978/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 978/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Mamad Als Idung Bin rasan
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa terdakwa MAMAD ALS IDUNG Bin RASAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MAMAD ALS IDUNG Bin RASAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama , dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
P U T U S A N
Nomor 978/Pid.Sus/2016/PN.Bks
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Mamad Als Idung Bin rasan
Tempat lahir : Bekasi
Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun / 05 Mei 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Lubang Buaya Rt 04/01 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara , masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 8 April 2016 sampai dengan tanggal 27 April 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 6 Juni 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Juni 2016 sampai dengan tanggal 6 Juli 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan tanggal 4 Juli 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Juni 2016 sampai dengan tanggal 20 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan negeri Bekasi sejak tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan tanggal 18 September 2016.
Terdakwa hadir sendiri di persidangan dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum atas permintaan sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang dihadapkan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan ;
Telah memperhatikan Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tertanggal 9 Agustus 2016 No. Reg. Perk : PDM-428 /Euh.2/CKR/06/2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan bahwa terdakwa MAMAD Als IDUNG Bin RASAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan PERTAMA Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MAMAD Als IDUNG Bin RASAN selama 6 (ENAM) TAHUN dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 6 (ENAM) BULAN penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan brutto keseluruhan ± 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram,
1 (satu) buah handphone merek blackberry beserta simcard dengan nomor 089522605033,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan / permohonan secara lisan dari Terdakwa yang diajukan dipersidangan tanggal 16 Agustus 2016 yang pada pokoknya memohon diberikan hukuman / pidana yang lebih ringan dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Telah memperhatikan Tanggapan Penuntut Umum atas permohonan terdakwa, pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga menyatakan tetap dengan pembelaan / permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan ini berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 20 Juni 2016 No. Reg. Perk. : PDM-428/CKR/05/2016, yang berbunyi sebagai berikut :
D A K W A A N :
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa MAMAD Als IDUNG Bin RASAN pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu enam belas, ataupun setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Kampung Lubang Buaya Rt. 04/Rw. 01 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekitar jam 14.00 Wib, sdr. BAYU (masih dalam pencarian) menghubungi terdakwa melalui SMS dan menanyakan apakah terdakwa masih memliki narkotika jenis sabu lalu terdakwa menjawab ada namun akan bertanya dulu ke teman terdakwa yang memiliki sabu. Selanjutnya terdakwa menanyakan kepada sdr. BAYU melalui SMS menanyakan berapa banyak sabu yang ingin dibeli oleh sdr. BAYU dan dijawab oleh sdr. BAYU sebanyak 1 Ji (gram) selanjutnya terdakwa menghubungi SUPRIYANTO Als FIIT (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan menanyakan apakah masih memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 Ji (gram), selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib, sdr. BAYU menghubungi terdakwa dan mengatakan ingin bertemu dan sudah berada di perumahan Casa Grande Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, selanjutnya terdakwa mengajak sdr. BAYU ke rumah saudara terdakwa yang beralamat di Kampung Lubang Buaya Rt. 05/Rw. 01 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi lalu terdakwa dan sdr. BAYU berbincang-bincang dan memastikan bahwa sdr. BAYU akan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 JI (gram) dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) namun sdr. BAYU mengatakan bahwa yang akan mengantarkan uang pembayaran narkotika jenis sabu tersebut adalah sdr. ABANG.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekira pukul 19.30 wib, terdakwa bertemu dengan sdr. ABANG di depan Perumahan Grand Mutiara Media Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, selanjutnya terdakwa mengajak sdr. ABANG ke rumah terdakwa yang berlamat di Kampung Lubang Buaya Rt 04/Rw. 01 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi lalu di rumah terdakwa datang SUPRIYANTO Als FIIT dan sdr. ABANG hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya SUPRIYANTO Als FIIT pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu dan sdr. ABANG pergi untuk mengambil sisa uang di sdr. BAYU. Kemudian sekitar pukul 22.30 wib, sdr. ABANG kembali ke rumah terdakwa dengan membawa uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah,) lalu terdakwa pergi menemui sdr. SUPRIYANTO Als FIIT untuk mengambil narkotika jenis sabu sambil menyerahkan uang sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa kembali ke rumah terdakwa membawa narkotika jenis sabu pesanan sdr. ABANG dimana sdr. ABANG menunggu di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, kemudian sdr. ABANG langsung menangkap terdakwa dan memperkenalkan diri bahwa dirinya adalah anggota kepolisian dari Polresta Bekasi yang sedang melakukan penyamaran. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kota Bekasi guna penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6225 gram di dalam bungkus kertas tissue setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 317E/V/2016/BALAI LAB NARKOBA yang di tandatangani oleh Pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional SRI LESTARI, S.Si,M.Si NIP. 197402022009022001, ERLANA NINDA MAULIDA, S.Farm NIP. 198910252012122003, serta ditanda tangani dan diketahui KUSWARDANI,S.Si.,M.Farm.,Apt Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN NRP. 70040687 (terlampir dalam berkas perkara).
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MAMAD Als IDUNG Bin RASAN pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu lima belas, ataupun setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kampung Lubang Buaya Rt 04/01 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekitar jam 14.00 Wib, sdr. BAYU (masih dalam pencarian) menghubungi terdakwa melalui SMS dan menanyakan apakah terdakwa masih memliki narkotika jenis sabu lalu terdakwa menjawab ada namun akan bertanya dulu ke teman terdakwa yang memiliki sabu. Selanjutnya terdakwa menanyakan kepada sdr. BAYU melalui SMS menanyakan berapa banyak sabu yang ingin dibeli oleh sdr. BAYU dan dijawab oleh sdr. BAYU sebanyak 1 Ji (gram) selanjutnya terdakwa menghubungi SUPRIYANTO Als FIIT (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan menanyakan apakah masih memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 Ji (gram), selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib, sdr. BAYU menghubungi terdakwa dan mengatakan ingin bertemu dan sudah berada di perumahan Casa Grande Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, selanjutnya terdakwa mengajak sdr. BAYU ke rumah saudara terdakwa yang beralamat di Kampung Lubang Buaya Rt. 05/Rw. 01 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi lalu terdakwa dan sdr. BAYU berbincang-bincang dan memastikan bahwa sdr. BAYU akan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 JI (gram) dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) namun sdr. BAYU mengatakan bahwa yang akan mengantarkan uang pembayaran narkotika jenis sabu tersebut adalah sdr. ABANG.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekira pukul 19.30 wib, terdakwa bertemu dengan sdr. ABANG di depan Perumahan Grand Mutiara Media Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, selanjutnya terdakwa mengajak sdr. ABANG ke rumah terdakwa yang berlamat di Kampung Lubang Buaya Rt 04/Rw. 01 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi lalu di rumah terdakwa datang SUPRIYANTO Als FIIT dan sdr. ABANG hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya SUPRIYANTO Als FIIT pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu dan sdr. ABANG pergi untuk mengambil sisa uang di sdr. BAYU. Kemudian sekitar pukul 22.30 wib, sdr. ABANG kembali ke rumah terdakwa dengan membawa uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah,) lalu terdakwa pergi menemui sdr. SUPRIYANTO Als FIIT untuk mengambil narkotika jenis sabu sambil menyerahkan uang sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa kembali ke rumah terdakwa membawa narkotika jenis sabu pesanan sdr. ABANG dimana sdr. ABANG menunggu di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, kemudian sdr. ABANG langsung menangkap terdakwa dan memperkenalkan diri bahwa dirinya adalah anggota kepolisian dari Polresta Bekasi yang sedang melakukan penyamaran. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kota Bekasi guna penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6225 gram di dalam bungkus kertas tissue setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 317E/V/2016/BALAI LAB NARKOBA yang di tandatangani oleh Pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional SRI LESTARI, S.Si,M.Si NIP. 197402022009022001, ERLANA NINDA MAULIDA, S.Farm NIP. 198910252012122003, serta ditanda tangani dan diketahui KUSWARDANI,S.Si.,M.Farm.,Apt Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN NRP. 70040687 (terlampir dalam berkas perkara).
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mendengar dan mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut dan menyatakan di persidangan tidak mengajukan eksepsi / keberatan terhadap surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan brutto keseluruhan ± 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram,
1 (satu) buah handphone merek blackberry beserta simcard dengan nomor 089522605033,
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sbb :
Saksi YOSEP EMANUEL NAHAK, di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,
Bahwa benar, saksi merupakan anggota Kepolisian dari Polresta Bekasi dan mengetahui dihadapkan di Persidangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penyalahgunakan narkotika,
Bahwa benar, saksi menangkap terdakwa bersama dengan saksi FANDI TRI ATMOJO yang juga merupakan anggota dari Polresta Bekasi,
Bahwa benar, saksi menangkap terdakwa pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekitar jam 23.30 Wib di depan rumah yang beralamat di Kampung Lubang Buaya Rt. 09/Rw. 01 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, dan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto keseluruhan ± 0,82 gram dan 1 (satu) buah handphone merek blackberry beserta simcard dengan nomor 0879522605033,
Bahwa benar, awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memperjualbelikan narkotika kemudian saksi melakukan underover buy atau penyamaran sebagai seseorang yang bernama ABANG, lalu pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekitar jam 23.30 Wib saksi mengetahui dari terdakwa, bahwa dirinya baru pulang dari transaksi jual beli sabu dengan saksi SUPRIYANTO Als FIIT, kemudian terdakwa mengantarkan sabu pesanan saksi dan sepakat bertemu di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyerahkan sabu pesanan saksi berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dan setelah terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi menanyakan narkotika jenis sabu tersebut berasal dari mana dan dijawab dari saksi SUPRIYANTO Als FIIT, setelah itu saksi lalu memperkenalkan dirinya adalah anggota polisi yang melakukan penyamaran dan meminta terdakwa untuk menghubungi saksi SUPRIYANTO Als FIIT untuk bertemu keesokan harinya di Gang Endek Kp. Telajung Ds. Telajung Kec. Cikarang Barat Kabupaten Bekasi dan esoknya pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekitar jam 01.30 wib saksi menangkap saksi SUPRIYANTO Als FIIT dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu,
Bahwa benar, awalnya harga pembelian untuk sabu tersebut sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan 2x pembayaran sebanyak 1 Ji (1 gram), namun akhirnya dibayar hanya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) oleh saksi dalam 2x pembayaran.
Bahwa benar, berdasarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6225 gram di dalam bungkus kertas tissue setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 317E/V/2016/BALAI LAB NARKOBA yang di tandatangani oleh Pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional SRI LESTARI, S.Si,M.Si NIP. 197402022009022001, ERLANA NINDA MAULIDA, S.Farm NIP. 198910252012122003, serta ditanda tangani dan diketahui KUSWARDANI,S.Si.,M.Farm.,Apt Kepala Balai Lab
Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut.
Tanggapan Terdakwa : Atas keterangan saksi, maka Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi FANDI TRI ATMOJO, di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,
Bahwa benar, saksi merupakan anggota Kepolisian dari Polresta Bekasi dan mengetahui dihadapkan di Persidangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penyalahgunakan narkotika,
Bahwa benar, saksi menangkap terdakwa bersama dengan saksi YOSEP EMANUEL NAHAK yang juga merupakan anggota dari Polresta Bekasi,
Bahwa benar, saksi menangkap terdakwa pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekitar jam 23.30 Wib di depan rumah yang beralamat di Kampung Lubang Buaya Rt. 09/Rw. 01 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, dan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto keseluruhan ± 0,82 gram dan 1 (satu) buah handphone merek blackberry beserta simcard dengan nomor 0879522605033,
Bahwa benar, awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memperjualbelikan narkotika kemudian saksi YOSEP EMANUEL NAHAK melakukan underover buy atau penyamaran sebagai seseorang yang bernama ABANG, lalu pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekitar jam 23.30 Wib saksi dan saksi YOSEP EMANUEL NAHAK mengetahui dari terdakwa, bahwa dirinya baru pulang dari transaksi jual beli sabu dengan saksi SUPRIYANTO Als FIIT, kemudian terdakwa mengantarkan sabu pesanan saksi YOSEP EMANUEL NAHAK dan sepakat bertemu di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyerahkan sabu pesanan saksi YOSEP EMANUEL NAHAK berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dan setelah terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi dan saksi YOSEP EMANUEL NAHAK menanyakan narkotika jenis sabu tersebut berasal dari mana dan dijawab dari saksi SUPRIYANTO Als FIIT, setelah itu saksi YOSEP EMANUEL NAHAK lalu memperkenalkan dirinya adalah anggota polisi yang melakukan penyamaran dan meminta terdakwa untuk menghubungi saksi SUPRIYANTO Als FIIT untuk bertemu keesokan harinya di Gang Endek Kp. Telajung Ds. Telajung Kec. Cikarang Barat Kabupaten Bekasi dan esoknya pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekitar jam 01.30 wib saksi dan saksi YOSEP EMANUEL NAHAK menangkap saksi SUPRIYANTO Als FIIT dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu,
Bahwa benar, awalnya harga pembelian untuk sabu tersebut sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan 2x pembayaran sebanyak 1 Ji (1 gram), namun akhirnya dibayar hanya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) oleh saksi dalam 2x pembayaran.
Bahwa benar, berdasarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6225 gram di dalam bungkus kertas tissue setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 317E/V/2016/BALAI LAB NARKOBA yang di tandatangani oleh Pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional SRI LESTARI, S.Si,M.Si NIP. 197402022009022001, ERLANA NINDA MAULIDA, S.Farm NIP. 198910252012122003, serta ditanda tangani dan diketahui KUSWARDANI,S.Si.,M.Farm.,Apt Kepala Balai Lab
Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut.
Atas keterangan saksi, maka Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi SUPRIYANTO Als FIIT Bin (Alm) JAIN SUTRISNA, di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.an anggota Kian dari Polresta
Bahwa benar, saksi menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 dengan cara saksi dihubungi oleh terdakwa melalui SMS dan menanyakan apakah saksi masih memiliki narkotika jenis sabu lalu saksi menjawab ada seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi ke rumah terdakwa untuk mengantarkan sabu pesanan terdakwa di Kampung Lubang Buaya Rt. 09/Rw. 01 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi lalu terdakwa berkata bahwa uangnya masih ada Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu saksi bilang tidak apa-apa, nanti kalau uangnya sudah lengkap baru sabunya diberikan kepada terdakwa, setelah itu saksi mengambil narkotika pesanan terdakwa dari seseorang yang bernama INDRA dan sekitar pukul 22.20 wib, terdakwa menelepon saksi dan mengatakan sisa sudah ada dan hanya Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan menyuruh saksi untuk ambil sedikit bagian sabu, sehingga saksi mengambil sebagian sabu agar nilainya sesuai dengan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sesuai uang yang diberikan terdakwa kepada saksi. Sehingga total pembelian sabu seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa benar, setelahnya saksi dihubungi oleh terdakwa dan sepakat bertemu di Gang Endek Kampung Telajung Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat, lalu pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekitar jam 01.00, kemudian saksi langsung ditangkap oleh seseorang yang mengaku petugas dari Kepolisian dan selanjutnya saksi dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut.
Atas keterangan saksi, maka Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti isi surat dakwaan,
Bahwa terdakwa tidak keberatan dengan isi surat dakwaan,
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,
Bahwa awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekitar jam 14.00 Wib, sdr. BAYU (masih dalam pencarian) menghubungi terdakwa melalui SMS dan menanyakan apakah terdakwa masih memliki narkotika jenis sabu lalu terdakwa menjawab ada namun akan bertanya dulu ke teman terdakwa yang memiliki sabu. Selanjutnya terdakwa menanyakan kepada sdr. BAYU melalui SMS menanyakan berapa banyak sabu yang ingin dibeli oleh sdr. BAYU dan dijawab oleh sdr. BAYU sebanyak 1 Ji (gram) selanjutnya terdakwa menghubungi SUPRIYANTO Als FIIT (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan menanyakan apakah masih memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 JI (gram), selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib, sdr. BAYU menghubungi terdakwa dan mengatakan ingin bertemu dan sudah berada di perumahan Casa Grande Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, selanjutnya terdakwa mengajak sdr. BAYU ke rumah saudara terdakwa yang beralamat di Kampung Lubang Buaya Rt. 05/Rw. 01 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi lalu terdakwa dan sdr. BAYU berbincang-bincang dan memastikan bahwa sdr. BAYU akan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 JI (gram) dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) namun sdr. BAYU mengatakan bahwa yang akan mengantarkan uang pembayaran narkotika jenis sabu tersebut adalah sdr. ABANG.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekira pukul 19.30 wib, terdakwa bertemu dengan sdr. ABANG di depan Perumahan Grand Mutiara Media Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, selanjutnya terdakwa mengajak sdr. ABANG ke rumah terdakwa yang berlamat di Kampung Lubang Buaya Rt 04/Rw. 01 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi lalu di rumah terdakwa datang SUPRIYANTO Als FIIT dan sdr. ABANG hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya SUPRIYANTO Als FIIT pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu dan sdr. ABANG pergi untuk mengambil sisa uang di sdr. BAYU. Kemudian sekitar pukul 22.30 wib, sdr. ABANG kembali ke rumah terdakwa dengan membawa uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah,) lalu terdakwa pergi menemui sdr. SUPRIYANTO Als FIIT untuk mengambil narkotika jenis sabu sambil menyerahkan uang sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa kembali ke rumah terdakwa membawa narkotika jenis sabu pesanan sdr. ABANG dimana sdr. ABANG menunggu di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, kemudian sdr. ABANG langsung menangkap terdakwa dan memperkenalkan diri bahwa dirinya adalah anggota kepolisian dari Polresta Bekasi yang sedang melakukan penyamaran. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kota Bekasi guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan,
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dimaksud telah pula diperiksa di Laboratorium BNN tertanggal 20 Mei 2016 dan kesimpulannya barang bukti adalah Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61, lampiran Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dan hasil laboratorium atas barang bukti tersebut, maka ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut, fakta-fakta mana akan dipertimbangkan langsung dalam unsur-unsur Pasal yang didakwakan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum Dakwaan Pertama melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif, maka Majelis akan bebas memilih dakwaan mana yang lebih tepat diterapkan kepada terdakwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terdapat dipersidangan ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis, dakwaan yang ada kaitannya dengan fakta-fakta hukum yang terdapat di persidangan adalah dakwaan Kesatu, dimana kepada Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang :
Baik dalam KUH Pidana maupun Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pengertian setiap orang senantiasa dihubungkan dengan manusia pribadi, orang perorangan atau suatu yang dianggap dan dipersamakan dengan orang. Sebagai subyek hukum Terdakwa MAMAD Als IDUNG Bin RASAN dihadapkan ke persidangan sesuai keterangan para saksi yang saling bersesuaian dan dibenarkan oleh terdakwa serta adanya barang bukti bahwa perbuatan terdakwa adalah sebagai perbuatan orang perorangan dan manusia pribadi dan hingga selesainya pemeriksaan di depan persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani maka sebagai subyek hukum dalam kasus ini terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai hukum yang berlaku dan atas diri terdakwa tidak diketemukan adanya alasan pemaaf, penghapus pidana maupun penghapus tuntutan.
Dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I:
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan melalui keterangan saksi-saksi serta adanya keterangan terdakwa, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada saksi SUPRIYANTO Als FIIT pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 dengan cara saksi SUPRIYANTO Als FIIT dihubungi oleh terdakwa melalui SMS dan menanyakan apakah saksi SUPRIYANTO Als FIIT masih memiliki narkotika jenis sabu karena ada teman terdakwa yang sedang mencari narkotika jenis sabu bernama ABANG, lalu saksi SUPRIYANTO Als FIIT menjawab ada seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi SUPRIYANTO Als FIIT ke rumah terdakwa untuk mengantarkan sabu pesanan terdakwa di Kampung Lubang Buaya Rt. 09/Rw. 01 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi lalu terdakwa berkata bahwa uangnya masih ada Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu saksi SUPRIYANTO Als FIIT bilang tidak apa-apa, nanti kalau uangnya sudah lengkap baru sabunya diberikan kepada terdakwa, setelah itu saksi SUPRIYANTO Als FIIT mengambil narkotika pesanan terdakwa dari seseorang yang bernama INDRA dan sekitar pukul 22.20 wib, terdakwa menelepon saksi SUPRIYANTO Als FIIT dan mengatakan sisa sudah ada dan hanya Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan menyuruh saksi SUPRIYANTO Als FIIT untuk ambil sedikit bagian sabu, sehingga saksi SUPRIYANTO Als FIIT mengambil sebagian sabu agar nilainya sesuai dengan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sesuai uang yang diberikan terdakwa kepada saksi. Sehingga total pembelian sabu seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa awalnya saksi YOSEP EMANUEL NAHAK dan saksi FANDI TRI ATMOJO, anggota polresta Bekasi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memperjualbelikan narkotika kemudian saksi YOSEP EMANUEL NAHAK melakukan underover buy atau penyamaran sebagai seseorang yang bernama ABANG dan menjadi pembeli ke terdakwa, dan setelah terjadi transaksi antara saksi YOSEP dan terdakwa kemudian saksi YOSEP dan saksi FANDI langsung menangkap terdakwa pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekitar jam 23.30 Wib di depan rumah yang beralamat di Kampung Lubang Buaya Rt. 09/Rw. 01 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, dan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto keseluruhan ± 0,82 gram dan 1 (satu) buah handphone merek blackberry beserta simcard dengan nomor 0879522605033 disita untuk dijadikan barang bukti,
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebutBahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut.
Dengan demikian Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur tindak pidana yang terdapat dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi didalam perbuatan Terdakwa, maka menurut Majelis pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan dipersidangan, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Pertama ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan / permohonannya secara lisan, Terdakwa hanya memohon agar kepada Terdakwa diberikan hukuman yang seringan-seringan nya ;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya persidangan perkara atas nama terdakwa MAMAD Als IDUNG Bin RASAN tersebut diatas, Majelis tidak mendapatkan alasan-alasan yang ada pada diri dan atau perbuatan Terdakwa yang meniadakan pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa haruslah mempertanggung-jawabkan perbuatannya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelum putusan ini, terhadap Terdakwa pernah dilakukan penangkapan dan penahanan, maka lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena masa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa melebihi dari masa penahanan yang telah dijalaninya oleh Terdakwa, dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka sesuai ketentuan pasal 193 ayat 2 sub a KUHAP, perlu diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, yang mana akan ditentukan dan sesuai dengan ketentuan hukum, maka barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan brutto keseluruhan ± 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram,
1 (satu) buah handphone merek blackberry beserta simcard dengan nomor 089522605033,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP, kepada Terdakwa harus dibebankan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya sebagaimana nantinya ditentukan dalam diktum putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, maka terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan kesalahan Terdakwa ;
Hal hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan Narkoba ;
Akibat perbuatan Terdakwa dapat merusak masyarakat ;
Hal hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya ;
Menimbang, bahwa putusan pemidanaan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim, selain bersifat represif artinya Terdakwa sebagai orang yang melanggar hukum harus dijatuhi pidana agar penegakan hukum dapat tercapai, putusan ini juga bersifat edukatif yang artinya diharapkan kepada Terdakwa untuk dapat memperbaiki dirinya di kemudian hari sehingga menjadi orang yang taat hukum dan bermanfaat di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal-pasal perundang-undangan yang berlaku, khususnya pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dan berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa terdakwa MAMAD ALS IDUNG Bin RASAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MAMAD ALS IDUNG Bin RASAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama -------, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama -------
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan brutto keseluruhan ± 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram,
1 (satu) buah handphone merek blackberry beserta simcard dengan nomor 089522605033,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari SENIN tanggal 22 Agustus 2016, oleh kami SETIA RINA, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, serta Hj.HASNAWATI,SH.MH dan HE FRANS SIHALOHO, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 978/Pid.Sus/2016/PN Bks tanggal 21 Juni 2016, putusan mana diucapkan pada hari SELASA tanggal 23 Agustus 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh WAHYU EKAWATI.W,SH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh MIA NATALINA, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cikarang dan dihadapan terdakwa.-
Hakim Anggota HE FRANS SIHALOHO,SH.MH Hj HASNAWATI, SH.MH | Hakim Ketua SETIA RINA, SH., MH. |
Panitera Pengganti,
WAHYU EKAWATI.W,SH