95/Pid.Sus/2016/PN Tgl
Putusan PN TEGAL Nomor 95/Pid.Sus/2016/PN Tgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IMAM SETIAWAN Bin DARMAD
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa terdakwa IMAM SETIAWAN Bin DARMAD sebagaimana identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 [ sepuluh ] bulan dan Denda sebesar Rp 3.000.000,- [tiga juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 [empat] Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap di tahan; 5. Menetapkan Barang bukti berupa: - - 7 (tujuh) paket berisikan 28 (dua puluh delapan) butir pil Excimer dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih berikut kartu Sim Card nya dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. G-6682-LE berikut kunci kontak dan STNK dikembalikan kepada pemiliknya sdr. SUTRISNO Bin DAMAD; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 95/Pid. Pid.Sus/2016/PN. Tgl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tegal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang bersidang secara Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara pidana atas nama terdakwa :
Nama : IMAM SETIAWAN Bin DARMAD
Tempat lahir : Tegal
Umur/Tgl.Lahir : 20 tahun/15 Desember 1996
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Jaratan Sakti No. 5 Rt. 001 Rw. 005 Kelurahan Bandung Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta/kuli bangunan
Terdakwa berada dalam Rumah tahanan Negara Tegal berdasarkan Surat Penahanan dari:
- Penyidik: sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 16 Juli 2016;
- Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Juli 2016 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2016;
- Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 12 September 2016;
- Hakim Pengadilan Negeri Tegal, sejak tanggal 5 September 2016 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2016;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tegal, sejak tanggal 5 Oktober 2016 sampai dengan 3 Desember 2016;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca surat penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca surat penetapan hari sidang;
Setelah membaca surat- surat lain dalam perkara ini ;
Bahwa Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan maju sendiri di persidangan;
Setelah mendengar keterangan para saksi yang disampaikan dipersidangan dan keterangan terdakwa, serta telah memperhatikan kenyataan adanya barang bukti;
Setelah pula mendengar tuntutan pidana dari Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tegal yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa IMAM SETIAWAN Bin DARMAD secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi da/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Kesatu melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa IMAM SETIAWAN Bin DARMAD selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
7 (tujuh) paket berisikan 28 (dua puluh delapan) butir pil Excimer dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih berikut kartu Sim Card nya dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. G-6682-LE berikut kunci kontak dan STNK dikembalikan kepada SUTRISNO Bin DARMAD
Menetapkan supaya terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan baik secara lisan maupun secara tertulis di persidangan dan Terdakwa hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidakakan mengulanginya lagi, dan atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap dengan tuntutannya semula dan Terdakwa tetap dengan permohonannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 29 Agustus 2016 No Reg. Perk. :PDM-24/TGL/Euh.2/8/2016, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif yang terurai sebagai berikut :
KESATU ;
--------Bahwa terdakwa IMAM SETIAWAN Bin DARMAD, pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di Jalan KS. Tubun Kel. Debong Tengah Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekitar pukul 20.30 Wib pada waktu terdakwa nongkrong di Jalan KS. Tubun depan Bom Bensin Kel. Debong Tengah Kec. Tegal Selatan Kota Tegal datang 2 (dua) orang yaitu KACIR dan FANNY bermaksud untuk membeli Pil Excimer kepada terdakwa, selanjutnya KACIR menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.30.000,- dan FANNY menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.20.000,- pada saat itu terdakwa tidak ada stok, selanjutnya KACIR dan FANNY disuruh untuk menunggu di tempat kos tersebut, Kemudian terdakwa langsung menghubungi SATRIO Als. RACUN (dalam perkara lain) dengan menggunakan HP milik terdakwa dengan maksud untuk membeli Pil Excimer,
Bahwa sekitar pukul 20.45 Wib terdakwa keluar dengan menggunakan sepeda motor untuk menumui SATRIO Als. RACUN di tempat nongkrong di daerah tambal ban di daerah Dukuhturi setelah terdakwa bertemu dengan SATRIO Als. RACUN langsung menyerahkan uang sebesar Rp.70.000,- kepada SATRIO Als. RACUN dan SATRIO Als. RACUN juga menyerahkan 7 (tujuh) paket Pil Excimer kepada terdakwa setelah terdakwa menerima 7 (tujuh) paket Pil Excimer tersebut langsung dibawa pergi untuk kembali ke tempat kost di tempat biasa terdakwa nongkrong,
Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa ketika berada di depan Kost Jalan KS Tubun depan Pom Bensin, tiba-tiba terdakwa langsung ditangkap oleh 2 (dua) orang anggota Polisi yang berpakai preman, selanjutnya terdakwa dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ternyata petugas telah menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket yang berisi 28 (dua puluh delapan) butir Pil Excimer yang ada di saku celana terdakwa yang sedang dipakai, bahwa Pil Excimer tersebut rencananya akan diserahkan kepada pemesannya/pembelinya yaitu KACIR dan FANNY sebanyak 5 (lima) paket yang berisi 20 (dua puluh) butir Pil Excimer, sedangkan yang 2 (dua) paket yang berisi 8 (delapan) butir Pil Excimer adalah untuk stok barangkali ada yang beli lagi, sehingga terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebanyak 7 (tujuh) paket yang berisi 28 (dua puluh delapan) butir Pil Excimer tersebut adalah dilarang oleh Undang-Undang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tegal Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,
------Perbuatan terdakwa IMAM SETIAWAN Bin DARMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,--------
---------------------------------------------------A T A U :----------------------------------------------
KEDUA :
--------Bahwa terdakwa IMAM SETIAWAN Bin DARMAD, pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan KS. Tubun Kel. Debong Tengah Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekitar pukul 20.30 Wib pada waktu terdakwa nongkrong di Jalan KS. Tubun depan Bom Bensin Kel. Debong Tengah Kec. Tegal Selatan Kota Tegal datang 2 (dua) orang yaitu KACIR dan FANNY bermaksud untuk membeli Pil Excimer kepada terdakwa, selanjutnya KACIR menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.30.000,- dan FANNY menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.20.000,- pada saat itu terdakwa tidak ada stok, selanjutnya KACIR dan FANNY disuruh untuk menunggu di tempat kos tersebut, Kemudian terdakwa langsung menghubungi SATRIO Als. RACUN (dalam perkara lain) dengan menggunakan HP milik terdakwa dengan maksud untuk membeli Pil Excimer,
Bahwa sekitar pukul 20.45 Wib terdakwa keluar dengan menggunkan sepeda motor untuk menumui SATRIO Als. RACUN di tempat nongkrong di daerah tambal ban di daerah Dukuhturi setelah terdakwa bertemu dengan SATRIO Als. RACUN langsung menyerahkan uang sebesar Rp.70.000,- kepada SATRIO Als. RACUN dan SATRIO Als. RACUN juga menyerahkan 7 (tujuh) paket Pil Excimer kepada terdakwa setelah terdakwa menerima 7 (tujuh) paket Pil Excimer tersebut langsung dibawa pergi untuk kembali ke tempat kost di tempat biasa terdakwa nongkrong,
Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa ketika berada di depan Kost Jalan KS Tubun depan Pom Bensin, tiba-tiba terdakwa langsung ditangkap oleh 2 (dua) orang anggota Polisi yang berpakai preman, selanjutnya terdakwa dilakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap badan terdakwa ternyata petugas telah menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket berisi 28 (dua puluh delapan) butir Pil Excimer yang ada di saku celana terdakwa yang sedang dipakai, bahwa Pil Excimer tersebut rencananya akan diserahkan kepada pemesannya/pembelinya yaitu KACIR dan FANNY sebanyak 5 (lima) paket yang berisi 20 (dua puluh) butir Pil Excimer, sedangkan yang 2 (dua) paket yang berisi 8 (delapan) butir Pil Excimer adalah untuk stok barangkali ada yang beli lagi, sehingga terdakwa dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebanyak 7 (tujuh) paket berisi 28 (dua puluh delapan) butir Pil Excimer tersebut adalah dilarang oleh Undang-Undang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tegal Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,
------Perbuatan terdakwa IMAM SETIAWAN Bin DARMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan----------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, terdakwa menyatakan sudah mengerti tentang apa yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut maka Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya di depan persidangan. yang pada pokoknya di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
1. DONI KUNCORO;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. KS. Tubun Kelurahan Debong Tengah Kec. Tegal Selatan Kota Tegal dikarenakan diduga telah mengedarkan pil Excimer;
Bahwa pada saat ditangkap pada diri Terdakwa ditemukan 7 (tujuh) paket pil Excimer yang berisikan 28 (dua puluh delapan) butir yang disimpan di dalam saku celananya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih berikut kartu Sim card nya, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. G 6682 LE berikut kunci kontak dan STNK nya;
Bahwa pada awalnya saksi bersama dengan tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan mengedarkan obat-obatan terlarang berupa pil excimer, setelah dilakukan penyelidikan dan penyamaran melakukan pembuntutan terhadap seseorang yang biasa dipanggil dengan nama JILET yang sering melakukan transaksi dan nongkrong di depan kos-kosan di depan Pom bensin KS Tubun, dan selanjutnya pada tanggal 26 Juni 2016 sekitar pukul 20.30 WIB saksi melihat ada 2 (dua) orang yang mendatangi sdr. JILET yang dicurigai sedang transaksi obat terlarang, selang 10 (sepuluh) menit kemudian sdr. JILET pergi menuju Dukuhturi, sedangkan anggota yang lain menemui 2 (dua) orang yang telah menemui sdr. JILET dan kedua orang tersebut memberikan keterangan bahwa telah memesan pil excimer kepada sdr. JILET, dan berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya saksi bersama tim melakukan penyergapan dan melakukan penangkapan terhadap sdr. JILET yaitu Terdakwa dan didapati membawa 7 (tujuh) paket pil excimer, dan pada saat ditangkap mengakui jika dirinya sering menjual dan melayani pembeli obat excimer termasuk 2 (dua) orang yang dimintai keterangan oleh saksi yaitu sdr. LOUIS dan sdr. FANNY;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa memperoleh pil excimer tersebut dengan cara memesan/ membeli langsung kepada Sdr. SATRIO HIDAYAT;
Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap sdr. SATRIO HIDAYAT;
Bahwa Terdakwa mengedarkan/ menjual pil excimer dan dilakukan penangkapan dikarenakan Terdakwa bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian di bidang obat-obatan, dan obat pil excimer tersebut tergolong dalam obat dalam daftar G (keras);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. ADITYA WIBISONO;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. KS. Tubun Kelurahan Debong Tengah Kec. Tegal Selatan Kota Tegal dikarenakan diduga telah mengedarkan pil Excimer;
Bahwa pada saat ditangkap pada diri Terdakwa ditemukan 7 (tujuh) paket pil Excimer yang berisikan 28 (dua puluh delapan) butir yang disimpan di dalam saku celananya, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih berikut kartu Sim card nya, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. G 6682 LE berikut kunci kontak dan STNK nya;
Bahwa pada awalnya saksi bersama dengan tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan mengedarkan obat-obatan terlarang berupa pil excimer, setelah dilakukan penyelidikan dan penyamaran melakukan pembuntutan terhadap seseorang yang biasa dipanggil dengan nama JILET yang sering melakukan transaksi dan nongkrong di depan kos-kosan di depan Pom bensin KS Tubun, dan selanjutnya pada tanggal 26 Juni 2016 sekitar pukul 20.30 WIB saksi melihat ada 2 (dua) orang yang mendatangi sdr. JILET yang dicurigai sedang transaksi obat terlarang, selang 10 (sepuluh) menit kemudian sdr. JILET pergi menuju Dukuhturi, sedangkan anggota yang lain menemui 2 (dua) orang yang telah menemui sdr. JILET dan kedua orang tersebut memberikan keterangan bahwa telah memesan pil excimer kepada sdr. JILET, dan berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya saksi bersama tim melakukan penyergapan dan melakukan penangkapan terhadap sdr. JILET yaitu Terdakwa dan didapati membawa 7 (tujuh) paket pil excimer, dan pada saat ditangkap mengakui jika dirinya sering menjual dan melayani pembeli obat excimer termasuk 2 (dua) orang yang dimintai keterangan oleh saksi yaitu sdr. LOUIS dan sdr. FANNY;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa memperoleh pil excimer tersebut dengan cara memesan/ membeli langsung kepada Sdr. SATRIO HIDAYAT;
Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap sdr. SATRIO HIDAYAT;
Bahwa Terdakwa mengedarkan/ menjual pil excimer dan dilakukan penangkapan dikarenakan Terdakwa bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian di bidang obat-obatan, dan obat pil excimer tersebut tergolong dalam obat dalam daftar G (keras);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. LOIS CANIGIA Alias KACIR Bin ABDUL JAMIL;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya tindak pidana penyalahgunaan obat jenis pil excimer yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan saksi juga telah memebeli pil excimer dari Terdakwa sudah hampir 6 (enam) kali;
Bahwa saksi membeli pil excimer tersebut tujuannya adalah untuk dikonsumsi sendiri dan terkadang juga bersama dengan teman saksi;
Bahwa saksi mengenal pil excimer dari teman-teman nongkrong saksi dan menceritakan bahwa mengkonsumsi excimer enak dan kemudian diberitahu bahwa jika ingin membeli pil excimer di tempatnta JILET(Terdakwa) yang biasa nongkrong di Kos depan Pom bensin KS Tubun Debong Tengah;
Bahwa setelah mengkonsumsi pil excimer yang dirasakan oleh saksi adalah jika dikonsumsi campur dengan minuman jenis aO/jenggot atau dengan kopi hitam maka rasanya seperti ngefly (angan-angannya terbang) namun jika dikonsumsi seorang diri dan menyendiri maka rasanya akan menjadi lebih tenang;
Bahwa harga 1 (satu) paket adalah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) isi 4 (empat) butir pil excimer, dan biasa saksi memesan/membeli 2 s/d 3 paket;
Bahwa saksi terakhir memesan pil excimer kepada Terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekira pukul 20.30 WIB;
Bahwa saksi sebelumnya bertemu sdr. FANNY dan berdua sepakat untuk membeli pil excimer dan kemudian berdua menuju ke tempat kos Terdakwa dan setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi memesan 5 (lima) paket pil excimer dan tidak ada stoknya, dan Terdakwa mengatakan hendak dipesankan ke orang lain, dan saksi menyerahkan uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu) yang mana uang tersebut berasal dari saksi Rp30.000,00 (tiga puluh ribu) dan uang sdr. FANNY sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), dan kemudian saksi meninggalkan rumah kos dan kemudian datang seseorang yang menemui saksi dan ternyata adalah petugas kepolisian;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan 7 (tujuh) paket pil excimer yang kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Tegal Kota bersama dengan Terdakwa dan saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
4. FANNY ASIDIQ Bin RUSMONO;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya tindak pidana penyalahgunaan obat jenis pil excimer yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan saksi juga telah membeli pil excimer dari Terdakwa sudah hampir 6 (enam) kali;
Bahwa saksi membeli pil excimer tersebut tujuannya adalah untuk dikonsumsi sendiri dan terkadang juga bersama dengan teman saksi;
Bahwa saksi mengenal pil excimer dari teman-teman nongkrong saksi dan menceritakan bahwa mengkonsumsi excimer enak dan kemudian diberitahu bahwa jika ingin membeli pil excimer di tempatnta JILET(Terdakwa) yang biasa nongkrong di Kos depan Pom bensin KS Tubun Debong Tengah;
Bahwa setelah mengkonsumsi pil excimer yang dirasakan oleh saksi adalah jika dikonsumsi campur dengan minuman jenis aO/jenggot atau dengan kopi hitam maka rasanya seperti ngefly (angan-angannya terbang) namun jika dikonsumsi seorang diri dan menyendiri maka rasanya akan menjadi lebih tenang;
Bahwa harga 1 (satu) paket adalah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) isi 4 (empat) butir pil excimer, dan biasa saksi memesan/membeli 2 s/d 3 paket;
Bahwa saksi terakhir memesan pil excimer kepada Terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekira pukul 20.30 WIB;
Bahwa saksi sebelumnya bertemu sdr. LOIS dan berdua sepakat untuk membeli pil excimer dan kemudian berdua menuju ke tempat kos Terdakwa dan setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi memesan 5 (lima) paket pil excimer dan tidak ada stoknya, dan Terdakwa mengatakan hendak dipesankan ke orang lain, dan saksi menyerahkan uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu) yang mana uang tersebut berasal dari sdr. LOIS Rp30.000,00 (tiga puluh ribu) dan uang saksi sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), dan kemudian saksi meninggalkan rumah kos dan kemudian datang seseorang yang menemui saksi dan ternyata adalah petugas kepolisian;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan 7 (tujuh) paket pil excimer yang kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Tegal Kota bersama dengan Terdakwa dan saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
5. SATRIO HIDAYAT Bin SAIRIN;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dikarenakan telah menerima pemesanan pil excimer dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekitar pukul 20.45 WIB telah membeli 7 (tujuh) paket yang berisi 28 (dua pluh delapan) pil Excimer dengan harga sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi sering memberikan bonus kepada Terdakwa rata-rata 1 (satu) paket yang berisi 4 (empat) butir;
Bahwa saksi memperoleh piil excimer tersebut dari teman saksi yang bernama ANDRE orang Semarang dengan cara membeli langsung dan saksi telah dua kali di bulan Mei dan Juni 2016, setiap kali pembelian dnegan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) saksi mendapatkan pil excimer sebanyak 1000 (seribu) butir;
Bahwa saksi ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekira pukul 22.30 WIB di depan warung Suka Niki Jalan Cut Nyak Dien Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, dan ditemukan 66 (enam puluh enam) paket pil excimer yang berisi 264 (duaratus enam puluh empat) butir pil excimer yang merupakan milik saksi dan hendak dijual kembali;
Bahwa saksi mendapatkan keuntungan kurang lebih 100% dari modal awal;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa bukanlah seorang apoteker atau orang yang ahli dalam bidang obat-obatan, dan baik saksi maupun Terdakwa sama-sama tidak memiliki apotek atau toko obat;
Bahwa Terdakwa menjual pil excimer tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah di dengar keterangan Ahli yang pada pokoknya di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Ahli ENY PURWIASTUTI, SSI., Apt;
Bahwa ahli mengetahui dimintai keterangan dalam persidangan sesuai keahlian dalam bidang farmasi;
Bahwa pil/obat excimer tersbeut mengandung TRIHEXYPHENDIDYL HCL dan termasuk dalam golongan obat keras/ daftar G dan yang dapat menjual obat tersebut adalah hanya Apotek;
Bahwa syarat-syarat untuk menguasai, menyimpan, menjual dan atau mengedarkan obal jenis pil excimer tersebut adalah harus tenaga yang mempunyai kewenangan di bidangnya dan sarana yang dimiliki ijin dan kewenangan di bidangnya dan atau perorangan maupun bukan perorangan harus dimiliki ijin sarana dan tenaga farmasi (apoteker);
Bahwa obat/ pil excimer tersebut kegunaannya adalah untuk pasien yang mengalami gangguan jiwa dengan keenderungan mengamuk;
Bahwa obat tersebut didapat harus dengan menggunakan resep dokter dan harus dikonsumsi dengan dosis, jumlah atau takaran yang tepat;
Bahwa bilamana ada orang dalam kondisi yang tidak memiliki ijin kemudian membeli obat/ pil excimer dari orang yang tidak memiliki ijin pula maka hal tersebut akan membahayakan kesehatan dikarenakan dosis/takaran yang tidak sesuaii dan faktor kemasan atau kebersihan yang tidak terjamin;
Bahwa apabila dikonsumsi berlebihan maka akan mebahayakan dan merusak ginjal;
Bahwa untuk mengetahui kriteria obat-obatan tersebut ada kode yang digunakan yaitu:
Obat Bebas pada bungkusnya ada tanda lingkaran wanra hijau dengan garis tepi warna hitam;
Obat bebas terbatas, ada lingkaran warna biru dengan garis tepi warna hitam;
Obat Keras, ada lingkaran dengan logo huruf K;
Obat yang mengandung Narkotika dan psikotropika, ada tanda seperti palang merah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa di depan persidangan telah juga didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. KS Tubun Kelurahan Debong Kecamatan Tegal selatan Kota Tegal, dikarenakan Terdakwa telah menjual obat-obatan jenis pil excimer;
Bahwa pada awalnya Terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekira jam 20.30 WIB didatangi oleh saksi LOIS dan FANNY di tempat nongkrong di kos-kosan depan POM bensin jl. KS Tubun yang bermaksud membeli pil excimer kepada Terdakwa, saksi LOIS menyerahkan uang sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) sedangkan saksi FANNY menyerahkan uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), namun pada saat itu tidak ada stok, sehingga saksi LOIS dan saksi FANNY menunggu di tempat kos tersebut;
Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi saksi SATRIO via handphone dengan maksud untuk membeli pil excimer, dan pada pukul 20.45 WIB Terdakwa menemui saksi SATRIO dengan menggunakan motor di tempat nongkrong di daerah tambal ban di Dukuhturi, saat itu Terdakwa menyerahan uang sejumlah Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi SATRIO dan saksi SATRIO menyerahkan 7 (tujuh) paket yang berisi pil excimer sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung pulang menuju kos tempat biasa nongkrong;
Bahwa sekira pukul 21.00 WIB tiba-tiba Terakwa langsung ditangkap oleh dua orang petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 7 (tujuh) paket yang berisi 28 (dua puluh delapan) butir pil excimer yang disimpan Terdakwa di saku celana Terdakwa;
Bahwa dari & (tujuh) paket pil excimer tersebut, 5 (lima)paket adalah pesanan saksi LOIS dan saksi FANNY sedangkan 2 (dua) paket adalah digunakan Terdakwa untuk stok barangkali ada yang membeli;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari saksi SATRIO berupa bonus biasanya 1 (satu) paket yang terkadang dipakai Terdakwa sendiri dan Terkadang Terdakwa jual dengan mendapatkan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih berikut sim card nya adalah digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi untuk pemesanan/pembelian pil excimer kepada saksi SATRIO;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi, dikarenakan Terdakwa bukan seorang apoteker dan tidak pernah menempuh pendidikan farmasi;
Bahwa Terdakwa juga tidak memiliki apotek atau toko obat;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah sebagai kuli bangunan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa ;
7 (tujuh) paket berisikan 28 (dua puluh delapan) butir pil Excimer
1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih berikut kartu Sim Card nya
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. G-6682-LE berikut kunci kontak dan STNK
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita dengan sah, dibenarkan saksi-saksi maupun terdakwa dan telah di periksa di laboratorium, oleh karena itu dapat dijadikan sebagai barang bukti;
Menimbang dari keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang disampaikan di persidangan, yang ternyata diakui benar keterangan saksi tersebut, dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan bukti-bukti, maka menurut Majelis Hakim telah ada bukti minimum untuk menentukan Fakta Hukum yang terbukti sebagai berikut;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. KS Tubun Kelurahan Debong Kecamatan Tegal selatan Kota Tegal, dikarenakan Terdakwa telah menjual obat-obatan jenis pil excimer;
Bahwa ketika dilakukan penggeledahan terhadap tubuh Terdakwa ditemukan barang bukti berupa Pil Excimer sebanyak 7 (tujuh) paketyang berisi 28 (dua puluh delapan) butir yang disimpan di saku celana Terdakwa;
Bahwa terdakwa memperoleh pil excimer tersebut dengan cara membeli dari saksi SATRIO yang berawal pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekira jam 20.30 WIB Terdakwa didatangi oleh saksi LOIS dan FANNY di tempat nongkrong di kos-kosan depan POM bensin jl. KS Tubun yang bermaksud membeli pil excimer kepada Terdakwa, saksi LOIS menyerahkan uang sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) sedangkan saksi FANNY menyerahkan uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), namun pada saat itu tidak ada stok, sehingga saksi LOIS dan saksi FANNY menunggu di tempat kos tersebut kemudian Terdakwa menghubungi saksi SATRIO via handphone dengan maksud untuk membeli pil excimer, dan pada pukul 20.45 WIB Terdakwa menemui saksi SATRIO dengan menggunakan motor di tempat nongkrong di daerah tambal ban di Dukuhturi, saat itu Terdakwa menyerahan uang sejumlah Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi SATRIO dan saksi SATRIO menyerahkan 7 (tujuh) paket yang berisi pil excimer sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung pulang menuju kos tempat biasa nongkrong
Bahwa pil Exxccimer dari saksi SATRIO sudah dikemas dalam bungkusan kecil dengan isi per bungkus 4 (empat) butir sesuai dengan pesanan dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjual kembali pil excimer tersebut dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perbungkus isi 4 (empat) butir;
Bahwa terdakwa menjual pil excimer tersebut tanpa memiliki apotek atau toko obat;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi, dan pekerjaan terdakwa adalah kuli bangunan;
Bahwa pil excimer tersebut mengandung TRIHEXYPHENDIDYL HCL dan obat tersebut tergolong obat keras/ daftar G yang hanya boleh disimpan dan disalurkan terhadap pasien oleh Apotek dan toko Obat oleh tenaga farmasi
Menimbang bahwa untuk ringkasnya putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan, dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim akan membuktikan apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat dibuktikan di depan persidangan atau tidak;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena sifat dari surat dakwaan adalah Alternatif, maka Majelis Hakim dengan melihat fakta-fakta hokum yang terungkap di persidangan memilih untuk membuktikan dakwaan alternative kesatu yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang
Unsur Yang dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi Yang tidak memiliki ijin edar
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja selaku subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa/ Penuntut Umum telah menghadirkan seorang laki-laki yang bernama IMAM SETIAWAN Bin DARMAD yang telah dinyatakan identitasnya, mengakui dan membenarkan apa yang tertera di dalam surat dakwaan dan ternyata terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas terdakwa, berdasarkan uraian diatas maka Majelis berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad. 2. Unsur “Yang dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi Yang tidak memiliki ijin edar ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sedian farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang- Undang No. 36 Yahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik;;
Menimbang, bahwa menurut Ahli ada 4 (empat) golongan obat antara lain obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, dan Obat yang mengandung Narkotika dan Psikotropika dan Pil Excimer adalah termasuk ke dalam golongan obat keras/daftar G;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan obat Keras/ daftar G adalah ada lingkaran dengan logo huruf K dan dalam peredarannya harus dengan resep dokter dan harus oleh seorang apoteker atau asisten apoteker ;
Menimbang, bahwa pil excimer adalah digunakan sebagai obat untuk penderita gangguan jiwa dengan kecenderungan mengamuk, sehingga berfungsi untuk menenangkan dan apabila berlebihan pada akhirnya bisa menyebabkan kerusakan pada ginjal;
Menimbang, bahwa fakta-fakta di persidangan yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa memperoleh pil excimer tersebut dengan cara membeli dari saksi SATRIO yang berawal pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekira jam 20.30 WIB Terdakwa didatangi oleh saksi LOIS dan FANNY di tempat nongkrong di kos-kosan depan POM bensin jl. KS Tubun yang bermaksud membeli pil excimer kepada Terdakwa, saksi LOIS menyerahkan uang sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) sedangkan saksi FANNY menyerahkan uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), namun pada saat itu tidak ada stok, sehingga saksi LOIS dan saksi FANNY menunggu di tempat kos tersebut kemudian Terdakwa menghubungi saksi SATRIO via handphone dengan maksud untuk membeli pil excimer, dan pada pukul 20.45 WIB Terdakwa menemui saksi SATRIO dengan menggunakan motor di tempat nongkrong di daerah tambal ban di Dukuhturi, saat itu Terdakwa menyerahan uang sejumlah Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi SATRIO dan saksi SATRIO menyerahkan 7 (tujuh) paket yang berisi pil excimer sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung pulang menuju kos tempat biasa nongkrong, dan Terdakwa menyalahgunakan pil excimer tersebut dengan cara menjual tanpa ijin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas terdakwa telah terbukti menjual atau mengedarkan pil excimer tanpa dosis yang jelas dan akurat dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh seluruh unsur telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan, dan terhadap terdakwa tidak terdapat erro in persona dan ternyata setelah dihubungkan dengan pembuktian unsur-unsur yang lainnya adalah benar terdakwa bisa dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa/ Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana yang dinyatakan telah terbukti tersebut, maka dengan demikian terdakwa harus dinyatakan sebagai orang yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang adil sesuai dengan kadar kesalahannya.
Menimbang, bahwa barang bukti :
7 (tujuh) paket berisikan 28 (dua puluh delapan) butir pil Excimer adalah merupakan obat yang membahayakan jiwa apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan dan merupakan obat-obatan yang di edarkan oleh Terdakwa tanpa ijin maka sudah seharusnya dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih berikut kartu Sim Card nya adalah merupakan sarana yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk transaksi jual beli pil excimer akan tetapi mempunyai nilai ekonomis, maka sudah seharusnya dirampas untu Negara;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. G-6682-LE berikut kunci kontak dan STNK adalah milik kakak Terdakwa dan dipinjam terdakwa tanpa diketahui peruntukannya, maka sudah seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya Sutrisno Bin Damad;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas maka berat pidana seperti amar putusan dibawah ini sudah dianggap patut dan sepadan dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 KUHAP patut dan adil apabila lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP biaya perkara ini dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat dan memperhatikan : hukum yang berlaku dan undang-undang yang bersangkutan khususnya Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan , Pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP serta pasal-pasal lain dan undang-undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa terdakwa IMAM SETIAWAN Bin DARMAD sebagaimana identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 [ sepuluh ] bulan dan Denda sebesar Rp 3.000.000,- [tiga juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 [empat] Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan Barang bukti berupa:
7 (tujuh) paket berisikan 28 (dua puluh delapan) butir pil Excimer dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih berikut kartu Sim Card nya dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. G-6682-LE berikut kunci kontak dan STNK dikembalikan kepada pemiliknya sdr. SUTRISNO Bin DAMAD;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal pada hari: Selasa, tanggal 18 Oktober 2016 oleh kami: DIAN KURNIAWATI, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ARDHIANTI PRIHASTUTI, SH. dan RANTO SABUNGAN SILALAHI, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut,dan dibantu UNTUNG RAHARDJO, SH., MM., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tegal dan dihadiri oleh SLAMET, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tegal serta Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ARDHIANTI PRIHASTUTI, SH DIAN KURNIAWATI, SH. MH.
RANTO SABUNGAN SILALAHI, SH. MH.
Panitera Pengganti
UNTUNG RAHARDJO, SH., MM.