153/Pid.Sus/2016/PN. Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 153/Pid.Sus/2016/PN. Unr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YONO ADITYA Alias ADIT Bin PARYONO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YONO ADITYA Alias ADIT Bin PARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan dengan serangkaian kebohongan melakukan perbuatan cabul”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Meyyyyyyyypkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 153/Pid.Sus/2016/PN. Unr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ungaran yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : YONO ADITYA Alias ADIT Bin PARYONO;
Tempat lahir : Kabupaten Semarang;
Umur / Tgl. Lahir : 20 Tahun / 23 Desember 1995;
Jenis kelamin : Laki laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Jurangsari RT.04 RW.01 Desa Doplang Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swata;
Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2016 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 2 Juni 2016 sampai dengan tanggal 21 Juni 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan tanggal 31 Juli 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 1 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2016
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 5 September 2016;
Majelis Hakim, sejak tanggal 6 September 2016 sampai dengan 5 Oktober 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Ungaran, sejak tanggal 6 Oktober 2016 sampai dengan Desember 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, sejak tanggal 5 Desember 2016 sampai dengan 4 Januari 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum HERI SULISTIYONO, S.H, Advokat dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum “HERI SULISTIYONO, SH & Rekan” yang berkantor di Jalan Gatot Subroto No. 135 Ungaran dan ditunjuk oleh Majelis Hakim berdasarkan Peyyyyyyyypan Nomor 153/Pen.Pid/2016/PN Unr tanggal 15 september 2016,
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Peyyyyyyyypan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 153/Pid.Sus/2016/ PN Unr tanggal 6 Sepetember 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Peyyyyyyyypan Majelis Hakim Nomor 153/Pen.Pid/2016/PN Unr tanggal 7 September 2016 tentang Peyyyyyyyypan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya:
Menyatakan Terdakwa YONO ADITYA Alias ADIT Bin PARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan pencabulan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dakwaan kedua melanggar Pasal 76 E jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YONO ADITYA Alias ADIT Bin PARYONO dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga ) bulan Kurungan;
Meyyyyyyyypkan agar Terdakwa YONO ADITYA Alias ADIT Bin PARYONO membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pleidoi/nota pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pleidoi/nota pembelaan ini;
2. Menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya;
3. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon hukuman yang ringan dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melawan hukum dikemudian hari;
Setelah mendengar replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa terdakwa YONO ADITYA Alias ADIT Bin PARYONO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti bulan Desember 2015 sekitar pukul 17.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa Dusun Jurangsari RT.04 RW.01 Desa Doplang Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Ungaran di Ungaran, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti bulan Desember 2015 terdakwa YONO ADITYA Alias ADIT Bin PARYONO mengirim sms ke saksi korban Xxxxxxxx umur kurang lebih 13 tahun (berdasarkan Kartu Keluarga No 3322110403160004 lahir pada tanggal 31 Desember 2002) yang isinya mengatakan ”Aarwah yang bernama Anom mau bicara kepada saksi korban melalui tubuh terdakwa”. Kemudian saksi korban pergi ke rumah terdakwa di Dusun Jurangsari RT.04 RW.01 Desa Doplang Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang sesampainya dirumah terdakwa sekitar pukul 17.15 WIB saksi korban diajak masuk ke dalam kamar oleh terdakwa dan duduk berdua di tempat tidur lalu terdakwa dengan kedua tangannya menutup kedua telinga saksi korban sambil berkata “bahwa anom sedang berbicara“, namun saksi korban tidak dengar apa apa, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban membuka baju yang dipakai namun saksi korban menolak lalu terdakwa berkata bila tidak nurut Anom akan marah dan tidak tenang, lalu saksi korban melepas pakaian yang dipakai dan terdakwa melepas pakaian yang dipakainya, selanjutnya terdakwa menidurkan saksi korban dan menindih saksi korban sambil memasukkan penis terdakwa yang sudah tegang kedalam vagina saksi korban sambil terdakwa menciumi saksi korban, lalu terdakwa mengerakkan naik turun kurang lebih 10 menit hingga sperma keluar di dalam vagina saksi korban,akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum et rpertum no. 08.97.37/V/2016 tertanggal 03 Mei 2016 dari Rumah Sakit Umum Bina Kaih Ambarawa yang dibuat oleh Dr. Mundjirin ES, Sp.OG yang dalam kesimpulannya Virgin non intact (selaput dara sudah tidak utuh), atas perbuatannya terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Semarang;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Dan
Kedua:
Bahwa terdakwa YONO ADITYA Alias ADIT Bin PARYONO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti bulan Agustus 2015 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa Dusun Jurangsari RT.04 RW.01 Desa Doplang Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Ungaran di Ungaran, dilarang melakukankekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa,melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada bulan Agustus 2015 terdakwa YONO ADITYA Alias ADIT Bin PARYONO sms ke saksi korban Xxxxxxxxumur kurang lebih 13 tahun (berdasarkan kartu keluarga no 3322110403160004 lahir pada tanggal 31 Desember 2002) yang isinya sms menyuruh saksi korban dan saksi YYYYYYYY untuk pergi ke rumah terdakwa karena saksi korban dan saksi YYYYYYYY telah disantet oleh orang yang bernama ANOM, atas sms tersebut sepulang dari mengaji sekitar pukul 20.00 WIB, saksi korban bersama saksi YYYYYYYY kerumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa di Dusun Jurangsari RT.04 RW.01 Desa Doplang Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, saksi korban, saksi Yyyyyyyy dan terdakwa mengobrol bertiga sambil duduk-duduk di depan rumah, lalu datang kakak saksi korban yang bernama TRI YULIANTO dan ikut mengobrol, tidak lama kemudian TRI YULIANTO pamitan pulang, lalu terdakwa menyuruh saksi korban dan saksi YYYYYYYY untuk masuk ke dalam kamar dan di dalam kamar, terdakwa menyuruh saksi korban dan saksi Yyyyyyyy untuk membuka baju yang dipakai kemudian terdakwa menyuruh saksi korban dan saksi YYYYYYYY untuk berdiri berjejer lalu terdakwa memfoto saksi korban dan saksi YYYYYYYY, setelah selesai difoto terdakwa menyuruh saksi korban dan saksi YYYYYYYY untuk tiduran di atas tempat tidur, selanjutnya terdakwa naik ke tempat tidur lalu mengangkang di atas saksi korban dan mengoleskan minyak ke kedua tangan terdakwa dan menaruh minyak di pinggir tempat tidur lalu terdakwa mengoleskan tangannya ke perut saksi korban, kedua payudara, kedua tangan saksi korban dan kedua kaki saksi korban , kemudian terdakwa menggigit dan menyedot kedua payudara saksi korban secara bergantian, atas perbuatannya terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Semarang
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya tidak ada mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dan membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, sebagai berikut:
1. Xxxxxxxxx, tidak bersumpah karena belum berumur 15 tahun, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Saksi lahir di Kabupaten Semarang pada tanggal 31 Desember 2001 dan pada saat kejadian perkara ini Saksi berumur 13 (tiga belas) tahun serta belum pernah menikah;
Bahwa pada hari Minggu bulan Agustus 2015 sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa yang merupakan tetangga Saksi mengirim pesan singkat (SMS) kepada Saksi yang isinya mengatakan Saksi dan Sdri. YYYYYYYY telah disantet arwah ANOM dan Terdakwa mengatakan dapat menyembuhkan santet tersebut;
Bahwa Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) dan menanyakan kepada Saksi, “Apakah Saksi mau disembuhkan?” dan Saksi jawab, “Mau”, lalu Terdakwa meminta Saksi bersama Sdri. YYYYYYYY untuk datang ke rumah Terdakwa untuk disembuhkan;
Bahwa sekira jam 18.30 atau saat Saksi bersama Sdri. YYYYYYYY berangkat mengaji, Saksi memperlihatkan isi pesan singkat (SMS) Terdakwa dan Saksi bersama Sdri. YYYYYYYY bersepakat selesai mengaji akan datang ke rumah Terdakwa;
Bahwa Saksi dan Sdri. YYYYYYYY percaya serta takut dengan dengan isi pesan singkat (SMS) yang dikatakan oleh Terdakwa, yang mana Saksi dan Sdri. YYYYYYYY percaya dengan kata-kata Terdakwa yang mengatakan dapat menyembuhkan santet tersebut;
Bahwa sekira jam 20.00 WIB Saksi bersama Sdri. YYYYYYYY datang ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa serta ngobrol bertiga sambil duduk di depan rumah Terdakwa;
Bahwa tidak lama kemudian datang kakak Saksi yang bernama TRI YULIANTO dan ikut ngobrol bersama Saksi, Sdri. YYYYYYYY dan Terdakwa, namun tidak lama kemudian Sdr. TRI YULIANTO pamitan pulang ke rumah;
Bahwa Terdakwa mengajak Saksi dan Sdri. YYYYYYYY ke dalam kamar Terdakwa untuk diobati dan selanjutnya Terdakwa meminta Saksi dan Sdri. YYYYYYYY untuk berdiri berjajar serta melepas pakaian masing-masing hingga telanjang, kemudian Terdakwa mengambil foto Saksi bersama Sdr. YYYYYYYY dengan menggunakan kamera handphonenya;
Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi dan Sdri. YYYYYYYY untuk tidur terlentang dan berjajar di atas tempat tidur Terdakwa, lalu Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya mengoleskan minyak ke bagian perut, payudara, kedua tangan, kedua kaki Saksi dan Sdri. YYYYYYYY secara bergantian;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memegang, menciumi, mengemut dan menggigit kedua payudara Saksi secara bergantian dan selanjutnya Terdakwa juga melakukan hal yang sama teradap Sdri. YYYYYYYY;
Bahwa setelah Terdakwa selesai menciumi payudara Saksi dan Sdri. YYYYYYYY, Terdakwa menyuruh Saksi dan Sdri. YYYYYYYY untuk berpakaian kembali serta pulang, yang mana Saksi duluan pulang sedangkan Sdri. YYYYYYYY masih berada di rumah Terdakwa;
Bahwa Saksi bersama Sdri. Xxxxxxxxx tidak menolak dan melakukan perlawanan saat dicabuli Terdakwa karena Saksi bersama Sdri. Xxxxxxxxx percaya dengan kata-kata Terdakwa;
Bahwa pada bulan Desember 2015 Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) kepada Saksi yang isinya mengatakan, ”Arwah yang bernama Anom mau bicara kepada Saksi melalui tubuh Terdakwa” dan Terdakwa meminta Saksi untuk datang ke rumah Terdakwa;
Bahwa sekira jam 17.15 WIB Saksi datang ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi untuk masuk ke dalam kamar dan duduk berdua di atas tempat tidur Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengatakan, “ANOM sedang berbicara” dan kedua tangannya menutup kedua telinga Saksi, selanjutnya Terdakwa meminta Saksi untuk melepas seluruh pakaian yang Saksi pakai;
Bahwa Saksi tidak mau dan menolak permintaan Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan, “Bila Saksi tidak nurut, maka ANOM akan marah dan tidak tenang”, karena Saksi percaya dengan kata-kata Terdakwa maka Saksi melepaskan seluruh pakain yang Saksi pakai;
Bahwa Terdakwa menciumi dan menindih Saksi serta memasukkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke dalam alat kemaluan Saksi, lalu Terdakwa menggerakkan tubuhnya naik turun sekira 10 (sepuluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut Saksi;
Bahwa pada saat Terdakwa memasukkan alat kemaluannya, Saksi berusaha menolak dan melawan dengan mendorong badan Terdakwa, namun oleh karena Terdakwa menindih Saksi dan tenaga Terdakwa lebih kuat maka perlawanan Saksi menjadi tidak berhasil;
Bahwa pada saat Terdakwa memasukkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke dalam alat kemaluan Saksi, Saksi merasa kesakitan dan perih pada alat kemaluan Saksi, yang mana pada saat Saksi buang air kecil, Saksi merasa kesakitan dan ada bekas darah mengering di sekitar alat kemaluan Saksi;
Bahwa Saksi mengenakan pakaian sendiri dan pada saat Saksi pulang dari rumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan, “Tidak boleh bilang siapa-siapa, kalau tidak Saksi akan disantet oleh Terdakwa”;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Saksi sebanyak 9 (sembilan) kali pada malam hari di kamar dalam rumah Terdakwa dengan alasan Terdakwa menyembuhkan Saksi yang kena santet;
Bahwa Saksi tidak ada menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut kepada orang lain namun pada saat Saksi menolak keinginan Terdakwa untuk menyetubuhi Saksi, Terdakwa telah menyebarkan foto telanjang Saksi bersama Sdri. YYYYYYYY melalui akun facebook dengan memakai nama Saksi, sehingga orang tua Saksi dipanggil ke sekolah;
Bahwa Saksi menceritakan seluruh perbuatan Terdakwa kepada guru dan orang tua Saksi, selanjutnya orang tua Saksi bersama Saksi mengadukan perbuatan Terdakwa ke Kantor Polres Semarang;
Bahwa terhadap Saksi dan alat kemaluan Saksi ada dilakukan pemeriksaan oleh dokter di Rumah Sakit Umum “BINA KASIH” Ambarawa dan dibuatkan visum et repertum;
Bahwa terhadap foto copy Kartu Keluarga yang terlampir dalam berkas perkara dan diperlihatkan dipersidangan, Saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
2. LASMI Binti SUBARI, bersumpah, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Saksi merupakan ibu kandung dari Sdri. Xxxxxxxxxyang lahir di Kabupaten Semarang pada tanggal 31 Desember 2001, yang mana pada saat kejadian perkara ini Sdri. Xxxxxxxxxberumur 13 (tiga belas) tahun dan duduk di kelas 2 (dua) Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta belum pernah menikah;
Bahwa pada hari Sabtu sekira awal bulan Maret 2016 Saksi datang ke sekolah Sdri. Xxxxxxxxxatas undangan dari Guru BK (Bimbingan Konseling) dan ternyata diruangan Guru BK (Bimbingan Konseling) sudah ada Sdri. Xxxxxxxxx;
Bahwa Guru BK (Bimbingan Konseling) mengatakan kepada Saksi bahwa di facebook telah beredar foto-foto bugil Sdri. Xxxxxxxxxdan foto-foto cabul antara Terdakwa dengan Sdri. Xxxxxxxxx;
Bahwa pada saat itu Sdri. Xxxxxxxxxtidak mau bercerita kejadian yang sebenarnya kepada Saksi maupun kepada guru BK (Bimbingan Konseling);
Bahwa sekira jam 19.00 WIB Saksi meminta adik Saksi untuk meminta Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW) dan kepala Desa untuk berkumpul di rumah Saksi guna membicarakan tentang perbuatan Terdakwa terhadap Sdri. Xxxxxxxxx;
Bahwa sekira jam 21.00 WIB diadakan sidang desa di rumah Saksi dengan dihadiri Kepala Desa, Ketua Rw, Ketua RT, Saksi dan keluarga Saksi, Sdri. Xxxxxxxxxserta Terdakwa dan keluarganya;
Bahwa dalam pertemuan tersebut Terdakwa mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi Sdri. Xxxxxxxxxdan Sdri. YYYYYYYY serta menyebarkan foto-foto bugil Sdri. Xxxxxxxxxdan foto-foto cabul antara Terdakwa dengan Sdri. Xxxxxxxxx;
Bahwa dari keterangan Terdakwa dan Sdri. Xxxxxxxxxdiketahui berawal pada hari Minggu bulan Agustus 2015 sekira jam 18.30 WIB Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) kepada Sdri. Xxxxxxxxxyang isinya mengatakan Sdri. Xxxxxxxxxdan Sdri. YYYYYYYY telah disantet arwah ANOM dan Terdakwa mengatakan dapat menyembuhkan santet tersebut;
Bahwa Sdri. Xxxxxxxxxdan Sdri. YYYYYYYY percaya serta takut dengan dengan isi pesan singkat (SMS) yang dikatakan oleh Terdakwa, yang mana sekira jam 20.00 WIB Sdri. Xxxxxxxxxbersama Sdri. YYYYYYYY datang ke rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengajak Sdri. Xxxxxxxxxdan Sdri. YYYYYYYY ke dalam kamar Terdakwa untuk diobati dan selanjutnya Terdakwa meminta Sdri. Xxxxxxxxxdan Sdri. YYYYYYYY untuk berdiri berjajar serta melepas pakaian masing-masing hingga telanjang, kemudian Terdakwa mengambil foto Sdri. Xxxxxxxxxbersama Sdr. YYYYYYYY dengan menggunakan kamera handphonenya;
Bahwa Terdakwa menyuruh Sdri. Xxxxxxxxxdan Sdri. YYYYYYYY untuk tidur terlentang dan berjajar di atas tempat tidur Terdakwa, lalu Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya mengoleskan minyak ke bagian perut, payudara, kedua tangan, kedua kaki Sdri. Xxxxxxxxxdan Sdri. YYYYYYYY secara bergantian;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memegang, menciumi, mengemut dan menggigit kedua payudara Sdri. Xxxxxxxxxsecara bergantian dan selanjutnya Terdakwa juga melakukan hal yang sama teradap Sdri. YYYYYYYY;
Bahwa pada bulan Desember 2015 Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) kepada Sdri. Xxxxxxxxxyang isinya mengatakan, ”Arwah yang bernama Anom mau bicara kepada Sdri. Xxxxxxxxxmelalui tubuh Terdakwa” dan Terdakwa meminta Sdri. Xxxxxxxxxuntuk datang ke rumah Terdakwa;
Bahwa sekira jam 17.15 WIB Sdri. Xxxxxxxxxdatang ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengajak Sdri. Xxxxxxxxxuntuk masuk ke dalam kamar dan duduk berdua di atas tempat tidur Terdakwa serta Terdakwa meminta Sdri. Xxxxxxxxxuntuk melepas seluruh pakaian yang dipakainya;
Bahwa Terdakwa menciumi dan menindih Sdri. Xxxxxxxxxserta memasukkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke dalam alat kemaluan Sdri. Xxxxxxxxx, lalu Terdakwa menggerakkan tubuhnya naik turun sekira 10 (sepuluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut Sdri. Xxxxxxxxx;
Bahwa Sdri. Xxxxxxxxxmengatakan Terdakwa telah menyetubuhi Sdri. Xxxxxxxxxsebanyak 9 (sembilan) kali pada malam hari di kamar dalam rumah Terdakwa dengan alasan Terdakwa menyembuhkan Sdri. Xxxxxxxxxyang kena santet;
Bahwa Terdakwa mengatakan pada saat Sdri. Xxxxxxxxxmenolak keinginan Terdakwa untuk menyetubuhi Sdri. Xxxxxxxxx, Terdakwa menyebarkan foto telanjang Sdri. Xxxxxxxxxbersama Sdri. YYYYYYYY melalui akun facebook dengan memakai nama Sdri. Xxxxxxxxx;
Bahwa selanjutnya Saksi bersama Sdri. Xxxxxxxxxmengadukan perbuatan Terdakwa ke Kantor Polres Semarang;
Bahwa terhadap Sdri. Xxxxxxxxxdan alat kemaluannya ada dilakukan pemeriksaan oleh dokter di Rumah Sakit Umum “BINA KASIH” Ambarawa dan dibuatkan visum et repertum;
Bahwa terhadap foto copy Kartu Keluarga yang terlampir dalam berkas perkara dan diperlihatkan dipersidangan, Saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. TRI YULIANTO Bin ROHMAT, bersumpah, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Saksi merupakan kakak tiri dari Sdri. Xxxxxxxxxyang lahir di Kabupaten Semarang pada tanggal 31 Desember 2001, yang mana pada saat kejadian perkara ini Sdri. Xxxxxxxxxberumur 13 (tiga belas) tahun dan duduk di kelas 2 (dua) Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta belum pernah menikah;
Bahwa pada hari Sabtu sekira awal bulan Maret 2016 Saksi mengantar Sdri. LASMI (ibu kandung Sdri. Xxxxxxxxx) ke sekolah Sdri. Xxxxxxxxxatas undangan dari Guru BK (Bimbingan Konseling) dan ternyata diruangan Guru BK (Bimbingan Konseling) sudah ada Sdri. Xxxxxxxxx;
Bahwa Guru BK (Bimbingan Konseling) mengatakan kepada Sdri. LASMI bahwa di facebook telah beredar foto-foto bugil Sdri. Xxxxxxxxxdan foto-foto cabul antara Terdakwa dengan Sdri. Xxxxxxxxx;
Bahwa pada saat itu Sdri. Xxxxxxxxxtidak mau bercerita kejadian yang sebenarnya kepada Sdri. LASMI maupun kepada guru BK (Bimbingan Konseling);
Bahwa sekira jam 19.00 WIB Sdri. LASMI meminta adiknya untuk meminta Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW) dan kepala Desa untuk berkumpul di rumah Saksi guna membicarakan tentang perbuatan Terdakwa terhadap Sdri. Xxxxxxxxx;
Bahwa sekira jam 21.00 WIB diadakan sidang desa di rumah Saksi dengan dihadiri Kepala Desa, Ketua Rw, Ketua RT, Saksi dan keluarga Saksi, Sdri. Xxxxxxxxxserta Terdakwa dan keluarganya;
Bahwa dalam pertemuan tersebut Terdakwa mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi Sdri. Xxxxxxxxxdan Sdri. YYYYYYYY serta menyebarkan foto-foto bugil Sdri. Xxxxxxxxxdan foto-foto cabul antara Terdakwa dengan Sdri. Xxxxxxxxx;
Bahwa dari keterangan Terdakwa dan Sdri. Xxxxxxxxxdiketahui pada hari Minggu bulan Agustus 2015 sekira jam 18.30 WIB Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) kepada Sdri. Xxxxxxxxxyang isinya mengatakan Sdri. Xxxxxxxxxdan Sdri. YYYYYYYY telah disantet arwah ANOM dan Terdakwa mengatakan dapat menyembuhkan santet tersebut;
Bahwa Sdri. Xxxxxxxxxdan Sdri. YYYYYYYY percaya serta takut dengan dengan isi pesan singkat (SMS) yang dikatakan oleh Terdakwa, yang mana sekira jam 20.00 WIB Sdri. Xxxxxxxxxbersama Sdri. YYYYYYYY datang ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa serta ngobrol bertiga sambil duduk di depan rumah Terdakwa;
Bahwa pada Saksi melihat Terdakwa bersama Sdri. Xxxxxxxxxbersama Sdri. YYYYYYYY sedang ngobrol di depan rumah Terdakwa, Saksi ikut bergabung ngoobrol sebentar dan tidak lama kemudian Saksi pamitan pulang ke rumah;
Bahwa Sdri. Xxxxxxxxxmengatakan setelah Saksi pulang, Terdakwa mengajak Sdri. Xxxxxxxxxdan Sdri. YYYYYYYY ke dalam kamar Terdakwa untuk diobati dan selanjutnya Terdakwa meminta Sdri. Xxxxxxxxxdan Sdri. YYYYYYYY untuk berdiri berjajar serta melepas pakaian masing-masing hingga telanjang, kemudian Terdakwa mengambil foto Sdri. Xxxxxxxxxbersama Sdr. YYYYYYYY dengan menggunakan kamera handphonenya;
Bahwa Terdakwa menyuruh Sdri. Xxxxxxxxxdan Sdri. YYYYYYYY untuk tidur terlentang dan berjajar di atas tempat tidur Terdakwa, lalu Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya mengoleskan minyak ke bagian perut, payudara, kedua tangan, kedua kaki Sdri. Xxxxxxxxxdan Sdri. YYYYYYYY secara bergantian;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memegang, menciumi, mengemut dan menggigit kedua payudara Sdri. Xxxxxxxxxsecara bergantian dan selanjutnya Terdakwa juga melakukan hal yang sama teradap Sdri. YYYYYYYY;
Bahwa pada bulan Desember 2015 Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) kepada Sdri. Xxxxxxxxxyang isinya mengatakan, ”Arwah yang bernama Anom mau bicara kepada Sdri. Xxxxxxxxxmelalui tubuh Terdakwa” dan Terdakwa meminta Sdri. Xxxxxxxxxuntuk datang ke rumah Terdakwa;
Bahwa sekira jam 20.00 WIB Sdri. Xxxxxxxxxdatang ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengajak Sdri. Xxxxxxxxxuntuk masuk ke dalam kamar dan duduk berdua di atas tempat tidur Terdakwa serta Terdakwa meminta Sdri. Xxxxxxxxxuntuk melepas seluruh pakaian yang dipakainya;
Bahwa Terdakwa menciumi dan menindih Sdri. Xxxxxxxxxserta memasukkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke dalam alat kemaluan Sdri. Xxxxxxxxx, lalu Terdakwa menggerakkan tubuhnya naik turun sekira 10 (sepuluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut Sdri. Xxxxxxxxx;
Bahwa Sdri. Xxxxxxxxxmengatakan Terdakwa telah menyetubuhi Sdri. Xxxxxxxxxsebanyak 9 (sembilan) kali pada malam hari di kamar dalam rumah Terdakwa dengan alasan Terdakwa menyembuhkan Sdri. Xxxxxxxxxyang kena santet;
Bahwa Terdakwa mengatakan pada saat Sdri. Xxxxxxxxxmenolak keinginan Terdakwa untuk menyetubuhi Sdri. Xxxxxxxxx, Terdakwa menyebarkan foto telanjang Sdri. Xxxxxxxxxbersama Sdri. YYYYYYYY melalui akun facebook dengan memakai nama Sdri. Xxxxxxxxx;
Bahwa selanjutnya Sdri. LASMI bersama Sdri. Xxxxxxxxxmengadukan perbuatan Terdakwa ke Kantor Polres Semarang;
Bahwa terhadap Sdri. Xxxxxxxxxdan alat kemaluannya ada dilakukan pemeriksaan oleh dokter di Rumah Sakit Umum “BINA KASIH” Ambarawa dan dibuatkan visum et repertum;
Bahwa terhadap foto copy Kartu Keluarga yang terlampir dalam berkas perkara dan diperlihatkan dipersidangan, Saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
4. YYYYYYYY Yyyyyy, tidak bersumpah karena belum berumur 15 tahun, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa Saksi lahir di Kabupaten Semarang pada tanggal 26 Februari 2002 dan pada saat kejadian perkara ini Saksi berumur 13 (tiga belas) tahun serta belum pernah menikah;
Bahwa pada hari Minggu bulan Agustus 2015 sekira jam 18.30 WIB Sdri. Xxxxxxxxxmemperlihatkan pesan singkat (SMS) yang dikirim Terdakwa kepada Sdri. Xxxxxxxxxyang isinya mengatakan Saksi dan Sdri. Xxxxxxxxxtelah disantet arwah ANOM dan Terdakwa mengatakan dapat menyembuhkan santet;
Bahwa Saksi dan Sdri. Xxxxxxxxxpercaya serta takut dengan dengan isi pesan singkat (SMS) yang dikatakan oleh Terdakwa, yang mana Saksi dan Sdri. Xxxxxxxxxpercaya dengan kata-kata Terdakwa yang mengatakan dapat menyembuhkan santet, lalu Saksi dan Sdri. Xxxxxxxxxbersepakat selesai mengaji akan datang ke rumah Terdakwa;
Bahwa sekira jam 20.00 WIB Saksi bersama Saksi dan Sdri. Xxxxxxxxxdatang ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa serta ngobrol bertiga sambil duduk di depan rumah Terdakwa;
Bahwa tidak lama kemudian datang kakak Saksi dan Sdri. Xxxxxxxxxyang bernama TRI YULIANTO dan ikut ngobrol bersama, namun tidak lama kemudian Sdr. TRI YULIANTO pamitan pulang kerumahnya;
Bahwa Terdakwa mengajak Saksi dan Saksi dan Sdri. Xxxxxxxxxke dalam kamar Terdakwa untuk diobati dan selanjutnya Terdakwa meminta Saksi dan Saksi dan Sdri. Xxxxxxxxxuntuk berdiri berjajar serta melepas pakaian masing-masing hingga telanjang, kemudian Terdakwa mengambil foto Saksi bersama Saksi dan Sdri. Xxxxxxxxxdengan menggunakan kamera handphonenya;
Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi dan Saksi dan Sdri. Xxxxxxxxxuntuk tidur terlentang dan berjajar di atas tempat tidur Terdakwa, lalu Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya mengoleskan minyak ke bagian perut, payudara, kedua tangan, kedua kaki Saksi dan Saksi dan Sdri. Xxxxxxxxxsecara bergantian;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memegang, menciumi, mengemut dan menggigit kedua payudara Saksi dan Sdri. Xxxxxxxxxsecara bergantian dan selanjutnya Terdakwa juga melakukan hal yang sama teradap Saksi;
Bahwa setelah Terdakwa selesai menciumi payudara Saksi dan Saksi dan Sdri. Xxxxxxxxx, Terdakwa menyuruh Saksi dan Saksi dan Sdri. Xxxxxxxxxuntuk berpakaian kembali serta pulang, yang mana Saksi dan Sdri. Xxxxxxxxxduluan pulang sedangkan Saksi masih berada di rumah Terdakwa;
Bahwa Saksi bersama Sdri. Xxxxxxxxxtidak menolak dan melakukan perlawanan saat dicabuli Terdakwa karena Saksi bersama Sdri. Xxxxxxxxxpercaya dengan kata-kata Terdakwa;
Bahwa setelah Sdri. Xxxxxxxxxpulang ke rumahnya, Terdakwa kembali mengatakan ingin melanjutkan pengobatan Saksi dan meminta Saksi untuk melepaskan seluruh pakain yang Saksi pakai;
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta Saksi untuk tidur di atas tempat tidur Terdakwa, lalu Terdakwa menciumi dan menindih Saksi serta memasukkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke dalam alat kemaluan Saksi, kemudian Terdakwa menggerakkan tubuhnya naik turun sekira 10 (sepuluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut Saksi;
Bahwa pada saat Terdakwa memasukkan alat kemaluannya, Saksi berusaha menolak dan melawan dengan mendorong badan Terdakwa, namun oleh karena Terdakwa menindih Saksi dan tenaga Terdakwa lebih kuat maka perlawanan Saksi menjadi tidak berhasil;
Bahwa pada saat Terdakwa memasukkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke dalam alat kemaluan Saksi, Saksi merasa kesakitan dan perih pada alat kemaluan Saksi serta ada bekas darah di sekitar alat kemaluan Saksi;
Bahwa Saksi mengenakan pakaian sendiri dan pada saat Saksi pulang dari rumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan, “Tidak boleh bilang siapa-siapa, kalau tidak Saksi akan disantet oleh Terdakwa”;
Bahwa pada awal bulan Maret 2016 Saksi mendapat cerita dari teman-teman Saksi yang mengatakan bahwa di facebook telah beredar foto-foto bugil Sdri. Xxxxxxxxxdan foto-foto cabul antara Terdakwa dengan Sdri. Xxxxxxxxx;
Bahwa pada saat diadakan sidang desa di rumah Sdri. Xxxxxxxxxyang dihadiri oleh Sdri. Xxxxxxxxxdan keluarganya, Terdakwa dan keluarganya, Kepala Desa, Ketua Rw, serta Ketua RT, diketahui Sdri. Xxxxxxxxxmenceritakan perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi bersama Sdri. Xxxxxxxxx;
Bahwa Saksi tidak ada menceritakan perbuatan yang dilakukan Terdakwa kepada pihak keluarga Saksi ataupun orang lain karena Saksi takut dengan kata-kata dan ancaman Terdakwa;
Bahwa Sdri. Xxxxxxxxxbercerita kepada Saksi bahwa Terdakwa juga telah menyetubuhi Sdri. Xxxxxxxxxdi rumah Terdakwa sebanyak 9 (sembilan) kali;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya:
Bahwa pada hari Minggu bulan Agustus 2015 sekira jam 20.00 WIB bertempat di dalam kamar di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Jurangsari RT.04 RW.01 Desa Doplang Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap Sdri. Xxxxxxxxx dan Sdri. YYYYYYYY;
Bahwa Terdakwa bertetangga dengan Sdri. Xxxxxxxxx dan Sdri. YYYYYYYY, yang mana Terdakwa mengetahui Sdri. Xxxxxxxxxdan Sdri. YYYYYYYY masih berumur sekira 13 (tiga belas) tahun dan masih sekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta belum pernah menikah;
Bahwa awalnya sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) kepada Sdri. Xxxxxxxxxdan Sdri. YYYYYYYY yang isinya mengatakan mereka telah disantet arwah ANOM dan Terdakwa mengatakan dapat menyembuhkan santet tersebut;
Bahwa Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) dan menanyakan kepada Sdri. Xxxxxxxxxdan Sdri. YYYYYYYY , “Apakah mereka mau disembuhkan?” dan Sdri. Xxxxxxxxxjawab, “Mau”, lalu Terdakwa meminta Sdri. Xxxxxxxxxbersama Sdri. YYYYYYYY datang ke rumah Terdakwa untuk disembuhkan;
Bahwa sekira jam 20.00 WIB Sdri. Xxxxxxxxxbersama Sdri. YYYYYYYY datang ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa serta ngobrol bertiga sambil duduk di depan rumah Terdakwa;
Bahwa tidak lama kemudian datang kakak Sdri. Xxxxxxxxxyang bernama TRI YULIANTO dan ikut ngobrol bersama Terdakwa, Sdri. Xxxxxxxxx, dan Sdri. YYYYYYYY, namun tidak lama kemudian Sdr. TRI YULIANTO pamitan pulang ke rumah;
Bahwa Terdakwa mengajak Sdri. Xxxxxxxxxdan Sdri. YYYYYYYY ke dalam kamar Terdakwa untuk diobati dan selanjutnya Terdakwa meminta Sdri. Xxxxxxxxxdan Sdri. YYYYYYYY untuk berdiri berjajar serta melepas pakaian masing-masing hingga telanjang, kemudian Terdakwa mengambil foto Sdri. Xxxxxxxxxbersama Sdr. YYYYYYYY dengan menggunakan kamera handphonenya;
Bahwa Terdakwa menyuruh Sdri. Xxxxxxxxxdan Sdri. YYYYYYYY untuk tidur terlentang dan berjajar di atas tempat tidur Terdakwa, lalu Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya mengoleskan minyak ke bagian perut, payudara, kedua tangan, kedua kaki Sdri. Xxxxxxxxxdan Sdri. YYYYYYYY secara bergantian;
Bahwa Terdakwa memegang, menciumi, mengemut dan menggigit kedua payudara Sdri. Xxxxxxxxxsecara bergantian dan selanjutnya Terdakwa juga melakukan hal yang sama teradap Sdri. YYYYYYYY;
Bahwa setelah Terdakwa selesai menciumi payudara Sdri. Xxxxxxxxxdan Sdri. YYYYYYYY, Terdakwa menyuruh Sdri. Xxxxxxxxxdan Sdri. YYYYYYYY untuk berpakaian kembali serta pulang, yang mana Sdri. Xxxxxxxxxduluan pulang sedangkan Sdri. YYYYYYYY masih berada di rumah Terdakwa;
Bahwa setelah Sdri. Xxxxxxxxxpulang ke rumahnya, Terdakwa kembali mengatakan ingin melanjutkan pengobatan kepada Sdri. YYYYYYYY dan meminta Sdri. YYYYYYYY untuk melepaskan kembali seluruh pakain yang dipakainya;
Bahwa Terdakwa meminta Sdri. YYYYYYYY untuk tidur di atas tempat tidur Terdakwa, lalu Terdakwa menciumi dan menindih Sdri. YYYYYYYY serta memasukkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke dalam alat kemaluan Sdri. YYYYYYYY, kemudian Terdakwa menggerakkan tubuhnya naik turun sekira 10 (sepuluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut Sdri. YYYYYYYY;
Bahwa pada bulan Desember 2015 Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) kepada Sdri. Xxxxxxxxxyang isinya mengatakan, ”Arwah yang bernama Anom mau bicara kepadanya melalui tubuh Terdakwa” dan Terdakwa meminta Sdri. Xxxxxxxxxuntuk datang ke rumah Terdakwa;
Bahwa sekira jam 17.15 WIB Sdri. Xxxxxxxxxdatang ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengajak Sdri. Xxxxxxxxxuntuk masuk ke dalam kamar dan duduk berdua di atas tempat tidur Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengatakan, “ANOM sedang berbicara” dan kedua tangannya menutup kedua telinga Sdri. Xxxxxxxxx, selanjutnya Terdakwa meminta Sdri. Xxxxxxxxxuntuk melepas seluruh pakaian yang dipakainya;
Bahwa Sdri. Xxxxxxxxxawalnya tidak mau dan menolak permintaan Terdakwa untuk melepaskan pakaiannya, lalu Terdakwa mengatakan, “Bila tidak nurut, maka ANOM akan marah dan tidak tenang”, selanjutnya Sdri. Xxxxxxxxxmelepaskan seluruh pakainnya;
Bahwa Terdakwa menciumi dan menindih Sdri. Xxxxxxxxxserta memasukkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke dalam alat kemaluan Sdri. Xxxxxxxxx, lalu Terdakwa menggerakkan tubuhnya naik turun sekira 10 (sepuluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut Sdri. Xxxxxxxxx;
Bahwa pada saat Terdakwa meyetubuhi Sdri. Xxxxxxxxxataupun Sdri. YYYYYYYY, mereka berusaha menolak dan melawan dengan mendorong badan Terdakwa, namun oleh karana Terdakwa lebih kuat dan menindih dari atas maka perlawanan tersebut menjadi tidak berhasil;
Bahwa setelah Terdakwa menyetubuhi Sdri. Xxxxxxxxxataupun Sdri. YYYYYYYY dan pada saat mereka pulang dari rumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan, “Tidak boleh bilang siapa-siapa, kalau tidak mereka akan disantet oleh Terdakwa”;
Bahwa Terdakwa merasa enak dan nikmat pada saat menyetubuhi Saksi Xxxxxxxxxataupun Saksi YYYYYYYY, yang mana Terdakwa telah menyetubuhi Sdri. Xxxxxxxxxsebanyak 9 (sembilan) kali dan menyetubuhi Sdri. YYYYYYYY sebanyak 1 (satu) kali di kamar dalam rumah Terdakwa;
Bahwa pada awal bulan Maret 2016 Terdakwa meminta Sdri. Xxxxxxxxxuntuk datang ke rumah Terdakwa untuk diobati karena Terdakwa ingin menyetubuhi Sdri. Xxxxxxxxx, namun permintaan Terdakwa tersebut ditolak oleh Sdri. Xxxxxxxxx;
Bahwa oleh karena keinginan Terdakwa ditolak oleh Sdri. Xxxxxxxxxdan Terdakwa merasa kecewa maka Terdakwa mengunggah foto telanjang Sdri. Xxxxxxxxxdan foto-foto persetubuhan Terdakwa dengan Sdri. Xxxxxxxxxmelalui akun facebook dengan memakai nama Sdri. Xxxxxxxxx;
Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatan yang dilakukannya terhadap Sdri. Xxxxxxxxxataupun Sdri. YYYYYYYY merupakan perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum, namun Terdakwa tetap melakukannya karena tidak dapat menahan atau mengendalikan nafsu seksualnya;
Bahwa terhadap foto copy Kartu Keluarga yang terlampir dalam berkas perkara dan diperlihatkan dipersidangan, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatan serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan visum et repertum No. 08.97.37/V/2016 tanggal 3 Mei 2016 atas nama XXXXXXX, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. MUNJIRIN ES, Sp.OG selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum “BINA KASIH” Ambarawa, dengan kesimpulan: virgin non intact (selaput dara sudah tidak utuh);
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan visum et repertum yang saling bersesuaian serta dinilai cukup kebenarannya, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya:
Bahwa pada hari Minggu bulan Agustus 2015 sekira jam 20.00 WIB bertempat di dalam kamar di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Jurangsari RT.04 RW.01 Desa Doplang Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi Xxxxxxxxx dan Saksi YYYYYYYY;
Bahwa Terdakwa bertetangga dengan Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY, yang mana Terdakwa mengetahui Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY masih berumur sekira 13 (tiga belas) tahun dan masih sekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta belum pernah menikah;
Bahwa awalnya sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) kepada Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY yang isinya mengatakan mereka telah disantet arwah ANOM dan Terdakwa mengatakan dapat menyembuhkan santet tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) dan menanyakan kepada Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY , “Apakah mereka mau disembuhkan?” dan Saksi Xxxxxxxxxjawab, “Mau”, lalu Terdakwa meminta Saksi Xxxxxxxxxbersama Saksi YYYYYYYY datang ke rumah Terdakwa untuk disembuhkan;
Bahwa sekira jam 18.30 atau saat Saksi Xxxxxxxxxbersama Saksi YYYYYYYY berangkat mengaji, Saksi Xxxxxxxxxmemperlihatkan isi pesan singkat (SMS) Terdakwa. Oleh karena Saksi Xxxxxxxxxbersama Saksi YYYYYYYY percaya serta takut dengan dengan isi pesan singkat (SMS) yang dikatakan oleh Terdakwa, maka Saksi Xxxxxxxxxbersama Saksi YYYYYYYY bersepakat selesai mengaji akan datang ke rumah Terdakwa untuk menyembuhkan santet tersebut;
Bahwa sekira jam 20.00 WIB Saksi Xxxxxxxxxbersama Saksi YYYYYYYY datang ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa serta ngobrol bertiga sambil duduk di depan rumah Terdakwa. Tidak lama kemudian datang Saksi TRI YULIANTO (kakak Saksi Xxxxxxxxx) dan ikut ngobrol bersama Terdakwa, Saksi Xxxxxxxxx, dan Saksi YYYYYYYY, namun tidak lama kemudian Saksi TRI YULIANTO pamitan pulang ke rumah;
Bahwa Terdakwa mengajak Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY ke dalam kamar Terdakwa untuk diobati dan selanjutnya Terdakwa meminta Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY untuk berdiri berjajar serta melepas pakaian masing-masing hingga telanjang, kemudian Terdakwa mengambil foto Saksi Xxxxxxxxxbersama Saksi YYYYYYYY dengan menggunakan kamera handphonenya;
Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY untuk tidur terlentang dan berjajar di atas tempat tidur Terdakwa, lalu Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya mengoleskan minyak ke bagian perut, payudara, kedua tangan, kedua kaki Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa memegang, menciumi, mengemut dan menggigit kedua payudara Saksi Xxxxxxxxxsecara bergantian dan selanjutnya Terdakwa juga melakukan hal yang sama teradap Saksi YYYYYYYY;
Bahwa setelah Terdakwa selesai menciumi payudara Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY, Terdakwa menyuruh Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY untuk berpakaian kembali serta pulang, yang mana Saksi Xxxxxxxxxduluan pulang sedangkan Saksi YYYYYYYY masih berada di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengatakan ingin melanjutkan pengobatan kepada Saksi YYYYYYYY dan meminta Saksi YYYYYYYY untuk melepaskan kembali seluruh pakain yang dipakainya;
Bahwa Terdakwa meminta Saksi YYYYYYYY untuk tidur di atas tempat tidur Terdakwa, lalu Terdakwa menciumi dan menindih Saksi YYYYYYYY serta memasukkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke dalam alat kemaluan Saksi YYYYYYYY, kemudian Terdakwa menggerakkan tubuhnya naik turun sekira 10 (sepuluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut Saksi YYYYYYYY;
Bahwa pada bulan Desember 2015 Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) kepada Saksi Xxxxxxxxxyang isinya mengatakan, ”Arwah yang bernama Anom mau bicara kepadanya melalui tubuh Terdakwa” dan Terdakwa meminta Saksi Xxxxxxxxxuntuk datang ke rumah Terdakwa. Sekira jam 17.15 WIB Saksi Xxxxxxxxxdatang ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi Xxxxxxxxxuntuk masuk ke dalam kamar tidur Terdakwa dan Terdakwa mengatakan, “ANOM sedang berbicara” sambil kedua tangannya menutup kedua telinga Saksi Xxxxxxxxx;
Bahwa Terdakwa meminta Saksi Xxxxxxxxxuntuk melepas seluruh pakaian yang dipakainya, awalnya Saksi Xxxxxxxxxtidak mau dan menolak permintaan Terdakwa untuk melepaskan pakaiannya, lalu Terdakwa mengatakan, “Bila tidak nurut, maka ANOM akan marah dan tidak tenang”, selanjutnya Saksi Xxxxxxxxxmelepaskan seluruh pakainnya. Kemudian Terdakwa menciumi dan menindih Saksi Xxxxxxxxxserta memasukkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke dalam alat kemaluan Saksi Xxxxxxxxx, lalu Terdakwa menggerakkan tubuhnya naik turun sekira 10 (sepuluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut Saksi Xxxxxxxxx;
Bahwa pada saat Terdakwa meyetubuhi Saksi Xxxxxxxxxataupun Saksi YYYYYYYY, mereka berusaha menolak dan melawan dengan mendorong badan Terdakwa, namun oleh karana Terdakwa lebih kuat dan menindih dari atas maka perlawanan tersebut menjadi tidak berhasil;
Bahwa setelah Terdakwa menyetubuhi Saksi Xxxxxxxxxataupun Saksi YYYYYYYY dan pada saat mereka pulang dari rumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan, “Tidak boleh bilang siapa-siapa, kalau tidak mereka akan disantet oleh Terdakwa”;
Bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi Saksi Xxxxxxxxxataupun Saksi YYYYYYYY, mereka merasa kesakitan dan perih pada alat kemaluannya ada bekas darah di sekitar alat kemaluannya, sedangkan Terdakwa merasa enak dan nikmat, yang mana Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Xxxxxxxxxsebanyak 9 (sembilan) kali dan menyetubuhi Saksi YYYYYYYY sebanyak 1 (satu) kali di kamar dalam rumah Terdakwa;
Bahwa pada awal bulan Maret 2016 Terdakwa meminta Saksi Xxxxxxxxxuntuk datang ke rumah Terdakwa untuk diobati karena Terdakwa ingin menyetubuhi Saksi Xxxxxxxxx, namun permintaan Terdakwa tersebut ditolak oleh Saksi Xxxxxxxxx. Oleh karena keinginan Terdakwa ditolak oleh Saksi Xxxxxxxxxdan Terdakwa merasa kecewa maka Terdakwa mengunggah foto telanjang Saksi Xxxxxxxxxdan foto-foto persetubuhan Terdakwa dengan Saksi Xxxxxxxxxmelalui akun facebook dengan memakai nama Saksi Xxxxxxxxx;
Bahwa terhadap Saksi Xxxxxxxxxtelah diperiksa di Rumah Sakit Umum “BINA KASIH” Ambarawa dan sesuai dengan visum et repertum No. 08.97.37/V/2016 tanggal 3 Mei 2016 atas nama XXXXXXX, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. MUNJIRIN ES, Sp.OG selaku dokter pemeriksa diperoleh kesimpulan: virgin non intact (selaput dara sudah tidak utuh);
Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatan yang dilakukannya terhadap Saksi Xxxxxxxxxataupun Saksi YYYYYYYY merupakan perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum, namun Terdakwa tetap melakukannya karena tidak dapat menahan atau mengendalikan nafsu seksualnya;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan relevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, untuk mempersingkat dan menghindari terulang-ulangnya penulisan maka cukup dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan, serta dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menilai apakah dengan adanya berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sesuai dengan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan:
Kesatu : Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
DAN
Kedua : Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyusun dakwaannya dalam bentuk kumulatif atau gabungan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh unsur dari dakwaan kesatu dan kedua tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan kesatu yaitu Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan 1 (satu) orang Terdakwa, yang atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim menerangkan identitas dirinya bernama YONO ADITYA Alias ADIT Bin PARYONO, ternyata sesuai dengan identitas orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diperkuat oleh keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kekeliruan mengenai orang (error in persona) dan yang dituju oleh unsur setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa YONO ADITYA Alias ADIT Bin PARYONO; Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa “unsur setiap orang” telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan dibuktikan dalam unsur-unsur berikutnya dan apabila Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana, maka Terdakwa dapat disebut sebagai pelaku atau dader dari tindak pidana ini;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif/piihan dengan adanya kata “atau” dalam unsur tersebut, artinya tidak harus seluruh unsur terbukti. Apabila salah satu unsur telah terbukti dan terpenuhi, maka unsur yang lain tidak wajib untuk dibuktikan dan dapat dikesampingkan, yang mana Majelis Hakim memiliki kebebasan untuk memilih guna mempertimbangkan unsur yang paling relevan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan;
Menimbang, bahwa dengan sengaja atau kesengajaan merupakan salah satu bentuk dari kesalahan. Menurut Memorie van Toelchting (MvT) yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opzet” adalah “willen en wettens” dalam arti bahwa sipembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti/mengetahui (wetten) akan akibat dari pada perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu siasat atau perbuatan atau keadaan atau perkataan yang tidak jujur yang diatur demikian rapinya dengan maksud untuk menyesatkan atau mengakali atau mencari untung, sehingga orang yang berpikiran normal pun dapat mempercayainya akan kebenaran hal yang dinyatakannya itu. Serangkaian kebohongan maksudnya susunan kalimat-kalimat yang tidak sesuai dengan hal atau keadaan sebenarnya yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan-kebohongan lainnya, sehingga keseluruhannya merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan-akan benar. Membujuk ialah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar untuk memikat hati atau merayu atau menanamkan pengaruh sedemikian rupa terhadap orang, sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya, padahal apabila orang itu mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya atau akibatnya, tidak akan mau melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah perbuatan atau kegiatan peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan, dimana persetubuhan tersebut dapat dilakukan antara pelaku dengan orang lain atau antara orang lain dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 angka 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat unsur yang paling relevan untuk dibuktikan adalah dengan serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa apabila uraian unsur tersebut di atas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan, maka diketahui Terdakwa bertetangga dengan Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY, yang mana Terdakwa mengetahui Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY masih berumur sekira 13 (tiga belas) tahun dan masih sekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta belum pernah menikah;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Minggu bulan Agustus 2015 sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) kepada Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY yang isinya mengatakan mereka telah disantet arwah ANOM dan Terdakwa mengatakan dapat menyembuhkan santet tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) dan menanyakan kepada Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY, “Apakah mereka mau disembuhkan?” dan Saksi Xxxxxxxxxjawab, “Mau”, lalu Terdakwa meminta Saksi Xxxxxxxxxbersama Saksi YYYYYYYY datang ke rumah Terdakwa untuk disembuhkan;
Menimbang, bahwa sekira jam 18.30 atau saat Saksi Xxxxxxxxxbersama Saksi YYYYYYYY berangkat mengaji, Saksi Xxxxxxxxxmemperlihatkan isi pesan singkat (SMS) Terdakwa. Oleh karena Saksi Xxxxxxxxxbersama Saksi YYYYYYYY percaya serta takut dengan dengan isi pesan singkat (SMS) yang dikatakan oleh Terdakwa, maka Saksi Xxxxxxxxxbersama Saksi YYYYYYYY bersepakat selesai mengaji akan datang ke rumah Terdakwa untuk menyembuhkan santet tersebut;
Menimbang, bahwa sekira jam 20.00 WIB Saksi Xxxxxxxxxbersama Saksi YYYYYYYY datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Jurangsari RT.04 RW.01 Desa Doplang Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang dan bertemu dengan Terdakwa serta ngobrol bertiga sambil duduk di depan rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY ke dalam kamar Terdakwa untuk diobati dan selanjutnya Terdakwa meminta Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY untuk berdiri berjajar serta melepas pakaian masing-masing hingga telanjang, kemudian Terdakwa mengambil foto Saksi Xxxxxxxxxbersama Saksi YYYYYYYY dengan menggunakan kamera handphonenya;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyuruh Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY untuk tidur terlentang dan berjajar di atas tempat tidur Terdakwa, lalu Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya mengoleskan minyak ke bagian perut, payudara, kedua tangan, kedua kaki Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa memegang, menciumi, mengemut dan menggigit kedua payudara Saksi Xxxxxxxxxsecara bergantian dan selanjutnya Terdakwa juga melakukan hal yang sama teradap Saksi YYYYYYYY;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa selesai menciumi payudara Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY, Terdakwa menyuruh Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY untuk berpakaian kembali serta pulang, yang mana Saksi Xxxxxxxxxduluan pulang sedangkan Saksi YYYYYYYY masih berada di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengatakan ingin melanjutkan pengobatan kepada Saksi YYYYYYYY dan meminta Saksi YYYYYYYY untuk melepaskan kembali seluruh pakain yang dipakainya;
Menimbang, bahwa Terdakwa meminta Saksi YYYYYYYY untuk tidur di atas tempat tidur Terdakwa, lalu Terdakwa menciumi dan menindih Saksi YYYYYYYY serta memasukkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke dalam alat kemaluan Saksi YYYYYYYY, kemudian Terdakwa menggerakkan tubuhnya naik turun sekira 10 (sepuluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut Saksi YYYYYYYY;
Menimbang, bahwa pada bulan Desember 2015 Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) kepada Saksi Xxxxxxxxxyang isinya mengatakan, ”Arwah yang bernama Anom mau bicara kepadanya melalui tubuh Terdakwa” dan Terdakwa meminta Saksi Xxxxxxxxxuntuk datang ke rumah Terdakwa. Sekira jam 17.15 WIB Saksi Xxxxxxxxxdatang ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi Xxxxxxxxxuntuk masuk ke dalam kamar tidur Terdakwa dan Terdakwa mengatakan, “ANOM sedang berbicara” sambil kedua tangannya menutup kedua telinga Saksi Xxxxxxxxx;
Menimbang, bahwa Terdakwa meminta Saksi Xxxxxxxxxuntuk melepas seluruh pakaian yang dipakainya, awalnya Saksi Xxxxxxxxxtidak mau dan menolak permintaan Terdakwa untuk melepaskan pakaiannya, lalu Terdakwa mengatakan, “Bila tidak nurut, maka ANOM akan marah dan tidak tenang”, selanjutnya Saksi Xxxxxxxxxmelepaskan seluruh pakainnya. Kemudian Terdakwa menciumi dan menindih Saksi Xxxxxxxxxserta memasukkan alat kemaluannya yang sudah tegang ke dalam alat kemaluan Saksi Xxxxxxxxx, lalu Terdakwa menggerakkan tubuhnya naik turun sekira 10 (sepuluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut Saksi Xxxxxxxxx;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa meyetubuhi Saksi Xxxxxxxxxataupun Saksi YYYYYYYY, mereka berusaha menolak dan melawan dengan mendorong badan Terdakwa, namun oleh karana Terdakwa lebih kuat dan menindih dari atas maka perlawanan tersebut menjadi tidak berhasil;
Bahwa setelah Terdakwa menyetubuhi Saksi Xxxxxxxxxataupun Saksi YYYYYYYY dan pada saat mereka pulang dari rumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan, “Tidak boleh bilang siapa-siapa, kalau tidak mereka akan disantet oleh Terdakwa”;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi Saksi Xxxxxxxxxataupun Saksi YYYYYYYY, mereka merasa kesakitan dan perih pada alat kemaluannya ada bekas darah di sekitar alat kemaluannya, sedangkan Terdakwa merasa enak dan nikmat, yang mana Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Xxxxxxxxxsebanyak 9 (sembilan) kali dan menyetubuhi Saksi YYYYYYYY sebanyak 1 (satu) kali di kamar dalam rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap Saksi Xxxxxxxxxtelah diperiksa di Rumah Sakit Umum “BINA KASIH” Ambarawa dan sesuai dengan visum et repertum No. 08.97.37/V/2016 tanggal 3 Mei 2016 atas nama XXXXXXX, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. MUNJIRIN ES, Sp.OG selaku dokter pemeriksa diperoleh kesimpulan: virgin non intact (selaput dara sudah tidak utuh);
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatannya yang menyetubuhi Saksi Xxxxxxxxxataupun Saksi YYYYYYYY merupakan perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum, namun Terdakwa tetap melakukannya karena tidak dapat menahan atau mengendalikan nafsu seksualnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, maka Hakim berkesimpulan “unsur dengan serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang,
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan 1 (satu) orang Terdakwa, yang atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim menerangkan identitas dirinya bernama YONO ADITYA Alias ADIT Bin PARYONO, ternyata sesuai dengan identitas orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diperkuat oleh keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kekeliruan mengenai orang (error in persona) dan yang dituju oleh unsur setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa YONO ADITYA Alias ADIT Bin PARYONO; Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa “unsur setiap orang” telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan dibuktikan dalam unsur-unsur berikutnya dan apabila Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana, maka Terdakwa dapat disebut sebagai pelaku atau dader dari tindak pidana ini;
Ad. 2. Unsur dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif/piihan dengan adanya kata “atau” dalam unsur tersebut, artinya tidak harus seluruh unsur terbukti. Apabila salah satu unsur telah terbukti dan terpenuhi, maka unsur yang lain tidak wajib untuk dibuktikan dan dapat dikesampingkan, yang mana Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang relevan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dilarang adalah perintah supaya tidak melakukan atau berbuat sesuatu. Melakukan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan. Ancaman kekerasan mempunyai makna sesuatu yang diancamkan, perbuatan mengancam baik dengan kata-kata atau dengan menggunakan sesuatu alat untuk menyebabkan kerusakan pada fisik atau barang orang lain untuk melakukan kekerasan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah memperlakukan, menyuruh, meminta untuk harus dilakukan walaupun orang itu tidak mau. Melakukan tipu muslihat mengandung makna suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga orang yang berpikiran normal dapat tertipu. Melakukan serangkaian kebohongan adalah beberapa atau banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutupi dengan kebohongan lainnya, sehingga keseluruhannya merupakan sesuatu cerita yang seakan-akan benar. Membujuk mengandung makna melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu mau menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara sebenarnya tidak akan melakukannya. Melakukan mengandung makna melaksanakan suatu perbuatan, kegiatan atau tindakan. Membiarkan artinya tidak melarang atau mencegah, tidak menghiraukan atau tidak memelihara dengan baik;
Menimbang, bahwa perbuatan cabul mengandung makna segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji yang kesemuanya itu masuk dalam lingkungan nafsu birahi dan kelamin, seperti mencium, meraba, kemaluan, buah dada, dan sebagainya. Yang dilarang di dalam unsur ini bukan saja memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul, tetapi juga memaksa orang untuk membiarkan dilakukan kepada dirinya perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 angka 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pengertian unsur tersebut di atas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan, maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur yang paling relevan untuk diterapkan dan dibuktikan dalam unsur ini adalah dengan serangkaian kebohongan melakukan perbuatan cabul terhadap anak;
Menimbang, bahwa apabila uraian unsur tersebut di atas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan, maka diketahui Terdakwa bertetangga dengan Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY, yang mana Terdakwa mengetahui Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY masih berumur sekira 13 (tiga belas) tahun dan masih sekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta belum pernah menikah;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Minggu bulan Agustus 2015 sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) kepada Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY yang isinya mengatakan mereka telah disantet arwah ANOM dan Terdakwa mengatakan dapat menyembuhkan santet tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) dan menanyakan kepada Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY, “Apakah mereka mau disembuhkan?” dan Saksi Xxxxxxxxxjawab, “Mau”, lalu Terdakwa meminta Saksi Xxxxxxxxxbersama Saksi YYYYYYYY datang ke rumah Terdakwa untuk disembuhkan;
Menimbang, bahwa sekira jam 18.30 atau saat Saksi Xxxxxxxxxbersama Saksi YYYYYYYY berangkat mengaji, Saksi Xxxxxxxxxmemperlihatkan isi pesan singkat (SMS) Terdakwa. Oleh karena Saksi Xxxxxxxxxbersama Saksi YYYYYYYY percaya serta takut dengan dengan isi pesan singkat (SMS) yang dikatakan oleh Terdakwa, maka Saksi Xxxxxxxxxbersama Saksi YYYYYYYY bersepakat selesai mengaji akan datang ke rumah Terdakwa untuk menyembuhkan santet tersebut;
Menimbang, bahwa sekira jam 20.00 WIB Saksi Xxxxxxxxxbersama Saksi YYYYYYYY datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Jurangsari RT.04 RW.01 Desa Doplang Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang dan bertemu dengan Terdakwa serta ngobrol bertiga sambil duduk di depan rumah Terdakwa. Tidak lama kemudian datang Saksi TRI YULIANTO (kakak Saksi Xxxxxxxxx) dan ikut ngobrol bersama Terdakwa, Saksi Xxxxxxxxx, dan Saksi YYYYYYYY, namun tidak lama kemudian Saksi TRI YULIANTO pamitan pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajak Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY ke dalam kamar Terdakwa untuk diobati dan selanjutnya Terdakwa meminta Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY untuk berdiri berjajar serta melepas pakaian masing-masing hingga telanjang, kemudian Terdakwa mengambil foto Saksi Xxxxxxxxxbersama Saksi YYYYYYYY dengan menggunakan kamera handphonenya;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyuruh Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY untuk tidur terlentang dan berjajar di atas tempat tidur Terdakwa, lalu Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya mengoleskan minyak ke bagian perut, payudara, kedua tangan, kedua kaki Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY secara bergantian. Selanjutnya Terdakwa memegang, menciumi, mengemut dan menggigit kedua payudara Saksi Xxxxxxxxxsecara bergantian dan selanjutnya Terdakwa juga melakukan hal yang sama teradap Saksi YYYYYYYY;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa selesai menciumi payudara Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY, Terdakwa menyuruh Saksi Xxxxxxxxxdan Saksi YYYYYYYY untuk berpakaian kembali serta pulang, yang mana Saksi Xxxxxxxxxduluan pulang sedangkan Saksi YYYYYYYY masih berada di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengatakan ingin melanjutkan pengobatan kepada Saksi YYYYYYYY dan meminta Saksi YYYYYYYY untuk melepaskan kembali seluruh pakain yang dipakainya;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatan yang dilakukannya terhadap Saksi Xxxxxxxxxataupun Saksi YYYYYYYY merupakan perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum, namun Terdakwa tetap melakukannya karena tidak dapat menahan atau mengendalikan nafsu seksualnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan “unsur dilarang melakukan serangkaian kebohongan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum dan nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kualifikasinya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan/meniadakan pidana pada diri Terdakwa, baik berupa alasan pembenar dari tindakan maupun alasan pemaaf dari kesalahan dan oleh karenanya Terdakwa menurut hukum adalah cakap untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya dan sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP maka Pengadilan haruslah menjatuhkan pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah ditentukan secara limitatif atau terbatas mengenai ancaman maksimal pidana penjara dan/atau denda yang harus diterapkan terhadap pelaku yang melanggar Pasal 76E undang-undang tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dengan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, permohonan Terdakwa dan seluruh aspek yang terjadi dalam persidangan serta rasa keadilan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, namun lebih ditujukan sebagai didikan dan binaan kepada Terdakwa untuk sadar akan perbuatannya dan merubah diri serta tingkah lakunya dikemudian hari agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama ini berada dalam tahanan berdasarkan perintah penangkapan dan penahanan yang sah serta pidana yang dijatuhkan akan lebih dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 4 KUHAP lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan hukum yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b jo. Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP ditetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana serta Terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara ini, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan perlindungan terhadap anak;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari;
Mengingat, Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa YONO ADITYA Alias ADIT Bin PARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan dengan serangkaian kebohongan melakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Meyyyyyyyypkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada hari Kamis tanggal 24 November 2016, oleh kami HERI KRISTIJANTO, S.H., selaku Ketua Majelis, EDUART M.P SIHALOHO, S.H., M.H., dan ANDRI SUFARI, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 November 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ANIS JUNDRIANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ungaran, dengan dihadiri oleh YAMSRI HARTINI, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd ttd
1. EDUART M.P. SIHALOHO, S.H., M.H. HERI KRISTIJANTO, S.H.
ttd
2. ANDRI SUFARI, S.H., M.Hum
Panitera Pengganti,
ttd
ANIS JUNDRIANTO, S.H.