94/Pid.Sus/2017/PN Jpa
Putusan PN JEPARA Nomor 94/Pid.Sus/2017/PN Jpa
PUTUSAN
Nomor 94/Pid.Sus/2017/PN Jpa.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jepara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM.
Tempat lahir : Jepara.
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun/25 November 1994.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/ : Indonesia.
Kewarganegaraan
Tempat tinggal : Ds. Langon, Rt. 16/ VI, Kec. Tahunan, Kab. Jepara.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Nama lengkap : INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Binti AlEX ACHMADI.
Tempat lahir : Jepara.
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun/ 30 Agustus 1995.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan/ : Indonesia.
Kewarganegaraan
Tempat tinggal : Ds. Sumosari, Rt. 01/ II, Kec. Batealit, Kab. Jepara.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Para Terdakwa didampingi oleh penasehat hukum QOMARUDIN, S.H. Advokat pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Jepara (LKBHJ) dengan alamat Jl. Kayu Tangan I No.1 RT.08/ 05 Kelurahan Pengkol Kecamatan Jepara berdasarkan pada Penetapan Penunjukkan Nomor:94/Pen.Pid/2017/PN. Jpa. ;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 April 2017;
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 April 2017 s.d. tanggal 30 April 2017.
Perpanjangan oleh Penuntut sejak tanggal 01 Mei 2017 s.d. tanggal09 Juni 2017.
Penuntut Umum sejak tanggal 06 Juni 2017s.d. tanggal 25 Juni 2017.
Hakim Pengadilan Negeri Jepara sejak tanggal 13 Juni 2017 s.d tanggal 12 Juli 2017.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara sejak tanggal 13 Juli 2017s.d tanggal 10 September 2017.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jepara tanggal 13 Juni 2017Nomor 94/Pid.Sus/2017/PNJpa, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara tangga12 Juni2017Nomor94/Pid.Sus/2017/PN Jpa tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksidan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
MenyatakanTerdakwa I.ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUMdan terdakwa II.INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Binti AlEX ACHMADItelah terbukti bersalah melakukan tidak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman”, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I. ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM dan terdakwa II. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Binti AlEX ACHMADIdengan pidana penjara masing-masing selama5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) subsidair 4 (empat) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu)paket Narkotika gol. I jenis sabu didalam bungkus kardus kotak warna biru X2 COMFORT extra seberat 1,505 gram.
1 (satu)buah Handphone merk Nokia warna Hitam model RM-1035 beserta kartunya.
1 (satu) paket Narkotika Gol. 1 jenis Sabu seberat 0,866 gram.
2 (dua) buah pipet kaca.
2 (dua) sedotan warna merah putih dan tutup botol Aqua.
1 (satu) sedotan serok (pembagi) terbuat dari sedotan plastic.
6 (enam) plastik clip bekas bungkus sabu.
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk GHQ HWH beserta bungkusnya.
4 (empat) pack plastik clip ukuran kecil C-tik.
1 (satu)korek gas warna hijau.
1 (satu)buah Handphone Samsung warna hitam beserta kartunya.
1 (satu)buah Handphone merk Xiomi warna coklat beserta kartunya.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu)SPM Honda Vario 125 tanpa No.Pol Warna Hitam.
Dikembalikan kepada Terdakwa
Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masiang-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwaTerdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan secara litertulisyang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menyatakan kedua Terdakwa dinyatakan “lepas dari tuntutan hukum” (onslag van rechts vervolging).
Memerintahkan kepada kedua Terdakwa untuk ditempatkan di tempat panti rehabilitasi narkotika.
Memulihkan hak kedua Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
Mengembalikan 1 (satu) buah Handphone Smasung, 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi dan 1 (satu) sepeda motor Honda Vario 125 Kepada kedua Terdakwa.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atas permohonan Para Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa oleh Penuntut Umum di dakwa dengan dakwaan sebagai berikut ;
DAKWAAN :
PRIMER :
Bahwa terdakwa 1.ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM dan terdakwa 2. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI, pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa 2. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI, di Desa Sumosari, Rt. 01 / II, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jepara, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi BUDI WIBOWO Bin SUKAHAR dan saksi NOOR ARIFIN Bin MARIYONObersama anggota lainnya dari Polres Jepara setelah menerima informasi masyarakat bahwa di rumah terdakwa 2. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI di Desa Sumosari RT.01 /II. Kecamatan Batelit, Kabupaten Jepara sering dipergunakan untuk transaksi jual beli Narkotika.
- Bahwa atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan pada hari Minggu tangal 09 April 2017 dan pada saat melakukan penyelidkan disekitar rumah terdakwa 2. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI sekitar pukul 17.00 WIB melihat aktifitas yang mencurigakan dirumah tersebut, kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap terdakwa 1. ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM dan terdakwa 2. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI. Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika Golongan I jenis sabu – sabu yang berada didalam bungkus kardus kotak warna biru X2 COMFORT extra ditemukan di bawah kursi sofa yang terletak di ruang keluarga, 1 ( satu ) paket Narkotika golongan I jenis sabu – sabu, 1 (satu ) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH beserta bungkusnya , 4 ( empat ) pack plastik Clip ukuran kecil merk C – tik, 1 ( satu ) buah sedotan serok ( pembagi ) terbuat dari sedotan plastik, 6 ( enam ) plastik clip bekas bungkus sabu – sabu ditemukan disamping pintu kamar kosong, 2 ( dua ) buah pipet kaca, 2 ( dua ) buah sedotan warna merah putih dan tutup botol Aqua, 1 ( satu ) buah korek gas warna hijau ditemukan didalam almari yang terletak di kamar kosong.
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa 1.ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM diminta Sdri. ANA KRISTINA untuk membelikan sabu seharga Rp1.300.000,- lalu terdakwa 1. ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUMmenghubungi terdakwa 2. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI apabila mau membeli Sabu-sabu. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa 1. ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM datang ke rumah Sdri. ANA KRISTINA mengambil uang pembelian Sabu-sabu sebesar Rp.1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah). Seteleh mengambil uang tersebut terdakwa 1. ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUMke rumah terdakwa 2.INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADIuntuk membeli sabu-sabu pesanan Sdri. ANA KRISTINA tersebut kemudian oleh terdakwa 2. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI setelah menerima uang dari terdakwa 1. ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM sebesar Rp.1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa 2. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI membeli sabu kepada Sdr. MUKLAS (DPO) seharga Rp.2.200.000,- (Dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui rekening Bank BCA No: 8985049072 An. RUSDIANA yakni Rp.1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari terdakwa 1. ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM dan Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) uang terdakwa 2 INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI.
- Bahwa setelah mentransfer uang ke Sdr. MUKLAS (DPO) lalu terdakwa 1. ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM dan terdakwa 2 INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI mengambil Sabu sabu dengan cara alamat yakni dengan kata-kata “ Dari Pom bensin senenan arah kota belok kanan gang bengkel ketok mejik arah kuburan bahannya didekat batu tembok kuburan wadah kerdus biru”. Dan setelah berhasil menemukan Sabu tersebut kemudian diletakan di dasbor sepeda motornya lalu pulang ke rumah terdakwa 2 INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI di Desa Sumosari RT.01 /II, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Sesampainya dirumah terdakwa 2 INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI kemudian membagi 1 (satu) paket Sabu tersebut menjadi 2 (dua). Setelah dibagi dua yakni sabu –sabu yang berada di kotak dos warna biru disimpan terdakwa 1. ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM dibalik kursi sofa, dan sabu-sabu yang berada bersama timbangan dan plastik clip disimpan disamping pintu kamar kosong.
- Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB datang saksi BUDI WIBOWO Bin SUKAHAR dan saksi NOOR ARIFIN Bin MARIYONO serta anggota Poles lainnya menangkap dan menggeledah rumah terdakwa 2. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI dan berhasil ditemukan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH beserta bungkusnya, 4 (empat) pack plastik clip ukuran kecil C-tik, 1 (satu) sedotan serok (pembagi) terbuat dari sedotan plastik, 6 (enam) plastik clip bekas bungkus sabu, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) sedotan warna merah putih dan tutup botol Aqua, 1 (satu) buah korek gas warna hijau, kemudian terdakwa 1. ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM dan terdakwa 2. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI dan barang bukti diamankan ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatanterdakwa 1. ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM dan terdakwa 2. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADIsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa 1.ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM dan terdakwa 2. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI, pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa 2. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI, di Desa Sumosari, Rt. 01 / II, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jepara, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi BUDI WIBOWO Bin SUKAHAR dan saksi NOOR ARIFIN Bin MARIYONObersama anggota lainnya dari Polres Jepara setelah menerima informasi masyarakat bahwa di rumah terdakwa 2. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI di Desa Sumosari RT.01 /II. Kecamatan Batelit, Kabupaten Jepara sering dipergunakan untuk transaksi jual beli Narkotika.
- Bahwa atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan pada hari Minggu tangal 09 April 2017 dan pada saat melakukan penyelidkan disekitar rumah terdakwa 2. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI sekitar pukul 17.00 WIB melihat aktifitas yang mencurigakan dirumah tersebut, kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap terdakwa 1. ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM dan terdakwa 2. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI. Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika Golongan I jenis sabu – sabu yang berada didalam bungkus kardus kotak warna biru X2 COMFORT extra ditemukan di bawah kursi sofa yang terletak di ruang keluarga, 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu – sabu, 1 (satu ) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH beserta bungkusnya , 4 (empat) pack plastik Clip ukuran kecil merk C – tik, 1 (satu) buah sedotan serok ( pembagi ) terbuat dari sedotan plastik, 6 (enam) plastik clip bekas bungkus sabu – sabu ditemukan disamping pintu kamar kosong, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sedotan warna merah putih dan tutup botol Aqua, 1 (satu) buah korek gas warna hijau ditemukan didalam almari yang terletak di kamar kosong.
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa 1.ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM diminta Sdri. ANA KRISTINA untuk membelikan sabu seharga Rp1.300.000,- lalu terdakwa 1. ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUMmenghubungi terdakwa 2. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI apabila mau membeli Sabu-sabu. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa 1. ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM datang ke rumah Sdri. ANA KRISTINA mengambil uang pembelian Sabu-sabu sebesar Rp.1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah). Seteleh mengambil uang tersebut terdakwa 1. ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUMke rumah terdakwa 2.INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADIuntuk membeli sabu-sabu pesanan Sdri. ANA KRISTINA tersebut kemudian oleh terdakwa 2. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI setelah menerima uang dari terdakwa 1. ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM sebesar Rp.1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa 2.INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI membeli sabu kepada Sdr. MUKLAS (DPO) seharga Rp.2.200.000,- (Dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui rekening Bank BCA No: 8985049072 An. RUSDIANA yakni Rp.1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari terdakwa 1. ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM dan Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) uangterdakwa 2 INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI.
- Bahwa setelah mentransfer uang ke Sdr. MUKLAS (DPO) lalu terdakwa 1.ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM dan terdakwa 2 INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI mengambil Sabu sabu dengan cara alamat yakni dengan kata-kata “ Dari Pom bensin senenan arah kota belok kanan gang bengkel ketok mejik arah kuburan bahannya didekat batu tembok kuburan wadah kerdus biru”. Dan setelah berhasil menemukan Sabu tersebut kemudian diletakan di dasbor sepeda motornya lalu pulang ke rumah terdakwa 2 INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI di Desa Sumosari RT.01 /II, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Sesampainya dirumah terdakwa 2 INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI kemudian membagi 1 (satu) paket Sabu tersebut menjadi 2 (dua). Setelah dibagi dua yakni sabu –sabu yang berada di kotak dos warna biru disimpan terdakwa 1. ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM dibalik kursi sofa, dan sabu-sabu yang berada bersama timbangan dan plastik clip disimpan disamping pintu kamar kosong.
- Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB datang saksi BUDI WIBOWO Bin SUKAHAR dan saksi NOOR ARIFIN Bin MARIYONO serta anggota Poles lainnya menangkap dan menggeledah rumah terdakwa 2. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI dan berhasil ditemukan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH beserta bungkusnya, 4 (empat) pack plastik clip ukuran kecil C-tik, 1 (satu) sedotan serok (pembagi) terbuat dari sedotan plastik, 6 (enam) plastik clip bekas bungkus sabu, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) sedotan warna merah putih dan tutup botol Aqua, 1 (satu) buah korek gas warna hijau, kemudian terdakwa 1. ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM dan terdakwa 2. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI dan barang bukti diamankan ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari para terdakwa yaitu 1 (satu) paket Narkotika gol. I jenis sabu didalam bungkus kerdus kotak warna biru X2 COMFORT extra sebesart 1,505 gram, 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Sabu seberat 0,866 gram, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) sedotan warna merah putih dan tutup botol Aqua, 1 (satu) sedotan serok (pembagi) terbuat dari sedotan plastic, 6 (enam) plastik clip bekas bungkus sabu, setelah diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : Lab. 710/NNF/2017 tanggal 21 April 2017 hasilnya Positif mengandung METAMFETAMINA Nomor Urut 61 UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Perbuatan terdakwa 1. ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM dan terdakwa 2. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Bt. Alex ACHMADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan PenuntutUmum tersebut, para terdakwa menyatakan telah mengerti dantidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi BUDI WIBOWO Bin SUKAHAR, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwasaksi menerangkan telah melakukan penangkapan kepada Para Terdakwa pada hari Senin tanggal 8 Mei 2017 sekitar pukul 16.30 WIB di kebun Sdr. Kabani (Alm) atau di belakang SDN I Bendanpete dan SDN III Bendanpete Kec. Nalumsari Kab. Jepar;
Bahwa para Terdakwa ditangkap karena berdasarkan informasi dari masyarakat telah membeli narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang berada didalam bungkus kardus kotak warna biru X2 COMFORT extra ditemukan di bawah kursi sofa yang terletak di ruang keluarga, 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu – sabu, 1 (satu ) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH beserta bungkusnya, 4 (empat) pack plastik Clip ukuran kecil merk C – tik, 1 (satu) buah sedotan serok (pembagi) terbuat dari sedotan plastik, 6 (enam) plastik clip bekas bungkus sabu – sabu ditemukan disamping pintu kamar kosong, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sedotan warna merah putih dan tutup botol Aqua, 1 (satu) buah korek gas warna hijau ditemukan didalam almari yang terletak di kamar kosong;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba, kemudian saksi bersama dengan tim melakukan penggrebekan di rumah Terdakwa II;
Bahwa Para Terdakwa mendapatkan sabu-sabu dari Sdr. Markus dengan cara alamat, yaitu Para Terdakwa membeli dengan menelephone terlebih dahulu Sdr. Markus setelah transfer sejumlah uang maka Para Terdakwa akan diberi alamat tempat menaruh sabu-sabbu oleh Markus;
Bahwa harga untuk mendapatkan sabu-sabu tersebut adalah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus rupiah) yaitu .300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari uang Sdr. Ana Kristina dan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dari uang Terdakwa II sendiri;
Bahwa para Terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut tidak mendapatkan ijin dari penjabat yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi NOOR ARIFIN Bin MARIYONO,dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan telah melakukan penangkapan kepada Para Terdakwa pada hari Senin tanggal 8 Mei 2017 sekitar pukul 16.30 WIB di kebun Sdr. Kabani (Alm) atau di belakang SDN I Bendanpete dan SDN III Bendanpete Kec. Nalumsari Kab. Jepar;
Bahwa dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang berada didalam bungkus kardus kotak warna biru X2 COMFORT extra ditemukan di bawah kursi sofa yang terletak di ruang keluarga, 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu – sabu, 1 (satu ) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH beserta bungkusnya, 4 (empat) pack plastik Clip ukuran kecil merk C – tik, 1 (satu) buah sedotan serok (pembagi) terbuat dari sedotan plastik, 6 (enam) plastik clip bekas bungkus sabu – sabu ditemukan disamping pintu kamar kosong, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sedotan warna merah putih dan tutup botol Aqua, 1 (satu) buah korek gas warna hijau ditemukan didalam almari yang terletak di kamar kosong;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba, kemudian saksi bersama dengan tim melakukan penggrebekan di rumah Terdakwa II;
Bahwa Para Terdakwa mendapatkan sabu-sabu dari Sdr. Markus dengan cara alamat;
Bahwa harga untuk mendapatkan sabu-sabu tersebut adalah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus rupiah) yaitu .300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari uang Sdr. Ana Kristina dan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dari uang Terdakwa II sendiri;
Bahwa para Terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut tidak mendapatkan ijin dari penjabat yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa I memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa I membenarkan telah ditangkap pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah terdakwa II. Indriyatur Rifqiyati Chumaidah Bt. Alex Achmadi, di Desa Sumosari, Rt. 01 / II, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara;
Bahwa Terdakwa I membernarkan ditangkap berkait dengan kepemiliknan Narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa Terdakwa I menerangkan pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekitarpukul 08.00 WIB terdakwa Idiminta Sdri. Ana Kristina untuk membelikan sabu;
Bahwa setelah mendapat telephone dari Sdri Ana Kristina tersebut, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan oleh Terdakwa II permintan Sdri. Ana Kritina tersebut disetujui;
Bahwa kemudian uang sejumalh Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) diambil oleh Terdakwa I dari Sdri. Ana Kristina di rumahnya;
Bahwa setelah mengambil uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut oleh Terdakwa I diserahkan oleh Terdakwa II dan oleh Terdakwa II uang tersebut di transfer ke Sdr. Muklas;
Bahwa setelah mentransfer uang ke Sdr. Muklas lalu terdakwa II mengambil Sabu sabudi alamat yang diberikan oleh Sdr. Muklas lewat sms di HP Terdakwa II yang berisi kalimat dari Pom bensin senenan arah kota belok kanan gang bengkel ketok mejik arah kuburan bahannya didekat batu tembok kuburan wadah kerdus biru;
Bahwa setelah berhasil mengambil sabu-sabu tersebut kemudian oleh Terdakwa II diletakan di dasbor sepeda motornya lalu pulang ke rumah Terdakwa II di Desa Sumosari RT.01 /II, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara;
Bahwa sesampainya dirumah terdakwa II kemudian membagi 1 (satu) paket Sabu tersebut menjadi 2 (dua), setelah dibagi dua yakni sabu –sabu yang berada di kotak dos warna biru disimpan terdakwa I, dibalik kursi sofa, dan sabu-sabu yang berada bersama timbangan dan plastik clip disimpan disamping pintu kamar kosong;
Bahwa Terdakwa I memakai sabu-sabu sudah satu tahun ini;
Bahwa Terdakwa I biasa memakai sabu-sabu bersama dengan Terdakwa II juga dengan Sdri Ana Kristina serta suaminya yang seorang Polisi berdinas di Polsek Karimun Jawa bernama Jarot;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa II memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa II membenarkan telah ditangkap pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah terdakwa II yang terletak diDesa Sumosari, Rt. 01 / II, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara;
Bahwa Terdakwa II membernarkan ditangkap berkait dengan kepemiliknan Narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa Terdakwa II menerangkan pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa I bercerita kepada Terdakwa II bahwa Sdri. Ana Kristina minta kepada Terdakwa I untuk membelikan sabu;
Bahwa atas cerita dari Terdakwa I tersebut Terdakwa II menyetujui untuk membelikan sabu dan Terdakwa II meminta kepada Terdakwa I untuk mengambil uang yang ada di Sdri Ana Kristina;
Bahwa setelah uang Terdakwa I mengabil uang kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa II sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan oleh Terdakwa I uang tersebut Terdakwa II tambahi Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sehingga menjadi Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa IImembeli sabu kepada Sdr. MUKLAS (DPO) seharga Rp.2.200.000,- (Dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer melalui rekening Bank BCA No: 8985049072 An. RUSDIANA;
Bahwa setelah mentransfer uang ke Sdr. Muklas lalu terdakwa II mengambil Sabu sabudi alamat yang diberikan oleh Sdr. Muklas lewat sms di HP Terdakwa II yang berisi kalimat dari Pom bensin senenan arah kota belok kanan gang bengkel ketok mejik arah kuburan bahannya didekat batu tembok kuburan wadah kerdus biru;
Bahwa setelah berhasil mengambil sabu-sabu tersebut kemudian oleh Terdakwa II diletakan di dasbor sepeda motornya lalu pulang ke rumah Terdakwa II di Desa Sumosari RT.01 /II, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara;
Bahwa sesampainya dirumah terdakwa II kemudian membagi 1 (satu) paket Sabu tersebut menjadi 2 (dua), setelah dibagi dua yakni sabu –sabu yang berada di kotak dos warna biru disimpan terdakwa I, dibalik kursi sofa, dan sabu-sabu yang berada bersama timbangan dan plastik clip disimpan disamping pintu kamar kosong;
Bahwa Terdakwa II sejak usia 20 Tahun;
Bahwa Terdakwa II biasa memakai sabu-sabu bersama dengan Terdakwa I juga dengan Sdri Ana Kristina serta suaminya yang seorang Polisi berdinas di Polsek Karimun Jawa bernama Jarot;
Menimbang, bahwa dipersiangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu)paket Narkotika gol. I jenis sabu didalam bungkus kardus kotak warna biru X2 COMFORT extra seberat 1,505 gram.
1 (satu)buah Handphone merk Nokia warna Hitam model RM-1035 beserta kartunya.
1 (satu) paket Narkotika Gol. 1 jenis Sabu seberat 0,866 gram.
2 (dua) buah pipet kaca.
2 (dua) sedotan warna merah putih dan tutup botol Aqua.
1 (satu) sedotan serok (pembagi) terbuat dari sedotan plastic.
6 (enam) plastik clip bekas bungkus sabu.
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk GHQ HWH beserta bungkusnya.
4 (empat) pack plastik clip ukuran kecil C-tik.
1 (satu)korek gas warna hijau.
1 (satu)buah Handphone Samsung warna hitam beserta kartunya.
1 (satu)buah Handphone merk Xiomi warna coklat beserta kartunya.
1 (satu)SPM Honda Vario 125 tanpa No.Pol Warna Hitam.
Barang bukti tersebut dipersidangan telah diperlihatkan, oleh saksi-saksi dan Terdakwa barang bukti tersebut dibenarkan, sehingga barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan Penuntut Umum yang satu dengan yang lain di saling dihubungkan Majelis memperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa para Terdakwa telah ditangkap pada pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah terdakwa II. Indriyatur Rifqiyati Chumaidah Bt. Alex Achmadi, di Desa Sumosari, Rt. 01 / II, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap karena telah menguasai narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang berada didalam bungkus kardus kotak warna biru X2 COMFORT extra ditemukan di bawah kursi sofa yang terletak di ruang keluarga, 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu – sabu, 1 (satu ) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH beserta bungkusnya, 4 (empat) pack plastik Clip ukuran kecil merk C – tik, 1 (satu) buah sedotan serok (pembagi) terbuat dari sedotan plastik, 6 (enam) plastik clip bekas bungkus sabu – sabu ditemukan disamping pintu kamar kosong, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sedotan warna merah putih dan tutup botol Aqua, 1 (satu) buah korek gas warna hijau ditemukan didalam almari yang terletak di kamar kosong;
Bahwa para Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah dengan cara membeli dari Sdr. Markus dengan cara alamat;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa I.Andre Irvandani Bin Makrum diminta Sdri. Ana Kristina untuk membelikan sabu seharga Rp1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan oleh Terdakwa I uang sejumlah Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) diambil dari rumah Sdri. Ana Kristina;
Bahwa Kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II menghubungi Sdr. Markus (DPO) untuk memesan Narkotika jeneis sabu, setelah menelephone Terdakwa II kemudian mentransfer uang melalui rekening Bank BCA No: 8985049072 An. RUSDIANA sejumlah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari uang Sdr. Ana Kristina dan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dari uang Terdakwa II sendiri;
Bahwa setelah menelephone dan mentransfer uang kepada Sdr. Markus, Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil Sabu sabu dengan cara alamat yakni dengan kata-kata “ Dari Pom bensin senenan arah kota belok kanan gang bengkel ketok mejik arah kuburan bahannya didekat batu tembok kuburan wadah kerdus biru”.
Bahwa kemudian Terdakwa II sendirian mengambil sabu-sabu tersebut ke tempat sebagaimana yang diberitahukan, dan setelah berhasil menemukan Sabu tersebut kemudian diletakan di dasbor sepeda motornya lalu pulang ke rumah terdakwa II di Desa Sumosari RT.01 /II, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.
Bahwa sesampainya dirumah terdakwa II kemudian membagi 1 (satu) paket Sabu tersebut menjadi 2 (dua). Setelah dibagi dua yakni sabu –sabu yang berada di kotak dos warna biru disimpan terdakwa I dibalik kursi sofa, dan sabu-sabu yang berada bersama timbangan dan plastik clip disimpan disamping pintu kamar kosong;
Bahwa terhadap barang bukti tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : Lab. 710/NNF/2017 tanggal 21 April 2017 hasilnya Positif mengandung METAMFETAMINA Nomor Urut 61 UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II sudah sering mengkonsumsi sabu-sabu bersama dengan Sdri. Ana Krsitina dan suaminya yang bernama Jarot seorang anngota Polisi yang berdinas di Polsek Karimun Jawa;
Bahwa Terdakwa I mengkonsumsi sabu-sabu sudah sejak satu tahun terakir sedangkan Terdakwa II sudah sejak umur 20 tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, perbuatan Terdakwa tersebut harus memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum tersusun secara subsideritasyaitu primer melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena dakwaan tersusun secara subsideritas, maka Majelis akan mempertimbangkan terelebih dahulu dakwaan Primer, apabila dakwaan Primer terbukti maka dakwaan Subsider tidak perlu dibutikan, sebaliknya apabila dakwaan Primer tidak terbukti maka Majelis akan mempertibangkan dakwaan subsier. Dalam dakwaan Primer Para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang siapa;
Unsur tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman;
a.d.1. Tentang Unsur Barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam pasal ini ialah siapa saja sebagai subyek hukum, yang dalam perkara ini ialah Terdakwa I. ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM dan terdakwa II. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Binti AlEX ACHMADIyang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan sebagai terdakwa di depan persidangan, telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Setelah Majelis Hakim melakukan pemeriksaan secara teliti dan seksama.Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa identitas terdakwa sama dengan identitas yang terdapat dalam surat dakwaan maupun dalam berita acara penyidikan penyidik, sehingga dalam perkara ini tidak ada orang lain selain ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUM dan INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Binti AlEX ACHMADIyang diajukan di depan persidangan sebagai terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur “Barang Siapa” terpenuhi dalam diri Terdakwa;
a.d.2. Tentang Unsurtanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman:
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur pasal ini perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum adalah menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan Tanaman. Perbuatan Terdakwa tersebut harus dilakukan dengan tanpa hak atau Melawan Hukum. Dalam ajaran ilmu hukum (doktrin), wederrechtelitjk dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu melawan hukum dalam arti formil dan melawan hukum dalam arti materil. Menurut ajaran wederrechtelitjk dalam arti formil, suatu perbuatan hanya dipandang sebagai bersifat wederrechtelitjk apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan suatu delik menurut undang-undang. Adapun menurut ajaran wederrechtelitjk dalam arti materil, apakah suatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai wederrechtelitjk atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai dengan ketentuan hukum yang tertulis melainkan juga harus ditinjau menurut asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan itu, dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memuat ketentuan dimana dalam peredaran, penyaluran dan atau penggunaan Narkotika harus mendapatkan izin khusus atau persetujuan dari Menteri sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Vide: Pasal 8 ayat (1) Jis. Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 39 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika). Dengan demikian:
Tanpa hak pada umumnya merupakan bagian dari “melawan hukum” yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) dan atau asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis. Lebih khusus yang dimaksud dengan “tanpa hak” dalam kaitannya dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tanpa izin dan atau persetujuan dari pihak yang berwenang untuk itu, yaitu Menteri atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Walaupun “tanpa hak” pada umumnya merupakan bagian dari “melawan hukum” namun sebagaimana simpulan angka 1 di atas yang dimaksud “tanpa hak” dalam kaitannya dengan UU No. 35 Tahun 2009 adalah tanpa izin dan atau persetujuan dari Menteri yang berarti elemen “tanpa hak” dalam unsur ini bersifat melawan hukum formil sedangkan elemen “melawan hukum” dapat berarti melawan hukum formil dan melawan hukum materiil.
Berdasarkan 2 (dua) simpulan di atas maka kata “atau” yang terletak di antara frasa “tanpa hak” dan “melawan hukum” bersifat alternatif dalam pengertian 2 (dua) frase tersebut berdiri sendiri (bestand deel), yaitu apabila salah satu elemen terpenuhi maka unsur ke-2 (dua) terpenuhi pula.
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan diketahui pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah terdakwa II. Indriyatur Rifqiyati Chumaidah Bt. Alex Achmadi, di Desa Sumosari, Rt. 01 / II, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara Terdakwa I dan Terdakwa II telah ditangkap Anggota Sat Reskrim narkoba Polres Jepara yaitu saksi Budi Wibowo dan saksi Noor Arifin. Pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang berada didalam bungkus kardus kotak warna biru X2 COMFORT extra ditemukan di bawah kursi sofa yang terletak di ruang keluarga, 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu – sabu, 1 (satu ) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH beserta bungkusnya, 4 (empat) pack plastik Clip ukuran kecil merk C – tik, 1 (satu) buah sedotan serok (pembagi) terbuat dari sedotan plastik, 6 (enam) plastik clip bekas bungkus sabu – sabu ditemukan disamping pintu kamar kosong, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sedotan warna merah putih dan tutup botol Aqua, 1 (satu) buah korek gas warna hijau ditemukan didalam almari yang terletak di kamar kosong;
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. Markus dengan cara membeli dengan alamat. Menurut keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II, pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa I.Andre Irvandani Bin Makrum diminta Sdri. Ana Kristina untuk membelikan sabu seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan oleh Terdakwa I uang sejumlah Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) diambil dari rumah Sdri. Ana Kristina kemudian diberikan kepada Terdakwa II. Setelah itu Terdakwa II menghubungi Sdr. Markus (DPO) untuk memesan Narkotika jeneis sabu, setelah menelephone Terdakwa II kemudian mentransfer uang melalui rekening Bank BCA No: 8985049072 An. RUSDIANA sejumlah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari uang Sdr. Ana Kristina dan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dari uang Terdakwa II sendiri. Setelah menelephone dan mentransfer uang kepada Sdr. Markus, Terdakwa II mengambil Sabu sabu dengan cara alamat yakni dengan kata-kata “ Dari Pom bensin senenan arah kota belok kanan gang bengkel ketok mejik arah kuburan bahannya didekat batu tembok kuburan wadah kerdus biru”;
Menimbang, bahwa Bahwa kemudian Terdakwa II sendirian mengambil sabu-sabu tersebut ke tempat sebagaimana yang diberitahukan, dan setelah berhasil menemukan Sabu tersebut kemudian diletakan di dasbor sepeda motornya lalu pulang ke rumah terdakwa II di Desa Sumosari RT.01 /II, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Sesampainya dirumah terdakwa II kemudian membagi 1 (satu) paket Sabu tersebut menjadi 2 (dua). Setelah dibagi dua yakni sabu –sabu yang berada di kotak dos warna biru disimpan terdakwa I dibalik kursi sofa, dan sabu-sabu yang berada bersama timbangan dan plastik clip disimpan disamping pintu kamar kosong;
Menimbang, bahwa dari uraia perbuatan tersebut di atas maka menurut Majelis perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang menerima permintaan Sdri. Ana Kristina untuk membeli sabu-sabu kemudian memesankan kepada Sdr. Markus, mentransfer dan kemudian mengambil di tempat yang telah ditentukan, perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut menurut Majelis merupakan perubuatan sebagai perantara menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : Lab. 710/NNF/2017 tanggal 21 April 2017 hasilnya Positif mengandung METAMFETAMINA Nomor Urut 61 UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan. Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Para Terdakwa bukanlah orang yang mempunyai ijin dan mempunyai kewenangan untuk berurusan dengan bahan-bahan Narkotika, dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang tanpa hak dan bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur “tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beliNarkotika golongan I bukan tanaman” terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam dakwaan kedua telah dipenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa, berdasarkan pertimbangan- Pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primeryaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primer telah dipenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa, maka Para Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Para Terdakwa didepan persidangan Majelis Hakim tidak menjumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan Para Terdakwa oleh karena itu Para Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa kepada Para Terdakwa selain diancam dengna pidana penjara juga diancam dengna pidana denda, untuk itu kepada Para Terdakwa akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila pidana dendan tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan alam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Para Terdakwa dijatuhi pidana maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan Para Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Para Terdakwa sudah meresahkan masyarakat.
Perbuatan Para dapat membahayanyan dirinya sendiri dan orang lain serta lingkungan masyarakat.
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika secara ilegal.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa I mempunyai tanggungan anak satu dan sebagai orang tua tunggal.
Para Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan.
Para Terdakwa masih muda sehigga dapat diharapkan memperbaiki diri.
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan nantinya adalah sudah pantas dan adil apabila dilihat dari perbuatan dan akibat dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa sebelum putusan ini, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa melebihi masa tahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, maka sudah sepatutnya menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu)paket Narkotika gol. I jenis sabu didalam bungkus kardus kotak warna biru X2 COMFORT extra seberat 1,505 gram.
1 (satu)buah Handphone merk Nokia warna Hitam model RM-1035 beserta kartunya.
1 (satu) paket Narkotika Gol. 1 jenis Sabu seberat 0,866 gram.
2 (dua) buah pipet kaca.
2 (dua) sedotan warna merah putih dan tutup botol Aqua.
1 (satu) sedotan serok (pembagi) terbuat dari sedotan plastic.
6 (enam) plastik clip bekas bungkus sabu.
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk GHQ HWH beserta bungkusnya.
4 (empat) pack plastik clip ukuran kecil C-tik.
1 (satu)korek gas warna hijau.
1 (satu)buah Handphone Samsung warna hitam beserta kartunya.
1 (satu)buah Handphone merk Xiomi warna coklat beserta kartunya.
Barang bukti tersebut adalah barang yang dipergunakan dalam tindak pidana, untuk itu sudah sepatutnya apabila barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu)SPM Honda Vario 125 tanpa No.Pol Warna Hitam.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa II. Indriyatur Rifqiyati Chumaidah Binti Alex Achmad, dalam perkara ini peran barang bukti tersebut terhadap terwujudnya perbuatan Terdakwa tidak mempunyai signifikasi, maka Terdakwa barang bukti tersebut sudah sepatutnya apabula dikembalikan kepada Terdakwa II. Indriyatur Rifqiyati Chumaidah Binti Alex Achmad.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana maka kepada Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Memperhatikan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal-pasal lainnya dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan TerdakwaI. ANDRE IRVANDANI Bin MAKRUMdan terdakwa II. INDRIYATUR RIFQIYATI CHUMAIDAH Binti AlEX ACHMADItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman“.
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut,oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima)Tahun.
Menjatuhakan pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu)paket Narkotika gol. I jenis sabu didalam bungkus kardus kotak warna biru X2 COMFORT extra seberat 1,505 gram.
1 (satu)buah Handphone merk Nokia warna Hitam model RM-1035 beserta kartunya.
1 (satu) paket Narkotika Gol. 1 jenis Sabu seberat 0,866 gram.
2 (dua) buah pipet kaca.
2 (dua) sedotan warna merah putih dan tutup botol Aqua.
1 (satu) sedotan serok (pembagi) terbuat dari sedotan plastic.
6 (enam) plastik clip bekas bungkus sabu.
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk GHQ HWH beserta bungkusnya.
4 (empat) pack plastik clip ukuran kecil C-tik.
1 (satu)korek gas warna hijau.
1 (satu)buah Handphone Samsung warna hitam beserta kartunya.
1 (satu)buah Handphone merk Xiomi warna coklat beserta kartunya.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu)SPM Honda Vario 125 tanpa No.Pol Warna Hitam.
Dikembalikan kepada Terdakwa II. Indriyatur Rifqiyati Chumaidah Binti Alex AchmadI.
Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara pada hari Senin, Tanggal17 Juli 2017oleh kami RUDI RUSWOYO, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, dan YUNINDRO FUJI ARIYANTO,S.H.,M.H.dan DEMI HADIANTORO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hariitu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dibantu oleh H. ACHLISH, S.H.Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jepara dihadiri oleh SIGIT KRISTIYANTO, S.H.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jepara serta dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim Ketua Majelis
RUDI RUSWOYO, S.H., M.H.
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
YUNINDRO FUJI ARIYANTO, S.H., M.H.DEMI HADIANTORO,S.H.
Panitera Pengganti
H. ACHLISH, S.H.