669/Pid.Sus/2016/PN.DPS.
Putusan PN DENPASAR Nomor 669/Pid.Sus/2016/PN.DPS.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MALIK DUTA SUMBOWONO Als. OM SUMBA
MENGADILI :- 1. Menyatakan TerdakwaMALIK DUTA SUMBAWONO Alias OM SUMBAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MALIK DUTA SUMBAWONO Alias OM SUMBAoleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, subsidair denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 3. Menetapkan bahwa apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) maka kepadanya diterapka pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (Satu) buah baju anak warna krem bertuliskan That Fridays; • 1 (satu) buah celana street motif batik; Dikembalikan kepada Saudara HIDAYAT; • 1 (satu) setel seragam olahraga warna biru menggunakan bis merah dan putih bertuliskan Tut Wuri Handayani; Dikembalikan kepada Saksi MARTINUS NENO KAPITAN; • 1 (satu) buah baju anak dari bahan kaos motif garis-garis warna ungu, hijau, kuning dan merah bergambar; Dikembalikan kepada Saksi DEWI SUCIATI; • 1 (satu) buah baju kaos berkrah dari bahan kaos warna abu-abu; • 1 (satu) buah celana panjang bahan jeans warna abu-abu; • 1 (satu) buah topi warna hijau muda dengan tulisan dan logo ferrari; Dirampas untuk dimusnahkan; , 7. Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);-
PUTUSAN
Nomor 669/Pid.Sus/2016/PN.DPS.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara : ----------------------------------------
| Nama lengkap | : | MALIK DUTA SUMBOWONO Als. OM SUMBA;--------------- |
| Tempat lahir | : | Waingapu Sumba Timur;---------------------------------------------- |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 54 tahun/ 10 November 1962 ;----------------------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ;-------------------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia ;-------------------------------------------------------------------- |
| Tempat Tinggal | : | Perumahan Monang-maningGang Bromo III No 10 Kota Denpasar ;----------------------------------------------------------------------- |
| Agama | : | Islam ;----------------------------------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Tidak ada ;----------------------------------------------------------------------- |
| Pendidikan | : | SD ;-------------------------------------------------------------------------------- |
----- Terdakwa telah menjalani penahanan :-------------------------------------------------------
Penyidik sejak Tanggal 4 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Mei 2016 berdasarkan Surat Perintah Penahanan No : SP.Han/41/V/2016/Dit Reskrimum tertanggal 4 Mei 2016;-------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sejak tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan tanggal 3 Juli 2016 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan No : B-1617 / P.1.4 / Euh.1 / 05 / 2016 tertanggal 19 Mei 2016 ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 16 Juli 2016 berdasarkan Surat Perintah Penahanan No : Prin - 2324/ P.1.10/Ep/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016;-----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 8 September 2016 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2016 berdasarkan Penetapan No 793/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Dps tertanggal 30 Agustus 2016;------------------------------
Hakim sejak tanggal 9 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 7 September 2016 berdasarkan penetapan No 793/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Dps tertanggal 8 Agustus 2016;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 8 September 2016 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2016 berdasarkan Penetapan No 793/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Dps tertanggal 30 Agustus 2016;------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 7 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 6 Desember 2016 berdasarkan Penetapan No 198/Pen.Pid.Sus/2016/PT.DPS tertanggal 27 Oktober 2016;-----------------------------
------ Dalam perkara ini Terdakwa telah didampingi oleh AGUS SUPARMAN, S.H, M.H Penasihat Hukum/Advokad dari KAYANA Law Office yang beralamat di Jl. Sedap Malam No. 116A, Sanur;----------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut;--------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara; ------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Terdakwa dan saksi-saksi di persidangan;--------
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- M E N U N T U T-
Menyatakan terdakwa MALIK DUTA SUMBAWONO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan yaitu “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;----------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MALIK DUTA SUMBAWONO dengan pidana penjaraselama 11 (sebelas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;--------------------------------------------------------------
Menyatakan terdajwa MALIK DUTA SUMBOWONO tetap berada dalam tahanan;-
Menyatakan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------
1 (Satu) buah baju anak warna krem bertuliskan That Fridays;-----------------------
1 (satu) buah celana street motif batik;------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi HIDAYAT;-------------------------------------------------------
1 (satu) setel seragam olahraga warna biru menggunakan bis merah dan putih bertuliskan Tut Wuri Handayani;--------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi MARTINUS NENO KAPITAN;-----------------------------
1 (satu) buah baju anak dari bahan kaos motif garis-garis warna ungu, hijau, kuning dan merah bergambar;----------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi DEWI SUCIATI;------------------------------------------------
1 (satu) buah baju kaos berkrah dari bahan kaos warna abu-abu;--------------------
1 (satu) buah celana panjang bahan jeans warna abu-abu;----------------------------
1 (satu) buah topi warna hijau muda dengan tulisan dan logo ferrari;----------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------------
Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum menuntut Terdakwa hanya berdasarkan 1 (satu) alat bukti saja yaitu Keterangan Terdakwa yang berupa pengakuan Terdakwa sendiri sehingga oleh karenannya pembuktian perkara atas nama Terdakwa MALIK DUTA SUMBOWONO ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHP Jo. 185 ayat (2) KUHP yaitu kurangnya alat bukti ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------
Dakwaan
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa MALIK DUTA SUMBAWONO alias OM SUMBA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan April 2016 sampai dengan tanggal 1 mei 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 bertempat di Banjar Mulyawan Jalan Gunung Rinjani Gang Gunung Mulyawan VIII No 15 di pertigaan gang VII dan gang IX, di balai Banjar Mulyawan Gang X Perumnas Monang Maning Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa MALIK DUTA SUMBAWONO alias OM SUMBA pada bulan Pebruari 2016 terdakwa kenal dengan para Saksi korban yaitu AYRA MEGA SUKMA PUTRI yang lahir tanggal 28 Nopember 2010, MONICA KRISTINA DIAN MARTIENTA KAPITAN yang lahir pada tanggal 10 Desember 2008, dan NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT yang lahir pada tanggal 3 Januari 2010. Dan Terdakwa mengenal ketiga anak tersebut saat ketiganya sedang bermain-main di sekitar Jl. Gunung Mulyawan Perumnas Monang Maning Denpasar; ---------------------------------
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan April 2016 sekira pukul 14.00 WITA ketika Terdakwa sedang tidur-tiduran di depan rumah Bu Elis di Br. Mulyawan jalan Gunung Rinjani Gang Gunung Mulyawan VIII No. 15 Perumnas Monang-Maning Denpasar terdakwa bertemu dengan Saksi korban AYRA MEGA SUKMA PUTRI dan NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT selanjutnya terdakwa memanggil kedua anak tersebut dan karena kedua anak tersebut sudah mengenal Terdakwa sebelumnya, maka keduanya mendekati terdakwa dan setelah dekat selanjutnya Terdakwa menarik secara paksa tangan saksi korban AYRA MEGA SUKMA PUTRI dan NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT untuk duduk diantara Terdakwa yang mana AYRA MEGA SUKMA PUTRI duduk disebelah kanan Terdakwa sedangkan Saksi korban NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT disebelah kiri Terdakwa sedangkan Terdakwa tidur terlentang diantara kedua Saksi korban selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada kedua Saksi korban agar jangan bilang kepada Papanya lalu Terdakwa dengan menggunakan tangannya menggosok gosok vagina kedua Saksi korban dengan keras tanpa membuka celana dalam kedua saksi korban sehingga keduanya kesakitan setelah itu Terdakwa memberi uang kepada masing-masing saksi korban sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);-----------------------------------------------------
Bahwa sekitar satu minggu kemudian namun masih dalam bulan April 2016 bertempat di pertigaan Gang VII dan Gang IX di Gang Gunung Mulyawan Perumnas Monang Maning ketika Terdakwa sedang duduk duduk Terdakwa melihat Saksi korban MONICA KRISTINA DIAN MARTIENTA KAPITAN lalu Terdakwa memanggil saksi korban dan setelah saksi korban mendekat terdakwa, selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi korban MONICA KRISTINA DIAN MARTIENTA KAPITAN lalu terdakwa mendudukan saksi korban di pangkuan terdakwa dan setelah Terdakwa memangku saksi korban, tangan Terdakwa menggosok vagina Saksi korban dari luar celana dalam yang dipakai oleh saksi korban dengan keras sehingga saksi korban kesakitan. Setelah itu terdakwa memberi uang kepada Saksi korban Rp. 1000,- (seribu rupiah);--------------------------
Bahwa selanjutnya sekira tanggal 1 Mei 2016 bertempat di Balai Banjar Mulyawan jalan Gunung Rinjani Gang Gunung Mulyawan X Perumnas Monang Maning Denpasar ketika Terdakwa sedang duduk di kereta tempat gamelan gong yang terbuat dari besi melihat anak-anak latihan Kempo datanglah saksi korban NABIGHA SANIYYA TAQI HIDAYAT lalu terdakwa memanggil saksi korban dan setelah saksi korban mendekati terdakwa selanjutnya dengan menggunakan tangannya terdakwa secara paksa membuka celana dalam yang dipakai oleh saksi korban NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT kemudian dengan menggunakan tangannya terdakwa meraba-raba vagina saksi korban lalu dengan secara paksa memasukkan jari telunjuknya secara berulang kali ke dalam vagina saksi korban NABIGHA SANIYYA TAQI HIDAYAT sehingga saksi korban NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT kesakitan;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa terhadap ketiga saksi korban tersebut tidak ditemukan tanda-tanda persetubuhan terhadap ketiga saksi korban sebagaimana Visum Et Repertum dari RSU Bhayangkara Denpasar Nomor : VER/129/V/2016/Rumkit. Tanggal 11 Mei 2016 atas nama NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT, Nomor : VER/130/V/2016/Rumkit tanggal 11 Mei 2016 atas nama AYRA MEGA SUKMA PUTRI, Nomor : VER/130/V/2016/Rumkit tanggal 11 Mei 2016 atas nama MONICA KRISTIANA DIAN MARTIENTA KAPITAN;------------------
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1)KUHP;--------------
ATAU KEDUA
--------- Bahwa terdakwa MALIK DUTA SUMBAWONO alias OM SUMBA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan April 2016 sampai dengan tanggal 1 mei 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 bertempat di Banjar Mulyawan Jalan Gunung Rinjani Gang Gunung Mulyawan VIII No 15 di pertigaan gang VII dan gang IX, di balai Banjar Mulyawan Gang X Perumnas Monang Maning Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan perbuatan cabuhal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dalam hal per harl dengan seseorang [ad, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa MALIK DUTA SUMBAWONO alias OM SUMBA pada bulan Pebruari 2016 terdakwa kenal dengan para Saksi korban yaitu AYRA MEGA SUKMA PUTRI yang lahir tanggal 28 Nopember 2010, MONICA KRISTINA DIAN MARTIENTA KAPITAN yang lahir pada tanggal 10 Desember 2008, dan NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT yang lahir pada tanggal 3 Januari 2010. Dan Terdakwa mengenal ketiga anak tersebut saat ketiganya sedang bermain-main di sekitar Jl. Gunung Mulyawan Perumnas Monang Maning Denpasar;---------------------------------
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan April 2016 sekira pukul 14.00 WITA ketika Terdakwa sedang tidur-tiduran di depan rumah Bu Elis di Br. Mulyawan jalan Gunung Rinjani Gang Gunung Mulyawan VIII No. 15 Perumnas Monang-Maning Denpasar terdakwa bertemu dengan Saksi korban AYRA MEGA SUKMA PUTRI dan NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT selanjutnya terdakwa memanggil kedua anak tersebut dan karena kedua anak tersebut sudah mengenal Terdakwa sebelumnya, maka keduanya mendekati terdakwa dan setelah dekat selanjutnya Terdakwa menarik secara paksa tangan saksi korban AYRA MEGA SUKMA PUTRI dan NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT untuk duduk diantara Terdakwa yang mana AYRA MEGA SUKMA PUTRI duduk disebelah kanan Terdakwa sedangkan Saksi korban NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT disebelah kiri Terdakwa sedangkan Terdakwa tidur terlentang diantara kedua Saksi korban selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada kedua Saksi korban agar jangan bilang kepada Papanya lalu Terdakwa dengan menggunakan tangannya menggosok gosok vagina kedua Saksi korban dengan keras tanpa membuka celana dalam kedua saksi korban sehingga keduanya kesakitan setelah itu Terdakwa memberi uang kepada masing-masing saksi korban sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);-----------------------------------------------------
Bahwa sekitar satu minggu kemudian namun masih dalam bulan April 2016 bertempat di pertigaan Gang VII dan Gang IX di Gang Gunung Mulyawan Perumnas Monang Maning ketika Terdakwa sedang duduk duduk Terdakwa melihat Saksi korban MONICA KRISTINA DIAN MARTIENTA KAPITAN lalu Terdakwa memanggil saksi korban dan setelah saksi korban mendekat terdakwa, selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi korban MONICA KRISTINA DIAN MARTIENTA KAPITAN lalu terdakwa mendudukan saksi korban di pangkuan terdakwa dan setelah Terdakwa memangku saksi korban, tangan Terdakwa menggosok vagina Saksi korban dari luar celana dalam yang dipakai oleh saksi korban dengan keras sehingga saksi korban kesakitan. Setelah itu terdakwa memberi uang kepada Saksi korban Rp. 1000,- (seribu rupiah);--------------------------
Bahwa selanjutnya sekira tanggal 1 Mei 2016 bertempat di Balai Banjar Mulyawan jalan Gunung Rinjani Gang Gunung Mulyawan X Perumnas Monang Maning Denpasar ketika Terdakwa sedang duduk di kereta tempat gamelan gong yang terbuat dari besi melihat anak-anak latihan Kempo datanglah saksi korban NABIGHA SANIYYA TAQI HIDAYAT lalu terdakwa memanggil saksi korban dan setelah saksi korban mendekati terdakwa selanjutnya dengan menggunakan tangannya terdakwa secara paksa membuka celana dalam yang dipakai oleh saksi korban NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT kemudian dengan menggunakan tangannya terdakwa meraba-raba vagina saksi korban lalu dengan secara paksa memasukkan jari telunjuknya secara berulang kali ke dalam vagina saksi korban NABIGHA SANIYYA TAQI GIDAYATbsehingga saksi korban NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT kesakitan;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa terhadap ketiga saksi korban tersebut tidak ditemukan tanda-tanda persetubuhan terhadap ketiga saksi korban sebagaimana Visum Et Repertum dari RSU Bhayangkara Denpasar Nomor : VER/129/V/2016/Rumkit. Tanggal 11 Mei 2016 atas nama NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT, Nomor : VER/130/V/2016/Rumkit tanggal 11 Mei 2016 atas nama AYRA MEGA SUKMA PUTRI, Nomor : VER/130/V/2016/Rumkit tanggal 11 Mei 2016 atas nama MONICA KRISTIANA DIAN MARTIENTA KAPITAN;------------------
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP;------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan;----------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya, di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 5 (lima) orang saksi di bawah sumpah menurut masing-masing agamanya,memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
DEWI SUCIATI
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa;--------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya Saksi tidak mengetahui perbuatan Terdakwa namun ketika Saksi hendak memandikan anak saksi yang bernama AYRAsekitar pertengahan bulan april 2016.Pada saat membersihkan vagina anak saksi, anak saksi mengeluh sakit, setelah saksi cek ternyata ada warna kemerahan pada dibibir vagina AYRA, saksi tanyakan kepada AYRA mengeluh gatal dan sakit;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa walaupun AYRA mengatakan vaginanya sakit, namun Saksi belum mencurigai adanya perbuatan cabul terhadap AYRA;---------------------------------------
Bahwa Saksi baru mengetahui bahwa AYRA telah menjadi korban Terdakwa yaitu ketika pada hari rabu tanggal 4 Mei 2016 sekitar pukul 08.00 Wita, tetangga depan rumah saksi, yaitu OM ADE meminta saksi untuk menanyakan kepada AYRA apakah terdakwa pernah memegang vagina AYRA karena ada informasi yang mengatakan terdakwa pernah memasukkan jari kevagina seorang anak yang bernama NABIGHA;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendengar hal tersebut, selanjutnya pada sekitar pukul 10.00 Wita setelah AYRA pulang dari sekolah, saksi menanyakan kepada AYRA dan AYRA menjelaskan bahwa OM SUMBA (terdakwa) orangnya nakal selanjutnya AYRA mengakui bahwa OM SUMBA (terdakwa) pernah memegang vagina nya dari luar (masih mengenakan pakaian lengkap);---------------------------------------------------------
Bahwa karena Saksi tidak mengenal OM SUMBA (Terdakwa), saksi menanyakan kepada AYRA apakah yang melakukannya adalah Bapak-bapak yang sering diajaknyan bermain, selanjutnya dijawab “ya” oleh AYRA, yang memegang adalah bapak-bapak yang sering memakai topi dan berkumis (terdakwa SUMBA sering memakai topi dan berkumis);-----------------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu saksi juga pernah melihat terdakwa memangku saksi NABIGA dan MONICA.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
2. AYRA MEGA SUKMA PUTRI
Bahwa saksi kenal terdakwa MALIK DUTA SUMBAWONO;-------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pernah memegang vaginanya pada saat Saksi masih memakai baju lengkap dan setelah itu Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.1000,- kepada Saksi;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa selesai memegang vagina Saksi, Saksi tidak berani berteriak sebab Terdakwa mengatakan “jangan bilang papa”;----------------------------
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;--------------------------------------------
3.MARTINUS NENO KAPITAN
Bahwa kenal dengan terdakwa MALIK DUTA SUMBAWONO;---------------------------
Bahwa pada hari selasa tanggal 3 Mei 2016 sekitar jam 21.30 saksi diberitahu oleh tetangga saksi yang bernama OM HENDRA yang menginformasikan bahwa terdakwa pernah melakukan pencabulan kepada anak pak Hidayat yaitu NABIGA, kemudian oleh OM HENDRA saya disuruh menanyakan kepada anak saksi MONICA apakah pernah terdakwa melakukan pelecehan kepada MONICA selanjutnya saksi beserta istri menanyakan kepada MONICA, selanjutnya dijawab pernah” oleh MONICA sebanyak satu kali setelah itu lalu MONICA diberikan uang sebesar Rp.5000,- oleh terdakwa;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa bermain bersama anak-anak di pertigaan gang IX dan gang VII dibawahnya ada pohon dan terasnya untuk kebun;-------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi MONICA merasa trauma;--------------
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;-------------------------------------------------
4. MONICA KRISTIANA DIAN MARTIENTA KAPITAN
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa MALIK DUTA SUMBAWONO;--------------------
Bahwa Terdakwa pernah memangku saksi dan memegang vagina saksi dari luar baju olahraga yang dipakai saksi pada saat itu;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah memegang vagina saksi sebanyak 2(dua) kali;---------------
Bahwa setelah memegang vagina saksi, terdakwa memberikan saksi uang Rp.5000 dan Rp.1000,- serta mengatakan kepada saksi agar tidak mengatakan perbuatan terdakwa kepada orang tua saksi ;-------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan di Gang VIII didepan rumah tante Elis di Jalan Gunung Muliawan VII Monang-maning Denpasar selanjutnya dipertigaan antara jalan Gunung Muliawan VII dan gang IX Denpasar;---------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
5.NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa MALIK DUTA SUMBAWONO;--------------------
Bahwa pada saat saksi bermain di Banjar, tangan saksi ditarik oleh terdakwa dibawa kedekat tembok terus diduduki diatas tempat mendorong gamelan yang ada besinyaterus celananya dibuka sedikit, mulut saksi ditutup dengan tangan kanan terdakwa dan kemudian jari telunjuk tangan kiri terdakwa dimasukkan kedalam vagina saksi;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melawan dan teriak karena takut dan mulutnya ditutup oleh terdakwa dan terdakwa juga mengatakan agar hal tersebut jangan diberitahukan kepada orang tua saksi ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi duduk didepan rumah tante Elis di Jalan Muliawan VIII Perum Monang-maning Denpasar, Saksi dipanggil oleh terdakwa dan dipangku berdua dengan saksi AYRA selanjutnya terdakwa memegang vagina saksi dan setelah itu Saksi diberiuang Rp.1000,- oleh terdakwa;--------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
6. KADEK EDI SUANTARA
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa MALIK DUTA SUMBAWONO;--------------------
Bahwa pada hari rabu tanggal 4 Mei 2016 sekitar pukul 9.30 Wita OM ADEK memberiinformasi pada saksi yang mengatakan bahwa terdakwa pernah melakukan pelecehan seksual kepada AYRA dan NABIGHA, dengan penjelasan itu akhirnya saksi pergi ke posko untuk mencari penjelasan dari berita tersebut,-----
Bahwa Saksi ikut peduli dengan perkara ini karena orang tua AYRA lah yang mengontrak rumah Saksi;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi pergi ke rumah terdakwa di jalan Bromo dan menggoncengnya dengan sepeda motor, dalam perjalanan saksi menanyakan kepada terdakwa apakah pernah melakukan pelecehan terhadap anak-anak dan dijawab ada 1(satu) orang anak selanjutnya saya menyuruh terdakwa untuk berkata jujur kemudian terdakwa mengaku melakukan pelecehan kepada 2(dua) orang anak dan terakhir mengatakan 3(tiga) orang anak;----------------------------------
Bahwa setelah itu saksi mempertemukan terdakwa kepada orang tua AYRA yang mengontrak rumah saksi disana terdakwa mengakui perbuatannya selanjutnya kami menyuruh melapor ke polisi;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa melakukan pelecehan tersebut akan tetapi saksi melihat terdakwa pernah duduk di pertigaan gang VII dan gang IX dibawah pohon ada teranya tepat didepan gang VII;----------------------------------------------------
7.WAHYUNINGSIH
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa MALIK DUTA SUMBAWONO;-------------
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa memangku saksi NABIGHAdi balai banjar tempat bermain sekitar jam 09.30 Wita sekitar bulan april tahun 2016;-----------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.----------------------------------
8.NAOMI UMI MAISAROH
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa MALIK DUTA SUMBAWONO;------------------
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa memangku saksi MONICA di pertigaan antara jalan gunung Muliawan gang VII dan gang IX sekitar bulan april /mei tahun 2016;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi MONICA memakai baju olahraga seperti yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya saksi MONICA mengatakan kepada saksi UMI diberikan uang sebanyak Rp.1000,- oleh terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.;----------------------------------
9.RIKI ZULKARNAIN
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa MALIK DUTA SUMBAWONO;------------------
Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 1 mei 2016 tetangga saksi yang bernama HIDAYAT mengatakan bahwa anaknya NABIGHA menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh laki-laki dengan ciri-ciri kurus, pake topi, gendong anak kecil, saksi sudah bisa menebak bahwa yang dimaksud adalah terdakwa MALIK DUTA SUMBAWONO,--------------------------------------------------------
Bahwa keesokan harinya saksi bertemu terdakwa digang VIII selanjutnya saksi menanyakan kepada terdakwa apakah benar melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak diblok 3 dan pada waktu itu terdakwa tidak mengaku dan saksi mengatakan apabila memang Terdakwa tidak melakukan maka sebaiknya Terdakwa ketemu dengan orang tua anak tersebut supaya tidak ada prasangka,---
Bahwa kemudian saksi membawa terdakwa kerumah HIDAYAT, orang tua dari saksi NABIGHA, disana terdakwa mengakui melakukan pelecehan seksual kepada saksi NABIGHA sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat itu mereka sudah saling memaafkan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;----------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui telah melakukan pencabulan terhadap saksi NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT, saksi AYRA MEGA SUKMA PUTRI dan MONICA KRISTIANTA DIAN MARTIENTA KAPITAN sekira pertengahan bulan april tahun 2016 jam 14.00 Wita bertempat dilingkungan Br. Mulyawan jalan Gunung Rinjani Gang Gunung Mulyawan VIII No.15 Perumnas Monang Maning Denpasar didepan rumah Bu dullah terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT dan saksi AYRA MEGA SUKMA PUTRI dengan cara terdakwa tidur-tiduran dibangku panjang yang terbuat dari kayu bersama dengan kedua saksi yang ikut tidur disebelah kanan dan kiri terdakwa selanjutnya terdakwa memegang kemaluan/vagina saksi menggunakan tangan kanan dan kiri saat kedua saksi masih memakai pakaian lengkap;------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan pencabulan terhadap NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT dan AYRA MEGA SUKMA seminggu setelahnya terdakwa kembali melakukan pencabulan terhadap saksi MONICA KRISTIANTA DIAN MARTIENTA KAPITAN bertempat dipertigaan gang VII dan gang IX ditempat duduk yang terbuat dari beton dibawah tanaman bunga kertas terdakwa memangku saksi MONICA selanjutnya terdakwa memegang vagina saksi MONICA;----------------------
Bahwa sekira bulan April tahun 2016 sekira jam 16.00 Wita bertempat di Balai Banjar Mulyawan jalan Gunung Rinjani Gang Gunung Mulyawan X Perumnas Monang-Maning Denpasar Barat terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT dengan cara pada saat terdakwa duduk digamelan gong yang terbuat dari besi yang ada dalam areal Balai Banjar Mulyawan, untuk menonton anak-anak latihan kempo, tidak lama kemudian datang saksi NABIGHA menghampiri terdakwa, selanjutnya terdakwa menarik saksi NABIGHA dan mendudukannya dikereta tempat gamelan gong selanjutnya terdakwa membuka celana saksi NABIGHA sampai diatas paha kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuk kanan kedalam vagina saksi NABIGHA, pada saat melakukan pencabulan tersebut terdakwa mengeluarkan sperma sebanyak 1(satu) kali;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pencabulan tersebut kepada saksi NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT, saksi AYRA MEGA SUKMA PUTRI dan MONICA KRISTIANTA DIAN MARTIENTA KAPITAN, terdakwa memberikan uang dengan jumlah yang bervariasi sebanyak Rp.1000, Rp.2000 dan Rp.5000,- dan diberikan terdakwa pada saksi NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT, saksi AYRA MEGA SUKMA PUTRI dan MONICA KRISTIANTA DIAN MARTIENTA KAPITAN ada pada saat sebelum dan ada pada saat sesudah dilakukan pencabulan;----------
Bahwa terdakwa mengatakan kepada NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT, saksi AYRA MEGA SUKMA PUTRI dan MONICA KRISTIANTA DIAN MARTIENTA KAPITAN agar jangan melaporkan pencabulan yang dilakukannya kepada saksi korban kepada orang tua saksi NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT, saksi AYRA MEGA SUKMA PUTRI dan MONICA KRISTIANTA DIAN MARTIENTA KAPITAN.
------- Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum berupa:----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah baju anak warna krem bertuliskan That Fridays;------------------------
1 (satu) buah celana street motif batik;-------------------------------------------------------
1 (satu) setel seragam olahraga warna biru menggunakan bis merah dan putih bertuliskan Tut Wuri Handayani;---------------------------------------------------------------
1 (satu) buah baju anak dari bahan kaos motif garis-garis warna ungu, hijau, kuning dan merah bergambar;-----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah baju berkerah dari bahan kaos warna abu-abu;-------------------------
1 (satu) buah celana panjang bahan jeans warna abu-abu;----------------------------
1 (satu) buah topi warna hijau muda dengan tulisan dan logo ferrari;----------------
------ Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:---
Bahwa benarTerdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 (tiga) orang saksi yaitu NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT, AYRA MEGA SUKMA PUTRI dan MONICA KRISTIANTA DIAN MARTIENTA KAPITAN;----------------------------------------
Bahwa perbuatan cabul terhadap ketiga Saksi korban dilakukan Terdakwa dalam waktu yang berbeda-beda;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ketiga orang saksi korban itu masih berada di bawah umur yaitu NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT dan AYRA MEGA SUKMA PUTRI masing-masing berumur 5 tahun sedangkan MONICA KRISTIANTA DIAN MARTIENTA KAPITAN berumur 7 tahun;--------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan cabul Terdakwa dilakukan dengan cara menggosok-gosok alat kelamin para Saksi korban yang masih bercelana dengan tangan Terdakwa dan khusus bagi Saksi NABIGHA SANIYYA TAQI HIDAYAT, tangan terdakwa telah dimasukkan kedalam vagina Saksi;----------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatannya itu, Terdakwa sempat mengeluarkan spremanya sebanyak 1 (satu) kali;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan cabul terhadap para Saksi korban, Terdakwa memberi uang kepada masing-masing saksi korban dan larangan agar Para Saksi korban tidak memberitahukan kepada orang tua masing-masing;-----------------------------------
------ Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap tercantum dalam putusan ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif sebagai berikut :---------------------------------------
Pertama : Melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1)KUHP,--------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua Melanggar Pasal 290 ke 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP;---------------
------ Menimbang, bahwa karena penyusunan dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif maka Majelis dapat memilih diantara kedua dakwaan tersebut yang paling bersesuaian dengan fakta-fakta hukum dipersidangan;------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa karena terungkap dipersidangan bahwa ketiga korban perbuatan cabul Terdakwa adalah anak-anak yang masih dibawah umur maka sebagaimana asas lex specialis derogat legi generali maka menjadi keharusan bagi Majelis untuk menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;-------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Unsur Setiap orang ;------------------------------------------------------------------------------
Unsur telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul,----------------------------------------------------
Unsur dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;-------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1 Unsur “Setiap Orang”--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1398K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian setiap orang disamakan pengertiannya dengan kata ”Barang siapa” dan yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat bertanggung jawab menurut hukum atas segala tindakannya.
Setiap orang yakni siapa saja yang dapat dijadikan sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab karena tidak cacat jiwanya.-----------------------------------
Bahwa pada setiap subyek hukum melekat erat kemampuan bertanggung jawab atas hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan orang yang telah melakukan sesuatu yang secara tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang (delik) dapat dihukum. Sehingga seseorang sebagai subyek hukum untuk dapat dihukum harus memiliki kemampuan bertanggung jawab. Menurut Prof. MOELJATNO, SH., dalam bukunya Azaz-azaz hukum pidana halaman 165 cetakan ketujuh, yaitu untuk adanya kemampuan bertanggung jawab harus ada :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum.----------------------------------------------------------------------------------------------
Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi.------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang bahwa dalam perkara ini setiap orang atau subyek hukum yang didakwakan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan adalah terdakwa MALIK DUTA SUMBAWONO Alias OM SUMBAdimana perbuatannya telah sangat jelas diuraikan dalam fakta persidangan serta terhadap terdakwa mampu untuk dimintai pertanggung jawaban hal ini menunjukkan tidak ada jiwa yang cacat dalam tubuh terdakwa sehingga terdakwa sebagai subyek hukum dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya.----------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang bahwa dengan demikian unsure ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2 Unsur “Telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”.
-------- Menimbang, bahwa karena unsur ini memuat pilihan (alternatif) maka cukup satu elemen yang terbukti maka haruslah dinyatakan seluruh unsur telah terpenuhi;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap berdasarkan fakta-fakta yang muncul dari pertautan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, dalam bulan April tahun 2016, Terdakwa telah memanggil Saksi AYRA MEGA SUKMA PUTRI dan NABHIGA SANIYYA TAQI HIDAYAT yang sedang bermain lalu setelah keduanya mendekat, Terdakwa lalu menarik tangan mereka dan menyuuruh para saksi korban untuk duduk disisi kanan dan kiri Terdakwa lalu Terdakwa menggosok-gosokkan tangan Terdakwa di bagian kelamin Para Saksi yang waktu itu masih bercelana sehingga keduanya merasa kesakitan, lalu Terdakwa memberi kedua saksi korban uang dengan larangan jangan memberitahu orang tua Para Saksi.---------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dihari yang berbeda yaitu pada tanggal 1 Mei 2016, Terdakwa juga telah memanggil MONICA KRISTIANTA DIAN MARTIENTA KAPITAN yang tengah bermain lalu menarik tangan Saksi korban dan mendudukkan Saksi korban dipangkuan Terdakwa lalu tangan terdakwa menggosok-gosok bagian kemaluan saksi korban yang masih bercelana sehingga Saksi korban kesakitan lalu Terdakwa memberikan uang kepada Saksi korban dengan larangan agar Saksi korban tidak memberitahukan perbuatan Terdakwa kepada orang tua, Saksi korban;-------------
------- Menimbang, bahwa selanjutnya dihari lain yang juga sudah tidak diingat lagi ketika NABIGHA SANIYYA TAQY HIDAYAT tengah bermain, Terdakwa memanggil Saksi NABHIGA SANIYYA TAQI HIDAYAT dan setelah Saksi mendekat, tangan saksi ditarik secara paksa lalu terdakwa membuka celana Saksi secara paksa dan memasukkan tangannya kedalam celana saksi NABIGHA SANIYYA TAQI HIDAYAT dan Terdakwa masukkan jarinya (tekan) kedalam vagina Saksi secara berulang ulang sehingga saksi merasa kesakitan, lalu setelah itu Terdakwa memberi saksi korban uang dengan larangan agar Saksi korban tidak memberitahukan kepada orang tua Saksi korban;------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa baik NABIGHA SANIYYA TAQI HIDAYAT, AYRA MEGA SUKMA PUTRI dan MONICA KRISTIANTA DIAN MARTIENTA KAPITAN adalah anak yang masih dibawah umur yaitu 5 tahun dan 7 tahun;--------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas adanya pengerahan tenaga oleh Terdakwa untuk menarik tangan Saksi korban NABIGHA SANIYYA TAQI HIDAYAT, Saksi korban AYRA MEGA SUKMA PUTRI dan Saksi korban MONICA KRISTIANTA DIAN MARTIENTA KAPITAN sehingga Para Saksi korban tidak punya pilihan lain selain mendekat kepada Terdakwa serta adanya pengerahan tenaga dari Terdakwa untuk mendudukkan Saksi MONICA KRISTIANTA DIAN MARTIENTA KAPITA sehingga tidak ada pilihan lain bagi Saksi korban selain duduk pada pangkuan Terdakwa, dan karena adanya pengerahan tenaga oleh Terdakwa ketika membuka celana Saksi NABHIGA SANIYYA TAQI HIDAYAT sehingga tidak ada pilihan lain bagi Saksi korban selain membiarkan celananya terlepas serta karena adanya pengerahan tenaga oleh Terdakwa untuk mengarahkan tangannya kearah alat kemaluan Para Saksi sehingga tidak ada pilihan lain bagi ketiga Saksi untuk membiarkan tangan Terdakwa menyentuh alat kemaluan masing-masing Saksi menunjukkan bahwa perbuatan cabul Terdakwa itu bisa terjadi adanya paksaan dari Terdakwa terhadap ketiga saksi korban tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas pertimbangkan sebagaimana tersebut diatas maka unsur ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi;------------------------------------------------------
Ad. 3 Unsur “beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”
------- Menimbang bahwa terungkap dipersidangan bahwa perbuatan cabul Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan, terjadi terhadap 3 (tiga) orang anak (Saksi korban) dimana masing-masing mengalami sendiri namun terjadi pada masing-masing korban di hari yang berbeda dalam bulan April dan Mei tahun 2016 sehingga dengan demikian haruslah perbuatan Terdakwa tersebut dianggap kejahatan yang berdiri sendiri-sendiri;----------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga ini telah terpenuhi;-------------
------- Menimbang bahwa karena seluruh unsur dalam dakwaan Pertama telah terpenuhi maka dengan demikian haruslah dinyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang bahwa karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana“Memaksa Anak untuk melakukan perbuatan Cabul’ maka dengan demikian Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dan setimpal dengan kesalahannya;-----------------------------------------------------------------------------------------------
------- Meinimbang, bahwa karena selama persidangan Majelis tidak menemukan hal-hal yang merupakan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus kan sifat melawan Hukum dari perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya ;-------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan maka perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :--------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;-----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat merusak moral generasi muda.--------------------------------
Hal-hal Yang Meringankan :-----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;---------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;----------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa selama pemeriksaan, masa itu akan dikurangkan seluruhnya pada lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa;-------------------------------
------- Menimbang, bahwa agar Terdakwa dapat dengan mudah dieksekusi maka kepada Terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada dalam tanahan;------------------------
------- Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (Satu) buah baju anak warna krem bertuliskan That Fridays;-----------------------
1 (satu) buah celana street motif batik;------------------------------------------------------
Karena terbukti dipersidangan sebagai barang-barang milik Saksi Korban NABIGHA SANIYYA TAQI HIDAYAT maka barang-barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Saudara HIDAYAT selaku orang tua Saksi NABHIGA SANIYYA TAQI HIDAYAT;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Adapun barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) setel seragam olahraga warna biru menggunakan bis merah dan putih bertuliskan Tut Wuri Handayani;--------------------------------------------------------------
Karena dipersidangan terbukti sebagai milik dari Saksi MONICA KRISTIANTA DIAN MARTIENTA KAPITAN, maka barang-barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Saksi MARTINUS NENO KAPITAN selaku orang tua Saksi MONICA KRISTIANTA DIAN MARTIENTA KAPITAN;--------------------------------------------------------
Sedangkan barang-barang bukti berupa :------------------------------------------------------------
1 (satu) buah baju anak dari bahan kaos motif garis-garis warna ungu, hijau, kuning dan merah bergambar;----------------------------------------------------------------
Karena dipersidangan terbukti adalah milik dari Saksi AYRA MEGA SUKMA PUTRI maka barang-barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Saksi DEWI SUCIATI sebagai orang tua kandung dari Saksi AYRA MEGA SUKMA PUTRI ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selain dari pada itu, barang-barang bukti berupa :-------------------------------------------------
1 (satu) buah baju kaos berkrah dari bahan kaos warna abu-abu;--------------------
1 (satu) buah celana panjang bahan jeans warna abu-abu;----------------------------
1 (satu) buah topi warna hijau muda dengan tulisan dan logo ferrari;----------------
Karena terbukti dipersidangan, merupakan barang-barang yang telah dipergunakan Terdakwa dalam melakkukan kejahatannya, maka barang-barang bukti tersebut haruslah Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan oleh karenanya dipidana maka dengan demikian Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya telah ditetapkan menurut ketentuan yang berlaku;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Mengigat Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 65 Ayat (1)KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- M E N G A D I L I :-
Menyatakan TerdakwaMALIK DUTA SUMBAWONO Alias OM SUMBAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul “;-------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MALIK DUTA SUMBAWONO Alias OM SUMBAoleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, subsidair denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);---------------------------------
Menetapkan bahwa apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) maka kepadanya diterapka pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;---------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------
1 (Satu) buah baju anak warna krem bertuliskan That Fridays;-----------------------
1 (satu) buah celana street motif batik;------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saudara HIDAYAT;---------------------------------------------------
1 (satu) setel seragam olahraga warna biru menggunakan bis merah dan putih bertuliskan Tut Wuri Handayani;--------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi MARTINUS NENO KAPITAN;-----------------------------
1 (satu) buah baju anak dari bahan kaos motif garis-garis warna ungu, hijau, kuning dan merah bergambar;----------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi DEWI SUCIATI;------------------------------------------------
1 (satu) buah baju kaos berkrah dari bahan kaos warna abu-abu;--------------------
1 (satu) buah celana panjang bahan jeans warna abu-abu;----------------------------
1 (satu) buah topi warna hijau muda dengan tulisan dan logo ferrari;----------------
Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------------,
Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada hari: KAMIS tanggal 17 NOVEMBER 2016, oleh kami:ANGELIKY HANDAJANI DAY,SH.,M.H. sebagai Hakim Ketua I GUSTI NGURAH PUTRA ATMAJA, S.H, M.H dan I GUSTI NGURAH PARTHA BHARGAWA,SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pada hari KAMIS tanggal 24 NOVEMBER 2016, oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh : IDA AYU GDE WIDNYANI,SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar dan dihadiri oleh PURWANTI MURTIASIH,SH. Jaksa Penuntut Umum serta dihadapan Terdakwa dan Kuasa Hukumnya;--------------------------------------
Hakim-hakim Anggota Majelis: Hakim Ketua Majelis,
1. I GN PUTRA ATMAJA, S.H,.M.H ANGELIKY HANDJANI DAY,SH.,MH.
2..I G N PARTHA BHARGAWA,SH.
Panitera Pengganti
IDA AYU GDE WIDNYANI,SH,.M.Hum
Catatan :
----- Dicatat disini bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2016, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan menerima dengan baik putusan Pengadilan Negeri Denpasar Tanggal 24 Nopember 2016 Nomor 669/ Pid.Sus/2016/PN.DPS tersebut
Panitera Pengganti,
IDA AYU GDE WIDNYANI,SH.,M.Hum