Nomor :101/Pid.Sus/2016/PN. Lht.
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor :101/Pid.Sus/2016/PN. Lht.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARADONA PUTRA CANSER ALIAS DONA BIN NURDIN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MARADONA PUTRA CANSER Alisa NURDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Tanpa Hak membawa dan menguasai sesuatu senjata senjata penikam atau senjata penusuk,; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa MARADONA PUTRA CANSER Alisa NURDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Sebilah senjata berupa “kuduk” bergagang kayu warna coklat dan berasarung kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 40 CM (lebih kurang empat puluh centi meter) dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor :101/Pid.Sus/2016/PN. Lht.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lahat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama lengkap | : | MARADONA PUTRA CANSER Alias DONA Bin NURDIN |
| Tempat lahir | : | Desa Seleman Ulu |
| Umur / tgl lahir | : | 23 Tahun / 21 September 1992 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Desa Seleman Ulu Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Turut orangtua |
| Pendidikan | : | SD (Kelas V) |
Terdakwa ditahan dalam penahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal oleh :
Penyidik :Tanggal 20 Februari 2016 s/d 10 Maret 2016;
Perpanjangan oleh PU : Tanggal 11 Maret 2016 s/d 19 April 2016;
Tahanan Rutan oleh PU : Tanggal 29 Maret 2016 s/d 17 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Lahat : 13 April 2016 s/d 12 Me1 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri : sejak tanggal 13 Mei 2016 s/d tanggal 11 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum meskipun telah diberitajukan haknya untuk itu;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT:
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lahat tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar di persidangan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah meneliti barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan pidana / requisitoir Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa MARADONA PUTRA CANSER Alis DONA Bin NURDIN bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana didakwakan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARADONA PUTRA CANSER Alias DONA Bin NURDIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan semenatar dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Sebilah senjata berupa “kuduk” bergagang kayu warna coklat dan berasarung kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 40 CM (lebih kurang empat puluh centi meter)
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua juta rupiah);
Telah mendengar Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar pula Replik dari Jaksa Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya masing-masing tetap pada tuntutan dan pembelaan semula;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Ia Terdakwa MARADONA PUTRA CANSER Alias DONA Bin NURDIN pada Hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2016, bertempat di belakang Kantor Camat Jarai Desa Jarai Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam, atau senjata penusukberupa sebilah ‘kuduk’ bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kayu warna cokelat dengan panjang sekitar ± 40 cm (lebih kurang empat puluh centimeter), yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas terdakwa pergi bersama teman terdakwa yaitu Saksi Dodi Feriansyah Bin Candri dan Saksi Angga Firnando Bin Mirdan ke arah Kantor Camat Jarai Kabupaten Lahat dengan membawa sebilah senjata berbentuk seperti pisau yang terbuat dari besi yang salah satu sisinya berujung tajam yang dikenal dengan nama ‘kuduk’ bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kayu warna cokelat dengan panjang sekitar ± 40 cm (lebih kurang empat puluh centimeter) yang terdakwa selipkan di pinggang kirinya, dimana ‘kuduk’ tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa bawa dari rumahnya dengan maksud untuk menjaga diri. Sesampainya di Kantor Camat Jarai terdakwa dan kedua temannya berjalan menuju sebuah kolam yang terletak di belakang Kantor Camat tersebut, dan ketika terdakwa dan kedua temannya duduk santai di pinggir kolam tersebut tiba-tiba datang Anggota Kepolisian Polsek Jarai yaitu Saksi A. Zahmil Allatif Septario Bin Rusman Efendy dan Saksi Rama Doni, SH Bin Jaya Permana yang sedang melakukan patroli, kemudian keduanya melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah menemukan sebilah ‘kuduk’ yang terselip di pinggang sebelah kiri terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12/Drt/1951.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut :
SAKSI RAMA DONI SH Bin JAYA PERMANA memberikan keterangan di bawah sumpah di depan persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekitar pukul 11.30 Wib, terdakwa ditangkap di Belakang Kantor Camat Kecamatan Jarai Desa Jarai Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang membawa dan menguasai senjata tajam berupa kuduk atau pisau bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kayu warna cokelat dengan panjang sekitar ± 40 cm (lebih kurang empat puluh centimeter);
Bahwa senjata tajam tersebut ditemukan dibadan terdakwa yaitu selipkan di pinggang kiri terdakwa;
Bahwa penangkapan tersebut berawal ketika saksi sedang patroli bersama dengan saksi A. ZAHMIL ALLATIF SEPTARIO, kemudian saksi melihat beberapa anak muda sedang kumpul-kumpul/nongkrong di belakang kantor camat jarai;
Bahwa kemudian dikarenakan saksi curiga mereka melakukan suatu tindak pidana, maka saksi bersama dengan saksi A. ZAHMIL ALLATIF SEPTARIO langsung mendekati mereka dan menanyakan apa kegiatan mereka dan dijawab oleh terdakwa mereka sedang kumpul-kumpul saja;
Bahwa kemudian saksi melihat sesuatu dipinggang terdakwa dan setelah saksi periksa kemudian ditemukan senjata tajam tajam berupa kuduk atau pisau bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kayu warna cokelat dengan panjang sekitar ± 40 cm (lebih kurang empat puluh centimeter);
Bahwa kemudian ditanyakan kepada terdakwa untuk apa membawa senjata tajam tersebut dan dijawab terdakwa untuk menjaga diri;
Bahwa pada saat ditangkap tersebut, terdakwa sedang tidak melakukan kegiatan pertanian atau kegiatan lain yang memerlukan alat berupa senjata tajam tersebut;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak mempunyai izin dan tidak sesuai dengan pekerjaan atau kegiatan terdakwa saat itu;
Bahwa barang bukti yang dihadirkan ke persidangan adalah benar senjata tajam yang ditemukan pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI A. ZAHMIL ALLATIF SEPTARIO Bin RUSMAN EFENDY memberikan keterangan di bawah sumpah di depan persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekitar pukul 11.30 Wib, terdakwa ditangkap di Belakang Kantor Camat Kecamatan Jarai Desa Jarai Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang membawa dan menguasai senjata tajam berupa kuduk atau pisau bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kayu warna cokelat dengan panjang sekitar ± 40 cm (lebih kurang empat puluh centimeter);
Bahwa senjata tajam tersebut ditemukan dibadan terdakwa yaitu selipkan di pinggang kiri terdakwa;
Bahwa penangkapan tersebut berawal ketika saksi sedang patroli bersama dengan saksi RAMA DONI SH Bin JAYA PERMANA, kemudian saksi melihat beberapa anak muda sedang kumpul-kumpul/nongkrong di belakang kantor camat jarai;
Bahwa kemudian dikarenakan saksi curiga mereka melakukan suatu tindak pidana, maka saksi bersama dengan saksi RAMA DONI SH Bin JAYA PERMANA langsung mendekati mereka dan menanyakan apa kegiatan mereka dan dijawab oleh terdakwa mereka sedang kumpul-kumpul saja;
Bahwa kemudian saksi melihat sesuatu dipinggang terdakwa dan setelah saksi periksa kemudian ditemukan senjata tajam tajam berupa kuduk atau pisau bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kayu warna cokelat dengan panjang sekitar ± 40 cm (lebih kurang empat puluh centimeter);
Bahwa kemudian ditanyakan kepada terdakwa untuk apa membawa senjata tajam tersebut dan dijawab terdakwa untuk menjaga diri;
Bahwa pada saat ditangkap tersebut, terdakwa sedang tidak melakukan kegiatan pertanian atau kegiatan lain yang memerlukan alat berupa senjata tajam tersebut;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak mempunyai izin dan tidak sesuai dengan pekerjaan atau kegiatan terdakwa saat itu;
Bahwa barang bukti yang dihadirkan ke persidangan adalah benar senjata tajam yang ditemukan pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah didengar keterangan terdakwa MARADONA PUTRA CANSER Als DONA Bin NURDIN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekitar pukul 11.30 Wib, terdakwa ditangkap di Belakang Kantor Camat Kecamatan Jarai Desa Jarai Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang membawa dan menguasai senjata tajam berupa kuduk atau pisau bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kayu warna cokelat dengan panjang sekitar ± 40 cm (lebih kurang empat puluh centimeter);
Bahwa senjata tajam tersebut terdakwa selipkan di pinggang kiri terdakwa;
Bahwa penangkapan tersebut berawal ketika terdakwa sedang duduk-duduk /nongkrong di depan kolam ikan punya orang lain yang terletak di belakang kantor camat jarai kemudian datang 2 (dua) orang Polisi yang langsung mendekati terdakwa dan menanyakan apa kegiatan mereka dan dijawab oleh terdakwa mereka sedang kumpul-kumpul saja;
Bahwa kemudian polisi tersebut langsung menggeladah badan terdakwa dan ditemukan senjata tajam milik terdakwa yang terdakwa selipkan dipinggang terdakwa;
Bahwa terdakwa membawa senja tajam tersebut untuk menjaga diri;
Bahwa barang bukti senjata tajam berupa kuduk atau pisau bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kayu warna cokelat dengan panjang sekitar ± 40 cm (lebih kurang empat puluh centimeter) adalah benar milik terdakwa;
Bahwa senjata tajam tersebut terdakwa bawa dari rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau membawa senjata tajam tersebut dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa tidak ada izin untuk membawa senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bila senjata jenis kuduk bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat dengan panjang sekitar 40 CM, barang bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadannya telah diakui terdakwa maupun saksi-saksi maka terhadap barang bukti tersebut dapat di pertimbangkan sebagai pertimbangan dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dihubungkan dengan barang bukti maka didapat fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekitar pukul 11.30 Wib, terdakwa ditangkap di Belakang Kantor Camat Kecamatan Jarai Desa Jarai Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat;
Bahwa benar pada saat ditangkap terdakwa sedang membawa dan menguasai senjata tajam berupa kuduk atau pisau bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kayu warna cokelat dengan panjang sekitar ± 40 cm (lebih kurang empat puluh centimeter);
Bahwa benar senjata tajam tersebut ditemukan dibadan terdakwa yaitu selipkan di pinggang kiri terdakwa;
Bahwa benar penangkapan tersebut berawal ketika saksi A. ZAHMIL ALLATIF SEPTARIO sedang patroli bersama dengan saksi RAMA DONI SH Bin JAYA PERMANA, kemudian saksi melihat terdakwa bersama teman-temannya sedang duduk-duduk di dekat kolam ikan di belakang kantor camat jarai, dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan senjata tajam tajam berupa kuduk atau pisau bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kayu warna cokelat dengan panjang sekitar ± 40 cm (lebih kurang empat puluh centimeter);
Bahwa benar alasan terdakwa membawa senjata tajam adalah untuk menjaga diri;
Bahwa benar pada saat ditangkap tersebut, terdakwa sedang tidak melakukan kegiatan pertanian atau kegiatan lain yang memerlukan alat berupa senjata tajam tersebut;
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak mempunyai izin dan tidak sesuai dengan pekerjaan atau kegiatan terdakwa saat itu;
Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan ke persidangan adalah benar senjata tajam yang ditemukan pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat 4 KUHAP, dasar Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, karenanya yang perlu di pertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk
Ad.1. Unsur Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah ditujukan kepada siapa saja yang merupakan subjek hukum yang dikontruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana;
Prof. Satochid Kartanegara, SH, menyatakan bahwa “Pelaku” adalah siapa saja yang memenuhi semua unsur–unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang disini secara umum adalah setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama MARADONA PUTRA CANSER Alis DONA Bin NURDIN yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang‐ undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “Setiap Orang” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar-benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur – unsur tindak pidana yang selanjutnya
Ad.2. Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”
Menimbang bahwa tentang unsur tanpa hak mengandung pengertian Terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan izin dimaksud ;
Menimbang bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini telah terpenuhi, sehingga tidak perlu dari keseluruhan elemen tersebut dibuktikan lagi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekitar pukul 11.30 Wib, terdakwa ditangkap di Belakang Kantor Camat Kecamatan Jarai Desa Jarai Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat;
Bahwa benar pada saat ditangkap terdakwa sedang membawa dan menguasai senjata tajam berupa kuduk atau pisau bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kayu warna cokelat dengan panjang sekitar ± 40 cm (lebih kurang empat puluh centimeter);
Bahwa benar senjata tajam tersebut ditemukan dibadan terdakwa yaitu selipkan di pinggang kiri terdakwa;
Bahwa benar penangkapan tersebut berawal ketika saksi A. ZAHMIL ALLATIF SEPTARIO sedang patroli bersama dengan saksi RAMA DONI SH Bin JAYA PERMANA, kemudian saksi melihat terdakwa bersama teman-temannya sedang duduk-duduk di dekat kolam ikan di belakang kantor camat jarai, dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan senjata tajam tajam berupa kuduk atau pisau bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kayu warna cokelat dengan panjang sekitar ± 40 cm (lebih kurang empat puluh centimeter);
Bahwa benar alasan terdakwa membawa senjata tajam adalah untuk menjaga diri;
Bahwa benar pada saat ditangkap tersebut, terdakwa sedang tidak melakukan kegiatan pertanian atau kegiatan lain yang memerlukan alat berupa senjata tajam tersebut;
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak mempunyai izin dan tidak sesuai dengan pekerjaan atau kegiatan terdakwa saat itu;
Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan ke persidangan adalah benar senjata tajam yang ditemukan pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim memberikan pendapat hukum dalam perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No. 2 tahun 1951 yang pada pokonya menyatakan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk adalah barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan :
Pertanian;
pekerjaan-pekerjaan rumah tangga;
untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan;
Tujuan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Menimbang, bahwa selain ketentuan peraturan perudang-undangan tersebut diatas, Majelis Hakim juga akan mempertimbangan Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 12 Agustus 1975 No. 103 K/Kr/1975 yang pada pokoknya menyatakan bahwa buat seorang petani, arit, cangkul, bendo (parang) adalah alat-alat pekerjaan sehari-hari dan tidak mungkin dianggap termasuk senjata tajam dalam peraturan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana dipertimbangan diatas dihubungkan peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi Mahkamah Agung RI, maka Majelis Hakim berpendapat pada
Bahwa meskipun pekerjaan terdakwa adalah Petani, akan tetapi keberadaan terdakwa dilokasi kejadian bukanlah untuk melakukan kegiatan pertanian melainkan hanya untuk duduk-duduk atau kumpul-kumpul bersama teman-teman terdakwa maka perbuatan terdakwa yang membawa dan menguasai senjata tajam jenis jenis kuduk tersebut tidak sesuai dengan pekerjaan atau kegiatan terdakwa yang akan dilakukan saat itu;
Bahwa terdakwa membawa dan menguasai senjata tajam tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk itu;
Bahwa alasan terdakwa membawa dan menguasai senjata tajam tersebut demi keamanan tidak dapat dibenarkan menurut hukum;
Bahwa perbuatan terdakwa membawa dan menguasai senjata tajam jenis Kuduk dapat atau berpotensi menimbulkan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat-pendapat tersebut diatas, maka majelis hakim berpendirian bahwa unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk telah terpenuh;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat yang sah seperti ditentukan dalam pasal 183 KUHAP sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan tidak diperoleh bukti yang menunjukan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan serta tidak juga ditemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mepertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka sesuai dengan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut:
Hal- yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan kejahatan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain hal-hal tersebut diatas perlu dipertimbangkan pula bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa harus dengan pertimbangan dan harapan bisa memberikan efek jera pada diri terdakwa serta contoh bagi masyarakat tentang konsekuensi pidana terhadap tindak pidana sejenis;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebagai penegak hukum dan pengemban rasa keadilan hukum (Sense Of Justice) wajib mengikuti dan memahami nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, wajib mewujudkan secara konkrit melalui putusan ini, apa yang menurut anggapannya sesuai dengan rasa keadilan hukum masyarakat (Social Justice);
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. MULADI yang disebut dengan teori tujuan pemidanaan integratif berangkat dari ansumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan perkara ini dimana telah termuat didalam berita acara pemeriksaan perkara ini akan tetapi belum tercakup didalam putusan ini dan guna mempersingkat putusan ini dianggap telah tercakup dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengingat pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan ini dan sementara itu tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka harus pula diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 222 KUHAP karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Indonesia serta peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MARADONA PUTRA CANSER Alisa NURDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Tanpa Hak membawa dan menguasai sesuatu senjata senjata penikam atau senjata penusuk,;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa MARADONA PUTRA CANSER Alisa NURDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Sebilah senjata berupa “kuduk” bergagang kayu warna coklat dan berasarung kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 40 CM (lebih kurang empat puluh centi meter)
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 oleh kami ERSLAN ABDILLAH, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, AHMAD RENARDHIEN, SH dan SAIFUL BROW, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh HARYANTO, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat dan dihadiri oleh A. YANUARDI, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat dihadiri terdakwa;
Hakim–hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
AHMAD RENARDHIEN, SH. ERSLAN ABDILLAH, SH.
SAIFUL BROW, SH
Panitera Penganti,
HARYANTO, SH