1006 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1006 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut.
NURUL HIDAYAT bin DJODJO SUBAGJA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa NURUL HIDAYAT BIN DJODJO SUBAGJA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800. 000. 000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar seluruhnya maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - Sebuah kotak rokok merk Dji Sam Soe warna kuning yang berisikan 2 (dua) paket kecil jenis narkotika jenis daun ganja kering yan gdibungkus dengan menggunakan kertas koran dengan berat netto 5,5586 gram. Dirampas untuk dimusnahkan. - Dan 1 (satu) buah unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah tahun 2011 No.Pol. B-6816-UUE. Dikembalikan kepada terdakwa NURUL HIDAYAT bin DJODJO SUBAGJA. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- ( lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 1006 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama : NURUL HIDAYAT bin DJODJO
SUBAGJA ;
Tempat lahir : Jakarta ;
Umur atau tanggal lahir : 36 Tahun / 26 April 1978 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Kebantenan Gg. Swadaya I
Rt.09/02 Kel. Semper Timur Kec.
Cilincing Jakarta Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Security ;
Pendidikan : STM ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 26 Juni 2014 sampai dengan sekarang ; --------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ; -----------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana terhadap terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : --------------------
Menyatakan terdakwa NURUL HIDAYAT bin DJODJO SUBAGJA, telah melakukan tindak pidana “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, sebagaimana dakwaan Primair pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; ---------------------------------------------------------------------
Hal. 01 dari 10 hal PUTUSAN NO. 1006/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Menjatuhkan pidana penjara selama : 7 (tujuh) Tahun dikurangi selama dalam tahanan sementara. Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara ; -------------------------------------------------------------------------
Barang bukti sebuah kotak rokok merk Dji Sam Soe warna kuning yang berisikan 2 (dua) paket kecil jenis narkotika jenis daun ganja kering yan gdibungkus dengan menggunakan kertas koran dengan berat netto 5,5586 gram.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Dan 1 (satu) buah unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah tahun 2011 No.Pol. B-6816-UUE.
Dikembalikan kepada terdakwa NURUL HIDAYAT bin DJODJO SUBAGJA
Terdakwa membayar biaya perkara Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut dengan dakwaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
PRIMAIR
--------- Bahwa ia terdakwa NURUL HIDAYAT BIN DJODJO SUBAGJA, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira pukul 16.00 Wib,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di jalan Bayangkara Kel. Tugu Utara Kec. Koja Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula saksi EDDY CHAERALLY dan saksi GM SINAGA yang masing-masing adalah anggota Polri sedang melaksanakan operasi kepolisian yaitu cipta kondisi dan pada saat dilakukan operasi atau razia
Hal. 02 dari 10 hal PUTUSAN NO. 1006/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
kemudian para saksi melihat terdakwa NURUL HIDAYAT BIN DJODJO SUBAGJA melintas menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna merah nomor polisi B 6816 UUE lalu kemudian para saksi menghentikan laju kendaraan motor yang dinaiki terdakwa NURUL HIDAYAT BIN DJODJO SUBAGJA tetapi terdakwa NURUL HIDAYAT BIN DJODJO SUBAGJA kemudian berhenti dan berusaha melarikan diri meninggalkan sepeda motornya namun berhasil ditangkap. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan terdakwa NURUL HIDAYAT BIN DJODJO SUBAGJA disuruh membuka jok sepeda motor yang digunakan dan ditemukan sebuah kotak rokok merk Dji Sam Soe warna kuning yang berisikan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas Koran ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan, menyimpan atau menguasai narkotika jenis ganja dari pejabat yang berwenang bahwa narkotika tersebut adalah untuk kepentingan kesehatan atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus kertas Koran masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 5,5586 gram berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Foreksi No.Lab : 1987/NNF/2014 adalah benar mengandung Ganja tanggal 24 Juli 2014 adalah benar ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; -----------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; ------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia terdakwa NURUL HIDAYAT BIN DJODJO SUBAGJA, pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan primair
Hal. 03 dari 10 hal PUTUSAN NO. 1006/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula saksi EDDY CHAERALLY dan saksi GM SINAGA yang masing-masing adalah anggota Polri sedang melaksanakan operasi kepolisian yaitu cipta kondisi dan pada saat dilakukan operasi atau razia kemudian para saksi melihat terdakwa NURUL HIDAYAT BIN DJODJO SUBAGJA melintas menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna merah nomor polisi B 6816 UUE lalu kemudian para saksi menghentikan laju kendaraan motor yang dinaiki terdakwa NURUL HIDAYAT BIN DJODJO SUBAGJA tetapi terdakwa NURUL HIDAYAT BIN DJODJO SUBAGJA kemudian berhenti dan berusaha melarikan diri meninggalkan sepeda motornya namun berhasil ditangkap. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan terdakwa NURUL HIDAYAT BIN DJODJO SUBAGJA disuruh membuka jok sepeda motor yang digunakan dan ditemukan sebuah kotak rokok merk Dji Sam Soe warna kuning yang berisikan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas Koran ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memperoleh ganja tersebut dengan tujuan untuk digunakan dan terdakwa menggunakan ganja untuk diri sendiri tanpa izin dari pejabat yang berwenang ; -------------------
Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus kertas Koran masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 5,5586 gram berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Foreksi No.Lab : 1987/NNF/2014 adalah benar mengandung Ganja tanggal 24 Juli 2014 adalah benar ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap urine terdakwa NURUL HIDAYAT bin DJODJO SUBAGJA berdasarkan hasil Laboratorium Klinik Puskesmas Kecamatan Koja tanggal 26 Juni 2014 dengan hasil positif THC (marijuana) ; --------------------------------------------------------------------
Hal. 04 dari 10 hal PUTUSAN NO. 1006/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi 1. EDDY CHAERALLY dan 2. GM SINAGA masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sesuai dengan BAP sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota POLRI ; -----------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekitar puku 16.00 wib bertempat di jalan Bayangkara kel. Tugu Utara kec. Koja Jakara Utara bermula saksi EDDY CHAERALLY dan saksi GM SINAGA yang masing-masing adalah anggota Polri sedang melaksanakan operasi kepolisian yaitu cipta kondisi dan pada saat dilakukan operasi atau razia kemudian para saksi meliat terdakw NURUL HIDAYAT BIN DJODJO SUBAGJA melintas menggunakan sepeda motor merk Honda beat warna merah nomor polisi B 6816 UUE lalu kemudian para saksi menghentikan laju kendaraan motor yang dinaiki terdakwa NURUL HIDAYAT BIN DJODJO SUBAGJA tetapi terdakwa NURUL HIDAYAT BIN DJODJO SUBAGJA kemudian berhenti dan berusaha melarikan diri meninggalkan sepeda motornya namun berhasil ditangkap. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan terdakwa NURUL HIDAYAT BIN DJODJO SUBAGJA disuruh membuka jok sepeda motor yang di gunakan dan ditemukan sebuah kotan rokok merk Dji Sam Soe warna kuning yang berisikan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas Koran dengan bera brutto 8,29 gram ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa di Penyidikan dan isi BAP yang sudah ditanda tangani adalah benar ; --------------------
Hal. 05 dari 10 hal PUTUSAN NO. 1006/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di Jalan Bayangkara Kel. Tugu Utara Kec. Koja Jakarta Utara bermula saksi CHAERALLY dan saksi GM SINAGA yan gmasing-masing adalah anggota Polri sedang melaksanakan operasi kepolisian yaitu cipta kondisi dan pada saat dilakukan operasi atau razia kemudian para saksi melihat terdakwa NURUL HIDAYAT BIN DJODJO SUBAGJA melintas menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna merah nomor polisi B 6816 UUE lalu kemudian para saksi menghentikan laju kendaraan motor yang dinaiki terdakwa NURUL HIDAYAT BIN DJODJO SUBAGJA kemudian berhenti dan berusaha melarikan diri meninggalkann sepeda motornya namun berhasil ditangkap. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan terdakwa NURUL HIDAYAT BIN DJODJO SUBAGJA disuruh membuka jok sepeda motor yang digunakan dan ditemukan sebua kotak merk Dji Sam Soe warna kuning yang berisikan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas Koran dengan berat rutto 8,29 gram ; ---------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan, menipan atau menguasai Narkotika jenis ganja dari pejabat yang berwenang bahwa narkotika tersebut adalah untuk kepentingan kesehatan atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa adalah melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;---------------------
Yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -------------------------
Unsur “Setiap orang” ;
Bahwa perumusan unsur “setiap orang” dalam ilmu hukum pidana menunjuk pada subyek hukum sebagai pelaku dari suatu tindak
Hal. 06 dari 10 hal PUTUSAN NO. 1006/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
pidana, yaitu setiap orang yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum, dan selama proses persidangan telah dihadapkan terdakwa NURUL HIDAYAT BIN DJODJO SUBAGJA yang identitasnya tercantum dalam surat dakwaan serta identitasnya tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh terdakwa, selain itu pula selama dipersidangan terdakwa telah menunjukkan akal sehat serta kecakapannya didalam menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan kepada dirinya, sehingga sudah barang tentu menurut hukum terdakwa dipandang dapat mempertanggung jawabkan segala tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut ; --------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” ;
Bahwa berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di Jalan Bayangkara Kel. Tugu Utara Kec. Koja Jakarta Utara bermula saksi CHAERALLY dan saksi GM SINAGA yan gmasing-masing adalah anggota Polri sedang melaksanakan operasi kepolisian yaitu cipta kondisi dan pada saat dilakukan operasi atau razia kemudian para saksi melihat terdakwa NURUL HIDAYAT BIN DJODJO SUBAGJA melintas menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna merah nomor polisi B 6816 UUE lalu kemudian para saksi menghentikan laju kendaraan motor yang dinaiki terdakwa NURUL HIDAYAT BIN DJODJO SUBAGJA kemudian berhenti dan berusaha melarikan diri meninggalkann sepeda motornya namun berhasil ditangkap. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan terdakwa NURUL HIDAYAT BIN DJODJO SUBAGJA disuruh membuka jok sepeda motor yang digunakan dan ditemukan sebua kotak merk Dji Sam Soe warna kuning yang berisikan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis daun ganja
Hal. 07 dari 10 hal PUTUSAN NO. 1006/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas Koran dengan berat rutto 8,29 gram ; ---------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis ganja dari pejabat yang berwenang bahwa Narkotika tersebut adalah untuk kepentingan kesehatan atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan ; ------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa karena itu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN”. ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar dan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa dibebani untuk membayar perkara ini ; ---------------------------
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika ; -----------------------------------
Yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dipersidangan ; -----------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ; ------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------
Hal. 08 dari 10 hal PUTUSAN NO. 1006/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Menimbang, bahwa mempertimbangkan segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan ini dianggap merupakan bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ; ----------------------------------
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa NURUL HIDAYAT BIN DJODJO SUBAGJA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN” ; ------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar seluruhnya maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; ---------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ; -------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :
Sebuah kotak rokok merk Dji Sam Soe warna kuning yang berisikan 2 (dua) paket kecil jenis narkotika jenis daun ganja kering yan gdibungkus dengan menggunakan kertas koran dengan berat netto 5,5586 gram.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Dan 1 (satu) buah unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah tahun 2011 No.Pol. B-6816-UUE.
Dikembalikan kepada terdakwa NURUL HIDAYAT bin DJODJO SUBAGJA.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; --------------------------------
Hal. 09 dari 10 hal PUTUSAN NO. 1006/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014 oleh PURWANTO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, HJ. MARLIANIS, SH.MH. dan YULI HERYATI, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis tersebut dibantu oleh OERAY AGOEST NL, SH. Panitera Pengganti, dihadiri TEDDY ANDRI, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
HJ. MARLIANIS, SH.MH.
PURWANTO, SH.
YULI HERYATI, SH. MH.
Panitera Pengganti
OERAY AGOEST N, SH.
Hal. 10 dari 10 hal PUTUSAN NO. 1006/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.