140/PID.SUS/2016/PN DPU
Putusan PN DOMPU Nomor 140/PID.SUS/2016/PN DPU
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ARDIANSYAH Als. ADI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ARDIANSYAH Als. ADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 4.000.000. (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar baju hem warna abu-abu corak garis-garis hitam. - 1 (satu) lembarcelana panjang jeans warna coklat. - 1 (satu) CD (celana dalam) warna merah. - 1 (satu) BH/bra warna coklat muda. Dikembalikan kepada saksi Inisial YPA; - 1 (satu) lembar baju levis lengan panjang warna biru muda. - 1 (satu) lembar celana pendek levis warna putih keabu-abuan. - 1 (satu) lembar warna kaos warna hitam. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah berlis warna silver Nomor Polisi EA 5126 P Nomor Rangka MH1HB621X8K603070, Nomor Mesin : HB62E-1602224 an. JAFAR ABDI SETYAWAN. - 1 (satu) LEMBAR stnk sepeda motor Honda Revo warna merah berlis warna silver Nomor Polisi EA 5126 P Nomor Rangka MH1HB621X8K603070, Nomor Mesin : HB62E-1602224 an. JAFAR ABDI SETYAWAN. Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500. (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor140/Pid.Sus/2016/PN Dpu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dompu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ARDIANSYAH Als. ADI;
Tempat lahir : Dompu;
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun/1 Juli 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Lingkungan Mada Kimbi, Kelurahan Kandai Satu,
Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ojek;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Juni 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 18 Juni 2016 sampai dengan tanggal 7 Juli 2016
Penyidik, Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Juli 2016 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2016;
Penyidik, Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 17 Agustus 2016 sampai dengan anggal 15 September 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 5 September 2016 sampai dengan tanggal 24 September 2016;
Majelis Hakim, sejak tanggal 15 September 2016 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2016;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, sejak tanggal 15 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 13 Desember 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum JUNAIDIN ISMAIL, S.H. beralamat di Dusun Buncu Selatan, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang ditunjuk Majelis Hakim, berdasarkan Surat Penetapan Nomor 140/Pid.Sus/2016/PN Dpu, tanggal 27 September 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dompu Nomor 140/Pid.Sus/2016/PN Dpu, tanggal 15 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 140/Pid.Sus/2016/PN Dpu tanggal 15 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ARDIANSYA Als. ADI telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan AtasUU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakjo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan alternative kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ARDIANSYA Als. ADI selama 12 (dua belas) tahun tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju hem warna abu-abu corak garis-garis hitam.
1 (satu) lembarcelana panjang jeans warna coklat.
1 (satu) CD (celana dalam) warna merah.
1 (satu) BH/bra warna coklat muda.
Dikembalikan kepada pemiliknya An. Inisial INISIAL YPA.
1 (satu) lembar baju levis lengan panjang warna biru muda.
1 (satu) lembar celana pendek levis warna putih keabu-abuan.
1 (satu) lembar warna kaos warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah berlis warna silver Nomor Polisi EA 5126 P Nomor Rangka MH1HB621X8K603070, Nomor Mesin : HB62E-1602224 an. JAFAR ABDI SETYAWAN.
1 (satu) LEMBAR stnk sepeda motor Honda Revo warna merah berlis warna silver Nomor Polisi EA 5126 P Nomor Rangka MH1HB621X8K603070, Nomor Mesin : HB62E-1602224 an. JAFAR ABDI SETYAWAN.
Dikembalikan kepada pemiliknya An. Terdakwa ARDIANSYAH Als. ADI
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya berupa permohonan keringanan hukuman karena Terdakwa jujur dan memiliki anak yang masih kecil;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH Als. ADI, pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar pukul 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa ARDIANSYAH Als. ADI tepatnya di Lingkungan Mada Kimbi, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak yaitu saksi korban INISIAL YPA (umur 11 tahun, lahir Di Dompu tanggal 27 Juli 2004 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 5205011101100004 tanggal 22 Desember 2010) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada saat terdakwa menghubungi saksi korban INISIAL YPA mengajak untuk bertemu. Saat itu terdakwa mengajak saksi korban untuk jalan-jalan keliling cabang swete. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 wita terdakwa menjemput saksi korban di cabang dr. Sanoko Keluran Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dan terdakwa langsung membawa saksi korban menuju rumah terdakwa. Sebelum ke rumah terdakwa, saksi korban bersama terdakwa mampir ke rumah saksi PARSAN untuk mengobrol, dalam obrolan tersebut saksi PARSAN sempat menyuruh terdakwa untuk mengantar saksi korban pulang dikarenakan sudah larut malam. Tetapi bukannya mengajak saksi korban untuk pulang, terdakwa mengajak saksi korban untuk pergi ke rumah terdakwa.
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa tiba dirumahnya dan langsung megajak saksi korban untuk masuk ke kamar milik terdakwa. Di dalam kamar tersebut terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan badan dan dengan memeluk saksi korban,terdakwa mengatakan “AYO KITA BERHUBUNGAN BADAN, SAYAKAN PACAR KAMU SETELAH ITU SAYA AKAN MENIKAHI KAMU”, mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi korban hanya menjawab “IYA”. Kemudian terdakwa membuka semua pakaian yang dikenakannya hingga telanjang, dan begitu pula saksi korban membuka sendiri pakaiannya hingga telanjang, selanjutya terdakwa mencium bibir saksi korban dan dengan tangannya terdakwa meremas payudara saksi korban. Setelah itu terdakwa yang masih menciumi bibir saksi korban menarik tangan saksi korban dan kemudian merebahkan badan saksi korban diatas tempat tidur dan terdakwa juga tetap meremas payudara saksi korban. Saat itu terdakwa juga menyuruh saksi korban untuk menghisap kemaluan (penis) terdakwa, dan karena usia terdakwa yang jauh lebih dewasa maka saksi korban menuruti untuk menghisap kemaluan (penis) terdakwa.
Kemudian dengan posisi tubuh saksi korban dan terdakwa yang saling bersentuhan, terdakwa dengan kedua tangan memasukan alat kelaminnya (penis) yang sudah menegang ke kemaluan (vagina) saksi korban dan menggoyang-goyangkan pinggul/pantatnya berulang kali, setelah mencapai klimaks terdakwa mengeluarkan sperma yang dituangkan dalam vagina saksi korban. Saat itu juga terdakwa sempat melarang saksi korban untuk berteriak dengan cara menutup mulut saksi korban sambil berkata “JANGAN RIBUT ATAU TERIAK” sehingga membuat saksi korban ketakutan dan mau mengikuti permintaan terdakwa.
Bahwa beberapa jam kemudian terdakwa kembali melakukan persetubuhan terhadap saksi korban dengan cara terdakwa mencium bibir saksi korban dan dengan tangannya terdakwa meremas payudara saksi korban. Setelah itu terdakwa yang masih menciumi bibir saksi korban menarik tangan saksi korban dan merebahkan badan saksi korban diatas tempat tidur dan terdakwa juga tetap meremas payudara saksi korban. Kemudian terdakwa dengan kedua tangan memasukan alat kelaminnya (penis) yang sudah menegang ke kemaluan (vagina) saksi korban dan menggoyang-goyangkan pinggul/pantatnya berulang kali, setelah mencapai klimaks terdakwa mengeluarkan sperma yang dituangkan dalam vagina saksi korban. Setelah melakukan persetubuhan tersebut kemudian saksi korban dan terdakwa mengenakan pakaian dan beristirahat, dan pada pagi hari terdakwa mengantar saksi korban untuk pulang.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban INISIAL YPA mengalami nyeri pada alat kemaluannya (vagina) dan mengalami luka robekan pada selaput dara sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/213/RSUD/2016 tanggal 20 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Sanoko Tjandra, Sp.OG, Dokter Pemeriksa pada RSUD Kab. Dompu dengan hasil pemeriksaan :
Luka robekan lama diselaput dara pada pukul 1, 6, 11, 12 dapat disebabkan benda tumpul.
Luka lecet kemerahan di labia minora, ukuran panjang kurang lebih 0,5cm dapat disebabkan benda tumpul.
Luka lecet kemerahan di perineum ukuran panjang kurang lebih 0,5cm dapat disebabkan benda tumpul.
Kesimpulan
Luka robekan lama diselaput dara pada pukul 1, 6, 11, 12 dapat disebabkan benda tumpul, waktu kejadian lampau.
Luka lecet kemerahan di labia minora, ukuran panjang kurang lebih 0,5cm dapat disebabkan benda tumpul waktu kejadian saat sekarang.
Luka lecet kemerahan di perineum ukuran panjang kurang lebih 0,5cm dapat disebabkan benda tumpul waktu kejadian saat sekarang.
Test kehamilan negative.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH Als. ADI, pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar pukul 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa ARDIANSYAH Als. ADI tepatnya di Lingkungan Mada Kimbi, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban INISIAL YPA (umur 11 tahun, lahir Di Dompu tanggal 27 Juli 2004 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 5205011101100004 tanggal 22 Desember 2010) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada saat terdakwa menghubungi saksi korban Inisial YPA mengajak untuk bertemu. Saat itu terdakwa mengajak saksi korban untuk jalan-jalan keliling cabang swete. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 wita terdakwa menjemput saksi korban di cabang dr. Sanoko Keluran Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dan terdakwa langsung membawa saksi korban menuju rumah terdakwa. Sebelum ke rumah terdakwa, saksi korban bersama terdakwa mampir ke rumah saksi PARSAN untuk mengobrol, dalam obrolan tersebut saksi PARSAN sempat menyuruh terdakwa untuk mengantar saksi korban pulang dikarenakan sudah larut malam. Tetapi bukannya mengajak saksi korban untuk pulang, terdakwa mengajak saksi korban untuk pergi ke rumah terdakwa.
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa tiba dirumahnya dan langsung megajak saksi korban untuk masuk ke kamar milik terdakwa. Di dalam kamar tersebut terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan badan dan dengan memeluk saksi korban,terdakwa mengatakan “AYO KITA BERHUBUNGAN BADAN, SAYAKAN PACAR KAMU SETELAH ITU SAYA AKAN MENIKAHI KAMU”, mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi korban hanya menjawab “IYA”. Kemudian terdakwa membuka semua pakaian yang dikenakannya hingga telanjang, dan begitu pula saksi korban membuka sendiri pakaiannya hingga telanjang, selanjutya terdakwa mencium bibir saksi korban dan dengan tangannya terdakwa meremas payudara saksi korban. Setelah itu terdakwa yang masih menciumi bibir saksi korban dan kemudian merebahkan badan saksi korban diatas tempat tidur dan terdakwa juga tetap meremas payudara saksi korban. Saat itu terdakwa juga menyuruh saksi korban untuk menghisap kemaluan (penis) terdakwa, dan saksi korban menghisap kemaluan (penis) terdakwa.
Kemudian dengan posisi tubuh saksi korban dan terdakwa yang saling bersentuhan, terdakwa dengan kedua tangan memasukan alat kelaminnya (penis) yang sudah menegang ke kemaluan (vagina) saksi korban dan menggoyang-goyangkan pinggul/pantatnya berulang kali, setelah mencapai klimaks terdakwa mengeluarkan sperma yang dituangkan dalam vagina saksi korban.
Bahwa beberapa jam kemudian terdakwa kembali melakukan persetubuhan terhadap saksi korban dengan cara terdakwa mencium bibir saksi korban dan dengan tangannya terdakwa meremas payudara saksi korban. Setelah itu terdakwa yang masih menciumi bibir saksi korban menarik tangan saksi korban dan merebahkan badan saksi korban diatas tempat tidur dan terdakwa juga tetap meremas payudara saksi korban. Kemudian terdakwa dengan kedua tangan memasukan alat kelaminnya (penis) yang sudah menegang ke kemaluan (vagina) saksi korban dan menggoyang-goyangkan pinggul/pantatnya berulang kali, setelah mencapai klimaks terdakwa mengeluarkan sperma yang dituangkan dalam vagina saksi korban. Setelah melakukan persetubuhan tersebut kemudian saksi korban dan terdakwa mengenakan pakaian dan beristirahat, dan pada pagi hari terdakwa mengantar saksi korban untuk pulang.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban INISIAL YPA mengalami nyeri pada alat kemaluannya (vagina) dan mengalami luka robekan pada selaput dara sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/213/RSUD/2016 tanggal 20 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Sanoko Tjandra, Sp.OG, Dokter Pemeriksa pada RSUD Kab. Dompu dengan hasil pemeriksaan :
Luka robekan lama diselaput dara pada pukul 1, 6, 11, 12 dapat disebabkan benda tumpul.
Luka lecet kemerahan di labia minora, ukuran panjang kurang lebih 0,5cm dapat disebabkan benda tumpul.
Luka lecet kemerahan di perineum ukuran panjang kurang lebih 0,5cm dapat disebabkan benda tumpul.
Kesimpulan
Luka robekan lama diselaput dara pada pukul 1, 6, 11, 12 dapat disebabkan benda tumpul, waktu kejadian lampau.
Luka lecet kemerahan di labia minora, ukuran panjang kurang lebih 0,5cm dapat disebabkan benda tumpul waktu kejadian saat sekarang.
Luka lecet kemerahan di perineum ukuran panjang kurang lebih 0,5cm dapat disebabkan benda tumpul waktu kejadian saat sekarang.
Test kehamilan negative.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH Als. ADI, pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar pukul 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa ARDIANSYAH Als. ADI tepatnya di Lingkungan Mada Kimbi, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban INISIAL YPA (umur 11 tahun, lahir DI Dompu tanggal 27 Juli 2004 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 5205011101100004 tanggal 22 Desember 2010) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada saat terdakwa menghubungi saksi korban Inisial YPA mengajak untuk bertemu. Saat itu terdakwa mengajak saksi korban untuk jalan-jalan keliling cabang swete. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 wita terdakwa menjemput saksi korban di cabang dr. Sanoko Keluran Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompudan lagsung terdakwa membawa saksi korban menuju rumah terdakwa. Sebelum ke dirumah terdakwa, saksi korban bersama terdakwa mampir ke rumah saksi PARSAN untuk mengobrol, dalam obrolan tersebut saksi PARSAN sempat menyuruh terdakwa untuk mengantar saksi korban pulang. Tetapi bukannya mengajak saksi korban untuk pulang, terdakwa mengajak saksi korban untuk pergi ke rumah terdakwa.
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa tiba dirumahnya dan langsung megajak saksi korban untuk masuk ke kamar milik terdakwa. Di dalam kamar tersebut terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan badan dan dengan memeluk saksi korban,terdakwa mengatakan “AYO KITA BERHUBUNGAN BADAN, SAYAKAN PACAR KAMU SETELAH ITU SAYA AKAN MENIKAHI KAMU”, mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi korban hanya menjawab “IYA”. Kemudian terdakwa membuka semua pakaian yang dikenakannya hingga telanjang, dan begitu pula saksi korban membuka sendiri pakaiannya hingga telanjang, selanjutya terdakwa mencium bibir saksi korban dan dengan tangannya terdakwa meremas payudara saksi korban. Setelah itu terdakwa yang masih menciumi bibir saksi korban menarik tangan saksi korban dan kemudian merebahkan badan saksi korban diatas tempat tidur dan terdakwa juga tetap meremas payudara saksi korban. Saat itu terdakwa juga menyuruh saksi korban untuk menghisap kemaluan (penis) terdakwa, dan karena usian terdakwa yang jauh lebih dewasa maka saksi korban menuruti untuk menghisap kemaluan (penis) terdakwa.
Kemudian dengan posisi tubuh saksi korban dan terdakwa yang saling bersentuhan, terdakwa dengan kedua tangan memasukan alat kelaminnya (penis) yang sudah menegang ke kemaluan (vagina) saksi korban dan menggoyang-goyangkan pinggul/pantatnya berulang kali, setelah mencapai klimaks terdakwa mengeluarkan sperma yang dituangkan dalam vagina saksi korban. Saat itu juga terdakwa sempat melarang saksi korban untuk berteriak dengan cara menutup mulut saksi korban sambil berkata “JANGAN RIBUT ATAU TERIAK” sehingga membuat saksi korban ketakutan dan mau mengikuti permintaan terdakwa.
Bahwa beberapa jam kemudian terdakwa kembali melakukan persetubuhan terhadap saksi korban dengan cara terdakwa mencium bibir saksi korban dan dengan tangannya terdakwa meremas payudara saksi korban. Setelah itu terdakwa yang masih menciumi bibir saksi korban menarik tangan saksi korban dan merebahkan badan saksi korban diatas tempat tidur dan terdakwa juga tetap meremas payudara saksi korban. Kemudian terdakwa dengan kedua tangan memasukan alat kelaminnya (penis) yang sudah menegang ke kemaluan (vagina) saksi korban dan menggoyang-goyangkan pinggul/pantatnya berulang kali, setelah mencapai klimaks terdakwa mengeluarkan sperma yang dituangkan dalam vagina saksi korban. Setelah melakukan persetubuhan tersebut kemudian saksi korban dan terdakwa mengenakan pakaian dan beristirahat, dan pada pagi hari terdakwa mengantar saksi korban untuk pulang.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban INISIAL YPA mengalami nyeri pada alat kemaluannya (vagina) dan mengalami luka robekan pada selaput dara sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/213/RSUD/2016 tanggal 20 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Sanoko Tjandra, Sp.OG, Dokter Pemeriksa pada RSUD Kab. Dompu dengan hasil pemeriksaan :
Luka robekan lama diselaput dara pada pukul 1, 6, 11, 12 dapat disebabkan benda tumpul.
Luka lecet kemerahan di labia minora, ukuran panjang kurang lebih 0,5cm dapat disebabkan benda tumpul.
Luka lecet kemerahan di perineum ukuran panjang kurang lebih 0,5cm dapat disebabkan benda tumpul.
Kesimpulan
Luka robekan lama diselaput dara pada pukul 1, 6, 11, 12 dapat disebabkan benda tumpul, waktu kejadian lampau.
Luka lecet kemerahan di labia minora, ukuran panjang kurang lebih 0,5cm dapat disebabkan benda tumpul waktu kejadian saat sekarang.
Luka lecet kemerahan di perineum ukuran panjang kurang lebih 0,5cm dapat disebabkan benda tumpul waktu kejadian saat sekarang.
Test kehamilan negative.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
INISIAL YPA, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Korban dihadirkan di persidangan sehubungan dengan adanya masalah persetubuhan yang dilakukan Terdakwa Terhadap dirinya;
Bahwa , saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan adanya persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa ARDIANSYAH Als. ADI terhadap saksi korban Inisial YPA (umur 11 tahun, lahir DI Dompu tanggal 27 Juli 2004 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 5205011101100004 tanggal 22 Desember 2010).
Bahwa , kejadian persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar pukul 20.30 wita bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Lingkungan Mada Kimbi, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Bahwa , berawal saat terdakwa menelpon saksi korban untuk mengajak jalan-jalan.
Bahwa , terdakwa menjemput saksi korban dan mengajak jalan-jalan hingga malam hari dengan menggunkan sepeda motor.
Bahwa , terdakwa tidak mengantar saksi korban pulang melainkan terdakwa mengajak saksi korban ke rumah terdakwa.
Bahwa , sebelumnya terdakwa mengajak saksi korban untuk bertamu ke rumah saksi PARSAN.
Bahwa , saat dirumah saksi PARSAN saksi korban hanya mengobrol.
Bahwa , selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban ke rumah terdakwa yang saat itu dalam keadaan sepi.
Bahwa , terdakwa membawa saksi korban ke dalam kamar dan mengajak saksi korban “main-main”.
Bahwa , terdakwa membujuk saksi korban dengan mengatakan “ayo kita berhubungan badan, saya kan pacar kamu” dan saksi korban langsung menyetujui permintaan terdakwa.
Bahwa , terdakwa meminta saksi korban untuk buka baju, dan selanjutnya terdakwa yang membuka baju saksi korban hingga telanjang.
Bahwa , terdakwa mengatakan juga akan “nanti saya akan nikahi kamu”
Bahwa , terdakwa juga membuka pakaian yang dikenakannya.
Bahwa , dalam keadaan telanjang tersebut kemudian terdakwa memegang payudara dan menciumi pipi saksi korban.
Bahwa , setelah itu terdakwa memasukan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang ke kemaluan (vagina) saksi korban.
Bahwa , terdakwa mengoyang-goyangkan pinggul/pantannya berulang kali.
Bahwa , terdakwa menumpahkan spermanya diluar vagina saksi korban.
Bahwa , saat terdakwa memasukan penisnya saksi korban merasa kesakitan hingga berteriak tetapi terdakwa menutup mulut saksi korban
Bahwa , setelah melakukan persetubuhan tersebut terdakwa dan saksi korban mengenakan pakainanya.
Bahwa , setelah beberapa jam kembali terdakwa menyetubuhi saksi korban.
Bahwa , terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama seperti persetubuhan yang pertama.
Bahwa , pada pagi harinya terdakwa mengantar saksi korban untuk pulang tetapi terdakwa menurunkan saksi korban di Pasar dan selanjutnya saksi korban pulang berjalan kaki sendiri menuju rumahnya.
Bahwa , sebelumnya beberapa kali terdakwa pernah menyetubuhi saksi korban tetapi saksi korban sudah lupa kapan waktu kejadiannya.
Bahwa , saksi korban masih berstatus pelas di SLB (sekolah Luar biasa).
Bahwa , saksi korban memiliki hubungan pacaran dengan terdakwa.
Bahwa , saksi korban atas kejadian tersebut merasa malu.
Terhadap keterangan Saksi Korban, Terdakwa membenarkan seluruh keterangan tersebut;
ABDUL HAMID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa , saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan adanya persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa ARDIANSYAH Als. ADI terhadap saksi korban Inisial YPA (umur 11 tahun, lahir DI Dompu tanggal 27 Juli 2004 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 5205011101100004 tanggal 22 Desember 2010).
Bahwa , kejadian persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar pukul 20.30 wita bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Lingkungan Mada Kimbi, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Bahwa , berawal saat saksi hendak menunaikan ibadah sholat Magrib dan bertemu dengan saksi ARIFIN SARI Als. EPO.
Bahwa , saksi ARIFIN SARI Als. EPO memberitahu saksi jika melihat saksi korban dibawa oleh laki-laki dengan mengendarai sepeda motor.
Bahwa , saksi langsung pergi mencari saksi korban hingga menuju daerah Rababaka tetapi tidak menemukan saksi korban.
Bahwa , pada pagi harinya saksi melihat terdakwa mengantar saksi korban.
Bahwa , saksi melihat saksi korban dalam keadaan pucat .
Bahwa , saksi langsung menanyakan tentang keberadaan saksi korban yang meninggalkan rumah semalam.
Bahwa , saksi korban menceritakan jika saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa dirumah terdakwa.
Bahwa , saksi langsung pingsan mendengar cerita saksi korban.
Bahwa , saksi korban atas kejadian tersebut merasa malu.
Bahwa , saski korban merupakan pelajar di SLB (Sekolah Luar Biasa).
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan seluruh keterangan tersebut;
ARIFIN SARI Als. EPO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa , saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan adanya persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa ARDIANSYAH Als. ADI terhadap saksi korban Inisial YPA (umur 11 tahun, lahir DI Dompu tanggal 27 Juli 2004 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 5205011101100004 tanggal 22 Desember 2010).
Bahwa , kejadian persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar pukul 20.30 wita bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Lingkungan Mada Kimbi, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Bahwa , berawal saat saksi seledai menunaikan ibadah sholat Magrib dan melihat saksi korban dibonceng oleh seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa , laki-laki yang dilihat membonceng saksi korba tersebut adalah terdakwa.
Bahwa , setelah melihat saksi korban tersebut kemudian saksi memiliki inisiatif melaporkan kejadian yang dilihatnya tersebut kpada pihak keluarga saksi korban.
Bahwa , keesokan harinya saksi korban baru pulang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
PARSAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa , saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan adanya persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa ARDIANSYAH Als. ADI terhadap saksi korban Alias YPA (umur 11 tahun, lahir DI Dompu tanggal 27 Juli 2004 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 5205011101100004 tanggal 22 Desember 2010).
Bahwa , kejadian persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar pukul 20.30 wita bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Lingkungan Mada Kimbi, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Bahwa , terdakwa bersama dengan saksi korban mendatangi rumah saksi sekitar pukul 20.00 wita.
Bahwa , saksi kemudian bertanya mengenai identitas saksi korban.
Bahwa , saksi korban mengaku bernama Y, anak dari HAMID tukang dorong gerobak di Pasar.
Bahwa , saat itu saksi melihat saksi korban agak “sakit” (keterbelakangan mental) dan masih anak-anak.
Bahwa , terdakwa mengaku jika saksi korban merupakan pacar terdakwa.
Bahwa , karena sudah malam saksi langsung menyuruh terdakwa untuk mengantar saksi korban pulang.
Bahwa , terdakwa yang sudah diperingati oleh saksi kemudian mengajak saksi korban untuk pulang.
Bahwa , saksi tidak mengetahui apakah terdakwa mengantar saksi korban untuk pulang atau tidak.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadirkan di persidangan sehubungan dengan adanya persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Inisial YPA (umur 11 tahun, lahir DI Dompu tanggal 27 Juli 2004 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 5205011101100004 tanggal 22 Desember 2010).
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar pukul 20.30 wita bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Lingkungan Mada Kimbi, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Bahwa terdakwa menelpon saksi korban dan kemudian menjemput saksi korban untuk diajak jalan-jalan hingga malam hari dengan menggunkan sepeda motor.
Bahwa karena hujan besar terdakwa mengajak saksi korban ke rumah terdakwa.
Bahwa sebelumnya terdakwa mengajak saksi korban untuk bertamu ke rumah saksi PARSAN.
Bahwa saat dirumah saksi PARSAN tersebut saksi PARSAN sempat menyuruh mengantar pulang saksi korban.
Bahwa terdakwa tidak mengantar saksi korban pulag mengajak saksi korban ke rumah terdakwa yang saat itu dalam keadaan sepi.
Bahwa terdakwa membawa saksi korban ke dalam kamar dan mengajak saksi korban bersetubuh.
Bahwa terdakwa membujuk saksi korban dengan mengatakan “saya mau melakukan hubungan badan” dan saksi korban langsung menyetujui permintaan terdakwa jika terdakwa mau bertanggung jawab.
Bahwa terdakwa kemudian berkata “iya saya akan tanggung jawab jika ada terjadi apa-apa sama kamu”.
Bahwa terdakwa meminta saksi korban untuk buka baju, dan selanjutnya terdakwa juga membuka baju sendiri hingga telanjang.
Bahwa dalam keadaan telanjang tersebut kemudian terdakwa memegang payudara dan menciumi pipi saksi korban.
Bahwa setelah itu terdakwa memasukan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang ke kemaluan (vagina) saksi korban.
Bahwa terdakwa mengoyang-goyangkan pinggul/pantannya berulang kali.
Bahwa terdakwa menumpahkan spermanya diluar vagina saksi korban.
Bahwa setelah melakukan persetubuhan tersebut terdakwa dan saksi korban mengenakan pakainanya.
Bahwa setelah beberapa jam kembali terdakwa menyetubuhi saksi korban.
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama seperti persetubuhan yang pertama.
Bahwa pada pagi harinya terdakwa mengantar saksi korban untuk pulang.
Bahwa sebelumnya beberapa kali terdakwa pernah menyetubuhi saksi korban.
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban pada Hari Senin tanggal 6 Juni 2016 sekitar pukul 08.00 wita, kemudian tanggal 7 Juni 2016, dan selanjutnya pada tanggal 8 Juni 2016 dimana semuanya dilakukan di rumah saudara ISRA di Lingkungan Mada Kimbi, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, saat itu ISRA tidak berada di rumah.
Bahwa terdakwa mengetahui jika saksi korban masih berumur 11 Tahun dan saksi korban masih bersekolah di SLB (sekolah Luar biasa).
Bahwa saksi korban memiliki hubungan pacaran dengan terdakwa.
Bahwa Terdakwa telah menikah dan memiliki anak berumur 1 (satu) tahun, istri Terdakwa menjadi TKW di luar negeri.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertum Visum Et Repertum (VER) Nomor: 353/213/RSUD/2016, tanggal 20 Juni 2016 dari RSUD Kabupaten Dompu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju hem warna abu-abu corak garis-garis hitam.
1 (satu) lembarcelana panjang jeans warna coklat.
1 (satu) CD (celana dalam) warna merah.
1 (satu) BH/bra warna coklat muda.
1 (satu) lembar baju levis lengan panjang warna biru muda.
1 (satu) lembar celana pendek levis warna putih keabu-abuan.
1 (satu) lembar warna kaos warna hitam.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah berlis warna silver Nomor Polisi EA 5126 P Nomor Rangka MH1HB621X8K603070, Nomor Mesin : HB62E-1602224 an. JAFAR ABDI SETYAWAN.
1 (satu) LEMBAR stnk sepeda motor Honda Revo warna merah berlis warna silver Nomor Polisi EA 5126 P Nomor Rangka MH1HB621X8K603070, Nomor Mesin : HB62E-1602224 an. JAFAR ABDI SETYAWAN.
Bahwa barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa, dimana para saksi dan Terdakwa mengenalinya. Bahwa, terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah, sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa kejadian persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa kepada saksi korban INISIAL YPA pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar pukul 20.30 wita bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Lingkungan Mada Kimbi, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
- Bahwa terdakwa menelpon saksi korban dan kemudian menjemput saksi korban untuk diajak jalan-jalan hingga malam hari dengan menggunkan sepeda motor.
- Bahwa terdakwa mengajak saksi korban untuk bertamu ke rumah saksi PARSAN, saat dirumah saksi PARSAN tersebut saksi PARSAN sempat memperingati dan menyuruh mengantar pulang saksi korban.
- Bahwa terdakwa tidak mengantar saksi korban pulang namun mengajak saksi korban ke rumah terdakwa yang saat itu dalam keadaan sepi.
- Bahwa terdakwa membawa saksi korban ke dalam kamar dan mengajak saksi korban bersetubuh.
- Bahwa , terdakwa meminta saksi korban untuk buka baju, dan selanjutnya terdakwa yang membuka baju saksi korban hingga telanjang.
- Bahwa , terdakwa mengatakan juga “nanti saya akan nikahi kamu”
- Bahwa , terdakwa juga membuka pakaian yang dikenakannya.
Bahwa dalam keadaan telanjang tersebut kemudian terdakwa memegang payudara dan menciumi pipi saksi korban. setelah itu terdakwa memasukan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang ke kemaluan (vagina) saksi korban. Terdakwa mengoyang-goyangkan pinggul/pantannya berulang kali, lalu terdakwa menumpahkan spermanya diluar vagina saksi korban.
- Bahwa setelah beberapa jam kembali terdakwa menyetubuhi saksi korban.
- Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama seperti persetubuhan yang pertama.
- Bahwa pada pagi harinya terdakwa mengantar saksi korban untuk pulang, dan diturunkan di pasar.
- Bahwa sebelumnya beberapa kali terdakwa pernah menyetubuhi saksi korban yaitu pada Hari Senin tanggal 6 Juni 2016 sekitar pukul 08.00 wita, kemudian tanggal 7 Juni 2016, dan selanjutnya pada tanggal 8 Juni 2016 dimana semuanya dilakukan di rumah saudara ISRA di Lingkungan Mada Kimbi, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, saat itu ISRA tidak berada di rumah.
- Bahwa terdakwa mengetahui jika saksi korban masih berumur 11 Tahun dan saksi korban masih bersekolah di SLB (sekolah Luar biasa).
- Bahwa saksi korban memiliki hubungan pacaran dengan terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dimana dilakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 16 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menurut doktrin hukum pidana bukanlah unsur perbuatan pidana, akan tetapi sebagai unsur pasal, sehingga patut dipertimbangkan untuk menghindari terjadinya error in persona. Bahwa maksud dari unsur setiap orang ini adalah mengacu pada subyek pelaku tindak pidana (subject strafbaar feit) yaitu setiap orang maupun badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat dakwaan, serta surat-surat lain dalam berkas perkara ini, maka jelaslah pengertian “setiap orang” yang dimaksud dalam hal ini adalah tidak ada orang lain selain Terdakwa yang bernama ARDIANSYAH Als. ADI yang dihadapkan kedepan persidangan ini oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi, namun untuk dapat tidaknya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal ini, maka haruslah dipenuhi unsur perbuatan pidananya, sebagai keseluruhan unsur dari pasal ini;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dimana dilakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif limitatif yang berarti bahwa apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terbukti maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa menurut memori penjelasan (memorie van Toelichting), yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakan dan/atau akibatnya
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk dalam kamus Besar Bahasa Indonesia adalah berusaha untuk meyakinkan seseorang dengan kata-kata manis dan sebagainya bahwa yang dikatakan benar, atau merayu, temasuk juga mengajak dengan kata-kata manis;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan menurut Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912, adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak;
Menimbang, bahwa arti persetubuhan (coitus) juga termasuk adalah perpaduan antara 2 kelamin yang berlawanan jenisnya untuk memenuhi kebutuhan biologis, yaitu kebutuhan seksual. Persetubuhan yang lengkap terdiri atas penetrasi penis kedalam vagina, gesekan-gesekan penis terhadap dinding vagina dan ejakulasi.;
Menimbang, bahwa persetubuhan tersebut harus dilakukan beberpa kali secara berlanjut, dimana terpenuhinya unsur ini mensyaratkan terpenuhinya tiga hal yaitu; niat atau kehendak, perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lain haruslah sama atau serupa, waktu antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lain tidak berselang lama;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak berdasarkan Pasal 1 Angka I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ,adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari keterangan Saksi Korban INISIAL YPA yang meskipun tidak disumpah, namun bersesuaian dengan keterangan para saksi lain yang disumpah yaitu Saksi ABDUL HAMID, Saksi ARIFIN SARI Als. EPO, dan Saksi PARSAN RAHMAN AZIS, dimana seluruh keterangan para Saksi tersebut tersbut telah dibenarkan oleh Terdakwa, serta bersesuaian pula dengan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum No. 353/213/RSUD/2016, dan barang bukti yang diajukan di persidangan, sehingga terbukti bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar pukul 20.30 wita bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Lingkungan Mada Kimbi, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban INISIAL YPA;
Menimbang, bahwa persetubuhan dilakukan Terdakwa dengan cara Saksi Korban INISIAL YPA diajak jalan-jalan dengan sepeda motor kemudian, diajak bertamu ke rumah saksi PARSAN, setelah itu saksi korban dibawa ke rumah Terdakwa, dan di dalam kamar di rumah tersebut Terdakwa meminta untuk berhubungan badan, dan saksi korban menyetujui karena Terdakwa berjanji untuk bertanggung jawab dan menikahi saksi korban. Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara terdakwa memegang payudara dan menciumi pipi saksi korban. setelah itu terdakwa memasukan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang ke kemaluan (vagina) saksi korban. Terdakwa mengoyang-goyangkan pinggul/pantannya berulang kali, lalu terdakwa menumpahkan spermanya diluar vagina saksi korban. Bahwa setelah beberapa jam kembali terdakwa menyetubuhi saksi korban, dengan cara yang sama seperti persetubuhan yang pertama. Bahwa sebelumnya beberapa kali terdakwa pernah menyetubuhi saksi korban secra berlanjut yaitu pada Hari Senin tanggal 6 Juni 2016 sekitar pukul 08.00 wita, kemudian tanggal 7 Juni 2016, dan selanjutnya pada tanggal 8 Juni 2016 dimana semuanya dilakukan di rumah saudara ISRA di Lingkungan Mada Kimbi, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, saat itu ISRA tidak berada di rumah;
Menimbang, bahwa akibat persetubuhan tersebut, saksi korban menglami malu, secara fisik saksi korban mengalami Luka robekan lama diselaput dara pada pukul 1, 6, 11, 12 dapat disebabkan benda tumpul, waktu kejadian lampau, luka lecet kemerahan di labia minora, ukuran panjang kurang lebih 0,5cm dapat disebabkan benda tumpul waktu kejadian saat sekarang, luka lecet kemerahan di perineum ukuran panjang kurang lebih 0,5cm dapat disebabkan benda tumpul waktu kejadian saat sekarang, dan test kehamilan negative, hal ini sebagaimana bukti surat Visum Et Repertum No. 353/213/RSUD/2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan seluruh Saksi dan yang bersesuaian dengan bukti surat berupa Surat Keterangan SLB Ar-RIZKY Pajo Dompu, diperoleh fakta bahwa Saksi korban INISIAL YPA lahir pada tanggal 27 Juli 2004, sehingga pada saat pertama peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 6 Juni 2016 Saksi korban masih berusia 11 tahun, sehingga masih termasuk dalam golongan Anak sesuai Pasal 1 Angka I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan tersebut;
Menimbang, bahwa Saksi Korban INISIAL YPA mau melakukan persetubuhan karena diajak berhubungan pacaran dan Terdakwa berjanji akan bertanggungjawab dan menikahi saksi korban. Bahwa, keadaan mental saksi korban yang masih berusia anak serta dalam kondisi keterbelakangan mental, membuat saksi korban tidak dapat membedakan mana yang baik dan benar bagi dirinya, sedangkan Terdakwa yang dalam usia dewasa dan sehat secara mental dengan mudahya mempengaruhi saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa terbukti dengan sengaja membujuk Saksi Korban INISIAL YPA untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan
telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa dalam keadaan sadar normal bathin dan pikiran dan Terdakwa dalam persidangan mampu menjawab segala pertanyaan yang diajukan kepadanya secara jelas, maka dipandang Terdakwa orang yang dapat mempertanggung jawabkan segala apa yang diperbuatannya. Dengan demikian Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju hem warna abu-abu corak garis-garis hitam.
1 (satu) lembarcelana panjang jeans warna coklat.
1 (satu) CD (celana dalam) warna merah.
1 (satu) BH/bra warna coklat muda.
Berdasarkan fakta di persidangan adalah milik saksi INISIAL YPA, maka dikembalikan kepada saksi INISIAL YPA tersebut;
1 (satu) lembar baju levis lengan panjang warna biru muda.
1 (satu) lembar celana pendek levis warna putih keabu-abuan.
1 (satu) lembar warna kaos warna hitam.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah berlis warna silver Nomor Polisi EA 5126 P Nomor Rangka MH1HB621X8K603070, Nomor Mesin : HB62E-1602224 an. JAFAR ABDI SETYAWAN.
1 (satu) LEMBAR stnk sepeda motor Honda Revo warna merah berlis warna silver Nomor Polisi EA 5126 P Nomor Rangka MH1HB621X8K603070, Nomor Mesin : HB62E-1602224 an. JAFAR ABDI SETYAWAN.
Berdasarkan fakta di persidangan adalah milik Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma baik fisik maupun psikis pada Saksi Korban maupun keluarganya;
Bahwa saksi korban masih tergolong Anak dan dalam kondisi keterbelakangan mental, yang masih panjang masa depannya, yang seharusnya Terdakwa jaga dan lindungi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa jujur mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi;
Terdakwa memiliki anak yang masih berusia 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ARDIANSYAH Als. ADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 4.000.000. (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju hem warna abu-abu corak garis-garis hitam.
1 (satu) lembarcelana panjang jeans warna coklat.
1 (satu) CD (celana dalam) warna merah.
1 (satu) BH/bra warna coklat muda.
Dikembalikan kepada saksi Inisial YPA;
1 (satu) lembar baju levis lengan panjang warna biru muda.
1 (satu) lembar celana pendek levis warna putih keabu-abuan.
1 (satu) lembar warna kaos warna hitam.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah berlis warna silver Nomor Polisi EA 5126 P Nomor Rangka MH1HB621X8K603070, Nomor Mesin : HB62E-1602224 an. JAFAR ABDI SETYAWAN.
1 (satu) LEMBAR stnk sepeda motor Honda Revo warna merah berlis warna silver Nomor Polisi EA 5126 P Nomor Rangka MH1HB621X8K603070, Nomor Mesin : HB62E-1602224 an. JAFAR ABDI SETYAWAN.
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500. (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu, pada hari Senin tanggal 28 November 2016, oleh TONIWIDJAYA HANSBERD HILLY, S.H., sebagai Hakim Ketua, FIRDAUS, S.H., dan NI PUTU ASIH YUDIASTRI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari Selasa tanggal 29 November 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SITI RAHMAH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dompu, serta dihadiri oleh CATUR
HIDAYAT PUTRA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dompu dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota : Hakim Ketua,
TTD TTD
FIRDAUS, S.H. TONIWIDJAYA HANSBERD HILLY, S.H.
TTD
NI PUTU ASIH YUDIASTRI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
TTD
SITI RAHMAH