119/Pid.Sus/2015/PN Sgm
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 119/Pid.Sus/2015/PN Sgm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muh. Arif Dg. Tola Bin Samaila
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUH. ARIF DG.TOLA BIN SAMAILA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol DD 4977 IA dikembalikan pada saksi Muh Hatta Dg Ngalle • 1 (satu) unit mobil truk No Pol DD 9556 , STNK an. Jaelani,SIM B1 Umum,kunci kontak dikembalikan pada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 ( Dua Ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 119/Pid.Sus/2015/PN Sgm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Muh. Arif Dg. Tola Bin Samaila
2. Tempat lahir : Bontonompo
3. Umur/Tanggal lahir : 45/18 Maret 1970
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kampung Mejang Kel. Bontonompo Kecamatan
Bontonompo Kab. Gowa
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Sopir
Terdakwa Muh. Arif Dg. Tola Bin Samaila ditahan dalam oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2015 sampai dengan tanggal 12 Mei 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 5 Mei 2015 sampai dengan tanggal 3 Juni 2015.;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Juni 2015 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2015;
Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 119/Pid.Sus/2015/PN Sgm tanggal 5 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 119/Pid.Sus/2015/PN Sgm tanggal 5 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Muh Arif Dg Tola Bin Samaila terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana karena kesalahannya kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU RI No 22 Tahun 2009 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muh Arif Dg Tola dengan pidana Penjara selama 5 (lima) bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol DD 4977 IA dikembalikan pada saksi Muh Hatta Dg Ngalle
1 (satu) unit mobil truk No Pol DD 9556 , STNK an. Jaelani dan SIM B1 Umum dikembalikan pada terdakwa;
Menetapkan pula supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 ( Dua Ribu Rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi sehingga terdakwa mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan keringanan hukumannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Muh Arif Dg Tola pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekira jam 15.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di Jalan poros Bonto Kaddopepe tepatnya depan kuburan atau setidak tidaknya pada tempat lain yang dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang mengadili perkara ini, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena salahnya atau lalanya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara yaitu : Bahwa ia terdakwa Muh Arif Dg Tola Bin Samaila pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 bertempat dijalan poros Bonto kaddopepe tepatnya di depan kuburan .terdakwa mengemudikan mobil Truk Isuzu warna putih dan baknya warna merah nomor plat DD 9556 BC bergerak dari arah Selatan keutara sedang motor Yamaha Mio Nomor Polisi DD 4977 IA yang dikemudikan saksi Muh Hatta Dg Ngalle dan membonceng istrinya korban Sanaria dg Tanning yang bergerak dari arah yang sama yaitu dari arah Selatan ke Utara . Bahwa saksi Muh Hatta Dg Ngalle dalam perjalanan pulang dan ketika melintas dijalan poros Bonto Kaddopepe, sebuah mobil Truk yang dikemudikan terdakwa Muh Arif Tola menabrak bagian belakang motor Yamaha Mio DD 9556 BC hingga motor yang dikemudikan saksi Muh Hatta dg Ngalle terhempas kekiri dan saksi terjatuh kekiri jalan sedang istrinya Sanaria Dg Tanning terjatuh dibadan jalan kemudian ban blakang sebelah kiri mobil Truk melindas punggung bawah korban Sanaria Dg Tanning.
Bahwa korban Sania Dg Tanning dibawah kerumah sakit Talia Irham masih sadar dan akhirnya korban meninggal dunia dirumah sakit.Bahwa sebagaimana Visum et Revertum Rumah Sakit Umum Talia Irham No.004/RSUTI-ADM/I/2015 tanggal 28 Januai 2015 yang ditanda tangani Dr. Faradhillah hasil pemeriksaan luar :pada perut : Tampak luka lecet pada bagian punggung yang meluas hingga perut sebelah kanan bawah.
Kesimpulan :telah diperiksa seorang perempuan lima puluh tahun , datang dalam keadaan sadar , pada pemeriksaan luar korban tampak luka lecet pada bagian punggung yang meluas hingga perut sebelah kanan bawah yang sesuai dengan perlukaan benda tumpul sehingga dicurigai terjadi pecah organ dalam yang menyebabkan pasien meninggal.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU RI No.22 Tahun 2009 ).;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MUH. HATTA DG NGALLE BIN DG MANRE, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa dikepolisian;
Bahwa semua keterangan yang saksi diberikan waktu itu sudah benar;
Bahwa setahu saksi terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan Lalulintas;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekitar pukul 12.30 wita di Jl. Poros Limbung, Desa Bontosunggu, Kec. Bajeng, Kab. Gowa;
Bahwa setahu saksi kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi antara sepeda motor Yamaha Mio yang saksi kendarai dengan sebuah mobil truk yang tidak ketahui identitasnya;
Bahwa yang saksi bonceng pada saat kejadian adalah isteri saksi;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan sepeda motor yang saksi kendarai bergerak dari arah Utara ke selatan sedangkan mobil truk tersebut bergerak searah yakni dari utara ke selatan;
Bahwa kronologis kejadian tersebut sebelum terjadi kecelakaan tersebut saksi berangkat setelah melayat keluarga yang meninggal di kampung Jonggoa, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar ketika sedang dalam perjalanan pulang ke rumah saksi, saksi hendak pulang melewati Kamp. Pare-pare karena jarak menuju rumah saksi lebih dekat, pada saat melintas di atas jalan poros Limbung menuju pare-pare sepeda motor yang saksi kendarai diserempet dari arah belakang oleh sebuah mobil truk yang saksi tidak ketahui identitasnya kemudian sepeda motor yang saksi kendarai tersebut terlempar ke kiri jalan dan saksi sendiri terjatuh di atas badan jalan sedangkan istri saksi terjatuh tepat di dekat motor di atas badan jalan;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu istri saksi SANARIA DG. TANNING mengalami luka memar pada bagian punggung, luka lecet pada panggul kanan dan meninggal dunia;
Bahwa tidak ada kendaraan lain yang terlibat pada kecelakaan tersebut;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar suara klakson;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan yang saksi ketahui kondisi jalan arus lalu lintas kering lurus dan rata, arus lalu lintas ramai, cuaca terang disiang hari, dan pandangan tidak terbatas;
Bahwa saksi dengan Terdakwa sudah ada perdamaian;
Bahwa Terdakwa memberikan bantuan pengobatan dan uang duka sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
Bahwa saksi sudah memaafkan Terdakwa;
Bahwa yang membawa isteri saksi ke rumah saksit adalah saksi sendiri;
Bahwa yang dialami korban saat setelah kecelakaan memar pada punggung dan akhirnya meninggal dunia;
Bahwa isteri saksi meninggal dunia di Rumah Sakit Thalia Panciro;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi EFENDY BIN YAHYA DG NANGKA, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa dikepolisian;
Bahwa semua keterangan yang saksi diberikan waktu itu sudah benar;
Bahwa setahu saksi Terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan Lalulintas;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekitar pukul 12.30 wita di Jl. Poros Limbung, Desa Bontosunggu, Kec. Bajeng, Kab. Gowa;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di bengkel dan sedang kerja;
Bahwa setahu saksi kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi antara sepeda motor Yamaha Mio dengan sebuah mobil truk yang tidak ketahui identitasnya;
Bahwa saksi mengetahui ada kecelakan pada saat saksi tiba-tiba mendengar suara benturan yang keras yang berasal dari arah jalan yang berada di depan bengkel saksi kemudian saksi menoleh dan melihat sepeda motor Yamaha Mio warna hijau diserempet oleh sebuah mobil truk kemudian terjatuh dan tergelincir ke arah sebuah mobil tangki yang sedang parkir di pinggir jalan;
Bahwa setahu saksi akibat dari kecelakaan tersebut terdapat korban luka-luka, dan saksi mengetahui bahwa korban yang merupakan boncengan pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia setelah diberi tahu oleh pak HAMID anggota Polres Gowa;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa setelah kejdian karena setelah menabrak si korban Terdakwa langsung melarikan diri;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi SUWANDI SUAIB BIN H. MUH. SUAIB DG. SIRIWA, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa dikepolisian;
Bahwa semua keterangan yang saksi diberikan waktu itu sudah benar;
Bahwa setahu saksi Terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan Lalulintas;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekitar pukul 12.30 wita di Jl. Poros Limbung, Desa Bontosunggu, Kec. Bajeng, Kab. Gowa;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di bengkel dan sedang kerja;
Bahwa setahu saksi kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi antara sepeda motor Yamaha Mio dengan sebuah mobil truk yang tidak ketahui identitasnya;
Bahwa saksi mengetahui terjadi kecelakaan tersebut karena pada saat itu saksi tiba-tiba mendengar suara benturan yang keras yang berasal dari arah jalan yang berada di depan bengkel saksi kemudian saksi menoleh dan melihat sepeda motor Yamaha Mio warna hijau diserempet oleh sebuah mobil truk kemudian terjatuh dan tergelincir ke arah sebuah mobil tangki yang sedang parkir di pinggir jalan;
Bahwa setahu saksi akibat dari kecelakaan tersebut terdapat korban luka-luka, dan saksi mengetahui bahwa korban yang merupakan boncengan pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia setelah diberi tahu oleh pak HAMID anggota Polres Gowa;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa setelah kejadian karena setelah menabrak si korban Terdakwa langsung melarikan diri;
Bahwa menurut saksi tidak ada kendaraan lain yang terlibat pada kecelakaan tersebut;
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson sebelum kejadian;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah diperiksa dikepolisian;
Bahwa semua keterangan yang Terdakwa diberikan waktu itu sudah benar;
Bahwa sehingga Terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan Lalu lintas;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekitar pukul 12.30 wita di Jl. Poros Limbung, Desa Bontosunggu, Kec. Bajeng, Kab. Gowa;
Bahwa yang Terdakwa angkut pada mobil truk tersebut adalah tanah;
Bahwa yang ada di mobil truk tersebut hanya Terdakwa sendiri;
Bahwa kecepatan mobil truk yang Terdakwa kemudikan pada saat itu dengan kecepatan 20 (dua puluh) kilometer perjam;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan kondisi jalan arus lalu lintas jalan kering lurus dan rata, arus lalu lintas ramai, cuaca terang disiang hari, dan pandangan tidak terbatas;
Bahwa keadaan arus lalu lintas pada saat itu sangat padat dan ramai dari kedua arah jalan tersebut sehingga Terdakwa tidak bisa menghindarai;
Bahwa kronologis kejadian tersebut pada saat itu Terdakwa mengemudikan mobil truk Isuzu warna merah dengan nomor plat DD 9556 BC memuat Sertu (pasir putih) di Kampung Caddika, Kec. Bajeng dan membawa ke Tanjung, Makassar dan setelah itu Terdakwa hendak kembali ke rumah Terdakwa di Bontonompo dengan melewati Jalan Barombong dan keluar di Panciro menuju ke Bontonompo, dalam perjalanan menuju ke Bontonompo di Kampung Bontokaddopepe di depan dan di belakang Terdakwa banyak kendaraan lain dan Terdakwa lihat di kaca spion sebelah kiri tiba-tiba ada sebuah sepeda motor yang sementara menyalip di sebelah kiri mobil yang Terdakwa kemudikan dan tidak lama Terdakwa mendengar ada bunyi sepeda motor yang jatuh sebelah kiri yang Terdakwa kemudikan dan pada saat itu ada mobil terparkir di pinggir sebelah kiri jalan dan sepeda motor tersebut terjatuh masuk ke dalam ban belakang sebelah kiri mobil yang Terdakwa kemudikan dan Terdakwa rasa pada saat itu ban mobil yang Terdakwa kemudikan terangkat seperti menginjak sebuah benda, namun Terdakwa tidak berhenti karena Terdakwa takut dan Terdakwa pastikan bahwa sepeda motor yang terjatuh tersebut terkena ban mobil Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa langsung lari menyerahkan diri di Polsek Bajeng bersama mobil truk yang Terdakwa kemudikan pada saat itu;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut pada saat itu Terdakwa tidak sempat memberikan tanda-tanda isyarat apapun terhadap sepeda motor yang berada di belakang Terdakwa tersebut;
Bahwa pada saat itu Terdakwa lihat melalui kaca spion mobil truk yang Terdakwa kemudikan sepeda motor tersebut dikendarai oleh seorang laki-laki dan berboncengan dengan seorang perempuan;
Bahwa Terdakwa sudah sering melewati jalanan tersebut yang ditempati mendapatkan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa situasi arus lalu lintas dan keadaan jalan arus lalu lintas serta cuaca di tempat Terdakwa mendapatkan kecelakaan lalu lintas tersebut Jalanan beraspal kering, baik, lebar, lurus, situasi arus lalu lintas ramai di sore hari, pandangn lurus ke depan serta cuaca terang disore hari;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kondisi korban setelah kejadian, Terdakwa mengetahui korban meninggal pada saat magrib;
Bahwa Terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun telah diberi kesempatan oleh majelis hakim.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol DD 4977 IA
1 (satu) unit mobil truk No Pol DD 9556 BC , STNK an. Jaelani dan SIM B1 Umum
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan hasil Visum et Revertum No.004/RSUTI-ADM/I/2015 tanggal 28 Januai 2015 atas nama Sanaria Dg Tanning yang ditanda tangani Dr. Faradhillah dokter pada Rumah Sakit Umum Talia Irham hasil pemeriksaan luar :pada perut : Tampak luka lecet pada bagian punggung yang meluas hingga perut sebelah kanan bawah. Kesimpulan :telah diperiksa seorang perempuan lima puluh tahun , datang dalam keadaan sadar , pada pemeriksaan luar korban tampak luka lecet pada bagian punggung yang meluas hingga perut sebelah kanan bawah yang sesuai dengan perlukaan benda tumpul sehingga dicurigai terjadi pecah organ dalam yang menyebabkan pasien meninggal.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekitar pukul 12.30 wita di Jl. Poros Limbung, Desa Bontosunggu, Kec. Bajeng, Kab. Gowa telah terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil truk No Pol DD 9556 BC yang dikendarai oleh terdakwa dan sepeda motor Yamaha Mio Nopol DD 4977 IA yang dikendarai oleh saksi Muh Hatta berboncengan dengan korban Sanaria Dg Tanning ;
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut korban Sanaria Dg Tanning meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Thalia Irham
Bahwa kronologis kejadian tersebut pada saat itu Terdakwa mengemudikan mobil truk Isuzu warna merah dengan nomor plat DD 9556 BC hendak kembali ke rumah Terdakwa di Bontonompo dengan melewati Jalan Barombong dan keluar di Panciro menuju ke Bontonompo, dalam perjalanan menuju ke Bontonompo di Kampung Bontokaddopepe Terdakwa melihat di kaca spion sebelah kiri ada sebuah sepeda motor Yamaha Mio Nopol DD 4977 IA yang dikendarai oleh saksi Muh Hatta berboncengan dengan Korban Sanaria Dg Tanning sementara menyalip di sebelah kiri mobil yang Terdakwa kemudikan ;
Bahwa kemudian sepeda motor yang saksi Muh Hatta kendarai tiba-tiba diserempet dari oleh mobil truk yang terdakwa kendarai kemudian sepeda motor yang saksi M Hatta kendarai tersebut terlempar ke kiri jalan dan saksi sendiri terjatuh di atas badan jalan sedangkan istri saksi yaitu korban Sanaria Dg Tanning terjatuh tepat di dekat motor di atas badan jalan;
Bahwa Pada saat terjadinya benturan di sebelah kiri mobil yang Terdakwa kemudikan, Terdakwa merasakan ban mobil yang Terdakwa kemudikan terangkat seperti menginjak sebuah benda namun Terdakwa tidak berhenti karena Terdakwa takut sehingga Terdakwa menyerahkan diri di Polsek Bajeng bersama mobil truk yang Terdakwa kemudikan pada saat itu;
Bahwa Terdakwa pastikan bahwa sepeda motor yang terjatuh tersebut terkena ban mobil Terdakwa ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan kondisi jalan arus lalu lintas jalan kering lurus dan rata, arus lalu lintas ramai, cuaca terang disiang hari, dan pandangan tidak terbatas;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut pada saat itu Terdakwa tidak sempat memberikan tanda-tanda isyarat apapun terhadap sepeda motor yang berada di samping kiri dari mobil Terdakwa tersebut;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan Korban Sanaria Dg Tanning meninggal dunia berdasarkan hasil hasil Visum et Revertum No.004/RSUTI-ADM/I/2015 tanggal 28 Januai 2015 atas nama Sanaria Dg Tanning yang ditanda tangani Dr. Faradhillah dokter pada Rumah Sakit Umum Talia Irham hasil pemeriksaan luar :pada perut : Tampak luka lecet pada bagian punggung yang meluas hingga perut sebelah kanan bawah. Kesimpulan :telah diperiksa seorang perempuan lima puluh tahun , datang dalam keadaan sadar , pada pemeriksaan luar korban tampak luka lecet pada bagian punggung yang meluas hingga perut sebelah kanan bawah yang sesuai dengan perlukaan benda tumpul sehingga dicurigai terjadi pecah organ dalam yang menyebabkan pasien meninggal;
Bahwa antara terdakwa dan keluarga korban telah terjadi perdamaian dan terdakwa telah memberikan uang duka kepada keluarga korban sebesar Rp.14.000.000 ( empat belas juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah unsur-unsur tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menjadi terbukti ataukah tidak;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang” mengacu kepada orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, berhubungan erat dengan pertanggungjawaban hukum, dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, subjek hukum yang diajukan di persidangan sebagai terdakwa oleh Penuntut Umum adalah seseorang yang bernama terdakwa MUH ARIF DG TOLA BIN SAMAILA dan ternyata terdakwa mengakui dan membenarkan, serta tidak berkeberatan bahwa identitas terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum benar identitas dirinya, dan juga berdasarkan pemeriksaan persidangan terdakwa adalah merupakan subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada dirinya tiada alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur ”setiap orang” tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Unsur ’’Mengemudikan kendaraan bermotor”;
Menimbang, bahwa frasa “mengemudikan” ialah bentuk kata kerja yang dapat diartikan sebagai orang yang menjalankan suatu kendaraan, yang mana bentuk subjek atau kata bendanya disebut sebagai pengemudi, ialah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (vide Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);
Menimbang, bahwa bentuk dan penggolongan Surat Izin Mengemudi seperti yang diatur dalam Pasal 80 sampai dengan Pasal 85 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengertian kendaraan bermotor seperti yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 8 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ialah: “setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel”;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, maka Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekitar pukul 12.30 wita di Jl. Poros Limbung, Desa Bontosunggu, Kec. Bajeng, Kab. Gowa telah terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil truk No Pol DD 9556 BC yang dikendarai oleh terdakwa dan sepeda motor Yamaha Mio Nopol DD 4977 IA yang dikendarai oleh saksi Muh Hatta berboncengan dengan korban Sanaria Dg Tanning ;
Bahwa kronologis kejadian tersebut pada saat itu Terdakwa mengemudikan mobil truk Isuzu warna merah dengan nomor plat DD 9556 BC hendak kembali ke rumah Terdakwa di Bontonompo dengan melewati Jalan Barombong dan keluar di Panciro menuju ke Bontonompo, dalam perjalanan menuju ke Bontonompo di Kampung Bontokaddopepe Terdakwa melihat di kaca spion sebelah kiri ada sebuah sepeda motor Yamaha Mio Nopol DD 4977 IA yang dikendarai oleh saksi Muh Hatta berboncengan dengan Korban Sanaria Dg Tanning sementara menyalip di sebelah kiri mobil yang Terdakwa kemudikan ;
Bahwa kemudian sepeda motor yang saksi Muh Hatta kendarai tiba-tiba diserempet dari oleh mobil truk yang terdakwa kendarai kemudian sepeda motor yang saksi M Hatta kendarai tersebut terlempar ke kiri jalan dan saksi sendiri terjatuh di atas badan jalan sedangkan istri saksi yaitu korban Sanaria Dg Tanning terjatuh tepat di dekat motor di atas badan jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa adalah sebagai pengemudi kendaraan (mobil) mobil truk Isuzu warna merah dengan nomor plat DD 9556 BC di mana saat itu terdakwa mengemudikan kendaraannya tersebut melaju dari Panciro menuju ke Bontonompo , namun sebelum tiba di tempat tujuan tersebut tepatnya di jalan Kampung Bontokaddopepe kendaraan truk yang dikemudikannya tersebut telah mengalami kecelakaan dan menabrak sepeda motor Yamaha Mio Nopol DD 4977 IA yang dikendarai oleh saksi Muh Hatta berboncengan dengan Korban Sanaria Dg Tanning ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka terbukti bahwa benar terdakwa merupakan pengendara dari mobil truk Isuzu warna merah dengan nomor plat DD 9556 BC dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 3. Unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa unsur ini memiliki 3 (tiga) elemen atau sub unsur masing-masing: karena kelalaiannya, menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mengupas satu per satu elemen unsur ini sebagai berikut:
Menimbang, bahwa kelalaian atau kealpaan (culpa) menurut ilmu pengetahuan atau doktrin mempunyai 2 syarat, yaitu:
perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada;
pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati itu;
Menimbang, bahwa penentuan kesalahan ini ditentukan bahwa meskipun pelaku dapat membayangkan akibat yang mungkin terjadi karena perbuatan itu, ia tidak melakukan tindakan-tindakan atau usaha-usaha untuk mencegah timbulnya akibat. Apabila ia berhati-hati atau waspada ia akan melakukan tindakan-tindakan atau usaha-usaha untuk mencegah timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa apabila ia berhati-hati atau waspada ia akan melakukan tindakan-tindakan terlebih dahulu guna mencegah timbulnya suatu akibat yang sebelumnya telah dibayangkan. Tindakan-tindakan pencegahan itu tergantung atas pengetahuan atau kemampuan akal yang dimilikinya oleh pelaku (Brigjen. Pol. Drs. H.A.K. MOCH. ANWAR, SH, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Jilid I, Bandung, 1990, Bina Aksara, hal. 110);
Menimbang, bahwa definisi kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ialah: “suatu peristiwa di atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda”;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat termasuk dalam penggolongan atau kualifikasi kecelakaan lalu lintas berat (vide Pasal 229 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan);
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempertimbangkan unsur ini, maka Majelis akan berangkat dengan memperhatikan dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekitar pukul 12.30 wita di Jl. Poros Limbung, Desa Bontosunggu, Kec. Bajeng, Kab. Gowa telah terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil truk No Pol DD 9556 BC yang dikendarai oleh terdakwa dan sepeda motor Yamaha Mio Nopol DD 4977 IA yang dikendarai oleh saksi Muh Hatta berboncengan dengan korban Sanaria Dg Tanning ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Sanaria Dg Tanning meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Thalia Irham
Bahwa kronologis kejadian tersebut pada saat itu Terdakwa mengemudikan mobil truk Isuzu warna merah dengan nomor plat DD 9556 BC hendak kembali ke rumah Terdakwa di Bontonompo dengan melewati Jalan Barombong dan keluar di Panciro menuju ke Bontonompo, dalam perjalanan menuju ke Bontonompo di Kampung Bontokaddopepe Terdakwa melihat di kaca spion sebelah kiri ada sebuah sepeda motor Yamaha Mio Nopol DD 4977 IA yang dikendarai oleh saksi Muh Hatta berboncengan dengan Korban Sanaria Dg Tanning sementara menyalip di sebelah kiri mobil yang Terdakwa kemudikan ;
Bahwa kemudian sepeda motor yang saksi Muh Hatta kendarai tiba-tiba diserempet dari oleh mobil truk yang terdakwa kendarai kemudian sepeda motor yang saksi M Hatta kendarai tersebut terlempar ke kiri jalan dan saksi sendiri terjatuh di atas badan jalan sedangkan istri saksi yaitu korban Sanaria Dg Tanning terjatuh tepat di dekat motor di atas badan jalan;
Bahwa Pada saat terjadinya benturan di sebelah kiri mobil yang Terdakwa kemudikan, Terdakwa merasakan ban mobil yang Terdakwa kemudikan terangkat seperti menginjak sebuah benda namun Terdakwa tidak berhenti karena Terdakwa takut sehingga Terdakwa menyerahkan diri di Polsek Bajeng bersama mobil truk yang Terdakwa kemudikan pada saat itu;
Bahwa Terdakwa pastikan bahwa sepeda motor yang terjatuh tersebut terkena ban mobil Terdakwa ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan kondisi jalan arus lalu lintas jalan kering lurus dan rata, arus lalu lintas ramai, cuaca terang disiang hari, dan pandangan tidak terbatas;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut pada saat itu Terdakwa tidak sempat memberikan tanda-tanda isyarat apapun terhadap sepeda motor yang berada di samping kiri Terdakwa tersebut;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan Korban Sanaria Dg Tanning meninggal dunia berdasarkan hasil hasil Visum et Revertum No.004/RSUTI-ADM/I/2015 tanggal 28 Januai 2015 atas nama Sanaria Dg Tanning yang ditanda tangani Dr. Faradhillah dokter pada Rumah Sakit Umum Talia Irham hasil pemeriksaan luar :pada perut : Tampak luka lecet pada bagian punggung yang meluas hingga perut sebelah kanan bawah. Kesimpulan :telah diperiksa seorang perempuan lima puluh tahun , datang dalam keadaan sadar , pada pemeriksaan luar korban tampak luka lecet pada bagian punggung yang meluas hingga perut sebelah kanan bawah yang sesuai dengan perlukaan benda tumpul sehingga dicurigai terjadi pecah organ dalam yang menyebabkan pasien meninggal;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa sebagai pengemudi mobil truk No Pol DD 9556 BC yang sebelumnya telah melihat keberadaan motor saksi M Hatta dari spionnya sebelah kiri ternyata Terdakwa tidak sempat memberikan tanda-tanda isyarat apapun terhadap sepeda motor yang berada di samping kiri dari mobil truk yang dikendarai oleh Terdakwa sehingga menyerempet motor Yamaha mio yang dikendarai saksi M Hatta berboncengan dengan istrinya korban Sanaria Dg Tanning.Bahwa terdakwa memastikan kalau motor saksi M Hatta mengenai Ban kiri belakang dari mobil truk terdakwa dan mengakibatkan motor beserta pengendara dan yang dibonceng terjatuh;
Bahwa terdakwa mengetahui hal tersebut tidak menghentikan mobilnya malah tetap melajukannya walaupun terdakwa merasakan ban kiri belakang mobilnya tersebut terangkat seperti menginjak suatu benda;
Menimbang, bahwa akibat dari peristiwa tersebut istri saksi M Hatta yaitu Korban Sanariah Dg Tanning mengalami luka-luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana hasil Visum et Repertum No.004/RSUTI-ADM/I/2015 tanggal 28 Januai 2015 atas nama Sanaria Dg Tanning yang ditanda tangani Dr. Faradhillah dokter pada Rumah Sakit Umum Talia Irham dengan hasil pemeriksaan luar :
Kesimpulan :
telah diperiksa seorang perempuan lima puluh tahun , datang dalam keadaan sadar , pada pemeriksaan luar korban tampak luka lecet pada bagian punggung yang meluas hingga perut sebelah kanan bawah yang sesuai dengan perlukaan benda tumpul sehingga dicurigai terjadi pecah organ dalam yang menyebabkan pasien meninggal;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis unsur “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol DD 4977 IA terbukti dipersidangan merupakan milik dari saksi Muh Hatta maka barang bukti tersebut dikembalikan kepadanya ;
Menimbang, bahwa 1 (satu) unit mobil truk No Pol DD 9556 BC , STNK an. Jaelani dan SIM B1 Umum serta kunci kontak karena disita dari terdakwa berdasarkan berita acara penyitaan maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menimbulkan kedukaan yang dalam bagi keluarga korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban ;
Antara terdakwa dan keluarga korban telah terjadi kesepakatan perdamaian dan keluarga korban telah memaafkan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebankan untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat 4 UU RI no 22 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUH. ARIF DG.TOLA BIN SAMAILA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol DD 4977 IA dikembalikan pada saksi Muh Hatta Dg Ngalle
1 (satu) unit mobil truk No Pol DD 9556 , STNK an. Jaelani,SIM B1 Umum,kunci kontak dikembalikan pada terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 ( Dua Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 oleh Mochammad Djoenaidie, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Khusnul Khatimah, S.H dan Amran S Herman SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sastrawati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungguminasa
serta dihadiri oleh Samsinar Ishak, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Khusnul Khatimah, S.H. Mochammad Djoenaidie, S.H, M.H.
Amran S Herman, S.H. .
Panitera Pengganti,
Sastrawati, S.H.