245/Pid.Sus/2015/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 245/Pid.Sus/2015/PN Brb
Other Participants (2)
1.YUHNI Alias UUN Bin FATURRAHMAN 2.SUGIAN Alias GIAN Bin SAPRAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YUHNI Alias UUN Bin FATURRAHMAN dan terdakwa SUGIAN Alias GIAN Bin SAPRAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :  10.000 (sepuluh ribu) butir obat jenis Dextro merk Nova warna kuning kemudian disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk sempel pengujian di Badan Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisanya sebanyak 9.990 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh ) butir untuk pembuktian di Pengadilan;  1 (satu) buah plastic kresek warna hitam;  1 (satu) buah Handphone merk K – Touch warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan;  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat DA – 6770 – EO warna hitam; Dikembalikan kepada terdakwa SUGIAN Alias GIAN. 6. Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor 245/Pid.Sus/2015/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I:
-
Nama lengkap : YUHNI Alias UUN Bin FATURRAHMAN; Tempat lahir : SARITAN; Umur/ Tgl lahir : 23 Tahun / 20 Mei 1992; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Mangunang Seberang, Rt.002, Rw.001, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa II:
-
Nama lengkap : SUGIAN Alias GIAN Bin SAPRAN; Tempat lahir : Sungai Jaranih; Umur/ Tgl lahir : 21 Tahun / 7 Januari 1994; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Sungai Jaranih, Rt.004, Rw.003, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah; Agama : Islam; Pekerjaan : belum bekerja;
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Barabai sejak:
Penyidik, sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2015;
Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Nopember 2015 sampai dengan 24 Nopember 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Nopember 2015 sampai dengan 3 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 4 Desember 2015 sampai dengan 2 Januari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 3 Januari 2016 sampai dengan 2 Maret 2016;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan para terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I.YUHNI Alias UUN Bin FATURRAHMAN dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN Bin SAPRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 197 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. YUHNI Alias UUN Bin FATURRAHMAN dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN Bin SAPRAN masing-masing berupa pidana penjara selama 1 (SATU ) Tahun dan 5 (LIMA) bulan dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- ( TIGA JUTA RUPIAH ) subsidiair 3 (TIGA) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
10.000 (sepuluh ribu) butir obat jenis Dextro merk Nova warna kuning kemudian disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk sempel pengujian di Badan Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisanya sebanyak 9.990 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh ) butir untuk pembuktian di Pengadilan;
1 (satu) buah plastic kresek warna hitam;
1 (satu) buah Handphone merk K – Touch warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat DA – 6770 – EO warna hitam;
Dikembalikan kepada terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN Bin SAPRAN
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan para terdakwa yang pada pokoknya memohon putusan seringan-ringannya dengan alasan para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang bahwa para terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu:
---------- Bahwa terdakwa I. YUHNI Alias UUN Bin FATURRAHMAN bersama-sama dengan terdakwaII. SUGIAN Alias GIAN Bin SAPRAN pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2015 , bertempat di jalan umum Desa Sungai Jaranih Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , telah melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukandengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika petugas Kepolisian dari Polsek Labuan Amas Selatan yang diantaranya adalah saksi SURADI dan saksi NURWANTO yang sedang melakukan Operasi Pekat di jalan umum Desa Sungai Jaranih Kecamatan Labuan Amas Selatan tersebut, lalu beberapa saat kemudian datang terdakwa I. YUHNI Alias UUN dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat DA – 6770 – EO warna hitam di tempat tersebut, kemudian saksi SURADI dan saksi NURWANTO menghentikan kendaraan tersebut, kemudian melihat adanya Operasi Pekat tersebut tiba-tiba terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN langsung membuang 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam yang berisi 10.000 (sepuluh ribu) butir obat jenis Dextro merk Nova warna kuning yang tersimpan didalam plastic warna bening sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dimana setiap 1 (satu) bungkus plastic warna bening tersebut berisi sebanyak 1.000 (seribu) butir obat Dextro tersebut dan kejadian tersebut dilihat oleh saksi SURADI dan saksi NURWANTO kemudian saksi SURADI dan saksi NURWANTO menemukan dan mengambil 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam yang berisi obat Dextro tersebut , kemudian terdakwa I. YUHNI Alias UUN dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN mengakui bahwa obat Dextro tersebut adalah milik terdakwa I. YUHNI Alias UUN dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN yang akan di jual kepada pembeli yang telah menunggu di depan Masjid Agung Barabai kemudian para terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa terdakwa I. YUHNI Alias UUN telah bekerjasama dengan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN untuk menjual obat Dextro tersebut dengan cara pada awalnya terdakwa I. YUHNI Alias UUN dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN akan menerima pesanan pembelian obat Dextro tersebut dari para pembelinya melalui handphone, kemudian terdakwa I. YUHNI Alias UUN berperan mencari persediaan obat Dextro tersebut dengan cara membeli secara langsung dari penjual obat Dextro yang beralamat di Desa Panggang Marak Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sedangkan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN berperan menyediakan uang untuk pembayaran pembelian obat Dextro yang dibeli oleh terdakwa I. YUHNI Alias UUN tersebut kemudian setelah mempunyai persediaan obat Dextro tersebut terdakwa I. YUHNI Alias UUN bersama-sama dengan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN akan mengantarkan obat Dextro tersebut secara langsung kepada pembeli obat Dextro yang telah memesan sebelumnya;
Bahwa obat Dextro yang telah dibeli oleh terdakwa I. YUHNI Alias UUN dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN tersebut yaitu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic warna bening dimana setiap bungkus berisi 1.000 (seribu) butir sehingga jumlah keseluruhan obat Dextro tersebut adalah sebanyak 10.000,- (sepuluh ribu ) butir dengan harga pembelian sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkusnya sehingga harga pembelian secara keseluruhannya adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian terdakwa I. YUHNI Alias UUN dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN akan menjual kembali obat Dextro tersebut dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastic warna bening tersebut , sehingga jumlah keseluruhan harga penjualan obat Dextro tersebut adalah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa I. YUHNI Alias UUN dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan seluruh obat Dextro tersebut, dimana keuntungan tersebut akan dibagi dua antara terdakwa I. YUHNI Alias UUN dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN;
Bahwa terdakwa I. YUHNI Alias UUN dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN masing – masing hanya berlatar belakang pendidikan SD (tamat) yang tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis Dextro merk Nova warna kuning tersebut yang positif mengandung Dekstrometorphan HBr sesuai dengan kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : PM.01.06.1001.10.15.0271.LP tanggal 30 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Mahdalena,Dra, Apt, M.Si NIP.196205271989032001.
-------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.-------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwaI. YUHNI Alias UUN Bin FATURRAHMAN bersama-sama dengan terdakwaII. SUGIAN Alias GIAN Bin SAPRAN pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2015 , bertempat di jalan umum Desa Sungai Jaranih Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika petugas Kepolisian dari Polsek Labuan Amas Selatan yang diantaranya adalah saksi SURADI dan saksi NURWANTO yang sedang melakukan Operasi Pekat di jalan umum Desa Sungai Jaranih Kecamatan Labuan Amas Selatan tersebut, lalu beberapa saat kemudian datang terdakwa I. YUHNI Alias UUN dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat DA – 6770 – EO warna hitam di tempat tersebut, kemudian saksi SURADI dan saksi NURWANTO menghentikan kendaraan tersebut, kemudian melihat adanya Operasi Pekat tersebut tiba-tiba terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN langsung membuang 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam yang berisi 10.000 (sepuluh ribu) butir obat jenis Dextro merk Nova warna kuning yang tersimpan didalam plastic warna bening sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dimana setiap 1 (satu) bungkus plastic warna bening tersebut berisi sebanyak 1.000 (seribu) butir obat Dextro tersebut dan kejadian tersebut dilihat oleh saksi SURADI dan saksi NURWANTO kemudian saksi SURADI dan saksi NURWANTO menemukan dan mengambil 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam yang berisi obat Dextro tersebut , kemudian terdakwa I. YUHNI Alias UUN dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN mengakui bahwa obat Dextro tersebut adalah milik terdakwa I. YUHNI Alias UUN dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN yang akan di jual kepada pembeli yang telah menunggu di depan Masjid Agung Barabai kemudian para terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa terdakwa I. YUHNI Alias UUN telah bekerjasama dengan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN untuk menjual obat Dextro tersebut dengan cara pada awalnya terdakwa I. YUHNI Alias UUN dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN akan menerima pesanan pembelian obat Dextro tersebut dari para pembelinya melalui handphone, kemudian terdakwa I. YUHNI Alias UUN berperan mencari persediaan obat Dextro tersebut dengan cara membeli secara langsung dari penjual obat Dextro yang beralamat di Desa Panggang Marak Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sedangkan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN berperan menyediakan uang untuk pembayaran pembelian obat Dextro yang dibeli oleh terdakwa I. YUHNI Alias UUN tersebut kemudian setelah mempunyai persediaan obat Dextro tersebut terdakwa I. YUHNI Alias UUN bersama-sama dengan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN akan mengantarkan obat Dextro tersebut secara langsung kepada pembeli obat Dextro yang telah memesan sebelumnya;
Bahwa obat Dextro yang telah dibeli oleh terdakwa I. YUHNI Alias UUN dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN tersebut yaitu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic warna bening dimana setiap bungkus berisi 1.000 (seribu) butir sehingga jumlah keseluruhan obat Dextro tersebut adalah sebanyak 10.000,- (sepuluh ribu ) butir dengan harga pembelian sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkusnya sehingga harga pembelian secara keseluruhannya adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian terdakwa I. YUHNI Alias UUN dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN akan menjual kembali obat Dextro tersebut dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastic warna bening tersebut , sehingga jumlah keseluruhan harga penjualan obat Dextro tersebut adalah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa I. YUHNI Alias UUN dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan seluruh obat Dextro tersebut, dimana keuntungan tersebut akan dibagi dua antara terdakwa I. YUHNI Alias UUN dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN;
Bahwa terdakwa I. YUHNI Alias UUN bersama-sama dengan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN telah menjual sediaan farmasi berupa obat Dextro merk Nova warna kuning yang positif mengandung Dekstrometorphan HBr sesuai dengan kesimpulan hasil Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : PM.01.06.1001.10.15.0271.LP tanggal 30 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Mahdalena,Dra, Apt, M.Si NIP.196205271989032001 dan obat Dextro tersebut dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorpan Sediaan Tunggal.
-------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.----------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi SURADI Bin TUDIYO PARTONO, dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: ----------------------------
Bahwa saksi adalah anggota Polri dari Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di jalan umum Desa Sungai Jaranih Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, para terdakwa telah ditangkap oleh saksi karena membawa obat jenis dextro merk Nova;
Bahwa obat yang hendak dijual para terdakwa tersebut merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Bahwa awal mula penangkapan terhadap para terdakwa tersebut adalah sebelumnya saksi dan beberapa anggota Polsek Labuan Amas Selatan yang diantaranya adalah saksi NURWANTO melakukan Operasi Pekat di jalan umum Desa Sungai Jaranih Kecamatan Labuan Amas Selatan tersebut, beberapa saat kemudian saksi dan saksi NURWANTO melihat terdakwa I. YUHNI Alias UUN berada didepan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat DA – 6770 – EO warna hitam dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN yang membonceng dibagian belakang, dimana kedua terdakwa tersebut tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motornya tersebut, lalu melihat hal tersebut saksi dan saksi NURWANTO menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh para terdakwa tersebut, lalu tiba-tiba saksi ada melihat terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN membuang 1 (satu) buah tas kresek warna hitam di pinggir jalan, lalu saksi dan saksi NURWANTO mencurigai gerak gerik terdakwa tersebut, kemudian saksi langsung mendekati para terdakwa sedangkan saksi NURWANTO menemukan dan mengambil tas kresek warna hitam yang dibuang oleh terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN tersebut, kemudian saksi dan saksi NURWANTO melihat 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam tersebut berisi 10.000 (sepuluh ribu) butir obat jenis Dextro merk Nova warna kuning yang tersimpan didalam plastic warna bening sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dimana setiap 1 (satu) bungkus plastic warna bening tersebut berisi sebanyak 1.000 (seribu) butir obat Dextro, kemudian saksi dan saksi NURWANTO menanyakan tentang kepemilikan obat dextro tersebut kepada para terdakwa kemudian terdakwa I. YUHNI Alias UUN dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN mengakui bahwa obat Dextro tersebut adalah milik para terdakwa yang akan di jual oleh para terdakwa kepada pembeli yang telah menunggu di depan Masjid Agung Barabai kemudian para terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa para terdakwa mendapat obat Dextro tersebut dengan cara membeli secara langsung kepada penjual obat Dextro di Desa Panggang Marak Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic warna bening dimana setiap bungkus berisi 1.000 (seribu) butir sehingga jumlah keseluruhan obat Dextro tersebut adalah sebanyak 10.000,- (sepuluh ribu ) butir dengan harga pembelian sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkusnya sehingga harga pembelian secara keseluruhannya adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian para hendak menjual kembali obat Dextro tersebut dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastic warna bening tersebut , sehingga jumlah keseluruhan harga penjualan obat Dextro tersebut adalah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga para terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan seluruh obat Dextro tersebut, dimana keuntungan tersebut akan dibagi dua;
Bahwa para terdakwa menerima pesanan pembelian obat Dextro tersebut dari para pembelinya melalui handphone, kemudian terdakwa I. YUHNI Alias UUN berperan mencari persediaan obat Dextro tersebut dengan cara membeli secara langsung dari penjual obat Dextro yang beralamat di Desa Panggang Marak Kecamatan Haruyan tersebut sedangkan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN berperan menyediakan uang untuk pembayaran pembelian obat Dextro yang dibeli oleh terdakwa I. YUHNI Alias UUN tersebut kemudian setelah mempunyai persediaan obat Dextro tersebut terdakwa I. YUHNI Alias UUN bersama-sama dengan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN akan mengantarkan obat Dextro tersebut secara langsung kepada pembeli obat Dextro yang telah memesan sebelumnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat DA – 6770 – EO warna hitam yang merupakan kendaraan milik terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN ;
Bahwa obat Dextro akan dijual kepada pembeli yang sepakat untuk bertemu pinggir jalan umum di depan Masjid Agung Barabai ;
Bahwa setahu saksi obat Dextro merk Nova warna kuning tersebut telah dicabut izin edarnya sehingga obat Dextro dalam sediaan tunggal tersebut dilarang untuk diedarkan oleh siapapun;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
Saksi NURWANTO Bin HARJO SUTRISNO, dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : -------
Bahwa saksi adalah anggota Polri dari Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di jalan umum Desa Sungai Jaranih Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, para terdakwa telah ditangkap oleh saksi karena membawa obat jenis dextro merk Nova;
Bahwa obat yang hendak dijual para terdakwa tersebut merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Bahwa awal mula penangkapan terhadap para terdakwa tersebut adalah sebelumnya saksi dan beberapa anggota Polsek Labuan Amas Selatan yang diantaranya adalah saksi SURADI melakukan Operasi Pekat di jalan umum Desa Sungai Jaranih Kecamatan Labuan Amas Selatan tersebut, beberapa saat kemudian saksi dan saksi SURADI melihat terdakwa I. YUHNI Alias UUN berada didepan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat DA – 6770 – EO warna hitam dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN yang membonceng dibagian belakang, dimana kedua terdakwa tersebut tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motornya tersebut, lalu melihat hal tersebut saksi dan saksi SURADI menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh para terdakwa tersebut, lalu tiba-tiba saksi ada melihat terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN membuang 1 (satu) buah tas kresek warna hitam di pinggir jalan, lalu saksi dan saksi SURADI mencurigai gerak gerik terdakwa tersebut, kemudian saksi langsung mendekati para terdakwa sedangkan saksi SURADI menemukan dan mengambil tas kresek warna hitam yang dibuang oleh terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN tersebut, kemudian saksi dan saksi SURADI melihat 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam tersebut berisi 10.000 (sepuluh ribu) butir obat jenis Dextro merk Nova warna kuning yang tersimpan didalam plastic warna bening sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dimana setiap 1 (satu) bungkus plastic warna bening tersebut berisi sebanyak 1.000 (seribu) butir obat Dextro, kemudian saksi dan saksi SURADI menanyakan tentang kepemilikan obat dextro tersebut kepada para terdakwa kemudian terdakwa I. YUHNI Alias UUN dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN mengakui bahwa obat Dextro tersebut adalah milik para terdakwa yang akan di jual oleh para terdakwa kepada pembeli yang telah menunggu di depan Masjid Agung Barabai kemudian para terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa para terdakwa mendapat obat Dextro tersebut dengan cara membeli secara langsung kepada penjual obat Dextro di Desa Panggang Marak Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic warna bening dimana setiap bungkus berisi 1.000 (seribu) butir sehingga jumlah keseluruhan obat Dextro tersebut adalah sebanyak 10.000,- (sepuluh ribu ) butir dengan harga pembelian sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkusnya sehingga harga pembelian secara keseluruhannya adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian para hendak menjual kembali obat Dextro tersebut dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastic warna bening tersebut , sehingga jumlah keseluruhan harga penjualan obat Dextro tersebut adalah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga para terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan seluruh obat Dextro tersebut, dimana keuntungan tersebut akan dibagi dua;
Bahwa para terdakwa menerima pesanan pembelian obat Dextro tersebut dari para pembelinya melalui handphone, kemudian terdakwa I. YUHNI Alias UUN berperan mencari persediaan obat Dextro tersebut dengan cara membeli secara langsung dari penjual obat Dextro yang beralamat di Desa Panggang Marak Kecamatan Haruyan tersebut sedangkan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN berperan menyediakan uang untuk pembayaran pembelian obat Dextro yang dibeli oleh terdakwa I. YUHNI Alias UUN tersebut kemudian setelah mempunyai persediaan obat Dextro tersebut terdakwa I. YUHNI Alias UUN bersama-sama dengan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN akan mengantarkan obat Dextro tersebut secara langsung kepada pembeli obat Dextro yang telah memesan sebelumnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat DA – 6770 – EO warna hitam yang merupakan kendaraan milik terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN ;
Bahwa obat Dextro akan dijual kepada pembeli yang sepakat untuk bertemu pinggir jalan umum di depan Masjid Agung Barabai ;
Bahwa setahu saksi obat Dextro merk Nova warna kuning tersebut telah dicabut izin edarnya sehingga obat Dextro dalam sediaan tunggal tersebut dilarang untuk diedarkan oleh siapapun;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum telah membacakan keterangan Ahli Hj. Anita Selviana, S.Si Apt Binti H. M. EFFENDI, dari Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, dimana Ahli tersebut telah di sumpah menurut agama dan kepercayaannya, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengetahui dirinya diperiksa sehubungan ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Hulu Sungai Tengah sebagai Ahli dengan perkara tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan , khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta setiap orang yang telah memproduksi dan/ atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Bahwa riwayat pekerjaan Ahli yaitu tahun 2006 Ahli bekerja sebagai Apoteker Instalasi Farmasi di RSUD H. Damanhuri Barabai kemudian tahun 2013 s/d sekarang Ahli bekerja sebagai Apoteker Puskesmas Barabai;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut Definisi Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah Obat, Bahan obat , Obat Tradisional dan Kosmetik;
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan obat menurut definisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Ketentuan umum pasal 1 butir 8 adalah bahan atau paduan alam termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan , pemulihan , peningkata, kesehatan dan kontrasepsi, manusia;
Bahwa menurut Ahli obat jenis Dextro adalah Obat bebas terbatas dengan penandaan lingkaran biru dimana obat Dextro tersebut bekerja secara sentral meningkatkan ambang rangsang batuk dengan efektifitas serupa dengan Codein;
Bahwa menurut Ahli Obat jenis Dextro merk Nova warna kuning tersebut adalah termasuk sediaan farmasi;
Bahwa penggunaan obat keras tanpa petunjuk/resep dari dokter akan mengakibatkan terjadinya Resistensi Mikroba, toksisitas dan efek samping lainnya yang dapat membahayakan kesehatan;
Bahwa menurut Ahli tidak dibenarkan memiliki , menyimpan dalam jumlah yang melebihi batas untuk keperluan pengobatan atau menjual sediaan Farmasi maupun bahan sediaan Farmasi karena tidak memiliki keahlian khusus dalam kefarmasian (penyimpanan obat dan farmakologi obat) serta tidak ada ketentuan berapa jumlahnya tergantung kebutuhan dosis untuk mengobati penyakit tertentu;
Bahwa Ahli menerangkan tentang para terdakwa yang tanpa memiliki izin dari pihak yang berwajib telah membeli obat Dextro merk Nova warna kuning yaitu sebanyak 10.000,- (sepuluh ribu ) butir kemudian para terdakwa juga hendak menjual kembali obat Dextro tersebut kepada masyarakat umum maka perbuatan para terdakwa tersebut menurut Ahli telah melanggar ketentuan dalam pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena obat Dextro dalam sediaan tunggal yang di jual oleh para terdakwa adalah sediaan farmasi telah dicabut izin edarnya;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa obat jenis Dextro merk Nova warna kuning tersebut mengandung Dekstrometorphan HBr;
Bahwa dipersidangan telah dibacakan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : PM.01.06.1001.10.15.0271.LP tanggal 30 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Mahdalena,Dra, Apt, M.Si NIP.196205271989032001 dengan kesimpulan bahwa obat jenis Dextro merk Nova warna kuning yang disita dari para terdakwa tersebut positif mengandung Dekstrometorphan HBr dan AHli membenarkan tentang Laporan hasil pengujian tersebut;
Bahwa Ahli menerangkan Obat Jenis Carnophen tersebut telah dicabut edarnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorpan Sediaan Tunggal dan saksi membenarkan tentang hal tersebut sehingga berdasarkan hal tersebut obat Dextro tidak dapat diedarkan oleh pihak manapun , sehingga para terdakwa tidak dibenarkan dan tidak berwenang menjual obat Dextro tersebut kepada masyarakat umum;
Bahwa Ahli membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan antara lain berupa : 10.000,- (sepuluh ribu ) butir obat Dextro merk Nova warna kuning yang telah disita dari para terdakwa ketika para terdakwa ditangkap ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa YUHNI Alias UUN Bin FATURRAHMAN telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN Bin SAPRAN ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Labuan Amas Selatan pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di jalan umum Desa Sungai Jaranih Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa terdakwa dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah menyimpan dan menjual obat Dextro merk Nova warna kuning;
Bahwa pada disaat penangkapan terdakwa dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN ada ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam yang berisi 10.000 (sepuluh ribu) butir obat jenis Dextro merk merk Nova warna kuning; 1 (satu) buah Handphone merk K – Touch warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat DA – 6770 – EO warna hitam dan keseluruhan barang bukti tersebut keseluruhannya adalah milik terdakwa dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN;
Bahwa obat Dextro merk Nova warna kuning tersebut didapat terdakwa dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN dengan cara membeli secara langsung kepada penjual obat Dextro di Desa Panggang Marak Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dimana terdakwa dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN membeli sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic warna bening dimana setiap bungkus berisi 1.000 (seribu) butir sehingga jumlah keseluruhan obat Dextro tersebut adalah sebanyak 10.000,- (sepuluh ribu ) butir dengan harga pembelian sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkusnya sehingga harga pembelian secara keseluruhannya adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian terdakwa dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN akan menjual kembali obat Dextro tersebut dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastic warna bening tersebut , sehingga jumlah keseluruhan harga penjualan obat Dextro tersebut adalah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan seluruh obat Dextro tersebut, dimana keuntungan tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN;
Bahwa terdakwa telah bersepakat dengan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN untuk menjual obat Dextro tersebut dengan cara pada awalnya terdakwa dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN akan menerima pesanan pembelian obat Dextro tersebut dari para pembelinya melalui handphone, kemudian terdakwa berperan mencari persediaan obat Dextro tersebut dengan cara membeli secara langsung dari penjual obat Dextro yang beralamat di Desa Panggang Marak Kecamatan Haruyan tersebut sedangkan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN berperan menyediakan uang untuk pembayaran pembelian obat Dextro yang dibeli oleh terdakwa kemudian setelah mempunyai persediaan obat Dextro tersebut terdakwa bersama-sama dengan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN akan mengantarkan obat Dextro tersebut secara langsung kepada pembeli obat Dextro yang telah memesan sebelumnya dengan mengendarai kendaraan sepeda motor merk Honda Beat DA – 6770 – EO warna hitam milik terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN, dimana terdakwa mengendarai di bagian depan sedangkan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN membonceng dibagian belakang dengan membawa plastic kresek warna hitam yang berisi obat dektro tersebut;
Bahwa terdakwa dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN mengetahui bahwa menjual obat Dextro tersebut adalah tidak dibenarkan menurut hukum, namun terdakwa dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN tetap menjual obat Dextro tersebut karena untuk mendapat keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN;
Bahwa satu minggu sebelum terdakwa dan terdakwa II. SUGIAN Alias GIAN Bin SAPRAN ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Labuan Amas Selatan tersebut, terdakwa dan Terdakwa I. YUHNI Alias UUN Bin FATURRAHMAN telah berhasil menjual 10.000 (sepuluh ribu) butir obat Dextro merk Nova warna kuning tersebut di kota Barabai dengan harga jual sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa SUGIAN Alias GIAN Bin SAPRAN telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dan terdakwa I. YUHNI Alias UUN Bin FATURRAHMAN ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Labuan Amas Selatan pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di jalan umum Desa Sungai Jaranih Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa terdakwa dan terdakwa terdakwa I. YUHNI Alias UUN ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah menyimpan dan menjual obat Dextro merk Nova warna kuning;
Bahwa pada disaat penangkapan terdakwa dan Terdakwa I. YUHNI Alias UUN ada ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam yang berisi 10.000 (sepuluh ribu) butir obat jenis Dextro merk merk Nova warna kuning; 1 (satu) buah Handphone merk K – Touch warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat DA – 6770 – EO warna hitam dan keseluruhan barang bukti tersebut keseluruhannya adalah milik terdakwa dan Terdakwa I. YUHNI Alias UUN ;
Bahwa obat Dextro merk Nova warna kuning tersebut diperoleh terdakwa dengan terdakwa I dengan cara membeli secara langsung kepada penjual obat Dextro di Desa Panggang Marak Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dimana terdakwa dan terdakwa Terdakwa I. YUHNI Alias UUN membeli sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic warna bening dimana setiap bungkus berisi 1.000 (seribu) butir sehingga jumlah keseluruhan obat Dextro tersebut adalah sebanyak 10.000,- (sepuluh ribu ) butir dengan harga pembelian sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkusnya sehingga harga pembelian secara keseluruhannya adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian terdakwa I. YUHNI Alias UUN dan terdakwa akan menjual kembali obat Dextro tersebut dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastic warna bening tersebut , sehingga jumlah keseluruhan harga penjualan obat Dextro tersebut adalah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa dan terdakwa I. YUHNI Alias UUN akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan seluruh obat Dextro tersebut, dimana keuntungan tersebut akan dibagi dua antara terdakwa I. YUHNI Alias UUN dan terdakwa ;
Bahwa terdakwa telah bersepakat dengan terdakwa Terdakwa I. YUHNI Alias UUN untuk menjual obat Dextro tersebut dengan cara pada awalnya terdakwa dan Terdakwa I. YUHNI Alias UUN akan menerima pesanan pembelian obat Dextro tersebut dari para pembelinya melalui handphone, kemudian Terdakwa I. YUHNI Alias UUN berperan mencari persediaan obat Dextro tersebut dengan cara membeli secara langsung dari penjual obat Dextro yang beralamat di Desa Panggang Marak Kecamatan Haruyan tersebut sedangkan terdakwa berperan menyediakan uang untuk pembayaran pembelian obat Dextro yang dibeli oleh Terdakwa I. YUHNI Alias UUN kemudian setelah mempunyai persediaan obat Dextro tersebut terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa I. YUHNI Alias UUN akan mengantarkan obat Dextro tersebut secara langsung kepada pembeli obat Dextro yang telah memesan sebelumnya dengan mengendarai kendaraan sepeda motor merk Honda Beat DA – 6770 – EO warna hitam milik terdakwa dimana Terdakwa I. YUHNI Alias UUN mengendarai di bagian depan sedangkan terdakwa membonceng dibagian belakang dengan membawa plastic kresek warna hitam yang berisi obat dektro tersebut;
Bahwa terdakwa dan Terdakwa I. YUHNI Alias UUN mengetahui bahwa menjual obat Dextro tersebut adalah tidak dibenarkan menurut hukum, namun terdakwa dan Terdakwa I. YUHNI Alias UUN tetap menjual obat Dextro tersebut karena untuk mendapat keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa dan Terdakwa I. YUHNI Alias UUN ;
Bahwa satu minggu sebelum terdakwa dan terdakwa I. YUHNI Alias UUN Bin FATURRAHMAN ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Labuan Amas Selatan tersebut, terdakwa dan Terdakwa I. YUHNI Alias UUN Bin FATURRAHMAN telah berhasil menjual 10.000 (sepuluh ribu) butir obat Dextro merk Nova warna kuning tersebut di kota Barabai dengan harga jual sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa II SUGIAN menyesal atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
10.000 (sepuluh ribu) butir obat jenis Dextro merk Nova warna kuning kemudian disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk sempel pengujian di Badan Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisanya sebanyak 9.990 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh ) butir untuk pembuktian di Pengadilan;
1 (satu) buah plastic kresek warna hitam;
1 (satu) buah Handphone merk K – Touch warna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat DA – 6770 – EO warna hitam;
Yang telah disita secara sah menurut hukum dan atas barang bukti tersebut, para saksi dan para terdakwa menyatakan benar ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dibacakan Berita Acara Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : PM.01.06.1001.10.15.0271.LP tanggal 30 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Mahdalena,Dra, Apt, M.Si NIP.196205271989032001, telah diterima barang bukti yaitu berupa 10 (sepuluh) tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lain dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, barang bukti tablet tersebut mengandung Dekstrometorphan HBr;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadilah segala sesuatu seperti yang termuat dalam berita acara persidangan yang secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini;--
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:-----------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di jalan umum Desa Sungai Jaranih Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, para terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polres Hulu Sungai tengah karena telah menyimpan dan menjual obat Dextro merk Nova warna kuning yang disimpan di 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam yang berisi 10.000 (sepuluh ribu) butir obat jenis Dextro merk Nova warna kuning
Bahwa obat Dextro merk Nova warna kuning tersebut diperoleh para terdakwa dengan cara membeli secara langsung kepada penjual obat Dextro di Desa Panggang Marak Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dimana para terdakwa membeli sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic warna bening dimana setiap bungkus berisi 1.000 (seribu) butir sehingga jumlah keseluruhan obat Dextro tersebut adalah sebanyak 10.000,- (sepuluh ribu ) butir dengan harga pembelian sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkusnya sehingga harga pembelian secara keseluruhannya adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian terdakwa I. YUHNI Alias UUN dan terdakwa akan menjual kembali obat Dextro tersebut dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastic warna bening tersebut , sehingga jumlah keseluruhan harga penjualan obat Dextro tersebut adalah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga para terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan seluruh obat Dextro tersebut, dimana keuntungan tersebut akan dibagi dua antara para terdakwa ;
Bahwa obat tersebut rencana nya akan dijual kepada seseorang yang akan bertemu di pinggir jalan dekat Mesjid Agung Barabai;
Bahwa para terdakwa telah bersepakat untuk menjual obat Dextro tersebut dengan cara pada awalnya terdakwa I dan Terdakwa II akan menerima pesanan pembelian obat Dextro tersebut dari pembelinya melalui handphone, kemudian Terdakwa I. YUHNI Alias UUN berperan mencari persediaan obat Dextro tersebut dengan cara membeli secara langsung dari penjual obat Dextro yang beralamat di Desa Panggang Marak Kecamatan Haruyan tersebut sedangkan terdakwa II berperan menyediakan uang untuk pembayaran pembelian obat Dextro yang dibeli oleh Terdakwa I. YUHNI Alias UUN kemudian setelah mempunyai persediaan obat Dextro tersebut para Terdakwa akan mengantarkan obat Dextro tersebut secara langsung kepada pembeli obat Dextro yang telah memesan sebelumnya dengan mengendarai kendaraan sepeda motor merk Honda Beat DA – 6770 – EO warna hitam milik terdakwa II dimana Terdakwa I mengendarai di bagian depan sedangkan terdakwa II membonceng dibagian belakang dengan membawa plastic kresek warna hitam yang berisi obat dektro tersebut;
Bahwa para terdakwa mengetahui bahwa menjual obat Dextro tersebut adalah tidak dibenarkan menurut hukum, namun para terdakwa tetap menjual obat Dextro tersebut karena untuk mendapat keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari para terdakwa;
Bahwa satu minggu sebelum para terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Labuan Amas Selatan tersebut, para terdakwa telah berhasil menjual 10.000 (sepuluh ribu) butir obat Dextro merk Nova warna kuning tersebut di kota Barabai dengan harga jual sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa obat tersebut sudah ditarik izin edarnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama, sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsur sebagai berikut :-------------------------------------
Setiap orang;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam perkara ini adalah, terdakwa YUHNI Alias UUN Bin FATURRAHMAN dan terdakwa SUGIAN Alias GIAN Bin SAPRAN, lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya. Dengan demikian, unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pengetahuan yang dimaksud dengan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat. Untuk menghendaki sesuatu orang terlebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Lagipula kehendak merupakan arah, maksud, tujuan, hal mana berhubungan dengan motif/ alasan pendorong untuk berbuat dan tujuan perbuatan tersebut (Prof. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, hal 173);
Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif atas perbuatan pidananya, oleh karena itu Majelis Hakim bebas memilih salah satu dari perbuatan tersebut perbuatan mana yang tepat yang telah dilakukan terdakwa ditinjau dari fakta-fakta hukum yang terbukti didepan persidangan;
Menimbang, bahwa atas fakta-fakta hukum tersebut diatas, para terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan telah mengedarkan obat jenis dextro dengan cara menjual, oleh karena itu para terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah dan Polsek Labuan Amas Selatan pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di jalan umum Desa Sungai Jaranih Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang disimpan para terdakwa di 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam yang berisi 10.000 (sepuluh ribu) butir obat jenis Dextro merk Nova warna kuning;
Bahwa obat Dextro merk Nova warna kuning tersebut diperoleh para terdakwa dengan cara membeli secara langsung kepada penjual obat Dextro di Desa Panggang Marak Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dimana para terdakwa membeli sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic warna bening dimana setiap bungkus berisi 1.000 (seribu) butir sehingga jumlah keseluruhan obat Dextro tersebut adalah sebanyak 10.000,- (sepuluh ribu ) butir dengan harga pembelian sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bungkusnya sehingga harga pembelian secara keseluruhannya adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian terdakwa I. YUHNI Alias UUN dan terdakwa akan menjual kembali obat Dextro tersebut dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastic warna bening tersebut , sehingga jumlah keseluruhan harga penjualan obat Dextro tersebut adalah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga para terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan seluruh obat Dextro tersebut, dimana keuntungan tersebut akan dibagi dua antara para terdakwa;
Bahwa obat tersebut rencana nya akan dijual para terdakwa kepada seseorang yang akan bertemu di pinggir jalan dekat Mesjid Agung Barabai;
Bahwa para terdakwa mengetahui bahwa menjual obat Dextro tersebut adalah tidak dibenarkan menurut hukum, namun para terdakwa tetap menjual obat Dextro tersebut karena untuk mendapat keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari para terdakwa;
Bahwa obat tersebut sudah ditarik izin edarnya dan para terdakwa tidak memiliki keahlian kefarmasian apapun dan tidak memiliki usaha Toko Obat atau Apotik dan tidak memiliki ijin untuk menjual obat tersebut maka para terdakwa tidak mengetahui obat tersebut dapat membuat mabuk dan menenangkan fikiran, padahal tanpa disadari terdakwa obat jenis dextro yang dijual para terdakwa adalah obat keras dengan penandaan lingkaran merah dan bertuliskan huruf “K” dalam lingkaran hitam dengan dasar merah dan bertuliskan “harus dengan resep dokter” dan yang dapat mengedarkan obat jenis dextro tersebut hanyalah Apotek oleh karena apotek dikelola oleh seorang apoteker yang mempuyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian tetapi dengan syarat yaitu harus dengan resep dokter, diluar dari pada itu dilarang untuk mengedarkan obat tersebut dan penyalahgunaan obat jenis dextro dapat mengakibatkan terjadinya resistensi mikroba, toksisitas dan efek samping lainnya yang dapat membahayakan kesehatan, tetapi para terdakwa berani menjual obat tersebut padahal tidak memiliki keahlian kefarmasian apapun dan tidak memiliki usaha Toko Obat atau Apotik dan tidak memiliki ijin untuk menjual obat jenis dextro tersebut dengan alasan terjepit ekonomi dan para terdakwa tidak mengetahui dan menyadari bahwa obat yang dijual terdaka sudah ditarik izin edarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa para terdakwa telah mengedarkan obat jenis dextro tanpa keahlian kefarmasian dan obat tersebut sudah ditarik ijin edarnya, karena obat jenis dextro termasuk obat keras hal ini berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : PM.01.06.1001.10.15.0271.LP tanggal 30 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Mahdalena,Dra, Apt, M.Si NIP.196205271989032001, telah diterima barang bukti yaitu berupa 10 (sepuluh) tablet dextro warna kuning bertanda tulisan NOVA dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, barang bukti tablet tersebut mengandung Dekstrometorphan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum tersebut diatas tersebut unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan para terdakwa;
Unsur Melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah bersepakat untuk menjual obat Dextro tersebut dengan cara pada awalnya para terdakwa menerima pesanan pembelian obat jenis Dextro tersebut dari pembelinya melalui handphone, kemudian Terdakwa I. YUHNI Alias UUN berperan mencari persediaan obat Dextro tersebut dengan cara membeli secara langsung dari penjual obat Dextro yang beralamat di Desa Panggang Marak Kecamatan Haruyan tersebut sedangkan terdakwa II berperan menyediakan uang untuk pembayaran pembelian obat Dextro yang dibeli oleh Terdakwa I. YUHNI Alias UUN kemudian setelah mendapat obat Dextro tersebut para Terdakwa akan mengantarkan obat Dextro tersebut secara langsung kepada pembeli yang telah memesan sebelumnya di pinggir jalan Mesjid Agung Barabai dengan mengendarai kendaraan sepeda motor merk Honda Beat DA – 6770 – EO warna hitam milik terdakwa II dimana Terdakwa I mengendarai di bagian depan sedangkan terdakwa II dibonceng pada bagian belakang dengan membawa plastic kresek warna hitam yang berisi obat dextro tersebut;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut diatas, maka unsure ini telah terpenuhi atas perbuatan para terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi maka para terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua;--
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;----------
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;--------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
10.000 (sepuluh ribu) butir obat jenis Dextro merk Nova warna kuning kemudian disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk sempel pengujian di Badan Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisanya sebanyak 9.990 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh ) butir untuk pembuktian di Pengadilan adalah barang bukti yang telah di tarik izin edarnya, 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk K – Touch warna hitam, barang bukti ini tidak memiliki nilai ekonomis karena handphone sudah dalam keadaan rusak, maka sudah seyogyanya barang bukti tersebut diatas agar dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat DA – 6770 – EO warna hitam, disita dari terdakwa SUGIAN, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa SUGIAN Alias GIAN;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa YUHNI Alias UUN Bin FATURRAHMAN dan terdakwa SUGIAN Alias GIAN Bin SAPRAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
10.000 (sepuluh ribu) butir obat jenis Dextro merk Nova warna kuning kemudian disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk sempel pengujian di Badan Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin dan sisanya sebanyak 9.990 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh ) butir untuk pembuktian di Pengadilan;
1 (satu) buah plastic kresek warna hitam;
1 (satu) buah Handphone merk K – Touch warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat DA – 6770 – EO warna hitam;
Dikembalikan kepada terdakwa SUGIAN Alias GIAN.
Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari SENIN tanggal 1 Februari 2016 oleh HORAS EL CAIRO PURBA, SH selaku Hakim Ketua, ZIYAD, SH dan NOVITA WITRI, SH, M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 1 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SOFYAN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh PRIHANIDA DWI SAPUTRA, SH Penuntut Umum dan para terdakwa;
-
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS, ZIYAD, SH HORAS EL CAIRO PURBA, SH. NOVITA WITRI, SH, M.Kn.
-
PANITERA PENGGANTI,
SOFYAN.-