14/PID.SUS/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 14/PID.SUS/2018/PT SBY
SUDJOKO, ST Bin JARSI
MENGADILI 1 .Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 162/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby., tanggal 11 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan Terdakwa Sudjoko, ST. bin Jarsi tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor 14/PID.SUS-TPK/2018/PT.Sby
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUDJOKO, ST Bin JARSI;
Tempat lahir : Bojonegoro;
Tanggal lahir/umur : 61 Tahun;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pondok Maritim Indah Blok C/17 RT 01 RW 06 Kelurahan Balas Klumprik Kecamatan Wiyung Kota Surabaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil;
Terdakwa ditahan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara:
Penyidik tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 9 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 7 September 2017;
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 22 September 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 23 September 2017 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2017;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur ke I sejak tanggal 22 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 21 Desember 2017;
Penetapan Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur ke II sejak tanggal 22 Desember 2017 sampai dengan tanggal 20 Januari 2018;
8. Penetapan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 16 Januari 2018 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2018;
9. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding sejak tanggal 15 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 15 April 2018;
Dalam hal ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu SuryonoPane,S.H., Sri Sugeng Pujiatmiko,S.H., pada Kantor kuasanya “HSP Partners “ di Jalan Joko Sambang Nomor 3 Gunung Gangsir Beji Pasuruan berdasarkan Surat Kuasa tanggal 15 Januari 2018;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah memperhatikan dan membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Nomor 14PID-.SUS-TPK/2018/PT.SBY tanggal 12 Maret 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang terlampir di dalamnya serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Januari 2018 Nomor 162/Pid.Sus-TPK/2017/PN. Sby atas nama terdakwa tersebut;
Membaca surat dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngajuk tertanggal 8 Agustus 2017 Nomor Reg. Perkara PDS-06/Nganj /F.T.1/07/2017 yang berbunyi sebagai berikut:
Primair:
Bahwa terdakwa SUDJOKO, ST Bin JARSI selaku Tenaga Teknis PT Trisenta Sarana Konstruksi bersama-sama dengan saksi Drs.SUHARIYONO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2013, Sdri SITI KHOTIJAH selaku Komisaris PT Trisenta Sarana Konstruksi (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), dan Sdr.NURHADI selaku Direktur Utama PT Trisenta Sarana Konstruksi (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada suatu waktu antara bulan Agustus 2013 sampai dengan bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya dalam kurung waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang lama di jalan Supriyadi No.7 Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang - undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, sebagai orang yangmelakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara dalam kegiatan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2013, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2013 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp. 2.782.099.000,- (Dua Miliyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) untuk Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk yang bersumber dari APBN, yakni DIPA Nomor 076.01.2.657804/2013 dengan kode rekening Nomor : 076.01.2.657904/2013, dengan nilai pagu anggaran untuk jasa perencanaan sebesar Rp.108.722.000,- (seratus delapan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah), untuk paket Pengawas sebesar Rp.76.456.000,- (tujuh puluh enam juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan untuk paket Jasa Konstruksi sebesar Rp.2.571.920.000,- (dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa kemudian untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk TA.2013 tersebut maka saksi Drs. SUHARIYONO selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 448/KPTS/SETJEN/TAHUN 2011 tanggal 24 Agustus 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Prov. Jatim ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Sekjen KPU RI Nomor : 01/KPTS/SEKJEN/TAHUN 2013 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota Bagian Anggaran 076 Komisi Pemilihan Umum dengan tugas
pokok dan kewenangannya yaitu bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan anggaran.
Bahwa kemudian saksi Drs. SUHARIYONO selaku KPA juga ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk TA.2013 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Nomor : 11.a/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013 tentang Penunjukan Pejabat pembuat Komitmen Pada komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2013 tanggal 29 Mei 2013.
Bahwa kemudian saksi Dr. SUHARIYONO membentuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam kegiatan Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk TA. 2013 dengan menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk Nomor : 10.A/Kpts/Ses.Kab/014.657804/IV/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Sekretariat KPU Kabupaten Nganjuk, yang keanggotaannya terdiri dari :
KRISTANTO, AMP selaku Ketua
CHRISETYO WIDYAKSONO, S.IP selaku Sekretaris
JASWADI selaku Anggota.
Bahwa saksi Dr. SUHARIYONO telah menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk Nomor : 11/ Kpts/ Ses.Kab/ 014.329801 /2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Seleksi Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk pada KPU Kabupaten Nganjuk, yang keanggotaannya terdiri dari :
HENDRA DWI SETIAWAN, S.Sos selaku Ketua
RESTIYAN EFFENDI, S.ST selaku Sekretaris
HERU CAHYONO, A.Md selaku Anggota.
Selanjutnya saksi Dr. SUHARIYONO menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk Nomor : 13/Kpts/Ses.Kab/014.329801/2013 tanggal 02 September 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Seleksi Konsultan Pengawas dan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk pada KPU Kabupaten Nganjuk, yang keanggotaannya terdiri dari :
HENDRA DWI SETIAWAN, S.Sos selaku Ketua
AMINODIN, S.Pd, S.ST selaku Sekretaris
HERU CAHYONO, A.Md selaku Anggota.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk Nomor : 63/Ses.Kab/014.329801/IX/2013 tanggal 4 September 2013 ditentukan bahwa untuk pelaksanaan Jasa Konstruksi dimulai dari tanggal 27 September 2013 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2013, kemudian Panitia Lelang menyusun jadwal pelaksanaan lelang dan dokumen pengadaan sebagai berikut:
-
No Tahap Mulai sampai History perubahan 1 Pengumuman pasca kualifikasi 27 September 2013
14.00
01 Oktober 2013
21.00
Tidak ada 2 Download dokumen pengadaan 27 September 2013
14.15
02 Oktober 2013
21.00
Tidak ada 3 Pemberian penjelasan 30 September 2013
08.00
30 September 2013
10.00
Tidak ada 4 Upload dokumen penawaran 30 September 2013
10.05
04 Oktober 2013
12.00
1 kali perubahan 5 Pembukaan dokumen penawaran 04 Oktober 2013
13.00
05 Oktober 2013
12.00
1 kali perubahan 6 Evaluasi penawaran 05 Oktober 2013
08.00
08 Oktober 2013
12.00
2 kali perubahan 7 Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi 08 Oktober 2013
12.15
08 Oktober 2013
21.00
2 kali perubahan 8 Upload berita acara hasil pelelangan 09 Oktober 2013
09.00
09 Oktober 2013
16.00
1 kali perubahan 9 Penetapan pemenang 09 Oktober 2013
09.00
09 Oktober 2013
16.00
1 kali perubahan 10 Pengumuman pemenang 09 Oktober 2013
09.00
09 Oktober 2013
16.00
1 kali perubahan 11 Masa sanggah hasil lelang 10 Oktober 2013
09.00
12 Oktober 2013
16.00
1 kali perubahan 12 Surat Penunjukan Penyedia barang dan jasa 16 Oktober 2013
08.00
16 Oktober 2013
12.00
2 kali perubahan 13 Penandatanganan kontrak 17 Oktober 2013
08.00
17 Juli 2013
15.00
1 kali perubahan
selanjutnya panitia lelang pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk mengupload pengumuman lelang melalui LPSE Jatim.
Bahwa terdakwa yang merupakan Tenaga Teknis PT Trisenta Sarana Konstruksi sejak tahun 2013 mengetahui tentang pengumuman lelang pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tersebut selanjutnya menemui saksi SITI KHOTIJAH di rumah memberitahukan perihal lelang tersebut, kemudian dibuatlah kesepakatan pinjam nama perusahaan antara Terdakwa dengan saksi SITI KHOTIJAH selaku Pemilik PT Trisenta Sarana Konstruksi dan PT Wahyu Tirta Karya agar PT. Trisenta Sarana Konstruksi dan PT Wahyu Tirta Karya mengikuti kegiatan lelang pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk dimana terdakwa menawarkan untuk menyanggupi mengurus semua dokumen pelelangan dan apabila PT. Trisenta Sarana Konstruksi ditetapkan sebagai pemenang maka pengerjaan proyek pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk akan dikerjakan oleh terdakwa.
Bahwa setelah disepakati pinjam nama perusahaan PT Trisenta Sarana Konstruksi kemudian terdakwa menyiapkan dan mengatur dokumen penawaran lelang dari PT Trisenta Sarana Konstruksi dan PT Wahyu Tirta Karya berupa RAB (Rencana Anggaran Biaya), analisa pekerjaan, Harga Satuan bahan dan pekerja, jadwal pelaksanaan, metode pelaksanaan pekerjaan, daftar personil perusahaan, daftar peralatan perusahaan, dan daftar pengalaman pekerjaan, selanjutnya terdakwa menemui saksi BANI FIRMANSYAH selaku Direktur 2 PT Trisenta Sarana Konstruksi untuk meminta tolong mengupload dokumen penawaran lelang, namun sebelumnya saksi BANI FIRMANSYAH sudah diperintahkan oleh saksi SITI KHOTIJAH untuk meng-upload (mengunggah) dokumen penawaran, kemudian saksi BANI FIRMANSYAH mengupload dokumen penawaran lelang PT Wahyu Tirta Karya di LPSE Jatim, karena saksi BANI FIRMANSYAH mengetahui user id dan password dari PT Wahyu Tirta Karya, sementara untuk dokumen penawaran lelang PT Trisenta Sarana Konstruksi di upload oleh saksi ANTON SUJARWO selaku Karyawan PT. Trisenta Sarana Konstruksi yang mengetahui user id dan password dari PT Trisenta Sarana Konstruksi.
Bahwa dalam mengajukan penawaran PT Trisenta Sarana Konstruksi menggunakan Akta Pendirian yang lama nomor 4 tanggal 26 Februari 2008 dengan kepengurusan sebagai berikut :
-
Direktur Utama : NURHADI Direktur : SITI UMINUK ENIK FARIDA Komisaris : TRISNO SUNDOKO
namun akta pendirian tersebut telah diperbaharui dengan Akta Pendirian Nomor 07 tanggal 19 Oktober 2010 dengan kepengurusan sebagai berikut:
-
Direktur Utama : NURHADI Direktur : BANI FIRMANSYAH Komisaris : Hajjah SITI KHOTIJAH
Sementara PT Wahyu Tirta Karya dalam akta pendiriannya yang bertindak sebagai Direktur adalah saksi SITI KHOTIJAH dan Komisaris Sdri. SITI UMINUK
Bahwa saat mengikuti lelang pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk pada tahun 2013 PT Trisenta Sarana Konstruksi sebelumnya tidak pernah mengerjakan atau mendapat pekerjaan pembangunan gedung, sehingga proyek pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tersebut adalah proyek pertama pembangunan gedung.
Bahwa jenis dan metode pelaksanaan lelang pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk untuk jasa konstruksi menggunakan pemilihan langsung dengan metode evaluasi system gugur dimana jumlah peserta yang mengikuti lelang umum jasa konstruksi pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk ada 47 (empat puluh tujuh) pendaftar, namun dari pendaftar terseburt hanya ada 3 peserta yang memasukkan penawaran yakni PT Wahyu Tirta Karya dengan harga penawaran lelang sebesar Rp.2.504. 909. 000,- ( dua milyar lima ratus empat juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah) PT Trisenta Sarana Konstruksi dengan harga penawaran sebesar Rp.2.489.682.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) sesuai dengan dokumen penawaran nomor : 22/PEN-TSK/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013 dan PT Cipta Prima Selaras dengan harga penawaran sebesar Rp.2.483.800.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan dinyatakan lolos dalam Evaluasi Penawaran.
Bahwa selanjutnya dalam Pembuktian Kwalifikasi PT. Trisenta Sarana Konstruksi yang diwakili oleh terdakwa selaku tenaga ahli, Sdri. UMINUK ENIK FARIDA (Direktur 2) dan Staf PT. Trisenta Sarana Konstruksi (dengan membawa surat kuasa) bertemu dengan Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang melakukan pengecekan/pembuktiaan kwalifikasi meliputi :
-
Pembuktian kualifikasi Kegiatan Bukti/Lampiran Fakta hasil Pengecekan Nama perusahaan / Status /Alamat /Gedung Pengecekan dilakukan administrasi meliputi : akte pendirian PT. Trisenta dan gedung kantor Akte pendirian asli, KTP Pemilik/Direktur Diperlihatkan Akta Pendirian Asli, orang dan KTP sesuai papan nama perusahaan, gedung kantor dan karyawan PT. Tidak ada Ijin usaha dan sertifikat badan usaha Pengecekan dilakukan administrasi Surat ijin Usaha dan Sertifikat Badan Usaha Asli Diperlihatkan Surat ijin Usaha dan Sertifikat Badan Usaha Asli Landasan hukum pendirian usaha Pengecekan dilakukan administrasi Akte pendirian asli, KTP pemilik/direktur Diperlihatkan Akta pendirian asli, orang dan KTP sesuai Pengurus Komisaris/Direksi kepemilikan saham Pengecekan dilakukan administrasi Akte pendirian asli, KTP pemilik/direktur Diperlihatkan Akta pendirian asli, orang dan KTP sesuai Pajak Pengecekan dilakukan administrasi NPWP, Bukti pelunasan pajak tahunan, laporan bulanan PPh/PPn NPWP, Bukti pelunasan pajak tahunan, laporan bulanan PPh/PPn asli Diperlihatkan NPWP, Bukti pelunasan pajak tahunan, laporan bulanan PPh/PPn asli Data pekerjaan yang sedang dilaksanakan Pengecekan dokumen kontrak Tidak ada Nihil/tidak ada pekerjaan yang sedang dilaksanakan Data pengalaman perusahaan Pengecekan dokumen kontrak Dokumen kontrak pembuatan atap pelindung situs sumur upas (tidak men sub) Diperlihatkan Dokumen kontrak pembuatan atap pelindung situs sumur upas (tidak men sub) Data personil inti untuk pelaksanaan pekerjaan Pengecekan dokumen administrasi dan personilnya Sertifikat SKK, KTP dan personilnya Diperlihatkan dokumen SKK dan KTP Asli serta dihadiri oleh AFRIZA ANGGRAINI, ST, ALI MASHUDI, ST, SUJOKO ST, AHMAD SHOBIYIN Data peralatan Pengecekan dokumen kepemilikan dan fisik peralatan Kwitansi/nota pembelihan, fisik peralatan Diperlihatkan kwitansi dan nota pembelian asli serta phisik peralatan namun sebagian tidak ada, yaitu dump truck, sprital pipa, dan crane block dengan alasan masih dipakai kerja Neraca perusahaan Pengecekan aktiva lancer, pasiva, aktiva lainnya serta utang Dukungan keuangan dan jaminan penawaran asli. Diperlihatkan Dukungan keuangan dan jaminan penawaran asli.
Bahwa dari Evaluasi Kwalifikasi PT Trisenta Sarana Konstruksi dinyatakan lolos, sedangkan PT Cipta Prima Selaras dinyatakan gugur karena tidak melampirkan jadwal pelaksanaan pekerjaan, sementara PT Wahyu Tirta Karya juga dinyatakan gugur karena data peralatan, dan personil tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Bahwa setelah dilangsungkan proses pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk oleh Panitia Pengadaan, diperoleh hasil sebagai berikut
untuk konsultan perencanaan, yang memenangkan adalah PT. WAHANA SARANA TEKNIK dengan Direktur HERI INDARTO BUDI, ST, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol No.108 Nganjuk sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 12/PPBJ.KPU/VII/2013 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 106.600.000,- (seratus enam juta enam ratus ribu rupiah).
untuk konsultan pengawas yang memenangkan adalah CV INTISAR KARYA dengan alamat di Jalan Manyarrejo 5/12 Surabaya dengan direktur EKO HENDRA KURNIAWAN, ST sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 27/PPBJ.KPU/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
untuk jasa konstruksi, adalah PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI yang beralamat Ds. Kedung Uneng, Kec. Bangsal, Kab. Mojokerto dengan direktur NURHADI, sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 30/PPBJ.KPU/X/2013 tanggal 05 Oktober 2013 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.489.682.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah)
Bahwa saksi Drs. SUHARIYONO selaku PPK pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk dengan saksi HERI INDARTO BUDI, ST selaku Direktur PT. WAHANA SARANA TEKNIK, menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) No. 58.B/KONTRAK/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013 atas Jasa Perencanaan pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal 02 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 15 September 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 106.600.000,- (seratus enam juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi Drs. SUHARIYONO selaku PPK pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk dengan saksi EKO HENDRA KURNIAWAN, ST selaku Direktur CV INTISAR KARYA, menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) No. 77/ KONTRAK/ X/ 2013 tanggal 16 Oktober 2013 atas Jasa Pengawasan pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan dalam jangka waktu 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa saksi Drs. SUHARIYONO selaku PPK pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk dengan saksi NURHADI selaku Direktur PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI, menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) No. . 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013 atas Jasa Konstruksi pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan dalam jangka waktu 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. Rp. 2.489.682.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, jangka waktu kontrak 75 (tujuh puluh lima) hari kalender, dengan system pembayaran per termin, yaitu :
Uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak
Termin I 30 % dari nilai kontrak, setelah pekerjaan selesai 30%,
Termin II 35 % dari nilai kontrak, setelah pekerjaan selesai 60%,
Termin III 30 % dari nilai kontrak, setelah pekerjaan selesai 100%,
Termin IV 5% dari nilai kontrak, setelah melampaui masa pemeliharaan atau dalam masa pemeliharaan tetapi pelaksana menyerahkan jaminan pemeliharaan.
Bahwa selanjutnya PT Trisenta Sarana Konstruksi menyerahkan Jaminan uang muka kepada Pejabat Pembuat Komitmen berupa Jaminan uang muka PT Asuransi Umum VIDEI tanggal 17 Oktober 2013 No.22.92.01.0969.11.13 sebesar Rp.497.936.400, (empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2013 tanggal 25 Oktober 2013 PT Trisenta Sarana Konstruksi mengajukan Permohonan Uang sebesar 20% dari nilai kontrak, kemudian Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00167/657804/2013 tanggal 24 Oktober 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Surat nomor : 0103/SP-UM/TSK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka Pekerjaan dari PT. Trisenta Sarana Konstruksi,
Rencana Penggunaan Uang Muka tanggal 26 September 2013 yang dibuat oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi,
Surat Nomor : 8.SBR.MJS/0687/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dari Bank Mandiri Cabang Mojosari Mojokerto perihal referensi Bank
Kartu Pengawasan Kontrak
Surat Setoran Pajak
Kwitansi/bukti pembayaran
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM Nomor :00167/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 25 Oktober 2013 sebesar Rp. 497.936.400,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 581388G/034/111 tanggal 25 Oktober 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 439.089.371,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) melalui rekening Bank Mandiri cabang pembantu Mojosari Mojokerto Nomor rekening 142-00-1283814-9 atas nama saksi NURHADI, selanjutnya saksi NURHADI selaku Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi menandatangi cek nomor FD 099831 tanggal 28 Oktober 2013 untuk pencairan uang muka yang kemudian diserahkan kepada saksi SITI KHOTIJAH untuk dicairkan atas sepengetahuan serta disaksikan oleh saksi NURHADI.
Bahwa pengerjaan proyek Pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk yang dimenangkan oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi dikerjakan oleh saksi SITI KHOTIJAH selaku Komisaris sekaligus pemilik PT Trisenta Sarana Konstruksi, sedangkan saksi NURHADI selaku Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi hanya diatas kertas saja serta berperan dalam tanda tangan sebagai Direktur .
Bahwa sesuai dengan kesepakatan awal antara saksi SITI KHOTIJAH bahwa setelah PT. Trisenta Saran Konstruksi memenangkan proyek pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk, maka pengerjaan proyek pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk akan dikerjakan oleh terdakwa, selanjutnya uang pencairan uang muka proyek tersebut oleh SITI KHOTIJAH dipergunakan untuk membeli bahan bangunan dan kebutuhan lainnya terkait pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk melalui terdakwa;
Bahwa ditengah proses pelaksanaan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk terjadi perselisihan antara Terdakwa dengan saksi SITI KHOTIJAH perihal pembagian keuntungan sehingga saksi Drs.SUHARIYONO menilai pekerjaan tidak akan selesai sesuai kontrak kemudian saksi Drs.SUHARIYONO memutuskan untuk mengambilalih pelaksanaan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk dan menunjuk terdakwa sebagai pelaksana teknis pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk kemudian pada tanggal 7 November 2013 bertempat di kantor KPU Kabupaten Nganjuk yang lama di jalan Supriyadi No.7 Kabupaten Nganjuk dibuat Surat kesepakatan bersama antara terdakwa selaku tenaga teknis yang ditunjuk oleh saksi Drs.SUHARIYONO dengan saksi SITI KHOTIJAH selaku komisaris PT Trisenta Sarana Konstruksi, yang bertanda tangan dibawah ini :
-
1. SUDJOKO, ST. : Umur 57 tahun, alamat Perumahan Pondok Maritim Indah Blok Q/17 Surabaya yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Hj. SITI KHOTIJAH, S.Sos : Umur 50 tahun, alamat Dusun Tangunan Rt.003/002 Kelurahan Tangungan Kecamatan Puri, Mojokerto, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini Kedua Pihak melaksanakan kesepakatan bersama dengan ketentuan sebagai berikut :
Pihak Pertama, bersedia untuk melanjutkan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk dan apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan menjadi tanggung jawab mutlak Pihak Pertama. Selanjutnya Pihak Pertama akan memberikan kompensasi kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 112.500.000,00 (Seratus dua belas
juta lima ratus ribu rupiah) sudah dibayar tunai dan tidak ada keterkaitan apabila terjadi permasalahan pembangunan gedung.
Pihak Kedua, akan mengembalikan sisa uang muka sebesar Rp. 175.000.000 (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah) akan dikembalikan Pihak Kedua pada tanggal 22 Nopember 2013 sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dibayar tunai dan tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan apabila Pihak Kedua melakukan wanprestasi, maka Pihak Kedua bersedia diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Selanjutnya Pihak Kedua tidak memiliki kewenangan sama sekali terhadap pelaksanaan pembangunan gedung.
Selanjutnya untuk Pengambilan dana pembangunan per termin akan dilaksanakan oleh Direktur bersama dengan Pihak Pertama,
Kesepakatan tersebut juga di tanda tangani oleh saksi NURHADI (Direktur PT.TRISENTA SARANA KONSTRUKSI) dan saksi Drs. SUHARIYONO (PPK Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk) selaku Saksi I dan saksi II.
Dengan adanya kesepakatan ini, saksi Drs. SUHARIYONO memberi persetujuan atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung dilakukan oleh terdakwa saja atau setidak-tidaknya memberikan persetujuan atas pengalihan pekerjaan dari PT. Trisenta Sarana Konstruksi kepada terdakwa, padahal dengan adanya kejadian ini, saksi Drs. SUHARIYONO selaku PPK seharusnya tidak campur tangan atas perselisihan dimaksud dan terdakwa seharusnya mengambil tindakan pemutusan kontrak hingga memasukkan PT. Trisenta Sarana Konstruksi dalam daftar hitam.
Setelah ada Kesepakatan Bersama tersebut, uang sisa dari pencairan uang muka sebesar Rp. 129.000.000 (seratus dua puluh Sembilan juta) yang masih ada pada saksi SITI KHOTIJAH diberikan kepada saksi SITI KHOTIJAH sebagai kompensasi kerena pekerjaan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk diambil alih oleh terdakwa dan SUHARIYONO selaku PPK.
Bahwa setelah kesepakatan tersebut Pencairan dana per termin akan dilaksanakan oleh Saksi NURHADI selaku Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi dengan Terdakwa, untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa dan dikelola oleh Terdakwa
Bahwa sehubungan dengan pencairan termin I sebesar 30% dari nilai kontrak pada Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, saksi Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00179/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 25 November 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 90.A/BA-PP/XI/2013 tanggal 22 Nopember 2013 dengan progres pekerjaan 39,646%.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 90.B/BA-ST/XI/2013 tanggal 22 Nopember 2013 dengan progres pekerjaan 39,646%.
Surat Pernyataan Nomor : /TSK/XI/2013 tanggal 22 November 2013 yang ditandatangani oleh saksi NURHADI selaku Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi
Laporan Mingguan Minggu ke 6 tanggal 21 s/d 27 Nopember 2013 tertanggal 22 Nopember 2013 dengan progres pekerjaan 39,646% yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku Kontraktor Pelaksana PT. Trisenta Sarana Konstruksi.
Surat Setoran Pajak
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM tidak bersedia untuk menerbitkan SPM karena adanya kekurangan dalam dokumen pendukung, yaitu tidak adanya Rekapitulasi Laporan Mingguan dari Konsultan Pengawas CV. Intishar Karya dan Laporan Mingguan Minggu ke 6 tanggal 21 s/d 27 Nopember 2013 tertanggal 22 Nopember 2013 dengan progres pekerjaan 39,646% yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku Kontraktor Pelaksana PT. Trisenta Sarana Konstruksi, tanpa ada tanda tangan dari Konsultan Pengawas, lalu saksi Drs. SUHARIYONO memerintahkan Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM untuk menerbitkan SPM dengan membuat Surat Pernyataan, berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang ditandatangani oleh saksi Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 25 November 2013 yang menerangkan telah memerintahkan : Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM, untuk menandatangani Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk Tahun 2013 oleh PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI (Nomor : 79/KONTRAK/X/2013, tanggal 17 Oktober 2013), dengan Nilai Kontrak : Rp. 2.489.682.000 (Dua Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) antara lain, :
Uang muka (20% dari nilai kontrak) sebesar Rp. 497.936.400,- (empat ratus Sembilan puluh tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah)
Termin I (30% dari nilai kontrak) sebesar Rp. 622.420.500,- (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah)
Termin II (35% dari nilai kontrak) sebesar Rp. 622.420.500,- (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah)
Termin III (30% dari nilai kontrak) sebesar Rp. 622.420.500,- (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah)
Termin IV (5% dari nilai kontrak)
Dengan adanya surat pernyataan dimaksud, Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM Nomor : 00179/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 27 Nopember 2013 sebesar Rp. 622.420.500 (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 583488G/034/111 tanggal 28 Nopember 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 584.861.714,- (lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah) melalui Nomor rekening Bank Mandiri Cabang Mojokerto : 142-00-1283814-9 atas nama PT. Trisenta Sarana Konstruksi.
Bahwa CV. Intishar Karya selaku Konsultan Pengawas membuat Laporan mingguan ke-6 yang menerangkan prestasi pekerjaan sebesar 30,16%, sehingga pihak CV. Intishar Karya membuat Surat Peringatan I No. 08/KPU/IK/XI/13 tanggal 25 November 2013 ditujukan kepada PT. Trisenta Sarana Konstruksi yang ditembuskan kepada PPK KPU Kabupaten Nganjuk
yang isinya bahwa pekerjaan mengalami keterlambatan dari proyek fisik, yang seharusnya sudah mencapai 61,635 % namun baru terlaksana 30,16 %, sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan 31,47% dari rencana semula dan baik Laporan Mingguan ke-6 maupun Surat Peringatan ini tidak menjadi bahan pertimbangan oleh saksi Drs. SUHARIYONO dalam pengambilan tindakan sehubungan dengan penerbitan SPP melainkan menggunakan Laporan Perkembangan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke-6 tanggal 21 s/d 27 Nopember 2013 tanggal 22 Nopember dengan progress pekerjaan 39,646% yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa atas perintah saksi Drs. SUHARIYONO.
Bahwa sehubungan dengan pencairan termin II sebesar 35% dari nilai kontrak pada Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, saksi Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00201/076/KPU NGANJUK/2013 Tanggal 11 Desember 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 100/BA-PP/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 dengan progres pekerjaan 63,197%.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 101/BA-ST/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 dengan progres pekerjaan 63,197%.
Laporan Mingguan Minggu ke 9 tanggal 12 s/d 18 Desember 2013 tertanggal 18 Desember 2013 dengan progres pekerjaan 63,197%. yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku Kontraktor Pelaksana PT. Trisenta Sarana Konstruksi.
Surat Setoran Pajak
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM tidak bersedia untuk menerbitkan SPM karena adanya kekurangan dalam dokumen pendukung, yaitu dalam Rekapitulasi Laporan Mingguan dari Konsultan Pengawas CV. Intishar Karya tanggal 16 s.d 18 Desember 2013 dengan progres pekerjaan 45,126% yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku Kontraktor Pelaksana PT. Trisenta Sarana Konstruksi, tanpa ada tanda tangan dari Konsultan Pengawas, lalu saksi Drs. SUHARIYONO memerintahkan Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM untuk menerbitkan SPM setelah saksi Drs. SUHARIYONO membuat Surat Pernyataan, berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang ditandatangani oleh saksi Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 25 November 2013. Dengan adanya surat pernyataan dimaksud, Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM Nomor : 00201/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp. 622.420.500 (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 585665G/034/111 tanggal 19 Desember 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 584.861.714,- (lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah) melalui Nomor rekening Bank Mandiri Cabang Mojokerto : 142-00-1283814-9 atas nama PT. Trisenta Sarana Konstruksi.
Bahwa CV. Intishar Karya selaku Konsultan Pengawas membuat Laporan mingguan yang menerangkan prestasi pekerjaan sebesar 45,126%, sehingga pihak CV. Intishar Karya membuat Surat Peringatan II Nomor 08/KPU/IK/XI/13 tanggal 23 Desember 2013 yang ditujukan kepada PT. Trisenta Sarana Konstruksi yang ditembuskan kepada PPK KPU Kabupaten Nganjuk yang isinya bahwa pekerjaan mengalami keterlambatan dari proyek fisik, yang seharusnya sudah mencapai 96,097% namun baru terlaksana 45,126%, sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan 54,7%, dari rencana semula dan baik Laporan Mingguan tersebut maupun Surat Peringatan ini tidak menjadi bahan pertimbangan oleh saksi Drs. SUHARIYONO dalam pengambilan tindakan sehubungan dengan penerbitan SPP.
Bahwa sehubungan dengan pencairan termin III sebesar 35% dari nilai kontrak pada Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, saksi Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00215/657804/2013 Tanggal 24 Desember 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Surat Pernyataan tertanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh saksi Drs. SUHARIYONO selaku PPK.
Surat Pernyataan Kesanggupan tertanggal 27 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh saksi NURHADI selaku Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi, dan diketahui oleh saksi Drs. SUHARIYONO selaku PPK.
Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank tertanggal 27 Desember
2013 yang ditanda tangani oleh saksi Drs. SUHARIYONO selaku PPK.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Sebagai Penjaminan tertanggal 27 Desember 2013 yang tandatangani oleh saksi Drs. SUHARIYONO selaku PPK.
Surat Perjanjian Pembayaran tertanggal 27 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pihak I saksi Drs. SUHARIYONO selaku PPK dan
pihak II saksi NURHADI selaku Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi.
Surat Kuasa tertanggal 24 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pemberi Kuasa saksi Drs. SUHARIYONO selaku PPK, sedangkan Penerima Kuasa M. SYAHRUL FUADY, SE, ME belum tanda tangan.
Bank Garansi Bank Mandiri No : MBG 772536655113N Tanggal 24 Desember 2013 senilai Rp. 622.420.500,-
Surat Setoran Pajak
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM tidak bersedia untuk menerbitkan SPM karena belum menerima 1 (satu) bendel laporan pengawas dari Konsultan Pengawas, lalu terdakwa memerintahkan Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM untuk menerbitkan SPM setelah terdakwa membuat Surat Pernyataan, berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang ditandatangani oleh saksi Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 25 November 2013. Dengan adanya surat pernyataan dimaksud, Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM 00215/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 622.420.500 (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada saksi YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 586497G/034/111 tanggal 30 Desember 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 584.861.714,- (lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah).
Bahwa sehubungan dengan pencairan termin IV sebesar 5% dari nilai kontrak pada Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, saksi Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) : 00216/076/KPU NGANJUK/2013 Tanggal 20 Desember 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) No. PL02640213L0020.SBY.01/S0097 tanggal 31 Desember 2013 Yang dikeluarkan oleh Senilai Rp. 125.000.000,-.
Ringkasan Kontrak tanggal 23 Desember 2013.
Kartu Pengawasan Kontrak
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM bersedia untuk menerbitkan SPM berdasarkan perintah dari saksi Drs. SUHARIYONO apalagi saksi Drs. SUHARIYONO membuat Surat Pernyataan, berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang ditandatangani oleh saksi Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 25 November 2013. Dengan adanya surat pernyataan dimaksud, Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM 00216/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 124.484.100 (seratus dua puluh empat juta empat ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 586498G/034/111 tanggal 30 Desember 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 109.772.343,- (seratus sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) melalui Nomor rekening Bank Mandiri Cabang Mojokerto : 142-00-1283814-9 atas nama PT. Trisenta Sarana Konstruksi.
Bahwa dengan tidak adanya kesesuaian antara Laporan Mingguan yang dibuat oleh pihak CV. Intishar Karya selaku Konsultan Pengawas dengan yang dibuat oleh pihak PT. Trisenta Sarana Konstruksi selaku Kontraktor Pelasana, sehingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak bersedia untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan atas setiap kemajuan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor KPU Kabupaten Nganjuk, sehingga saksi Drs. SUHARIYONO memerintahkan kepada PPHP untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dimaksud setelah
saksi Drs. SUHARIYONO membuat surat pernyataan berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000, yang ditandatangani oleh Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk, pada tanggal 13 Januari 2014 yang menerangkan telah memerintahkan :
KRISTANTO, AMP, selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
CHRISETYO WIDYAKSONO,S.IP selaku Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
JASWADI selaku Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk Pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk, yang dilaksanakan oleh PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI (Nomor : 79/KONTRAK/X/2013, tanggal 17 Oktober 2013) antara lain :
Berita Acara Nomor 90.A/BA-PP/XI/2013 tanggal 22 November 2013 (30%)
Berita Acara Nomor 100/BA-PP/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 (60%)
Berita Acara Nomor 04/BA-PP/I/2014 tanggal 13 Januari 2014 (100%)
Bahwa pembangunan gedung kantor KPU Kabupaten Nganjuk itu tidak selesai sesuai dengan jangka waktu yang tersebut didalam Kontrak, sehingga Garansi Bank Mandiri No.MBG 772536655113N sebesar Rp. 622.000.000 (enam ratus dua puluh dua juta rupiah) dapat dicairkan dan masuk ke rekening PT. Trisenta Sarana Konstruksi sebesar Rp. 521.941.745 (lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) sedangkan sisanya Rp. 100.558.255 (seratus juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) disetor ke kas negara sebagai klaim atas sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan karena sampai dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan (tanggal 30 Desember 2013), padahal dalam dokumen pencairan dana telah diterangkan pekerjaan telah selesai 100%.
Bahwa terdakwa mengerjakan pembangunannya terhitung sejak adanya kesepakatan bersama tentang Kelanjutan Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk tanggal 07 November 2013 hingga Desember 2013, karena pada tanggal 12 Januari 2014 pada saat waktu pembayaran upah tukang, terdakwa tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat dihubungi, kemudian saksi Drs. SUHARIYONO melanjutkan sisa pekerjaan dengan meminta saksi NURHADI untuk melakukan pengiriman dana via transfer antar rekening atas dana yang masuk ke rekening PT. Trisenta Sarana Konstruksi sebesar Rp. 521.941.745 (lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) ke Rekening Bank Mandiri Cabang Nganjuk milik saksi Drs. SUHARIYONO pada tanggal 23 Januari 2014, kemudian saksi Drs. SUHARIYONO memerintahkan saksi ENDANG SATRIA PERMANA sebagai pelaksana pekerjaan sedangkan saksi Drs. SUHARIYONO selaku pengawas pekerjaan atas pembanguan gedung KPU tersebut, hingga pada akhirnya pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tersebut tidak pernah selesai.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Fisik dan Evaluasi Teknis pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk dari Tim Forensik Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Brawijaya serta Pemeriksaan lapangan oleh Tim dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur diketahui beberapa hal antara lain;
Terdapat perbedaan volume pekerjaan yang dilaksanakan dengan volume yang tercantum dalam dokumen kontrak pada beberapa jenis pekerjaan.
Terdapat perbedaan antara biaya pekerjaan yang dilaksanakan dengan biaya yang yang terdapat didalam RAB disebabkan adanya perbedaan volume bahan per satuan volume pada pekerjaan struktur beton bertulang serta penurunan kualitas pada pekerjaan tersebut
Terdapat beberapa pekerjaan yang tidak dikerjakan atau belum selesai dikerjakan serta terdapat kualitas pekerjaan yang kurang baik, yaitu :
System penyambungan yang tidak tepat pada pertemuan antar rangka baja kuda-kuda atap. Penyambungan dilakukan pada badan rangka batang seharusnya menggunakan pelat sambung.
Beberapa dinding yang retak
Beberapa titik plafond basah, rusak dan berlubang, menunjukkan drainase plat atap kurang baik dan ada atap yang bocor.
Bekisting kolom tidak dilepas.
Pengecoran beton yang tidak merata, banyak rongga pada beton yang dapat dilihat dengan kasat mata serta tampak besi tulangan yang sudah korosi sehingga mengindikasikan pekerjaan beton yang tidak baik.
Pengecatan dinding yang terkelupas
Beberapa pekerjaan belum selesai antara lain musholla dan pekerjaan finishing lainnya
Pada pekerjaan struktur dan arsitek yaitu pekerjaan pintu, jendela ada perubahan (tidak sesuai kontrak), yaitu pada daun pintu dari bahan kayu jati menjadi almunium dan kaca karena disesuaikan dengan kusennya. Partisi ruang Kasubag Program dan Data tidak ada, Landscape berupa taman, padahal seharusnya 7 (tujuh) bagian beserta tanamannya, lantai paving motif, Bangunan musholla hanya berupa lantai dan plester, bagian gudang berupa lantai, angin-angin atas, dan selasar, bagian partisi pada ruangan IT, Sanitasi air seharusnya tertanam, namun kenyataannya timbul dan tidak sesuai kontrak. Plafon yaitu list pembatas seharusnya gypsum namun berupa potongan playwood/tripleks, pengecatan dinding eksterior dan interior tidak dilaksanakan. Tidak ada addendum tentang perubahan pelaksanaan pembangunan gedung KPU tersebut.
Dari hasil cek fisik Tim BPKP ke Gedung KPU Kabupaten Nganjuk tanggal 10 September 2015, kantor KPU tidak dimanfaatkan, bangunan banyak yang retak, plafond bocor, instalasi listrik banyak yang lepas, beberapa pekerjaan tidak dibuat, yaitu pekerjaan musholla, penghubung antara gudang dan kantor, pekerjaan landscaping (taman). Cat dinding sudah pudar, tidak terlihat catnya lagi. List pembatas plafond tripleks, kusen pintu almunium dengan pemasangan yang renggang antara dinding dengan kusennya.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi SITI KHOTIJAH, saksi NURHADI telah melawan hukum atau bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni :
Pasal 6 huruf e yang berbunyi “Etika Pengadaan yaitu para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika, antara lain menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa”. Penjelasannya: Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga prilaku konsisten dari para pihak dalam melaksnakan tugas, fungsi dan perannya, oleh karena itu pihak tidak boleh memiliki / melakukan peran ganda / terafiliasi.
Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi “Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa”.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Drs.SUHARIYONO, saksi NURHADI, dan Hj. SITI KHOTIJAH telah melawan hukum atau bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 87 ayat (3) yang berbunyi “penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis”.
Syarat-syarat umum kontrak poin 10 pengalihan dan atau sub kontrak, yaitu
Penyedia barang dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh kontrak.
Penyedia barang dilarang mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan utama dalam kontrak.
Jika ketentuan tersebut dilanggar maka kontrak diputuskan dan penyedia barang dikenai sanksi sebagaimana dalam Syarat-syarat khusus Kontrak.
Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 89 ayat (4) yang berbunyi “pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan kosntruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang”.
Pasal 95 ayat (4) yang berbunyi “Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kontrak”.
Ayat (8) berbunyi “Penyedia barang Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir”.
Syarat-syarat umum Kontrak poin 60.2 mengenai prestasi pekerjaan sub bagian :
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan PPK dengan ketentuan : 1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan; 3) Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi sub bagian.
Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
Syarat-syarat Umum Kontrak bagian N mengenai : 2) Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pembayaran angsuran ke II sebesar 35% dari nilai kontrak setelah prestasi pekerjaan mencapai 60%. 3) Pembayaran angsuran III sebesar 30% dari nilai kontrak setelah prestasi pekerjaan mencapai 100%.
4) Pembayaran angsuran IV sebesar 5% dari nilai kontrak setelah melampaui masa pemeliharaan atau dalam masa pemeliharaan tetapi pelaksana menyerahkan jaminan pemeliharaan.
Dengan demikian perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Drs.SUHARIYONO, saksi NURHADI, dan Hj. SITI KHOTIJAH telah mempergunakan dana Pembangunan Gedung Kantor KPU Kabupaten Nganjuk secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi serta mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara, sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Propinsi Jawa Timur atas perkara dugaan Penyimpangan Dalam Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2013 dengan Surat Nomor : SR-1039/PW12/5/2015 tertanggal 20 November 2015, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 545.949.804,14 (lima ratus empat puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus empat koma empat belas rupiah) yaitu jumlah pembayaran kepada rekanan setelah dikurangi pengembalian dikurangi nilai bangunan berdasarkan keterangan ahli konstruksi Universitas Brawijaya serta jumlah pekerjaan yang belum dihitung oleh Tim Ahli Konstruksi Universitas Brawijaya dengan rincian sebagai berikut :
-
1 Jumlah pembayaran kepada rekanan (jumlah SP2D tidak termasuk PPN) Rp. 2.263.347.273,00 Pengembalian ke kas Negara R
p. 100.558.255,00 Jumlah Pembayaran kepada rekanan setelah dikurangi pengembalian Rp. 2.162.789.018,00 2 Menghitung Nilai Bangunan : Pekerjaan fisik yang telah dihitung Ahli Konstruksi Brawijaya Rp. 1.507.971.967,86 Jumlah pekerjaan yang belum dihitung oleh Tim Ahli Konstruksi Universitas Brawijaya R
p. 108.867.246,00 Jumlah Nilai pekerjaan yang sudah dibangun R
p. 1.616.839.213,86 Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp. 545.949.804,14
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Subsidair:
Bahwa terdakwa SUDJOKO, ST Bin JARSI selaku Tenaga Teknis PT Trisenta Sarana Konstruksi bersama-sama dengan saksi Drs.SUHARIYONO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2013, Sdri SITI KHOTIJAH selaku Komisaris PT Trisenta Sarana Konstruksi (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), dan Sdr.NURHADI selaku Direktur Utama PT Trisenta Sarana Konstruksi (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada bulan Agustus 2013 sampai dengan bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang lama di jalan Supriyadi No.7 Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam kegiatan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2013, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa selaku Tim Teknis PT. Trisenta Sarana berdasarkan akta pendirian PT Trisenta Sarana Konstruksi nomor 4 tanggal 26 Februari 2008 yang telah diubah dengan akta pendirian nomor 7 tanggal 19 Oktober 2010 mulai bekerja sejak tahun 2013, yang memiliki tugas dan tanggungjawab melaksanakan teknis pekerjaan Pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk TA. 2013.
Bahwa pada tahun 2013 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp. 2.782.099.000,- (Dua Miliyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) untuk Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk yang bersumber dari APBN, yakni DIPA Nomor 076.01.2.657804/2013 dengan kode rekening Nomor : 076.01.2.657904/2013, dengan nilai pagu anggaran untuk jasa perencanaan sebesar Rp.108.722.000,- (seratus delapan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah), untuk paket Pengawas sebesar Rp.76.456.000,- (tujuh puluh enam juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan untuk paket Jasa Konstruksi sebesar Rp.2.571.920.000,- (dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa kemudian untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk TA.2013 tersebut maka saksi Drs. SUHARIYONO selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 448/KPTS/SETJEN/TAHUN 2011 tanggal 24 Agustus 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Prov. Jatim ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Sekjen KPU RI Nomor : 01/KPTS/SEKJEN/TAHUN 2013 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota Bagian Anggaran 076 Komisi Pemilihan Umum dengan tugas pokok dan kewenangannya yaitu bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan anggaran.
Bahwa kemudian saksi Drs. SUHARIYONO selaku KPA juga ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk TA.2013 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Nomor : 11.a/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013 tentang Penunjukan Pejabat pembuat Komitmen Pada komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2013 tanggal 29 Mei 2013.
Bahwa kemudian saksi Dr. SUHARIYONO membentuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam kegiatan Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk TA. 2013 dengan menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk Nomor : 10.A/Kpts/Ses.Kab/014.657804/IV/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Sekretariat KPU Kabupaten Nganjuk, yang keanggotaannya terdiri dari :
KRISTANTO, AMP selaku Ketua
CHRISETYO WIDYAKSONO, S.IP selaku Sekretaris
JASWADI selaku Anggota.
Bahwa saksi Dr. SUHARIYONO telah menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk Nomor : 11/Kpts/Ses.Kab/014.329801/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Seleksi Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk pada KPU Kabupaten Nganjuk, yang keanggotaannya terdiri dari :
HENDRA DWI SETIAWAN, S.Sos selaku Ketua
RESTIYAN EFFENDI, S.ST selaku Sekretaris
HERU CAHYONO, A.Md selaku Anggota.
Selanjutnya saksi Dr. SUHARIYONO menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk Nomor : 13/Kpts/Ses.Kab/014.329801/2013 tanggal 02 September 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Seleksi Konsultan Pengawas dan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk pada KPU Kabupaten Nganjuk, yang keanggotaannya terdiri dari :
HENDRA DWI SETIAWAN, S.Sos selaku Ketua
AMINODIN, S.Pd, S.ST selaku Sekretaris
HERU CAHYONO, A.Md selaku Anggota.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk Nomor : 63/Ses.Kab/014.329801/IX/2013 tanggal 4 September 2013 ditentukan bahwa untuk pelaksanaan Jasa Konstruksi dimulai dari tanggal 27 September 2013 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2013, kemudian Panitia Lelang menyusun jadwal pelaksanaan lelang dan dokumen pengadaan sebagai berikut:
-
No Tahap Mulai sampai History perubahan 1 Pengumuman pasca kualifikasi 27 September 2013
14.00
01 Oktober 2013
21.00
Tidak ada 2 Download dokumen pengadaan 27 September 2013
14.15
02 Oktober 2013
21.00
Tidak ada 3 Pemberian penjelasan 30 September 2013
08.00
30 September 2013
10.00
Tidak ada 4 Upload dokumen penawaran 30 September 2013
10.05
04 Oktober 2013
12.00
1 kali perubahan 5 Pembukaan dokumen penawaran 04 Oktober 2013
13.00
05 Oktober 2013
12.00
1 kali perubahan 6 Evaluasi penawaran 05 Oktober 2013
08.00
08 Oktober 2013
12.00
2 kali perubahan 7 Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi 08 Oktober 2013
12.15
08 Oktober 2013
21.00
2 kali perubahan 8 Upload berita acara hasil pelelangan 09 Oktober 2013
09.00
09 Oktober 2013
16.00
1 kali perubahan 9 Penetapan pemenang 09 Oktober 2013
09.00
09 Oktober 2013
16.00
1 kali perubahan 10 Pengumuman pemenang 09 Oktober 2013
09.00
09 Oktober 2013
16.00
1 kali perubahan 11 Masa sanggah hasil lelang 10 Oktober 2013
09.00
12 Oktober 2013
16.00
1 kali perubahan 12 Surat Penunjukan Penyedia barang dan jasa 16 Oktober 2013
08.00
16 Oktober 2013
12.00
2 kali perubahan 13 Penandatanganan kontrak 17 Oktober 2013
08.00
17 Juli 2013
15.00
1 kali perubahan
selanjutnya panitia lelang pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk mengupload pengumuman lelang melalui LPSE Jatim.
Bahwa terdakwa yang merupakan Tenaga Teknis PT Trisenta Sarana Konstruksi sejak tahun 2013 mengetahui tentang pengumuman lelang pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tersebut selanjutnya menemui saksi SITI KHOTIJAH di rumah memberitahukan perihal lelang tersebut, kemudian dibuatlah kesepakatan pinjam nama perusahaan antara Terdakwa dengan saksi SITI KHOTIJAH selaku Pemilik PT Trisenta Sarana Konstruksi dan PT Wahyu Tirta Karya agar PT. Trisenta Sarana Konstruksi dan PT Wahyu Tirta Karya mengikuti kegiatan lelang pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk dimana terdakwa menawarkan untuk menyanggupi mengurus semua dokumen pelelangan dan apabila PT. Trisenta Sarana Konstruksi ditetapkan sebagai pemenang maka pengerjaan proyek pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk akan dikerjakan oleh terdakwa.
Bahwa setelah disepakati pinjam nama perusahaan PT Trisenta Sarana Konstruksi kemudian terdakwa menyiapkan dan mengatur dokumen penawaran lelang dari PT Trisenta Sarana Konstruksi dan PT Wahyu Tirta Karya berupa RAB (Rencana Anggaran Biaya), analisa pekerjaan, Harga Satuan bahan dan pekerja, jadwal pelaksanaan, metode pelaksanaan pekerjaan, daftar personil perusahaan, daftar peralatan perusahaan, dan daftar pengalaman pekerjaan, selanjutnya terdakwa menemui saksi BANI FIRMANSYAH selaku Direktur 2 PT Trisenta Sarana Konstruksi untuk meminta tolong mengupload dokumen penawaran lelang, namun sebelumnya saksi BANI FIRMANSYAH sudah diperintahkan oleh saksi SITI KHOTIJAH untuk meng-upload (mengunggah) dokumen penawaran, kemudian saksi BANI FIRMANSYAH mengupload dokumen penawaran lelang PT Wahyu Tirta Karya di LPSE Jatim, karena saksi BANI FIRMANSYAH mengetahui user id dan password dari PT Wahyu Tirta Karya, sementara untuk dokumen penawaran lelang PT Trisenta Sarana Konstruksi di upload oleh saksi ANTON SUJARWO selaku Karyawan PT. Trisenta Sarana Konstruksi yang mengetahui user id dan password dari PT Trisenta Sarana Konstruksi.
Bahwa dalam mengajukan penawaran PT Trisenta Sarana Konstruksi menggunakan Akta Pendirian yang lama nomor 4 tanggal 26 Februari 2008 dengan kepengurusan sebagai berikut :
-
Direktur Utama : NURHADI Direktur : SITI UMINUK ENIK FARIDA Komisaris : TRISNO SUNDOKO
namun akta pendirian tersebut telah diperbaharui dengan Akta Pendirian Nomor 07 tanggal 19 Oktober 2010 dengan kepengurusan sebagai berikut:
-
Direktur Utama : NURHADI Direktur : BANI FIRMANSYAH Komisaris : Hajjah SITI KHOTIJAH
Sementara PT Wahyu Tirta Karya dalam akta pendiriannya yang bertindak sebagai Direktur adalah saksi SITI KHOTIJAH dan Komisaris Sdri. SITI UMINUK
Bahwa saat mengikuti lelang pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk pada tahun 2013 PT Trisenta Sarana Konstruksi sebelumnya tidak pernah mengerjakan atau mendapat pekerjaan pembangunan gedung, sehingga proyek pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tersebut adalah proyek pertama pembangunan gedung.
Bahwa jenis dan metode pelaksanaan lelang pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk untuk jasa konstruksi menggunakan pemilihan langsung dengan metode evaluasi system gugur dimana jumlah peserta yang mengikuti lelang umum jasa konstruksi pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk ada 47 (empat puluh tujuh) pendaftar, namun dari pendaftar terseburt hanya ada 3 peserta yang memasukkan penawaran yakni PT Wahyu Tirta Karya dengan harga penawaran lelang sebesar Rp.2.504.909.000,- (dua milyar lima ratus empat juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah) PT Trisenta Sarana Konstruksi dengan harga penawaran sebesar Rp.2.489.682.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) sesuai dengan dokumen penawaran nomor : 22/PEN-TSK/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013 dan PT Cipta Prima Selaras dengan harga penawaran sebesar Rp.2.483.800.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan dinyatakan lolos dalam Evaluasi Penawaran.
Bahwa selanjutnya dalam Pembuktian Kwalifikasi PT. Trisenta Sarana Konstruksi yang diwakili oleh terdakwa selaku tenaga ahli, Sdri. UMINUK ENIK FARIDA (Direktur 2) dan Staf PT. Trisenta Sarana Konstruksi (dengan membawa surat kuasa) bertemu dengan Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang melakukan pengecekan/pembuktiaan kwalifikasi meliputi :
-
Pembuktian kualifikasi Kegiatan Bukti/Lampiran Fakta hasil Pengecekan Nama perusahaan / Status /Alamat /Gedung Pengecekan dilakukan administrasi meliputi : akte pendirian PT. Trisenta dan gedung kantor Akte pendirian asli, KTP Pemilik/Direktur Diperlihatkan Akta Pendirian Asli, orang dan KTP sesuai papan nama perusahaan, gedung kantor dan karyawan PT. Tidak ada Ijin usaha dan sertifikat badan usaha Pengecekan dilakukan administrasi Surat ijin Usaha dan Sertifikat Badan Usaha Asli Diperlihatkan Surat ijin Usaha dan Sertifikat Badan Usaha Asli Landasan hukum pendirian usaha Pengecekan dilakukan administrasi Akte pendirian asli, KTP pemilik/direktur Diperlihatkan Akta pendirian asli, orang dan KTP sesuai Pengurus Komisaris/Direksi kepemilikan saham Pengecekan dilakukan administrasi Akte pendirian asli, KTP pemilik/direktur Diperlihatkan Akta pendirian asli, orang dan KTP sesuai Pajak Pengecekan dilakukan administrasi NPWP, Bukti pelunasan pajak tahunan, laporan bulanan PPh/PPn NPWP, Bukti pelunasan pajak tahunan, laporan bulanan PPh/PPn asli Diperlihatkan NPWP, Bukti pelunasan pajak tahunan, laporan bulanan PPh/PPn asli Data pekerjaan yang sedang dilaksanakan Pengecekan dokumen kontrak Tidak ada Nihil/tidak ada pekerjaan yang sedang dilaksanakan Data pengalaman perusahaan Pengecekan dokumen kontrak Dokumen kontrak pembuatan atap pelindung situs sumur upas (tidak men sub) Diperlihatkan Dokumen kontrak pembuatan atap pelindung situs sumur upas (tidak men sub) Data personil inti untuk pelaksanaan pekerjaan Pengecekan dokumen administrasi dan personilnya Sertifikat SKK, KTP dan personilnya Diperlihatkan dokumen SKK dan KTP Asli serta dihadiri oleh AFRIZA ANGGRAINI, ST, ALI MASHUDI, ST, SUJOKO ST, AHMAD SHOBIYIN Data peralatan Pengecekan dokumen kepemilikan dan fisik peralatan Kwitansi/nota pembelihan, fisik peralatan Diperlihatkan kwitansi dan nota pembelian asli serta phisik peralatan namun sebagian tidak ada, yaitu dump truck, sprital pipa, dan crane block dengan alasan masih dipakai kerja Neraca perusahaan Pengecekan aktiva lancer, pasiva, aktiva lainnya serta utang Dukungan keuangan dan jaminan penawaran asli. Diperlihatkan Dukungan keuangan dan jaminan penawaran asli.
Bahwa dari Evaluasi Kwalifikasi PT Trisenta Sarana Konstruksi dinyatakan lolos, sedangkan PT Cipta Prima Selaras dinyatakan gugur karena tidak melampirkan jadwal pelaksanaan pekerjaan, sementara PT Wahyu Tirta Karya juga dinyatakan gugur karena data peralatan, dan personil tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Bahwa setelah dilangsungkan proses pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk oleh Panitia Pengadaan, diperoleh hasil sebagai berikut
untuk konsultan perencanaan, yang memenangkan adalah PT. WAHANA SARANA TEKNIK dengan Direktur HERI INDARTO BUDI, ST, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol No.108 Nganjuk sesuai Berita Acara Hasil
Pelelangan Nomor 12/PPBJ.KPU/VII/2013 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 106.600.000,- (seratus enam juta enam ratus ribu rupiah).
untuk konsultan pengawas yang memenangkan adalah CV INTISAR KARYA dengan alamat di Jalan Manyarrejo 5/12 Surabaya dengan direktur EKO HENDRA KURNIAWAN, ST sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 27/PPBJ.KPU/X/2013 tanggal 04 Oktober 2013 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
untuk jasa konstruksi, adalah PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI yang beralamat Ds. Kedung Uneng, Kec. Bangsal, Kab. Mojokerto dengan direktur NURHADI, sesuai Berita Acara Hasil
Pelelangan Nomor 30/PPBJ.KPU/X/2013 tanggal 05 Oktober 2013 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.489.682.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah)
Bahwa saksi Drs. SUHARIYONO selaku PPK pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk dengan saksi HERI INDARTO BUDI, ST selaku Direktur PT. WAHANA SARANA TEKNIK, menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) No. 58.B/KONTRAK/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013 atas Jasa Perencanaan pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal 02 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 15 September 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 106.600.000,- (seratus enam juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi Drs. SUHARIYONO selaku PPK pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk dengan saksi EKO HENDRA KURNIAWAN, ST selaku Direktur CV INTISAR KARYA, menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) No. 77/KONTRAK/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 atas Jasa Pengawasan pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan dalam jangka waktu 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa saksi Drs. SUHARIYONO selaku PPK pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk dengan saksi NURHADI selaku Direktur PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI, menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) No. . 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013 atas Jasa Konstruksi pada Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan dalam jangka waktu 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak
tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. Rp. 2.489.682.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, jangka waktu kontrak 75 (tujuh puluh lima) hari kalender, dengan system pembayaran per termin, yaitu :
Uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak
Termin I 30 % dari nilai kontrak, setelah pekerjaan selesai 30%,
Termin II 35 % dari nilai kontrak, setelah pekerjaan selesai 60%,
Termin III 30 % dari nilai kontrak, setelah pekerjaan selesai 100%,
Termin IV 5% dari nilai kontrak, setelah melampaui masa pemeliharaan atau dalam masa pemeliharaan tetapi pelaksana menyerahkan jaminan pemeliharaan.
Bahwa selanjutnya PT Trisenta Sarana Konstruksi menyerahkan Jaminan uang muka kepada Pejabat Pembuat Komitmen berupa Jaminan uang muka PT Asuransi Umum VIDEI tanggal 17 Oktober 2013 No.22.92.01.0969.11.13 sebesar Rp.497.936.400, (empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah);
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2013 tanggal 25 Oktober 2013 PT Trisenta Sarana Konstruksi mengajukan Permohonan Uang sebesar 20% dari nilai kontrak, kemudian Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00167/657804/2013 tanggal 24 Oktober 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Surat nomor : 0103/SP-UM/TSK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka Pekerjaan dari PT. Trisenta Sarana Konstruksi,
Rencana Penggunaan Uang Muka tanggal 26 September 2013 yang dibuat oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi,
Surat Nomor : 8.SBR.MJS/0687/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dari Bank Mandiri Cabang Mojosari Mojokerto perihal referensi Bank
Kartu Pengawasan Kontrak
Surat Setoran Pajak
Kwitansi/bukti pembayaran
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM Nomor :00167/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 25 Oktober 2013 sebesar Rp. 497.936.400,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 581388G/034/111 tanggal 25 Oktober 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 439.089.371,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) melalui rekening Bank Mandiri cabang pembantu Mojosari Mojokerto Nomor rekening 142-00-1283814-9 atas nama saksi NURHADI, selanjutnya saksi NURHADI selaku Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi menandatangi cek nomor FD 099831 tanggal 28 Oktober 2013 untuk pencairan uang muka yang kemudian diserahkan kepada saksi SITI KHOTIJAH untuk dicairkan atas sepengetahuan serta disaksikan oleh saksi NURHADI.
Bahwa pengerjaan proyek Pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk yang dimenangkan oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi dikerjakan oleh saksi SITI KHOTIJAH selaku Komisaris sekaligus pemilik PT Trisenta Sarana Konstruksi, sedangkan saksi NURHADI selaku Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi hanya diatas kertas saja serta berperan dalam tanda tangan sebagai Direktur .
Bahwa sesuai dengan kesepakatan awal antara saksi SITI KHOTIJAH bahwa setelah PT. Trisenta Saran Konstruksi memenangkan proyek pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk, maka pengerjaan proyek pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk akan dikerjakan oleh terdakwa, selanjutnya uang pencairan uang muka proyek tersebut oleh SITI KHOTIJAH dipergunakan untuk membeli bahan bangunan dan kebutuhan lainnya terkait pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk melalui terdakwa.
Bahwa ditengah proses pelaksanaan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk terjadi perselisihan antara Terdakwa dengan saksi SITI KHOTIJAH perihal pembagian keuntungan sehingga saksi Drs.SUHARIYONO menilai pekerjaan tidak akan selesai sesuai kontrak kemudian saksi Drs.SUHARIYONO memutuskan untuk mengambilalih pelaksanaan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk dan menunjuk terdakwa sebagai pelaksana teknis pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk kemudian pada tanggal 7 November 2013 bertempat di kantor KPU Kabupaten Nganjuk yang lama di jalan Supriyadi No.7 Kabupaten Nganjuk dibuat Surat kesepakatan bersama antara terdakwa selaku tenaga teknis yang ditunjuk oleh saksi Drs.SUHARIYONO dengan saksi SITI KHOTIJAH selaku komisaris PT Trisenta Sarana Konstruksi, yang bertanda tangan dibawah ini :
-
1. SUDJOKO, ST. : Umur 57 tahun, alamat Perumahan Pondok Maritim Indah Blok Q/17 Surabaya yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Hj. SITI KHOTIJAH, S.Sos : Umur 50 tahun, alamat Dusun Tangunan Rt.003/002 Kelurahan Tangungan Kecamatan Puri, Mojokerto, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini Kedua Pihak melaksanakan kesepakatan bersama dengan ketentuan sebagai berikut :
4. Pihak Pertama, bersedia untuk melanjutkan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk dan apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan menjadi tanggung jawab mutlak Pihak Pertama. Selanjutnya Pihak Pertama akan memberikan kompensasi kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 112.500.000,00 (Seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sudah dibayar tunai dan tidak ada keterkaitan apabila terjadi permasalahan pembangunan gedung.
5. Pihak Kedua, akan mengembalikan sisa uang muka sebesar Rp. 175.000.000 (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah) akan dikembalikan Pihak Kedua pada tanggal 22 Nopember 2013 sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dibayar tunai dan tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan apabila Pihak Kedua melakukan wanprestasi, maka Pihak Kedua bersedia diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Selanjutnya Pihak Kedua tidak memiliki kewenangan sama sekali terhadap pelaksanaan pembangunan gedung.
6. Selanjutnya untuk Pengambilan dana pembangunan per termin akan dilaksanakan oleh Direktur bersama dengan Pihak Pertama,
Kesepakatan tersebut juga di tanda tangani oleh saksi NURHADI (Direktur PT.TRISENTA SARANA KONSTRUKSI) dan saksi Drs. SUHARIYONO (PPK Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk) selaku Saksi I dan saksi II.
Dengan adanya kesepakatan ini, saksi Drs. SUHARIYONO memberi persetujuan atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung dilakukan oleh terdakwa saja atau setidak-tidaknya memberikan persetujuan atas pengalihan pekerjaan dari PT. Trisenta Sarana Konstruksi kepada terdakwa, padahal dengan adanya kejadian ini, saksi Drs. SUHARIYONO selaku PPK seharusnya tidak campur tangan atas perselisihan dimaksud dan terdakwa seharusnya mengambil tindakan pemutusan kontrak hingga memasukkan PT. Trisenta Sarana Konstruksi dalam daftar hitam.
Setelah ada Kesepakatan Bersama tersebut, uang sisa dari pencairan uang muka sebesar Rp. 129.000.000 (seratus dua puluh Sembilan juta) yang masih ada pada saksi SITI KHOTIJAH diberikan kepada saksi SITI KHOTIJAH sebagai kompensasi kerena pekerjaan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk diambil alih oleh terdakwa dan saksi Drs. SUHARIYONO selaku PPK.
Bahwa setelah kesepakatan tersebut Pencairan dana per termin akan dilaksanakan oleh Saksi NURHADI selaku Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi dengan Terdakwa, untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa dan dikelola oleh Terdakwa.
Bahwa sehubungan dengan pencairan termin I sebesar 30% dari nilai kontrak pada Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, saksi Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00179/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 25 November 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 90.A/BA-PP/XI/2013 tanggal 22 Nopember 2013 dengan progres pekerjaan 39,646%.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 90.B/BA-ST/XI/2013 tanggal 22 Nopember 2013 dengan progres pekerjaan 39,646%.
Surat Pernyataan Nomor : /TSK/XI/2013 tanggal 22 November 2013 yang ditandatangani oleh saksi NURHADI selaku Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi
Laporan Mingguan Minggu ke 6 tanggal 21 s/d 27 Nopember 2013 tertanggal 22 Nopember 2013 dengan progres pekerjaan 39,646% yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku Kontraktor Pelaksana PT. Trisenta Sarana Konstruksi.
Surat Setoran Pajak
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM tidak bersedia untuk menerbitkan SPM karena adanya kekurangan dalam dokumen pendukung, yaitu tidak adanya Rekapitulasi Laporan Mingguan dari Konsultan Pengawas CV. Intishar Karya dan Laporan Mingguan Minggu ke 6 tanggal 21 s/d 27 Nopember 2013 tertanggal 22 Nopember 2013 dengan progres pekerjaan 39,646% yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku Kontraktor Pelaksana PT. Trisenta Sarana Konstruksi, tanpa ada tanda tangan dari Konsultan Pengawas, lalu saksi Drs. SUHARIYONO memerintahkan Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM untuk menerbitkan SPM dengan membuat Surat Pernyataan, berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang ditandatangani oleh saksi Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 25 November 2013 yang menerangkan telah memerintahkan : Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM, untuk menandatangani Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk Tahun 2013 oleh PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI (Nomor : 79/KONTRAK/X/2013, tanggal 17 Oktober 2013), dengan Nilai Kontrak : Rp. 2.489.682.000 (Dua Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) antara lain, :
Uang muka (20% dari nilai kontrak) sebesar Rp. 497.936.400,- (empat ratus Sembilan puluh tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah)
Termin I (30% dari nilai kontrak) sebesar Rp. 622.420.500,- (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah)
Termin II (35% dari nilai kontrak) sebesar Rp. 622.420.500,- (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah)
Termin III (30% dari nilai kontrak) sebesar Rp. 622.420.500,- (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah)
Termin IV (5% dari nilai kontrak)
Dengan adanya surat pernyataan dimaksud, Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM Nomor : 00179/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 27 Nopember 2013 sebesar Rp. 622.420.500 (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 583488G/034/111 tanggal 28 Nopember 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 584.861.714,- (lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah) melalui Nomor rekening Bank Mandiri Cabang Mojokerto : 142-00-1283814-9 atas nama PT. Trisenta Sarana Konstruksi.
Bahwa CV. Intishar Karya selaku Konsultan Pengawas membuat Laporan mingguan ke-6 yang menerangkan prestasi pekerjaan sebesar 30,16%, sehingga pihak CV. Intishar Karya membuat Surat Peringatan I No. 08/KPU/IK/XI/13 tanggal 25 November 2013 ditujukan kepada PT. Trisenta Sarana Konstruksi yang ditembuskan kepada PPK KPU Kabupaten Nganjuk yang isinya bahwa pekerjaan mengalami keterlambatan dari proyek fisik, yang seharusnya sudah mencapai 61,635 % namun baru terlaksana 30,16 %, sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan 31,47% dari rencana semula dan baik Laporan Mingguan ke-6 maupun Surat Peringatan ini tidak menjadi bahan pertimbangan oleh saksi Drs. SUHARIYONO dalam pengambilan tindakan sehubungan dengan penerbitan SPP melainkan menggunakan Laporan Perkembangan Kemajuan Pekerjaan Minggu ke-6 tanggal 21 s/d 27 Nopember 2013 tanggal 22 Nopember dengan progress pekerjaan 39,646% yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa atas perintah saksi Drs. SUHARIYONO.
Bahwa sehubungan dengan pencairan termin II sebesar 35% dari nilai kontrak pada Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, saksi Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00201/076/KPU NGANJUK/2013 Tanggal 11 Desember 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 100/BA-PP/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 dengan progres pekerjaan 63,197%.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 101/BA-ST/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 dengan progres pekerjaan 63,197%.
Laporan Mingguan Minggu ke 9 tanggal 12 s/d 18 Desember 2013 tertanggal 18 Desember 2013 dengan progres pekerjaan 63,197%. yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku Kontraktor Pelaksana PT. Trisenta Sarana Konstruksi.
Surat Setoran Pajak
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan
dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM tidak bersedia untuk menerbitkan SPM karena adanya kekurangan dalam dokumen pendukung, yaitu dalam Rekapitulasi Laporan Mingguan dari Konsultan Pengawas CV. Intishar Karya tanggal 16 s.d 18 Desember 2013 dengan progres pekerjaan 45,126% yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku Kontraktor Pelaksana PT. Trisenta Sarana Konstruksi, tanpa ada tanda tangan dari Konsultan Pengawas, lalu saksi Drs. SUHARIYONO memerintahkan Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM untuk menerbitkan SPM setelah saksi Drs. SUHARIYONO membuat Surat Pernyataan, berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang ditandatangani oleh saksi Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 25 November 2013. Dengan adanya surat pernyataan dimaksud, Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM Nomor : 00201/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp. 622.420.500 (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 585665G/034/111 tanggal 19 Desember 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 584.861.714,- (lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah) melalui Nomor rekening Bank Mandiri Cabang Mojokerto : 142-00-1283814-9 atas nama PT. Trisenta Sarana Konstruksi.
Bahwa CV. Intishar Karya selaku Konsultan Pengawas membuat Laporan mingguan yang menerangkan prestasi pekerjaan sebesar 45,126%, sehingga pihak CV. Intishar Karya membuat Surat Peringatan II Nomor 08/KPU/IK/XI/13 tanggal 23 Desember 2013 yang ditujukan kepada PT. Trisenta Sarana Konstruksi yang ditembuskan kepada PPK KPU Kabupaten Nganjuk yang isinya bahwa pekerjaan mengalami keterlambatan dari proyek fisik, yang seharusnya sudah mencapai 96,097% namun baru terlaksana 45,126%, sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan 54,7%, dari rencana semula dan baik Laporan Mingguan tersebut maupun Surat Peringatan ini tidak menjadi bahan
pertimbangan oleh saksi Drs. SUHARIYONO dalam pengambilan tindakan sehubungan dengan penerbitan SPP.
Bahwa sehubungan dengan pencairan termin III sebesar 35% dari nilai kontrak pada Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, saksi Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 00215/657804/2013 Tanggal 24 Desember 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Surat Pernyataan tertanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh saksi Drs. SUHARIYONO selaku PPK.
Surat Pernyataan Kesanggupan tertanggal 27 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh saksi NURHADI selaku Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi, dan diketahui oleh saksi Drs. SUHARIYONO selaku PPK.
Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank tertanggal 27 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh saksi Drs. SUHARIYONO selaku PPK.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Sebagai Penjaminan tertanggal 27 Desember 2013 yang tandatangani oleh saksi Drs. SUHARIYONO selaku PPK.
Surat Perjanjian Pembayaran tertanggal 27 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pihak I saksi Drs. SUHARIYONO selaku PPK dan pihak II saksi NURHADI selaku Direktur PT. Trisenta Sarana Konstruksi.
Surat Kuasa tertanggal 24 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Pemberi Kuasa saksi Drs. SUHARIYONO selaku PPK, sedangkan Penerima Kuasa M. SYAHRUL FUADY, SE, ME belum tanda tangan.
Bank Garansi Bank Mandiri No : MBG 772536655113N Tanggal 24 Desember 2013 senilai Rp. 622.420.500,-
Surat Setoran Pajak
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM tidak bersedia untuk menerbitkan SPM karena belum menerima 1 (satu) bendel laporan pengawas dari Konsultan Pengawas, lalu terdakwa memerintahkan Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM untuk menerbitkan SPM setelah terdakwa membuat Surat Pernyataan, berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang ditandatangani oleh saksi Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 25 November 2013. Dengan adanya surat pernyataan dimaksud, Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM 00215/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 622.420.500 (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada saksi YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 586497G/034/111 tanggal 30 Desember 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 584.861.714,- (lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah).
Bahwa sehubungan dengan pencairan termin IV sebesar 5% dari nilai kontrak pada Kontrak Jasa Konstruksi No. 79/KONTRAK/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013, saksi Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) : 00216/076/KPU NGANJUK/2013 Tanggal 20 Desember 2013, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti :
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) No. PL02640213L0020.SBY.01/S0097 tanggal 31 Desember 2013 Yang dikeluarkan oleh Senilai Rp. 125.000.000,-.
Ringkasan Kontrak tanggal 23 Desember 2013.
Kartu Pengawasan Kontrak
Kemudian SPP bersama dokumen pendukung diterima oleh Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM selaku Pejabat Penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM), kemudian setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, maka Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM bersedia untuk menerbitkan SPM berdasarkan perintah dari saksi Drs. SUHARIYONO apalagi saksi Drs. SUHARIYONO membuat Surat Pernyataan, berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000, yang ditandatangani oleh saksi Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada tanggal 25 November 2013. Dengan adanya surat pernyataan dimaksud, Drs. SOEBIJONO AGOES PRABOWO, MM menerbitkan SPM 00216/076/KPU NGANJUK/2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 124.484.100 (seratus dua puluh empat juta empat ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah), lalu SPM beserta dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada YUDI KUNTJORO, SH selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Nganjuk untuk dibawa ke KPPN Kediri dan pihak KPPN Kediri menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 586498G/034/111 tanggal 30 Desember 2013, dan dana yang diterima oleh PT. Trisenta Sarana Konstruksi setelah dikurangi PPN dan PPh adalah Rp. 109.772.343,- (seratus sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) melalui Nomor rekening Bank Mandiri Cabang Mojokerto : 142-00-1283814-9 atas nama PT. Trisenta Sarana Konstruksi.
Bahwa dengan tidak adanya kesesuaian antara Laporan Mingguan yang dibuat oleh pihak CV. Intishar Karya selaku Konsultan Pengawas dengan yang dibuat oleh pihak PT. Trisenta Sarana Konstruksi selaku Kontraktor Pelasana, sehingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak bersedia untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan atas setiap kemajuan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor KPU Kabupaten Nganjuk, sehingga saksi Drs. SUHARIYONO memerintahkan kepada PPHP untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dimaksud setelah saksi Drs. SUHARIYONO membuat surat pernyataan berupa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000, yang ditandatangani oleh Drs. SUHARIYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk, pada tanggal 13 Januari 2014 yang menerangkan telah memerintahkan :
KRISTANTO, AMP, selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
CHRISETYO WIDYAKSONO,S.IP selaku Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
JASWADI selaku Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk Pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk, yang dilaksanakan oleh PT. TRISENTA SARANA KONSTRUKSI (Nomor : 79/KONTRAK/X/2013, tanggal 17 Oktober 2013) antara lain :
Berita Acara Nomor 90.A/BA-PP/XI/2013 tanggal 22 November 2013 (30%)
Berita Acara Nomor 100/BA-PP/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 (60%)
Berita Acara Nomor 04/BA-PP/I/2014 tanggal 13 Januari 2014 (100%)
Bahwa pembangunan gedung kantor KPU Kabupaten Nganjuk itu tidak selesai sesuai dengan jangka waktu yang tersebut didalam Kontrak, sehingga Garansi Bank Mandiri No.MBG 772536655113N sebesar Rp. 622.000.000 (enam ratus dua puluh dua juta rupiah) dapat dicairkan dan masuk ke rekening PT. Trisenta Sarana Konstruksi sebesar Rp. 521.941.745 (lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) sedangkan sisanya Rp. 100.558.255 (seratus juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) disetor ke kas negara sebagai klaim atas sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan karena sampai dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan (tanggal 30 Desember 2013), padahal dalam dokumen pencairan dana telah diterangkan pekerjaan telah selesai 100%.
Bahwa terdakwa mengerjakan pembangunannya terhitung sejak adanya kesepakatan bersama tentang Kelanjutan Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk tanggal 07 November 2013 hingga Desember 2013, karena pada tanggal 12 Januari 2014 pada saat waktu pembayaran upah tukang, terdakwa tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat dihubungi, kemudian saksi Drs. SUHARIYONO melanjutkan sisa pekerjaan dengan meminta saksi NURHADI untuk melakukan pengiriman dana via transfer antar rekening atas dana yang masuk ke rekening PT. Trisenta Sarana Konstruksi sebesar Rp. 521.941.745 (lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) ke Rekening Bank Mandiri Cabang Nganjuk milik saksi Drs. SUHARIYONO pada tanggal 23 Januari 2014, kemudian saksi Drs. SUHARIYONO memerintahkan saksi ENDANG SATRIA PERMANA sebagai pelaksana pekerjaan sedangkan saksi Drs. SUHARIYONO selaku pengawas pekerjaan atas pembanguan gedung KPU tersebut, hingga pada akhirnya pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tersebut tidak pernah selesai.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Fisik dan Evaluasi Teknis pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk dari Tim Forensik Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Brawijaya serta Pemeriksaan lapangan oleh Tim dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur diketahui beberapa hal antara lain :
Terdapat perbedaan volume pekerjaan yang dilaksanakan dengan volume
yang tercantum dalam dokumen kontrak pada beberapa jenis pekerjaan.
Terdapat perbedaan antara biaya pekerjaan yang dilaksanakan dengan biaya yang yang terdapat didalam RAB disebabkan adanya perbedaan volume bahan per satuan volume pada pekerjaan struktur beton bertulang serta penurunan kualitas pada pekerjaan tersebut.
Terdapat beberapa pekerjaan yang tidak dikerjakan atau belum selesai dikerjakan serta terdapat kualitas pekerjaan yang kurang baik, yaitu :
System penyambungan yang tidak tepat pada pertemuan antar rangka baja kuda-kuda atap. Penyambungan dilakukan pada badan rangka batang seharusnya menggunakan pelat sambung.
Beberapa dinding yang retak
Beberapa titik plafond basah, rusak dan berlubang, menunjukkan drainase plat atap kurang baik dan ada atap yang bocor.
Bekisting kolom tidak dilepas.
Pengecoran beton yang tidak merata, banyak rongga pada beton yang dapat dilihat dengan kasat mata serta tampak besi tulangan yang sudah korosi sehingga mengindikasikan pekerjaan beton yang tidak baik.
Pengecatan dinding yang terkelupas
Beberapa pekerjaan belum selesai antara lain musholla dan pekerjaan finishing lainnya
Pada pekerjaan struktur dan arsitek yaitu pekerjaan pintu, jendela ada perubahan (tidak sesuai kontrak), yaitu pada daun pintu dari bahan kayu jati menjadi almunium dan kaca karena disesuaikan dengan kusennya. Partisi ruang Kasubag Program dan Data tidak ada, Landscape berupa taman, padahal seharusnya 7 (tujuh) bagian beserta tanamannya, lantai paving motif, Bangunan musholla hanya berupa lantai dan plester, bagian gudang berupa lantai, angin-angin atas, dan selasar, bagian partisi pada ruangan IT, Sanitasi air seharusnya tertanam, namun kenyataannya timbul dan tidak sesuai kontrak. Plafon yaitu list pembatas seharusnya gypsum namun berupa potongan playwood/tripleks, pengecatan dinding eksterior dan interior tidak dilaksanakan. Tidak ada addendum tentang perubahan pelaksanaan pembangunan gedung KPU tersebut.
Dari hasil cek fisik Tim BPKP ke Gedung KPU Kabupaten Nganjuk tanggal 10 September 2015, kantor KPU tidak dimanfaatkan, bangunan banyak yang retak, plafond bocor, instalasi listrik banyak yang lepas, beberapa pekerjaan tidak dibuat, yaitu pekerjaan musholla, penghubung antara gudang dan kantor, pekerjaan landscaping (taman). Cat dinding sudah pudar, tidak terlihat catnya lagi. List pembatas plafond tripleks, kusen pintu almunium dengan pemasangan yang renggang antara dinding dengan kusennya.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi SITI KHOTIJAH, saksi NURHADI telah melawan hukum atau bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni :
Pasal 6 huruf e yang berbunyi “Etika Pengadaan yaitu para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika, antara lain menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa”.
Penjelasannya: Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga prilaku konsisten dari para pihak dalam melaksnakan tugas, fungsi dan perannya, oleh karena itu pihak tidak boleh memiliki / melakukan peran ganda / terafiliasi.
Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi “Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa”.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Drs.SUHARIYONO, saksi NURHADI, dan Hj. SITI KHOTIJAH telah melawan hukum atau bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 87 ayat (3) yang berbunyi “penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis”.
Syarat-syarat umum kontrak poin 10 pengalihan dan atau sub kontrak, yaitu :
Penyedia barang dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh kontrak.
Penyedia barang dilarang mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan utama dalam kontrak.
Jika ketentuan tersebut dilanggar maka kontrak diputuskan dan penyedia barang dikenai sanksi sebagaimana dalam Syarat-syarat khusus Kontrak.
Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
Pasal 89 ayat (4) yang berbunyi “pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan kosntruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang”.
Pasal 95 ayat (4) yang berbunyi “Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kontrak”.
Ayat (8) berbunyi “Penyedia barang Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir”.
Syarat-syarat umum Kontrak poin 60.2 mengenai prestasi pekerjaan sub bagian :
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan PPK dengan ketentuan : 1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan; 3) Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi sub bagian.
Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.
Syarat-syarat Umum Kontrak bagian N mengenai : 2) Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pembayaran angsuran ke II sebesar 35% dari nilai kontrak setelah prestasi pekerjaan mencapai 60%. 3) Pembayaran angsuran III sebesar 30% dari nilai kontrak setelah prestasi pekerjaan mencapai 100%. 4) Pembayaran angsuran IV sebesar 5% dari nilai kontrak setelah melampaui masa pemeliharaan atau dalam masa pemeliharaan tetapi pelaksana menyerahkan jaminan pemeliharaan.
Dengan demikian perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Drs.SUHARIYONO, saksi NURHADI, dan Hj. SITI KHOTIJAH telah mempergunakan dana Pembangunan Gedung Kantor KPU Kabupaten Nganjuk secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi serta mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara, sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Propinsi Jawa Timur atas perkara dugaan Penyimpangan Dalam Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2013 dengan Surat Nomor : SR-1039/PW12/5/2015 tertanggal 20 November 2015, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 545.949.804,14 (lima ratus empat puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus empat koma empat belas rupiah) yaitu jumlah pembayaran kepada rekanan setelah dikurangi pengembalian dikurangi nilai bangunan berdasarkan keterangan ahli konstruksi Universitas Brawijaya serta jumlah pekerjaan yang belum dihitung oleh Tim Ahli Konstruksi Universitas Brawijaya dengan rincian sebagai berikut :
-
1 Jumlah pembayaran kepada rekanan (jumlah SP2D tidak termasuk PPN) Rp. 2.263.347.273,00 Pengembalian ke kas Negara R
p. 100.558.255,00 Jumlah Pembayaran kepada rekanan setelah dikurangi pengembalian Rp. 2.162.789.018,00 2 Menghitung Nilai Bangunan : Pekerjaan fisik yang telah dihitung Ahli Konstruksi Brawijaya Rp. 1.507.971.967,86 Jumlah pekerjaan yang belum dihitung oleh Tim Ahli Konstruksi Universitas Brawijaya R
p. 108.867.246,00 Jumlah Nilai pekerjaan yang sudah dibangun R
p. 1.616.839.213,86 Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp. 545.949.804,14
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk tertanggal 19 Desember 2017 No Reg Perkara: PDS-06/Nganj/Ft.1/07/2017terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa SUDJOKO, ST Bin JARSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUDJOKO, ST Bin JARSI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah agar Terdakwa ditahan serta Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa SUDJOKO, ST Bin JARSI untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 257.441.930,19 (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh koma sembilan belas rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Memerintahkan agar Terdakwa untuk tetap di tahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Barang Bukti I :
2 (dua) lembar surat pernyataan tanggal 25 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Drs. SUHARIYONO.
1 (satu) lembar surat pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO yang memerintahkan CHRISETYO WIDYAKSONO, S.I.P yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2015 dan yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO.
1 (satu) lembar surat pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO yang memerintahkan KRISTANTO, AMP yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2015 dan yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO.
1 (satu) lembar surat pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO yang memerintahkan JASWADI yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2015 dan yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO.
Dikembalikan kepada KPU melalui Drs. Soebijono Agoes Prabowo
Barang Bukti II :
1 (satu) lembar surat kesepakatan bersama Tentang Kelanjutan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk antara SUDJOKO dengan Hj. SITI KHOTIJAH, S.sos yang di buat pada hari kamis tanggal 7 Nopember 2013.
1 (satu) bendel bonggol cek Bank Mandiri dengan No. FD 099.831 s/d No. FD 099.840.
1 (satu) Lembar surat pernyataan dengan tulisan tangan yang dibuat di Mojokerto tanggal, pada tanggal, 25 Maret 2014 antara PT. Trisenta Sarana Kontruksi dengan M ARIFIN (Copy);
5 (lima) lembar rekening koran giro dari Bank Mandiri dengan No. Rekening : 142-00-1283814-9 atas nama NURHADI alamat Dusun Tangunan RT/RW. 003/002 Puri Kab. Mojokerto.
Dikembalikan kepada Hj. SITI KHOTIJAH, S.Sos
Barang Bukti III :
1 (satu) lembar surat peringatan ke 1 (pertama) keterlambatan pekerjaan dari CV. INTISHAR KARYA dengan No. 08/KPU/IK/XI/13 kepada PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI, tanggal 25 November 2013.
1 (satu) lembar surat peringatan ke II (dua) keterlambatan pekerjaan dari CV. INTISHAR KARYA dengan No. 10/KPU/IK/XII/13 kepada PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI, tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Surat tugas CV. INTISHAR KARYA dengan no. 10 / KPU /IK / X / 13. Tanggal 17 Oktober 2013. tentang kegiatan pengawas pembanguan Gedung KPU Kab. Nganjuk.
1 (satu) Lembar Surat tugas CV. INTISHAR KARYA dengan no. 11 / KPU /IK / X / 13. Tanggal 17 Oktober 2013. tentang kegiatan pengawas pembanguan Gedung KPU Kab. Nganjuk.
1 (satu) lembar jaminan bank (bank garansi) pembayaran nomor : 15301312 051/4622/2958 tanggal 30 Desember 2013 dari Bank Jatim Cabang Utama.
2 (dua) lembar surat dari KPU Kab. Nganjuk dengan Nomor : 112 / SesKab /014.329801/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013. Yang ditujukan kepada CV. INTISHAR KARYA, Tentang Surat pemutusan kontrak jasa konsultansi pengawasan pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk.
1 (satu) bendel Laporan Pengawasan pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk, tanggal 31 Desember 2013 (Copy Legalisir).
Dikembalikan kepada Eko Hendra kurniawan, ST
Barang Bukti IV :
2 (dua) lembar surat dari KPU Kab. Nganjuk dengan Nomor : 112 / SesKab /014.329801/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013. Yang ditujukan kepada CV. Wahana Sarana Teknik, Tentang Surat pemutusan kontrak jasa konsultansi Perencanaan Gedung KPU Kab. Nganjuk.
2 (dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 58.c/PBJ/VIII/2013, tanggal 2 Agustus 2013 tentang Paket pekerjaan : Penyediaan jasa konsultan perencanaan pembangunan Gedung KPU Nganjuk tahun 2013.
Dikembalikan kepada Heri Endarto Budi Siswanto
Barang Bukti V :
1 (satu) bendel surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan T.A. 2013 Nomor : DIPA-076.01.2.657804/2013. Tanggal 12 Desember 2013. (copy Legalisir)
1 (satu) bendel surat Keputusan sekretaris jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 448/Kpts/Setjen/tahun 2011, tentang pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Prov. Jatim. (copy Legalisir)
1 (satu) bendel surat keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 01/Kpts/Setjen/Tahun 2013, tentang penunjukan / penetapan pejabat kuasa pengguna anggaran / pengguna barang pada kantor Komisi Pemilihan Umum Prov. Dan Komisi Pemilihan Umum Kab. dan Kota Bagian anggaran 076 Komisi Pimilihan Umum. (copy Legalisir)
1 (satu) bendel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 11.a/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013, tentang penunjukan Pejabat pembuat komitmen pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. (copy Legalisir).
1 (satu) bendel surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 11/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013, tentang pembentukan panitia pengadaan barang dan jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. (copy Legalisir)
1 (satu) bendel surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 13/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013, tentang perubahan keputusan sekretaris KPU Kab. Nganjuk Nomor : 11/Kpts/Ses-Kap/014.329801/2013, tentang pembentukan panitia pengadaan barang dan jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. (copy Legalisir)
1 (satu) bendel surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 10.A/SesKab/014.657804/IV/2013, tentang pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan pada sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. (copy Legalisir)
1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa konsultan perencanaan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013
1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa konsultan pengawasan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013
1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa kontruksi pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013
1 (satu) bendel surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pembangunan gedung KPU kab. Nganjuk tahun 2013.Nomor :58.B/KONTRAK/VIII/2013. (copy Legalisir)
1 (satu) bendel surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pembangunan gedung KPU kab. Nganjuk tahun 2013.Nomor :77/KONTRAK/X/2013. (copy Legalisir)
1 (satu) bendel surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa kontruksi pembangunan gedung KPU kab. Nganjuk tahun 2013. Nomor :79/KONTRAK/X/2013. (copy Legalisir)
1 (satu) bendel dokumen pencairan anggaran kegiatan jasa kontruksi pembangun gedung KPU Kab. Nganjuk (SPM, SP2D, SPP) beserta lampirannya.
1 (satu) bendel dokumen pencairan anggaran jasa konsultansi perencanaan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk (SPM, SP2D, SPP) beserta lampirannya.
1 (satu) bendel surat dokumen pencairan anggaran jasa konsultan pengawasan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk (SPM, SP2D, SPP) beserta lampirannya.
1 (satu) bendel berita acara serah terima hasil pekerjaan beserta lampirannya.
1 (satu) bendel berita acara pembayaran Nomor : 114/BA-P/I/2014
1 (satu) lembar jaminan pemeliharaan (maintenance bond) PT. ASURANSI MEGA PRATAMA No. : PL02640213L.0020.SBY.01/S0097, Nilai jaminan Rp. 125.000.000,- yang di keluarkan di Surabaya pada tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) buku surat keluar sekretariat KPU Kab. Nganjuk.
Dikembalikan kepada KPU melalui Drs. Soebijono Agoes Prabowo
Barang Bukti VI :
1 (satu) bendel gambar perencanaan / DED pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk TA. 2013 tanpa tanda tangan (hal 16, 26, 31, 32, 33, 34, 35 tidak ada / hilang).
Dikembalikan kepada SUDJOKO, ST
Barang Bukti VII :
1 (satu) buah sampel beton inti (coredrill) Panjang 23 cm diameter 10 cm.
1 (satu) buah sampel beton inti (coredrill) Panjang 12 cm diameter 10 cm.
1 (satu) buah sampel beton inti (coredrill) Panjang 9,5 cm diameter 10 cm.
12 (dua belas) buah paving
1 (satu) serpihan bentuk tidak beratusan dengan ukuran 10 cm x 10
Dirampas untuk dimusnahkan
Barang Bukti VIII :
1 (satu) bendel ENGINEER ESTIMATE (EE) perencanaan pembangunan gedung kantor KPUD Kab. Nganjuk APBN Tahun Anggaran 2013
Dikembalikan kepada KPU melalui Dedih Sutardi, AP, MM
Barang Bukti IX :
1 (satu) lembar rincian penerimaan dan pengeluaran pekerjaan kantor KPU. Nganjuk yang dibuat sdr. SUDJOKO
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Barang Bukti X :
1 (satu) bendel berita acara serah terima hasil pekerjaan Nomor : 04/BA-PP/I/2014.
Dikembalikan kepada KPU melalui Chrisetyo Widyaksono, SIP
Barang Bukti XI :
1 (satu) bendel salinan akta pendirian PT WAHYU TIRTA KARYA Nomor : 82 tanggal 29 Nopember 2007 (Copy legaliser);
1 (satu) bendel salinan akta pendirian PT TRISENTA SARANA KONTRUKSI Nomor : 07 Tanggal 26 Pebruari 2008 (copy legaliser);
1 (satu) bendel salinan akta berita acara umum pemegang saham luar biasa PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI Nomor : 04 tanggal 19 Oktober 2010 (copy legaliser);
2 (dua) lembar catatan aliran keuangan PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI kepada Sdr. SUDJOKO (copy legaliser);
4 (empat) lembar catatan aliran keuangan PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI kepada Sdr. MATNAN ARIFIN (copy legaliser);
5 (lima) Lembar rekening koran giro Bank Mandiri KCP Mojokerto dengan No. Rekening : 142-00-1283814-9 atas nama NURHADI alamat Dusun Tangunan RT/RW. 003/002 Puri Kab. Mojokerto.
Dikembalikan kepada Hj. SITI KHOTIJAH, S.Sos
Barang Bukti XII :
1 (satu) lembar tulisan tangan rincian pengeluaran yang ditanda tangani dan disetempel oleh Sdri. SITI KHOTIJAH selaku Komisaris PT TRI SENTA SARANA KONTRUKSI;
29 (dua puluh sembilan) lembar bukti pendukung yang ditanda tangani dan disetempel oleh Sdri. SITI KHOTIJAH selaku Komisaris PT TRI SENTA SARANA KONTRUKSI.
Dikembalikan kepada Hj. SITI KHOTIJAH, S.Sos
Barang Bukti XIII :
5 (lima) lembar Nota penjualan material bahan bangunan UD Sumber Agung.
2 (dua) lembar Surat jalan material bahan bangunan UD. Sumber Agung.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Barang Bukti XIV :
1 (satu) lembar laporan keuangan global proyek pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk yang di tanda tangani oleh Sdr. ENDANG SATRIA PERMANA;
2 (dua) lembar rincian laporan uang masuk proyek pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk yang di tanda tangani oleh Sdr. ENDANG SATRIA PERMANA;
14 (empat belas) rincian laporan keuangan harian proyek pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk yang di tanda tangani oleh Sdr. ENDANG SATRIA PERMANA;
443 (empat ratus empat puluh tiga) lembar bukti pengeluaran dalam pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Barang Bukti XV :
1 (satu) lembar bukti pembayaran material dari Sdri. Hj. SITI KHOTIJAH kepada UD. SUMBER REJEKI (Sdr. KARYADI), tanggal 26 September 2015.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Barang Bukti XVI :
8 ( Delapan ) Lembar print out sumary report kegiatan pengadaan barang/jasa Pembangunan gedung KPU TA 2013 .
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Barang Bukti XVII :
1 ( satu ) bendel rincian pengeluaran pengelolaan keuangan pembangunan gedung KPU Nganjuk
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Barang Bukti XVIII :
1 (satu) lembar surat Nomor : 54/Ses-Kab/014.329801/VIII/2014, tanggal 22 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Drs. SUHARIYONO selaku PPK;
1 (satu) lembar surat Nomor : 54/Ses-Kab/014.329801/VIII/2014, tanggal 22 Agustus 2014 yang ditujukan kepada PT. Trisenta Sarana Kontruksi;
1 (satu) lembar surat Nomor : 78.A/Ses-Kab/014.329801/XI/2014, tanggal 04 November 2014 yang ditujukan kepada Direktur PT. Trisenta Sarana Kontruksi;
1 (satu) lembar surat Nomor : 83/Ses-Kab/014.329801/XII/2014, tanggal 04 Desember 2014 yang ditujukan kepada Direktur PT. Trisenta Sarana Kontruksi;
1 (satu) lembar surat Nomor : 60/Ses-Kab/014.329801/VI/2015, tanggal 29 Juni 2015 yang ditujukan kepada Direktur PT. Sekjen KPU RI.
Dikembalikan kepada KPU melalui Adi, SH.,MH
Barang Bukti XIX :
4 (empat) lembar rekening koran Bank Mandiri Nomor rekening 1440013338311 atas nama SUHARIYONO periode 1 Januari 2014 s/d 28 Januari 2014.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
6. Membebani Terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Memperhatikan dan membaca putusan akhir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 162/Pid.Sus-TPK/2017/PNSby tanggal 11 Januari 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUDJOKO Bin JARSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
Menghukum Terdakwa SUDJOKO Bin JARSI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun
Menghukum Terdakwa SUDJOKO Bin JARSI untuk membayar denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Menetapkan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menghukum Terdakwa SUDJOKO Bin JARSI dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp Rp. 257.441.930,19 (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah koma sembilan belas sen) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti,
Menetapkan apabila uang pengganti tidak dibayar akan diganti dengan dipidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Barang Bukti :
2 (dua) lembar surat pernyataan tanggal 25 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Drs. SUHARIYONO;
1 (satu) lembar surat pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO yang memerintahkan CHRISETYO WIDYAKSONO, S.I.P yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2015 dan yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO;
1 (satu) lembar surat pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO yang memerintahkan KRISTANTO, AMP yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2015 dan yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO;
1 (satu) lembar surat pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO yang memerintahkan JASWADI yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2015 dan yang ditandatangi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. SUHARIYONO;
1 (satu) bendel surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan T.A. 2013 Nomor : DIPA-076.01.2.657804/2013. Tanggal 12 Desember 2013. (copy Legalisir).
1 (satu) bendel surat Keputusan sekretaris jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 448/Kpts/Setjen/tahun 2011, tentang pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Prov. Jatim. (copy Legalisir).
1 (satu) bendel surat keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 01/Kpts/Setjen/Tahun 2013, tentang penunjukan / penetapan pejabat kuasa pengguna anggaran / pengguna barang pada kantor Komisi Pemilihan Umum Prov. Dan Komisi Pemilihan Umum Kab. dan Kota Bagian anggaran 076 Komisi Pimilihan Umum. (copy Legalisir).
1 (satu) bendel Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 11.a/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013, tentang penunjukan Pejabat pembuat komitmen pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. (copy Legalisir).
1 (satu) bendel surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 11/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013, tentang pembentukan panitia pengadaan barang dan jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. (copy Legalisir).
1 (satu) bendel surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 13/Kpts/Ses-Kab/014.329801/2013, tentang perubahan keputusan sekretaris KPU Kab. Nganjuk Nomor : 11/Kpts/Ses-Kap/014.329801/2013, tentang pembentukan panitia pengadaan barang dan jasa pada Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. (copy Legalisir).
1 (satu) bendel surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk Nomor : 10.A/SesKab/014.657804/IV/2013, tentang pembentukan panitia penerima hasil pekerjaan pada sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kab. Nganjuk T.A. 2013. (copy Legalisir).
1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa konsultan perencanaan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013.
1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa konsultan pengawasan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013.
1 (satu) bendel dokumen pengadaan jasa kontruksi pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk tahun 2013.
1 (satu) bendel surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pembangunan gedung KPU kab. Nganjuk tahun 2013.Nomor :58.B/KONTRAK/VIII/2013. (copy Legalisir).
1 (satu) bendel surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan pembangunan gedung KPU kab. Nganjuk tahun 2013.Nomor :77/KONTRAK/X/2013. (copy Legalisir).
1 (satu) bendel surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa kontruksi pembangunan gedung KPU kab. Nganjuk tahun 2013. Nomor :79/KONTRAK/X/2013. (copy Legalisir).
1 (satu) bendel dokumen pencairan anggaran kegiatan jasa kontruksi pembangun gedung KPU Kab. Nganjuk (SPM, SP2D, SPP) beserta lampirannya.
1 (satu) bendel dokumen pencairan anggaran jasa konsultansi perencanaan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk (SPM, SP2D, SPP) beserta lampirannya.
1 (satu) bendel surat dokumen pencairan anggaran jasa konsultan pengawasan pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk (SPM, SP2D, SPP) beserta lampirannya.
1 (satu) bendel berita acara serah terima hasil pekerjaan beserta lampirannya.
1 (satu) bendel berita acara pembayaran Nomor : 114/BA-P/I/2014.
1 (satu) lembar jaminan pemeliharaan (maintenance bond) PT. ASURANSI MEGA PRATAMA No. : PL02640213L.0020.SBY.01/S0097, Nilai jaminan Rp. 125.000.000,- yang di keluarkan di Surabaya pada tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) buku surat keluar sekretariat KPU Kab. Nganjuk.
Dikembalikan kepada KPU melalui Drs. Soebijono Agoes Prabowo
Barang Bukti :
1 (satu) lembar surat kesepakatan bersama Tentang Kelanjutan pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk antara SUDJOKO dengan Hj. SITI KHOTIJAH, S.sos yang di buat pada hari kamis tanggal 7 Nopember 2013.
1 (satu) bendel bonggol cek Bank Mandiri dengan No. FD 099.831 s/d No. FD 099.840.
1 (satu) Lembar surat pernyataan dengan tulisan tangan yang dibuat di Mojokerto tanggal, pada tanggal, 25 Maret 2014 antara PT. Trisenta Sarana Kontruksi dengan M ARIFIN (Copy);
5 (lima) lembar rekening koran giro dari Bank Mandiri dengan No. Rekening : 142-00-1283814-9 atas nama NURHADI alamat Dusun Tangunan RT/RW. 003/002 Puri Kab. Mojokerto.
1 (satu) bendel salinan akta pendirian PT WAHYU TIRTA KARYA Nomor : 82 tanggal 29 Nopember 2007 (Copy legaliser);
1 (satu) bendel salinan akta pendirian PT TRISENTA SARANA KONTRUKSI Nomor : 07 Tanggal 26 Pebruari 2008 (copy legaliser);
1 (satu) bendel salinan akta berita acara umum pemegang saham luar biasa PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI Nomor : 04 tanggal 19 Oktober 2010 (copy legaliser);
2 (dua) lembar catatan aliran keuangan PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI kepada Sdr. SUDJOKO (copy legaliser);
4 (empat) lembar catatan aliran keuangan PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI kepada Sdr. MATNAN ARIFIN (copy legaliser);
5 (lima) Lembar rekening koran giro Bank Mandiri KCP Mojokerto dengan No. Rekening : 142-00-1283814-9 atas nama NURHADI alamat Dusun Tangunan RT/RW. 003/002 Puri Kab. Mojokerto.
1 (satu) lembar tulisan tangan rincian pengeluaran yang ditanda tangani dan disetempel oleh Sdri. SITI KHOTIJAH selaku Komisaris PT TRI SENTA SARANA KONTRUKSI;
29 (dua puluh sembilan) lembar bukti pendukung yang ditanda tangani dan disetempel oleh Sdri. SITI KHOTIJAH selaku Komisaris PT TRI SENTA SARANA KONTRUKSI.
Dikembalikan kepada Hj. SITI KHOTIJAH, S.Sos
Barang Bukti :
1 (satu) lembar surat peringatan ke 1 (pertama) keterlambatan pekerjaan dari CV. INTISHAR KARYA dengan No. 08/KPU/IK/XI/13 kepada PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI, tanggal 25 November 2013.
1 (satu) lembar surat peringatan ke II (dua) keterlambatan pekerjaan dari CV. INTISHAR KARYA dengan No. 10/KPU/IK/XII/13 kepada PT. TRISENTA SARANA KONTRUKSI, tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Surat tugas CV. INTISHAR KARYA dengan no. 10 / KPU /IK / X / 13. Tanggal 17 Oktober 2013. tentang kegiatan pengawas pembanguan Gedung KPU Kab. Nganjuk.
1 (satu) Lembar Surat tugas CV. INTISHAR KARYA dengan no. 11 / KPU /IK / X / 13. Tanggal 17 Oktober 2013. tentang kegiatan pengawas pembanguan Gedung KPU Kab. Nganjuk.
1 (satu) lembar jaminan bank (bank garansi) pembayaran nomor : 15301312 051/4622/2958 tanggal 30 Desember 2013 dari Bank Jatim Cabang Utama.
2 (dua) lembar surat dari KPU Kab. Nganjuk dengan Nomor : 112 / SesKab /014.329801/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013. Yang ditujukan kepada CV. INTISHAR
KARYA, Tentang Surat pemutusan kontrak jasa konsultansi pengawasan pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk.
1 (satu) bendel Laporan Pengawasan pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk, tanggal 31 Desember 2013 (Copy Legalisir).
Dikembalikan kepada Eko Hendra kurniawan, ST
Barang Bukti :
2 (dua) lembar surat dari KPU Kab. Nganjuk dengan Nomor : 112 / SesKab /014.329801/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013. Yang ditujukan kepada CV. Wahana Sarana Teknik, Tentang Surat pemutusan kontrak jasa konsultansi Perencanaan Gedung KPU Kab. Nganjuk.
2 (dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 58.c/PBJ/VIII/2013, tanggal 2 Agustus 2013 tentang Paket pekerjaan : Penyediaan jasa konsultan perencanaan pembangunan Gedung KPU Nganjuk tahun 2013.
Dikembalikan kepada Heri Endarto Budi Siswanto
Barang Bukti :
1 (satu) bendel gambar perencanaan / DED pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk TA. 2013 tanpa tanda tangan (hal 16, 26, 31, 32, 33, 34, 35 tidak ada / hilang).
Dikembalikan kepada SUDJOKO, ST
Barang Bukti :
1 (satu) buah sampel beton inti (coredrill) Panjang 23 cm diameter 10 cm.
1 (satu) buah sampel beton inti (coredrill) Panjang 12 cm diameter 10 cm.
1 (satu) buah sampel beton inti (coredrill) Panjang 9,5 cm diameter 10 cm.
12 (dua belas) buah paving.
1 (satu) serpihan bentuk tidak beratusan dengan ukuran 10 cm x 10
Dirampas untuk dimusnahkan
Barang Bukti :
1 (satu) bendel ENGINEER ESTIMATE (EE) perencanaan pembangunan gedung kantor KPUD Kab. Nganjuk APBN Tahun Anggaran 2013
Dikembalikan kepada KPU melalui Dedih Sutardi, AP, MM
Barang Bukti :
1 (satu) lembar rincian penerimaan dan pengeluaran pekerjaan kantor KPU. Nganjuk yang dibuat sdr. SUDJOKO
5 (lima) lembar Nota penjualan material bahan bangunan UD Sumber Agung.
2 (dua) lembar Surat jalan material bahan bangunan UD. Sumber Agung.
1 (satu) lembar laporan keuangan global proyek pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk yang di tanda tangani oleh Sdr. ENDANG SATRIA PERMANA;
2 (dua) lembar rincian laporan uang masuk proyek pembangunan Gedung KPU Kab. Nganjuk yang di tanda tangani oleh Sdr. ENDANG SATRIA PERMANA
14 (empat belas) rincian laporan keuangan harian proyek pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk yang di tanda tangani oleh Sdr. ENDANG SATRIA PERMANA;
443 (empat ratus empat puluh tiga) lembar bukti pengeluaran dalam pembangunan gedung KPU Kab. Nganjuk.
1 (satu) lembar bukti pembayaran material dari Sdri. Hj. SITI KHOTIJAH kepada UD. SUMBER REJEKI (Sdr. KARYADI), tanggal 26 September 2015.
8 ( Delapan ) Lembar print out sumary report kegiatan pengadaan barang/jasa Pembangunan gedung KPU TA 2013 .
1 ( satu ) bendel rincian pengeluaran pengelolaan keuangan pembangunan gedung KPU Nganjuk
4 (empat) lembar rekening koran Bank Mandiri Nomor rekening 1440013338311 atas nama SUHARIYONO periode 1 Januari 2014 s/d 28 Januari 2014.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Barang Bukti :
1 (satu) bendel berita acara serah terima hasil pekerjaan Nomor : 04/BA-PP/I/2014.
Dikembalikan kepada KPU melalui Chrisetyo Widyaksono, SIP
Barang Bukti :
1 (satu) lembar surat Nomor : 54/Ses-Kab/014.329801/VIII/2014, tanggal 22 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Drs. SUHARIYONO selaku PPK;
1 (satu) lembar surat Nomor : 54/Ses-Kab/014.329801/VIII/2014, tanggal 22 Agustus 2014 yang ditujukan kepada PT. Trisenta Sarana Kontruksi;
1 (satu) lembar surat Nomor : 78.A/Ses-Kab/014.329801/XI/2014, tanggal 04 November 2014 yang ditujukan kepada Direktur PT. Trisenta Sarana Kontruksi;
1 (satu) lembar surat Nomor : 83/Ses-Kab/014.329801/XII/2014, tanggal 04 Desember 2014 yang ditujukan kepada Direktur PT. Trisenta Sarana Kontruksi;
1 (satu) lembar surat Nomor : 60/Ses-Kab/014.329801/VI/2015, tanggal 29 Juni 2015 yang ditujukan kepada Direktur PT. Sekjen KPU RI.
Dikembalikan kepada KPU melalui Adi, SH.,MH
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca berturut-turut:
Akta permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, menerangkan bahwa pada tanggal 16 Januari 2018, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 162/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby tanggal 11 Januari 2018;
Surat Permintaan Bantuan pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : W14.U.1/599/HK 07/1/2018, tertanggal 18 Januari 2018 kepada Pengadilan Negeri Nganjuk untuk diberitahukan kepada Terdakwa adanya permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Akta permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, menerangkan bahwa pada tanggal 17 Januari 2018, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 162/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby tanggal 11 Januari 2018;
Surat Permintaan Bantuan pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : W14.U.1/684/HK 07/1/2018, tertanggal 19 Januari 2018 kepada Pengadilan Negeri Nganjuk untuk diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum adanya permintaan banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Memori Banding tertanggal 31 Januari 2018 dari Penuntut Umum yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 02 Februari 2018;
Permintaan Bantuan Penyerahan Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : W14.U.1/1674/HK 07/2/2018, tertanggal 08 Februari 2018 kepada Pengadilan Negeri Pasuruan untuk diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa;
Memori Banding tertanggal 01 Maret 2018 yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 01 Maret 2018;
Relaas penyerahan Memori Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 02 Maret 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum;
Relaas Pemberitahuan Memeriksa berkas perkara yang dibuat Jurusita Pengganti tanggal 02 Maret 2018 untuk diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya;
10. Permintaan pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara yang dibuat Wakil Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : W14.U.1/2696/HK 07/3/2018 tanggal 06 Maret 2018 kepada Pengadilan Negeri Pasuruan untuk diberitahukan kepada Penasihat hukum Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam
Undang-Undang, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding berpendapat bahwa permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk;
2 Menyatakan Terdakwa SUDJOKO, ST Bin JARSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
3 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUDJOKO, ST Bin JARSI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan;
4. Menjatuhkan pidana denda dengan perintah agar Terdakwa ditahan serta Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
5. Menghukum Terdakwa SUDJOKO, ST Bin JARSI untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 257.441.930,19 (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh koma sembilan belas rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
6. Menetapkan barang bukti berupa :
Barang Bukti No. I, Dikembalikan kepada KPU melalui Drs.Soebijono Agoes Prabowo
Barang Bukti No. II, Dikembalikan kepada Hj.SITI KHOTIDJAH, S.Sos;
Barang Bukti No.III, Dikemblikan kepada Eko Hendra Kurniawan,ST;
Barang Bukti No.IV, Dikembalikan kepada Heri Endarto Budi Siswanto;
Barang Bukti No. V, Dikembalikan kepada KPU melalui Drs.Soebijono Agoes Prabowo
Barang Bukti No. VI, Dikembalikan kepada SuDjoko,ST.;
Barang Bukti No.VII, Dirampas untuk dimusnahkan;
Barang Bukti No.VIII, Dikembalikan kepada KPU melalui Dedih Sutardi,AP.MM;
Barang Bukti No. IX, Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Barang Bukti No. X, Dikembalikan kepada KPU melalui Chrisetyo Widyaksono,SIP;
Barang Bukti No.XI Dikemblikan kepada Hj.SITI KHOTIJAH,S.Sos;
Barang Bukti No.XII, Dikembalikan kepada Hj.SITI KHOTIJAH,S.Sos;
Barang Bukti NoXIII, Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Barang Bukti No. XIV, Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Barang Bukti No.XV, Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Barang Bukti No.XVI, Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Barang Bukti No. XVII, Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Barang Bukti No.XVIII, Dikembalikan kepada KPU melalui Adi, SH,MH.
Barang Bukti No.XIX, Tetap terlampir dalam berkas perkara;
7. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Sesuai dengan tuntutan pidana yang kami bacakan tanggal 19 Desember 2017.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh
Jaksa/ Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
MENGADILI
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Terdakwa SUDJOKO,ST, bin JARSI;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Suarabaya Nomor : 162/Pid.Sus/TPK/2017/PN.SBY yang diputus pada tanggal 11 Januari 2018 dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan Terdakwa SUDJOKO,ST bin JARSI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan subsidair;
Membebaskan Terdakwa atas nama SUDJOKO,ST bin JARSI dari semua dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa atas nama SUDJOKO,ST bin JARSI dari tuntutan hukum;
Memulihkan nama baik Terdakwa, hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebaskan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Atau :
Jika Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur mencermati berkas perkara dan salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 162/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 11 Januari 2018, telah menemukan fakta hukum yang pada pokoknya bahwa:
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding baik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun Memori Banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan-alasan Memori Banding baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa menurut kesaksian saksi Heru Cahyono, Amd (PNS di KPU Kabupaten Nganjuk dan Anggota Panitia Pengadaan Proyek Pelaksanaan Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk) menerangkan bahwa proyek tersebut belum selesai dan baru selesai 95%, tapi dilaporkan telah selesai pekerjaan 100%; Saksi Aminodin (PNS di KPU Nganjuk) menerangkan bahwa PT.Trisenta Sarana Kontruksi tidak punya pengalaman, namun dalam LPSE ada pengalaman kerja serta pada saat cek kwalifikasi tidak ada orang-orang; Saksi Melly Indra Putri (Saksi Ahli) menerangkan bahwa telah terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan, perubahan spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan, Terdakwa tidak pernah membuat laporan kemajuan pekerjaan dan menyebabkan kerugian Negara yang berdasarkan Audit BPK adalah sebesar Rp514.883.860,38 (lima ratus empat belas juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah tiga puluh delapan sen);
Menimbang, bahwa Terdakwa Sudjoko ST bin Jarsi melakukan perbuatan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tahun 2013 bersama-sama dengan Drs.Hariyono (Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen), Nurhadi (Direktur PT.Trisenta Kontruksi dan Siti Khotijah (Komisaris PT.Trisenta Kontruksi), sehingga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp514.883.860,38 (lima ratus empat belas juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah tiga puluh delapan sen);
Menimbang, bahwa kerugian Negara sebesar Rp514.883.860,38 (lima ratus empat belas juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah tiga puluh delapan sen) tersebut telah dinikmati bersama-sama oleh Terdakwa dan Drs.Suhariyono, sehingga layak apabila Terdakwa Sudjoko,ST bin Jarsi dan Drs.Suhariyono dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti dan menyetorkan kepada kas Negara masing-masing sebesar Rp257.441.930,19 (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah sembilan belas sen);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari dengan seksama salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 162/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby tanggal 11 Januari 2018, Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, Berita Acara Persidangan serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya tersebut telah memuat alasan-alasan hukum yang benar bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair oleh karenanya pertimbangan tersebut akan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara aquo dalam Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama, maka pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara ini di tingkat banding dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas dan dakwaan Primairnya terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu di buktikan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama kepada Terdakwa Sudjoko, ST bin Jarsi selama 6 (tiga) tahun dan denda Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp257.441.930,19 (dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah sembilan belas sen), Majelis Hakim Tinggi dipandang sudah memenuhi rasa keadilan, penjatuhan pidana penjara dan besarnya denda kepada Terdakwa Sudjoko, ST bin Jarsi tersebut bukanlah semata-mata merupakan pembalasan dengan maksud agar Terdakwa menderita lebih lama dalam penjara, apalagi Terdakwa Sudjoko,ST.bin Jarsi selaku Tenaga Tehnis PT.Trisenta Sarana Kontruksi yang melaksanakan pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Nganjuk Tahun 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani biaya perkara untuk tingkat banding sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b dan ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Undang - Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1 .Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 162/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby., tanggal 11 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut;
3. Memerintahkan Terdakwa Sudjoko, ST. bin Jarsi tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputus dalam Sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada hari Senin, tanggal 19 Maret 2018 oleh kami Heri Sukemi, S.H.,M.H. Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis, H. Moch. Ichwan, S.H.,M.Hum. dan Dr.H. Ansori, S.H.,M.H. para Hakim Ad Hoc, masing-masing selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 Maret 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim
Anggota serta dibantu oleh Sri Wahyuni,S.H. selaku Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1.H.Moch.Ichwan, S.H.,M.Hum. Heri Sukemi, S.H.,M.H.
ttd
2.Dr.H. Ansori, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Sri Wahyuni, S.H.