437/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 437/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FERDI HARIANTO ALIAS IYET Bin RAMZI
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
PUTUSAN
Nomor437/Pid.Sus/2017/PN.Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : FERDI HARIANTO ALS. IYET BIN RAMZI;
2. Tempat lahir : Bengkalis
3. Umur/Tanggal lahir : 35/26 Mei 1982
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. Kelapapati Darat RT.002 RW.001 Desa
Kelapapati Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Honorer Satpol PP Bengkalis
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 Mei 2017 sampai dengan tanggal 4 Juni 2017
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Juni 2017 sampai dengan tanggal 14 Juli 2017
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Juli 2017 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2017
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 21 September 2017
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 September 2017 sampai dengan tanggal 20 November 2017
Terdakwa menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi Penasehat Hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi Penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 437/Pid.Sus/2017/PN Bls tanggal 23 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 437/Pid.Sus/2017/PN Bls tanggal 23 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa FERDI HARIANTO ALIAS IYET Bin RAMZI telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu bagi diri sendiri” dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Ketiga.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa FERDI HARIANTO ALIAS IYET Bin RAMZI selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak yang terbuat dari Alumunium merk VGOD
3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi serpihan narkotika jenis sabu sabu;
2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga sisa pakaian Kristal narkotika jenis sabu sabu;
1 (satu) buah kaca pirek sisa pakai narkotika jenis sabu sabu
2 (dua) buah jarum kompor.
1 (satu) bungkus plastik serpihan narkotika jenis sabu sabu
2 (dua) buah pipet sedotan lurus dan 1 (satu) buah sedotan berbentuk L yang dsiimpan didalam kemasan rokok Merk Sampoema
(dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) buah dompet warna coklat merk Donatello yang berisikan:
uang tunai sejumlah Rp.315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah)
3 (tiga) buah ATM masing masing 2 (dua) kartu ATM BCA dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Riau Kepri;
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam; y 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy BM 3989 EV
(dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Ferdi harianto alias lyet Bin Ramzi)
Menghukum terdakwa FERDI HARIANTO ALIAS IYET Bin RAMZI membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya secara lisan yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa FERDI HARIANTO Alias IYET Bin RAMZI pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 16.15 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2017 atau di tahun 2017 bertempat di Jl. Pertanian Nomor 01 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis,tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 16.15 Wib terdakwa FERDI HARIANTO Als. IYET Bin RAMZI hendak menjenguk tahanan Provost yaitu Sdr Tedy Aldiansyah di kantor Kepolisian Polres Bengkalis dengan melapor ke petugas jaga dan pada saat terdakwa akan diperiksa oleh Petugas jaga Kepolisian Polres Bengkalis terdakwa merasa panik dan takut disebabkan terdakwa membawa narkotika jenis sabu sabu lalu terdakwa melarikan diri kemudian terdakwa dikejar oleh Petugas Jaga Kepolisian Polres Bengkalis yaitu saksi MUHAMMAD SURYADI dan saksi JOSUA FRANSISKUS HUTAHEAN dan dapat ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari alumunium merk VGOD yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu sabu, 2 (dua) bungkus bening sisa pakai narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah kaca pirek sisa pakai narkotika jenis sabu sabu, 2 (dua) buah jarum kompor yang disimpan di dikantong celana belakang sebelah kiri yang dikenakan terdakwa, 1 (satu) buah dompet warna kulit wama coklat tua merk DONATELLO yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serpihan narkotika jenis sabu sabu, uang tunai sejumlah Rp.315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah), 3 (tiga) buah ATM masing masing 2 (dua) buah kartu ATM BCA dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Riau Kepri yang disimpan disaku celana belakang sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam milik terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy wama merah Nopol BM 3989 EV yang dipergunakan untuk transportasi terdakwa
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan cara pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 sekria pukul 09.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr MUHAMMAD ENGGUL als. ONGGOL (belum tertangkap) dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu sabu dan diminta untuk datang kerumahnya lalu terdakwa mendatangi rumah Sdr MUHAMMAD ENGGUL als, ONGGOL yang berada di Jalan Awang Mahmuda gg. Duku Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalsi Kabupaten Bengkalis membeli narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian oleh terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu tersebut dipecah pecah menjadi beberpa paket yang rencananya akan djual kepada orang lain namun belum terjual dan dipergunakan untuk diri sendiri.
Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian Bengkalis pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh pengelola UPC yaitu SUJARWO, S.SOS NIK 83.09.5077 dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu sabu dengan hasil penimbangan Plastik A dengan berat kotor 1,84 gr (satu koma delapan empat gram), berat plastik 0,31 gr (nol koma tiga satu gram) dan berat bersih 1,53 gr (satu koma lima tiga gram), Plastik B dengan berat kotor 0,84 gr (nol koma delapan empat gram) berat plastik 0,30 gr (nol koma tiga nol gram) dan berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat gram), plastik C dengan berat kotor 0,34 gram, berat plastik dan berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat gram), plasti D dengan berat kotot 0,15 gr (nol koma lima belas gram), berat plastik 0,14 gr (nol koma satu empat gram) dan berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) sehingga total berat kotor seberat 3,17 gr (tiga koma satu tujuh gram), berat plastik 1,06 gr (satu koma nol enam gram) dan berat bersih seberat 2,11 gr (dua koma satu satu gram);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.Lab : 5334/NNF/2017 pada hari Seninn tanggal 22 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M. Si menyatakan bahwa barang bukti A berupa 4 (empat) plastik klip bening berisi krital wama putih dengan berat brutto 3,17 gr (tiga koma satu tujuh gram) dan berat netto seberat 2,11 gr (dua koma satu satu gram) barang bukti B berupa 1 (satu) pipa kaca bekas digunakan, setelah dianalisis secara kimia forensik dengan barang bukti A dengan berat netto seberat 2 gr (dua gram) dan barang bukti B berupa 1 (satu) pipa kaca bekas digunakan disimpulkan bahwa barang bukti A dan barang bukti B yang dianalisis milik terdakwa FERDI HAR1ANTO Als. IYET Bin RAMZI adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa FERDI HARIANTO Alias IYET Bin RAMZI pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 16.15 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2017 atau di tahun 2017 bertempat di Jl. Pertanian Nomor 01 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 16.15 Wib terdakwa FERDI HARIANTO Als. IYET Bin RAMZI hendak menjenguk tahanan Provost yaitu Sdr Tedy Aldiansyah di kantor Kepolisian Polres Bengkalis dengan melapor ke petugas jaga dan pada saat terdakwa akan diperiksa oleh Petugas jaga Kepolisian Polres Bengkalis terdakwa merasa panik dan takut dikarenakan membawa narkotika jenis sabu sabu lalu terdakwa melarikan diri kemudian terdakwa dikejar oleh Petugas Jaga Kepolisian Polres Bengkalis yaitu saksi MUHAMMAD SURYADI dan saksi JOSUA FRANSISKUS HUTAHEAN dan dapat ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari alumunium merk VGOD yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu sabu, 2 (dua) bungkus bening sisa pakai narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah kaca pirek sisa pakai narkotika jenis sabu sabu, 2 (dua) buah jarum kompor yang disimpan di dikantong celana belakang sebelah kiri yang dikenakan terdakwa, 1 (satu) buah dompet wama kulit wama coklat tua merk DONATELLO yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan seipihan narkotika jenis sabu sabu, uang tunai sejumlah Rp.315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah), 3 (tiga) buah ATM masing rnasing 2 (dua) buah kartu ATM BCA dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Riau Kepri yang disimpan disaku celana belakang sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung wama hitam milik terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy wama merah Nopol BM 3989 EV yang dipergunakan untuk transportasi terdakwa
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan cara pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 sekria pukul 09.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr MUHAMMAD ENGGUL als. ONGGOL (belum tertangkap) dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu sabu dan diminta untuk datang kerumahnya lalu terdakwa mendatangi rumah Sdr MUHAMMAD ENGGUL als, ONGGOL yang berada di Jalan Awang Mahmuda gg. Duku Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis membeli narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian oleh terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu tersebut dipecah pecah menjadi beberapa paket.
Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian Bengkalis pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh pengelola UPC yaitu SUJARWO, S.SOS NIK 83.09.5077 dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu sabu dengan hasil penimbangan Plastik A dengan berat kotor 1,84 gr (satu koma delapan empat gram), berat plastik 0,31 gr (nol koma tiga satu gram) dan berat bersih 1,53 gr (satu koma lima tiga gram), Plastik B dengan berat kotor 0,84 gr (nol koma delapan empat gram) berat plastik 0,30 gr (nol koma tiga nol gram) dan berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat gram), plastik C dengan berat kotor 0,34 gram, berat plastik dan berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat gram), plasti D dengan berat kotot 0,15 gr (nol koma lima belas gram), berat plastik 0,14 gr (nol koma satu empat gram) dan berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) sehingga total berat kotor seberat 3,17 gr (tiga koma satu tujuh gram), berat plastik 1,06 gr (satu koma nol enam gram) dan berat bersih seberat 2,11 gr (dua koma satu satu gram);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.Lab : 5334/NNF/2017 pada hari Seninn tanggal 22 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M. Si menyatakan bahwa barang bukti A berupa 4 (empat) plastik klip bening berisi krital warna putih dengan berat brutto 3,17 gr (tiga koma satu tujuh gram) dan berat netto seberat 2,11 gr (dua koma satu satu gram) barang bukti B berupa 1 (satu) pipa kaca bekas digunakan, setelah dianalisis secara kimia forensik dengan barang bukti A dengan berat netto seberat 2 gr (dua gram) dan barang bukti B berupa 1 (satu) pipa kaca bekas digunakan disimpulkan bahwa barang bukti A dan barang bukti B yang dianalisis milik terdakwa FERDI HARIANTO Als. IYET Bin RAMZI adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan ParaTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA :
Bahwa Terdakwa FERDI HARIANTO Alias IYET Bin RAMZI pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 09.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2017 atau di tahun 2017 bertempat di Jl. Kelapapati Darat RT.002 RW.001 Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis,Setiap Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa FERDI HARIANTO Alias IYET Bin RAMZI tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika jenis sabu sabu di sebuah rumah terdakwa yang berada di Jl. Kelapapati Darat RT.002 RW.001 Desa Kalapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sabu adalah dengan memasukkan Narkotika jenis shabu sabu kedalam pipa kaca bening atau pirek yang sudah melekat pada alat hisap atau bong selanjutnya kaca pirek tersebut dibakar menggunakan mancis hingga sabu sabu mencair dan menjadi asap kemudian terdakwa hisap secara berulang ulang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.Lab : 5335/NNF/2017 pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M. Si menyatakan bahwa 1 (satu) botol plastik berisi 35 ml (tiga puluh lima mili liter) urine milik terdakwa FERDI HARIANTO Alias IYET Bin RAMZI setelah dianalisis secara kimia forensik disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MUHAMMAD SURYADI, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi JOSUA FRANSISKUS HUTAHEAN (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa FERDI HARIANTO Als. IYET Bin RAMZ1 pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 16.15 Wib di Jalan Pertanian nomor 01 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.
Bahwa saat penangkapan dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari Alumunium merk VGOD yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga sisa pakaian Kristal narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah kaca pirek sisa pakai narkotika jenis sabu sabu, 2 (dua) buah jarum kompor, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Donatello yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik serpihak narkotika jenis sabu sabu, uang tunai sejumlah Rp.315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah), 3 (tiga) buah ATM masing masing 2 (dua) kartu ATM BCA dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Riau Kepri, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, 2 (dua) buah pipet sedotan lurus dan 1 (satu) buah sedotan L yang disimpan didalam bungku rokok Sampoema yang keseluruhannya terdakwa simpan didalam kantong celana yang terdakwa kenakan dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy BM 3989 EV.
Bahwa saksi adalah petugas jaga pada kantor Kepolisian Polres Bengkalis sedang melakukan tugas jaga mendengar teriakan dari saksi Sdr FIRMAN untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berlari dari sehingga saksi langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap badan terdakwa.
Bahwa terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan pada pos jaga mengatakan akan membesuk tahanan provos yang bernama tedi namun pada saat akan dilakukan pemeriksaan terdakwa justru melarikan diri dikarenakan terdakwa membawa narkotika jenis sabu sabu, dan pada saat saksi bertanya narkotika jenis sabu sabu tersebut untuk apa terdakwa menjawab bahwa terdakwa telah menggunakan narkotika namun menurut terdakwa narkotika yang digunakan tersebut adalah palsu dan maksud tujuan terdakwa membawa narkotika jeni ssabu sabu tersebut akan menanyakan kepada anggota kepolisian yang bernama Teddy apakah narkotika yang terdakwa pakai tersebut asli atau tidak dan akan meminta agar yang memberikan narkotika kepada terdakwa untuk dilakukan penangkapan karena terdakwa merasa ditipu;
Bahwa terdakwa mendapatkan narotika jenis sabu sabu tersebut dari seseorang yang bernama Muhammad Enggul als. Onggol namun saksi tidak mengetahui berapa harganya.
Bahwa dari pengakuan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan terdakwa baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu sabu didalam rumah terdakwa di Jl. Kelapapati Darat RT.002 RW.001 Desa Kalapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis kemudian karena merasa tertipu terdakwa berniat menanyakan narkotika jenis sabu sabu tersebut kepada Sdr Tedy;
Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah sebagai persediaan untuk digunakan oleh terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi JOSUA FRANSISKUS HUTAHEAN, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD SURYADI (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa FERDI HARIANTO Als. IYET Bin RAMZI pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 16.15 Wib di Jalan Pertanian nomor 01 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.
Bahwa saat penangkapan dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari Alumunium merk VGOD yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga sisa pakaian Kristal narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah kaca pirek sisa pakai narkotika jenis sabu sabu, 2 (dua) buah jarum kompor, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Donatello yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik serpihak narkotika jenis sabu sabu, uang tunai sejumlah Rp.315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah), 3 (tiga) buah ATM masing masing 2 (dua) kartu ATM BCA dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Riau Kepri, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, 2 (dua) buah pipet sedotan lurus dan 1 (satu) buah sedotan L yang disimpan didalam bungku rokok Sampoema yang keseluruhannya terdakwa simpan didalam kantong celana yang terdakwa kenakan dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy BM 3989 EV.
Bahwa saksi adalah petugas jaga pada kantor Kepolisian Polres Bengkalis sedang melakukan tugas jaga mendengar teriakan dari saksi Sdr FIRMAN untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berlari dari sehingga saksi langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap badan terdakwa.
Bahwa terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan pada pos jaga mengatakan akan membesuk tahanan provos yang bernama tedi namun pada saat akan dilakukan pemeriksaan terdakwa justru melar ikan diri dikarenakan terdakwa membawa narkotika jenis sabu sabu, dan pada saat saksi bertanya narkotika jenis sabu sabu tersebut untuk apa terdakwa menjawab bahwa terdakwa telah menggunakan narkotika namun menurut terdakwa narkotika yang digunakan tersebut adalah palsu dan maksud tujuan terdakwa membawa narkotika jeni ssabu sabu tersebut akan menanyakan kepada anggota kepolisian yang bernama Teddy apakah narkotika yang terdakwa pakai tersebut asli atau tidak dan akan meminta agar yang memberikan narkotika kepada terdakwa untuk dilakukan penangkapan karena terdakwa merasa ditipu
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut dari seseorang yang bernama Muhammad Enggul als. Onggol namun saksi tidak mengetahui berapa harganya.
Bahwa pengakuan terdakwa sebelaum dilakukan penangkapan terdakwa baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu sabu didalam rumah terdakwa di Jl. Kelapapati Darat RT.002 RW.001 Desa Kalapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis kemudian karena merasa tertipu terdakwa berniat menanyakan narkotika jenis sabu sabu tersebut kepada Sdr Tedy;
Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah sebagai persediaan untuk digunakan oleh terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi FIRMANFADHILA SiK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekri apukul 16.15 Wib saksi ada menanyakan kepada terdakwa yang sedang berkunjung ke kantor Polres Bengkalis di jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan saksi menanyakan apa tujuan datang namun pada saat saksi menanyakan apakah sudah dicek di pos depan terdakwa mengatakan kenapa harus di cek kemudian langsung melarikan diri.
Bahwa awalnya tidak mengetahui penyebab terdakwa melarikan diri kemudian pada saat terdakwa melarikan diri saksi memerintahkan penjaga pos untuk melakukan pengejaran dan penangkapan sehingga dapat dilakukan penangkapan.
Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari Alumunium merk VGOD yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga sisa pakaian Kristal narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah kaca pirek sisa pakai narkotika jenis sabu sabu, 2 (dua) buah jarum kompor, 1 (satu) buah dompet warna coklay merk Donatello yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik serpihak narkotika jenis sabu sabu, uang tunai sejumlah Rp.315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah), 3 (tiga) buah ATM masing masing 2 (dua) kartu ATM BCA dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Riau Kepri, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, 2 (dua) buah pipet sedotan lurus dan 1 (satu) buah sedotan L yang disimpan didalam bungku rokok Sampoema yang keseluruhannya terdakwa simpan didalam kantong celana yang terdakwa kenakan dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy BM 3989 EV.
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan saksi ade charge, meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 16.15 Wib bertempat Jalan Pertanian nomor 01 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dan Narkotika Golongan I jenis tanaman daun Ganja kering.
Bahwa saat penangkapan dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari Alumuni um merk VGOD yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga sisa pakaian Kristal narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah kaca pirek sisa pakai narkotika jenis sabu sabu, 2 (dua) buah jarum kompor, 1 (satu) buah dompet warna coklay merk Donatello yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik serpihak narkotika jenis sabu sabu, uang tunai sejumlah Rp.315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah), 3 (tiga) buah ATM masing masing 2 (dua) kartu ATM BCA dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Riau Kepri, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, 2 (dua) buah pipet sedotan lurus dan 1 (satu) buah sedotan L yang disimpan didalam bungku rokok Sampoema yang keseluruhannya terdakwa simpan didalam kantong celana yang terdakwa kenakan dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy BM 3989 EV;
Bahwa pada saat penangkapan berusaha melarikan diri dengan cara berlari disebabkan terdakwa berniat untuk mengunjungi tahanan provos bernama Tedi dan pada saat akan masuk kedalam kantor Polres Bengkalis terdakwa hendak diperiksa namun terdakwa tidak mau dan berusaha melarikan diri namun dapat dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian;
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa mendatangi Sdr Tedy dengan membawa narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan tujuan untuk menanyakan kepada Sdr Tedy apakah narkotika sabu sabu yang terdakwa gunakan tersebut asli atau palsu karena menurut terdakwa narkotika jenis sabu sabu yang terdakwa gunakan tersebut adalah palsu dan terdakwa merasa ditipu oleh orang yang memberikan narkotika jenis sabu sabu tersebut.
Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sabu yang ditemukan tersebut adalah sisa pemakaian yang telah terdakwa gunakan dan sebagai persediaan untuk pemakaian terdakwa sendiri sedangkan uang tersebut adalah uang pribadi dan tidak ada kaitan dengan tindak pidana narkotika terdakwa dan bukan hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut dari seseorang yang bernama Sdr Muhammad enggul als. Onggol pada hari Kamis tanggal 11 mei 2017 di Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis dengan harga Rp. 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu kemudian oleh terdakwa 1 (satu) paket nerkotika jenis sabu sabu tersebut terdakwa bagi bagi menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk cadangan pemakaian pada pemakaian nar kotika jenis sabu sabu berikutnya. Benar terdakwa menerangkan terakhir kali menggunakan narkotika jenis sabu sabu pada hari sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 09.00 Wib dirumah terdakwa yang berada di Jl. Kelapapati Darat RT.002 RW.001 Desa kelapa pati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Adapaun cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sabu dengan cara dengan menggunakan alat hisap atau bong dengan merakit alat hisap sabu atau bong dengan mengunakan pipet lurus dan bengkok, pirek yang dijadikan sebagai barang bukti tersebut lalu terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu sabu didalam pipa kaca atau pirek lalu sabu sabu yang berada didalam kaca pirek dibakar menggunakan mancis hingga melekat dan mencair dan menjadi asap kemudian asap tersebut dihisap secara bergantian melalui pipa dialat hisap dan dihisap secara berulang ulang.
Bahwa terdakwa menerangkan tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan tindak pidana menggunakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis shabu-shabu.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kotak yang terbuat dari Alumunium merk VGOD yang didalamnya berisikan :
3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi serpihan narkotika jenis sabu sabu;
2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga sisa pakaian Kristal narkotika jenis sabu sabu;
1 (satu) buah kaca pirek sisa pakai narkotika jenis sabu sabu
2 (dua) buah jarum kompor.
1 (satu) buah dompet warna coklat merk Donatello yang berisikan;
1 (satu) bungkus plastik serpihan narkotika jenis sabu sabu,
uang tunai sejumlah Rp.315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah)
3 (tiga) buah ATM masing masing 2 (dua) kartu ATM BCA dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Riau Kepri;
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
2 (dua) buah pipet sedotan lurus dan 1 (satu) buah sedotan berbentuk L yang dsiimpan didalam kemasan rokok Merk Sampoema
1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy BM 3989 EV
Dimana saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti dalam perkara ini, dimana barang bukti dimaksud telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan:
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian Bengkalis pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh pengelola UPC yaitu SUJARWO, S.SOS NIK 83.09.5077 dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu sabu dengan hasil penimbangan Plastik A dengan berat kotor 1,84 gr (satu koma delapan empat gram), berat plastik 0,31 gr (nol koma tiga satu gram) dan berat bersih 1,53 gr (satu koma lima tiga gram), Plastik B dengan berat kotor 0,84 gr (nol koma delapan empat gram) berat plastik 0,30 gr (nol koma tiga nol gram) dan berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat gram), plastik C dengan berat kotor 0,34 gram, berat plastik dan berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat gram), plasti D dengan berat kotot 0,15 gr (nol koma lima belas gram), berat plastik 0,14 gr (nol koma satu empat gram) dan berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) sehingga total berat kotor seberat 3,17 gr (tiga koma satu tujuh gram), berat plastik 1,06 gr (satu koma nol enam gram) dan berat bersih seberat 2,11 gr (dua koma satu satu gram);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.Lab : 5334/NNF/2017 pada hari Seninn tanggal 22 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M. Si menyatakan bahwa barang bukti A berupa 4 (empat) plastik klip bening berisi krital warna putih dengan berat brutto 3,17 gr (tiga koma satu tujuh gram) dan berat netto seberat 2,11 gr (dua koma satu satu gram) barang bukti B berupa 1 (satu) pipa kaca bekas digunakan, setelah dianalisis secara kimia forensik dengan barang bukti A dengan berat netto seberat 2 gr (dua gram) dan barang bukti B berupa 1 (satu) pipa kaca bekas digunakan disimpulkan bahwa barang bukti A dan barang bukti B yang dianalisis milik terdakwa FERDI HARIANTO Als. IYET Bin RAMZI adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di muka persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 16.15 Wib bertempat di Jl. Pertanian Nomor 01 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis;
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena telah menggunakan bagi diri sendiri Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu;
Bahwa benar saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari Alumuni um merk VGOD yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga sisa pakaian Kristal narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah kaca pirek sisa pakai narkotika jenis sabu sabu, 2 (dua) buah jarum kompor, 1 (satu) buah dompet warna coklay merk Donatello yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik serpihak narkotika jenis sabu sabu, uang tunai sejumlah Rp.315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah), 3 (tiga) buah ATM masing masing 2 (dua) kartu ATM BCA dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Riau Kepri, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, 2 (dua) buah pipet sedotan lurus dan 1 (satu) buah sedotan L yang disimpan didalam bungku rokok Sampoema yang keseluruhannya terdakwa simpan didalam kantong celana yang terdakwa kenakan dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy BM 3989 EV;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan cara pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 sekria pukul 09.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr MUHAMMAD ENGGUL als. ONGGOL (belum tertangkap) dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu sabu dan diminta untuk datang kerumahnya lalu terdakwa mendatangi rumah Sdr MUHAMMAD ENGGUL als, ONGGOL yang berada di Jalan Awang Mahmuda gg. Duku Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis membeli narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian oleh terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu tersebut dipecah pecah menjadi beberapa paket;
Bahwa benar Bahwa terdakwa menggunakan bagi diri sendiri Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut dengan cara Pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa FERDI HARIANTO Alias IYET Bin RAMZI tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika jenis sabu sabu di sebuah rumah terdakwa yang berada di Jl. Kelapapati Darat RT.002 RW.001 Desa Kalapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sabu adalah dengan memasukkan Narkotika jenis shabu sabu kedalam pipa kaca bening atau pirek yang sudah melekat pada alat hisap atau bong selanjutnya kaca pirek tersebut dibakar menggunakan mancis hingga sabu sabu mencair dan menjadi asap kemudian terdakwa hisap secara berulang ulang;
Bahwa benar terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa benar Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian Bengkalis pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh pengelola UPC yaitu SUJARWO, S.SOS NIK 83.09.5077 dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu sabu dengan hasil penimbangan Plastik A dengan berat kotor 1,84 gr (satu koma delapan empat gram), berat plastik 0,31 gr (nol koma tiga satu gram) dan berat bersih 1,53 gr (satu koma lima tiga gram), Plastik B dengan berat kotor 0,84 gr (nol koma delapan empat gram) berat plastik 0,30 gr (nol koma tiga nol gram) dan berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat gram), plastik C dengan berat kotor 0,34 gram, berat plastik dan berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat gram), plasti D dengan berat kotot 0,15 gr (nol koma lima belas gram), berat plastik 0,14 gr (nol koma satu empat gram) dan berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) sehingga total berat kotor seberat 3,17 gr (tiga koma satu tujuh gram), berat plastik 1,06 gr (satu koma nol enam gram) dan berat bersih seberat 2,11 gr (dua koma satu satu gram);
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.Lab : 5334/NNF/2017 pada hari Seninn tanggal 22 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M. Si menyatakan bahwa barang bukti A berupa 4 (empat) plastik klip bening berisi krital warna putih dengan berat brutto 3,17 gr (tiga koma satu tujuh gram) dan berat netto seberat 2,11 gr (dua koma satu satu gram) barang bukti B berupa 1 (satu) pipa kaca bekas digunakan, setelah dianalisis secara kimia forensik dengan barang bukti A dengan berat netto seberat 2 gr (dua gram) dan barang bukti B berupa 1 (satu) pipa kaca bekas digunakan disimpulkan bahwa barang bukti A dan barang bukti B yang dianalisis milik terdakwa FERDI HARIANTO Als. IYET Bin RAMZI adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga setelah Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang lebih tepat dikenakan terhadap perbuatan Terdakwa adalah dakwaan alternatif ketiga yang sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut dipertimbangkan sebagai berikut ;
Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 15 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud penyalah guna adalah ‘orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum’, sedangkan yang dimaksud dengan “setiap orang” sama dengan “barang siapa”, yaitu menunjuk kepada orang selaku subyek hukum yang diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa karena didakwa telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum yaitu FERDI HARIANTO ALS. IYET BIN RAMZI oleh karena itu maka yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa tersebut diatas,
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim menilai bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur " Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ".
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”Tanpa hak atau melawan hukum” yaitu perbuatan yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku atau melanggar ketentuan yang sedang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang–Undang No. 35 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa Narkotika hanya dapat di gunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009, menyebutkan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ;
Menimbang, bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak dan melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 16.15 Wib bertempat di Jl. Pertanian Nomor 01 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah menggunakan bagi diri sendiri Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu;
Bahwa saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari Alumuni um merk VGOD yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga sisa pakaian Kristal narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah kaca pirek sisa pakai narkotika jenis sabu sabu, 2 (dua) buah jarum kompor, 1 (satu) buah dompet warna coklay merk Donatello yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik serpihak narkotika jenis sabu sabu, uang tunai sejumlah Rp.315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah), 3 (tiga) buah ATM masing masing 2 (dua) kartu ATM BCA dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Riau Kepri, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, 2 (dua) buah pipet sedotan lurus dan 1 (satu) buah sedotan L yang disimpan didalam bungku rokok Sampoema yang keseluruhannya terdakwa simpan didalam kantong celana yang terdakwa kenakan dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy BM 3989 EV;
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan cara pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2017 sekria pukul 09.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr MUHAMMAD ENGGUL als. ONGGOL (belum tertangkap) dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu sabu dan diminta untuk datang kerumahnya lalu terdakwa mendatangi rumah Sdr MUHAMMAD ENGGUL als, ONGGOL yang berada di Jalan Awang Mahmuda gg. Duku Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis membeli narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian oleh terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu tersebut dipecah pecah menjadi beberapa paket;
Bahwa terdakwa menggunakan bagi diri sendiri Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut dengan cara Pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa FERDI HARIANTO Alias IYET Bin RAMZI tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika jenis sabu sabu di sebuah rumah terdakwa yang berada di Jl. Kelapapati Darat RT.002 RW.001 Desa Kalapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sabu adalah dengan memasukkan Narkotika jenis shabu sabu kedalam pipa kaca bening atau pirek yang sudah melekat pada alat hisap atau bong selanjutnya kaca pirek tersebut dibakar menggunakan mancis hingga sabu sabu mencair dan menjadi asap kemudian terdakwa hisap secara berulang ulang;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian Bengkalis pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh pengelola UPC yaitu SUJARWO, S.SOS NIK 83.09.5077 dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu sabu dengan hasil penimbangan Plastik A dengan berat kotor 1,84 gr (satu koma delapan empat gram), berat plastik 0,31 gr (nol koma tiga satu gram) dan berat bersih 1,53 gr (satu koma lima tiga gram), Plastik B dengan berat kotor 0,84 gr (nol koma delapan empat gram) berat plastik 0,30 gr (nol koma tiga nol gram) dan berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat gram), plastik C dengan berat kotor 0,34 gram, berat plastik dan berat bersih 0,04 gr (nol koma nol empat gram), plasti D dengan berat kotot 0,15 gr (nol koma lima belas gram), berat plastik 0,14 gr (nol koma satu empat gram) dan berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) sehingga total berat kotor seberat 3,17 gr (tiga koma satu tujuh gram), berat plastik 1,06 gr (satu koma nol enam gram) dan berat bersih seberat 2,11 gr (dua koma satu satu gram);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.Lab : 5334/NNF/2017 pada hari Seninn tanggal 22 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh Dra. Melta Tarigan, M. Si menyatakan bahwa barang bukti A berupa 4 (empat) plastik klip bening berisi krital warna putih dengan berat brutto 3,17 gr (tiga koma satu tujuh gram) dan berat netto seberat 2,11 gr (dua koma satu satu gram) barang bukti B berupa 1 (satu) pipa kaca bekas digunakan, setelah dianalisis secara kimia forensik dengan barang bukti A dengan berat netto seberat 2 gr (dua gram) dan barang bukti B berupa 1 (satu) pipa kaca bekas digunakan disimpulkan bahwa barang bukti A dan barang bukti B yang dianalisis milik terdakwa FERDI HARIANTO Als. IYET Bin RAMZI adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dengan demikian barang bukti tersebut tentunya tidak sesuai peruntukkan sebagaimana Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terdakwa sendiri tidak mempunyai izin serta bukan sebagai orang / pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan suatu perbuatan yang berkenaan dengan Narkotika sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas unsur ini telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan di dalam Dakwaan alternatif Ketigaa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif ketiga telah terpenuhi, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi prinsip batas minimum pembuktian sebagaimana ditentukan secara limitatif dan imperatif dalam Pasal 183 KUHAP;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf serta tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana (vide pasal 193 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri, pula merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, bila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa mengaku terus terang.
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa FERDI HARIANTO ALIAS IYET Bin RAMZI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kotak yang terbuat dari Alumunium merk VGOD
3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi serpihan narkotika jenis sabu sabu;
2 (dua) bungkus plastik bening sisa pemakaian Kristal narkotika jenis sabu sabu;
1 (satu) buah kaca pirek sisa pakai narkotika jenis sabu sabu
2 (dua) buah jarum kompor.
1 (satu) bungkus plastik serpihan narkotika jenis sabu sabu
2 (dua) buah pipet sedotan lurus dan 1 (satu) buah sedotan berbentuk L yang dsiimpan didalam kemasan rokok Merk Sampoema
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah dompet warna coklat merk Donatello yang berisikan:
uang tunai sejumlah Rp.315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah)
3 (tiga) buah ATM masing masing 2 (dua) kartu ATM BCA dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Riau Kepri;
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy BM 3989 EV
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Ferdi harianto alias lyet Bin Ramzi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, pada hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2017, oleh Dame P. Pandiangan, S.H., selaku Hakim Ketua, Annisa Sitawati, S.H. dan Mohd. Rizky Musmar, S.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Asnim Arina Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh Eriza Susila, SH Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
Annisa Sitawati, S.H.Dame P. Pandiangan, S.H.
dto
Mohd. Rizky Musmar, S.H.
Panitera Pengganti,
dto
Asnim Arina