88/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 88/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Amri Alias Atok Bin Ibni
Menyatakan terdakwa .Amri Alias Atok Bin Ibni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HAK MERUSAK SESUATU BARANG MILIK ORANG LAIN ”; 2. Mempidana terdakwa . oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menyatakan pidana yang dijatuhkan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan; 3. Menetapkan terdakwa ditahan ; 4. Menyatakan barang bukti berupa : - 4 (empat) batu besar berbentuk bulat, - 1 (satu) kayu balok berukuran panjang 30 (tiga puluh) cm Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi Bk 1468 ZN tahun 2012 warna Silver Metalic nomor rangka MHKV1BA2JCJOOO764 dan nomor mesin MA05962 dengan body mobil berbalut sticker foto Caleg dari Partai Aceh atas nama AGUSTINA,SPdi, - 1 (satu) lembar STNK Nomor 0690106/SU/2012 tanggal 06 Februari 2012 dengan nomor Polisi BK 1468 ZN nama pemilik HERTA ERNI SIANIPAR, merk Daihatsu warna Silver Metalic nomor rangka MHKV1BA2JCJOOO764 dan nomor mesin MA05962, - Surat Keterangan PT. Adira Dinamika Multi Finance Nomor 0622145000336 tanggal 28 Maret 2014, Dikembalikan kepada pemiliknya AL AZHARI YUSUF ; 4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).-
P U T U S A N
No. 88/Pid.B/2014/PN.Lsm.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : AMRI Alias ATOK Bin IBNI
Tempat lahir : Lhokseumawe
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun/ 3 Juni 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kenari Lr. I Desa Banda Masen Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa telah ditahan di dalam tahanan rumah berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penuntut Umum tanggal 19 Juni 2014 sampai dengan tanggal 8 Juli 2014;
Hakim sejak tanggal 2 Juli 2014 sampai dengan tanggal 31 Juli 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 1 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 29 September 2014 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum walaupun hak terdakwa untuk didampingi Penasihat Hukum telah diberitahukan di depan persidangan, akan tetapi terdakwa menyatakan di depan persidangan maju sendiri dan tidak perlu didampingi Penasihat Hukum ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 2 Juli 2014 dan tanggal 12 Agustus 2014. Nomor 88/Pen.Pid/2014/PN. Lsm. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis tanggal 4 Juli 2014 dan 13 Agustus 2014 Nomor : 88/Pen.Pid/2014/PN.Lsm. tentang penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Setelah melihat dan memperhatikan secara seksama barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar, membaca dan meneliti dengan seksama tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 Nomor Reg. Perkara : PDM.28/Lsm/Epp.2/06/2014 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan :
Menyatakan terdakwa Amri Alias Atok Bin Ibni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain ” sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat 1 (satu) KUHPidana ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Amri Alias Atok Bin Ibni dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan perintah agar terdakwa ditahan.di dalam Tahanan Negara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) batu besar berbentuk bulat,
1 (satu) kayu balok berukuran panjang 30 (tiga puluh) cm
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi Bk 1468 ZN tahun 2012 warna Silver Metalic nomor rangka MHKV1BA2JCJOOO764 dan nomor mesin MA05962 dengan body mobil berbalut sticker foto Caleg dari Partai Aceh atas nama AGUSTINA,SPdi,
1 (satu) lembar STNK Nomor 0690106/SU/2012 tanggal 06 Februari 2012 dengan nomor Polisi BK 1468 ZN nama pemilik HERTA ERNI SIANIPAR, merk Daihatsu warna Silver Metalic nomor rangka MHKV1BA2JCJOOO764 dan nomor mesin MA05962,
Surat Keterangan PT. Adira Dinamika Multi Finance Nomor 0622145000336 tanggal 28 Maret 2014,
Dikembalikan kepada pemiliknya AL AZHARI YUSUF ;
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendengar pula pembelaan (Pledoi ) dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Memohon kepada Majelis Hakim agar dapat dikurangkan hukumannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga isteri dan anak serta terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pembelaan (pledoi) dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan di persidangan pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutan pidananya semula , demikian juga Terdakwa telah mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan pembelaan (pledoi) semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan No. REG. PERKARA : PDM-28/LSM/Epp.2/06/2014 tanggal 26 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh Penuntut Umum RIFQI LEKSONO,SH. yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa AMRI Alias ATOK Bin IBNI pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2014, bertempat di Lorong I Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan kekerasan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari rab tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 15.00 Wib, saksi korban bersama dengan 2 (dua) orang anak kandung saksi korban pergi ke Lorong I Desa H agu Selatan untuk mandi ke laut. Saksi korban bersama 2 (dua) orang anaknya pergi menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia yang diberikan oleh Partai Aceh kepada isteri saksi korban dalam rangka kampanye. Kemudian mobil tersebut saksi korban parkirkan di Lorong I Desa Hagu Selatan, lalu saksi korban duduk di atas sampan bersama nelayan setempat. Kemudian setelah saksi korban duduk bersama nelayan, lalu saksi korban pergi memandikan ke 2 (dua) orang anak saksi korban di laut. Selanjutnya setelah saksi korban memandikan ke 2 (dua) orang anaknya, saksi korban kembali ke sampan untuk mengambil rokok saksi korban yang tertinggal di atas sampan tersebut, lalu sewaktu saksi korban sampai di sampan, saksi korban melihat tiba-tiba sudah ada sdra. ILYAS SYAFII di sampan tersebut sedang berkampanye kepada nelayan. Kemudian saksi korban hendak menjabat tangan sdra. ILYAS SYAFII sambil bertanya “ pu haba (apa kabar)”, lalu tangan saksi korban ditepis oleh sdra. ILYAS SYAFII sambil mengatakan kepada saksi korban”Haram jadah kah (kata-kata makian”. Kemudian saksi korban mengatakan kepada sdra. ILYAS SYAFII “Batak kah (batak kau)”, sambil saksi korban menampar kewajah sdra. ILYAS SYAFII sebanyak 1 (satu) kali, lalu saksi korban ditarik oleh para nelayan dan saat itu saksi korban sempat menendang sdra. ILYAS SYAFII namun tidak kena. Lalu sdra. ILYAS SYAFII lari, dan kemudian kembali lagi sambil membawaparang, lalu saksi korban mengejar balik sdra. ILYAS SYAFII sehingga sdra. ILYAS SYAFII berlari ke warung dan pada saat sdra. ILYAS SYAFII masuk ke warung tersebut, sdra ILYAS SYAFII kelihatan panic dan langsung menutup pintu sangat keras sehingga jari tangan kanan isteri sdra. ILYAS SYAFII terjepit pintu. Kemudian saksi korban duduk kembali disampan tersebut. Selanjutnyaselang 10 (sepuluh) menit, sekira pukul 16.00 Wib, datang terdakwa dengan beberapa orang melakukan pengerusakan terhadap mobil Daihatsu Xenia BK 1468 ZN milik saksi korban, yang sebelumnya saksi korban perkirkan di Lorong I Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPiadana.
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa AMRI Alias ATOK Bin IBNI pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2014, bertempat di Lorong I Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagsi berkut :
Bahwa pada hari rab tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 15.00 Wib, saksi korban bersama dengan 2 (dua) orang anak kandung saksi korban pergi ke Lorong I Desa H agu Selatan untuk mandi ke laut. Saksi korban bersama 2 (dua) orang anaknya pergi menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia yang diberikan oleh Partai Aceh kepada isteri saksi korban dalam rangka kampanye. Kemudian mobil tersebut saksi korban parkirkan di Lorong I Desa Hagu Selatan, lalu saksi korban duduk di atas sampan bersama nelayan setempat. Kemudian setelah saksi korban duduk bersama nelayan, lalu saksi korban pergi memandikan ke 2 (dua) orang anak saksi korban di laut. Selanjutnya setelah saksi korban memandikan ke 2 (dua) orang anaknya, saksi korban kembali ke sampan untuk mengambil rokok saksi korban yang tertinggal di atas sampan tersebut, lalu sewaktu saksi korban sampai di sampan, saksi korban melihat tiba-tiba sudah ada sdra. ILYAS SYAFII di sampan tersebut sedang berkampanye kepada nelayan. Kemudian saksi korban hendak menjabat tangan sdra. ILYAS SYAFII sambil bertanya “ pu haba (apa kabar)”, lalu tangan saksi korban ditepis oleh sdra. ILYAS SYAFII sambil mengatakan kepada saksi korban”Haram jadah kah (kata-kata makian”. Kemudian saksi korban mengatakan kepada sdra. ILYAS SYAFII “Batak kah (batak kau)”, sambil saksi korban menampar kewajah sdra. ILYAS SYAFII sebanyak 1 (satu) kali, lalu saksi korban ditarik oleh para nelayan dan saat itu saksi korban sempat menendang sdra. ILYAS SYAFII namun tidak kena. Lalu sdra. ILYAS SYAFII lari, dan kemudian kembali lagi sambil membawaparang, lalu saksi korban mengejar balik sdra. ILYAS SYAFII sehingga sdra. ILYAS SYAFII berlari ke warung dan pada saat sdra. ILYAS SYAFII masuk ke warung tersebut, sdra ILYAS SYAFII kelihatan panic dan langsung menutup pintu sangat keras sehingga jari tangan kanan isteri sdra. ILYAS SYAFII terjepit pintu. Kemudian saksi korban duduk kembali disampan tersebut. Selanjutnyaselang 10 (sepuluh) menit, sekira pukul 16.00 Wib, datang terdakwa dengan beberapa orang melakukan pengerusakan terhadap mobil Daihatsu Xenia BK 1468 ZN milik saksi korban, yang sebelumnya saksi korban perkirkan di Lorong I Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPiadana.
Menimbang, bahwa dengan telah dibacakan Dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksud dari Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan penuntut umum telah menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Safrizal Bin Amran :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 16.00 WIB. saksi membawa anak-anak saksi untuk mandi di laut di Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi pergi dengan mempergunakan mobil Xenia yang dibalut dindingnya dengan sticker/gambar Caleg warna merah Nomor Polisi BK 1468 ZN ;
Bahwa setelah sampai di tepi laut kemudian saksi memakirkan mobil tersebut di dekat rumah, lalu kemudian datang saudara Nova menyuruh saksi untuk memindahkannya karena mobil tersebut menghalangi jalan;
Bahwa kemudian saksi memberikan kunci mobil kepada saudara Nova dan saudara Nova memindahkan mobil tersebut ke lorong I Dusun Pahlawan Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa selanjutnya saksi pergi bermain di tepi laut bersama kedua anak saksi ;
Bahwa sewaktu saksi hendak mengambil rokok saksi yang tertinggal di perahu nelayan di tepi laut saksi melihat saudara Ilyas Syafii yang merupakan Caleg dari Partai Nasional Aceh (PNA) lalu saksi pergi menyalami Ilyas Syafii lalu menanyakan kepadanya “ pue haba bang “ (apa kabar bang) ;
Bahwa kemudian Ilyas Syafii menjawab “pap ma haram jadah” (pukimak kau kurang ajar kau), mendengar kata-kata kotor tersebut lalu saksi menamparnya mengenai rahangnya sambil saksi mengatakan “ batak kah” (batak kau) kemudian saksi dirangkul oleh masyarakat/nelayan ditempat tersebut agar tidak memukul lagi ;
Bahwa kemudian Ilyas Syafii pergi ke sebuah kios dan masuk kedalam kios tersebut lalu menutup pintu kios tersebut dan jari tangan isterinya terjepit, lalu saksi mengatakan “ bukan aku yang memukul isteri mu ya, tetapi kamu yang memukulnya sendiri “ ;
Bahwa selanjutnya saksi masuk ke rumah saudara Nova untuk memandikan anak-anak saksi dengan air tawar karena anak-anak saksi sudah berpasir dan pada saat itulah saksi mendengar suara pecahan mobil saksi yang sedang dirusak ;
Bahwa saksi melihat ada 4 (empat) orang dan diantaranya adalah terdakwa;
Bahwa saksi melihat dalam jarak lebih kurang 50 (lima puluh) meter ;
Bahwa walaupun jaraknya 50 (lima puluh) meter dari mobil yang dirusak akan tetapi saksi nampak wajah terdakwa ;
Bahwa saksi melihat diantara 4 (empat) orang tersebut ada yang menggunakan parang, ada yang pakai batu dan ban mobil saksi di potong dan pada waktu itu terdakwa berkata “ gara-gara bendera ini korban orang ;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa memegang apa karena pandangan saksi terhalang oleh seng rumah yang terbakar ;
Bahwa saksi dipersidangan membenarkan barang bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi Bk 1468 ZN tahun 2012 warna Silver Metalic nomor rangka MHKV1BA2JCJOOO764 dan nomor mesin MA05962 dengan body mobil berbalut sticker/gambar foto Caleg dari Partai Aceh atas nama AGUSTINA,SPdi ;
Bahwa saksi dipersidangan membenarkan 1 (satu) lembar STNK Nomor 0690106/SU/2012 tanggal 06 Februari 2012 dengan nomor Polisi BK 1468 ZN nama pemilik HERTA ERNI SIANIPAR, merk Daihatsu warna Silver Metalic nomor rangka MHKV1BA2JCJOOO764 dan nomor mesin MA05962, dan Surat Keterangan PT. Adira Dinamika Multi Finance Nomor 0622145000336 tanggal 28 Maret 2014 ;
Bahwa saksi tidak melihat barang bukti berupa batu di dekat mobil pada waktu kejadian dan barang bukti batu yang diperlihatkan dipersidangan saksi tidak tahu ;
Bahwa keadaan mobil saksi setelah kejadian tersebut penyok-penyok dan sampai hari ini belum ada perdamaian ;
Bahwa mobil tersebut pemiliknya adalah Bapak Ansari Yusuf yang disewa oleh partai Aceh ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangannya ada yang salah dan ada yang benar, yang salah adalah bukan saya yang merusak mobil tersebut saya datang mencari orangnya bukan mencari mobilnya ;
Novan Suryadi Bin M. Juned :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 16.00 WIB. saudara Safrizal membawa anak-anaknyha untuk mandi di laut di Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saudara Safrizal pergi dengan mempergunakan mobil Xenia yang dibalut dindingnya dengan sticker/gambar Caleg warna merah Nomor Polisi BK 1468 ZN ;
Bahwa setelah sampai di tepi laut kemudian saudara Safrizal memakirkan mobil tersebut di dekat rumah, lalu kemudian datang saksi menyuruh saudara Safrizal untuk memindahkannya karena mobil tersebut menghalangi jalan;
Bahwa kemudian saudara Safrizal memberikan kunci mobil kepada saksi dan saksi memindahkan mobil tersebut ke lorong I Dusun Pahlawan Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa selanjutnya saudara Safrizal pergi bermain di tepi laut bersama kedua anaknya ;
Bahwa sewaktu saudara Safrizal hendak mengambil rokok yang tertinggal di perahu nelayan di tepi laut saudara Safrizal melihat saudara Ilyas Syafii yang merupakan Caleg dari Partai Nasional Aceh (PNA) kampanye secara diam-diam dengan cara membagikan sticker gambar dirinya kepada masyarakat sekitar lalu saudara Safrizal pergi mendatangi Ilyas Syafii lalu menanyakan kepadanya “ ngapain disini “;
Bahwa kemudian Ilyas Syafii balas bertanya “ ngapain kau disini “ “pap ma kah” (pukimak kau), karena tidak senang kemudian mereka berkelahi dan kemudian dilerai oleh masyarakat/nelayan setempat ;
Bahwa selanjutnya saudara Safrizal masuk ke rumah saksi untuk memandikan anak-anaknya dengan air tawar karena anak-anaknya sudah berpasir ;
Bahwa tidak lama kemudian datang keluarga Ilyas Syafii dengan mengatakan “ dimana dia, cari dia “ tidak lama kemudian saksi mendengar suara mobil dirusak ;
Bahwa saksi mengetahui setelah keluar dari rumah dan orang-orang di luar rumah mengatakan Atok yang merusak mobil saudara Safrizal ;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa disekitar itu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Marahuddin Bin M. Amin Waldiadi :
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 15.30 WIB. saksi bangun tidur dan saksi melihat sudah ramai orang di Lorong I Dusun Pahlawan Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa kemudian saksi bertanya kepada seorang anak kecil “ ada kejadian apa” dan anak kecil tersebut menyatakan ada perkelahian ;
Bahwa kemudian saksi pergi melihat ternyata saudara Safrizal dan dua orang anaknya, lalu saksi menghampiri dan bertanya kepada saudara Safrizal ada kejadian apa ;
Bahwa lalu saudara Safrizal menjawab bahwa saudara Ilyas Syafii telah mencaci maki dirinya ;
Bahwa kemudian datang keluarga saudara Ilyas Syafii ke pinggir laut untuk mencari saudara Safrizal dan pada saat itu saudara Safrizal disembunyikan oleh saudara Novan di rumah adiknya ;
Bahwa karena tidak ditemukan saudara Safrizal akhirnya keluarga Ilyas Syafii kembali dan kemudian datang terdakwa bersama 5 (lima) orang temannya dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam ke Lorong I Desa Hagu selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa kemudian secara bersamaan merusak mobil Xenia berlambang gambar perempuan Caleg DPRK Lhokseumawe dari Partai Aceh yang diparkir di Lorong I tersebut, setelah itu mereka pergi ;
Bahwa saksi melihat langsung kejadian tersebut dari jarak lebih kurang 50 (lima puluh) meter ;
Bahwa saksi melihat terdakwa waktu itu memegang kayu batang kedondong dengan kedua belah tangannya memukul Kap depan mobil tersebut sehingga kelihatan penyok ;
Bahwa yang memegang batu adalah teman-teman terdakwa yang dilemparkan di bagian belakang mobil ;
Bahwa pada saat itu terdakwa ada mengatakan kata-kata “ gara-gara bendera ini, mati semua, partai pembunuh “ ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangannya ada yang salah dan ada yang benar, yang salah adalah terdakwa tidak ada memukul mobil, sedang yang melakukan pengerusakan mobil adalah anggota terdakwa sedangkan terdakwa hanya mencabut bendera, lalu pergi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2014 sekira pukul 16.15 WIB terdakwa sedang berada di rumah dan tiba-tba ditelfon oleh saudara Ilyas Syafii yang menyatakan ianya dipukul oleh saudara Safrizal (kader Partai Aceh) di Lorong I Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa setelah menerima telfon tersebut terdakwa keluar dari rumah dan pergi menuju ke Lorong I Hagu Selatan dan terdakwa dan anggotanya bersamaan sampai di tempat tersebut ;
Bahwa kemudian terdakwa mencabut bendera dengan mengatakan “ gara-gara bendera ini orang mati “ ;
Bahwa pada waktu terdakwa mencabut bendera di bahagian belakang, anggota terdakwa di depan sudah menghancurkan mobil, berselang tidak begitu lama kemudian terdakwa dan anggotanya pergi meninggalkan tempat tersebut ;
Bahwa terdakwa datang ketempat tersebut bukan mencari mobil akan tetapi mencari orang ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas kejadian tersebut ;
Menimbang, bahwa guna menyingkat isi putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap termuat dalam putusan ini dan dipergunakan pula sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi,keterangan terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 16.15 WIB. di Lorong I Dusun Pahlawan Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa terdakwa dan teman-temannya telah merusak mobil milik saudara Safrizal yaitu mobil Xenia yang dibalut dindingnya dengan sticker/gambar Caleg perempuan warna merah Nomor Polisi BK 1468 ZN ;
Bahwa terdakwa memukul mobil tersebut dengan mempergunakan batang kedondong sehingga Kap mobil menjadi penyok ;
Bahwa pemilik mobil adalah saudara Ansari Yusuf yang di rental oleh Partai Aceh ;
Bahwa barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi Bk 1468 ZN tahun 2012 warna Silver Metalic nomor rangka MHKV1BA2JCJOOO764 dan nomor mesin MA05962 dengan body mobil berbalut sticker foto Caleg dari Partai Aceh atas nama AGUSTINA,SPdi dan surat-surat yang berkaitan dengan mobil tersebut di benarkan oleh saksi-saksi ;
Bahwa saksi Safrizal dipersidangan membenarkan barang bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi Bk 1468 ZN tahun 2012 warna Silver Metalic nomor rangka MHKV1BA2JCJOOO764 dan nomor mesin MA05962 dengan body mobil berbalut sticker foto Caleg dari Partai Aceh atas nama AGUSTINA,SPdi ;
Bahwa saksi Safrizal dipersidangan membenarkan 1 (satu) lembar STNK Nomor 0690106/SU/2012 tanggal 06 Februari 2012 dengan nomor Polisi BK 1468 ZN nama pemilik HERTA ERNI SIANIPAR, merk Daihatsu warna Silver Metalic nomor rangka MHKV1BA2JCJOOO764 dan nomor mesin MA05962, dan Surat Keterangan PT. Adira Dinamika Multi Finance Nomor 0622145000336 tanggal 28 Maret 2014 ;
Bahwa mengenai barang bukti 4 (empat) batu berbentuk bulat saksi-saksi tidak mengetahuinya demikian juga berkaitan dengan 1 (satu) buah kayu balok berukuran panjang 30 (tiga puluh) cm. ;
Bahwa terdakwa menyatakan tidak ada melakukan pengerusakan dan terdakwa menyatakan yang merusak mobil tersebut adalah anggotanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan dengan menghubungkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti surat yang diajukan di persidangan untuk menentukan sejauh mana fakta hukum yang terungkap dapat dijadikan penilaian hukum Majelis Hakim dalam menentukan apakah yang dilakukan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum kepada terdakwa dibuat secara Alternatif yaitu kesatu Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 406 ayat (1) KUHP oleh karena itu Majelis Hakim setelah meneliti dan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yaitu berupa keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka Majelis Hakim berkesimpulan akan membuktikan Dakwaan Alternatif Kedua yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan unsur-unsur tersebut di atas yang pada pokoknya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “barang siapa“ :
Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam suatu peraturan perundang-undangan adalah menunjukkan ruang lingkup subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang diperuntukkan kepada orang (Persoon) dan badan hukum ( recht persoon ) kepada siapa peraturan tersebut dapat diperlakukan, yang dalam pasal ini yang dimaksud dengan barang siapa adalah pelaku tindak pidana, sedangkan pertanggungjawaban pidana adalah kemampuan subjek hukum untuk dibebani akibat hukum dari suatu tindak pidana yang telah terbukti dilakukan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa, atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama Amri Alias Atok Bin Ibni yang identitasnya bersesuaian dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan juga membenarkan hal tersebut, oleh karena itu mengenai orang sebagai subjek hukum yang didakwakan Penuntut Umum sudah benar yaitu terdakwa, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur barang siapa ini telah terpenuhi, namun untuk menentukan apakah terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana seperti tersebut dalam Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini akan ditentukan setelah Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur lainnya seperti tersebut dalam uraian di bawah ini;
Ad.2. Unsur “dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain “;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif maksudnya tidak seluruh elemen unsur harus dibuktikan dan terbukti akan tetapi apabila sebagian dari elemen unsur telah dapat dibuktikan dan terbukti maka dapat disimpulkan unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah jika pada diri seorang pelaku terdapat suatu kesadaran tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat yang lain dari pada akibat yang sebenarnya memang ia kehendaki akan timbul dan kesadaran tersebut telah tidak menyebabkan dirinya membatalkan niatnya untuk melakukan tindakannya yang dilarang oleh undang-undang, sedangkan yang dimaksud dengan melawan hak adalah sipelaku tidak berhak melakukannya dikarenakan peraturan prundang-undang melarang perbuatan tersebut dilakukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Safrizal, saksi Novan Suryadi Bin M. Juned, saksi Marahuddin Bin M. Amin Waldiadi, terdakwa dan barang bukti dapat dipertimbangkan berkaitan dengan unsur ini sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 16.00 WIB. di pinggir laut Lorong I Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe terdakwa bersama-sama dengan teman-temannya telah merusak sebuah mobil merk Xenia yang di balut dengan Sticker/gambar Caleg Partai Aceh warna merah atas nama AGUSTINA, SPdi. dengan Nomor Polisi BK 1469.ZN yang merupakan mobil milik AL Ansari Yusuf berdasarkan foto copy STNK terlampir dalam berkas perkara yang disewakan oleh Partai Aceh kepada Isteri saksi Safrizal Bin Amran yang digunakan untuk masa Kampanye ;
Bahwa menurut keterangan saksi Marahuddin Bin M. Amin Waldiadi ianya saksi ada melihat terdakwa dengan mempergunakan batang kedondong telah memukul Kap mobil tersebut sehingga Kap mobil tersebut menjadi penyok dan dibagian mobil yang lain kaca mobil pecah, ban mobil telah dipotong dengan menggunakan parang ;
Bahwa selain bahagian Kap mobil yang penyok, saksi-saksi tidak dapat menerangkan bahwa bahagian yang lain terdakwa yang merusaknya, tetapi menurut keterangan terdakwa teman-teman terdakwa yang merusaknya ;
Bahwa keterangan saksi Marahuddin sesuai dengan keterangan saksi Safrizal dan saksi Novan dan apabila dihubungkan dengan barang bukti mobil merk Xenia nomor Polisi BK 1469 ZN dan STNK mobil tersebut bahwa benar ada sebuah benda bergerak yang telah menjadi rusak namun kerusakan mobil tersebut tidak dapat diperbaiki lagi ;
Bahwa apabila bahagian Kap yang penyok dengan bahagian kaca yang pecah, ban yang telah dipotong merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, maka dapat dinyatakan bahwa benar peristiwa adanya merusak barang telah terjadi pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan sebagaimana terurai di atas, dengan demikian unsur dengan sengaja dan melawan hak merusak sesuatu barang milik orang lain telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi semua maka Majelis Hakim mengambil suatu kesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana “DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HAK MERUSAK SESUATU BARANG MILIK ORANG LAIN “ ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dimana pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, maka Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus mengacu kepada ketentuan tersebut sebagai landasan adanya suatu kepastian hukum bagi sipelaku akan tetapi Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman tidak boleh juga terlepas dengan keadaan-keadaan yang meresapi nilai –nilai keadilan sehingga penerapan sanksi tersebut akan bermanfaat bagi si pelaku tersebut dengan perkataan lain pemidanaan bagi si pelaku hanyalah diperlakukan seadil-adilnya sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan mempunyai nilai manfaat bagi si pelaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 Nomor : Reg.Perk.: PDM-28/LSM/Epp.2/06/2014, Hakim sependapat dengan tuntutan pidana tersebut mengenai bentuk hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa dan mengenai lamanya hukuman pidana yang dituntut oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dengan menyesuaikan dengan meninjau segala aspek Yuridis, Sosiologis, dan Filosofis tentang tujuan pemidanaan dan Majelis Hakim berkesimpulan akan mengurangi lamanya tuntutan pidana yang dituntut oleh Penuntut Umum dan mengenai lamanya pemidanaan yang akan Majelis Hakim jatuhkan akan disebutkan dalam amar putusan ini :
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penunut Umum maupun pembelaan terdakwa sehingga pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan di bawah ini telah dianggap cukup adil sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan perkara ini terdakwa di pidana maka menyatakan agar terdakwa ditahan ;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan barang bukti dalam perkara ini akan dipertimbangkan sebagai berikut :
4 (empat) batu besar berbentuk bulat,
1 (satu) kayu balok berukuran panjang 30 (tiga puluh) cm
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi Bk 1468 ZN tahun 2012 warna Silver Metalic nomor rangka MHKV1BA2JCJOOO764 dan nomor mesin MA05962 dengan body mobil berbalut sticker foto Caleg dari Partai Aceh atas nama AGUSTINA,SPdi,
1 (satu) lembar STNK Nomor 0690106/SU/2012 tanggal 06 Februari 2012 dengan nomor Polisi BK 1468 ZN nama pemilik HERTA ERNI SIANIPAR, merk Daihatsu warna Silver Metalic nomor rangka MHKV1BA2JCJOOO764 dan nomor mesin MA05962,
Surat Keterangan PT. Adira Dinamika Multi Finance Nomor 0622145000336 tanggal 28 Maret 2014,
Dikembalikan kepada pemiliknya AL AZHARI YUSUF ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, dan dipersidangan terdakwa tidak pernah menyatakan keberatan untuk kesanggupannya membayar biaya perkara maka terhadap terdakwa wajib dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa setelah menilai dengan cermat hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana tersebut di atas dan tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu tindakan balas dendam dari Negara melainkan bersifat preventif, represif dan edukatif, dimana terdakwa diharapkan dapat memperbaiki dirinya sehingga di masa yang akan datang dapat diterima kembali dalam pergaulan masyarakat sehari-hari, maka pidana sebagaimana dalam amar putusan ini menurut hemat Majelis Hakim adalah sesuai dengan perbuatan terdakwa ;
Mengingat Pasal 406 ayat (1) KUHPidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan-Peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa .Amri Alias Atok Bin Ibni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HAK MERUSAK SESUATU BARANG MILIK ORANG LAIN ”;
2. Mempidana terdakwa . oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3. Menyatakan pidana yang dijatuhkan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan;
3. Menetapkan terdakwa ditahan ;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) batu besar berbentuk bulat,
1 (satu) kayu balok berukuran panjang 30 (tiga puluh) cm
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi Bk 1468 ZN tahun 2012 warna Silver Metalic nomor rangka MHKV1BA2JCJOOO764 dan nomor mesin MA05962 dengan body mobil berbalut sticker foto Caleg dari Partai Aceh atas nama AGUSTINA,SPdi,
1 (satu) lembar STNK Nomor 0690106/SU/2012 tanggal 06 Februari 2012 dengan nomor Polisi BK 1468 ZN nama pemilik HERTA ERNI SIANIPAR, merk Daihatsu warna Silver Metalic nomor rangka MHKV1BA2JCJOOO764 dan nomor mesin MA05962,
Surat Keterangan PT. Adira Dinamika Multi Finance Nomor 0622145000336 tanggal 28 Maret 2014,
Dikembalikan kepada pemiliknya AL AZHARI YUSUF ;
4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).-
Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 3 September 2014 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe oleh kami MUHAMMAD JAMIL,S.H. selaku Hakim Ketua, NASRI,S.H.,M.H. dan DENY SYAHPUTRA,S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim anggota yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 12 Agustus 2014 Nomor : 88/Pen.Pid/2014/PN.Lsm. putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut dengan didampingi oleh KASIHANI, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dihadiri oleh AGUS SALIM TAMPUBOLON, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan dihadapan terdakwa.-
HAKIM –HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA
NASRI, S.H.,MH MUHAMMAD JAMIL,S.H.
DENY SYAHPUTRA, S.H.MH.
PANITERA PENGGANTI
KASIHANI, SH.
Dicatat disini bahwa putusan ini telah mempunyai kekuatan hokum tetap pada tanggal 17 September 2014, karena Penuntut Umum tidak mengajukan Banding sampai habis tenggang waktu untuk pikir-pikir atas putusan tersebut ;
Lhokseumawe, 18 September 2014
PANITERA PENGGANTI
KASIHANI, S.H.