432/Pid/Sus/2015/PN. Idm.
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 432/Pid/Sus/2015/PN. Idm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WARJIM Alias JIM Bin CARTAM (Alm)
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa WARJIM Alias JIM Bin CARTAM (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Percobaan tindak pidana Perdagangan orang"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WARJIM Alias JIM Bin CARTAM (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp120.000.000.- (saratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan pidana selama 2 (dua) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga lembar tiket Bus “SAHABAT”; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) unit Handphone merk Mito warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan; Uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara; 2. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 432/Pid/Sus/2015/PN. Idm.
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | WARJIM Alias JIM Bin CARTAM (Alm) |
| Tempat lahir | : | Indramayu |
| Umur atau tanggal lahir | : | 65 tahun /2 Maret 1950 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Kel. Tanjung Uncang Blok Teluk Pandan Rt. 01 Rw. 14 Kecamatan Batu Aji Kodya Batam Propinsi Kepulauan Riau atau Desa Druten Wetan Blok Cemara Kamplongan Rt. 06 Kecamatan Gabus Wetan |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari :
Penyidik tanggal 15 Agustus 2015 No.Pol : SP.Han-135/VIII/2015/Reskrim, sejak tanggal 15 Agustus 2015 s/d tanggal 3 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 1 September 2015 Nomor : 373/0.2.20/Epp.3/IX/2015, sejak tanggal 04 September 2015 s/d tanggal 13 Oktober 2015;
Penuntut Umum tanggal 10 Desember 2015 Nomor : PRINT-93/0.2.20/Ep.3/XII/2015, sejak tanggal 10 Desember 2015 s/d tanggal 29 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 23 Desember 2015 No. 432/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Idm sejak tanggal 23 Desember 2015 s/d tanggal 21 Januari 2016;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Tanggal 14 Januari 2016 No. 432.a/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Idm. sejak tanggal 22 Januari 2016 s/d tanggal 21 Maret 2016;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum SRI KURNIASIH, SH, berkantor di Jalan Kapten Arya Gang 13 Keluarhan Karanganyar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor. 432/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Idm tertanggal 06 Januari 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 432/ Pen.Pid.Sus/2015/PN.Idm tanggal 23 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 432/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Idm tanggal 23 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WARJIM alias JIM Bin (Alm) CARTAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "PERCOBAAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG".
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa WARJIM alias JIM Bin (Alm) CARTAM dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama berada dalam masa tahanan, dan pidana denda sebesar Rpl20.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rutan/LP Klas IIB Indramayu.
Menyatakan terhadap barang bukti berupa:
3 (tiga) lembar tiket Bus "Sahabat";
Tetap terlanipir dalam berkas perkara.
1 (satu) unit Handphone merk Mito warna putih;
Agar dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,-,- (lima ratus ribu rupiah) yang terdiri atas pecahan Rp. 50.000,-,-sebanyak 10 lembar.
Agar dirampas untuk Negara.
Membebankan terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah),
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas, Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan oleh karenanya maka Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut diatas Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula dengan Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh karena melakukan perbuatan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa WARJIM alias JIM Bin (Aim) CARTAM, pada hari Jum'at tanggal 14 Agustus 2015 sekira jam 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun dua ribu lima belas, bertempat di Jalan Raya Pantura Desa Sumuraden Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, yaitu melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, yang perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara dan kejadian sebagai berikut:
Terdakwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 dihubungi dan dimintai bantuan oleh Sdr. CARSONO alias SONO dan Sdri. CARIWEN Binti (Aim) CARTAM selaku pemilik Kafe plus plus Tri Ayu Lestari yang beralamat di Batam untuk mencari dan membawa perempuan-perempuan yang mau bekerja sebagai pelayan sekaligus sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kafe tersebut, dimana apabila berhasil Terdakwa dijanjikan akan memperoleh bayaran atau fee sebesar Rpl.000.000,- (satu juta rupiah) persatu orang perempuan, yang atas permintaan bantuan tersebut Terdakwa menyanggupi.
Terdakwa selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 07 Agustus 2015 sekira jam 15.00 Wib ketika sedang dalam perjalanan di Jalan Desa Drunten Wetan Blok Kamplong Kecamatan Gabuswetan Kab. Indramayu bertemu dengan saksi DEVI ALPIYANI SAPITRI alias DEVI Binti SARDANI seorang ibu rumah tangga berusia 37 tahun, dalam pertemuan tersebut Terdakwa menawarkan kepada saksi DEVI ALPIYANI SAPITRI alias DEVI untuk mau bekerja di Kafe Tri Ayu Lestari yang beralamat di Teluk Pandan daerah Tanjung Uncang Komplek Sintai Batam karena akan memperoleh uang tips sejumlah RpSO.OOO,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan hanya menemani tamu laki-laki yang minum-minum dan berjoget serta melayani tamu laki-laki untuk berhubungan badan maka akan memperoleh uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selain itu Terdakwa juga mengatakan kepada saksi DEVI ALPIYANI SAPITRI alias DEVI bahwa bekerja di Kafe Tri Ayu Lestari sangat enak karena dapat memperoleh cashbon yang besar hingga sejumlah RpSOO.OOO,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya dalam pertemuan tersebut Terdakwa juga mengatakan kepada saksi DEVI ALPIYANI SAPITRI untuk mengajak perempuan lain yang mau bekerja di Kafe Tri Ayu Lestari.
Terdakwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira jam 19.00 Wib ketika sedang berada di rumahnya didatangi oleh saksi DEVI ALPIYANI SAPITRI alias DEVI yang menyampaikan bahwa ada 2 orang kawannya yaitu saksi WINDA SARI alias PUPUT Binti (Aim) IRANA (18 tahun) dan saksi LAELI NURLAELI alias MAYA Binti KHOERUDIN (17 tahun) yang mau bekerja di Kafe Tri Ayu Lestari namun terlebih dahulu meminta uang cashbon sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Terdakwa sebelumnya, atas penyampaian saksi DEVI ALPIYANI SAPITRI alias DEVI tersebut Terdakwa mengatakan akan terlebih dahulu menghubungi Sdri. CARIWEN Binti (Aim) CARTAM untuk meminta uang cashbon.
Terdakwa selanjutnya menelepon Sdri. CARIWEN dan menyampaikan telah berhasil mendapatkan 3 orang perempuan yaitu saksi WINDA SARI alias PUPUT (usia 18 tahun) dan saksi LAELI NURLAELI alias MAYA (usia 17 tahun) yang bersedia bekerja sebagai PSK di Kafe Tri Ayu Lestari namun terlebih dahulu meminta uang sebagai cashbon, atas hal tersebut Sdri. CARIWEN pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira jam 13.00 Wib langsung mentransfer uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening kawannya Terdakwa yang bernama Sdr. CARYANA, lalu sekira jam 14.00 Wib Terdakwa bersama bersama dengan Sdr. CARYANA mengambil uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditransfer oleh Sdri. CARIWEN melalui ATM milik Sdr. CARYANA.
Terdakwa setelah mengambil uang melalui ATM tersebut, selanjutnya sekira jam 17.00 Wib ketika sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya berpapasan dengan saksi DEVI
ALPIYANI SAPITRI alias DEVI, saksi WINDA SARI alias PUPUT dan saksi LAELI NURLAELI alias MAYA, lalu Terdakwa mengajak ketiga orang saksi tersebut ke rumahnya Terdakwa dan saat berada di rumahnya tersebut Terdakwa kembali menawarkan kepada saksi DEVI ALPIYANI SAPITRI alias DEVI, saksi WINDA SARI alias PUPUT (usia 18 tahun) dan saksi LAELI NURLAELI alias MAYA (usia 17 tahun) untuk mau bekerja di Kafe Tri Ayu Lestari di Batam sebagai pelayan sekaligus sebagai PSK dengan tugas menemani tamu laki-laki yang minum-minum dan berjoget serta melayani tamu laki-laki untuk berhubungan badan dengan memperoleh uang tips sejumlah RpSO.OOO,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang bayaran sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap sekali melayani tamu laki-laki untuk berhubungan badan (bersetubuh).
Bahwa atas perkataan Terdakwa tersebut selanjutnya saksi DEVI ALPIYANI SAPITRI alias DEVI, saksi WINDA SARI alias PUPUT dan saksi LAELI NURLAELI alias MAYA mengatakan setuju untuk bekerja sebagai pelayan sekaligus sebagai PSK di Kafe Tri Ayu Lestari, lalu atas persetujuan dimaksud Terdakwa kemudian memberikan uang sebesar RpSOO.OOO,- (lima ratus ribu rupiah) masing-masing kepada saksi DEVI ALPIYANI SAPITRI alias DEVI, saksi WINDA SARI alias PUPUT dan saksi LAELI NURLAELI alias MAYA, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada ketiga orang saksi tersebut bahwa bahwa keberangkatan menuju ke Batam direncanakan pada hari Jum'at tanggal 14 Agustus 2015 dengan menggunakan Bus yang ngetem di depan Hotel Ellista Jalan Raya Pantura Losarang Desa Muntur Kecamatan Losarang Kab. Indramayu.
Terdakwa selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 14 Agustus 2015 bersama dengan saksi DEVI ALPIYANI SAPITRI alias DEVI, saksi WINDA SARI alias PUPUT dan saksi LAELI NURLAELI alias MAYA berangkat menuju ke Batam dengan menggunakan Bus Umum jurusan ke Bandara Sokarno Hatta, namun sekira jam 08.30 Wib ketika bus sedang melaju di Jalan Raya Pantura Desa Sumuraden Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu pada saat mana bus dihentikan dan Terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi AGUNG MAKMUDIN dan saksi RUSTADI HANAFI selaku Petugas Polres Indramayu yang sejak awal menerima informasi masyarakat mengenai adanya tindak pidana perdagangan orang (trafficking).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (l)ya Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut baik Terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangannya dibawah sumpah antara lain sebagai berikut :
Saksi RUSTADI HANAFI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Anggota Polri pada Polres Indramayu.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 14 Agustus 2015 sekira jam 08.30 Wib ketika saksi bersama dengan saksi AGUNG MAKMUDIN sedang berada di wilayah hukum Desa Sumuradem memperoleh informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada 3 (tiga) orang perempuan dibawa oleh seorang laki-laki dengan menggunakan Bus Umum Sahabat jurusan Jakarta untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di daerah Batam.
Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya saksi bersama dengan saksi AGUNG MAKMUDIN langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap Bus Umum Sahabat jurusan Jakarta yang sedang melaju di Jalan Raya Pantura Desa Sumuraden Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu.
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan ternyata didalam bus tersebut ada terdakwa bersama dengan 3 orang perempuan masing-masing saksi DEVI ALPIYANI SAPITRI alias DEVI seorang ibu rumah tangga berusia 37 tahun, saksi WINDA SARI alias PUPUT berusia 18 tahun dan saksi LAELI NURLAELI alias MAYA berusia 17 tahun.
Bahwa ketika dilakukan interogasi terdakwa mengakui hendak berangkat membawa saksi DEVI, Sdri. PUPUT dan saksi MAYA menuju ke Bandara Sukarno Hatta untuk dipekerjakan sebagai PSK di Kafe plus-plus Tri Ayu Lestari milik Sdr. CARSONO alias SONO dan Sdri. CARIWEN yang beralamat di Komplek Sintai Teluk Pandan Tanjung Uncang Batam;
Bahwa saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam Bus Umum Sahabat tersebut saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar tiket bus Sahabat atas nama saksi DEVI, saksi PUPUT dan saksi MAYA, 1 (satu) unit handphone warna putih merk Mito dan uang pecahan Rp5O.OOO,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar milik terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tergiur janji dari Sdr. CARSONO alias SONO dan Sdri. CARIWEN yang akan memberikan bayaran atau fee sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) pws&u orang perempuan.
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan Para korban menerangkan mereka menyetujui ikut berangkat dengan terdakwa untuk bekerja sebagai PSK di daerah Batam yaitu karena terdakwa menjanjikan bekerja sebagai PSK di Kafe Tri Ayu Lestari sangat enak karena akan memperoleh uang tips sejumlah Rp5O.OOO,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan hanya menemani tamu laki-laki yang minum-minum dan berjoget serta melayani tamu laki-laki untuk berhubungan badan maka akan memperoleh uang sebesar Rp5OO.OOO,- (tiga ratus ribu rupiah), selain itu sebelum berangkat terdakwa juga ada memberikan uang kepada saksi DEVI, saksi PUPUT dan saksi MAYA masing-masing sebesar Rp5OO.OOO,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa benar barang bukti yang diajukan diersidangan;
2. Saksi WINDA SARI alias PUPUT Binti (Aim) IRANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira jam 17.00 Wib saksi bersama dengan saksi LAELI NURLAELI alias MAYA (usia 17 tahun) bermain-main ke rumahnya saksi DEVI ALPIYANI SAPITRI alias DEVI seorang ibu rumah tangga berusia 37 tahun yang berlamat di Blok Ranca Kitiran Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu;
Bahwa karena ada keperluan saksi izin untuk pulang sebentar ke rumah namun ketika saksi kembali lagi ke rumahnya DEVI ternyata saksi MAYA dan Sdri. DEVI sudah tidak ada di rumah;
Bahwa ketika saksi hendak pulang di perjalanan di daerah Kecamatan Gabuswetan saksi bertemu dengan saksi MAYA dan saksi DEVI yang sedang berbincang-bincang dengan terdakwa, terdakwa saat itu menawarkan pekerjaan dan mengajak saksi bersama dengan Sdri. MAYA dan Sdri. DEVI untuk membicarakannya di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Drunten Wetan Blok Cemara Kamplong Rt.06 Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu.
Bahwa terdakwa menawarkan kepada saksi serta Sdri. MAYA dan Sdri. DEVI untuk bekerja sebagai pelayan di Kafe plus plus Tri Ayu Lestari yang beralamat di Teluk Pandan daerah Tanjung Uncang Komplek Sintai Batam dengan tugas menemani tamu laki-laki yang minum-minum dan berjoget, selain gajih juga akan memperoleh uang tips sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp200.000,- apa bila bersedia melayani tamu laki-laki untuk berhubungan badan maka akan memperoleh uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian saksi serta Sdri, MAYA dan Sdri, DEVI dikenalkan kepada orang yang bernama Sdr. CARSONO alias SONO dan Sdri. CARIWEN selaku pemilik Kafe plus plus Tri Ayu Lestari melalui handphone-nya terdakwa.
Bahwa atas tawaran Terdakwa tersebut saksi serta Sdri. MAYA dan Sdri. DEVI bersedia bekerja sebagai PSK di Kafe plus plus Tri Ayu Lestari namun dengan syarat terlebih dahulu agar diberikan uang cashbon sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujui;
Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi serta Sdri. MAYA dan Sdri. DEVI untuk keberangkatan menuju ke Batam direncanakan pada hari Jum'at tanggal 14 Agustus 2015 dengan menggunakan Bus Umum Sahabat yang biasa ngetem di depan Hotel Ellista Jalan Raya Pantura Losarang Desa Muntur Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 14 Agustus 2015 sekira jam 08.00 Wib bertempat di depan Hotel Ellista Jalan Raya Pantura Losarang Desa Muntur Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu saksi serta Sdri. MAYA dan Sdri. DEVI berangkat bersama dengan terdakwa tujuan ke Batam dengan menggunakan Bus Umum Sahabat jurusan ke Bandara Sokarno Hatta, namun sekira jam 08.30 Wib ketika bus sedang melaju di Jalan Raya Pantura Desa Sumuraden Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu bus dihentikan dan terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Indramayu.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
3. Saksi LAELI NURLAELI alias MAYA Binti KHOERUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira jam 17.00 Wib saksi bersama dengan Sdri. WINDA SARI alias PUPUT bermain-main ke rumahnya Sdri. DEVI ALPIYANI SAPITRI alias DEVI seorang ibu rumah tangga berusia 37 tahun yang berlamat di Blok Ranca Kitiran Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu;
Bahwa karena ada keperluan Sdri. PUPUT izin untuk pulang ke rumahnya, namun karena saat itu Sdri. PUPUT lama tak kunjung datang akhirnya saksi bersama dengan Sdri. DEVI jalan-jalan di daerah Kecamatan Gabuswetan, saat dalam perjalanan bertemu dan berbincang-bincang dengan terdakwa yang terlihat sudah dikenal dan akrab dengan Sdri. DEVI, lalu tidak lama kemudian Sdri. PUPUT datang dan ikut berbincang-bincang dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa menawarkan pekerjaan dan mengajak saksi bersama dengan Sdri. PUPUT dan Sdri. DEVI untuk bekerja sebagai pelayan di Kafe plus plus Tri Ayu Lestari di Batam dengan tugas menemani tamu laki-laki yang minum-minum dan berjoget dan akan memperoleh uang tips sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah), selain itu terdakwa juga mengatakan apabila saksi serta Sdri. PUPUT dan Sdri. DEVI bersedia melayani tamu laki-laki untuk berhubungan badan maka akan memperoleh uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang cashbon sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya terdakwa memperkenalkan saksi serta Sdri. PUPUT dan Sdri. DEVI kepada orang yang bernama Sdr. CARSONO alias SONO dan Sdri. CARIWEN selaku pemilik Kafe plus plus Tri Ayu Lestari melalui handphone-nya terdakwa yang saat itu ditelepon oleh terdakwa.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa selanjutnya terdakwa memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 14 Agustus 2015 sekira jam 08.30 Wib ditangkap oleh Petugas Polres Indramayu karena membawa Sdri. DEVI ALPIYANI SAPITRI alias DEVI seorang ibu rumah tangga berusia 37 tahun, Sdri. WINDA SARI alias PUPUT berusia 18 tahun dan Sdri. LAELI NURLAELI alias MAYA berusia 17 tahun menggunakan Bus Umum merk "Sahabat" menuju ke Bandara Soekarna Hatta untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kafe plus plus Tri Ayu Lestari milik Sdr. CARSONO alias SONO dan Sdri. CARIWEN Binti (Alm) CARTAM yang beralamat di Komplek Sintai Teluk Pandan Tanjung Uncang Batam.
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 terdakwa dihubungi dan dimintai bantuan oleh kakak kandung terdakwa yang bernama Sdri. CARIWEN Binti (Alm) CARTAM selaku pemilik Kafe plus plus Tri Ayu Lestari yang beralamat di Batam untuk mencari dan membawa perempuan-perempuan yang mau bekerja sebagai pelayan sekaligus sebagai pekerja seks komersial (PSK);
Bahwa terdakwa dijanjikan akan memperoleh bayaran atau fee sebesar Rpl.000.000,- (satu juta rupiah) perorang perempuan, atas permintaan bantuan tersebut terdakwa menyanggupi.
Bahwa selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 07 Agustus 2015 sekira jam 15.00 Wib ketika sedang dalam perjalanan di Jalan Desa Drunten Wetan Blok Kamplong Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, terdakwa bertemu dengan Sdri. DEVI ALPIYANI SAPITRI alias DEVI, dalam pertemuan tersebut terdakwa menawarkan kepada Sdri. DEVI untuk bekerja di Kafe Tri Ayu Lestari yang beralamat di daerah Batam;
Bahwa terdakwa menjanjikan kepada Sdri. DEVI ALPIYANI SAPITRI alias DEVI akan memperoleh uang tips sejumlah 50.000,-,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan hanya menemani tamu laki-laki yang minum-minum dan berjoget serta melayani tamu laki-laki untuk berhubungan badan maka akan memperoleh uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selain itu terdakwa juga mengatakan kepada Sdri. DEVI bekerja di Kafe Tri Ayu Lestari sangat enak karena dapat memperoleh cashbon yang besar hingga sejumlah Rp 500.000,-,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya dalam pertemuan tersebut terdakwa juga mengatakan kepada Sdri. DEVI untuk mengajak perempuan lain yang mau bekerja di Kafe Tri Ayu Lestari.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira jam 19.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah didatangi oleh Sdri. DEVI yang menyampaikan bahwa ada 2 orang kawannya yaitu Sdri. WINDA SARI alias PUPUT (usia 18 tahun) dan Sdri. LAELI NURLAELI alias MAYA (usia 17 tahun) yang mau bekerja di Kafe Tri Ayu Lestari di Bantam;
Bahwa kemudian terdakwa menelepon Sdri. CARIWEN serta suaminya yang bernama Sdr. CARSONO alias SONO untuk menyampaikan telah berhasil mendapatkan 3 orang perempuan yaitu Sdri. DEVI, Sdri. MAYA dan Sdri. PUPUT yang bersedia bekerja sebagai PSK di Kafe Tri Ayu Lestari;
Bahwa kemudian Sdri. CARIWEN pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira jam 13.00 Wib mentransfer uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening kawannya terdakwa yang bernama Sdr. CARYANA, lalu sekira jam 14.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr. CARYANA mengambil uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditransfer oleh Sdri. CARIWEN melalui ATM milik Sdr. CARYANA.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 14 Agustus 2015 sekira jam 08.00 Wib bertempat di depan Hotel Ellista Jalan Raya Pantura Losarang Desa Muntur Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Sdri, DEVI, Sdri. PUPUT dan Sdri. MAYA berangkat bersama dengan terdakwa menuju ke Batam dengan menggunakan Bus Umum Sahabat jurusan ke Bandara Sokarno Hatta, namun sekira jam 08.30 Wib ketika bus sedang melaju di Jalan Raya Pantura Desa Sumuraden Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu bus dihentikan dan terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas Polres Indramayu.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan barang bukti sebagai berikut :
3 (tiga lembar tiket Bus “SAHABAT”;
1 (satu) unit Handphone merk Mito warna putih;
Uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hum dan telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa dan telah pula dibenarkan oelh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan yang lain dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 terdakwa telah dihubungi dan dimintai bantuan oleh Sdr. CARSONO alias SONO dan Sdri. CARIWEN Binti (Alm) CARTAM selaku pemilik Kafe plus plus Tri Ayu Lestari yang beralamat di Teluk Pandan daerah Tanjung Uncang Komplek Sintai Batam untuk mencari dan membawa perempuan-perempuan yang mau bekerja sebagai pelayan sekaligus sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kafe tersebut, dimana apabila berhasil terdakwa dijanjikan akan memperoleh bayaran atau fee sebesar Rpl.000.000,- (satu juta rupiah) persatu orang perempuan, yang selanjutnya atas permintaan bantuan tersebut terdakwa menyanggupi.
Bahwa benar, pada hari Jum'at tanggal 07 Agustus 2015 sekira jam 15.00 Wib ketika terdakwa sedang dalam perjalanan di Jalan Desa Drunten Wetan Blok Kamplong Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu bertemu dengan Sdri. DEVI ALPIYANI SAPITRI alias DEVI, dalam pertemuan tersebut terdakwa menawarkan pekerjaan kepada Sdri. DEVI sebagai pelayan di Kafe Tri Ayu Lestari yang beralamat di daerah Batam dengan hanya menemani tamu laki-laki yang minum-minum dan berjoget maka akan memperoleh uang tips sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), terdakwa menyampaikan pula apabila ingin memperoleh uang lebih besar lagi hingga sebesar Rp300.000,-,- (tiga ratus ribu rupiah) maka dapat melayani tamu laki-laki untuk berhubungan badan, selain itu terdakwa juga mengatakan kepada Sdri. DEVI bahwa bekerja di Kafe Tri Ayu Lestari sangat enak karena dapat memperoleh cashbon hingga sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar, pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekira jam 19.00 Wib Sdri. DEVI datang menemui terdakwa di rumahnya untuk menyampaikan ada 2 (dua) orang kawannya yaitu saksi WINDA SARI alias PUPUT (usia 18 tahun) dan saksi LAELI NURLAELI alias MAYA (usia 17 tahun) yang juga mau bekerja di Kafe Tri Ayu Lestari;
Bahwa benar pada hari itu juga terdakwa menelepon Sdri. CARIWEN dan menyampaikan telah berhasil mendapatkan 3 (tiga) orang perempuan yaitu Sdri, DEVI, saksi PUPUT (usia 18 tahun) dan saksi MAYA (usia 17 tahun) yang bersedia bekerja sebagai PSK di Kafe Tri Ayu Lestari namun meminta uang sebagai cashbon, selanjutnya Sdri. CARIWEN pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira jam 13.00 Wib mentransfer uang sebesar Rp2.000.000,- (duajuta rupiah) ke rekening teman terdakwa yang bernama Sdr. CARYANA dan sekira jam 14.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr. CARYANA mengambil uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditransfer oleh Sdri. CARIWEN melalui ATM milik Sdr. CARYANA.
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira jam 17.00 Wib ketika Terdakwa sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya berpapasan dengan Sdri. DEVI, saksi PUPUT dan saksi MAYA sehingga terdakwa langsung mengajak ketiganya ke rumah terdakwa, dan terdakwa kembali menawarkan kepada Sdri. DEVI, saksi PUPUT dan saksi MAYA agar mau bekerja di Kafe Tri Ayu Lestari di Batam;
Bahwa benar, atas penawaran pekerjaan terdakwa tersebut Sdri. DEVI, saksi PUPUT dan saksi MAYA mengatakan setuju untuk bekerja sebagai pelayan sekaligus sebagai PSK di Kafe Tri Ayu Lestari, lalu atas persetujuan dimaksud terdakwa kemudian memberikan uang masing-masing sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)'kepada Sdri. DEVI, saksi PUPUT dan saksi MAYA;
Bahwa benar pada hari Jum'at tanggal 14 Agustus 2015 dengan menggunakan Bus yang ngetem di depan Hotel Ellista Jalan Raya Pantura Losarang Desa Muntur Kecamatan Losarang Kab. Indramayu terdakwa bersama dengan Sdri. DEVI, saksi PUPUT dan saksi MAYA telah naik Bus Umum "Sahabat" jurusan ke Bandara Sokarno Hatta untuk berangkat menuju ke Batam, akan tetapi sekira jam 08.30 Wib ketika bus sedang melaju di Jalan Raya Pantura Desa Sumuraden Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu bus dihentikan oleh saksi RUSTADI HANAFI bersama dengan rekannya sebanyak 5 (lima) orang Petugas Polres Indramayu dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang.
Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang.
Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.
Walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain
Untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut
Di wilayah Negara Republik Indonesia.
Yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Ad. 1 : Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang yang telah melakukan perbuatan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang dimana orang tersebut merupakan subyek hukum yang padanya melekat segala hak dan kewajiban untuk tunduk dan patuh pada kaidah perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang terdakwa bernama WARJIM alias JIM Bin (Alm) CARTAM, yang telah didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dimana seluruh identitas terdakwa yang telah termuat dalam surat dakwaan telah dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka unsur ke-1 dianggap telah terpenuhi;
Ad. 2. Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative artinya dengan telah terpenuhinya salah satu sub unsur maka keseluruhan unsur dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 terdakwa telah dihubungi dan dimintai bantuan oleh Sdr. CARSONO alias SONO dan Sdri. CARIWEN Binti (Alm) CARTAM selaku pemilik Kafe plus plus Tri Ayu Lestari yang beralamat di Teluk Pandan daerah Tanjung Uncang Komplek Sintai Batam untuk mencari dan membawa perempuan-perempuan yang mau bekerja sebagai pelayan sekaligus sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kafe tersebut, dimana apabila berhasil terdakwa dijanjikan akan memperoleh bayaran atau fee sebesar Rpl.000.000,- (satu juta rupiah) persatu orang perempuan, yang selanjutnya atas permintaan bantuan tersebut terdakwa menyanggupi, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan ketiga saksi korban yakni Sdri. DEVI, saksi PUPUT dan saksi MAYA. Setelah memberitahukan tentang pekerjaan yang akan dijalankan oleh ketiga saksi korban tersebut yakni sebagai pelayan sekaligus sebagai PSK di Kafe Tri Ayu Lestari selanjutnya terdakwa membawa ketiga saksi korban dengan sebuah Bus Umum "Sahabat" jurusan ke Bandara Sokarno Hatta untuk berangkat menuju ke Batam. Namun ketika Bus yang ditumpangi oleh Terdakwa dan Sdri. DEVI, saksi PUPUT dan saksi MAYA sampai di Jalan Raya Pantura Desa Sumuraden Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu dihentikan oleh Saksi saksi RUSTADI HANAFI bersama dengan rekannya sebanyak 5 (lima) orang Petugas Polres Indramayu. Berdasarkan keterangan terdakwa dalam persidangan terdakwa memperoleh komisi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) karena dapat memperoleh 3 (tiga) orang perempuan yang hendak diperkerjakan sebagai PSK di di Kafe Tri Ayu Lestari yang beralamat di Teluk Pandan daerah Tanjung Uncang Komplek Sintai Batam;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut telah nyata terdakwa telah melakukan perekrutan yakni tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu sub unsur telah terpenuhi maka keseluruhan unsur ke-2 dinilai telah pula terpenuhi;
Ad. 3 Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.
Menimbang, bahwa unsur ini juga bersifat alternative dimana unsur ini merupakan beberapa bentuk alternative yakni cara bagaimana terdakwa sebagai pembuat delik dapat melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam unsur-unsur yang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi PUPUT dan saksi MAYA, terdakwa sebelumnya telah menjelaskan bahwa pekerjaan yang akan dijalankan oleh ketiga saksi korban adalah sebagai di Kafe Tri Ayu Lestari milik Sdr. CARSONO alias SONO dan Sdri. CARIWEN Binti (Alm) CARTAM yang beralamat di Komplek Sintai Teluk Pandan Tanjung Uncang Batam dan ketiga korban karena alasan tidak memiliki pekerjaan dan ingin membantu perekonomian keluarga membuat ketiganya mengiyakan dan menyetujui pekerjaan yang ditawarkan oleh terdakwa. Kelemahan ekonomi ketiga saksi korban yang menjadi posisi rentan karena adanya keinginan merubah keadaan perekonomian keluarga dengan adanya janji yang disampaikan oleh terdakwa bahwa sebagai pelayan di Kafe Tri Ayu Lestari yang beralamat di daerah Batam dengan hanya menemani tamu laki-laki yang minum-minum dan berjoget maka akan memperoleh uang tips sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), terdakwa menyampaikan pula apabila ingin memperoleh uang lebih besar lagi hingga sebesar Rp300.000,-,- (tiga ratus ribu rupiah) maka dapat melayani tamu laki-laki untuk berhubungan badan, selain itu terdakwa juga mengatakan kepada Sdri. DEVI bahwa bekerja di Kafe Tri Ayu Lestari sangat enak karena dapat memperoleh cashbon hingga sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) membuat ketiga saksi korban mau menerima tawaran pekerjaan dari terdakwa;
Menimbang, disamping itu fakta hukum lain yang terungkap dalam persidangan telah nyata pula bahwa terdakwa telah memberikan uang masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah kepada ketiga korban, sehingga terdakwa selain menggunakan posisi rentan juga telah memberikan bayaran atau manfaat kepada saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka unsur ke-3 telah terpenuhi;
Ad. 4 Walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain:
Menimbang, bahwa maksud dari memperoleh persetujuan adalah adanya izin yang diberikan dari orang tua sebagai orang yang memegang kendali atau yang bertanggung jawab atas anak-anaknya atau orang lain yang ditunjuk atau diberikan tanggung jawab untuk mengurus atau melakukan perbuatan hukum tertentu atas seseorang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan ketiga saksi korban memperoleh izin dari orang tua masing-masing untuk diberangkatkan ke Batam dan bekerja di Kafe Tri Ayu Lestari;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka unsur ke-4 telah terpenuhi;
Ad. 5 Untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik atau seksual, organ reproduksi atau secara melawan hukum memindahkan atau mentranplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik matreil maupun imateriil;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bahwa Sdri. DEVI, saksi PUPUT dan saksi MAYA direkrut dan dibawa oleh terdakwa menuju Jakarta selanjutnya menuju Batam untuk dipekerjakan pelayan sekaligus sebagai PSK di Kafe Tri Ayu Lestari. Bahwa mempekerjakan seseorang sebagai PSK sama artinya dengan memanfaatkan seseorang secara seksual demi memperoleh keuntungan secara materil, sebelum ketiga saksi korban diberangkatkan ke Batam terdakwa akan memperoleh komisi/jasa sebesar Rp. 3.000.000,- dari Sdr. CARSONO alias SONO dan Sdri. CARIWEN Binti (Alm) CARTAM karena telah merekrut tiga orang perempuan untuk dipekerjakan sebagai PSK;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka unsur ke-5 telah terpenuhi;
Ad. 6 Di wilayah Negara Republik Indonesia :
Menimbang, bahwa yang dimaksud di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah setiap perbuatan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam unsur sebelumnya dilakukan dalam lingkup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Sdri. DEVI, saksi PUPUT dan saksi MAYA akan dipekerjakan sebagai dipekerjakan pelayan sekaligus sebagai PSK (Pekerja Seks Komersil) di Kafe Tri Ayu Lestari di daerah Batam daerah mana merupakan salah satu Kabupaten dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa oleh karenanya maka unsur ke-6 telah terpenuhi;
Ad.7 Yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "percobaan" ini didalam hukum pidana tidak dijumpai rumusan pengertian atau definisi tentang apa yang dimaksud dengan istilah pecobaan (pogin)} tersebut, tetapi yang diberikan ialah ketentuan mengenai syarat-syarat supaya percobaan pada kejahatan itu dapat dihukum, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, yaitu: adanya "niat" atau "maksud" (voornemen), adanya permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering), dan pelaksanaan tersebut tidak selesai bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan pada hari pada hari pada hari Jum'at tanggal 14 Agustus 2015 sekira jam 08.30 Wib terdakwa mengajak dan memberangkatkan saksi WINDA SARI alias PUPUT (usia 18 tahun) serta saksi LAELI NURLAELI alias MAYA Binti KHOERUDIN (usia 17 tahun) dan Sdri. DEVI menggunakan Bus Umum merk "Sahabat" jurusan Bandara Soekarno Hatta tersebut adalah dalam rangka untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) atau sebagai tindakan pelacuran. Namun tujuan terdakwa tersebut ternyata dapat digagalkan oleh saksi RUSTADI HANAFI bersama dengan rekan-rekannya sesama Petugas Polres Indramayu, tidak terlaksananya pengiriman ke 3 (tiga) orang wanita tersebut bukan kehendak tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yuridis tersebut diatas dihubungkan dengan masing-masing unsur, maka Majelis Hakim menilai terdakwa telah terbukti melakkan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis Hakim tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dan oleh karenanya, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa melebihi dari masa penahanan yang dijalani terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan ini, statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah nanti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 penjatuhan pidana terhadap terdakwa diformulasikan dengan pidana minimal serta maksimal dan tidak hanya berupa pidana perampasan badan (penjara) melainkan juga pidana denda;
Menimbang bahwa oleh karena ketentuan mengenai pidana yang harus dijatuhkan menurut Pasal tersebut sifatnya “ imperatif “ bukan “ alternatif “, maka kedua macam pidana tersebut harus dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang bahwa berapa pidana denda yang layak untuk dijatuhkan kepada terdakwa, tidak ada ukurannya yang pasti. Ketentuan pidana denda tersebut hanya memberikan batasan minimal dan maksimalnya saja namun tetap memperhatikan nilai kewajaran dan kepatutan serta kemampuan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berapa pidana denda yang akan dijatuhkan oleh Majelis kepada terdakwa, tetap akan mengacu pada hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan dari perbuatan terdakwa tersebut ;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan bagi terdakwa :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan perdagangan orang
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa sopan dipersidangan.
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa WARJIM Alias JIM Bin CARTAM (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Percobaan tindak pidana Perdagangan orang";
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WARJIM Alias JIM Bin CARTAM (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp120.000.000.- (saratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan pidana selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga lembar tiket Bus “SAHABAT”;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit Handphone merk Mito warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2016 oleh Kami : IDI IL AMIN, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, ERWIN EKA SAPUTRA, SH.MH. dan AGUS TRIYANTO, SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis yang didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh JUWARNO, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Indramayu dan dihadiri oleh ANDI FAIZ ALFI WIPUTRA, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu dan dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, ERWIN EKA SAPUTRA, SH, M.H AGUS TRIYANTO, SH,MH | Ketua Majelis, IDI IL AMIN, SH,MH |
Panitera Pengganti,
JUWARNO, SH