624/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 624/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lt. 30, Jl. M.H.Thamrin Kav.22 No. 51
Also in 70 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 624/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
1. CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
2. BUDI CHRISTIADI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. DANI KOESWORO, Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. AYU ENDAH DAMASTUTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2198/PJ./2013, tanggal 8 Oktober 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. IVO MAS TUNGGAL, beralamat di Plaza BII Menara II Lt. 30, Jl. MH Thamrin Kav.22 Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put 46054/PP/M.IV/16/2013, tanggal 02 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Ketentuan Formal Banding
Bahwa Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan atas dasar pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa :
Pasal 27
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut;
Bahwa selanjutnya Pasal 35 dan 36 UU Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa:
Pasal 35
Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan;
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding;
Pasal 36
Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;
Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;
Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);
Kronologis Dan Dasar Koreksi Pemeriksa
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2010, KPP Wajib Pajak Besar Dua menerbitkan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Juni 2007 Nomor 00277/207/07/092/10 dengan perhitungan sebagai berikut :
| Uraian | Menurut WP | Menurut Fiskus |
| Dasar Pengenaan Pajak | ||
| Ekspor | 84.862.318.038 | 84.862.318.038 |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 15.303.304.293 | 15.303.304.293 |
| Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 0 | 0 |
| Jumlah seluruh penyerahan | 100.165.622.331 | 100.165.622.331 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 1.530.330.433 | 1.530.330.433 |
| Dikurangi | ||
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 12.584.106.886 | 12.415.095.070 |
| Jumlah perhitungan Pajak Kurang (Lebih) Bayar | (11.053.776.453) | (10.884.764.637) |
| Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 11.053.776.453 | 11.053.776.453 |
| Jumlah | ||
| PPN yang kurang dibayar | - | 169.011.816 |
| Sanksi administrasi | ||
| Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | - | 169.011.816 |
| Jumlah PPN ymh dibayar | - | 338.023.632 |
Bahwa adapun Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp169.011.816,00 yang terdiri dari:
Koreksi positif sebesar Rp9.121.238,00 karena jawaban konfirmasi menyatakan "tidak ada":
| No | Faktur | PKP Penjual | Jumlah PPN | ||
| Nomor | Tanggal | Nama | NPWP | ||
| 1 | 010.000-07.00000032 | 23 Mei 07 | CV Bani Awang Megatindolaya | 01.947.425.3-211.000 | 2.324.542 |
| 2 | 010.000-07.00000046 | 29 Mei 07 | CV Bahana Patra | 02.167.426.2-212.000 | 1.185.000 |
| 3 | 010.000-07.00000041 | 22 Jun 07 | Koperasi Wahyu Puak Mandiri | 02.365.495.7-212.000 | 3.750.000 |
| 4 | 010.000-07.00000364 | 20 Jun 07 | PT Suryanusa Agromakmur | 01.677.513.2-611.000 | 1.861.696 |
| TOTAL | 9.121.238 | ||||
Koreksi positif sebesar Rp159.890.578,00 atas perolehan barang tertentu yang bersifat strategis, sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. Dasar hukum Pemeriksa adalah PP 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 31 tahun 2007;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa dan mengajukan keberatan melalui surat Nomor 006/II-11/AB.V/IMT tanggal 21 Februari 2011, dengan bukti penerimaan surat No. PEM:01000831\092\feb\2011 tanggal 25 Februari 2011;
Bahwa menanggapi permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Terbanding dengan Nomor KEP-1000/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 13 Oktober 2011 yang telah dibetulkan dengan KEP-1143/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 November 2011, yang isinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula | Ditambah/(Dikurangi) | Menjadi |
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | |
| PPN kurang bayar | 169.011.816 | (1.861.696) | 167.150.120 |
| Sanksi Bunga | - | - | - |
| Sanksi kenaikan | 169.011.816 | (1.861.696) | 167.150.120 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 338.023.632 | (3.723.392) | 334.300.240 |
Alasan Banding Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1000/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 13 Oktober 2011 yang telah dibetulkan dengan KEP-1143/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 November 2011, yang menerima sebagian keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00277/207/07/092/10 Masa Pajak Juni 2007;
Bahwa berikut adalah koreksi yang Pemohon Banding ajukan banding serta alasan dan penjelasan mengenai banding Pemohon Banding :
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.509.542,00 karena jawaban konfirmasi menyatakan "tidak ada"
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Penelaah Keberatan yang mempertahankan koreksi Pemeriksa dalam melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.509.542,00 berdasarkan jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak dimana lawan transaksi Pemohon Banding terdaftar yang menyatakan "tidak ada". Berikut adalah rincian koreksi PPN Masukan sebesar Rp3.509.542,00:
| No | Faktur | PKP Penjual | Jumlah PPN | ||
| Nomor | Tanggal | Nama | NPWP | ||
| 1 | 010.000-07.00000032 | 23 Mei 07 | CV Bani Awang Megatindolaya | 01.947.425.3-211.000 | 2.324.542 |
| 2 | 010.000-07.00000046 | 29 Mei 07 | CV Bahana Patra | 02.167.426.2-212.000 | 1.185.000 |
| TOTAL | 3.509.542 | ||||
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti pembayaran PPN Masukan yang dikreditkan sebesar Rp3.509.542,00 kepada PKP Penjual (vendor dan supplier) yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut;
Dalam Pasal 33 UU KUP No 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa:
Pasal 33
Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;
Dan dalam Penjelasan-nya dinyatakan sebagai berikut:
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;
Bahwa Ketentuan ini juga ditegaskan kembali dalam Pasal 16F Undang-undang PPN Nomor 42 tahun 2009 yang menyatakan bahwa:
Pasal 16F
Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;
Yang dalam Penjelasan-nya menyebutkan sebagai berikut:
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;
Bahwa karena dalam hal ini Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaran PPN yang dibayarkan kepada penjual atau pemberi jasa, dengan demikian sesuai dengan Pasal 33 UU KUP No 16 tahun 2000, Pemohon Banding seharusnya tidak bertanggungjawab renteng atas pembayaran PPN tersebut. Apabila jawaban konfirmasi PPN yang diperoleh dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar diperoleh jawaban negatif, seharusnya Terbanding menagih pembayaran PPN tersebut kepada PKP Penjual dan tidak melakukan koreksi PPN Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding;
Bahwa karena Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran PPN kepada PKP Penjual dengan menyerahkan invoice, bukti transfer dan rekening koran bank atas transaksi dengan PKP Penjual maka berdasarkan Pasal 33 Undang-undang KUP No 16 Tahun 2000 Pajak Masukan sebesar Rp3.509.542,00 tersebut seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dan koreksi Pajak Masukan tersebut seharusnya dibatalkan;
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp159.890.578,00 atas perolehan barang tertentu yang bersifat strategis, sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Penelaah Keberatan yang mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi Pajak Masukan sebesar
Rp159.890.578,00 tersebut. Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri minyak kelapa sawit di mana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan turunannya. Adapun CPO, PK, dan turunannya tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan PPN. Sebaliknya Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Adapun TBS hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding ini tidak dijual, melainkan seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit CPO, PK, dan turunannya. Produk-produk berupa CPO, PK, dan turunannya yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding;
Bahwa sebagaimana diatur dalam UU PPN dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan / atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari penggenaan PPN, produk CPO, PK dan turunannya tidak termasuk sebagai barang atau jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan CPO, PK dan turunannya yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dikenakan PPN;
Bahwa kemudian di Pasal 9 ayat 5 UU PPN No 18/2000 mengatur bahwa:
"Apabila dalam suatu masa pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, maka jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak";
Bahwa lebih lanjut, di Pasal 16B ayat 3 Undang-undang PPN No 18/2000 juga menyebutkan bahwa:
"Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN tidak dapat dikreditkan";
Bahwa karena Pemohon Banding pada Masa Pajak Juni 2007 tidak melakukan penyerahan / penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) akan tetapi hanya melakukan penyerahan / penjualan Barang Kena Pajak berupa CPO, PK dan turunannya yang mana atas penyerahannya terutang PPN, maka seluruh pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha penyerahan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. Dengan demikian seluruh pajak masukan yang dikoreksi oleh pemeriksa tersebut seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
Bahwa dengan demikian koreksi positif atas PPN Masukan atas perolehan barang tertentu yang bersifat strategis sebarusnya Nihil dan koreksi Pemeriksa sebesar
Rp159.890.578,00 seharusnya dibatalkan;
Perhitungan Pajak Terhutang menurut Pemohon Banding
Bahwa sesuai dengan alasan dan penjelasan di atas maka menurut Pemohon Banding perhitungan Pajak terhutang adalah sebagai berikut :
| Uraian | Menurut WP |
| Dasar Pengenaan Pajak | |
| Ekspor | 84.862.318.038 |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 15.303.304.293 |
| Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 0 |
| Jumlah seluruh penyerahan | 100.165.622.331 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 1.530.330.433 |
| Dikurangi | |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 12.580.356.886 |
| Jumlah perhitungan Pajak Kurang (Lebih) Bayar | (11.050.026.453) |
| Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 11.053.776.453 |
| Jumlah | |
| PPN yang kurang dibayar | 3.750.000 |
| Sanksi administrasi | |
| Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 3.750.000 |
| Jumlah PPN ymh dibayar | 7.500.000 |
Bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan memberikan semua hak Pemohon Banding yang dijamin oleh Undang-undang Perpajakan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 46054/PP/M.IV/16/2013, tanggal 02 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1000/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 13 Oktober 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-1143/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 November 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00277/207/07/092/10 tanggal 2 Desember 2010, atas nama : PT Ivo Mas Tunggal, NPWP: 01.213.128.0-092.000, beralamat di Plaza BII Menara II Lt. 30, Jl. MH Thamrin Kav.22 Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 dihitung kembali sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak PPN
Ekspor Rp 84.862.318.038,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 15.303.304.293,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 100.165.622.331,00
Pajak Keluaran Rp 1.530.330.433,00
Pajak Masukan (Rp 12.580.356.886,00)
Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar (Rp 11.050.026.453,00)
Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya Rp 11.053.776.453,00
Jumlah PPN yang Kurang dibayar Rp 3.750.000,00
Sanksi administrasi (Kenaikan Pasal 13 (3) KUP) Rp 3.750.000,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 7.500.000,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46054/PP/M.IV/16/2013, tanggal 02 Juli 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 23 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2198/PJ./2013, tanggal 8 Oktober 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Oktober 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Oktober 2013;
Menimbang bahwa permohonan peninjauan kembali a quo telah diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tanggal 18 Oktober 2013, akan tetapi Pemohon Peninjauan Kembali tidak menandatangani permohonan peninjauan kembali yang diajukannya meski telah diberitahukan oleh Panitera Pengadilan Pajak ;
Menimbang bahwa namun demikian pernyataan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak a quo sudah dinyatakan oleh Pemohon dihadapan Panitera Pengadilan Pajak dan kemudian disusul dengan penyerahaan Memori Peninjauan Kembali pada saat itu juga dan karena kemudian Akta Permohonan Peninjauan Kembali tidak ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan kembali, berkas permohonan tersebut diteruskan ke Mahkamah Agung tanpa diminta kontra memori dari Termohon Peninjauan Kembali ;
Menimbang bahwa Akta Permohonan Peninjauan Kembali meski tidak ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan kembali, akan tetapi diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang dan kehendak untuk mengajukan permohonan PK telah ditegaskan dan diakui dengan adanya tanda tangan dari panitera Pengadilan Pajak sehingga secara formal masih tetap dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 35 alinea ke-2 s.d. ke-4
bahwa menurut Majelis, dalam ketentuan tersebut harus terjadi penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A Undang-undang PPN, sehingga pemanfaatan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang berasal dari Unit Usaha Perkebunan Kelapa Sawit untuk diproses lebih lanjut pada Unit Usaha Industri Minyak Kelapa Sawit tidak termasuk sebagai penyerahan;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya TBS Kelapa Sawit yang dijual atau diserahkan kepada pihak lain, sehingga tidak ada penyerahan yang tidak terutang PPN, karena seluruh penyerahan yang dilakukan Terbanding adalah penyerahan BKP yang terutang PPN sebesar 10%;
bahwa karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kebenaran material yang dianut pada perundangan-undangan perpajakan yang berlaku sesuai Pasal 12 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp159.890.578,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan:
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Penjelasan pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa Pasal 1 angka 4, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), menyatakan:
Pasal 1 angka 4
“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3.”
Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6)
(5) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
(6) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Penjelasan
...Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B....”
Pasal 16B ayat (1) dan (3)
(1) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
c. impor Barang Kena Pajak tertentu;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
(3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
Penjelasan Pasal 16B ayat (1)
“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.”
Bahwa Pasal 1 berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur hal-hal sebagai berikut :
Pasal 1
“Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan
Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.”
Bahwa Pasal 1 angka 1 huruf c, Pasal 1 angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf c serta Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2001 tentang lmpor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007, menyatakan :
Pasal 1 angka 1 huruf c
“Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
c.barang hasil pertanian;
Pasal 1 Angka 2
“Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,
yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2 ayat (2) huruf c
“Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:
c. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c,dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.”
Pasal 3
“Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;”
Bahwa Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, menyatakan:
“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:
Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak PertambahanNilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang:
nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;
nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan;”
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46054/PP/M.IV/16/2013 tanggal 2 Juli 2013 dapat diketahui:
Bahwa sengketa atas Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp159.890.578,00 ini merupakan sengketa yuridis fiskal, yaitu apakah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan TBS, yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) dapat dikreditkan atau tidak;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp159.890.578,00 sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) dan Pasal 16B UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, karena merupakan Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkanBKP tertentu yang bersifat strategis(TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Minyak Kelapa Sawit, dan berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) serta data/dokumen pemeriksaan, kegiatan masing-masing unit usaha diketahui sebagai berikut:
Unit Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Bahwa dalam Unit Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit ini dibagi menjadi beberapa kegiatan utama, yaitu perencanaan, pembibitan, persiapan lahan, penanaman, perawatan/ pemeliharaan dan pemanenan TBS. Jadi dalam unit usaha Perkebunan Kelapa Sawit ini, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan sendiri penanaman dan pemeliharaan pohon kelapa sawit hingga menghasilkan TBS. Hasil perkebunan berupa TBS kemudian menjadi bahan baku untuk industri Minyak Kelapa Sawit;
Unit Kegiatan Usaha Industri Minyak Kelapa Sawit
Bahwa dalam Unit Kegiatan Usaha Industri Minyak Kelapa Sawit ini memiliki kegiatan utama, yaitu pengolahan TBS sampai menjadi Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), Crude Palm Kernel Meal Expeller (PKME) dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO). Hasil pengolahan pabrik berupa CPO, PK, PKME dan CPKO kemudian dijual ke pasaran internasional maupun domestik. Unit Usaha ini juga menerima jasa titip olah TBS milik perusahaan lain untuk diolah menjadi CPO, PK, PKME dan CPKO;
Bahwa dengan berdasarkan bahwa unit kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit menghasilkan TBS Kelapa Sawit (penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai) yang ditransfer ke unit kegiatan usaha Industri Minyak Kelapa Sawit, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) sebagaimana dimaksudf dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan untuk unit kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat memisahkan Pajak Masukan-nya, artinya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat menentukan Pajak Masukan mana saja yang terkait unit kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
Bahwa unit kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit menghasilkan TBS yang termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
Bahwa atas TBS ini kemudian dilakukan pengolahan dalam Unit Kegiatan Usaha Industri Minyak Kelapa Sawit untuk diolah menjadi CPO, PK, PKME dan CPKO. Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 antara lain mengatur bahwa penyerahan TBS kelapa sawit merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP sehubungan dengan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/ 2000 dan penjelasannya, serta Pasal 16B ayat (3) UU PPN;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat :
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah melakukan penjualan/penyerahan TBS kepada pihak lain, melainkan TBS yang dihasilkan dari unit perkebunan kelapa sawit tersebut diolah lebih lanjut menjadi produk minyak sawit yang berupa CPO, PK dan turunannya yang atas penyerahannya merupakan penyerahan yang terutang PPN;
Bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP yang atas penyerahannya terutang PPN, sehingga seluruh Pajak Masukan dapat dikreditkan;
Bahwa KMK 575/KMK.04/2000 mengatur mengenai Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, sedangkan kegiatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah industri minyak kelapa sawit yang memproduksi CPO, PK dan turunannya yang merupakan BKP yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak ada kegiatan penyerahan yang tidak terutang PPN, sehingga seluruh Pajak Masukannya dapat dikreditkan;
Bahwa sama sekali tidak ada penyerahan BKP/JKP yang tidak terutang PPN dan/atau penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) lakukan;
Bahwa oleh karena itu tidak seharusnya dilakukan koreksi positif terhadap seluruh Faktur Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan pembelian lainnya yang dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007;
Bahwa dengan demikian dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (pembelian pupuk dan yang lainnya) yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis (Tandan Buah Segar), yaitu apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwaTBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated);
Bahwa terkait perbedaan pendapat mengenai apakah Pajak Masukan atas perolehan BKP (pembelian pupuk dan yang lainnya) yang digunakan untuk UNITyang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis (TBS) dapat dikreditkan atau tidak pada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memberikan pertimbangan sebagaimana telah dimuat dalam Putusan a quo antara lain sebagaimana telah disebutkan di atas;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut di atas tidak tepat dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan keberatan dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak cermat dalam memutuskan sengketa koreksi Pajak Masukan, dimana Majelis Hakim Pengadilan Pajak hanya mendasarkan dan melakukan pembahasan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 dan tidak melakukan pembahasan dan mendasarkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menggunakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 31 Tahun 2007;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak cermat dalam menafsirkan dan menerapkan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN dengan menyatakan bahwa “Secara substansi, berlakunya ketentuan inididasarkan pada ada tidaknya penyerahan barang kena pajak yang mendapatkan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai” karena :
Bahwa landasan filosofis Pasal 16B UU PPN adalah sebagai berikut:
Untuk lebih meningkatkan perwujudan keadilan dalam pembebanan pajak, menunjang peningkatan penanaman modal, mendorong peningkatan ekspor, menciptakan lebih banyak lapangan kerja baru, menunjang pelestarian lingkungan hidup, dan kebijakan-kebijakan lain, perlu diberikan perlakuan khusus. Namun demikian dalam memberikan perlakuan tersebut harus tetap dipegang teguh salah satu prinsip di dalam Undang-undang perpajakan yaitu diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, merupakan aturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Pasal 16B UU PPN yang menjelaskan antara lain, bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan perpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
Bahwa penerapan Koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas: meningkatkan daya saing dan memberi perlakuan yang sama, bahwa dengan demikian Majelis Hakim telah mengabaikan berprinsip equal karena tidak mempertimbangkan Wajib Pajak lain yang proses bisnisnya tidak terpadu (non integrated);
Bahwa secara teoritis prinsip perlakuan yang sama atau adil (equal treatment) sudah sesuai dengan standar yang harus dipenuhi agar sebuah sistem pajak dapat dikatakan baik (good tax), Sally M. Jones dan Shelley C. Rhoades-Catanach dalam bukunya Priciples of Taxation for Business and Investment Planning 2010 Edition, McGraw Hill/Irwin halaman 22 menulis: antara lain Pajak yang baik seharusnya adil, selanjutnya dalam halaman 32-37 menyebutkan kriteria pajak yang adil adalah sebagai berikut antara lain: keadilan horizontal, Wajib Pajak yang memiliki basis pajak yang sama seharusnya mendapatkan perlakuan pajak yang sama;
Bahwa dalam kasus ini, mengenai perlakuan yang sama atas Pajak Keluaran dan Pajak Masukan, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Dalam hal usaha Wajib Pajak adalah Kebun Sawit saja:
Tidak ada PPN Keluaran atas penyerahan TBS;
Pajak Masukan kebun tidak dapat dikreditkan;
Pajak Masukan kebun dibiayakan dan menjadi unsur Harga Pokok Penjualan (HPP) bagi TBS, dan kelak menjadi unsur HPP bagi CPO;
Dalam hal usaha Wajib Pajak adalah Pabrik CPO saja:
Atas penyerahan CPO terutang PPN;
Tidak ada Pajak Masukan atas Pembelian TBS;
Pajak Masukan kebun menjadi unsur HPP dari TBS yang dibeli, selanjutnya menjadi unsur HPP bagi CPO;
Dalam hal usaha Wajib Pajak terintegrasi Kebun Sawit dan Pabrik CPO:
Tidak ada PPN atas TBS;
PPN hanya atas CPO;
Pajak Masukan kebun dibiayakan dan akan menjadi unsur HPP bagi CPO;
Bahwa apabila pada perusahaan yang terintegrasi antara kebun sawit dan pabrik CPO, Pajak Masukan kebun dapat dikreditkan, maka terdapat perlakuan yang berbeda pada :
Pajak Masukan kebun, antara Perusahaan Sawit saja yang mengkapitalisasi Pajak Masukan kebun ke dalam HPP dan perusahaan Integrated yang mengkreditkan Pajak Masukan kebun, perbedaan tersebut menyebabkan unsur pembentuk harga TBS berbeda dan berpotensi memunculkan praktek tidak sehat dengan tujuan mengkreditkan Pajak Masukan kebun;
Harga jual CPO dan Pajak Keluaran atas CPO, yang berpotensi memunculkan persaingan yang tidak sehat. Harga jual dan PPN CPO bagi perusahaan yang hanya pabrikan CPO mengandung unsur Pajak Masukan kebun, sehingga cenderung lebih tinggi, sedangkan untuk perusahaan integrated tidak mengandung unsur Pajak Masukan Kebun, sehingga harga cenderung lebih rendah.
Oleh karena itu, demi terciptanya persaingan bisnis yang sehat dan menghindari perlakuan diskriminatif, perlakuan PPN Keluaran dan Masukan harus sama, yaitu tidak ada Pajak Keluaran baik atas penyerahan konsumtif, produktif, maupun tidak ada penyerahan (TBS busuk), dan tidak ada Pajak Masukan yang dikreditkan, baik atas penyerahan konsumtif, produktif, maupun ketika tidak ada penyerahan (TBS busuk).
Bahwa prinsip netralitas dalam PPN perlu dikedepankan dan tidak boleh ditinggalkan, karena PPN tidak menghendaki adanya kondisi yang mempengaruhi kompetisi dalam dunia bisnis, Jika Pajak Masukan untuk menghasilkan TBS pada usaha terintegrasi dapat dikreditkan, Pengusaha yang memiliki modal kecil yang tidak mampu memiliki unit pengolahan (termasuk didalamnya adalah para petani), akan kesulitan berkompetisi harga dengan pengusaha besar (karena Pajak Masukan menjadi HPP). Hal tersebut bertentangan dengan netralitas PPN yang menghendaki PPN tidak mempengaruhi kompetisi dalam bisnis.
Bahwa Pasal 16 B ayat (3) UUPPN mengatur bahwa: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”.
Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 1277, Edisi Ketiga, Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta 2007, kata “yang” bermakna: kata yang menyatakan bahwa bagian kalimat berikutnya menjelaskan kata yang didepannya. Oleh karena itu, Kalimat: “atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilaitidak dapat dikreditkan”, bukan merupakan kalimat utama, melainkan kalimat keterangan atau penjelas dari kalimat “Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak”. Kalimat tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan BKP atau JKP yang bagaimana.Kalimat tersebut bukan kalimat utama, melainkan kalimat penjelas kalimat sebelumnya. Dengan demikian, penentuan Pajak Masukanyang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dapat dikreditkan atau tidak, bukan didasarkan pada ada tidaknya penyerahan, melainkan jenis BKP/JKP yang diperolehnya, yang dalam kasus ini adalah TBS.
Bahwa mengingat TBS merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,maka Pasal 16 B ayat (3) UU PPN dapat dipahami : Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan TBS tidak dapat dikreditkan.
Bahwa PPN merupakan pajak objektif, yaitu suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif (taatbestand) atau objek pajak. Mengingat dalam hal ini, obyeknya adalah TBS yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, maka:
Tidak ada Pajak Keluaran baik atas penyerahan konsumtif, produktif, maupun tidak ada penyerahan (TBS busuk);
Dengan tidak ada Pajak Keluaran, maka tidak ada Pajak Masukan yang dikreditkan, baik atas penyerahan konsumtif, produktif, maupun tidak ada penyerahan (TBS busuk);
Bahwa dalam penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN diberikan contoh sebagai berikut:
Pengusaha Kena Pajak "B" memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak "B" menggunakan Barang Kena Pajak lain dan atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain.
Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak "B" membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak "B" kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, akan tetapi karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan;
Bahwa kata yang digunakan dalam pasal 16B adalah “Memproduksi” bukan “Menyerahkan. Pemilihan kata “Memproduksi” dalam Penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menguatkan karakter objektif PPN, kepada siapapun, dengan cara apapun, dan dalam kondisi apapun, sesuai karakter objektif dari pengenaan PPN, atas produk TBS dibebaskan dari pengenaan PPN.
Bahwa mengenai perihal ketentuan khusus dari Pasal 16B UU PPN, bahwa karena kekhususannya tersebut maka Pasal 16B UU PPN lebih utama dibandingkan dengan ketentuan yang bersifat umum, Jika untuk mengkoreksi Pajak Masukan menurut Pasal 16B UU PPN harus memastikan adanya penyerahan kepada pihak ketiga, lalu pertanyaan yang timbul kemudian adalah untuk apa UU PPN mengatur dua kali. Bukankah hal tersebut sudah diatur di pasal 9 ayat (5), inilah kekhususan dari Pasal 16B UU PPN tersebut;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak cermat dalam menafsirkan dan menerapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 dengan menyatakan bahwa “pemanfaatan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang berasal dari Unit Perkebunan untuk diproses lebih lanjut pada Unit Pabrik Kelapa Sawit tidak termasuk sebagai penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1A UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d UU Nomor 11 Tahun 1994 dan UU Nomor 18 Tahun 2000” karena :
Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 mengatur sebagai berkut:
“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari UNIT atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN dan UNIT atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PPN, maka PM yang dibayar atas perolehan BKP dan atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk UNIT atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan”
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa Kalimat : “atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilaitidak dapat dikreditkan”, bukan merupakan kalimat utama, melainkan kalimat keterangan atau penjelas dari kalimat “Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak”. Kalimat tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan BKP atau JKP yang bagaimana.Kalimat tersebut bukan kalimat utama, melainkan kalimat penjelas kalimat sebelumnya. Dengan demikian, penentuan Pajak Masukanyang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dapat dikreditkan atau tidak, bukan didasarkan pada ada tidaknya penyerahan, melainkan jenis BKP/JKP yang diperolehnya, yang dalam kasus ini adalah TBS.
Bahwa mengingat TBS merupakan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak PPN, maka Pasal 16 B ayat (3) UU PPN dapat dipahami : Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan TBS tidak dapat dikreditkan.
Bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit, ditegaskan kembali bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka:
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan;
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan;
Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak sekaligus untuk kegiatan menghasilkan BKP Strategis, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya;
Bahwa PPN atas pupuk yang dikeluarkan di kebun, nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan TBS, yang merupakan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
Bahwa pada halaman 35 alinea ke-4 putusan a quo, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:
“bahwa karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kebenaran material yang dianut pada perundang-undangan perpajakan yang berlaku sesuai Pasal 12 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, sehingga koreksi Terbanding atas PajakMasukan sebesar Rp159.890.578,00 tidak dapat dipertahankan”
Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak di atas tidak relevan dengan materi sengketa, mengingat sengketa atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp159.890.578,00 ini bukan merupakan sengketa pembuktian, melainkan sengketa yuridis fiskal terkait penerapan ketentuan perpajakan mengenai perlakuan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis pada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), sehingga tidak diperlukan bukti-bukti materiil dalam melakukan koreksi.
Bahwa pendirian dan kebijakan Direktur Jenderal Pajak dalam pengenaan PPN atas kegiatan terpadu (integrated) tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 sebagai pelaksanaan Pasal 9 ayat (6) UU PPN, yang didalamnya juga mengatur mengenai pelaksanaan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B UU PPN.Bahwa KMK-575/KMK.04/2000 tidak pernah diuji Mahkamah Agung, namun Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 yang muatannya sama dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 secara kaidah dan norma sudah dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung dan dalam hal ini keputusan Mahkamah Agung memenangkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dengan demikian secara yuridis kebijakan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian secara materi dalam proses pemeriksaan diungkap bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah terkait dengan perolehan barang antara lain berupa pupuk yang dipergunakan di unit perkebunan yang menghasilkan TBS yang merupakan BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp159.890.578,00 atas perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000;
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena Putusan Pengadilan Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-undang Pengadilan Pajak karena putusan diambil tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu Pasal 1 angka 4, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (1) dan ayat (3) UU PPN juncto Pasal 1 angka 1 huruf c, Pasal 1 angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf c serta Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007 juncto Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.46054/PP/M.IV/16/2013 tanggal 2 Juli 2013 menyangkut sengketa Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp159.890.578,00 atas perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1000/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 13 Oktober 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-1143/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 November 2011, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00277/207/07/092/10 tanggal 2 Desember 2010, atas nama : Pemohon Banding, NPWP: 01.213.128.0-092.000 sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi NIHIL adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali tentang koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp. 159.890.578,00 atas BKP atau JKP yang digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan TBS atas penyerahannya yang dibebaskan dari pengenaan PPN pada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) dalam perkara a quo tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (Sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1A UU PPN jo Pasal 2 ayat (1) huruf a butir 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 11 November 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis, Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
Dr.Irfan Fachruddin, SH.,CN Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH
ttd./
Dr.H.M.Hary Djatmiko, SH.,MS
Panitera Pengganti
ttd./
Elly Tri Pangestuti, SH., MH.
| Biaya-biaya : | ||
| Rp 6.000,00 Rp 5.000,00 Rp2.489.000,00 | |
| Jumlah | Rp2.500.000,00 | |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754