141/Pid.Sus/2020/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 141/Pid.Sus/2020/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I. TONY ARIS SYAHRUJI Bin SATRIADY, Terdakwa II. ALBERT Alias EBET Bin IRUS INGA SALOH dan Terdakwa III. APRIANTO Bin GUNAWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : Buah kelapa sawit sebanyak 216 (dua ratus enam belas) janjang; Dikembalikan kepada PT. Karya Makmur Bahagia (PT. KMB) melalui Saksi Nurkhalim Bin Mahmudan. 1 (satu) unit Dump Truck merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol. KH 8381 AH; Dikembalikan kepada Terdakwa I. Tony Aris Syahruji Bin Satriady. 1 (satu) buah besi Tojok; 1 (satu) buah Egrek; 1 (satu) buah Angkong; 1 (satu) buah Kapak; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 141/Pid.Sus/2020/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Nama lengkap : TONY ARIS SYAHRUJI Bin SATRIADY.
Tempat lahir : Tanjung Jariangau.
Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun / 12 Mei 1983.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT 07 RW 03 Desa Tanjung Jariangau Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta (Sopir).
Nama lengkap : ALBERT Alias EBET Bin IRUS INGA SALOH.
Tempat lahir : Tanjung Jariangau.
Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun / 11 Oktober 1980.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT 06 RW 02 Desa Tanjung Jariangau Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta (Pekebun).
Nama lengkap : APRIANTO Bin GUNAWAN.
Tempat lahir : Tanjung Jariangau.
Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun / 19 April 1992.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT 07 RW 03 Desa Tanjung Jariangau Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta (Sopir).
Para Terdakwa masing-masing ditahan, oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 18 Pebruari 2020 sampai dengan tanggal 8 Maret 2020;
2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 April 2020 sampai dengan tanggal 5 Mei 2020;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan tanggal 26 Mei 2020;
Para Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 141Pid.Sus/2020/PN Spt tanggal 27 April 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 141Pid.Sus /2020/PN Spt tanggal 27 April 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I TONY ARIS SYAHRUJI Bin SATRIADY, bersama- sama dengan terdakwa II ALBERT Als. EBET Bin IRUS INGA SALOH dan Terdakwa III APRIANTO Bin GUNAWAN telah Terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana “bersama- sama secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Sebagaimana Dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I TONY ARIS SYAHRUJI Bin SATRIADY, bersama- sama dengan terdakwa II ALBERT Als. EBET Bin IRUS INGA SALOH dan Terdakwa III APRIANTO Bin GUNAWAN dengan Pidana penjara masing- masing Selama (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya Para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang Bukti berupa :
Buah kelapa Sawit sebanyak 216 (dua ratus enam Belas janjang)
Dikembalikan PT. KMB Melalui saksi Nurkhalim
1 (satu) Unit Mitsubishi dump truck warna kuning dengan No.Pol : KH 8381 AH;
Dikembalikan Kepada Terdakwa Tony aris syahruji;
1 (satu) buah Besi Tojok;
1 (satu) buah Egrek;
1 (satu) buah Angkong;
1 (satu) buah kapak.
Dirampas Untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Para terdakwa membayar Biaya perkara Sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, Para Terdakwa telah pula mengajukan pembelaan/pledooi secara tertulis yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan. Atas pembelaan dari Para Terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan Para Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, demikian pula Para Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut ;
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I TONY ARIS SYAHRUJI Bin SATRIADY, bersama- sama dengan terdakwa II ALBERT Als. EBET Bin IRUS INGA SALOH dan Terdakwa III APRIANTO Bin GUNAWAN, pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2020 Sekira Pukul 16.00 Wib, atau pada suatu waktu pda tahun 2020 Bertempat di Blok H Divisi IV Estate BAGE Estate PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) Desa Beringin Agung Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau Pada Suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”yang mana perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 16 Pebruari 2020 Sekira Pukul 12.00 Wib saat terdakwa I dan terdakwa II bertemu dan ngobrol di depan Rumah terdakwa I, dan saat itu didepan rumah terdakwa I ada Pengepul atau Pembeli Buah kelapa Sawit, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II merencanakan Untuk memanen Buah Kelapa Sawit, selanjutnya terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari Rumah Terdakwa I dengan mengemudikan 1 Unit dump truck warna Kuning dengan Nomor Polisi KH 8381 AH milik terdakwa I, selanjutnya menemui terdakwa III yang saat itu sedang berada di Kebun Karet, dan Mengajak Terdakwa III untuk memanen Buah kelapa Sawit Milik Perusahaan Selanjutnya para terdakwa menuju kebun Kelapa Sawit tepatnya di Blok H Divisi IV Estate BAGE Estate PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) Desa Beringin Agung Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah lalu mulai melakukan Kegiatan Memanen Buah kelapa Sawit milik PT, KMB dengan Cara terdakwa II bertugas memanen Buah Kelapa Sawit dengan menggunakan Egrek, sedangkan Terdakwa III bertugas Mengeluarkan Buah Kelapa sawit yang sudah dipanen dengan menggunakan Angkong dan Menaikkannya keatas bak mobil truck milik terdakwa I, dan terdakwa bertugas mengemudikan Mobil truck miliknya, yang mana rencananya Buah kelapa Sawit sebanyak 216 janjang atau kurang lebih seberat 3,672 kg tersebut akan dijual para terdakwa dan hasilnya akan di bagi menjadi 3, namun dalam perjalanan perbuatan Para terdakwa diketahui oleh Saksi Sugiono selaku security PT. KMB yang sedang Berpatroli yang kemudian mmengamankan para terdakwa dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak berwajib
Bahwa Buah Kelapa Sawit sebanyak 216 janjang atau kurang lebih seberat 3,672 kg yang para terdakwa ambil atau panen yang berasal dari kebun di Blok H Divisi IV Estate BAGE Estate PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) Desa Beringin Agung Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah adalah Milik PT. KMB berdasarkan Hak Guna Usaha Dari abdan Pertanahan Nasional kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 28/HGU/BPN/2001 tanggal 10 Oktober 2001
Bahwa para terdakwa tidak ada ijin dari PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) dalam mengambil atau memungut buah kelapa Sawit sebanyak 216 janjang atau kurang lebih seberat 3,672 kg dan Akibat Perbuatan Para Terdakwa tersebut PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) mengalami kerugian sejumlah Rp.6.242.400,- (enam juta Dua ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah).
Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Jo pasal 55 Undang- Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I TONY ARIS SYAHRUJI Bin SATRIADY, bersama- sama dengan terdakwa II ALBERT Als. EBET Bin IRUS INGA SALOH dan Terdakwa III APRIANTO Bin GUNAWAN, pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2020 Sekira Pukul 16.00 Wib, atau pada suatu waktu pda tahun 2020 Bertempat di Blok H Divisi IV Estate BAGE Estate PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) Desa Beringin Agung Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau Pada Suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 16 Pebruari 2020 Sekira Pukul 12.00 Wib saat terdakwa I dan terdakwa II bertemu dan ngobrol di depan Rumah terdakwa I, dan saat itu didepan rumah terdakwa I ada Pengepul atau Pembeli Buah kelapa Sawit, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II merencanakan Untuk memanen Buah Kelapa Sawit, selanjutnya terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari Rumah Terdakwa I dengan mengemudikan 1 Unit dump truck warna Kuning dengan Nomor Polisi KH 8381 AH milik terdakwa I, selanjutnya menemui terdakwa III yang saat itu sedang berada di Kebun Karet, dan Mengajak Terdakwa III untuk memanen Buah kelapa Sawit Milik Perusahaan Selanjutnya para terdakwa menuju kebun Kelapa Sawit tepatnya di Blok H Divisi IV Estate BAGE Estate PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) Desa Beringin Agung Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah lalu mulai melakukan Kegiatan Memanen Buah kelapa Sawit milik PT, KMB dengan Cara terdakwa II bertugas memanen Buah Kelapa Sawit dengan menggunakan Egrek, sedangkan Terdakwa III bertugas Mengeluarkan Buah Kelapa sawit yang sudah dipanen dengan menggunakan Angkong dan Menaikkannya keatas bak mobil truck milik terdakwa I, dan terdakwa bertugas mengemudikan Mobil truck miliknya, yang mana rencananya Buah kelapa Sawit sebanyak 216 janjang atau kurang lebih seberat 3,672 kg tersebut akan dijual para terdakwa dan hasilnya akan di bagi menjadi 3, namun dalam perjalanan perbuatan Para terdakwa diketahui oleh Saksi Sugiono selaku security PT. KMB yang sedang Berpatroli yang kemudian mmengamankan para terdakwa dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak berwajib
Bahwa Buah Kelapa Sawit sebanyak 216 janjang atau kurang lebih seberat 3,672 kg yang para terdakwa ambil atau panen yang berasal dari kebun di Blok H Divisi IV Estate BAGE Estate PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) Desa Beringin Agung Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah adalah Milik PT. KMB berdasarkan Hak Guna Usaha Dari abdan Pertanahan Nasional kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 28/HGU/BPN/2001 tanggal 10 Oktober 2001
Bahwa para terdakwa tidak ada ijin dari PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) dalam mengambil atau memungut buah kelapa Sawit sebanyak 216 janjang atau kurang lebih seberat 3,672 kg dan Akibat Perbuatan Para Terdakwa tersebut PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) mengalami kerugian sejumlah Rp.6.242.400,- (enam juta Dua ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah).
Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan yang telah dibacakan tersebut di atas Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang identitasnya telah lengkap tercatat didalam Berita Acara Persidangan, yang telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi NURKHALIM Bin MAHMUDAN, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan dan dimintai keterangannya sehubungan dengan pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan Para Terdakwa;
Bahwa kejadian pencurian tersebut kejadiannya pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2020 sekitar jam 16.00 WIB di Blok H.08 Divisi IV Estate BAGE PT. Karya Makmur Bahagia, Desa Beringin Agung Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian pencurian dari laporan security kepada saya selaku Humas PT. Karya Makmur Bahagia karena termasuk salah satu tugas saya untuk menjaga aset perusahaan dan selain itu tugas saya lainnya yaitu selaku penghubung permasalahan/ konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan;
Bahwa lahan tempat terjadinya pencurian kelapa sawit itu dikelola dan dirawat oleh PT. Karya Makmur Bahagia dan merupakan lahan inti perusahaan/ PT. Karya Makmur Bahagia, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha yang dimiliki PT. Karya Makmur Bahagia;
Bahwa saksi mengenali barang bukti tersebut yaitu barang bukti yang berhubungan dengan pencurian tersebut;
Bahwa kelapa sawit yang dicuri para terdakwa sebanyak 216 (dua ratus enam belas) janjang atau sama dengan 3.672 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh dua) Kilogram;
Bahwa kerugian yang dialami perusahaan sejumlah Rp 6.242.400,00 (enam juta dua ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah) yang diperoleh dengan cara perhitungan : jumlah kelapa sawit (3.672 Kg) x harga sawit Rp 1.700,00 (seribu tujuh ratus rupiah) per Kilogram;
Bahwa Para Terdakwa atau pihak lainnya tidak ada mendapat ijin dari pihak perusahaan untuk memanen kelapa sawit tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
Saksi SUGIONO Bin HADI NURSALIM, di sidang pengadilan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan dan dimintai keterangannya dalam persidangan sehubungan dengan pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan Para Terdakwa;
Bahwa kejadian pencurian tersebut pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2020 sekitar jam 16.00 WIB di Blok H.08 Divisi IV Estate BAGE PT. Karya Makmur Bahagia, Desa Beringin Agung Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Saksi mengetahui sendiri kejadian pencurian itu saat saksi bersama dengan rekan lainnya melakukan patroli, melihat adanya aktifitas beberapa orang yang melakukan pemanenan kelapa sawit pada hari Minggu yang seyogyanya pada hari Minggu perusahaan libur tidak ada aktifitas pemanenan. Kemudian saksi melapor pimpinan untuk meminta bantuan dan selanjutnya ketika bantuan datang yaitu dari pihak TNI yang melakukan pengamanan perusahaan, saksi bersama-sama mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti;
Bahwa saat diamankan tidak ada perlawanan dari Para Terdakwa;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu barang bukti yang berhubungan dengan pencurian tersebut;
Bahwa cara Para Terdakwa melakukan pencurian tersebut yang saksi lihat saat itu bahwa Terdakwa II. Albert dan Terdakwa III. Aprianto memanen kelapa sawit dengan menggunakan Egrek, lalu kelapa sawit ditumpuk dipinggir jalan dengan menggunakan angkong, selanjutnya kelapa sawit dimuat ke dalam satu unit dump truck yang dikemudikan oleh Terdakwa I. Tony Aris;
Bahwa kelapa sawit yang dicuri sebanyak 216 (dua ratus enam belas) janjang;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kerugian yang dialami perusahaan;
Bahwa Para Terdakwa atau pihak lainnya tidak ada mendapat ijin dari pihak perusahaan untuk memanen kelapa sawit tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi Para Terdakwa sebelumnya tidak pernah melakukan pencurian kelapa sawit milik perusahaan/ PT. Karya Makmur Bahagia;
Bahwa sepengetahuan saksi lahan perusahaan tempat/ lokasi terjadinya pencurian itu tidak ada vbermasalah dengan masyarakat;
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
Saksi NARIYANTO Bin MUHNAWAR, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan dan dimintai keterangannya dalam persidangan ini sebagai Saksi sehubungan dengan pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan Para Terdakwa;
Bahwa kejadian pencurian tersebut pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2020 sekitar jam 16.00 WIB di Blok H.08 Divisi IV Estate BAGE PT. Karya Makmur Bahagia, Desa Beringin Agung Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Saksi mengetahui sendiri kejadian pencurian tersebut saat saksi bersama dengan rekan lainnya melakukan patroli, melihat adanya aktifitas beberapa orang yang melakukan pemanenan kelapa sawit pada hari Minggu yang seyogyanya pada hari Minggu perusahaan libur tidak ada aktifitas pemanenan. Kemudian saksi melapor pimpinan untuk meminta bantuan dan selanjutnya ketika bantuan datang yaitu dari pihak TNI yang melakukan pengamanan perusahaan, saksi bersama-sama mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti;
Bahwa saat diamankan tidak ada perlawanan dari Para Terdakwa;
Bahwa saksi mengenali barang bukti tersebut yaitu barang bukti yang berhubungan dengan pencurian tersebut;
Bahwa cara Para Terdakwa melakukan pencurian tersebut yang saksi lihat saat itu bahwa Terdakwa II. Albert dan Terdakwa III. Aprianto memanen kelapa sawit dengan menggunakan Egrek, lalu kelapa sawit ditumpuk dipinggir jalan dengan menggunakan angkong, selanjutnya kelapa sawit dimuat ke dalam satu unit dump truck yang dikemudikan oleh Terdakwa I. Tony Aris;
Bahwa buah kelapa sawit yang dicuri sebanyak 216 (dua ratus enam belas) janjang;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kerugian yang dialami perusahaan;
Bahwa Para Terdakwa atau pihak lainnya tidak ada mendapat ijin dari pihak perusahaan untuk memanen kelapa sawit tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah Para Terdakwa melakukan pencurian kelapa sawit milik perusahaan/ PT. Karya Makmur Bahagia;
Bahwa sepengetahuan saksi lahan itu tidak bermasalah;
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di dengar pula Terdakwa I Tony Aris Syahruji Bin Satriady yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan sebagai Terdakwa sehubungan dengan pencurian buah kelapa sawit yang Terdakwa lakukan bersama dengan Sdr. Albert dan Sdr. Aprianto;
Bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2020 sekitar jam 16.00 WIB di Blok H.08 Divisi IV Estate BAGE PT. Karya Makmur Bahagia, Desa Beringin Agung Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa kejadian tersebut awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2020 sekitar jam 12.00 WIB Sdr. Albert datang kerumah Terdakwa dengan Sdr. Albert dan Sdr. Aprianto ngobrol didepan rumah Terdakwa, saat itu kami melihat didepan rumah Terdakwa ada pengepul/ pembeli buah kelapa sawit dan timbul rencana kami untuk melakukan pencurian kelapa sawit. Selanjutnya dengan menggunakan truck milik Terdakwa, kami berdua berangkat namun saat itu kami tidak tahu buah kelapa sawit punya siapa yang akan kami curi. Kemudian kami mendatangi Sdr. Aprianto yang sedang bekerja dikebun karet, lalu kami bertiga menuju kebun perusahaan yang letaknya agak jauh dari tempat Sdr. Aprianto bekerja. Selanjutnya kami memanen buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut dan ketika kami akan pergi membawa hasil curian tersebut kami ditangkap dan diamankan pihak security perusahaan;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti tersebut yaitu barang bukti yang berhubungan dengan pencurian tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II. Albert dan Terdakwa III. Aprianto melakukan pencurian tersebut melakukan pembagian tugas, Sdr. Albert bertugas memanen kelapa sawit menggunakan Egrek, Sdr. Aprianto bertugas mengangkut buah yang dipanen dengan menggunakan Angkong dan menaikkannya kedalam truck sedangkan saya sendiri bertugas mengemudikan truck;
Bahwa kelapa sawit yang dicuri sekitar 30 (tiga puluh) sampai dengan 40 (empat puluh) janjang;
Bahwa rencananya buah kelapa sawit itu akan kami bawa ke Desa Tanjung Jariangau dan akan kami jual;
Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II. Albert dan Terdakwa III. Aprianto tidak ada mendapat ijin dari pihak perusahaan untuk memanen kelapa sawit tersebut;
Bahwa tidak ada pihak lain yang menyuruh, Para Terdakwa melakukan pencurian itu atas kehendak bersama Para Terdakwa;
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan pencurian tersebut untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di dengar pula Terdakwa II Albert Alias Ebet Bin Irus Inga Saloh yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan sebagai Terdakwa sehubungan dengan pencurian buah kelapa sawit yang Terdakwa lakukan bersama dengan Sdr. Tony dan Sdr. Aprianto;
Bahwa kejadian pencurian tersebut kejadiannya pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2020 sekitar jam 16.00 WIB di Blok H.08 Divisi IV Estate BAGE PT. Karya Makmur Bahagia, Desa Beringin Agung Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa awal mula kejadian tersebut awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2020 sekitar jam 12.00 WIB Terdakwa II mendatangi rumah Sdr. Tony dan kami ngobrol didepan rumah Sdr. Tony, saat itu Para Terdakwa melihat didepan rumah Sdr. Tony ada pengepul/ pembeli buah kelapa sawit dan timbul rencana Para Terdakwa untuk melakukan pencurian kelapa sawit. Selanjutnya dengan menggunakan truck milik Sdr. Tony, Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat namun saat itu kami tidak tahu buah kelapa sawit punya siapa yang akan Para Terdakwa curi. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi Sdr. Aprianto yang sedang bekerja dikebun karet, lalu kami bertiga menuju kebun perusahaan yang letaknya agak jauh dari tempat Sdr. Aprianto bekerja. Selanjutnya Para Terdakwa memanen buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut dan ketika kami akan pergi membawa hasil curian tersebut Para Terdakwa ditangkap dan diamankan pihak security perusahaan;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti tersebut yaitu barang bukti yang berhubungan dengan pencurian tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa cara Para Terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan melakukan pembagian tugas, Terdakwa bertugas memanen kelapa sawit menggunakan Egrek, Sdr. Aprianto bertugas mengangkut buah yang dipanen dengan menggunakan Angkong dan menaikkannya kedalam truck sedangkan Sdr. Tony bertugas mengemudikan truck;
Bahwa kelapa sawit yang dicuri sekitar 30 (tiga puluh) sampai dengan 40 (empat puluh) janjang;
Bahwa rencananya buah kelapa sawit itu akan Para Terdakwa bawa ke Desa Tanjung Jariangau dan akan Para Terdakwa jual;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak perusahaan untuk memanen kelapa sawit tersebut;
Bahwa tidak ada pihak lain yang menyuruh, Para Terdakwa melakukan pencurian itu atas kehendak bersama Para Terdakwa;
Bahwa tujuan Para Terdakwa melakukan pencurian tersebut untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di dengar pula Terdakwa III Aprianto Bin Gunawan yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan sebagai Terdakwa sehubungan dengan pencurian buah kelapa sawit yang Terdakwa lakukan bersama dengan Sdr. Tony dan Sdr. Aprianto;
Bahwa kejadian pencurian tersebut kejadiannya pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2020 sekitar jam 16.00 WIB di Blok H.08 Divisi IV Estate BAGE PT. Karya Makmur Bahagia, Desa Beringin Agung Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa awal mula kejadian tersebut awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2020 sekitar jam 14.00 WIB Sdr. Tony dan Sdr. Albert dengan menggunakan truck milik Sdr. Tony mendatangi Terdakwa III yang sedang bekerja di kebun karet, lalu Para Terdakwa sepakat untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit namun Para Terdakwa belum tahu buah kelapa sawit punya siapa yang akan Para Terdakwa curi. Selanjutnya Para Terdakwa berangkat menuju kebun perusahaan yang letaknya agak jauh dari tempat Terdakwa bekerja dan kemudian Para Terdakwa memanen buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut, dan ketika Para Terdakwa akan pergi membawa hasil curian tersebut Para Terdakwa ditangkap dan diamankan pihak security perusahaan;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti tersebut yaitu barang bukti yang berhubungan dengan pencurian tersebut;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa cara Para Terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan melakukan pembagian tugas, Terdakwa bertugas memanen kelapa sawit menggunakan Egrek, Sdr. Aprianto bertugas mengangkut buah yang dipanen dengan menggunakan Angkong dan menaikkannya kedalam truck sedangkan Sdr. Tony bertugas mengemudikan truck;
Bahwa kelapa sawit yang dicuri sekitar 30 (tiga puluh) sampai dengan 40 (empat puluh) janjang;
Bahwa rencananya buah kelapa sawit itu akan Para Terdakwa bawa ke Desa Tanjung Jariangau dan akan Para Terdakwa jual;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak perusahaan untuk memanen kelapa sawit tersebut;
Bahwa tidak ada pihak lain yang menyuruh, Para Terdakwa melakukan pencurian itu atas kehendak bersama Para Terdakwa;
Bahwa tujuan Para Terdakwa melakukan pencurian tersebut untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Para Terdakwa atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi Para Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Buah kelapa Sawit sebanyak 216 (dua ratus enam belas janjang);
1 (satu) Unit Mitsubishi dump truck warna kuning dengan No.Pol : KH 8381 AH;
1 (satu) buah Besi Tojok;
1 (satu) buah Egrek;
1 (satu) buah Angkong;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2020 sekitar jam 16.00 WIB di Blok H.08 Divisi IV Estate BAGE PT. Karya Makmur Bahagia, Desa Beringin Agung Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa benar berawal pada hari Minggu Tanggal 16 Pebruari 2020 Sekira Pukul 12.00 Wib saat terdakwa I dan terdakwa II bertemu dan ngobrol di depan Rumah terdakwa I, dan saat itu didepan rumah terdakwa I ada Pengepul atau Pembeli Buah kelapa Sawit, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II merencanakan Untuk memanen Buah Kelapa Sawit, selanjutnya terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari Rumah Terdakwa I dengan mengemudikan 1 Unit dump truck warna Kuning dengan Nomor Polisi KH 8381 AH milik terdakwa I, selanjutnya menemui terdakwa III yang saat itu sedang berada di Kebun Karet, dan Mengajak Terdakwa III untuk memanen Buah kelapa Sawit Milik Perusahaan Selanjutnya para terdakwa menuju kebun Kelapa Sawit tepatnya di Blok H Divisi IV Estate BAGE Estate PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) Desa Beringin Agung Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah lalu mulai melakukan Kegiatan Memanen Buah kelapa Sawit milik PT, KMB dengan Cara terdakwa II bertugas memanen Buah Kelapa Sawit dengan menggunakan Egrek, sedangkan Terdakwa III bertugas Mengeluarkan Buah Kelapa sawit yang sudah dipanen dengan menggunakan Angkong dan Menaikkannya keatas bak mobil truck milik terdakwa I, dan terdakwa bertugas mengemudikan Mobil truck miliknya, yang mana rencananya Buah kelapa Sawit sebanyak 216 janjang atau kurang lebih seberat 3,672 kg tersebut akan dijual para terdakwa dan hasilnya akan di bagi menjadi 3, namun dalam perjalanan perbuatan Para terdakwa diketahui oleh Saksi Sugiono selaku security PT. KMB yang sedang berpatroli yang kemudian mmengamankan para terdakwa dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak berwajib;
Bahwa benar Para Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak perusahaan untuk memanen kelapa sawit tersebut;
Bahwa benar tujuan Para Terdakwa melakukan pencurian tersebut untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan dipersidangan seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan yuridis apakah Para Terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan;
Menimbang, bahwa mengenai unsur–unsur diatas akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah menunjuk kepada subyek hukum berupa “persoon” atau seseorang yang telah didakwa melakkan suatu tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan seseorang tersebut dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Dalam persidangan Terdakwa I TONY ARIS SYAHRUJI Bin SATRIADY, bersama- sama dengan terdakwa II ALBERT Als. EBET Bin IRUS INGA SALOH dan Terdakwa III APRIANTO Bin GUNAWAN telah membenarkan identitas terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan sehingga dalam perkara ini tidak terjadi error in persona dan terdakwa merupakan persoon yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut dengan demikian unsur “setiap orang”telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta- Fakta yang terungkap berdasarkan keterangan saksi- saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan didapatkan fakta Hukum bahwa Sebelumnya pada hari Minggu Tanggal 16 Pebruari 2020 Sekira Pukul 12.00 Wib saat terdakwa I dan terdakwa II bertemu dan ngobrol di depan Rumah terdakwa I, dan saat itu didepan rumah terdakwa I ada Pengepul atau Pembeli Buah kelapa Sawit, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II merencanakan Untuk memanen Buah Kelapa Sawit, selanjutnya terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari Rumah Terdakwa I dengan mengemudikan 1 Unit dump truck warna Kuning dengan Nomor Polisi KH 8381 AH milik terdakwa I, selanjutnya menemui terdakwa III yang saat itu sedang berada di Kebun Karet, dan Mengajak Terdakwa III untuk memanen Buah kelapa Sawit Milik Perusahaan Selanjutnya para terdakwa menuju kebun Kelapa Sawit tepatnya di Blok H Divisi IV Estate BAGE Estate PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) Desa Beringin Agung Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah lalu mulai melakukan Kegiatan Memanen Buah kelapa Sawit milik PT, KMB dengan Cara terdakwa II bertugas memanen Buah Kelapa Sawit dengan menggunakan Egrek, sedangkan Terdakwa III bertugas Mengeluarkan Buah Kelapa sawit yang sudah dipanen dengan menggunakan Angkong dan Menaikkannya keatas bak mobil truck milik terdakwa I, dan terdakwa bertugas mengemudikan Mobil truck miliknya, yang mana rencananya Buah kelapa Sawit sebanyak 216 janjang atau kurang lebih seberat 3,672 kg tersebut akan dijual para terdakwa dan hasilnya akan di bagi menjadi 3, namun dalam perjalanan perbuatan Para terdakwa diketahui oleh Saksi Sugiono selaku security PT. KMB yang sedang Berpatroli yang kemudian mmengamankan para terdakwa dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak berwajib;
Menimbang, bahwa para terdakwa tidak ada ijin dari PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) dalam mengambil atau memungut buah kelapa Sawit sebanyak 216 janjang atau kurang lebih seberat 3,672 kg dan Akibat Perbuatan Para Terdakwa tersebut PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) mengalami kerugian sejumlah Rp.6.242.400,- (enam juta Dua ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah)
Mneimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut dengan demikian unsur “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi serta pengakuan terdakwa diketahui bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 16 Pebruari 2020 Sekira Pukul 12.00 Wib saat terdakwa I dan terdakwa II bertemu dan ngobrol di depan Rumah terdakwa I, dan saat itu didepan rumah terdakwa I ada Pengepul atau Pembeli Buah kelapa Sawit, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II merencanakan Untuk memanen Buah Kelapa Sawit, selanjutnya terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari Rumah Terdakwa I dengan mengemudikan 1 Unit dump truck warna Kuning dengan Nomor Polisi KH 8381 AH milik terdakwa I, selanjutnya menemui terdakwa III yang saat itu sedang berada di Kebun Karet, dan Mengajak Terdakwa III untuk memanen Buah kelapa Sawit Milik Perusahaan Selanjutnya para terdakwa menuju kebun Kelapa Sawit tepatnya di Blok H Divisi IV Estate BAGE Estate PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) Desa Beringin Agung Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah lalu mulai melakukan Kegiatan Memanen Buah kelapa Sawit milik PT, KMB dengan Cara terdakwa II bertugas memanen Buah Kelapa Sawit dengan menggunakan Egrek, sedangkan Terdakwa III bertugas Mengeluarkan Buah Kelapa sawit yang sudah dipanen dengan menggunakan Angkong dan Menaikkannya keatas bak mobil truck milik terdakwa I, dan terdakwa bertugas mengemudikan Mobil truck miliknya, yang mana rencananya Buah kelapa Sawit sebanyak 216 janjang atau kurang lebih seberat 3,672 kg tersebut akan dijual para terdakwa dan hasilnya akan di bagi menjadi 3;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut dengan demikian unsur “yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 216 (dua ratus enam Belas janjang), yang telah disita maka dikembalikan kepada PT. KMB melalui saksi Nurkhalim;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mitsubishi dump truck warna kuning dengan No.Pol : KH 8381 AH yang telah disita maka dikembalikan kepada Terdakwa Tony Aris Syahruji;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Besi Tojok, 1 (satu) buah Egrek, 1 (satu) buah Angkong, 1 (satu) buah kapak yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Akibat perbuatan Para tersebut PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) mengalami kerugian sejumlah Rp.6.242.400,- (enam juta Dua ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah);
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Para Terdakwa masih muda diharapkan dapat memperbaiki diri dikemudian hari;
Para Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Memperhatikan, Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, khususnya pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dalam Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I. TONY ARIS SYAHRUJI Bin SATRIADY, Terdakwa II. ALBERT Alias EBET Bin IRUS INGA SALOH dan Terdakwa III. APRIANTO Bin GUNAWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Buah kelapa sawit sebanyak 216 (dua ratus enam belas) janjang;
Dikembalikan kepada PT. Karya Makmur Bahagia (PT. KMB) melalui Saksi Nurkhalim Bin Mahmudan.
1 (satu) unit Dump Truck merk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol. KH 8381 AH;
Dikembalikan kepada Terdakwa I. Tony Aris Syahruji Bin Satriady.
1 (satu) buah besi Tojok;
1 (satu) buah Egrek;
1 (satu) buah Angkong;
1 (satu) buah Kapak;
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2020 oleh kami H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, SH. MH sebagai Hakim Ketua, Ega Shaktiana, SH. MH. dan Ade Satriawan, SH. MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang sama, Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Wahdani, S.H. sebagai Panitera, serta dihadiri oleh Rahmi Amalia, S.H. Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dto Dto
Ega Shaktiana, SH. MH. H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno , SH. MH.
Dto
Ade Satriawan, SH. MH. Panitera
Dto
Wahdani, SH.