15/PDT/2015/PTPBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 15/PDT/2015/PTPBR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
JUSUF EDI PRASETYO sebagai PEMBANTAH Lawan PT BANK PERMATA, Tbk.dkk sebagai TERBANTAH
ï‚§ Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pembantah ; ï‚§ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.203/Pdt.Bth/2014/ PN.Pbr tanggal 10 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ï‚§ Menghukum Pembanding semula Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 15/PDT/2015/PTPBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara antara :
JUSUF EDI PRASETYO, Kewarganegaraam Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta beralamat di Jalan Sudirman Nomor 63, Kota Pekanbaru ;
Dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya : MINCE HAMZAH, S.H. & ARFENOI, S.H. Advokat dan Konsultan hukum yang tergabung pada AOVOCAD & LEGAL COUNSEL MINCE HAMZAH & ASSOCIATIONS, yang beralamat di Jalam Gelatik Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 November 2014, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Pembantah ;
Melawan
1. PT BANK PERMATA, Tbk. Berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Jendral Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Terbantah ;
2. CV MITRA ABADI, berkedudukan dan berkantor di Jalan Tuanku Tambusai, Kompleks Nangka Asri Blok F 5, kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Turut Terbantah I ;
3. YELVI ERNITA, Kewaganegaraan Indonesia, beralamat Di Jalan Tuanku Tambusai Kompleks Nangka Asri Blok F-5 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kata Pekanbaru, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Turut Terbantah II ;
4. ZULNAIDI LUBIS, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bakti, Gang Keluarga RT 03 RW 04, Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, selanjutnya sebagai Turut Terbanding Ill semula Turut Terbantah III ;
5. PEMERINTAH RI Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI Cq.KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROPINSI RIAU Cq. KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA PEKAMBARU, yang berkedudukan di Jalan Pepaya nomor 42 Kota Pekanbaru, selanjutnya disebut Turut Terbanding IV semula Turut Terbantah IV ;
6. NOTARIS ADITIA MERIDA SEREGAR, S.H yang berkantor atau
berkedudukan di Jalan Jendral Sudirman No.470 C, Kota Pekanbaru, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding V semula Turut Terbantah V ;
7. SASI YELLA, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta ,bertempat tinggal di Jalan Datuk Laksamana RT 01 RW.03, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru sebagai Turut Terbanding VI semula Turut Terbantah VI ;
8. ALEXANDER ROBERTO, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Datuk Laksamana RT 01 RW 03, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, selanjutnya sebagai Turut Terbanding VII semula Turut Terbantah VII ;
9. MUSKI FAHLERI, Kewarganegaraan Indonesia Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Datuk Laksamana RT 01 RW 03, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sail Kota Pekanbaru selanjutnya sebagai Turut Terbanding VIII semula Turut Terbantah VIII ;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru No : 15/Pen.Pdt/2016/PT PBR tanggal 27 April 2016 jo tanggal 11 Pebruari 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Tentang Duduknya Perkara
Menimbang, bahwa Pelawan dengan surat perlawanannya telah mengajukan perlawanan sebagai berikut :
Bahwa "Objek perlawanan" yang dimohonkan Sita Eksekusi oleh PT. Bank Permata Tbk. (TERLAWAN) adalah objek yang belum dapat untuk diletakkan Hak Tanggungan apalagi dilakukan Sita Eksekusi, karena barang• barang yang menjadi Objek Pertanggungan masih berstatus Jaminan Hutang" dengan pihak ketiga lainnya yaitu Jusuf Edi Prasetyo (PELAWAN);
Bahwa permohonan Eksekusi tanggal 05 September 2013 Nomor 169/BS&R/Eks.HT- Aanmaning/ Permata/lX/2013 dari TERLAWAN, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru dibawah register nomor28/PDT/EKS-GROSSE/2013 PN.Pbr. adalah belum dapat dilaksanakan sebelum terlebih dahulu mendapat persetujuan PELAWAN karena "Objek Permohonan" yang dimintakan Eksekusinya oleh TERLAWAN masih berstatus "Jaminan Hutang" dan Surat-surat yang menjadi dasar Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat di hadapan Notaris ADITIA MERIDI SIREGAR, S.H. (turut terlawan V). begitu juga dengan sertipikat Hak Guna Bangunan (pecahan) yang dikeluarkan oleh TURUT TERLAWAN IV (Kantor Sadan Pertanahan Kota Pekanbaru) tanggal 31 Agustus 1996, adalah pecahan dari sertifikat lnduk yang semula berada dalam kekuasaan PELAWAN, sebagai jaminan hutang dari Chalis Khatib Sati (sekarang sudah almarhum) Sertipikat lnduk tersebut berupa:
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 964/Desa Tangkerang barat, Garnbar Siruasi/ Surat Ukur Nornor 2530/1996 tanggal 6 Juli 1996, dengan luas ± 1. 928 M2, atas nama CHALIS KHATIB SATI;
2. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 836/ Tangkerang Barat, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru pada tanggal 6 April 1996, Gambar situasi I surat ukur Nomor 4494/1994 tertanggal 20 Oktober 1994. Seluas ± 17.635 M2, atas nama CHALID KHATIB SATI, kemudian berubah menjadi nama ROHANI CHALID, SASI YYELLA, ALEXANDER ROBERTO dan MUSKY FAHLERI;
Bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan yang disetujui dan ditandatangani secara bersama-sama antara TURUT TERLAWAN VI s/d VII dengan TURUT TERLAWAN I dan TERLAWAN, di kantor TURUT TERLAWAN V, dedasarkan kepada Sertipikat Hak Guna Bangunan pecahan dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (lnduk) sebagaimana disebutkan diatas, yaitu antara lain:
1. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 373/ Kelurahan Tangkerang Barat, diterbitkan oleh Kantor Sadan Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 11 Mei 2007, Gambar situasi /surat ukur nomor 84/T/Barat/2000 tanggal 6 Juli 2000, seluas ±175 M2, yang terletak di Komplek Puri nangka Sari Blok F-4 (dahulu Blok F-6, atas nama ZULNAIDI LUBIS (TURUT TERLAWAN Ill);
2. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 374/Kelurahan Tangkerang Barat diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kata Pekanbaru tanggal 11 Mei2007, Gambar situasi/surat ukur Nomor 85/T/Barat/2000 tanggal 6 Juli 2000, seluas 102 M2, berikut bangunan ruko 2 (dua) lantai diatasnya seluas ± 175 M2, yang terletak di Komplek Puri Nangka Sari Blok F-5 (Dahulu Blok F-7, atas nama ZULNAIDI LUBIS (TURUT TERLAWAN Ill);
3. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor518/Kelurahan Tangkerang Barat, diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kata Pekanbaru tanggal 23 April 2009, Gambar situasi/ Surat ukur Nomor 3497/2009 tanggal 21 April 2009, seluas 189 M2, berikut bangunan ruko 2 (dua) lantai diatasnya seluas ± 245 M2, yang terletak di Komplek Puri Nangka Sari Blok C No-7 dan No. 8, atas nama ROHANI CHALID, SASI VELLA, ALEXANDER ROBERTO;
4. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 273/Kelurahan Tangkerang Barat, Surat ukur Nomor 1772/2005 tertanggal 14 Februari 2005, yang merupakan perubahan dari sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 964/Desa Tangkerang Barat, Gambar Situasi/ Surat Ukur Nomor 2530/1996 tanggal 6 Juli 1996, dengan luas ± 1.982 M2, atas nama CHALID KHATIB SATI menjadi atas nama SASIYELLA, ALEXANDER ROBERTO (TURUT TERLAWAN VI s/d VIII), dengan luas ± 1.136 M2 berikut bangunan diatasnya berupa 5 (lima) unit bangunan ruko 3 {tiga} lantai di atasnya seluas ± 1.575 M2, yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai (dh. Jalan Nangka), Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kata Pekanbaru, Propinsi Riau.
Bahwa kw 2 (dua) Sertipikat Hak Guna Bangunan (lnduk) yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 964/Desa Tangkerang Barat, Gambar Situasi/ Surat Ukur Nomor 2530/1996, dengan luas ± 1.928 M2, atas nama CHALID KHATIB SATI, dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 836/ Tangkerang Barat, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kata Pekanbaru pada tanggal 6 April 1996, Gambar Situasi I Surat Ukur Nomor 4494/1994 tertanggal 20 Oktober 1994, seluas ± 17.635 M2, atas nama CHALID KHATIB SATI, kemudian berubah menjadi nama ROHANI CHALID, SASIYELLA, ALEXANDER ROBERTO dan MUSKY FAHLERI. Sampai saat ini masih berstatus sebagai jaminan hutang dari CHALID KHATIB ALI (sekarang sudah almarhum) kepada PELAWAN ;
Bahwa para TURUT TERLAWAN VI s/d VIII hanya meminjam dari PELAWAN kedua Sertipikat Hak Guna Bangunan (lnduk) tersebut, dengan alasan akan dipecah, sebahagian dijual untuk membayar/ menyelesaikan hutang• hutang CHALID CHATIB SATI kepada PELAWAN, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima pengambilan kedua SHGB lnduk tersebut dari PELAWAN kepada Ahli waris CHALID KHATIB SATI, yaitu TURUT TERLAWAN VI s/d VIII bersama ibunya ROHANI CHALID tertanggal 6 Maret 2003; Bahwa para TURUT TERLAWAN VI s/d VIII hanya meminjam dari PELAWAN kedua Sertipikat Hak Guna Bangunan (lnduk) tersebut, dengan alasan akan dipecah, sebahagian dijual untuk membayar/ menyelesaikan hutang• hutang CHALID CHATIB SATI kepada PELAWAN, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima pengambilan kedua SHGB lnduk tersebut dari PELAWAN kepada Ahli waris CHALID KHATIB SATI, yaitu TURUT TERLAWAN VI s/d VIII bersama ibunya ROHANI CHALID tertanggal 6 Maret 2003;
Bahwa semasa hidupnya Tn, CHALID CHATIB SATI pemah menjamin kedua SHGB (induk) tersebut kepada PELAWAN, sebagaimana tertuang dalam surat pemyataan bersama yang dibuat dan ditandatangani oleh PELAWAN dengan CHALID CHATIB SATI (sudah almarhum) pada tanggal 12 September 2000, disaksikan oleh se\uruh ahli warisnya, yaitu isteri dari CHAUD CHATIB SATI beserta anak anaknya yaitu TURUT TERLAWAN VI s/d VIII ;
Bahwa jumlah hutang CHALID CHATIB SATI (semasa hidupnya) kepada PELAWAN adalah sebagaimana rincian berikut ini:
| No | Keterangan | Jumlah Nominal (Rp) |
| 1. | Uang kontan | 750.000.000,00 |
| 2. | 20 batang mas(@ 100 gram)= 2.000 gram. Saat itu, harga mas per 1 gram Rp. 500.000,00 500.000 x 2.000 = 1.000.000.000,00 | 1.000.000.000,00 |
Bahwa CHALID CHATIB SATI (semasa hidupnya) juga berjanji bahwa akan memberikan uang sebesar Rp. 200.000.000,00 sebagai tanda ucapan terima kasih kepada PELAWAN, selama 2 (dua) tahun tenggang waktu perjanjian hutang yang tertuang dalam Surat Pernyataan Bersama tertanggal 12 September 2000 antara PELAWAN dengan CHALID CHATIB ALI disaksikan oleh PARA TURUT TERLAWAN VI s/d VIII dan ibunya ROHANI CHALID;
Bahwa baik semasa hidup maupun hingga saat ini, baik CHALID CHATIB SATI maupun ahli warisnya belum juga membayar hutang hutangnya kepada PELAWAN, namun pada tanggal 6 Maret 2003 PARA PELAWAN ahli waris dari CHALID CHATIB SATI, yaitu isterinya Nyonya ROHANI CHALID dan para TURUT TERLAWAN VI s/d VIII, datang ke rumah PELAWAN, dengan maksud meminjam kedua SHGB induk tersebut, dengan maksud akan dipecah. Kemudian sebahagian dari tanahnya akan dijual dan sebahagian uangnya akan dibayarkan hutang-hutang orang tuanya CHALID CHATIB SATI kepada PELAWAN
Bahwa dengan dasar kepercayaan dan itikad baik, PELAWAN menyerahkan kedua SHGB tersebut kepada PARA TURUT TERLAWAN VI s/d VIII, dengan harapan akan mendapatkan pembayaran atas sejumlah uang dan emas yang dulu pemah dipinjamkan kepada almarhun orang tuanya, yang jika diperhitungkan jumlahnya sebesar Rp 1.750.000.000,00 (Satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), berikut keuntungan sebesar Rp. 200.0000.000,00 (Dua ratus juta rupiah). Akan tetapi tunggu punya tunggu PARA TURUT PELAWAN VI s/d VIII tidak pemah datang untuk membayar hutang-hutang orang tua mereka;
Bahwa kemudian sekitar satu bulan yang lalu PELAWAN mengetahui PARA TURUT TERLAWAN VI sld Vilt tengah mengajukan gugatan per1awanan terhadap PT. BANK PERMATA Tbk. (TERLAWAN), atas permohonan Eksekusi tanggal 5 September 2013 Nomor 169/BS&R/ Eks.HT-GROSSE/2013/PN.Pbr TANGGAL 9 September 2013;
Bahwa selanjutnya PEMBANTAH mengajukan permohonan lntervensi dalam perlawanan nomor 83/PLW-G/2014/PN.Pbr, mohon diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara. Akan tetapi pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2014 Majelis Hakim dalam perkara tersebut menolak permohonan lntervensi dari PELAWAN dengan alasan bahwa PELAWAN LEBIH TEPAT MENGAJUKAN GUGATAN BARU;
Bahwa dengan adanya rentetan peristiwa tersebut PELAWAN telah sangat dirugikan kepentingan hukumnya, dalam kedudukannya sebagai KREDITUR PERTAMA, semestinya TERLAWAN, demikian juga dengan TURUT TERLAWAN I, II, Ill dan IV serta V, dalam melaksanakan proses pemberian kredit dan pemberian Hak T anggungan maupun pendaftaran hak tersebut, harus memperhatikan "prinsip-prinsip kecermatan dan kehati-hatian", sehingga kebijakan yang akan difahirkan nantinya bisa dipertanggungjawabkan secara benar kepada Negara (Bank Indonesia), dan tidak berakibat kerugian bagi pihak ketiga lainnya;
Bahwa tindakan pencarian kredit dan pemberian hak tanggungan atas objek pertanggungan yang masih menjadi jaminan hutang dengan pihak ketiga lain adalah perbuatan melawan hukum, yang melanggar prinsip kecermatan dan kehati-hatian serta asas pemerintahan yang baik dan bertentangan dengan ketentuan tentang Hak Pertanggungan itu sendiri, maupun undang-undang perbankan.
Bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut PELAWAN selaku kreditur I telah mengalami kerugian berupa:
Jumlah hutang seluruhnya Rp 1.750.000.000
Pemberian keuntungan / 2 tahun Rp 200.000.000 +
Jumlah Rp 1.950.000.000
(Satu milyar Sembilan ratus lima puluh juta rupiah)
Bahwa sejak jatuh tempo, yaitu tanggal 12 September 2002, hingga hari ini telah lewat tanggal 22 September 2014 (telah 12 tahun), maka jelas jelas PEMOHON INTERVENSI telah mengalami kerugian sebesar 12 x 200.000.000,00 maka total kerugian yang diderita oleh PELAWAN dengan adanya perbuatan melawan hukum dari TERLAWAN maupun PARA TURUT TERLAWAN, adalah sebagai berikut: Rp 1.950.000.000,00 + Rp 2.400.000.000,00 = Rp 4.350.000.000,00 (Empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa semua kerugian tersebut tidak akan terjadi, jika TERLAWAN, ataupun TURUT TERLAWAN l, II, Ill, dan TURUT TERLAWAN IV serta V, MAUPUN TURUT TERLAWAN VI s/d VIII, melakukan pemecahan terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 964/ Desa Tangkerang Barat, Gambar Situasi I Surat Ukur Nomor 2530/1996 tanggal 6 Juli 1996, dengan luas ± 1.928 M2, atas nama CHALID KHATIB SATI, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 836/Tangkerang Barat, yang dikeluarkan oleh Kantor Sadan Pertanahan Nasional kota Pekanbaru pada tanggal 6 April 1996, Gambar Situasi/ Surat Ukur Nomor 4494/1994 tertanggal 20 Oktober 1994 seluas ± 17.635 M2, atas nama CHALID CHATIB SATI, kemudian berubah menjadi nama ROHANI CHALID, SASIYELLA, ALEXANDER ROBERTO dan MUSKY FAHLERI. Oleh sebab itu patut dan beralasan jika terhadap seluruh PARA TERLAWAN secara tanggung renteng, maupun sendiri-sendiri untuk mengganti kerugian kepada PELAWAN sebesar Rp 4.350.000.000,00 (Empat Milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau penggantian senilai jumlah kerugian tersebut;
Bahwa sebagai pihak yang merasa telah dirugikan atas perbuatan TERLAWAN, dan TURUT TERLAWAN, maka PELAWAN sangat mengharapkan Bapak Ketua Pengadilan negeri Pekanbaru Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk mengabulkan permohonan dari PELAWAN untuk meletakkan "Sita Jaminan" atas objek eksekusi tersebut, sebagai jaminan atas gugatan ini di kemudian hari ;
Bahwa sebagai pihak yang berkepentingan dan dirugikan atas adanya serangkaian peristiwa tersebut, maka sangat beralasan hukum bagi PELAWAN memohon kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru mengeluarkan Penetapan agar Pelaksanaan Eksekusi atas perkara Nomor. 83/Pdt.G/2014 tersebut ditunda sampai adanya Keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini.
Bahwa karena gugatan perlawanan ini jelas jelas telah terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah merugikan kepentingan hukum dari Pelawan, maka sangat beralasan hukum jika perlawananini dikabulkan dengan serta merta;
Demikian perlawananini diajukan untuk dapat sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak, sehingga menunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutuskan perkara ini dan pada akhirnya mengeluarkan amar keputusan yang berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan perlawanan dari pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa pelawan adalah pihak yang beritikad baik;
Menyatakan bahwa para terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukurn;
Menyatakan bahwa eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan dalam perkara tersebut belum dapat dilaksanakan, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
5. Menghukum Turut Terlawan VI s/d VIII untuk membayar hutang hutang orang tuanya sebesar Rp. 1.950.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus;
6. Menghukum para terlawan secara tanggung renteng untuk membayar kerugian atas bunga hutang sebesar Rp, 2.400.000.000,00 (Dua milyar empat ratus juta rupiah), secara sekaligus dan seketika, atau dikeluarkan dari hasil pelelangan objek hak tanggungan ;
7. Memerintahkan kepada Terlawan dan Turut terlawan untuk mematuhi isi keputusan ini ;
8. Membebankan biaya perkara kepada para terlawan.
9. Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya
Menimbang bahwa, terhadap bantahan/perlawanan Pembantah/Pelawan tersebut pihak Terbantah/Terlawan memberikan jawaban yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
EKSEPSI
1. Bahwa gugatan Perlawanan pelawan tertanggal 5 November 2014 adalah gugatan yang tidak pada tempatnya dan tidak punya dasar hukum yang kokoh, karena perjanjian tersebut yang berupa surat pernyataan bersama hanya bertaku bagi kedua belah pihak yang membuatnya yaitu antara Pelawan dengan Chalid Chatib Sati (yang menurut Pelawan adalah ayah dari Turut Terlawan VI, VI I dan VI11) sebagaimana diamanatkan pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sehingga dengan demikian Pelawan tidak mempunyai hubungan hukum dengan Terlawan/ PT Bank Permata. Tbk sehingga perkara aquo adalah Errorinsubjectum(error subjek);
2. Bahwa Terlawan/ PT. Bank Permata Tbk Tidak mempunyai hubungan hukum sama sekali dengan Pelawan (sdr. Jusuf Edi Prasetyo) sehingga gugatan perlawanan ini haruslah ditolak karena tidak mempunyai dasar hukum yang kuat;
3. Bahwa sesuai ketentuan pasal 228 Rbg ayat (1) yang berbunyi:"perlawanan tadi diajukan seorang pihak ketiga dengan alasanbahwabarang-barang yangdisitaada/ahmiliknya'Sesuai dengan ketentuan pasal diatas, maka gugatan perlawanan tertanggal 05 November 2014 haruslah ditolak seluruhnya karena pelawan/ sdr. Jusuf Edi Prasetyo hanyalah pihak ketiga tetapi bukan sebagai pemilik barang yang telah disita (objek dalam perkara aqua)
4. Bahwa jika Pelawan merasa tertipu oleh perbuatan Turut Terlawan VI, VII dan VIII, maka saluran hukum yang dapat dilakukan oleh pelawan adalah dengan mengadukan Turut Terlawan VI, VII, dan VIII kepada pihak kepolisian dengan dugaan adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan;
5. Bahwa berdasarkan argumentasi hukum sebagaimana telah dikemukakan
di atas maka gugatan perlawanan pelawan ini khususnya terhadap terlawan PT. Bank Permata Tbk adalah tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, saluran hukum yang tepat adalah tindak pidana, sehingga oleh karena itu gugatan perlawanan ini haruslah ditolak seluruhnya;
II. Dalam pokok perkara
1. Bahwa terlawan menolak seluruh dalil-dalil gugatan perlawanan pelawan tertanggal 05 November 2014 kecuali hal-hal yang secara tegas-tegas diakui oleh terlawan dalam persidangan;
2. Bahwa eksepsi Terlawan sebagaimana telah diuraikan diatas adalah
merupakan satu kesatuan dengan pokok perkara secara mutatis mutandis tidak perlu lagi diulangi ppada bagian pokok perkara;
3. Bahwa jika dibaca dengan teliti dan dicermati gugatan perlawanan
Pelawan maka ditemukan kalimat dan bahasa yang sulit dimengerti sehingga jelas-jelas maksud dan tujuan gugatan tersebut pun kabur dan asal-asalan, diantaranya kalimat:
Ö Halaman 2 alinea terakhir yang berbunyi :Objek permohonan", tidak dimengerti maksudnya;
Ö Halaman 6 alinea 5 yang berbunyi " meletakkan sita janimanan",dalam hukum acara perdata tidak dikenal dan dan tidak ada sita janimanan;
Ö Dan beberapa kata-kata yang tercantum dalam gugatanperlawanan tersebut yang sulit dimengerti, hal ini menunjukkan ketidak seriusan dari Pelawan dan perlawanan ini dibuat hanya asal-asalan dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat;
4. Bahwa Pelawan dalam gugatan perlawanan/bantahannya tertanggal 05 November 2014 yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register No. 203/Pdt.Bth/2014/PN.PBR tertangga 07 November 2014 pada halaman 7 alinea pertama menyatakan: "bahwakarenagugatanperlawanan inijelas-jelas telah terbukti bertentangan dengan ketentuan hukumyangberlaku"Bahwa dalil tersebut adalah bukti pengakuan resmi dari Pelawan yangtidak terbantahkan lagi (NotpireFeiten) yang menyatakan bahwa benar benar gugatan perlawanan/ bantahan ini adalah jelas-jelas terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan pemyataan ini sejalan dengan Yurisprudensi Tetap iMahkamah Agung No. 32 K/Sip/1971 tanggal 24 Maret 1971, yang amar keputusannya berbunyi "suatu dalil yang dikemukakan oleh salah satu pihak dalam suatu perkaraapabilatelahdiakuiatautidakdisangkaldaripihaklain,maka dalilyangdikemukakannyaitudianggaptelahterbukti" jo Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1055 K/Sip/1973 tanggal 13 Agustus 1974 yang amar putusannya berbunyi "apa yang diakui olehpihak lawan dianggap terbukti secara sah" jo Pasal 311 RBg jo Pasal 1925 KUHPerdata;
5. Bahwa apa yang dikemukakan oleh Pelawan pada gugatannya halaman 2 alinea pertama merupakan pernyataan yang tidak masuk akal dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat karena dalam perkara aqua Pelawan tidak mempunyai kapasitas dan hak apapun untuk melarang pemberian Hak Tanggungan tersebut dan tidak ada peraturan perundang-undangan maupun ketentuan hukum yang mengaturnya sehingga pernyataan tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya;
6. Bahwa jika benar -quad non- Perjanjian hutang yang tertuang dalam Surat Pemyataan Bersama tertanggal 12 September 2000 antara Pelawan dengan Chalid Chatib Ali (yang menurut Pelawan adalah ayah Turut Terlawan VI, VII dan VIII) sebagaimana dinyatakan Pelawan dalam gugatannya pada halaman 4 (empat) tidaklah mempunyai kaitan dengan Terlawan karena perjanjian hutang tersebut hanyalah dibuat antara Pelawan/Sdr. Jusuf Edi Prasetyo dengan Chalid Chatib Alii sehingga secara hukum hanyalah mengikat bagi pihak yang membuatnya (vide Pasal 1338 KUHPerdata) yaitu Pelawan/ Sdr. Jusuf Edi Prasetyo dengan Chalid Chatib Ali (yang menurut Pelawan adalah Ayah dari Turut Terlawan VI, VII dan VIII);
7. Bahwa apa yang dikatakan oleh Pelawan dalam gugatan perlawanannya
peletakan Hak Tanggungan harus mendapat persetujuan dari Sdr. Jusuf Edi Prasetyo / Pelawan karena barang-barang yang menjadi "objek pertanggungan (masih berstatus jaminan hutang) dengan, pihak ketiga lainnya, yaitu Sdr. Jusuf Edi Prasetyo merupakan pemyataan yang salah dan keliru karena dalam perkara aquo Pelawan / Sdr. Jusuf Edi Prasetyo tidak mempunyai kapasitas dan hak apapun untuk melarang pemberian Hak Tanggungan tersebut dan tidak ada peraturan perundang-undangan maupun ketentuan yang mengatur bahwa pembebanan Hak Tanggungan perkara aquo harus : mendapat persetujuan dari Pelawan sehingga pemyataan tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya;
8. Bahwa Terlawan dengan tegas menolak penyebutan Pelawan sebagai Kreditur Pertama, karena yang dikatakan kreditur pertama menurut Undang Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan adalah jika Pelawan telah menerima sertifikat jaminan yang ada pada perkara aquo dan telah bersama-sama menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan serta telah memegang sertlfikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota pekanbaru, tetapi pada kenyataannya Pelawan tidak pernah menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan dengan jaminan sertifikat dimaksud dalam perkara aquo dan tidak pula memegang Sertifikat Hak Tanggungan serta Sertifikat yang menjadi jaminan;
9. Bahwa jika Pelawan/Sdr. Jusuf Edi Prasetyo ingin menagih atau
mengharapkan pernbavaran dari Chalid Chatib Sati maka saran kami dan menurut hukum agar Pelawan/Sdr. Jusuf Edi Prasetyo mengajukan gugatan perdata kepada AJm. Chalid Chatib Sati atau ahli warisnya dengan memohon agar emas seberat 2000 Gram yang menurut Pelawan dipinjamkannya kepada Alm. Chalid Chatib Sati agar diletakkan sita jaminan;
10. Bahwa jika emas yang 2000 gram tersebut telah disita oleh Pengadilan,
maka segeralah dilaksanakan Lelang terhadap emas tersebut dan jika Pelawan masih mempunvel piutang terhadap Chalid Chatib Sati barulah kemungkinan memohon dengan gugatan ke Pengadilan agar jika ada sisa hasil lelang dalam permohonan eksekusi dengan register perkara No. 28/Pdt/Eks-Grosse/2013/PN.PBR yang pembayarannya diutamakan kepada Pemegang Hak Tanggungan PT. Bank Permata, Tbk/Terlawan barulah dapat dibayarkan kepade Pelawan;
11. Bahwa perlu kami tegaskan kembali dalam kesempatan yang baik ini
bahwa terjadinya perjanjian kredit, pemberian Hak Tanggungan terhadap seluruh aqunarrjamlnan dari Turut Terlawan I, VI, VII dan VIII telah dilakukan dengan prinsip-prinsip kecermatan dan kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku didunia Perbankan dimana Turut Terlawan I, VI, VII dan VIII sebagai penjamln sebelum menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) telah dengan sadar tahu, telah membaca dan telah berhadapan dengan Notaris Pejabat Negara, dimana isi akta telah dibacakan seluruhnya sehingga telah mengetahui bahwa semua objek. terperkararjarninan milik turut Terlawan VI, VII, VIII tersebut telah dibebani Hak Tanggungan seperti tertera dengan jelas dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan seperti tertera dengan jelas dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut berapa besar nilai Hak Tang.gungan seluruh objek jaminan milik Turut Terlawan VI, VII, VIII dibebani Hak Tanggungan, sehingga secara hukum turut Terlawan VI, VII, dan VIII haruslah bertanggung jawab sebesar nilai Hak Tanggungan yang dibebani terhadap seluruh objek jaminan;
12. Bahwa oleh karena Turut Terlawan VI, VII dan VIII tidak dapat melunasi seluruh hutang/kewajibannya kepada Terlawan maka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Terlawan memohon Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah didahului Aanmanning sebanyak 2 (dua) kali masing-masing pada tanggal 23 September 2013 dan tanggal 03 Oktober 2013 akan tetapi TurutTerlawan VI, VII dan VIII tidak pernah memenuhi dan melaksanakan isi aanmanning tersebut, Dengan demikian selanjutnya Terlawan mohon diletakkan sita eksekusi terhadap taneh dan bangunan yang menjadi jaminan kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum sebagai berlkut:
\ Pasal 6 Undang - Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan yang berbunyi : "Apabiladebitorciderajanji,pemegang HakTanggunganpertamamempunyaihakuntukmenjualobyekHak Tanggunganataskekuasaansendiri mela/uipelelanganumumserta mengambi/pe/unasanpiutangnyadarihasilpenjua/antersebut;
•!• Pasal14ayat (2) dan (3) Undang-UndangNo.4Tahun1996
tentangHak Tanggungan yang berbunyi: "(2) Sertifikat Hak Tanggungansebagaimanadimaksudpadaayat (1) memuatirah-irah dengankata-kata "DEMIKEADILANBERDASARKANKETUHANAN YANGMAHAESA". (3) Sertifikat HakTanggungansebagaimana dimaksud.pada ayat (2) mempunyai kekuataneksekutorial yang sama dengan putusanpengadilanyangtelah memperolehkekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheeksepanjangmengenaihakatastanah";
•!• Pasal1338KUHPerdata yang berbunyi: "Semuaperjanjian yang dibuatsecarasah berfaku sebagaiundang- undang bagi mereka yangmembuatnya.Perjanjian-perjanjianhamsdilaksanakandengan itikadbaik";
•!• Pasal1868KUHPerdata yang berbunyi : "Suetuaktaotentik ialah
suatu akta yang dida/am bentuk yang ditentukan olehundang• undang,dibuatolehataudihadapanpegawai-pegawai umumyang berkuasa untuk ituditempat dimana ekte dibuatnya" jo. Pasal 1870 KUHPerdata yang berbunyi: "Suatu aktaotentik memberikan diantaranyaparapihakbesertaahliwarisnyaatauorang-orang yang mendapathakdaripadamereka,suatubuktiyangsempumatentang apayangdimuatdidalamnya";
Berdasarkan ketentuan hukum diatas maka sangatlah jelas bahwapemberian Hak Tanggungan tersebut adalah sah, berlaku dan mengikat terhadap jaminan yang telah dibebankan dan Terlawan sebagai pemegang Hak Tanggungan berhak untuk menjual objek Hak Tanggungan yaitu jaminan milik Turut Terlawan VI, VII dan VIII yang telah diberikan Para Pelawan sebagaimana telah disepakati bersama dalam perjanjian kredit yang telah dibuat dan ditandatangani bersama dan pemberian Hak Tanggungan tersebut dibuat oleh pejabat yang berwenang (Notaris Pejabat Negara) sehingga mempunyai kekuatan bukti yang sempurna di depan persidangan;
13. Bahwa dengan memiliki hak yang sah sebagai pemegang Hak Tanggungan Terlawan mempunyai hak pula untuk memperoleh seluruh pelunasan hutang/kewajiban dari Turut Terlawan VI, VII dan VIII tanpa adanya gangguan, larangan dan hambatan dari pihak manapun karena hak Terlawan sebagai pemegang Hak Tanggungan adalah diutamakan dibandingkan yang lain, sehingga pernyataan Pelawan yang menyatakan bahwa tindakan pencairan kredit, pemberian Hak Tanggungan objek yang masih menjadi jaminan hutang adalah perbuatan melawan hukum adalah pernyataan yang keliru dan tanpa dasar hukum;
14. Bahwa tidak benar Teri-wan telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti tuduhan Pelawan, karena suatu perbuatan dikatakan memiliki unsur Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dapat dijelaskan sbb:
~ Pasal1365KUHP Perdatatelah jelasdinyatakanbahwauntukdapatmenyatakansuatuperbuatandikategorikansebagai perbuatan melawan·hukumharuslahmemenuhiunsur-unsursebagaiberikut:
a. Harusadaperbuatan;
b. Perbuatantersebutbersifatmelawanhukum;
c. Harusadaunsurkesalahan;
d. Harusadakerugianyangdiderita;
~ »Buku "PerbuatanMelawanHukum,PendekatanKontemporer karangan DR. Munir Fuady,S.H., MH, LLM terbitan PT. Citra AdityaBakti, Bandung, 2005 halaman10 yang menyatakan bahwasuatuperbuatanmelawanhukumharus mengandungunsur unsur sebagai berikut:
1. Adanyasuatuperbuatan.
2.Perbuatantersebutmelawanhukum.
3.Adanyakesalahandaripihak pelaku.
4.Adanyakerugianbagikorban.
5. Adanyahubungankausalantaraperbuatandengankerugian.
~ BukuRosaAgustinada/ambukunya: "PerbuatanMelawanHukum", M.A.MoegniDjojodirdjodalambukunya:"Het Nederlandsch Verbintenissenrecht" dan berdasarkan ketentuan Pasa/ 1365 KUHPerdata,maka pada hakekatnya anasir atau unsur-unsur Perbuatan Melawan hukum mencakup :
a. Harusadanyasuatuperbuatan.
b. Perbuatanituharusmelawanhukum.
c.Adanyakesalahandaripihak sipelaku
d. Adakerugian.
e.Adahubungansebab akibatantaraperbuatanme/awanhukum
itudengankerugian.
15. Bahwa oleh karena Terlawan tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum serta sangat tidak relevan dan tidak mempunyai dasar hukum sama sekali Pelawan merasa memiliki objek perkara, maka oleh kerena ltu permohonan sita jaminan dalam perk.ara ini patutlah dltotak seluruhnva karena selain tidak mempunyai dasar hukum juga bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Rl No. 05/1975 tanggal 01 Desember 1915 tentang Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan pelaksanaan Eksekusi atas objek perkara datam perkara No. 28/PDT/EKS• GROSSE/2013/PN.PBR yang dimohonkan PT. Bank Permata, Tbk I Pemohon Eksek.usiI Terlawan haruslah tetap dilaksanakan karena telah sesuatu dengan ketentuan hukum yang mengatumya yaitu Undang• Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
16. Bahwa oleh karena tidak ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Terlawan maka adatah tidak beralasan hukum jika Pelawan menuntut ganti, kerugian secara tanggung renteng maupun pribadi-pribadi dimana Pelawan Juga tidak konsisten dengan jumlah kerugian yang dimintakannya dalam posita dan petitumnya dimana dalam posita sebesar Rp 4.350.000.000,00 namun pada petitumnya sebesar Rp 2.400.000.000,00 sehingga oleh karena itu haruslah ditolak seluruhnya karena tidak mempunyai dasar hukum;
17. Bahwa setelah diteliti dan dicermati secara seksama atas alasan-alasan perlawanan Pelawan I Sdr: Jusuf Edi Prasetyo maka dasar-dasar perlawanan I bantahan tersebut tidak mempunyai alasan yang cukup sehingga haruslah ditolak seluruhnya karena:
1. Bahwa Pelawan/Sdr Jusuf Edi Prasetyo tidak mempunyai hubungan hukum sama sekali dengan Tertawan/PT Bank Permata, Tbk;
2. Bahwa yang mempunyai hubungan hukum dengan Pelawan/Sdr.
Jusuf Edi Prasetyo adalah Sdr. Chalid Chatib Sati yang sudah almarhum;
3. Bahwa Pelawan/Sdr. Jusuf Edi Prasetyo tidak pernah menandatangani secara bersama Akta Pemberian Hak Tanggungan dan tidak ada memiliki Sertifikat Hak Tanggungan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Pekanbaru yang menjelaskan bahwa sertifikat - sertifikat yang telah menjadi jaminan dan telah dibebani Hak Tanggungan dalam perkara aquo tidak berada di tangan Pelawan/Sdr. Jusuf Edi Prasetyo dan tidak pemah diserahkan kepada Pelawan;
4. Bahwa Pelawan/Sdr. Jusuf Edi Prasetyo tidak berhak untuk melakukan gugatan perlawanan/bantahan karena Pelawan/Sdr. Jusuf Edi Prasetyo bukan pemilik sertifikat yang telah menjadi jaminan dalam perkara aquo;
5. Bahwa Pelawan/Sdr. Jusuf Edi Prasetyo tidak dapat menghalangi
Proses pelaksanaan eksekusl Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan/Terlawan karena Pelawan bukanlah pemitik jaminan dan lagi pula permohonan dan pelaksanaan eksekusi tersebut telah diatur dan diamanatkan dalam Pasal 6 dan Pasal 14 UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
6. Bahwa semua sertifikat jaminan dalam perkara aquo yang dipersoalkan oleh Pelawan/Sdr. Jusuf Edi Prasetyo adalah bukanlahterdaftar atas nama Chalid Chatib Sati;
18. Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan argumentasi hukum sebagaimana telah dikemukakan diatas adalah patut dan adil jika gugatan Perlawanan/bantahanPelawan haruslah ditolak untukseluruhnya karena tidak berdasarkani hukum dan menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar (badopposant) serta membebankan kepada Pelawan segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang bahwa atas bantahan pembantah tersebut Turut Terbantah IV juga telah mengajukan jawabannya yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut
I. DALAM EKSEPSI
1. Bahwa Turut Terbantah IV menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dari pembantah, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya;
2. Gugatan kabur; Bahwa jika dicermati isi gugatan perlawanan dalam perkara ini, maka tidak ditemukan uraian kejadian-kejadian ataupun peristiwa hukum yang bersifat melawan hukum ataupun wanprestasi yang dilakukan oleh Turut Terlawan yang berakibat timbulnya kerugian yang dialami oleh pelawan;
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Turut terlawan IV menolak dalildalil yang diajukan oleh pelawan, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya.
2. Bahwa sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 120 Kelurahan
Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Surat Ukur No. 1404/2004 tanggal 25 Maret 2004, semula adalah sertipikat Hak Guna Bangunan No. 836/Kelurahan Tangkerang Kecamatan Bukit Raya Kotamadya Pekanbaru Gambar Situasi tanggal 20 Oktober 1994 No. 4494/1994 luas 17.635 M2 atas nama CHALID CHATIB SATI, dengan catatan pendaftaran tanah pada buku tanah sebagai berikut:
a. Dipisahkan seluas 3.760 M2 menjadi SHGB No. 964 s/d 973
Kelurahan Tangkerang;
b. Dipisahkan seluas 1.548 M2 menjadi SHGB No. 1358 s/d
1372 Kelurahan Tangkerang;
c. Dipisahkan seluas 387 M2 menjadi SHGB No. 1420 s/d 1423
Kelurahan Tangkerang;
d. Dipisahkan seluas 119 M2 menjadi SHGB No. 1425 Kelurahan
Tangkerang;
e. Pengecekan Sertipikat oleh PPAT H. Asman Yunus, SH tanggal 9
Oktober 1998;
f. Dipisahkan seluas 113 M2 menjadi SHGB No. 1829 Kelurahan
Tangkerang;
g. Pengecekan Sertipikat oleh PPAT Tajib Rahardjo, SH tanggal 7
Februari 2001;
h. Dipisahkan seluas 1.900 M2 menjadi SHGB No. 2561 s/d 2576
Kelurahan Tangkerang;
1. Pengecekan Sertipikat oleh PPAT Tajib Raharjo, SH tanggal 2 Mei
2001;
j. Dipisahkan seluas 121 M2 menjadi SHGB No. 2.579 Kelurahan
Tangkerang;
k. Pengecekan Sertipikat oleh PPAT Tajib Raharjo, SH tanggal 11
Juni2001
I. Dipisahkan seluas 119 M2 menjadi SHGB No. 2695 Kelurahan
Tangkerang;
m. Pengecekan Sertipikat oleh PPAT Tajib Raharjo, SH tanggal 18 Juli
2001
n. Dipisahkan seluas 119 M2 menjadi SHGB No. 2717 Kelurahan Tangkerang;
o. Pengecekan Sertipikat oleh PPAT Tajib Raharjo, SH tanggal 4 Oktober 2001
p. Dipisahkan seluas 1.473 M2 menjadi SHGB No. 2757 s/d 2770
Kelurahan Tangkerang;
q. Dilakukan pemutakhiran data karena adanya pemekaran wilayah kelurahan, dari SHGB No. 836 Kelurahan Tangkerang Kecamatan Bukit Raya Kotamadya Pekanbaru Gambar Situasi tanggal 20
Oktober 1994 No 4494/ 1994 menjadi SHGB No 120 Kelurahan Tangkerang Barat; Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Surat Ukur No. 1404/1994 tanggal 25 Maret 2004;
r. Tanggal 26 Maret 2004 dialihkan kepada ahli waris berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat Kepala Dinas Pendaftaran
Penduduk Kota Pekanbaru No . 47.20.311/Distarduk/2003/07
tanggal 28 Januari 2003 menjadi atas nama 1. ROHANI CHALID; 2. SASIYELLA; 3 ALEXANDER ROBERTO; 4. MUSKY FAHLERI;
s. Dipisahkan seluas 108 M2 menjadi SHGB No. 204 Kelurahan
Tangkerang Barat;
t. Pengecekan Sertipikat oleh PPAT Sjafri M, SH tanggal 15
Desember 2004;
u. Dipisahkan seluas 109 M2 menjadi SHGB No. 254 Kelurahan
Tangkerang Barat;
v. Dipisahkan seluas 560 M2 menjadi SHGB No. 280 s/d 282
Kelurahan Tangkerang Barat;
w. Dipisahkan seluas 113 M2 menjadi SHGB No. 304 Kelurahan
Tangkerang Ba rat;
x. Dipisahkan seluas 102 M2 menjadi SHGB No. 367 Kelurahan
Tangkerang Barat;
y. Dipisahkan seluas 102.760 M2 menjadi SHGB No. 371 Kelurahan
Tangkerang Barat;
z. Dipisahkan seluas 204 M2 menjadi SHGB No. 373 s/d 374
Kelurahan Tangkerang Barat;
aa. Dipisahkan seluas 108 M2 menjadi SHGB No. 474 kelurahanTangkerang Barat;
bb. Dipisahkan seluas 500 M2 menjadi SHGB No. 517 s/d 578 Kelurahan Tangkerang Barat;
cc. Pengecekan Sertipikat oleh PPAT Aditia Merida Siregar, S.H. tanggal 23 September 200v
dd. Pencatatan Hak Tanggungan Nomor 6014/2009 {Peringkat Pertama) tanggal 27 November 2009 pada PT. Bank Permata Tbk. Berkedudukan di Jakarta;
3. Bahwa sesuai catatan pada Buku Tanah HGB No.120 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Surat Ukur No. 1404/2004 tanggal 25 Maret 2004 atas nama: 1. ROHANI CHALID; 2.SASIYELLA;3. ALEXANDER ROBERTO; dan 4. MUSKY FAHLERI, semula Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 836 Kelurahan. Tangkerang Kecamatan Bukit Raya Kota Madya Pekanbaru Gambar Situasi tanggal 20 Oktober 1994 No. 4494/1994luas17.635 M2 atas nama CHALID CHATIB SATI, tidak ada catatan dijadikan sebagaii jaminan Hutang kepada Penggugat atau pencatatan pemblokiran;
4. Bahwa SHGB No. 273 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan
Damai Kota Pekanbaru Surat Ukur No. 1772/05 tanggal 28 Januari 2005
Semula adalah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 964 Kelurahan Tangkerang Kecamatan Bukit Raya Kotamadya Pekanbaru Gambar Situasi tanggal 6 Juli 1996 No. 2530/1996 luas 1.928 M2 atas nama CHALID CHATIB SATI, dengan catatan pendaftaran tanah pada buku tanah sebagai berikut:
a. Pencatatan hak Tanggungan Nomor 1705/1996 Peringkat Pertama) tanggal 15 Oktober 1996 pada PT Bank Umum Nasional berkedudukan di Jakarta;
b. Pencatatan roya Hak Tanggungan Nomor 1705/1996;
c. Pencatatan Hak Tanggungan Nomor 1711/1997 (Peringkat Pertama) tanggal 24 September 1997 pada PT Bank Pan Indonesia;
d. Pencatatan roya hak Tanggungan Nomor 1711/1997;
e. Pencatatan hak Tanggungan nomor 1122/2000 {Peringkat Pertama) tanggal 24 September 1997 pada PT Bank Panin Indonesia Tbk.
f. Pencatatan perubahan HGB No. 964 Kelurahan Tangkerang Kecamatan Bukit Raya GS 2530/96 tanggal 06 Juli 1996 menjadi HGB No. 273 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai SU No. 1772/05 tanggal 28 Januari 2005 berdasarkan Perda Kota Pekanbaru No. 4 tahun 2003;
g. Pencatatan roya hak Tanggungan Nomor 1122/2000;
h. Tanggal 1 Februari 2005, Pencatatan pewarisan kepada 1. Rohani; Sisayella; 3. Alexander Roberto; dan 4. Musky Fahleri selaku ahli waris Chalid Chatib Sati;
i. Pencatatan pemisahan seluas 411 M2, menjadi HG B No. 274 da
275. Tangkerang Barat
j. Pencatatan pemisahan seluas 191 M2, menjadi HGB No. 364
Tangkerang Barat;
k. Pencatatan Pemisahan 190 M2, menjadi HGB No. 475/ Tangkerang Barat;
I. Pencatatan Hak Tanggungan Nomor 1752/2008 (Peringkat
Pertama) tanggal 1 April 2008 pada PT Bank Negara Indonesia
Tbk;
m. Pencatatan Roya Hak Tanggungan Nomor 1752/2008 tanggal 11
November 2009;
n. Pencatatan Hak Tanggungan Nomor 5762/2009 (Peringkat Pertama) tanggal 1 April 2008 pada PT Bank Negara Indonesia Tbk.
o. Pencatatan Roya Hak Tanggungan Nomor 5762/2009 tanggal 7
Januari 2011;
p. Tanggal 29 Maret 2011, Pencatatan pewarisan kepada 1.
Sasiyella; 2. Alexander Roberto; dan 3. Musky Fahleri selaku ahli waris ROHANI;
q. Pengecekan Sertipikat oleh PPAT Aditia Merida Siregar, S.H.
tanggal 25 September 2009;
r. Pencatatan Hak Tanggungan Nomor 2780/2011 (Peringkat
Pertama) tanggal 1 April 2008 pada PT Bank Permata Tbk.
5. Bahwa sesuai catatan pada buku tanah HGB No. 273 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Surat Ukur No 1772/05 tanggal 28 Januari 2005, semula adalah sertipikat Hak Guna Bangunan No. 964 Kelurahan Tangkerang Kecamatan Bukit Raya Kotamadya Pekanbaru Gambar Situasi tanggal 6 Juli 1996 No. 2530/1996 luas 1.136 M2 atas nama 1 Sasiyella; 2. Alexander Roberto dan 3. Musky Fahleri, tidak ada catatan dijadikan sebagai Jaminan Hutang kepada Penggugat atau pencatatan pemblokiran;
6. Sesuai ketentuan pasal 6 Undang undang No. 4 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;
7. Selanjutnya dalam pasal 7 Undang undang No. 4 tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Hak Tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut berada;
Menimbang bahwa Turut Terbantah VI, VII dan VIII melalui kuasanya juga telah menanggapi bantahan pembantah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
1. Bahwa benar Turut Terbantah VI, Turut terbantah VII, Turut Terbantah VIII adalah anak kandung dari pasangan suami isteri bernama CHALID CHATIB SATI dan ROHANI;
2. Bahwa CHALID CHATIB SATI telah meninggal dunia di Pekanbaru pada tanggal 30 November 2002 dan ROHANI juga telah meninggal dunia di Pekanbaru pada tanggal 6 Januari 2010 ;
3. Bahwa orang tua Turut Terbantah VI, Turut Terbantah VII dan Turut Terbantah VIII telah meminjam uang kepada PEMBANTAH sebagaimana yang tertuang didalam Surat Pernyataa Bersama tertanggal 12 September 2.000 dan didalam Surat Pernyataan Bersama dimaksud Turut Terbantah VI juga turut membubuhi tanda tangan selaku saksinya
4. Bahwa benar pada tanggal 6 Maret 2003 sebagaimna yang tertuang didalam tanda terima yang telah dibuat oleh ibu kandung pelawan yang bernama ROHAN! dan disaksikan oleh turut terbantah VI telah membuat kesepakatan untuk meminjam sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 964 a/n CHALID CHATIB SATI dan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 836 a/n CHALID CHATIB SATI dengan alasan akan dipecah kemudian tanahnya dijual dan sebagian uangnya akan dibayarkan hutang-hutang orang tua para turut terbantah kepada pembantah;
5. Bahwa benar kedua sertipikat Hak Guna Bangunan dimaksud telah
dilakukan pemecahannya sebagaimana yang telah dijadikan obyek dalam perkara a quo diantaranya:
5.1. Sebidang tanah seluas ± 6.070 M2 berikut bangunan 10 (sepuluh) unit
ruko 2 (dua) lantai diatasnya dengan luas ± 1.136 M2 yang terletak di komplek Puri Nangka Sari Blok A No. 1 sampai dengan Blok A No. 6 dan Blok C No. 1 sampai Blok C No. 4 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Propinsi Riau sesuai sertipikat Hak Guna bangunan Nomor 120/Kelurahan Tangkerang Barat (perubahan dari sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 836/ Kelurahan Tangkerang Barat) yang diterbitkan tanggal 6 April 1996 oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Pekanbaru, Surat Ukur Nomor 1404/2004 tertanggal 25 Maret 2004, terdaftar atas nama ROHANI CHALID, SASIYELLA, ALEXANDER ROBERTO, MUSKI FAHLERI;
5.2. Sebidang tanah seluas 189 M2 berikut bangunan 2 (dua) unit ruko 2 (dua) lantai diatasnya denggan luas ± 245 M2 yang terletak di Komplek Puri Nangka Sari Blok C No. 7 dan No. 8 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Propinsi Riau sesuai sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 518/Kelurahan Tangkerang Barat yang diterbitkan tanggal 23 April 2009 oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Pekanbaru, Surat Ukur Nomor 3497/2009 tertanggal 21 April 2009 terdaftar atas nama ROHANI CHALID; 2. SASIYELLA; 3 ALEXANDER ROBERTO; 4. MUSKY FAHLERI;
5.3. Sebidang tanah seluas ± 1.136 M2 berikut bangunan diatasnya berupa
5 (lima) unit bangunan ruko 3 (tiga) lantai dengan luas ± 1.575 M2 yang terletak di jalan Tuanku Tambusai (dh. Jalan Nangka) Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Propinsi Riau sesuai sertipikat Hak Gunan Bangunan Nomor 964/ Kelurahan Tangkerang Barat yang diterbitkan tanggal 31 Agustus 1996 oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Pekanbaru Surat Ukur Nomor 1772/2005 tertanggal 14 Februari 2005 terdaftar atas nama SASIYELLA, ALEXANDER ROBERTO, MUSKI FAHLERI;
6. Bahwa benar setelah dilakukan pemecahan atas sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 964 a/n CHALID CHATIB SATI dan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 836 a/n CHALIS CHATIB SATI, tidak jadi dilakukan penjualan oleh Turut terbantah VI, Turut terbantah VII dan Turut terbantah VIII, guna membayar hutang kepada pembantah, akan tetapi sebaiknya terhadap sertifikat dimaksud oleh Turut terbantah VI, Turut terbantah VII dan Turut terbantah VIII dijadikan jaminan hutang kepada terbantah yang dalam hal ini melalui Turut terbantah I Turut terbantah II dan Turut terbantah Ill;
7. Bahwa mekanisme peminjaman sertipikat dimaksud sebelumnya telah dituangkan didalam suatu perjanjian sewa menyewa sebagaimana tertuang didalam surat perjanjian sewa menyewa tertanggal 15 Januari 2009 dan 15 November 2010 ;
8. Bahwa terhadap uang yang diperoleh dari pemberian fasilitas kredit yang diperoleh dari terbantah yang dilakukan oleh turut terbantah I, Turut terbantah II dan Turut terbantah Ill, kesemuanya masuk kerekening Turut terbantah I, Turut terbantah II dan Turut terbantah Ill dan Turut terbantah VI, Turut terbantah VII dan Turut terbantah VIII tidak ada menikmatinya dan hal ini sesuai dengan Akta Nomor 6 tertanggal 28 November 2014 tentang Pemyataan pengakuan hutang yang dibuat oleh Tu rut T erbantah I, Turut terbantah II dan Turut terbantah Ill yang dibuat dihadapan NUKE NURUL SOYARA, S.H. Notaris yang berkedudukan di jalan Raya Bogar KM 35 No.34 A Kecamatan Cibinong - Depok;
9. Bahwa akibat dari dipinjamnya sertipikat dimaksud oleh Turut terbantah I, Turut terbantah II dan Turut Terbantah HI yang dijadikan jaminan hutang kepada terbantah, kesemua sertipikat milik Turut terbantah VI, Turut terbantah VII dan Turut terbantah VIII telah diletakkan sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 28/PDT/Eks-Grose/2013/PN. Pbr tanggal 16 April 2014 ;
Mengutip serta memperhatikan tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 10 Juni 2015 Nomor : 203/Pdt.Bth/2014/PN.Pbr yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
Menerima Eksepsi Terbantah.
DALAM POKOK PERKARA.
Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima ;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pembantah sebesar Rp.1.106.000,00 (satu juta seratus enam ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sesuai akta pernyataan permohonan banding Nomor : 03/Pdt.Bth/2014/PN.Pbr, tanggal 22 Juni 2015 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang menyatakan bahwa Kuasa para Pembanding semula Pembantah telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 203/Pdt.Bth/2014/PN.Pbr tanggal 10 Juni 2015, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Terbantah tanggal 5 Oktober 2015, kepada Turut Terbanding I, II, III semula Turut Terbantah I, II, III tanggal 6 Agustus 2015, kepada kuasa Turut Terbanding V, VI, VII, VIII semula Turut Terbantah V, VI, VII, VIII tanggal 9 Juli 2015 ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan Kuasa Pembanding semula Pembantah tertanggal 8 Juli 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari itu juga, dimana memori banding tersebut telah diserahkan dan diberitahukan kepada Kuasa Pembanding semula Terbantah tanggal 5 Oktober 2015, kepada Kuasa Turut Terbanding I, II, III semula Turut Terbantah I, II, III tanggal 6 Agustus 2015, kepada Turut Terbanding IV, V semula Turut Terbantah IV, V tanggal 9 Juli 2016, kepada Turut Terbanding VI, VII, VIII tanggal 13 Juli 2016 ;
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan Kuasa Turut Terbanding VI, VII, VIII semula Turut Terbantah VI, VII, VIII tertanggal 14 September 2015 dan kontra memori banding yang diajukan kuasa Terbanding semula Terbantah tertanggal 22 Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 27 Oktober 2015, dimana kontra memori banding tersebut telah diserahkan dan diberitahukan kepada kuasa Pembanding semula Pembantah tanggal 16 Oktober 2015 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor : 203/Pdt.Bth/2014/PN.Pbr tanggal 10 September 2015, 14 September 2015, 17 September 2015 dan tanggal 5 Oktober 2015, tanggal 16 Oktober 2015 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dijelaskan bahwa kepada para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan yang layak serta cukup untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk diperiksa dalam tingkat banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Pembantah telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca secara seksama dan meneliti berkas perkara a quo, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.203/Pdt.Bth/2014/PN.Pbr tanggal 10 Juni 2015, memori banding dan kontra memori banding yang diajukan para pihak, berpendapat sebagaimana dipertimbangkan berikut ini ;
Menimbang, bahwa setelah menerima memori banding yang diajukan oleh kuasa Pembanding semula Pembantah, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ternyata tidak terdapat hal-hal baru dan pada hakekatnya hanyalah merupakan pengulangan dari apa yang telah dikemukakan pada persidangan tingkat pertama yang kesemuanya sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, oleh karenanya memori banding yang diajukan oleh kuasa Pembanding semula Pembantah harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan Pengadilan tingkat pertama sebagaimana yang terurai dalam putusan sudah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.203/Pdt.Bth/2014/PN.Pbr tanggal 10 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Pembantah dinyatakan sebagai pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang besarnya disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan peraturan per undang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
Mengadili
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pembantah ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.203/Pdt.Bth/2014/ PN.Pbr tanggal 10 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2016 oleh kami : AHMAD SUKANDAR, SH., MH sebagai Hakim Ketua Majelis, SUMARTONO, SH.,M.Hum dan SANTUN SIMAMORA, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh IDA AYU NGURAH RATNAYANI, SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
SUMARTONO, SH.,M.Hum AHMAD SUKANDAR, SH.,MH
SANTUN SIMAMORA, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI,
IDA AYU NGURAH RATNAYANI, SH.,MH
Perincian biaya proses:
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. Redaksi Rp. 5.000,-
3. Biaya Administrasi:
- Alat Tulis Kantor Rp. 35.000,-
- Penggandaan dan Pemberkasan/Penjilidan Rp. 30.000,-
- Konsumsi Sidang Rp. 12.000,-
- Insentif Tim Rp. 18.000,-
- Pengiriman Berkas Rp. 44.000,-
Jumlah Rp 150.000,-