201/Pid.Sus-Lakalantas/2014/PN Plw
Putusan PN PELALAWAN Nomor 201/Pid.Sus-Lakalantas/2014/PN Plw
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Edo Anggoro Als Edo Bin Nursaid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Berat yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dan Luka Berat”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edo Anggoro Als Edo Bin Nursaid tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB; - 1 (satu) lembar STNK asli KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB Nomor : 0298302/RU/2014; - 1 (satu) unit SPM YAMAHA MIO SOUL BM 4813 CT; Dikembalikan kepada yang berhak sesuai bukti kepemilikan ; 6. Membebani terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 201/Pid.Sus-Lakalantas/2014/PN Plw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelalawan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/ tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | EDO ANGGORO Als. EDO Bin NURSAID Bukit pala (Aceh Timur) 23 Tahun/03 Mei 1991 Laki-laki Indonesia. Terusan Baru Kelurahan Pangaklan Kerinci Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Islam. Swasta |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan (Rutan) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari :
Penyidik, sejak tanggal 1 Juni 2014 s/d 20 Juni 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Juni 2014 s/d tanggal 30 Juli 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Juli 2014 s/d 12 Agustus 2014;
Majelis Hakim, 6 Agustus 2014 s/d 4 September 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, sejak tanggal 5 September 2014 s/d 3 November 2014;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan No. 201/Pid.Sus-Lakalantas/2014/PN Plw. pada tanggal 6 Agustus 2014 Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 201/Pen.Pid/2014/PN Plw. pada tanggal 6 Agustus 2014 Tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah mendengar surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 17 September 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa EDO ANGGORO Als EDO Bin NURSAID bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka berat, jika suatu perbuatan lebih dari satu aturan pidana”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDO ANGGORO Als EDO Bin NURSAID dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurang lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.
Barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB
1 (satu) lembar STNK asli KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB Nomor : 0298302/RU/2014
1 (satu) unit SPM YAMAHA MIO SOUL BM 4813 CT
Dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan bukti kepemilikan.
Membebankan Terdakwa EDO ANGGORO Als EDO Bin NURSAID untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)
Telah mendengarkan permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali kesalahannya;
Telah pula mendengarkan Replik dari Penuntut Umum yang juga disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya begitu pula terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa EDO ANGGORO Als EDO Bin NURSAID, pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira pukul 11.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014 bertempat di Jalan Lintas Timur KM 38 +900 Desa Kiyab Jaya Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka berat, jika suatu perbuatan lebih dari satu aturan pidana” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 11.50 Wib, ketika terdakwa EDO ANGGORO Als EDO Bin NURSAID bersama-sama dengan Sdr.DELVI YUSRA Bin M. YUSAR Als DEPI dengan menggunakan KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB yang berisi kayu palet yang dikemudikan oleh Sdr.DELVI YUSRA Bin M. YUSAR Als DEPI berangkat dari Pekanbaru menuju PT. RAPP Pangkalan Kerinci, di tengah perjalanan Sdr.DELVI YUSRA Bin M. YUSAR Als DEPI bersama terdakwa berhenti di Ampera Siang Malam Sei Kijang untuk makan, selesai makan tiba-tiba terdakwa naik ke kendaraan tersebut dan duduk di bangku supir dan langsung menghidupkan mesin kendaraan tersebut, yang mana pada saat itu Sdr.DELVI YUSRA Bin M. YUSAR Als DEPI melarang terdakwa untuk mengendarai kendaraan tersebut, namun saat itu terdakwa memaksa untuk mengendarai kendaraan tersebut, sehingga kemudian terdakwa mengemudikan KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB yang berisi kayu palet tersebut dengan tidak memiliki SIM B1 menuju PT. RAPP Pangkalan Kerinci dan lebih kurang 5 (lima) menit perjalanan yang mana pada saat itu cuaca dalam keadaan cerah serta arus lalu lintas dalam keadaan sepi dengan kondisi jalan turunan dan tanjakan, kemudian pada saat di pertengahan jalan turunan tersebut posisi porsneling terdakwa netralkan, lalu KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB yang dikemudikan terdakwa oleng ke kiri dan ke kanan kemudian tergelincir ke kanan dan rebah posisi kanan dan pada saat rebah tersebut datang SPM YAMAHA MIO SOUL BM 4813 CT yang bergerak dari arah berlawanan yang dikendarai oleh Sdri.MURYANI dengan membonceng anaknya Sdr.MARVIS ARTEVEN SIM dan menggendong anaknya Sdr.AVRILIAN ARTEVEN SIM, kemudian sepeda motor yang dikendarainya tersebut dengan tidak terhindarkan lagi menabrak KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB sehingga Sdri.MURYANI beserta anak-anaknya terhimpit muatan KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB yang berisi kayu palet tersebut, sehingga mengakibatkan Sdri.MURYANI dan Sdr.MARVIS ARTEVEN SIM meninggal dunia dan Sdr.AVRILIAN ARTEVEN SIM mengalami luka berat, kemudian korban dibawa ke Klinik Andan Dewi dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru.
Bahwa akibat kelalaian dari terdakwa selaku pengemudi KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB yang bergerak dengan kecepatan sedang, mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut Sdri.MURYANI, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/RS/TU-VER/2014/351 tanggal 10 Juni 2014, yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. FONNY NAIMAH dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Umum
Label Mayat : Tidak ada
Penutup Mayat : Tidak ada
Pakaian Mayat : - Jaket kaos lengan panjang warna ungu merk X-Line
Baju kaos lengan pendek coklat garis-garis putih
Celana panjang olah raga warna merah tua merk Adidas
Celana dalam kaos warna putih polos
Bra coklat tua motif bunga
Pembungkus Mayat : Tidak ada
Perhiasan Mayat : Sarung tangan warna abu-abu bercorak garis-garis warna- warni di kedua tangan
Benda disamping Mayat : Gendongan bayi warna coklat tua merk Moms Baby
Tanda-tanda kematian : - Pucat
Lebam mAyat belum dijumpai
Kaku mAyat belum dijumpai
Indentifikasi Umum : Warna kulit sawo matang, wajah ovale, TB 159 Cm
Identifikasi Khusus : Tidak ada
Pemeriksaan Luar
Wajah : Ovale
Kepala : - Teraba retakan di kepala kiri atas 5 cm dari batas rambut depan
Luka robek dikepala atas bagian kiri 6x1x0,3 cm nampak dasar kepala tengkorak
Luka robek di dahi kiri 4 cm dari atas alis kiri ukuran 1,5x0-,2 cm
Mata : Mata kanan terbuka 0,4 cm dan mata kiri terbuka 0,2 cm
Hidung : -
Mulut : Terbuka 0,7 cm
Leher : Jejas dileher kiri 0,5x5 cm dari tulang selangka kiri
Dada : -
Punggung : Jejas dipunggung bagian kiri ukuran 15x14 cm, 7 cm dari batas bahu kiri belakang
Pinggang : -
Alat Kelamin : -
Dubur : -
Anggota Gerak Atas: - Jejas kemerahan dibahu kiri 114x11 cm, 7 cm dari tulang selangka kiri
Jejas kemerahan dibahu kanan 10x4cm, 3 cm dari batas atas bahu kanan
Anggota Gerak Bawah : - Jejas kebiruan dilutut kiri ukuran 11x13 cm
Luka robek dibetis kaki kanan belakang ukuran 13x5x0,5 cm, 8 cm dari pangkal tumit kanan
Luka robek dipunggung kaki kiri 7,7x6x0,2 cm tampak tulang
Pemeriksaan Dalam : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam
Ringkasan Pemeriksaan :
Teraba retakan dikepala bagian kiri atas
Dijumpai luka robek di kepala atas bagian kiri
Dijumpai luka robek didahi kiri
Dijumpai jejas di leher kiri dan punggung belakang bagian kiri
Dijumpai jejas kemerahan dibahu kiri dan kanan
Dijumpai jejas kebiruan dilutut kiri
Dijumpai luka robek di betis kanan belakang dan punggung kiri
Kesimpulan
Telah diperiksa sesosok mAyat perempuan, TB 159 cm penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut Sdr.MARVIS ARTEVEN SIM meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/RS/TU-VER/2014/352 tanggal 10 Juni 2014, yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. FONNY NAIMAH, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Umum
Label Mayat : Tidak ada
Penutup Mayat : Sarung kotak-kotak warna coklat garis-garis putih
Pakaian Mayat : - Jaket kaos bertopi lengan panjang warna putih garis biru merk DNC
Baju kaos lengan pendek putih bergaris birk merk Tomtom
Kaos singlet warna putih
Celana koas pendek selutut waarna putih
Pembungkus Mayat : Tidak ada
Perhiasan Mayat : Kalung tali warna hitam, mainan kain petak warna hitam
Benda disamping Mayat : Dot kompeng warna biru
Tanda-tanda kematian : - Pucat
Lebam mAyat tidak dijumpai
Kaku mAyat belum dijumpai
Indentifikasi Umum : Anak-anak usia 1,3 tahun, TB 80 Cm, kulit putih
Identifikasi Khusus : Tidak ada
Pemeriksaan Luar
Wajah : Ovale
Kepala : - Teraba robek dikepala kiri atas 4,5 cm dari batas alis kiri ukuran 0,8x0,4x0,1 cm
Jejas kebiruan kepala bayi kiri 1,5 cm darai batas alis kiri ukuran 5,5x5 cm
Jejas kebiruan kepala bayi kiri 1,5 cm darai batas alis kiri ukuran 5,5x5 cm
Mata : Mata kanan terbuka 0,3 cm dan mata kiri terbuka 0,3 cm
Hidung : Keluar darah dari cuping hidung kiri
Mulut : Terbuka 1,2cm, tampak darah kering
Telinga : Telinga kanan tampak darah yang telah mongering
Leher : -
Dada : -
Punggung : Jejas kemerahan ukuran 10x1 cm, 9 cm dari batas leher belakang
Pinggang : -
Alat Kelamin : Laki-laki
Dubur : -
Anggota Gerak Atas : Jejas kebiruan ditangan kanan belakang 2,5 cm dari batas siku belakang, ukuran jejas 5,,5x1,5 cm
Anggota Gerak Bawah : -
Pemeriksaan Dalam : Tidak dilakukan pemeriksaan dalam
Ringkasan Pemeriksaan :
Teraba retakan dikepala bagian kiri bagian atas
Dijumpai luka robek di kepala atas bagian kiri atas
Dijumpai jejas kebiruan dikepala bagian kiri atas
Dijumpai jejas kemerahan dipinggang belakang
Dijumpai jejas kebiruan ditangan kanan belakang
Tampak keluar darah dari cuping hidung kiri
Tampak keluar darah dari telinga kanan
Kesimpulan
Telah diperiksa sesosok mAyat anak laki-laki usia 1,3 Tahun TB 80 cm penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Bahwa akibat kelalaian dari terdakwa selaku pengemudi Kbm. Mits Colt Diesel No. Pol BM 9398 CB yang bergerak dengan kecepatan sedang, juga mengakibatkan Sdr.AVRILIAN ARTEVEN SIM mengalami luka berat sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 23/RM-RSSM/VI/2014 tanggal 14 Juni 2014 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. ANDREA VALENTINO, Sp. BS dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan
Didapatkan luka robek pada kepala 6 (enam) buah dengan ukuran dari 4 (empat) centi meter sampai dengan 12 (dua belas) centi meter, dasar luka tulang kepala dengan tepi tidak beraturan.
Ditemukan luka robek diatas lutut kiri diameter 5 (lima) centi meter dasar otot.
Ditemukan luka lecet ditungkai bawah kiri.
Ditemukan luka robek dikaki (punggung) kanan ukuran 6 (enam) centi meyter dasar otot.
Dari Hasil CT Scan didapatkan edema otak.
Kesadaran : Pasien Sadar
Kesimpulan
Pasien didiagnosis dengan cedera kepala ringan dengan luka robek multiple dan edema cerebri (otak);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 63 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti. Baik terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing sebagai berikut :
1. Saksi DELVI YUSRA Bin M. YUSAR Als DEPI
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira pukul 11.50 Wib bertempat di Jalan Lintas Timur KM 38 +900 Desa Kiyab Jaya Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan;
Bahwa saksi adalah supir sebenarnya dari truck yang dikendarai terdakwa;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB dengan SPM YAMAHA MIO SOUL BM 4813 CT;
Bahwa pada saat kejadian, saksi sedang berada dalam KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB tersebut bersama dengan terdakwa, yang mana pada saat itu truck tersebut dikemudikan oleh terdakwa dan saksi duduk sebagai penumpang di bangku depan samping kiri sopir;
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh atau memerintahkan terdakwa untuk mengemudikan truck tersebut, melainkan saksi melarang terdakwa mengemudikan truck tersebut tetapi terdakwa tetap membawanya;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut awalnya saksi bersama terdakwa berangkat dari arah Pekanbaru menuju PT. RAPP Pangkalan Kerinci yang mana saksi yang mengemudikan truck tersebut.
Bahwa Truck COLT DIESEL BM 9398 CB tersebut bermuatan kayu palet sebanyak 300 (tiga ratus) keeping;
Bahwa SPM YAMAHA MIO SOUL BM 4813 CT tersebut dikendarai oleh Sdri.MURYANI dengan membonceng anaknya Sdr. MARVIS ARTEVEN SIM dan menggendong anaknya Sdr. AVRILIAN ARTEVEN SIM;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut cuaca dalam keadaan cerah serta arus lalu lintas dalam keadaan sepi dengan kondisi jalan turunan dan tanjakan tetapi tidak ada rambu-rambu lalu lintas dan tidak ada marka jalan;
Bahwa sampai di KM 38 +900 Desa Kiyab Jaya Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan tersebut, pada saat di pertengahan jalan turunan posisi porsneling terdakwa netralkan, lalu KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB yang dikemudikan terdakwa oleng ke kiri dan ke kanan kemudian tergelincir ke kanan dan rebah posisi kanan;
Bahwa pada saat rebah tersebut datang SPM YAMAHA MIO SOUL BM 4813 CT yang bergerak dari arah berlawanan yang dikendarai oleh Sdri. MURYANI dengan membonceng anaknya Sdr.MARVIS ARTEVEN SIM dan menggendong anaknya Sdr.AVRILIAN ARTEVEN SIM;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Sdri. MURYANI dan Sdr. MARVIS ARTEVEN SIM meninggal dunia dan Sdr. AVRILIAN ARTEVEN SIM mengalami luka berat, kemudian korban dibawa ke Klinik Andan Dewi dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa saksilah yang meminta terdakwa untuk mengemudikan truck dengan alasan saksi mengantuk habis makan siang;
2. Saksi SUPAMAN Bin SIDIN (Alm) Als PARMAN
Bahwa saksi megetahui kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Timur KM 38 +900 Desa Kiyab Jaya Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan;
Bahwa pada saat kejadian, saksi sedang berada dirumah yang dekat dengan tempat kejadian;
Bahwa yang saksi lihat setelah tabrakan adalah truck yang membawa kayu valet menimpa sepeda motor Yamaha Mio yang tidak dikenal saksi;
Bahwa pada saat itu, saksi melihat korban belum meninggal, masih bergerak;
Bahwa korban kecelakaan dibawa ke Puskesmas Sei Kijang;
Bahwa kondisi jalan bagus, lurus dan menurun ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. Saksi AL AMIN Bin ISKANDAR
Bahwa saksi melihat sendiri kejadian tabrakan antara truck dengan sepeda motor;
Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2014, pada siang hari di jalan lintas sumatra dekat simpang langgam;
Bahwa truck dari arah Pekanbaru, sedangkan sepeda motor dari arah berlawanan. Saksi tidak tahu kecepatan truck tersebut;
Bahwa saksi melihat dari kejauhan, dari arah berlawanan datangnya truck. Saat itu saksi melihat truck yang berjalan dalam keadaan oleng ke kiri dan ke kanan. Pada saat truck berada di sebelah kanan jalan, truck tersebut terbalik dan menimpa sepeda motor yang datang adari arah berlawanan;
Bahwa truck tersebut membawa muatan penuh yaitu kayu valet;
Bahwa terdakwalah yang menyetir truck tersebut. Saksi melihat ketika terdakwa keluar dari trcuk tersebut;
Bahwa ditempat kejadian, sering terjadi kecelakaan lalulintas. Belum ada marka/rambu lalu lintas;
Bahwa saksi tidak melihat bagaimana kondisi korban yang kena timpa muatan truck tersebut. Sebab begitu melihat kejadian, saksi langsung menelepon polisi lalu lintas dan pergi meninggalkan lokasi kecelakaan. Saksi hanya mendengar bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal 2 orang dan yang luka 1 orang;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan terdakwa (saksi a de charge), meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperlihatkan Barang bukti yang diajukan Penuntut Umum berupa:
1 (satu) unit KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB;
1 (satu) lembar STNK asli KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB Nomor : 0298302/RU/2014;
1 (satu) unit SPM YAMAHA MIO SOUL BM 4813 CT;
barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selain itu telah dibacakan di depan persidangan Visum et Repertum sebagai berikut :
Visum Et Repertum atas nama MURYANI Nomor : 445/RS/TU-VER/2014/351 yang ditanda tangani oleh dr. FONNY NAIMAH selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau, pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 bahwa telah melakukan pemeriksaan luar terhadap seorang korban yang diidentifikasi bernama MURYANI, umur 34 tahun, jenis kelamin perempuan, agama Budha, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Lintas Timur KM 40 Desa Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, dengan hasil kesimpulan yaitu penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Visum Et Repertum atas nama MARVIS ARTEVEN SIM Nomor : 445/RS/TU-VER/2014/352 yang ditanda tangani oleh dr. FONNY NAIMAH selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau, pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 bahwa telah melakukan pemeriksaan luar terhadap seorang korban yang diidentifikasi bernama MARVIS ARTEVEN SIM, umur 1,3 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Budha, pekerjaan belum bekerja, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Lintas Timur KM 40 Desa Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, dengan hasil kesimpulan yaitu penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Visum Et Repertum atas nama APRILIAN STEVEN SIM Nomor : 23/RM-RSSM/VI/2014 yang ditanda tangani oleh dr. ANDREA VALENTINO, Sp.BS selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru, pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang diidentifikasi bernama APRILIAN STEVEN SIM, umur 5 tahun, bangsa Indonesia, agama Budha, alamat Jalan Lintas Timur KM 40 Desa Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, dengan hasil kesimpulan yaitu pasien didiagnosis dengan cedera kepala ringan dengan luka robek multiple dan edema cerebri (otak).
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 terdakwa mengemudikan KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB dengan tidak memiliki SIM B1 dengan membawa muatan kayu palet yang ditemani oleh Sdr.DELVI YUSRA Bin M. YUSAR Als DEPI;
Bahwa sekira pukul 11.50 Wib terdakwa melewati Jalan Lintas Timur KM 38 +900 Desa Kiyab Jaya Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan dari arah Pekanbaru menuju PT. RAPP Pangkalan Kerinci;
Bahwa setelah istirahat makan siang di RM. Siang Malam Sei Kijang, terdakwa mengatakan kepada saksi Delvi, “biar saya bawa bang”. Kemudian terdakwa mengemudikan truck tersebut karena saksi Delvi ingin istirahat;
Bahwa pada saat itu cuaca dalam keadaan cerah serta arus lalu lintas dalam keadaan sepi dengan kondisi jalan turunan dan tanjakan;
Bahwa kemudian pada saat di pertengahan jalan turunan tersebut posisi porsneling terdakwa netralkan, lalu KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB yang terdakwa kemudikan oleng ke kiri dan ke kanan kemudian tergelincir ke kanan dan rebah posisi kanan;
Bahwa pada saat akan terbalik tersebut datang SPM YAMAHA MIO SOUL BM 4813 CT yang bergerak dari arah berlawanan yang dikendarai oleh Sdri. MURYANI dengan membonceng anaknya Sdr. MARVIS ARTEVEN SIM dan menggendong anaknya Sdr. AVRILIAN ARTEVEN SIM;
Bahwa kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh Sdri. MURYANI tersebut dengan tidak terhindarkan lagi menabrak KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB sehingga Sdri. MURYANI beserta anak-anaknya terhimpit muatan KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB yang berisi kayu palet tersebut;
Bahwa truck bermuatan penuh dengan Palet karena begitu perintah perusahaan;
Bahwa sepengetahuan terdakwa, sudah ada perdamaian antara perusahaan dengan pihak korban;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, visum et repertum dan bukti-bukti yang diajukan didepan dipersidangan, Majelis memperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira pukul 11.50 Wib bertempat di Jalan Lintas Timur KM 38 +900 Desa Kiyab Jaya Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan terjadi kecelakaan lalulintas antara KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB yang berisi kayu palet yang dikendarai terdakwa dengan SPM YAMAHA MIO SOUL BM 4813 CT yang dikendarai korban Muryani;
Bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi akibat ketidakmampuan terdakwa mengendalikan truck yang bermuatan penuh dengan kayu Palet dari arah Pekanbaru sehingga oleng ke kiri dan kanan jalan hingga akhirnya mengenai pengendara sepeda motor yang datang dari arah berlawanan;
Bahwa benar, terdakwa bukanlah supir yang seharusnya mengendarai truck yang bermuatan kayu palet tersebut. Terdakwa menawarkan diri kepada saksi Delvi untuk melanjutkan mengendarai truck dari Sei Kijang menuju Pangkalan Kerinci;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki SIM;
Bahwa benar, kecelakaan tersebut mengakibatkan, 2 orang meninggal dunia yaitu Muryani dan Marvis Arteven dan 1 korban luka berat yaitu Avrillian Arteven;
Bahwa benar terhadap para korban telah dilakukan pemeriksaan secara medis dan hasilnya tertuang dalam visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Selasih atas nama Muryani dan Marvis Arteven Sim dan Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru atas nama Aprilian Steven Sim;
Bahwa benar pada lokasi kecelakaan, fisik jalan dalam kondisi bagus, jalanan lurus dan sedikit menurun;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan fakta-fakta tersebut diatas, apakah dapat diterapkan terhadap perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa, akan dipertimbangkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum tersebut dengan unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “Setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas kejadian/perbuatan yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa Edo Anggoro Als. Edo Bin Nursaid dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, seperti surat dakwaan, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum serta keterangan dari para saksi dan terdakwa sendiri membenarkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Pelalawan adalah terdakwa maka jelaslah sudah pengertian setiap orang yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Pelalawan sehingga majelis berpendirian unsur setiap orang telah terbukti dan terpenuhi bagi diri terdakwa;
2. Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya”
Bahwa secara singkat, sesuai bunyi Pasal 1 ayat (8) disebutkan bahwa Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Bahwa yang dimaksud dengan kelalaiannya/kealpaannya yaitu erat kaitannya dengan sikap kekuranghati-hatian atau kekurangwaspadaan sipelaku, yang seandainya sipelaku bersikap hati-hati, maka peristiwa yang dimaksud tidak akan terjadi;
Menimbang, bahwa sebelum masuk kepada pertimbangan tentang fakta hukum, terlebih dulu akan dijabarkan tentang pengertian kelalaian ataupun kealpaannya;
Bahwa dalam bukunya Prof. Moeljatno, S.H. “Azas-azas Hukum Pidana pada halaman 201, dikutip dari Van Hamel mengatakan bahwa kealpaan itu mengandung dua syarat yaitu :
Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum
Tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.
Bahwa isi kealpaan adalah tidak adanya penghati-hati disamping dapat diduga-duganya akan timbul akibat;
Dijelaskan lebih lanjut bahwa perihal tidak mengadakan penduga-duga yang perlu menurut hukum terdapat dua kemungkinan yaitu :
Terdakwa berfikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya, padahal pandangan itu kemudian ternyata tidak benar
Atau terdakwa sama sekali tidak mempunyai fikiran bahwa akibat yang dilarang timbul karena perbuatannya.
Dalam hal yang pertama, kekeliruan terletak pada salah pikir atau pandang yang seharusnya disingkiri. Dalam hal kedua terletak pada tidak mempunyai pikiran sama sekali akibat mungkin akan timbul hal mana adalah sikap yang berbahaya;
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum, oleh van Hamel disebutkan antara lain adalah tidak mengadakan penelitian, kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaan-keadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan;
Syarat yang kedua inilah yang menurut praktek yang penting guna menentukan adanya kealpaan. Inilah yang harus dituduhkan dan harus dibuktikan oleh jaksa.
Bahwa barang siapa dalam melakukan suatu perbuatan tidak mengadakan penghati-hati seperlunya, maka dia juga tidak menduga-duga akan terjadinya akibat yang tertentu itu karena kelakuannya;
Menimbang, bahwa bertitik tolak pada pengertian-pengertian tersebut diatas, akan dipertimbangkan tentang fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekira pukul 11.50 Wib bertempat di Jalan Lintas Timur KM 38 +900 Desa Kiyab Jaya Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan terjadi kecelakaan lalulintas antara KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB yang berisi kayu palet yang dikendarai terdakwa dengan SPM YAMAHA MIO SOUL BM 4813 CT yang dikendarai korban Muryani;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan terdakwa, setelah selesai makan siang pada RM. Siang Malam di daerah Sei Kijang, terdakwa menawarkan diri untuk mengendarai truck yang bermuatan penuh kayu Palet menuju Pangkalan Kerinci;
Menimbang, bahwa ketika melintas di daerah simpang Langgam, tepatnya di Jalan Lintas Timur KM 38 +900 Desa Kiyab Jaya Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan, terdakwa tidak mampu mengendalikan truck akibat adanya perbedaan permukaan badan jalan sehingga truck menjadi oleng;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Delvi dan terdakwa, diketahui bahwa tugas sehari-hari terdakwa bukanlah sebagai supir yang membawa truck bermuatan kayu valet meskipun dalam beberapa kesempatan, terdakwa diberi kesempatan untuk mengemudikan truck dalam keadaan kosong;
Menimbang, bahwa karena minimnya pengalaman terdakwa mengendarai truck dan memang tidak memiliki SIM B1 sebagai syarat untuk mengemudikan truck, terdakwa tidak memiliki kemampuan untuk mengendalikan yang dikemudikannya ketika truck tersebut oleng. Terdakwa justru memposisikan perseneling ke posisi netral sehingga truck yang melaju di jalan menurun semakin melaju tak terkendali meskipun sudah direm;
Menimbang, bahwa dari kondisi diatas, terlihat bahwa terdakwa memang tidak memiliki kemampuan untuk mengemudikan truck terlebih truck yang bermuatan penuh dan melebih tonase dari yang seharusnya sehingga truck yang dikemudikan terdakwa menjadi oleng, terbalik dan menimpa pengendara sepeda motor yang kebetulan sedang melintas dan mengakibatkan korban yang bernama Muryani dan anaknya Marvis Arteven Sim meninggal dunia dan korban atas nama Avrilian Arteven Sim mengalami luka berat sebagaimana hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Selasih Pangkalan Kerinci dan RS. Santa Maria Pekanbaru;
Menimbang, bahwa mengacu pada fakta seperti tersebut dalam paragraph diatas, dikaitkan dengan pendapat para ahli hukum yang telah diuraikan pada awal pertimbangan unsur ini, majelis menilai bahwa terdakwa tidak dapat memperkirakan bahwa truck yang bermuatan penuh yang dikemudikannya akan menjadi tak terkendali akibat minimnya pengalaman terdakwa mengendarai truck terlebih truck yang bermuatan penuh;
Menimbang, bahwa didasarkan pada sikap kekurang hati-hatian ditambah perbuatan terdakwa yang tidak membunyikan klakson yang merupakan kelengkapan wajib bagi setiap kendaraan bermotor, maka Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa telah melakukan kelalaian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan diatas, maka unsur ke-dua dakwaan Penuntut Umum ini juga telah terbukti dan terpenuhi bagi diri terdakwa;
3 Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat”
Menimbang, bahwa perbuatan dari fakta hukum sebagaimana dipertimbangkan dalam unsur ke-dua diatas dikaitkan dengan unsur ke-tiga dalam putusan ini, diketahui bahwa akibat kelalaian yang ada pada diri terdakwa saat mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan meninggalnya korban Muryiani dan Marvis Arteven, pengendara sepeda motor YAMAHA MIO SOUL BM 4813 CT dan anak yang diboncengnya;
Menimbang, bahwa tentang kondisi ini sesuai dengan hasil Visum et Repertum sebagai berikut :
Visum Et Repertum atas nama MURYANI Nomor : 445/RS/TU-VER/2014/351 yang ditanda tangani oleh dr. FONNY NAIMAH selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau, pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 bahwa telah melakukan pemeriksaan luar terhadap seorang korban yang diidentifikasi bernama MURYANI, umur 34 tahun, jenis kelamin perempuan, agama Budha, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Lintas Timur KM 40 Desa Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, dengan hasil kesimpulan yaitu penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Visum Et Repertum atas nama MARVIS ARTEVEN SIM Nomor : 445/RS/TU-VER/2014/352 yang ditanda tangani oleh dr. FONNY NAIMAH selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau, pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 bahwa telah melakukan pemeriksaan luar terhadap seorang korban yang diidentifikasi bernama MARVIS ARTEVEN SIM, umur 1,3 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Budha, pekerjaan belum bekerja, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Lintas Timur KM 40 Desa Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, dengan hasil kesimpulan yaitu penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Menimbang, bahwa selain korban meninggal dunia, akibat kelalaian terdakwa tersebut juga mengakibatkan adanya korban luka berat yaitu Aprilian Steven Sim, anak korban Muryani yang turut menjadi korban dalam kecelakaan lalulintas tersebut. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum atas nama APRILIAN STEVEN SIM Nomor : 23/RM-RSSM/VI/2014 yang ditanda tangani oleh dr. ANDREA VALENTINO, Sp.BS selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru, pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang diidentifikasi bernama APRILIAN STEVEN SIM, umur 5 tahun, bangsa Indonesia, agama Budha, alamat Jalan Lintas Timur KM 40 Desa Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, dengan hasil kesimpulan yaitu pasien didiagnosis dengan cedera kepala ringan dengan luka robek multiple dan edema cerebri (otak).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ini juga telah terbukti dan terpenuhi bagi diri terdakwa;
Menimbang, bahwa karena keseluruhan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan telah terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menilai apakah terdakwa dapat dipersalahkan dan mempertanggung-jawabkan perbuatan sebagaimana yang didakwakan terhadap dirinya?
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan mampu bertanggung jawab dan harus pula dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta tentang kelalaian yang melekat pada diri terdakwa, serta melihat pula adanya kekurang hati-hatian pada diri korban, maka majelis menilai bahwa hukuman yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa sudah cukup adil baik bagi diri terdakwa maupun bagi pihak korban;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung telah dilakukan penahanan terhadap terdakwa dan hukuman yang akan dijatuhkan pada terdakwa lebih lama dari penahanan yang telah dijalaninya, maka Majelis Hakim perlu menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB, 1 (satu) lembar STNK asli KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB Nomor : 0298302/RU/2014 dan 1 (satu) unit SPM YAMAHA MIO SOUL BM 4813 CT, dalam persidangan tidak diketahui secara pasti tentang kepemilikannya, maka berdasarkan berita acara penyitaan barang bukti dalam BAP Penyidik, maka kesemua barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada pihak tempat barang bukti tersebut disita yaitu terdakwa Edo Anggoro untuk diserahkan kepada pemilik yang sah ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Padal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam, akan tetapi dimaksudkan sebagai suatu hal yang bersifat mendidik agar dikemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut, oleh karenanya menurut hemat majelis hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah sudah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidananya ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Edo Anggoro Als Edo Bin Nursaid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Berat yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dan Luka Berat”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edo Anggoro Als Edo Bin Nursaid tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB;
1 (satu) lembar STNK asli KBM MITS COLT DIESEL BM 9398 CB Nomor : 0298302/RU/2014;
1 (satu) unit SPM YAMAHA MIO SOUL BM 4813 CT;
Dikembalikan kepada yang berhak sesuai bukti kepemilikan ;
Membebani terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari ini, Rabu tanggal 24 September 2014 oleh kami, ACHMAD HANANTO, S.H.M.Hum. sebagai Ketua Majelis, SANGKOT LUMBAN TOBING, S.H.,M.H. dan WANDA ANDRIYENNI, S.H.M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum, pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh USMAN, S.H., sebagai Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Pelalawan, dihadiri DOLI NOVAISAL, S.H. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci serta hadirnya terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, SANGKOT LUMBAN TOBING, S.H.,M.H. WANDA ANDRIYENNI, S.H.M.Kn. | HAKIM KETUA, ACHMAD HANANTO, S.H.M.Hum |
PANITERA PENGGANTI,
USMAN, S.H.