25/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk
-
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair, dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut; 2. Menyatakan Terdakwa SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT ” dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair; 3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 4. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 428.808.800,00 (empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
p u t u s a n
Nomor25/Pid.Sus-TPK/2016/PN Yyk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang mengadili perkara pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO;
Tempat lahir : Gunungkidul;
Umur atau tanggal lahir : 50 tahun / 14Pebruari 1966 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Wuluh RT. 019 / RW. 005Desa Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sekretaris UPK Kecamatan Tanjungsari/Mantan Bendahara UPK Kecamatan Tanjungsari;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan dalam Rumah TahananNegara Yogyakarta, oleh:
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 6 Desember 2016, Nomor: PRINT-996/O.4.11/Ft.1/12/2016,sejak tanggal 6 Desember 2016 sampai dengan tanggal 25 Desember 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 20 Desember 2016 Nomor 25/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN Yyk sejak tanggal 20 Desember 2016 sampai dengan tanggal 18 Januari 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Perpanjangan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeriberdasarkan Surat Penetapan 25/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/ PN Yyktanggal 9 Januari 2017 sejak tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan tanggal19 Maret 2017;
Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 13 Maret 2017 Nomor: 9/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PT. YYK., sejak tanggal 20 Maret 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya, bernama:
PURWATININGSIH, S.H.;
SRI HANDAYANI SOEKARNO,S.H.;
TRIS PRATIKNO,S.H.;
adalahAdvokat / Penasehat Hukum/Konsultan Hukum pada Kantor “YAYASAN LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM “HANDAYANI” yang beralamat di jatikuning Rt 37 RW 10 Ngoro-oro Patuk Gunungkidul D.I. Yogyakarta, yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 Desember 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada tanggal 28 Desember 2016 di bawah register No. W.13.U1/762.Pid.Sus/XII/2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca:
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul : Nomor : B-2004/O.4.11/Ft.1/12/2016 dan Surat Dakwaan Nomor . Reg. Perkara : PDS - 07/WNSARI/12/2016;
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta tanggal 20 Desember 2016 Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tanggal 20 Desember 2016 Nomor: 25/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Yyk tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwaSLAMET Bin (Alm) TOMO REJObeserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umumyang dibacakan pada tanggal 2 Maret 2017, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
Menyatakan terdakwa SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA YANG BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwaSLAMET Bin (Alm) TOMO REJO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menjatuhkan pidana denda kepada SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) subsidair pidana kurunganselama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan kepada terdakwa SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp423.808.800,00(empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 18/KPTS/2001 Tentang Pembentukan UPK (Unit Pengelolaan Keuangan) Program Pengembangan Kecamatan, Kecamatan Tanjungsari. Asli;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 074/KPTS/VII/2012 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Sumono Dari jabatan Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Dan Pengangkatan Saudari Rinawati Sebagai Penjabat Katua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Kecamatan Tanjungsari;
1 (satu) buku warna merah muda dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir (Petunjuk Tehnis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK–PNPM) Mandiri Pedesaan;
1 (satu) buku warna biru-putih dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Tim Koordinasi Program Pengembangan Kecamatan. Jakarta. 2005. (Asli);
1 (satu) buku warna kuning-putih dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir (Petunjuk Tehnis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK–PNPM) Mandiri Pedesaan. TIM Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). (TK PNPM Mandiri Pedesaaan). Jakarta. (Asli);
1 (satu) buku dari Departeman Dalam negeri Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tentang PTO Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. (Foto copy);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Ngasem Desa Kemiri Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Harapan Mulya Ngasem yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Cabean Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 01 Cabean yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Mrico Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 01 Mrico yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Kerjo Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok IDT Mekarsari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Gatak 1 Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok PKK Gatak 1 yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Kerjo Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Mekar Sari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Kerjo Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Dawis Mekarsari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Melikan Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 02 Melikan (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Wonosobo I Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat:
kelompok RT03 Wonosobo I (UEP);
kelompok RT 04 Wonosobo I(UEP);
yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Klepu I Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 05 Klepu I yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Wuluh Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 03 Wuluh (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Wonosari Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok IDT Wonosari (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Jambu Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 43 Jambu yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Ngepoh Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 02 Ngepoh (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Weru Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 02 Weru (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Padangan Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok IDT Pandangan yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Jrakah Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 01 Jrakah yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Pakel Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RW 04 Pakel yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Pakel Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 02 Pakel yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Mojosari Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 05 b Mojosari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Mojosari Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Tani Mandiri Margosari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Kemiri Desa Kemiri Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Emping Kemiri yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Pakel Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 07 Pakel A yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Ngepoh Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Dawis Mawar B yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Wuluh Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok UPGK Wuluh A yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP (Asli);
1 (Satu) Buku Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggungjawaban Kelembagaaan Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaaan (UPK–PNPM-MPd) Kecamatan Tanjungsari (MAD Tahun 2014). Tanjungsari 31 Maret 2015. (Asli);
1 (Satu) Buku Laporan UPK Kecamatan Tanjungsari Bulan Desember 2014. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaaan (UPK–PNPM-MPd) Kecamatan Tanjungsari Kab. Gunungkidul Tahun 2014. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Pernyataan Pengakuan Penyertoran Angsuran dari Sumono dan Slamet pda tanggal 01 September 2016. (Foto copy);
1 (satu) Bundel Audit Internal. (Asli);
1 (satu) buku Kas Harian UEP tahun 2011 – 2012. (Asli);
1 (satu) buku Kas Harian UEP tahun 2013 – 2014. (Asli);
1 (satu) buku Kas Harian SPP tahun 2011 – 2012. (Asli);
1 (satu) buku Kas Harian SPP tahun 2013 – 2014. (Asli);
1 (satu) buku Kas Bank OP tahun 2013 – 2014. (Asli);
1 (satu) buku Kas Harian OP tahun 2013 – 2014. (Asli);
1 (satu) buku BANK UEP tahun 2011 – 2012. (Asli);
1 (satu) buku BANK UEP tahun 2013 – 2014. (Asli);
1 (satu) buku BANK SPP tahun 2011 – 2012. (Asli);
1 (satu) buku BANK SPP BRI tahun 2013 – 2014. (Asli);
1 (satu) buku BANK SPP BPD tahun 2013 – 2014. (Asli);
1 (satu) Buku Tabungan SUTERA (A). Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Norek : 002.211.002296. (OP) (Asli);
1 (satu) Buku Tabungan SUTERA (B). Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Norek : 002.211.000154. (SPP) (Asli);
1 (satu) Buku Tabungan SUTERA (C). Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Norek : 002.211.002314. (UEP) (Asli);
1 (satu) Buku Tabungan SUTERA (D). Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Norek : 002.211.000154. (SPP) (Asli);
1 (satu) Buku Tabungan BRI Simpedes. Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Noseri : 34370272. Norek : 6978-01-007931-53-0 (SPP) (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari Sido Makmur (UEP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari Dawis Melati Padangan. Banjarejo. 009/UEO.PNPM-MP/III/14 (UEP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari Bandus Wuluh. 006/UEP.PNPM-MP/II/14. (UEP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari RT. 07 PAKEL. Berisi Kwitansi Tanda Terima Dana Pinjaman) (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS MAWAR B NGEPOH (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari EMPING KEMIRI (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS MAWAR. KERJO. Ngestirejo (SPP);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari UPGK WULUH. BANJAREJO (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari MEKARSARI PADANGAN (SPP). 063/SPP/PNPM-MP/IV/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 19 WULUH. BANJAREJO (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 04 WONOSARI (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK SANGEN II (SPP). 024/SPP.PNPM-MP/III/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK WONOSARI (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 18 WULUH. BANJAREJO (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 10/03 MELIKAN (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 11/03 MELIKAN (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RW. 05 WULUH (SPP). 057/SPP/PNPM-MP/IV/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari APSARI MELIKAN (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari GORENGAN KUNANG. BANJAREJO (SPP). 035/SPP-PNPM-MP/III/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK MELIKAN. MELIKAN. BANJAREJO TANJUNGSARI. (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 05/04 PAKEL. HARGOSARI (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari KELOMPOK PKK GADUHAN (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari NGUDI REJEKI, DUSUN CABEAN, DESA NGESTIREJO, TANJUNGSARI. (SPP) 023/SPP.PNPM-MP/II/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS RT. 43 JRAKAH I (SPP). 036/SPP.PMPN-MP/III/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK NGUDI RAHAYU, WONOSARI, BANJAREJO. (SPP) (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PENJAHIT PATMA JAYA. WERU. (SPP). 062/SPP/PNPM-MP/IV/14;
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 65/18 A. KERUK I (SPP) (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS MAWAR NGEPOH. BANJAREJO. (SPP). 014/SPP.PNPM-MP/II/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS ANGGREK WERU (SPP) (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK DUSUN KEMIRI (SPP) (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari ARISAN RT. 03 B. KARANGNONGKO. (SPP). 028/SPP.PNPM/III/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari RW. 04 GUYANGAN (SPP) (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari IDT DAYAKAN I (SPP). 027/SPP.PNPM/III/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 01/06 KEMIRI. (SPP). 094/SPP/VII/15. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari TEMEN PANGGANG, KEMIRI (SPP) (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari TANI RT. 02. PANGGANG KEMIRI (SPP). 051/SPP.PNPM-MP/IV/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Yang Berisi 22 (dua puluh dua) Berkas Pencairan Dana Dari Kelompok UEP FIKTIF. foto copy);
1 (satu) bundel bukti setoran UEP. (foto copy);
1 (satu) bundel bukti setoran SPP. (foto copy);
1 (satu) bundel berisi Surat Pernyataan dari Sumono yang pada pokoknya menyatakan telah menyalahgunakan dana bergulir pada UPK Tanjungsari. (Asli);
1 (satu) bundel berisi Surat Pernyataan dari Slamet yang pada pokoknya menyatakan telah menyalahgunakan dana bergulir pada UPK Tanjungsari. (Asli);
1 (satu) bundel kartu angsuran kelompok. (Asli dan fotocopy);
1 (satu) bundel Anggaran Dasar Unit Pengelola Keuangan – Program Pengembangan Kecamatan (UPK-PKK) Kec. Tanjungsari, Kab. Gunungkidul. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Kapala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul Nomor : 10/KPTS/2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengeloala Keuangan Satuan Kerja Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri pedesaan Tahun Anggaran 2010. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 240/KPTS/2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Perdesaan Integrasi Tahun Anggaran 2013. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 239/KPTS/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 95/KPTS/2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Tahun Anggaran 2012. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 95/KPTS/2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Tahun Anggaran 2012. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 168/KPTS/2013 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2013. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 246/KPTS/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 125/KPTS/2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2014. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Kronologi Penelusuran Permasalahan UPK Tanjungsa ri (Asli);
1 (satu) Buku Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (UPK-PNPM-PM) Kecamatan Tanjungsari Pada MAD Tutup Buku Tahun 2011, Februari 2012. Foto copy;
1 (satu) Buku Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (UPK-PNPM-PM) Kecamatan Tanjungsari Pada MAD Tutup Buku Tahun 2012, Maret 2013. Foto copy;
1 (satu) Buku Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (UPK-PNPM-PM) Kecamatan Tanjungsari Pada MAD Tutup Buku Tahun 2013, 25 Maret 2014. Foto copy;
1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Tim Pemutus Pendanaan (TPP) Perguliran Kelompok Nomor : /B.A/UPK PNPM-MPd/ / pada hari senin tanggal dua bulan Desember tahun dua ribu tigabelas. (foto copy);
1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Tim Pemutus Pendanaan (TPP) Perguliran Kelompok Nomor :012/.A/UPK PNPM-MPd/VII/2014 pada hari Jum’at tanggal empat bulan Juli tahun dua ribu empatbelas. (foto copy);
1 (satu) bundel Surat Penetapan Camat, Kecamatan Tanjungsari Nomor : 232.1/tanggal 11 Agustus 2014. (foto copy);
1 (satu) bundel Surat Penetapan Camat, Kecamatan Tanjungsari Nomor : 04.a/348/tanggal 17 Nopember 2014. (foto copy);
1 (satu) bundel Formulir Setoran dari UPK Tanjungsari kepada Bank BPD DIY. (fotocopy);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Kerjo Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Dawis Mawar Kerjo yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP (Asli);
Berita Acara Rapat Lembaga UPK PNPM-MD Bersama SKPD Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul Nomor : 02/B.A/UPK PNPM-MPd/VII/2012 tanggal 05 Juli 2012;
Berita Acara MAD Khusus Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (UPK-PNPM-MPd) Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul Nomor : 21/B.A/UPK PNPM-MP/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 125/KPTS/2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) buku Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggungjawaban Kelembagaan UPK Kecamatan Tanjungsari Tahun 2014 tertanggal 31 Maret 2015;
Dikembalikan kepada UPK Tanjungsari melalui saksi Tarcicia Rinawati;
115. Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Dikembalikan ke rekening kas UPK Kec. Tanjungsari serta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama terdakwa Slamet Bin (Alm) Tomorejo;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis di persidangan pada tanggal 15 Maret 2017 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana ini agar menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa SLAMET Bin (Alm) TOMO REJOdengan amar putusan sebagai berikut:
PRimer:
Menyatakan Terdakwa SLAMET BIN TOMO REJO terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan perbuatan pidana sebagimana telah didakwaakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu subsiderpasal 3 jo. Pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001;
Menyatakan Terdakwa BEBAS atau LEPAS dari dakwaan JPU dalam dakwaan kesatu primair;
Memerintahkan, mengembalikan semua hak dan martabat Terdakwa dalam hakekatnya sebagai manusia yang bebas dan bermartabat;
Memerintahkan untuk mengembalikan semua alat bukti kepada yang berhak;
Membebankan segala biaya yang timbul dari perkara ini kepada Negara;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono) dan seringan-ringanya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum (Replik) terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis padatanggal 22 Maret 2017 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menyatakan:
Menolak Nota Pembelaan dari Terdakwa Slamet Bin (Alm) Tomorejo;
Menolak Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penasehat Hukum (Duplik) terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan padatanggal 22 Maret 2017 yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor: Reg. Perkara: PDS - 06/WNSARI/12/2016yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 28 Desember2016,sebagai:
KESATU:
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO pada saat menjabat sebagai Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 18/KPTS/2001 tanggal 01 Desember 2001 tentang Pembentukan UPK (Unit Pengelola Keuangan) Program Pengembangan Kecamatan, Kecamatan Tanjungsari, bersama-sama dengan saksi SUMONO Bin (Alm) PUJO SUWARDI (dalam berkas perkara terpisah), baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara berturut – turut pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, telah melakukan beberapa perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang mana beberapa perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia merupakan program kelanjutan Program Pengembangan Kecamatan / PPK dengan tujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan cost sharing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga sumber keuangan PNPM Mandiri Perdesaan adalah dari keuangan Negara. Bahwa dana PNPM Mandiri Perdesaan yang merupakan kelanjutan Program Pengembangan Kecamatan / PPK tersebut dikucurkan dalam bentuk dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang dialokasikan per kecamatan untuk kegiatan sarana prasarana, pendidikan, kesehatan dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif / UEP;
Bahwa sebagai pedoman untuk pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan yang merupakan kelanjutan Program Pengembangan Kecamatan / PPK tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Petunjuk Teknik Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan;
Bahwa untuk melakukan pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan yang merupakan kelanjutan Program Pengembangan Kecamatan / PPK tersebut dibentuk lembaga-lembaga pengelola di antaranya adalah Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di tingkat kecamatan untuk menjalankan tugas dalam pengelolaan dana program dan tugas pengelolaan dana bergulir, dan Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) yang mengkoordinasikan pertemuan-pertemuan di Kecamatan;
Bahwa kegiatan pengelolaan dana bergulir merupakan salah satu kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dalam percepatan penanggulangan kemiskinan yang memberikan kemudahan bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) untuk mendapatkan permodalan dalam bentuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP),adapun dana bergulir yang dikelola UPK adalah dana program BLM yang telah digulirkan untuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan untuk kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dimana kegiatan UEP berasal dari dana program yang dilaksanakan sebelumnya yaitu Program Pengembangan Kecamatan (PPK);
Bahwa yang dimaksud dana bergulir berdasarkan ketentuan dalam Penjelasan X, Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1. huruf a adalah seluruh dana program dan bersifat pinjaman dari UPK yang digunakan oleh masyarakat untuk mendanai kegiatan ekonomi masyarakat yang disalurkan melalui kelompok-kelompok masyarakat. Adapun berdasarkan Penjelasan X, Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1 huruf a, pengertian dana bergulir adalah seluruh dana program yang berasal dari BLM-PPK, BLM-PNPM Mandiri Perdesaan, dan sumber dana lain yang disalurkan oleh masyarakat melalui UPK, digunakan oleh masyarakat untuk mendanai kegiatan ekonomi rumah tangga masyarakat miskin melalui kelompok-kelompok yang bersifat pinjaman dalam satu wilayah kecamatan;
Bahwa pada saat program dilaksanakan masih berupa Program Pengembangan Kecamatan (PPK), di wilayah Kecamatan Tepus yang sudah dibentuk Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Tepus untuk melakukan pengelolaan dana Program Pengembangan Kecamatan (PPK) tersebut termasuk perguliran dana UEP;
Bahwa selanjutnya wilayah Kecamatan Tepus dipecah menjadi 2 wilayah yaitu Kecamatan Tepus dan Kecamatan Tanjungsari sehingga Kecamatan Tanjungsari dibentuk UPK Kecamatan Tanjungsari berdasarkan Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 18/KPTS/2001 tanggal 01 Desember 2001 tentang Pembentukan UPK (Unit Pengelola Keuangan) Program Pengembangan Kecamatan, Kecamatan Tanjungsari dengan susunan pengurus sebagai berikut:
Ketua : Sumono;
Bendahara : Slamet;
Sekretaris : Sukamti;
Bahwa pada tahun 2012, karena saksi SUMONO Bin (Alm) PUJO SUWARDIterpilih menjadi Kepala Desa Hargosari maka saksi SUMONO Bin (Alm) PUJO SUWARDImengundurkan diri sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari dan berdasarkan Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 074/KPTS/VII/2012 tanggal 2 Juli 2012 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Sumono Dari Jabatan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Dan Pengangkatan Saudari Rinawati Sebagai Penjabat Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari, saksi SUMONO Bin (Alm) PUJO SUWARDItidak menjabat lagi sebagai Ketua UPK Kecamatan Tanjungsari.Namun meskipun sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua UPK Kecamatan Tanjungsari, karena dengan alasan keterbatasan sumber daya manusia yang ada di UPK Kecamatan Tanjungsari, saksi SUMONO Bin (Alm) PUJO SUWARDItetap membantu tugas-tugas pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan termasuk pengelolaan dana perguliran UEP dan SPP di UPK Kecamatan Tanjungsari bersama dengan terdakwa selaku bendahara UPK Kecamatan Tanjungsari;
Bahwa dana perguliran PNPM Mandiri Perdesaan yang dikelola UPK Kecamatan Tanjungsari adalah dana Program yang berasal dari BLM PPK dan BLM PNPM MP pecahan dari UPK Kecamatan Tepus sampai dengan tahun 2014 adalah sebagai berikut:
-
NO. TAHUN JUMLAH (Rp) JENIS DANA 1. 1998 94.559.500 UEP 2. 1999 81.350.000 UEP 3. 2001 184.200.000 UEP 4. 2005 44.000.000 SPP 5. 2006 174.500.000 SPP 6. 2007 178.000.000 SPP 7. 2008 200.000.000 SPP 8. 2009 674.000.000 SPP 9. 2010 417.500.000 SPP 10. 2011 305.000.000 SPP 11. 2012 240.500.000 SPP 12. 2013 210.000.000 SPP 13. 2014 143.500.000 SPP TOTAL 2.947.109.500 SPP
Bahwa dana bergulir UEP dan dana bergulir SPP tersebut setelah dikelola oleh UPK Kecamatan Tanjungsari yang digulirkan kepada kelompok pemanfaat sampai dengan per tanggal 31 Desember 2014 telah berkembang menjadi sebesar Rp 6.443.955.852,- (enam milyar empat ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah);
Bahwa berdasarkan catatan dalam buku Kas UPK Kecamatan Tanjungsari sampai dengan tahun 2014, dana bergulir UEP dan dana bergulir SPP telah digulirkan kepada kelompok-kelompok pemanfaat yang berada di 5 (lima) desa di Kecamatan Tanjungsari yaitu Desa Hargosari, Desa Ngestirejo, Desa Banjarejo, Desa Kemiri, dan Desa Kemadang yaitu untuk kelompok pemanfaat UEP sejumlah 55 (lima puluh lima) kelompok dan kelompok pemanfaat SPP sejumlah 214 (dua ratus empat belas) kelompok;
Adapun dana bergulir UEP dan dana bergulir SPP yang digulirkan kembali oleh UPK Kecamatan Tanjungsari kepada kelompok pemanfaat UEP dan kelompok pemanfaat SPP tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Dana bergulir UEP yang digulirkan sebesar Rp 1.444.495.953,-;
Dana bergulir SPP yang digulirkan sebesar Rp 4.999.459.899,-;
Bahwa mekanisme dana perguliran berdasarkan Petunjuk Teknik Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan adalah kelompok mengajukan permohonan pinjaman kepada UPK yang diketahui kepala desa yang dilampiri antara lain KTP dan KK, daftar anggota dan rincian pinjaman kelompok kemudian diverifikasi oleh Tim Verifikasi, selanjutnya diputuskan oleh Tim Pendanaan dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan, kemudian UPK menjadwalkan proses pencairan. Dana selanjutnya dicairkan kepada kelompok dengan menandatangani bukti kwitansi tanda terima, Surat Perjanjian Kredit antara Ketua UPK dan Ketua Kelompok. Dalam surat perjanjian kredit tersebut disebutkan bahwa setelah kelompok menerima pinjaman dana kemudian berkewajiban mengembalikan dengan cara diangsur selama 1 tahun meliputi pokok dan ditambah bunga. Pelaksanaan angsuran dilakukan dengan cara kelompok mengangsur kepada pengurus UPK. Atas angsuran tersebut selanjutnya pengurus UPK memberikan bukti slip setoran yang ditandatangani penerima. Bukti slip setoran tersebut rangkap 2, yang 1 lembar untuk kelompok dan 1 lembar untuk arsip UPK selanjutnya pengurus UPK mencatat pada kartu angsuran yang dibawa kelompok dan pada kartu piutang yang ada di UPK;
Bahwa pada kenyataanya dalam pelaksanaan perguliran dana perguliran UEP dan dana perguliran SPP di UPK Kecamatan Tanjungsari telah terjadi penyimpangan yang mana Penyimpangan tersebut awalnya diketahui setelah sekira akhir tahun 2014 ditemukan adanya beberapa kelompok pemanfaat yang bermasalah/macet dan adanya ketidak cocokan saldo kemudian Ketua UPK yang baru yakni saksi RINAWATI dan pengurus UPK yang lain yakni saksi TRIYANTO melakukan pengecekan ke kelompok-kelompok pemanfaat dan dilakukan Audit Internal oleh Fasilitator Kabupaten berdasarkan perintah tugas dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2015. Bahwa dari hasil pengecekan kepada kelompok kelompok baik kelompok UEP maupun kelompok SPP dan dari hasil audit tersebut ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa SLAMET bin alm TOMO REJO selaku Bendahara UPK Kecamatan Tanjungsari bersama sama saksi SUMONO Bin (Alm) PUJO SUWARDI (dalam berkas terpisah) pada saat menjabat sebagai Ketua UPK Kecamatan Tanjungsari dan pada saat tidak menjabat namun tenaganya masih dibutuhkan sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014;
Bahwa selama periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 tersebut terdakwa bersama saksi SUMONO Bin (Alm) PUJO SUWARDItelah menggunakan dana bergulir UEP dan dana bergulir SPP untuk kepentingan pribadi yaitu Menggulirkan dana bergulir UEP kepada 21 (dua puluh satu) kelompok pemanfaat UEP yang tidak ada kelompoknya /fiktif dan 5 (lima) kelompok pemanfaat SPP yang tidak ada kelompoknya /fiktif di 4 (empat) desa yaitu Desa Hargosari, Desa Ngestirejo, Desa Banjarejo dan Desa Kemiri yaitu dengan cara terdakwa dan saksi SUMONO (dalam berkas terpisah) membuat pengajuan pinjaman dana ke UPK Kecamatan Tanjungsari yang diisi nama pemanfaat SUMONO dan nama pemanfaat SLAMET dengan jumlah dana masing-masing kemudian diparaf ,setelah dana cair, selanjutnya dana tersebut digunakan bersama oleh terdakwa dan saksi SUMONO dengan jumlah sesuai kebutuhan masing-masing;
Adapun untuk mempertanggungjawabkan perguliran dana UEP dan SPP tersebut, terdakwa dan saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDImembuat surat perjanjian kredit sesuai jumlah dana yang dipergunakan kemudian dicatat pada buku kas UPK dan buku bantu angsuran seolah-olah ada pinjaman dari kelompok dan ada angsuran padahal terdakwa dan saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDIadalah bukan/ tidak termasuk kategori penerima manfaat yang bisa mendapatkan dana perguliran SPP dan dana perguliran UEP;
Bahwa terdakwa selain membuat kelompok UEP dan SPP fiktif juga tidak menyetorkan uang angsuran dari 27 (dua puluh tujuh) kelompok pemanfaat SPP dan dari 3 kelompok UEP di 4 (empat) desa se Kecamatan tanjungsari yaitu Desa Hargosari, Ngestirejo, Banjarejo dan Kemiri, dengan cara apabila ada kelompok membayar angsuran yang diterima terdakwa yang seharusnya disetorkan ke bank akan tetapi tidak disetorkan ke bank melainkan dipergunakan untuk kepentngan pribadi terdakwa, kemudian untuk menutupi perbuatannya tersebut terdakwa memberikan bukti slip setoran yang ditandatangani terdakwa , Bukti slip setoran tersebut dibuat rangkap 2, yang 1 lembar untuk kelompok dan 1 lembar untuk arsip di UPK selanjutnya terdakwa mencatat pada kartu angsuran yang dibawa kelompok dan pada kartu piutang yang ada di kantor UPK;
Adapun jumlah dana bergulir UEP dan dana bergulir SPP yang digunakan oleh terdakwa bersama sama saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDImasing-masing adalah sebagai berikut:
Terdakwa SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO:
Menggulirkan dana bergulir SPP sebanyak 2 kelompok SPP fiktif di Desa Banjarejo dan dana menggulirkan dana bergulir UEP sebanyak 21 kelompok UEP fiktif dengan cara merekayasa nama kelompok di 4 Desa seluruhnya sebesar Rp.443.557.600,- (empat ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
Menerima angsuran dari 27 kelompok SPP dan 3 kelompok UEP yang tidak disetor ke Kas UPK. Seluruhnya sebesar Rp.117.866.800,- (seratus tujuh belas juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dengan perincian:
Angsuran dana bergulir SPP sebesar Rp.85.366.800,-;
Angsuran dana bergulir UEP sebesar Rp.32.500.000,-;
Sehingga dana bergulir UEP dan dana bergulir SPP yang digunakan terdakwa SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO seluruhnya sebesar Rp. 561.424.400,-;
Saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI:
Menggulirkan dana bergulir UEP sebanyak 21 kelompok UEP fiktif dengan cara merekayasa nama kelompok untuk kepentingan pribadi di 4 Desa se Kecamatan Tanjungsari seluruhnya sebesar Rp.352.082.400,- (tiga ratus lima puluh dua juta delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah);
Menggulirkan dana bergulir SPP sebanyak 3 kelompok SPP fiktif dengan cara merekayasa nama kelompok di 3 Desa se Kecamatan Tanjungsari seluruhnya sebesar Rp,112.100.000,- (seratus dua belas juta seratus ribu rupiah);
Sehingga dana bergulir UEP dan dana bergulir SPP yang digunakan saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI seluruhnya sebesar Rp. 464.182.400,-;
Bahwa nama-nama kelompok yang direkayasa/kelompok fiktif yang dijadikan alat untuk pencairan dana oleh terdakwa bersama sama saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI yang kemudian dananya dipergunakan untuk kepentingan pribadi bersama dan angsuran kelompok yang diterima terdakwa dan tidak disetorkan ke kas UPK Kecamatan Tanjungsari oleh terdakwa tersebut adalah sebagai berikut:
KELOMPOK PEMANFAAT DANA UEP:
SAKSI SUMONO Bin (Alm) PUJO SUWARDI;
TERDAKWA SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO;
| TGL PENCAIRAN | NAMA KELOMPOK FIKTIF | PINJAMAN POKOK (Rp) | TANGGUNG JAWAB SAKSI SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI | ||
| POKOK (Rp) | BUNGA (Rp) | JUMLAH (Rp) | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| DESA HARGOSARI | |||||
| 27 April 2011 | RW. 4 Pakel | 17.000.000 | 9.000.000 | 2.700.000 | 11.700.000 |
| 29 April 2011 | RT. 02 Pakel | 31.000.000 | 18.000.000 | 5.400.000 | 23.400.000 |
| 29 Pebruari 2012 | RT. 05 B Mojosari | 15.000.000 | 14.000.000 | 1.890.000 | 15.890.000 |
| 30 April 2012 | RT. 01 Jrakah | 35.000.000 | 20.000.000 | 1.800.000 | 21.800.000 |
| 23 April 2013 | Tani Mandiri Mojosari | 20.000.000 | 20.000.000 | 6.000.000 | 26.000.000 |
| DESA NGESTIREJO | |||||
| 30 April 2012 | RT.01 Cabean | 38.000.000 | 18.000.000 | 1.620.000 | 19.620.000 |
| 30 April 2012 | RT.01 Mrico | 20.000.000 | 3.000.000 | 270.000 | 3.270.000 |
| 31 Mei 2012 | Mekarsari Kerjo | 33.000.000 | 21.000.000 | 1.890.000 | 22.890.000 |
| 29 Juni 2012 | PKK Gatak I | 40.000.000 | 19.000.000 | 1.710.000 | 20.710.000 |
| 22 Juli 2013 | IDT Mekarsari Kerjo | 23.000.000 | 15.000.000 | 4.050.000 | 19.050.000 |
| DESA BANJAREJO | |||||
| 30 April 2012 | RT 02 Melikan | 35.000.000 | 17.000.000 | 1.530.000 | 18.530.000 |
| 30 April 2012 | RT. 03 Wonosobo I | 38.000.000 | 19.000.000 | 1.710.000 | 20.710.000 |
| 30 April 2012 | RT.05 Klepu | 24.000.000 | 0 | 0 | 0 |
| 27 Agustus 2012 | RT. 03 Wuluh | 40.000.000 | 15.000.000 | 2.700.000 | 17.700.000 |
| 31 Agustus 2012 | IDT Wonosari | 35.500.000 | 17.500.000 | 1.575.000 | 19.075.000 |
| 14 Nopember 2012 | RT. 04 Wonosobo I | 22.000.000 | 9.000.000 | 810.000 | 9.810.000 |
| 31 Januari 2013 | RT. 43 Jambu | 25.000.000 | 11.000.000 | 990.000 | 11.990.000 |
| 25 April 2013 | RT. 02 Ngepoh | 33.000.000 | 16.000.000 | 4.320.000 | 20.320.000 |
| 25 April 2013 | RT. 02 Weru | 32.000.000 | 16.000.000 | 4.320.000 | 20.320.000 |
| 25 April 2013 | IDT Padangan | 25.000.000 | 10.500.000 | 2.835.000 | 13.335.000 |
| DESA KEMIRI | |||||
| 11 Pebruari 2013 | RT 04 Gebang | 35.000.000 | 4.360.000 | 392.000 | 4.752.400 |
| 30 April 2012 | Harapan Mulya Ngasem | 30.000.000 | 9.500.000 | 1.710.000 | 11.210.000 |
| JUMLAH | 646.500.000 | 301.860.000 | 50.222.400 | 352.082.400 | |
-
TGL PENCAIRAN NAMA KELOMPOK PINJAMAN POKOK (Rp) TANGGUNG JAWAB TERDAKWA SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO POKOK (Rp) BUNGA (Rp) JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 6 KELOMPOK FIKTIF
DESA HARGOSARI 27 April 2011 RW. 4 Pakel 17.000.000 8.000.000 2.400.000 10.400.000 29 April 2011 RT. 02 Pakel 31.000.000 13.000.000 3.900.000 16.900.000 29 Pebruari 2012 RT. 05 B Mojosari 15.000.000 1.000.000 135.000 1.135.000 30 April 2012 RT. 01 Jrakah 35.000.000 15.000.000 1.350.000 16.350.000 23 April 2013 Tani Mandiri Mojosari 20.000.000 0 0 0 DESA NGESTIREJO 30 April 2012 RT.01 Cabean 38.000.000 20.000.000 1.800.000 21.800.000 30 April 2012 RT.01 Mrico 20.000.000 17.000.000 1.530.000 18.530.000 31 Mei 2012 Mekarsari Kerjo 33.000.000 12.000.000 1.080.000 13.080.000 29 Juni 2012 PKK Gatak I 40.000.000 21.000.000 1.890.000 22.890.000 22 Juli 2013 IDT Mekarsari Kerjo 23.000.000 8.000.000 2.160.000 10.160.000 DESA BANJAREJO 30 April 2012 RT 02 Melikan 35.000.000 18.000.000 1.620.000 19.620.000 30 April 2012 RT. 03 Wonosobo I 38.000.000 19.000.000 1.710.000 20.710.000 30 April 2012 RT.05 Klepu 24.000.000 24.000.000 4.320.000 28.320.000 27 Agustus 2012 RT. 03 Wuluh 40.000.000 25.000.000 4.500.000 29.500.000 31 Agustus 2012 IDT Wonosari 35.500.000 18.000.000 1.620.000 19.620.000 14 Nopember 2012 RT. 04 Wonosobo I 22.000.000 13.000.000 1.170.000 14.170.000 31 Januari 2013 RT. 43 Jambu 25.000.000 14.000.000 1.260.000 15.260.000 25 April 2013 RT. 02 Ngepoh 33.000.000 17.000.000 4.590.000 21.590.000 25 April 2013 RT. 02 Weru 32.000.000 16.000.000 4.320.000 20.320.000 25 April 2013 IDT Padangan 25.000.000 14.500.000 3.915.000 18.415.000 DESA KEMIRI 11 Pebruari 2013 RT 04 Gebang 35.000.000 30.640.000 2.757.600 33.397.600 30 April 2012 Harapan Mulya Ngasem 30.000.000 20.500.000 3.690.000 24.190.000 Jumlah 646.500.000 344.640.000 51.717.600 396.357.600 ANGSURAN KELOMPOK UEP TIDAK DISETOR
16 Januari 2014 Sido Makmur Wonosari 10.000.000 10.000.000 0 10.000.000 24 Pebruari 2014 Bandus Wuluh 12.500.000 12.500.000 0 12.500.000 20 Maret 2014 Dawis Melati Padangan 10.000.000 10.000.000 0 10.000.000 Jumlah 32.500.000 32.500.000 0 32.500.000 JUMLAH TOTAL 679.000.000 377.140.000 51.717.600 428.857.600
B. KELOMPOK PEMANFAAT DANA SPP;
SAKSI SUMONO Bin (Alm) PUJO SUWARDI;
-
TGL PENCAIRAN NAMA KELOMPOK FIKTIF PINJAMAN POKOK (Rp) TANGGUNG JAWAB SAKSI SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI POKOK (Rp) BUNGA (Rp) JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 6 DESA HARGOSARI 14 Pebruari 2013 RT.07 Pakel A 10.000.000 10.000.000 1.800.000 11.800.000 DESA NGESTIREJO 31 Januari 2013 Dawis Mawar Kerjo 50.000.000 50.000.000 9.000.000 59.000.000 DESA KEMIRI 14 Agustus 2012 Emping Kemiri 35.000.000 35.000.000 6.300.000 41.300.000 JUMLAH 95.000.000 95.000.000 17.100.000 112.100.000
TERDAKWA SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO;
-
TGL PENCAIRAN NAMA KELOMPOK PINJAMAN POKOK (Rp) TANGGUNG JAWAB TERDAKWA SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO POKOK (Rp) BUNGA (Rp) JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 6 KELOMPOK FIKTIF
26 Desember 2012 UPGK Wuluh A 25.000.000 25.000.000 4.500.000 29.500.000 6 Pebruari 2014 Dawis Mawar Ngepoh 15.000.000 15.000.000 2.700.000 17.700.000 Jumlah 40.000.000 40.000.000 7.200.000 47.200.000 ADA KELOMPOKNYA TAPI ANGSURAN TIDAK DISETOR
DESA HARGOSARI 14 April 2014 PKK Gaduhan 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 DESA NGESTIREJO 24 Pebruari 2014 Ngudi Rejeki Cabean 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 DESA BANJAREJO 18 September 2013 PKK Melikan 23.000.000 6.784.700 0 6.784.700 20 Maret 2014 Gorengan Kunang 13.000.000 1.300.000 0 1.300.000 24 Juni 2014 Apsari Melikan 32.000.000 600.000 0 600.000 16 Juli 2014 PKK Wonosari 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 22 April 2014 PKK RW 05 Wuluh 35.000.000 6.883.400 0 6.883.400 20 Mei 2014 PKK RT 11/03 Melikan 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 20 Desember 2014 PKK RT 10/03 Melikan 30.000.000 8.850.000 0 8.850.000 6 Maret 2014 PKK Sangen II 18.000.000 1.800.000 0 1.800.000 22 April 2014 Mekarsari Padangan 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 16 Juli 2014 PKK RT 04 Wonosari 40.000.000 600.000 0 600.000 12 Agustus 2014 PKK RT 19 Wuluh 39.000.000 3.835.000 0 3.835.000 12 Agustus 2014 PKK RT 18 Wuluh 33.000.000 3.245.000 0 3.245.000 20 Maret 2014 Dawis RT 43 Jarah I 18.000.000 1770.000 0 1770.000 18 April 2013 PKK Ngudirahayu Wonosari 28.000.000 2.753.700 0 2.753.700 22 April 2014 Penjahit Patmajaya W 38.000.000 3.736.700 0 3.736.700 20 Mei 2014 PKK RT 65/18 Keruk I 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 6 Pebruari 2014 Dawis Mawar Ngepoh 25.000.000 2.458.300 0 2.458.300 20 Mei 2014 Dawis Anggrek Weru 25.000.000 2.458.300 0 2.458.300 DESA KEMIRI 15 Januari 2014 PKK Dusun Kemiri 20.000.000 1.966.700 0 1.966.700 6 Maret 2014 Arisan Karangnongko B 20.000.000 1.666.700 333.300 2.000.000 24 Juni 2014 RW 04 Guyangan 23.000.000 4.600.000 0 4.600.000 6 Maret 2014 IDT RT 03 Dayakan I 17.000.000 1.700.000 0 1.700.000 6 Juni 2014 PKK RT 01/06 Kemiri 35.000.000 3.441.700 0 3.441.700 24 Juni 2014 Temen Panggang 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 16 April 2014 Tani RT 02 Panggang 40.000.000 3.933.300 0 3.933.300 Jumlah 762.000.000 85.033.500 333.300 85.366.800 JUMLAH TOTAL 802.000.000 125.033.500 7.533.300 132.566.800
Bahwa dengan demikian jumlah dana bergulir UEP dan SPP yang digunakan oleh terdakwa bersama dengan saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDIuntuk kepentingan pribadi mereka seluruhnya adalah sebesar Rp1.025.606.800,- (satu milyar dua puluh lima juta enam ratus enam ribu delapan ratus rupiah) yang terdiri dari:
Pokok sebesar : Rp. 899.033.500,-
Bunga sebesar : Rp. 126.573.300,-
Jumlah sebesar : Rp 1.025.606.800,-
Bahwa dengan digunakannya dana bergulir UEP dan dan dana bergulir SPP untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDItersebut telah menyimpang dari ketentuan PTO PNPM Mandiri Perdesaan karena pada dasarnya sasaran diadakannya kegiatan dana bergulir adalah untuk kelompok yang mempunyai anggota Rumah Tangga Miskin (RTM) dan bukan untuk individu. Bahwa seharusnya dana bergulir digunakan untuk kegiatan ekonomi yaitu untuk permodalan usaha RTM secara berkelanjutan sehingga kegiatan ini bisa lestari dan berkembang sesuai dengan tujuan program namun dengan digunakannya dana SPP dan UEP untuk kepentingan pribadi terdakwa maka anggota RTM kelompok pemanfaat tidak bisa mendapatkan dana yang seharusnya diperoleh mereka untuk permodalan usaha sehingga berdampak tidak berkembangnya kelompok maupun program itu sendiri.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDItersebut telah bertentangan dengan ketentuan PTO PNPM Mandiri Perdesaan yaitu sebagai berikut:
Penjelasan X, Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1. huruf b : Kegiatan pengelolaan dana bergulir PNPM-Mandiri Perdesaan bertujuan :
Angka 2 : Pelestarian dan pengembangan dana bergulir yang sesuai dengan tujuan program;
Angka 5 : Peningkatan pelayanan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam pemenuhan kebutuhan permodalan usaha melalui kelompok pemanfaat;
Penjelasan X, Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1 huruf b : Kegiatan pengelolaan dana bergulir PNPM-Mandiri Perdesaan bertujuan:
Angka 2 : Pelestarian dan pengembangan dana bergulir yang sesuai dengan tujuan program;
Angka 5 : Peningkatan pelayanan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi rumah tangga terkait permodalan usaha melalui kelompok pemanfaat;
Penjelasan X, Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1 huruf d Ketentuan Dasar , angka 4 Pelestarian Kelembagaan : pengelolaan dana bergulir usaha mikro harus tetap menggunakan ketentuan kelembagaan yang ada sesuai dengan ketentuan PNPM-Mandiri Perdesaan seperti UPK, kelompok peminjam (bukan peminjam secara individu),tim verifikasi, dan sebagainya;
Penjelasan X, Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1 huruf e Ketentuan Dasar, angka 5 Pelestarian Kelembagaan : pengelolaan dana bergulir dilakukan mengarah pada pelestarian dan pengembangan dana bergulir dengan ketentuan dasar antara lain bahwa pengelolaan dana bergulir usaha skala mikro ekonomi rumah tangga harus tetap menggunakan ketentuan kelembagaan yang ada sesuai dengan ketentuan PNPM-Mandiri Perdesaan seperti : BKAD, BPUPK, UPK, kelompok peminjam (bukan peminjam secara individu), tim verifikasi, tim pendanaan dan sebagainya;
Penjelasan X, Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2. huruf b. : Ketentuan pendanaan dalam pengelolaan dana bergulir minimal harus memuat hal-hal sebagai berikut :
2. Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu;
3. Kelompok yang didanai meliputi : Kelompok Simpan Pinjam dan Kelompok Usaha Bersama, Kelompok Aneka Usaha dengan pemanfaat RTM;
4. Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap;
5. Kegiatan verifikasi dilakukan sesuai dengan jenis kelompok;
6. Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan Kelompok;
11. Dokumen Pengajuan Usulan Kelompok harus dilampiri daftar calon penerima manfaat dengan copy KTP atau identitas lain;
13. Sebelum dilakukan penyaluran dana, berkas pinjaman harus dilampiri dengan:
a) Dokumen yang terkait dengan pengajuan usulan kelompok;
b) Evaluasi kelengkapan dokumen oleh UPK;
c) Hasil verifikasi;
d) Keputusan pendanaan yang ditandatangani oleh Tim Pendanaan diketahui dan disetujui oleh Ketua BKAD dan dilaporkan kepada camat/PJOK;
e) Surat perjanjian pinjaman dan kartu pinjaman yang telah ditandatangani antara kelompok dan UPK;
Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2. huruf c dan Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2. huruf c : Tahapan pengelolaan mengacu pada mekanisme pendanaan dana bergulir dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengajuan usulan pinjaman kelompok;
Kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD;
Evaluasi singkat usulan pinjaman oleh UPK;
UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok, kondisi kelompok saat ini, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman. Evaluasi singkat ini disampaikan bersama dengan usulan kelompok kepada Tim Verifikasi;
Verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi;
Tim verifikasi melakukan verifikasi usulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD;
Keputusan Pendanaan;
Keputusan atas seluruh pendanaan dilakukan oleh Tim Pendanaan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah disahkan oleh BKAD melalui MAD;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi SUMONO Bin (Alm)PUJO SUWARDI tersebut telah memperkaya diri terdakwa dan saksi SUMONO Bin (Alm)PUJO SUWARDI sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp.1.025.606.800,- (satu milyar dua puluh lima juta enam ratus enam ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Dugaan Penyimpangan Dana Bergulir PPK – PNPM-MP Tahun 2011-2014 di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul Nomor : X.700 T.56/KA/2016 tanggal 02 Nopember 2016 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa setelah ditemukan adanya penyimpangan tersebut, baik terdakwa maupun saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDIsetelah dikonfirmasi mengakui telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana perguliran SPP dan dana perguliran UEP untuk kepentingan pribadi selanjutnya terdakwa dan saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI mengembalikan sebagian dari dana yang telah mereka gunakan tersebut;
Bahwa tindak lanjut pengembalian yang telah dilakukan terdakwa dan saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDIsampai dengan tanggal 22 Agustus 2016 adalah sebagai berikut :
Saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI telah mengembalikan dana ke Kas UPK sebesar Rp.222.815.500,- sehingga dana bergulir PNPM MP yang dipergunakan untuk memperkaya saksi sebesar Rp.464.182.400,- dikurangi (-) Rp.222.815.500,- = Rp.241.366.900,- (dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus enam puluh enam enam ribu sembilan ratus rupiah);
Terdakwa telah mengembalikan dana ke Kas UPK sebesar Rp.132.615.600,- sehingga dana bergulir PNPM MP yang dipergunakan untuk memperkaya terdakwa sebesar Rp.561.424.400,- dikurangi (-) Rp 132.615.600,- = Rp.428.808.800,- (empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah);
Dengan demikian dana yang telah dikembalikan terdakwa dan saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDIseluruhnya sebesar Rp.355.431.100,- (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah) sehingga dana bergulir yang dipergunakan untuk memperkaya terdakwa dan memperkaya saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDIsebesar Rp1.025.606.800,- dikurangi (-) Rp.355.431.100,- = Rp.670.175,700,- (enam ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) yang terdiri dari :
Pokok sebesar Rp.596.918.100,-;
Bunga sebesar Rp.73.257.600,-;
Perbuatan terdakwa SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO pada saat menjabat sebagai Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 18/KPTS/2001 tanggal 01 Desember 2001 tentang Pembentukan UPK (Unit Pengelola Keuangan) Program Pengembangan Kecamatan, Kecamatan Tanjungsari, bersama-sama dengan saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI (dalam berkas perkara terpisah), baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara berturut – turut pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, telah melakukan beberapa perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang mana beberapa perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia merupakan program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan cost sharing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga sumber keuangan PNPM Mandiri Perdesaan adalah dari keuangan negara. Bahwa dana PNPM Mandiri Perdesaan tersebut dikucurkan dalam bentuk dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang dialokasikan per kecamatan untuk melaksanakan kegiatan sarana prasarana, pendidikan, kesehatan dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP);
Bahwa sebagai pedoman untuk pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Petunjuk Teknik Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan;
Bahwa untuk melakukan pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dibentuk lembaga-lembaga pengelola di antaranya adalah Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di tingkat kecamatan. UPK adalah unit yang mengelola operasional kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan dan membantu Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) mengkoordinasikan pertemuan-pertemuan di kecamatan. UPK menjalankan tugas dalam pengelolaan dana program dan tugas pengelolaan dana bergulir;
Bahwa kegiatan pengelolaan dana bergulir merupakan salah satu kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dalam percepatan penanggulangan kemiskinan yang memberikan kemudahan bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) untuk mendapatkan permodalan dalam bentuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Bahwa adapun dana bergulir yang dikelola oleh UPK adalah dana bergulir dari kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang berasal dari dana PNPM Mandiri Perdesaan maupun dari kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dimana kegiatan UEP berasal dari program yang dilaksanakan sebelumnya yaitu Program Pengembangan Kecamatan (PPK);
Bahwa yang dimaksud dana bergulir berdasarkan ketentuan dalam Penjelasan X, Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1. huruf a adalah seluruh dana program dan bersifat pinjaman dari UPK yang digunakan oleh masyarakat untuk mendanai kegiatan ekonomi masyarakat yang disalurkan melalui kelompok-kelompok masyarakat. Adapun berdasarkan Penjelasan X, Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1 huruf a, pengertian dana bergulir adalah seluruh dana program yang berasal dari BLM-PPK, BLM-PNPM Mandiri Perdesaan, dan sumber dana lain yang disalurkan oleh masyarakat melalui UPK, digunakan oleh masyarakat untuk mendanai kegiatan ekonomi rumah tangga masyarakat miskin melalui kelompok-kelompok yang bersifat pinjaman dalam satu wilayah kecamatan;
Bahwa pada saat program yang dilaksanakan masih berupa Program Pengembangan Kecamatan (PPK), di wilayah Kecamatan Tepus sudah dibentuk Unit Pengelola Keuangan (UPK) untuk melakukan pengelolaan dana Program Pengembangan Kecamatan (PPK) termasuk perguliran dana UEP. Bahwa selanjutnya karena wilayah Kecamatan Tepus dipecah menjadi 2 wilayah yaitu menjadi Kecamatan Tepus dan Kecamatan Tanjungsari maka akhirnya di Kecamatan Tanjungsari dibentuk UPK Kecamatan Tanjungsari berdasarkan Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 18/KPTS/2001 tanggal 01 Desember 2001 tentang Pembentukan UPK (Unit Pengelola Keuangan) Program Pengembangan Kecamatan, Kecamatan Tanjungsari dengan susunan pengurus sebagai berikut:
Ketua : Sumono;
Bendahara : Slamet;
Sekretaris : Sukamti;
Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai Bendahara UPK Kecamatan Tanjungsari, tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah sebagai berikut:
Mencatat setiap transaksi keuangan;
Membuat Laporan Keuangan;
Memegang dan menyimpan semua rekening bank dana PNPM-MD;
Memegang dan menyimpan uang kas atas persetujuan ketua;
Membuat perencanaan keuangan dan anggaran atas persetujuan ketua;
Menyetor dan mengambil uang di bank atas persetujuan ketua;
Menandatangani kuitansi operasional UPK atas persetujuan ketua;
Bahwa pada tahun 2012, saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI terpilih menjadi Kepala Desa Hargosari kemudian saksi mengundurkan diri sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari dan berdasarkan Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 074/KPTS/VII/2012 tanggal 2 Juli 2012 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Sumono Dari Jabatan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Dan Pengangkatan Saudari Rinawati Sebagai Penjabat Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari, saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI tidak menjabat lagi sebagai Ketua UPK Kecamatan Tanjungsari.Namun karena alasan keterbatasan sumber daya manusia yang ada di UPK Kecamatan Tanjungsari, saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI tetap membantu tugas-tugas pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan termasuk pengelolaan dana perguliran UEP dan SPP di UPK Kecamatan Tanjungsari bersama dengan terdakwa SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO selaku bendahara UPK Kecamatan Tanjungsari;
Bahwa dana perguliran PNPM Mandiri Perdesaan yang dikelola UPK Kecamatan Tanjungsari adalah dana Program yang berasal dari BLM PPK dan BLM PNPM MP pecahan dari UPK Kecamatan Tepus sampai dengan tahun 2014, sebagai berikut:
-
-
NO. TAHUN JUMLAH (Rp) JENIS DANA 1. 1998 94.559.500 UEP 2. 1999 81.350.000 UEP 3. 2001 184.200.000 UEP 4. 2005 44.000.000 SPP 5. 2006 174.500.000 SPP 6. 2007 178.000.000 SPP 7. 2008 200.000.000 SPP 8. 2009 674.000.000 SPP 9. 2010 417.500.000 SPP 10. 2011 305.000.000 SPP 11. 2012 240.500.000 SPP 12. 2013 210.000.000 SPP 13. 2014 143.500.000 SPP TOTAL 2.947.109.500 SPP
-
Bahwa dana bergulir UEP dan dana bergulir SPP tersebut setelah dikelola oleh UPK Kecamatan Tanjungsari yang digulirkan kepada kelompok pemanfaat UEP dan kelompok SPP sampai dengan per tanggal 31 Desember 2014 telah berkembang menjadi sebesar Rp 6.443.955.852,- (enam milyar empat ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah);
Bahwa berdasarkan catatan dalam buku Kas UPK Kecamatan Tanjungsari sampai dengan tahun 2014, dana bergulir UEP dan dana bergulir SPP telah digulirkan kepada kelompok-kelompok pemanfaat yang berada di 5 (lima) desa di Kecamatan Tanjungsari yaitu Desa Hargosari, Desa Ngestirejo, Desa Banjarejo, Desa Kemiri, dan Desa Kemadang yaitu untuk kelompok pemanfaat UEP sejumlah 55 (lima puluh lima) kelompok dan kelompok pemanfaat SPP sejumlah 214 (dua ratus empat belas) kelompok;
Adapun dana bergulir UEP dan dana bergulir SPP yang digulirkan kembali oleh UPK Kecamatan Tanjungsari kepada kelompok pemanfaat UEP dan kelompok pemanfaat SPP tersebut adalah sebagai berikut:
Dana bergulir UEP yang digulirkan sebesar Rp 1.444.495.953,-;
Dana bergulir SPP yang digulirkan sebesar Rp 4.999.459.899,-;
Bahwa mekanisme dana perguliran berdasarkan Petunjuk Teknik Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan adalah kelompok mengajukan permohonan pinjaman kepada UPK yang diketahui kepala desa yang dilampiri antara lain KTP dan KK, daftar anggota dan rincian pinjaman kelompok kemudian diverifikasi oleh Tim Verifikasi, selanjutnya diputuskan oleh Tim Pendanaan dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan, kemudian UPK menjadwalkan proses pencairan. Dana selanjutnya dicairkan kepada kelompok dengan menandatangani bukti kwitansi tanda terima, Surat Perjanjian Kredit antara Ketua UPK dan Ketua Kelompok. Dalam surat perjanjian kredit tersebut disebutkan bahwa setelah kelompok menerima pinjaman dana kemudian berkewajiban mengembalikan dengan cara diangsur selama 1 tahun meliputi pokok dan ditambah bunga. Pelaksanaan angsuran dilakukan dengan cara kelompok mengangsur kepada pengurus UPK. Atas angsuran tersebut selanjutnya pengurus UPK memberikan bukti slip setoran yang ditandatangani penerima. Bukti slip setoran tersebut rangkap 2, yang 1 lembar untuk kelompok dan 1 lembar untuk arsip UPK selanjutnya pengurus UPK mencatat pada kartu angsuran yang dibawa kelompok dan pada kartu piutang yang ada di UPK.
Bahwa pada kenyataanya dalam pelaksanaan perguliran dana perguliran UEP dan dana perguliran SPP di UPK Kecamatan Tanjungsari tersebut telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa SLAMET bin alm TOMO REJO selaku Bendahara UPK Kecamatan Tanjungsari bersama saksi SUMONO pada saat menjabat sebagai Ketua UPK Kecamatan Tanjungsari maupun pada saat tidak menjabat namun tenaganya masih dibutuhkan di UPK yaitu adanya penyimpangan dalam menggulirkan dana bergulir UEP dan dana bergulir SPP, yang mana penyimpangan tersebut awalnya diketahui sekitar akhir tahun 2014 ditemukan adanya beberapa kelompok pemanfaat yang bermasalah/macet dan adanya ketidak cocokan saldo kemudian Ketua UPK yang baru yakni saksi RINAWATI dan pengurus UPK yang lain yakni saksi TRIYANTO melakukan pengecekan ke kelompok-kelompok pemanfaat dan dilakukan Audit Internal oleh Fasilitator Kabupaten berdasarkan perintah tugas dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2015;
Bahwa dari hasil pengecekan kepada kelompok kelompok baik kelompok UEP maupun kelompok SPP maupun dari hasil audit tersebut ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa bersama sama saksi SLAMET bin alm TOMO REJO selaku Bendahara UPK Kecamatan Tanjungsari sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014;
Bahwa selama periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 tersebut terdakwa selaku bendahara UPK Kecamatan Tanjungsari bersama saksi SUMONO pada saat menjabat sebagai Ketua UPK Kecamatan Tanjungsari maupun pada saat tenaganya dibutuhkan telah menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan dana bergulir UEP dan dana bergulir SPP untuk kepentingan pribadi yaitu Menggulirkan dana perguliran UEP kepada 21 (dua puluh satu) kelompok pemanfaat UEP yang tidak ada nama kelompoknya / kelompok fiktif dan menggulirkan dana bergulir SPP kepada 5 (lima) kelompok pemanfaat dana SPP yang tidak ada nama kelompoknya/kelompok fiktif di 4 (empat) desa yaitu Desa Hargosari, Desa Ngestirejo, Desa Banjarejo dan Desa Kemiri dengan cara terdakwa dan saksi SUMONO membuat pengajuan pinjaman dana ke UPK Kecamatan Tanjungsari yang diisi nama pemanfaat SUMONO dan SLAMET dengan jumlah dana masing-masing kemudian diparaf dan setelah dana cair, selanjutnya dana tersebut digunakan oleh terdakwa bersama saksi SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO dengan jumlah sesuai kebutuhan masing-masing;
Adapun untuk mempertanggungjawabkan dana perguliran kelompok UEP dan SPP fiktif tersebut , terdakwa bersama saksi SUMONO membuat surat perjanjian kredit sesuai jumlah dana yang dipergunakan kemudian dicatat pada buku kas UPK dan buku bantu angsuran seolah-olah ada pinjaman dari kelompok UEP maupun kelompok SPP dan ada angsuran padahal terdakwa dan saksi SUMONO adalah bukan/ tidak termasuk kategori penerima manfaat yang bisa mendapatkan dana perguliran SPP dan dana perguliran UEP;
Bahwa selain terdakwa membuat kelompok fiktif juga menerima angsuran dari kelompok SPP dan kelompok UEP yang pinjam namun tidak seluruhnya disetorkan ke rek.bank UPK kecamatan Tanjungsari yaitu menerima angsuran pinjaman dari 27 (dua puluh tujuh) kelompok pemanfaat dana SPP di 4 (empat) desa yaitu Desa Hargosari, Desa Ngestirejo, Desa Banjarejo dan Desa Kemiri, dengan cara apabila terdakwa menerima angsuran dari kelompok SPP dan kelompok UEP seharusnya disetorkan ke bank akan tetapi tidak disetorkan namun dipakai untuk kepentingan pribadi kemudian untuk menutupi perbuatannya tersebut terdakwa memberikan bukti slip setoran yang ditandatangani terdakwa , Bukti slip setoran tersebut dibuat rangkap 2, yang 1 lembar untuk kelompok dan 1 lembar untuk arsip di UPK selanjutnya terdakwa mencatat pada kartu angsuran yang dibawa kelompok dan pada kartu piutang yang ada di kantor UPK;
Adapun jumlah dana bergulir UEP dan dana bergulir SPP yang digunakan oleh terdakwa bersama saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI masing-masing adalah sebagai berikut:
Saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI:
Menggulirkan dana bergulir UEP sebanyak 21 kelompok UEP fiktif di 4 Desa se Kecamatan Tanjungsari seluruhnya sebesar Rp.352.082.400,- (tiga ratus lima puluh dua juta delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah);
Menggulirkan dana bergulir SPP sebanyak 3 kelompok SPP fiktif di 3 Desa se Kecamatan Tanjungsari seluruhnya sebesar Rp112.100.000,- (seratus dua belas juta seratus ribu rupiah);
Sehingga dana bergulir yang digunakan terdakwa seluruhnya sebesar Rp. 464.182.400,-;
Terdakwa SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO:
Menggulirkan dana bergulir SPP sebanyak 2 kelompok SPP fiktif di Desa Banjarejo dan dana bergulir UEP sebanyak 21 kelompok UEP fiktif di 4 Desa seluruhnya sebesar Rp443.557.600,- (empat ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
Menerima angsuran dari 27 kelompok SPP dan 3 kelompok UEP yang tidak disetor ke Kas UPK. Seluruhnya sebesar Rp.117.866.800,- (seratus tujuh belas juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Sehingga dana bergulir SPP dan dana bergulir UEP yang digunakan saksi SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO seluruhnya sebesar Rp. 561.424.400,-;
Bahwa nama nama kelompok yang direkayasa/kelompok fiktif yang dijadikan alat untuk pencairan dana oleh terdakwa bersama saksi SUMONO yang kemudian dananya dipergunakan untuk kepentingan pribadi bersama dan angsuran kelompok SPP dan kelompok UEP yang tidak disetorkan terdakwa ke kas UPK Kecamatan Tanjungsari tersebut adalah sebagai berikut:
KELOMPOK PEMANFAAT DANA UEP:
1. SAKSI SUMONO Bin (Alm) PUJO SUWARDI;
-
TGL PENCAIRAN NAMA KELOMPOK FIKTIF PINJAMAN POKOK (Rp) TANGGUNG JAWAB SAKSI SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI POKOK (Rp) BUNGA (Rp) JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 6 DESA HARGOSARI 27 April 2011 RW. 4 Pakel 17.000.000 9.000.000 2.700.000 11.700.000 29 April 2011 RT. 02 Pakel 31.000.000 18.000.000 5.400.000 23.400.000 29 Pebruari 2012 RT. 05 B Mojosari 15.000.000 14.000.000 1.890.000 15.890.000 30 April 2012 RT. 01 Jrakah 35.000.000 20.000.000 1.800.000 21.800.000 23 April 2013 Tani Mandiri Mojosari 20.000.000 20.000.000 6.000.000 26.000.000 DESA NGESTIREJO 30 April 2012 RT.01 Cabean 38.000.000 18.000.000 1.620.000 19.620.000 30 April 2012 RT.01 Mrico 20.000.000 3.000.000 270.000 3.270.000 31 Mei 2012 Mekarsari Kerjo 33.000.000 21.000.000 1.890.000 22.890.000 29 Juni 2012 PKK Gatak I 40.000.000 19.000.000 1.710.000 20.710.000 22 Juli 2013 IDT Mekarsari Kerjo 23.000.000 15.000.000 4.050.000 19.050.000 DESA BANJAREJO 30 April 2012 RT 02 Melikan 35.000.000 17.000.000 1.530.000 18.530.000 30 April 2012 RT. 03 Wonosobo I 38.000.000 19.000.000 1.710.000 20.710.000 30 April 2012 RT.05 Klepu 24.000.000 0 0 0 27 Agustus 2012 RT. 03 Wuluh 40.000.000 15.000.000 2.700.000 17.700.000 31 Agustus 2012 IDT Wonosari 35.500.000 17.500.000 1.575.000 19.075.000 14 Nopember 2012 RT. 04 Wonosobo I 22.000.000 9.000.000 810.000 9.810.000 31 Januari 2013 RT. 43 Jambu 25.000.000 11.000.000 990.000 11.990.000 25 April 2013 RT. 02 Ngepoh 33.000.000 16.000.000 4.320.000 20.320.000 25 April 2013 RT. 02 Weru 32.000.000 16.000.000 4.320.000 20.320.000 25 April 2013 IDT Padangan 25.000.000 10.500.000 2.835.000 13.335.000 DESA KEMIRI 11 Pebruari 2013 RT 04 Gebang 35.000.000 4.360.000 392.000 4.752.400 30 April 2012 Harapan Mulya Ngasem 30.000.000 9.500.000 1.710.000 11.210.000 JUMLAH 646.500.000 301.860.000 50.222.400 352.082.400
2. TERDAKWA SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO;
-
TGL PENCAIRAN NAMA KELOMPOK PINJAMAN POKOK (Rp) TANGGUNG JAWAB TERDAKWA SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO POKOK (Rp) BUNGA (Rp) JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 6 A.KELOMPOK FIKTIF DESA HARGOSARI 27 April 2011 RW. 4 Pakel 17.000.000 8.000.000 2.400.000 10.400.000 29 April 2011 RT. 02 Pakel 31.000.000 13.000.000 3.900.000 16.900.000 29 Pebruari 2012 RT. 05 B Mojosari 15.000.000 1.000.000 135.000 1.135.000 30 April 2012 RT. 01 Jrakah 35.000.000 15.000.000 1.350.000 16.350.000 23 April 2013 Tani Mandiri Mojosari 20.000.000 0 0 0 DESA NGESTIREJO 30 April 2012 RT.01 Cabean 38.000.000 20.000.000 1.800.000 21.800.000 30 April 2012 RT.01 Mrico 20.000.000 17.000.000 1.530.000 18.530.000 31 Mei 2012 Mekarsari Kerjo 33.000.000 12.000.000 1.080.000 13.080.000 29 Juni 2012 PKK Gatak I 40.000.000 21.000.000 1.890.000 22.890.000 22 Juli 2013 IDT Mekarsari Kerjo 23.000.000 8.000.000 2.160.000 10.160.000 DESA BANJAREJO 30 April 2012 RT 02 Melikan 35.000.000 18.000.000 1.620.000 19.620.000 30 April 2012 RT. 03 Wonosobo I 38.000.000 19.000.000 1.710.000 20.710.000 30 April 2012 RT.05 Klepu 24.000.000 24.000.000 4.320.000 28.320.000 27 Agustus 2012 RT. 03 Wuluh 40.000.000 25.000.000 4.500.000 29.500.000 31 Agustus 2012 IDT Wonosari 35.500.000 18.000.000 1.620.000 19.620.000 14 Nopember 2012 RT. 04 Wonosobo I 22.000.000 13.000.000 1.170.000 14.170.000 31 Januari 2013 RT. 43 Jambu 25.000.000 14.000.000 1.260.000 15.260.000 25 April 2013 RT. 02 Ngepoh 33.000.000 17.000.000 4.590.000 21.590.000 25 April 2013 RT. 02 Weru 32.000.000 16.000.000 4.320.000 20.320.000 25 April 2013 IDT Padangan 25.000.000 14.500.000 3.915.000 18.415.000 DESA KEMIRI 11 Pebruari 2013 RT 04 Gebang 35.000.000 30.640.000 2.757.600 33.397.600 30 April 2012 Harapan Mulya Ngasem 30.000.000 20.500.000 3.690.000 24.190.000 Jumlah 646.500.000 344.640.000 51.717.600 396.357.600 B. ANGSURAN KELOMPOK UEP TIDAK DISETOR 16 Januari 2014 Sido Makmur Wonosari 10.000.000 10.000.000 0 10.000.000 24 Pebruari 2014 Bandus Wuluh 12.500.000 12.500.000 0 12.500.000 20 Maret 2014 Dawis Melati Padangan 10.000.000 10.000.000 0 10.000.000 Jumlah 32.500.000 32.500.000 0 32.500.000 JUMLAH TOTAL 679.000.000 377.140.000 51.717.600 428.857.600
KELOMPOK PEMANFAAT DANA SPP;
1. SAKSI SUMONO Bin (Alm) PUJO SUWARDI;
-
TGL PENCAIRAN NAMA KELOMPOK FIKTIF PINJAMAN POKOK (Rp) TANGGUNG JAWAB SAKSI SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI POKOK (Rp) BUNGA (Rp) JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 6 DESA HARGOSARI 14 Pebruari 2013 RT.07 Pakel A 10.000.000 10.000.000 1.800.000 11.800.000 DESA NGESTIREJO 31 Januari 2013 Dawis Mawar Kerjo 50.000.000 50.000.000 9.000.000 59.000.000 DESA KEMIRI 14 Agustus 2012 Emping Kemiri 35.000.000 35.000.000 6.300.000 41.300.000 JUMLAH 95.000.000 95.000.000 17.100.000 112.100.000
2. TERDAKWA SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO;
-
TGL PENCAIRAN NAMA KELOMPOK PINJAMAN POKOK (Rp) TANGGUNG JAWAB TERDAKWA SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO POKOK (Rp) BUNGA (Rp) JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 6 KELOMPOK FIKTIF
26 Desember 2012 UPGK Wuluh A 25.000.000 25.000.000 4.500.000 29.500.000 6 Pebruari 2014 Dawis Mawar Ngepoh 15.000.000 15.000.000 2.700.000 17.700.000 Jumlah 40.000.000 40.000.000 7.200.000 47.200.000 ANGSURAN KELOMPOK SPP TIDAK DISETOR
DESA HARGOSARI 14 April 2014 PKK Gaduhan 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 DESA NGESTIREJO 24 Pebruari 2014 Ngudi Rejeki Cabean 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 DESA BANJAREJO 18 September 2013 PKK Melikan 23.000.000 6.784.700 0 6.784.700 20 Maret 2014 Gorengan Kunang 13.000.000 1.300.000 0 1.300.000 24 Juni 2014 Apsari Melikan 32.000.000 600.000 0 600.000 16 Juli 2014 PKK Wonosari 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 22 April 2014 PKK RW 05 Wuluh 35.000.000 6.883.400 0 6.883.400 20 Mei 2014 PKK RT 11/03 Melikan 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 20 Desember 2014 PKK RT 10/03 Melikan 30.000.000 8.850.000 0 8.850.000 6 Maret 2014 PKK Sangen II 18.000.000 1.800.000 0 1.800.000 22 April 2014 Mekarsari Padangan 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 16 Juli 2014 PKK RT 04 Wonosari 40.000.000 600.000 0 600.000 12 Agustus 2014 PKK RT 19 Wuluh 39.000.000 3.835.000 0 3.835.000 12 Agustus 2014 PKK RT 18 Wuluh 33.000.000 3.245.000 0 3.245.000 20 Maret 2014 Dawis RT 43 Jarah I 18.000.000 1770.000 0 1770.000 18 April 2013 PKK Ngudirahayu Wonosari 28.000.000 2.753.700 0 2.753.700 22 April 2014 Penjahit Patmajaya W 38.000.000 3.736.700 0 3.736.700 20 Mei 2014 PKK RT 65/18 Keruk I 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 6 Pebruari 2014 Dawis Mawar Ngepoh 25.000.000 2.458.300 0 2.458.300 20 Mei 2014 Dawis Anggrek Weru 25.000.000 2.458.300 0 2.458.300 DESA KEMIRI 15 Januari 2014 PKK Dusun Kemiri 20.000.000 1.966.700 0 1.966.700 6 Maret 2014 Arisan Karangnongko B 20.000.000 1.666.700 333.300 2.000.000 24 Juni 2014 RW 04 Guyangan 23.000.000 4.600.000 0 4.600.000 6 Maret 2014 IDT RT 03 Dayakan I 17.000.000 1.700.000 0 1.700.000 6 Juni 2014 PKK RT 01/06 Kemiri 35.000.000 3.441.700 0 3.441.700 24 Juni 2014 Temen Panggang 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 16 April 2014 Tani RT 02 Panggang 40.000.000 3.933.300 0 3.933.300 Jumlah 762.000.000 85.033.500 333.300 85.366.800 JUMLAH TOTAL 802.000.000 125.033.500 7.533.300 132.566.800
Bahwa dengan demikian jumlah dana bergulir UEP dan dana bergulir SPP yang digunakan oleh terdakwa bersama sama saksi SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO untuk kepentingan pribadi tersebut seluruhnya sebesar Rp.1.025.606.800,- (satu milyar dua puluh lima juta enam ratus enam ribu delapan ratus rupiah) yang terdiri dari:
Pokok sebesar : Rp. 899.033.500,-;
Bunga sebesar : Rp. 126.573.300,-;
Jumlah sebesar : Rp 1.025.606.800,-;
Bahwa dengan digunakannya dana bergulir UEP dan dana bergulir SPP untuk kepentingan terdakwa bersama saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI tersebut telah menyimpang dari ketentuan PTO PNPM Mandiri Perdesaan karena pada dasarnya sasaran diadakannya kegiatan dana bergulir adalah untuk kelompok yang mempunyai anggota Rumah Tangga Miskin (RTM) dan bukan untuk individu. Bahwa seharusnya dana bergulir digunakan untuk kegiatan ekonomi yaitu untuk permodalan usaha RTM secara berkelanjutan sehingga kegiatan ini bisa lestari dan berkembang sesuai dengan tujuan program namun dengan digunakannya dana SPP dan UEP untuk kepentingan pribadi terdakwa maka anggota RTM kelompok pemanfaat tidak bisa mendapatkan dana yang seharusnya diperoleh mereka untuk permodalan usaha sehingga berdampak tidak berkembangnya kelompok maupun program itu sendiri;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI tersebut bertentangan dengan ketentuan PTO PNPM Mandiri Perdesaan yaitu sebagai berikut:
1. Penjelasan X, Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1. huruf b : Kegiatan pengelolaan dana bergulir PNPM-Mandiri Perdesaan bertujuan:
Angka 2 : Pelestarian dan pengembangan dana bergulir yang sesuai dengan tujuan program;
Angka 5 : Peningkatan pelayanan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam pemenuhan kebutuhan permodalan usaha melalui kelompok pemanfaat;
Penjelasan X, Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1 huruf b : Kegiatan pengelolaan dana bergulir PNPM-Mandiri Perdesaan bertujuan:
Angka 2 : Pelestarian dan pengembangan dana bergulir yang sesuai dengan tujuan program;
Angka 5 : Peningkatan pelayanan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi rumah tangga terkait permodalan usaha melalui kelompok pemanfaat;
Penjelasan X, Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1 huruf d Ketentuan Dasar , angka 4 Pelestarian Kelembagaan : pengelolaan dana bergulir usaha mikro harus tetap menggunakan ketentuan kelembagaan yang ada sesuai dengan ketentuan PNPM-Mandiri Perdesaan seperti UPK, kelompok peminjam (bukan peminjam secara individu), tim verifikasi, dan sebagainya;
Penjelasan X, Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1 huruf e Ketentuan Dasar, angka 5 Pelestarian Kelembagaan : pengelolaan dana bergulir dilakukan mengarah pada pelestarian dan pengembangan dana bergulir dengan ketentuan dasar antara lain bahwa pengelolaan dana bergulir usaha skala mikro ekonomi rumah tangga harus tetap menggunakan ketentuan kelembagaan yang ada sesuai dengan ketentuan PNPM-Mandiri Perdesaan seperti : BKAD, BPUPK, UPK, kelompok peminjam (bukan peminjam secara individu), tim verifikasi, tim pendanaan dan sebagainya;
3. Penjelasan X, Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2. huruf b. : Ketentuan pendanaan dalam pengelolaan dana bergulir minimal harus memuat hal-hal sebagai berikut :
2. Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu;
3. Kelompok yang didanai meliputi : Kelompok Simpan Pinjam dan Kelompok Usaha Bersama, Kelompok Aneka Usaha dengan pemanfaat RTM;
4. Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap;
5. Kegiatan verifikasi dilakukan sesuai dengan jenis kelompok;
6. Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan kelompok;
Penjelasan X, Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2 huruf b : Ketentuan Pendanaan dalam pengelolaan dana bergulir minimal harus memuat diantaranya hal-hal sebagai berikut:
2. Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu;
3. Kelompok yang didanai meliputi : Kelompok Simpan Pinjam dan Kelompok Usaha Bersama, Kelompok Aneka Usaha dengan pemanfaat RTM;
4. Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap;
5. Kegiatan verifikasi dilakukan sesuai dengan jenis kelompok;
6. Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan Kelompok;
11. Dokumen Pengajuan Usulan Kelompok harus dilampiri daftar calon penerima manfaat dengan copy KTP atau identitas lain;
13. Sebelum dilakukan penyaluran dana, berkas pinjaman harus dilampiri dengan:
Dokumen yang terkait dengan pengajuan usulan kelompok;
Evaluasi kelengkapan dokumen oleh UPK;
Hasil verifikasi;
Keputusan pendanaan yang ditandatangani oleh Tim Pendanaan diketahui dan disetujui oleh Ketua BKAD dan dilaporkan kepada camat/PJOK;
Surat perjanjian pinjaman dan kartu pinjaman yang telah ditandatangani antara kelompok dan UPK;
4. Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2. huruf c dan Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2. huruf c : Tahapan pengelolaan mengacu pada mekanisme pendanaan dana bergulir dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengajuan usulan pinjaman kelompok;
Kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD;
Evaluasi singkat usulan pinjaman oleh UPK;
UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok, kondisi kelompok saat ini, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman. Evaluasi singkat ini disampaikan bersama dengan usulan kelompok kepada Tim Verifikasi;
Verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi;
Tim verifikasi melakukan verifikasi usulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD;
Keputusan Pendanaan;
Keputusan atas seluruh pendanaan dilakukan oleh Tim Pendanaan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah disahkan oleh BKAD melalui MAD;
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya tersebut telah menguntungkan diri terdakwa dan saksi SUMONO sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp.1.025.606.800,- (satu milyar dua puluh lima juta enam ratus enam ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Dugaan Penyimpangan Dana Bergulir PPK – PNPM-MP Tahun 2011-2014 di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul Nomor : X.700 T.56/KA/2016 tanggal 02 Nopember 2016 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa setelah ditemukan adanya penyimpangan tersebut, baik terdakwa maupun saksi SUMONO setelah dikonfirmasi mengakui telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana perguliran SPP dan dana perguliran UEP untuk kepentingan pribadi selanjutnya terdakwa dan saksi SUMONO mengembalikan sebagian dari dana yang telah mereka gunakan tersebut.
Bahwa tindak lanjut pengembalian yang telah dilakukan terdakwa dan saksi SUMONO sampai dengan tanggal 22 Agustus 2016 adalah sebagai berikut:
Saksi SUMONO mengembalikan dana ke Kas UPK sebesar Rp.222.815.500,- sehingga saksi masih mendapatkan untung sebesar Rp.464.182.400,- dikurangi (-) Rp 222.815.500,- = Rp.241.366.900,- (dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus enam puluh enam enam ribu sembilan ratus rupiah);
Terdakwa SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO mengembalikan dana ke Kas UPK sebesar Rp.132.615.600,- sehingga terdakwa masih mendapatkan untung sebesar Rp.561.424.400,- dikurangi (-) Rp.132.615.600,- = Rp.428.808.800,- (empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah);
Dengan demikian dana yang telah dikembalikan terdakwa dan saksi SUMONO seluruhnya sebesar Rp.355.431.100,- (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dan saksi SUMONO sebesar Rp.1.025.606.800,- dikurangi (-) Rp.355.431.100,- = Rp.670.175,700,- (enam ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) yang terdiri dari:
Pokok sebesar Rp.596.918.100,-;
Bunga sebesar Rp. 73.257.600,-;
Perbuatan terdakwa SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU;
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO pada saat menjabat sebagai Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 18/KPTS/2001 tanggal 01 Desember 2001 tentang Pembentukan UPK (Unit Pengelola Keuangan) Program Pengembangan Kecamatan, Kecamatan Tanjungsari, bersama-sama dengan saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI (dalam berkas perkara terpisah), baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara berturut – turut pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, telah melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yang mana beberapa perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia merupakan program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan cost sharing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga sumber keuangan PNPM Mandiri Perdesaan adalah dari keuangan negara. Bahwa dana PNPM Mandiri Perdesaan tersebut dikucurkan dalam bentuk dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang dialokasikan per kecamatan untuk melaksanakan kegiatan sarana prasarana, pendidikan, kesehatan dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP);
Bahwa sebagai pedoman untuk pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Petunjuk Teknik Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan;
Bahwa untuk melakukan pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dibentuk lembaga-lembaga pengelola di antaranya adalah Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di tingkat kecamatan. UPK adalah unit yang mengelola operasional kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan dan membantu Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) mengkoordinasikan pertemuan-pertemuan di kecamatan. UPK menjalankan tugas dalam pengelolaan dana program dan tugas pengelolaan dana bergulir;
Bahwa kegiatan pengelolaan dana bergulir merupakan salah satu kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dalam percepatan penanggulangan kemiskinan yang memberikan kemudahan bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) untuk mendapatkan permodalan dalam bentuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Bahwa adapun dana bergulir yang dikelola oleh UPK adalah dana bergulir dari kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang berasal dari dana PNPM Mandiri Perdesaan maupun dari kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dimana kegiatan UEP berasal dari program yang dilaksanakan sebelumnya yaitu Program Pengembangan Kecamatan (PPK);
Bahwa yang dimaksud dana bergulir berdasarkan ketentuan dalam Penjelasan X, Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1. huruf a adalah seluruh dana program dan bersifat pinjaman dari UPK yang digunakan oleh masyarakat untuk mendanai kegiatan ekonomi masyarakat yang disalurkan melalui kelompok-kelompok masyarakat. Adapun berdasarkan Penjelasan X, Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1 huruf a, pengertian dana bergulir adalah seluruh dana program yang berasal dari BLM-PPK, BLM-PNPM Mandiri Perdesaan, dan sumber dana lain yang disalurkan oleh masyarakat melalui UPK, digunakan oleh masyarakat untuk mendanai kegiatan ekonomi rumah tangga masyarakat miskin melalui kelompok-kelompok yang bersifat pinjaman dalam satu wilayah kecamatan;
Bahwa pada saat program yang dilaksanakan masih berupa Program Pengembangan Kecamatan (PPK), di wilayah Kecamatan Tepus sudah dibentuk Unit Pengelola Keuangan (UPK) untuk melakukan pengelolaan dana Program Pengembangan Kecamatan (PPK) termasuk perguliran dana UEP. Bahwa selanjutnya karena wilayah Kecamatan Tepus dipecah menjadi 2 wilayah yaitu menjadi Kecamatan Tepus dan Kecamatan Tanjungsari maka akhirnya di Kecamatan Tanjungsari dibentuk UPK Kecamatan Tanjungsari berdasarkan Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 18/KPTS/2001 tanggal 01 Desember 2001 tentang Pembentukan UPK (Unit Pengelola Keuangan) Program Pengembangan Kecamatan, Kecamatan Tanjungsari dengan susunan pengurus sebagai berikut:
Ketua : Sumono;
Bendahara : Slamet;
Sekretaris : Sukamti;
Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai Bendahara UPK Kecamatan Tanjungsari, tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah sebagai berikut:
Mencatat setiap transaksi keuangan;
Membuat Laporan Keuangan;
Memegang dan menyimpan semua rekening bank dana PNPM-MD;
Memegang dan menyimpan uang kas atas persetujuan ketua;
Membuat perencanaan keuangan dan anggaran atas persetujuan ketua;
Menyetor dan mengambil uang di bank atas persetujuan ketua;
Menandatangani kuitansi operasional UPK atas persetujuan ketua;
Bahwa pada tahun 2012, karena saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI terpilih menjadi Kepala Desa Hargosari maka saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI mengundurkan diri sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari dan berdasarkan Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 074/KPTS/VII/2012 tanggal 2 Juli 2012 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Sumono Dari Jabatan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Dan Pengangkatan Saudari Rinawati Sebagai Penjabat Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari, saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI tidak menjabat lagi sebagai Ketua UPK Kecamatan Tanjungsari.Namun meskipun sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua UPK Kecamatan Tanjungsari, karena dengan alasan keterbatasan sumber daya manusia yang ada di UPK Kecamatan Tanjungsari, saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI tetap membantu tugas-tugas pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan termasuk pengelolaan dana perguliran UEP dan SPP di UPK Kecamatan Tanjungsari bersama dengan saksi SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO selaku bendahara UPK Kecamatan Tanjungsari;
Bahwa seperti halnya UPK di Kecamatan Tepus, UPK Kecamatan Tanjungsari melakukan pengelolaan dana PPK termasuk perguliran dana UEP yang telah digulirkan sewaktu masih dikelola oleh UPK Kecamatan Tepus, selanjutnya setelah dilaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan, UPK Kecamatan Tanjungsari juga melakukan pengelolaan dana perguliran SPP. Dana UEP dan SPP yang diterima dan dikelola oleh UPK Kecamatan Tanjungsari sampai dengan tahun 2014 adalah sebagai berikut:
-
-
NO. TAHUN JUMLAH (Rp) JENIS DANA 1. 1998 94.559.500 UEP 2. 1999 81.350.000 UEP 3. 2001 184.200.000 UEP 4. 2005 44.000.000 SPP 5. 2006 174.500.000 SPP 6. 2007 178.000.000 SPP 7. 2008 200.000.000 SPP 8. 2009 674.000.000 SPP 9. 2010 417.500.000 SPP 10. 2011 305.000.000 SPP 11. 2012 240.500.000 SPP 12. 2013 210.000.000 SPP 13. 2014 143.500.000 SPP TOTAL 2.947.109.500 SPP
-
Bahwa dana UEP dan SPP tersebut setelah dikelola oleh UPK Kecamatan Tanjungsari dengan digulirkan kepada kelompok pemanfaat telah berkembang menjadi sebesar Rp 6.443.955.852,- (enam milyar empat ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) per tanggal 31 Desember 2014;
Bahwa berdasarkan catatan dalam buku kas UPK Kecamatan Tanjungsari, selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, dana perguliran UEP dan SPP tersebut digulirkan kepada kelompok-kelompok pemanfaat yang berada di 5 (lima) desa di Kecamatan Tanjungsari yaitu desa Hargosari, Ngestirejo, Banjarejo, Kemiri, dan Kemadang yaitu untuk kelompok pemanfaat dana UEP sejumlah 55 (lima puluh lima) kelompok dan kelompok pemanfaat dana SPP sejumlah 214 (dua ratus empat belas) kelompok. Adapun dana UEP dan SPP yang digulirkan oleh UPK Kecamatan Tanjungsari kepada kelompok-kelompok pemanfaat dana UEP dan SPP tersebut adalah sebagai berikut:
Dana UEP sebesar Rp 1.444.495.953,-;
Dana SPP sebesar Rp 4.999.459.899,-;
Bahwa mekanisme dana perguliran berdasarkan Petunjuk Teknik Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan adalah kelompok mengajukan permohonan pinjaman kepada UPK yang diketahui kepala desa yang dilampiri antara lain KTP dan KK, daftar anggota dan rincian pinjaman kelompok kemudian diverifikasi oleh Tim Verifikasi, selanjutnya diputuskan oleh Tim Pendanaan dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan, kemudian UPK menjadwalkan proses pencairan. Dana selanjutnya dicairkan kepada kelompok dengan menandatangani bukti kwitansi tanda terima, Surat Perjanjian Kredit antara Ketua UPK dan Ketua Kelompok. Dalam surat perjanjian kredit tersebut disebutkan bahwa setelah kelompok menerima pinjaman dana kemudian berkewajiban mengembalikan dengan cara diangsur selama 1 tahun meliputi pokok dan ditambah bunga. Pelaksanaan angsuran dilakukan dengan cara kelompok mengangsur kepada pengurus UPK. Atas angsuran tersebut selanjutnya pengurus UPK memberikan bukti slip setoran yang ditandatangani penerima. Bukti slip setoran tersebut rangkap 2, yang 1 lembar untuk kelompok dan 1 lembar untuk arsip UPK selanjutnya pengurus UPK mencatat pada kartu angsuran yang dibawa kelompok dan pada kartu piutang yang ada di UPK;
Bahwa namun ternyata dalam pelaksanaan perguliran dana UEP dan SPP di UPK Kecamatan Tanjungsari telah terjadi penyimpangan. Penyimpangan tersebut diketahui setelah sekira akhir tahun 2014 ditemukan adanya beberapa kelompok pemanfaat yang bermasalah/macet dan adanya ketidakcocokan saldo sehingga selanjutnya dilakukan pengecekan ke kelompok-kelompok pemanfaat serta dilakukan audit internal oleh Fasilitator Kabupaten berdasarkan perintah tugas dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2015. Bahwa dari hasil pengecekan dan audit tersebut ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014;
Bahwa selama periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 tersebut terdakwa bersama saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI telah menggunakan dana bergulir UEP dan SPP untuk kepentingan pribadi yaitu sebagai berikut:Menggulirkan dana kepada 22 (dua puluh dua) kelompok pemanfaat dana UEP fiktif dan 5 (lima) kelompok pemanfaat dana SPP fiktif di 4 (empat) desa yaitu Desa Hargosari, Ngestirejo, Banjarejo dan Kemiri yaitu dengan cara terdakwa dan saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI membuat pengajuan pinjaman dana ke UPK Kecamatan Tanjungsari untuk kelompok fiktif yang diisi nama pemanfaat adalah SUMONO dan SLAMET dengan jumlah dana masing-masing kemudian diparaf dan setelah dana cair, selanjutnya dana tersebut digunakan oleh terdakwa dan saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI dengan jumlah sesuai kebutuhan masing-masing. Adapun untuk mempertanggungjawabkan perguliran dana itu, terdakwa dan saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI membuat surat perjanjian kredit sesuai jumlah dana yang dipergunakan kemudian dicatat pada buku kas UPK dan buku bantu angsuran seolah-olah ada pinjaman dari kelompok dan ada angsuran padahal terdakwa dan saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI adalah bukan/ tidak termasuk kategori penerima manfaat yang bisa mendapatkan dana perguliran SPP dan UEP;
Tidak menyetorkan uang angsuran dari 27 (dua puluh tujuh) kelompok pemanfaat dana SPP di 4 (empat) desa yaitu Desa Hargosari, Ngestirejo, Banjarejo dan Kemiri, dengan cara apabila ada kelompok membayar angsuran yang diterima saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI yang seharusnya disetorkan ke bank akan tetapi tidak disetorkan ke bank dan justru dipakai pribadi oleh saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI, kemudian untuk menutupi perbuatannya tersebut maka saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI melengkapi administrasinya dengan membuat bukti kwitansi untuk kelompok;
Adapun jumlah dana UEP dan SPP yang digunakan oleh terdakwa bersama saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI masing-masing adalah sebagai berikut:
Saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI menggunakan dana bergulir UEP dan SPP untuk kepentingan pribadi dengan cara:
Menggulirkan dana perguliran sebanyak 21 kelompok UEP fiktif dengan cara merekayasa nama kelompok di 4 Desa se Kecamatan Tanjungsari seluruhnya sebesar Rp352.082.400,- (tiga ratus lima puluh dua juta delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah);
Menggulirkan dana perguliran sebanyak 3 kelompok SPP fiktif dengan cara merekayasa nama kelompok di 3 Desa se Kecamatan Tanjungsari seluruhnya sebesar Rp112.100.000,- (seratus dua belas juta seratus ribu rupiah);
Jadi dana yang digunakan saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI seluruhnya sebesar Rp 464.182.400,-;
Terdakwa menggunakan dana bergulir UEP dan SPP untuk kepentingan pribadi dengan cara:
Menggulirkan dana perguliran sebanyak 2 kelompok SPP fiktif di Desa Banjarejo dan sebanyak 21 kelompok UEP fiktif dengan cara merekayasa nama kelompok di 4 Desa seluruhnya sebesar Rp443.557.600,- (empat ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) dengan perincian:
SPP sebesar Rp.47.200.000,- dan;
UEP sebesar Rp.396.357.600,-;
Menerima angsuran dari 27 kelompok SPP dan 3 kelompok UEP yang tidak disetor ke Kas UPK. Seluruhnya sebesar Rp117.866.800,- (seratus tujuh belas juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dengan perincian:
SPP sebesar Rp.85.366.800,- dan;
UEP sebesar Rp.32.500.000,-;
Jadi dana yang digunakan terdakwa seluruhnya sebesar Rp 561.424.400,-;
Bahwa adapun kelompok yang direkayasa atau dijadikan alat untuk pencairan dana kemudian dananya dipergunakan baik oleh terdakwa maupun saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI dan kelompok yang angsurannya tidak disetorkan ke kas UPK Kecamatan Tanjungsari tersebut adalah dengan perincian sebagai berikut:
KELOMPOK PEMANFAAT DANA UEP;
SAKSI SUMONO Bin (Alm) PUJO SUWARDI;
-
TGL PENCAIRAN NAMA KELOMPOK FIKTIF PINJAMAN POKOK (Rp) TANGGUNG JAWAB SAKSI SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI POKOK (Rp) BUNGA (Rp) JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 6 DESA HARGOSARI 27 April 2011 RW. 4 Pakel 17.000.000 9.000.000 2.700.000 11.700.000 29 April 2011 RT. 02 Pakel 31.000.000 18.000.000 5.400.000 23.400.000 29 Pebruari 2012 RT. 05 B Mojosari 15.000.000 14.000.000 1.890.000 15.890.000 30 April 2012 RT. 01 Jrakah 35.000.000 20.000.000 1.800.000 21.800.000 23 April 2013 Tani Mandiri Mojosari 20.000.000 20.000.000 6.000.000 26.000.000 DESA NGESTIREJO 30 April 2012 RT.01 Cabean 38.000.000 18.000.000 1.620.000 19.620.000 30 April 2012 RT.01 Mrico 20.000.000 3.000.000 270.000 3.270.000 31 Mei 2012 Mekarsari Kerjo 33.000.000 21.000.000 1.890.000 22.890.000 29 Juni 2012 PKK Gatak I 40.000.000 19.000.000 1.710.000 20.710.000 22 Juli 2013 IDT Mekarsari Kerjo 23.000.000 15.000.000 4.050.000 19.050.000 DESA BANJAREJO 30 April 2012 RT 02 Melikan 35.000.000 17.000.000 1.530.000 18.530.000 30 April 2012 RT. 03 Wonosobo I 38.000.000 19.000.000 1.710.000 20.710.000 30 April 2012 RT.05 Klepu 24.000.000 0 0 0 27 Agustus 2012 RT. 03 Wuluh 40.000.000 15.000.000 2.700.000 17.700.000 31 Agustus 2012 IDT Wonosari 35.500.000 17.500.000 1.575.000 19.075.000 14 Nopember 2012 RT. 04 Wonosobo I 22.000.000 9.000.000 810.000 9.810.000 31 Januari 2013 RT. 43 Jambu 25.000.000 11.000.000 990.000 11.990.000 25 April 2013 RT. 02 Ngepoh 33.000.000 16.000.000 4.320.000 20.320.000 25 April 2013 RT. 02 Weru 32.000.000 16.000.000 4.320.000 20.320.000 25 April 2013 IDT Padangan 25.000.000 10.500.000 2.835.000 13.335.000 DESA KEMIRI 11 Pebruari 2013 RT 04 Gebang 35.000.000 4.360.000 392.000 4.752.400 30 April 2012 Harapan Mulya Ngasem 30.000.000 9.500.000 1.710.000 11.210.000 JUMLAH 646.500.000 301.860.000 50.222.400 352.082.400
TERDAKWA SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO;
-
TGL PENCAIRAN NAMA KELOMPOK PINJAMAN POKOK (Rp) TANGGUNG JAWAB TERDAKWA SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO POKOK (Rp) BUNGA (Rp) JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 6 A.KELOMPOK FIKTIF DESA HARGOSARI 27 April 2011 RW. 4 Pakel 17.000.000 8.000.000 2.400.000 10.400.000 29 April 2011 RT. 02 Pakel 31.000.000 13.000.000 3.900.000 16.900.000 29 Pebruari 2012 RT. 05 B Mojosari 15.000.000 1.000.000 135.000 1.135.000 30 April 2012 RT. 01 Jrakah 35.000.000 15.000.000 1.350.000 16.350.000 23 April 2013 Tani Mandiri Mojosari 20.000.000 0 0 0 DESA NGESTIREJO 30 April 2012 RT.01 Cabean 38.000.000 20.000.000 1.800.000 21.800.000 30 April 2012 RT.01 Mrico 20.000.000 17.000.000 1.530.000 18.530.000 31 Mei 2012 Mekarsari Kerjo 33.000.000 12.000.000 1.080.000 13.080.000 29 Juni 2012 PKK Gatak I 40.000.000 21.000.000 1.890.000 22.890.000 22 Juli 2013 IDT Mekarsari Kerjo 23.000.000 8.000.000 2.160.000 10.160.000 DESA BANJAREJO 30 April 2012 RT 02 Melikan 35.000.000 18.000.000 1.620.000 19.620.000 30 April 2012 RT. 03 Wonosobo I 38.000.000 19.000.000 1.710.000 20.710.000 30 April 2012 RT.05 Klepu 24.000.000 24.000.000 4.320.000 28.320.000 27 Agustus 2012 RT. 03 Wuluh 40.000.000 25.000.000 4.500.000 29.500.000 31 Agustus 2012 IDT Wonosari 35.500.000 18.000.000 1.620.000 19.620.000 14 Nopember 2012 RT. 04 Wonosobo I 22.000.000 13.000.000 1.170.000 14.170.000 31 Januari 2013 RT. 43 Jambu 25.000.000 14.000.000 1.260.000 15.260.000 25 April 2013 RT. 02 Ngepoh 33.000.000 17.000.000 4.590.000 21.590.000 25 April 2013 RT. 02 Weru 32.000.000 16.000.000 4.320.000 20.320.000 25 April 2013 IDT Padangan 25.000.000 14.500.000 3.915.000 18.415.000 DESA KEMIRI 11 Pebruari 2013 RT 04 Gebang 35.000.000 30.640.000 2.757.600 33.397.600 30 April 2012 Harapan Mulya Ngasem 30.000.000 20.500.000 3.690.000 24.190.000 Jumlah 646.500.000 344.640.000 51.717.600 396.357.600 B. ADA KELOMPOKNYA TAPI ANGSURAN TIDAK DISETOR 16 Januari 2014 Sido Makmur Wonosari 10.000.000 10.000.000 0 10.000.000 24 Pebruari 2014 Bandus Wuluh 12.500.000 12.500.000 0 12.500.000 20 Maret 2014 Dawis Melati Padangan 10.000.000 10.000.000 0 10.000.000 Jumlah 32.500.000 32.500.000 0 32.500.000 JUMLAH TOTAL 679.000.000 377.140.000 51.717.600 428.857.600
KELOMPOK PEMANFAAT DANA SPP;
SAKSI SUMONO Bin (Alm) PUJO SUWARDI;
-
TGL PENCAIRAN NAMA KELOMPOK FIKTIF PINJAMAN POKOK (Rp) TANGGUNG JAWAB SAKSI SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI POKOK (Rp) BUNGA (Rp) JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 6 DESA HARGOSARI 14 Pebruari 2013 RT.07 Pakel A 10.000.000 10.000.000 1.800.000 11.800.000 DESA NGESTIREJO 31 Januari 2013 Dawis Mawar Kerjo 50.000.000 50.000.000 9.000.000 59.000.000 DESA KEMIRI 14 Agustus 2012 Emping Kemiri 35.000.000 35.000.000 6.300.000 41.300.000 JUMLAH 95.000.000 95.000.000 17.100.000 112.100.000
TERDAKWA SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO;
-
TGL PENCAIRAN NAMA KELOMPOK PINJAMAN POKOK (Rp) TANGGUNG JAWAB TERDAKWA SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO POKOK (Rp) BUNGA (Rp) JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 6 KELOMPOK FIKTIF
26 Desember 2012 UPGK Wuluh A 25.000.000 25.000.000 4.500.000 29.500.000 6 Pebruari 2014 Dawis Mawar Ngepoh 15.000.000 15.000.000 2.700.000 17.700.000 Jumlah 40.000.000 40.000.000 7.200.000 47.200.000 ADA KELOMPOKNYA TAPI ANGSURAN TIDAK DISETOR
DESA HARGOSARI 14 April 2014 PKK Gaduhan 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 DESA NGESTIREJO 24 Pebruari 2014 Ngudi Rejeki Cabean 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 DESA BANJAREJO 18 September 2013 PKK Melikan 23.000.000 6.784.700 0 6.784.700 20 Maret 2014 Gorengan Kunang 13.000.000 1.300.000 0 1.300.000 24 Juni 2014 Apsari Melikan 32.000.000 600.000 0 600.000 16 Juli 2014 PKK Wonosari 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 22 April 2014 PKK RW 05 Wuluh 35.000.000 6.883.400 0 6.883.400 20 Mei 2014 PKK RT 11/03 Melikan 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 20 Desember 2014 PKK RT 10/03 Melikan 30.000.000 8.850.000 0 8.850.000 6 Maret 2014 PKK Sangen II 18.000.000 1.800.000 0 1.800.000 22 April 2014 Mekarsari Padangan 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 16 Juli 2014 PKK RT 04 Wonosari 40.000.000 600.000 0 600.000 12 Agustus 2014 PKK RT 19 Wuluh 39.000.000 3.835.000 0 3.835.000 12 Agustus 2014 PKK RT 18 Wuluh 33.000.000 3.245.000 0 3.245.000 20 Maret 2014 Dawis RT 43 Jarah I 18.000.000 1770.000 0 1770.000 18 April 2013 PKK Ngudirahayu Wonosari 28.000.000 2.753.700 0 2.753.700 22 April 2014 Penjahit Patmajaya W 38.000.000 3.736.700 0 3.736.700 20 Mei 2014 PKK RT 65/18 Keruk I 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 6 Pebruari 2014 Dawis Mawar Ngepoh 25.000.000 2.458.300 0 2.458.300 20 Mei 2014 Dawis Anggrek Weru 25.000.000 2.458.300 0 2.458.300 DESA KEMIRI 15 Januari 2014 PKK Dusun Kemiri 20.000.000 1.966.700 0 1.966.700 6 Maret 2014 Arisan Karangnongko B 20.000.000 1.666.700 333.300 2.000.000 24 Juni 2014 RW 04 Guyangan 23.000.000 4.600.000 0 4.600.000 6 Maret 2014 IDT RT 03 Dayakan I 17.000.000 1.700.000 0 1.700.000 6 Juni 2014 PKK RT 01/06 Kemiri 35.000.000 3.441.700 0 3.441.700 24 Juni 2014 Temen Panggang 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 16 April 2014 Tani RT 02 Panggang 40.000.000 3.933.300 0 3.933.300 Jumlah 762.000.000 85.033.500 333.300 85.366.800 JUMLAH TOTAL 802.000.000 125.033.500 7.533.300 132.566.800
Bahwa dengan demikian jumlah dana bergulir UEP dan SPP yang digunakan oleh terdakwa bersama dengan saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI untuk kepentingan pribadi mereka seluruhnya adalah sebesar Rp1.025.606.800,- (satu milyar dua puluh lima juta enam ratus enam ribu delapan ratus rupiah) yang terdiri dari:
Pokok sebesar : Rp. 899.033.500,-;
Bunga sebesar : Rp. 126.573.300,-;
Jumlah sebesar : Rp 1.025.606.800,-;
Bahwa dengan digunakannya dana bergulir UEP dan SPP untuk kepentingan terdakwa bersama saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI tersebut telah menyimpang dari ketentuan PTO PNPM Mandiri Perdesaan karena pada dasarnya sasaran diadakannya kegiatan dana bergulir adalah untuk kelompok yang mempunyai anggota Rumah Tangga Miskin (RTM) dan bukan untuk individu. Bahwa seharusnya dana bergulir digunakan untuk kegiatan ekonomi yaitu untuk permodalan usaha RTM secara berkelanjutan sehingga kegiatan ini bisa lestari dan berkembang sesuai dengan tujuan program namun dengan digunakannya dana SPP dan UEP untuk kepentingan pribadi terdakwa maka anggota RTM kelompok pemanfaat tidak bisa mendapatkan dana yang seharusnya diperoleh mereka untuk permodalan usaha sehingga berdampak tidak berkembangnya kelompok maupun program itu sendiri;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI tersebut telah bertentangan dengan ketentuan PTO PNPM Mandiri Perdesaan yaitu sebagai berikut:
1. Penjelasan X, Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1. huruf b : Kegiatan pengelolaan dana bergulir PNPM-Mandiri Perdesaan bertujuan:
Angka 2 : Pelestarian dan pengembangan dana bergulir yang sesuai dengan tujuan program;
Angka 5 : Peningkatan pelayanan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam pemenuhan kebutuhan permodalan usaha melalui kelompok pemanfaat;
Penjelasan X, Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1 huruf b : Kegiatan pengelolaan dana bergulir PNPM-Mandiri Perdesaan bertujuan:
Angka 2 : Pelestarian dan pengembangan dana bergulir yang sesuai dengan tujuan program;
Angka 5 : Peningkatan pelayanan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi rumah tangga terkait permodalan usaha melalui kelompok pemanfaat;
2. Penjelasan X, Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1 huruf d Ketentuan Dasar , angka 4 Pelestarian Kelembagaan : pengelolaan dana bergulir usaha mikro harus tetap menggunakan ketentuan kelembagaan yang ada sesuai dengan ketentuan PNPM-Mandiri Perdesaan seperti UPK, kelompok peminjam (bukan peminjam secara individu), tim verifikasi, dan sebagainya;
Penjelasan X, Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1 huruf e Ketentuan Dasar, angka 5 Pelestarian Kelembagaan : pengelolaan dana bergulir dilakukan mengarah pada pelestarian dan pengembangan dana bergulir dengan ketentuan dasar antara lain bahwa pengelolaan dana bergulir usaha skala mikro ekonomi rumah tangga harus tetap menggunakan ketentuan kelembagaan yang ada sesuai dengan ketentuan PNPM-Mandiri Perdesaan seperti : BKAD, BPUPK, UPK, kelompok peminjam (bukan peminjam secara individu), tim verifikasi, tim pendanaan dan sebagainya;
3. Penjelasan X, Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2. huruf b. : Ketentuan pendanaan dalam pengelolaan dana bergulir minimal harus memuat hal-hal sebagai berikut:
2. Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu;
3. Kelompok yang didanai meliputi : Kelompok Simpan Pinjam dan Kelompok Usaha Bersama, Kelompok Aneka Usaha dengan pemanfaat RTM;
4. Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap;
5. Kegiatan verifikasi dilakukan sesuai dengan jenis kelompok;
6. Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan kelompok;
Penjelasan X, Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2 huruf b : Ketentuan Pendanaan dalam pengelolaan dana bergulir minimal harus memuat diantaranya hal-hal sebagai berikut:
2. Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu;
3. Kelompok yang didanai meliputi : Kelompok Simpan Pinjam dan Kelompok Usaha Bersama, Kelompok Aneka Usaha dengan pemanfaat RTM;
4. Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap;
5. Kegiatan verifikasi dilakukan sesuai dengan jenis kelompok;
6. Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan Kelompok;
11. Dokumen Pengajuan Usulan Kelompok harus dilampiri daftar calon penerima manfaat dengan copy KTP atau identitas lain;
13. Sebelum dilakukan penyaluran dana, berkas pinjaman harus dilampiri dengan:
Dokumen yang terkait dengan pengajuan usulan kelompok;
Evaluasi kelengkapan dokumen oleh UPK;
Hasil verifikasi;
Keputusan pendanaan yang ditandatangani oleh Tim Pendanaan diketahui dan disetujui oleh Ketua BKAD dan dilaporkan kepada camat/PJOK;
Surat perjanjian pinjaman dan kartu pinjaman yang telah ditandatangani antara kelompok dan UPK;
4. Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2. huruf c dan Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2. huruf c : Tahapan pengelolaan mengacu pada mekanisme pendanaan dana bergulir dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengajuan usulan pinjaman kelompok;
Kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD;
Evaluasi singkat usulan pinjaman oleh UPK;
UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok, kondisi kelompok saat ini, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman. Evaluasi singkat ini disampaikan bersama dengan usulan kelompok kepada Tim Verifikasi;
Verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi;
Tim verifikasi melakukan verifikasi usulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD;
Keputusan Pendanaan;
Keputusan atas seluruh pendanaan dilakukan oleh Tim Pendanaan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah disahkan oleh BKAD melalui MAD;
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menggunakan dana UEP dan SPP untuk kepentingan pribadi tersebut telah menguntungkan diri terdakwa dan saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI serta telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp1.025.606.800,- (satu milyar dua puluh lima juta enam ratus enam ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana dikuatkan oleh Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Dugaan Penyimpangan Dana Bergulir PPK – PNPM-MP Tahun 2011-2014 di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul Nomor : X.700 T.56/KA/2016 tanggal 02 Nopember 2016 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa setelah ditemukan adanya penyimpangan tersebut, baik terdakwa maupun saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI setelah dikonfirmasi mengakui bahwa telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana perguliran SPP dan UEP untuk kepentingan pribadi selanjutnya terdakwa dan saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI telah mengembalikan sebagian dari dana yang telah mereka gunakan tersebut. Bahwa tindak lanjut pengembalian yang telah dilakukan terdakwa dan saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI sampai dengan tanggal 22 Agustus 2016 adalah sebagai berikut:
Saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI telah mengembalikan dana ke Kas UPK sebesar Rp 222.815.500,- sehingga dana yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp 464.182.400,- dikurangi Rp 222.815.500,- = Rp241.366.900,- (dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus enam puluh enam enam ribu sembilan ratus rupiah);
Terdakwa telah mengembalikan dana ke Kas UPK sebesar Rp 132.615.600,- sehingga dana yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp561.424.400,- dikurangi Rp 132.615.600,- = Rp.428.808.800,- (empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah);
Dengan demikian dana yang telah dikembalikan terdakwa dan saksi SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI seluruhnya sebesar Rp.355.431.100,- (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah) sehingga masih ada kekurangan pengembalian sebesar Rp1.025.606.800,- dikurangi Rp.355.431.100,- = Rp.670.175,700,- (enam ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) yang terdiri dari:
Pokok sebesar Rp.596.918.100,-;
Bunga sebesar Rp. 73.257.600,-;
Perbuatan terdakwa SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang,bahwa terhadapdakwaantersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Tarcicia Rinawati Binti (Alm) Suparjo,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
BahwaSaksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Ketua UPK Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul dari tanggal 2 Juli 2012 s/d sekarang;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Ketua UPK Kecamatan Tanjungsari adalah SK Camat Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul Nomor: 074/KPTS/VII/2012 tanggal 2 Juli 2012 dan berdasarkan MAD (Musyawarah Antar Desa) Pertanggungjawaban Tutup Buku tahun 2012 yang dilaksanakan tanggal 21 Maret 2013;
Bahwa Tugas saksi sebagai Ketua UPK, yaitu:
Bertanggungjawab atas terlaksananya tugas-tugas umum UPK;
Memimpin rapat/pertemuan intern UPK dan mewakili organisasi dalam pertemuan dengan lembaga terkait;
Berkoordinasi dengan Tim Kecamatan dan Desa;
Menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk pengembangan usaha kelompok;
Bertanggungjawab membimbing dan membina sekretaris, bendahara, dan staf dalam melaksanakan tugasnya;
Melaporkan pertanggungjawaban kegiatan UPK kepada forum MAD, dalam setiap kegiatan MAD dan setiap tutup tahun;
Bekerjasama dengan pemerintah desa dan kecamatan dalam penanganan kelompok bermasalah;
Melakukan opname posisi keuangan harian;
Memeriksa pembukuan UPK secara periodik sesuai ketentuan pembukuan yang berlaku;
Menandatangani surat-surat, laporan, pencairan dari bank, pembukuan rekening, pencairan ke desa, kuitansi-kuitansi dan perjanjian dengan pihak lain, spesimen rekening dana kolektif, dana operasional UPK, DOK, dana pengembalian SPP dan UEP;
Bahwa pada tahun 2011, Terdakwa sebagai Bendahara UPK Tanjungsari, kemudian tahun 2015 sampai sekarang menjadi Sekretaris UPK Tanjungsari;
Bahwa dalam menyalurkan dana, ketentuan yang harus dipenuhi antara lain permohonan dari masyarakat dan pemohon dalam bentuk kelompok;
Bahwa persyaratan pembetukan kelompok, yaitu:
Minimal 5 (lima) orang;
Kelompok tersebut sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun;
Ada bidang usahanya;
Mempunyai kepengurusan kelompok;
Ada pertemuan rutin;
Bahwa kewenangan untuk menentukan besaran pinjaman kelompok ada pada Tim Verifikasi dengan mempertimbangkan kebutuhan modal kelompok;
Bahwa Modal yang digulirkan PNPM berasal dari APBN dan APBD tahun 1998 s/d 2014, dengan perincian:
Dana UEP: Rp. 360.109.500,- (tiga ratus enam puluh juta seratus sembilan ribu lima ratus rupiah);
Dana SPP: Rp. 2.587.000.000,- (dua milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
Sehingga total dana semuanya adalah Rp.2.947.109.500,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan ribu lima ratus rupiah) terdiri dari 55 kelompok UEP dan 214 kelompok SPP;
Bahwa dana SPP disimpan di BRI Unit Tepus dan BPD Unit Tepus an. UPK Kecamatan Tanjungsari dengan Nomer Rekening BRI: 6978-01-007931-53-0 dan BPD Nomor: 002.211.000154, sedangkan untuk dana UEP di BPD nomor Rekening: 002.211.002314;
Bahwa pada bulan Oktober 2014 pada saat saksi akan membuat laporan ditemukan ketidakcocokan saldo, kemudian setelah memanggil Terdakwa sebagai bendahara UPK, Terdakwa mengaku telah menggunakan dana perguliran bersama dengan Sdr. Sumono untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Sdr. Sumono dan Terdakwa menggunakan dana perguliran untuk kepentingan pribadinya dengan menyalurkan dana kepada kelompok fiktif dan memakai dana angsuran dari kelompok dengan tidak menyetorkan di Bank;
Bahwa agar tidak diketahui pengurus yang lain, Terdakwa dan Sdr. Sumono menutupi dengan cara:
Membuat kwitansi untuk kelompok;
Membuat surat perjanjian kredit dan mencatat pada buku kas UPK dan buku bantu angsuran;
Bahwa untuk kelompok UEP dari 55 kelompok ada 22 kelompok fiktif yang dibentuk oleh Terdakwa dan Sdr. Slamet dan ada 3 kelompok yang angsurannya dipakai, sedangkan untuk kelompok SPP dari 214 kelompok ada 3 kelompok fiktif dan 30 kelompok yang dana angsurannya tidak disetor ke Bank melainkan digunakan sendiri bersama Sdr. Slamet. Dari 22 kelompok UEP fiktif tersebut ada yang 1 yang tidak diselewengkan oleh Terdakwa;
Bahwa penyelewengan tersebut diketahui karena ada audit dari Fasilitator Kabupaten bulan Oktober 2014 mencurigai adanya beberapa kelompok yang macet kemudian pada tahun 2015 dilakukan penghitungan dan ternyata jumlah pinjaman yang macet sebesar Rp. 1.203.159.800,- (satu milyar dua ratus tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) pada akhir tahun 2014;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Sumono membuat kelompok fiktif di 4 (empat) Desa, yaitu Desa Hargosari, Desa Ngestiharjo, Desa Banjarejo, dan Desa Kemiri
Bahwa Kelompok yang ternyata fiktif dan digunakan untuk mengajukan pinjaman oleh Sdr. Sumono, yaitu:
Kelompok SPP yang fiktif, yaitu:
Kelompok RT 07 Pakel A Desa Hargosari;
Kelompok Dawis Mawar Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok Emping kemiri Desa Kemiri;
Kelompok UEP yang fiktif, yaitu:
Kelompok RW 04 Pakel Desa Hargosari;
Kelompok RT 02 Pakel Desa Hargosari;
Kelompok RT 05 B Mojosari Desa Hargosari;
Kelompok RT 01 Jrakah Desa Hargosari;
Kelompok Tani Mandiri Mojosari Desa Hargosari;
Kelompok RT 01 Cabean Desa Ngestirejo;
Kelompok RT 01 Mrico Desa Ngestirejo;
Kelompok Mekarsari Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok PKK Gatak I Desa Ngestirejo;
Kelompok IDT Mekarsari Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok RT 02 Melikan Desa Banjarejo;
Kelompok RT 03 Wonosobo I Desa Banjarejo;
Kelompok RT 03 Wuluh Desa Banjarejo;
Kelompok IDT Wonosari Desa Banjarejo;
Kelompok RT 04 Wonosobo I Desa Banjarejo;
Kelompok RT 43 Jambu Desa Banjarejo;
Kelompok RT 02 Ngepoh Desa Banjarejo;
Kelompok RT 02 Weru Desa Banjarejo;
Kelompok IDT Padangan Desa Banjarejo;
Kelompok RT 04 Gebang Desa Kemiri;
Kelompok Harapan Mulya Ngasem Desa Kemiri;
Untuk Kelompok RT.05 Klepu Desa Banjarejo yang dibentuk oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono, Sdr. Sumono tidak ikut menggunakan dana pinjaman UPK Tanjungsari;
Bahwa Kelompok yang ternyata fiktif dan digunakan untuk mengajukan pinjaman oleh Terdakwa, yaitu:
Kelompok SPP yang fiktif, yaitu:
Kelompok UPGK Wuluh A;
Kelompok Dawis Mawar Ngepoh;
Kelompok UEP yang fiktif, yaitu:
Kelompok RW 04 Pakel Desa Hargosari;
Kelompok RT 02 Pakel Desa Hargosari;
Kelompok RT 05 B Mojosari Desa Hargosari;
Kelompok RT 01 Jrakah Desa Hargosari;
Kelompok RT 01 Cabean Desa Ngestirejo;
Kelompok RT 01 Mrico Desa Ngestirejo;
Kelompok Mekarsari Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok PKK Gatak I Desa Ngestirejo;
Kelompok IDT Mekarsari Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok RT 02 Melikan Desa Banjarejo;
Kelompok RT 03 Wonosobo I Desa Banjarejo;
Kelompok RT.05 Klepu Desa Banjarejo;
Kelompok RT 03 Wuluh Desa Banjarejo;
Kelompok IDT Wonosari Desa Banjarejo;
Kelompok RT 04 Wonosobo I Desa Banjarejo;
Kelompok RT 43 Jambu Desa Banjarejo;
Kelompok RT 02 Ngepoh Desa Banjarejo;
Kelompok RT 02 Weru Desa Banjarejo;
Kelompok IDT Padangan Desa Banjarejo;
Kelompok RT 04 Gebang Desa Kemiri;
Kelompok Harapan Mulya Ngasem Desa Kemiri;
Untuk Kelompok Tani Mandiri Mojosari Desa Hargosari yang dibentuk oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono, Terdakwa tidak ikut menggunakan dana pinjaman UPK Tanjungsari;
Bahwa untuk Sdr. Sumono tidak menyelewengkan angsuran kelompok, namun Terdakwa yang menyelewengkan angsuran kelompok dengan tidak menyetorkan di Bank melainkan digunakan oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa Kelompok yang dana angsurannya tidak disetorkan ke Bank dan digunakan oleh Terdakwa, yaitu:
Kelompok UEP:
Kelompok Sidomakmur Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok Bandus Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis Melati Padangan, Desa Banjarejo;
Kelompok SPP:
Kelompok PKK Gaduhan, Desa Hargosari;
Kelompok Ngudi Rejeki Cabean, Desa Ngestirejo;
Kelompok PKK Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok Gorengan Kunang, Desa Banjarejo;
Kelompok Apsari Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RW 05 Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 11/03 Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 10/03 Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Sangen II, Desa Banjarejo;
Kelompok Mekar Sari Padangan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 04 Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 19 Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 18 Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis RT 43 Jarah I, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Ngudi Rahayu Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok Penjahit Padma Jaya Weru, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 65/18 Keruk I, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis Mawar Ngepoh A, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis Anggrek Weru, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Dusun Kemiri, Desa Kemiri;
Kelompok Arisan 03 Karangnongko B, Desa Kemiri;
Kelompok RW 04 Guyangan, Desa Kemiri;
Kelompok IDT RT 03 Dayakan I, Desa Kemiri;
Kelompok PKK RT 01/06 Kemiri, Desa Kemiri;
Kelompok Temen Panggang, Desa Kemiri;
Kelompok Tani RT 02 Panggang, Desa Kemiri;
Bahwa dana perguliran UPK Tanjungsari yang digunakan untuk kepentingan Sdr. Sumono, sebesar Rp.464.182.400,- (empat ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah), namun Sdr. Sumono sudah mengembalikan sebesar Rp.222.815.500,- (dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu lima ratus rupiah), sehingga masih tersisa Rp.241.366.900,- (dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Kelompok UEP fiktif di Desa Hargosari Rp.35.900.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Ngestirejo Rp.74.987.400,- (tujuh puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Banjarejo Rp.129.669.500.,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
Kelompok UEP fiktif di Desa Kemiri Rp.810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa dana perguliran UPK Tanjungsari yang digunakan untuk kepentingan Terdakwa sebesar Rp.561.424.400,- (lima ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah), namun Terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp.132.615.600,- (seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima belas ribu enam ratus rupiah), sehingga masih tersisa Rp.428.808.800,- (empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Kelompok SPP fiktif sebesar Rp.42.480.000,- (empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Hargosari Rp.40.798.900,- (empat puluh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Ngestirejo Rp. 68.126.200,- (enam puluh delapan juta seratus dua puluh enam ribu dua ratus rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Banjarejo Rp. 200.625.700,- (dua ratus juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Kemiri Rp.50.530.000,- (lima puluh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Kelompok UEP yang dana angsurannya dipakai secara pribadi sebanyak 3 kelompok sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Kelompok SPP yang dana angsurannya dipakai secara pribadi sebanyak 5 kelompok sebesar Rp.13.748.000,- (tiga belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa bersama Sdr. Sumono melakukan penyelewengan dana UPK Tanjungsari sejak tahun 2011 sampai dengan 2014;
Bahwa yang dimaksud dengan kelompok fiktif adalah kelompok yang tidak ada anggotanya kemudian melakukan pinjaman dan uangnya dipakai oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono sendiri;
Bahwa yang melakukan pengecekan terhadap kelompok fiktif adalah Sdr. Wasno dan Sdr. Triyanto;
Bahwa tidak ada pengecekan terhadap kelompok tersebut pada waktu pencairan karena kewenangan pencairan ada di UPK sehingga yang melakukan pencairan juga pengurus UPK;
Bahwa di UPK Tanjungsari ada tim verifikasi dan tim pemutus pendanaan sebelum perguliran namun tidak berjalan sebagaimana mestinya;
Bahwa perseorangan tidak boleh meminjam di UPK Tanjungsari;
Bahwa awal mula kelompok fiktif dan penggunaan angsuran kelompok ini ketahuan karena pinjaman tidak lancar;
Bahwa Saksi tidak tahu digunakan untuk apa uang yang diselewengkan oleh Terdakwa dan Sdr.Sumono;
Bahwa aturan yang dipergunakan untuk mengelola UPK Tanjungsari adalah PTO dan juga AD/ART UPK;
Bahwa yang berperan pada saat pencairan dana perguliran adalah Terdakwa sebagai bendahara UPK Tanjungsari;
Bahwa Saksi tahu ada pencairan pada kelompok dari Buku Kas, jika dalam buku kas sudah tertulis maka artinya sudah dicairkan;
Bahwa UPK Tanjungsari pernah diperiksa oleh Inspektorat;
Bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat hasilnya yang diselewengkan Sdr. Sumono sebesar Rp.464.182.400,- (empat ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah), sedangkan pada audit internal berdasarkan pengakuan Sdr. Sumono hasilnya sebesar Rp.430.232.300,- (empat ratus tiga puluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu pembagian penggunaan pinjaman dari kelompok fiktif antara Terdakwa dan Sdr. Sumono;
Bahwa Terdakwa membuat surat pengakuan secara tertulis dan jumlah yang tertulis dalam surat pengakuan dibuat berdasarkan pengakuan Terdakwa;
Bahwa sudah dilakukan kroscek kepada kelompok yang angsurannya digunakan oleh Sdr. Sumono;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
Fotokopi 1 (satu) Bundel yang berisi 22 (dua puluh dua) berkas pencairan dana dari Kelompok UEP FIKTIF;
Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 18/KPTS/2001 Tentang Pembentukan UPK (Unit Pengelolaan Keuangan) Program Pengembangan Kecamatan, Kecamatan Tanjungsari;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 074/KPTS/VII/2012 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Sumono Dari jabatan Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Dan Pengangkatan Saudari Rinawati Sebagai Penjabat Katua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Kecamatan Tanjungsari;
1 (satu) buku warna merah muda dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir (Petunjuk Tehnis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK–PNPM) Mandiri Pedesaan;
Asli 1 (satu) buku warna biru-putih dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Tim Koordinasi Program Pengembangan Kecamatan. Jakarta. 2005;
Asli 1 (satu) buku warna kuning-putih dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir (Petunjuk Tehnis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK–PNPM) Mandiri Pedesaan. TIM Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). (TK PNPM Mandiri Pedesaaan). Jakarta;
Fotokopi 1 (satu) buku dari Departeman Dalam negeri Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tentang PTO Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Ngasem Desa Kemiri Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Harapan Mulya Ngasem yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Cabean Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 01 Cabean yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Mrico Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 01 Mrico yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Kerjo Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok IDT Mekarsari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Gatak 1 Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok PKK Gatak 1 yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Kerjo Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Mekar Sari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Kerjo Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Dawis Mekarsari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Melikan Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 02 Melikan (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Wonosobo I Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat:
kelompok RT03 Wonosobo I (UEP);
kelompok RT 04 Wonosobo I(UEP) ;
yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Klepu I Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 05 Klepu I yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Wuluh Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 03 Wuluh (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Wonosari Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok IDT Wonosari (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Jambu Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 43 Jambu yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Ngepoh Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 02 Ngepoh (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Weru Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 02 Weru (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Padangan Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok IDT Pandangan yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Jrakah Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 01 Jrakah yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Pakel Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RW 04 Pakel yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Pakel Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 02 Pakel yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Mojosari Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 05 b Mojosari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Mojosari Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Tani Mandiri Margosari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Kemiri Desa Kemiri Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Emping Kemiri yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Pakel Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 07 Pakel A yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Ngepoh Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Dawis Mawar B yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Wuluh Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok UPGK Wuluh A yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP;
Asli 1 (Satu) Buku Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggungjawaban Kelembagaaan Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaaan (UPK–PNPM-MPd) Kecamatan Tanjungsari (MAD Tahun 2014). Tanjungsari 31 Maret 2015;
Asli 1 (Satu) Buku Laporan UPK Kecamatan Tanjungsari Bulan Desember 2014. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaaan (UPK–PNPM-MPd) Kecamatan Tanjungsari Kab. Gunungkidul Tahun 2014;
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Pengakuan Penyertoran Angsuran dari Sumono dan Slamet pda tanggal 01 September 2016;
Asli 1 (satu) Bundel Audit Internal;
Asli 1 (satu) buku Kas Harian UEP tahun 2011 – 2012;
Asli 1 (satu) buku Kas Harian UEP tahun 2013 – 2014;
Asli 1 (satu) buku Kas Harian SPP tahun 2011 – 2012;
Asli 1 (satu) buku Kas Harian SPP tahun 2013 – 2014;
Asli 1 (satu) buku Kas Bank OP tahun 2013 – 2014;
Asli 1 (satu) buku Kas Harian OP tahun 2013 – 2014;
Asli 1 (satu) buku BANK UEP tahun 2011 – 2012;
Asli 1 (satu) buku BANK UEP tahun 2013 – 2014;
Asli 1 (satu) buku BANK SPP tahun 2011 – 2012;
Asli 1 (satu) buku BANK SPP BRI tahun 2013 – 2014;
Asli 1 (satu) buku BANK SPP BPD tahun 2013 – 2014;
Asli 1 (satu) Buku Tabungan SUTERA (A). Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Norek : 002.211.002296. (OP);
Asli 1 (satu) Buku Tabungan SUTERA (B). Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Norek : 002.211.000154. (SPP);
Asli 1 (satu) Buku Tabungan SUTERA (C). Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Norek : 002.211.002314. (UEP);
Asli 1 (satu) Buku Tabungan SUTERA (D). Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Norek : 002.211.000154. (SPP);
Asli 1 (satu) Buku Tabungan BRI Simpedes. Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Noseri : 34370272. Norek : 6978-01-007931-53-0 (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari Sido Makmur (UEP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari Dawis Melati Padangan. Banjarejo. 009/UEO.PNPM-MP/III/14 (UEP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari Bandus Wuluh. 006/UEP.PNPM-MP/II/14. (UEP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari RT. 07 PAKEL. Berisi Kwitansi Tanda Terima Dana Pinjaman) (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS MAWAR B NGEPOH (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari EMPING KEMIRI (SPP);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS MAWAR. KERJO. Ngestirejo (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari UPGK WULUH. BANJAREJO (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari MEKARSARI PADANGAN (SPP). 063/SPP/PNPM-MP/IV/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 19 WULUH. BANJAREJO (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 04 WONOSARI (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK SANGEN II (SPP). 024/SPP.PNPM-MP/III/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK WONOSARI (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 18 WULUH. BANJAREJO (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 10/03 MELIKAN (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 11/03 MELIKAN (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RW. 05 WULUH (SPP). 057/SPP/PNPM-MP/IV/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari APSARI MELIKAN (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari GORENGAN KUNANG. BANJAREJO (SPP). 035/SPP-PNPM-MP/III/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK MELIKAN. MELIKAN. BANJAREJO TANJUNGSARI. (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 05/04 PAKEL. HARGOSARI (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari KELOMPOK PKK GADUHAN (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari NGUDI REJEKI, DUSUN CABEAN, DESA NGESTIREJO, TANJUNGSARI. (SPP) 023/SPP.PNPM-MP/II/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS RT. 43 JRAKAH I (SPP). 036/SPP.PMPN-MP/III/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK NGUDI RAHAYU, WONOSARI, BANJAREJO. (SPP);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PENJAHIT PATMA JAYA. WERU. (SPP). 062/SPP/PNPM-MP/IV/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 65/18 A. KERUK I (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS MAWAR NGEPOH. BANJAREJO. (SPP). 014/SPP.PNPM-MP/II/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS ANGGREK WERU (SPP);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK DUSUN KEMIRI (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari ARISAN RT. 03 B. KARANGNONGKO. (SPP). 028/SPP.PNPM/III/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari RW. 04 GUYANGAN (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari IDT DAYAKAN I (SPP). 027/SPP.PNPM/III/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 01/06 KEMIRI. (SPP). 094/SPP/VII/15;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari TEMEN PANGGANG, KEMIRI (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari TANI RT. 02. PANGGANG KEMIRI (SPP). 051/SPP.PNPM-MP/IV/14;
Fotokopi 1 (satu) Bundel Yang Berisi 22 (dua puluh dua) Berkas Pencairan Dana Dari Kelompok UEP FIKTIF;
Fotokopi 1 (satu) bundel bukti setoran UEP;
Fotokopi 1 (satu) bundel bukti setoran SPP;
Asli 1 (satu) bundel berisi Surat Pernyataan dari Sumono yang pada pokoknya menyatakan telah menyalahgunakan dana bergulir pada UPK Tanjungsari;
Asli 1 (satu) bundel berisi Surat Pernyataan dari Slamet yang pada pokoknya menyatakan telah menyalahgunakan dana bergulir pada UPK Tanjungsari;
Asli dan fotokopi 1 (satu) bundel kartu angsuran kelompok;
Asli 1 (satu) bundel Anggaran Dasar Unit Pengelola Keuangan – Program Pengembangan Kecamatan (UPK-PKK) Kec. Tanjungsari, Kab. Gunungkidul;
Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kapala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul Nomor : 10/KPTS/2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengeloala Keuangan Satuan Kerja Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri pedesaan Tahun Anggaran 2010;
Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 240/KPTS/2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Perdesaan Integrasi Tahun Anggaran 2013;
Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 239/KPTS/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 95/KPTS/2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Tahun Anggaran 2012;
Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 95/KPTS/2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Tahun Anggaran 2012;
Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 168/KPTS/2013 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2013;
Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 246/KPTS/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 125/KPTS/2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2014;
Asli 1 (satu) bundel Surat Kronologi Penelusuran Permasalahan UPK Tanjungsari;
Fotokopi 1 (satu) Buku Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (UPK-PNPM-PM) Kecamatan Tanjungsari Pada MAD Tutup Buku Tahun 2011, Februari 2012;
Fotokopi 1 (satu) Buku Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (UPK-PNPM-PM) Kecamatan Tanjungsari Pada MAD Tutup Buku Tahun 2012, Maret 2013;
Fotokopi 1 (satu) Buku Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (UPK-PNPM-PM) Kecamatan Tanjungsari Pada MAD Tutup Buku Tahun 2013, 25 Maret 2014;
Fotokopi 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Tim Pemutus Pendanaan (TPP) Perguliran Kelompok Nomor :/B.A/UPK PNPM-MPd/pada hari senin tanggal dua bulan Desember tahun dua ribu tigabelas;
Fotokopi 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Tim Pemutus Pendanaan (TPP) Perguliran Kelompok Nomor :012/.A/UPK PNPM-MPd/VII/2014 pada hari Jum’at tanggal empat bulan Juli tahun dua ribu empatbelas;
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menyatakan benar dan mengetahuinya;
Bahwa di UPK Tanjungsari ada prosedur peminjaman dana perguliran, tetapi kewenangan pencairan ada pada UPK;
Bahwa pada waktu Sdr. Sumono menjadi ketua UPK Tanjungsari, prosedur peminjaman dana perguliran melalui tim verifikasi ada tetapi kewenangan pencairan tetap ada di UPK;
Bahwa ada badan pengawas yang terdiri dari Sdr. Paijan, Sdr. Haryanto, dan Sdr. Kirjo, tetapi tidak bekerja;
Bahwa pada tahun 2011 di UPK Tanjungsari tidak ada Tim Pemutus Pendanaan;
Bahwa pembinaan kepada kelompok diberikan sekedar administrasinya saja, yang diwakili oleh ketua kelompok dan itupun tidak semua kelompok;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa Terdakwa sudah mengembalikan secara bertahap kekurangan dana yang diselewengkan;
Bahwa Penasihat Hukum melalui Hakim Ketua menunjukkan barang bukti berupa:
Tanda terima uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai pengembalian tersebut, yang saksi tahu hanya pengembalian pada waktu di UPK;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Triyanto,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
BahwaSaksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Bendahara UPK Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul dari Juli 2015 sampai dengan sekarang dan ikut dalam Tim Pengaduan Permasalahan (TPM) dan Tim Penagih kepada kelompok UEP dan SPP ketika ada selisih di UPK;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa Dasar pengangkatan saksi sebagai Bendahara UPK Kecamatan Tanjungsari adalah MAD khusus menggantikan Sdr. Slamet;
Bahwa Tugas saksi sebagai Bendahara UPK, yaitu:
Mencatat setiap transaksi keuangan;
Membuat laporan keuangan;
Memegang dan menyimpan semua rekening bank dana PNPM-MD;
Memegang dan menyimpan uang kas atas persetujuan ketua;
Membuat perencanaan keuangan dan anggaran atas persetujuan ketua;
Menyetor dan mengambil uang di bank atas persetujuan ketua;
Menandatangani kwitansi operasional UPK atas persetujuan ketua;
Bahwa pada tahun 2011, Terdakwa sebagai Bendahara UPK Tanjungsari, sekarang sebagai Sekretaris UPK Tanjungsari;
Bahwa dalam menyalurkan dana, ketentuan yang harus dipenuhi antara lain permohonan dari masyarakat dan pemohon dalam bentuk kelompok;
Bahwa persyaratan pembetukan kelompok, yaitu:
Minimal 5 (lima) orang;
Kelompok tersebut sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun;
Ada bidang usahanya;
Mempunyai kepengurusan kelompok;
Ada pertemuan rutin;
Bahwa kewenangan untuk menentukan besaran pinjaman kelompok ada pada Tim Verifikasi dengan mempertimbangkan kebutuhan modal kelompok;
Bahwa Modal yang digulirkan PNPM berasal dari APBN dan APBD tahun 1998 s/d 2014, dengan perincian:
Dana UEP: Rp. 360.109.500,- (tiga ratus enam puluh juta seratus sembilan ribu lima ratus rupiah);
Dana SPP: Rp. 2.587.000.000,- (dua milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
Sehingga total dana semuanya adalah Rp.2.947.109.500,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan ribu lima ratus rupiah) terdiri dari 55 kelompok UEP dan 214 kelompok SPP;
Bahwa Dana SPP disimpan di BRI Unit Tepus dan BPD Unit Tepus an. UPK Kecamatan Tanjungsari dengan Nomer Rekening BRI: 6978-01-007931-53-0 dan BPD Nomor: 002.211.000154, sedangkan untuk dana UEP di BPD nomor Rekening: 002.211.002314;
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu pada bulan Oktober 2014 pada saat saksi dan ketua UPK akan membuat laporan ditemukan ketidakcocokan saldo, kemudian setelah ketua UPK memanggil Terdakwa sebagai bendahara UPK, Terdakwa mengaku telah menggunakan dana perguliran bersama dengan Sdr. Slamet untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Sdr. Sumono dan Terdakwa menggunakan dana perguliran untuk kepentingan pribadinya dengan menyalurkan dana kepada kelompok fiktif dan untuk Terdakwa juga memakai dana angsuran dari kelompok dengan tidak menyetorkan di Bank;
Bahwa saksi melakukan pengecekan ke kelompok-kelompok dan bukti pencairan diketahui bahwa tidak ada nama kelompok sesuai dengan surat keterangan dari kepala dukuh masing-masing;
Bahwa agar tidak diketahui pengurus yang lain, Terdakwa dan Sdr. Sumono menutupi dengan cara:
Membuat kwitansi untuk kelompok;
Membuat surat perjanjian kredit dan mencatat pada buku kas UPK dan buku bantu angsuran;
Bahwa untuk kelompok UEP dari 55 kelompok ada 22 kelompok fiktif yang dibentuk oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono dan ada 3 kelompok yang angsurannya dipakai, sedangkan untuk kelompok SPP dari 214 kelompok ada 3 kelompok fiktif dan 30 kelompok yang dana angsurannya tidak disetor ke Bank melainkan digunakan oleh Terdakwa. Dari 22 kelompok UEP fiktif tersebut ada 1 yang tidak diselewengkan oleh Terdakwa;
Bahwa penyelewengan tersebut diketahui karena ada audit dari Fasilitator Kabupaten bulan Oktober 2014 mencurigai adanya beberapa kelompok yang macet kemudian pada tahun 2015 dilakukan penghitungan dan ternyata jumlah pinjaman yang macet sebesar Rp. 1.203.159.800,- (satu milyar dua ratus tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) pada akhir tahun 2014;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Sumono membuat kelompok fiktif di 4 (empat) Desa, yaitu Desa Hargosari, Desa Ngestiharjo, Desa Banjarejo, dan Desa Kemiri
Bahwa Kelompok yang ternyata fiktif dan digunakan untuk mengajukan pinjaman oleh Sdr. Sumono, yaitu:
Kelompok SPP yang fiktif, yaitu:
Kelompok RT 07 Pakel A Desa Hargosari;
Kelompok Dawis Mawar Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok Emping kemiri Desa Kemiri;
Kelompok UEP yang fiktif, yaitu:
Kelompok RW 04 Pakel Desa Hargosari;
Kelompok RT 02 Pakel Desa Hargosari;
Kelompok RT 05 B Mojosari Desa Hargosari;
Kelompok RT 01 Jrakah Desa Hargosari;
Kelompok Tani Mandiri Mojosari Desa Hargosari;
Kelompok RT 01 Cabean Desa Ngestirejo;
Kelompok RT 01 Mrico Desa Ngestirejo;
Kelompok Mekarsari Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok PKK Gatak I Desa Ngestirejo;
Kelompok IDT Mekarsari Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok RT 02 Melikan Desa Banjarejo;
Kelompok RT 03 Wonosobo I Desa Banjarejo;
Kelompok RT 03 Wuluh Desa Banjarejo;
Kelompok IDT Wonosari Desa Banjarejo;
Kelompok RT 04 Wonosobo I Desa Banjarejo;
Kelompok RT 43 Jambu Desa Banjarejo;
Kelompok RT 02 Ngepoh Desa Banjarejo;
Kelompok RT 02 Weru Desa Banjarejo;
Kelompok IDT Padangan Desa Banjarejo;
Kelompok RT 04 Gebang Desa Kemiri;
Kelompok Harapan Mulya Ngasem Desa Kemiri;
Untuk Kelompok RT.05 Klepu Desa Banjarejo yang dibentuk oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono, Sdr. Sumono tidak ikut menggunakan dana pinjaman UPK Tanjungsari;
Bahwa Kelompok yang ternyata fiktif dan digunakan untuk mengajukan pinjaman oleh Terdakwa, yaitu:
Kelompok SPP yang fiktif, yaitu:
Kelompok UPGK Wuluh A;
Kelompok Dawis Mawar Ngepoh;
Kelompok UEP yang fiktif, yaitu:
Kelompok RW 04 Pakel Desa Hargosari;
Kelompok RT 02 Pakel Desa Hargosari;
Kelompok RT 05 B Mojosari Desa Hargosari;
Kelompok RT 01 Jrakah Desa Hargosari;
Kelompok RT 01 Cabean Desa Ngestirejo;
Kelompok RT 01 Mrico Desa Ngestirejo;
Kelompok Mekarsari Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok PKK Gatak I Desa Ngestirejo;
Kelompok IDT Mekarsari Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok RT 02 Melikan Desa Banjarejo;
Kelompok RT 03 Wonosobo I Desa Banjarejo;
Kelompok RT.05 Klepu Desa Banjarejo;
Kelompok RT 03 Wuluh Desa Banjarejo;
Kelompok IDT Wonosari Desa Banjarejo;
Kelompok RT 04 Wonosobo I Desa Banjarejo;
Kelompok RT 43 Jambu Desa Banjarejo;
Kelompok RT 02 Ngepoh Desa Banjarejo;
Kelompok RT 02 Weru Desa Banjarejo;
Kelompok IDT Padangan Desa Banjarejo;
Kelompok RT 04 Gebang Desa Kemiri;
Kelompok Harapan Mulya Ngasem Desa Kemiri;
Untuk Kelompok Tani Mandiri Mojosari Desa Hargosari yang dibentuk oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono, Terdakwa tidak ikut menggunakan dana pinjaman UPK Tanjungsari;
Bahwa untuk Sdr. Sumono tidak menyelewengkan angsuran kelompok, namun Terdakwa yang menyelewengkan angsuran kelompok dengan tidak menyetorkan di Bank melainkan digunakan oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa Kelompok yang dana angsurannya tidak disetorkan ke Bank dan digunakan oleh Terdakwa, yaitu:
Kelompok UEP:
Kelompok Sidomakmur Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok Bandus Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis Melati Padangan, Desa Banjarejo;
Kelompok SPP:
Kelompok PKK Gaduhan, Desa Hargosari;
Kelompok Ngudi Rejeki Cabean, Desa Ngestirejo;
Kelompok PKK Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok Gorengan Kunang, Desa Banjarejo;
Kelompok Apsari Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RW 05 Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 11/03 Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 10/03 Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Sangen II, Desa Banjarejo;
Kelompok Mekar Sari Padangan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 04 Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 19 Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 18 Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis RT 43 Jarah I, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Ngudi Rahayu Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok Penjahit Padma Jaya Weru, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 65/18 Keruk I, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis Mawar Ngepoh A, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis Anggrek Weru, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Dusun Kemiri, Desa Kemiri;
Kelompok Arisan 03 Karangnongko B, Desa Kemiri;
Kelompok RW 04 Guyangan, Desa Kemiri;
Kelompok IDT RT 03 Dayakan I, Desa Kemiri;
Kelompok PKK RT 01/06 Kemiri, Desa Kemiri;
Kelompok Temen Panggang, Desa Kemiri;
Kelompok Tani RT 02 Panggang, Desa Kemiri;
Bahwa Dana perguliran UPK Tanjungsari yang digunakan untuk kepentingan Sdr. Sumono, sebesar Rp.464.182.400,- (empat ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah), namun Sdr. Sumono sudah mengembalikan sebesar Rp.222.815.500,- (dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu lima ratus rupiah), sehingga masih tersisa Rp.241.366.900,- (dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Kelompok UEP fiktif di Desa Hargosari Rp.35.900.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Ngestirejo Rp.74.987.400,- (tujuh puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Banjarejo Rp.129.669.500.,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
Kelompok UEP fiktif di Desa Kemiri Rp.810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Dana perguliran UPK Tanjungsari yang digunakan untuk kepentingan Terdakwa sebesar Rp.561.424.400,- (lima ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah), namun Terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp.132.615.600,- (seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima belas ribu enam ratus rupiah), sehingga masih tersisa Rp.428.808.800,- (empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Kelompok SPP fiktif sebesar Rp.42.480.000,- (empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Hargosari Rp.40.798.900,- (empat puluh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Ngestirejo Rp. 68.126.200,- (enam puluh delapan juta seratus dua puluh enam ribu dua ratus rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Banjarejo Rp. 200.625.700,- (dua ratus juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Kemiri Rp.50.530.000,- (lima puluh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Kelompok UEP yang dana angsurannya dipakai secara pribadi sebanyak 3 kelompok sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Kelompok SPP yang dana angsurannya dipakai secara pribadi sebanyak 5 kelompok sebesar Rp.13.748.000,- (tiga belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa bersama Sdr. Sumono melakukan penyelewengan dana UPK Tanjungsari sejak tahun 2011 sampai dengan 2014;
Bahwa Sumber dana perguliran dari APBD dan APBN;
Bahwa yang dimaksud dengan kelompok fiktif adalah kelompok yang tidak ada anggotanya kemudian melakukan pinjaman dan uangnya dipakai oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono sendiri;
Bahwa yang melakukan pengecekan terhadap kelompok fiktif adalah Sdr. Wasno dan saksi;
Bahwa Tunggakan di UPK Tanjungsari sebesar 1.203.159.800,- (satu milyar dua ratus tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) pada akhir tahun 2014;
Bahwa yang melakukan pemanggilan kepada Terdakwa adalah Ketua BAKD dan Ketua UPK;
Bahwa pengakuan Terdakwa dan Sdr. Slamet telah menggunakan uang dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan;
Bahwa perseorangan tidak boleh meminjam di UPK Tanjungsari;
Bahwa awal mula kelompok fiktif dan penggunaan angsuran kelompok ini ketahuan karena pinjaman tidak lancar;
Bahwa Saksi tidak tahu digunakan untuk apa uang yang diselewengkan oleh Terdakwa dan Sdr.Sumono;
Bahwa aturan yang dipergunakan untuk mengelola UPK Tanjungsari adalah PTO dan juga AD/ART UPK;
Bahwa UPK Tanjungsari pernah diperiksa oleh Inspektorat;
Bahwa Perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat hasilnya yang diselewengkan Sdr. Sumono sebesar Rp.464.182.400,- (empat ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah), sedangkan pada audit internal berdasarkan pengakuan Sdr. Sumono hasilnya sebesar Rp.430.232.300,- (empat ratus tiga puluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa dalam 1 (satu) tahun setiap kelompok boleh meminjam sekali dengan 12 (dua belas) kali angsuran;
Bahwa saksi tidak tahu pembagian penggunaan pinjaman dari kelompok fiktif antara Terdakwa dan Sdr. Sumono;
Bahwa Terdakwa membuat surat pengakuan secara tertulis dan jumlah yang tertulis dalam surat pengakuan dibuat berdasarkan pengakuan Terdakwa;
Bahwa sudah dilakukan kroscek kepada kelompok yang angsurannya digunakan oleh Terdakwa;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
Fotokopi 1 (satu) Bundel yang berisi 22 (dua puluh dua) berkas pencairan dana dari Kelompok UEP FIKTIF;
Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 18/KPTS/2001 Tentang Pembentukan UPK (Unit Pengelolaan Keuangan) Program Pengembangan Kecamatan, Kecamatan Tanjungsari;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 074/KPTS/VII/2012 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Sumono Dari jabatan Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Dan Pengangkatan Saudari Rinawati Sebagai Penjabat Katua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Kecamatan Tanjungsari;
1 (satu) buku warna merah muda dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir (Petunjuk Tehnis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK–PNPM) Mandiri Pedesaan;
Asli 1 (satu) buku warna biru-putih dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Tim Koordinasi Program Pengembangan Kecamatan. Jakarta. 2005;
Asli 1 (satu) buku warna kuning-putih dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir (Petunjuk Tehnis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK–PNPM) Mandiri Pedesaan. TIM Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). (TK PNPM Mandiri Pedesaaan). Jakarta;
Fotokopi 1 (satu) buku dari Departeman Dalam negeri Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tentang PTO Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Ngasem Desa Kemiri Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Harapan Mulya Ngasem yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Cabean Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 01 Cabean yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Mrico Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 01 Mrico yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Kerjo Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok IDT Mekarsari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Gatak 1 Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok PKK Gatak 1 yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Kerjo Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Mekar Sari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Kerjo Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Dawis Mekarsari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Melikan Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 02 Melikan (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Wonosobo I Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat :
kelompok RT03 Wonosobo I (UEP);
kelompok RT 04 Wonosobo I(UEP) ;
yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Klepu I Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 05 Klepu I yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Wuluh Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 03 Wuluh (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Wonosari Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok IDT Wonosari (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Jambu Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 43 Jambu yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Ngepoh Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 02 Ngepoh (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Weru Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 02 Weru (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Padangan Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok IDT Pandangan yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Jrakah Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 01 Jrakah yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Pakel Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RW 04 Pakel yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Pakel Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 02 Pakel yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Mojosari Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 05 b Mojosari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Mojosari Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Tani Mandiri Margosari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Kemiri Desa Kemiri Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Emping Kemiri yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Pakel Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 07 Pakel A yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Ngepoh Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Dawis Mawar B yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Wuluh Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok UPGK Wuluh A yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP;
Asli 1 (Satu) Buku Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggungjawaban Kelembagaaan Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaaan (UPK–PNPM-MPd) Kecamatan Tanjungsari (MAD Tahun 2014). Tanjungsari 31 Maret 2015;
Asli 1 (Satu) Buku Laporan UPK Kecamatan Tanjungsari Bulan Desember 2014. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaaan (UPK–PNPM-MPd) Kecamatan Tanjungsari Kab. Gunungkidul Tahun 2014;
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Pengakuan Penyertoran Angsuran dari Sumono dan Slamet pda tanggal 01 September 2016;
Asli 1 (satu) Bundel Audit Internal;
Asli 1 (satu) buku Kas Harian UEP tahun 2011 – 2012;
Asli 1 (satu) buku Kas Harian UEP tahun 2013 – 2014;
Asli 1 (satu) buku Kas Harian SPP tahun 2011 – 2012;
Asli 1 (satu) buku Kas Harian SPP tahun 2013 – 2014;
Asli 1 (satu) buku Kas Bank OP tahun 2013 – 2014;
Asli 1 (satu) buku Kas Harian OP tahun 2013 – 2014;
Asli 1 (satu) buku BANK UEP tahun 2011 – 2012;
Asli 1 (satu) buku BANK UEP tahun 2013 – 2014;
Asli 1 (satu) buku BANK SPP tahun 2011 – 2012;
Asli 1 (satu) buku BANK SPP BRI tahun 2013 – 2014;
Asli 1 (satu) buku BANK SPP BPD tahun 2013 – 2014;
Asli 1 (satu) Buku Tabungan SUTERA (A). Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Norek : 002.211.002296. (OP);
Asli 1 (satu) Buku Tabungan SUTERA (B). Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Norek : 002.211.000154. (SPP);
Asli 1 (satu) Buku Tabungan SUTERA (C). Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Norek : 002.211.002314. (UEP);
Asli 1 (satu) Buku Tabungan SUTERA (D). Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Norek : 002.211.000154. (SPP);
Asli 1 (satu) Buku Tabungan BRI Simpedes. Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Noseri : 34370272. Norek : 6978-01-007931-53-0 (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari Sido Makmur (UEP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari Dawis Melati Padangan. Banjarejo. 009/UEO.PNPM-MP/III/14 (UEP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari Bandus Wuluh. 006/UEP.PNPM-MP/II/14. (UEP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari RT. 07 PAKEL. Berisi Kwitansi Tanda Terima Dana Pinjaman) (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS MAWAR B NGEPOH (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari EMPING KEMIRI (SPP);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS MAWAR. KERJO. Ngestirejo (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari UPGK WULUH. BANJAREJO (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari MEKARSARI PADANGAN (SPP). 063/SPP/PNPM-MP/IV/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 19 WULUH. BANJAREJO (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 04 WONOSARI (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK SANGEN II (SPP). 024/SPP.PNPM-MP/III/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK WONOSARI (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 18 WULUH. BANJAREJO (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 10/03 MELIKAN (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 11/03 MELIKAN (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RW. 05 WULUH (SPP). 057/SPP/PNPM-MP/IV/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari APSARI MELIKAN (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari GORENGAN KUNANG. BANJAREJO (SPP). 035/SPP-PNPM-MP/III/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK MELIKAN. MELIKAN. BANJAREJO TANJUNGSARI. (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 05/04 PAKEL. HARGOSARI (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari KELOMPOK PKK GADUHAN (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari NGUDI REJEKI, DUSUN CABEAN, DESA NGESTIREJO, TANJUNGSARI. (SPP) 023/SPP.PNPM-MP/II/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS RT. 43 JRAKAH I (SPP). 036/SPP.PMPN-MP/III/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK NGUDI RAHAYU, WONOSARI, BANJAREJO. (SPP);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PENJAHIT PATMA JAYA. WERU. (SPP). 062/SPP/PNPM-MP/IV/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 65/18 A. KERUK I (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS MAWAR NGEPOH. BANJAREJO. (SPP). 014/SPP.PNPM-MP/II/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS ANGGREK WERU (SPP);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK DUSUN KEMIRI (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari ARISAN RT. 03 B. KARANGNONGKO. (SPP). 028/SPP.PNPM/III/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari RW. 04 GUYANGAN (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari IDT DAYAKAN I (SPP). 027/SPP.PNPM/III/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 01/06 KEMIRI. (SPP). 094/SPP/VII/15;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari TEMEN PANGGANG, KEMIRI (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari TANI RT. 02. PANGGANG KEMIRI (SPP). 051/SPP.PNPM-MP/IV/14;
Fotokopi 1 (satu) Bundel Yang Berisi 22 (dua puluh dua) Berkas Pencairan Dana Dari Kelompok UEP FIKTIF;
Fotokopi 1 (satu) bundel bukti setoran UEP;
Fotokopi 1 (satu) bundel bukti setoran SPP;
Asli 1 (satu) bundel berisi Surat Pernyataan dari Sumono yang pada pokoknya menyatakan telah menyalahgunakan dana bergulir pada UPK Tanjungsari;
Asli 1 (satu) bundel berisi Surat Pernyataan dari Slamet yang pada pokoknya menyatakan telah menyalahgunakan dana bergulir pada UPK Tanjungsari;
Asli dan fotokopi 1 (satu) bundel kartu angsuran kelompok;
Asli 1 (satu) bundel Anggaran Dasar Unit Pengelola Keuangan – Program Pengembangan Kecamatan (UPK-PKK) Kec. Tanjungsari, Kab. Gunungkidul;
Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kapala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul Nomor : 10/KPTS/2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengeloala Keuangan Satuan Kerja Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri pedesaan Tahun Anggaran 2010;
Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 240/KPTS/2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Perdesaan Integrasi Tahun Anggaran 2013;
Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 239/KPTS/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 95/KPTS/2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Tahun Anggaran 2012;
Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 95/KPTS/2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Tahun Anggaran 2012;
Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 168/KPTS/2013 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2013;
Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 246/KPTS/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 125/KPTS/2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2014;
Asli 1 (satu) bundel Surat Kronologi Penelusuran Permasalahan UPK Tanjungsari;
Fotokopi 1 (satu) Buku Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (UPK-PNPM-PM) Kecamatan Tanjungsari Pada MAD Tutup Buku Tahun 2011, Februari 2012;
Fotokopi 1 (satu) Buku Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (UPK-PNPM-PM) Kecamatan Tanjungsari Pada MAD Tutup Buku Tahun 2012, Maret 2013;
Fotokopi 1 (satu) Buku Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (UPK-PNPM-PM) Kecamatan Tanjungsari Pada MAD Tutup Buku Tahun 2013, 25 Maret 2014;
Fotokopi 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Tim Pemutus Pendanaan (TPP) Perguliran Kelompok Nomor :/B.A/UPK PNPM-MPd/pada hari senin tanggal dua bulan Desember tahun dua ribu tigabelas;
Fotokopi 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Tim Pemutus Pendanaan (TPP) Perguliran Kelompok Nomor :012/.A/UPK PNPM-MPd/VII/2014 pada hari Jum’at tanggal empat bulan Juli tahun dua ribu empatbelas;
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menyatakan benar dan mengetahuinya;
Bahwa kelompok-kelompok fiktif tersebut sekarang masih ada karena belum ada keputusan untuk menghilangkan;
Bahwa pada waktu Terdakwa menjadi bendahara UPK Tanjungsari ada prosedur peminjaman dana perguliran melalui tim verifikasi tetapi kewenangan pencairan tetap ada di UPK;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa Terdakwa sudah mengembalikan secara bertahap kekurangan dana yang diselewengkan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Sugiman,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
BahwaSaksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Ketua Tim Verifikasi UPK Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul sejak tahun 2010 s/d sekarang;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa Dasar pengangkatan saksi sebagai Ketua Tim Verifikasi UPK Kecamatan Tanjungsari adalah MAD (Musyawarah Antar Desa) tahun 2010;
Bahwa Tugas saksi sebagai Ketua Tim Verifikasi, yaitu:
Melakukan verifikasi terhadap kelompok yang sudah lunas pinjamannya apakah akan melakukan pinjaman lagi;
Mengecek kelompoknya;
Melihat usaha kelompok;
Ijin anggota-anggota kelompoknya;
Hasil verifikasi saksi tuliskan dalam lembar rekomendasi, apakah suatu kelompok dapat melakukan pinjaman atau tidak;
Bahwa pada tahun 2011, Terdakwa sebagai Bendahara UPK Tanjungsari, kemudian tahun 2015 sampai sekarang menjadi Sekretaris UPK Tanjungsari;
Bahwa dalam menyalurkan dana, ketentuan yang harus dipenuhi antara lain permohonan dari masyarakat dan pemohon dalam bentuk kelompok;
Bahwa persyaratan pembetukan kelompok, yaitu:
Minimal 5 (lima) orang;
Kelompok tersebut sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun;
Ada bidang usahanya;
Mempunyai kepengurusan kelompok;
Ada pertemuan rutin;
Bahwa Modal yang digulirkan PNPM berasal dari APBN dan APBD tahun 1998 s/d 2014, dengan perincian:
Dana UEP: Rp. 360.109.500,- (tiga ratus enam puluh juta seratus sembilan ribu lima ratus rupiah);
Dana SPP: Rp. 2.587.000.000,- (dua milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
Sehingga total dana semuanya adalah Rp.2.947.109.500,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan ribu lima ratus rupiah) terdiri dari 55 kelompok UEP dan 214 kelompok SPP;
Bahwa pada akhir tahun 2014 ditemukan ketidakcocokan/selisih saldo dalam pembukuan;
Bahwa Saksi tahu ada penyelewengan dana yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono setelah diberitahu oleh Ketua BAKD pada saat MAD (Musyawarah Antar Desa) bahwa di UPK Tanjungsari ada perhitungan yang tidak sesuai dalam pembukuannya;
Bahwa setelah mengetahui ada selisih di UPK Tanjungsari, kemudian dibentuk Tim untuk melakukan penelusuran dan Terdakwa sebagai bendahara UPK pada saat itu dipanggil untuk klarifikasi, Terdakwa mengaku telah menggunakan dana perguliran bersama dengan Sdr. Sumono untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Sdr. Sumono dan Terdakwa menggunakan dana perguliran untuk kepentingan pribadinya dengan menyalurkan dana kepada kelompok fiktif dan untuk Terdakwa juga memakai dana angsuran dari kelompok dengan tidak menyetorkan di Bank;
Bahwa agar tidak diketahui pengurus yang lain, Terdakwa dan Sdr. Sumono menutupi dengan cara:
Membuat kwitansi untuk kelompok;
Membuat surat perjanjian kredit dan mencatat pada buku kas UPK dan buku bantu angsuran;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Sumono membuat kelompok fiktif di 4 (empat) Desa, yaitu Desa Hargosari, Desa Ngestiharjo, Desa Banjarejo, dan Desa Kemiri;
Bahwa kegiatan yang ada di UPK Tanjungsari adalah SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif);
Bahwa Sumber dana UPK Tanjungsari dari APBN dan APBD;
Bahwa Saksi tidak tahu jumlah dana yang digunakan untuk kepentingan Terdakwa dan Sdr. Sumono;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah dana perguliran yang digunakan oleh Terdakwa saat ini sudah dikembalikan;
Bahwa Terdakwa bersama Sdr. Sumono melakukan penyelewengan dana UPK Tanjungsari sejak tahun 2011 sampai dengan 2014;
Bahwa Bunga yang dibebankan kepada peminjam di UPK Tanjungsari sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah pinjaman;
Bahwa terhadap kelompok yang akan melakukan pinjaman di UPK Tanjungsari dilakukan verifikasi mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi;
Bahwa tim verifikasi tidak mengetahui adanya kelompok fiktif tersebut;
Bahwa tim verifikasi tidak pernah melakukan verifikasi terhadap kelompok-kelompok fiktif atas nama Terdakwa dan Sdr. Sumono;
Bahwa Kelompok yang dapat memperoleh pinjaman adalah kelompok yang usahanya sesuai;Jangka waktu pinjaman adalah 1 (satu) tahun;
Bahwa Saksi tidak tahu nama-nama kelompok fiktif yang dibentuk oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono; Saksi tidak tahu apakah untuk kelompok fiktif tersebut ada proposalnya; Lembar verifikasi yang ada pada berkas kelompok fiktif masih kosong, seharusnya ada tandatangan saksi;
Bahwa aturan yang dipergunakan untuk mengelola UPK Tanjungsari adalah PTO dan juga AD/ART UPK;
Bahwa pada tahun 2011 sampai 2013 posisi Terdakwa di UPK Tanjungsari sebagai Bendahara UPK Tanjungsari;
Bahwa pada setiap kelompok yang benar-benar ada, ada lembar verifikasinya dan saksi yang menulisnya;
Bahwa penyelewengan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono tidak pernah muncul dalam MAD tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 18/KPTS/2001 Tentang Pembentukan UPK (Unit Pengelolaan Keuangan) Program Pengembangan Kecamatan, Kecamatan Tanjungsari;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 074/KPTS/VII/2012 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Sumono Dari jabatan Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Dan Pengangkatan Saudari Rinawati Sebagai Penjabat Katua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Kecamatan Tanjungsari;
1 (satu) buku warna merah muda dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir (Petunjuk Tehnis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK–PNPM) Mandiri Pedesaan;
Fotokopi 1 (satu) buku dari Departeman Dalam negeri Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tentang PTO Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari Sido Makmur (UEP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari Dawis Melati Padangan. Banjarejo. 009/UEO.PNPM-MP/III/14 (UEP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari Bandus Wuluh. 006/UEP.PNPM-MP/II/14. (UEP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari RT. 07 PAKEL. Berisi Kwitansi Tanda Terima Dana Pinjaman) (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS MAWAR B NGEPOH (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari EMPING KEMIRI (SPP);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS MAWAR. KERJO. Ngestirejo (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari UPGK WULUH. BANJAREJO (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari MEKARSARI PADANGAN (SPP). 063/SPP/PNPM-MP/IV/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 19 WULUH. BANJAREJO (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 04 WONOSARI (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK SANGEN II (SPP). 024/SPP.PNPM-MP/III/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK WONOSARI (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 18 WULUH. BANJAREJO (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 10/03 MELIKAN (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 11/03 MELIKAN (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RW. 05 WULUH (SPP). 057/SPP/PNPM-MP/IV/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari APSARI MELIKAN (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari GORENGAN KUNANG. BANJAREJO (SPP). 035/SPP-PNPM-MP/III/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK MELIKAN. MELIKAN. BANJAREJO TANJUNGSARI. (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 05/04 PAKEL. HARGOSARI (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari KELOMPOK PKK GADUHAN (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari NGUDI REJEKI, DUSUN CABEAN, DESA NGESTIREJO, TANJUNGSARI. (SPP) 023/SPP.PNPM-MP/II/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS RT. 43 JRAKAH I (SPP). 036/SPP.PMPN-MP/III/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK NGUDI RAHAYU, WONOSARI, BANJAREJO. (SPP);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PENJAHIT PATMA JAYA. WERU. (SPP). 062/SPP/PNPM-MP/IV/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 65/18 A. KERUK I (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS MAWAR NGEPOH. BANJAREJO. (SPP). 014/SPP.PNPM-MP/II/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS ANGGREK WERU (SPP);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK DUSUN KEMIRI (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari ARISAN RT. 03 B. KARANGNONGKO. (SPP). 028/SPP.PNPM/III/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari RW. 04 GUYANGAN (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari IDT DAYAKAN I (SPP). 027/SPP.PNPM/III/14;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 01/06 KEMIRI. (SPP). 094/SPP/VII/15;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari TEMEN PANGGANG, KEMIRI (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari TANI RT. 02. PANGGANG KEMIRI (SPP). 051/SPP.PNPM-MP/IV/14;
Fotokopi 1 (satu) Bundel Yang Berisi 22 (dua puluh dua) Berkas Pencairan Dana Dari Kelompok UEP FIKTIF;
Berita Acara Rapat Lembaga UPK PNPM-MD Bersama SKPD Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul Nomor : 02/B.A/UPK PNPM-MPd/VII/2012 tanggal 05 Juli 2012;
Berita Acara MAD Khusus Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (UPK-PNPM-MPd) Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul Nomor : 21/B.A/UPK PNPM-MP/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015;
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menyatakan benar dan mengetahuinya;
Bahwa di UPK saksi hanya menanyakan kelompok mana yang sudah lunas dan kapan dilakukan MAD;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa kelompok yang benar-benar saksi verifikasi karena saksi melakukan verifikasi berdasarkan perintah;
Bahwa kebanyakan kelompok yang melalui verifikasi, pinjamannya lancer, tim verifikasi mempunyai kewenangan untuk memutuskan pendanaan karena mengetahui langsung kegiatan kelompok;
Bahwa Honor pengurus UPK diambilkan dari persentase pinjaman kelompok;
Bahwa syarat kelompok mengajukan pinjaman lagi adalah pinjaman yang lama lunas, fotokopi KTP, KK setiap anggota kelompok;
Bahwa yang berhak menyimpan arsip adalah Sekretaris UPK, orang lain bisa mengambil namun atas seijin sekretaris UPK;
Bahwa Saksi belum pernah melihat berkas-berkas kelompok fiktif ada di UPK Tanjungsari;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keberatan terhadap keterangan Saksi yang menyatakan bahwa:
Saksi belum pernah melihat berkas-berkas kelompok fiktif ada di UPK Tanjungsari;
Terdakwa menanggapi dengan menerangkan bahwa semua berkas baik untuk kelompok riil maupun fiktif ada di UPK Tanjungsari;
Terhadap keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap dengan keterangannya;
Kirdi,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
BahwaSaksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Tim Pemutus Pendanaan UPK Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul sejak Juli 2014;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa Tugas saksi sebagai Tim Pemutus Pendanaan, yaitu memutuskan jumlah pendanaan yang akan diberikan kepada kelompok setelah mendapatkan rekomendasi dari tim verifikasi;
Bahwa Anggota saksi ada 2 yaitu Sdr. Sudarmi dan Sdr. Sarim;
Bahwa pada tahun 2011, Terdakwa sebagai Bendahara UPK Tanjungsari, kemudian tahun 2015 sampai sekarang menjadi Sekretaris UPK Tanjungsari;
Bahwa dalam menyalurkan dana, ketentuan yang harus dipenuhi antara lain permohonan dari masyarakat dan pemohon dalam bentuk kelompok;
Bahwa persyaratan pembetukan kelompok, yaitu:
Minimal 5 (lima) orang;
Kelompok tersebut sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun;
Ada bidang usahanya;
Mempunyai kepengurusan kelompok;
Ada pertemuan rutin;
Bahwa Modal yang digulirkan PNPM berasal dari APBN dan APBD tahun 1998 s/d 2014, dengan perincian:
Dana UEP: Rp. 360.109.500,- (tiga ratus enam puluh juta seratus sembilan ribu lima ratus rupiah);
Dana SPP: Rp. 2.587.000.000,- (dua milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
Sehingga total dana semuanya adalah Rp.2.947.109.500,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan ribu lima ratus rupiah) terdiri dari 55 kelompok UEP dan 214 kelompok SPP;
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa pada akhir tahun 2014 ditemukan ketidakcocokan/selisih saldo dalam pembukuan;
Bahwa Saksi tahu ada penyelewengan dana yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono setelah diberitahu oleh Ketua BAKD pada saat MAD (Musyawarah Antar Desa) yang dihadiri oleh BKAD, UPK, Tim Verifikasi, Tim Pemutus Pendanaan, dan Kecamatan bahwa di UPK Tanjungsari ada perhitungan yang tidak sesuai dalam pembukuannya;
Bahwa setelah mengetahui ada selisih di UPK Tanjungsari, kemudian dibentuk Tim untuk melakukan penelusuran dan Terdakwa sebagai bendahara UPK pada saat itu dipanggil untuk klarifikasi, Terdakwa mengaku telah menggunakan dana perguliran bersama dengan Sdr. Sumono untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Sdr. Sumono dan Terdakwa menggunakan dana perguliran untuk kepentingan pribadinya dengan menyalurkan dana kepada kelompok fiktif dan memakai dana angsuran dari kelompok dengan tidak menyetorkan di Bank;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Sumono membuat kelompok fiktif di 4 (empat) Desa, yaitu Desa Hargosari, Desa Ngestiharjo, Desa Banjarejo, dan Desa Kemiri;
Bahwa kegiatan yang ada di UPK Tanjungsari adalah SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif);
Bahwa Sumber dana UPK Tanjungsari dari APBN dan APBD;
Bahwa Saksi tidak tahu jumlah dana yang digunakan untuk kepentingan Terdakwa dan Sdr. Sumono, saksi hanya mendengar hampir 1 M untuk dua orang tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah dana perguliran yang digunakan oleh Terdakwa saat ini sudah dikembalikan;
Bahwa Terdakwa bersama Sdr. Sumono melakukan penyelewengan dana UPK Tanjungsari sejak tahun 2011 sampai dengan 2014;
Bahwa Saksi tidak tahu nama-nama kelompok fiktif yang dibentuk oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono;
Bahwa jangka waktu pinjaman paling lama 18 bulan dengan bunga 20%;
Bahwa tindak lanjut yang diambil setelah diketahui ada penyelewengan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono adalah membentuk Tim Pengaduan Permasalahan (TPM) dan /tim Penagih kepada kelompok UEP dan SPP dan dilakukan pemanggilan kepada Terdakwa dan Sdr. Sumono kemudian mereka berdua mengakui telah menggunakan dana perguliran UPK Tanjungsari;
Bahwa Terdakwa mau mengembalikan dana yang digunakan;
Bahwa saksi tidak ikut melakukan pengecekan ke kelompok-kelompok;
Bahwa pendanaan diputuskan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim verifikasi;
Bahwa saksi tidak pernah memutuskan pendanaan untuk kelompok-kelompok fiktif tersebut;
Bahwa kelompok yang benar-benar ada untuk UEP ada 50, sedangkan untuk SPP ada 200;
Bahwa aturan yang dipergunakan untuk mengelola UPK Tanjungsari adalah PTO dan juga AD/ART UPK;
Bahwa Tim Pemutus Pendanaan ada di UPK Tanjungsari ada sejak tahun 2014;
Bahwa dasar saksi sebagai Tim Pemutus Pendanaan adalah rapat MAD;
Bahwa penyelewengan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono tidak pernah muncul dalam MAD tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
1 (satu) buku warna merah muda dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir (Petunjuk Tehnis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK–PNPM) Mandiri Pedesaan;
Asli 1 (satu) buku warna biru-putih dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Tim Koordinasi Program Pengembangan Kecamatan. Jakarta. 2005;
Asli 1 (satu) buku warna kuning-putih dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir (Petunjuk Tehnis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK–PNPM) Mandiri Pedesaan. TIM Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). (TK PNPM Mandiri Pedesaaan). Jakarta;
Fotokopi 1 (satu) buku dari Departeman Dalam negeri Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tentang PTO Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan;
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menerangkan benar dan mengetahuinya;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 18/KPTS/2001 Tentang Pembentukan UPK (Unit Pengelolaan Keuangan) Program Pengembangan Kecamatan, Kecamatan Tanjungsari;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 074/KPTS/VII/2012 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Sumono Dari jabatan Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Dan Pengangkatan Saudari Rinawati Sebagai Penjabat Katua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Kecamatan Tanjungsari;
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menerangkan tidak pernah membacanya;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
Fotokopi 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Tim Pemutus Pendanaan (TPP) Perguliran Kelompok Nomor : /B.A/UPK PNPM-MPd/ pada hari senin tanggal dua bulan Desember tahun dua ribu tigabelas;
Fotokopi 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Tim Pemutus Pendanaan (TPP) Perguliran Kelompok Nomor :012/.A/UPK PNPM-MPd/VII/2014 pada hari Jum’at tanggal empat bulan Juli tahun dua ribu empatbelas;
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS ANGGREK WERU (SPP);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK DUSUN KEMIRI (SPP);
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari ARISAN RT. 03 B. KARANGNONGKO. (SPP). 028/SPP.PNPM/III/14;
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menerangkan benar;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
Asli 1 (satu) bundel berisi Surat Pernyataan dari Sumono yang pada pokoknya menyatakan telah menyalahgunakan dana bergulir pada UPK Tanjungsari;
Asli 1 (satu) bundel berisi Surat Pernyataan dari Slamet yang pada pokoknya menyatakan telah menyalahgunakan dana bergulir pada UPK Tanjungsari;
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menerangkan belum pernah melihatnya;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Surat Pengakuan yang dibuat oleh Terdakwa;
Bahwa saksi pernah melihat Sdr. Sumono berada di UPK Tanjungsari setelah tidak lagi menjadi Ketua UPK;
Bahwa Dasar Tim Pemutus Pendanaan saat memutuskan dana kepada kelompok adalah info dari UPK dan masyarakat mengenai latar belakang kelompok dan hasil rekomendasi tim verifikasi;
Bahwa UPK tidak memberitahukan kepada Tim Pemutus Pendanaan jika ada pencairan, tetapi saksi tahu dari jadwal pencairan;
Bahwa UPK tidak bisa mencairkan dana perguliran tanpa diputuskan oleh Tim Pemutus Pendanaan terlebih dahulu;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
Fotokopi 1 (satu) Bundel Yang Berisi 22 (dua puluh dua) Berkas Pencairan Dana Dari Kelompok UEP FIKTIF;
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menerangkan belum pernah melihatnya dan tidak mengetahui;
Bahwa ciri bahwa kelompok tersebut fiktif adalah tidak ada lembar dan tandatangan Tim Pemutus Pendanaan;
Bahwa setelah dirapatkan di Tim Pemutus Pendanaan dibawa ke rapat MAD;
Bahwa saat ini bendahara UPK adalah Sdr. Triyanto;
Bahwa yang menyodori tandatangan pencairan baik specimen maupun blanko adalah bendahara;
Bahwa dana perguliran dapat dicairkan oleh bagian keuangan UPK;
Bahwa adanya perguliran fiktif tanpa diketahui oleh Tim Pemutus Pendanaan karena pengajuan dana dilakukan secara glondongan untuk beberapa kelompok. Meskipun didalamnya ada nama-nama kelompok namun saksi tidak hapal dan saksi tidak memperhatikan secara detil. Bendahara menunjukkan tempat saksi harus tandatangan dan saksi menandatanganinya;
Bahwa dalam laporan pertanggungjawaban kelompok-kelompok fiktif tersebut tidak muncul;
Bahwa untuk pencairan ada 5 spesimen tandatangan, yaitu Ketua UPK (Rina), perwakilan kecamatan (Fatoni), Ketua BKAD (Rubiyono), saksi dan bendahara (Triyanto);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Paijan,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
BahwaSaksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Koordinator Badan Pengawas UPK Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul sejak 2010 s/d 2015;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa tugas saksi sebagai Koordinator Badan Pengawas, yaitu melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan pinjaman yang dikelola oleh UPK;
Bahwa dasar saksi sebagai Badan Pengawas UPK Tanjungsari adalah SK Camat Tanjungsari;
Bahwa anggota saksi ada 2 yaitu Sdr. Suharyanto dan Sdr. Sarim;
Bahwa pada tahun 2011, Terdakwa sebagai Bendahara UPK Tanjungsari, kemudian tahun 2015 sampai sekarang menjadi Sekretaris UPK Tanjungsari;
Bahwa dalam menyalurkan dana, ketentuan yang harus dipenuhi antara lain permohonan dari masyarakat dan pemohon dalam bentuk kelompok;
Bahwa persyaratan pembetukan kelompok, yaitu:
Minimal 5 (lima) orang;
Kelompok tersebut sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun;
Ada bidang usahanya;
Mempunyai kepengurusan kelompok;
Ada pertemuan rutin;
Bahwa Modal yang digulirkan PNPM berasal dari APBN dan APBD tahun 1998 s/d 2014, dengan perincian:
Dana UEP: Rp. 360.109.500,- (tiga ratus enam puluh juta seratus sembilan ribu lima ratus rupiah);
Dana SPP: Rp. 2.587.000.000,- (dua milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
Sehingga total dana semuanya adalah Rp.2.947.109.500,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan ribu lima ratus rupiah) terdiri dari 55 kelompok UEP dan 214 kelompok SPP;
Bahwa pada akhir tahun 2014 ditemukan ketidakcocokan/selisih saldo dalam pembukuan;
Bahwa Saksi tahu ada penyelewengan dana yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono setelah diberitahu oleh Ketua UPK (Rinawati) kemudian pada saat MAD (Musyawarah Antar Desa) yang dihadiri oleh BKAD, UPK, Tim Verifikasi, Tim Pemutus Pendanaan, dan Kecamatan bahwa di UPK Tanjungsari dinyatakan bahwa ada perhitungan yang tidak sesuai dalam pembukuannya;
Bahwa setelah mengetahui ada selisih di UPK Tanjungsari, kemudian dibentuk Tim untuk melakukan penelusuran dan Terdakwa sebagai bendahara UPK pada saat itu dipanggil untuk klarifikasi, Terdakwa mengaku telah menggunakan dana perguliran bersama dengan Sdr. Sumono untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Sdr. Sumono dan Terdakwa menggunakan dana perguliran untuk kepentingan pribadinya dengan menyalurkan dana kepada kelompok fiktif dan memakai dana angsuran dari kelompok dengan tidak menyetorkan di Bank;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Sumono membuat kelompok fiktif di 4 (empat) Desa, yaitu Desa Hargosari, Desa Ngestiharjo, Desa Banjarejo, dan Desa Kemiri;
Bahwa Terdakwa sanggup untuk mengembalikan dana yang diselewengkannya;
Bahwa kegiatan yang ada di UPK Tanjungsari adalah SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif);
Bahwa sumber dana UPK Tanjungsari dari APBN dan APBD;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah kelompok fiktif;
Bahwa Saksi tidak tahu jumlah dana yang digunakan untuk kepentingan Terdakwa dan Sdr. Sumono, saksi hanya mendengar hampir 1 M untuk dua orang tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dana perguliran yang digunakan oleh Terdakwa saat ini sudah dikembalikan;
Bahwa Terdakwa bersama Sdr. Sumono melakukan penyelewengan dana UPK Tanjungsari sejak tahun 2011 sampai dengan 2014;
Bahwa Saksi tidak tahu nama-nama kelompok fiktif yang dibentuk oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono;
Bahwa jangka waktu pinjaman paling lama 18 bulan dengan bunga 20%;
Bahwa Tindak lanjut yang diambil setelah diketahui ada penyelewengan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono adalah membentuk Tim Pengaduan Permasalahan (TPM) dan /tim Penagih kepada kelompok UEP dan SPP dan dilakukan pemanggilan kepada Terdakwa dan Sdr. Sumono kemudian mereka berdua mengakui telah menggunakan dana perguliran UPK Tanjungsari;
Bahwa Terdakwa mau mengembalikan dana yang digunakan;
Bahwa peran Terdakwa dalam menyelewengkan dana perguliran melakukan verifikasi dan memutuskan dana perguliran sendiri bersama Sdr. Sumono;
BahwaBadan pengawas melakukan pemeriksaan setiap sebulan sekali terhadap:
Buku BLM PNPM;
Buku BLM Integrasi;
Buku Alokasi Dana Operasional UPK;
Buku Dana Bergulir (SPP);
Buku Dana Bergulir (UEP);
Buku BLM Dana operasional kegiatan (DOK) PNPM;
Buku BLM Dana operasional kegiatan (DOK) PNPM Integrasi;
Bahwa hasil pemeriksaan berupa laporan yang diserahkan ke UPK untuk diteruskan ke BKAD;
Bahwa selama melakukan pemeriksaan saksi tidak menemukan ada penyimpangan;
Bahwa dalam upaya penyelesaian, Badan Pengawas tidak dilibatkan;
Bahwa Ketua UPK, Sdr. Rinawati mengetahui adanya penyimpangan di UPK karena kelompok-kelompok fiktif tersebut mulai 2014 tidak lancar membayar angsuran;
Bahwa Saksi tidak tahu kelompok fiktif atas nama siapa;
Bahwa a turan yang dipergunakan untuk mengelola UPK Tanjungsari adalah PTO dan juga AD/ART UPK;
Bahwaberkas pengajuan pinjaman kelompok tidak menjadi kewenangan Badan Pengawas;
Bahwa tidak ada permintaan khusus dari UPK untuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa aturan penyetoran angsuran dari kelompok adalah angsuran yang diterima dari kelompok harus disetorkan ke bank pada hari itu juga oleh bendahara;
Bahwa jika pada hari itu ada pencairan, maka pencairan tetap harus diambil dari bank, sedangkan angsuran tetap harus disetor ke Bank;
Bahwa ang memberikan buku-buku kas yang akan diperiksa oleh Badan Pengawas adalah Sekretaris UPK;
Bahwa saksi sama sekali tidak menemukan kejanggalan pada UPK Tanjungsari;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 18/KPTS/2001 Tentang Pembentukan UPK (Unit Pengelolaan Keuangan) Program Pengembangan Kecamatan, Kecamatan Tanjungsari;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 074/KPTS/VII/2012 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Sumono Dari jabatan Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Dan Pengangkatan Saudari Rinawati Sebagai Penjabat Katua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Kecamatan Tanjungsari;
1 (satu) buku warna merah muda dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir (Petunjuk Tehnis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK–PNPM) Mandiri Pedesaan;
Asli 1 (satu) buku warna biru-putih dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Tim Koordinasi Program Pengembangan Kecamatan. Jakarta. 2005;
Asli 1 (satu) buku warna kuning-putih dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir (Petunjuk Tehnis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK–PNPM) Mandiri Pedesaan. TIM Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). (TK PNPM Mandiri Pedesaaan). Jakarta;
Fotokopi 1 (satu) buku dari Departeman Dalam negeri Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tentang PTO Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan;
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Pengakuan Penyertoran Angsuran dari Sumono dan Slamet pda tanggal 01 September 2016;
Asli 1 (satu) buku Kas Harian UEP tahun 2011 – 2012;
Asli 1 (satu) buku Kas Harian UEP tahun 2013 – 2014;
Asli 1 (satu) buku Kas Harian SPP tahun 2011 – 2012;
Asli 1 (satu) buku Kas Harian SPP tahun 2013 – 2014;
Asli 1 (satu) buku Kas Bank OP tahun 2013 – 2014;
Asli 1 (satu) buku Kas Harian OP tahun 2013 – 2014;
Asli 1 (satu) buku BANK UEP tahun 2011 – 2012;
Asli 1 (satu) buku BANK UEP tahun 2013 – 2014;
Asli 1 (satu) buku BANK SPP tahun 2011 – 2012;
Asli 1 (satu) buku BANK SPP BRI tahun 2013 – 2014;
Asli 1 (satu) buku BANK SPP BPD tahun 2013 – 2014;
Asli 1 (satu) Buku Tabungan SUTERA (A). Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Norek : 002.211.002296. (OP);
Asli 1 (satu) Buku Tabungan BRI Simpedes. Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Noseri : 34370272. Norek : 6978-01-007931-53-0 (SPP);
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menerangkan benar dan mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan mengenai kebenaran kelompok;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai 22 kelompok fiktif yang dibentuk oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono;
Bahwa Badan Pengawas tidak ikut spesimen tandatangan pencairan dana;
Bahwa cara pencairan dana bergulir ke kelompok-kelompok ada kelompok yang diundang dan uang diserahkan di Balai Desa, ada juga yang didatangi oleh karyawan UPK;
Bahwa Saksi tidak tahu cara kelompok fiktif bisa mendapatkan pencairan dana;
Bahwa Tim Pengaduan Permasalahan (TPM) dan /tim Penagih kepada kelompok UEP dan SPP terdiri dari BKAD, perwakilan kecamatan, dan pengurus UPK;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Rubiyono, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
BahwaSaksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Ketua BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul sejak 2005 s/d sekarang;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa dasar saksi sebagai Ketua BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul untuk SK terakhir berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor: 414/03/KPTS/2016 tanggal 15 Januari 2016;
Bahwa Tugas BKAD adalah memfasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah perselisihan antar desa dan masalah lain yang timbul dari pelaksanaan kerja sama antar desa diwilayah kerjanya;
Bahwa anggota saksi ada 2 yaitu Sdr. Slamet Haryanto sebagai Sekretaris dan Sdr. Endra Purnama sebagai Bendahara;
Bahwa pada tahun 2011, Terdakwa sebagai Bendahara UPK Tanjungsari, kemudian tahun 2015 sampai sekarang menjadi Sekretaris UPK Tanjungsari;
Bahwa dalam menyalurkan dana, ketentuan yang harus dipenuhi antara lain permohonan dari masyarakat dan pemohon dalam bentuk kelompok;
Bahwa Persyaratan pembetukan kelompok, yaitu:
Minimal 5 (lima) orang;
Kelompok tersebut sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun;
Ada bidang usahanya;
Mempunyai kepengurusan kelompok;
Ada pertemuan rutin;
Bahwa Modal yang digulirkan PNPM berasal dari APBN dan APBD tahun 1998 s/d 2014, dengan perincian:
Dana UEP: Rp. 360.109.500,- (tiga ratus enam puluh juta seratus sembilan ribu lima ratus rupiah);
Dana SPP: Rp. 2.587.000.000,- (dua milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
Sehingga total dana semuanya adalah Rp.2.947.109.500,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan ribu lima ratus rupiah) terdiri dari 55 kelompok UEP dan 214 kelompok SPP;
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa pada akhir tahun 2014 ditemukan ketidakcocokan/selisih saldo dalam pembukuan; Saksi tahu ada penyelewengan dana yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono setelah diberitahu oleh Ketua UPK (Rinawati), awalnya karena akhir tahun 2014 ada audit dari Fasilitator Kabupaten ditemukan adanya pinjaman yang macet kemudian dilakukan penghitungan ternyata ada dana yang hampir sekitar satu Milyar rupiah dan ada 22 kelompok fiktif;
Bahwa setelah mengetahui ada selisih di UPK Tanjungsari, kemudian dibentuk Tim untuk melakukan penelusuran dan Terdakwa sebagai bendahara UPK pada saat itu dipanggil untuk klarifikasi, Terdakwa mengaku telah menggunakan dana perguliran bersama dengan Sdr. Sumono untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Terdakwa juga mengakui telah menyelewengkan dana perguliran;
Bahwa Sdr. Sumono dan Terdakwa menggunakan dana perguliran untuk kepentingan pribadinya dengan menyalurkan dana kepada kelompok fiktif dan memakai dana angsuran dari kelompok dengan tidak menyetorkan di Bank;
Bahwa dana perguliran yang telah diselewengkan menurut pengakuan masing-masing oleh Sdr. Sumono sebesar Rp. 556.483.500,- (lima ratus lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan Terdakwa sebesar Rp.430.232.300,- (empat ratus tiga puluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa setelah diketahui ada penyelewengan saksi memanggil Terdakwa dan Sdr. Sumono kemudian mereka berdua membuat Surat Pengakuan dari Terdakwa dan Sdr. Sumono mengenai dana yang telah diselewengkan berdua dan saksi membuat “Kronologis Kejadian” dengan diketahui oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Sumono membuat kelompok fiktif di 4 (empat) Desa, yaitu Desa Hargosari, Desa Ngestiharjo, Desa Banjarejo, dan Desa Kemiri;
Bahwa Terdakwa sanggup untuk mengembalikan dana yang diselewengkannya;
Bahwa Sdr. Triyanto yang terjun ke lapangan melakukan penelusuran ke kelompok-kelompok;
Bahwa hasil dari penelurusan yang dilakukan oleh Sdr. Triyanto adalah ada dokumen-dokumen di UPK Tanjungsari yang ternyata fiktif, tidak ada kelengkapan legalitas, berkas permohonan pinjaman tidak lengkap, hanya ada nama kelompok dan anggotanya atas nama Terdakwa dan Sumono;
Bahwa Prosedur penyaluran dana perguliran kepada kelompok yaitu:
Proposal dari kelompok yang telah ditandatangani dukuh diajukan ke UPK dilampiri fotokopi KTP, KK, Surat persetujuan suami/istri;
Dilakukan verifikasi terhadap kelompok tersebut;
Masuk ke Tim Pemutus Pendanaan;
Dirapatkan dalam MAD (Musyawarah Antar Desa);
Pencairan dana perguliran;
Bahwa ada 22 kelompok fiktif untuk UEP dan 5 kelompok fiktif untuk SPP yang dibentuk oleh Terdakwa bersama Sdr. Sumono;
Bahwa temuan-temuan tersebut ditindaklanjuti lagi oleh Fasilitator Kabupaten, setelah melakukan penghitungan internal, pada tahun 2015 Fasilitator Kabupaten melakukan audit internal lagi;
Bahwa Kelompok fiktif dan penggunaan angsuran kelompok tidak terdeteksi sebelumnya karena kelalaian BKAD dan kepintaran dari pelaku sehingga kami tidak mengetahuinya;
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban dibuat oleh BKAD, namun tehnisnya (neraca) dibuat oleh UPK Tanjungsari;
Bahwa meskipun Sdr. Sumono sudah menjadi Kepala Desa, namun masih sering berhubungan dengan UPK Tanjungsari karena Ketua UPK yang baru (Rinawati) masih berkonsultasi dengan Sdr. Sumono untuk membuat laporan;
Bahwa Tujuan dari perguliran dana PNPM adalah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan bagi Rumah Tangga Miskin (RTM);
Bahwa pengurus UPK tidak boleh melakukan pinjaman di UPK;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 18/KPTS/2001 Tentang Pembentukan UPK (Unit Pengelolaan Keuangan) Program Pengembangan Kecamatan, Kecamatan Tanjungsari;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 074/KPTS/VII/2012 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Sumono Dari jabatan Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Dan Pengangkatan Saudari Rinawati Sebagai Penjabat Katua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Kecamatan Tanjungsari;
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menerangkan pernah melihatnya;
Bahwa terhadap Barang bukti :
Asli 1 (satu) buku Kas Bank OP tahun 2013 – 2014;
Asli 1 (satu) buku Kas Harian OP tahun 2013 – 2014;
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menerangkan bahwa buku tersebut merupakan tulisan Terdakwa dan Saksi ikut menandatanganinya. Saksi melakukan pemeriksaan dengan menyandingkan antara Buku Bank dan Rekening UPK;
Bahwa terhadap barang bukti :
1 (satu) buku warna merah muda dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir (Petunjuk Tehnis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK–PNPM) Mandiri Pedesaan;
Asli 1 (satu) buku warna biru-putih dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Tim Koordinasi Program Pengembangan Kecamatan. Jakarta. 2005;
Asli 1 (satu) buku warna kuning-putih dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir (Petunjuk Tehnis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK–PNPM) Mandiri Pedesaan. TIM Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). (TK PNPM Mandiri Pedesaaan). Jakarta;
Fotokopi 1 (satu) buku dari Departeman Dalam negeri Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tentang PTO Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan;
Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Pengakuan Penyetoran Angsuran dari Sumono dan Slamet pada tanggal 01 September 2016;
Asli 1 (satu) bundel Surat Kronologi Penelusuran Permasalahan UPK Tanjungsari;
Fotokopi 1 (satu) Buku Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (UPK-PNPM-PM) Kecamatan Tanjungsari Pada MAD Tutup Buku Tahun 2011, Februari 2012;
Fotokopi 1 (satu) Buku Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (UPK-PNPM-PM) Kecamatan Tanjungsari Pada MAD Tutup Buku Tahun 2012, Maret 2013;
Fotokopi 1 (satu) Buku Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (UPK-PNPM-PM) Kecamatan Tanjungsari Pada MAD Tutup Buku Tahun 2013, 25 Maret 2014;
1 (satu) buku Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggungjawaban Kelembagaan UPK Kecamatan Tanjungsari Tahun 2014 tertanggal 31 Maret 2015;
Asli 1 (satu) bundel berisi Surat Pernyataan dari Sumono yang pada pokoknya menyatakan telah menyalahgunakan dana bergulir pada UPK Tanjungsari;
Atas barang bukti tersebut, Saksi menerangkan benar;
Bahwa terhadap barang bukti:
Asli 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari NGUDI REJEKI, DUSUN CABEAN, DESA NGESTIREJO, TANJUNGSARI. (SPP) 023/SPP.PNPM-MP/II/14;
Fotokopi 1 (satu) Bundel Yang Berisi 22 (dua puluh dua) Berkas Pencairan Dana Dari Kelompok UEP FIKTIF;
Atas barang bukti tersebut, Saksi menerangkan bahwa berkas-berkas tersebut tidak ada legalitas dari pihak manapun;
Bahwa kegiatan yang ada di UPK Tanjungsari adalah SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif);
Bahwa yang ikut tandatangan spesimen pencairan dana perguliran adalah Ketua BKAD, UPK, Tokoh masyarakat, PJOK;
Bahwa sistem penarikannya secara global, kemudian bendahara yang merinci penggunaannya, jika ada sisa uang yang tidak terbagi disimpan oleh bendahara;
Bahwa saksi hadir pada saat pencairan dana ke kelompok-kelompok; Angsuran pinjaman dari kelompok diterima oleh bendahara atau petugas lapangan kemudian disetorkan ke Bank pada hari itu juga;
Bahwa untuk pengajuan pinjaman secara resmi, saksi ikut menandatangani proposal;
Bahwa untuk kelompok yang murni ada juga yang macet sekitar Rp.200an juta;
Bahwa kelompok fiktif tersebut tidak muncul dalam LPJ;
Bahwa saksi pernah mengumpulkan kelompok atau pengurus UPK untuk diberikan pelatihan;
Bahwa persyaratan untuk menjadi pengurus UPK Tanjungsari adalah sudah pernah terlibat PNPM minimal 2 tahun;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Ngatini Binti (Alm) Karso Rejo, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
BahwaSaksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Ketua Kelompok Dawis (Dasa Wisma) Melati Padangan, kelompok pemanfaat fasilitas pinjaman program PNPM-MP di UPK Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa pengurus Kelompok Dawis (Dasa Wisma) Melati Padangan, Ketua saksi, Bendahara: Sdri. Sarti, Sekretaris: Sdri. Wartini;
Bahwa antara tahun 2011-2014 Kelompok Dawis (Dasa Wisma) Melati Padangan pernah mengajukan pinjaman di UPK tanjungsari dalam bentuk Usaha Ekonomi Produktif;
Bahwa prosedur pengajuan pinjaman di UPK Tanjungsari adalah kelompok membuat proposal yang memuat besaran dana yang akan dipinjam yang saksi tandatangani kemudian dicap Desa. Selanjutnya proposal dibawa ke UPK dan diserahkan kepada Terdakwa, seminggu kemudian pinjaman cair, saksi terima dengan disaksikan oleh Sdri. Sarti dan Sdri. Ngatiem;
Bahwa bunga pinjaman sebesar 2% (dua persen) per bulan;Cara mengangsur pinjaman, yaitu: angsuran 1 s/d 5 hanya bunganya saja, angsuran ke 6 bunga dan pokok pinjaman, angsuran ke 7 s/d 11 bunganya saja, angsuran ke 12 bunga dan pokok pinjaman; Angsuran pinjaman diterima oleh Terdakwa kemudian dicatat pada Buku Angsuran Kelompok yang dibubuhkan paraf oleh Terdakwa;
Bahwa kelompok Dawis (Dasa Wisma) Melati Padangan pernah 1 (satu) kali menunggak angsuran; Pada saat membayar angsuran pinjaman, Saksi diberi kwitansi pembayaran; Saksi tidak tahu apakah angsuran yang saksi bayarkan kemudian oleh Terdakwa disetor ke Bank atau tidak;
Bahwa pinjaman yang diajukan oleh Kelompok Dawis (Dasa Wisma) Melati Padangan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); Pinjaman untuk usaha penggemukan kambing;
Bahwa sebelumnya pernah 5 x mengajukan pinjaman ke UPK Tanjungsari;Di UPK Tanjungsari, Terdakwa pada waktu itu sebagai bendahara UPK;
Bahwa ada permasalahan dengan pinjaman saksi yaitu terkait dengan angsuran yang saksi bayarkan kepada Terdakwa;Uangnya hilang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 1x angsuran sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa kelompok Dawis (Dasa Wisma) Melati Padangan mendapatkan pencairan dana tahun 2014; Kelompok Saksi sudah membayar 6 kali angsuran pokok dan bunga;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari Dawis Melati Padangan. Banjarejo. 009/UEO.PNPM-MP/III/14 (UEP). (Asli);
1 (satu) bundel bukti setoran UEP. (foto copy);
1 (satu) bundel kartu angsuran kelompok. (Asli dan fotocopy);
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menyatakan benar dan mengetahuinya;
Bahwa pada waktu mengajukan pinjaman, diperiksa oleh Tim Verifikasi; Jarak antara pengajuan pinjaman dengan pencairan 2 minggu; Pinjamanyang diajukan sebesar Rp.20.000.000,- 9dua puluh juta rupiah);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Wartono,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
BahwaSaksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Ketua Kelompok UEP Bandus Wuluh, kelompok pemanfaat fasilitas pinjaman program PNPM-MP di UPK Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa pengurus Kelompok UEP Bandus Wuluh, Ketua saksi, bendahara: Sdr. Suranto dengan anggota 5 (lima) orang;
Bahwa antara tahun 2011-2014 Kelompok UEP Bandus Wuluh pernah mengajukan pinjaman di UPK tanjungsari dalam bentuk Usaha Ekonomi Produktif;
Bahwa Prosedur pengajuan pinjaman di UPK Tanjungsari adalah kelompok membuat proposal yang memuat besaran dana yang akan dipinjam yang saksi tandatangani kemudian dicap Desa. Selanjutnya proposal dibawa ke UPK dan diserahkan kepada Terdakwa, kemudian pinjaman cair, saksi terima;
Bahwa persyaratan yang harus dilampirkan, yaitu mengisi formulir proposal pinjaman, usulan kegiatan dan kelayakan usaha ekonomi, daftar calon pemanfaat, daftar pengurus, fotokopi KTP semua anggota kelompok dan diketahui oleh kepala desa;
Bahwa Bunga pinjaman sebesar 18% (delapan belas persen) per tahun; Cara mengangsur pinjaman, bendahara kelompok, Sdr. Suranto, menerima angsuran dari anggota kelompok kemudian menyetorkan kepada Terdakwa;
Bahwa angsuran pinjaman diterima oleh Terdakwa kemudian dicatat pada Buku Angsuran Kelompok yang dibubuhkan paraf oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat membayar angsuran pinjaman, Saksi diberi kwitansi pembayaran;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah angsuran yang kelompok saksi bayarkan kemudian oleh Terdakwa disetor ke Bank atau tidak; Pinjaman Kelompok UEP Bandus Wuluh belum lunas, masih Rp.10.225.000,- (sepuluh juta dua ratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa pinjaman yang diajukan oleh Kelompok UEP Bandus Wuluh sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) cair pada bulan Februari tahun 2014;
BahwaKelompok UEP Bandus Wuluh meminjam di UPK Tanjungsari sejak tahun 1998 mulai pinjaman Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah ada angsuran dari kelompok yang tidak disetorkan ke Bank;
Bahwa kelompok membayar angsuran setiap 6 (enam) bulan sekali, pokok Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Bunga Rp.375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); Jangka waktu pinjaman satu tahun;
Bahwa di UPK Tanjungsari, Terdakwa pada waktu itu sebagai bendahara UPK;
Bahwa ada permasalahan dengan pinjaman saksi yaitu terkait dengan angsuran yang saksi bayarkan kepada Terdakwa;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari Bandus Wuluh. 006/UEP.PNPM-MP/II/14. (UEP). (Asli);
1 (satu) bundel bukti setoran UEP. (foto copy);
1 (satu) bundel kartu angsuran kelompok. (Asli dan fotocopy);
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menyatakan benar dan mengetahuinya, menerangkan bahwa ada barang bukti yang tertulis atas nama Sdr. Suranto sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tetapi Sdr. Suranto tidak pernah menandatanganinya;
Bahwa pada waktu mengajukan pinjaman, diperiksa oleh Tim Verifikasi;
Bahwa Saksi lupa berapa jarak antara pengajuan pinjaman dengan pencairan;
Bahwa Terdakwa juga anggota kelompok dan ikut melakukan pinjaman di UPK Tanjungsari;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Sartini, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
BahwaSaksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Ketua Kelompok PKK RT 10/III Melikan, kelompok pemanfaat fasilitas pinjaman program PNPM-MP di UPK Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa Pengurus Kelompok PKK RT 10/III Melikan, Ketua saksi dengan anggota 5 (lima) orang, bendahara Sdri. Karti;
Bahwa antara tahun 2011-2014 Kelompok PKK RT 10/III Melikan pernah mengajukan pinjaman di UPK Tanjungsari dalam bentuk Simpan Pinjam Perempuan;
Bahwa prosedur pengajuan pinjaman di UPK Tanjungsari adalah kelompok membuat proposal yang memuat besaran dana yang akan dipinjam yang saksi tandatangani kemudian dicap Desa. Selanjutnya proposal dibawa ke UPK dan diserahkan kepada Terdakwa, kemudian pinjaman cair, saksi terima;
Bahwa persyaratan yang harus dilampirkan, yaitu mengisi formulir proposal pinjaman, usulan kegiatan dan kelayakan usaha ekonomi, daftar calon pemanfaat, daftar pengurus, fotokopi KTP semua anggota kelompok dan diketahui oleh kepala desa;
Bahwa bunga pinjaman sebesar 18% (delapan belas persen) per tahun;
Bahwa cara mengangsur pinjaman, saksi menerima angsuran dari anggota kelompok kemudian menyetorkan kepada Terdakwa; Angsuran pinjaman diterima oleh Terdakwa kemudian saksi diberi slip setoran dan Buku Angsuran Kelompok yang dibubuhkan paraf oleh Terdakwa; Pada saat membayar angsuran pinjaman, Saksi diberi kwitansi pembayaran;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah angsuran yang kelompok saksi bayarkan kemudian oleh Terdakwa disetor ke Bank atau tidak;
Bahwa pinjaman yang diajukan oleh Kelompok PKK RT 10/III Melikan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah ada angsuran dari kelompok yang tidak disetorkan ke Bank;
Bahwa pinjaman kelompok sudah lunas, tetapi angsuran terakhir ada yang dipinjam Terdakwa sebesar Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa Kelompok membayar angsuran sebulan sekali; Jangka waktu pinjaman satu tahun;
Bahwa di UPK Tanjungsari, Terdakwa pada waktu itu sebagai bendahara UPK;
Bahwa ada permasalahan dengan pinjaman saksi yaitu terkait dengan angsuran yang saksi bayarkan kepada Terdakwa;
Bahwa Selisih angsuran yang tidak disetor adalah Rp.8.850.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 10/03 MELIKAN (SPP). (Asli) tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
1 (satu) bundel bukti setoran UEP. (foto copy);
1 (satu) bundel kartu angsuran kelompok. (Asli dan fotocopy);
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menyatakan benar dan mengetahuinya;
Bahwa Saksi pernah menitipkan nota sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keberatan dengan keterangan Saksi yang menyatakan
Bahwa selisih angsuran yang tidak disetor adalah Rp.8.850.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa selisih setoran sebesar Rp.3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Atas keberatan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Sumarsilan Binti (Alm) Yatmowiyono,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
BahwaSaksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Ketua Kelompok Melikan dan Kelompok Apsari Melikan, kelompok pemanfaat fasilitas pinjaman program PNPM-MP di UPK Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa Pengurus Kelompok Melikan, Ketua saksi, Bendahara Sdri. Suti, Sekretaris: Hartosonem, sedangkan Kelompok Apsari Melikan ketua saksi, bendahara Sdri. Sakijem, sekretaris: Sdri. Suti;
Bahwa antara tahun 2011-2014 Kelompok Melikan dan Kelompok Apsari Melikan pernah mengajukan pinjaman di UPK Tanjungsari dalam bentuk Simpan Pinjam Perempuan;
Bahwa Prosedur pengajuan pinjaman di UPK Tanjungsari adalah kelompok membuat proposal yang memuat besaran dana yang akan dipinjam yang saksi tandatangani kemudian dicap Desa. Selanjutnya proposal dibawa ke UPK dan diserahkan kepada Terdakwa, kemudian pinjaman cair, saksi terima;
Bahwa persyaratan yang harus dilampirkan, yaitu mengisi formulir proposal pinjaman, usulan kegiatan dan kelayakan usaha ekonomi, daftar calon pemanfaat, daftar pengurus, fotokopi KTP semua anggota kelompok dan diketahui oleh kepala desa;
Bahwa bunga pinjaman sebesar 1,5% (satu setengah persen) per bulan; Cara mengangsur pinjaman, angsuran 1 s/d 12 dibayar pinjaman pokok dan bunganya; Angsuran pinjaman diterima oleh Terdakwa kemudian saksi diberi slip setoran dan Buku Angsuran Kelompok yang dibubuhkan paraf oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat membayar angsuran pinjaman untuk Kelompok PKK Dusun Melikan, Saksi diberi kwitansi pembayaran, namun untuk Kelompok Apsari Melikan hanya 1 (satu) kali diberikan kwitansi untuk 5 (lima) kali angsuran;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah angsuran yang kelompok saksi bayarkan kemudian oleh Terdakwa disetor ke Bank atau tidak;
Bahwa usaha yang dimiliki oleh Kelompok Melikan dan Kelompok Apsari Melikan adalah jual areng; Pinjaman yang diajukan oleh Kelompok PKK Melikan sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan Kelompok Apsari Melikan sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah); Penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah ada angsuran dari kelompok yang tidak disetorkan ke Bank; Pinjaman kelompok belum lunas;
Bahwa kelompok membayar angsuran sebulan sekali; Angsuran kelompok lancar;Jangka waktu pinjaman satu tahun;
Bahwa di UPK Tanjungsari, Terdakwa pada waktu itu sebagai bendahara UPK;
Bahwa ada permasalahan dengan pinjaman saksi yaitu terkait dengan angsuran yang saksi bayarkan kepada Terdakwa;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 11/03 MELIKAN (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari APSARI MELIKAN (SPP). (Asli);
1 (satu) bundel bukti setoran UEP. (foto copy);
1 (satu) bundel kartu angsuran kelompok. (Asli dan fotocopy);
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menyatakan benar dan mengetahuinya;
Bahwa selisih angsuran yang tidak disetor untuk Kelompok PKK Melikan sebesar Rp.6.784.700,- (enam juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah), sedangkan untuk kelompok Apsari Melikan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
Bahwa di slip setoran ada 4 (empat) tandatangan yang berbeda;
Bahwa untuk pinjaman kelompok PKK sudah lunas, tetapi untuk kelompok Apsari Melikan belum lunas;
Bahwa saksi sudah mengangsur 5 kali ditambah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keberatan dengan keterangan Saksi yang menyatakan bahwa uang angsuran dipakai Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa memakai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), sedangkan sisanya sudah dibayar;
Atas keberatan Terdakwa, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Sumartini, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
BahwaSaksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Ketua Kelompok SPP PKK 19 Wuluh, kelompok pemanfaat fasilitas pinjaman program PNPM-MP di UPK Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa pengurus Kelompok SPP PKK 19 Wuluh ketua saksi, dengan anggota 8 orang;
Bahwa antara tahun 2011-2014 Kelompok SPP PKK 19 Wuluh pernah mengajukan pinjaman di UPK Tanjungsari dalam bentuk Simpan Pinjam Perempuan;
Bahwa prosedur pengajuan pinjaman di UPK Tanjungsari adalah kelompok membuat proposal yang memuat besaran dana yang akan dipinjam yang saksi tandatangani kemudian dicap Desa. Selanjutnya proposal dibawa ke UPK dan diserahkan kepada Terdakwa, kemudian pinjaman cair, saksi terima;
Bahwa persyaratan yang harus dilampirkan, yaitu mengisi formulir proposal pinjaman, usulan kegiatan dan kelayakan usaha ekonomi, daftar calon pemanfaat, daftar pengurus, fotokopi KTP semua anggota kelompok dan diketahui oleh kepala desa;
Bahwa Bunga pinjaman sebesar 18% (delapan belas persen) per tahun; Cara mengangsur pinjaman, saksi menerima angsuran dari anggota kelompok kemudian saksi setorkan kepada Terdakwa;
Bahwa angsuran pinjaman diterima oleh Terdakwa kemudian saksi diberi slip setoran dan Buku Angsuran Kelompok yang dibubuhkan paraf oleh Terdakwa;
Bahwa angsuran per bulan sebesar Rp.3.835.000,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah); Pada saat membayar angsuran pinjaman untuk Kelompok SPP PKK 19 Wuluh, Saksi diberi kwitansi pembayaran; Saksi tidak tahu apakah angsuran yang kelompok saksi bayarkan kemudian oleh Terdakwa disetor ke Bank atau tidak;
Bahwa usaha yang dimiliki oleh Kelompok SPP PKK 19 Wuluh adalah usaha dagang sembako;
Bahwa pinjaman yang diajukan oleh Kelompok SPP PKK 19 Wuluh sebesar Rp.39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah ada angsuran dari kelompok yang tidak disetorkan ke Bank;
Bahwa pinjaman kelompok belum lunas masih kurang kekurangan Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang harus saksi bayar;
Bahwa jangka waktu pinjaman satu tahun;
Bahwa di UPK Tanjungsari, Terdakwa pada waktu itu sebagai bendahara UPK;
Bahwa ada permasalahan dengan pinjaman saksi yaitu terkait dengan angsuran yang saksi bayarkan kepada Terdakwa;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 19 WULUH. BANJAREJO (SPP). (Asli);
1 (satu) bundel bukti setoran UEP. (foto copy);
1 (satu) bundel kartu angsuran kelompok. (Asli dan fotocopy);
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menyatakan benar dan mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa tidak masuk dalam kelompok saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai adanya nama lain dalam slip setoran;Tidak ada yang nunut pinjaman ke kelompok saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Surahmi,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
BahwaSaksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Ketua Kelompok PKK RW 05, kelompok pemanfaat fasilitas pinjaman program PNPM-MP di UPK Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa pengurus Kelompok PKK RW 05 ketua saksi, dengan anggota 6 orang, Sekretaris: Ibu Rusmini, Bendahara: Ibu Sukasmi;
Bahwa antara tahun 2011-2014 Kelompok PKK RW 05 pernah mengajukan pinjaman di UPK Tanjungsari dalam bentuk Simpan Pinjam Perempuan, tahun 2012 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), tahun 2013 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan tahun 2014 sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa prosedur pengajuan pinjaman di UPK Tanjungsari adalah kelompok membuat proposal yang memuat besaran dana yang akan dipinjam yang saksi tandatangani kemudian dicap Desa. Selanjutnya proposal dibawa ke UPK dan diserahkan kepada Terdakwa, kemudian pinjaman cair, saksi terima;
Bahwa persyaratan yang harus dilampirkan, yaitu mengisi formulir proposal pinjaman, usulan kegiatan dan kelayakan usaha ekonomi, daftar calon pemanfaat, daftar pengurus, fotokopi KTP semua anggota kelompok dan diketahui oleh kepala desa;
Bahwa bunga pinjaman sebesar 18% (delapan belas persen) per tahun;
Bahwa cara mengangsur pinjaman, saksi menerima angsuran dari anggota kelompok kemudian saksi setorkan kepada Terdakwa;
Bahwa angsuran pinjaman diterima oleh Terdakwa kemudian saksi diberi slip setoran dan Buku Angsuran Kelompok yang dibubuhkan paraf oleh Terdakwa;
Bahwa angsuran per bulan sebesar Rp.3.441.700,- (tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) sudah meliputi pokok dan bunga;
Bahwa pada saat membayar angsuran pinjaman untuk Kelompok PKK RW 05, Saksi diberi kwitansi pembayaran;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah angsuran yang kelompok saksi bayarkan kemudian oleh Terdakwa disetor ke Bank atau tidak;
Bahwa selisih angsuran yang tidak disetor adalah Rp.6.883.000,- (enam juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa pinjaman yang diajukan oleh Kelompok PKK RW 05 sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) pada tahun 2014;
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah ada angsuran dari kelompok yang tidak disetorkan ke Bank;
Bahwa pinjaman kelompok belum lunas berhenti pada angsuran kesembilan. Setelah membayar angsuran ke-9, kartu angsuran tidak dikembalikan ke saksi tetap disimpan oleh Terdakwa. Setelah itu kelompok tidak mengangsur lagi;
Bahwa Saksi menyerahkan uang angsuran di rumah Terdakwa;
Bahwa di UPK Tanjungsari, Terdakwa pada waktu itu sebagai bendahara UPK;
Bahwa ada permasalahan dengan pinjaman saksi yaitu terkait dengan angsuran yang saksi bayarkan kepada Terdakwa;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RW. 05 WULUH (SPP). 057/SPP/PNPM-MP/IV/14. (Asli);
1 (satu) bundel bukti setoran UEP. (foto copy);
1 (satu) bundel kartu angsuran kelompok. (Asli dan fotocopy);
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menyatakan benar dan mengetahuinya;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa uang yang digunakan oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Rubini Binti (Alm) Yatmorukiyo,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
BahwaSaksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Ketua Kelompok Temen Panggang, kelompok pemanfaat fasilitas pinjaman program PNPM-MP di UPK Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa pengurus Kelompok Temen Panggang ketua saksi, Sekretaris: Ibu Harimurni, Bendahara: Ibu Supatmi;
Bahwa antara tahun 2011-2014 Kelompok Temen Panggang pernah mengajukan pinjaman di UPK Tanjungsari dalam bentuk Simpan Pinjam Perempuan;
Bahwa prosedur pengajuan pinjaman di UPK Tanjungsari adalah kelompok membuat proposal yang memuat besaran dana yang akan dipinjam yang saksi tandatangani kemudian dicap Desa. Selanjutnya proposal dibawa ke UPK dan diserahkan kepada Terdakwa, kemudian pinjaman cair, saksi terima;
Bahwa persyaratan yang harus dilampirkan, yaitu mengisi formulir proposal pinjaman, usulan kegiatan dan kelayakan usaha ekonomi, daftar calon pemanfaat, daftar pengurus, fotokopi KTP semua anggota kelompok dan diketahui oleh kepala desa;
Bahwa bunga pinjaman sebesar 1,5% (satu setengah persen) per bulan; Cara mengangsur pinjaman, saksi menerima angsuran dari anggota kelompok kemudian saksi setorkan kepada Terdakwa;
Bahwa angsuran pinjaman diterima oleh Terdakwa kemudian saksi diberi slip setoran dan Buku Angsuran Kelompok yang dibubuhkan paraf oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat membayar angsuran pinjaman untuk Kelompok Temen Panggang, Saksi diberi kwitansi pembayaran;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah angsuran yang kelompok saksi bayarkan kemudian oleh Terdakwa disetor ke Bank atau tidak;
Bahwa kelompok saksi mempunyai usaha polowijo dan dagang;
Bahwa selisih angsuran yang tidak disetor adalah Rp.2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pinjaman yang diajukan oleh Kelompok Temen Panggang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tahun 2014;
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah ada angsuran dari kelompok yang tidak disetorkan ke Bank;
Bahwa pinjaman kelompok belum lunas, masih kurang Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa di UPK Tanjungsari, Terdakwa pada waktu itu sebagai bendahara UPK;
Bahwa ada permasalahan dengan pinjaman saksi yaitu terkait dengan angsuran yang saksi bayarkan kepada Terdakwa;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari TEMEN PANGGANG, KEMIRI (SPP) (Asli);
1 (satu) bundel bukti setoran UEP. (foto copy);
1 (satu) bundel kartu angsuran kelompok. (Asli dan fotocopy);
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menyatakan benar dan mengetahuinya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Sarni,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
BahwaSaksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Ketua Kelompok RT 02 Panggang, kelompok pemanfaat fasilitas pinjaman program PNPM-MP di UPK Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa pengurus Kelompok RT 02 Panggang ketua saksi, dengan anggota 6 orang;
Bahwaantara tahun 2011-2014 Kelompok RT 02 Panggang pernah mengajukan pinjaman di UPK Tanjungsari dalam bentuk Simpan Pinjam Perempuan;
Bahwa prosedur pengajuan pinjaman di UPK Tanjungsari adalah kelompok membuat proposal yang memuat besaran dana yang akan dipinjam yang saksi tandatangani kemudian dicap Desa. Selanjutnya proposal dibawa ke UPK dan diserahkan kepada Terdakwa, kemudian pinjaman cair, saksi terima;
Bahwa persyaratan yang harus dilampirkan, yaitu mengisi formulir proposal pinjaman, usulan kegiatan dan kelayakan usaha ekonomi, daftar calon pemanfaat, daftar pengurus, fotokopi KTP semua anggota kelompok dan diketahui oleh kepala desa;
Bahwa bunga pinjaman sebesar 18% (delapan belas persen) per tahun;
Bahwa cara mengangsur pinjaman, saksi menerima angsuran dari anggota kelompok kemudian saksi setorkan kepada Terdakwa;
Bahwa angsuran pinjaman diterima oleh Terdakwa kemudian saksi diberi slip setoran dan Buku Angsuran Kelompok yang dibubuhkan paraf oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat membayar angsuran pinjaman untuk Kelompok RT 02 Panggang, Saksi diberi kwitansi pembayaran;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah angsuran yang kelompok saksi bayarkan kemudian oleh Terdakwa disetor ke Bank atau tidak;
Bahwa Kelompok saksi mempunyai usaha kerajinan;
Bahwa pinjaman yang diajukan oleh Kelompok RT 02 Panggang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pada tahun 2014;
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah ada angsuran dari kelompok yang tidak disetorkan ke Bank;
Bahwa pinjaman kelompok belum lunas, masih kurang Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); Angsuran per bulan sebesar Rp.3.933.000,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa di UPK Tanjungsari, Terdakwa pada waktu itu sebagai bendahara UPK;
Bahwa ada permasalahan dengan pinjaman saksi yaitu terkait dengan angsuran yang saksi bayarkan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memakai uaang 1x angsuran;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari TANI RT. 02. PANGGANG KEMIRI (SPP). 051/SPP.PNPM-MP/IV/14. (Asli);
1 (satu) bundel bukti setoran UEP. (foto copy);
1 (satu) bundel kartu angsuran kelompok. (Asli dan fotocopy);
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menyatakan benar dan mengetahuinya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Suyati,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
BahwaSaksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Ketua Kelompok SPP PKK Ngudirejeki Cabean, kelompok pemanfaat fasilitas pinjaman program PNPM-MP di UPK Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa Pengurus Kelompok SPP PKK Ngudirejeki Cabean ketua saksi, dengan anggota 20 orang;
Bahwa antara tahun 2011-2014 Kelompok SPP PKK Ngudirejeki Cabean pernah mengajukan pinjaman di UPK Tanjungsari dalam bentuk Simpan Pinjam Perempuan;
Bahwa prosedur pengajuan pinjaman di UPK Tanjungsari adalah kelompok membuat proposal yang memuat besaran dana yang akan dipinjam yang saksi tandatangani kemudian dicap Desa. Selanjutnya proposal dibawa ke UPK dan diserahkan kepada Terdakwa, kemudian pinjaman cair, saksi terima;
Bahwa persyaratan yang harus dilampirkan, yaitu mengisi formulir proposal pinjaman, usulan kegiatan dan kelayakan usaha ekonomi, daftar calon pemanfaat, daftar pengurus, fotokopi KTP semua anggota kelompok dan diketahui oleh kepala desa;
Bahwa Bunga pinjaman sebesar 18% (delapan belas persen) per tahun;
Bahwa cara mengangsur pinjaman, saksi menerima angsuran dari anggota kelompok kemudian saksi setorkan kepada Terdakwa;
Bahwa angsuran pinjaman diterima oleh Terdakwa kemudian saksi diberi slip setoran dan Buku Angsuran Kelompok yang dibubuhkan paraf oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat membayar angsuran pinjaman untuk Kelompok SPP PKK Ngudirejeki Cabean, Saksi diberi kwitansi pembayaran;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah angsuran yang kelompok saksi bayarkan kemudian oleh Terdakwa disetor ke Bank atau tidak;
Bahwa pinjaman yang diajukan oleh Kelompok SPP PKK Ngudirejeki Cabean sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tahun 2014;
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah ada angsuran dari kelompok yang tidak disetorkan ke Bank;
Bahwa Pinjaman kelompok sudah lunas;
Bahwa angsuran per bulan sebesar Rp.2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);Angsuran lancar;
Bahwa di UPK Tanjungsari, Terdakwa pada waktu itu sebagai bendahara UPK;
Bahwa ada permasalahan dengan pinjaman saksi yaitu terkait dengan angsuran yang saksi bayarkan kepada Terdakwa;
BahwaTerdakwa memakai uang 1x angsuran;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari NGUDI REJEKI, DUSUN CABEAN, DESA NGESTIREJO, TANJUNGSARI. (SPP) 023/SPP.PNPM-MP/II/14. (Asli);
1 (satu) bundel bukti setoran UEP. (foto copy);
1 (satu) bundel kartu angsuran kelompok. (Asli dan fotocopy);
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menyatakan benar dan mengetahuinya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Ngatini, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
BahwaSaksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Ketua Kelompok SPP PKK RT 05/04 Pakel, kelompok pemanfaat fasilitas pinjaman program PNPM-MP di UPK Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa pengurus Kelompok SPP PKK RT 05/04 Pakel ketua saksi, dengan anggota 12 orang;
Bahwa antara tahun 2011-2014 Kelompok SPP PKK RT 05/04 Pakel pernah mengajukan pinjaman di UPK Tanjungsari dalam bentuk Simpan Pinjam Perempuan;
Bahwa prosedur pengajuan pinjaman di UPK Tanjungsari adalah kelompok membuat proposal yang memuat besaran dana yang akan dipinjam yang saksi tandatangani kemudian dicap Desa. Selanjutnya proposal dibawa ke UPK dan diserahkan kepada Terdakwa, kemudian pinjaman cair, saksi terima;
Bahwa persyaratan yang harus dilampirkan, yaitu mengisi formulir proposal pinjaman, usulan kegiatan dan kelayakan usaha ekonomi, daftar calon pemanfaat, daftar pengurus, fotokopi KTP semua anggota kelompok dan diketahui oleh kepala desa;
Bahwa bunga pinjaman sebesar 18% (delapan belas persen) per tahun;
Bahwa cara mengangsur pinjaman, saksi menerima angsuran dari anggota kelompok kemudian saksi setorkan kepada Terdakwa;
Bahwa angsuran pinjaman diterima oleh Terdakwa kemudian saksi diberi slip setoran dan Buku Angsuran Kelompok yang dibubuhkan paraf oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat membayar angsuran pinjaman untuk Kelompok SPP PKK RT 05/04 Pakel, Saksi diberi kwitansi pembayaran;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah angsuran yang kelompok saksi bayarkan kemudian oleh Terdakwa disetor ke Bank atau tidak;
Bahwa pinjaman yang diajukan oleh Kelompok SPP PKK RT 05/04 Pakel sebesar Rp.51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) pada tahun 2014;
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah ada angsuran dari kelompok yang tidak disetorkan ke Bank;
Bahwa pinjaman kelompok sudah lunas;
Bahwa angsuran per bulan sebesar Rp.4.256.000,- (empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Bahwa di UPK Tanjungsari, Terdakwa pada waktu itu sebagai bendahara UPK;
Bahwa ada permasalahan dengan pinjaman saksi yaitu terkait dengan angsuran yang saksi bayarkan kepada Terdakwa;
Bahwa ada tandatangan pada slip setoran yang tidak saksi kenali;
Bahwa ada selisih uang sebesar Rp. 5.015.000,- (lima juta lima belas ribu rupiah) tetapi sudah dikembalikan;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 05/04 PAKEL. HARGOSARI (SPP). (Asli);
1 (satu) bundel bukti setoran UEP. (foto copy);
1 (satu) bundel kartu angsuran kelompok. (Asli dan fotocopy);
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menyatakan benar dan mengetahuinya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Sartini Binti (Alm) Ngatmosuwito,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
BahwaSaksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Ketua Kelompok PKK Gaduhan, kelompok pemanfaat fasilitas pinjaman program PNPM-MP di UPK Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa pengurus Kelompok PKK Gaduhan ketua saksi, sekretaris: Ibu Sarmini, bendahara: Ibu Suratinem;
Bahwa antara tahun 2011-2014 Kelompok PKK Gaduhan pernah mengajukan pinjaman di UPK Tanjungsari dalam bentuk Simpan Pinjam Perempuan;
Bahwa prosedur pengajuan pinjaman di UPK Tanjungsari adalah kelompok membuat proposal yang memuat besaran dana yang akan dipinjam yang saksi tandatangani kemudian dicap Desa. Selanjutnya proposal dibawa ke UPK dan diserahkan kepada Terdakwa, kemudian pinjaman cair, saksi terima;
Bahwa persyaratan yang harus dilampirkan, yaitu mengisi formulir proposal pinjaman, usulan kegiatan dan kelayakan usaha ekonomi, daftar calon pemanfaat, daftar pengurus, fotokopi KTP semua anggota kelompok dan diketahui oleh kepala desa;
Bahwa bunga pinjaman sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun;
Bahwa cara mengangsur pinjaman, saksi menerima angsuran dari anggota kelompok kemudian saksi setorkan kepada Terdakwa;
Bahwa angsuran pinjaman diterima oleh Terdakwa kemudian saksi diberi slip setoran dan Buku Angsuran Kelompok yang dibubuhkan paraf oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat membayar angsuran pinjaman untuk Kelompok PKK Gaduhan, Saksi diberi kwitansi pembayaran;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah angsuran yang kelompok saksi bayarkan kemudian oleh Terdakwa disetor ke Bank atau tidak;
Bahwa pinjaman yang diajukan oleh Kelompok PKK Gaduhan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada tahun 2014;
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah ada angsuran dari kelompok yang tidak disetorkan ke Bank;
Bahwa pinjaman kelompok sudah lunas; Angsuran per bulan sebesar Rp.2.950.000,- (dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa di UPK Tanjungsari, Terdakwa pada waktu itu sebagai bendahara UPK;
Bahwa ada permasalahan dengan pinjaman saksi yaitu terkait dengan angsuran yang saksi bayarkan kepada Terdakwa;
Bahwa ada tandatangan pada slip setoran yang tidak saksi kenali;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari KELOMPOK PKK GADUHAN (SPP). (Asli);
1 (satu) bundel bukti setoran UEP. (foto copy);
1 (satu) bundel kartu angsuran kelompok. (Asli dan fotocopy);
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menyatakan benar dan mengetahuinya;
Bahwa ada uang yang dibawa oleh Terdakwa sebesar Rp.2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh juta rupiah) tapi sudah dikembalikan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Wagito Bin Tjardi,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
BahwaSaksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Kepala Dukuh Pakel Desa Hargosari yang mengeluarkan surat keterangan mengenai kelompok fiktif;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala Dukuh Pakel Desa Hargosari adalah pilihan warga selanjutnya diangkat dengan SK Kepala Desa Hargosari dengan nomor lupa;
Bahwa yang menjabat sebagai Ketua dan Bendahara UPK Tanjungsari adalah Bapak Sumono kemudian tahun 2013 digantikan Bu Rinawati sebagai Ketua UPK, sedangkan bendahara adalah Sdr. Slamet (Terdakwa) dan sejak 2015 digantikan oleh Sdr. Triyanto:
Bahwa dalam menyalurkan dana bergulir UEP dan SPP, ketentuan yang harus dipenuhi antara lain permohonan dari masyarakat dan pemohon dalam bentuk kelompok;
Bahwa persyaratan kelompok pemanfaat, yaitu:
Adanya kepengurusan dan keanggotaan kelompok yang disertai fotokopi KTP dan KK;
Ada kegiatan yang dilaksanakan;
Anggota minimal 5 (lima) orang;
Kelompok tersebut sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun;
Dikukuhkan dan diketahui oleh Dukuh;
Kelompok mengajukan proposal pinjaman dengan melampirkan nama dan daftar kepengurusan, besaran dana yang akan diajukan dan pembagian dana pinjaman kepada anggota pemanfaat, fotokopi KTP dan fotokopi kartu keluarga, kemudian proposal tersebut diketahui dukuh dengan membubuhkan tandatangan;
Bahwa pada tahun 2011 s/d 2014 ada 4 (empat) kelompok pemanfaat UPK Tanjungsari yang ada di wilayah pedukuhan Pakel Desa Hargosari, yaitu:
Kelompok PKK RT 05/04 Pakel;
Kelompok Sari Ketela Pakel;
Kelompok PKK RT 08 Pakel;
Kelompok PKK RT 01/04 Pakel;
Bahwa pada tahun 2001 s/d 2014 di pedukuhan Pakel Desa Hargosari tidak ada kelompok pemanfaat UPK Tanjungsari yang bernama Kelompok RW 04 Pakel, Kelompok RT 02 Pakel (UEP), dan Kelompok RT 07 Pakel (SPP);
Bahwa Saksi tahu bahwa kelompok-kelompok tersebut tidak ada (fiktif) karena saksi tidak pernah menandatangani pengajuan pinjaman atas nama kelompok tersebut dan kelompok tersebut tidak ada anggotanya;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa Kelompok RW 04 Pakel, Kelompok RT 02 Pakel (UEP), dan Kelompok RT 07 Pakel (SPP) pernah mengajukan pinjaman ke UPK Tanjungsari;
Bahwa saksi pernah menandatangani Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Kelompok RW 04 Pakel, Kelompok RT 02 Pakel (UEP), dan Kelompok RT 07 Pakel (SPP) benar-benar tidak ada di Padukuhan Pakel, Desa Hargosari;
Bahwa saksi pernah didatangi orang dari UPK Tanjungsari untuk melakukan kroscek kelompok pemanfaat;
Bahwa pihak UPK Tanjungsari yang mendatangi saksi untuk melakukan pengecekan kelompok pemanfaat adalah Sdr. Triyanto, kemudian saksi mendampingi Sdr. Triyanto keliling kampung mendata kelompok-kelompok pemanfaat UPK Tanjungsari;
Bahwa ciri yang dapat dilihat bahwa suatu kelompok memang benar-benar ada (tidak fiktif) adalah pada permohonannya ada legalisasi;
Bahwa yang membuat kelompok fiktif adalah Terdakwa dan Sdr. Slamet; Terdakwa dan Sdr. Sumono membuat kelompok fiktif untuk melakukan penyimpangan dana perguliran dengan cara mengajukan pinjaman atas nama kelompok fiktif tersebut;
Bahwa saksi tidak ikut MAD (Musyawarah Antar Desa);
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan bahwa pada Padukuhan Pakel Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RW 04 Pakel yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan bahwa pada Padukuhan Pakel Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 02 Pakel yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan bahwa pada Padukuhan Pakel Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 07 Pakel A yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP;
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menyatakan benar dan mengetahuinya;
Bahwa untuk kelompok fiktif tidak ada proposal pengajuan pinjaman;
Bahwa di UPK Tanjungsari tahun 2011 Sdr. Sumono sebagai Ketua UPK kemudian sejak Juli 2012 digantikan Ibu Rinawati, sedangkan Terdakwa sejak tahun 2011 s/d 2015 menjadi bendahara UPK;
Bahwa sikap dan perilaku Terdakwa selama di masyarakat baik-baik saja;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Suparno Bin Sastrorejo,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
BahwaSaksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Kepala Dukuh Ngepoh Desa Banjarejo yang menandatangani surat keterangan mengenai kelompok fiktif;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala Dukuh Ngepoh Desa Banjarejo adalah pilihan warga selanjutnya diangkat dengan SK Kepala Desa Banjarejo dengan nomor lupa sejak tahun 2008;
Bahwa yang menjabat sebagai Ketua UPK Tanjungsari adalah Bapak Sumono kemudian tahun 2013 digantikan Bu Rinawati sebagai Ketua UPK, sedangkan bendahara adalah Sdr. Slamet (Terdakwa) dan sejak 2015 digantikan oleh Sdr. Triyanto:
Bahwa dalam menyalurkan dana bergulir UEP dan SPP, ketentuan yang harus dipenuhi antara lain permohonan dari masyarakat dan pemohon dalam bentuk kelompok;
Bahwa persyaratan kelompok pemanfaat, yaitu:
Adanya kepengurusan dan keanggotaan kelompok yang disertai fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
Ada kegiatan yang dilaksanakan;
Anggota minimal 5 (lima) orang;
Kelompok tersebut sudah berjalan minimal 2 (dua) tahun;
Dikukuhkan dan diketahui oleh Dukuh;
Kelompok mengajukan proposal pinjaman dengan melampirkan nama dan daftar kepengurusan, besaran dana yang akan diajukan dan pembagian dana pinjaman kepada anggota pemanfaat, fotokopi KTP dan fotokopi kartu keluarga, kemudian proposal tersebut diketahui dukuh dengan membubuhkan tandatangan;
Bahwa pada tahun 2001 s/d 2014 di pedukuhan Ngepoh Desa Banjarejo tidak ada kelompok pemanfaat UPK Tanjungsari yang bernama Kelompok RT 02 Ngepoh (UEP) dan Kelompok Dawis Mawar B (SPP);
Bahwa Saksi tahu bahwa kelompok-kelompok tersebut tidak ada (fiktif) karena saksi tidak pernah menandatangani pengajuan pinjaman atas nama kelompok tersebut dan kelompok tersebut tidak ada anggotanya;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa Kelompok RT 02 Ngepoh (UEP) dan Kelompok Dawis Mawar B (SPP) pernah mengajukan pinjaman ke UPK Tanjungsari;
Bahwa saksi pernah menandatangani Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Kelompok RT 02 Ngepoh (UEP) dan Kelompok Dawis Mawar B (SPP) benar-benar tidak ada di Padukuhan Ngepoh, Desa Banjarejo;
Bahwa saksi pernah didatangi orang dari UPK Tanjungsari untuk melakukan kroscek kelompok pemanfaat;
Bahwa peran saksi dalam hal proses pengajuan pinjaman dana perguliran adalah memantau legalisasi permohonan pinjaman;
Bahwa pihak UPK Tanjungsari yang mendatangi saksi untuk melakukan pengecekan kelompok pemanfaat adalah Sdr. Triyanto, kemudian saksi mendampingi Sdr. Triyanto keliling kampung mendata kelompok-kelompok pemanfaat UPK Tanjungsari;
Bahwa ciri yang dapat dilihat bahwa suatu kelompok memang benar-benar ada (tidak fiktif) adalah pada permohonannya ada legalisasi;
Bahwa yang membuat kelompok fiktif adalah Terdakwa dan Sdr. Sumono; Terdakwa dan Sdr. Sumono membuat kelompok fiktif untuk melakukan penyimpangan dana perguliran dengan cara mengajukan pinjaman atas nama kelompok fiktif tersebut;
Bahwa saksi tidak ikut MAD (Musyawarah Antar Desa);
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan bahwa pada Padukuhan Ngepoh Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 02 Ngepoh (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan bahwa pada Padukuhan Ngepoh Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Dawis Mawar B yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP;
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menyatakan benar dan mengetahuinya;
Bahwa tidak, untuk kelompok fiktif tidak ada proposal pengajuan pinjaman;
Bahwa di UPK Tanjungsari tahun 2011 Sdr. Sumono sebagai Ketua UPK kemudian sejak Juli 2012 digantikan Ibu Rinawati, sedangkan Sdr. Slamet (Terdakwa) sejak tahun 2011 s/d 2015 menjadi bendahara UPK;
Bahwa sikap dan perilaku Terdakwa selama di masyarakat baik-baik saja;
Bahwa saksi selalu meneliti proposal yang diajukan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Supangat Bin Patmosentono,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
BahwaSaksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Kepala Dukuh Weru Desa Banjarejo yang menandatangani surat keterangan mengenai kelompok fiktif;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala Dukuh Weru Desa Banjarejo adalah pilihan warga selanjutnya diangkat dengan SK Kepala Desa Banjarejo dengan nomor lupa sejak tahun 2003;
Bahwa yang menjabat sebagai Ketua UPK Tanjungsari adalah Bapak Sumono kemudian tahun 2013 digantikan Bu Rinawati sebagai Ketua UPK, sedangkan bendahara adalah Sdr. Slamet (Terdakwa) dan sejak 2015 digantikan oleh Sdr. Triyanto:
Bahwa dalam menyalurkan dana bergulir UEP dan SPP, ketentuan yang harus dipenuhi antara lain permohonan dari masyarakat dan pemohon dalam bentuk kelompok;
Bahwa persyaratan kelompok pemanfaat, yaitu:
Adanya kepengurusan dan keanggotaan kelompok yang disertai fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
Ada kegiatan yang dilaksanakan;
Anggota minimal 5 (lima) orang;
Kelompok tersebut sudah berjalan minimal 2 (dua) tahun;
Dikukuhkan dan diketahui oleh Dukuh;
Kelompok mengajukan proposal pinjaman dengan melampirkan nama dan daftar kepengurusan, besaran dana yang akan diajukan dan pembagian dana pinjaman kepada anggota pemanfaat, fotokopi KTP dan fotokopi kartu keluarga, kemudian proposal tersebut diketahui dukuh dengan membubuhkan tandatangan;
Bahwa pada tahun 2011 s/d 2014 ada 3 (tiga) kelompok pemanfaat UPK Tanjungsari yang ada di wilayah pedukuhan Weru Desa Banjarejo, yaitu:
Kelompok Penjahit Patmajaya;
Kelompok Dawis Anggrek;
Kelompok RT 03 Weru;
Bahwa pada tahun 2001 s/d 2014 di pedukuhan Weru Desa Banjarejo tidak ada kelompok pemanfaat UPK Tanjungsari yang bernama Kelompok RT 02 Weru;
Bahwa Saksi tahu bahwa kelompok-kelompok tersebut tidak ada (fiktif) karena saksi tidak pernah menandatangani pengajuan pinjaman atas nama kelompok tersebut dan kelompok tersebut tidak ada anggotanya;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa Kelompok RT 02 Weru pernah mengajukan pinjaman ke UPK Tanjungsari;
Bahwa saksi pernah menandatangani Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Kelompok RT 02 Weru benar-benar tidak ada di Padukuhan Weru, Desa Banjarejo;
Bahwa saksi pernah didatangi orang dari UPK Tanjungsari untuk melakukan kroscek kelompok pemanfaat;
Bahwa peran saksi dalam hal proses pengajuan pinjaman dana perguliran adalah memantau legalisasi permohonan pinjaman;
Bahwa pihak UPK Tanjungsari yang mendatangi saksi untuk melakukan pengecekan kelompok pemanfaat adalah Sdr. Triyanto, kemudian saksi mendampingi Sdr. Triyanto keliling kampung mendata kelompok-kelompok pemanfaat UPK Tanjungsari;
Bahwa ciri yang dapat dilihat bahwa suatu kelompok memang benar-benar ada (tidak fiktif) adalah pada permohonannya ada legalisasi;
Bahwa yang membuat kelompok fiktif adalah Terdakwa dan Sdr. Sumono;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Sumono membuat kelompok fiktif untuk melakukan penyimpangan dana perguliran dengan cara mengajukan pinjaman atas nama kelompok fiktif tersebut;
Bahwa saksi tidak ikut MAD (Musyawarah Antar Desa);
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Weru Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 02 Weru (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menyatakan benar dan mengetahuinya;
Bahwa untuk kelompok fiktif tidak ada proposal pengajuan pinjaman;
Bahwa di UPK Tanjungsari tahun 2011 Sdr. Sumono sebagai Ketua UPK kemudian sejak Juli 2012 digantikan Ibu Rinawati, sedangkan Sdr. Slamet (Terdakwa) sejak tahun 2011 s/d 2015 menjadi bendahara UPK;
Bahwa sikap dan perilaku Terdakwa selama di masyarakat baik-baik saja;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Suharta,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
BahwaSaksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Kepala Dukuh Jrakah Desa Hargosari yang menandatangani surat keterangan mengenai kelompok fiktif;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala Dukuh Jrakah Desa Hargosari adalah pilihan warga selanjutnya diangkat dengan SK Kepala Desa Banjarejo dengan nomor lupa sejak tahun 2002;
Bahwa yang menjabat sebagai Ketua dan Bendahara UPK Tanjungsari adalah Bapak Sumono kemudian tahun 2013 digantikan Bu Rinawati sebagai Ketua UPK, sedangkan bendahara adalah Sdr. Slamet (terdakwa) dan sejak 2015 digantikan oleh Sdr. Triyanto:
Bahwa dalam menyalurkan dana bergulir UEP dan SPP, ketentuan yang harus dipenuhi antara lain permohonan dari masyarakat dan pemohon dalam bentuk kelompok;
Bahwa persyaratan kelompok pemanfaat, yaitu:
Adanya kepengurusan dan keanggotaan kelompok yang disertai fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
Ada kegiatan yang dilaksanakan;
Anggota minimal 5 (lima) orang;
Kelompok tersebut sudah berjalan minimal 2 (dua) tahun;
Dikukuhkan dan diketahui oleh Dukuh;
Kelompok mengajukan proposal pinjaman dengan melampirkan nama dan daftar kepengurusan, besaran dana yang akan diajukan dan pembagian dana pinjaman kepada anggota pemanfaat, fotokopi KTP dan fotokopi kartu keluarga, kemudian proposal tersebut diketahui dukuh dengan membubuhkan tandatangan;
Bahwa pada tahun 2001 s/d 2014 di pedukuhan Jrakah Desa Hargosari tidak ada kelompok pemanfaat UPK Tanjungsari yang bernama Kelompok RT 01 Jrakah;
Bahwa Saksi tahu bahwa kelompok-kelompok tersebut tidak ada (fiktif) karena saksi tidak pernah menandatangani pengajuan pinjaman atas nama kelompok tersebut dan kelompok tersebut tidak ada anggotanya;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa Kelompok RT 01 Jrakah pernah mengajukan pinjaman ke UPK Tanjungsari;
Bahwa saksi pernah menandatangani Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Kelompok RT 01 Jrakah benar-benar tidak ada di Padukuhan Jrakah, Desa Hargosari;
Bahwa saksi pernah didatangi orang dari UPK Tanjungsari untuk melakukan kroscek kelompok pemanfaat;
Bahwa peran saksi dalam hal proses pengajuan pinjaman dana perguliran adalah memantau legalisasi permohonan pinjaman;
Bahwa pihak UPK Tanjungsari yang mendatangi saksi untuk melakukan pengecekan kelompok pemanfaat adalah Sdr. Triyanto, kemudian saksi mendampingi Sdr. Triyanto keliling kampung mendata kelompok-kelompok pemanfaat UPK Tanjungsari;
Bahwa ciri apa yang dapat dilihat bahwa suatu kelompok memang benar-benar ada (tidak fiktif)adalah pada permohonannya ada legalisasi;
Bahwa yang membuat kelompok fiktif adalah Terdakwa dan Sdr. Sumono;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Sumono membuat kelompok fiktif untuk melakukan penyimpangan dana perguliran dengan cara mengajukan pinjaman atas nama kelompok fiktif tersebut;
Bahwa saksi tidak ikut MAD (Musyawarah Antar Desa);
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan bahwa pada Padukuhan Jrakah Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 01 Jrakah yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menyatakan benar dan mengetahuinya;
Bahwa untuk kelompok fiktif tidak ada proposal pengajuan pinjaman;
Bahwa di UPK Tanjungsari tahun 2011 Sdr. Sumono sebagai Ketua UPK kemudian sejak Juli 2012 digantikan Ibu Rinawati, sedangkan Sdr. Slamet (Terdakwa) sejak tahun 2011 s/d 2015 menjadi bendahara UPK;
Bahwa sikap dan perilaku Terdakwa selama di masyarakat baik-baik saja dan kondisi perekonomian sederhana;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Wasito,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
BahwaSaksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Kepala Dukuh Klepu I Desa Banjarejo yang menandatangani surat keterangan mengenai kelompok fiktif;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala Dukuh Klepu I Desa Banjarejo adalah pilihan warga selanjutnya diangkat dengan SK Kepala Desa Banjarejo dengan nomor lupa sejak tahun 2010;
Bahwa yang menjabat sebagai Ketua dan Bendahara UPK Tanjungsari adalah Bapak Sumono kemudian tahun 2013 digantikan Bu Rinawati sebagai Ketua UPK, sedangkan bendahara adalah Sdr. Slamet (Terdakwa) dan sejak 2015 digantikan oleh Sdr. Triyanto:
Bahwa dalam menyalurkan dana bergulir UEP dan SPP, ketentuan yang harus dipenuhi antara lain permohonan dari masyarakat dan pemohon dalam bentuk kelompok;
Bahwa persyaratan kelompok pemanfaat, yaitu:
Adanya kepengurusan dan keanggotaan kelompok yang disertai fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
Ada kegiatan yang dilaksanakan;
Anggota minimal 5 (lima) orang;
Kelompok tersebut sudah berjalan minimal 2 (dua) tahun;
Dikukuhkan dan diketahui oleh Dukuh;
Kelompok mengajukan proposal pinjaman dengan melampirkan nama dan daftar kepengurusan, besaran dana yang akan diajukan dan pembagian dana pinjaman kepada anggota pemanfaat, fotokopi KTP dan fotokopi kartu keluarga, kemudian proposal tersebut diketahui dukuh dengan membubuhkan tandatangan;
Bahwa pada tahun 2001 s/d 2014 di pedukuhan Klepu I Desa Banjarejo tidak ada kelompok pemanfaat UPK Tanjungsari yang bernama Kelompok RT 05 Klepu I;
Bahwa Saksi tahu bahwa kelompok-kelompok tersebut tidak ada (fiktif) karena saksi tidak pernah menandatangani pengajuan pinjaman atas nama kelompok tersebut dan kelompok tersebut tidak ada anggotanya;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa Kelompok RT 05 Klepu I pernah mengajukan pinjaman ke UPK Tanjungsari;
Bahwa saksi pernah menandatangani Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Kelompok RT 05 Klepu I benar-benar tidak ada di Padukuhan Klepu I, Desa Banjarejo;
Bahwa saksi pernah didatangi orang dari UPK Tanjungsari untuk melakukan kroscek kelompok pemanfaat;
Bahwa peran saksi dalam hal proses pengajuan pinjaman dana perguliran adalah memantau legalisasi permohonan pinjaman;
Bahwa pihak UPK Tanjungsari yang mendatangi saksi untuk melakukan pengecekan kelompok pemanfaat adalah Sdr. Triyanto, kemudian saksi mendampingi Sdr. Triyanto keliling kampung mendata kelompok-kelompok pemanfaat UPK Tanjungsari;
Bahwa ciri yang dapat dilihat bahwa suatu kelompok memang benar-benar ada (tidak fiktif) adalah pada permohonannya ada legalisasi;
Bahwa yang membuat kelompok fiktif adalah Terdakwa dan Sdr. Sumono;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Sumono membuat kelompok fiktif untuk melakukan penyimpangan dana perguliran dengan cara mengajukan pinjaman atas nama kelompok fiktif tersebut;
Bahwa saksi tidak ikut MAD (Musyawarah Antar Desa);
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Klepu I Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 05 Klepu I yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menyatakan benar dan mengetahuinya;
Bahwa untuk kelompok fiktif tidak ada proposal pengajuan pinjaman;
Bahwa di UPK Tanjungsari tahun 2011 Sdr. Sumono sebagai Ketua UPK kemudian sejak Juli 2012 digantikan Ibu Rinawati, sedangkan Sdr. Slamet (Terdakwa) sejak tahun 2011 s/d 2015 menjadi bendahara UPK;
Bahwa sikap dan perilaku Terdakwa selama di masyarakat baik-baik saja dan kondisi perekonomian sederhana;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bajiya,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
BahwaSaksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Kepala Dukuh Cabean Desa Ngestirejo yang menandatangani surat keterangan mengenai kelompok fiktif;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala Dukuh Cabean Desa Ngestirejo adalah pilihan warga selanjutnya diangkat dengan SK Kepala Desa Banjarejo dengan nomor lupa sejak tahun 2006;
Bahwa yang menjabat sebagai Ketua dan Bendahara UPK Tanjungsari adalah Bapak Sumono kemudian tahun 2013 digantikan Bu Rinawati sebagai Ketua UPK, sedangkan bendahara adalah Sdr. Slamet (Terdakwa) dan sejak 2015 digantikan oleh Sdr. Triyanto:
Bahwa dalam menyalurkan dana bergulir UEP dan SPP, ketentuan yang harus dipenuhi antara lain permohonan dari masyarakat dan pemohon dalam bentuk kelompok;
Bahwa persyaratan kelompok pemanfaat, yaitu:
Adanya kepengurusan dan keanggotaan kelompok yang disertai fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
Ada kegiatan yang dilaksanakan;
Anggota minimal 5 (lima) orang;
Kelompok tersebut sudah berjalan minimal 2 (dua) tahun;
Dikukuhkan dan diketahui oleh Dukuh;
Kelompok mengajukan proposal pinjaman dengan melampirkan nama dan daftar kepengurusan, besaran dana yang akan diajukan dan pembagian dana pinjaman kepada anggota pemanfaat, fotokopi KTP dan fotokopi kartu keluarga, kemudian proposal tersebut diketahui dukuh dengan membubuhkan tandatangan;
Bahwa pada tahun 2001 s/d 2014 di pedukuhan Cabean Desa Ngestirejo tidak ada kelompok pemanfaat UPK Tanjungsari yang bernama Kelompok RT 01 Cabean;
Bahwa Saksi tahu bahwa kelompok-kelompok tersebut tidak ada (fiktif) karena saksi tidak pernah menandatangani pengajuan pinjaman atas nama kelompok tersebut dan kelompok tersebut tidak ada anggotanya;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa Kelompok RT 01 Cabean pernah mengajukan pinjaman ke UPK Tanjungsari;
Bahwa saksi pernah menandatangani Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Kelompok RT 01 Cabean benar-benar tidak ada di Padukuhan Cabean, Desa Ngestirejo;
Bahwa saksi pernah didatangi orang dari UPK Tanjungsari untuk melakukan kroscek kelompok pemanfaat;
Bahwa peran saksi dalam hal proses pengajuan pinjaman dana perguliran adalah memantau legalisasi permohonan pinjaman;
Bahwa pihak UPK Tanjungsari yang mendatangi saksi untuk melakukan pengecekan kelompok pemanfaat adalah Sdr. Triyanto, kemudian saksi mendampingi Sdr. Triyanto keliling kampung mendata kelompok-kelompok pemanfaat UPK Tanjungsari;
Bahwa ciri yang dapat dilihat bahwa suatu kelompok memang benar-benar ada (tidak fiktif) adalah pada permohonannya ada legalisasi;
Bahwa yang membuat kelompok fiktif adalah Terdakwa dan Sdr. Sumono;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Sumono membuat kelompok fiktif untuk melakukan penyimpangan dana perguliran dengan cara mengajukan pinjaman atas nama kelompok fiktif tersebut;
Bahwa saksi tidak ikut MAD (Musyawarah Antar Desa);
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
Asli 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Cabean Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 01 Cabean yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP;
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menyatakan benar dan mengetahuinya;
Bahwa untuk kelompok fiktif tidak ada proposal pengajuan pinjaman;
Bahwa di UPK Tanjungsari tahun 2011 Sdr. Sumono sebagai Ketua UPK kemudian sejak Juli 2012 digantikan Ibu Rinawati, sedangkan Sdr. Slamet (Terdakwa) sejak tahun 2011 s/d 2015 menjadi bendahara UPK;
Bahwa sikap dan perilaku Terdakwa selama di masyarakat baik-baik saja dan kondisi perekonomian sederhana;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Witanto, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
Bahwa Saksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Camat Kecamatan Tanjungsari;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa dalam kegiatan PNPM, saksi sebagai Camat memfasilitasi pelaksanaan PPK-PNPM dalam pertemuan antara pengurus dengan kelembagaan lainnya;
Bahwa peran Camat dalam dana perguliran adalah mengesahkan hasil keputusan BKAD;
Bahwa yang menjabat sebagai Ketua dan Bendahara UPK Tanjungsari adalah Bapak Sumono kemudian tahun 2013 digantikan Bu Rinawati sebagai Ketua UPK, sedangkan bendahara adalah Sdr. Slamet (Terdakwa) dan sejak 2015 digantikan oleh Sdr. Triyanto:
Bahwa kegiatan UPK Tanjungsari adalah Usaha Ekonomi Produktif dan Simpan Pinjam Perempuan;
Bahwa Saksi tahu ada penyelewengan dari Ketua BKAD (Rubiyono) dan Ketua UPK (Rinawati) yang melapor secara lisan bahwa berdasar audit dari Fasilitator Kabupaten (Saiful Huda) ada penyelewengan keuangan di UPK Tanjungsari yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono;
Bahwa Tindak lanjut yang saksi lakukan adalah menfasilitasi BKAD dan UPK untuk memanggil Terdakwa dan Sdr. Sumono dalam rapat koordinasi untuk melakukan klarifikasi;
Bahwa hasil dari rapat koordinasi adalah Terdakwa dan Sdr. Sumono mengakui penyelewengan yang mereka lakukan;
Bahwa dana perguliran berasal dari APBN;
Bahwa dana yang diselewengkan oleh Sdr. Sumono kurang lebih Rp.400 juta, sedangkan Terdakwa kurang lebih Rp.500 juta;
Bahwa Terdakwa menggunakan dana perguliran untuk kepentingan pribadinya dengan menyalurkan dana kepada kelompok fiktif dan menggunakan uang angsuran kelompok dengan tidak menyetorkan angsuran ke Bank;
Bahwa atas penggunaan dana UPK Tanjungsari ada pengembalian dari Sdr. Sumono sebesar Rp.100 juta, sedangkan dari Terdakwa sebesar Rp.50 juta pada awal tahun 2015 diserahkan kepada Pengurus UPK;
Bahwa Dana perguliran diperuntukkan untuk masyarakat miskin yang punya usaha;
Bahwa Pihak yang dirugikan dengan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono adalah masyarakat karena pinjaman menjadi terbatas, dan negara karena dana berasal dari negara;
Bahwa pencairan dana dilakukan oleh BKAD dan UPK;
Bahwa bentuk monitoring yang dilakukan oleh Camat adalah setiap 3 (tiga) bulan sekali mengadakan rapat koordinasi di Kecamatan;
Bahwa dalam rangkaian pencairan dana perguliran tidak ada yang memerlukan tandatangan dari saksi;
Bahwa Saksi mengeluarkan SK Camat yang berisi kelompok-kelompok yang berhak mendapatkan pinjaman;
Bahwa Saksi pernah melihat hasil audit dari Fasilitator Kabupaten kemudian saksi perintah BKAD untuk melakukan penelusuran dan hasilnya dilaporkan kepada saksi secara lisan;
Bahwa pengakuan Terdakwa dilakukan secara lisan kepada UPK dan dibuat tertulis;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Sumono membuat kelompok fiktif untuk melakukan penyimpangan dana perguliran dengan cara mengajukan pinjaman atas nama kelompok fiktif tersebut;
Bahwa saksi ikut MAD (Musyawarah Antar Desa) tahun 2013 dan tahun 2015;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel Surat Penetapan Camat, Kecamatan Tanjungsari Nomor : 232.1/tanggal 11 Agustus 2014. (foto copy);
1 (satu) bundel Surat Penetapan Camat , Kecamatan Tanjungsari Nomor : 04.a/348/tanggal 17 Nopember 2014. (foto copy);
Berita Acara Rapat Lembaga UPK PNPM-MD Bersama SKPD Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul Nomor : 02/B.A/UPK PNPM-MPd/VII/2012 tanggal 05 Juli 2012;
Berita Acara MAD Khusus Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (UPK-PNPM-MPd) Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul Nomor : 21/B.A/UPK PNPM-MP/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015;
1 (satu) Bundel Audit Internal. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Kronologi Penelusuran Permasalahan UPK Tanjungsari (Asli);
1 (satu) bundel berisi Surat Pernyataan dari Sumono yang pada pokoknya menyatakan telah menyalahgunakan dana bergulir pada UPK Tanjungsari. (Asli);
1 (satu) bundel berisi Surat Pernyataan dari Slamet yang pada pokoknya menyatakan telah menyalahgunakan dana bergulir pada UPK Tanjungsari. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Pernyataan Pengakuan Penyertoran Angsuran dari Sumono dan Slamet pda tanggal 01 September 2016. (Foto copy);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 168/KPTS/2013 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2013. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 246/KPTS/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 125/KPTS/2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2014. (Asli);
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menyatakan benar dan mengetahuinya;
Bahwa struktur kelembagaan UPK tidak ada dibawah Camat, melainkan lembaga mandiri, Camat tidak boleh melakukan intervensi, hanya boleh memfasilitasi;
Bahwa Saksi mengeluarkan SK Camat yang berisi kelompok-kelompok yang berhak menerima pinjaman karena berada di wilayah saksi dan saksi sebagai pembina;
Bahwa Saksi tidak mempunyai hak suara di MAD;
Bahwa Saksi tidak tahu jumlah kelompok fiktif;
Bahwa Saksi ikut tandatangan dalam laporan tutup buku dan laporan pertanggungjawaban UPK Tanjungsari;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saiful Huda, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
Bahwa Saksi dijadikan Saksi dalam perkara ini dalam kapasitas saksi sebagai Fasilitator Keuangan Kabupaten sejak tahun 2009 s/d 2014 berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala BPPM DIY Nomor: 814/34.1.1-012/SPT/PNPM-Mpd/2014 tanggal 2 Januari 2014;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa tugas saksi melakukan monitoring, membuat administrasi dan melaporkan realisasi dana APBD dan APBN ditingkat kabupaten dan melakukan supervise pengelolaan keuangan, sistem pengelolaan dana bergulir, pelaporan keuangan, dan pelaporan dana bergulir membawahi 18 kecamatan di Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa dalam kasus Terdakwa, Saksi melakukan audit internal dan audit insidentil dengan menganalisa laporan;
Bahwa Saksi melakukan audit di UPK Tanjungsari 6 kali di tahun 2014 dan 3 kali di tahun 2015, terakhir kali pada 28 September 2015 bersama 3 orang lainnya;
Bahwa hasil audit yang saksi lakukan pada akhir 2014 menemukan adanya ketidakcocokan saldo, ada tunggakan macet di UPK, kemudian ada pengakuan dari Terdakwa dan Sdr. Sumono telah menggunakan dana perguliran bersama dengan Terdakwa untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Hasil audit yang saksi lakukan pada tanggal 28 September 2015, yaitu:
Berita Acara MAD perguliran dan lampiran untuk periode bulan Nopember Desember 2014 tidak ditemukan;
Tingkat tunggakan macet di UPK sebesar Rp.1.203.159.800,- (satu milyar dua ratus tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) per 31 Desember 2014 dengan rincian sebagai berikut:
Tunggakan macet di 28 kelompok SPP dan UEP Rp.216.444.000,-;
Tunggakan akibat penyelewengan dana bergulir oleh Sdr. Sumono Rp.430.232.300,-;
Tunggakan akibat penyelewengan dana bergulir oleh Sdr. Slamet Rp.556.483.500,-;
Hasil audit ini saksi laporkan ke Propinsi;
Bahwa Sdr. Sumono dan Terdakwa menggunakan dana perguliran untuk kepentingan pribadinya dengan menyalurkan dana kepada kelompok fiktif dan untuk Terdakwa ditambah dengan memakai dana angsuran dari kelompok dengan tidak menyetorkan di Bank;
Bahwa untuk kelompok UEP dari 55 kelompok ada 22 kelompok fiktif yang dibentuk oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono dan ada 3 kelompok yang angsurannya dipakai, sedangkan untuk kelompok SPP ada 3 kelompok fiktif dan 30 kelompok yang dana angsurannya tidak disetor ke Bank melainkan digunakan sendiri bersama Terdakwa. Dari 22 kelompok UEP fiktif tersebut ada yang 1 yang tidak diselewengkan oleh Terdakwa;
Bahwa perincian uang yang diselewengkan oleh Sdr. Sumono, yaitu kelompok UEP Fiktif Rp.338.307.300,- dan kelompok SPP Fiktif Rp.91.925.000,-;
Bahwa perincian uang yang diselewengkan oleh Terdakwa, yaitu kelompok UEP Fiktif Rp.398.447.700,- dan angsuran kelompok SPP yang tidak disetor Rp.132.861.800,-;
Bahwa Saksi tidak melakukan penghitungan dana yang diselewengkan, hanya berdasarkan pengakuan Terdakwa dan Sdr. Sumono;
Bahwa Saksi tidak melakukan audit ke kelompok;
Bahwa dana perguliran berasal dari APBN;
Bahwa dalam menyalurkan dana, ketentuan yang harus dipenuhi antara lain permohonan dari masyarakat dan pemohon dalam bentuk kelompok;
Bahwa persyaratan pembetukan kelompok, yaitu:
Adanya kepengurusan dan keanggotaan kelompok yang disertai fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
Ada kegiatan yang dilaksanakan;
Anggota minimal 5 (lima) orang;
Kelompok tersebut sudah berjalan minimal 2 (dua) tahun;
Dikukuhkan dan diketahui oleh Dukuh;
Kelompok mengajukan proposal pinjaman dengan melampirkan nama dan daftar kepengurusan, besaran dana yang akan diajukan dan pembagian dana pinjaman kepada anggota pemanfaat, fotokopi KTP dan fotokopi kartu keluarga, kemudian proposal tersebut diketahui dukuh dengan membubuhkan tandatangan;
Bahwa kewenangan untuk menentukan besaran pinjaman kelompok ada pada Tim Pemutus Pendanaan setelah kelompok dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi;
Bahwa Terdakwa tidak memenuhi persyaratan untuk pengguliran dana, tidak ada proposal, belum ditandatangani oleh semua pihak dan pemanfaatnya adalah individu;
Bahwa pengakuan Terdakwa dilakukan secara lisan kepada UPK dan dibuat tertulis;
Bahwa sampai pada bulan September 2015 dana yang belum dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp.132.615.600,- (seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima belas ribu enam ratus rupiah);
Bahwa pada saat saksi mengaudit terakhir aset UPK Tanjungsari sebesar Rp.6 Milyar;
Bahwa kelompok bentukan Terdakwa bersama Sdr. Sumono tidak layak untuk mendapatkan pinjaman karena dokumen tidak sesuai;
Bahwa dana perguliran diperuntukkan untuk masyarakat miskin yang punya usaha;
Bahwa pihak yang dirugikan dengan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono adalah masyarakat karena pinjaman menjadi terbatas, dan negara karena dana berasal dari negara;
Bahwa Pengurus UPK tidak boleh meminjam dana bergulir;
Bahwa Audit internal yang saksi lakukan memang sudah terjadwal sebelumnya, kemudian ditemukan adanya indikasi penyelewengan berupa kredit macet dan pada audit tanggal 28 September 2015 merupakan tindak lanjut dari audit rutin;
Bahwa selama melakukan audit, Saksi tidak menemukan angsuran yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mewawancarai Sdri. Rina, Sdr. Slamet (Terdakwa), dan Sdr. Triyanto;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana cara uang berpindah;
Bahwa Saksi tidak mengkonfirmasi jumlah uang yang diselewengkan kepada Terdakwa, tetapi pengurus UPK yang melakukan konfirmasi;
Bahwa awal mula penyelewengan diketahui yaitu:
Ada indikasi karena laporan keuangan dibuat oleh bukan pengurus UPK, melainkan Sdr. Sumono yang saat itu sudah menjadi Kepala Desa;
Ada temuan berupa data dalam proposal, lembar verifikasi dan hasil setelah MAD tidak sama, missal proposalnya untuk 5 orang Rp.100.000.000,- di lembar verifikasi menjadi untuk 4 orang Rp 20.000.000,-, dan diterima sebesar Rp.25.000.000,-;
Bahwa setelah ada indikasi kemudian awal tahun 2015 saksi melakukan audit mendadak secara bersama-sama, softcopy komputer saksi salin semua dan komputer saksi segel. Setelah itu ada pengakuan dari Terdakwa dan Sdr. Sumono;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa:
1 (satu) Bundel Audit Internal. (Asli);
1 (satu) Bundel Yang Berisi 22 (dua puluh dua) Berkas Pencairan Dana Dari Kelompok UEP FIKTIF. foto copy);
1 (satu) bundel Anggaran Dasar Unit Pengelola Keuangan – Program Pengembangan Kecamatan (UPK-PKK) Kec. Tanjungsari, Kab. Gunungkidul. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Kapala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul Nomor : 10/KPTS/2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengeloala Keuangan Satuan Kerja Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri pedesaan Tahun Anggaran 2010. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 240/KPTS/2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Perdesaan Integrasi Tahun Anggaran 2013. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 239/KPTS/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 95/KPTS/2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Tahun Anggaran 2012. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 95/KPTS/2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Tahun Anggaran 2012. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 168/KPTS/2013 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2013. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 246/KPTS/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 125/KPTS/2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2014. (Asli);
1 (satu) bundel berisi Surat Pernyataan dari Sumono yang pada pokoknya menyatakan telah menyalahgunakan dana bergulir pada UPK Tanjungsari. (Asli);
1 (satu) bundel berisi Surat Pernyataan dari Slamet yang pada pokoknya menyatakan telah menyalahgunakan dana bergulir pada UPK Tanjungsari. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Pernyataan Pengakuan Penyertoran Angsuran dari Sumono dan Slamet pda tanggal 01 September 2016. (Foto copy);
1 (satu) bundel Surat Kronologi Penelusuran Permasalahan UPK Tanjungsari (Asli);
1 (satu) bundel Surat Penetapan Camat, Kecamatan Tanjungsari Nomor : 232.1/tanggal 11 Agustus 2014. (foto copy);
1 (satu) bundel Surat Penetapan Camat , Kecamatan Tanjungsari Nomor : 04.a/348/tanggal 17 Nopember 2014. (foto copy);
1 (satu) buku warna merah muda dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir (Petunjuk Tehnis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK–PNPM) Mandiri Pedesaan;
1 (satu) buku warna kuning-putih dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir (Petunjuk Tehnis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK–PNPM) Mandiri Pedesaan. TIM Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). (TK PNPM Mandiri Pedesaaan). Jakarta. (Asli);
1 (satu) buku dari Departeman Dalam negeri Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tentang PTO Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. (Foto copy);
1 (Satu) Buku Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggungjawaban Kelembagaaan Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaaan (UPK–PNPM-MPd) Kecamatan Tanjungsari (MAD Tahun 2014). Tanjungsari 31 Maret 2015. (Asli);
1 (Satu) Buku Laporan UPK Kecamatan Tanjungsari Bulan Desember 2014. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaaan (UPK–PNPM-MPd) Kecamatan Tanjungsari Kab. Gunungkidul Tahun 2014. (Asli);
1 (satu) buku Kas Harian UEP tahun 2011 – 2012. (Asli);
1 (satu) buku Kas Harian UEP tahun 2013 – 2014. (Asli);
1 (satu) buku Kas Harian SPP tahun 2011 – 2012. (Asli);
1 (satu) buku Kas Harian SPP tahun 2013 – 2014. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 18/KPTS/2001 Tentang Pembentukan UPK (Unit Pengelolaan Keuangan) Program Pengembangan Kecamatan, Kecamatan Tanjungsari. Asli;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 074/KPTS/VII/2012 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Sumono Dari jabatan Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Dan Pengangkatan Saudari Rinawati Sebagai Penjabat Katua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Kecamatan Tanjungsari;
Atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menyatakan benar dan mengetahuinya;
Bahwa formulir pendaftaran tidak dibatasi, yang penting calon peminjam memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan UPK;
Bahwa formulir pinjaman tulisan asli dari kelompok;
Bahwa specimen tandatangan untuk pencairan dana perguliran untuk rekening Bank ada 4 (empat), yaitu wakil masyarakat yang dipilih MAD, PJOK, Ketua UPK, dan Fasilitator, sedangkan untuk pencairan ke kelompok ada 3 (tiga) orang, yaitu kelompok, Ketua, Bendahara;
Bahwa Bendahara berhak menerima uang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Sumono Bin (Alm) Pujo Suwardi, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan kemudian saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014;
Bahwa selama kurun waktu 2011-2012 saksi sebagai Ketua UPK Tanjungsari berdasarkan SK Camat Tanjungsari Nomor: 18/KPTS/2001, pertengahan 2012 saksi tidak menjabat sebagai Ketua UPK lagi karena mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Hargosari;
Bahwa Tugas saksi sebagai Ketua, yaitu:
Bertanggungjawab atas terlaksananya tugas-tugas umum UPK;
Memimpin rapat./pertemuan intern UPK dan mewakili organisasi dalam pertemuan dengan lembaga terkait;
Berkoordinasi dengan Tim Kecamatan dan Desa;
Menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk pengembangan usaha kelompok;
Bertanggungjawab membimbing dan membina sekretaris, bendahara, dan staf dalam melaksanakan tugasnya;
Melaporkan pertanggungjawaban kegiatan UPK kepada forum MAD dalam setiap kegiatan MAD dan setiap tutup tahun;
Bekerjasama dengan pemerintah desa dan kecamatan dalam penanganan kelompok bermasalah;
Melakukan opname posisi keuangan harian;
Memeriksa pembukuan UPK secara periodik sesuai ketentuan pembukuan yang berlaku;
Menandatangani surat-surat, laporan, pembukuan, dll;
Bahwa usaha di UPK Tanjungsari adalah Usaha Ekonomi Produktif dan Simpan Pinjam Perempuan;
Bahwa MAD yang mengangkat Saksi sebagai Ketua UPK Tanjungsari;
Bahwa untuk pencalonan Kepala Desa, Saksi menghabiskan uang Rp.200 jutaan;
Bahwa Gaji saksi di UPK Tanjungsari Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per bulan;
Bahwa Ketua UPK tidak bertugas membawa uang;
Bahwa dalam menyalurkan dana, ketentuan yang harus dipenuhi antara lain permohonan dari masyarakat dan pemohon dalam bentuk kelompok;
Bahwa persyaratan pembetukan kelompok, yaitu:
Minimal 5 (lima) orang;
Kelompok tersebut sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun;
Ada bidang usahanya;
Mempunyai kepengurusan kelompok;
Ada pertemuan rutin;
Bahwa Modal yang digulirkan PNPM berasal dari APBN dan APBD tahun 1998 s/d 2014, dengan perincian:
Dana UEP: Rp. 360.109.500,- (tiga ratus enam puluh juta seratus sembilan ribu lima ratus rupiah);
Dana SPP: Rp. 2.587.000.000,- (dua milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
Sehingga total dana semuanya adalah Rp.2.947.109.500,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan ribu lima ratus rupiah) terdiri dari 55 kelompok UEP dan 214 kelompok SPP;
Bahwa dana SPP disimpan di BRI Unit Tepus dan BPD Unit Tepus an. UPK Kecamatan Tanjungsari dengan Nomer Rekening BRI: 6978-01-007931-53-0 dan BPD Nomor: 002.211.000154, sedangkan untuk dana UEP di BPD nomor Rekening: 002.211.002314;
Bahwa pada bulan Oktober 2014 ditemukan ketidakcocokan saldo, kemudian setelah memanggil bendahara UPK, Terdakwa, Terdakwa mengaku telah menggunakan dana perguliran bersama dengan saksi untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Terdakwa dan saksi menggunakan dana perguliran untuk kepentingan pribadi dengan menyalurkan dana kepada kelompok fiktif dan untuk Terdakwa sendiri memakai dana angsuran dari kelompok dengan tidak menyetorkan di Bank;
Bahwa Ide pertama kali dari saksi kemudian Terdakwa mengiyakan sama-sama membutuhkan uang;
Bahwa cara membentuk kelompok fiktif dengan membuat kelompok terdiri dari 2 orang yaitu saksi dan Terdakwa (seharusnya 5 orang), dan berkas-berkas tidak lengkap, dengan jenis usaha penggemukan sapi dan ayam;
Bahwa kelompok fiktif dibentuk untuk untuk mendapatkan pinjaman dari UPK;
Bahwa agar tidak diketahui pengurus yang lain, Terdakwa dan saksi menutupi dengan cara:
Membuat kwitansi untuk kelompok;
Membuat surat perjanjian kredit dan mencatat pada buku kas UPK dan buku bantu angsuran;
Bahwa untuk kelompok UEP dari 55 kelompok ada 22 kelompok fiktif yang dibentuk oleh Terdakwa dan Saksi, sedangkan untuk kelompok SPP dari 214 kelompok ada 3 kelompok fiktif dan 30 kelompok yang dana angsurannya tidak disetor ke Bank melainkan digunakan oleh Terdakwa. Dari 22 kelompok UEP fiktif tersebut ada 1 yang saksi tidak ikut menyelewengkan;
Bahwa penyelewengan tersebut diketahui karena ada audit dari Fasilitator Kabupaten bulan Oktober 2014 mencurigai adanya beberapa kelompok yang macet kemudian pada tahun 2015 dilakukan penghitungan dan ternyata jumlah pinjaman yang macet sebesar Rp. 1.203.159.800,- (satu milyar dua ratus tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) pada akhir tahun 2014;
Bahwa Saksi dan Terdakwa membuat kelompok fiktif di 4 (empat) Desa, yaitu Desa Hargosari, Desa Ngestiharjo, Desa Banjarejo, dan Desa Kemiri;
Bahwa kelompok yang ternyata fiktif dan digunakan untuk mengajukan pinjaman oleh saksi, yaitu:
Kelompok SPP yang fiktif, yaitu:
Kelompok RT 07 Pakel A Desa Hargosari;
Kelompok Dawis Mawar Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok Emping kemiri Desa Kemiri;
Kelompok UEP yang fiktif, yaitu:
Kelompok RW 04 Pakel Desa Hargosari;
Kelompok RT 02 Pakel Desa Hargosari;
Kelompok RT 05 B Mojosari Desa Hargosari;
Kelompok RT 01 Jrakah Desa Hargosari;
Kelompok Tani Mandiri Mojosari Desa Hargosari;
Kelompok RT 01 Cabean Desa Ngestirejo;
Kelompok RT 01 Mrico Desa Ngestirejo;
Kelompok Mekarsari Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok PKK Gatak I Desa Ngestirejo;
Kelompok IDT Mekarsari Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok RT 02 Melikan Desa Banjarejo;
Kelompok RT 03 Wonosobo I Desa Banjarejo;
Kelompok RT 03 Wuluh Desa Banjarejo;
Kelompok IDT Wonosari Desa Banjarejo;
Kelompok RT 04 Wonosobo I Desa Banjarejo;
Kelompok RT 43 Jambu Desa Banjarejo;
Kelompok RT 02 Ngepoh Desa Banjarejo;
Kelompok RT 02 Weru Desa Banjarejo;
Kelompok IDT Padangan Desa Banjarejo;
Kelompok RT 04 Gebang Desa Kemiri;
Kelompok Harapan Mulya Ngasem Desa Kemiri;
Untuk Kelompok RT.05 Klepu Desa Banjarejo yang dibentuk oleh Saksi dan Terdakwa, saksi tidak ikut menggunakan dana pinjaman UPK Tanjungsari;
Bahwa Saksi tidak menyelewengkan angsuran kelompok, namun Terdakwa yang menyelewengkan angsuran kelompok dengan tidak menyetorkan di Bank melainkan digunakan oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa kelompok yang dana angsurannya tidak disetorkan ke Bank dan digunakan oleh Terdakwa, yaitu:
Kelompok UEP:
Kelompok Sidomakmur Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok Bandus Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis Melati Padangan, Desa Banjarejo;
Kelompok SPP:
Kelompok PKK Gaduhan, Desa Hargosari;
Kelompok Ngudi Rejeki Cabean, Desa Ngestirejo;
Kelompok PKK Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok Gorengan Kunang, Desa Banjarejo;
Kelompok Apsari Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RW 05 Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 11/03 Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 10/03 Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Sangen II, Desa Banjarejo;
Kelompok Mekar Sari Padangan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 04 Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 19 Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 18 Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis RT 43 Jarah I, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Ngudi Rahayu Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok Penjahit Padma Jaya Weru, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 65/18 Keruk I, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis Mawar Ngepoh A, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis Anggrek Weru, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Dusun Kemiri, Desa Kemiri;
Kelompok Arisan 03 Karangnongko B, Desa Kemiri;
Kelompok RW 04 Guyangan, Desa Kemiri;
Kelompok IDT RT 03 Dayakan I, Desa Kemiri;
Kelompok PKK RT 01/06 Kemiri, Desa Kemiri;
Kelompok Temen Panggang, Desa Kemiri;
Kelompok Tani RT 02 Panggang, Desa Kemiri;
Bahwa 22 kelompok fiktif yang dibentuk mempunyai usaha penggemukan sapi;
Bahwa anggota dari kelompok fiktif hanya berdua, saksi dan Terdakwa;
Bahwa dana perguliran UPK Tanjungsari yang saksi gunakan untuk kepentingan saksi, sebesar Rp.464.182.400,- (empat ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah), namun saksi sudah mengembalikan semuanya;
Bahwa dana perguliran UPK Tanjungsari yang digunakan Terdakwa untuk kepentingan sendiri sebesar Rp.561.424.400,- (lima ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah), namun Terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp.132.615.600,- (seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima belas ribu enam ratus rupiah), dan Rp.5.000.000,- sehingga masih tersisa Rp.423.808.800,- (empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa Saksi bersama Terdakwa melakukan penyelewengan dana UPK Tanjungsari sejak tahun 2011 sampai dengan 2014;
Bahwa kelompok fiktif yang menerima pinjaman juga dibebani bunga sebesar 30% per tahun saksi juga mengangsur pinjaman tersebut;
Bahwa kelompok fiktif tidak mengajukan proposal pinjaman dan mengisi formulir dalam mengajukan pinjaman;
Bahwa cara pengguliran ke kelompok fiktif, misalnya ada setoran maka setoran itu digulirkan ke kelompok fiktif;
Bahwa Terdakwa yang menulis nama anggota kelompok di formulir kemudian menjelang ketahuan dilengkapi isiannya;
Bahwa kelompok fiktif rata-rata memiliki pinjaman Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), atau Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
Bahwa saksi tidak menyelewengkan dana perguliran dengan cara menggunakan angsuran yang tidak disetor;
Bahwa yang menerima dana perguliran kelompok fiktif saksi atau Terdakwa;
BahwaSaksi sudah berkali-kali menerima pinjaman kelompok fiktif dari Terdakwa, bertahun-tahun dengan cara yang sama;
Bahwa sebenarnya saksi takut ketahuan, tetap tetap saksi lakukan;
Bahwa Saksi benar-benar berhenti menggulirkan dana kepada kelompok fiktif sejak tahun 2014 karena usaha saksi bangkrut;
Bahwa menurut AD/ART pengurus tidak boleh meminjam di UPK;
Bahwa setelah jadi Kepala Desa, setiap akhir bulan Saksi masih sering ke UPK Tanjungsari karena dimintai tolong oleh Sdri. Rinawati (Ketua UPK) dalam pembuatan laporan bulanan baik manual maupun elektronik;
Bahwa Saksi datang ke UPK Tanjungsari kalau hari sabtu sehingga tidak menggangu pekerjaan saksi sebagai Kepala Desa;
Bahwa Terdakwa yang lebih aktif dalam pengguliran dana kepada kelompok fiktif, atas petunjuk dari saksi;
Bahwa Saksi mengembalikan dana yang diselewengkan secara bertahap, yaitu:
Tahap I Rp.222.825.500,-;
Tahap II Rp.35.700.000,-;
Tahap III Rp.80.000.000,-;
Tahap IV Rp.125.666.900,-;
Bahwa Saksi mendapatkan uang untuk mengembalikan dari menjual harta benda yang bisa dijual, misalnya menjual kandang ayam milik saksi dan menjual tanah bengkok;
Bahwa Saksi membuat kandang ayam tahun 2013;
Bahwa Saksi pernah membeli tanah pada tahun 2011 di 2 lokasi dengan harga Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa dokumen kelompok fiktif tidak diajukan ke Tim Verifikasi;
Bahwa ada 250 kelompok SPP dan 50 kelompok UEP di UPK Tanjungsari;
Bahwa seharusnya permohonan pinjaman ditandatangan oleh dukuh sebelum diajukan ke UPK;
Bahwa pada tahun 2011 yang memutuskan besaran pinjaman adalah UPK karena AD/ART tidak dijalankan, seharusnya UPK dan BKAD;
Bahwa Saksi melakukan penyalahgunaan wewenang karena tidak melaporkan kepada Badan Pengawas dan telah melanggar administrasi;
Bahwa pada tahun 2011 sudah ada Tim Pemutus Pendanaan namun belum berjalan dengan baik sehingga yang memutuskan pendanaan adalah saksi sebagai ketua dan Terdakwa sebagai bendahara;
Bahwa AD/ART dan PTO dilaksanakan efektif sejak tahun 2012;
Bahwa UPK Tanjungsari berdiri sejak tahun 2001 pecahan dari UPK Tepus;
Bahwa ada 24 kelompok fiktif yaitu 21 UEP dan 3 SPP yang dananya saksi gunakan;
Bahwa pinjaman sudah jatuh tempo belum lunas kemudian dijadikan pokok baru menggunakan nama kelompok, contoh RT 03 Wuluh jatuh tempo tanggal 30 Desember tetapi belum lunas kemudian dilunasi dulu, pinjam lagi dengan nama kelompok itu sehingga pinjaman yang kemarin tidak tertulis karena sudah lunas;
Bahwa ada 2 (dua) kelompok fiktif yang dananya saksi pakai sendiri, yaitu SPP 1 dan UEP 1
Bahwa untuk dana yang saksi gunakan sendiri, saksi tetap melibatkan Terdakwa, tetapi bilang kalau mau dipakai sendiri;
Bahwa dasar pelaksanaan UPK adalah AD/ART dan PTO;
Bahwa untuk perguliran fiktif selalu diketahui oleh saksi dan Sdr. Slamet;
Bahwa saksi pernah ikut pelatihan internal untuk mengisi data di komputer berupa aplikasi pembuatan laporan khusus untuk ketua-ketua;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti No 1,2, 35-45, 92, 94-100, 111, 114, 115, 117, 141 dan atas barang bukti yang ditunjukkan, Saksi menyatakan benar dan mengetahuinya;
Bahwa Tim Verifikasi dan Tim Pemutus Pendanaan belum efektif karena SDM kurang, dibentuk dari orang-orang setempat yang harus belajar dulu;Orang-orang tersebut sampai sekarang masih menjabat;
Bahwa solusinya forum di kabupaten mengadakan pelatihan untuk Tim Verifikasi dan Tim Pemutus Pendanaan;
Bahwa di era saksi sebagai ketua, pemegang spesimen tandatangan ada 4 orang, yaitu Ketua UPK, Ketua BKAD, Tokoh masyarakat, dan PJOK (Penanggungjawab Operasional Kegiatan);
Bahwa dana bisa cair ke tangan bendahara karena ketiga orang yang lain hanya ikut tandatangan saja, namun kalau sekarang harus menyodorkan daftar dan data-data kelompok yang akan memperoleh pinjaman;
Bahwa nama-nama kelompok fiktif ditentukan secara bersama-sama, mengarang sendiri;
Bahwa pinjaman saksi mulai macet sejak tahun 2013;
Bahwa Saksi menyesal dengan perbuatan yang telah saksi lakukan;
Bahwa dalam menggulirkan dana kepada kelompok fiktif, Terdakwa berperan dalam mengurus administrasi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukanAhli ke-1 (kesatu)dipersidangan Ahli menerangkansebagai berikut:
Endah Sri Purwanti, S.E.,dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Ahli pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang Ahli berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Ahli tidak dalam keadaan tertekan kemudian Ahli menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Ahli telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Ahli berikan;
Bahwa Ahli akan memberikan pendapat dari perspektif auditor yang melakukan audit dalam rangka untuk menghitung kerugian keuangan negara atas permintaan Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungkidul;
Bahwa pelatihan yang pernah diikuti oleh Ahli sehubungan dengan keahlian yang dimiliki, yaitu:
Pelatihan Audit Inspektorat Kabupaten Tahun 2010 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada tanggal 21-28 Februari 2011 di Solo;
Diklat Pengawasan Keuangan Negara Tingkat Pelaksana dengan sertifikat Nomor 01797.13.PL.90/91 tanggal 28 September 1990;
Diklat Pemeriksaan Operasional dengan sertifikat nomor 577.13..PO.94/95 tanggal 16 Januari 1995;
Diklat Jabatan Fungsional Auditor Tingkat Trampil dengan sertifikat Nomor S-07.02.02-5718/DL.4/1999 tanggal 5 November 1999;
Diklat Matrikulasi Ketua Tim dengan sertifikat Nomor 1797/SERT/JFA-MKT/BW/2005 tanggal 3 Desember 2005;
Diklat Sertifikasi Jabatan Fungsional Penjenjangan Pengendali Teknis dengan sertifikat Nomor SERT-950/DL/3/2006 tanggal 11 Juli 2006;
Bahwa dasar Ahli melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara pada UPK Tanjungsari adalah:
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Nomor 1392/0.4.11/Fd.1/08/2016 tanggal 25 Agustus 2016 perihal Mohon bantuan Audit Investigasi Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan dana bergulir di UPK-PPK-PNPM Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul tahun 2011 s/d 2014;
Perintah Bupati Gunungkidul tanggal 29 Agustus 2016 tentang Pemeriksaan Khusus;
Surat Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 46/PMS-ITDA/KA/2016 tanggal 2 September 2016 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap dugaan penyimpangan dana bergulir PPK-PNPM-MP di UPK Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul atas permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul dan diberikan perpanjangan waktu pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan Nomor 700/T.460 tanggal 19 September 2016 dan Nomor 700/T.511 a tanggal 14 Oktober 2016;
Bahwa Ahli dan tim melakukan audit pada UPK Tanjungsari selama 42 (empat puluh dua) hari, namun tidak setiap hari;
Bahwa menurut pendapat Ahli, “Merugikan Keuangan Negara” berarti sudah terbukti merugikan Negara, sedangkan “Berpotensi dapat Merugikan Keuangan Negara” adalah ada indikasi untuk merugikan;
Bahwa metode yang Ahli gunakan dalam pemeriksaan adalah dengan memeriksa angka, berkas, dan bertemu dengan orang yang diduga merugikan;
Bahwa dana bergulir adalah dana yang dilaksanakan apabila sudah diberikan kepada kelompok yang satu kemudian setelah dikembalikan/angsuran bisa diberikan kepada kelompok lain;
Bahwa Tahun 2012 bunga pinjaman di UPK Tanjungsari 20%, sedangkan tahun 2014 turun menjadi 18%;
Bahwa kegiatan di UPK Tanjungsari meliputi Usaha Ekonomi Produktif (Industri Kecil, ternak) dan Simpan Pinjam Perempuan;
Bahwa kesimpulan dari pemeriksaan yang Ahli lakukan adalah dalam pengelolaan UPK ada dana yang digunakan untuk keuntungan pribadi oleh Ketua dan Bendahara dengan memberikan pinjaman kepada kelompok fiktif dan menggunakan angsuran tidak disetor untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Fiktif adalah kelompok itu sebenarnya tidak ada, tapi seolah-olah ada dan mendapatkan pinjaman;
Bahwa kelompok fiktif terdapat di 4 (empat) Desa, yaitu Desa Hargosari, Desa Ngestiharjo, Desa Banjarejo, dan Desa Kemiri;
Bahwa yang diduga melakukan adalah Sdr. Sumono (Ketua UPK tahun 2001-2012, yang saat ini menjadi Kepala Desa Hargosari) dan Terdakwa (Bendahara UPK tahun 2011 s/d 2014);
Bahwa dokumen yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan, yaitu:
Data yang disajikan oleh Kejaksaan;
Buku Kas Umum (BKU) UPK Tahun 2011 s/d 2016;
Buku Kas Harian SPP Tahun 2011 s/d 2016;
Buku Kas Harian UEP Tahun 2011 s/d 2016;
Proposal Pengajuan Hutang Kelompok Fiktif;
Bukti Pembayaran Piutang ke Kelompok Fiktif;
Bukti Penerimaan Angsuran dari Kelompok;
Kartu Piutang;
Kartu Angsuran;
Surat Pernyataan Pengakuan Penyetoran Angsuran dari Sdr. Sumono dan Sdr. Slamet;
Berita Acara Klarifikasi Hasil Pemeriksaan;
Bahwa dana perguliran UPK Tanjungsari yang digunakan untuk kepentingan Sdr. Sumono, sebesar Rp.464.182.400,- (empat ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah), namun pada saat pemeriksaan dilakukan Sdr. Sumono mengembalikan sebesar Rp.222.815.500,- (dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu lima ratus rupiah);
Bahwa dana perguliran UPK Tanjungsari yang digunakan untuk kepentingan Terdakwa sebesar Rp.561.424.400,- (lima ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah), namun pada saat pemeriksaan dilakukan Terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp.132.615.600,- (seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima belas ribu enam ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa bersama Sdr. Sumono melakukan penyelewengan dana UPK Tanjungsari sejak tahun 2011 sampai dengan 2014;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, kepentingan masyarakat dirugikan karena seharusnya masyarakat mempunyai kesempatan lebih banyak untuk mendapatkan pinjaman;
Bahwa Tim audit melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pengurus UPK dan juga kroscek dengan hasil audit internal sebelumnya dan hasilnya sama, tidak ada selisih;
Bahwa tanggapan Terdakwa dengan hasil audit yang dilakukan oleh Ahli dan tim adalah menerima dan memahami;
Bahwa perbuatan Terdakwa dan Sdr. Sumono dilakukan berkali-kali dengan cara yang sama;
Bahwa Audit yang Ahli lakukan adalah Audit Khusus Perhitungan Kerugian Keuangan Negara; Audit dilakukan karena ada indikasi kerugian keuangan negara;
BahwaHasil audit menemukan ada penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa Sumono dan Sdr. Slamet, yaitu:
Terdakwa Sumono (Ketua UPK Tanjungsari) menggunakan dana bergulir UEP dan SPP untuk kepentingan pribadi dengan cara:
Menggulirkan dana perguliran kepada 21 kelompok UEP fiktif di 4 Desa se-Kecamatan Tanjungsari dengan total Rp.352.082.400,- (tiga ratus lima puluh dua juta delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah);
Menggulirkan dana perguliran sebanyak 3 kelompok SPP fiktif di 3 Desa se-Kecamatan Tanjungsari dengan total Rp.112.100.000,- (seratus dua belas juta seratus ribu rupiah);
Sdr. Slamet (Bendahara UPK Tanjungsari) menggunakan dana bergulir UEP dan SPP untuk kepentingan pribadi dengan cara:
Menggulirkan dana perguliran sebanyak 2 kelompok fiktif di Desa Banjarejo dan sebanyak 21 kelompok UEP fiktif di 4 Desa se-Kecamatan Tanjungsari dengan total Rp.443.557.600,- (empat ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), dengan perincian:
SPP sebesar Rp.47.200.000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
UEP sebesar Rp.396.357.600,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
Menerima angsuran dari 27 kelompok SPP dan 3 kelompok UEP yang tidak disetor ke kas UPK sebesar Rp.117.866.800,- (seratus tujuh belas juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa yang digunakan sebagai pedoman pengelolaan dana bergulir adalah PTO (Petunjuk Tehnis Operasional);
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Sumono telah melanggar PTO Penjelasan X Nomor 10.1.2 “Ketentuan Pendanaan” huruf (b), (d), (e) dan (f) serta penjelasan X Nomor 10.1.3 “Tahapan Pengelolaan” huruf (a), (b), (c) dan (d) yaitu menggunakan dana perguliran SPP dan UEP untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Nilai kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. Sumono semula Rp.1.025.606.800,- (satu milyar dua puluh lima juta enam ratus enam ribu delapan ratus rupiah), kemudian sampai tanggal 22 Agustus 2016 ada pengembalian sebesar Rp.355.431.100,- (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu seratus rupiah) sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp.670.175.700,- (enam ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa kami membuat laporan hasil pemeriksaan;
Bahwa pihak yang diuntungkan adalah Terdakwa dan Sdr. Sumono;
Bahwa dalam PTO disebutkan bahwa bunga disesuaikan dengan bunga pasar;
Bahwa Total dana yang diselewengkan oleh Terdakwa sudah termasuk bunga;
Bahwa kalau memang sudah dikembalikan semua berarti sudah tidak ada kerugian negara;
Bahwa Modal yang digulirkan PNPM berasal dari APBN dan APBD;
Bahwa Ahli tidak tahu apakah setelah tanggal 22 Agustus 2016 ada pengembalian lagi;
Bahwa Hasil audit yang Ahli lakukan berbeda dengan yang dilakukan oleh audit internal, tetapi Ahli tidak terlalu mencermati. Kami hanya menghitung berdasarkan dokumen yang diserahkan;
Bahwa hasilnya berbeda karena data yang digunakan adalah data sebelum ada pengembalian;
Bahwa dengan adanya perbedaan hasil audit, Inspektorat melakukan klarifikasi kepada Terdakwa dan Sdr. Sumono dan mereka membenarkan hasil audit kami dan dibuatkan Berita Acara Klarifikasi;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa berkali-kali dari tahun 2011 sampai dengan 2014;
Bahwa dana perguliran diperuntukkan untuk Rumah Tangga Miskin;
Bahwa kelompok yang ternyata fiktif dan digunakan untuk mengajukan pinjaman oleh Sdr. Sumono, yaitu:
Kelompok SPP yang fiktif, yaitu:
Kelompok RT 07 Pakel A Desa Hargosari;
Kelompok Dawis Mawar Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok Emping kemiri Desa Kemiri;
Kelompok UEP yang fiktif, yaitu:
Kelompok RW 04 Pakel Desa Hargosari;
Kelompok RT 02 Pakel Desa Hargosari;
Kelompok RT 05 B Mojosari Desa Hargosari;
Kelompok RT 01 Jrakah Desa Hargosari;
Kelompok Tani Mandiri Mojosari Desa Hargosari;
Kelompok RT 01 Cabean Desa Ngestirejo;
Kelompok RT 01 Mrico Desa Ngestirejo;
Kelompok Mekarsari Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok PKK Gatak I Desa Ngestirejo;
Kelompok IDT Mekarsari Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok RT 02 Melikan Desa Banjarejo;
Kelompok RT 03 Wonosobo I Desa Banjarejo;
Kelompok RT 03 Wuluh Desa Banjarejo;
Kelompok IDT Wonosari Desa Banjarejo;
Kelompok RT 04 Wonosobo I Desa Banjarejo;
Kelompok RT 43 Jambu Desa Banjarejo;
Kelompok RT 02 Ngepoh Desa Banjarejo;
Kelompok RT 02 Weru Desa Banjarejo;
Kelompok IDT Padangan Desa Banjarejo;
Kelompok RT 04 Gebang Desa Kemiri;
Kelompok Harapan Mulya Ngasem Desa Kemiri;
Untuk Kelompok RT.05 Klepu Desa Banjarejo yang dibentuk oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono, Sdr. Sumono tidak ikut menggunakan dana pinjaman UPK Tanjungsari;
Bahwa untuk Sdr. Sumono tidak menyelewengkan angsuran kelompok, namun Terdakwa yang menyelewengkan angsuran kelompok dengan tidak menyetorkan di Bank melainkan digunakan oleh Terdakwa;
Bahwa kelompok yang ternyata fiktif dan digunakan untuk mengajukan pinjaman oleh Terdakwa, yaitu:
Kelompok SPP yang fiktif, yaitu:
Kelompok UPGK Wuluh A;
Kelompok Dawis Mawar Ngepoh;
Kelompok UEP yang fiktif, yaitu:
Kelompok RW 04 Pakel Desa Hargosari;
Kelompok RT 02 Pakel Desa Hargosari;
Kelompok RT 05 B Mojosari Desa Hargosari;
Kelompok RT 01 Jrakah Desa Hargosari;
Kelompok RT 01 Cabean Desa Ngestirejo;
Kelompok RT 01 Mrico Desa Ngestirejo;
Kelompok Mekarsari Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok PKK Gatak I Desa Ngestirejo;
Kelompok IDT Mekarsari Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok RT 02 Melikan Desa Banjarejo;
Kelompok RT 03 Wonosobo I Desa Banjarejo;
Kelompok RT.05 Klepu Desa Banjarejo;
Kelompok RT 03 Wuluh Desa Banjarejo;
Kelompok IDT Wonosari Desa Banjarejo;
Kelompok RT 04 Wonosobo I Desa Banjarejo;
Kelompok RT 43 Jambu Desa Banjarejo;
Kelompok RT 02 Ngepoh Desa Banjarejo;
Kelompok RT 02 Weru Desa Banjarejo;
Kelompok IDT Padangan Desa Banjarejo;
Kelompok RT 04 Gebang Desa Kemiri;
Kelompok Harapan Mulya Ngasem Desa Kemiri;
Untuk Kelompok Tani Mandiri Mojosari Desa Hargosari yang dibentuk oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono, Terdakwa tidak ikut menggunakan dana pinjaman UPK Tanjungsari;
Bahwa kelompok yang dana angsurannya tidak disetorkan ke Bank dan digunakan oleh Terdakwa sendiri, yaitu:
Kelompok UEP:
Kelompok Sidomakmur Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok Bandus Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis Melati Padangan, Desa Banjarejo;
Kelompok SPP:
Kelompok PKK Gaduhan, Desa Hargosari;
Kelompok Ngudi Rejeki Cabean, Desa Ngestirejo;
Kelompok PKK Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok Gorengan Kunang, Desa Banjarejo;
Kelompok Apsari Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RW 05 Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 11/03 Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 10/03 Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Sangen II, Desa Banjarejo;
Kelompok Mekar Sari Padangan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 04 Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 19 Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 18 Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis RT 43 Jarah I, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Ngudi Rahayu Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok Penjahit Padma Jaya Weru, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 65/18 Keruk I, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis Mawar Ngepoh A, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis Anggrek Weru, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Dusun Kemiri, Desa Kemiri;
Kelompok Arisan 03 Karangnongko B, Desa Kemiri;
Kelompok RW 04 Guyangan, Desa Kemiri;
Kelompok IDT RT 03 Dayakan I, Desa Kemiri;
Kelompok PKK RT 01/06 Kemiri, Desa Kemiri;
Kelompok Temen Panggang, Desa Kemiri;
Kelompok Tani RT 02 Panggang, Desa Kemiri;
Bahwa hasil perhitungan Inspektorat sudah pernah disandingkan dengan UPK dan akhirnya hasilnya sama;
Bahwa bisa muncul penyelewengan karena ada tahapan yang tidak dilalui yaitu tidak ada proposal pengajuan pinjaman, yang diketahui dari data yang disajikan oleh Kejaksaan kepada kami;
Bahwa tahapan yang seharusnya dilakukan kelompok jika akan mengajukan pinjaman ke UPK yaitu mengajukan proposal, diverifikasi oleh Tim Verifikasi dan Tim Pemutus Pendanaan;
Bahwa pensinkronan dilakukan secara terperinci;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti No 1-7, 31, 36-51, 78, 88-90, dan 94-100 dan atas barang bukti yang ditunjukkan, Ahli menyatakan benar dan mengetahuinya;
Bahwa sebagai warga masyarakat Terdakwa boleh mengajukan pinjaman ke UPK asal sesuai dengan prosedur;
Bahwa pinjaman tidak bisa diberikan kepada individu, harus kelompok dengan jumlah anggota minimal 5 orang;
Bahwa tidak ada aturannya, mengenai pengurus tidak boleh pinjam juga tidak ada aturannya;
Bahwa kelompok yang dibentuk oleh Terdakwa dan Sdr. Sumono tidak boleh meminjam karena usahanya tidak jelas;
Bahwa supaya tidak ada kerugian negara harus ada pengendalian secara berjenjang dari UPK sendiri, tim verifikasi dan tim pemutus pendanaan;
Bahwa mengenai penggajian sudah diputuskan dalam MAD (Musyawarah Antar Desa);
Bahwa Ahli melakukan audit atas dasar permohonan dari Kejaksaan karena kami tidak berwenang, yang berwenang adalah BPKP;
Bahwa cara kerja Ahli dalam melakukan audit dengan melihat data yang diberikan oleh Kejaksaan dan menyandingkan data dengan data UPK;
Bahwa sebelum melakukan audit Ahli tidak melakukan penelitian pendahuluan, hanya mempelajari dokumen;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwadi persidangan memberi keterangan sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan dihadapan Penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Terdakwa tidak dalam keadaan tertekan kemudian Terdakwa menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa sebelum menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Terdakwa berikan;
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana bergulir PPK-PNPM MP dengan perguliran fiktif kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2011 s/d 2014 dalam kapasitas Terdakwa sebagai bendahara UPK Tanjungsari sejak tahun 2001 s/d 2015 berdasarkan Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor: 18/KPTS/2001 tanggal 1 Desember 2001;
Bahwa Tugas Terdakwa sebagai bendahara, yaitu:
Mencatat setiap tranAhli keuangan;
Membuat laporan keuangan;
Memegang dan menyimpan uang kas atas persetujuan ketua;
Menyimpan uang kas atas persetujuan ketua di Bank;
Membuat perencanaan keuangan dan anggaran atas persetujuan ketua;
Menyetor dan mengambil uang di bank atas persetujuan ketua;
Menandatangani kuitansi operasional UPK atas persetujuan ketua;
Bahwa usaha di UPK Tanjungsari adalah Usaha Ekonomi Produktif dan Simpan Pinjam Perempuan;
Bahwa MAD yang mengangkat Terdakwa sebagai Bendahara UPK Tanjungsari;
Bahwa pada tahun 2011, Sdr. Sumono sebagai Ketua UPK Tanjungsari, kemudian berhenti karena terpilih sebagai Kepala Desa dan Ketua UPK diganti Sdri. Rinawati;
Bahwa setelah Sdr. Sumono menjadi Kepala Desa masih sering datang ke UPK Tanjungsari untuk membantu pembukuan jika ada kesulitan tetapi tidak mendapatkan gaji;
Bahwa dalam menyalurkan dana, ketentuan yang harus dipenuhi antara lain permohonan dari masyarakat dan pemohon dalam bentuk kelompok;
Bahwa persyaratan pembetukan kelompok, yaitu:
Minimal 5 (lima) orang;
Kelompok tersebut sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun;
Ada bidang usahanya;
Mempunyai kepengurusan kelompok;
Ada pertemuan rutin;
Bahwa kewenangan untuk menentukan besaran pinjaman kelompok ada pada Tim Verifikasi dengan mempertimbangkan kebutuhan modal kelompok;
Bahwa modal yang digulirkan PNPM berasal dari APBN dan APBD tahun 1998 s/d 2014, dengan perincian:
Dana UEP: Rp. 360.109.500,- (tiga ratus enam puluh juta seratus sembilan ribu lima ratus rupiah);
Dana SPP: Rp. 2.587.000.000,- (dua milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
Sehingga total dana semuanya adalah Rp.2.947.109.500,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan ribu lima ratus rupiah) terdiri dari 55 kelompok UEP dan 214 kelompok SPP;
Bahwa dana SPP disimpan di BRI Unit Tepus dan BPD Unit Tepus an. UPK Kecamatan Tanjungsari dengan Nomer Rekening BRI: 6978-01-007931-53-0 dan BPD Nomor: 002.211.000154, sedangkan untuk dana UEP di BPD nomor Rekening: 002.211.002314;
Bahwa pada bulan Oktober 2014 ditemukan ketidakcocokan saldo, kemudian setelah memanggil Terdakwa mengaku telah menggunakan dana perguliran bersama dengan Sdr. Sumono untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Sumono menggunakan dana perguliran untuk kepentingan pribadi dengan menyalurkan dana kepada kelompok fiktif dan Terdakwa sendiri memakai dana angsuran dari kelompok dengan tidak menyetorkan di Bank;
Bahwa ide pertama kali dari Sdr. Sumono dan Terdakwa mengiyakan karena kebetulan Terdakwa juga membutuhkan uang; Kata-kata pertamanya Sdr. Sumono mengatakan “ayo kita membuat kelompok fiktif”; Sdr.Sumono mengatakannya pada hari tanggal lupa sekitar bulan Februari 2011 siang hari di kantor UPK Tanjungsari;
Bahwa kelompok fiktif dibentuk untuk mendapatkan pinjaman dari UPK;
Bahwa tidak ada orang lain yang diajak selain Terdakwa;
Bahwa agar tidak diketahui pengurus yang lain, Terdakwa dan Terdakwa menutupi dengan cara:
Membuat kwitansi untuk kelompok;
Membuat surat perjanjian kredit dan mencatat pada buku kas UPK dan buku bantu angsuran;
Bahwa untuk kelompok UEP dari 55 kelompok ada 22 kelompok fiktif yang dibentuk oleh Sdr. Sumono dan Terdakwa dan ada 3 kelompok yang angsurannya Terdakwa pakai, sedangkan untuk kelompok SPP dari 214 kelompok ada 3 kelompok fiktif dan 30 kelompok yang dana angsurannya tidak disetor ke Bank melainkan Terdakwa gunakan sendiri. Dari 22 kelompok UEP fiktif tersebut ada 1 yang tidak diselewengkan oleh Sdr. Sumono;
Bahwa penyelewengan tersebut diketahui karena ada audit dari Fasilitator Kabupaten bulan Oktober 2014 mencurigai adanya beberapa kelompok yang macet kemudian pada tahun 2015 dilakukan penghitungan dan ternyata jumlah pinjaman yang macet sebesar Rp. 1.203.159.800,- (satu milyar dua ratus tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) pada akhir tahun 2014;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Sumono membuat kelompok fiktif di 4 (empat) Desa, yaitu Desa Hargosari, Desa Ngestiharjo, Desa Banjarejo, dan Desa Kemiri;
Bahwa kelompok yang ternyata fiktif dan digunakan untuk mengajukan pinjaman oleh Sdr. Sumono, yaitu:
Kelompok SPP yang fiktif, yaitu:
Kelompok RT 07 Pakel A Desa Hargosari;
Kelompok Dawis Mawar Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok Emping kemiri Desa Kemiri;
Kelompok UEP yang fiktif, yaitu:
Kelompok RW 04 Pakel Desa Hargosari;
Kelompok RT 02 Pakel Desa Hargosari;
Kelompok RT 05 B Mojosari Desa Hargosari;
Kelompok RT 01 Jrakah Desa Hargosari;
Kelompok Tani Mandiri Mojosari Desa Hargosari;
Kelompok RT 01 Cabean Desa Ngestirejo;
Kelompok RT 01 Mrico Desa Ngestirejo;
Kelompok Mekarsari Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok PKK Gatak I Desa Ngestirejo;
Kelompok IDT Mekarsari Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok RT 02 Melikan Desa Banjarejo;
Kelompok RT 03 Wonosobo I Desa Banjarejo;
Kelompok RT 03 Wuluh Desa Banjarejo;
Kelompok IDT Wonosari Desa Banjarejo;
Kelompok RT 04 Wonosobo I Desa Banjarejo;
Kelompok RT 43 Jambu Desa Banjarejo;
Kelompok RT 02 Ngepoh Desa Banjarejo;
Kelompok RT 02 Weru Desa Banjarejo;
Kelompok IDT Padangan Desa Banjarejo;
Kelompok RT 04 Gebang Desa Kemiri;
Kelompok Harapan Mulya Ngasem Desa Kemiri;
Untuk Kelompok RT.05 Klepu Desa Banjarejo yang dibentuk oleh Sdr. Sumono dan Terdakwa, Sdr. Sumono tidak ikut menggunakan dana pinjaman UPK Tanjungsari;
Bahwa untuk sdr. Sumono tidak menyelewengkan angsuran kelompok, namun Terdakwa yang menyelewengkan angsuran kelompok dengan tidak menyetorkan di Bank melainkan Terdakwa gunakan;
Bahwa kelompok yang dana angsurannya tidak disetorkan ke Bank dan digunakan oleh Terdakwa sendiri, yaitu:
Kelompok UEP:
Kelompok Sidomakmur Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok Bandus Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis Melati Padangan, Desa Banjarejo;
Kelompok SPP:
Kelompok PKK Gaduhan, Desa Hargosari;
Kelompok Ngudi Rejeki Cabean, Desa Ngestirejo;
Kelompok PKK Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok Gorengan Kunang, Desa Banjarejo;
Kelompok Apsari Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RW 05 Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 11/03 Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 10/03 Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Sangen II, Desa Banjarejo;
Kelompok Mekar Sari Padangan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 04 Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 19 Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 18 Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis RT 43 Jarah I, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Ngudi Rahayu Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok Penjahit Padma Jaya Weru, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 65/18 Keruk I, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis Mawar Ngepoh A, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis Anggrek Weru, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Dusun Kemiri, Desa Kemiri;
Kelompok Arisan 03 Karangnongko B, Desa Kemiri;
Kelompok RW 04 Guyangan, Desa Kemiri;
Kelompok IDT RT 03 Dayakan I, Desa Kemiri;
Kelompok PKK RT 01/06 Kemiri, Desa Kemiri;
Kelompok Temen Panggang, Desa Kemiri;
Kelompok Tani RT 02 Panggang, Desa Kemiri;
Bahwa 22 kelompok fiktif yang dibentuk mempunyai usaha penggemukan sapi;
Bahwa anggota dari kelompok fiktif hanya berdua, Terdakwa dan Terdakwa;
Bahwa dana perguliran UPK Tanjungsari yang digunakan untuk kepentingan Sdr. Sumono, sebesar Rp.464.182.400,- (empat ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah), namun Sdr. Sumono saat ini sudah mengembalikan semuanya;
Bahwa dana perguliran UPK Tanjungsari yang Terdakwa gunakan untuk kepentingan sendiri sebesar Rp.561.424.400,- (lima ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah), namun Terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp.132.615.600,- (seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima belas ribu enam ratus rupiah), dan Rp.5.000.000,- sehingga masih tersisa Rp.423.808.800,- (empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa bersama Sdr. Sumono melakukan penyelewengan dana UPK Tanjungsari sejak tahun 2011 sampai dengan 2014;
Bahwa kelompok fiktif tidak mengajukan proposal pinjaman dan mengisi formulir dalam mengajukan pinjaman;
Bahwa cara pengguliran ke kelompok fiktif, misalnya ada setoran maka setoran itu Terdakwa gulirkan ke kelompok fiktif;
Bahwa cara menggunakan setoran dari para kelompok yang tidak disetor di Bank dengan cara missal ada setoran Rp.40 juta kemudian dilakukan bersamaan dengan penarikan sehingga tidak perlu disetor semua;
Bahwa Terdakwa yang menulis nama anggota kelompok di formulir kemudian menjelang ketahuan Terdakwa lengkapi isiannya;
Bahwa tidak ada yang menyuruh Terdakwa, Terdakwa melakukan seperti itu untuk pembuktian;
Bahwa kelompok fiktif rata-rata memiliki pinjaman Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), atau Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
Bahwa Sdr. Sumono tidak menyelewengkan dana perguliran dengan cara menggunakan angsuran yang tidak disetor;
Bahwa yang menerima dana perguliran kelompok fiktif Terdakwa atau Sdr. Sumono, Terdakwa pernah menyerahkan uang kepada Sdr. Sumono di UPK Tanjungsari sesuai jumlah pinjaman kelompok fiktif;
Bahwa sudah puluhan kali Terdakwa menyerahkan pinjaman kelompok fiktif kepada Sdr. Sumono;
Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin kepada Ketua UPK ketika menyerahkan uang pinjaman kelompok fiktif;
Bahwa pada waktu membuat kelompok fiktif sebenarnya Terdakwa merasa berat, namun belum pernah bilang;
Bahwa gaji Terdakwa di UPK Tanjungsari sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per bulan, pada tahun 2011 sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan;
Bahwa Terdakwa mau melakukan penyelewengan dengan Sdr. Sumono karena kebutuhan sehari-hari, social kemasyarakatan, misalnya nyumbang (kondangan);
BahwaSdr. Sumono dan Terdakwa mengaku telah melakukan penyelewengan dana perguliran karena was-was setelah ada audit internal dari kabupaten kemudian ditemukan adanya kelompok fiktif;
Bahwa Terdakwa ikut diaudit;
Bahwa Terdakwa dipanggil oleh Ketua BKAD 2 hari setelah audit kemudian Terdakwa mengaku bahwa semua selisih yang terjadi akibat penyelewengan Terdakwa dan Sdr. Sumono kemudian Terdakwa membuat surat pernyataan mengakui dan bersedia mengembalikan;
Bahwa setelah pengakuan Terdakwa mengembalikan Rp.132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah) dan Terdakwa titip kejaksaan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa saat ini Sdr. Sumono sudah mengembalikan semua dana perguliran yang diselewengkan;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Sumono menghitung dana yang digunakan masing-masing sesuai dengan bukti kwitansi pergulirannya, dilihat siapa yang tandatangan, Terdakwa atau Sdr. Sumono;
Bahwa berdasarkan PTO syarat yang bisa mengajukan pinjaman adalah ada kelompok, anggota antara 5 sampai dengan 9 orang;
Bahwa jumlah anggota masing-masing kelompok fiktif antara 5 sampai dengan 9 orang;
Bahwa selain PTO, dasar yang digunakan UPK Tanjungsari untuk melaksanakan kepengurusan adalah hasil MAD, dan AD/ART;
Bahwa dasar yang digunakan untuk jumlah pemakaian adalah kesepakatan bersama;
Bahwa untuk kelompok fiktif RT 05 Klepu Sdr. Sumono tidak ikut menggunakan, hanya Terdakwa saja namun atas sepengetahuan Sdr. Sumono;
Bahwa kelompok fiktif tidak tercatat pada saat MAD;
Bahwa cara mengangsur pinjaman kelompok fiktif dengan cara diangsur tiap bulan bersama-sama dengan Terdakwa, jumlahnya tergantung uang yang dimiliki;
Bahwa nama-nama dari 22 kelompok fiktif tercatat di Buku Bantu dan Buku Harian;
Bahwa untuk pencairan dana dari Bank, spesimen tandatangannya ada 4 (empat) orang;
Bahwa pencatatan untuk membedakan pinjaman yang digunakan Terdakwa atau Sdr. Sumono adalah memberikan kode “SM” untuk Terdakwa dan “SL” untuk Terdakwa didalam Buku Bantu. Dari Buku Bantu inilah dilakukan penghitungan jumlah yang diselewengkan masing-masing antara Terdakwa dengan Sdr. Sumono;
Bahwa Terdakwa menyelewengkan uang angsuran kelompok sejak tahun 2013 karena butuh uang;
Bahwa Sdr. Sumono tidak tahu bahwa Terdakwa menyelewengkan uang angsuran kelompok;
Bahwa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti No 1 sampai 117 dan atas barang bukti yang ditunjukkan, Terdakwa menyatakan benar dan mengetahuinya;
Bahwa di wilayah Kecamatan Tanjungsari ada 5 Desa;
Bahwa hanya 4 Desa yang dibuat kelompok fiktif, yang tidak adalah Desa Kemadang karena di Desa tersebut tidak ada pinjaman yang macet, usahanya jalan terus sehingga susah untuk memasukkan kelompok fiktif;
Bahwa Terdakwa dan sdr. Sumono yang menentukan nama-nama kelompok fiktif;
Bahwa kelompok fiktif membayar bunga pinjaman seperti kelompok lainnya sebesar 20% (dua puluh persen);
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Sumono membayar bunga namun mulai tahun 2013 macet;
Bahwa sebulan Terdakwa bisa nyumbang/kondangan sebanyak 20 (dua puluh) orang, namun Terdakwa lebih banyak membawa barang daripada uang, kalau uang biasanya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika masih keluarga;
Bahwa Terdakwa pernah mengeluh tentang masalah keuangan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu hasil penyelewengan digunakan Sdr. Sumono untuk apa;
Bahwa kehidupan sehari-hari Terdakwa biasa saja, anak 2 orang, dan harta benda sudah tidak mempunyai apa-apa lagi;
Bahwa pengurus UPK tidak boleh melakukan pinjaman di UPK Tanjungsari;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bundel Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 18/KPTS/2001 Tentang Pembentukan UPK (Unit Pengelolaan Keuangan) Program Pengembangan Kecamatan, Kecamatan Tanjungsari. Asli;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 074/KPTS/VII/2012 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Sumono Dari jabatan Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Dan Pengangkatan Saudari Rinawati Sebagai Penjabat Katua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Kecamatan Tanjungsari;
1 (satu) buku warna merah muda dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir (Petunjuk Tehnis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK–PNPM) Mandiri Pedesaan;
1 (satu) buku warna biru-putih dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Tim Koordinasi Program Pengembangan Kecamatan. Jakarta. 2005. (Asli);
1 (satu) buku warna kuning-putih dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir (Petunjuk Tehnis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK–PNPM) Mandiri Pedesaan. TIM Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). (TK PNPM Mandiri Pedesaaan). Jakarta. (Asli);
1 (satu) buku dari Departeman Dalam negeri Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tentang PTO Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. (Foto copy);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Ngasem Desa Kemiri Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Harapan Mulya Ngasem yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Cabean Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 01 Cabean yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Mrico Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 01 Mrico yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Kerjo Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok IDT Mekarsari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Gatak 1 Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok PKK Gatak 1 yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Kerjo Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Mekar Sari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Kerjo Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Dawis Mekarsari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Melikan Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 02 Melikan (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Wonosobo I Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat:
kelompok RT03 Wonosobo I (UEP);
kelompok RT 04 Wonosobo I(UEP);
yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Klepu I Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 05 Klepu I yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Wuluh Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 03 Wuluh (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Wonosari Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok IDT Wonosari (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Jambu Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 43 Jambu yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Ngepoh Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 02 Ngepoh (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Weru Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 02 Weru (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Padangan Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok IDT Pandangan yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Jrakah Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 01 Jrakah yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Pakel Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RW 04 Pakel yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Pakel Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 02 Pakel yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Mojosari Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 05 b Mojosari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Mojosari Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Tani Mandiri Margosari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Kemiri Desa Kemiri Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Emping Kemiri yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Pakel Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 07 Pakel A yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Ngepoh Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Dawis Mawar B yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Wuluh Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok UPGK Wuluh A yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP (Asli);
1 (Satu) Buku Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggungjawaban Kelembagaaan Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaaan (UPK–PNPM-MPd) Kecamatan Tanjungsari (MAD Tahun 2014). Tanjungsari 31 Maret 2015. (Asli);
1 (Satu) Buku Laporan UPK Kecamatan Tanjungsari Bulan Desember 2014. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaaan (UPK–PNPM-MPd) Kecamatan Tanjungsari Kab. Gunungkidul Tahun 2014. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Pernyataan Pengakuan Penyertoran Angsuran dari Sumono dan Slamet pda tanggal 01 September 2016. (Foto copy)
1 (satu) Bundel Audit Internal. (Asli);
1 (satu) buku Kas Harian UEP tahun 2011 – 2012. (Asli);
1 (satu) buku Kas Harian UEP tahun 2013 – 2014. (Asli);
1 (satu) buku Kas Harian SPP tahun 2011 – 2012. (Asli);
1 (satu) buku Kas Harian SPP tahun 2013 – 2014. (Asli);
1 (satu) buku Kas Bank OP tahun 2013 – 2014. (Asli);
1 (satu) buku Kas Harian OP tahun 2013 – 2014. (Asli);
1 (satu) buku BANK UEP tahun 2011 – 2012. (Asli);
1 (satu) buku BANK UEP tahun 2013 – 2014. (Asli);
1 (satu) buku BANK SPP tahun 2011 – 2012. (Asli);
1 (satu) buku BANK SPP BRI tahun 2013 – 2014. (Asli);
1 (satu) buku BANK SPP BPD tahun 2013 – 2014. (Asli);
1 (satu) Buku Tabungan SUTERA (A). Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Norek : 002.211.002296. (OP) (Asli);
1 (satu) Buku Tabungan SUTERA (B). Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Norek : 002.211.000154. (SPP) (Asli);
1 (satu) Buku Tabungan SUTERA (C). Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Norek : 002.211.002314. (UEP) (Asli);
1 (satu) Buku Tabungan SUTERA (D). Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Norek : 002.211.000154. (SPP) (Asli);
1 (satu) Buku Tabungan BRI Simpedes. Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Noseri : 34370272. Norek : 6978-01-007931-53-0 (SPP) (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari Sido Makmur (UEP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari Dawis Melati Padangan. Banjarejo. 009/UEO.PNPM-MP/III/14 (UEP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari Bandus Wuluh. 006/UEP.PNPM-MP/II/14. (UEP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari RT. 07 PAKEL. Berisi Kwitansi Tanda Terima Dana Pinjaman) (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS MAWAR B NGEPOH (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari EMPING KEMIRI (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS MAWAR. KERJO. Ngestirejo (SPP);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari UPGK WULUH. BANJAREJO(SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari MEKARSARI PADANGAN (SPP). 063/SPP/PNPM-MP/IV/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 19 WULUH. BANJAREJO (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 04 WONOSARI (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK SANGEN II (SPP). 024/SPP.PNPM-MP/III/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK WONOSARI (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 18 WULUH. BANJAREJO (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 10/03 MELIKAN (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 11/03 MELIKAN (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RW. 05 WULUH (SPP). 057/SPP/PNPM-MP/IV/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari APSARI MELIKAN (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari GORENGAN KUNANG. BANJAREJO (SPP). 035/SPP-PNPM-MP/III/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK MELIKAN. MELIKAN. BANJAREJO TANJUNGSARI. (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 05/04 PAKEL. HARGOSARI (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari KELOMPOK PKK GADUHAN (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari NGUDI REJEKI, DUSUN CABEAN, DESA NGESTIREJO, TANJUNGSARI. (SPP) 023/SPP.PNPM-MP/II/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS RT. 43 JRAKAH I (SPP). 036/SPP.PMPN-MP/III/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK NGUDI RAHAYU, WONOSARI, BANJAREJO. (SPP) (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PENJAHIT PATMA JAYA. WERU. (SPP). 062/SPP/PNPM-MP/IV/14;
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 65/18 A. KERUK I (SPP) (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS MAWAR NGEPOH. BANJAREJO. (SPP). 014/SPP.PNPM-MP/II/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS ANGGREK WERU(SPP) (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK DUSUN KEMIRI (SPP) (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari ARISAN RT. 03 B. KARANGNONGKO. (SPP). 028/SPP.PNPM/III/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari RW. 04 GUYANGAN (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari IDT DAYAKAN I (SPP). 027/SPP.PNPM/III/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 01/06 KEMIRI. (SPP). 094/SPP/VII/15. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari TEMEN PANGGANG, KEMIRI (SPP) (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari TANI RT. 02. PANGGANG KEMIRI (SPP). 051/SPP.PNPM-MP/IV/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Yang Berisi 22 (dua puluh dua) Berkas Pencairan Dana Dari Kelompok UEP FIKTIF. foto copy);
1 (satu) bundel bukti setoran UEP. (foto copy);
1 (satu) bundel bukti setoran SPP. (foto copy);
1 (satu) bundel berisi Surat Pernyataan dari Sumono yang pada pokoknya menyatakan telah menyalahgunakan dana bergulir pada UPK Tanjungsari. (Asli);
1 (satu) bundel berisi Surat Pernyataan dari Slamet yang pada pokoknya menyatakan telah menyalahgunakan dana bergulir pada UPK Tanjungsari. (Asli);
1 (satu) bundel kartu angsuran kelompok. (Asli dan fotocopy);
1 (satu) bundel Anggaran Dasar Unit Pengelola Keuangan – Program Pengembangan Kecamatan (UPK-PKK) Kec. Tanjungsari, Kab. Gunungkidul. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Kapala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul Nomor : 10/KPTS/2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengeloala Keuangan Satuan Kerja Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri pedesaan Tahun Anggaran 2010. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 240/KPTS/2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Perdesaan Integrasi Tahun Anggaran 2013. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 239/KPTS/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 95/KPTS/2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Tahun Anggaran 2012. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 95/KPTS/2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Tahun Anggaran 2012. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 168/KPTS/2013 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2013. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 246/KPTS/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 125/KPTS/2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2014. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Kronologi Penelusuran Permasalahan UPK Tanjungsari. (Asli);
1 (satu) Buku Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (UPK-PNPM-PM) Kecamatan Tanjungsari Pada MAD Tutup Buku Tahun 2011, Februari 2012. Foto copy;
1 (satu) Buku Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (UPK-PNPM-PM) Kecamatan Tanjungsari Pada MAD Tutup Buku Tahun 2012, Maret 2013. Foto copy;
1 (satu) Buku Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (UPK-PNPM-PM) Kecamatan Tanjungsari Pada MAD Tutup Buku Tahun 2013, 25 Maret 2014. Foto copy;
1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Tim Pemutus Pendanaan (TPP) Perguliran Kelompok Nomor : /B.A/UPK PNPM-MPd/ / pada hari senin tanggal dua bulan Desember tahun dua ribu tigabelas. (foto copy);
1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Tim Pemutus Pendanaan (TPP) Perguliran Kelompok Nomor :012/.A/UPK PNPM-MPd/VII/2014 pada hari Jum’at tanggal empat bulan Juli tahun dua ribu empatbelas. (foto copy);
1 (satu) bundel Surat Penetapan Camat, Kecamatan Tanjungsari Nomor : 232.1/tanggal 11 Agustus 2014. (foto copy);
1 (satu) bundel Surat Penetapan Camat , Kecamatan Tanjungsari Nomor : 04.a/348/tanggal 17 Nopember 2014. (foto copy);
1 (satu) bundel Formulir Setoran dari UPK Tanjungsari kepada Bank BPD DIY. (Fotocopy);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Kerjo Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Dawis Mawar Kerjo yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP (Asli);
Berita Acara Rapat Lembaga UPK PNPM-MD Bersama SKPD Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul Nomor : 02/B.A/UPK PNPM-MPd/VII/2012 tanggal 05 Juli 2012;
Berita Acara MAD Khusus Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (UPK-PNPM-MPd) Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul Nomor : 21/B.A/UPK PNPM-MP/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 125/KPTS/2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2014;
Uang tunai sebesar Rp 35.700.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
1 (satu) buku Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggungjawaban Kelembagaan UPK Kecamatan Tanjungsari Tahun 2014 tertanggal 31 Maret 2015;
Uang tunai sebesar Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada Ahli dan Terdakwa di persidangan, Ahli dan Terdakwa membenarkannya sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang belum termuat dalam putusan ini namun telah termuat dalam berita acara persidangan, maka dianggap pula telah termuat dan menjadisatu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hukum pembuktian, Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang undang, yaitu :
keterangan Ahli;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk, dan
keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa khusus dalam perkara ini, karena Terdakwa telah di dakwa melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka berlaku pula ketentuan Pasal 26 A UU No. 20 Tahun 2001, bahwa alat bukti yang sahdalambentuk petunjuksebagaimanadimaksuddalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, juga dapat diperoleh dari :
a. Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan;
b. Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun, yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Ahli-Ahlidan Ahli yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji, serta mengajukan barang bukti yang ada dalam daftar barang bukti;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah menghadapkan Ahli yang meringankan (a decharge) dan mengajukan bukti surat yang selanjutnya sebagai lampiran dalam Pembelaannya;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini sebelumnya telah dilakukan penyitaan dan seluruhnya telah diajukan di persidangan, dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian sebagaimana fakta persidangan dimana Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan Ahli-Ahli, dimana yang bersangkutan telah membenarkannya dan terhadap seluruh barang bukti tersebut telah terdapat fakta dan petunjuk adanya persesuaian antara keterangan para Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan Ahli, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya FAKTA HUKUM. Dari alat bukti – alat bukti yang sah tersebut diatas yang benar terungkap di persidangan, setelah dianalisa diperoleh fakta – fakta di persidangan, sebagai berikut:
Bahwa UPK Kec. Tanjungsari berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Unit Pengelolaan Keuangan – Program Pengembangan Kecamatan (UPK – PPK) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul pada Bulan Oktober 2001, berdasarkan Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 18/KPTS/2001 Tentang Pembentukan UPK (Unit Pengelolaan Keuangan) Program Pengembangan Kecamatan, Kecamatan Tanjungsarisusunan pengurus sebagai berikut:
Ketua : Saksi SUMONO;
Bendahara : Terdakwa SLAMET;
Sekretaris : SUKAMTI;
Bahwa pada tahun 2012, karena Saksi SUMONO terpilih menjadi Kepala Desa Hargosari maka Saksi SUMONO mengundurkan diri sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari dan sebagai gantinya adalah Saksi RINAWATI berdasarkan Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 074/KPTS/VII/2012 tanggal 2 Juli 2012 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara SUMONO Dari Jabatan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Dan Pengangkatan Saudari RINAWATI Sebagai Pejabat Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari.Namun meskipun sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua UPK Kecamatan Tanjungsari, karena dengan alasan keterbatasan sumber daya manusia yang ada di UPK Kecamatan Tanjungsari, Saksi SUMONO tetap membantu tugas-tugas pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan termasuk pengelolaan dana perguliran UEP dan SPP di UPK Kecamatan Tanjungsari bersama dengan Terdakwa selaku bendahara UPK Kecamatan Tanjungsari;
Bahwa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) adalah dana bantuan program dari Pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat kelompok khusus SPP untuk simpan pinjam, sedangkan dihibahkan kepada masyarakat untuk program kesejahteraan masyarakat; Sedangkan pengertian perguliran dana adalah : dana yang merupakan hasil dari pengembangan dari dana BLM yang kemudian digulirkan kembali untuk simpan pinjam kelompok. (vide : Bukti 3 -6);
Bahwa dana perguliran PNPM Mandiri Perdesaan yang dikelola UPK Kecamatan Tanjungsari adalah dana Program yang berasal dari BLM PPK dan BLM PNPM MP bertujuan menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat dan aparat melalui pemberian modal usaha untuk pengembangan kegiatan usaha ekonomi produktif yang mendukung kegiatan ekonomi pedesaan, sampai dengan tahun 2014 adalah sebagai berikut : (Vide : Bukti 32, 95 – 100, 113) ;
-
-
NO. TAHUN JUMLAH (Rp) JENIS DANA 1. 1998 94.559.500 UEP 2. 1999 81.350.000 UEP 3. 2001 184.200.000 UEP 4. 2005 44.000.000 SPP 5. 2006 174.500.000 SPP 6. 2007 178.000.000 SPP 7. 2008 200.000.000 SPP 8. 2009 674.000.000 SPP 9. 2010 417.500.000 SPP 10. 2011 305.000.000 SPP 11. 2012 240.500.000 SPP 12. 2013 210.000.000 SPP 13. 2014 143.500.000 SPP TOTAL 2.947.109.500 SPP
-
Bahwa selanjutnya dana bergulir UEP dan dana bergulir SPP tersebut setelah dikelola oleh UPK Kecamatan Tanjungsari yang digulirkan kepada kelompok pemanfaat sampai dengan per tanggal 31 Desember 2014 telah berkembang menjadi sebesar Rp 6.443.955.852,- (enam milyar empat ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) terdiri dari :
Dana bergulir UEP yang digulirkan sebesar Rp 1.444.495.953,-
Dana bergulir SPP yang digulirkan sebesar Rp 4.999.459.899,-
Bahwa dana bergulir UEP dan SPP tersebut telah digulirkan kepada kelompok-kelompok pemanfaat yang berada di 5 (lima) desa di Kecamatan Tanjungsari yaitu :Desa Hargosari, Desa Ngestirejo, Desa Banjarejo, Desa Kemiri, dan Desa Kemadang,yaitu untuk kelompok pemanfaat UEP sejumlah 55 (lima puluh lima) kelompok dan kelompok pemanfaat SPP sejumlah 214 (dua ratus empat belas);
Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar mengenai keanggotaan UPK Kec. Tanjungsari yang selanjutnya dapat mengajukan pinjaman/perguliran dana kepada UPK Kec. Tajungsari adalah : masyarakat Tanjungsari yang telah menjadi anggota kelompok usaha ekonomi produktif, sedang berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) Unit Pengelolaan Keuangan – Program Pengembangan Kecamatan (UPK – PPK) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul, syarat-syarat menjadi anggota :
Kelompok Ekonomi Produktif telah berdiri minimal 1 (satu) tahun;
Kelompok Ekonomi Produktif harus mempunyai kepengurusan dan anggotan minimal 10 orang yang memiliki usaha;
Kelompok Ekonomi Produktif yang belum terdanai pada tahun sebelumnya;
Kelompok Ekonomi Produktif yang berdomisili di Kecamatan Tanjungsari. (Vide : Bukti 94);
Bahwa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga(ART) Unit Pengelolaan Keuangan – Program Pengembangan Kecamatan (UPK – PPK) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul “Sasaran Pemberian Pinjaman” adalah:
UPK-PPK Kecamatan Tanjungsari melayani kredit Kelompok dan tidak melayani kredit perorangan;
Kelompok sasaran adalah kelompok usaha yang berdiri 1 (satu) tahun lebih berpengurus dan sehat usaha;
Pemberian kredit diberikan kepada :
Kelompok yang telah lunas dan berprestasi baik;
Deposit usulan atau daftar tunggu;
Sasaran yang termasuk usaha miskin / orang miskin diatur dalam peraturan khusus. (vide, bukti no : 94);
Sedang “Mekanisme Pengajuan Kredit” adalah :
Pengajuan permohonan kredit kapada pengurus UPK-PPK Kec. Tanjungsari beserta lampiran persyaratan;
Pengajuan dari kelompok usaha disetujui oleh ketua LKMD atau Lembaga Desa sejenisnya dan diketahui Lurah Desa;
Calon penerima kredit diverifikasi oleh tim verifikasi, jika kelompok yang mengajukan termasuk kategori II pembahasan dan persetujuan oleh forum UDKP. Calon penerima kredit diverifikasi karyawan UPK. jika termasuk kelompok kategori I pembahasan dan persetujuan oleh badan Pengurus;
Pencairan dana kepada anggota kelompok usaha diketahui oleh penanggungjawab kelompok tingkat desa;
Penggolongan kelompok yang termasuk dalam kategori I atau II, diatur dalam peraturan khusus. (vide : Bukti 94);
Bahwa mekanisme dana perguliran berdasarkan Petunjuk Teknik Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan adalah : kelompok mengajukan permohonan pinjaman kepada UPK yang diketahui kepala desa yang dilampiri antara lain KTP dan KK, daftar anggota dan rincian pinjaman kelompok kemudian diverifikasi oleh Tim Verifikasi, selanjutnya diputuskan oleh Tim Pendanaan dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan, kemudian UPK menjadwalkan proses pencairan. Dana selanjutnya dicairkan kepada kelompok dengan menandatangani bukti kwitansi tanda terima, Surat Perjanjian Kredit antara Ketua UPK dan Ketua Kelompok. Dalam surat perjanjian kredit tersebut disebutkan bahwa setelah kelompok menerima pinjaman dana kemudian berkewajiban mengembalikan dengan cara diangsur selama 1 tahun meliputi pokok dan ditambah bunga. Pelaksanaan angsuran dilakukan dengan cara kelompok mengangsur kepada pengurus UPK. Atas angsuran tersebut selanjutnya pengurus UPK memberikan bukti slip setoran yang ditandatangani penerima. Bukti slip setoran tersebut rangkap 2, yang 1 lembar untuk kelompok dan 1 lembar untuk arsip UPK selanjutnya pengurus UPK mencatat pada kartu angsuran yang dibawa kelompok dan pada kartu piutang yang ada di UPK. (vide : Bukti 3 - 6);
Bahwa terdakwa selaku Bendahara UPK sejak tahun 2001 s/d 2015 telah menerima gaji dari UPK Kec. Tanjungsari dengan besaran gaji yang semakin meningkat dari Rp 750.000,- s/d Rp. 2.400.000;
Bahwa sesuai PTO PNPM MP dari Kementrian Dalam Negeri RI tahun 2001 dan tahun 2014 bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa Slamet selaku Bendahara, sebagai berikut :
Mencacat setiap transaksi keuangan;
Membuat laporan keuangan;
Memegang dan menyimpan uang kas atas persetujuan ketua;
Memegang dan menyimpan uang kas atas persetujuan ketua;
Membuat perencanaan keuangan dan anggaran atas persetujuan ketua;
Menyetor dan mengambil uang di bank atas persetujuan ketua;
Menandatangani kuitansi operasional UPK atas persetujuan ketua;
Bahwa kenyataannya pada tahun 2011 sampai tahun 2014 Terdakwa bersama sama Saksi SUMONO telah melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan perguliran dana UEP maupun dana SPP di UPK Kec. Tanjungsari, awalnya pada bulan Februari 2011 keduanya saling berkeluh kesah masalah himpitan keuangan, kemudian Saksi SUMONO punya ide bagaimana kalau bikin kelompok Fiktif yang kemudian disetujui Terdakwa. Dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi SUMONO membuat Kelompok Fiktif untuk mencairkan dana di UPK Tanjungsari, dimana Terdakwa ditugasi untuk mengurus adminstrasinya;
Bahwa selanjutnya atas kesepakatantersebut, Terdakwa selaku Bendahara UPK Kec. Tanjungsari dan Saksi SUMONOyang pada tahun 2011 s/d Juli 2012 menjabat selaku Ketua UPK Kec. Tanjungsaridengan mudah menggunakan kesempatan yang adakarena jabatannya tersebut, dalam melaksanakan niatnyamembuat kelompok fiktif seolah-olah kelompok itu ada dengan tidak melalui mekanisme yang seharusnya antara lain:
Kelompok fiktif tidak menggunakan permohonan atau pengajuan proposal;
Kelompok fiktif tidak mempunyai pengurus, pengurusnya hanya Saksi SOMONO dengan anggota Terdakwa;
Kelompok Fiktif tidak melalui Tim Ferifikasi dan Tim Pendanaan;
Bahwa setelah kelompok Fiktif terbentuk kemudian digunakan untuk menggulirkan dana yang dikelola oleh UPK Kec. Tanjungsari, Terdakwa membuat nama kelompok fiktif (anggotanya Saksi SUMONO dan Terdakwa SLAMET) dan mencatat di buku Harian SPP atau UEP yang disesuaikan dengan jenis pinjaman dari kelompok fiktif tersebut mengenai mutasi keuangan/pengeluaran dana tersebut. Terdakwa dan Saksi SUMONO juga membuat kesepakatan mengenai jumlah dana perguliran yang diselewengkan untuk dibagi berdua ; (vide : keterangan Saksi SUMONO, keterangan Terdakwa dan Buktinomor 88, nomor 7 – 31, 110, 88 dan nomor 36 – 39);
Bahwa Terdakwa berhasil mencairkan dana perguliran yang dikelola UPK Kec. Tanjungsari atas dasar pinjaman dari kelompok fiktif tanpa ada proposal pengajuan,dan agar tidak diketahui yang lain, Terdakwa dan Saksi SUMONO menutupi dengan cara membuat Kuitansi Tanda Terima untuk kelompok, Pernyataan Tanggung Renteng, Daftar Anggota Kelompok, Surat Perjanjian Kredit/Pinjaman dan Daftar pemanfaat dan mencatat pada Buku Kas UPK dan Buku Bantu Angsuran. (vide :Keterangan saksi Rinawati dan Bukti 88);
Bahwa ketika Saksi SUMONO pada tahun 2012 terpilih menjadi menjadi Kepala Desa Hargosari, dan digantikan oleh Saksi RINAWATI sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari, namun Saksi SUMONO masih sering ke Kantor UPK Kecamatan Tanjungsari untuk membantu keuangan tugas-tugas pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan termasuk pengelolaan dana perguliran UEP dan SPP dan pelaporan siklus dana yang dikelola di UPK Kecamatan Tanjungsari bersama dengan terdakwa dari tahun 2011 sampai bulan Oktober 2014, karena keterbatasan sumber daya manusia yang ada di UPK Kecamatan Tanjungsari, justru kesempatan tersebut digunakan oleh Saksi SUMONO bersama dengan Terdakwa dalam melakukan penyimpangan perguliran dana UEP maupun SPP yang digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya; (vide : keterangan Terdakwa, Saksi SUMONO, Saksi RINAWATI dan Bukti 2,32, 33, 102 – 104);
Bahwa Saksi SUMONO memasukkan data pinjaman dari :
Perguliran dana untuk kelompok-kelompok fiktif yang dananya diselewengkan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi SUMONO;
Perguliran dana untuk kelompok-kelompok fiktif yang dananya diselewengkan oleh masing-masing oleh Terdakwa atau Saksi Sumono saja;
Angsuran dari kelompok-kelompok yang dananya tidak disetorkan/digunakan secara pribadi oleh Terdakwa;
yang digabungkan dengan data pinjaman kelompok pemanfaat yang sesungguhnya kedalam aplikasi keuangan pada komputer milik UPK Kec. Tanjungsari, atas dasar data yang ditulis oleh Terdakwa di Buku Harian SPP/UEP milik UPK Kec. Tanjungsari, selanjutnya hasil akhir dari entri data tersebut digunakan sebagai dasar pembuatan laporan neraca keuangan setiap akhir bulan maupun laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun, sehingga dengan demikian perbuatan penyimpangan dana yang dikelola UPK Kec. Tanjungsari tidak ada yang mengetahui, karena neraca keuangan yang sebenarnya hanya Saksi SUMONO dan Terdakwa yang tahu. (vide : keterangan Saksi T. Rinawati, Saksi Triyanto, Saksi Sugiman, saksi Kirdi, saksi Paijan, saksi Rubiyono, Saksi Sumono dan Bukti 102, 103, 104);
Bahwa kemudian perbuatan Terdakwa dan Saksi SUMONO yang telah melakukan penyimpangan dana yang dikelola oleh UPK Kec. Tanjungsari tersebut diketahui awalnya ketika akan dibuat pelaporan bulan Oktober 2014 oleh Saksi RINAWATI ada ketidakcocokan saldo kemudian setelah dilakukan penelusuran oleh Saksi TRIYANTO ke kelompok-kelompok penerima manfaat yang hasilnya ada dokumen-dokumen di UPK Tanjungsari yang ternyata fiktif, tidak ada kelengkapan legalitas, berkas permohonan pinjaman tidak lengkap, hanya ada nama kelompok dan anggotanya atas nama Terdakwa dan Saksi SUMONO saja dan adanya audit Internal dari Fasilitator Kabupaten oleh Saksi SAIFUL HUDA bersama TIM pada bulan Oktober 2014 mencurigai adanya beberapa kelompok yang macet kemudian pada tahun 2015 dilakukan penghitungan dan ternyata jumlah pinjaman yang macet sebesar Rp. 1.203.159.800,00 (satu milyar dua ratus tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) pada akhir tahun 2014, kemudian Terdakwa dipanggil dan mengakui semua perbuatannya yang dilakukan bersama Saksi SUMONO dan dibuatlah Surat Pernyataan untuk diserahkan ke Ketua BKAD; (vide : keterangan Saksi RUBIYONO dan keterangan Terdakwa);
Bahwa jumlah kelompok fiktif yang dibentuk Terdakwa bersama-sama Saksi SUMONO untuk kelompok UEP dari 55 kelompok ada 22 kelompok fiktif yang dibentuk oleh Terdakwa dan Saksi SUMONO dan ada 3 kelompok yang angsurannya dipakai, sedangkan untuk kelompok SPP dari 214 kelompok ada 3 kelompok fiktif dan 30 kelompok yang dana angsurannya tidak disetor ke Bank melainkan digunakan sendirioleh Terdakwa. Dari 22 kelompok UEP fiktif tersebut ada 20 (dua puluh) kelompok fiktif, yang dana pergulirannya dinikmati berdua antara Terdakwa bersama dengan Saksi SUMONO, sedang yang 2 (dua) kelompok fiktif anggotanya hanya Terdakwa SLAMET atau Saksi SUMONO saja dan dana pergulirannya hanya dinikmati oleh Terdakwa atau Saksi SUMONO saja;
Bahwa Terdakwa dan SaksiSUMONO membuat kelompok fiktif di 4 (empat) Desa, yaitu Desa Hargosari, Desa Ngestiharjo, Desa Banjarejo, dan Desa Kemiri;
Bahwa Kelompok yang ternyata fiktif dan digunakan untuk mengajukan pinjaman oleh SaksiSUMONO, yaitu:
Kelompok SPP yang fiktif, yaitu:
Kelompok RT 07 Pakel A Desa Hargosari;
Kelompok Dawis Mawar Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok Emping kemiri Desa Kemiri;
Kelompok UEP yang fiktif, yaitu:
Kelompok RW 04 Pakel Desa Hargosari;
Kelompok RT 02 Pakel Desa Hargosari;
Kelompok RT 05 B Mojosari Desa Hargosari;
Kelompok RT 01 Jrakah Desa Hargosari;
Kelompok Tani Mandiri Mojosari Desa Hargosari;
Kelompok RT 01 Cabean Desa Ngestirejo;
Kelompok RT 01 Mrico Desa Ngestirejo;
Kelompok Mekarsari Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok PKK Gatak I Desa Ngestirejo;
Kelompok IDT Mekarsari Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok RT 02 Melikan Desa Banjarejo;
Kelompok RT 03 Wonosobo I Desa Banjarejo;
Kelompok RT 03 Wuluh Desa Banjarejo;
Kelompok IDT Wonosari Desa Banjarejo;
Kelompok RT 04 Wonosobo I Desa Banjarejo;
Kelompok RT 43 Jambu Desa Banjarejo;
Kelompok RT 02 Ngepoh Desa Banjarejo;
Kelompok RT 02 Weru Desa Banjarejo;
Kelompok IDT Padangan Desa Banjarejo;
Kelompok RT 04 Gebang Desa Kemiri;
Kelompok Harapan Mulya Ngasem Desa Kemiri;
Untuk Kelompok RT.05 Klepu Desa Banjarejo yang dibentuk oleh Terdakwa dan SaksiSUMONO, SaksiSUMONO tidak ikut menggunakan dana pinjaman UPK Tanjungsari;
Bahwa Kelompok yang ternyata fiktif dan digunakan untuk mengajukan pinjaman oleh Terdakwa, yaitu:
Kelompok SPP yang fiktif, yaitu:
Kelompok UPGK Wuluh A;
Kelompok Dawis Mawar Ngepoh;
Kelompok UEP yang fiktif, yaitu:
Kelompok RW 04 Pakel Desa Hargosari;
Kelompok RT 02 Pakel Desa Hargosari;
Kelompok RT 05 B Mojosari Desa Hargosari;
Kelompok RT 01 Jrakah Desa Hargosari;
Kelompok RT 01 Cabean Desa Ngestirejo;
Kelompok RT 01 Mrico Desa Ngestirejo;
Kelompok Mekarsari Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok PKK Gatak I Desa Ngestirejo;
Kelompok IDT Mekarsari Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok RT 02 Melikan Desa Banjarejo;
Kelompok RT 03 Wonosobo I Desa Banjarejo;
Kelompok RT.05 Klepu Desa Banjarejo;
Kelompok RT 03 Wuluh Desa Banjarejo;
Kelompok IDT Wonosari Desa Banjarejo;
Kelompok RT 04 Wonosobo I Desa Banjarejo;
Kelompok RT 43 Jambu Desa Banjarejo;
Kelompok RT 02 Ngepoh Desa Banjarejo;
Kelompok RT 02 Weru Desa Banjarejo;
Kelompok IDT Padangan Desa Banjarejo;
Kelompok RT 04 Gebang Desa Kemiri;
Kelompok Harapan Mulya Ngasem Desa Kemiri;
Untuk Kelompok Tani Mandiri Mojosari Desa Hargosari yang dibentuk oleh Terdakwa dan Saksi SUMONO, Terdakwa tidak ikut menggunakan dana pinjaman UPK Tanjungsari;
Bahwa untuk Saksi SUMONO tidak menyelewengkan angsuran kelompok, namun Terdakwa yang menyelewengkan angsuran kelompok dengan tidak menyetorkan di Bank melainkan digunakan oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa Kelompok yang dana angsurannya tidak disetorkan ke Bank dan digunakan oleh Terdakwa, yaitu:
Kelompok UEP:
Kelompok Sidomakmur Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok Bandus Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis Melati Padangan, Desa Banjarejo;
Kelompok SPP:
Kelompok PKK Gaduhan, Desa Hargosari;
Kelompok Ngudi Rejeki Cabean, Desa Ngestirejo;
Kelompok PKK Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok Gorengan Kunang, Desa Banjarejo;
Kelompok Apsari Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RW 05 Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 11/03 Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 10/03 Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Sangen II, Desa Banjarejo;
Kelompok Mekar Sari Padangan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 04 Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 19 Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 18 Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis RT 43 Jarah I, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Ngudi Rahayu Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok Penjahit Padma Jaya Weru, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 65/18 Keruk I, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis Mawar Ngepoh A, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis Anggrek Weru, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Dusun Kemiri, Desa Kemiri;
Kelompok Arisan 03 Karangnongko B, Desa Kemiri;
Kelompok RW 04 Guyangan, Desa Kemiri;
Kelompok IDT RT 03 Dayakan I, Desa Kemiri;
Kelompok PKK RT 01/06 Kemiri, Desa Kemiri;
Kelompok Temen Panggang, Desa Kemiri;
Kelompok Tani RT 02 Panggang, Desa Kemiri;
Bahwa dana perguliran UPK Tanjungsari yang digunakan untuk kepentingan Terdakwa sebesar Rp.561.424.400,00 (lima ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah), namun Terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp.132.615.600,- (seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima belas ribu enam ratus rupiah), sehingga masih tersisa Rp.428.808.800,- (empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Kelompok SPP fiktif sebesar Rp.42.480.000,- (empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Hargosari Rp.40.798.900,- (empat puluh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Ngestirejo Rp. 68.126.200,- (enam puluh delapan juta seratus dua puluh enam ribu dua ratus rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Banjarejo Rp. 200.625.700,- (dua ratus juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Kemiri Rp.50.530.000,- (lima puluh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Kelompok UEP yang dana angsurannya dipakai secara pribadi sebanyak 3 kelompok sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Kelompok SPP yang dana angsurannya dipakai secara pribadi sebanyak 5 kelompok sebesar Rp.13.748.000,- (tiga belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa dana perguliran UPK Tanjungsari yang digunakan untuk kepentingan Saksi SUMONO, sebesar Rp.464.182.400,00 (empat ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah), namun SaksiSUMONO sudah mengembalikan sebesar Rp.222.815.500,00 (dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu lima ratus rupiah), sehingga masih tersisa Rp.241.366.900,- (dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Kelompok UEP fiktif di Desa Hargosari Rp.35.900.000,00 (tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Ngestirejo Rp.74.987.400,00 (tujuh puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Banjarejo Rp.129.669.500.,00 (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
Kelompok UEP fiktif di Desa Kemiri Rp.810.000,00 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Ahli dari Inspektorat kabupaten Gunungkidul yaitu : ENDANG SRI PURWANTI, SE, dan Terdakwa menyatakan Prosedur penyaluran dana Progam PNPM MP kepada kelompok UEP dan SPP setahu Ahli adalah : proposal yang dibuat oleh TPK dari masing-masing desa lalu proposal tersebut dikumpulkan seluruhnya kepada UPK untuk dilakukan verifikasi administrassi awal, lalu diverifikasi kelapangan oleh Tim verifikasi program, setelah itu hasilnya dibahas di MAD yang hasil dari MAD tersebut digunakan sebagai dasar pencairan dana UPK Tanjungsari, yang selanjutnya pada saat penyerahan dana kepada kelompok pemanfaat dihadiri dihadiri FK. FT, PJOK, TPK dan UPK Tanjungsari; Sedangkan prosedur penyaluran Dana perguliran adalah : kelompok mengajukan proposal dengan persetujuan Kepala Desa dan kepala dukuh, dilampiri foto copy KTP dan daftar nama anggota kelompok kemudian diteliti oleh UPK setelah lengkap kemudian diserahkan kepada Tim Verifikasi untuk diverifikasi hasilnya layak tidaknya kelompok tersebut didanai dan menentukan nominal bersama TPP selanjutnya di MADkan (Kepala desa di 5 desa,ketua BPD , UPK,BKAD, BP,TPP,Tim Penanganan masalah, Tim Verifikasi,Camat dan Kasi PMD ) prosedur tersebut dilaksanakan mulai tahun 2011. (bukti 94, 3 – 6, 105-106)
Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi-Saksi Ketua Kelompok yaitu Saksi- NGATINI, Saksi WARTONO, Saksi SARTINI, Saksi SUMARSILAH, Saksi SUMARTINI, Saksi SURAHMI, Saksi RUBINI, Saksi SARNI, Saksi SUYATI, Saksi NGATINI, Saksi SARTINIyang pada pokoknya menyatakan setiap kali membayar angsuran atas pinjaman UPK Kec. Tanjungsari melalui Terdakwa SLAMET, selanjutnya pada saat para saksi tersebut akan melunasi pinjaman ternyata dalam pembukuan di UPK Tanjungsari masih ada selisih (kekurangan pembayaran) yang ternyata kekurangan pembayaran tersebut disebabkan karena angsuran pinjaman tersebut telah digunakan oleh Terdakwa SLAMET tanpa seijin terlebih dahulu. (vide : keterangan Saksi Ketua kelompok danBukti 52 – 87);
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi RINAWATI, Saksi TRIYANTO, Saksi SUGIMAN, Saksi KIRDI, Saksi PAIJAN, Saksi RUBIYONO, Saksi SUMONO serta keterangan Terdakwa menyatakan kelompok-kelompok fiktif tersebut dibuat untuk digunakan untuk menggulirkan dana yang dikelola oleh UPK Kec. Tanjungsari sejak tanggal 27 April 2011 s/d 6 Februari 2014 tersebut tidak termasuk dari kelompok yang telah ditetapkan memperoleh pinjaman sebagaimana tertuang dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Perguliran serta tidak dikukuhkan dengan Surat Keterangan Camat; (vide : Bukti 7 – 31, 110, 105 - 108);
Bahwa Saksi T. RINAWATI dan Saksi TRIYANTO yang dibantu oleh seluruh karyawan UPK. Kec. Tanjungsari telah melakukan perhitungan atas dugaan dana yang diselewengkan oleh Terdakwa dan Saksi SUMONO yang telah dibenarkan dan dikuatkan dengan perhitungan kerugian negara atas dugaan Penyimpangan pengelolaan dana perguliran PPK – PNPM-MP di UPK Tanjungsari dari UPK Kec. Tanjungsari Kab. Gunungkidul oleh TIM Audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Nomor : X. 700 T.56/KA/2016 Tentang Perhitungan Kerugian Negara Terhadap Dugaan Penyimpangan Dana Bergulir PPK – PNPM – MP Tahun 2011 – 2014 di Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul, tanggal 02 November 2016 yang selanjutnya dikuatkan pula oleh Ahli ENDAH SRI PURWANTI, SE dari Inspektorat Kabupaten Gunungkidul yang pada pokoknya jumlah dana bergulir UEP dan dana bergulir SPP yang digunakan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi SUMONO sejak tanggal 27 April 2011 s/d 20 Desember 2014 untuk kepentingan pribadi bersamaseluruhnyasebesar Rp1.025.606.800,- (satu milyar dua puluh lima juta enam ratus enam ribu delapan ratus rupiah)yang terdiri dari :
Pokok sebesar : Rp. 899.033.500,-
Bunga sebesar : Rp. 126.573.300,-
Jumlah sebesar : Rp 1.025.606.800,-
Selanjutnya dapat diuraikan mengenai perbuatan-perbuatan Saksi SUMONO dan Terdakwa SLAMET sebagai berikut :
KELOMPOK PEMANFAAT DANA UEP :
Saksi SUMONO BIN (ALM) PUJO SUWARDI(terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Terdakwa SLAMET BIN (ALM) TOMO REJO
| TGL PENCAIRAN | NAMA KELOMPOK FIKTIF | PINJAMAN POKOK (Rp) | TANGGUNG JAWAB SAKSI SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI | ||
| POKOK (Rp) | BUNGA (Rp) | JUMLAH (Rp) | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| DESA HARGOSARI | |||||
| 27 April 2011 | RW. 4 Pakel | 17.000.000 | 9.000.000 | 2.700.000 | 11.700.000 |
| 29 April 2011 | RT. 02 Pakel | 31.000.000 | 18.000.000 | 5.400.000 | 23.400.000 |
| 29 Pebruari 2012 | RT. 05 B Mojosari | 15.000.000 | 14.000.000 | 1.890.000 | 15.890.000 |
| 30 April 2012 | RT. 01 Jrakah | 35.000.000 | 20.000.000 | 1.800.000 | 21.800.000 |
| 23 April 2013 | Tani Mandiri Mojosari | 20.000.000 | 20.000.000 | 6.000.000 | 26.000.000 |
| DESA NGESTIREJO | |||||
| 30 April 2012 | RT.01 Cabean | 38.000.000 | 18.000.000 | 1.620.000 | 19.620.000 |
| 30 April 2012 | RT.01 Mrico | 20.000.000 | 3.000.000 | 270.000 | 3.270.000 |
| 31 Mei 2012 | Mekarsari Kerjo | 33.000.000 | 21.000.000 | 1.890.000 | 22.890.000 |
| 29 Juni 2012 | PKK Gatak I | 40.000.000 | 19.000.000 | 1.710.000 | 20.710.000 |
| 22 Juli 2013 | IDT Mekarsari Kerjo | 23.000.000 | 15.000.000 | 4.050.000 | 19.050.000 |
| DESA BANJAREJO | |||||
| 30 April 2012 | RT 02 Melikan | 35.000.000 | 17.000.000 | 1.530.000 | 18.530.000 |
| 30 April 2012 | RT. 03 Wonosobo I | 38.000.000 | 19.000.000 | 1.710.000 | 20.710.000 |
| 30 April 2012 | RT.05 Klepu | 24.000.000 | 0 | 0 | 0 |
| 27 Agustus 2012 | RT. 03 Wuluh | 40.000.000 | 15.000.000 | 2.700.000 | 17.700.000 |
| 31 Agustus 2012 | IDT Wonosari | 35.500.000 | 17.500.000 | 1.575.000 | 19.075.000 |
| 14 Nopember 2012 | RT. 04 Wonosobo I | 22.000.000 | 9.000.000 | 810.000 | 9.810.000 |
| 31 Januari 2013 | RT. 43 Jambu | 25.000.000 | 11.000.000 | 990.000 | 11.990.000 |
| 25 April 2013 | RT. 02 Ngepoh | 33.000.000 | 16.000.000 | 4.320.000 | 20.320.000 |
| 25 April 2013 | RT. 02 Weru | 32.000.000 | 16.000.000 | 4.320.000 | 20.320.000 |
| 25 April 2013 | IDT Padangan | 25.000.000 | 10.500.000 | 2.835.000 | 13.335.000 |
| DESA KEMIRI | |||||
| 11 Pebruari 2013 | RT 04 Gebang | 35.000.000 | 4.360.000 | 392.000 | 4.752.400 |
| 30 April 2012 | Harapan Mulya Ngasem | 30.000.000 | 9.500.000 | 1.710.000 | 11.210.000 |
| JUMLAH | 646.500.000 | 301.860.000 | 50.222.400 | 352.082.400 | |
-
TGL PENCAIRAN NAMA KELOMPOK FIKTIF PINJAMAN POKOK (Rp) TANGGUNG JAWAB SAKSI SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO POKOK (Rp) BUNGA (Rp) JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 6 KELOMPOK FIKTIF
DESA HARGOSARI 27 April 2011 RW. 4 Pakel 17.000.000 8.000.000 2.400.000 10.400.000 29 April 2011 RT. 02 Pakel 31.000.000 13.000.000 3.900.000 16.900.000 29 Pebruari 2012 RT. 05 B Mojosari 15.000.000 1.000.000 135.000 1.135.000 30 April 2012 RT. 01 Jrakah 35.000.000 15.000.000 1.350.000 16.350.000 23 April 2013 Tani Mandiri Mojosari 20.000.000 0 0 0 DESA NGESTIREJO 30 April 2012 RT.01 Cabean 38.000.000 20.000.000 1.800.000 21.800.000 30 April 2012 RT.01 Mrico 20.000.000 17.000.000 1.530.000 18.530.000 31 Mei 2012 Mekarsari Kerjo 33.000.000 12.000.000 1.080.000 13.080.000 29 Juni 2012 PKK Gatak I 40.000.000 21.000.000 1.890.000 22.890.000 22 Juli 2013 IDT Mekarsari Kerjo 23.000.000 8.000.000 2.160.000 10.160.000 DESA BANJAREJO 30 April 2012 RT 02 Melikan 35.000.000 18.000.000 1.620.000 19.620.000 30 April 2012 RT. 03 Wonosobo I 38.000.000 19.000.000 1.710.000 20.710.000 30 April 2012 RT.05 Klepu 24.000.000 24.000.000 4.320.000 28.320.000 27 Agustus 2012 RT. 03 Wuluh 40.000.000 25.000.000 4.500.000 29.500.000 31 Agustus 2012 IDT Wonosari 35.500.000 18.000.000 1.620.000 19.620.000 14 Nopember 2012 RT. 04 Wonosobo I 22.000.000 13.000.000 1.170.000 14.170.000 31 Januari 2013 RT. 43 Jambu 25.000.000 14.000.000 1.260.000 15.260.000 25 April 2013 RT. 02 Ngepoh 33.000.000 17.000.000 4.590.000 21.590.000 25 April 2013 RT. 02 Weru 32.000.000 16.000.000 4.320.000 20.320.000 25 April 2013 IDT Padangan 25.000.000 14.500.000 3.915.000 18.415.000 DESA KEMIRI 11 Pebruari 2013 RT 04 Gebang 35.000.000 30.640.000 2.757.600 33.397.600 30 April 2012 Harapan Mulya Ngasem 30.000.000 20.500.000 3.690.000 24.190.000 Jumlah 646.500.000 344.640.000 51.717.600 396.357.600 ANGSURAN KELOMPOK UEP TIDAK DISETOR
16 Januari 2014 Sido Makmur Wonosari 10.000.000 10.000.000 0 10.000.000 24 Pebruari 2014 Bandus Wuluh 12.500.000 12.500.000 0 12.500.000 20 Maret 2014 Dawis Melati Padangan 10.000.000 10.000.000 0 10.000.000 Jumlah 32.500.000 32.500.000 0 32.500.000 JUMLAH TOTAL 679.000.000 377.140.000 51.717.600 428.857.600
KELOMPOK PEMANFAAT DANA SPP;
Saksi SUMONO BIN (ALM) PUJO SUWARDI(terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Terdakwa Slamet Bin (Alm) Tomo Rejo;
| TGL PENCAIRAN | NAMA KELOMPOK FIKTIF | PINJAMAN POKOK (Rp) | TANGGUNG JAWAB SAKSI SUMONO Bin Alm. PUJO SUWARDI | ||
| POKOK (Rp) | BUNGA (Rp) | JUMLAH (Rp) | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| DESA HARGOSARI | |||||
| 14 Pebruari 2013 | RT.07 Pakel A | 10.000.000 | 10.000.000 | 1.800.000 | 11.800.000 |
| DESA NGESTIREJO | |||||
| 31 Januari 2013 | Dawis Mawar Kerjo | 50.000.000 | 50.000.000 | 9.000.000 | 59.000.000 |
| DESA KEMIRI | |||||
| 14 Agustus 2012 | Emping Kemiri | 35.000.000 | 35.000.000 | 6.300.000 | 41.300.000 |
| JUMLAH | 95.000.000 | 95.000.000 | 17.100.000 | 112.100.000 | |
-
TGL PENCAIRAN NAMA KELOMPOK PINJAMAN POKOK (Rp) TANGGUNG JAWAB SAKSI SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO POKOK (Rp) BUNGA (Rp) JUMLAH (Rp) 1 2 3 4 5 6 KELOMPOK FIKTIF
26 Desember 2012 UPGK Wuluh A 25.000.000 25.000.000 4.500.000 29.500.000 6 Pebruari 2014 Dawis Mawar Ngepoh 15.000.000 15.000.000 2.700.000 17.700.000 Jumlah 40.000.000 40.000.000 7.200.000 47.200.000 ANGSURAN KELOMPOK SPP TIDAK DISETOR
DESA HARGOSARI 14 April 2014 PKK Gaduhan 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 DESA NGESTIREJO 24 Pebruari 2014 Ngudi Rejeki Cabean 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 DESA BANJAREJO 18 September 2013 PKK Melikan 23.000.000 6.784.700 0 6.784.700 20 Maret 2014 Gorengan Kunang 13.000.000 1.300.000 0 1.300.000 24 Juni 2014 Apsari Melikan 32.000.000 600.000 0 600.000 16 Juli 2014 PKK Wonosari 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 22 April 2014 PKK RW 05 Wuluh 35.000.000 6.883.400 0 6.883.400 20 Mei 2014 PKK RT 11/03 Melikan 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 20 Desember 2014 PKK RT 10/03 Melikan 30.000.000 8.850.000 0 8.850.000 6 Maret 2014 PKK Sangen II 18.000.000 1.800.000 0 1.800.000 22 April 2014 Mekarsari Padangan 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 16 Juli 2014 PKK RT 04 Wonosari 40.000.000 600.000 0 600.000 12 Agustus 2014 PKK RT 19 Wuluh 39.000.000 3.835.000 0 3.835.000 12 Agustus 2014 PKK RT 18 Wuluh 33.000.000 3.245.000 0 3.245.000 20 Maret 2014 Dawis RT 43 Jarah I 18.000.000 1.770.000 0 1.770.000 18 April 2013 PKK Ngudirahayu Wonosari 28.000.000 2.753.700 0 2.753.700 22 April 2014 Penjahit Patmajaya W 38.000.000 3.736.700 0 3.736.700 20 Mei 2014 PKK RT 65/18 Keruk I 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 6 Pebruari 2014 Dawis Mawar Ngepoh 25.000.000 2.458.300 0 2.458.300 20 Mei 2014 Dawis Anggrek Weru 25.000.000 2.458.300 0 2.458.300 DESA KEMIRI 15 Januari 2014 PKK Dusun Kemiri 20.000.000 1.966.700 0 1.966.700 6 Maret 2014 Arisan Karangnongko B 20.000.000 1.666.700 333.300 2.000.000 24 Juni 2014 RW 04 Guyangan 23.000.000 4.600.000 0 4.600.000 6 Maret 2014 IDT RT 03 Dayakan I 17.000.000 1.700.000 0 1.700.000 6 Juni 2014 PKK RT 01/06 Kemiri 35.000.000 3.441.700 0 3.441.700 24 Juni 2014 Temen Panggang 30.000.000 2.950.000 0 2.950.000 16 April 2014 Tani RT 02 Panggang 40.000.000 3.933.300 0 3.933.300 Jumlah 762.000.000 85.033.500 333.300 85.366.800 JUMLAH TOTAL 802.000.000 125.033.500 7.533.300 132.566.800
Bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa SLAMET tersebut diatas yang dihubungkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Nomor : X. 700 T.56/KA/2016 Tentang Perhitungan Kerugian Negara Terhadap Dugaan Penyimpangan Dana Bergulir PPK – PNPM – MP Tahun 27 April 2011 s/d 20 Desember 2014 di Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul, tanggal 02 November 2016 yang selanjutnya dikuatkan pula oleh Ahli ENDAH SRI PURWANTI, SE dari Inspektorat Kabupaten Gunungkidul maka Terdakwa SLAMETsebagai Bendahara UPK PPK – PNPM-MP Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul periode 2001 s/d 2014 telah melakukan pelanggaran yaitu menggunakan dana perguliran SPP dan UEP untuk kepentingan pribadi semula sebesar Rp. 561.424.400,00(lima ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) telah dikembalikan ke Kas UPK sebesar Rp. 132.615.600,00 (seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima belas ribu enam ratus rupiah) sehingga sampai dengan 22 Agustus 2016 penggunaan yang belum dikembalikan sebesar Rp.428.808.800,00(empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan cara :
Menggulirkan dana perguliran sebanyak 2 kelompok SPP fiktif di Desa Banjarejo dan sebanyak 21 kelompok UEP fiktif dengan cara merekayasa nama kelompok di 4 Desa semula sebesar Rp. 443.557.600,00 (empat ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) terinci :
SPP sebesar Rp.47.200.000,00 dan;
UEP sebesar Rp.396.357.600,00;
Telah dikembalikan ke Kas UPK sebesar Rp. 40.996.800,- (empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah) sehingga penggunaan fiktif yang belum dikembalikan sebesar Rp.402.560.800,00 (empat ratus dua juta lima ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah)terinci :
SPP Fiktif sebesar Rp.42.480.000,00;
UEP fiktif sebesar Rp.360.080.800,00;
Menerima angsuran dari 27 kelompok SPP dan 3 kelompok UEP yang tidak disetor ke Kas UPK. Seluruhnya Sebesar Rp.117.866.800,0 (seratus tujuh belas juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah) terinci:
SPP sebesar Rp.85.366.800,00dan;
UEP sebesar Rp.32.500.000,00;
Telah dkembalikan ke Kas UPK sebesar Rp.91.618.800,00 (sembilan puluh satu juta enam ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah)Sehingga penggunaan Angsuran yang belum dikembalikan sebesarRp.26.248.000 (dua puluh enam juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) terinci :
SPP sebesar Rp.13.748.000,00;
UEP sebesar Rp.12.500.000,00;
Sampai dengan tanggal 22 Agustus 2016 telah dikembalikan ke Kas UPK sebesar Rp.132.615.600,00 (seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima belas ribu enam ratus rupiah) sehingga penggunaan yang belum dikembalikan sebesarRp.428.808.800,00 (empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah)
Bahwa Terdakwa SLAMET menyatakan telah menggunakan dana yang diperoleh dengan cara menyelewengkan dana yang dikelola UPK Kec. Tanjungsari tersebut diatas dipergunakan untuk :
Biaya kuliah terdakwa Slamet di Universitas Gunungkidul dan biaya kuliah istrinya di STAIYO;
Biaya operasi istri Terdakwa karena kecelakaan;
Biaya Rumah Sakit orang tua terdakwa sebanyak 2 (dua) kali kurang lebih Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Biaya Rumah Sakit mertua Terdakwa, dan lain sebagainya;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk ringkasnya putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa seseorang dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya manakala keseluruhan unsur dari ketentuan pidana yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya di persidangan. Oleh karena itulah kini dipertimbangkan, Apakah dengan fakta-fakta yuridis tersebut di atas, Terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan Alternatif subsidairitas, yaitu sebagai berikut:
KESATU :
Primair : 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP;
Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP;
Atau;
KEDUA : Pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Alternatif Pertama Primair, apabila dakwaan Pertama Primair telah terbukti maka dakwaan pertama subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, begitu sebaliknya apabila DakwaanKesatu Primair tidak terbukti maka barulah Dakwaan Kesatu Subsidair dibuktikan ;
Menimbang, bahwa di dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair Terdakwa di dakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) ke- 1 KUHP, yang unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Perbuatan “turut serta”;
Perbuatan berlanjut;
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa terkait dengan orang perseorangan sebagai subyek hukum dalam ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi ini adalah sejalan dengan subyek hukum pidana dalam KUHP yang dapat dilihat dalam sebagian besar ketentuan pidana dalam KUHP yang diawali dengan kata “barang siapa” yang merupakan terjemahan dari kata Belanda “hij” dimana hal tersebut menunjukkan bahwa subyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijke person (manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof van Nedherland Indie dalam Arrest tanggal 5 Agustus 1925 yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia dibentuk berdasarkan ajaran kesalahan individual (H.A. Zainal Abidin Farid, 2007:395-396). Sedangkan mengenai korporasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa atas dasar pemahaman tersebut, setiap orang dalam arti orang perseorangan adalah natuurlijke person (manusia), siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum pidana, dalam kasus ini ditujukan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah menerangkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri TerdakwaSLAMET Bin (Alm) TOMO REJODemikian pula dengan keterangan Ahli-Ahli yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar Terdakwa adalah SLAMET Bin (Alm) TOMO REJOselakuBendahara UPK PPK – PNPM-MP Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul periode 2001 s/d 2014;
Menimbang, bahwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan, Majelis Hakim, berpendapat:
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapan yang dimilikinya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, memiliki daya penalaran dan daya tangkap, untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta mampu dan merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan, hal ini terbukti, selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat menjawab dengan lancar pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukumnya, sehingga tidak ditemukan adanya jiwa yang cacat dalam tubuh Terdakwa (gebrekkige ontwikkeling), tidak terganggu jiwa karena penyakit (ziekelijke storing);
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, maka unsur “setiap orang”telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum dari Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun secara materiil;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang sedangkan melawan hukum materiil adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan, kepatutan dalam masyarakat, kepentingan hukum yang dilidungi;
Menimbang, bahwa didalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 tersebut Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya ( Putusan MARI No.996 K/ Pid/ 2006 tanggal 16 Agustus 2006 an. Terdakwa Hamdani Amin dan Putusan MARI N0.1974 K/ Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006) tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa alasan-alasan Mahkamah Agung RI adalah, bahwa apabila penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur melawan hukum menjadi tidak jelas rumusannya, sedangkan berdasarkan doktrin, Hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009, yang menentukan Hakim wajib mnggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 48 tahun 2009 bahwa Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas, bahwa Hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus yang kongkrit, sedangkan apabila kita memperhatikan UU ternyata bagi kita UU tersebut banyak menunjukkan kekurangannya, bahkan juga tidak jelas;
Menimbang, bahwa Tujuan diperluasnya unsur perbuatan “Melawan Hukum “ yang tidak saja dalam pengertian formil tetapi juga dalam pengertian materiil, adalah untuk mempermudah pembuktian dipersidangan, bahwa Yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain UU, kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan Mahkamah Agung dalam kasus kongkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini akan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, dan juga akan memperhatikan yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil yang harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur secara melawan hukum ini Majelis Hakim akan meneliti, mempertimbangkan dan menetapkan pendirian sebagaimana pertimbangan berikut ini;
Menimbang, bahwa pada tahun 2011 sampai tahun 2014 Terdakwa SLAMET Bin (Alm) TOMO REJOselakuBendahara UPK PPK – PNPM-MP Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul bersama sama Saksi SUMONO telah melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan perguliran dana UEP maupun dana SPP di UPK Kec. Tanjungsari, awalnya pada bulan Februari 2011 keduanya saling berkeluh kesah masalah himpitan keuangan, kemudian Saksi SUMONO mempunyai ide bagaimana kalau bikin kelompok Fiktif yang kemudian disetujui Terdakwa. Dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi SUMONO membuat Kelompok Fiktif untuk mencairkan dana di UPK Tanjungsari, dimana Terdakwa ditugasi untuk mengurus semua adminstrasinya, atas kesepakatan tersebut Terdakwa selaku Bendahara UPK Kec. Tanjungsari dan Saksi SUMONO yang pada tahun 2011 s/d Juli 2012 menjabat selaku Ketua UPK Kec. Tanjungsari dengan mudah menggunakan kesempatan yang ada karena jabatannya tersebut, dalam melaksanakan niatnya membuat kelompok fiktif seolah-olah kelompok itu ada dengan tidak melalui mekanisme yang seharusnya antara lain :
Kelompok fiktif tidak menggunakan permohonan atau pengajuan proposal;
Kelompok fiktif tidak mempunyai pengurus, pengurusnya hanya Saksi SUMONO dengan anggota Terdakwa;
Kelompok Fiktif tidak melalui Tim Ferifikasi dan Tim Pendanaan;
Menimbang, bahwa setelah kelompok Fiktif terbentuk kemudian digunakan untuk menggulirkan dana yang dikelola oleh UPK Kec. Tanjungsari, Terdakwa membuat nama kelompok fiktif (anggotanya Saksi SUMONO dan Terdakwa SLAMET) dan mencatat di buku Harian SPP atau UEP yang disesuaikan dengan jenis pinjaman dari kelompok fiktif tersebut mengenai mutasi keuangan/pengeluaran dana tersebut. Terdakwa dan Saksi SUMONO juga membuat kesepakatan mengenai jumlah dana perguliran yang diselewengkan untuk dibagi berdua;
Menimbang, bahwa Terdakwa berhasil mencairkan dana perguliran yang dikelola UPK Kec. Tanjungsari atas dasar pinjaman dari kelompok fiktif tanpa ada proposal pengajuan, dan agar tidak diketahui yang lain, Terdakwa dan Saksi SUMONO menutupi dengan cara membuat Kuitansi Tanda Terima untuk kelompok, Pernyataan Tanggung Renteng, Daftar Anggota Kelompok, Surat Perjanjian Kredit/Pinjaman dan Daftar pemanfaat dan mencatat pada Buku Kas UPK dan Buku Bantu Angsuran;
Menimbang, bahwa ketika Saksi SUMONO pada tahun 2012 terpilih menjadi menjadi Kepala Desa Hargosari, dan digantikan oleh Saksi RINAWATI sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari, namun Saksi SUMONO masih sering ke Kantor UPK Kecamatan Tanjungsari untuk membantu tugas-tugas pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan termasuk pengelolaan dana perguliran UEP dan SPP dan pelaporan siklus dana yang dikelola di UPK Kecamatan Tanjungsari bersama dengan Terdakwa dari tahun 2011 sampai bulan Oktober 2014, karena keterbatasan sumber daya manusia yang ada di UPK Kecamatan Tanjungsari, justru kesempatan tersebut digunakan oleh Saksi SUMONO bersama dengan Terdakwa dalam melakukan penyimpangan perguliran dana UEP maupun SPP yang digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya dengan memasukkan data pinjaman dari :
Perguliran dana untuk kelompok-kelompok fiktif yang dananya diselewengkan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi SUMONO;
Perguliran dana untuk kelompok-kelompok fiktif yang dananya diselewengkan oleh masing-masing oleh Terdakwa atau Saksi SUMONO saja;
Angsuran dari kelompok-kelompok yang dananya tidak disetorkan/digunakan secara pribadi oleh Terdakwa;
yang digabungkan dengan data pinjaman kelompok pemanfaat yang sesungguhnya kedalam aplikasi keuangan pada komputer milik UPK Kec. Tanjungsari, atas dasar data yang ditulis oleh Terdakwa di Buku Harian SPP/UEP milik UPK Kec. Tanjungsari, selanjutnya hasil akhir dari entri data tersebut digunakan sebagai dasar pembuatan laporan neraca keuangan setiap akhir bulan maupun laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun, sehingga dengan demikian perbuatan penyimpangan dana yang dikelola UPK Kec. Tanjungsari tidak ada yang mengetahui, karena neraca keuangan yang sebenarnya hanya Saksi SUMONO dan Terdakwa yang tahu;
Menimbang, bahwa kemudian perbuatan penyimpangan dana yang dikelola oleh UPK Kec. Tanjungsari tersebut diketahui setelah dilakukan penelusuran oleh Saksi TRIYANTO ke kelompok-kelompok penerima manfaat yang hasilnya ada dokumen-dokumen di UPK Tanjungsari yang ternyata fiktif, tidak ada kelengkapan legalitas, berkas permohonan pinjaman tidak lengkap, hanya ada nama kelompok dan anggotanya atas nama Terdakwa dan Saksi SUMONO saja dan adanya audit Internal dari Fasilitator Kabupaten oleh Saksi SAIFUL HUDA bersama TIM pada bulan Oktober 2014 mencurigai adanya beberapa kelompok yang macet kemudian pada tahun 2015 dilakukan penghitungan dan ternyata jumlah pinjaman yang macet sebesar Rp. 1.203.159.800,00 (satu milyar dua ratus tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) pada akhir tahun 2014, kemudian Terdakwa dipanggil dan mengakui semua perbuatannya yang dilakukan bersama Saksi SUMONO dan dibuatlah Surat Pernyataan pengakuan kepada Ketua BKAD;
Menimbang, bahwa dana perguliran UPK Tanjungsari yang digunakan untuk kepentingan Terdakwa sebesar Rp.561.424.400,00 (lima ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah), namun Terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp.132.615.600,- (seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima belas ribu enam ratus rupiah), sehingga masih tersisa Rp.428.808.800,- (empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi Ketua Kelompok yaitu Saksi- NGATINI, Saksi WARTONO, Saksi SARTINI, Saksi SUMARSILAH, Saksi SUMARTINI, Saksi SURAHMI, Saksi RUBINI, Saksi SARNI, Saksi SUYATI, Saksi NGATINI, Saksi SARTINI yang pada pokoknya menyatakan setiap kali membayar angsuran atas pinjaman UPK Kec. Tanjungsari melalui Terdakwa SLAMET, selanjutnya pada saat para saksi tersebut akan melunasi pinjaman ternyata dalam pembukuan di UPK Tanjungsari masih ada selisih (kekurangan pembayaran) yang ternyata kekurangan pembayaran tersebut disebabkan karena angsuran pinjaman tersebut telah digunakan oleh Terdakwa SLAMET tanpa seijin terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUMONOyang melakukan penyimpangan dana yang dikelola oleh UPK Kec. Tanjungsari dengan cara membuat kelompok pemanfaat fiktif beserta dengan dokumen-dokumen pendukung yang dipalsukan yang digunakan untuk menggulirkan dana yang dikelola oleh UPK. Kec. Tanjungsari, sejak tanggal 27 April 2011 s/d 06 Februari 2014 sebagaimana keterangan Saksi-Saksi dan pendapat Ahli ENDAH SRI PURWANTI, SE dari Inspektorat Kabupaten Gunungkidul yang pada pokoknya menyatakan perbuatan-perbuatan tersebut telah bertentangan denganProsedur penyaluran dana Progam PNPM-MP kepada kelompok UEP dan SPP sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, LHP Nomor : X. 700 T.56/KA/2016 Tentang Perhitungan Kerugian Negara Terhadap Dugaan Penyimpangan Dana Bergulir PPK – PNPM – MP Tahun 2011 – 2014 di Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul, tanggal 02 November 2016. Dengan demikian perbuatan-perbuatan Terdakwa SLAMET bersama dengan Saksi SUMONOtelah bertentangan dengan:
Anggaran Dasar Unit Pengelolaan Keuangan – Program Pengembangan Kecamatan (UPK – PPK) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul, BAB V “Keanggotaan, Kewajiban dan Hak” pada Pasal 7 “Keanggotaan”, menyebutkan : (Bukti 94);
Ayat (1) menyatakan ; Anggota UPK-PPK Kecamatan Tanjungsari adalah masyarakat Tanjungsari yang telah menjadi anggota kelompok usaha ekonomi produktif;
Ayat (2) menyatakan Syarat-syarat menjadi anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART);
Anggaran Rumah Tangga Unit Pengelolaan Keuangan – Program Pengembangan Kecamatan (UPK – PPK) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul, Pasal 3 “Keanggotan” khususnya Ayat (2) menyatakan : Syarat-syarat menjadi anggota : (BUKTI 94);
Kelompok Ekonomi Produktif telah berdiri minimal 1 (satu) tahun;
Kelompok Ekonomi Produktif harus mempunyai kepengurusan dan anggotan minimal 10 orang yang memiliki usaha;
Kelompok Ekonomi Produktif yang belum terdanai pada tahun sebelumnya;
Kelompok Ekonomi Produktif yang berdomisili di Kecamatan Tanjungsari;
Anggaran Rumah Tangga Unit Pengelolaan Keuangan – Program Pengembangan Kecamatan (UPK – PPK) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul, Pasal 14 “Sasaran Pemberian Pinjaman” adalah:
UPK-PPK Kecamatan Tanjungsari melayani kredit Kelompok dan tidak melayani kredit perorangan;
Kelompok sasaran adalah kelompok usaha yang berdiri 1 (satu) tahun lebih berpengurus dan sehat usaha;
Pemberian kredit diberikan kepada :
Kelompok yang telah lunas dan berprestasi baik;
Deposit usulan atau daftar tunggu;
Sasaran yang termasuk usaha miskin / orang miskin diatur danam peraturan khusus;
Anggaran Rumah Tangga Unit Pengelolaan Keuangan – Program Pengembangan Kecamatan (UPK – PPK) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul, Pasal 15 “Mekanisme Pengajuan Kredit”” adalah :
Pengajuan permohonan kredit kapada pengurus UPK-PPK Kec. Tanjungsari beserta lampiran persyaratan;
Pengajuan dari kelompok usaha disetujui oleh ketua LKMD atau Lembaga Desa sejenisnya dan diketahui Lurah Desa;
Calon peenerima kredit diverifikasi oleh tim verifikasi, jika kelompok yang mengajukan termasuk kategori II pembahasan dan persetujuan oleh forum UDKP. Calon penerima kredit diverifikasi karyawan UPK. jika termasuk kelompo kategori I pembahasan dan persetujuan oleh badan Pengurus;
Pencairan dana kepada anggota kelompok usaha diketahui oleh penanggungjawab kelompok tingkat desa;
Penggolongan kelompok yang termasuk dalam kategori I atau II, diatur dalam peraturan khusus;
Petunjuk Teknik Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, mengenai mekanisme dana perguliran adalah kelompok mengajukan permohonan pinjaman kepada UPK yang diketahui kepala desa yang dilampiri antara lain KTP dan KK, daftar anggota dan rincian pinjaman kelompok kemudian diverifikasi oleh Tim Verifikasi, selanjutnya diputuskan oleh Tim Pendanaan dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan, kemudian UPK menjadwalkan proses pencairan. Dana selanjutnya dicairkan kepada kelompok dengan menandatangani bukti kwitansi tanda terima, Surat Perjanjian Kredit antara Ketua UPK dan Ketua Kelompok. Dalam surat perjanjian kredit tersebut disebutkan bahwa setelah kelompok menerima pinjaman dana kemudian berkewajiban mengembalikan dengan cara diangsur selama 1 tahun meliputi pokok dan ditambah bunga. Pelaksanaan angsuran dilakukan dengan cara kelompok mengangsur kepada pengurus UPK. Atas angsuran tersebut selanjutnya pengurus UPK memberikan bukti slip setoran yang ditandatangani penerima. Bukti slip setoran tersebut rangkap 2, yang 1 lembar untuk kelompok dan 1 lembar untuk arsip UPK selanjutnya pengurus UPK mencatat pada kartu angsuran yang dibawa kelompok dan pada kartu piutang yang ada di UPK;
Petunjuk Tehnis Operasional (PTO) yang mengatur PNPM Mandiri Perdesaan, telah menyebutkan yang diantaranya, yaitu :
Penjelasan X, Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1. huruf b : Kegiatan pengelolaan dana bergulir PNPM-Mandiri Perdesaan bertujuan :
Angka 2 : Pelestarian dan pengembangan dana bergulir yang sesuai dengan tujuan program;
Angka 5 : Peningkatan pelayanan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam pemenuhan kebutuhan permodalan usaha melalui kelompok pemanfaat;
Penjelasan X, Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1 huruf b : Kegiatan pengelolaan dana bergulir PNPM-Mandiri Perdesaan bertujuan:
Angka 2 : Pelestarian dan pengembangan dana bergulir yang sesuai dengan tujuan program;
Angka 5 : Peningkatan pelayanan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi rumah tangga terkait permodalan usaha melalui kelompok pemanfaat;
Penjelasan X, Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1 huruf d Ketentuan Dasar , angka 4 Pelestarian Kelembagaan : pengelolaan dana bergulir usaha mikro harus tetap menggunakan ketentuan kelembagaan yang ada sesuai dengan ketentuan PNPM-Mandiri Perdesaan seperti UPK, kelompok peminjam (bukan peminjam secara individu), tim verifikasi, dan sebagainya;
Selanjutnya berdasarkan Penjelasan X, Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1 huruf e Ketentuan Dasar, angka 5 Pelestarian Kelembagaan : pengelolaan dana bergulir dilakukan mengarah pada pelestarian dan pengembangan dana bergulir dengan ketentuan dasar antara lain bahwa pengelolaan dana bergulir usaha skala mikro ekonomi rumah tangga harus tetap menggunakan ketentuan kelembagaan yang ada sesuai dengan ketentuan PNPM-Mandiri Perdesaan seperti : BKAD, BPUPK, UPK, kelompok peminjam (bukan peminjam secara individu), tim verifikasi, tim pendanaan dan sebagainya;
Penjelasan X, Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2. huruf b. : Ketentuan pendanaan dalam pengelolaan dana bergulir minimal harus memuat hal-hal sebagai berikut:
2. Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu;
3. Kelompok yang didanai meliputi : Kelompok Simpan Pinjam dan Kelompok Usaha Bersama, Kelompok Aneka Usaha dengan pemanfaat RTM;
4. Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap;
5. Kegiatan verifikasi dilakukan sesuai dengan jenis kelompok;
6. Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan kelompok;
Selanjutnya berdasarkan Penjelasan X, Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2 huruf b : Ketentuan Pendanaan dalam pengelolaan dana bergulir minimal harus memuat diantaranya hal-hal sebagai berikut :
2. Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu;
3. Kelompok yang didanai meliputi : Kelompok Simpan Pinjam dan Kelompok Usaha Bersama, Kelompok Aneka Usaha dengan pemanfaat RTM;
4. Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap;
5. Kegiatan verifikasi dilakukan sesuai dengan jenis kelompok;
6. Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan Kelompok;
11. Dokumen Pengajuan Usulan Kelompok harus dilampiri daftar calon penerima manfaat dengan copy KTP atau identitas lain;
13. Sebelum dilakukan penyaluran dana, berkas pinjaman harus dilampiri dengan :
a) Dokumen yang terkait dengan pengajuan usulan kelompok;
b) Evaluasi kelengkapan dokumen oleh UPK;
c) Hasil verifikasi;
d) Keputusan pendanaan yang ditandatangani oleh Tim Pendanaan diketahui dan disetujui oleh Ketua BKAD dan dilaporkan kepada camat/PJOK;
e) Surat perjanjian pinjaman dan kartu pinjaman yang telah ditandatangani antara kelompok dan UPK;
Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2. huruf c dan Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.2. huruf c : Tahapan pengelolaan mengacu pada mekanisme pendanaan dana bergulir dengan ketentuan sebagai berikut :
Pengajuan usulan pinjaman kelompok;
Kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD;
Evaluasi singkat usulan pinjaman oleh UPK;
UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok, kondisi kelompok saat ini, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman. Evaluasi singkat ini disampaikan bersama dengan usulan kelompok kepada Tim Verifikasi;
Verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi;
Tim verifikasi melakukan verifikasi usulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD;
Keputusan Pendanaan;
Keputusan atas seluruh pendanaan dilakukan oleh Tim Pendanaan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah disahkan oleh BKAD melalui MAD;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum, oleh sebab itu berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas unsur “melawan hukum”, telah terpenuhi;
Ad.3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian memperkaya adalah menambah kekayaan, sedangkan yang dimaksud dengan kekayaan adalah harta atau benda yang menjadi milik seseorang. Dengan demikian istilah memperkaya adalah menambah harta dan benda yang menjadi milik sendiri atau milik orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi elemennya adalah:
Memperkaya diri sendiri artinya dengan memperkaya diri sendiri itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri;
Memperkaya orang lain maksudnya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta bendanya, jadi disini yang diuntungkan bukan pelaku langsung tetapi orang lain;
Memperkaya korporasi atau mungkin juga yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah koorporasi yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian di atas apabila dihubungkan dengan faktadi persidangan berdasarkan keterangan Ahli-Ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti, diperoleh fakta bahwa TerdakwaSLAMET Bin (Alm) TOMO REJOselaku Bendahara UPK Kecamatan Tanjungsari secara melawan hukum telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana perguliran UEP dan dana perguliran SPP dengan membuat kelompok pemanfaat fiktif untuk mencairkan dana di UPK Tanjungsariyang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa dana perguliran UPK Tanjungsari yang digunakan untuk kepentingan Terdakwa sebesar Rp.561.424.400,00 (lima ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah), namun Terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp.132.615.600,- (seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima belas ribu enam ratus rupiah), sehingga masih tersisa Rp.428.808.800,- (empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa meskipun perbuatan terdakwa tersebut yang secara melawan hukum telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp.561.424.400,00 (lima ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah), namun di persidangan tidak ada Saksi-Saksi yang memberi keterangan bahwa kekayaan terdakwa bertambah secara signifikan setelah menjabat sebagai Bendahara UPK Tanjungsari, tapi kehidupan Terdakwa biasa-biasa saja karena dana tersebut telah habis digunakan untuk ;
Biaya kuliah Terdakwa Slamet di Universitas Gunungkidul dan biaya kuliah istrinya di STAIYO;
Biaya operasi istri Terdakwa karena kecelakaan;
Biaya Rumah Sakit orang tua Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali kurang lebih Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Biaya Rumah Sakit mertua Terdakwa;
Untuk sumbangan-sumbangandan kebutuhan hidup lainnya;
Sehingga Terdakwa tidak mempunyai kekayaan yang bisa diharapkan atau dijual untuk mengganti biaya yang sudah dipakainya tersebut, karenadana tersebut memang tidak untuk membeli barang konsumtif;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasar uraian diatas ‘’unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’’ tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair yaitu “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi, maka unsur selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi dan dengan demikian perbuatan Terdakwa tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum, oleh karena itu Terdakwa SLAMET Bin (Alm) TOMO REJOharus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair, dimana Terdakwa SLAMET Bin (Alm) TOMO REJOdi dakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) ke- 1KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Perbuatan turut serta;
Perbuatan berlanjut ;
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk koorporasi;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang ini oleh Majelis Hakim telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu Primair dan telah terpenuhi pada diri Terdakwa sehingga Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut di dalam mempertimbangkan dakwaan subsidair ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang,telah terpenuhi;
Ad. 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang,bahwa unsur ini didahului kata“dengan tujuan”, yang pengertiannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 maupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini, lebih cenderung untuk memaknai kata “dengan tujuan” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan” (opzet als oogmer) hal mana sejalan dengan makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus dibuktikan adanya motif dari Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dengan menggunakan penafsiran secara gramatikal yakni penafsiran yang didasari oleh penggunaan tata bahasa sehari-hari, maka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat diartikan sebagai setiap perbuatan yang memiliki usaha pencapaian yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis pada tingkat atau level tertentu yang lebih tinggi, dengan kata lain menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga harus dimaknai tidak hanya memberikan keuntungan secara materiil saja namun juga keuntungan yang bersifat non materiil seperti memberikan kesempatan, peluang dan sebagainya. Pencapaian untuk mendapatkan keuntungan materi atau non materi yang lebih tinggi tersebut ditujukan baik untuk kepentingan diri Terdakwa sendiri sebagai pembuat delik atau orang lain di luar pribadi Terdakwa atau korporasi, sehingga pengertian menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi tidaklah selalu berarti pelaku atau orang lain atau suatu koorporasi tersebut menjadi kaya karena perbuatan dimaksud, tetapi bermakna bahwa pelaku atau orang lain atau koorporasi menikmati, mengambil, mengalihkan atau menguasai harta kekayaan Negara yang mengakibatkan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif yang bestanddeel, yakni untuk “tujuan menguntungkan diri sendiri” atau untuk “tujuan menguntungkan orang lain” atau untuk “tujuan menguntungkan suatu korporasi”, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan telah diperoleh fakta bahwa Terdakwa bersama sama dengan saksi SUMONO secara melawan hukum telah melakukan penyimpangan dalam mengelolan perguliran dana di UPK Tanjungsari dengan membuat kelompok pamanfaat fiktif guna mencairkan dana perguliran baik dana UEP maupun dana SPP yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan Saksi SUMONO;
Menimbang, bahwa Terdakwa berhasil mencairkan dana perguliran yang dikelola UPK Kec. Tanjungsari atas dasar pinjaman dari kelompok fiktif tanpa ada proposal pengajuan, dan agar tidak diketahui yang lain, Terdakwa dan Saksi SUMONO menutupi dengan cara membuat Kuitansi Tanda Terima untuk kelompok, Pernyataan Tanggung Renteng, Daftar Anggota Kelompok, Surat Perjanjian Kredit/Pinjaman dan Daftar pemanfaat dan mencatat pada Buku Kas UPK dan Buku Bantu Angsuran;
Menimbang, bahwa kemudian perbuatan Terdakwa yang telah melakukan penyimpangan dana yang dikelola oleh UPK Kec. Tanjungsari tersebut diketahui awalnya ketika akan dibuat pelaporan bulan Oktober 2014 oleh saksi RINAWATI ada ketidakcocokan saldo kemudian setelah dilakukan penelusuran oleh Saksi TRIYANTO ke kelompok-kelompok penerima manfaat yang hasilnya ada dokumen-dokumen di UPK Tanjungsari yang ternyata fiktif, tidak ada kelengkapan legalitas, berkas permohonan pinjaman tidak lengkap, hanya ada nama kelompok dan anggotanya atas nama Terdakwa dan Saksi SUMONO saja dan adanya audit Internal dari Fasilitator Kabupaten oleh Saksi SAIFUL HUDA bersama TIM pada bulan Oktober 2014 mencurigai adanya beberapa kelompok yang macet kemudian pada tahun 2015 dilakukan penghitungan dan ternyata jumlah pinjaman yang macet sebesar Rp. 1.203.159.800,00 (satu milyar dua ratus tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) pada akhir tahun 2014, kemudian Terdakwa dipanggil dan mengakui semua perbuatannya yang dilakukan bersama Saksi SUMONO dan dibuatlah Surat Pernyataan untuk diserahkan ke Ketua BKAD;
Menimbang, bahwa dana perguliran UPK Tanjungsari yang digunakan untuk kepentingan Terdakwa sebesar Rp.561.424.400,00 (lima ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah), namun Terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp.132.615.600,- (seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima belas ribu enam ratus rupiah), sehingga masih tersisa Rp.428.808.800,- (empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dengan telah dinikmatinya dana perguliran UPK Tanjungsari sebesar Rp.561.424.400,00 (lima ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa maka dengan demikian Terdakwa telah mendapatkan keuntungan secara materiil, oleh karena itu unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,telah terpenuhi;
Ad. 3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat beberapa pengertian yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu pengertian dalam unsur ini terbukti, apakah pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, atau menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya ataukah menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka terbuktilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa memperhatikan rumusan unsur ”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, jelas dimaksudkan bahwa si pelaku harus mempunyai dan atau memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan untuk melaksanakan suatu delik sesuai dengan jabatan atau kedudukannya. Dengan demikian pengertian kedudukan disini haruslah diartikan sebagai suatu jabatan tertentu;
Menimbang, bahwa suatu kewenangan atau jabatan atau kedudukan yang dalam Hukum AdministrasiNegara pada dasarnya berlaku prinsip-prinsip pertanggungjawaban jabatan yang dipisahkan dengan pertanggungjawaban pribadi/perseorangan sehingga harus dilihat kewenangan Terdakwa dalam menjalankan jabatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah : serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik,sedangkan yang dimaksud dengan Kesempatan adalah : peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut. Sarana adalah : syarat, cara atau media sedangkan pengertian Jabatan atau Kedudukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut, dalam Pasal 3 telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu :
Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum. Yang dimaksud dengan ”kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilakukan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum di dalam Keputusan Presiden RI, Keputusan Menteri Dalam Negeri RI atau anggaran dasar dari suatu badan hukum perdata (Perseroan Terbatas/Koperasi/Yayasan);
Dengan menyalah gunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud ”kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, pada umumnya ”kesempatan” ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap suatu ketentuan-ketentuan;
Dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud sarana disini adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Sedangkan berdasarkan penjelasan pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah mencakup pengertian perbuatan melawan hukum secara formil maupun materiil yaitu bahwa meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pemeriksaan dipersidangan dari keterangan Ahli-Ahli, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa serta petunjuk dikaitkan dengan barang bukti, diperoleh fakta sebagai berikut :
Menimbang, bahwa UPK Kec. Tanjungsari berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Unit Pengelolaan Keuangan – Program Pengembangan Kecamatan (UPK – PPK) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul pada Bulan Oktober 2001, berdasarkan Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 18/KPTS/2001 Tentang Pembentukan UPK (Unit Pengelolaan Keuangan) Program Pengembangan Kecamatan, Kecamatan Tanjungsari susunan pengurus sebagai berikut:
Ketua : Saksi SUMONO ;
Bendahara : Terdakwa SLAMET;
Sekretaris : SUKAMTI;
Menimbang, bahwa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) adalah dana bantuan program dari Pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat kelompok khusus SPP untuk simpan pinjam, sedangkan dihibahkan kepada masyarakat untuk program kesejahteraan masyarakat, pengertian perguliran dana adalah : dana yang merupakan hasil dari pengembangan dari dana BLM yang kemudian digulirkan kembali untuk simpan pinjam kelompok.Bahwa dana perguliran PNPM Mandiri Perdesaan yang dikelola UPK Kecamatan Tanjungsari adalah dana Program yang berasal dari BLM PPK dan BLM PNPM MP bertujuan menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat dan aparat melalui pemberian modal usaha untuk pengembangan kegiatan usaha ekonomi produktif yang mendukung kegiatan ekonomi pedesaan, sampai dengan tahun 2014 adalah sebagai berikut :
-
-
NO. TAHUN JUMLAH (Rp) JENIS DANA 1. 1998 94.559.500 UEP 2. 1999 81.350.000 UEP 3. 2001 184.200.000 UEP 4. 2005 44.000.000 SPP 5. 2006 174.500.000 SPP 6. 2007 178.000.000 SPP 7. 2008 200.000.000 SPP 8. 2009 674.000.000 SPP 9. 2010 417.500.000 SPP 10. 2011 305.000.000 SPP 11. 2012 240.500.000 SPP 12. 2013 210.000.000 SPP 13. 2014 143.500.000 SPP TOTAL 2.947.109.500 SPP
-
Menimbang, bahwa selanjutnya dana bergulir UEP dan dana bergulir SPP tersebut setelah dikelola oleh UPK Kecamatan Tanjungsari yang digulirkan kepada kelompok pemanfaat sampai dengan per tanggal 31 Desember 2014 telah berkembang menjadi sebesar Rp 6.443.955.852,- (enam milyar empat ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) terdiri dari :
Dana bergulir UEP yang digulirkan sebesar Rp 1.444.495.953,-
Dana bergulir SPP yang digulirkan sebesar Rp 4.999.459.899,-
dana bergulir UEP dan SPP tersebut telah digulirkan kepada kelompok-kelompok pemanfaat yang berada di 5 (lima) desa di Kecamatan Tanjungsari yaitu : Desa Hargosari, Desa Ngestirejo, Desa Banjarejo, Desa Kemiri, dan Desa Kemadang,yaitu untuk kelompok pemanfaat UEP sejumlah 55 (lima puluh lima) kelompok dan kelompok pemanfaat SPP sejumlah 214 (dua ratus empat belas).
Menimbang, bahwa berdasarkan Anggaran Dasar mengenai keanggotaan UPK Kec. Tanjungsari yang selanjutnya dapat mengajukan pinjaman/perguliran dana kepada UPK Kec. Tajungsari adalah : masyarakat Tanjungsari yang telah menjadi anggota kelompok usaha ekonomi produktif, sedang berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) Unit Pengelolaan Keuangan – Program Pengembangan Kecamatan (UPK – PPK) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul, syarat-syarat menjadi anggota :
Kelompok Ekonomi Produktif telah berdiri minimal 1 (satu) tahun;
Kelompok Ekonomi Produktif harus mempunyai kepengurusan dan anggotan minimal 10 orang yang memiliki usaha;
Kelompok Ekonomi Produktif yang belum terdanai pada tahun sebelumnya;
Menimbang, bahwa kelompok Ekonomi Produktif yang berdomisili di Kecamatan Tanjungsari.Bahwa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) Unit Pengelolaan Keuangan – Program Pengembangan Kecamatan (UPK – PPK) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul “Sasaran Pemberian Pinjaman” adalah :
UPK-PPK Kecamatan Tanjungsari melayani kredit Kelompok dan tidak melayani kredit perorangan;
Kelompok sasaran adalah kelompok usaha yang berdiri 1 (satu) tahun lebih berpengurus dan sehat usaha;
Pemberian kredit diberikan kepada :
Kelompok yang telah lunas dan berprestasi baik;
Deposit usulan atau daftar tunggu;
Sasaran yang termasuk usaha miskin / orang miskin diatur dalam peraturan khusus;
Sedang “Mekanisme Pengajuan Kredit” adalah :
Pengajuan permohonan kredit kapada pengurus UPK-PPK Kec. Tanjungsari beserta lampiran persyaratan;
Pengajuan dari kelompok usaha disetujui oleh ketua LKMD atau Lembaga Desa sejenisnya dan diketahui Lurah Desa;
Calon penerima kredit diverifikasi oleh tim verifikasi, jika kelompok yang mengajukan termasuk kategori II pembahasan dan persetujuan oleh forum UDKP. Calon penerima kredit diverifikasi karyawan UPK. jika termasuk kelompok kategori I pembahasan dan persetujuan oleh badan Pengurus;
Pencairan dana kepada anggota kelompok usaha diketahui oleh penanggungjawab kelompok tingkat desa;
Penggolongan kelompok yang termasuk dalam kategori I atau II, diatur dalam peraturan khusus. (vide : Bukti 94);
Menimbang, bahwa mekanisme dana perguliran berdasarkan Petunjuk Teknik Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan adalah : kelompok mengajukan permohonan pinjaman kepada UPK yang diketahui kepala desa yang dilampiri antara lain KTP dan KK, daftar anggota dan rincian pinjaman kelompok kemudian diverifikasi oleh Tim Verifikasi, selanjutnya diputuskan oleh Tim Pendanaan dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan, kemudian UPK menjadwalkan proses pencairan. Dana selanjutnya dicairkan kepada kelompok dengan menandatangani bukti kwitansi tanda terima, Surat Perjanjian Kredit antara Ketua UPK dan Ketua Kelompok. Dalam surat perjanjian kredit tersebut disebutkan bahwa setelah kelompok menerima pinjaman dana kemudian berkewajiban mengembalikan dengan cara diangsur selama 1 tahun meliputi pokok dan ditambah bunga. Pelaksanaan angsuran dilakukan dengan cara kelompok mengangsur kepada pengurus UPK. Atas angsuran tersebut selanjutnya pengurus UPK memberikan bukti slip setoran yang ditandatangani penerima. Bukti slip setoran tersebut rangkap 2, yang 1 lembar untuk kelompok dan 1 lembar untuk arsip UPK selanjutnya pengurus UPK mencatat pada kartu angsuran yang dibawa kelompok dan pada kartu piutang yang ada di UPK;
Menimbang, bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Bendaharasesuai PTO PNPM MP dari Kementrian Dalam Negeri RI tahun 2001 dan tahun 2014, sebagai berikut :
Mencacat setiap transaksi keuangan;
Membuat laporan keuangan;
Memegang dan menyimpan uang kas atas persetujuan ketua;
Memegang dan menyimpan uang kas atas persetujuan ketua;
Membuat perencanaan keuangan dan anggaran atas persetujuan ketua;
Menyetor dan mengambil uang di bank atas persetujuan ketua;
Menandatangani kuitansi operasional UPK atas persetujuan ketua;
Terdakwa selaku Bendahara UPK sejak tahun 2001 s/d 2015 telah menerima gaji dari UPK Kec. Tanjungsari dengan besaran gaji yang semakin meningkat dari Rp 750.000,- s/d Rp. 2.400.000;
Menimbang, bahwa kenyataannya pada tahun 2011 sampai tahun 2014 Terdakwa selaku Bendahara UPK Tanjungsari bersama sama Saksi SUMONO tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku bendahara UPK Tanjungsari dengan baik yaitu telah melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan perguliran dana UEP maupun dana SPP di UPK Kec. Tanjungsari, awalnya pada bulan Februari 2011 keduanya saling berkeluh kesah masalah himpitan keuangan, kemudian Saksi SUMONO punya ide bagaimana kalau bikin kelompok Fiktif yang kemudian disetujui Terdakwa. Dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi SUMONO membuat Kelompok Fiktif untuk mencairkan dana di UPK Tanjungsari, dimana Terdakwa ditugasi untuk mengurus adminstrasinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas kesepakatan tersebut, Terdakwa selaku Bendahara UPK Kec. Tanjungsari dan Saksi SUMONO yang pada tahun 2011 s/d Juli 2012 menjabat selaku Ketua UPK Kec. Tanjungsari dengan mudah menggunakan kesempatan yang ada karena jabatannya tersebut, dalam melaksanakan niatnya membuat kelompok fiktif seolah-olah kelompok itu ada dengan tidak melalui mekanisme yang seharusnya antara lain :
Kelompok fiktif tidak menggunakan permohonan atau pengajuan proposal;
Kelompok fiktif tidak mempunyai pengurus, pengurusnya hanya Saksi SUMONO dengan anggota Terdakwa;
Kelompok Fiktif tidak melalui Tim Ferifikasi dan Tim Pendanaan;
Menimbang, bahwa setelah kelompok Fiktif terbentuk kemudian digunakan untuk menggulirkan dana yang dikelola oleh UPK Kec. Tanjungsari, Terdakwa membuat nama kelompok fiktif (anggotanya Saksi SUMONO dan Terdakwa SLAMET) dan mencatat di buku Harian SPP atau UEP yang disesuaikan dengan jenis pinjaman dari kelompok fiktif tersebut mengenai mutasi keuangan/pengeluaran dana tersebut. Terdakwa dan Saksi SUMONO juga membuat kesepakatan mengenai jumlah dana perguliran yang diselewengkan untuk dibagi berdua ;
Bahwa Terdakwa berhasil mencairkan dana perguliran yang dikelola UPK Kec. Tanjungsari atas dasar pinjaman dari kelompok fiktif tanpa ada proposal pengajuan, dan agar tidak diketahui yang lain, Terdakwa dan Saksi SUMONO menutupi dengan cara membuat Kuitansi Tanda Terima untuk kelompok, Pernyataan Tanggung Renteng, Daftar Anggota Kelompok, Surat Perjanjian Kredit/Pinjaman dan Daftar pemanfaat dan mencatat pada Buku Kas UPK dan Buku Bantu Angsuran;
Menimbang, bahwa ketika Saksi SUMONO pada tahun 2012 terpilih menjadi menjadi Kepala Desa Hargosari, dan digantikan oleh Saksi RINAWATI sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari, namun Saksi SUMONO masih sering ke Kantor UPK Kecamatan Tanjungsari untuk membantu keuangan tugas-tugas pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan termasuk pengelolaan dana perguliran UEP dan SPP dan pelaporan siklus dana yang dikelola di UPK Kecamatan Tanjungsari bersama dengan terdakwa dari tahun 2011 sampai bulan Oktober 2014, karena keterbatasan sumber daya manusia yang ada di UPK Kecamatan Tanjungsari, justru kesempatan tersebut digunakan oleh Saksi SUMONO bersama dengan Terdakwa dalam melakukan penyimpangan perguliran dana UEP maupun SPP yang digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya dan Saksi SUMONO memasukkan data pinjaman dari :
Perguliran dana untuk kelompok-kelompok fiktif yang dananya diselewengkan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi SUMONO;
Perguliran dana untuk kelompok-kelompok fiktif yang dananya diselewengkan oleh masing-masing oleh Terdakwa atau Saksi Sumono saja;
Angsuran dari kelompok-kelompok yang dananya tidak disetorkan/digunakan secara pribadi oleh Terdakwa;
yang digabungkan dengan data pinjaman kelompok pemanfaat yang sesungguhnya kedalam aplikasi keuangan pada komputer milik UPK Kec. Tanjungsari, atas dasar data yang ditulis oleh Terdakwa di Buku Harian SPP/UEP milik UPK Kec. Tanjungsari, selanjutnya hasil akhir dari entri data tersebut digunakan sebagai dasar pembuatan laporan neraca keuangan setiap akhir bulan maupun laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun, sehingga dengan demikian perbuatan penyimpangan dana yang dikelola UPK Kec. Tanjungsari tidak ada yang mengetahui, karena neraca keuangan yang sebenarnya hanya Saksi SUMONO dan Terdakwa yang tahu;
Menimbang, bahwa kemudian perbuatan Terdakwa dan Saksi SUMONO yang telah melakukan penyimpangan dana yang dikelola oleh UPK Kec. Tanjungsari tersebut diketahui awalnya ketika akan dibuat pelaporan bulan Oktober 2014 oleh Saksi RINAWATI ada ketidakcocokan saldo kemudian setelah dilakukan penelusuran oleh Saksi TRIYANTO ke kelompok-kelompok penerima manfaat yang hasilnya ada dokumen-dokumen di UPK Tanjungsari yang ternyata fiktif, tidak ada kelengkapan legalitas, berkas permohonan pinjaman tidak lengkap, hanya ada nama kelompok dan anggotanya atas nama Terdakwa dan Saksi SUMONO saja dan adanya audit Internal dari Fasilitator Kabupaten oleh Saksi SAIFUL HUDA bersama TIM pada bulan Oktober 2014 mencurigai adanya beberapa kelompok yang macet kemudian pada tahun 2015 dilakukan penghitungan dan ternyata jumlah pinjaman yang macet sebesar Rp. 1.203.159.800,00 (satu milyar dua ratus tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) pada akhir tahun 2014, kemudian Terdakwa dipanggil dan mengakui semua perbuatannya yang dilakukan bersama Saksi SUMONO dan dibuatlah Surat Pernyataan untuk diserahkan ke Ketua BKAD;
Menimbang, bahwa jumlah kelompok fiktif yang dibentuk Terdakwa bersama-sama Saksi SUMONO untuk kelompok UEP dari 55 kelompok ada 22 kelompok fiktif yang dibentuk oleh Terdakwa dan Saksi SUMONO dan ada 3 kelompok yang angsurannya dipakai, sedangkan untuk kelompok SPP dari 214 kelompok ada 3 kelompok fiktif dan 30 kelompok yang dana angsurannya tidak disetor ke Bank melainkan digunakan sendiri oleh Terdakwa. Dari 22 kelompok UEP fiktif tersebut ada 20 (dua puluh) kelompok fiktif, yang dana pergulirannya dinikmati berdua antara Terdakwa bersama dengan Saksi SUMONO, sedang yang 2 (dua) kelompok fiktif anggotanya hanya Terdakwa SLAMET atau Saksi SUMONO saja dan dana pergulirannya hanya dinikmati oleh Terdakwa atau Saksi SUMONO saja, Terdakwa juga menyelewengkan angsuran kelompok dengan tidak menyetorkan di Bank melainkan digunakan oleh Terdakwa sendiri, Terdakwa dan Saksi SUMONO membuat kelompok fiktif di 4 (empat) Desa, yaitu Desa Hargosari, Desa Ngestiharjo, Desa Banjarejo, dan Desa Kemiri;
Menimbang, bahwa Kelompok yang ternyata fiktif dan digunakan untuk mengajukan pinjaman oleh Terdakwa, yaitu:
Kelompok SPP yang fiktif, yaitu:
Kelompok UPGK Wuluh A;
Kelompok Dawis Mawar Ngepoh;
Kelompok UEP yang fiktif, yaitu:
Kelompok RW 04 Pakel Desa Hargosari;
Kelompok RT 02 Pakel Desa Hargosari;
Kelompok RT 05 B Mojosari Desa Hargosari;
Kelompok RT 01 Jrakah Desa Hargosari;
Kelompok RT 01 Cabean Desa Ngestirejo;
Kelompok RT 01 Mrico Desa Ngestirejo;
Kelompok Mekarsari Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok PKK Gatak I Desa Ngestirejo;
Kelompok IDT Mekarsari Kerjo Desa Ngestirejo;
Kelompok RT 02 Melikan Desa Banjarejo;
Kelompok RT 03 Wonosobo I Desa Banjarejo;
Kelompok RT.05 Klepu Desa Banjarejo;
Kelompok RT 03 Wuluh Desa Banjarejo;
Kelompok IDT Wonosari Desa Banjarejo;
Kelompok RT 04 Wonosobo I Desa Banjarejo;
Kelompok RT 43 Jambu Desa Banjarejo;
Kelompok RT 02 Ngepoh Desa Banjarejo;
Kelompok RT 02 Weru Desa Banjarejo;
Kelompok IDT Padangan Desa Banjarejo;
Kelompok RT 04 Gebang Desa Kemiri;
Kelompok Harapan Mulya Ngasem Desa Kemiri;
Untuk Kelompok Tani Mandiri Mojosari Desa Hargosari yang dibentuk oleh Terdakwa dan Saksi SUMONO, Terdakwa tidak ikut menggunakan dana pinjaman UPK Tanjungsari;
Menimbang, bahwa Kelompok yang dana angsurannya tidak disetorkan ke Bank dan digunakan oleh Terdakwa, yaitu:
Kelompok UEP:
Kelompok Sidomakmur Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok Bandus Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis Melati Padangan, Desa Banjarejo;
Kelompok SPP:
Kelompok PKK Gaduhan, Desa Hargosari;
Kelompok Ngudi Rejeki Cabean, Desa Ngestirejo;
Kelompok PKK Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok Gorengan Kunang, Desa Banjarejo;
Kelompok Apsari Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RW 05 Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 11/03 Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 10/03 Melikan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Sangen II, Desa Banjarejo;
Kelompok Mekar Sari Padangan, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 04 Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 19 Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 18 Wuluh, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis RT 43 Jarah I, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Ngudi Rahayu Wonosari, Desa Banjarejo;
Kelompok Penjahit Padma Jaya Weru, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK RT 65/18 Keruk I, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis Mawar Ngepoh A, Desa Banjarejo;
Kelompok Dawis Anggrek Weru, Desa Banjarejo;
Kelompok PKK Dusun Kemiri, Desa Kemiri;
Kelompok Arisan 03 Karangnongko B, Desa Kemiri;
Kelompok RW 04 Guyangan, Desa Kemiri;
Kelompok IDT RT 03 Dayakan I, Desa Kemiri;
Kelompok PKK RT 01/06 Kemiri, Desa Kemiri;
Kelompok Temen Panggang, Desa Kemiri;
Kelompok Tani RT 02 Panggang, Desa Kemiri;
Menimbang, bahwa dana perguliran UPK Tanjungsari yang digunakan untuk kepentingan Terdakwa sebesar Rp.561.424.400,00 (lima ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah), namun Terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp.132.615.600,- (seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima belas ribu enam ratus rupiah), sehingga masih tersisa Rp.428.808.800,- (empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Kelompok SPP fiktif sebesar Rp.42.480.000,- (empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Hargosari Rp.40.798.900,- (empat puluh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Ngestirejo Rp. 68.126.200,- (enam puluh delapan juta seratus dua puluh enam ribu dua ratus rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Banjarejo Rp. 200.625.700,- (dua ratus juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Kemiri Rp.50.530.000,- (lima puluh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Kelompok UEP yang dana angsurannya dipakai secara pribadi sebanyak 3 kelompok sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Kelompok SPP yang dana angsurannya dipakai secara pribadi sebanyak 5 kelompok sebesar Rp.13.748.000,- (tiga belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi Ketua Kelompok penerima manfaat yaitu Saksi- NGATINI, Saksi WARTONO, Saksi SARTINI, Saksi SUMARSILAH, Saksi SUMARTINI, Saksi SURAHMI, Saksi RUBINI, Saksi SARNI, Saksi SUYATI, yang pada pokoknya menyatakan setiap kali membayar angsuran atas pinjaman UPK Kec. Tanjungsari melalui Terdakwa SLAMET, selanjutnya pada saat para saksi tersebut akan melunasi pinjaman ternyata dalam pembukuan di UPK Tanjungsari masih ada selisih (kekurangan pembayaran) yang ternyata kekurangan pembayaran tersebut disebabkan karena angsuran pinjaman tersebut telah digunakan oleh Terdakwa SLAMET tanpa seijin terlebih dahulu;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi RINAWATI, Saksi TRIYANTO, Saksi SUGIMAN, Saksi KIRDI, Saksi PAIJAN, Saksi RUBIYONO, Saksi SUMONO serta Terdakwa SLAMET menyatakan kelompok-kelompok fiktif tersebut dibuat untuk digunakan untuk menggulirkan dana yang dikelola oleh UPK Kec. Tanjungsari sejak tanggal 27 April 2011 s/d 6 Februari 2014 tersebut tidak termasuk dari kelompok yang telah ditetapkan memperoleh pinjaman sebagaimana tertuang dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Perguliran serta tidak dikukuhkan dengan Surat Keterangan Camat;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut diatas yang telah menyalahgunakan wewenang dan kesempatan selaku Bendahara UPK PPK – PNPM-MP Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul periode 2001 s/d 2014 yang dihubungkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Nomor : X. 700 T.56/KA/2016 Tentang Perhitungan Kerugian Negara Terhadap Dugaan Penyimpangan Dana Bergulir PPK – PNPM – MP Tahun 27 April 2011 s/d 20 Desember 2014 di Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul, tanggal 02 November 2016 yang selanjutnya dikuatkan pula oleh AHLI ENDAH SRI PURWANTI, SE dari Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah melakukan pelanggaran yaitu menggunakan dana perguliran SPP dan UEP untuk kepentingan pribadi semula sebesar Rp. 561.424.400,00(lima ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) telah dikembalikan ke Kas UPK sebesar Rp. 132.615.600,00 (seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima belas ribu enam ratus rupiah) sehingga sampai dengan 22 Agustus 2016 penggunaan yang belum dikembalikan sebesar Rp.428.808.800,00((empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa adalah penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau menguntungkan kepentingan pribadiyaitu Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Bendahara UPK PPK – PNPM-MP Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul periode 2001 s/d 2014dengan melakukan penyimpangan pengelolaan dana perguliran UEP dan dana SPP yang digunakan secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, telah terpenuhi ;
Ad. 4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menguraikan dengan jelas tentang pengertian ”dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga ”merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini diawali dengan kata "dapat" yang oleh pembentuk undang undang diletakkan di depan kata-kata "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara", hal ini menunjukkan bahwa delik korupsi dalam pasal dakwaan alternatif kedua ini merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata laintidak menimbulkankerugianpun asal perbuatannya memenuhi unsur korupsi Terdakwa sudah dapat dihukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "keuangan Negara" adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah ;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Sedangkan yang dimaksud "perekonomian Negara" adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.Dengan demikian yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berarti mengurangi atau mengganggu keuangan Negara atau kehidupan perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa tentang adanya kerugian Negara tidak diukur dari berapa banyak uang yang diterima atau dinikmati oleh Terdakwa , namun meliputi seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa pidana yang terjadi;
Menimbang, bahwa dana perguliran PNPM Mandiri Perdesaan yang dikelola UPK Kecamatan Tanjungsari adalah dana Program yang berasal dari BLM PPK dan BLM PNPM MP yang berasal dari APBN dan APBD Gunungkidul maka dapat disimpulkan, bahwa dana tersebut adalah merupakan "keuangan Negara" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangantelah diperoleh fakta bahwa Terdakwa secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatannya selaku Bendahara UPK PPK – PNPM-MP Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul periode 2001 s/d 2014sebagaimana telah dipertimbangkan diatas;
Menimbang, bahwa penyimpangan dalam pengelolaan perguliran dana UPK Tanjungsari yang dilakukan Terdakwa selaku Bendahara UPK Tanjungsari dengan cara membuat kelompok fiktif guna mencairkan dana perguliran UEP maupun SPP untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang, bahwa dana perguliran UPK Tanjungsari yang digunakan untuk kepentingan Terdakwa sebesar Rp.561.424.400,00 (lima ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah), namun Terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp.132.615.600,- (seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima belas ribu enam ratus rupiah), sehingga masih tersisa Rp.428.808.800,- (empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Kelompok SPP fiktif sebesar Rp.42.480.000,- (empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Hargosari Rp.40.798.900,- (empat puluh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Ngestirejo Rp. 68.126.200,- (enam puluh delapan juta seratus dua puluh enam ribu dua ratus rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Banjarejo Rp. 200.625.700,- (dua ratus juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);
Kelompok UEP fiktif di Desa Kemiri Rp.50.530.000,- (lima puluh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Kelompok UEP yang dana angsurannya dipakai secara pribadi sebanyak 3 kelompok sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Kelompok SPP yang dana angsurannya dipakai secara pribadi sebanyak 5 kelompok sebesar Rp.13.748.000,- (tiga belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut diatas yang telah menyalahgunakan wewenang dan kesempatan selaku Bendahara UPK PPK – PNPM-MP Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul periode 2001 s/d 2014 yang dihubungkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Nomor : X. 700 T.56/KA/2016 Tentang Perhitungan Kerugian Negara Terhadap Dugaan Penyimpangan Dana Bergulir PPK – PNPM – MP Tahun 27 April 2011 s/d 20 Desember 2014 di Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul, tanggal 02 November 2016 yang selanjutnya dikuatkan pula oleh AHLI ENDAH SRI PURWANTI, SE dari Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, maka dapat disimpulkan perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan dana perguliran SPP dan UEP untuk kepentingan pribadi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 561.424.400,00(lima ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) telah dikembalikan ke Kas UPK sebesar Rp. 132.615.600,00 (seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima belas ribu enam ratus rupiah) sehingga sampai dengan 22 Agustus 2016 penggunaan yang belum dikembalikan sebesar Rp.428.808.800,00((empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dengan dinikmatinya kerugian negara sebesar Rp. 561.424.400,00(lima ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa, maka tujuan dari dana perguliran PNPM Mandiri Perdesaan yang dikelola UPK Kecamatan Tanjungsari yang berasal dari dana Program BLM PPK dan BLM PNPM MP yang bertujuan menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat dan aparat melalui pemberian modal usaha untuk pengembangan kegiatan usaha ekonomi produktif,tidak bisa dinikmati maksimal oleh masyarakat pendukung kegiatan ekonomi pedesaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur ke empat “dapat merugikan keuangan Negara” telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur Turut Serta;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan turut melakukan adalah “bersama-sama melakukan” perbuatan pidana. Sedikit-dikitnya dilakukan oleh dua orang, yang terdiri dari yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger). Bahwa diantara ke-duanya (pleger dan medepleger) harus melakukan perbuatan pelaksanaan, maka artinya melakukan seluruh anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Sedangkan yang dimaksud dengan “turut serta melakukan (pelaku peserta/medepleger)“ adalah para pelaku yang dengan sengaja turut serta untuk mewujudkan delik yang dilakukannya bersama-sama dengan orang lain. Para pelaku tidak harus mewujudkan semua unsur delik, namun yang terpenting adalah adanya kerjasama yang disadari oleh para pelaku;
Pendapat Simons yang kemudian diikuti oleh Heksewinkel Surigah, kriteria untuk menentukan seseorang sebagai pelaku peserta ada dua unsur yaitu :
Kerjasama yang diinsyafi (bewuste samenwerking);
Pelaksana bersama (gezamenlijke uitvoring);
Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Ruslan Saleh : “dalam hal turut serta melakukan janganlah diartikan tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan, yang utama adalah bahwa dalam melakukan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antara mereka”;
Mengingat unsur ini bersifat alternatif, maka kami akan membuktikan “turut serta melakukan” ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dalam perkara ini berhubungan erat dan tidak dapat dipisahkan dengan jabatannya selaku Bendahara UPK Kecamatan Tanjungsari, baik secara sendiri sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi SUMONO selaku Ketua UPK Tanjungsari sampai 2012, telah melakukan penyimpangan perguliran dana UEP dan dana SPP digunakan untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa adanya kerjasama antara Terdakwa dan saksi SUMONO pada tahun 2011 sampai tahun 2014 dalam melakukan penyimpangan pelaksanaan perguliran dana UEP maupun dana SPP di UPK Kec. Tanjungsari, dengan cara membuat kelompok Fiktifuntuk mencairkan dana di UPK Tanjungsari, dimana Terdakwa ditugasi untuk mengurus semua adminstrasinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas kesepakatan tersebut, Terdakwa selaku Bendahara UPK Kec. Tanjungsari dan Saksi SUMONO yang pada tahun 2011 s/d Juli 2012 menjabat selaku Ketua UPK Kec. Tanjungsari dengan mudah menggunakan kesempatan yang ada karena jabatannya tersebut untuk bekerjasamadalam melaksanakan niatnya membuat kelompok fiktif seolah-olah kelompok itu ada dengan tidak melalui mekanisme yang seharusnya, kemudian digunakan untuk menggulirkan dana yang dikelola oleh UPK Kec. Tanjungsari;
Menimbang, bahwa ketika Saksi SUMONO pada tahun 2012 terpilih menjadi menjadi Kepala Desa Hargosari, dan digantikan oleh Saksi RINAWATI sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari, namun Saksi SUMONO masih sering ke Kantor UPK Kecamatan Tanjungsari untuk membantu keuangan tugas-tugas pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan termasuk pengelolaan dana perguliran UEP dan SPP dan pelaporan siklus dana yang dikelola di UPK Kecamatan Tanjungsari bersama dengan terdakwa dari tahun 2011 sampai bulan Oktober 2014, karena keterbatasan sumber daya manusia yang ada di UPK Kecamatan Tanjungsari, justru kesempatan tersebut digunakan oleh Saksi SUMONO untuk tetap bekerjasama dengan Terdakwa dalam melakukan penyimpangan perguliran dana UEP maupun SPP yang digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya;
Menimbang, bahwa peran Saksi SUMONO memasukkan data pinjaman dari perguliran dana untuk kelompok-kelompok fiktif yang dananya diselewengkan oleh Terdakwa bersama dengan Saksi SUMONOyang digabungkan dengan data pinjaman kelompok pemanfaat yang sesungguhnya kedalam aplikasi keuangan pada komputer milik UPK Kec. Tanjungsari, atas dasar data yang ditulis oleh Terdakwa di Buku Harian SPP/UEP milik UPK Kec. Tanjungsari, selanjutnya hasil akhir dari entri data tersebut digunakan sebagai dasar pembuatan laporan neraca keuangan setiap akhir bulan maupun laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun, sehingga dengan demikian perbuatan penyimpangan dana yang dikelola UPK Kec. Tanjungsari tidak ada yang mengetahui, karena neraca keuangan yang sebenarnya hanya Saksi SUMONO dan Terdakwa yang tahu, sampai akhirnya diketahui setelah ada audit interen Kabupaten oleh Saksi SAIFUL HUDA dan Tim;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka terlihat secara gamblang bahwasanya antara Terdakwa dan Saksi SUMONO ada kerjasama yang erat adalah fakta hukum yang tidak dapat dipungkiri. Bahwa Terdakwa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku Bendahara UPK Tanjungsari senantiasa berkoordinasi dan kerjasama dengan Saksi SUMONOdalam mewujudkan niatnya melakukan penyelewengan dana perguliran UEP dan dana perguliran SPP selama kurang lebih 4 (empat) tahun. Berdasarkan fakta tersebut dapat diambil suatu kesimpulan bahwaTerdakwa bersama-sama Saksi SUMONO telah terbukti adanya kerjasama yang disadari oleh pelaku yang secara bersama-sama mewujudkan semua unsur delik, oleh karenanya Terdakwa dapat dikategorikan sebagai salah seorang pelaku peserta(medepleger) yang dengan sengaja turut serta untuk mewujudkan delik yang dilakukannya bersama-sama dengan orang lain, dalam hal ini bersama-sama dengan Saksi SUMONO selaku Ketua UPK Kecamatan Tanjungsari, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Terdakwa dapat dikwalifikasikan “sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan(medepleger)” tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur turut serta telah terpenuhi;
Ad. 6.Perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi sebagai berikut : Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang terberat”;
Menimbang, bahwa Memorie van Toelichting (MvT) memberikan 3 (tiga) syarat untuk menyatakan perbuatan berlanjut (voorgezette handeling), yaitu:
Rentetan perbuatan harus timbul dari satu kehendak yang terlarang ;
Antara beberapa perbuatan itu tidak melampaui jangka waktu yang lama
Beberapa perbuatan itu harus sama jenisnya;
(Aruan Sakidjo dan Bambang Purnomo, 1988 : 176-178);
Menurut Arrest Hoge Raad 11 Juni 1894 W.6515 dan 19 Oktober 1931 N.J.1932 halaman 1319 W.1190 untuk adanya suatu tindakan yang berlanjut itu tidaklah cukup jika beberapa tindak pidana yang sejenis, akan tetapi tindak-tindak pidana itu haruslah pula merupakan pelaksanaan satu maksud yang sama yang terlarang menurut undang-undang (PAF Lamintang, 1997 : 708-709);
Menimbang, bahwa apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikategorikan telah memenuhi rumusan pasal 64 ayat (1) KUHP, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi dan Ahli-Ahli, dan keterangan Terdakwa bahwa telah terjadi penyimpangan dana perguliran UEP dan dana perguliran SPP yang dilakukan secara berulang-ulang dari tahun 2011 sampai tahun 2014 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebagaimana telah dipertimbangkan diatas;
Menimbang, bahwa keseluruhan rangkaian perbuatan Terdakwa yang diulang-ulang dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 sebagaimana diuraikan dalam fakta hukum di atas, dapat mempengaruhi perekonomian negara Cq Pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp.428.808.800,00(empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka ketentuan pasal 64 ayat (1) KUHP dapat diterapkan kepadaTerdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsider yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) ke- 1 KUHP maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsider tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pembelaannya Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pembelaannya yang pada intinya mengatakan bahwa tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum tentang terbuktinya dakwaan Kesatu Primer tapi Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa yang terbukti dan pantas dikenakan Terdakwa adalah dakwaan Kesatu Subsidair. Oleh karena pertimbangan Majelis hakim sesuai dengan permohonan Penasehat Hukum, bahwa yang terbukti adalah Pasal 3Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis tidak akan menanggapi pembelaan Penasehat hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang dapat menghapuskan pemidanaan baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka Majelis Hakim menilai Terdakwa mempunyai kemampuan bertanggungjawab atas perbuatannya dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana seseorang baru dapat dipidana terlebih dahulu harus ada dua syarat yang menjadi satu keadaan, yaitu perbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai sendi perbuatan pidana dan perbuatan yang dilakukan itu dapat dipertanggungjawabkan sebagai sendi dari kesalahan, yang artinya belumlah cukup menjatuhkan pidana kepada seseorang walaupun telah terbukti melakukan suatu perbuatan pidana (perbuatannya telah mencakup semua unsur dari rumusan pidana) karena juga harus dikaitkan dengan kemampuan bertanggung jawab dari pelaku sebagai sendi dari kesalahannya. Hal ini dikenal dengan asas ”geen straf zonder schuld”, yang memiliki 3 (tiga) syarat, yaitu:
Kemampuan bertanggungjawab dari orang yang melakukan perbuatan;
Hubungan batin tertentu dari orang yang melakukan perbuatan itu yang dapat berupa kesengajaan atau kealpaan;
Tidak terdapat alasan yang menghapuskan pemidanaan sebagai pertanggungjawaban bagi di pembuat atau perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menggunakan metode analisis yuridis komprehensif dengan penjabaran sebagai berikut : Aspek yuridis sebagai pendekatan pertama dan utama yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ; Aspek filosofis yang berintikan kebenaran dan keadilan dan aspek sosiologis yaitu sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya Hakim memang harus menerapkan hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Adanya hukum yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai wujud dari asas legalitas, memang lebih menjamin adanya kepastian hukum. Tetapi Undang-Undang sebagai produk politik tidak mudah untuk diubah dengan cepat mengikuti perubahan masyarakat. Disisi yang lain dalam kehidupan modern dan kompleks serta dinamis seperti sekarang ini masalah-masalah hukum yang dihadapi masyarakat semakin banyak dan beragam yang menuntut pemecahan yang segera ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal diatas sesuai dengan tradisi hukum yang berlaku, Hakim wajib mengutamakan penerapan hukum tertulis kecuali kalau akan menimbulkan ketidakadilan, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, Hakim bukan mulut atau corong undang-undang melainkan mulut atau corong keadilan yang tidak sekadar melekatkan ketentuan undang-undang dalam suatu peristiwa konkrit;
Menimbang, bahwa dalam posisi seperti ini, Hakim diamanatkan agar selalu menjamin bahwa peraturan perundang-undangan diterapkan secara benar dan adil, apabila penerapan peraturan perundang-undangan akan menimbulkan ketidakadilan maka Hakim wajib berpihak pada keadilan dan mengesampingkan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa dengan dasar pemahaman tentang keadilan tersebut diatas, maka sesungguhnya Hakim itu diberikan kewenangan untuk memberikan putusan hukum secara arif dan adil. Putusan yang bebas dan merdeka dari campur tangan penguasa maupun siapapun juga yang fungsi utamanya adalah untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan serta memberi manfaat bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa sebagaimana pula diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 28 ayat 1 dinyatakan bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Selanjutnya dalam penjelasan dari pasal tersebut dijelaskan : ketentuan ini dimaksudkan agar putusan Hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa didalam hukum pidana untuk menjatuhkan pidana dikenal adanya teori absolut dan teori relatif sebagai dasar untuk menjatuhkan berat ringannya pidana atau strafmaat;
Menimbang, bahwa menurut teori absolut hukuman dimaksudkan untuk tercapainya rasa kepuasan yang akan memulihkan ketentraman serta kestabilan dalam masyarakat, sehingga hukuman yang berat yang bernada pembalasan;
Menimbang, bahwa menurut teori relatif hukuman dimaksudkan disamping untuk memperbaiki keseimbangan dalam masyarakat sendiri juga untuk memperbaiki si pelaku dengan jalan menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya, memberikan kesempatan kepada bakat-bakat yang diperoleh agar dapat berkembang, memberikan pendidikan khusus, latihan dan sebagainya;
Menimbang, bahwa di negara kita adalah menganut perpaduan dari dua teori tersebut yang dikenal dengan teori gabungan, oleh sebab itu hukuman yang akan dijatuhkan oleh pengadilan kepada Terdakwa dibawah ini tidak menganut salah satu teori dari teori absolut maupun teori relatif melainkan sebagaimana praktek-praktek yang hidup dewasa ini akan berusaha menggabungkan kedua teori tersebut dengan menitikberatkan kepada tujuan pemidanaan dan dengan memahami nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa selain itu untuk menjatuhkan pidana tersebut Majelis Hakim akan memperhatikan dan mempertimbangkan sifat, bentuk serta cara-cara tindak pidana dilakukan, keadaan-keadaan yang meliputi perbuatan yang dihadapkan kepadanya serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, tidak hanya sekadar menerapkan kewenangan sebyektif yang tidak terkendali;
Menimbang, bahwa selain faktor-faktor ekstern tersebut maka perlu pula diperhatikan faktor-faktor intern yaitu berupa kepribadian si pelaku dengan melihat umurnya, tingkat pendidikannya, jenis kelamin, lingkungannya, latar belakang kehidupannya, bakat jahat / tidaknya dan sebagainya agar dalam menjatuhkan pidana Majelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan rasa keadilan yang diyakininya, tidak hanya mempertimbangkan faktor yuridis akan tetapi juga faktor psikologis, sosiologis dan filosofis;
Menimbang, bahwa didalam putusan ini Majelis Hakim akan membuka hati nurani dengan ungkapan “ The conscience of the Court “ yang artinya pengadilan juga dapat mempunyai hati nurani, Hakim tidak dapat hanya berlindung dibelakang undang-undang, Ia harus tampil dalam totalitas, termasuk dengan hati nuraninya;
Menimbang, bahwa memutus dengan hati nurani menunjukkan bahwa hukum itu bukan skema-skema sederhana yang mekanistis, hukum penuh dengan kandungan makna-makna dan ditangan para Hakimlah ia menjadi keadilan yang hidup;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menerapkan pula apa yang dikenal dengan kebijakan mengadili atau ” judicial discretion “ karena dengan menerapkan metode ini diharapkan putusan yang bisa diterima oleh semua pihak, karena ada beberapa hal yang menjadi alasan atau pertimbangan, diantaranya :
Kebijakan mengadili harus mengandung tujuan yang tidak bertentangan dengan asas hukum umum terutama asas keadilan ;
Kebijakan mengadili harus dapat menunjukkan penerapan hukum yang ada tanpa suatu diskresi akan menimbulkan pertentangan secara nyata dengan rasa keadilan, terutama rasa keadilan pencari keadilan ;
Kebijakan mengadili dimaksudkan menemukan keseimbangan antara kepentingan pencari keadilan dan kepentingan masyarakat ;
Walaupun ada diskresi putusan Hakim harus semata-mata didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan di persidangan dan tetap memutus menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat pidana penjara yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini sudah memenuhi rasa keadilan yang berintikan pada kebenaran, keadilan moral dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa (Pasal 8 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan, sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi;
Kerugian negara sebagian belum dikembalikan;
Keadaaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tulang punggung keluarga dan masih mempunyai tanggungan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, variabel-variabel pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan Negara dan atau kekayaan Negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat ;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar Rupiah) ;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri.Pula pemidanaanharus mempertimbangkan segi manfaatdankerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikatnya pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa selain akan dijatuhkan pidana penjara juga akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa dalam perkara ini adalah Negara telah dirugikan, dari Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Nomor : X. 700 T.56/KA/2016 Tentang Perhitungan Kerugian Negara Terhadap Dugaan Penyimpangan Dana Bergulir PPK – PNPM – MP Tahun 27 April 2011 s/d 20 Desember 2014 di Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul, tanggal 02 November 2016 yang selanjutnya dikuatkan pula oleh AHLI ENDAH SRI PURWANTI, SE dari Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah melakukan pelanggaran yaitu menggunakan dana perguliran SPP dan UEP untuk kepentingan pribadi semula sebesar Rp. 561.424.400,00(lima ratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) telah dikembalikan ke Kas UPK sebesar Rp. 132.615.600,00 (seratus tiga puluh dua juta enam ratus lima belas ribu enam ratus rupiah) sehingga sampai dengan 22 Agustus 2016 penggunaan yang belum dikembalikan sebesar Rp.428.808.800,00(empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa belum mengembalikansebagian uang yang digunakan atau menikmati tersebut sehingga kepada Terdakwa dihukum untuk mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp.428.808.800,00(empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap diri Terdakwa akan dibebani untuk membayar uang pengganti sehinggaketentuan pasal 18 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 dapat diterapkan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan dengan penahanan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan dari seluruh pidana yang telah dijalani terdakwa, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa sedangkan masa penahanan yang bersangkutan masih ada, maka harus diperintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai status barang bukti lainnya yang diajukan dalam persidangan berupa dokumen dan surat tersebut dalam daftar barang bukti, yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara ini, untuk itu diperintahkan dikembalikan kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) ke- 1 KUHPserta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair, dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SLAMET Bin (Alm) TOMO REJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT ” dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 428.808.800,00 (empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 18/KPTS/2001 Tentang Pembentukan UPK (Unit Pengelolaan Keuangan) Program Pengembangan Kecamatan, Kecamatan Tanjungsari. Asli;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Camat Tanjungsari Nomor : 074/KPTS/VII/2012 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Sumono Dari jabatan Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Kecamatan Tanjungsari Dan Pengangkatan Saudari Rinawati Sebagai Penjabat Katua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) Kecamatan Tanjungsari;
1 (satu) buku warna merah muda dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir (Petunjuk Tehnis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK–PNPM) Mandiri Pedesaan;
1 (satu) buku warna biru-putih dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Tim Koordinasi Program Pengembangan Kecamatan. Jakarta. 2005. (Asli);
1 (satu) buku warna kuning-putih dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir (Petunjuk Tehnis Operasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK–PNPM) Mandiri Pedesaan. TIM Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). (TK PNPM Mandiri Pedesaaan). Jakarta. (Asli);
1 (satu) buku dari Departeman Dalam negeri Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tentang PTO Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. (Foto copy);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Ngasem Desa Kemiri Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Harapan Mulya Ngasem yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Cabean Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 01 Cabean yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Mrico Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 01 Mrico yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Kerjo Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok IDT Mekarsari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Gatak 1 Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok PKK Gatak 1 yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Kerjo Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Mekar Sari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Kerjo Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Dawis Mekarsari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Melikan Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 02 Melikan (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Wonosobo I Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat:
kelompok RT03 Wonosobo I (UEP);
kelompok RT 04 Wonosobo I (UEP);
yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Klepu I Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 05 Klepu I yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Wuluh Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 03 Wuluh (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Wonosari Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok IDT Wonosari (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Jambu Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 43 Jambu yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Ngepoh Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 02 Ngepoh (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Weru Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 02 Weru (UEP) yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Padangan Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok IDT Pandangan yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Jrakah Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 01 Jrakah yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Pakel Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RW 04 Pakel yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Pakel Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 02 Pakel yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Mojosari Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 05 b Mojosari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Mojosari Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Tani Mandiri Margosari yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. UEP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Kemiri Desa Kemiri Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Emping Kemiri yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Pakel Desa Hargosari Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok RT 07 Pakel A yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Ngepoh Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Dawis Mawar B yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP (Asli);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Wuluh Desa Banjarejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok UPGK Wuluh A yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP (Asli);
1 (Satu) Buku Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggungjawaban Kelembagaaan Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaaan (UPK–PNPM-MPd) Kecamatan Tanjungsari (MAD Tahun 2014). Tanjungsari 31 Maret 2015. (Asli);
1 (Satu) Buku Laporan UPK Kecamatan Tanjungsari Bulan Desember 2014. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaaan (UPK–PNPM-MPd) Kecamatan Tanjungsari Kab. Gunungkidul Tahun 2014. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Pernyataan Pengakuan Penyertoran Angsuran dari Sumono dan Slamet pda tanggal 01 September 2016. (Foto copy);
1 (satu) Bundel Audit Internal. (Asli);
1 (satu) buku Kas Harian UEP tahun 2011 – 2012. (Asli);
1 (satu) buku Kas Harian UEP tahun 2013 – 2014. (Asli);
1 (satu) buku Kas Harian SPP tahun 2011 – 2012. (Asli);
1 (satu) buku Kas Harian SPP tahun 2013 – 2014. (Asli);
1 (satu) buku Kas Bank OP tahun 2013 – 2014. (Asli);
1 (satu) buku Kas Harian OP tahun 2013 – 2014. (Asli);
1 (satu) buku BANK UEP tahun 2011 – 2012. (Asli);
1 (satu) buku BANK UEP tahun 2013 – 2014. (Asli);
1 (satu) buku BANK SPP tahun 2011 – 2012. (Asli);
1 (satu) buku BANK SPP BRI tahun 2013 – 2014. (Asli);
1 (satu) buku BANK SPP BPD tahun 2013 – 2014. (Asli);
1 (satu) Buku Tabungan SUTERA (A). Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Norek : 002.211.002296. (OP) (Asli);
1 (satu) Buku Tabungan SUTERA (B). Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Norek : 002.211.000154. (SPP) (Asli);
1 (satu) Buku Tabungan SUTERA (C). Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Norek : 002.211.002314. (UEP) (Asli);
1 (satu) Buku Tabungan SUTERA (D). Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Norek : 002.211.000154. (SPP) (Asli);
1 (satu) Buku Tabungan BRI Simpedes. Atas nama UPK-PPK Kec. Tanjungsari. Noseri : 34370272. Norek : 6978-01-007931-53-0 (SPP) (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari Sido Makmur (UEP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari Dawis Melati Padangan. Banjarejo. 009/UEO.PNPM-MP/III/14 (UEP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari Bandus Wuluh. 006/UEP.PNPM-MP/II/14. (UEP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari RT. 07 PAKEL. Berisi Kwitansi Tanda Terima Dana Pinjaman) (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS MAWAR B NGEPOH (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari EMPING KEMIRI (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS MAWAR. KERJO. Ngestirejo (SPP);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari UPGK WULUH. BANJAREJO (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari MEKARSARI PADANGAN (SPP). 063/SPP/PNPM-MP/IV/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 19 WULUH. BANJAREJO (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 04 WONOSARI (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK SANGEN II (SPP). 024/SPP.PNPM-MP/III/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK WONOSARI (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 18 WULUH. BANJAREJO (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 10/03 MELIKAN (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 11/03 MELIKAN (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RW. 05 WULUH (SPP). 057/SPP/PNPM-MP/IV/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari APSARI MELIKAN (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari GORENGAN KUNANG. BANJAREJO (SPP). 035/SPP-PNPM-MP/III/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK MELIKAN. MELIKAN. BANJAREJO TANJUNGSARI. (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 05/04 PAKEL. HARGOSARI (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari KELOMPOK PKK GADUHAN (SPP). (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari NGUDI REJEKI, DUSUN CABEAN, DESA NGESTIREJO, TANJUNGSARI. (SPP) 023/SPP.PNPM-MP/II/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS RT. 43 JRAKAH I (SPP). 036/SPP.PMPN-MP/III/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK NGUDI RAHAYU, WONOSARI, BANJAREJO. (SPP) (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PENJAHIT PATMA JAYA. WERU. (SPP). 062/SPP/PNPM-MP/IV/14;
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 65/18 A. KERUK I (SPP) (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS MAWAR NGEPOH. BANJAREJO. (SPP). 014/SPP.PNPM-MP/II/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari DAWIS ANGGREK WERU (SPP) (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK DUSUN KEMIRI (SPP) (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari ARISAN RT. 03 B. KARANGNONGKO. (SPP). 028/SPP.PNPM/III/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari RW. 04 GUYANGAN (SPP) (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari IDT DAYAKAN I (SPP). 027/SPP.PNPM/III/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari PKK RT. 01/06 KEMIRI. (SPP). 094/SPP/VII/15. (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari TEMEN PANGGANG, KEMIRI (SPP) (Asli);
1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Pinjaman dari TANI RT. 02. PANGGANG KEMIRI (SPP). 051/SPP.PNPM-MP/IV/14. (Asli);
1 (satu) Bundel Yang Berisi 22 (dua puluh dua) Berkas Pencairan Dana Dari Kelompok UEP FIKTIF. foto copy);
1 (satu) bundel bukti setoran UEP. (foto copy);
1 (satu) bundel bukti setoran SPP. (foto copy);
1 (satu) bundel berisi Surat Pernyataan dari Sumono yang pada pokoknya menyatakan telah menyalahgunakan dana bergulir pada UPK Tanjungsari. (Asli);
1 (satu) bundel berisi Surat Pernyataan dari Slamet yang pada pokoknya menyatakan telah menyalahgunakan dana bergulir pada UPK Tanjungsari. (Asli);
1 (satu) bundel kartu angsuran kelompok. (Asli dan fotocopy);
1 (satu) bundel Anggaran Dasar Unit Pengelola Keuangan – Program Pengembangan Kecamatan (UPK-PKK) Kec. Tanjungsari, Kab. Gunungkidul. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Kapala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul Nomor : 10/KPTS/2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengeloala Keuangan Satuan Kerja Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri pedesaan Tahun Anggaran 2010. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 240/KPTS/2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Perdesaan Integrasi Tahun Anggaran 2013. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 239/KPTS/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 95/KPTS/2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Tahun Anggaran 2012. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor: 95/KPTS/2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kegiatan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Tahun Anggaran 2012. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 168/KPTS/2013 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2013. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 246/KPTS/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 125/KPTS/2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2014. (Asli);
1 (satu) bundel Surat Kronologi Penelusuran Permasalahan UPK Tanjungsari (Asli);
1 (satu) Buku Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (UPK-PNPM-PM) Kecamatan Tanjungsari Pada MAD Tutup Buku Tahun 2011, Februari 2012. Foto copy;
1 (satu) Buku Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (UPK-PNPM-PM) Kecamatan Tanjungsari Pada MAD Tutup Buku Tahun 2012, Maret 2013. Foto copy;
1 (satu) Buku Laporan Pertanggungjawaban Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (UPK-PNPM-PM) Kecamatan Tanjungsari Pada MAD Tutup Buku Tahun 2013, 25 Maret 2014. Foto copy;
1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Tim Pemutus Pendanaan (TPP) Perguliran Kelompok Nomor: /B.A/UPK PNPM-MPd/ / pada hari senin tanggal dua bulan Desember tahun dua ribu tigabelas. (foto copy);
1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Tim Pemutus Pendanaan (TPP) Perguliran Kelompok Nomor :012/.A/UPK PNPM-MPd/VII/2014 pada hari Jum’at tanggal empat bulan Juli tahun dua ribu empatbelas. (foto copy);
1 (satu) bundel Surat Penetapan Camat, Kecamatan Tanjungsari Nomor : 232.1/tanggal 11 Agustus 2014. (foto copy);
1 (satu) bundel Surat Penetapan Camat, Kecamatan Tanjungsari Nomor : 04.a/348/tanggal 17 Nopember 2014. (foto copy);
1 (satu) bundel Formulir Setoran dari UPK Tanjungsari kepada Bank BPD DIY. (fotocopy);
1 (satu) lembar Surat Keterangan Bahwa pada Padukuhan Kerjo Desa Ngestirejo Kecamatan Tanjungsari tidak terdapat kelompok Dawis Mawar Kerjo yang mana kelompok tersebut tidak menggunakan dana pinjaman di UPK Tanjungsari. SPP (Asli);
Berita Acara Rapat Lembaga UPK PNPM-MD Bersama SKPD Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul Nomor: 02/B.A/UPK PNPM-MPd/VII/2012 tanggal 05 Juli 2012;
Berita Acara MAD Khusus Unit Pengelolaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (UPK-PNPM-MPd) Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul Nomor : 21/B.A/UPK PNPM-MP/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor: 125/KPTS/2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2014;
1 (satu) buku Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggungjawaban Kelembagaan UPK Kecamatan Tanjungsari Tahun 2014 tertanggal 31 Maret 2015;
Dikembalikan kepada UPK Tanjungsari melalui saksi Tarcicia Rinawati;
Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Dikembalikan ke rekening kas UPK Kec. Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Rabu, tanggal 5 April 2017 oleh Kami, SUMEDI, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Ketua, SYAMSUL BAHRI, S.H., dan RINA LISTYOWATI, S.H. keduanya Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 6 April 2017 oleh SUMEDI, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Ketua, SYAMSUL BAHRI, S.H., dan RINA LISTYOWATI, S.H. keduanya Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masing-masing selaku Hakim Anggota, dengan dibantu oleh ANI WINDARTI, S.H., M.B.A. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta serta dihadiri oleh NUR RAHMAT SUTRISNO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul di hadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya PURWATININGSIH, S.H.;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SYAMSUL BAHRI, S.H. SUMEDI, S.H., M.H.
RINA LISTYOWATI, S.H.
Panitera Pengganti,
ANI WINDARTI, S.H., M.B.A.