29/Pid.Sus/2017/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 29/Pid.Sus/2017/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAHID SUBAGIYO BIN JEMINO ALIAS SOSRO ANGGONO
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa WAHID SUBAGIYO BIN JEMINO ALIAS SOSRO ANGGONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakarena karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan. 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1(satu) tahun. 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Spm Kawazaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor berikut STNK nya, dikembalikan kepada terdakwa WAHID SUBAGIYO Bin JEMINO Alias SOSRO ANGGONO. 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 29/Pid.Sus/2017/PN Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------------- Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Wahid Subagiyo Bin Jemino Sosro Anggono
Tempat Lahir : Kebuman
Umur / Tgl Lahir : 18 tahun / 7 April 1998
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dk. Karajan II Desa Ngasinan Rt. 01 Rw. 02, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
--------- Terdakwa tidak ditahan. -----------------------------------------------------------
---------Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
---------Pengadilan Negeri tersebut: ------------------------------------------------------
---------Setelah membaca:-----------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 29/Pid.Sus/2017/PN Kbm tanggal 2 Pebruari2017 tentang PenunjukanMajelis Hakim. ----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 29/Pid.Sus/2017/PN Kbm tanggal 2 Januari2017 tentang penetapan hari sidang.------------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan. ------------------------
----------Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.----
----------Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------
Menyatakan terdakwa WAHID SUBAGIYO Bin JEMINO Alias SOSRO ANGGONOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Tunggal. -----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa WAHID SUBAGIYO Bin JEMINO Alias SOSRO ANGGONO dengan pidana penjara selama selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.-
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------
1 (satu) Unit Spm Kawazaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor berikut STNK nya ; ----------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa WAHID SUBAGIYO Bin JEMINO Alias SOSRO ANGGONO. ---------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa WAHID SUBAGIYO Bin JEMINO Alias SOSRO ANGGONOdibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). ---------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwamengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
---------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut: ----------------------------------------
SaksiGimun bin Taryono,dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwasaksi mengetahui telah ada kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor dengan pejalan kaki yang mengakibatkan pejalan kaki yaitu korban Waginah meninggal dunia. ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 sekitar pukul 10.15 wib di Jalan Deandeles tepatnya sebelah barat Jembatan Mawar termasuk Ds. Wiromartan Kec. Mirit Kab. Kebumen. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah anak kandung korban dan saksi tidak kenal dengan pengendara sepeda motor Kawazaki Ninja tanpa plat Nomor. --------------
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi sedang berada disawah mencari rumput berada diutara tempat kejadian dengan jarak sekitar 1 km dan pada saat saksi pulang mencari rumput diberitahu oleh kakaknya jika Ibu saksi yaitu korban Waginah telah menjadi korban kecelakaan lalulintas.-
Bahwa sesampainya di Puskesmas Mirit saksi melihat kondisi Ibu saksi sudah dalam keadaan kritis akibat tertabrak oleh Sepeda motor Kawazaki Ninja tanpa plat Nomor hingga akhirnya Ibu saksi meninggal dunia di Puskesmas Mirit. -----------------------------------------------------------
Bahwa menurut informasi yang saksi dapatkan saat itu Ibu saksi pulang dari Pasar tujuan akan pulang kerumah dari arah timur kebarat dan akan menyeberang dari selatan menuju keutara. ------------------------
Bahwa penyebabnya adalah karena Sepeda motor Kawazaki Ninja tanpa plat Nomor tersebut dalam kecepatan tinggi dan sesampainya di tempat kejadian tidak dapat mengendalikan Sepeda motornya serta tidak memprioritaskan keselamatan penyeberang jalan. ---------------------
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut Ibu saksi mengalami luka patah tulang kaki kanan, cidera berat dikepala dan meninggal di Puskesmas Mirit. ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Ibu saksi dirawat di Puskesmas Mirit hingga meninggal dunia selama sehari. --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari pihak pengendara Sepeda motor Kawazaki Ninja tanpa plat Nomor sudah pernah datang dan memberikan bantuan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk biaya pemakaman dan biaya Puskesmas, atas musibah kejadian kecelakaan tersebut saksi dan keluarga sudah ikhlas.---------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar. -----------------------------------------------------------------------------------------
SaksiBudiono Als Sipur bin Mardi,dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kejadian kecelakaan lalulintas tersebut pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 sekitar pukul 10.15 wib di Jalan Deandeles tepatnya sebelah barat Jembatan Mawar termasuk Ds. Wiromartan Kec. Mirit Kab. Kebumen antara sepeda motor Kawazaki Ninja tanpa plat Nomor dengan pejalan kaki/penyeberang jalan. ----------
Bahwa saksi kenal dengan penyeberang jalan/pejalan kaki yaitu korban Waginah, usia 60 th, Islam, Tani alamat Ds. Rowo Rt. 05 Rw. 02 Kec. Mirit Kab. Kebumen dan saksi tidak kenal dengan pengendara sepeda motor Kawazaki Ninja tanpa plat Nomor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut. ----------------------------------------------------------------------------
Benar pada saat terjadi kecelakaan saksiberada dirumah sebelah barat tempat kejadian yang jaraknya sekitar 800 meter dari tempat kejadianakan pergi ke Ds. Ukirsari, Kec. Grabag Kab. Purworejo/timur tempat kejadian sedangkan untuk Waginah menurut keterangan warga sekitar tempat kejadian berjalan dari arah timur kebarat diselatan badan jalan sedang menyeberang dari arah selatan menuju ke utara. -------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 sekitar pukul. 10.15 wib saat saksi dalam perjalanan ke Ds. Ukirsari Kec. Grabag Kab. Purworejo/timur, saat melintas di tempat tersebut saksi berhenti karena melihat teman saksi yaitu terdakwa, 18 th, Islam, Pelajar alamat Ds. Ngasinana Kec. Bonorowo Kab. Kebumen berada di TKP karena terlibat kecelakaan lalulintas dengan menggunakan Sepeda motor Kawazaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor yang saat itu dari arah timur menuju ke barat dengan penyeberang jalan yang sedang menyeberang dari selatan bahu jalan menuju utara dan saat itu saksi melihat seorang nenek-nenek yaitu korban Waginah masih dalam keadaan tengkurap diselatan marka jalan akibat tertabrak sepeda motor Kawazaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor, selanjutnya saksi mengantar terdakwa untuk pulang kerumahnya sedangkan untuk korban kecelakaan lalulintas tersebut dibantu warga setempat dibawa ke Puskesmas Mirit.
Bahwa situasi dan kondisi saat itu jalan beraspal halus lurus terdapat marka putus-putus ditengah-tengah badan jalan, cuaca cerah siang hari, arus lalulintas sepi, pandangan bebas kedepan terdapat bahu jalan dikanan dan kiri badan jalan. -------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebutpenyeberang jalan korban Waginahmengalami luka parah pada bagian kepala, patah tulang pada kaki kanan dan meninggal dunia di Puskesmas Mirit sedangkan untuk pengendara Spm Kawazaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor terdakwa mengalami luka lecet pada lutut kanan, pinggan kanan lecet dan luka lecet pada punggung tangan kanan dan kiri. ------------------------
Bahwa untuk sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa plat nomor warna hijau mengalami kerusakan Lampu dan totok depan pecah, body kanan lecet, knalpot lecet dan tutup oli mesin pecah. ----------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pejalan kaki yaitu korban Waginah meninggal dunia. -----------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar.
------------ Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan ahli. ----------
------------Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengalami kecelakaan dengan menabrak pejalan kaki ketika mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 sekitar jam 10.15 Wib di Jalan Deandeles tepatnya sebelah barat Jembatan Mawar yang terletak di Desa Wiromartan Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen. --------------------
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan pejalan kaki yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut. -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rokhani serta tidak kecapaian, tidak ngantuk, tidak terganggu oleh sms/Hp dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol maupun obat-obatan. ----------------------------
Bahwa terdakwa bisa mengendarai sepeda motor sejak tahun 2016 sedangkan terdakwa dibelikan Spm Kawazaki Ninja warna hijau tanpa plat Nomor oleh orang tua terdakwa sejak lima bulan yang lalu dan terdakwa belum memiliki Sim C. ---------------------------------------------------------------------
Bahwa motor Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor yang terdakwa kendarai adalah milik orang tuanya, saat itu kondisi mesin baik, perlengkapan spion ada 2 kanan kiri, klakson bunyi, lampu utama menyala, riting kanan kiri depan belakang berfungsi dengan baik, spedometer berfungsi baik, rem baik (kendaraan laik jalan). ------------------
Bahwa terdakwa hafal dengan kondisi jalan tempat kecelakaan lalu lintas tersebut, kondisi jalan lurus beraspal halus, terdapat marka jalan, terdapat 2 (dua) pola arus lalu lintas, terdapat bahu jalan dikanan dan kiri badan jalan, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah siang hari. ---------------------------
Bahwa terdakwa dari sekolahan dengan tujuan hendak pulang kerumah dengan kecepatan kurang lebih 100 Km/jam berjalan di badan jalan sebelah kiri/selatan dengan bodi kiri kendaraan kurang lebih 3 (tiga) meter dari tepi badan jalan sebelah kiri/selatan, saat itu terdakwa sendirian. -------
Bahwa kemudian pada jarak 200 meter terdakwa melihat pejalan kaki yaitu korban Waginah berdiri dibahu jalan sebelah kiri/selatan menghadap ke utara, saat itu terdakwa berjalan menghindar ke kanan dengan kecepatan kurang lebih 100 Km/jam, lalu terdakwa mengurangi kecepatan namun tidak maksimal terdakwa mengurangi kecepatan yang seharusnya bisa di lakukan oleh terdakwa dan terdakwa secara spontan mengambil arah kanan dengan maksud dapat melewati pejalan kaki/korban Waginahtersebut, setelah semakin dekat pejalan kaki/ korban Waginah tidak berhenti dan tetap berjalan ke arah utara sehingga terdakwa panik serta hilang kosentrasi kemudian terdakwa berusaha melewati pejalan kaki/korban Waginah dengan cara berjalan lebih ke kanan serta mengurangi kecepatan kendaraan namun roda depan sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor yang terdakwa kendarai masih menabrak body kanan pejalan kaki/korban Waginah sehingga pejalan kaki/ korban Waginah terjatuh dengan posisi tengkurap ditengah-tengah badan jalan sebelah selatan marka jalan dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh) cm, sedangkan terdakwa jatuh ke arah barat utara marka jalan dan untuk sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor meluncur hingga kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dan berhenti menabrak tiang lampu penerangan jalan. Setelah terjadi tabrakan kondisi terdakwa dalam keadaan sadar dan melihat pejalan kaki/ korban Waginah tergeletak ditengah-tengah badan jalan, kemudian terdakwa diantar pulang kerumah oleh salah satu warga disekitar lokasi kejadian yaitu saksi Budiono Alias Supir Bin Mardi, selanjutnya untuk korban Waginah dibantu oleh warga sekitar dibawa ke Puskesmas Mirit, Kebumen untuk ditangani secara medis, namun korban Waginah jiwanya tidak dapat tertolong lagi.--
Bahwa kecelakaan tersebut tidak terjadi apabila terdakwa melakukan pengereman maksimal yang dapat dilakukan terdakwa ketika melihat korban Waginah akan menyeberang jalan, dan memberhentikan kendaraannya, serta mengutamakan keselamatan pejalan kaki. --------------
Bahwa titik tabrak kecelakaan tersebut yaitu antara roda depan Sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa plat nomor warna hijau dengan body kanan penyeberang jalan/pejalan kaki. -------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pejalan kaki meninggal dunia di Puskesmas Mirit. ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membunyikan klakson beberapa kali, namun hal tersebut tidak dapat menghindari kecelakaan. -------------------------------------------------
Bahwa titik tabrak kecelakaan lalulintas tersebut yaitu antara roda depan sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa plat nomor warna hijau dengan body kanan penyeberang jalan/pejalan kaki. -----------------------------------------------
Bahwa akibat akecelakaan lalulintas tersebut korban Waginah mengalami luka parah pada bagian kepala sedangka terdakwa mengalami luka lecet pada lutut kanan, pinggan kanan lecet dan luka lecet pada punggung tangan kanan dan kiri. --------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa plat nomor warna hijau mengalami kerusakan lampu dan totok depan pecah, body kanan lecet, knalpot lecet dan tutup oli mesin pecah. --------------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. -------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi/ahli yang meringankan (a de charge).
------------Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat berupa :------------------------------------------------------------------------------------------
Visum et Repertum dari Dinas Kesehatan UPTD Unit Puskesmas Mirit Nomor : 445/30/2016 tanggal 6 Desember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kurbyanto, selaku dokter pada UPTD Unit Pskesmas Mirit Kabupaten Kebumenberkesimpulankorban meninggal dunia karena luka yang diderita yang sangat mungkin disebabkan kekerasan tumpul. -----------------------------------------------------------------------
Surat Keterangan Kematian nomor : 445.3/299 tanggal 01 Desember 2016 yang ditandatangani oleh dr. Kurbyanto, selaku dokter pada UPTD Unit Puskesmas Mirit Kabupaten Kebumen. ---------------------------------------------
------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, berupa: -------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Spm Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor berikut STNK nya. ---------------------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: ----------------------------
Bahwatelah terjadi kecelakaan antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor dengan pejalan kakipada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 sekitar jam 10.15 Wib di Jalan Deandeles tepatnya sebelah barat Jembatan Mawar yang terletak di Desa Wiromartan Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen. -
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan pejalan kaki yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu korban Waginah, ibu dari saksi Gimun bin Taryono, usia 60 th, Islam, Tani alamat Ds. Rowo Rt. 05 Rw. 02 Kec. Mirit Kab. Kebumen. ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rokhani serta tidak kecapaian, tidak ngantuk, tidak terganggu oleh sms/Hp dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol maupun obat-obatan. ----------------------------
Bahwa terdakwa bisa mengendarai sepeda motor sejak tahun 2016 sedangkan terdakwa dibelikan sepeda motor Kawazaki Ninja warna hijau tanpa plat Nomor oleh orang tua terdakwa sejak lima bulan yang lalu dan terdakwa belum memiliki Sim C. ------------------------------------------------------
Bahwa motor Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor yang terdakwa kendarai adalah milik orang tuanya, saat itu kondisi mesin baik, perlengkapan spion ada 2 kanan kiri, klakson bunyi, lampu utama menyala, riting kanan kiri depan belakang berfungsi dengan baik, spedometer berfungsi baik, rem baik (kendaraan laik jalan). -------------------
Bahwa terdakwa hafal dengan kondisi jalan tempat kecelakaan lalu lintas tersebut, kondisi jalan lurus beraspal halus, terdapat marka jalan, terdapat 2 (dua) pola arus lalu lintas, terdapat bahu jalan dikanan dan kiri badan jalan, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah siang hari. ---------------------------
Bahwa terdakwa dari sekolahan dengan tujuan hendak pulang kerumah dengan kecepatan kurang lebih 100 Km/jam berjalan di badan jalan sebelah kiri/selatan dengan bodi kiri kendaraan kurang lebih 3 (tiga) meter dari tepi badan jalan sebelah kiri/selatan, saat itu terdakwa sendirian. ------
Bahwa kemudian pada jarak 200 meter terdakwa melihat pejalan kaki yaitu korban Waginah berdiri dibahu jalan sebelah kiri/selatan menghadap ke utara, saat itu terdakwa berjalan menghindar ke kanan dengan kecepatan kurang lebih 100 Km/jam, lalu terdakwa mengurangi kecepatan namun tidak maksimal terdakwa mengurangi kecepatan yang seharusnya bisa di lakukan oleh terdakwa dan terdakwa secara spontan mengambil arah kanan dengan maksud dapat melewati pejalan kaki/korban Waginah tersebut, setelah semakin dekat pejalan kaki/ korban Waginah tidak berhenti dan tetap berjalan ke arah utara sehingga terdakwa panik serta hilang kosentrasi kemudian terdakwa berusaha melewati pejalan kaki/korban Waginah dengan cara berjalan lebih ke kanan serta mengurangi kecepatan kendaraan namun roda depan sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor yang terdakwa kendarai masih menabrak body kanan pejalan kaki/korban Waginah sehingga pejalan kaki/ korban Waginah terjatuh dengan posisi tengkurap ditengah-tengah badan jalan sebelah selatan marka jalan dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh) cm, sedangkan terdakwa jatuh ke arah barat utara marka jalan dan untuk sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor meluncur hingga kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dan berhenti menabrak tiang lampu penerangan jalan. Setelah terjadi tabrakan kondisi terdakwa dalam keadaan sadar dan melihat pejalan kaki/ korban Waginah tergeletak ditengah-tengah badan jalan, kemudian terdakwa diantar pulang kerumah oleh salah satu warga disekitar lokasi kejadian yaitu saksi Budiono Alias Supir Bin Mardi, selanjutnya untuk korban Waginah dibantu oleh warga sekitar dibawa ke Puskesmas Mirit, Kebumen untuk ditangani secara medis, namun korban Waginah jiwanya tidak dapat tertolong lagi.--
Bahwa sebagaimana Visum et Repertum dari Dinas Kesehatan UPTD Unit Puskesmas Mirit Nomor : 445/30/2016 tanggal 6 Desember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kurbyanto, selaku dokter pada UPTD Unit Pskesmas Mirit Kabupaten Kebumen berkesimpulan korban meninggal dunia karena luka yang diderita yang sangat mungkin disebabkan kekerasan tumpul. ----------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana Surat Keterangan Kematian nomor : 445.3/299 tanggal 01 Desember 2016 yang ditandatangani oleh dr. Kurbyanto, selaku dokter pada UPTD Unit Puskesmas Mirit Kabupaten Kebumen. --------------
Bahwa Terdakwa telah memberikan santunan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk biaya pemakaman dan selamatan kepada keluarga korban dan telah diterima secara ikhlas. ---------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, ditunjuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan. ------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak. -----------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009yang unsur-unsurnya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang. ----------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau mati. --------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : --------------------------------------
Ad. 1. Unsur ‘Setiap Orang’ : -------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang adalah subyek hukum baik orangyang mampu untuk bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya. --------------------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwaWahid Subagiyo Bin Jemino, mengaku sehat jasmani dan rohani membenarkan dirinya beridentitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga subyek hukum atau pelaku yang didakwakan dalam tindak pidana perkara ini adalah Terdakwa dan tidak terjadi error in persona. ------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi. ------------------------------------
Ad.2. Unsur ‘Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia’. ----------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengankendaraan bermotor menurut pasal 1 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel. ---------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa pengertian karena kelalaiannya atau kekhilafannya ialah kurang hati-hati atau kurang perhatian. --------
--------- Menimbang, bahwa pengertian kecelakaan lalu lintas itu sendiri menurut pasal 1 ayat (24) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. ----------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 sekitar jam 10.15 Wib terdakwa yang belum memiliki Sim C yang sah mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor berjalan dari arah timur ke barat dari sekolahan tujuan pulang kerumah dengan kecepatan kurang lebih 100 (seratus) Km/jam berjalan di badan jalan sebelah kiri/selatan dengan bodi kiri kendaraan kurang lebih 3 (tiga) meter dari tepi badan jalan sebelah kiri/selatan. ----------------
bahwa pada jarak 200 (dua ratus) meter terdakwa melihat pejalan kaki yaitu korban Waginah berdiri dibahu jalan sebelah kiri/selatan menghadap ke utara, saat itu terdakwa berjalan menghindar ke kanan dengan kecepatan kurang lebih 100 (seratus) km/jam, lalu terdakwa mengurangi kecepatan namun tidak maksimal terdakwa mengurangi kecepatan yang seharusnya bisa dilakukan oleh terdakwa dan terdakwa secara spontan mengambil arah kanan dengan maksud dapat melewati pejalan kaki/korban Waginah tersebut, setelah semakin dekat pejalan kaki/ korban Waginah tidak berhenti dan tetap berjalan ke arah utara sehingga terdakwa panik serta hilang kosentrasi kemudian terdakwa berusaha melewati pejalan kaki/korban Waginah dengan cara berjalan lebih ke kanan serta mengurangi kecepatan kendaraan namun roda depan sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor yang terdakwa kendarai masih menabrak body kanan pejalan kaki/korban Waginah sehingga pejalan kaki/ korban Waginah terjatuh dengan posisi tengkurap ditengah-tengah badan jalan sebelah selatan marka jalan dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh) cm, sedangkan terdakwa jatuh ke arah barat utara marka jalan dan untuk sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor meluncur hingga kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dan berhenti menabrak tiang lampu penerangan jalan. ------------------
--------- Menimbang, bahwa setelah terjadi tabrakan kondisi terdakwa dalam keadaan sadar dan melihat pejalan kaki/ korban Waginah tergeletak ditengah-tengah badan jalan, kemudian terdakwa diantar pulang kerumah oleh salah satu warga disekitar lokasi kejadian yaitu saksi Budiono Alias Supir Bin Mardi, selanjutnya untuk korban Waginah dibantu oleh warga sekitar dibawa ke Puskesmas Mirit, Kebumen untuk ditangani secara medis, namun korban Waginah jiwanya tidak dapat tertolong lagi.
--------- Menimbang, bahwasebagaimana korban Waginah meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum dari Dinas Kesehatan UPTD Unit Puskesmas Mirit Nomor : 445/30/2016 tanggal 6 Desember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kurbyanto, selaku dokter pada UPTD Unit Pskesmas Mirit Kabupaten Kebumen berkesimpulan korban meninggal dunia karena luka yang diderita yang sangat mungkin disebabkan kekerasan tumpul dan sebagaimana Surat Keterangan Kematian nomor : 445.3/299 tanggal 01 Desember 2016 yang ditandatangani oleh dr. Kurbyanto, selaku dokter pada UPTD Unit Puskesmas Mirit Kabupaten Kebumen. ---------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ‘Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia’ telah terpenuhi. -------
----------- Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, sedangkan Terdakwa tidak menyangkal perbuatannya, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitukarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalandalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. --------------------
----------- Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. ------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. ----------------------
----------- Menimbang, bahwa dalam perkara ini, terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
----------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. ------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa terhadap barang,berupa: ----------------------------
------------ Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa: -------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan: ----------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. -----------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan meninggalnya korban Waginah.------
Keadaan yang meringankan: -------------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan di persidangan. -------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. --------------------------------------------------------------------
Terdakwa telah memberikan santunan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk biaya pemakaman dan selamatan kepada keluarga korban dan telah diterima secara ikhlas. -------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa hakekat pemidanaan bukanlah pembalasan (retributif),melainkan perbaikan atas perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa (restitutif), maka dengan mengingat keseluruhan fakta di persidangan perkara ini, dipandang pantas dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana sesuai yang termuat dalam amar putusan, pidana tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari maksud penjatuhan pidana. -----------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini. ------------------------------------------------------------------------------------
-----------Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. -----------------------------------------
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa WAHID SUBAGIYO BIN JEMINO ALIAS SOSRO ANGGONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakarena karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. --------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan. ------------------------------------------------------
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1(satu) tahun. ----------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: --------------------------------------------------
1 (satu) Unit Spm Kawazaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor berikut STNK nya, dikembalikan kepada terdakwa WAHID SUBAGIYO Bin JEMINO Alias SOSRO ANGGONO. --------------------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah). -----------------------------------------
----------- Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2017, oleh kami Agung Prasetyo,S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis,Hartati Ari Suryawati, S.H. dan Nikentari, S.H.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu Jalimin, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, dihadiri oleh Himawan Setiawan, S.H.MH,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan dihadapan Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis,
Hartati Ari Suryawati, S.H, Agung Prasetyo, S.H.
Nikentari, S.H.MH
Panitera Pengganti,
Jalimin