241/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 241/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
PERBATA SARI Als TANGLI Bin BADRI;
MENGADILI 1. Menyatakan TerdakwaPERBATA SARI Als TANGLE Bin BADRItelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaPERBATA SARI Als TANGLE Bin BADRIoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.,- (dua juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 54 (lima puluh empat) bufir obat jenis Carnophen/Zenith; - 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang bertuliskan "president'; Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 241/Pid.Sus/2015/PN Mrh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----------Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap terdakwa :---------------------------------
---------Nama lengkap :PERBATA SARI Als TANGLI Bin BADRI;-------------------
----------Tempat lahir : Marabahan;--------------------------------------------------------
---------Umur/tanggal lahir :37 tahun/ 01Juli 1978;------------------------------------------
---------Jenis kelamin : laki-laki;-------------------------------------------------------------
---------Kebangsaan : Indonesia;-----------------------------------------------------------
---------Tempat tinggal :Desa Sei Link Rt. 03, Kec. Bakumpai Kab. Batola,
Kabupaten Barito Kuala;---------------------------------------
---------Agama : Islam;-----------------------------------------------------------------
---------Pekerjaan :Swasta;---------------------------------------------------------------
---------Pendidikan : SD (tidak tamat);---------------------------------------------------
---------Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan sejak tanggal 25Juli 2015 sampai dengan sekarang;------------------------
---------Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------------
---------Setelah membaca berkas perkara;-------------------------------------------------------
---------Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;------------------------
---------Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;----------------
---------Setelah mendengar tuntutan/requisitoir dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Kamis, tanggal 15Oktober 2015, pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
Menyatakan TerdakwaPERBATA SARI Als TANGLE Bin BADRI bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”,sebagaimana Dakwaan kami dan melanggardalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PERBATA SARI Als TANGLE Bin BADRIdengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------
54 (lima puluh empat) bufir obat jenis Carnophen/Zenith;---------------------------
1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang bertuliskan "president';-----------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu Rupiah);---------------------------
Dirampas untuk Negara.
Menetapkansupaya terdakwa PERBATA SARI Als TANGLI Bin BADRIdibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa yang menyatakan mohon keringanan, dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;---
---------Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;-------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan SuratDakwaan No. Reg. Perk. : PDM-136/Q.3.19/Euh.3/2015, tanggal 10 September 2015 sebagai berikut:---------------------------------------------------
---------Bahwa terdakwa PERBATA SARI Als TANGLI Bin BADRI, pada hari Jum'at tanggal 24 Juli 2015 sekira pukul 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2015, bertempat di Desa Sei Link Rt. 03 Kec. Bakumpai Kab Batola, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memilbki izin edar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
---------Berawal pada hari Jum'at tanggal 24 Juli 2015 sekira pukul 22.30 Wita saksi NUR IDHAM MAULANA beserta anggota Polsek Bakumpai lainnya sedang melaksanakan giat Patroli dan melihat saksi ABDUL HAMID, S.Kom yang sedang dalam keadaan mabuk selanjutnya saksi NUR IDHAM MAULANA beserta anggota Polsek Bakumpai lainnya mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap saksi ABDUL HAMID, S.Kom dan ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) butir atau 2 (dua) keping dikantong celana bagian depan sebeah kiri dan selanjutnya mengintrogasi saksi ABDUL HAMID, S.Kom dan menurut pengakuan saksi ABDUL HAMID, S.Kom bahwa obat jenis Carnophen tersebut didapat dengan cara membeli langsung dengan terdakwa selanjutnya saksi NUR IDHAM MAULANA beserta anggota Polsek Bakumpai lainnya melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Desa Sei Link Rt. 03 Kec. Bakumpai Kab. Batola dan selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan setelah itu saksi NUR IDHAM MAULANA beserta anggota Polsek Bakumpai lainnya melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdakwa simpan di dalam kamar tidur dibawah karpet selanjutnya dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti obat jenis Carnophen dan ditemukan obat jenis Camophen sebanyak 34 (tiga putuh empat) butir yang disimpan didalam sebuah tas kecil warna hitam yang bertuliskan "president" yang ditaruh diatas kelotok milik terdakwa yang diparkir dibelakang rumah terdakwa kemudian saksi NUR IDHAM MAULANA menanyakan perihal uang dan obat tersebut dan diakui terdakwa bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan obat jenis Carnophen yang dibeli oleh saksi ABDUL HAMID, S.Kom dan obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) butir atau 2 (dua) keping adalah obat-obatan jenis Carnophen milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Bakumpai guna proses hukum Iebih lanjut;-----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa benar terdakwa mendapatkan Obat Cahnophen/Zenith tersebut dart pasar Lima Banjarmasin dengan cara membeli dengan harga Rp. 16.000,- (enam betas ribu rupiah) perkepingnya isi 10 (sepuluh) butir dan dijual kembali pleb terdakwa kepada warga sekitar rumah terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per keping isi 10 (sepuluh) butimya;--------------------------------------
---------Bahwaobat Carnophen/Zenith yang dibuat oteh PT. Zenith Pharmaceutical telah dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI nomor HK. 00.05.1.31,3996 tanggal 27 Oldober 2009;------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;-------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan;----------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI ABDUL HAMID, S. Kom Bin ANSARI:
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 24 Juli 2015 sekira pukul 22.30 Wita, bertempat di rumah terdakwa di Desa Sei Link Rt. 03 Kecamatan Bakumpai Kababupaten Barito Kualaterdakwa ditangkap karena kedapatan menjual obat jenis carnophen;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa penangkapan terdakwa berawal ketika pada hari Jum'at tanggal 24 Juli 2015 sekira pukul 22.30 Wita saksi NUR IDHAM MAULANA beserta anggota Polsek Bakumpai lainnya sedang melaksanakan Giat Patroli dan melihat saksi yang sedang dalam keadaan mabuk selanjutnya saksi NUR IDHAM MAULANA beserta anggota Polsek Bakumpai lainnya mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap saksi dan berhasil menemukan obat jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) butir atau 2 (dua) keping dikantong celana bagian depan sebeah kiri dan selanjutnya mengintrogasi saksi dari mana memperoleh obat jenis Carnophen tersebut dan saat itu juga saksi memberitahukan bahwa obat jenis Carnophen tersebut didapat dengan cara membeli langsung dari terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi telah membeli obat jenis Carnophen kepada terdakwa dengan cara membeli langsung di rumah terdakwa di Desa Sei Link Rt. 03 Kec. Bakumpai Kab. Batola sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada hari Jum'at tanggal 24 Juli 2015 sekira jam 19.00 Wita saksi membeli sebanyak 20 (dua putuh) butir atau 2 (dua) keping obat jenis Carnophen dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan yang kedua masih pada hari dan tanggal yang sama sekira jam 21.30 Wita sebanyak 20 (dua putuh) butir atau 2 (dua) keping dengan harga Rp. 100.000,(seratus ribu Rupiah);-------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pembelian yang pertama sudah habis dikonsumsi oleh saksi bersama dengan teman-teman saksi dan untuk yang kedua sebanyak 20 (dua puluh) butir atau 2 (dua) keping obat jenis Carnophen masih ada 19 (Sembilan betas) butir yang diamankan oleh pihak kepolisianPolsek Bakumpai;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan semua barang buktinya;--------------------------------
---------Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;----------
SAKSI NUR IDHAM MAULANA Bin MUSHAMMID:
Bahwa peristiwa penangkapan terdakwa berawal pada hari Jum'at tanggal 24 Juli 2015 sekira pukul 22.30 Wita, saat itu saksi beserta anggotaPolsek Bakumpai Iainnya sedang melaksanakan giat Patroli dan melihat saksi ABDUL HAMID yang sedang dalam keadaan mabuk. Selanjutnya saksi beserta anggota Polsek Bakumpai Iainnya mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap saksi ABDUL HAMID dan ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) butir atau 2 (dua) keping dikantong cetana bagian depan sebelah kiri;-------------------------------------------
Bahwa ketika saksi menanyakan kepada saksi ABDUL HAMID mendapatkan obat jenis carnophen tersebut dari mana, saat itu juga saksi Abdul Hamid menjawab membeli langsung darirumah terdakwa di Desa Sei Lirik Rt. 03 Kec. Bakumpai, selanjutnya saksi beserta anggota Polsek Bakumpai Iainnya melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Desa Sei Lirik Rt. 03 Kec. Bakumpai Kab. Batola;----------------
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, ditemukan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdakwa simpan di dalam kamar tidur dibawah karpet kamarnya, kemudian untuk mencari barang bukti obat jenis Carnophen tersebut saksi melakukan pengeledahan dan pemeriksaan dirumah maupun sekitar rumah terdakwa ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 34 (tiga puluh empat) butir yang disimpan didalam sebuah tas kecil warna hitam yang bertuliskan "president" yang ditaruh terdakwa diatas kelotok milik terdakwa yang saat itu terparkir dibelakang rumahnya;-------------
Bahwa saat saksi menanyakan perihal uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan obatjenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) butir atau 2 (dua) keping tersebut diakui terdakwa adalah miliknya dan uang tersebut adalah hasil penjualan terdakwa kepada saksi Abdul Hamid;----------------------
Bahwa terdakwa juga mengakui obat jenis Carnophen sebanyak 34 (tiga puluh empat) butir yang disimpan didalam sebuah tas kecil warna hitam yang bertuliskan "president" yang ditaruh diatas kelotok adalah milik terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan atas 20 (dua puluh) butir dan 34 (tiga putuh empat) butir obat jenis Carnophen tersebut, terdakwa mengaku carnophen tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli di pasar Lima Banjarmasin dengan harga Rp. 16.000,- (enam betas ribu Rupiah) perkeping isi 10 (sepuluh) butir dan dijual kembali oleb terdakwa kepada warga sekitar rumah terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) perkeping isi 10 (sepuluh) butimya;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut tidak ada tokonya;--
Bahwa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang bertuliskan "president', ketika ditanya mengenai kepemilikkannya, terdakwa mengakuitas kecil warna hitam yang bertuliskan "president'tersebut adalah miliknya yang telah digunakan untuk menyimpan obat jenis carnophen tersebut;----------------------
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut juga tidak ada izinnya;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan semua barang buktinya;--------------------------------
---------Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;----------
----------Menimbang, bahwa selain itu di persidangan juga dibacakan keterangan dari saksi ahli yang bernama SALWATI, S.SI, Apt. Binti THAHER AMIN sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian karena kedapatan mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen (Zenith) di Desa Sei Link Rt. 03 Kec. Bakumpai, Kab. Barito Kuala;------------------
Bahwa Carnophen (Zenith) termasuk kategori golongan obat keras dan sejak tahun 2009 sudah dicabut izin edarnya oleh pemerintah;-------------------------------
Bahwa apabila berlebihan mengkonsumsi Carnophen, maka sesorang akan mengalami pusing, muntah, halusinasi dan dapat mempengaruhi gangguan sintem syaraf pusat;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kalau menjual obat jenis Carnophen termasuk melanggar UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan Pasal 197, karena terdakwa telah mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi yaitu obat jenis Carnophen yang sudah dicabut izin edarnya;----------------------------------------
---------Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;----------
---------Menimbang, bahwa di persidangan diajukan barang bukti berupa :------------
54 (lima puluh empat) butir obat jenis Carnophen/Zenith;---------------------------
1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang bertuliskan "president';-----------------
uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);-----------------------------
Adapun barang bukti tersebut di atas telah disita berdasarkan Penetapan No. 209/Pen.Pid/2015/PN. Mrh. tertanggal 28Juli 2015;-----------------------------------------
----------Menimbang, bahwa di persidangan juga didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menjual obat jenis Carnophen;----------------------------------
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 24 Juli 2015 sekira pukul 19.00 Wita, bertempat di di Desa Sei Link Rt. 03 Kec, Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala terdakwa ditangkap karena kedapatan menjual obat jenis carnophen;---------------
Bahwa saksi ABDUL HAMID membeli obat jenis Camophen pada terdakwa dengan cara rnembeli secara Iangsung di rumah terdakwa di Desa Sei Link Rt. 03 Kec. Bakumpai Kab, Batola sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada hari Jum'at tanggal 24 Juli 2015 sekira jam 19.00 Wita saksi ABDUL HAMID membeli sebanyak 20 (dua puluh) butir atau 2 (dua) keeping obat jenis Carnophen dengan harga Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah) dan yang kedua masih pada hari dan tanggal yang sama sekira jam 21.30 Wita sebanyak 20 (dua puluh) butir atau 2 (dua) keping dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa penangkapan terdakwa terjadi pada hari Jum'at tanggal 24 Juli 2015 sekira pukul 19.00 Wita, bertempat di di Desa Sei Link Rt. 03 Kec, Bakumpai, Kab. Batola telah digerebek dan diamankan oleh saksi NUR IDHAM MAULANA Bin MUSHAMMID dan anggota PolsekBakumpai lainnya selanjutnya melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) yang terdakwa simpan di datam kamar tidur dibawah karpet selanjutnya dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti obat jenis Carnophen dan ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 34 (tiga puluh empat) butir yang disimpan didalam sebuah tas kecil warna hitam yang bertuliskan "president" yang ditaruh diatas kelotok milik terdakwa yang diparkir dibelakang rumahnya;----------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui carnophen sebanyak 20 (dua puluh) butir dan 34 (tiga putuh empat) butir obat jenis Carnophen tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli di pasar Lima Banjarmasin dengan harga Rp. 16.000,- (enam betas ribu Rupiah) perkeping isi 10 (sepuluh) butir dan dijual kembali oleb terdakwa kepada warga sekitar rumah terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) perkeping isi 10 (sepuluh) butimya;---------------
Bahwa terdakwa tahu menjual obat tersebut dilarang;------------------------------------
Bahwa terdakwa juga tidak mempunyai toko untuk menjual obat-obat yang lain selain Carnophen;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa hanya menjual Carnophen saja;-----------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam menjual Carnophen tidak ada izinnya;-----------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :------
Bahwa benar pada hari Jum'at tanggal 24 Juli 2015 sekira pukul 19.00 Wita, terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polsek Bakumpai di rumahnya di Desa Sei Link Rt. 03 Kec, Bakumpai Kab, Kabupaten Barito Kuala, karena sebelumnya telah mengamankan saksi Abdul Hamid dalam keadaan mabuk setelah mengkonsumsi obat jenis Carnophen;----------------------------------------------
Bahwa benar saksi ABDUL HAMID membeli obat jenis Camophen pada terdakwa dengan cara rnembeli secara Iangsung di rumah terdakwa di Desa Sei Link Rt. 03 Kec. Bakumpai Kab, Batola sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada hari Jum'at tanggal 24 Juli 2015 sekira jam 19.00 Wita saksi ABDUL HAMID membeli sebanyak 20 (dua puluh) butir atau 2 (dua) keeping obat jenis Carnophen dengan harga Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah) dan yang kedua masih pada hari dan tanggal yang sama sekira jam 21.30 Wita sebanyak 20 (dua puluh) butir atau 2 (dua) keping dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah saksi Nur Idham beserta anggota Polsek Bakumpai lainnya melakukan penggeledahan dirumah terdakwadi Desa Sei Link Rt. 03 Kec. Bakumpai Kab. Batola, ditemukan uang sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) yang terdakwa simpan di datam kamar tidur dibawah karpetnya, kemudian dilakukan penggeledahan lagiuntuk mencari barang bukti obat jenis Carnophen dan ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 34 (tiga puluh empat) butir yang disimpan didalam sebuah tas kecil warna hitam yang bertuliskan "president" yang ditaruh diatas kelotok milik terdakwa yang diparkir dibelakang rumahnya;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mendapatkan Obat Cahnophen/Zenith tersebut dari pasar Lima Banjarmasin dengan cara membeli dengan harga Rp. 16.000,- (enam betas ribu rupiah) perkepingnya isi 10 (sepuluh) butir;--------------------------
Bahwa benar terdakwa mengaku kalau menjual obat jenis Carnophen kepada masyarakat sekitar rumah terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) per keping isi 10 (sepuluh) butimya;------------------------------------------------
Bahwa benar di rumah terdakwa tidak mempunyai toko yang khusus menjual obat, terdakwa hanya melakukan penjualan obat jenis Carnophen itu saja;--------
Bahwa benar terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut juga tidak ada izinnya;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa membenarkan semua barang buktinya;----------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melanggar pasal-pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;-----------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan tunggal, yakni melanggar Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang;-----------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;-----------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang”, dalam hal ini adalah orang atau orang perseorangan sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;-------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah mengakui dan membenarkan semua identitasnya yang ada pada dakwaan dan Majelis Hakim memandang bahwa terdakwa telah memenuhi kriteria sebagaimana tersebut di atas, maka unsur “setiap orang” dinyatakan terpenuhi;-------------------
----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”, pada dasarnya unsur “dengan sengaja” dapat diartikan bahwa adanya niat atau kehendak seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, dan mereka mengetahui atau menyadari akibat dari perbuatannya;---------------------------------
---------Menimbang, bahwa sehubungan dengan uraian pertimbangan di atas, di persidangan terungkap fakta bahwabenarpada hari Jum'at tanggal 24 Juli 2015 sekira pukul 19.00 Wita, terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polsek Bakumpai di rumahnya di Desa Sei Link Rt. 03 Kec.Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala, karena sebelumnya telah mengamankan saksi Abdul Hamid dalam keadaan mabuk setelah mengkonsumsi obat jenis Carnophen,pada waktu saksi Abdul Hamid digeledah ditemukan obat jenis Carnophen sebanyak 20 (dua puluh) butir atau 2 (dua) keping dikantong celana bagian depan sebelah kiri, selanjutnya setelah saksi Nur Idham menanyakan dari mana saksi Abdul Hamid mendapatkannya saat itu juga dijawab baru membeli dari terdakwa bertempat tinggal di Desa Sei Link Rt. 03 Kec. Bakumpai Kab. Batola, kemudian saksi NUR IDHAM MAULANA beserta anggota Polsek Bakumpai lainnya melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Desa Sei Link Rt. 03 Kec. Bakumpai Kab. Batola dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) yang terdakwa simpan di dalam kamar tidur dibawah karpet. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lagi disekitar rumah terdakwa untuk mencari barang bukti obat jenis Carnophen dan ditemukan obat jenis Camophen sebanyak 34 (tiga putuh empat) butir yang disimpan didalam sebuah tas kecil warna hitam yang bertutiskan "president" yang ditaruh diatas kelotok milik terdakwa yang diparkir dibelakang rumahnya, terdakwa jugamengaku mendapatkan Obat Cahnophen/Zenith tersebut dari pasar Lima Banjarmasin dengan cara membeli dengan harga Rp. 16.000,- (enam betas ribu Rupiah) perkepingnya isi 10 (sepuluh) butir dan dijual kembali oleh terdakwa kepada warga sekitar rumah terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) per keping isi 10 (sepuluh) butimya dan ternyata terdakwa tidak mempunyai toko yang khusus untuk menjual obat di rumahnya, terdakwa hanya melakukan penjualan obat jenis Carnophen itu saja, dan ternyata terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut juga tidak ada izinnya, sesuai Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena terdakwa telah mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi yaitu obat jenis Carnophen yang sudah dicabut izin edarnya, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dinyatakan telah memenuhi unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, oleh karena semua unsur-unsur delik yang terkandung dalam 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dinyatakan terbukti telah melanggar pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;--------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan alasan pemaaf dan pembenar yang ada pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya dan sifat melawan hukumnya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;-------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim memandang sudah cukup adil apabila dilihat dari segi kepentingan umum maupun kepentingan terdakwa sendiri, mengingat sifat pemidanaan itu sendiri bukanlah merupakan suatu balas dendam, akan tetapi lebih mengutamakan sifat pendidikan dan pembinaan, agar dikemudian hari apabila terdakwa telah keluar dari tahanan dapat diterima masyarakat lebih baik dan bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi;-------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan menetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :--------------------------------
54 (lima puluh empat) butir obat jenis Carnophen/Zenith;---------------------------
1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang bertuliskan "president';-----------------
Adapun barang bukti berupa 54 (lima puluh empat) butir obat jenis Carnophen (Zenith) yang disita dari terdakwa, karena obat jenis Carnophen tersebut telah dicabut hak izin edarnya, dan1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang bertuliskan "president' yang merupakan tempat penyimpanan obat tersebut, maka harus dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;-----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui perbuatannya;-------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;-----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;-------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Mengingat akan pasal-pasal dan peraturan yang bersangkutan khususnya 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan TerdakwaPERBATA SARI Als TANGLE Bin BADRItelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaPERBATA SARI Als TANGLE Bin BADRIoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.,- (dua juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;----------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa ditahan;----------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------
54 (lima puluh empat) bufir obat jenis Carnophen/Zenith;---------------------------
1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang bertuliskan "president';-----------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);----------------------------------------------------------
---------Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, pada hari :KAMIS, tanggal : 15Oktober 2015, oleh kami Hj. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H., M.H. dan M. IKHSAN RIYADI F., S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh :H. DARDIANSYAH, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan dan dihadiri oleh SIHYADI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta terdakwa.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
R. HIDAYAT BATUBARA, S.H., M.H.HJ. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H.
TTD
M. IKHSAN RIYADI F., S.H., M.H. Panitera Pengganti,
MALTER SIRAIT, S.H.