240/Pid.Sus/2017/PN Dgl
Putusan PN DONGGALA Nomor 240/Pid.Sus/2017/PN Dgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa AJILUDIN alias MALIK Vs JPU
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AJILUDIN alias MALIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan atau kemanfaatan dan mutu"; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AJILUDIN alias MALIK dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) 3. Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 4. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : − 1.500 (seribu lima ratus) butir obat keras (daftar G) berbentuk tablet berwarna putih pada salah sisi bertuliskan huruf Y; − 1 (satu) buah tas warna hitam kombinasi coklat merk "s" ; − 1 (satu) unit HP (hand phone) merk Mito warna hitam kombinasi putih; Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 240/Pid.Sus/2017/PN Dgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Donggala yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap Terdakwa :
Nama Lengkap : AJILUDIN alias MALIK;
Tempat Lahir : Kabonga Besar;
Umur / Tanggal lahir : 41 tahun / 15 Januari 1976;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan / WN : Indonesia;
Tempat tinggal : Kel. Kabonga Besar RT.01 RW 01 Kec. Banawa Kab. Donggala;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa dilakukan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Ditahan oleh Penyidik dengan surat No.SP.Han/17/V/2017/Res narkoba tanggal 8 Mei 2017 terhitung sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 28 Mei 2017 ;
Ditahan oleh Penyidik perpanjangan Penuntut Umum dengan surat No.B-774/R.2.14/Euh.1/05/2017 tanggal 24 Mei 2017 terhitung sejak tanggal 29 Mei 2017 sampai dengan tanggal 8 Juli 2017 ;
Ditahan oleh Penyidik perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri dengan surat No.48/Pen.Pid/2017/PN Dgl, tanggal 5 Juli 2017 terhitung sejak tanggal 9 Juli 2017 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2017 ;
Ditahan oleh Penuntut Umum tertanggal : 28 Agustus 2017 dengan surat No. PRINT-1053/R.2.14/Euh.2/08/2017, sejak tanggal : 28 Agustus 2017 sampai dengan tanggal : 16 September 2017;
Ditahan Oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Donggala, tertanggal 8 September 2017, Nomor 225/Pen.Pid/2017/PN Dgl, sejak tanggal 8 September 2017 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2017
Dalam persidangan Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca Membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan bukti surat dan barang bukti;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa AJILUDIN alias MALIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengedaran sediaan farmasi / alat kesehatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan DENDA sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1.500,- (seribu lima ratus) butir obat berbentuk tablet berwarna putih pada salah satu sisi bertuliskan huruf V;
1 (satu) buah tas warna hitam kombinasi cokelat merek “S”;
1 (satu) unit HP merk M1TO warna hitam kombinasi putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. REG. PERKARA : PDM- 131 / Dggl / 08 / 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ia terdakwa AJILUDIN alias MALIK pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2017 sekira jam 19.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2017, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa, Kelurahan Kabonga Besar RT.01 RW 01 Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal saat saksi Otto Krisyanto dan saksi Sinardin (Kedua saksi merupakan Anggota Polres Donggala) yang sedang melaksanakan tugas piket di Polres Donggala, mendapat informasi masyarakat bahwa terjadi keributan di Kelurahan Kabonga Besar sehingga kedua saksi langsung mendatangi lokasi dan langsung memasuki tempat kejadian yang tidak lain adalah rumah terdakwa, dimana saat itu terdakwa berkelahi dengan seorang lelaki bernama MARDAU. Saksi Otto Krisyanto dan Saksi Sinardin kemudian membawa terdakwa beserta lelaki MARDAU ke Kantor Polres Donggala untuk didamaikan secara kekeluargaan. Setelah upaya perdamaian antara terdakwa dan lelaki MARDAU berhasil dan terdakwa akan pulang, saksi Otto Krisyanto menanyakan perihal tas warna hitam kombinasi cokelat merk “S” yang dibawa terdakwa, dan saksi Otto Krisyanto meminta ijin kepada terdakwa untuk membuka tas milik terdakwa dan setelah dibuka ternyata tas tersebut berisi 1500 (seribu lima ratus) butir obat berbentuk tablet berwarna putih pada salah satu sisi bertuliskan huruf Y yang diduga obat keras daftar G, yang setelah ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa mengakui bahwa tas tersebut adalah miliknya, dan obat dalam tas tersebut juga adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa langsung diamankan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa yang tidak memiliki keterampilan, pengetahuan dan kompetensi untuk melakukan pekerjaan kefarmasian baik dalam hal pembuatan, penyimpanan maupun dalam hal penyaluran / peredaran obat obatan, ternyata telah melakukan jual beli obat keras berbentuk tablet berwarna putih pada salah satu sisi bertuliskan huruf Y tersebut sekitar satu tahun dengan cara membeli dari lelaki BAMBANG (dalam Daftar Pencarian Orang /DPO) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per box, berisi 1000 (seribu) butir, kemudian tiap butirnya terdakwa jual seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sehingga dalam satu box terdakwa mendapat untug Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Obat tersebut dijual kepada orang yang memesan melalui handphone dan diserahkan di rumah terdakwa, diantara pembeli kepada terdakwa adalah Saksi JEPI dan saksi MASRIN;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab : 2013/NOF/V/2017 Tanggal 6 Juni 2017 yang ditandatangani pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polri tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa obat yang disita petugas Kepolisian dari terdakwa AJILUDIN alias MALIK adalah positif Trihexyphenidyl, termasuk obat keras daftar G;
Perbuatan terdakwa AJILUDIN alias MALIK tersebut, diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yaitu saksi OTTO KRISYANTO A, yang mana dalam persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar semua;
Bahwa Kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2017 sekitar jam 19.00 wita, dirumah terdakwa di Kelurahan Kabonga Besar;
Bahwa Bermula ada laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang mengamuk di Kelurahan Kabonga Besar, jadi setelah kami menerima laporan tersebut kami ke TKP saksi masuk lewat pintu belakang dan saksi ketemu dengan terdakwa lalu saksi tanya, apakah ada yang mengamuk disini ? tapi terdakwa bilang tidak tahu dan ada warga yang mengatakan bahwa sudah terdakwa yang mengamuk tadi dan saksi bilang, saksi dari pihak Kepolisian dan terdakwa menyerahkan diri dan teman-teman mengamankan terdakwa dengan tas yang dia bawa. Setelah sampai dikantor Polisi kami periksa dan setelah menanyakan kepada terdakwa, apakah ada keluarga yang bisa dihubungi, dia bilang ada dan pada saat saksi mau menghubungi keluarganya, saksi mau ambil HP dalam tasnya, saksi dapati obat yang masuk dalam daftar G didalam tasnya lalu kami menyerahkan terdakwa ke satuan Narkoba;
Bahwa terdakwa bukan seorang Apoteker ataupun ilmuwan;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa banyak obat yang saksi temukan di dalam tas terdakwa karena langsung kami serahkan pemeriksaannya kepada satuan narkoba;
Bahwa Menurut terdakwa obat tersebut mau dijual;
Bahwa Yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa sekitar 5 orang ke TKP ;
Bahwa Saksi sempat tanyakan kepada terdakwa, siapa yang punya obat tersebut, terdakwa diam. Tapi begitu ditanya berapa dijual obat tersebut ? lalu dijawab Rp 10.000,- perbungkus;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah membacakan keterangan saksi SINARDIN, sebagaimana keterangannya dalam Berita Acara Penyidik tanggal 15 Juni 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan dan mutu yaitu terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa yaitu hari Minggu tanggal 7 Mei 2017 sekitar jam 19.00 wita di Kelurahan Kabonga Kecil Kec. Banawa Kab. Donggala;
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana dengan cara menjual bebas obat keras daftar G tersebut;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat keras tersebut karena pengakuan terdakwa sendiri;
Bahwa Saksi tidak tahu persis sejak kapan terdakwa mulai mengedarkan obat tersebut;
Bahwa obat tersebut didapat dari saudara BAMBANG;
Bahwa saksi tahu bentuk obat tersebut yaitu berbentuk tablet berwarna putih serta mempunyai merk Y ditengahnya;
Bahwa terdakwa tidak punya izin yang sah ataupun keahlian dibidang kefarmasian serta tidak memiliki izin usaha Apotek;
Bahwa orang yang datang sama terdakwa adalah MALIK membeli obat keras tidak menggunakan resep;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2013/NOF/V/2017 tanggal 6 Juni 2017 dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar, pada pokoknya menerangkan: 19 (sembilan belas) tablet warna putih dengan logo “Y” dengan tebal rata-rata 3,70 mm dan diameter rata0rata 9,20 mm milik Ajiludin alias Malik, positif mengandung Trihexyphenidyl tidak termasuk narkotika dan digunakan sebagai obat parkinson;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keterangan terdakwa dalam BAP Penyidik benar semua;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau obat tersebut dilarang beredar bebas;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat tersebut dari BAMBANG yang tinggal di Kayumalue;
Bahwa BAMBANG juga menjual obat itu;
Bahwa Terdakwa berhubungan dengan BAMBANG sudah sekitar 1 tahun;
Bahwa Dalam 1 bungkus terdakwa untung Rp 600.000,-
Bahwa dalam 1 bungkus tersebut obat tersebut habis sekitar 2 minggu atau 3 Minggu;
Bahwa sasaran penjualan Kepada para pekerja keras;
Bahwa manfaat mengkonsumsi obat tersebut Bisa menambah semangat kerja;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai tukang ojek;
Bahwa Terdakwa jual obat tersebut secara sembunyi-sembunyi;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau menjual obat tersebut tanpa resep dokter dilarang;
Bahwa terdakwa membeli obat dari BAMBANG Sudah 6 kali;
Bahwa terdakwa beli obat tersebut dengan Bambang rata-rata seribu butir setiap satu kali beli ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu mengetahui efek samping dari obat tersebut;
Bahwa Barang bukti dipersidangan benar;
Bahwa HP dipakai untuk menghubungi konsumen ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa:
1.500 (seribu lima ratus) butir obat keras (daftar G) berbentuk tablet berwarna putih pada salah sisi bertuliskan huruf Y;
1 (satu) buah tas warna hitam kombinasi coklat merk "s" ;
1 (satu) unit HP (hand phone) merk Mito warna hitam kombinasi putih;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan pasal 196 UU No.36 tahun 2009, yang mana memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut ;
Ad. 1 Setiap Orang ;
Menimbang, pada dasarnya kata “Setiap Orang” dalam unsur ini untuk menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “Setiap Orang” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan terdakwa, kemudian Surat Dakwaan Penuntut Umum, Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum dan pemeriksaan identitas terdakwa dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan, membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Donggala ini adalah terdakwa AJILUDIN alias MALIK, maka jelaslah pengertian “Setiap Orang” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa AJILUDIN alias MALIK yang dihadapkan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Donggala sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2 Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” adalah pelaku mengetahui dan menghendaki dalam melakukan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa menjual termasuk dalam perbuatan “mengedarkan”;
Menimbang, bahwa “sedian farmasi” adalah adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika;
Menimbang, bahwa bentuk “dan/atau” berarti bisa salah satu atau keduanya yang harus dibuktikan untuk memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan terdakwa serta barang bukti maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar sekitar bulan Mei 2017 bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di Kelurahan Kabonga Besar RT.01 RW 01 Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, terdakwa telah menjual obat keras daftar G warna putih berhuruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl (THD) kepada lk. Jepi dan lk. Masrin;
Bahwa benar terdakwa menjual obat keras daftar G tersebut seharga Rp.1000,- (seribu rupiah) per butir, dan dari penjualan 1 (satu) box isi 1000 (seribu) butir, terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa menjual obat keras daftar G tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 wita, terdakwa ditangkap dan ditemukan 1.500 (seribu lima ratus) obat keras daftar G tersebut ditas terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, dapat dinyatakan jika terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan jika dalam menjual obat tersebut secara sembunyi-sembunyi dan terdakwa mengetahui pula jika obat tersebut dilarang beredar bebas, maka Majelis berkesimpulan jika terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa obat keras daftar G yang disita dari terdakwa dan dengan tujuan untuk diedarkan tersebut tidak dikemas sehingga tidak diketahui bahan yang digunakan, berat atau isi bersih, kapan tanggal, tahun dan bulan kadaluwarsa sebagai persyaratan untuk dapat diedarkan sehingga dapat merugikan kesehatan karena apabila diedarkan dikhawatirkan terjadi penyalah gunaan, tidak tepat indikasi, tidak tepat dosis pamakaian dan tidak tepat sasaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas serta dengan melihat pekerjaan terdakwa sebagai tukang ojek dan selama persidangan terdakwa tidak dapat membuktikan dirinya memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat atau bahan yang berkhasiat obat, maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Dengan demikian unsur ini terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi seluruhnya, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU No.36 tahun 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan hal-hal atau keadaan yang dapat dijadikan alasan pemaaf maupun pembenar pada diri ataupun perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah hukuman penjara dan denda maka akan ditentukan bahwa apabila terdakwa tidak dapat membayar denda maka terdakwa harus mengganti dengan pidana kurungan selama waktu yang ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan dalam rumah tahanan negara secara sah menurut hukum, maka sepatutnya lamanya penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana terhadap terdakwa lebih lama dari masa penahanannya dan tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini Majelis berpendapat seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka kepadanya pula dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang dapat memberatkan dan yang meringankan pemidanaan pada diri terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam usaha memberantas peredaran obat terlarang;
Perbuatan terdakwa dapat merusak gangguan kesehatan bagi pemakainya;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya;
Terdakwa sopan dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut;
Mengingat Pasal 196 UU No.36 tahun 2009 dan pasal-pasal dari UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa AJILUDIN alias MALIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan atau kemanfaatan dan mutu";
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AJILUDIN alias MALIK dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah)
Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1.500 (seribu lima ratus) butir obat keras (daftar G) berbentuk tablet berwarna putih pada salah sisi bertuliskan huruf Y;
1 (satu) buah tas warna hitam kombinasi coklat merk "s" ;
1 (satu) unit HP (hand phone) merk Mito warna hitam kombinasi putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 oleh kami: ACHMAD RASJID, SH selaku Hakim Ketua, TAUFIQURROHMAN, SH.,M.Hum dan MUHAMMAD TAOFIK, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dengan dibantu MUH. TASLIM THAHIR, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Donggala yang dihadiri oleh MOHAMMAD TANG, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala serta terdakwa AJILUDIN;
Hakim – hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
TAUFIQURROHMAN, SH.,M.Hum ACHMAD RASJID, SH
ttd
MUHAMMAD TAOFIK, SH
Panitera Pengganti,
ttd
MUH. TASLIM THAHIR, SH