143/Pid.Sus/2015/PN Ttn
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 143/Pid.Sus/2015/PN Ttn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KASIHANI Alias DEDEK Binti TAHIRUDDIN
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa KASIHANI Alias DEDEK Binti TAHIRUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan Terdakwa yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 143/Pid.Sus/2015/PN Ttn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tapaktuan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : KASIHANI Alias DEDEK Binti TAHIRUDDIN
Tempat lahir : Padang Baru ;
Umur / Tgl Lahir : 35 Tahun / 20 Maret 1980
Jenis Kelamin : Perempuan.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Padang Baru, Kec. Susoh, Kab. Aceh
Barat Daya.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Pendidikan : SD (tamat).
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Desember 2015 sampai dengan tanggal 16 Januari 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 29 Desember 2015 sampai dengan tanggal 27 Januari 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan tanggal 27 Maret 2016;
Terdakwa di depan persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama MUHAMMAD NASIR dan kawan-kawan yang bernama Yayasan advokasi Rakyat Aceh (YARA), beralamat kantor di Jalan Nasional Tapaktuan – Blangpidie Gampong Pawoh Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, Propinsi Aceh ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 143/Pid.Sus/2015/PN.Ttn tanggal 29 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 143/Pid.Sus/2015/PN.TTN tanggal 29 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa KASIHANI Binti TAHIRUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KASIHANI Binti TAHIRUDDIN dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan dari terdakwa yang disampaikan oleh Penasihat hukum terdakwa yang pada kesimpulan hanya meminta agar terdakwa dijatuhkan hukuman pidana seringan – ringanya dari tuntutan pidana selanjutnya replik penuntut umum yang meminta agar menolak semua pembelaan penasihat hukum atau terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa KASIHANI Alias DEDEK Binti TAHIRUDDIN pada hari Rabu tanggal 16 September 2015, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Padang Baru, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” yaitu terhadap anaknya Saksi (korban) FADIARTY Binti FAJRISYAM. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 sekira pukul 19.00 Wib Saksi (korban) FADIARTY Binti FAJRISYAM meminta uang kurban sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang akan dikumpulkan di sekolah kepada Terdakwa, namun terdakwa mengatakan kepada Saksi (korban) FADIARTY Binti FAJRISYAM bahwa uang tersebut telah diberikan kepada saksi, namun saksi mengatakan uang tersebut belum diberikan, kemudian terdakwa marah-marah sehingga Saksi (korban) FADIARTY Binti FAJRISYAM pergi kedalam kamar.
Bahwa kemudian terdakwa mendatangi Saksi (korban) FADIARTY Binti FAJRISYAM dan mengatakan “KAMU MELAWAN YA” dan terdakwa langsung menendang (menyepak) leher sebelah kiri saksi sebanyak 2 (dua) kali dan saksi kemudian menutup mata saksi karena ketakutan dan kemudian Terdakwa mencekik leher saksi dengan kedua tangannya dan kemudian saksi menjerit kesakitan dan mengatakan “BUNDA JAHAT” dan terdakwa menjawab “IYA SAYA JAHAT, BARU TAHU KAMU”. Kemudian Terdakwa mengepal tangannya dan meninju saksi (korban) di bagian telinga dan pipi sebelah kanan saksi (korban) sebanyak 2 (dua) kali dan kemudian terdakwa mencongkel mata namun saksi berusaha mengelak kemudian tangan terdakwa kemudian mengenai mata sebelah kiri saksi (korban). Selanjutnya Terdakwa menarik rambut saksi dan menjatuhkan saksi ke lantai dan kemudian Saksi menangis dan Terdakwa kemudian menyuruh saksi diam dan mengatakan “KALAU KAMU TIDAK DIAM SAYA PUKUL KAMU PAKAI KAYU INI”.
Bahwa kemudian datang Saksi IDA LENA kerumah terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “ADA APA RIBUT-RIBUT” dan terdakwa menjawab “TADI SI ADE MINTA UANG” selanjutnya Saksi IDA LENA mengatakan “JADI KENAPA TADI RIBUT SEKALI” dan terdakwa mengatakan “TADI SAYA PUKUL-PUKUL DINDING”
Bahwa dikarenakan warga sudah ramai berkumpul di depan rumah terdakwa, kemudian terdakwa membawa Saksi (korban) FADIARTY Binti FAJRISYAM ke rumah kepala lorong dan diperjalanan terdakwa mengatakan “NANTI SAMPAI DI RUMAH KEPALA LORONG JANGAN KAMU BILANG KALAU BUNDA MUKUL KAMU, BILANG SAJA KAMU TERJATUH”
Bahwa sesampainya di rumah kepala lorong yaitu Saksi NISLISAR, Saksi (korban) FADIARTY Binti FAJRISYAM menceritakan bahwa benar Terdakwa yang merupakan ibu Saksi (korban) FADIARTY Binti FAJRISYAM telah memukul Saksi (korban) selanjutnya Saksi (korban) dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah itu sampai saat ini saksi tinggal bersama dengan Saksi HARDISYAM.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami sakit di bagian leher, mata dan dibagian kepala serta telinga sebelah kiri.
Bahwa Saksi (korban) FADIARTY Binti FAJRISYAM dan terdakwa masih dalam lingkup hubungan keluarga dan dalam lingkup rumah tangga yang sah sesuai dengan KARTU KELUARGA NO. 1112040512090011 dimana Saksi (korban) FADIARTY Binti FAJRISYAM adalah anak dari Ayah yang bernama FAJRI SYAM dan Ibu yang bernama KASIHANI.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 28/VER/X/2015 tanggal 06 Oktober 2015 dari Rumah Sakit Umum Teungku Peukan, Kab. Aceh Barat Daya yang di tanda tangani oleh dr. Teuku Irfan yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 September 2015 sekira pukul 22.15 Wib di IGD Rumah Sakit Umum Tengku Peukan telah melakukan pemeriksaan terhadap FADIARTY, umur 14 Tahun, perempuan dengan hasil pemeriksaan :
-
-
Pemeriksaan Umum : Tekanan Darah : 100/70 mm hg Nadi : 100 x / menit Pernafasan : 24 x / menit Pemeriksaan Tubuh : Kepala Leher
: Luka lecet di dahi sebelah kanan berukuran lebih kurang
1 x 1 cm
Memar pada pipi kanan berukuran lebih kurang 3 x 2 cm
Pendarahan Sub Konjungtiva mata kiri berukuran lebih kurang 1 x 1 cm
Luka lecet di leher bagian depan berukuran lebih kurang 3 x 1 cm
Luka lecet di leher bagian belakang sebelah kanan berukuran lebih kurang 4 x 1 cm
2. Badan/Kelamin : Tidak ditemukan kelainan 3. Anggota Gerak : Memar pada betis kanan bagian depan berukuran lebih kurang 4 x2 cm
-
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan atas nama pasien FADIARTI, berusia 14 tahun, perempuan . Dari hasil pemeriksaan didapat luka lecet didahi, memar pada pipi, pendarahan sub konjungtiva mata kiri, luka lecet di leher bagian depan, luka lecet di leher bagian belakang dan memar pada betis bagian depan. Luka-luka tersebut akibat ruda paksa tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa KASIHANI Alias DEDEK Binti TAHIRUDDIN pada hari Rabu tanggal 16 September 2015, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Padang Baru, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu terhadap Saksi (korban) FADIARTY Binti FAJRISYAM yang dilakukan oleh orang tuanyanya yakni terdakwa KASIHANI Binti TAHIRUDDIN Alias DEDEK Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 sekira pukul 19.00 Wib Saksi (korban) FADIARTY Binti FAJRISYAM meminta uang kurban sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang akan dikumpulkan di sekolah kepada Terdakwa, namun terdakwa mengatakan kepada Saksi (korban) FADIARTY Binti FAJRISYAM bahwa uang tersebut telah diberikan kepada saksi, namun saksi mengatakan uang tersebut belum diberikan, kemudian terdakwa marah-marah sehingga Saksi (korban) FADIARTY Binti FAJRISYAM pergi kedalam kamar ;
Bahwa kemudian terdakwa mendatangi Saksi (korban) FADIARTY Binti FAJRISYAM dan mengatakan “KAMU MELAWAN YA” dan terdakwa langsung menendang (menyepak) leher sebelah kiri saksi sebanyak 2 (dua) kali dan saksi kemudian menutup mata saksi (korban) karena ketakutan dan kemudian Terdakwa mencekik leher saksi dengan kedua tangannya dan kemudian saksi menjerit kesakitan dan mengatakan “BUNDA JAHAT” dan terdakwa menjawab “IYA SAYA JAHAT, BARU TAHU KAMU”. Kemudian terdakwa mengepal tangannya dan meninju saksi di bagian telinga dan pipi sebelah kanan saksi (korban) sebanyak 2 (dua) kali dan kemudian terdakwa mencongkel mata namun saksi berusaha mengelak, kemudian tangan terdakwa kemudian mengenai mata sebelah kiri saksi (korban). Selanjutnya Terdakwa menarik rambut saksi (korban) dan menjatuhkan saksi ke lantai dan kemudian Saksi menangis dan Terdakwa kemudian menyuruh saksi diam dan mengatakan “KALAU KAMU TIDAK DIA SAYA PUKUL KAMU PAKAI KAYU INI ;
Bahwa kemudian datang Saksi IDA LENA kerumah terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “ADA APA RIBUT-RIBUT” dan terdakwa menjawab “TADI SI ADE MINTA UANG” selanjutnya Saksi IDA LENA mengatakan “JADI KENAPA TADI RIBUT SEKALI” dan terdakwa mengatakan “TADI SAYA PUKUL-PUKUL DINDING” ;
Bahwa dikarenakan warga sudah ramai berkumpul di depan rumah terdakwa, kemudian terdakwa membawa Saksi (korban) FADIARTY Binti FAJRISYAM ke rumah kepala lorong dan diperjalanan terdakwa mengatakan “NANTI SAMPAI DI RUMAH KEPALA LORONG JANGAN KAMU BILANG KALAU BUNDA MUKUL KAMU, BILANG SAJA KAMU TERJATUH” ;
Bahwa sesampainya di rumah kepala lorong yaitu Saksi NISLISAR Saksi (korban) FADIARTY Binti FAJRISYAM menceritakan bahwa benar Terdakwa yang merupakan ibu Saksi (korban) FADIARTY Binti FAJRISYAM telah memukul Saksi selanjutnya Saksi dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah itu sampai saat ini saksi tinggal bersama dengan Saksi HARDISYAM ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami sakit di bagian leher, mata dan dibagian kepala serta telinga sebelah kiri.
Bahwa berdasarkan salinan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1112046604020004 Saksi (korban) FADIARTY lahir di Padang Baru, tanggal Dua Puluh Enam Bulan April tahun Dua Ribu Dua.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 28/VER/X/2015 tanggal 06 Oktober 2015 dari Rumah Sakit Umum Teungku Peukan, Kab. Aceh Barat Daya yang di tanda tangani oleh dr. Teuku Irfan yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 September 2015 sekira pukul 22.15 Wib di IGD Rumah Sakit Umum Tengku Peukan telah melakukan pemeriksaan terhadap FADIARTY, umur 14 Tahun, perempuan dengan hasil pemeriksaan :
-
-
Pemeriksaan Umum : Tekanan Darah : 100/70 mm hg Nadi : 100 x / menit Pernafasan : 24 x / menit Pemeriksaan Tubuh :
-
-
-
Kepala Leher
: Luka lecet di dahi sebelah kanan berukuran lebih kurang
1 x 1 cm
Memar pada pipi kanan berukuran lebih kurang 3 x 2 cm
Pendarahan Sub Konjungtiva mata kiri berukuran lebih kurang 1 x 1 cm
Luka lecet di leher bagian depan berukuran lebih kurang 3 x 1 cm
Luka lecet di leher bagian belakang sebelah kanan berukuran lebih kurang 4 x 1 cm
2. Badan/Kelamin : Tidak ditemukan kelainan 3. Anggota Gerak : Memar pada betis kanan bagian depan berukuran lebih kurang 4 x2 cm
-
Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan atas nama pasien FADIARTY, berusia 14 tahun, perempuan . Dari hasil pemeriksaan didapat luka lecet didahi, memar pada pipi, pendarahan sub konjungtiva mata kiri, luka lecet di leher bagian depan, luka lecet di leher bagian belakang dan memar pada betis bagian depan. Luka-luka tersebut akibat ruda paksa tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
FADIARTY Binti FAJRISYAM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 sekira pukul 19.00 Wib di Rumah Saksi tinggal di Desa Padang Baru, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan Terdakwa KASIHANI Binti TAHIRUDDIN yang merupakan orang tua dari Saksi ;
Bahwa berawal pada saat itu saksi meminta uang kurban sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa yang merupakan ibu saksi untuk dikumpulkan di sekolah saksi, akan tetapi Terdakwa mengatakan bahwa unag tersebut sudah diberikannya kepada saksi, namun saksi mengatakan bahwa uang tersebut belum diberikan kepada saksi. Kemudian Terdakwa marah-marah dan saksi masuk kedalam kamar, selanjutnya Terdakwa mendatangi saksi dan mengatakan “KAMU MELAWAN YA” dan menendang (menyepak) leher saksi sebanyak 2 (dua) kali dikarenakan takut saksi kemudian menutup mata saksi, kemudian Terdakwa kembali mencekik leher saksi dengan menggunakan kedua tangannya dan saksi menjerit kesakitan dan mengatakan “BUNDA JAHAT” lalu Terdakwa menjawab “IYA SAYA JAHAT, BARU TAHU KAMU” kemudian bunda mengepal tangannya dan meninju saksi di bagian telinga kiri saksi sebanyak 2 (dua) kali kemudian Terdakwa mencongkel mata saksi dan saksi mencoba mengelak, namun tangan Terdakwa mengenai mata saksi ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menarik rambut saksi dan menjatuhkan (mengempaskan) saksi ke lantai kemudian saksi menangis dan Terdakwa mengatakan kepada saksi “KALAU KAMU TIDAK DIAM SAYA PUKUL KAMU PAKAI KAYU INI” kemudian saksi diam ;
Bahwa kemudian datang Bunda IDA (Saksi IDA LENA Binti TAMRIN) dan menanyakan kepada Terdakwa “ADA APA RIBUT-RIBUT” ;
Bahwa kemudian Terdakwa membawa saksi kerumah kepala lorong dan di perjalanan Terdakwa mengatakan kepada saksi “NANTI SAMPAI DI RUMAH KEPALA LORONG JANGAN BILANG KALAU BUNDA MUKUL KAMU, BILANG AJA KAMU TERJATUH” ;
Bahwa sesampainya di rumah kepala lorong, saksi menceritakan bahwa benar Terdakwa telah memukul saksi ;
Bahwa kemudian saksi dibawa ke Rumah Sakit Teungku Peukan, Kab. Aceh Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa Terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap saksi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
IDA LENA Binti TAMRIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari rabu tanggal 16 September 2015 sekira pukul 19.00 Wib di Rumah Terdakwa di Desa Padang Baru, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya ketika pada saat itu saksi yang baru selesai sholat magrib pergi ke warung dekat rumah saksi dengan tujuan mencari anak saksi, kemudian tetangga saksi memanggil saksi dan meminta tolong agar saksi masuk kerumah Terdakwa ;
Bahwa karena terdengar suara dari luar bahwa Terdakwa telah memukul anaknya dan kemudian saksi menuju kerumah Terdakwa dan mengetuk pintu rumah Terdakwa dimana pada saat tersebut saksi ada mendengar suara tangisan dari Saksi FADIARTY Binti FAJRISYAM ;
Bahwa setelah mengetuk sebanyak 3 (tiga) kali pelaku baru membuka pintu rumahnya dan saksi melihat Saksi FADIARTY Binti FAJRISYAM sedang berada di belakang pintu sedang menangis dan memegang lehernya. Kemudian saksi menanyakan kepada tersanga “DEK KENAPA RIBUT-RIBUT INI KAN LAGI MAGRIB” dan Terdakwa menjawab “ INI KAK IDA ANAK-ANAK INI MINTA UANG, KEMUDIAN SAYA PUKUL” lalu saksi mengatakan kepada Terdakwa “KARENA TETANGGA MENGATAKAN BAHWA KAMU TELAH MEMUKUL ANAK KAMU” selanjutnya pelaku marah-marah dan mengatakan “SIAPA YANG BILANG SAYA MEMUKUL ANAK SAYA, TERSERAH SAYA MAU SAYA PUKUL KEK MAU LAPAR DIA ITU URUSAN SAYA GAK ADA URUSAN SAMA KALIAN, KALIAN MAU LAPOR KE GEUCHIK KE KEPALA LORONG, KETUA PEMUDA DAN SAMA POLISI TERSERAH KALIAN MAU LAPOR KEMANA GAK ADA URUSAN SAYA” ;
Bahwa kemudian warga berdatangan dan terdakwa marah-marah kepada warga, kemudian saksi pulang kerumah dan tidak berapa lama kemudian Saksi ROSMANIDAR datang kerumah saksi dan mengatakan bahwa Terdakwa telah pergi kerumah kepala lorong ;
Bahwa kemudian saksi pergi kerumah kepala lorong dan melihat Terdakwa bersama dengan Saksi FADIARTY Binti FAJRISYAM sedang bercerita dengan istri kepala lorong dan tidak berapa lama kemudian datang Kepala Lorong dan menanyakan kepada Terdakwa apakah benar ia telah memukul Saksi FADIARTY Binti FAJRISYAM dan Terdakwa mengatakan bahwa ia tidak ada memukul Saksi FADIARTY Binti FAJRISYAM. Ketika kepala lorong bertanya kepada Saksi FADIARTY Binti FAJRISYAM “ADA KAMU DIPUKUL SAMA BUNDA” Saksi FADIARTY Binti FAJRISYAM menganggukkan kepala. Kemudian kepala lorong bertanya “ADA DI CEKIK KAMU” Saksi FADIARTY Binti FAJRISYAM kembali menganggukkan kepala ;
Bahwa Kemudian kepala lorong meminta kepada warga lain untuk membawa Saksi FADIARTY Binti FAJRISYAM ke rumah sakit dikarenakan leher korban berdarah, mata korban berdarah dan pipi korban biru memar ;
Bahwa foto yang ditunjukkan di depan persidangan adalah Foto Saksi FARDIATY setelah mendapatkan perlakuan kekerasan oleh terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
ROSMANIDAR Binti MUSA. BK, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 sekira pukul 19.00 saksi yang sedang berada di rumah saksi di Desa Padang Baru, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya, tiba-tiba dari rumah Terdakwa yang bersebelahan dengan rumah saksi terdengar suara jeritan Saksi FADIARTY Binti FAJRISYAM yang berkata “AMPUN BUNDA SAKIT KALI SAYA BUNDA”;
Bahwa setelah itu saksi mendengar suara dentuman didinding rumahnya, mendengar suara tersebut kemudian saksi memanggil Saksi IDA LENA yang rumahnya bersebelahan dengan saksi. Kemudian saksi IDA LENA mendatangi rumah Terdakwa dan setelah Terdakwa membukakan pintu Saksi IDA LENA kemudian masuk kerumah Terdakwa ;
Bahwa saksi sering mendengar kegaduhan dirumah Terdakwa dimana Terdakwa sering melakukan kekerasan terhadap anak Terdakwa, saksi juga sering mendengar suara jeritan korban menangis ;
Bahwa foto yang ditunjukkan di depan persidangan adalah Foto Saksi FARDIATY setelah mendapatkan perlakuan kekerasan oleh terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
YUSMANIDAR Binti NUKMAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 sekira pukul 19.00 Wib saksi yang sedang berada di rumah kakak saksi di Desa Padang Baru, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya ;
Bahwa rumah saksi dekat dengan rumah Terdakwa. Ketika saksi berjalan kearah rumah Terdakwa “saksi mendengar perkataan Terdakwa “UDAH CAPEK SAYA SIKSA KAMU, TETAPI KAMU TIDAK ADA JERA”. Kemudian saksi menghubungi istri ketua pemuda yaitu Saksi IDA LENA Binti TAMRIN dan kemudian Saksi IDA LENA Binti TAMRIN mendatangi dan masuk kedalam rumah Terdakwa ;
Bahwa ketika warga sudah ramai datang kerumah Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan tidak lama kemudian Terdakwa keluar rumah dengan membawa anak-anaknya termasuk Saksi FADIARTY Binti FAJRISYAM ;
Bahwa pada saat itu saksi melihat Saksi FADIARTY Binti FAJRISYAM luka pada bagian wajah yaitu pipi sebelah kanan bengkak dan memar, mata sebelah kanan mengandung darah, ada bekas cekikan di leher korban ;
Bahwa foto yang ditunjukkan di depan persidangan adalah Foto Saksi FARDIATY setelah mendapatkan perlakuan kekerasan oleh terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
FAJRI SYAM Bin SYAMSUDIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hari Rabu tanggal 16 September 2015 sekira pukul 19.00 Wib saksi ada ditelepon oleh Terdakwa dan mengatakan “SAYA ADA PUKUL ANAK” lalu saksi bertanya “ADA MASALAH APA? Dan Terdakwa menjawab “FARDIATY BERTENGKAR SAMA ADEK” ;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 19 September 2015 saksi yang bekerja sebagai sopir, pulang dari medan dan kemudian saksi langsung menuju kerumah Saksi HARDI SYAM yang merupakan kakak saksi, sesampainya dirumah tersebut saksi menemui Saksi FADIARTY Binti FAJRISYAM dan mendapatkan kondisi Saksi FADIARTY Binti FAJRISYAM mengalami luka muka sebelah kiri memar kebiruan, dileher ada bekas cakaran, mata sebelah kiri merah ;
Bahwa ketika saksi menanyakan kepada Saksi FADIARTY Binti FAJRISYAM bagaimana dia dipukul oleh Terdakwa dan Saksi FADIARTY Binti FAJRISYAM mengatakan “dirinya dipukul dengan cara pertama kali dibagian paha sebelah kanan dengan menggunakan tangan bunda, lalu bunda menarik rambut sehingga jatuh kelantai, lalu bunda menusuk mata dengan jari” ;
Bahwa saksi menikah dengan istri pertama pada tahun 1999 setelah menikah selama 3 (tiga) tahun dan memilik anak bernama Saksi FADIARTY, dan karena tidak ada kecocokan dengan istri pertama saksi, kemudian saksi bercerai dengan istri pertama saksi pada tahun 2003 kemudian saksi dan Saksi FADIARTY kembali ke rumah saksi di Desa Padang Baru, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya ;
Bahwa kemudian saksi menitipkan Saksi FADIARTY ke Terdakwa yang merupakan tetangga saksi dan setelah dua bulan Terdakwa merawat Saksi FADIARTY kemudian saksi memutuskan menikah dengan Terdakwa secara agama, dan sejak itulah saksi tinggal serumah dengan terdakwa bersama dengan Saksi FADIARTY. Bahwa dari pernikahan Saksi dengan Terdakwa telah memiliki dua orang anak ;
Bahwa di dalam Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran yang ditunjukkan didepan persidangan bahwa benar didalam Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran tersebut FADIARTY adalah anak dari FAJRI SYAM dan KASIHANI, karena saksi dan terdakwa telah menganggap FADIARTY sebagai anak kandung mereka ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi FADIARTY mengalai memar dibagian muka sebelah kirinya, mata merah dibelah kirinya, paha sebelah kanan biru, dileher ada bekas cakaran dan pada saat ini sering termenung ;
Bahwa foto yang ditunjukkan di depan persidangan adalah Foto Saksi FARDIATY setelah mendapatkan perlakuan kekerasan oleh terdakwa ;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dan wali dari Saksi FARDIATY yaitu Saksi HADRSIYAM dan didalam surat perdamaian tersebut juga disebutkan bahwa Saksi FARDIATY akan di asuh oleh Saksi HARDISYAM dan biaya hidupnya akan ditanggung saksi selaku ayah dari Saksi FARDIATY ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
HARDI SYAM Bin SYAMSUDIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 sekira pukul 19.00 Wib saksi mendapatkan informasi dari anak saksi bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap saksi FARDIATY yang dilakukan terdakwa
Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 saksi menuju kerumah kepala lorong Desa Padang Baru untuk melihat dan kemudian membawa saksi FARDIATY kerumah saksi dengan tujuan untuk dirawat dan diobati ;
Bahwa ketika saksi menanyakan kepada Saksi FARDIATY apa yang terjadi kepadanya, Saksi FARDIATY menceritakan bahwa Terdakwa telah memukul pipi sebelah kiri korban dan paha korban, Terdakwa juga ada mencolok mata sebelah kiri korban ;
Bahwa penyebab Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban adalah karena korban meminta uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk membayar uang korban di sekolah ;
Bahwa foto yang ditunjukkan di depan persidangan adalah Foto Saksi FARDIATY setelah mendapatkan perlakuan kekerasan oleh terdakwa ;
Bahwa sejak satu hari setelah kejadian sampai dengan sekarang Saksi FARDIATY tinggal dan dirawat di rumah saksi ;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dan wali dari Saksi FARDIATY yaitu Saksi didalam surat perdamaian tersebut juga disebutkan bahwa Saksi FARDIATY akan di asuh oleh Saksi dan biaya hidupnya akan ditanggung oleh Saksi FAJRISYAM selaku ayah dari Saksi FARDIATY ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
NISLISAR Als YASAR Bin NYAK SA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Kepala Dusun Padang Baru ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 sekira pukul 19.30 Wib ketika saksi sedang berada di rumah saksi di Desa Padang Baru, Kec. Susoh ;
Bahwa saksi didatangi oleh Terdakwa bersama dengan Saksi FARDIATY. Sesampai dirumah saksi, Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa ia telah memukul anaknya (Saksi FARDIATY). Kemudian saksi bertanya kepada Terdakwa “mengapa kamu memukul anak kamu” dan Terdakwa menjawab “saya ditipu oleh anak saya masalah uang kurban di sekolah” ;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada Saksi FARDIATY bahwa benar ia telah di pukul oleh terdakwa dan Saksi FARDIATY membenarkannya ;
Bahwa kemudian saksi dan warga membawa Saksi FARDIATY ke rumah sakit Teuku Peukan Kab. Aceh Barat Dayauntuk berobat dan dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa foto yang ditunjukkan di depan persidangan adalah Foto Saksi FARDIATY setelah mendapatkan perlakuan kekerasan oleh terdakwa.
Bahwa keesokan harinya setelah Saksi FARDIATY dianiaya oleh Terdakwa sampai dengan sekarang Saksi FARDIATY tinggal dan dirawat di rumah Saksi HARDI SYAM Bin SYAMSUDIN.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada Hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi sekira tiga bulan yang lalu sekitar pukul 19.00 Wib ketika Terdakwa sedang tiduran di rumah Terdakwa di Desa Padang Baharu, Kec. Susoh. Terdakwa dihampiri oleh Saksi FADIARTY dan mengatakan “BUNDA SAYA MINTA UANG UNTUK UANG KURBAN DI KUMPULKAN KE SEKOLAH” ;
Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan “BUKANNYA SUDAH BUNDA BERIKAN”. Kemudian Saksi FARDIARTY mengatakan “ BUNDA ASIK BILANG GAK ADA UANG” dan Terdakwa mengatakan memang saya tidak ada uang, kemudian korban membanting buku sambil mengatakan “asik bilang gak ada uang” kemudian Terdakwa mendatangi korban dan memukul korban sambil mengatakan “MELAWAN SEKALU KAMU NAK” ;
Bahwa setelah itu saya menolah kepala korban sehingga dia terjatuh dan pipi sebelah kanan korban mengenai sudut pintu kamar Terdakwa. Kemudian Saksi FARDIATY menjerit sambil mengatakan “AMPUN BUNDA MEMANG DYA SALAH” kemudian Terdakwa menutup mulut Saksi FARDIATY dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa agar tidak menjerit terlalu keras ;
Bahwa ada Saksi IDA LENA yang datang kerumah saksi dan menanyakan kepada terdakwa bahwa ia ada mendengar dari warga kalau terdakwa telah memukul Saksi FARDIATY ;
Bahwa tidak berapa lama kemudian warga sudah ramai berkumpul didepan rumah Terdakwa, lalu Terdakwa dan Saksi FARDIATY kemudian pergi kerumah kelapa lorong, dan mengatakan kepada kepala lorong bahwa Terdakwa telah memukul anak tiri Terdakwa ;
Bahwa selain memukul pada bagian wajah dan kaki, Terdakwa juga ada menarik rambut Saksi FARDIATY ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ;
Bahwa sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan Saksi HARDI SYAM selaku wali dari Saksi FARDIATY ;
Bahwa Saksi FARDIATY diasuh oleh saksi semenjak Saksi FARDIATY berumur kurang dari 1 (satu) tahun dan kemudian Terdakwa menikah dengan ayah dari Saksi FARDIATY yaitu Saksi FAJRI SYAM sekira tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Visum Et Repertum Nomor : 28/VER/X/2015 tanggal 06 Oktober 2015 dari Rumah Sakit Umum Teungku Peukan, Kab. Aceh Barat Daya yang di tanda tangani oleh dr. Teuku Irfan yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 September 2015 sekira pukul 22.15 Wib di IGD Rumah Sakit Umum Tengku Peukan telah melakukan pemeriksaan terhadap FADIARTY, umur 14 Tahun, perempuan dengan hasil pemeriksaan :
-
-
Pemeriksaan Umum : Tekanan Darah : 100/70 mm hg Nadi : 100 x / menit Pernafasan : 24 x / menit Pemeriksaan Tubuh : Kepala Leher
: Luka lecet di dahi sebelah kanan berukuran lebih kurang
1 x 1 cm
Memar pada pipi kanan berukuran lebih kurang 3 x 2 cm
Pendarahan Sub Konjungtiva mata kiri berukuran lebih kurang 1 x 1 cm
Luka lecet di leher bagian depan berukuran lebih kurang 3 x 1 cm
Luka lecet di leher bagian belakang sebelah kanan berukuran lebih kurang 4 x 1 cm
2. Badan/Kelamin : Tidak ditemukan kelainan 3. Anggota Gerak : Memar pada betis kanan bagian depan berukuran lebih kurang 4 x2 cm
-
Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan atas nama pasien FAJIATI, berusia 14 tahun, perempuan . Dari hasil pemeriksaan didapat luka lecet didahi, memar pada pipi, pendarahan sub konjungtiva mata kiri, luka lecet di leher bagian depan, luka lecet di leher bagian belakang dan memar pada betis bagian depan. Luka-luka tersebut akibat ruda paksa tumpul ;
Surat perdamaian yang dibuat oleh saudari Kasiani terdakwa dengan saudara Handrisyam yang dibuat dalam surat disaksikan oleh saksi Nislisir kadus pada samudra dan Muklis Ya’kob ketua tuha peut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti surat yang diajukan diperisdangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 sekira pukul 19.00 Wib di Rumah Terdakwa di Desa Padang Baru, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan Terdakwa KASIHANI Binti TAHIRUDDIN yang merupakan orang tua dari Saksi (korban) FARDIATY;
Bahwa berawal saat Saksi korban FARDIATY meminta uang korban sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa yang merupakan ibu saksi untuk dikumpulkan di sekolah saksi, akan tetapi Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut sudah diberikannya kepada saksi, namun saksi mengatakan bahwa uang tersebut belum diberikan kepada saksi ;
Bahwa benar Kemudian Terdakwa marah-marah kepada saksi korban ;
Bahwa benar saksi korban masuk kedalam kamar, selanjutnya Terdakwa mendatangi saksi kedalam kamar saksi korban dan mengatakan “KAMU MELAWAN YA” dan menendang (menyepak) leher saksi sebanyak 2 (dua) kali dikarenakan takut saksi kemudian menutup mata saksi, kemudian Terdakwa kembali mencekik leher saksi dengan menggunakan kedua tangannya dan saksi menjerit kesakitan dan mengatakan “BUNDA JAHAT” lalu Terdakwa menjawab “IYA SAYA JAHAT, BARU TAHU KAMU” ;
Bahwa benar terdakwa mengepal tangannya dan meninju saksi korban di bagian telinga kiri saksi sebanyak 2 (dua) kali kemudian Terdakwa mencongkel mata saksi korban lalu mencoba mengelak, namun tangan Terdakwa mengenai mata saksi korban, selanjutnya Terdakwa menarik rambut saksi korban dan menjatuhkan (mengempaskan) saksi ke lantai kemudian saksi korban menangis ;
Bahwa benar Saksi IDA LENA yang datang kerumah terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa bahwa ia ada mendengar dari warga kalau terdakwa telah memukul Saksi korban FARDIATY tidak berapa lama kemudian warga sudah ramai berkumpul didepan rumah Terdakwa ;
Bahwa benar kemudian Terdakwa membawa saksi kerumah kepala lorong dan di perjalanan Terdakwa mengatakan kepada saksi “NANTI SAMPAI DI RUMAH KEPALA LORONG JANGAN BILANG KALAU BUNDA MUKUL KAMU, BILANG AJA KAMU TERJATUH” ;
Bahwa benar kemudian saksi dibawa ke Rumah Sakit Teungku Peukan, Kab. Aceh Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa benar berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum Nomor : 28/VER/X/2015 tanggal 06 Okotber 2015 dengan kesimpulan :Telah dilakukan pemeriksaan atas nama pasien FAJIATI, berusia 14 tahun, perempuan . Dari hasil pemeriksaan didapat luka lecet didahi, memar pada pipi, pendarahan sub konjungtiva mata kiri, luka lecet di leher bagian depan, luka lecet di leher bagian belakang dan memar pada betis bagian depan. Luka-luka tersebut akibat ruda paksa tumpul ;
Bahwa benar sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan Saksi HARDI SYAM selaku wali dari Saksi FARDIATY. ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta–fakta yang terungkap di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah dibuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim lansung mempertimbangkan dakwaan yang paling benar iyaitu dakwaan Pertama sebagaimana diatur dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Unsur telah melakukan perbuatan Kekerasan Fisik dalam lingkukan rumah tangga ;
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang dalam pasal ini adalah setiap orang sebagai subjek hukum dari tindak pidana yang dilakukan dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban baginya. dengan diajukan terdakwa KASIHANI Binti TAHIRUDDIN didepan persidangan dan dihubungkan dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang pada prinsipnya terdakwa mengakui identitasnya tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa benar pelaku tindak pidana yang tertuang dalam dakwaan adalah terdakwa Farzan Bin syaripuddin dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi.
Ad.2.Unsur telah melakukan perbuatan Kekerasan Fisik dalam lingkukan rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik adalah sengaja menyebabkan penderitaan, rasa sakit ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi RUMSANAH Binti RAHMAN, NURHALIMAH Binti ABDULAH HALIM, AHMAD SENDIKA Bin ABDUL HALIM, MISAK Bin JANA, BEDI SUPRIYADI Bin (Alm) ASMERE ; dan keterangan Terdakwa ABDUL HALIM Bin MADIASIN dan bukti-bukti lain, maka bisa disimpulkan adanya fakta-fakta ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan atas keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu dengan lainnya serta dihubungkan dengan adanya bukti surat Bahwa menurut fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 sekira pukul 19.00 Wib yang terdakwa mendatangi Saksi (korban) FADIARTY Binti FAJRISYAM dan mengatakan “KAMU MELAWAN YA” dan terdakwa langsung menendang (menyepak) leher sebelah kiri saksi sebanyak 2 (dua) kali dan saksi kemudian menutup mata saksi karena ketakutan dan kemudian Terdakwa mencekik leher saksi dengan kedua tangannya dan kemudian saksi menjerit kesakitan dan mengatakan “BUNDA JAHAT” dan terdakwa menjawab “IYA SAYA JAHAT, BARU TAHU KAMU”. ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengepal tangannya dan meninju saksi (korban) di bagian telinga dan pipi sebelah kanan saksi (korban) sebanyak 2 (dua) kali dan kemudian terdakwa mencongkel mata namun saksi berusaha mengelak kemudian tangan terdakwa kemudian mengenai mata sebelah kiri saksi (korban) kemudian Saksi menangis dan Terdakwa kemudian menyuruh saksi diam dan mengatakan “KALAU KAMU TIDAK DIAM SAYA PUKUL KAMU PAKAI KAYU INI ;
Menimbang, bahwa dikarenakan warga sudah ramai berkumpul di depan rumah terdakwa, kemudian terdakwa membawa Saksi (korban) FADIARTY Binti FAJRISYAM ke rumah kepala lorong dan diperjalanan terdakwa mengatakan “NANTI SAMPAI DI RUMAH KEPALA LORONG JANGAN KAMU BILANG KALAU BUNDA MUKUL KAMU, BILANG SAJA KAMU TERJATUH, sesampainya di rumah kepala lorong yaitu Saksi NISLISAR, Saksi (korban) FADIARTY Binti FAJRISYAM menceritakan bahwa benar Terdakwa yang merupakan ibu Saksi (korban) FADIARTY Binti FAJRISYAM telah memukul Saksi (korban) selanjutnya Saksi (korban) dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah itu sampai saat ini saksi tinggal bersama dengan Saksi HARDISYAM ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 28/VER/X/2015 tanggal 06 Oktober 2015 dari Rumah Sakit Umum Teungku Peukan, Kab. Aceh Barat Daya yang di tanda tangani oleh dr. Teuku Irfan yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 September 2015 sekira pukul 22.15 Wib di IGD Rumah Sakit Umum Tengku Peukan telah melakukan pemeriksaan terhadap FADIARTY, umur 14 Tahun, perempuan dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan atas nama pasien FADIARTI, berusia 14 tahun, perempuan, dari hasil pemeriksaan didapat luka lecet didahi, memar pada pipi, pendarahan sub konjungtiva mata kiri, luka lecet di leher bagian depan, luka lecet di leher bagian belakang dan memar pada betis bagian depan. Luka-luka tersebut akibat ruda paksa tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik telah terpenuhi dan telah terbukt;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, dan sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai status penahanan dari terdakwa setelah perkara ini diputus, menurut hemat Majelis Hakim oleh karena selama pemeriksaan berlangsung tidak ditemukan alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, serta untuk efektifitas pelaksanaan putusan dan untuk menjamin kepastian hukum maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat dalam perkara ini, berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan, yang mana surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 28/VER/X/2015 tanggal 06 Oktober 2015 dari Rumah Sakit Umum Teungku Peukan, Kab. Aceh Barat Daya yang di tanda tangani oleh dr. Teuku Irfan yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 September 2015 sekira pukul 22.15 Wib di IGD Rumah Sakit Umum Tengku Peukan telah melakukan pemeriksaan terhadap FADIARTY, umur 14 Tahun, perempuan dengan hasil pemeriksaan :
-
-
Pemeriksaan Umum : Tekanan Darah : 100/70 mm hg Nadi : 100 x / menit Pernafasan : 24 x / menit Pemeriksaan Tubuh : Kepala Leher
: Luka lecet di dahi sebelah kanan berukuran lebih kurang
1 x 1 cm
Memar pada pipi kanan berukuran lebih kurang 3 x 2 cm
Pendarahan Sub Konjungtiva mata kiri berukuran lebih kurang 1 x 1 cm
Luka lecet di leher bagian depan berukuran lebih kurang 3 x 1 cm
Luka lecet di leher bagian belakang sebelah kanan berukuran lebih kurang 4 x 1 cm
2. Badan/Kelamin : Tidak ditemukan kelainan 3. Anggota Gerak : Memar pada betis kanan bagian depan berukuran lebih kurang 4 x2 cm
-
Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan atas nama pasien FAJIATI, berusia 14 tahun, perempuan . Dari hasil pemeriksaan didapat luka lecet didahi, memar pada pipi, pendarahan sub konjungtiva mata kiri, luka lecet di leher bagian depan, luka lecet di leher bagian belakang dan memar pada betis bagian depan. Luka-luka tersebut akibat ruda paksa tumpul ;
Surat perdamaian yang dibuat oleh saudari Kasiani terdakwa dengan saudara Handrisyam yang dibuat dalam surat disaksikan oleh saksi Nislisir kadus pada samudra dan Muklis Ya’kob ketua tuha peut ;
Tidak dipakai lagi maka surat tersebut di buat dalam berkas ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan anak yaitu saksi korban FADIARTY Binti FAJRISYAM ;
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan ;
Terdakwa menyesali atas perbuatannya ;
Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan HARDI SYAM selaku Wali dari Saksi (korban) FARDIARTY.;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KUHPidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa KASIHANI Alias DEDEK Binti TAHIRUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penahanan Terdakwa yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan pada hari Selasa, tanggal 01Maret2016, oleh kami SYAFRIZAL,SH. selaku Ketua Majelis MUAMMAR MAULIS. KADAFISH. dan RYKI RAHMAN SIGALINGGING,SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota dengan dibantu oleh Salahuddin, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tapaktuan serta dihadiri oleh Andrile firsa, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blangpidie serta Penasihat hukum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
MUAMMAR MAULIS. KADAFI, SH SYAFRIZAL, SH
RYKI RAHMAN SIGALINGGING, SH., MH
Panitera Pengganti
Salahuddin, SH