20/PID.B/2011/PN.TPI
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 20/PID.B/2011/PN.TPI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDI SANTOSO BIN HARJO (terdakwa)
- Menyatakan Terdakwa bernama BUDI SANTOSO BIN HARJO, sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
NOMOR : 20 / PID.B/ 2011/ PN.TPI.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
----- Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara Biasa / Singkat telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa; ------------
Nama Lengkap : BUDI SANTOSO BIN HARJO.
Tempat Lahir : Nganjuk.
Umur : 42 tahun/ 10 April 1968
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kp. JagoRT.01 RW.02 Lancang kuning Kab. Bintan Utara.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta.
----- Terhadap Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penahanan sejak tanggal 09 Nopember 2010 s/d Sekarang.
----- PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; ---------------------------------------
----- Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang ada hubungannya dengan perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------
----- Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ; ---------------------
----- Telah memperhatikan pula barang bukti dalam perkara ini ; ----------------
----- Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut ; --------------------------------------------
Sebagaimana tercantum dalam surat Dakwaan tertanggal 10 Januari 2011, Nomor : PDM-04/TG.PIN/Ep.2/01/2011, melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf (h) jo pasal 78 ayat (7) UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
----- Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak akan mengajukan keberatan / Eksepsi atas dakwaan tersebut ; -------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi Penasehat Hukumnya ; ------
----- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah bersumpah menurut agama yang dianutnya ; ----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan pada pokoknya adalah sebagai berikut ; ------
Saksi :TARMUJI BIN MISDI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi saksi diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan somel kayu atau pengelolahan kayu ;
Bahwa benar adapun pemilik somel tersebut berada di Kp. Jago RT/RW 02/01 Desa Lancang Kuning Tanjung Uban Kec. Bintan Utara dan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 08 Nopember 2010 ;
Bahwa benar sepengetahuan saksi somel atau pengolahan kayu tersebut berdiri lebih kurang 3 (tiga) bulan yang lalu ;
Bahwa benar kayu yang terdapat di somel berupa kayu semak, pelawan, dan mentangor dan saksi tidak mengetahui berapa banyak kayu tersebut ;
Bahwa benar kayu yang berada di somel atau pengolahan kayu tersebut di olah menjadi kayu broti ;
Bahwa benar kayu yang berada di somel tersebut sekira 3 (tiga) hari yaitu hari senin tanggal 08 Nopember 2010 yang mana kayu tersebut sebanyak 2 (dua) lori ;
Bahwa behar maksud dan tujuan saudara Mulyono dan terdakwa Budi Santoso membuat somel adalah untuk dagng atau jul beli kayu ;
Saksi :ANTON BIN BASRI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pemilik somel tempat saksi bekerja tersebut adalah saudara Mulyono (DPO) dan terdakwa Budi Santoso, dan sepengetahuan saksi sawmil tersebut sudah berdiri selama kurang lebih 3 (tiga) bulan ;
Bahwa benar kayu yang saksi olah tersebut adalah kayu yang berbentuk bulat, dan jenis kayu yang biasa saksi olah adalah jenis kayu meranti, bengku, jangkang, trantang dan samak ;
Bahwa benar alat yang saksi gunakan untuk mengolah kayu tersebut berupa piringan gergaji yang digerakkan dengan menggunakan mesin dompeng dengan bahan bakar solar, dan maksud dan tujuannya adalah mengolah kayu bulat menjadi berbentuk broti dengan berbagai ukuran ;
Bahwa benar terakhir kali terdakwa Budi Santoso dan saudara Mulyono membeli kayu bulat tersebut untuk diolah yakni pada hari Sabtu tanggal 06 Nopember 2010 sekitar jam 16.00 Wib, sedangkan orang yang menjual kayu bulat ke sawmill tersebut adalah saudara Wiyono, dan ternyata sebelumnya sekitar jam 13.00 Wib hari itu saudara Wiyono juga menjual kayu di sawmill tempat saksi bekerja, namun pada saat itu saksi sedang tidak berada di tempat ;
Bahwa benar seingat saksi, saudara Mulyono dan terdakwa Budi Santoso membeli kayu dari saudara Wiyono sebanyak satu kali saja, yakni pada hari Sabtu tanggal 06 Nopember 2010 sekitar jam 16.00 Wib, dan sepengetahuan saksi kayu tersebut dibeli dari saudara Wiyono sebanyak 2 (dua) lori ;
Bahwa benar, sepengetahuan saksi, saudara Mulyono dan terdakwa Budi Santoso tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menimbun, menyimpan dan mengolah kayu-kayu tersebut di sawmill serta menjual kembali kayu tersebut setelah menjadi kayu olahan ;
Saksi : WIYONO BIN SAIMUN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tahu ditangkap karena telah menebang dan menjual kayu ;
Bahwa benar seingat saksi, saksi menebang kayu tersebut pada hari Senin tanggal 01 Nopember 2010 sekitar pukul 09.00 Wib dihutan Kp. Jago desa Lancang Kuning Kec. Bintan Utara ;
Bahwa benar sepengetahuan saksi lahan tersebut adalah milik saudara Jarwo, saksi hanya mendapat izin dari saudara Jarwo untuk menebang kayu-kayu di lahan tersebut dan saksi tidak tahu bahwa lahan tersebut adalah hutan lindung dan saksi juga tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menebang kayu dilahan tersebut ;
Bahwa benar saksi menjual kayu bulat tersebut ke somel milik terdakwa Budi Santoso dan saudara Mulyono pda hari Sabtu tanggal 06 Nopember 2010 sekitar jam 13.00 Wib dan sekitar jam 16.00 Wib yaitu sebanyak 2 (dua) lori ;
Bahwa benar per lorinya terdakwa Budi Santoso dan saudara Mulyono membelinya seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), jadi 2 (dua) lori dibeli seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), namun baru dibayar sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar satu minggu sebelum melakukan penebangan kayu tersebut saksi bertemu dengan saudara La Karek, lalu saksi mengatakan kepadanya ingin menebang kayu yang berada di hutan Kp. Jago Desa Lancang Kuning dan saudara La Karek pun menyetujuinya, lalu saudara La Karek mengajak saudara Dani untuk ikut bersama untuk menebang kayu tersebut, lalu pada hari Senin tanggal 01 Nopember 2010 sekitar jam 09.00 Wib saksi bersama-sama pergi ke hutan yang berada di Kp. Jago Desa Lancang Kuning tersebut dan saksi mulai menebang kayu-kayu tersebut jenis mentagor, siup dan samak yang ada dilahan tersebut ;
Saksi : LA KAREK BIN LA RAUPEK, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan tersebut karena yang mengajak saksi untuk menebang kayu dilahan tersebut adalah saudara Wiyono dan saksi juga tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menebang kayu dilahan tersebut ;
Bahwa benar lahan yang kayunya saksi tebangi berbentuk hutan dan jaraknya dari aspal Kp. Jago Desa Lancang Kuning ke lahan tersebut saksi tidak tahu, namun bila berjalan kaki akan memakan waktu lebih kurang 20 menit baru sampai kelokasi penebangan kayu tersebut ;
Bahwa benar peran saksi dan yang lainnya adalah saksi dan saudara Wiyono yang menebangi kayu sedangkan saudara Dani yang membuat / menebas jalan dihutan dan yang memikul kayu tersebut setelah berhasil ditebang ;
Bahwa benar kayu yang saksi tebang saat itu adalah kayu bulat dengan jenis bintangor, tiup dan samak dan seingat saksi kayu tersebut ditebang sebanyak 2 (dua) lori ;
Bahwa benar maksud dan tujuan saksi menebang kayu tersebut adalah untuk menjualnya dan saksi menualnya di sawmill kayu milik terdakwa Budi Santoso dan saudara Wiyono yang terletak di Gg. Durian Kp. Jago RT.02 RW.01 Desa Lancang Kuning Kec. Bintan Utara ;
Bahwa benar saksi menjual kayu bulat tersebut ke somel milik terdakwa Budi Santoso dan saudara Mulyono pada hari Sabtu tanggal 06 Nopember 2010 sekitar jam 13.00 Wib dan sekitarnya jam 16.00 Wib yaitu sebanyak 2 lori ;
Bahwa benar perlorinya terdakwa Budi Santoso dan saudara Mulyono membelinya seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), jadi 2 (dua) lori dibeli seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), namun baru dibayar sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Saksi : DANI BIN EMAN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tahu ditangkap karena telah menebang dan menjual kayu ;
Bahwa benar seingat saksi, saksi menebang kayu tersebut pada hari Senin tanggal 01 Nopember 2010 sekira pukul 09.00 Wib di hutan Kp. Jago Desa Lancang Kuning Kec. Bintan Utara ;
Bahwa benar lahan yang kayunya saksi tebangi tersebut berbentuk hutan belantara, dan jaraknya dari jalan aspal Kp. Jago Desa Lancang Kuning ke lahan tersebut lebih kurang 2 Km ;
Bahwa benar kayu yang saksi tebang saat itu adalah kayu bulat dengan jenis bintangor, tiup dan samak, dan seingat saksi kayu tersebut ditebang sebanyak 2 (dua) lori ;
Bahwa benar maksud dan tujuan saksi menebang kayu tersebut adalah untuk menjualnya dan saksi menjualnya di sawmill kayu milik terdakwa Budi Santoso dan saudara Mulyono yang terletak di Gg. Durian kp. Jago RT.02 / RW.01 Desa Lancang Kuning Kec. Bintan Utara ;
----- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ; ----------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selain mendasarkan pada keterangan saksi-saksi dipersidangan terdakwa memberikan keterangan sebagaimana dengan lengkap termuat dalam Berita Acara Persidangan pada pokoknya : ------------------------
Bahwa benar Terdakwa mengerti sebabnya dimintai keterangan sehubungan dengan telah terjadi Tindak Pidana Ilegal Loggong ;
Bahwa benar Tindak Pidana illegal Logging tersebut adalah terdakwa dan saudara Mulyono (DPO) telah membeli da menampung kayu hasil dari hutan ;
Bahwa benar terdakwa dan saudara Mulyono membeli kayu hasil dari hutan tersebut pada hari Sabtu tanggal 06 Nopember 2010 sekira pukul 01.00 Wib di sawmill milik terdakwa dan saudara Mulyono yang terletak di Gg. Durian Kp. Jago Rt/Rw 02/01 Desa Lancang Kuning Kec. Bintan Utara, ketika itu terdakwa dan saudara Mulyono membelinya dari saudara Wiyono dan langsung diantar ke sawmill terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa dan saudara Mulyono membeli kayu tersebut per lorinya seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), pada awalnya terdakwa tidak tahu siapa saja teman dari saudara Wiyono akan tetapi setelah ditangkap terdakwa baru tahu teman dari saudara Wiyono adalah Dani dan La Karek ;
Bahwa benar kayu yang terdakwa dan saudara Mulyono beli dari saudara Wiyono yaitu kayu dengan jenis : kayu samak, kayu mentangor, kemudian kayu tersebut terdakwa beli sebanyak 2 (lori), jadi seluruhnya terdakwa beli seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Bahwa benar kayu yang terdakwa beli tersebut berbentuk bulat dengan ukuran rata-rata berdiameter paling besar 5 (lima) inci dan yang paling kecil rata-rata berdiameter 3 (tiga) inci, dengan panjang kayu rata-rata lebih 4,80 meter ;
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa membeli kayu tersebut adalah untuk terdakwa olah menjadi broti dan setelah menjadi broti sesuai dengan ukuran atau permintaan pembeli lalu kayu tersebut akan terdakwa jual kepada siapa saja yang mau membelinya ;
Bahwa benar jarak sawmill terdakwa dan saudara Mulyono ke hutan Lindung Jago kurang lebih 1 (satu) kilometer ;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa dan saudara Mulyono membeli kayu tersebut tidak dengan surat atau kwitansi, terdakwa langsung membayarnya dengan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saudara Wiyono untuk dua lori kayu bulat tersebut, dan terdakwa masih berhutang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar alat yang dipergunakan untuk mengolah atau memotong kayu bulat tersebut menjadi broti di sawmill terdakwa dan saudara Mulyono dengan menggunakan piringan penggergaji / pemotong yang digerakkan dengan menggunakan mesin dompeng dengan bahan bakar minyak solar ;
Bahwa benar terdakwa tidak ada memiliki izin untuk melakukan pembelian, penimbunan atau penyimpanan kayu yang berasal dari hutan, baik hutan kebun masyarakat ataupun hutan lindung ;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti berupa : ---------------------------------
- 111(seratus sebelas) batang kayu bulat, dengan volume keseluruhan 3.00M2 (tiga koma nol-nol) meter kubik ;
- 1(satu) unit mesin Doimpeng ;
- 1 (satu) buah pinggiran penggergaji/pemotong kayu ;
Dirampas untuk Negara ;
2 (dua) buah jirigen solar ukuran 30 liter warna biru dan coklat
1 (satu) buah water pas dengan tulisan Winson ;
Dirampas untuk Dimusnahkan ;
----- Penuntut Umum berkeyakinan kesalahan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, oleh karena itu menuntut : --------
M E N U N T U T
Menyatakan terdakwa BUDI SANTOSO BIN HARJO, terbukti bersalah melakukan kejahatan berupa : “menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf (f) jo pasal 78 ayat (5) UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menghukum terdakwa BUDI SANTOSO BIN HARJO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti :
- 111 (seratus sebelas) batang kayu bulat, dengan volume keseluruhan 3.00M3 (tiga koma nol-nol) meter kubik ;
- 1 (satu) unit mesin Doimpeng ;
- 1 (satu) buah pinggiran penggergaji/pemotong kayu ;
Dirampas untuk Negara ;
2 (dua) buah jirigen solar ukuran 30 liter warna biru dan coklat
1 (satu) buah water pas dengan tulisan Winson ;
Dirampas untuk Dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah ).
----- Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum, terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan melalui keterangan saksi-saksi dan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, majelis berpendapat dengan Penuntut Umum bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan ;
----- Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ; ---------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan-dakwaan terbukti melakukan tindak pidana, maka terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya ; ----------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar baik menurut Undang-Undang dan Yurisprudensi yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus tetap dijatuhi pidana ; ------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selama terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; -----------------------------------
----- Menimbang, bahwa tindak pidana yang terbukti dilakukan terdakwa termasuk dalam pasal, sehingga cukup beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa harus dihukum, maka kepadanya/ mereka harus dihukum pula untuk membayar Ongkos Perkara ; ---
----- Menimbang, bahwa tentang barang bukti ; -------------------------------------
----- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Menjatuhkan pidana pada terdakwa akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ; -----------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa merusak ekosistem hayati Hutan Lindung ;
Terdakwa tidak membantu Pemerintah dalam pemberantasan Ilegal Logging ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
----- Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan diatas, Majelis berkeyakinan bahwa pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan dibawah ini telah bijaksana dan memenuhi rasa keadilan ; ----------------------------------------------------------------------------
----- Mengingat : Pasal : 50 ayat (3) huruf (f) jo pasal 78 ayat (7) UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ; ----------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa bernama BUDI SANTOSO BIN HARJO, sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membeli, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”. ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BUDI SANTOSO BIN HARJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menghukum pula terdakwa BUDI SANTOSO BIN HARJO dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 111(seratus sebelas) batang kayu bulat, dengan volume keseluruhan 3.00M2 (tiga koma nol-nol) meter kubik ;
- 1(satu) unit mesin Doimpeng ;
- 1 (satu) buah pinggiran penggergaji/pemotong kayu ;
Dirampas untuk Negara ;
2 (dua) buah jirigen solar ukuran 30 liter warna biru dan coklat
1 (satu) buah water pas dengan tulisan Winson ;
Dirampas untuk Dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;--------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari ini SENIN, tanggal 04 April 2011 oleh kami : T. MARBUN, SH.MH sebagai Ketua Majelis, JOKO SAPTONO, SH.MH dan SRI ENDANG AN, SH.MH, masing-masing selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga telah di ucapkan di muka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh L.SIREGAR Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh BAMBANG EDY PRABUDI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang di Tanjung Pinang serta Terdakwa tersebut.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
JOKO SAPTONO, SH.MH T. MARBUN, SH.MH
SRI ENDANG AN, SH.MH, Panitera Pengganti,
L. S I R E G A R