1/Pid/Pra/2012/PN.BS
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 1/Pid/Pra/2012/PN.BS
Other Participants (2)
Opponent (1)
Opposed (1)
SAMARATUL FUAD, SH dan rekan advokat, RONI Pgl. RONI Bin. M. TUNGGANG BALUMUIK CS (Pemohon) Lawan Negara Republik Indonesia, cq. Presiden Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisan Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisan Daerah Sumatera Barat, cq. Kepala Kepolisan Tanah Datar(Termohon I) dan Negara Republik Indonesia, cq. Presiden Republik Indonesia, cq. Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, cq. Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar(Termohon II)
Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dan rekan menjadi gugur.
PUTUSAN
N
o. 01/Pid/Pra/2012/PN. Bs
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batusangkar yang mengadili perkara praperadilan yang diajukan oleh:
SAMARATUL FUAD, SH., dan rekan Advokat pada kantor Samaratul Fuad & partner Integrated law office yang beralamat di Jln. Pasaman No. 215 Padang, selaku kuasa dari:
RONI Pgl. RONI Bin. M. TUNGGANG BALUMUIK, tempat lahir Tepi Selo 01 Januari 1975, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaaan Wiraswasta, Alamat Jorong Mudiak Lindan Nagari Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar;
MUSMULIADI Pgl. MOMON Bin. RAZALI, Tempat/Tanggal Lahir Tapi Selo 26 November 1978, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jorong Galanggang Nagari Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar;
………………………………………………….untuk selanjutnya disebut PEMOHON
TERHADAP
Negara Republik Indonesia, cq. Presiden Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisan Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisan Daerah Sumatera Barat, cq. Kepala Kepolisan Tanah Datar, beralamat di jalan Sutan Alam Bagagarsyah Pagaruyung Batusangkar, untuk selanjutnya disebut.………………………………TERMOHON I;
Negara Republik Indonesia, cq. Presiden Republik Indonesia, cq. Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, cq. Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar dengan alamat Jalan Sudirman Nomor 20 Batusangkar, untuk selanjutnya disebut………………………………………………...…TERMOHON II;
PENGADILAN NEGERI tsb;
Setelah mempelajari Surat Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon tertanggal 20 Januari 2012 tercatat dalam Reg. Perkara No. No. 01/Pid/Pra/2012/PN. Bs tanggal 20 Januari 2012 yang dibacakan di persidangan pada tanggal 27 Januari 2012;
Setelah membaca Penetapan Penunjukan Hakim No. 01/Pen.Pid/2012/PN. BS oleh Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar tertanggal 20 Januari 2012;
Setelah menentukan penetapan hari sidang perkara aquo tertanggal 24 Januari 2012;
Setelah mendengar Jawaban, Replik, Duplik yang diajukan/dibacakan masing-masing pihak di persidangan pada tanggal 27 Januari 2012;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Gugatan Pemohon yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batusangkar tanggal 20 Januari 2012 tercatat dalam Register Nomor 01/Pid/Pra/2012/PN. Bs Pemohon mengajukan dalil-dalil Permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalil Permohonan Praperadilan Pemohon
A. KRONOLOGIS DAN FAKTA-FAKTA HUKUM
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II bekerja sebagai Petani di Nagari Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara;
Bahwa sebelum Pemohon I dan Pemohon II ditangkap oleh Termohon I, pada awalnya Pemohon I diminta oleh Amrizal (salah satu Pengurus Mesjid Nurul Iman Nagari Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara) untuk mencarikan sejumlah kayu guna keperluan pembangunan Mesjid Nurul Iman tersebut;
Bahwa karena Pemohon I banyak mengenal dan mengetahui Toke / Pengusaha Kayu, Pemohon I menyanggupi permintaan Amrizal untuk mencari kayu sebagaimana permintaan Amrizal tersebut;
Bahwa karena Amrizal memerlukan setidaknya sebanyak 9 Kubik, Pemohon I menghubungi Jang Rianto yang memiliki Izin Penebangan Kayu Rakyat yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Tanjung Bonai dengan No : 002 / WN-TB / 2010 tertanggal 03 juni 2010;
Bahwa menurut Jang Rianto, ketersediaan Stock kayu yang dimilikinya berupa Kayu jenis Madang hanya sebanyak 5,4 Kubik dan atas informasi dari Jang Rianto pemohon I menyetujui untuk membawa sejumlah kayu yang dimiliki oleh Jang Rianto tersebut dengan ketentuan Jang Rianto akan mencarikan sisa kayu untuk memenuhi pesanan Pemohon I sebanyak 9 Kubik;
Bahwa karena Pemohon I tidak memiliki mobil untuk membawa kayu dimaksud, Pemohon I meminta tolong kepada Pemohon II untuk mencarikan sebuah Mobil guna membawa kayu Jenis Madang sebanyak 5,4 kubik yang telah di pesan kepada Jang Rianto tersebut untuk diantar ke Mesjid Nurul Iman Nagari Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara;
Bahwa setelah mendapatkan sebuah mobil dengan Nomor Polisi BA 9269 JC merk Mitsubishi tipe Truk Model FE 349 warna Kuning atas nama Tamrin pada STNK-nya yang pemiliknya / dikuasai oleh adalah Effendi yang beralamat di Tamasiang, Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, kayu jenis Madang sebanyak 5,4 Kubik kemudian dibawa oleh Pemohon II menuju Mesjid Nurul Iman Nagari Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara dan kayu tersebut belum dibayar oleh Pemohon I kepada Jang Rianto, Karena pesanan Pemohon I sebanyak 9 Kubik belum terpenuhi oleh Jang Rianto;
Bahwa pada saat Pemohon II membawa Mobil dengan Nomor Polisi BA 9269 JC merk Mitsubishi tipe Truk Model FE 349 warna Kuning atas nama Tamrin pada STNK-nya yang pemiliknya / dikuasai oleh adalah Effendi yang beralamat di Tamasiang, Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Pemohon II tiba-tiba dihentikan dan kemudian ditangkap oleh 4 (empat) orang yang mengendarai Mobil Avanza Warna Hitam yang telah menunggu Pemohon II di Simpang Kalo-kalo Jorong Tangah Padang Nagari Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara, yang ternyata adalah Anggota Termohon I;
Bahwa pada saat Anggota Termohon I menghentikan Mobil yang dibawa oleh Pemohon II, Anggota Termohon I langsung bertanya pada Pemohon II perihal kayu Jenis Madang yang dibawa Pemohon II tersebut Anggota Termohon I tidak memperlihatkan identitas mereka dan tidak memperlihatkan Surat Perintah Tugas;
Bahwa setelah berbincang-bincang dengan Pemohon II, Anggota Termohon I meminta Pemohon II untuk menghubungi Pemohon I agar datang ke lokasi Pemohon II ditangkap oleh Anggota Termohon I, dan setelah itu Pemohon II langsung ditangkap dan dibawa dengan mengendarai Mobil Avanza tersebut oleh Anggota Termohon I ke Mapolres Tanah Datar untuk diperiksa lebih lanjut tanpa memberikan Surat Perintah Penangkapan kepada Pemohon II;
Bahwa kira-kira 1 (satu) jam setelah menerima telfon dari Pemohon II, Pemohon I sampai di Kalo-kalo Jorong Tangah Padang Nagari Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara, namun Pemohon II bersama Anggota Termohon I tidak lagi berada di lokasi tersebut;
Bahwa setelah mendapat telfon dari Pemohon II yang mengatakan bahwa Pemohon II sudah berada di Mapolres Tanah Datar dan Pemohon II meminta Pemohon I untuk datang ke Mapolres Tanah Datar atas perintah Anggota Termohon I;
Bahwa sesampainya di Mapolres Tanah Datar, Pemohon I langsung ditangkap dan ditahan oleh Anggota Termohon I di Mapolres Tanah Datar tanpa memberikan Surat Perintah Penangkapan kepada Pemohon I;
Bahwa surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan atas nama Pemohon I dan Pemohon II diberikan oleh Anggota Termohon kepada Pemohon I dan Pemohon II pada tanggal 19 November 2012 tanpa memberikan salinan/tembusan kedua surat a quo kepada keluarga Pemohon I dan Pemohon II;
Bahwa sehari-hari Pemohon I dan Pemohon II bekerja sebagai wiraswasta. Dalam hal permohonan ini diajukan, Pemohon telah dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (7) jo Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan kepada Pemohon dilakukan upaya paksa oleh Termohon I terhadap Pemohon I berupa (1) penangkapan pada tanggal 16 November 2011 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sp.Kap / 55 / Xl / 2012 / Reskrim tertanggal 16 November 2011 dan (2) Penahanan (a) oleh Termohon I dari tanggal 17 November 2011 s/d 06 Desember 2011 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han / 47 / Xl / 2011 / Reskrim tanggal 17 November 2011; (b) oleh Termohon II dari tanggal 07 Desember 2011 s/d 15 Januari 2012 berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : 1372 / N.3.17 / Epp I / 12 / 2011, tertanggal 05 Desember 2011; (c) dari tanggal 13 Januari 2012 s/d 01 Februari 2012 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor: Print-25 / N.3.I7 / Ep.3 /01 / 2012, tertanggal 13 Januari 2012; dan upaya paksa terhadap Pemohon II berupa (1) penangkapan pada tanggal 16 November 2011 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sp.Kap / 56 / Xl / 2011 / Reskrim tertanggal l6 November 2011 oleh Termohon I; dan (2) Penahanan (a) oleh Termohon I dari tanggal 17 November 2011 s/d 06 Desember 2011 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 48 / Xl / 2011 / Reskrim tanggal 17 November 2011; (b) Oleh Termohon II dari tanggal 07 Desember 2011 s/d 15 Januari 2012 berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : PRINT-25 / 1372 / N.3.17 / Epp I / 12 / 2011, tertanggal 05 Desember 2011 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batusangkar; (c) dari tanggal 13 Januari 2012 s/d 01 Februari 2012 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor: Print-27 / N.3.I7 / Ep.3 / 01 / 2012, tertanggal 13 Januari 2012 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batusangkar;
FAKTA HUKUM PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Bahwa sekira pukul 01.00 Wib tanggal 16 November 2011, pada saat pemohon II membawa kayu Jenis Madang sebanyak 5,4 Kubik dengan sebuah mobil ber-Nomor Polisi BA 9269 JC merk Mitsubishi tipe Truk Model FE 349 warna Kuning milik atas nama Tamrin pada STNK-nya yang pemiliknya / dikuasai oleh adalah Effendi yang beralamat di Tamasiang, Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar, pada saat Pemohon II berada di Simpang Kalo-kalo Jorong Tangah Padang Nagari Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara, Pemohon II tiba-tiba dihentikan dan lansung ditangkap oleh Anggota Termohon I tanpa memperlihatkan identitas dan tanpa memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan kepada Pemohon II;
Bahwa Pemohon II ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tanah Datar setelah diminta oleh Anggota Termohon I untuk menghubungi Pemohon I via handphone untuk datang ke lokasi penangkapan Pemohon II di Kalo-kalo Jorong Tangah Padang Nagari Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara;
Bahwa setelah menangkap Pemohon II, Anggota Termohon I meminta Pemohon II untuk menghubungi Pemohon I via Handphone untuk segera menuju Mapolres Tanah Datar karena Pemohon II sudah berada di sana, Anggota Termohon I lansung menangkap Pemohon I tanpa memberikan Surat Perintah Penangkapan;
Bahwa sesampainya di Mapolres Tanah Datar, Pemohon I langsung ditangkap dan ditahan oleh Anggota Termohon I di Mapolres Tanah Datar, namun penangkapan terhadap Pemohon I dan Pemohon II tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan;
Bahwa setelah Pemohon I dan Pemohon II ditangkap oleh Anggota Termohon I tanpa memberikan Surat Perintah Penangkapan, terhadap Pemohon I dan Pemohon II langsung dilakukan upaya paksa berupa penahanan tanpa dilengkapi Surat Perintah Penahanan terhadap kedua Pemohon;
Bahwa Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan baru diberikan oleh Anggota Termohon I kepada kedua Pemohon Pada tanggal 19 November 2011 tanpa memberikan salinan/tembusan kedua surat a quo kepada keluarga kedua Pemohon;
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II ditangkap dan ditahan oleh Termohon I Negara Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Cq. Kepala Kepolisian Tanah Datar dengan Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sp.Kap / 55 / XI / 2011 / Reskrim tertanggal 16 November 2011 atas nama Pemohon I; dan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sp.Kap / 56 / XI / 2011 / Reskrim tertanggal 16 November 2011 atas nama Pemohon II, yang didasarkan kepada Laporan Polisi Nomor: LP / 242 / K / XI / 2011 / Res, Tanggal 16 November 2011; serta dengan pertimbangan "...bahwa untuk kepentingan penyidikan dan atau bagi pelaku yang telah dipanggil 2 (dua) kali tidak datang tanpa alasan yang syah, maka perlu mengeluarkan surat perintah ini;
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II dibawa ke ruang pemeriksaan Reskrim Polres Batusangkar untuk dilakukan pemeriksaan dan dalam proses pemeriksaan tersebut diberitahukan status kedua Pemohon sebagai Tersangka dalam kasus mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan hasil hutan yang sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (7) jo Pasal 50 ayat (3) huruf h. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Bahwa penangkapan yang dilakukan Termohon I terhadap Pemohon tidak didasarkan kepada bukti-bukti permulaan yang cukup, hal mana telah melanggar Pasal 17 KUHAP dan Penahanan Pemohon tidak didasarkan adanya bukti yang cukup hal mana telah melanggar Pasal 21 ayat (1) KUHAP;
SYARAT FORMIL DAN MATERIT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TIDAK TERPENUHI.
(1) Cacat Formil Penangkapan
Bahwa berdasarkan kronologis dan fakta-fakta hukum dalam proses penangkapan yang dilakukan Termohon I terhadap Pemohon terbukti bahwa proses penangkapan tersebut mengandung cacat formil karena telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP yang menyatakan "Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.";
Bahwa Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan oleh Termohon I, yaitu Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sp.Kap / 55 / Xl / 2011 / Reskrim tertanggal 16 November 2011 a.n. Tersangka RONI Pgl. RONI bin M. TUNGGANG BALUMUIK dan Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sp.Kap / 56 / Xl / 2011 / Reskrim tertanggal 16 November 2011 a.n. Tersangka MULIADI Pgl. MOMON bin RAZALI, mengandung cacat yang batal demi hukum, sebagai berikut:
Bahwa oleh karena Surat Perintah Penangkapan No. Pol: Sp.Kap / 55 /XI / 2011 / Reskrim tertanggal 16 November 2011 dan Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sp.Kap / 56 / XI / 2011 / Reskrim tertanggal 16 November 2011 bersamaan dengan Laporan Polisi Nomor :LP / 242 / K / XI / 2011 / Res. Tanggal 16 November 2011;
Hal tersebut diatas, menunjukkan bahwa tindakan Termohon I yang melakukan penangkapan terhadap pemohon I dan Pemohon II tidak jelas dasar hukumnya yaitu Laporan Polisi, dan haruslah dianggap tidak terdapat bukti permulaan yang cukup Karena Laporan Polisi dan Surat Perintah penangkapan dan dasar di keluarkannya Surat tersebut dengan pertimbangan telah di panggil 2 kali secara berturut pada hari yang sama dengan Laporan Polisi yang tidak jelas asal muasalnya terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepada Pemohon I dan Pemohon II;
Bahwa Surat Perintah Penangkapan No. Pol: Sp.Kap / 55 / XI / 2011 / Reskrim tertanggal 16 November 2011 dan Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sp.Kap / 56 / Xl / 2011 / Reskrim tertanggal 16 November 2011 bersamaan dengan Laporan Polisi Nomor: LP /242 /K/ XI /2011 / Res. Tanggal 16 November 2011 tidak menyebutkan alasan yang jelas sebagai pertimbangan penangkapan terhadap Pemohon I dan Pemohon II oleh karena dasar pertimbangan penangkapan terhadap kedua Pemohon berdasarkan pertimbangan " ...bahwa untuk kepentingan penyidikan dan atau penyidikan tindak pidana dan atau bagi pelaku yang telah dipanggil 2 {dua) kali tidak datang tanpa alasan yang syah, maka perlu mengeluarkan surat perintah ini...".
Bahwa dasar pertimbangan penangkapan terhadap Pemohon I dan II sebagaimana dasar pertimbangan Termohon I adalah keliru, oleh karena Pemohon I dan II tidak pernah sebelumnya menerima surat panggilan dari Termohon I;
Bahwa Surat Perintah Penangkapan No. Pol: Sp.Kap / 55 / XI / 2011 / Reskrim tertanggal 16 November 2011 dan Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sp.Kap / 56 / Xl / 2011 / Reskrim tertanggal 16 November 2011 tertulis "Pada hari ini Rabu Tertanggal l6 November 2011 telah diserahkan 1 (satu) lembar Surat Perintah Penangkapan ini pada tersangka / keluarga". Dan, faktanya Surat Perintah Penangkapan tersebut tidak pernah diserahkan kepada keluarga Pemohon I maupun kepada keluarga Pemohon II dan Surat Perintah penangkapan tersebut baru diserahkan pada hari Sabtu tanggal 19 November 2011 bersamaan dengan penyerahan Surat Perintah Penahanan terhadap kedua pemohon yang dikeluarkan tanggal 17 November 2011;
(2) Cacat Formil Penahanan
Bahwa surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Termohon I dengan Nomor : SP.Han / 47 / XI / 2011 / Reskrim tanggal 17 November 2011; dan Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan dengan Nomor : 1372 / N.3.17 / Epp I / 12 / 2011, tertanggal 05 Desember 2011 oleh Termohon II serta Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor: Print-25 / N.3.17 / Ep.3 / 01 / 2012, tertanggal 13 Januari 2012 oleh Termohon II untuk Pemohon I; jo surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Termohon I dengan Nomor : SP.Han / 48 / Xl / 2011 / Reskrim tanggal 17 November 2011; dan Surat Perintah Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor : PRINT-25 / 1372 / N.3.17 / Epp I / 12 / 2011, tertanggal 05 Desember 2011 serta Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor : Print-27 / N.3.17 / Ep3 / 01 / 2012, oleh Termohon II disebabkan - di awali oleh;
Penangkapan yang dilakukan Termohon I didasarkan pada Laporan Polisi No.: LP/242/K/XI / 2011/ Res, tanggal 16 Nopember 2011. Dan dilanjutkan dengan mengeluarkan surat Perintahan Penangkapan pada hari itu juga oleh Termohon I, akan tetapi pada bagian surat Perintah Penangkapan yang menjadi dasar dikeluarkan surat tersebut dinyatakan bahwa Pemohon I dan II telah dipanggil secara berturut-turut sebanyak 2 kali. Ini menunjuukan bahwa suatu hal yang mustahil bahwa pada hari yang sama pemohon telah dipanggil 2 kali berturut dalam satu hari. Tentu hal ini bertentangan dengan KUHAP dan Logika Hukum rasional dimana Laporan Polisi, surat Perintah penangkapan di keluarkan di hari yang sama juga dan sekaligus dipanggil 2 berturut sebanyak pada hari yang sama yaitu tanggal 16 November 2011 dan Pemohon I dan II belum ada menerima surat Panggilan tersebut. Dan Tembusan Surat Penangkapan tersebut tidak di berikan kepada keluarga;
Berdasarkan Penangkapan tersebut Termohon I melanjutkannya dengan Penahanan oleh Kepala Kepolisian Resort Tanah Datar terhadap Termohon didasarkan kepada : Laporan Polisi No. : LP/242/K/X/2011/Res, tgl 16 November 2011;
Bahwa merujuk kepada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han /47 /XI / 2011 / Reskrim, tertanggal 17 November 2011 yang dikeluarkan Termohon I dengan mendasarkan penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/242/XI/2011/Reskrim, tanggal 16 Nopember 2011, dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Resor Tanah Datar terhadap Pemohon I dan II didasarkan Laporan Polisi No. : LP/242/K/Xl/2011/Res, tgl 16 November 2011, serta juga tidak ada di berikan kepada keluarga Pemohon I dan Pemohon II, hal telah menunjukkan kesalahan dasar tindakan penerapan hukum dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon sebagaimana point a di atas;
Bahwa di samping hal tersebut, surat Perpanjangan Penahanan yang di lakukan oleh Termohon II terhadap Pemohon I dan Pemohon II dengan Nomor : 1372/N.3.17 /Epp 1/12/2011, tanggal 05 Desember 2012 dan Surat Nomor : 1373/N.3.17 /Epp l/12/2011 dan Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Termohon II dengan Surat Nomor : PRINT-25/N.3.17 /Ep.3/01/2012 tertanggal 13 Januari 2012 dan Surat Nomor : PRINT-25/N.3.17 /Ep.3/01/2012 tertanggal 13 Januari 2012, kedua surat tersebut merujuk kepada Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Termohon I sebagaimana yang disebutkan diatas pada angka 27 serta Berkas Perkara dari Penyidik No.Pol.BP/45/XII/2011/Reskrim tanggal 10 Desember 2011, adalah cacat formil;
1) Cacat Materil Penangkapan dan Penahanan
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, terbukti bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II terhadap Pemohon I dan Pemohon II cacat materil. Hal ini akan Pemohon jelaskansebagai berikut ini.
(a) Penangkapan Terhadap Pemohon I dan II
Bahwa ketentuan Pasal 17 KUHAP menyatakan "Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup." Lebih lanjut penjelasan Pasal 17 KUHAP menyatakan "yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 7 butir 14. Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana". Pasal 1 butir 14 menyatakan "Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana";
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan No. Pol: Skep/ 1205/ IX/ 2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, yang dimaksud dengan "Bukti Permulaan yang cukup ialah alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan adanya minimal laporan Polisi ditambah salah satu alat buktiyang sah."
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tindakan illegal Loging yang di duga dilakukan oleh Pemohon I dan II (Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil Hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan sahnya hasil Hutan) yang di duga dilakukan oleh Pemohon I dan II yang di dasarkan kepada Laporan Polisi Nomor: LP/242/K/Xl/2011/Res tanggal 16 November 201;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan Pemohon terhadap Surat-surat administratif yudisial yang di terbitkan oleh Termohon I dan Termohon II adalah bertentangan dengan Fakta hukum yang terjadi. Di mana Pemohon I dan Pemohon II tertangkap tangan pada tanggal 16 November 2011, akan tetapi dalam Surat Perintah Penangkapan di nyatakan bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali secara berturut dan adanya Laporan Polisi tanggal 16 November di hari yang sama Pemohon I dan Pemohon II ditangkap, sehingga Bukti permulaan dan Dasar hukum yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat dikatakan tidak ada karena ketidak jelasan apakah Pemohon I Pemohon II tertangkap tangan atau ditangkap berdasarkan laporan polisi yang telah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan sebelumnya;
(b) Penahanan Terhadap Pemohon I dan Pemohon II
Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana."
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan No. Pol: Skep/ 1205/ IX/ 2000 tentang Revisi Himpunan juklak dan juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, yang dimaksud dengan "Bukti yang cukup mensyaratkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah yang dapat meyakinkan hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar telah terjadi dan tersangka adalah pelakunya";
Bahwa ketentuan tersebut diperkuat dalam menentukan bersalah atau dapat dihukumnya seseorang adalah dengan adanya keyakinan hakim yang didasarkan bukti yang cukup sebagaimana bunyi Pasal 183 KUHAP "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya". Ketentuan Pasal tersebut adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum bagi seseorang (Vide Penjelasan Pasal 183 KUHAP). Jadi jelaslah KUHAP mengamanatkan bahwa bukti yang cukup setidak-tidaknya terdiri dari dua alat bukti yang sah sehingga menjadi dasar untuk dapat dinyatakan seseorang telah bersalah. Meskipun ketentuan ini adalah sebagai pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan pidana apabila semua bukti-bukti yang dihadirkan dipersidangan dapat dibenarkan dan dinyatakan sah serta cukup, namun demikian hal ini tidak menepiskan bahwa bukti yang cukup juga berlaku dalam hal penahanan terhadap seorang tersangka;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses penangkapan dan penahanan Pemohon I dan Pemohon II, Termohon I tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penangkapan terhadap Pemohon, karena hanya mendasarkan terhadap adanya Laporan Polisi Nomor: LP / 242 /K /Xl / 2011-Res, tanggal 16 November 2011, dan belum ada tindakan Penyelidikan dan Penyidikan sebelum ditangkap sebagaimana diuraikan pada angka 32 di atas;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses pemeriksaan Pemohon, Termohon II tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap Pemohon, karena mendasarkan Penahanan terhadap Surat Perintah Penahanan dan berkas Perkara sebagaimana tertuang pada surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-25 / N.3.17 / Ep.3 / 01 / 2012 tertanggal 13 Januari 2012 dan surat Nomor : PRINT-25 / N.3.17 / Ep.3 / 01 / 2012 tertanggal 13 Januari 2012;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 (1) KUHAP di atas, Pemohon sangat patut untuk tidak ditahan karena Pemohon sangat kooperatif selama pemeriksaan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Disamping itu bila dikhawatirkan Pemohon akan merusak / menghilangkan barang bukti adalah tidak relevan karena Barang bukti yang dimaksud telah berada di tangan Termohon I dan Termohon II, selanjutnya tidak terdapat suatu keadaan yang menghawatirkan bahwa Pemohon akan melarikan diri dan mengulangi tindak Pidana yang disangkakan;
Bahwa terhadap tindak Pidana yang disangkakan Termohon I dan Termohon II terhadap Pemohon I dan Pemohon II, kedua Pemohon bertekad untuk mempertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa jelaslah upaya Paksa berupa penahanan terhadap diri Pemohon bukanlah suatu tindakan yang tepat dan bijaksana mengingat kedua Pemohon harus berusaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga dan juga tidak ada alasan yang relevan oleh Termohon I dan Termohon II sehingga patut melakukan Penahanan terhadap kedua Pemohon;
D. PENYITAAN DITAKUKAN SECARA MELAWAN HUKUM
Bahwa ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP menyebutkan "penyitaan hanya dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan setempat”
Bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP menyebutkan "Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Bahwa proses penyitaan terhadap Mobil dengan Nomor Polisi BA 9269 JC merk Mitsubishi tipe Truk Model FE 349 warna Kuning atas nama Tamrin pada STNK-nya yang pemiliknya / dikuasai oleh adalah Effendi yang beralamat di Tamasiang, Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar beserta surat-suratnya (STNK), tidak dilengkapi dengan Surat-surat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) jo Pasal 39 ayat (1) KUHAP oleh aparat Polresta Tanah Datar selaku Termohon I dan oleh karena perkara pidana yang disangkakan kepada kedua Pemohon telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Batusangkar selaku Termohon II, maka jelaslah tindakan Termohon I dalam melakukan Penyitaan dan tindakan Termohon II yang tetap menahan terhadap Mobil tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan yang melawan hukum dan HAM;
Bahwa selain penyitaan terhadap Mobil, Termohon I juga menyita Surat-surat yang terdapat dalam mobil tersebut adalah Surat Keterangan Kendaraan (STNK) dan Surat-surat Izin Tebang Kayu Rakyat yang di keluarkan oleh Walinagari WaliNagari Tanjung Bonai dengan No : 002 / WN-TB / 2010 tertanggal 03 Juni 2010, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 5 Februari 2010 yang diketahui oleh Walinagari Tanjung Bonai dan Ketua KAN Tanjung Bonai, Surat Rekomendasi Izin tebang Kayu rakyat tertanggal 2 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanah Datar beserta lampirannya;
PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN ATAU REHABITITASI
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak Pemohon, menurut Pasal 81, Pasal 95 ayat (1), Pasal 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak Sipil Politik yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan";
Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan Termohon dalam melakukan penangkapan/penahanan terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian, baik kerugian materil maupun kerugian im-materil, maka oleh sebab itu Pemohon dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan Termohon sebagai berikut :
Kerugian Materiil:
Kehilangan Penghasilan :
Pemohon I dan Pemohon II adalah pekerja keras yang bekerja secara terus menerus yang setiap harinya berpenghasilan sebesar Rp. 300.000,-/hari (dua ratus ribu rupiah per hari) untuk Pemohon I dan sebesar Rp. 150.000,-/hari (seratus lima puluh ribu rupiah perhari) untuk Pemohon II, oleh karena Pemohon I dan Pemohon II ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang dari tanggal 16 November 2011 oleh Termohon I dan dilanjutkan Penahanan oleh Termohon II, sehingga waktu penangkapan dan penahanan Pemohon, haruslah diganti dengan besarnya pendapatan yang diperoleh untuk setiap harinya dikali dengan lamanya tidak dapat bekerja karena di tangkap dan ditahan oleh Termohon I dan dilanjutkan Penahanan oleh Termohon II yang sampai saat permohonan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Batusangkar adalah 65 hari, adapun nilainya (1) RP. 300.000 X 65 = Rp. 19.650.000,- [sembilan belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pemohon I; (2) Rp. 150.000 X 65 = Rp. 9.750.000,-(sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pemohon II; dan (3) Rp. 400.000 X 65 = Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) untuk penyitaan mobil yang ditangkap secara melawan hukum, dan nilai kerugian kedua Pemohon ini akan terus bertambah sesuai dengan lamanya kedua Pemohon beserta mobil yang disita oleh Termohon I dan dilanjutkan penahanan oleh Termohon II, dan bila dijumlahkan kerugian tersebut adalah Rp. 55.250.000,- (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan jumlah ini akan terus bertambah sampai adanya Putusan Permohonan Pra Peradilan ini;
Kerugian Im-materil :
Bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh Termohon terhadap Pemohon, menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap Pemohon dan keluarga Pemohon, dan telah menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga di batasi dengan jumlah Rp 12.000.000.000 (dua belas milyar rupiah);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya segera diadakan sidang Praperadilan terhadap Termohon I dan Termohon II sesuai dengan hak-hak Pemohon, sesuai dengan Pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP, Pemohon meminta:
1. Pada waktu pemeriksaan praperadilan ini, dan karena Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan pidana, maka terlebih dahulu:
a. Pemohon materiil dihadirkan dalam persidangan Praperadilan dan didengar keterangan-keterangannya;
b. Memerintahkan agar Termohon I dan Termohon II menghadap In-Persoon dalam sidang praperadilan ini sebagai pesakitan, In casu Kapolres Tanah Datar dan Kepala Kejaksaan Negeri Batusangkar;
F. Kepada Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan beserta barang bukti terhadap dugaan tindak pidana illegal loging (mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat yang sahnya) pada tanggal 16 November 2011 ke hadapan sidang dan menyerahkannya kepada Hakim Praperadilan;
Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Selanjutnya Pemohon mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon I yang diajukan dalam praperadilan ini adalah tidak sah;
menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon I dan Termohon II yang diajukan dalam praperadilan ini adalah tidak sah;
Menghukum Termohon I, dan Termohon II untuk mengeluarkan Pemohon I dan Pemohon II dari tahanan;
Menghukum Termohon I, dan Termohon II untuk membayar ganti kerugian berupa:
Kerugian Materil:
Membayar kerugian materil karena kehilangan penghasilan selama Pemohon I dan Pemohon II ditangkap dan ditahan beserta kerugian penghasilan Mobil ditangkap secara melawan hukum, sebesar Rp. 55. 250.000,- (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan terus bertambah sampai adanya pelaksanaan putusan terhadap permohonan Pra Peradilan ini;
Kerugian Im-Materil:
Membayar ganti kerugian immaterial yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah);
Sehingga jumlah kerugian Pemohon secara keseluruhan adalah Rp. 12.001.200.000,- (dua belas milyar satu juta dua ratus ribu rupiah)
memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk mengembalikan surat-surat yang disita oleh Termohon I dan Termohon II berupa Surat Keterangan Kendaraan (STNK) atas nama Tamrin pada STNK-nya yang pemiliknya /dikuasai oleh effendi yang beralamat di Tamasiang, Jorong Baringin, Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar dan Surat Izin Tebang Kayu Rakyat yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Tanjung Bonai dengan No. 002/WN-TB/2010 tertanggal03 Juni 2010, surat pernyataan penguasaan bidang fisik tanah tertanggal 5 Februari 2010 yang diketahui oleh Wali Nagari Tanjung Bonai dan Ketua KAN /Tanjung Bonai, Surat Rekomendasi Izin tebang kayu rakyat tertanggal 2 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanah Datar beserta lampirannya, diserahkan kepada Pemohon;
memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon serta merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi elektronik, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan, 6 majalah nasional dan 10 media radio;
Membebankan semua biaya perkara praperadilan ini kepada Termohon I dan Termohon II secara tanggung renteng;
Apabila Pengadilan Negeri Batusangkar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, dari pihak Pemohon hadir SAMARATUL FUAD, SH., SAHNAN SAHURI SIREGAR, SH., MUHAMMAD FAUZAN AZIM, SH. Dari pihak Termohon I hadir kuasanya yaitu HAFNIZAL, SH., JONHESIRWAN BOT, SH., dari pihak Termohon II hadir kuasanya yaitu MUHAMMAD BIMO PN, SH dan FAISAL BUSTAMI MAKKI, SH;
Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon telah membacakan surat pemohon praperadilannya dan atas pertanyaan Hakim, Pemohon menyatakan tetap dengan gugatannya namun terhadap permohonan tersebut ada perubahan sebagai berikut:
Perubahan Permohonan Praperadilan
Pada halaman 2 (dua);
Bahwa penangkapan dan penahanan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Hukum Acara pidana (KUHAP), dengan uraian sebagai berikut:
Dirubah dan ditambah menjadi:
Bahwa penangkapan dan penahanan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Hukum Acara pidana (KUHAP) dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP) No 12 tahun 2009 serta PERKAP No. 8 Tahun 2009 dengan uraian sebagai berikut
Pada halaman 2 (dua) poin A angka 1;
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II bekerja sebagai petani di Nagari Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara;
Dirubah dan ditambah menjadi:
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II bekerja sebagai Wiraswasta di Nagari Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo utara Kabupaten Tanah Datar;
Pada halaman 2 (dua) poin 5 (Iima) tertulis
Bahwa menurut Jang Rianto, ketersediaan Stock kayu yang dimilikinya berupa Kayu Jenis Madang hanya sebanyak 5,4 Kubik dan atas informasi dari Jang Rianto pemohon I menyetujui untuk membawa sejumlah kayu yang dimiliki oleh Jang Rianto tersebut dengan ketentuan Jang Rianto akan mencarikan sisa kayu untuk memenuhi pesanan pemohon I sebanyak 9 Kubik;
Dirobah menjadi;
Bahwa menurut Jang Rianto, ketersediaan Stock kayu yang dimilikinya berupa Kayu Jenis Madang hanya sebanyak 5,9512 m3 kubik, dan atas informasi dari Jang Rianto pemohon I menyetujui untuk membawa sejumlah kayu yang dimiliki oleh Jang Rianto tersebut dengan ketentuan Jang Rianto akan mencarikan sisa kayu untuk memenuhi pesanan Pemohon I sebanyak 9 Kubik;
Pada Halaman 3 (tiga) Poin angka 7 tertulis
Bahwa setelah mendapatkan sebuah mobil dengan Nomor Polisi BA 9269 JC merk Mitsubishi tipe Truk Model FE 349 warna Kuning atas nama Tamrin pada STNK-nya yang pemiliknya / dikuasai oleh adalah Effendi yang beralamat di Tamasiang, Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, kayu jenis Madang sebanyak 5,4 Kubik kemudian dibawa oleh Pemohon II menuju Mesjid Nurul Iman Nagari Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara dan kayu tersebut belum dibayar oleh Pemohon I kepada Jang Rianto, Karena pesanan Pemohon I sebanyak 9 Kubik belum terpenuhi oleh Jang Rianto;
Dirobah sehingga menjadi :
Bahwa setelah mendapatkan sebuah mobil dengan Nomor Polisi BA 9269 JC merk Mitsubishi tipe Truk Model FE 349 warna Kuning atas nama Tamrin pada STNK-nya yang pemiliknya / dikuasai oleh adalah Effendi yang beralamat di Tamasiang jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, kayu Jenis Madang sebanyak 5,9512 m3 Kubik kemudian dibawa oleh Pemohon II menuju Mesjid Nurul Iman Nagari Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara dan kayu tersebut belum dibayar oleh Pemohon I kepada Jang Rianto, karena uang untuk itu belum di berikan oleh Amrizal dan juga Karena pesanan Pemohon I sebanyak 9 Kubik belum terpenuhi oleh Jang Rianto;
Pada halaman 3 (tiga) Poin angka 12 dan 14 Tertulis
12. Bahwa setelah mendapat telfon dari Pemohon II yang mengatakan bahwa Pemohon II sudah berada di Mapolres Tanah Datar dan Pemohon II meminta Pemohon I untuk datang ke Mapolres Tanah Datar atas perintah Anggota Termohon I;
l4. Bahwa Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan atas nama Pemohon I dan II di berikan oleh Anggota Termohon kepada Pemohon I dan Pemohon II pada Tanggal 19 November 2011 tanpa memberikan Salinan / tembusan kedua surat A quo kepada keluarga Pemohon I dan Pemohon II;
Dirobah sehingga menjadi;
12. Bahwa setelah mendapat telfon dari Pemohon II yang mengatakan mobil dan kayu tersebut ditangkap oleh Termohon I, Pemohon II pergi menuju lokasi mobil dan kayu ditangkap yaitu di simpang Kalo-kalo, sesampai di ditempat tersebut anggota Termohon I telah ada di tempat tersebut dan berjumpa di lokasi yang dikemudian diajak untuk pergi ke MAPOLRES Tanah Datar untuk di selesaikan dan disuruhlah Pemohon I untuk membawa kendaraan truk yang membawa kayu tersebut. dan di perjalanan seluruh surat-surat kayu berupa surat izin tebang, alas hak STNK truk digunakan untuk membawa kayu diambil oleh anggota Termohon I;
14.Bahwa Surat Perintah Penangkapan dan Surat Tugas serta Surat perintah Penahanan atas nama pemohon I dan dan Pemohon II di berikan oleh anggota Termohon I kepada Pemohon I dan Pemohon II pada tanggal 19 November 2011 tanpa memberikan salinan / tembusan kedua surat Aquo kepada keluarga Pemohon I dan Pemohon II
Pada halaman 4 Poin B Angka 16, 18, 19 dan 20
16. Bahwa sekira pukul 01.00 Wib tanggal 16 November 2011, pada saat pemohon II membawa kayu Jenis Madang sebanyak 5,4 Kubik dengan sebuah mobil ber-Nomor Polisi BA 9269 JC merk Mitsubishi tipe Truk Model FE 349 warna Kuning milik atas nama Tamrin pada STNK-nya yang pemiliknya / dikuasai oleh adalah Effendi yang beralamat di Tamasiang Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar, pada saat Pemohon II berada di Simpang Kalo-kalo Jorong Tangah Padang Nagari Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara, Pemohon II tiba-tiba dihentikan dan langsung ditangkap oleh Anggota Termohon I tanpa memperlihatkan identitas dan tanpa memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan kepada pemohon II;
18. Bahwa setelah menangkap Pemohon II, Anggota Termohon I meminta Pemohon II untuk menghubungi Pemohon I via Handphone untuk segera menuju Mapolres Tanah Datar karena Pemohon II sudah berada di sana, Anggota Termohon I langsung menangkap pemohon I tanpa memberikan Surat Perintah penangkapan;
19. Bahwa sesampainya di Mapolres Tanah Datar, Pemohon I langsung ditangkap dan ditahan oleh Anggota Termohon I di Mapolres Tanah Datar, namun penangkapan terhadap Pemohon I dan Pemohon II tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan;
20. Bahwa setelah Pemohon I dan Pemohon II ditangkap oleh Anggota Termohon I tanpa memberikan Surat Perintah Penangkapan, terhadap Pemohon I dan Pemohon II langsung dilakukan upaya paksa berupa penahanan tanpa dilengkapi Surat Perintah Penahanan terhadap kedua Pemohon;
Dirubah dan ditambah menjadi
16. Bahwa sekira pukul 01.00 Wib tanggal 16 November 201L, pada saat pemohon II membawa kayu Jenis Madang sebanyak 5,9512 m3 Kubik dengan sebuah mobil ber-Nomor Polisi BA 9269 JC merk Mitsubishi tipe Truk Model FE 349 warna Kuning milik atas nama Tamrin pada STNK-nya yang pemiliknya / dikuasai oleh Effendi yang beralamat di Tamasiang, Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamaian Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar, pada saat Pemohon II berada di Simpang Kalo-kalo Jorong Tangah Padang Nagari Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara, Pemohon II tiba-tiba dihentikan dan langsung ditangkap oleh Anggota Termohon I tanpa memperlihatkan identitas, surat tugas dan tanpa memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan kepada Pemohon II;
18.Bahwa setelah menangkap Pemohon II, Anggota Termohon I membawa Pemohon II ke Kantor POLRES Tanah Datar dan meminta Pemohon II untuk menghubungi Pemohon I via Handphone untuk segera menuju lokasi ditangkap Pemohon II, dan sesampainya Pemohon I di lokasi penangkapan di siampang Kalo-kalo jorong tangah tersebut anggota Termohon I telah menunggu dan mengajak Pemohon I menuju Mapolres Tanah Datar karena Pemohon II sudah berada di sana,
19. Bahwa sesampainya di Mapolres Tanah Datar, Pemohon I langsung ditangkap dan ditahan oleh Anggota Termohon I di Mapolres Tanah Datar, namun penangkapan terhadap Pemohon I dan Pemohon II tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan, surat tugas dan tidak memperlihatkan ldentitas;
20. Bahwa setelah Pemohon I dan Pemohon II ditangkap oleh Anggota Termohon I tanpa memberikan Surat Perintah Penangkapan, terhadap Pemohon I dan Pemohon II lansung dilakukan upaya paksa berupa penahanan pada tanggal 17 November 2011 tanpa dilengkapi Surat Perintah Penahanan terhadap kedua Pemohon;
Pada halaman 8 (lima) angka (1) huruf (a) tertulis
32. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan Pemohon terhadap Surat-surat administratif yudisial yang di terbitkan oleh Termohon I dan Termohon II adalah bertentangan dengan Fakta hukum yang terjadi. Di mana Pemohon I dan Pemohon II tertangkap tangan pada tanggal 16 November 2011, akan tetapi dalam Surat Perintah Penangkapan di nyatakan bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali secara berturut dan adanya Laporan Polisi tanggal 16 November di hari yang sama Pemohon I dan Pemohon II di tangkap. sehingga Bukti permulaan dan Dasar hukum yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap Pemohon I dan Pemohon II dapat dikatakan tidak ada karena ketidak jelasan apakah Pemohon I Pemohon II tertangkap tangan atau ditangkap berdasarkan laporan polisi yang telah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan sebelumnya;
Dirubah dan ditambah menjadi;
32. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan Pemohon terhadap Surat-surat administratif yudisial yang di terbitkan oleh Termohon I dan Termohon II adalah bertentangan dengan Fakta hukum yang terjadi. Di mana Pemohon I dan Pempohon II tertangkap tangan pada tanggal 16 November 2011, akan tetapi dalam Surat Perintah Penangkapan dinyatakan bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali secara berturut dan adanya Laporan Polisi tanggal 16 November 2011 pada hari yang sama Pemohon I dan Pemohon II di tangkap. sehingga Bukti permulaan dan Dasar hukum yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap Pemohon I dan Pemohon II dapat dikatakan tidak ada karena ketidak jelasan apakah Pemohon I Pemohon II tertangkap tangan atau ditangkap berdasarkan laporan polisi yang telah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan sebelumnya. Disamping itu adalah tidak masuk akal bahwa laporan Polisi yang menjadi dasar tindakan kepolisian yang dilakukan oleh Termohon I tentang terjadinya suatu Tindak Pidana Padang baru pada tanggal 16 November 20L1 dan Pada hari itu juga dilakukan dua kali Pemanggilan terhadap Pemohon I dan Pemohon II serta langsung dijadikan dasar untuk melakukan Penangkapan pada hari yang sama itu juga;
Pada halaman 12 Pada bagian Amar Putusan tertulis
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon I untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penangkapan terhadap diri Pemohon I oleh Termohon I yang diajukan dalam Praperadilan sah;
3. Menyatakan Penahanan terhadap diri Pemohon I dan Termohon I dan Termohon II yang diajukan dalam adalah tidak sah;
4. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk mengeluarkan Pemohon I dan Pemohon II dari tahanan;
5. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar ganti kerugian, berupa :
Kerugian Materil:
Membayar kerugian materiil karena kehilangan penghasilan selama Pemohon I dan Pemohon II ditangkap dan ditahan beserta kerugian penghasilan Mobil ditangkap secara melawan hukum, sebesar Rp. 55.250.000,- (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan terus bertambah sampai adanya pelaksanaan putusan terhadap permohonan Pra Peradilan ini;
Kerugian Im-materil;
membayar ganti kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga di batasi dengan diperkirakan Rp. 12.000.000,000,- (dua belas milayar rupiah).
Sehingga jumlah kerugian Pemohon secara keseluruhan adalah Rp. 12.001.200.000,- (dua belas milayar satu juta dua ratus ribu rupiah);
Memerintahkan Termohon I dan II untuk mengambalikan Surat-surat yang disita oleh Termohon I dan II berupa Surat Keterangan Kendraan (STNK) atas nama Tamrin pada STNK-nya yang pemiliknya I dikuasai oleh adalah Effendi yang beralamat di Tamasiang, Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar dan Surat Izin Tebang Kayu Rakyat yang di keluarkan oleh Walinagari Wali Nagari Tanjung Bonai dengan No : 002 / WN-TB / 2010 tertanggal 03 Juni 2010, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 5 Februari 2010 yang diketahui oleh Walinagari Tanjung Bonai dan Ketua KAN Tanjung Bonai, Surat Rekomendasi Izin tebang Kayu rakyat tertanggal 2 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanah Datar beserta lampirannya, diserahkan kepada Pemohon;
Memerintahkan Termohon I, dan Termohon II untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon serta merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi elektronik 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan, 6 majalah nasional dan 10 media radio;
Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon I dan Termohon II secara tanggung renteng;
Dirubah dan ditambah sehingga menjadi:
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
Menyatakan Penangkapan terhadap diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon I yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
Menyatakan Penahanan terhadap diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon I dan Termohon II yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
Menyatakan bahwa penyitaan terhadap Kayu Jenis madang dengan jumlah 5,9512 m3 dan satu buah Truk beserta Surat Keterangan Kendaraan (STNK) Nomor Polisi BA 9269 JC merk Mitsubishi tipe Truk Model FE 349 warna Kuning atas nama Tamrin pada STNK-nya yang pemiliknya / dikuasai oleh adalah Effendi yang beralamat di Tamasiang Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar dan Surat-surat Izin Tebang Kayu Rakyat yang di keluarkan oleh Walinagari Wali Nagari Tanjung Bonai dengan No : 002 / WN-TB / 2010 tertanggal 03 Juni 2010, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 5 Februari 2010 yang diketahui oleh Walinagari Tanjung Bonai dan Ketua KAN Tanjung Bonai, surat Rekomendasi Izin tebang Kayu rakyat tertanggal 2 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanah Datar beserta lampirannya adalah tidak sah;
Menghukum Termohon I, dan Termohon II untuk mengeluarkan Pemohon I Pemohon II dari tahanan;
Menghukum termohon I dan II untuk mengembalikan kepada Pemohon I dan II berupa satu buah truk beserta Kayu jenis madang yang berjumlah 5,9512 m3 dan surat Keterangan Kendaraan (STNK) beserta truk Nomor Polisi BA 9269 JC merk Mitsubishi tipe Truk Model FE 349 warna Kuning atas nama Tamrin pada STNK-nya yang pemiliknya / dikuasai oleh adalah Effendi yang bealamat di Tamasiang Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar dan Surat-surat Izin Tebang Kayu Rakyat yang dikeluarkan oleh Walinagari Wali Nagari Tanjung Bonai dengan No : 002 / WN-TB / 2010 tertanggal 03 Juni 2010, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 5 Februari 2010 yang diketahui oleh Walinagari Tanjung Bonai dan Ketua KAN Tanjung Bonai, Surat Rekomendasi lzin tebang Kayu rakyat tertanggal 2 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanah Datar beserta lampirannya;
Menghukum Termohon I, dan Termohon II untuk membayar ganti kerugian, berupa:
Kerugian Materil:
Membayar kerugian materiil karena kehilangan penghasilan selama Pemohon I dan Pemohon II ditangkap dan ditahan beserta kerugian penghasilan dan Mobil yang disita secara melawan hukum, sebesar Rp. 55.250.000,- (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan terus bertambah jumlahnya sampai dilaksanakannya putusan terhadap permohonan Pra Peradilan ini oleh Termohon I dan Termohon II secara Tanggung Renteng;
Kerugian Im-materil:
membayar ganti kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga di batasi dengan diperkirakan Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milayar rupiah) secara tanggung Renteng.
Sehingga jumlah kerugian Pemohon secara keseluruhan adalah Rp. 12.055.250.000,- (dua belas milayar Lima Puluh Lima Juta dua ratus Lima puluh ribu rupiah);
Memerintahkan Termohon I, dan Termohon II untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon serta merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi elektronik 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan, 6 majalah nasional dan 10 media radio;
Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon I dan Termohon II secara tanggung renteng;
Apabila Pengadilan Negeri Batusangkar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pemohon tersebut, kemudian Termohon I dan Termohon II membacakan dan mengajukan Surat Jawaban sebagai berikut:
Jawaban Termohon I
Dakam Pokok Perkara
Bahwa Termohon I membantah seluruh Permohonan PEMOHON I dan PEMOHON II. Kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dalam jawaban ini.
Bahwa Benar Termohon I telah melakukan upaya paksa penangkapan karena tertangkap tangan dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap Pemohon I dan Pemohon II.karena perbuatan pemohon diduga telah melakukan tindak pidana Illegal Logging (mengangkut, menguasai, memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan).berupa kayu jenis Tarok, dadap, Bintangur dan Melati merah sebanyak 5,9512 M3. dan perbuatan tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 7 dan ayat 15 Yo Pasal 50 Ayat 3 Huruf h UU. No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Bahwa penangkapan terhadap Pemohon I dan II tersebut dilakukan sewaktu dalam perjalanan tanjung Lansek Menuju Tepi Selo Kec. Lintau Buo Utara, Pada Hari Rabu Tanggal 16 Nofember 2011 Sekira Pukul 01.00 Wib (malam hari), yang dilakukan oleh anggota termohon BRIPKA TEGUH MAIDAYANTO, SH, BRIGADIR D. TARIGAN, BRIPTU DISWAN HARDI Sewaktu melakukan patroli.
Bahwa tindakkan termohon selanjutnya adalah membawa pemohon I dan II beserta barang bukti kekantor termohon I untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pemohon I dan II maka pada tanggal 16 November 2011 terhadap pemohon I dan II diterbitkan surat penangkapan Nomor: SP.Kap/ 55/XI/ 2011/ Reskrim, Tanggal 16 November 2011.an. RONI Pgl RONI. dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 56/XI/ 2011/ Reskrim, Tanggal 16 November 2011. An. MUSMULIADI Pgl MOMON.
Bahwa bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam keputusan bersama MAHKEJAPOL Nomor : 08/KMA/1984, Nomor : M.02-KP.10.06 Th.1984, Nomor : KEP-076/J.A/3/1984 dan NO.POL: KEP/04/III/1984 Tentang Peningkatan Koordinasi Dalam Penanganan Perkara Pidana. BAB IV ayat 2 huruf c angka 1 yang dimaksud bukti permulaan yang cukup minimal terdiri dari: laporan Polisi ditambah satu alat bukti lainnya berupa:
B.A.P tersangka/ saksi dan atau
B.A.P di TKP. Atau
Barang Bukti yang ada.
Bahwa selanjutnya Termohon I melakukan penahanan terhadap Pemohon I dan II karena pemohon I dan II diduga telah mempunyai bukti yang cukup melakukan tindak Pidana Illegal Logging (mengangkut, menguasai, memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan) dan dapat dilakukan penahanan, dan untuk itu telah diterbitkan surat perintah penahanan Nomor: SP-han/47/XI/2011/Reskrim. Tanggal 17 November 2011 an. RONI Pgl RONI Bin M. TUNGGANG BALUMUIK dan Nomor: SP-han/48/XI/2011/Reskrim. Tanggal 17 November 2011. An. MUSMULIADI Pgl MOMON Bin RAZALI. Serta telah dibuatkan berita acara penahanannya pada tanggal 17 November 2011. dan surat perintah penahanan tersebut telah diserahkan pada Pemohon I dan II serta keluarganya.
Bahwa Oleh karena masa penahanan Pemohon I dan II akan berakhir pada tanggal 06 Desember 2011,sementara masih ada saksi-saksi yang akan diperiksa oleh penyidik maka Termohon I meminta perpanjangan penahanan dari kejaksaan negeri batusangkar Nomor : 1372/N.3.17/Epp1/12/2012. Tanggal 05 Desember 2011. An. MUSMULIADI Pgl MOMON Bin RAZALI dan Nomor: 1373/N.3.17/Epp1/12/2012. Tanggal 05 Desember 2011. An. RONI Pgl RONI Bin M. TUNGGANG BALUMUIK, dan perpanjangan penahanan tersebut telah diserahkan kepada pemohon I dan II serta keluarganya.
Bahwa setelah mencermati seluruh dalil pemohon huruf A angka 1 sampai dengan angka 15, termohon I menanggapi hal tersebut telah termasuk uraian perkara pidana pokok dan akan lebih tepat disampaikan oleh kuasa hukum pemohon I dan II pada acara pembelaan (Pledoi) dalam menghadapi perkara pidana tersebut.
Bahwa benar Termohon I melakukan penangkapan terhadap pemohon I dan II. Dimana pada waktu itu anggota Termohon I sedang melakukan tugas patroli rutin dan resmi serta menemukan Pemohon I dan II telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, dan oleh karena perbuatan Pemohon I dan II dalam keadaan tertangkap tangan untuk itu tidak perlu dikeluarkan surat perintah Tugas dan Penangkapan.
Bahwa Termohon I telah selesai melakukan pemberkasan terhadap perkara yang disangkakan dan telah Termohon I serahkan kepada termohon II karena termohon II menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P.21). Maka tanggung jawab hukum selanjutnya atas proses Penyidikan Tindak Pidana ada pada Termohon II, dan oleh Termohon II perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batusangkar dan akan disidangkan pada hari senin tanggal 30 Januari 2012.
Bahwa tentang penyitaan yang dilakukan oleh termohon I adalah Syah menurut hukum karena benda-benda yang disita adalah barang bukti. Dalam perkara yang termohon I sidik dan telah mendapatkan persetujuan negeri batusangkar Nomor : 116/Pen.Pid/2011/PN.BS. tanggal 06 Desember 2011.
Berdasarkan uraian tersebut diatas mohon kepada Bapak Hakim Tunggal Yang Mulia untuk memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
Menolak permohonan Pemohon I dan II seluruhnya
Menetapkan permohonan Pemohon I dan II gugur demi hukum karena perkara pokok telah disidangkan oleh Majelis Hakim Pidana di Pengadilan Negeri Batusangkar.
Membebankan biaya yang timbul kepada Negara.
Sekiranya hakim berpedapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( et aquo et bono).
Jawaban Termohon II
Berkaitan dengan kronologis dan fakta-fakta hukum
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami selaku Termohon II berpendapat bahwa permohonan pemeriksaan praperadilan dari Pemohon I dan II melalui Penasehat Hukumnya tersebut kurang relevan diajukan, karena hal-hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara yang akan dibahas di dalam proses persidangan berikutnya dalam pemeriksaan pembuktian.
Berkaitan dengan fakta hukum penangkapan dan penahanan
Berkaitan dengan syarat formil dan materil penangkapan dan penahanan tidak terpenuhi :
Cacat Formil Penangkapan ;
Cacat Formil Penahanan.
Cacat materil Penangkapan dan penahanan :
Penangkapan Terhadap Pemohon I dan II ;
Penahanan Terhadap Pemohon I dan II.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, telah disebutkan dan dijelaskan Pasal 17 KUHAP “ Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup “.
Yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka / butir 14 KUHAP “ Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana “.
Pasal 18 ayat (1) KUHAP “ Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa “.
Pasal 18 ayat (2) KUHAP “ Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat “.
Pasal 21 ayat (1) KUHAP “ Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana “.
Pasal 21 ayat (2) KUHAP “ Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan “.
Pasal 21 ayat (3) KUHAP “ Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya “.
Pasal 21 ayat (4) KUHAP “ Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Pasal 23 ayat (1) KUHAP “ Penyidik atau Penuntut Umum berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain “.
Pasal 24 ayat (1) KUHAP “ Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHAP, hanya berlaku paling lama dua puluh hari “.
Pasal 24 ayat (2) KUHAP “ Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari “.
Pasal 102 ayat (1) KUHAP “ Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan “.
Pasal 102 ayat (2) KUHAP “ Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP “.
Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP “ Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :
Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaaan ;
Pemeriksaan dan penyitaan surat ;
Mengambil sidik jari dan memotret seorang ;
Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
Pasal 4 KUHAP “ Penyelidik adalah setiap pejabat polisi Negara Republik Indonesia “.
Pasal 106 KUHAP “ Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan “.
Surat Keputusan No. Pol : SKEP / 1205 / IX / 2000 Tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, yang dimaksud dengan Bukti yang cukup mensyaratkan minimal 2 (Dua) alat bukti yang sah yang dapat meyakinkan hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar telah terjadi dan tersangka adalah pelakunya.
“ Bahwa Hukum Acara Khususnya KUHAP yang baru yang menggantikan HIR buatan Belanda yang lama adalah supaya hak – hak terdakwa dan kepentingannya lebih dilindungi, hak – hak asasi terdakwa haruslah diperhatikan. Dahulu (HIR) Terdakwa diberlakukan sebagai Objek dan dengan lahirnya KUHAP Terdakwa diberlakukan sebagai Subjek, Terdakwa sangatlah diperhatikan. Hukum Acara adalah Hukum Publik yang bila dilanggar akan merugikan Terdakwa. Dalam kasus sekarang ini Hukum Acara sudah terang – terangan tidak ada yang dilanggar oleh Termohon I dan II, karena Pemohon I dan II telah diberitahukan akan hak – haknya, sejak ditangkap dan ditahan, selalu diberitahukan kepada keluarganya, bahkan di setiap tingkat pemeriksaan (Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan) Pemohon I dan II selalu diberikan hak-haknya untuk memperoleh bantuan hukum untuk didampingi Penasehat Hukum oleh Termohon I dan II (Vide Pasal 56 KUHAP) , sehingga oleh karena itu tidak ada hak asasi manusia yang dilanggar.
Terhadap permohonan pemeriksaan praperadilan Pemohon I dan II melalui Penasehat Hukumnya tersebut, menurut pendapat Kami selaku Termohon II tidak relevan, karena jauh sebelum Pemohon I dan II ditangkap dan ditahan, Termohon I sudah memberitahukan hak – haknya, sebagaimana juga tertuang dalam berkas perkara dan masing – masing para tersangka (Pemohon I dan II) telah menandatanganinya pada tanggal 18 November 2011 (Pemohon I) dan pada tanggal 19 November 2011 (Pemohon II).
Sehingga dalam perkara praperadilan ini, Termohon I dan II telah melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Berkaitan dengan penyitaan dilakukan secara melawan hukum
Sesuai dengan Pasal 78 ayat (15) UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo UU No. 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan menjadi Undang – Undang menyebutkan “Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat – alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dirampas untuk Negara“. Sehingga hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. (Vide Pasal 184 ayat (2) KUHAP).
Berkaitan dengan permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi
Pasal 81 KUHAP “ Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya “.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2012 jam 10.30 WIB, kami selaku Termohon II telah melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Batusangkar dengan tanda terima surat pelimpahan perkara / P-33 (Copy terlampir) (Vide Pasal 143 ayat (1), (2) KUHAP).
Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP “ Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Pasal 20 ayat (1) KUHAP “ Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 KUHAP berwenang melakukan penahanan “.
Pasal 20 ayat (2) KUHAP “ Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan atau penahanan lanjutan “.
Pasal 20 ayat (3) KUHAP “ Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan “.
Bahwa kami selaku Termohon II sangat tidak sependapat dengan Pemohon I dan II melalui Penasehat Hukumnya tersebut yang menyatakan kalau Termohon I dan II telah melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan penahanan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kami selaku Termohon II tetap akan berpegangan dan berpedoman kepada Majelis Hakim dalam perkara ini dan Hakim dalam perkara praperadilan ini, karena Hakim Praperadilan mempunyai kewenangan untuk menilai kebenaran dari para pihak (Pemohon I dan II ; Termohon I dan II) serta Majelis Hakim mempunyai kewenangan untuk menilai kebenaran dari masing – masing keterangan saksi yang diajukan di persidangan pokok perkara. (Vide Pasal 183 Jo 191 Jo 193 KUHAP).
Sehingga permohonan pemeriksaan praperadilan dari Pemohon I dan II melalui Penasehat Hukumnya tersebut lebih mirip dengan pleidooi yang seharusnya diajukan Penasehat Hukum Pemohon I dan II, karena telah menyangkut pada pokok perkara, sedangkan saksi – saksi belum didengar keterangannya di persidangan. Permohonan pemeriksaan praperadilan yang demikian seharusnya dikesampingkan atau ditolak, sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. (Vide Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP).
Berdasarkan uraian di atas, bersama ini Termohon II meminta dengan hormat kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Menolak permohonan pemeriksaan praperadilan Pemohon I dan II untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah penangkapan yang dilakukan oleh Termohon I terhadap pemohon I dan II ;
Menyatakan sah penahanan yang dilakukan oleh Termohon I dan II terhadap pemohon I dan II ;
Memerintahkan supaya Pemohon I dan II tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan untuk tetap melanjutkan Penyidikan atau Penuntutan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
STNK atas nama Tamrin yang pemipliknya atau dikuasai oleh Effendi yang beralamat di Tamasiang, Jorong Baringin suku Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar ;
Surat izin tebang kayu rakyat yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Tanjung Bonai dengan No : 002/WN-TB/2010 tertanggal 3 Juni 2010 ;
Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 5 Februari 2010 yng diketahui oleh Wali Nagari Tanjung Bonai dan Ketua KAN Tanjung Bonai ;
Surat rekomendasi izin tebang kayu rakyat tertanggal 2 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanah Datar beserta lampirannya.
Tetap terlampir dalam berkas perkara sebagai barang bukti dalam pemeriksaan pokok perkara.
Membebankan Pemohon I dan II untuk membayar semua biaya perkara praperadilan ini secara tanggung renteng.
Apabila Pengadilan Negeri Batusangkar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon I dan Termohon II tersebut tersebut, Pemohon menyampaikan Replik secara lisan kemudian dilanjutkan dengan Duplik secara lisan oleh Termohon I dan Termohon II yang pada pokoknya tetap dengan permohonan dan jawabannya semula;
Menimbang, bahwa hari persidangan aquo, Senin tanggal 30 Januari 2011, ternyata perkara pokok, ic. Pemohon RONI Pgl. RONI Bin. M. TUNGGANG BALUMUIK dan pemohon MUSMULIADI Pgl. MOMON Bin. RAZALI masing-masing sebagai terdakwa dalam perkara pidananya masing-masing sudah mulai disidangkan sedangkan persidangan perkara Praperadilan belum selesai;
Menimbang, bahwa terhadap pemeriksaan perkara praperadilan yang belum selesai sedangkan perkara pokok telah mulai diperiksa para pihak berpendapat sebagai berikut:
Kuasa Hukum Pemohon, pada pokoknya berpendapat:
Mohon agar perkara persidangan praperadilan ini dilanjutkan karena pemeriksaan perkara pokok belum sampai pada tahap pembuktian;
Kuasa Hukum Termohon I dan Kuasa Hukum Termohon II masing-masing pada pokoknya berpendapat:
Mohon agar perkara praperadilan ini diputus gugur karena perkara pokok sudah mulai disidangkan sedangkan perkara praperadilan ini belum selesai;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pendapat para pihak tersebut, akhirnya hakim aquo menjatuhkan putusan dalam perkara praperadilan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan praperadilan Pemohon adalah seperti diuraikan tersebut di atas;
Menimbang, Pasal 82 KUHAP pada ayat (1) huruf d mencantumkan sebagai berikut:
“dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pengadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”;
Menimbang, bahwa KUHAP baik dalam pasal maupun penjelasan tidak secara tegas menjelaskan “kapan suatu permohonan praperadilan gugur”, sehingga memunculkan perbedaan pemahaman khususnya terhadap sub kalimat “…perkara sudah mulai diperiksa…”, antara lain seperti yang disampaikan oleh Pemohon dan Termohon tersebut;
Menimbang, bahwa untuk memperoleh kejelasan dari perbedaan tersebut, hakim aquo berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sekalipun KUHAP secara tegas tidak menentukan “kapan suatu permohonan praperadilan gugur”, akan tetapi secara implisit jawaban atas pertanyaan tersebut dapat dijelaskan dengan cara menghubungkan antara pasal satu dengan pasal yang lain dalam relevansinya, sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pemeriksaan di sidang pengadilan negeri (incasu perkara pidana) dilakukan oleh hakim yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan. Hakim tersebut selanjutnya menentukan waktu permulaan sidang (implementasi Pasal 152 ayat 1). Pada persidangan yang ditentukan, setelah terdakwa hadir, hakim terlebih dahulu akan menanyakan identitas terdakwa. (implementasi Pasal 155 ayat 1), disamping juga menanyakan kesehatan terdakwa sebagaimana menjadi praktek persidangan;
Menimbang, bahwa menanyakan “identitas terdakwa” adalah bentuk pemeriksaan, karena hakim aquo akan membandingkannya dengan identitas yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga akan diketahui jika sekiranya terjadi error in subjecto. Demikian pula menanyakan “kesehatan terdakwa” adalah untuk mengetahui kesiapannya menghadapi persidangan;
Menimbang, bahwa hal ini berarti, bahwa sejak saat permulaan sidang, “pemeriksaan” prosesnya telah dimulai, sedangkan pemeriksaan alat-alat bukti merupakan bagian atau kelanjutan dari proses pemeriksaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dihubungkan lagi dengan pengertian “mengadili” menurut KUHAP yaitu: “serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana … dst” (Pasal 1 angka 9) maka akan terlihat bahwa menerima (berkas) perkara merupakan tahapan pra-sidang, sedangkan memeriksa dan memutus adalah tahapan sidang yang dimulai dari permulaan sidang dan berakhir dengan penjatuhan putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, hakim aquo berpendapat bahwa, maksud “…perkara sudah mulai diperiksa…” pada Pasal 82 pada ayat (1) huruf d KUHAP, adalah: perkara pokok sudah mulai disidangkan (pada sidang pertama);
Menimbang, bahwa oleh karena perkara praperadilan ini telah didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri selanjutnya telah pula diperiksa di persidangan namun belum selesai, sedangkan perkara pokoknya sudah mulai disidangkan, maka perkara praperadilan yang diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya menjadi gugur;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan gugur, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon;
Mengingat dan memperhatikan segala peraturan undang-undang serta hukum yang berkaitan dengan perkara ini terutama Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
M E N G A D I L I :
Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh RONI Pgl. RONI bin M. TUNGGANG BALUMUIK dan MUSMULIADI Pgl. MOMON bin RAZALI melalui kuasa hukumnya Samaratul Fuad, SH., dan rekan menjadi gugur;
Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara praperadilan ini sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari ini, Senin tanggal 30 Januari 2012, oleh DENY IKHWAN SH. MH. Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar untuk mengadili perkara praperadilan. Putusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dibantu oleh SYAHRIAL SADAR, SH., selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan kuasa Termohon;
PANITERA PENGGANTI SYAHRIAL SADAR, SH. | HAKIM PENGADILAN NEGERI tsb. DENY IKHWAN, SH. MH. |