33/Pid.Sus/2013/PN.Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 33/Pid.Sus/2013/PN.Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAKUM BIN MATRAJI(Terdakwa)
pidana penjara selama : 6(ENAM) BULAN dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) sub.pidana kurungan selama 1(SATU) BULAN
P U T U S A N
NOMOR : 33 / Pid.Sus/2013/PN.Pwt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama , telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ------------------------------------
Nama lengkap : SAKUM BIN MATRAJI
Tempat lahir : Banyumas
Umur/tanggal lahir : 47 Tahun / 06 Mei 1965
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat/Tempat Tinggal : Desa Pekuncen RT. 02/04, Kec. Jatilawang, Kabupaten Banyumas;
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Pol:Sp.Kap/61/II/2013/Reskrim, tertanggal 20 Februari 2013;
Terdakwa telah ditahan dirumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan oleh :
Penyidik tanggal 20-02-2013 No. SP.Han/60/1I/2013/Reskrim sejak tanggal 20-02-2013 s/d tanggal 11-03-2013;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 08-03-2013 No. B-791/0.3.l4/Euh.1/03/2013 sejak tanggal 12-03-2013 s/d tanggal 20-04-2013 ;
Penuntut Umum tanggal 18-04-2013 No. Print-646/0.3.l4/Euh.2/04/2013 sejak tanggal 18-04-2013 s/d tanggal 07-05-2013;
Hakim Pengadilan Negeri tersebut sejak tanggal 30 APRIL 2013 sampai dengan tanggal 29 MEI 2013
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri tersebut sejak tanggal 30 -05- 2013 s/d tanggal 28 -04- 2013;
Dalam pemeriksaan dipersidangan perkara ini , Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum, walaupun telah diberitahukan haknya tersebut ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :----------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Purwokerto atas nama terdakwa tersebut diatas ;-------------------------------------------------------------
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;------------------
Telah membaca surat penetapan Hakim Ketua Majelis tentang penetapan hari sidang;------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum ;----------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan terdakwa ;--------------------------------------------------
Telah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang bersangkutan ;-------------
Menimbang , bahwaTerdakwa dihadapkan dipersidangan dengan dakwaan alternatif sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan tertanggal 29 April 2013, Nomor Reg. Perkara PDM –29/PKRTO/Euh.2/04/2013 , yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
DAKWAAN :----------------------------------------------------------------------------------------
Kesatu:
Bahwa terdakwa SAKUM Bin MATRAJI pada hari minggu, tanggal 17 Februari 2013 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di dalam kawasan hutan milik Perhutani petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur Grumbul Kalisalak, Desa Pekuncen, Rt.02, Rw. 04, Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari tertangkapnya saksi SARIP Bin MARJUKI UMAR (tersangka dalam perkara lain) dan saksi Waswin Alias Gowin (Tersangka dalam perkara lain) oleh petugas Perhutani yaitu saksi Kustiyono, saksi Sutrisno dan saksi Tarsono karena telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berupa 17 batang kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan jenis Akasia Milenium atau Kumis Bangkok dengan menggunakan1 (satu) unit mobil pick-up merk Daihatsu Zebra tahun 1993 Nopol : AA-1798-RD milik saksi waswin Alias Gowin, setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap saksi SARIP Bin MARJUKI UMAR dan saksi Waswin Alias Gowin diperoleh informasi bahwa terdakwa telah menebang dan mengambil kayu jenis
Akasia Milenium atau Kumis Bangkok dari kawasan hutan milik Perhutani. Petugas Perhutani yaitu saksi Kustiyono, saksi Sutrisno dan saksi Tarsono dan perugas dari Polsek Jatilawang yaitu saksi Yudi Kristianto kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya.-----------------------------------------------------------------
Bahwa adapun cara terdakwa mendapatkan kayu tersebut adalah bersama-sama Sdr. Calim, Sdr. Dakiran, Sdr. Sugeng, Sdr. Karjo dan Sdr. Roso ( (kesemuanya DPO) dengan menggunakan 2 (dua) buah alat gergaji menebang secara bergantian sebanyak 4 (empat) pohon jenis Akasia Milenium atau Kumis Bangkok, kemudian batang pohon tersebut dipotong menjadi kayu gelondongan sebanyak 36 (tiga puluh enam) batang kayu dengan ukuran panjang @ 2 (dua) meter, setelah itu 36 batang kayu tersebut lalu dibawa dan dikumpulkan dipekarangan kosong lalu dipindahkan dengan cara dipanggul bersama-sama ke pinggiran jalan menuju Desa yang bisa dilalui kendaraan, dengan maksud akan dijual kepada orang lain, namun kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani dan petugas Polsek Jatilawang. Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, ternyata kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengandokumen-dokumen yang sah atau tidak dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH);--------------------HaHNHHa kkkkiiiijj
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. –
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa SAKUM Bin MATRAJI pada hari minggu, tanggal 17 Februari 2013 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di dalam kawasan hutan milik Perhutani petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur Grumbul Kalisalak, Desa Pekuncen, Rt.02, Rw. 04, Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto telah menrima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari tertangkapnya saksi SARIP Bin MARJUKI UMAR (tersangka dalam perkara lain) dan saksi Waswin Alias Gowin (Tersangka dalam perkara lain) oleh petugas Perhutani yaitu saksi Kustiyono, saksi Sutrisno dan saksi Tarsono karena telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan berupa 17 batang kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan jenis Akasia Milenium atau Kumis Bangkok dengan menggunakan1 (satu) unit mobil pick-up merk Daihatsu Zebra tahun 1993 Nopol : AA-1798-RD milik saksi waswin Alias Gowin, setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap saksi SARIP Bin MARJUKI UMAR dan saksi Waswin Alias Gowin diperoleh informasi bahwa terdakwa telah menebang dan mengambil kayu jenis
Akasia Milenium atau Kumis Bangkok dari kawasan hutan milik Perhutani. Petugas Perhutani yaitu saksi Kustiyono, saksi Sutrisno dan saksi Tarsono dan perugas dari Polsek Jatilawang yaitu saksi Yudi Kristianto kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya.-----------------------------------------------------------------
Bahwa adapun cara terdakwa mendapatkan kayu tersebut adalah bersama-sama Sdr. Calim, Sdr. Dakiran, Sdr. Sugeng, Sdr. Karjo dan Sdr. Roso ( (kesemuanya DPO) dengan menggunakan 2 (dua) buah alat gergaji menebang secara bergantian sebanyak 4 (empat) pohon jenis Akasia Milenium atau Kumis Bangkok, kemudian batang pohon tersebut dipotong menjadi kayu gelondongan sebanyak 36 (tiga puluh enam) batang kayu dengan ukuran panjang @ 2 (dua) meter, setelah itu 36 batang kayu tersebut lalu dibawa dan dikumpulkan dipekarangan kosong lalu dipindahkan dengan cara dipanggul bersama-sama ke pinggiran jalan menuju Desa yang bisa dilalui kendaraan, dengan maksud akan dijual kepada orang lain, namun kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani dan petugas Polsek Jatilawang. Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, ternyata kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengandokumen-dokumen yang sah atau tidak dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH);--------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo Pasal 78 ayat (5) UU Nomor:49 tahun 1999, tentang Kehutanan;------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
36 (tiga puluh enam) batang kayu jenis akasia melinium dan kurnis bangkok gelondongan ukuran 2 M dengan diameter berbagai ukuran;
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi ; -------------------
Menimbang , bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
1.Saksi: SUTRISNO;
- bahwa sebelum diperiksa di Pengadilan, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian, keterangannya di Kepolisian semuanya sudah benar, dalam memberikan keterangan di Kepolsian merasa tidak pernah dipaksa maupun ditekan dan Berita Acaranya saksi tanda tangani.
- bahwa saksi diajukan kepersidangan sehubungan bersama sdr. TARSONO dan KUSTIYONO sebagai Petugas Perhutani telah menangkap sdr. GOWIN, SARIP dan Terdakwa yang mencuri kayu;
- bahwa Perkara ini terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Pebruari 2013 di Hutan milik Perhutani area petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang – Banyumas;
- bahwa saksi tahu sendiri terjadinya perkara ini setelah melakukan patroli di kawasan Perhutani Area petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur, mendapati ada 10 pohon kayu jenis Akasia mangium yang baru ditebang, atas terjadinya penebangan kayu tersebut saksi bersama Petugas Perhutani lainnya melakukan penyisiran di kawasan hutan dan menemukan ada tumpukan kayu jenis Akasia mangium dengan panjang 2 meteran di pinggir jalan yang berjarak 300 meter dari tempat kejadian;
- bahwa Terdakwa ditangkap karena menebang dan mengambil kayu jenis kayu Akasia mangium area petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang – Banyumas tanpa dilengkapi surat-surat;
- bahwa pada waktu itu saksi sedang Patroli di kawasan Perhutani Area petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur menemukan ada kendaraan bak terbuka yang membawa kayu jenis akasia mangium melintas di jalan raya ikut Desa Pekuncen, Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas, kemudian kendaraan tersebut dihentikan dan menanyakan perihal surat-surat kayu yang diangkutnya ternyata SARIP sebagai Pengemudi dan Waswin sebagai Penumpang tidak dapat menunjukan surat kayu yang diangkutnya tersebut , karena tidak dilengkapi dengan surat-surat , maka Sdr. SARIP dan WASWIN dibawa ke Kantor Polisi , dari hasil pengembangan pemeriksaan Sdr. SARIP dan WASWIN mengakui bahwa kayu tersebut adalah jenis Akasia mangium yang diambil dari kawasan hutan petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur dan menerangkan pula bahwa Terdakwa yang beralamat di Desa Pekuncen Kecamatan Jatilawang , Kabupaten Banyumas juga mempunyai kayu jenis Acasia Mangium yang ditaruh dipinggir jalan ikut desa Adisara Kecamatan Jatilawang , Kabupaten Banyumas ;
- bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi bersama Petugas Perhutani lainnya dan Petugas dari Polsek Jatilawang mengecek lokasi yang dimaksud dan ternyata benar dilokasi tersebut ditemukan tumpukan kayu jenis Akasia Mangium sebanyak 36 (tiga puluh enam ) batang dalam bentuk gelondongan dengan ukuran panjang rata-rata 2 meter dengan ukuran keliling variasi mulai dari 60 cm sampai 80 cm, selanjutnya mendatangi kerumahnya Terdakwa , setelah ketemu dengan Terdakwa menanyakan perihal kayu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa kayu sebanyak 36 batang tersebut adalah miliknya yang diambil dengan cara menebang bersama dengan 5 orang temannya kawasan hutan petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur dan Terdakwa menebang dan mengambil kayu tersebut tanpa seijin dari Perhutani , karena Terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat atas kepemilikan kayu tersebut selanjutnya Terdakwa bersama 36 batang kayu Jenis Acasia Mangium dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- bahwa akibat terjadinya perkara ini Pihak Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp. 5.108.000,- (lima juta seratus delapan ribu rupiah);
- bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang bersangkutan;
2.Saksi : TARSONO;
-bahwa sebelum diperiksa di Pengadilan, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian, keterangannya di Kepolisian semuanya sudah benar, dalam memberikan keterangan di Kepolsian merasa tidak pernah dipaksa maupun ditekan dan Berita Acaranya saksi tanda tangani.
- bahwa saksi diajukan kepersidangan sehubungan bersama sdr. SUTRISNO (saksi ke-1) dan KUSTIYONO sebagai Petugas Perhutani telah menangkap sdr. GOWIN, SARIP dan Terdakwa yang mencuri kayu;
- bahwa perkara ini terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Pebruari 2013 di Hutan milik Perhutani area petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang – Banyumas;
bahwa saksi tahu sendiri terjadinya perkara ini setelah melakukan patroli di kawasan Perhutani Area petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur, mendapati ada 10 pohon kayu jenis Akasia mangium yang baru ditebang, atas terjadinya penebangan kayu tersebut saksi bersama Petugas Perhutani lainnya melakukan penyisiran di kawasan hutan dan menemukan ada tumpukan kayu jenis Akasia mangium dengan panjang 2 meteran di pinggir jalan yang berjarak 300 meter dari tempat kejadian;
- bahwa Terdakwa ditangkap karena menebang dan mengambil kayu jenis kayu Akasia mangium area petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang – Banyumas tanpa dilengkapi surat-surat;
- bahwa pada waktu itu saksi sedang Patroli di kawasan Perhutani Area petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur menemukan ada kendaraan bak terbuka yang membawa kayu jenis akasia mangium melintas di jalan raya ikut Desa Pekuncen, Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas, kemudian kendaraan tersebut dihentikan dan menanyakan perihal surat-surat kayu yang diangkutnya ternyata SARIP sebagai Pengemudi dan Waswin sebagai Penumpang tidak dapat menunjukan surat kayu yang diangkutnya tersebut , karena tidak dilengkapi dengan surat-surat , maka Sdr. SARIP dan WASWIN dibawa ke Kantor Polisi , dari hasil pengembangan pemeriksaan Sdr. SARIP dan WASWIN mengakui bahwa kayu tersebut adalah jenis Akasia mangium yang diambil dari kawasan hutan petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur dan menerangkan pula bahwa Terdakwa yang beralamat di Desa Pekuncen Kecamatan Jatilawang , Kabupaten Banyumas juga mempunyai kayu jenis Acasia Mangium yang ditaruh dipinggir jalan ikut desa Adisara Kecamatan Jatilawang , Kabupaten Banyumas ;
- bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi bersama Petugas Perhutani lainnya dan Petugas dari Polsek Jatilawang mengecek lokasi yang dimaksud dan ternyata benar dilokasi tersebut ditemukan tumpukan kayu jenis Akasia Mangium sebanyak 36 (tiga puluh enam ) batang dalam bentuk gelondongan dengan ukuran panjang rata-rata 2 meter dengan ukuran keliling variasi mulai dari 60 cm sampai 80 cm, selanjutnya mendatangi kerumahnya Terdakwa , setelah ketemu dengan Terdakwa menanyakan perihal kayu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa kayu sebanyak 36 batang tersebut adalah miliknya yang diambil dengan cara menebang bersama dengan 5 orang temannya kawasan hutan petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur dan Terdakwa menebang dan mengambil kayu tersebut tanpa seijin dari Perhutani , karena Terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat atas kepemilikan kayu tersebut selanjutnya Terdakwa bersama 36 batang kayu Jenis Acasia Mangium dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- bahwa akibat terjadinya perkara ini Pihak Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp. 5.108.000,- (lima juta seratus delapan ribu rupiah);
- bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang bersangkutan;
3. Saksi : YUDI KRISTIANTO
-bahwa sebelum diperiksa di Pengadilan, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian, keterangannya di Kepolisian semuanya sudah benar, dalam memberikan keterangan di Kepolsian merasa tidak pernah dipaksa maupun ditekan dan Berita Acaranya saksi tanda tangani.
-bahwa ada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 sekitar jam 01.30 WIB Petugas dari Perhutani membawa dan melaporkan ke Polsek Jatilawang orang yang bernama : SARIP dan WASWIN telah melakukan penebangan dan mengangkut hasil hutan tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang , atas laporan tersebut selanjutnya saksi bersama dengan BRIPTU FATTUROHMAN melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut dalam keterangannya Sdr. WASWIN Als. GOWIN menyatakan bahwa ada orang lain yang melakukan penebangan kayu hutan milik Perhutani tanpa seijin dari pihak yang berwenang yaitu Terdakwa dan kayu hasil penebangan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diletakkan di pinggir jalan di Jln. Adisara , Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas;
- bahwa atas keterangan Sdr. Waswin al. Gowin tersebut saksi bersama dengan Bripka Fatturohman dan Petugas dari Perhuitani yaitu Saksi ke-1 dan saksi ke-2 melakukan pengecekan dilokasi yang dimaksud dan ternyarta benar dipinggir jalan tersebut ditemukan tumpukan kayu jenis Akasia Milleium atau Kurnis Bangkok sebanyak 36 batang dalam bentuk gelondongan atas penemuan bukti tersebut selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya di Desa Pekuncen RT. 02 RW. 04 Kec. Jatilawang, Kabupaten Banyumas selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Jatilawang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- bahwa setelah terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Jatilawang, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa berkenaan dengan 36 batang kayu yang ditemukan dipinggir jalan tersebut , terdakwa mengakui terus terang bahwa kayu tersebut ditebang dan diambil dari kawasan hutan petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur bersama-sama dengan 5 orang temannya yaitu : Sdr. Calim , Sdr. Dakiran , Sdr. Roso , Sdr. Karjo dan Sdr. Sugeng . kelima orang tersebut DPO.
- bahwa pengakuan Terdakwa alat yang digunakan untuk menebang kayu tersebut dengan menggunakan alat gergaji seret (DPB)
- bahwa Pohon yang ditebang oleh Terdakwa dan kelima orang temannya tersebut dikawasan hutan petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur, pohon tersebut miliknya Perhutani.
- bahwa masuk ke Kawasan hutan tersebut saja sudah dilarang apalagi menebang pohonnya dan Terdakwa menebang pohon dan mengambil kayunya tersebut atas tanpa seijin Perhutani ;
- bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang bersangkutan;
4.Saksi : SARIP bin MARJUKI UMAR
-bahwa sebelum diperiksa di Pengadilan, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian, keterangannya di Kepolisian semuanya sudah benar, dalam memberikan keterangan di Kepolsian merasa tidak pernah dipaksa maupun ditekan dan Berita Acaranya saksi tanda tangani.
- bahwa pada hari Rabu , tanggal 20 Pebruari sekitar jam 00.00 WIB saksi ditangkap oleh Petugas Perhutani ketika saksi dan Sdr. Waswin al. Gowin sedang membawa / mengangkut kayu dengan menggunakan kendaraan bak terbuka mau ketempat penggergajian kayu dan kayu yang diangkut tersebut adalah miliknya Sdr. Waswin al. Gowin yang diperoleh dari menebang di kawasan hutan petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur tanpa seijin Perhutani , kemudian oleh Petugas Perhutani saksi dan Sdr. Waswin al. Gowin dibawa ke Polsek Jatilawang dalam pemeriksaan di Kantor Polisi tersebut saksi menerangkan bahwa Terdakwa bersama-sama dengan 5 orang temannya yaitu Sdr. Calim , Dakiran , Sugeng , Karjo dan Roso juga melakukan penebangan dan mengambil kayu jenis Akasia Millieum atau Kurnis Bangkok di kawasan hutan petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur tanpa seijin Perhutani dan kayu hasil penebangan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut ditumpuk di pinggir jalan ikut Desa Adisara Kecamatan Pekuncem , Kabupaten Banyumas;
-bahwa saksi mengetahui Terdakwa melakukan penebangan dan mengambil kayu dikawasan hutan miliknya Perhutani tersebut mendengar kabar dari warga masyarakat.
- bahwa stetelah itu yang saksi ketahui Terdakwa ditangkap Polisi dan dibawa ke Polsek Jatilawang;
- bahwa pada waktu Polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saksi tidak ikut , saksi hanya menginformasikan bahwa Terdakwa juga telah melakukan penebangan kayu dihutan milik Perhutani;
- bahwa mengenai berapa kali Terdakwa dan kelima orang temannya tersebut melakukan penebangasn kayu dihutan milik Perhutani , perihal tersebut saksi tidak tahu;
- bahwa sebelum mengangkut kayu miliknya Sdr. Waswin tersebut , saksi tidak tahu kalau kayu tersebut diperoleh dari hasil kejahatan , saksi mengira kayu yang di angkut tersebut miliknya Sdr. Waswin sendiri, kenyataannya yang diangkutanya tersebut kayu dari hasil curian dihutan miliknya Perhutani.
- saksi kenal dengan barang bukti yang bersangkutan;
5.Saksi : WASWIN als. GOWIN bin SAWIKARTA
-bahwa sebelum diperiksa di Pengadilan, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian, keterangannya di Kepolisian semuanya sudah benar, dalam memberikan keterangan di Kepolsian merasa tidak pernah dipaksa maupun ditekan dan Berita Acaranya saksi tanda tangani.
-bahwa pada hari Rabu , tanggal 20 Pebruari sekitar jam 00.00 WIB saksi ditangkap oleh Petugas Perhutani ketika saksi dan Sdr. SARIP ( saksi ke-4) sedang membawa / mengangkut kayu dengan menggunakan kendaraan bak terbuka karena kayu tersebut adalah kayu yang saksi tebangdan diambil dari kawasan hutan petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur tanpa seijin Perhutani , kemudian oleh Petugas Perhutani saksi dan saksi ke-4 dibawa ke Polsek Jatilawang dalam pemeriksa di Kantor Polisi tersebut saya menerangkan bahwa Terdakwa bersama-sama dengan 5 orang temannya yaitu Sdr. Calim , Dakiran , Sugeng , Karjo dan Roso juga melakukan penebangan dan mengambil kayu jenis Akasia Millieum atau Kurnis Bangkok di kawasan hutan petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur tanpa seijin Perhutani dan kayu hasil penebangan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut ditumpuk di pinggir jalan ikut Desa Adisara Kecamatan Pekuncem , Kabupaten Banyumas;
- bahwa saksi mengetahui Terdakwa melakukan penebangan dan mengambil kayu dikawasan hutan miliknya Perhutani tersebut mendengar kabar dari warga masyarakat.
- bahwa stetelah itu yang saksi ketahui Terdakwa ditangkap Polisi dan dibawa ke Polsek Jatilawang;
- bahwa pada waktu Polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saksi tidak ikut , saksi hanya menginformasikan bahwa Terdakwa juga telah melakukan penebangan kayu dihutan milik Perhutani;
- bahwa mengenai berapa kali Terdakwa dan kelima orang temannya tersebut melakukan penebangasn kayu dihutan milik Perhutani , perihal tersebut saksi tidak tahu;
- bahwa sebelum mengangkut kayu miliknya Sdr. Waswin tersebut , saksi tidak tahu kalau kayu tersebut diperoleh dari hasil kejahatan , saksi mengira kayu yang di angkut tersebut miliknya Sdr. Waswin sendiri, kenyataannya yang diangkutanya tersebut kayu dari hasil curian dihutan miliknya Perhutani.
- bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut dipersidangan telah didengar pula keterangan ahli dibawah supah sebagai berikut :
Keterangan Ahli DUSWANTO:
-bahwa sebelum diperiksa di Pengadilan, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian, keterangannya di Kepolisian semuanya sudah benar, dalam memberikan keterangan di Kepolsian merasa tidak pernah dipaksa maupun ditekan dan Berita Acaranya saksi tanda tangani.
-bahwa Ahli adalah sebagai Kepala Resort Pemangkuan Hutan ( KRPH) Pengadegan , Tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai Pengawas , Perlindungan dan pelaporan yang menyangkut kawasan hasil hutan;
- bahwa Pohon yang ditanam RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur adalah pohon jati , Pinus, Akasia Mangium atau Akasia Millenium dan Albasia , Pohon-pohon tersebut adalah tanaman khusus yang ditanam di kawasan hutan milik Negara yaitu di kawasan RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur;
- bahwa cara atau proses penebangan dan pengangkutan kayu hasil hutan milik Perhutani tersebut , pertama Perhutani melakukan sensus penomoran pohon yang bertujuan untuk menghitung jumlah pohon dan rencana produksi , setetlah itu Administratur menerbitkan Surat perintah berdasarkan RTT ( Rencana Tehnik Tahunan) dan dilakukan penebangan serta pengangkutan ke Tempat Penimbunan Kayu dilengkapi dengan dokumen DK304 (Daftar Angkutan);
- bahwa proses kepemilikan kayu oleh masyarakat adalah dengan cara membeli kayu di KBM (Kelola Bisnis Mandiri) dibagian pemasaran dan masyarakat mengajukan ijin lelang pembelian kayu hasil hutan dan pemenang lelang atau masyarakat tersebut dapat mengambil kayu hasil hutan di TPK yang ditunjuk;
- bahwa dalam perkara ini , Terdakwa bukan pihak dari Perhutani dan tidak berhak atas proses penebangan , pemanenan dan pengangkutan kayu hutan milik Perhutani tersebut;
- bahwa Terdakwa melakukan penebangan dan mengambil kayu di kawasan RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur tidak seijin Perhutani ;
- bahwa atas terjadinya perkara ini Perhutani menderita kerugian sebesar Rp. 5.108.000,-
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan ( a de charge) meskipun haknya telah diberikan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- bahwa sebelum diperiksa di Pengadilan, Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian, keterangannya di Kepolisian semuanya sudah benar, dalam memberikan keterangan di Kepolsian merasa tidak pernah dipaksa maupun ditekan dan Berita Acaranya Terdakwa tanda tangani.
- bahwa ia diajukan kepersidangan sebagai Terdakwa karena telah melakukan penebangan dan mengambil pohon / kayu jenis Akasia Milenium atau jenis Kurnis Bangkok di kawasan hutan milik Perhutani tanpa seijin pihak yang berwenang;
- bahwa pada hari Minggu , tanggal 17 Pebruari 2013 setelah melakukan pencoblosan Pilkada Kabupaten Banyumas Terdakwa bersama-sama dengan warga masyarakat lainnya ikut menonton penghitungan suara dan pada saat itu ketemu dengan teman-teman yaitu Sdr. Calim , Dakiran , Sugeng , Karjo dan Roso mengobrol dan saling berceritera , tiba-tiba secara spontan Terdakwa bersama-sama dengan kelima orang temannya tersebut mempunyai idea dan sepakat untuk menebang dan mengambil kayu jenis Akasia Milenium atau Kurnis Bangkok dikawasan hutan milik Perhutani yang beralamat di Grumbul Kalisalak Desa Pekuncen RT. 02 RW. 04 Kecamatan Jatilawang , Kabupaten Banyumas;
- bahwa setelah ada kesepakatan mau menebang/mengambil kayu dikawasan hutan milik Perhutani tersebut , Terdakwa dan Sdr. Calim pulang kerumah terlebih dahulu untuk mengambil gergaji ukuran besar dan Sdr. Calim mengambil gergaji ukuran kecil , sekitar jam 17.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. Calim Sdr. Dakiran , Sugeng , Karjo dan Roso berangkat dengan berjalan kaki menuju ke kawasan hutan milik Perhutani yang beralamat di Grumbul Kalisalak Desa Pekuncen RT. 02 RW. 04 Kecamatan Jatilawang , Kabupaten Banyumas dengan maksud dan tujuan untuk menebang dan mengambil kayu jenis Akasia Milenium atau Kurnis Bangkok;
- bahwa setelah sampai dilokasi yaitu dikawasan hutan milik Perhutani , Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Calim , Dakiran , Sugeng , Karjo dan Roso langsung menebang 4 (empat) pohon jenis akasia milenium dengan cara menggergaji pohon tersebut secara bergantian diantara Terdakwa dan kelima orant temannya tersebut , setelah berhasil menebang 4(empat) pohon kemudian dipotong-potong dengan ukuran panjang masing-masing 2 M menjadi 36 batang kayu gelondongan;
- bahwa Terdakwa dan kelima orang temannya tersebut menebang dan mengambil kayu dari kawasan hutan milik Perhutani rencananya kayu tersebut akan dijual dan uangnya akan dibagi rata diantara Terdakwa dan kelima orang temannya tersebut ;.
- bahwa kayu yang ditebang / diambil dari kawasan hutan milik Perhutani tersebut belum sempat dijual karena keburu ditangkap Polisi.
- bahwa Terdakwa tahu kenapa sampai ditangkap Polisi karena telah menebang dan mengambil kayu di kawasan hutan milik Perhutani;
- bahwa Terdakwa menebang dan mengambil kayu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
-bahwa baru pertama kali terdakwa menebang dan mengambil kayu dikawasan hutan milik Perhutani dan sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum;
- bahwa Terdakwa kenal dengan barang bukti yang bersangkutan;
Menimbang , bahwa setelah acara pembuktian selesai , kemudian pemeriksan perkara terhadap terdakwa dinyatakan selesai , selanjutnya Penuntut Umum membacakan tuntutan pidananya tertanggal 13 Juni 2013 , Nomor : Reg.Perkara : PDM-29/PKRTO/Euh.2/04/2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : -----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa SAKUM Bin MATRAJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ dengan sengaja menebang pohon atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pihak yang berwenang “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4l Tahun l999 Tentang Kehutanan ;----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAKUM Bin MATRAJI berupa pidana penjara selama : 8( delapan) Bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah) subsidair 2(dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa : 36 (tiga puluh enam) batang kayu jenis akasia melinium dan kurnis bangkok gelondongan ukuran 2 M dengan diameter berbagai ukuran, dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( Seribu rupiah ) .----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut terdakwa menyampaikan pembelaan / pledoi secara lisan yang pada pokoknya menyesali perbuatannya, merasa bersalah dan mohon dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;---------------------------------
Menimbang , bahwa terhadap pembelaan/pledoi terdakwa tersebut , Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya , sedangkan terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk memidana seseorang harus dibuktikan tentang adanya tindak pidana dan terdakwa harus mampu bertanggung jawab atas tindakan pidana tersebut;--
Menimbang, bahwa mengenai hal adanya perbuatan pidana harus dibuktikan dengan dipenuhinya semua unsur pasal-pasal dari Peraturan Per Undang – Undangan yang didakwakan kepadanya dan tidak ditemukan adanya alasan pembenar, sedangkan mengenai pertanggung jawaban pidana kepada terdakwa harus dibuktikan adanya kesalahan pada diri terdakwa atas terjadinya tindak pidana tersebut dan tidak ditemukan alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai ada tidaknya tindak pidana dengan cara menghubungkan fakta-fakta hukum yang ada dengan semua unsur pasal-pasal dari peraturan per Undang – Undangan yang didakwakan kepada Terdakwa, apabila terpenuhi semua, maka terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan kepadanya, selanjutnya akan dipertimbangkan lebih lanjut mengenai pertanggung jawaban pidana dengan cara menghubung – hubungkan fakta yang ada dengan semua unsur pertanggung jawaban pidana;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan saksi-saksi dan terdakwa yang telah memberikan keterangan sebagaimana telah tercatat dan dibenarkan oleh terdakwa serta barang bukti, yang ternyata satu dan lainnya saling berhubungan, sehingga dapat ditarik kesimpulan dan menjadi fakta-fakta yang tetap sebagai berikut : ----------------------------------
- bahwa pada hari Minggu , tanggal 17 Pebruari 2013 setelah melakukan pencoblosan Pilkada Kabupaten Banyumas Terdakwa bersama-sama dengan warga masyarakat lainnya ikut menonton penghitungan suara dan pada saat itu ketemu dengan teman-teman yaitu Sdr. Calim , Dakiran , Sugeng , Karjo dan Roso mengobrol dan saling berceritera , tiba-tiba secara spontan Terdakwa bersama-sama dengan kelima orang temannya tersebut mempunyai idea dan sepakat untuk menebang dan mengambil kayu jenis Akasia Milenium atau Kurnis Bangkok dikawasan hutan milik Perhutani yang beralamat di Grumbul Kalisalak Desa Pekuncen RT. 02 RW. 04 Kecamatan Jatilawang , Kabupaten Banyumas;
- bahwa setelah ada kesepakatan mau menebang/mengambil kayu dikawasan hutan milik Perhutani tersebut , Terdakwa dan Sdr. Calim pulang kerumah terlebih dahulu untuk mengambil gergaji ukuran besar dan Sdr. Calim mengambil gergaji ukuran kecil , sekitar jam 17.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. Calim Sdr. Dakiran , Sugeng , Karjo dan Roso berangkat dengan berjalan kaki menuju ke kawasan hutan milik Perhutani yang beralamat di Grumbul Kalisalak Desa Pekuncen RT. 02 RW. 04 Kecamatan Jatilawang , Kabupaten Banyumas dengan maksud dan tujuan untuk menebang dan mengambil kayu jenis Akasia Milenium atau Kurnis Bangkok;
- bahwa setelah sampai dilokasi yaitu dikawasan hutan milik Perhutani , Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Calim , Dakiran , Sugeng , Karjo dan Roso langsung menebang 4 (empat) pohon jenis akasia milenium dengan cara menggergaji pohon tersebut secara bergantian diantara Terdakwa dan kelima orant temannya tersebut , setelah berhasil menebang 4(empat) pohon kemudian dipotong-potong dengan ukuran panjang masing-masing 2 M menjadi 36 batang kayu gelondongan selanjutnya 36 batang kayu tersebut dipindahkan dan dikumpulkan disebuah pekarangan kosong dekat dengan lokasi penebangan , setelah keadaan aman 36 kayu gelondongan tersebut dengan cara dipanggul oleh Terdakwa dan kelima temannya tersebut dipindahkan lagi dan ditumpuk dipinggir jalan ikut Desa Adisara Kecamatan Pekuncem , Kabupaten Banyumas;
- bahwa Terdakwa dan kelima orang temannya tersebut menebang dan mengambil kayu dari kawasan hutan milik Perhutani rencananya kayu tersebut akan dijual dan uangnya akan dibagi rata diantara Terdakwa dan kelima orang temannya tersebut ;.
- bahwa kayu yang ditebang / diambil dari kawasan hutan milik Perhutani tersebut belum sempat dijual karena keburu ditangkap Polisi pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan tersebut selanjutnya dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa untuk dapatnya terdakwa dipersalahkan , haruslah perbuatan terdakwa tersebut memenuhi semua unsur-i\unsur dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang , bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan alternatif, dakwaan kesatu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4l Tahun l999 Tentang Kehutanan atau Kedua Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo Pasal 78 ayat (5) UU Nomor: 49 Tahun 1999 tentang Kehutanan,;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka sesuai dengan hukum acara dan hukum pembuktian Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan salah satu dari dakwaan tersebut yang unsur-unsunya dipandang dapat terpenuhi oleh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan apabila dakwaan dipertimbangkan tersebut telah terbukti maka dakwaan yang lain dtidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis hakim memilih untuk mempertibangkan dakwaan Kesatu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4l Tahun l999 Tentang Kehutanan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
l. Setiap orang ;
2. Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang ;
Ad. 1. Unsur : Barang siapa ;
Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang atau subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya menurut hukum yang berlaku dan tidak ada alasan menurut hukum ia dapat dibebaskan dari tanggung jawab pidana atas perbuatan pidana yang dilakukan ;
Menimbang , bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana bernama : SAKUM BIN MATRAJI sudah dewasa dan ternyata Terdakwa mengakui identitas yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya dan para saksi mengenalinya ;
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut , telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan kemuka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum , bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang;
[
Menimbang , bahwa menurut pengamatan Majelis , selama pemeriksaan dipersidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani , tidak sedang dibawah pengampuan , mampu merespon jalannya persidangan dengan baik , sehingga dengan demikian Terdakwa telah memenuhi kreteria sebagai subyek hukum sehingga mampu untuk mendukung setiap hak dan kewajibannya oleh karena itu dipandang mampu mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya , dengan demikian unsur “ barang siapa “ telah terpenuhi pada diri Terdakwa ;
Ad.2. Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa perumusan unsur ini mengandung perbuatan yang bersifat alternatif dimana apabila salah satu perbuatan telah terpenuhi , maka unsur ini juga dipandang telah terpenuhi ;
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu , tanggal 17 Pebruari 2013 setelah melakukan pencoblosan Pilkada Kabupaten Banyumas Terdakwa bersama-sama dengan warga masyarakat lainnya ikut menonton penghitungan suara dan pada saat itu ketemu dengan teman-temannya yaitu Sdr. Calim , Dakiran , Sugeng , Karjo dan Roso mengobrol dan saling berceritera , tiba-tiba secara spontan Terdakwa bersama-sama dengan kelima orang temannya tersebut mempunyai idea dan sepakat untuk menebang dan mengambil kayu jenis Akasia Milenium atau Kurnis Bangkok dikawasan hutan milik Perhutani yang beralamat di Grumbul Kalisalak Desa Pekuncen RT. 02 RW. 04 Kecamatan Jatilawang , Kabupaten Banyumas;
Menimbang, bahwa setelah ada kesepakatan mau menebang/mengambil kayu dikawasan hutan milik Perhutani tersebut , Terdakwa dan Sdr. Calim pulang kerumah terlebih dahulu untuk mengambil gergaji ukuran besar dan Sdr. Calim mengambil gergaji ukuran kecil , sekitar jam 17.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. Calim Sdr. Dakiran , Sugeng , Karjo dan Roso berangkat dengan berjalan kaki menuju ke kawasan hutan milik Perhutani yang beralamat di Grumbul Kalisalak Desa Pekuncen RT. 02 RW. 04 Kecamatan Jatilawang , Kabupaten Banyumas dengan maksud dan tujuan untuk menebang dan mengambil kayu jenis Akasia Milenium atau Kurnis Bangkok;
Menimbang, bahwa setelah sampai dilokasi yaitu dikawasan hutan petak 64.A RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur milik Perhutani , Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Calim , Dakiran , Sugeng , Karjo dan Roso langsung menebang 4 (empat) pohon jenis akasia milenium dengan cara menggergaji pohon tersebut secara bergantian diantara Terdakwa dan kelima orang temannya tersebut , setelah berhasil menebang 4(empat) pohon kemudian dipotong-potong dengan ukuran panjang masing-masing 2 M menjadi 36 batang kayu gelondongan, selanjutnya 36 batang kayu tersebut dipindahkan dan dikumpulkan disebuah pekarangan kosong dekat dengan lokasi penebangan , setelah keadaan aman 36 kayu gelondongan tersebut dengan cara dipanggul oleh Terdakwa dan kelima temannya tersebut dipindahkan lagi dan ditumpuk dipinggir jalan ikut Desa Adisara Kecamatan Pekuncem , Kabupaten Banyumas , Terdakwa dan kelima orang temannya tersebut menebang dan mengambil kayu dari kawasan hutan milik Perhutani rencananya kayu tersebut akan dijual dan uangnya akan dibagi rata diantara Terdakwa dan kelima orang temannya tersebut, Terdakwa menebang dan mengambil kayu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 datang Petugas dari Perhutani dan Polsek Jatilawang menangkap dan membawa Terdakwa ke Kantor Polsek Jatilawang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan AHLI , bahwa proses kepemilikan kayu oleh masyarakat adalah dengan cara membeli kayu di KBM (Kelola Bisnis Mandiri) dibagian pemasaran dan masyarakat mengajukan ijin lelang pembelian kayu hasil hutan dan pemenang lelang atau masyarakat tersebut dapat mengambil kayu hasil hutan di TPK yang ditunjuk dalam perkara ini Terdakwa bukan pihak dari Perhutani dan tidak berhak atas proses penebangan , pemanenan dan pengangkutan kayu hutan milik Perhutani tersebut , Terdakwa melakukan penebangan dan mengambil kayu di kawasan RPH Pengadegan BKPH Jatilawang KPH Banyumas Timur tidak seijin Perhutani akibatnya Perhutani menderita kerugian sebesar Rp. 5.108.000,-
Menimbang , bahwa bedasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa hak atau ijin dari pejabat yang berwenang , dengan demikian unsur ke- 2 telah terpenuhi ;
Menimbang , bahwa oleh karena semua unsur dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi , maka menurut hukum perbuatan terdakwa tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut dan oleh karenanya terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya
Menimbang , bahwa disamping pidana penjara terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditetapkan sebagaimana amar putusannya nanti ;
Menimbang , bahwa oleh karena terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan diajtuhi pidana, sedangkan selama ini terdakwa berada dalam tahanan maka Majelis hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang , bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang , bahwa mengenai barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) batang kayu jenis akasia melinium dan kurnis bangkok gelondongan ukuran 2 M dengan diameter berbagai ukuran sesuai ketentuan pasal 78 ayat (15) UU No. 41 Tahun 199 tentang Kehutanan , terhadap barang bukti tersebut harus dirampas untuk Negara ;
Menimbang , bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusannya , maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman para terdakwa ;
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak kelestarian hutan dan tidak mendukung program Pemerintah dalam hal Gerakan Nasional Rahabilitasi hutan dan lahan ;
Hal-hal Yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berlaku sopan dipersidangan ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
- Terdakwa sebagai tulang punggung bagi keluarganya;
- Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4l Tahun l999 Tentang Kehutanan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum , Undang-Undang No. 8 Tahun l98l ( KUHAP) dan peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
l. Menyatakan bahwa terdakwa : SAKUM Bin MATRAJI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : MENEBANG POHON DIHUTAN TANPA IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG ;
2. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6(ENAM) BULAN dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(SATU) BULAN;
3. Menetapkan lamanya masa terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam ditahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 36 (tiga puluh enam) batang kayu jenis akasia melinium dan kurnis bangkok gelondongan ukuran 2 M dengan diameter berbagai ukuran dirampas untuk NEGARA;
6. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah ) ;
Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto , pada hari : KAMIS , TANGGAL : 20 JUNI 2013 , oleh kami : ABDUL LATIP,SH.MH – sebagai Hakim Ketua Sidang , RUDITO SUROTOMO,SH.MH dan KARSENA.SH. – sebagai Hakim-Hakim Anggota , putusan mana pada hari : SENIN, TANGGAL 24 JUNI 2012 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Majelis tersebut dengan dibantu oleh : BAMBANG HARIYANTO.SH – Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut , dihadiri oleh ANTON SUTRISNO,SH.MH – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA SIDANG
ttd ttd
RUDITO SUROTOMO,SH.MHABDUL LATIP,SH.MH
ttd
KARSENA.SH
PANITERA PENGGANTI
ttd
BAMBANG HARIYANTO.SH