638/ Pid.Sus/2011/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 638/ Pid.Sus/2011/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUYANTO MESIRAN BIN TUMIJAN
1. Menyatakan terdakwa SUYANTO MESIRAN BIN TUMIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “dengan sengaja menebang atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang”
P U T U S A N
NO. 638/ Pid.Sus/2011/PN.Blt.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
-
Nama : SUYANTO MESIRAN BIN TUMIJAN ; Tempat Lahir : Blitar ; Umur/Tanggal Lahir : 36 tahun/15 Juni 1975 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Alamat : Dsn. Sumbergondo RT 04 RW 02, Ds. Tulungrejo, Kec. Gandusari, Kab. Blitar ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Blitar dan Tahanan Kota berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 4 Agustus 2011 s/d tanggal 23 Agustus 2011 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Agustus 2011 s/d tanggal 2 Oktober 2011 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 September 2011 s/d tanggal 12 Oktober 2011 ;
Hakim Pengadilan Negeri Blitar, sejak tanggal 29 September 2011 s/d. 28 Oktober 2011 ;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dalam menghadapi perkaranya tersebut ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di muka persidangan ;
Telah mendengar pembacaan surat Tuntutan dari Penuntut Umum di persidangan yang pada pokoknya menuntut :
1. Menyatakan terdakwa SUYANTO MESIRAN BIN TUMIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “dengan sengaja menebang atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e UU No. 19 tahun 2004 tentang Perubahan UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUYANTO MESIRAN BIN TUMIJAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan potong tahanan sementara dan denda Rp.250.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa : 11 batang kayu pinus panjang 80 cm diameter 10 cm, 3 batang kayu pinus panjang 80 cm diameter 12 cm, 1 batang kayu pinus panjang 80 cm diameter 15 cm dikembalikan kepada BKPH Wlingi KPH Blitar, 1 buah gergaji tangan dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar terpidana dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pula pembelaan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa dirinya sudah mengaku bersalah, menyesal atas perbuatannya dan bersedia untuk tidak akan mengulang perbuatannya lagi dan belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan subsidaritas Jaksa Penuntut Umum tanggal 26 September 2011 sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Suyanto Mesiran bin Tumijan pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2011 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan Agustus tahun dua ribu sebelas bertempat di Kawasan Hutan Ds Sumbergondo Ds Tulungrejo Kec Gandusari Kab Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , terdakwa telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara -cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa sebuah gergaji tangan menuju kawasan hutan Sumbergondo Ds Tulungrejo Kec. Gandusari Blitar selanjutnya terdakwa melihat ada pohon pinus dalam keadaan kering timbul niat terdakwa untuk menebangnya, seianjutnya terdakwa dengan menggunakan sebuah gergaji tangan yang sudah dibawa dari rumahnya, terdakwa langsung menebang 1 ( satu) pohon pinus tersebut kemudian terdakwa potong menjadi 15 bagian, setelah dipotong-potong menjadi 15 ( lima belas ) bagian kemudian kayu pinus tersebut terdakwa bawa pulang dengan cara dipanggulnya , sesampainya dirumah kayu pinus tersebut terdakwa simpan dirumah dan rencananya akan digunakan untuk kayu bakar namun pada saat petugas dan perhutani yaitu saksi Hariadin dan saksi Eko purwanto datang ketempat tersebut dan melihat ada tumpukan kayu pinus terdakwa tidak bisa menunjukan surat-surat syahnya hasil hutan , selanjutnya terdakwa dilaporkan kepihak berwajib berikut barang buktinya, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut perhutani menderita kerugian sebesar Rp .196.000,- ( seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 78 ayat 5 jo psl 50 ayat 3 Huruf e UURI No 19 Tahun 2004 tentang perubahan UURI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan .
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa Suyanto Mesiran bin Tumijan pada hari dan tanggal dan tempat sebagairnana dalam dakwaan pnimair tersebut diatas , terdakwa menenima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa sebuah gergaji tangan menuju kawasan hutan Sumbergondo Ds Tulungrejo Kec. Gandusari Blitar selanjutnya tendakwa melihat ada pohon pinus dalam keadaan kering timbul niat terdakwa untuk menebangnya, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sebuah gergaji tangan yang sudah dibawa dari rumahnya, terdakwa langsung menebang 1 (satu) pohon pinus tersebut kemudian terdakwa potong menjadi 15 bagian, setelah dipotong-potong menajdi 15 ( lima belas ) bagian kemudian kayu pinus tersebut terdakwa bawa pulang dengan cara dipanggulnya , sesampainya dirumah kayu pinus tersebut terdakwa simpan dirumah dan rencananya akan digunakan untuk kayu bakar namun pada saat petugas dari perhutani yaitu saksi Hariadin dan saksi Eko Purwanto datang ketempat tersebut dan melihat ada tumpukan kayu pinus terdakwa tidak bisa menunjukan surat-surat syahnya hasil hutan , selanjutnya terdakwa dilaporkan kepihak berwajib berikut barang buktinya, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut perhutani menderita kerugian sebesar Rp .196.000,- ( seratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 78 ayat 5 jo psi 50 ayat 3 Huruf f UURI No 19 Tahun 2004 tentang perubahan UURI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar sebanyak 3 (tiga) orang saksi masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi HARIADIN :
bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik Kepolisian ;
bahwa keterangan saksi tersebut mengenai kejadian memungut hasil hutan tanpa ijin ;
bahwa pada waktu saksi mengadakan patroli hari Rabu tanggal 3 Agustus 2011 pada petak 18 B ditemukan tunggak kayu pinus bekas dipotong ;
bahwa sebelumnya ada informasi dari Budi Winarno bahwa terdakwa menyimpan kayu pinus sebanyak 15 batang di rumahnya ;
bahwa kayu tersebut dari satu pohon pinus dipotong-potong menjadi 15 batang ;
bahwa akibat perbuatan terdakwa perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.196.000,-;
bahwa kayu tersebut menurut terdakwa akan digunakan sebagai bahan bakar ;
2. Saksi BUDI WINARTO :
bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik Kepolisian ;
bahwa keterangan saksi tersebut mengenai kejadian memungut hasil hutan tanpa ijin ;
bahwa pada waktu saksi mengadakan patroli hari Rabu tanggal 3 Agustus 2011 pada petak 18 B ditemukan tunggak kayu pinus bekas dipotong ;
bahwa sebelumnya ada informasi dari Budi Winarno bahwa terdakwa menyimpan kayu pinus sebanyak 15 batang di rumahnya ;
bahwa kayu tersebut dari satu pohon kayu pinus dipotong-potong menjadi 15 batang ;
bahwa akibat perbuatan terdakwa perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.196.000,-;
bahwa kayu tersebut menurut terdakwa akan digunakan sebagai bahan bakar ;
3. Saksi EKO PURWANTORO :
bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik Kepolisian ;
bahwa keterangan saksi tersebut mengenai kejadian memungut hasil hutan tanpa ijin ;
bahwa pada waktu saksi mengadakan patroli hari Rabu tanggal 3 Agustus 2011 pada petak 18 B ditemukan tunggak kayu pinus bekas dipotong ;
bahwa sebelumnya ada informasi dari Budi Winarno bahwa terdakwa menyimpan kayu pinus sebanyak 15 batang di rumahnya ;
bahwa kayu tersebut dari satu pohon kayu pinus dipotong-potong menjadi 15 batang ;
bahwa akibat perbuatan terdakwa perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.196.000,-;
bahwa kayu tersebut menurut terdakwa akan digunakan sebagai bahan bakar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah diajukan barang bukti yang telah sah disita berupa : 11 batang kayu pinus panjang 80 cm diameter 10 cm, 3 batang kayu pinus panjang 80 cm diameter 12 cm, 1 batang kayu pinus panjang 80 cm diameter 15 cm, 1 buah gergaji tangan ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
bahwa benar terdakwa telah mencuri kayu pinus di hutan pinus ;
bahwa pada waktu itu terdakwa mencari rumput, kemudian ada pohon kayu pinus dan diambil untuk kayu bakar ;
bahwa terdakwa mengambil kayu pinus tersebut tanpa minta ijin kepada pemiliknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta adanya barang buki dihubungkan satu sama lain saling bersesuaian sehingga dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
bahwa benar, terdakwa telah melakukan menebang kayu pinus di hutan pinus petak 18 B kawasan hutan Ds. Tulungrejo Kec. Gandusari Kab. Blitar, pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2011 sekira jam 12.00 WIB ;
bahwa benar, terdakwa mengambil kayu pinus tersebut tanpa minta ijin kepada pemiliknya ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman , maka untuk itu perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara subsidaritas yaitu primair melanggar pasal 78 ayat 5 jo psl 50 ayat 3 Huruf e UURI No 19 Tahun 2004 tentang perubahan UURI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, subsidair melanggar pasal 78 ayat 5 jo psi 50 ayat 3 Huruf f UURI No 19 Tahun 2004 tentang perubahan UURI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, maka oleh karena itu Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair dan apabila terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan, jika dakwaan primair tidak terbukti maka dakwaan subsidair akan dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa dakwaan primair melanggar pasal 78 ayat 5 jo psl 50 ayat 3 Huruf e UURI No 19 Tahun 2004 tentang perubahan UURI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang pada pokoknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
unsur barang siapa ;
unsur dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang ;
ad. 1. Unsur barang siapa :
Yang dimaksud dengan "Barangsiapa "dalam unsur ini adalah siapa saja orangnya baik laki-laki maupun perempuan sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya yang tidak digantungkan pada kualitas/kedudukan tertentu. Barang siapa, yang diajukan dalam perkara ini adalah terdakwa SUYANTO MESIRAN BIN TUMIJAN, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh terdakwa ;
Berdasarkan keterangan para saksi yang diberikan dibawah sumpah, dan keterangan terdakwa dipersidangan menunjukkan bahwa terdakwa SUYANTO MESIRAN BIN TUMIJAN adalah orang yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan ;
Bahwa selama dalam persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Dengan demikian unsur ini menurut majelis hakim telah terbukti ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang :
Bahwa merdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2011 sekira pukul 12.00 wib bertempat di kawasan hutan Dsn. Sumbergondo, Ds. Tulungrejo, Kec. Gandusari Kab. Blitar terdakwa menebang pohon kayu pinus tanpa minta ijin dengan menggunakan gergaji tangan yang kemudian dipotong-potong menjadi 15 batang ;
Dengan demikian unsur ini menurut majelis hakim telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas dan termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan, Majelis Hakim berpendapat dan berksimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primair, sehingga dengan demikian Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdkwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja menebang atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan dan telah disita secara sah berupa : 11 batang kayu pinus panjang 80 cm diameter 10 cm, 3 batang kayu pinus panjang 80 cm diameter 12 cm, 1 batang kayu pinus panjang 80 cm diameter 15 cm dikembalikan kepada BKPH Wlingi KPH Blitar, 1 buah gergaji tangan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka sudah sepatutnya terdakwa bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut dengan menerima hukuman berupa pemidanaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang dijatuhkan melebihi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, maka pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama proses pemeriksaan berada dalam tahanan maka diperintahkan kepada terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;
Menimbang, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusannya terlebih dulu akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan atau memberatkan sebagai berikut :
Hal yang meringankan :
- Terdakwa mengaku terus terang dan sopan dalam persidangan ;
Terdakwa menyatakan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
2. Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa menyebabkan bahaya banjir ;
Mengingat pasal : UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e UU No. 19 tahun 2004 tentang Perubahan UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal-pasal lain yang bersangkutan serta pasal-pasal lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUYANTO MESIRAN BIN TUMIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “dengan sengaja menebang atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan ;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : 11 batang kayu pinus panjang 80 cm diameter 10 cm, 3 batang kayu pinus panjang 80 cm diameter 12 cm, 1 batang kayu pinus panjang 80 cm diameter 15 cm dikembalikan kepada BKPH Wlingi KPH Blitar, 1 buah gergaji tangan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari : KAMIS, Tanggal 13 Oktober 2011, oleh I WAYAN SUKRADANA, SH. Selaku Hakim Ketua, ATOK DWI NUGROHO, SH. dan ISRIN SURYA KURNIASIH, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh PUDJI MULJATI. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blitar, dengan dihadiri oleh LILIK PUJIATI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar dan terdakwa tersebut .-
Hakim Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ATOK DWI NUGROHO, SH. I WAYAN SUKRADANA, SH.
ISRIN SURYA KURNIASIH, SH.
Panitera Pengganti,
PUDJI MULJATI.