147/Pid.Sus/2018/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 147/Pid.Sus/2018/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD ADI Bin PUJI SUTRISNO
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan
P U T U S A N
Nomor147/Pid.Sus/2018/PN Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGA MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : MUHAMMAD ADI Bin PUJI SUTRISNO;
Tempat Lahir : Malang;
Umur/Tanggal Lahir : 44 Tahun / 12 Nopember 1973;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Tirta Jaya, RT. 09, RW. 04, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 April 2018 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 20 April 2018, Nomor SP.Kap/21/IV/2018/Reskrim, dan selanjutnya Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN), sejak tanggal 21 April 2018, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dengan rincian sebagai berikut:
Penyidik dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 21 April 2018, Nomor SP.Han/23/IV/2018/Reskrim, terhitung sejak tanggal 21 April 2018 sampai dengan tanggal 10Mei 2018;
Penyidik dengan Surat Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum, tertanggal 2 Mei 2018, Nomor B-849/Q.3.18/Euh.1/05/2018, terhitung sejak tanggal 11 Mei 2018 sampai dengan tanggal 19 Juni 2018;
Penuntut Umum dengan Surat Perintah Penahanan tertangggal 31 Mei 2018, Nomor Print-815/Q.3.18/Euh.2/05/2018, terhitung sejak tanggal 31Mei 2018 sampai dengan tanggal 19Juni 2018;
Hakim dengan Penetapan Penahanan tertanggal 6 Juni 2018, Nomor 147/Pid.Sus/2018/PN Pli, terhitung sejak tanggal 6 Juni 2018 sampaidengantanggal 29 Desember 2017;
Hakim dengan Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri tertanggal 26 Juni 2018, Nomor 174/Pid.Sus/2018/PN Pli, terhitung sejak tanggal 6 Juli 2018 sampai dengan tanggal 3 September 2018;
Bahwa, Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menghadap sendiri selama pemeriksaan perkaranya dipersidangan;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca berkas dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara;
Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 10 Juli 2018, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ADI Bin PUJI SUTRISNO bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sebagaimana dalam Dakwaan atas diri Terdakwa;
Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa MUHAMMAD ADI Bin PUJI SUTRISNO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik, dengan kumpang dan gagang terbuat dari kayu, warna Kuning, Panjang keseluruhan 24 cm dan Panjang besi pisau 13,5 cm, beserta 1 (satu) buah tas selempang, merek Polo Stars, warna Coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Telah mendengar Permohonan Terdakwa yang yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan dijatuhi Putusan yang seadil-adilnya;
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, dan Jawaban Terdakwa yang juga menyatakan tetap pada Permohonannya;
Bahwa, Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perk.PDM-88/Pelai/Euh.2/06/2018, tertanggal 5 Juni 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADI Bin PUJI SUTRISNO pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 sekira pukul 23.15 WITA, atau setidaknya dalam bulan April 2018, bertempat di sebuah warung di Jalan A. Yani, Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut atau setidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang mengadilinya, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa, awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, anggota Polres Tanah Laut diantaranya Saksi Hasrul Sani dan Saksi Totok Sudarto bersama anggota yang lain sedang melaksanakan Operasi Sikat Intan di sebuah warung remang-remang di Jalan A. Yani, Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, pada saat itu warung yang sedang dipenuhi oleh para pemuda tersebut dilakukan pemeriksaan Identitas, Fisik dan barang yang dibawa, kemudian Saksi Hasrul Sani dan Saksi Totok Sudarto melihat Terdakwa yang terlihat ketakutan dan dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa yang pada waktu itu membawa Tas selempang merek Polo Stars, warna Coklat dan diketahui kemudian dari hasil pemeriksaan bahwa barang yang dibawa Terdakwa didalam Tas tersebut adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik lengkap dengan kumpang dan gagang terbuat dari kayu warna kuning, dengan panjang keseluruhan 24 cm dan panjang besi pisau 13,5 cm, lalu Terdakwa dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut;
Bahwa, Senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa diperoleh dengan cara membeli dari temannya, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa serta bukan merupakan benda pusaka;
Bahwa, Terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik bertujuan untuk menjaga diri namun tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Bahwa, atas Surat Dakwaan tersebut Terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya, serta menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan bantahan.
Bahwa, untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan sejumlah alat bukti dengan menghadirkan 1 (satu) orang Saksi yang telah didengar keterangannya dipersidangan, yang diberikan dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SAKSI I : TOTOK SUDARTO
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 20 April 2018, sekira pukul 23.00 WITA, disebuah warung di Jalan A. Yani, Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, karena membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau belati;
Bahwa, bermula ketika Saksi bersama anggota Sabhara Polres Tanah Laut melakukan razia, Saksi bersama dengan Saksi Hasrul Sani mendatangi warung tersebut dan mendapati beberapa orang pemuda termasuk Terdakwa sedang ada diwarung, kemudian karena mencurigakan, maka ketika Terdakwa diperiksa dan digeledah, ditemukan 1 (satu) bilah pisau belati yang disimpan didalam tas selempang yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai pekerja tambang batubara;
Bahwa, Terdakwa mengaku pisau belati tersebut adalah miliknya sendiri yang dibawa dengan tujuan untuk menjaga diri, bukan sebagai alat penunjang pekerjaan sehari-hari Terdakwa;
Bahwa pisau belati yang dibawa oleh Terdakwa tersebut bukan dalam rangka ritual keagamaan atau kebudayaan dan bukan merupakan benda pusaka;
Bahwa, ketika dimintakan pendapatnya, terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Bahwa, dikarenakan tidak dapat hadir dipersidangan dengan alasan sedang menjalankan tugas Negara yang tidak bias ditinggalkan, atas persetujuan Terdakwa, Penuntut Umum dipersidangan telah membacakan keterangan Saksi HASRUL SANI, yang telah diberikan di tingkat Penyidikan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
SAKSI II : HASRUL SANI
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 20 April 2018, sekira pukul 23.00 WITA, disebuah warung di Jalan A. Yani, Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, karena membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau belati;
Bahwa, bermula ketika Saksi bersama anggota Sabhara Polres Tanah Laut melakukan razia, Saksi bersama dengan Saksi Totok Sudarto mendatangi warung tersebut dan mendapati beberapa orang pemuda termasuk Terdakwa sedang ada diwarung, kemudian karena mencurigakan, maka ketika Terdakwa diperiksa dan digeledah, ditemukan 1 (satu) bilah pisau belati yang disimpan didalam tas selempang yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa mengaku pisau belati tersebut adalah miliknya yang dibawa dengan tujuan untuk menjaga diri, bukan sebagai alat penunjang pekerjaan sehari-hari;
Bahwa, Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai pekerja tambang batubara;
Bahwa, pisau belati yang dibawa oleh Terdakwa tersebut bukan dalam rangka kegiatan keagamaan atau kebiatan budaya dan bukan merupakan benda pusaka;
Bahwa, ketika dimintakan pendapatnya, terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Bahwa, keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang terlampir dalam Berkas Perkara Penyidik, telah disertai dengan Berita Acara Sumpah, sehingga berpedoman pada ketentuan Pasal 162 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan Saksi tersebut dapat disamakan nilainya dengan keterangan Saksi dibawah sumpah yang diucapkan dipersidangan, oleh karenanya keterangan Saksi HASRUL SANI yang dibacakan dipersidangan tersebut sah sebagai alat bukti dan dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam Putusan ini;
Bahwa, selanjutnya Terdakwa telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 20 April 2018, sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa sedang duduk diwarung yang berada dipinggir Jalan A. Yani, Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, kemudian datang beberapa orang polisi, dan langsung memeriksa serta menggeledah Terdakwa;
Bahwa, dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 1 (satu) bilah pisau belati yang Terdakwa simpan didalam tas selempang yang Terdakwa bawa;
Bahwa, pisau belati tersebut adalah milik Terdakwa, yang dibawa dan dipergunakan untuk menjaga diri, karena sering pulang larut malam;
Bahwa, sebelum mampir kewarung, Terdakwa baru saja pulang dari tempat kerja;
Bahwa, pekerjaan Terdakwa sehari-hari ditambang batubara tidak memerlukan peralatan berupa pisau belati, dan malam itu Terdakwa tidak sedang malakukan pekerjaan;
Bahwa, pisau belati yang Terdakwa bawa bukan merupakan benda pusaka;
Bahwa, pisau belati tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari teman Terdakwa, didekat pasar;
Bahwa, pisau belati tersebut dapat digunakan untuk menusuk orang lain apabila terjadi keributan atau perkelahian;
Bahwa, Terdakwa mengetahui jika membawa senjata tajam berupa pisau belati tersebut disembarang tempat bisa berpotensi menimbulkan bahaya bagi orang lain, dan dilarang undang-undang;
Bahwa, Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah pisau belati, dengan gagang dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna Kuning, dengan ukuran panjang sekitar 24 (dua puluh empat) centimeter dan Panjang besi sekitar 13,5 (tiga belas koma lima) centimeter;
1 (satu) buah tas selempang, merek Polo Stars, warna Coklat;
yang sebelumnya telah disita secara sah menurut hukum, dan dipersidangan telah pula diperlihatkan kepada Terdakwa dan Saksi, yang baik Terdakwa maupun Saksi mengaku mengenali dan membenarkan barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dan terungkap dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, sepanjang ada relevansinya dengan perkara ini, dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula serta menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan, baik dari keterangan Saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa yang dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka Majelis menemukan fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 20 April 2018, sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa sedang duduk diwarung dipinggir Jalan A. Yani, Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, kemudian datang beberapa orang polisi diantaranya Saksi Totok Sudarto dan Saksi Hasrul Sani, dan ketika memeriksa serta menggeledah Terdakwa, ditemukan 1 (satu) bilah pisau belati dari dalam tas selempang merek Polo Stars yang dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa, pisau belati tersebut adalah milik Terdakwa, yang dibawa dengan alasan untuk menjaga diri karena Terdakwa pulang dari tempat kerja sudah larut malam;
Bahwa, Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai pekerja tambang batubara, dan pada malam penangkapan, Terdakwa tidak sedang bekerja;
Bahwa, pisau belati yang Terdakwa bawa bukan merupakan benda pusaka dan tidak digunakan dalam rangka ritual keagamaan atau kebudayaan;
Bahwa, pisau belati tersebut dapat digunakan untuk menusuk orang lain apabila terjadi keributan atau perkelahian dan berpotensi dijadikan sebagai alat untuk melakukan tindakan criminal atau perbuatan pidana lainnya;
Bahwa, Terdakwa mengetahui jika membawa senjata tajam berupa pisau belati tersebut disembarang tempat dapat berpotensi menimbulkan bahaya bagi orang lain, dan juga dilarang oleh undang-undang;
Bahwa, Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat (4) dan Pasal 183 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dasar bagi Hakim untuk memeriksa perkara adalah Surat Dakwaan dan dalam menjatuhkan Putusan haruslah berdasarkan pada fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, karenanya Majelis akan mempertimbangkan apakah dengan keyakinan berdasarkan fakta tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal, yakni diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah:
Barang Siapa;
Tanpa Hak, Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Memperoleh, Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Memiliki, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia, Suatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk;
dan untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya tersebut, maka Majelis akan mempertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa dapat memenuhi tiap-tiap rumusan unsur delik yang terkandung dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yakni sebagai berikut:
Unsur Ke-1 : “Barang Siapa“
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, yang sesungguhnya bukanlah merupakan unsur delik, melainkan hanya sebuah unsur Pasal yang menunjuk kepada subyek hukum baik perorangan ataupun badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang diduga dan didakwa telah melakukan suatu perbuatan atau tindakan hukum yang melanggar dan dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan, yang secara terminologi diartikan sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa (Dader) atau subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam segala tindakannya, karenanya secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab terhadap setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan, kecuali Undang-Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan dan menghadapkan MUHAMMAD ADI Bin PUJI SUTRISNO sebagai Terdakwa, yang didakwa melakukan perbuatan pidana, yang menerangkan dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan terhadap orang atau subjek (error in persona), yang dijadikan sebagai Terdakwa, sedangkan terhadap Terdakwa tersebut selama pemeriksaan perkaranya, berdasarkan pengamatan Majelis serta fakta yang terungkap dipersidangan, adalah orang yang cakap dalam berbuat dan mampu bertindak atas dirinya sendiri, karena tidak ditemukan adanya kelainan baik psikis maupun mental, keadaan berupa paksaan ataupun tekanan, sehingga perbuatan pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa jika terbukti dilakukannya, maka dapat dipertanggungjawabkan atau dimintakan pertanggungjawaban kepadanya. Dengan demikian unsur “Barang Siapa” dalam hal ini adalah sebagai pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana telah terpenuhi dengan dihadapkannya MUHAMMAD ADI Bin PUJI SUTRISNO sebagai Terdakwa;
Unsur Ke-2 : “Tanpa Hak, Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperoleh, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia, Suatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk (Slagsteek Of Stootwapen)“
Menimbang, bahwa unsur kedua ini memiliki beberapa komponen unsur yang saling berkaitan yakni komponen unsur “tanpa hak”, yang berkenaan dengan perbuatan yang disebutkan dalam komponen unsur “memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia” yang sifatnya alternatif, yang artinya apabila salah jenis tindakan dapat dibuktikan, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki oleh komponen unsur tersebut tanpa harus mempertimbangkan atau membuktikan jenis tindakan lainnya dalam komponen unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang tidak bisa dikesampingkan adalah kedua komponen unsur tersebut haruslah ditujukan terhadap komponen unsur ketiga yakni “senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak berwenang atau tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Sedangkan tentang ketidakwenangan tersebut adalah tidak berwenang dalam kaitan terhadap penggunaan atau keberadaan barang berupa pisau belati pada diri Terdakwa, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai komponen unsur “Tanpa Hak”, menurut hemat Majelis perlu dipertimbangkan terlebih dahulu tentang jenis senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, apakah termasuk didalamnya 1 (satu) bilah pisau belati yang dimiliki dan telah dibawa oleh Terdakwa dan ditemukan oleh Polisi pada saat penangkapan, sebagaimana yang juga telah diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tidak menyebut secara tegas mengenai definisi senjata penikam, pemukul atau penusuk, namun pada Pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa “pengertian senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)”, sehingga dapatlah disimpulkan bahwa hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) sesungguhnya merupakan pengecualian dari Pasal 2 ayat (1);
Menimbang, bahwa dari bunyi Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, menurut hemat Majelis penerapannya haruslah dilakukan secara menyeluruh, artinya untuk membuktikan apakah seseorang telah melanggar Pasal tersebut, ketentuan sebagaimana yang termuat dalam ayat 2 yaitu tentang pengecualian haruslah diikutsertakan, karena sebagaimana diketahui perbuatan yang dilarang oleh Pasal 2 tersebut bukan saja membawa senjata penikam, penusuk atau pemukul akan tetapi juga terhadap perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai dan sebagainya, sehingga apabila dalam penerapan Pasal 2 dilakukan dengan kacamata kuda atau secara membabi buta, dengan tidak diikutsertakannya ayat 2 tentang pengecualian, akan berakibat setiap orang yang membawa, mempunyai, menyimpan dan memiliki senjata tajam akan terjerat oleh Undang-undang ini dan akibatnya seluruh Rakyat Indonesia termasuk Polisi, Jaksa, Hakim, bahkan Presiden yang notabene mempunyai atau memiliki pisau maupun parang yang dipergunakan sebagai alat rumah tangga akan terancam pidana oleh Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, yang dibawa oleh Terdakwa adalah sebilah pisau belati, yang secara umum telah diketahui bahwa pisau belati merupakan jenis benda tajam yang bukan merupakan jenis alat penunjang dalam pekerjaan dibidang pertambangan, sehingga bukan merupakan alat yang berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari sebagai pekerja tambang batubara;
Menimbang, bahwa selain fakta di atas, Majelis juga telah melihat pisau belati yang dibawa oleh Terdakwa karena diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini dan dari pengamatan Majelis, maka dapatlah disimpulkan bahwa senjata yang dibawa oleh Terdakwa adalah sebilah pisau belati yang kegunaannya memang nyata-nyata bukan sebagai alat penunjang pekerjaan sehari-hari, namun persoalannya semata-mata bukan hanya pada benda atau senjata berupa pisau belati yang dibawa oleh Terdakwa saja, melainkan juga mengenai keberadaan serta penggunaan senjata tersebut apakah dilakukan pada waktu dan tempat yang tepat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, pada hari Jumat, tanggal 20 April 2018, sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa mendatangi dan duduk disebuah warung di Jalan A. Yani, Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, namun kedatangan Terdakwa tersebut diketahui dengan membawa 1 (satu) bilah pisau belati yang disimpan dalam tas selempang yang dibawa oleh Terdakwa, yang dari pengakuannya, keberadaan pisau belati tersebut hanya dipergunakan untuk menjaga diri, karena Terdakwa pulang dari tempat kerja pada malam hari, sehingga Terdakwa memerlukan alat untuk pertahanan diri apabila terjadi perkelahian atau kejadian yang tidak diinginkan dalam perjalanan pulang dari tempat bekerja;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa sesungguhnya telah dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, disebabkan karena pisau belati yang dibawa oleh Terdakwa selain karena bukan merupakan jenis alat penunjang dalam pekerjaannya sehari-hari, pisau belati tersebut juga sengaja dibawa oleh Terdakwa bukan pada saat ia sedang bekerja sebagai pekerja pada tambang batubara, sehingga pisau belati tersebut dipergunakan oleh Terdakwa tidak pada waktu dan tempat yang lazim dalam pekerjaannya yakni di sebuah warung kopi dan pada saat malam hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta diatas, maka keberadaan dan kegunaan pisau belati tersebut oleh Terdakwa menurut hemat Majelis, tidak memenuhi kehendak atau tidak termasuk dalam pengecualian pada ketentuan yang disebutkan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni “dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan”, karena jelas-jelas pisau belati tersebut digunakan oleh Terdakwa bukan pada saat bekerja dan bukan pula untuk kepentingan melakukan suatu pekerjaan yang sah sebagai pekerja tambang batubara, oleh karenanya patut dan beralasan bagi Majelis untuk menyatakan bahwa pisau belati yang dimilik, disimpan dan dibawa oleh Terdakwa tersebut, masuk dalam kategori benda/senjata tajam yakni senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dikehendaki oleh salah satu komponen pada unsur kedua Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, oleh karena senjata penusuk atau senjata penikam berupa pisau belati yang dibawa dan dipergunakan oleh Terdakwa telah dinyatakan sebagai senjata tajam, maka selanjutnya yang harus dipertimbangkan adalah, apakah Terdakwa merupakan orang yang berhak ataupun berwenang untuk membawa senjata penusuk atau senjata penikam tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana pengertian komponen unsur “tanpa hak” yang telah Majelis uraikan pada awal pertimbangan unsur kedua ini, maka sesungguhnya, meskipun Terdakwa tidak memerlukan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, membawa, menyimpan, menguasai ataupun menggunakan pisau belati, namun oleh karena keberadaan maupun tujuan penggunaan atau peruntukan pisau belati tersebut oleh Terdakwa dilakukan bukan dalam rangka menunjang keperluan atau kepentingan aktifitas pekerjaan Terdakwa sehari-hari, melainkan didalam disebuah warung dan diwaktu malam hari, sehingga Terdakwa tidak memiliki hak ataupun kewenangan untuk membawa apalagi menggunakan pisau belati tersebut pada waktu dan tempat yang tidak tepat, sebagaimana juga yang telah ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni “dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan” oleh karena itu, menurut hemat Majelis komponen unsur “tanpa hak” telah dapat dibuktikan oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa yang membawa serta menyimpan sebilah pisau belati yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai salah satu bentuk senjata tajam berupa senjata penikam atau senjata penusuk, sedangkan keberadaan serta tujuan penggunaan atau peruntukan pisau belati tersebut oleh Terdakwa juga telah dilakukan secara tanpa hak, maka dengan demikian beralasan dan sudah sepatutnya bagi Majelis untuk menyatakan unsur ”Tanpa Hak, Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia, Suatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk”, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut diatas, telah dapat diungkap bahwasanya seluruh unsur yang menjadi syarat untuk timbulnya perbuatan pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum tersebut, namun sampai pada pernyataan tentang kesalahan Terdakwa, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan tentang Permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya mengakui kesalahannya dan memohon keringanan hukuman serta dijatuhi Putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Permohonan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Terdakwa, secara materiil bukanlah mengenai kaedah maupun fakta hukum tentang suatu peristiwa pidana, karenanya Permohonan yang demikian itu tidak dapat membantah serta mematahkan apa yang telah Majelis buktikan dan pertimbangkan dalam tiap-tiap rumusan unsur delik dari perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, sehingga Majelis tetap menyatakan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik tentang adanya tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan tentang keringanan hukuman akan diperhitungkan dalam pertimbangan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya dipersidangan, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa baik itu berupa Alasan Pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun Alasan Pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, oleh karenanya, Terdakwa dipandang mampu bertanggungjawab, sehingga tindak pidana yang telah terbukti dilakukannya tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya, dengan demikian cukup alasan bagi Majelis untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk Atau Senjata Penikam”, sebagaimana yang didakwaan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya dan berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah suatu bentuk tindakan yang bersifat balas dendam ataupun menyengsarakan, akan tetapi merupakan suatu upaya yang bersifat edukatif (pembelajaran) bagi Terdakwa serta tindakan preventif (pencegahan) bagi masyarakat secara keseluruhan, bagi masyarakat agar mengetahui serta tidak meniru perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa serta agar pulihnya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, sedangkan bagi Terdakwa diharapkan agar mengerti dan merasa jera serta menginsyafi perbuatannya sehingga kedepan dapat memperbaiki diri dan merubah perilakunya untuk tidak melakukan tindak pidana lagi, dan yang paling utama agar Terdakwa dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat dikemudian hari, oleh karenanya sebelum Majelis menjatuhkan Putusan, untuk memenuhi rasa keadilan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan;
Perbuatan Terdakwa berpotensi membahayakan keselamatan orang lain dan mengganggu ketertiban dalam kehidupan masyarakat;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan;
Hal-hal yang meringankan;
Terdakwa merasa bersalah dan telah menunjukkan rasa penyesalannya, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya;
Terdakwa diharapkan mampu memperbaiki diri menjadi lebih baik dikemudian hari;
Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan dan Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa sejak ditingkat Penyidikan hingga perkaranya diperiksa dipersidangan dan akan dijatuhi Putusan, Terdakwa telah mengalami Penangkapan dan telah pula menjalani masa Penahanan, sedangkan Majelis tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan Penangkapan serta masa Penahanan yang telah dijalaninya tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan dan lamanya Terdakwa menjalani masa penahanan, sudah sepatutnya haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa masih dalam status sebagai tahanan, yang selanjutnya akan dijatuhi pidana penjara yang melebihi masa penahanan yang telah dijalaninya, sedangkan Majelis tidak menemukan alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b dan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perlu ditetapkan terhadap Terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dinyatakan “Barang-barang atau bahan-bahan terhadap sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyaan si-tertuduh”, dan pada ayat (2) dinyatakan bahwa “barang-barang atau bahan-bahan yang dirampas menurut ketentuan ayat 1, harus dirusak, kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain”, kemudian selain ketentuan tersebut, berdasarkan Pasal 39 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 194 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditentukan bahwa, “terhadap benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada mereka dari siapa benda tersebut disita, atau kepada mereka yang paling berhak yang disebut dalam Putusan, kecuali jika menurut Putusan Hakim, benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat digunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain”, sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, yakni berupa:
1 (satu) bilah pisau belati, dengan gagang dan sarung yang terbuat dari kayu, warna Kuning, panjang sekitar 24 (dua puluh empat) centimeter dan panjang besi sekitar 13,5 (tiga belas koma lima) centimeter;
1 (satu) buah tas selempang, merek Polo Stars, warna Coklat;
oleh karena tidak ada kepentingan negara terhadap keberadaannya, sedangkan kegunaannya juga sudah tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti baik dalam perkara ini maupun dalam perkara lain, maka beralasan dan sudah sepatutnya bagi Majelis untuk menyatakan barang bukti tersebut agar dirampas, yang selanjutnya akan ditetapkan dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa sebelumnya tidak pernah meminta dan mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlah dan besarannya akan disebutkan dalam amar Putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Pengaturan Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak Dan Senjata Tajam, serta memperhatikan ketentuan Pasal-pasal pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal-pasal pada Peraturan Perundang-undangan lain yang berkitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ADI Bin PUJI SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk Atau Senjata Penikam“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah pisau belati, dengan gagang dan sarung yang terbuat dari kayu, warna Kuning, panjang 24 (dua puluh empat) centimeter dan panjang besi 13,5 (tiga belas koma lima) centimeter;
Dirampas Untuk Dirusak Sampai Tidak Dapat Dipergunakan Lagi;
1 (satu) buah tas selempang, merek Polo Stars, warna Coklat;
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada hari SELASA, tanggal 17JULI 2018 oleh kami BOEDI HARYANTHO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, POLTAK, S.H., M.H., dan ANDIKA BIMANTORO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota, dengan dibantu oleh ARYO SUSANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelaihari serta dihadiri oleh SU’UDI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Laut dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
POLTAK, S.H., M.H. BOEDI HARYANTHO, S.H., M.H.
ANDIKA BIMANTORO, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ARYO SUSANTO, S.H.