87/Pid.Sus/2017/PN Wat
Putusan PN WATES Nomor 87/Pid.Sus/2017/PN Wat
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PRASTYA GALIH BARUNA BIN BOIDI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Prastya Galih Baruna Bin Boidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan perbuatan yang tanpa hak menguasai dan membawa sesuatu senjata pemukul, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah gir sepeda motor diameter gir sekitar 25 cm yang dikaitkan dengan sabuk beladiri/kain warna kuning kecoklatan dengan panjang 2,7 m; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor : 87/Pid.Sus/2017/PN.Wat
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wates yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | PRASTYA GALIH BARUNA BIN BOIDI | |
| Tempat lahir | : | Bantul | |
| Umur/tanggal lahir | : | 18 tahun dan 4 bulan/ 21 Maret 1999 | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Dusun Tonalan RT.34/RW., Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul | |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Tidak ada |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 25 Mei 2017 sampai dengan tanggal 13 Juni 2017;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo, sejak tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan tanggal 23 Juli 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan 8 Agustus 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates, sejak tanggal 25 Juli 2017 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Wates, sejak tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2017;
Terdakwa dalam hal ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wates Nomor : 87/Pid.Sus/2017/PN.Wat tanggal 25 Juli 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 87/Pid.Sus/2017/PN. Wat tanggal 25 Juli 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Prastya Galih Barua Bin Boidi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “secara bersama-sama tanpa hak menguasai, membawa da mempunyai dalam miliknya senjata pemukul”, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Prastya Galih Baruna Bin Boidi dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
3.1 1 (satu) buah gir yang ditali/modifikasi menggunakan sabuk kain warna kuning kecoklatan dengan panjang sabuk sekira 2,7 meter.
Dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara lain (perkara an. Irfan Saputra).
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa ingin melanjutkan sekolah lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Prastya Galih Baruna Bin Boidi bersama-sama dengan Saksi Irfan Saputra (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei pada tahun 2017 bertempat di SMAN 1 Kalibawang, Dsn. Ngipikrejo, Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wates, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)“, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 sekira pukul 09.00 WIB Saksi IRFAN SAPUTRA menjemput Terdakwa di rumahnya dengan tujuan mengajak Terdakwa nglurug (mendatangi dengan niat untuk membuat keributan) ke SMAN 1 Kalibawang, bersama-sama teman-teman Saksi IRFAN SAPUTRA dari SMK Muhammadiyah I Moyudan. Selanjutnya atas ajakan Saksi IRFAN SAPUTRA tersebut Terdakwa menyetujui dan bergegas berboncengan dengan Saksi IRFAN SAPUTRA dengan membawa 1 (satu) buah gir yang ditali/dimodifikasi menggunakan sabuk kain warna kuning kecoklatan dengan panjang sabuk sekira 2,7 meter.
Bahwa kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa yang berboncengan dengan Saksi IRFAN SAPUTRA beserta teman-tamannya dari SMK Muhammadiyah I Moyudan tiba di SMAN 1 Kalibawang dan melakukan penyerangan dengan cara melempar batu ke arah SMAN 1 Kalibawang, kemudian mereka (dalam hal ini Terdakwa dan Saksi IRFAN SAPUTRA) dikejar oleh warga masyarakat dan akhirnya tertangkap selanjutnya dibawa warga kembali ke arah SMAN 1 Kalibawang dengan cara mereka berdua diboncengkan menggunakan sebuah sepeda motor. Pada saat itulah Terdakwa sempat memberikan senjata berupa 1 (satu) buah gir yang ditali/dimodifikasi menggunakan sabuk kain warna kuning kecoklatan dengan panjang sabuk sekira 2,7 meter yang sebelumnya Terdakwa bawa kepada Saksi IRFAN SAPUTRA agar dibuang bilamana sempat, namun pada saat itu tidak ada kesempatan untuk membuangnya. Setelah sampai di SMAN 1 Kalibawang mereka sempat ditanya-tanya oleh beberapa warga dan senjata berupa 1 (satu) buah gir yang ditali/dimodifikasi menggunakan sabuk kain warna kuning kecoklatan dengan panjang sabuk sekira 2,7 meter yang dibawa Saksi IRFAN SAPUTRA yang disembunyikan dibalik bajunya terjatuh. Atas perbuatan tersebut mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kalibawang untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa tujuan dari Terdakwa membawa 1 (satu) buah gir yang ditali/dimodifikasi menggunakan sabuk kain warna kuning kecoklatan dengan panjang sabuk sekira 2,7 meter adalah untuk berjaga-jaga dari serangan musuh. Apabila musuh menyerang dengan senjata maka Terdakwa akan menggunakan 1 (satu) buah gir yang ditali/dimodifikasi tersebut sebagai senjata dengan cara tali/sabuk yang terkait dengan gir tersebut dipegang kemudian gir sepeda motor sebagai pemberat diputar-putar di udara yang memungkinkan orang yang disekitar Terdakwa dapat terkena ujung gir sepeda motor yang terbuat dari bahan besi dan runcing tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak punya ijin apapun terkait membawa atau mempunyai dalam miliknya senjata pemukul berupa 1 (satu) buah gir yang ditali/dimodifikasi menggunakan sabuk kain warna kuning kecoklatan dengan panjang sabuk sekira 2,7 meter.
Bahwa terkait barang bukti berupa 1 (satu) buah gir sepeda motor diameter gir sekitar 25 (dua puluh lima) cm yang dikaitkan dengan sabuk beladiri/kain warna kuning kecoklatan dengan panjang sekitar 2,7 m (dua koma tujuh meter), Ahli Bahasa Drs. Sumadi, M.Hum. menjelaskan jika barang bukti tersebut dapat dikatakan sebagai senjata pemukul. Selain itu berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana Sigid Riyanto, S.H., M.Si. terkait barang bukti berupa 1 (satu) buah gir sepeda motor diameter gir sekitar 25 (dua puluh lima) cm yang dikaitkan dengan sabuk beladiri/kain warna kuning kecoklatan dengan panjang sekitar 2,7 m (dua koma tujuh meter), Ahli menjelaskan jika gir yang dimodifikasi dengan tali sebagaimana barang bukti tersebut adalah termasuk senjata pemukul, karena cara penggunaannya pada prinsipnya dipukulkan yaitu dengan diayunkan pada sasaran, sehingga apabila seseorang (dalam hal ini Terdakwa) telah kedapatan mengusai alat perlengkapan sebagaimana barang bukti berupa 1 (satu) buah gir yang dibuat atau dimodifikasi sedemikian rupa serta dibawa tidak sesuai dengan peruntukannya maka kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana, karena menguasai senjata (pemukul) yang patut diduga akan dipergunakan untuk melukai pihak lain.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Sujud Endar Kusidihan Tiko, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada Rabu tanggal 24 Mei 2017 sekira pukul 12.00 WIB, SMA Negeri I Kalibawang, bertempat di Dusun Ngipikrejo, Desa Banjarum, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, diserang oleh beberapa orang yang mengendarai sepeda motor;
Bahwa Saksi selaku penjaga sekolah, lalu mengejar orang-orang tersebut, selanjutnya ketika berada di Jalan Sentolo-Muntilan Dusun Kemesu, Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Kulonprogo , Saksi bersama dengan Sugiyanto, mengamankan Terdakwa dan temannya yang mengendarai sepeda motor Honda Revo biru hitam No.Pol. AB 6137 ST;
Bahwa Saksi bersama dengan Sugiyanto, lalu membawa Terdakwa dan temannya ke SMAN I Kalibawang. Sesampainya di sekolah, pada saat Saksi menanyakan identitas Terdakwa, tiba-tiba dari dalam baju Irfan, teman Terdakwa, jatuh 1 gear sepeda motor yang dikaitkan dengan sabuk kain warna kuning kecoklatan;
Bahwa Irfan, mengaku bahwa gear tersebut adalah kepunyaan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang pada saat membawa gear tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa sebuah gir yang ditali/modifikasi menggunakan sabuk kain warna kuning kecoklatan dengan panjang sabuk sekira 2,7 meter , yang diperlihatkan kepadanya di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut.
Drs. Agustinus Wagiya, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 sekira pukul 12.00 WIB, SMA Negeri I Kalibawang yang bertempat di Dusun Ngipikrejo, Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, diserang oleh beberapa orang dengan cara dilempari batu;
Bahwa Saksi adalah guru di SMAN I Kalibawang, saat itu Saksi langsung melaporkan ke Petugas Polsek Kalibawang untuk datang mengamankan sekolah;
Bahwa tidak lama kemudian, satpam sekolah bersama dengan orang-orang sekitar berhasil mengamankan Terdakwa bersama dengan temannya;
Bahwa pada saat diamankan, diketahui Terdakwa dan temannya membawa senjata berupa gir yang dimodifikasi diberi tali menggunakan sabuk kain warna kuning kecoklatan;
Bahwa yang membawa gir tersebut adalah Irfan, teman Terdakwa. Saksi tidak tahu siapa pemilik gir tersebut;
Bahwa Terdakwa dan Irfan tidak memiliki ijin untuk membawa senjata berupa gir tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa sebuah gir yang ditali/modifikasi menggunakan sabuk kain warna kuning kecoklatan dengan panjang sabuk sekira 2,7 meter, yang diperlihatkan kepadanya di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut.
Sugiyanto, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 sekira pukul 11.00 WIB, pada saat Saksi sedang duduk di warung di perempatan Dekso, Saksi dihampiri oleh Tiko yang menanyakan tentang rombongan anak sekolah yang baru lewat dari arah Barat, kemudian Saksi melihat rombongan menuju ke arah Selatan. Tiko lalu meminta Saksi untuk ikut mengejar rombongan yang telah menyerang SMAN I Kalibawang tersebut;
Bahwa sampai di Dusun Kemesu, Banjararum, Saksi melihat Tiko sedang menginterogasi Terdakwa dan temannya. Tiko lalu meminta Saksi untuk membonceng Terdakwa dan temannya ke SMAN I Kalibawang;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa dan temannya membawa senjata berupa gir setelah tiba di SMAN I Kalibawang;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa sebuah gir yang ditali menggunakan sabuk kain warna kuning kecoklatan dengan panjang sabuk sekira 2,7 meter , yang diperlihatkan kepadanya di persidangan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pemilik gir tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut.
Yustinus Meilison Arcius, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi mendapat BBM dari Irfan Saputra yang isinya mengajak Terdakwa untuk mendatangi SMAN I Kalibawang untuk membuat keributan;
Bahwa Irfan menghubungi lewat Saksi karena saat itu Terdakwa tidak memiliki Hp dan Terdakwa sering bersama Saksi;
Bahwa Saksi tidak ikut ke SMAN I Kalibawang;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau Terdakwa memiliki gir;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut.
Irfan Saputra Bin Kasiman, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di SMAN I Kalibawang, Saksi dan Terdakwa kedapatan membawa senjata tajam berupa gir yang sudah dimodifikasi;
Bahwa awalnya Saksi dan Terdakwa berboncengan melakukan penyerangan ke SMAN I Kalibawang, setelah itu Saksi dan Terdakwa diamankan oleh masyarakat dan dibawa ke SMAN I Kalibawang;
Bahwa pada saat diamankan, Saksi dan Terdakwa dibawa warga dengan berboncengan, Terdakwa lalu menyerahkan gir tersebut kepada Saksi dan meminta Saksi untuk membuang senjata tersebut bilamana ada kesempatan, namun Saksi tidak sempat membuang senjata tersebut hingga sampai di SMAN I Kalibawang;
Bahwa Terdakwa membawa gir tersebut dari rumah Terdakwa pada saat Saksi jemput pada hari itu juga sekira pukul 09.00 WIB;
Bahwa Terdakwa membawa gir tersebut untuk berjaga-jaga karena Saksi dan Terdakwa akan menyerang SMAN I Kalibawang;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa 1 buah gir yang ditali/modifikasi menggunakan sabuk kain warna kuning kecoklatan dengan panjang sabuk sekira 2,7 meter, yang diperlihatkan kepadanya di persidangan;
Bahwa senjata tersebut belum sempat dipergunakan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan juga mengajukan seorang ahli atas nama Sigit Riyanto, S.H., M.Si, yang memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan ahli dalam BAP Penyidik adalah benar;
Bahwa dalam perkara ini Saksi bertindak sebagai ahli dari UGM dalam perkara secara tanpa hak kedapatan membawa, menguasai, memiliki Senjata Pemukul, senjata penikam atau senjata Penusuk;
Bahwa yang dimaksud dengan senjata adalah berbagai bentuk alat yang dapat dipergunakan untuk berkelahi, berperang atau mencelakai orang lain yang dapat berbentuk benda tumpul dan cara penggunaannya dengan cara dipukulkan seperti potongan besi, batu, kayu dsb;
Bahwa yang dimaksud dengan alat penikam atau penusuk adalah jenis senjata yang pada umumnya berbentuk runcing dan atau pipih atau tajam dibagian sampingnya atau kedua duanya dan penggunaanya dapat diayunkan atau dengan gerakan menyamping seperti layaknya orang memotong atau ditusukkan kebagian tubuh lawan yang mau dilukai, misalnya tombak, keris,parang,pisau atau jenis benda lain yang berdasarkan bentuknya dapat dipergunakan untuk melukai lawan;
Bahwa gir yang tidak dalam satu kesatuan dengan sepeda motor dan dibawa tidak untuk peruntukkannya dapat dipandang sebagai senjata Karena gir bersifat keras dan dapat dipergunakan sebagai senjata yang jika dipukulkan atau diayunkan dapat melukai korban;
Bahwa gir yang dikaitkan dengan tali sabuk bela diri dapat dipandang sebagai satu kesatuan sebagai senjata yang dapat melukai lawan. Dimana kain dipergunakan untuk menambahkan jangkauan daya serang gir;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah gir sepeda motor diameter gir sekitar 25 cm yang dikaitkan dengan sabuk beladiri/kain warna kuning kecoklatan dengan panjang 2,7 m, ahli berpendapat bahwa barang bukti tersebut termasuk sebagai senjata pemukul Karena cara penggunaannya yang diayunkan untuk mengenai sasaran;
Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu mengenai keterangan tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dipanggil secara sah dan patut ahli atas nama Drs. Sumadi, M.Hum, akan tetapi tidak hadir ke persidangan, atas persetujuan Terdakwa, keterangan ahli yang ada dalam BAP Penyidik dibacakan di persidangan. Berita Acara mana terlampir dalam berkas perkara dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena memiliki, menguasai dan membawa senjata penusuk tanpa hak;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017, sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di SMAN 1 Kalibawang, Dusun Ngipikrejo, Banjararum, Kalibawang, Kulonprogo, Terdakwa Bersama dengan Irfan Saputra membawa gir sepeda motor yang dikaitkan dengan tali sabuk silat warna kuning kecoklatan;
Bahwa Terdakwa Bersama dengan Irfan Saputra melakukan penyerangan ke SMAN I Kalibawang dengan cara melempar batu ke arah SMAN 1 Kalibawang. Terdakwa bersama dengan Irfan Saputra kemudian dikejar oleh warga sekitar dan akhirnya tertangkap dan dibawa ke SMAN 1 Kalibawang dengan cara dibonceng dengan sepeda motor;
Bahwa pada saat dibonceng, Terdakwa memberikan 1 buah gir sepeda motor yang diikat dengan tali kecoklatan yang sebelumnya Terdakwa bawa kepada Irfan Saputra. Terdakwa menyuruh Irfan Saputra untuk membuang bilamana ada kesempatan, namun hingga sampai di SMAN 1 Kalibawang, gir tersebut tidak sempat dibuang, hingga akhirnya gir tersebut terjatuh dari baju Irfan Saputra pada saat Terdakwa dan Irfan Saputra ditanyai oleh warga sekitar;
Bahwa Terdakwa dan Irfan Saputra lalu diamankan ke Polsek Kalibawang;
Bahwa gir tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa buat sendiri. Terdakwa membeli gir bekas dari seorang pemulung, kemudian gir tersebut Terdakwa kaitkan dengan tali sabuk silat dari bahan kain warna kuning kecoklatan dan dipasangi mur baut agar tidak terlepas;
Bahwa Terdakwa membawa gir tersebut untuk berjaga-jaga dari serangan musuh;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa gir sebagai senjata;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya di persidangan;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah gir yang ditali/modifikasi menggunakan sabuk kain warna kuning kecoklatan dengan panjang sabuk sekira 2,7 meter.
Barang bukti mana telah disita secara sah dan memiliki kekuatan hukum pembuktian di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017, sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di SMAN 1 Kalibawang, Dusun Ngipikrejo, Banjararum, Kalibawang, Kulonprogo, Terdakwa Bersama dengan Saksi Irfan Saputra membawa gir sepeda motor yang dikaitkan dengan tali sabuk silat warna kuning kecoklatan;
Bahwa pada hari itu Terdakwa Bersama dengan Saksi Irfan Saputra melakukan penyerangan ke SMAN I Kalibawang dengan cara melempar batu ke arah SMAN 1 Kalibawang. Terdakwa bersama dengan Saksi Irfan Saputra kemudian dikejar oleh Saksi Sujud Endar Kusidihan Tiko selaku satpam SMAN I Kalibawang bersama dengan Saksi Sugiyanto selaku warga sekitar, dan akhirnya tertangkap dan dibawa ke SMAN 1 Kalibawang dengan cara dibonceng dengan sepeda motor oleh Saksi Sugiyanto;
Bahwa pada saat dibonceng, Terdakwa memberikan 1 buah gir sepeda motor yang diikat dengan tali kecoklatan yang sebelumnya Terdakwa bawa, kepada Saksi Irfan Saputra. Terdakwa menyuruh Saksi Irfan Saputra untuk membuang gir tersebut bilamana ada kesempatan. Namun hingga sampai di SMAN 1 Kalibawang, gir tersebut tidak sempat dibuang, dan akhirnya gir tersebut terjatuh dari baju Saksi Irfan Saputra pada saat Terdakwa dan Saksi Irfan Saputra ditanyai oleh warga sekitar;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Irfan Saputra lalu diamankan ke Polsek Kalibawang;
Bahwa gir tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa buat sendiri. Terdakwa membeli gir bekas dari seorang pemulung, kemudian gir tersebut Terdakwa kaitkan dengan tali sabuk silat dari bahan kain warna kuning kecoklatan dan dipasangi mur baut agar tidak terlepas;
Bahwa Terdakwa membawa gir tersebut untuk berjaga-jaga dari serangan musuh;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa gir sebagai senjata;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah gir sepeda motor diameter gir sekitar 25 cm yang dikaitkan dengan sabuk beladiri/kain warna kuning kecoklatan dengan panjang 2,7 m, yang diperlihatkan kepadanya di persidangan;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Sigit Riyanto, S.H., M.Si, gir yang dibawa oleh Terdakwa termasuk dalam senjata pemukul dilihat dari modifikasi yang dilakukan oleh Terdakwa dengan mengaitkan gir kepada tali silat berwarna kuning kecoklatan dan dipasangi mur agar tidak lepas dan dari cara penggunaannya yang diayunkan untuk mengenai sasaran;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Drs. Sumadi yang dibacakan di persidangan diketahui yang dimaksud dengan senjata pemukul adalah alat untuk memukul atau pemukul yang dapat dipakai untuk berkelahi atau berperang;
Bahwa lebih lanjut ahli berpendapat bahwa gir sepeda motor yang dikaitkan dengan sabuk bela diri yang dipasangi mur agar tidak terlepas dapat dikatakan sebagai senjata pemukul karena dapat digunakan untuk memukul;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa
Melakukan perbuatan yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunya dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” dalam unsur ini ialah siapa saja sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani maupun rohaninya, yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas suatu peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui Terdakwa Prastya Galih Baruna Bin Boidi, orang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan ini sebagai Terdakwa dengan segala identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan adalah orang yang sehat jasmani maupun rohaninya, yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan selama pengamatan di persidangan tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf atas diri Terdakwa. Dengan demikian unsur “barang siapa” ini dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.2 Melakukan perbuatan yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dengan terbuktinya salah satu bagian dalam unsur ini, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” dalam unsur ini adalah tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, diketahui pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017, sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di SMAN 1 Kalibawang, Dusun Ngipikrejo, Banjararum, Kalibawang, Kulonprogo, Terdakwa Bersama dengan Saksi Irfan Saputra membawa gir sepeda motor yang dikaitkan dengan tali sabuk silat warna kuning kecoklatan;
Menimbang, bahwa pada hari itu Terdakwa Bersama dengan Saksi Irfan Saputra melakukan penyerangan ke SMAN I Kalibawang dengan cara melempar batu ke arah SMAN 1 Kalibawang. Terdakwa bersama dengan Saksi Irfan Saputra kemudian dikejar oleh Saksi Sujud Endar Kusidihan Tiko selaku satpam SMAN I Kalibawang bersama dengan Saksi Sugiyanto selaku warga sekitar, dan akhirnya tertangkap dan dibawa ke SMAN 1 Kalibawang dengan cara dibonceng dengan sepeda motor oleh Saksi Sugiyanto. Ketika akan dibonceng, Terdakwa memberikan 1 (satu) buah gir sepeda motor diameter gir sekitar 25 cm yang dikaitkan dengan sabuk beladiri/kain warna kuning kecoklatan dengan panjang 2,7 m, yang sebelumnya Terdakwa bawa, kepada Saksi Irfan Saputra. Terdakwa lalu menyuruh Saksi Irfan Saputra untuk membuang gir tersebut bilamana ada kesempatan. Namun hingga sampai di SMAN 1 Kalibawang, gir tersebut tidak sempat dibuang, dan akhirnya gir tersebut terjatuh dari baju Saksi Irfan Saputra pada saat Terdakwa dan Saksi Irfan Saputra ditanyai oleh warga sekitar. Terdakwa dan Saksi Irfan Saputra lalu diamankan ke Polsek Kalibawang;
Menimbang, bahwa gir tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa buat sendiri dengan cara Terdakwa membeli gir bekas dari seorang pemulung, kemudian gir tersebut Terdakwa kaitkan dengan tali sabuk silat dari bahan kain warna kuning kecoklatan dan dipasangi mur baut agar tidak terlepas;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa gir tersebut untuk berjaga-jaga dari serangan musuh pada saat menyerang SMAN I Kalibawang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Sigit Riyanto, S.H., M.Si, gir yang dibawa oleh Terdakwa termasuk dalam senjata pemukul dilihat dari modifikasi yang dilakukan oleh Terdakwa dengan mengaitkan gir kepada tali silat berwarna kuning kecoklatan dan dipasangi mur agar tidak lepas dan dari cara penggunaannya yang diayunkan untuk mengenai sasaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Drs. Sumadi yang dibacakan di persidangan diketahui yang dimaksud dengan senjata pemukul adalah alat untuk memukul atau pemukul yang dapat dipakai untuk berkelahi atau berperang. Lebih lanjut ahli berpendapat bahwa gir sepeda motor yang dikaitkan dengan sabuk bela diri yang dipasangi mur agar tidak terlepas dapat dikatakan sebagai senjata pemukul karena dapat digunakan untuk memukul;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang pada saat membawa 1 (satu) buah gir sepeda motor diameter gir sekitar 25 cm yang dikaitkan dengan sabuk beladiri/kain warna kuning kecoklatan dengan panjang 2,7 m, yang menurut ahli masuk dalam kategori senjata pemukul tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur melakukan perbuatan yang tanpa hak menguasai dan membawa sesuatu senjata pemukul, terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengaitkan dakwaannya dengan Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, yang berbunyi “dipidana sebagai pembuat suatu perbuatan pidana mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan unsur di atas, diketahui bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) buah gir sepeda motor diameter gir sekitar 25 cm yang dikaitkan dengan sabuk beladiri/kain warna kuning kecoklatan dengan panjang 2,7 m, dari rumah sebagai senjata untuk berjaga-jaga pada saat menyerang SMAN 1 Kalibawang, setelah menyerang SMAN 1 Kalibawang, Terdakwa bersama dengan Saksi Irfan Saputra berhasil diamankan oleh warga. Pada saat diamankan, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah gir sepeda motor diameter gir sekitar 25 cm yang dikaitkan dengan sabuk beladiri/kain warna kuning kecoklatan dengan panjang 2,7 m tersebut kepada Saksi Irfan Saputra dengan tujuan agar Saksi Irfan Saputra membuang gir tersebut bila ada kesempatan, akan tetapi gir tidak sempat dibuang dan diketahui oleh warga pada saat jatuh dari balik baju Saksi Irfan Saputra;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah melakukan membawa gir dan menyuruh lakukan Saksi Irfan Saputra untuk membawa gir miliknya, sehingga unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana akan di pertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan bagi Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa masih muda.
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa, maka lamanya penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan Terdakwa berada dalam rumah tahanan negara, maka sepatutnya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah gir sepeda motor diameter gir sekitar 25 cm yang dikaitkan dengan sabuk beladiri/kain warna kuning kecoklatan dengan panjang 2,7 m, sebagai alat yang dipergunakan oleh Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Prastya Galih Baruna Bin Boidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan perbuatan yang tanpa hak menguasai dan membawa sesuatu senjata pemukul, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah gir sepeda motor diameter gir sekitar 25 cm yang dikaitkan dengan sabuk beladiri/kain warna kuning kecoklatan dengan panjang 2,7 m;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates, pada hari Senin, tanggal 25 September 2017 oleh kami Wanda Andriyenni, SH., MKn sebagai Hakim Ketua, Edy Sameaputty, SH dan Yudith Wirawan, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 27 September 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Satiyem Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wates, serta dihadiri oleh Benedictus Haryo Gona Perdana, S.H selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kulonprogo dan Terdakwa.
| Hakim-hakim Anggota | Hakim Ketua |
| Edy Sameaputty, SH | Wanda Andriyenni, SH., MKn |
| Yudith Wirawan, SH., MH |
Panitera Pengganti
Satiyem