67/Pid.Sus/2016/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 67/Pid.Sus/2016/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. CHOIRUL ANAM, SH
1. Menyatakan Terdakwa H. CHOIRUL ANAM, SH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan Pengelolaan Limbah B3 tanpa dilengkapi ijin yang sah”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, Serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
PUTUSAN
Nomor67/Pid.Sus/2016/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : H. CHAIRUL ANAM, SH. ;
Tempat lahir : Sidoarjo;
Umur/tanggal lahir : 47 Tahun / 23 Juni 1968 ;
Jenis Kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perumahan Pondok Jati Blok H/10 RT.15 RW.05 Kelurahan Jati, Kecamatan Sidoarjo. Kabupaten Sidoarjo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa maju sendiri dipersidangan, tidak didampingi penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 67/Pid.Sus/2016/PN SDA, tanggal 4 Pebruari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 67/Pid.Sus/2016/PN.SDA tanggal 4 Pebruari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa H. CHAIRUL ANAM, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengelahaan limbah B3 tanpa dilengkapi surat ijin yang sah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. CHAIRUL ANAM, SH dengan pidana selama 1 (satu) tahun penjara.
Membebani terdakwa H. CHAIRUL ANAM, SH untuk membayar Denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.
Barang bukti berupa :
342 (tiga ratus empat puluh dua) drum berisi oil bekas dan 2 (dua) ton limbah aspal dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan (Pledoi) yang diajukan oleh Terdakwa yang pada intinya menyatakan :
Bahwa dari persidangan ada hal hal yang patut sebagai pertimbangan majelis hakim dengan adanya kesalahan administrasi, bahwa di dalam perijinananya sudah memiliki ijin sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan oleh undang – undang diantaranya yaitu :
Surat ijin usaha perdagangan dari Pemkab. Sidoarjo Nomor : 510/692/404.6.2/2013 tanggal 19 April 2014;
Surat keputusan kepala badan pelayanan perijinan terpadu kabupaten sidoarjo Nomor : 660/462/404.6.2/2013 tanggal 16 Desember 2013;
Tanda daftar perusahan Persekutuan Comanditer (CV) tanggal 22 April 2013 dari Pemkab. Sidoarjo;
Surat setoran retrebusi daerah tertanggal 20 Desember 2013 dari Pemkab. Sidoarjo;
Bahwa kami memiliki ijin pengumpul Skala Nasional yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dari Pusat untuk di wilayah Gresik;
Bahwa kami memiliki ijin angkutan darat dan laut yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat / dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Perhubungan darat dan laut;
Bahwa kami mengambil barang berupa limbah oli bekas di daerah buduran;
Bahwa kami juga memiliki ijin pengumpulan limbah oli bekas dari Propinsi Jawa Timur;
Bahwa kami saat dilakukan pemeriksaan di Kepolisian kami hanya diberi kesempatan dan waktu yang sangat terbatas sehingga kami tidak sempat untuk menunjukan bukti bukti yang kami miliki yang berkaitan dengan perkara ini serta bukti bukti yang berhubungan dengan ijin usaha (bukti bukti terlampir).
Bahwa Jaksa Penuntut Umum menjerat dengan Pasal 102 Undang undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga hal ini dakwaan yang didakwakan kepada kami tidaklah tepat dan tidak cermat karena kami selaku terdawka sudah dapat membuktikan izin yang sebenarnya (bukti terlampir).
Sehingga pasal yang didakwakan kepada terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum yang semestinya adalah pelanggaran administrasi dan yang berhak menjatuhkan sangsi adalah Badan Lingkungan Hidup.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa H. CHAIRUL ANAM, SH pada hari Jumat tanggal 19 September 2014 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2014 bertempat di Jalan Industri Desa Sukorejo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang melakukan Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur atau Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku Direktur PT. HARAPAN SEMBILAN yang beralamat di Jalan Raya Lingkar Timur Ruko Pesona Permata Gading ID / 21 Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo yang bergerak dalam bidang Pengelolaan Limbah B3 jenis sluge oil bekas dan aspal bekas sejak tahun 2005 yang mana Limbah B3 jenis sluge (oil bekas) tersebut di dapat terdakwa dari bengkel – bengkel sepeda motor dan mobil di seluruh Jawa Timur.
Bahwa terdakwa selaku Direktur PT. HARAPAN SEMBILAN tidak memiliki izin pengelolaan Limbah B3 dalam mengumpulkan atau menimbun Limbah B3 berupa 342 (tiga ratus empat puluh dua) drum berisi oil bekas dan 2 (dua) ton Limbah aspal yang terletak di Jalan Industri Desa Sukorejo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau di atas tanah kas desa Sukorejo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo yang terdakwa sewa.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2014 sekitar pukul 13.30 Wib saksi RONI HADIANTO dan saksi SUNARSO anggota Polres Sidoarjo melakukan penggeledahan dan pengamanan di Jalan Industri Desa Sukorejo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau atau di atas tanah kas desa Sukorejo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo tempat terdakwa mengumpulkan atau menimbun Limbah B3 berupa 342 (tiga ratus empat puluh dua) drum berisi oil bekas dan 2 (dua) ton Limbah aspal tersebut, dan pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa tidak memiliki surat izin yang sah Pengelolaan Limbah B3.
Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa berupa 342 (tiga ratus empat puluh dua) drum berisi oil bekas dan 2 (dua) ton Limbah aspal dibawa ke Polres Sidaorjo untuk memeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi dan 1 (satu) orang saksi ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi RONI HADIANTO, yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui pergudangan atau tempat tertutup yang terletak di Jl Industri Ds Sukorejo Kec Buduran Kab Sidoarjo milik H. Choirul Anam pada hari Jum’at tanggal 19 September 2014 sekira jam 13.30 Wib, dan saksi mendapat informasi dari masyarakat dan saksi bersama dengan Sdr Sunarso, Rochmat Ifantri Firdaus, melakukan penyelidikan bahwa benar tempat tersebut telah disewa oleh Sdr H. Choirul Anam ;
Bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan saksi melakukan penggeledahan ditempat tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 342 (tiga ratus empat puluh dua) drum oil bekas dan 2 (dua) ton limbah aspal tidak dicor atau diaspal atau diberi plastik sehingga tanah dibawah oil bekas dan limbah aspal dalam keadaan hitam akibat tercemar oil bekas dan limbah aspal ;
Bahwa benar cara penempatan oil bekas didalam drum sebanyak 342 (tiga ratus empat puluh dua) drum oil bekas dan 2 (dua) ton limbah aspal pada waktu itu langsung menyentuh dengan tanah ;
Bahwa kegiatan usaha Sdr H. Choirul Anam dalam mengumpulkan oil bekas dan limbah aspal ditempat tersebut menggunakan alat penampung berupa drum untuk menampung oil bekas sedangkan limbah aspal dimasukkan dalam karung plastik ;
Bahwa benar menurut keterangan Sdr H. Choirul Anam tidak ada surat ijin sama sekali ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas dibenarkan oleh terdakwa ;
Saksi SUNARSO, yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui pergudangan atau tempat tertutup yang terletak di Jl Industri Ds Sukorejo Kec Buduran Kab Sidoarjo milik H. Choirul Anam pada hari Jum’at tanggal 19 September 2014 sekira jam 13.30 Wib, dan saksi mendapat informasi dari masyarakat dan saksi bersama dengan Sdr Roni Hadianto, Rochmat Ifantri Firdaus, melakukan penyelidikan bahwa benar tempat tersebut telah disewa oleh Sdr H. Choirul Anam ;
Bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan saksi melakukan penggeledahan ditempat tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 342 (tiga ratus empat puluh dua) drum oil bekas dan 2 (dua) ton limbah aspal tidak dicor atau diaspal atau diberi plastik sehingga tanah dibawah oil bekas dan limbah aspal dalam keadaan hitam akibat tercemar oil bekas dan limbah aspal ;
Bahwa benar cara penempatan oil bekas didalam drum sebanyak 342 (tiga ratus puluh empat) drum oil bekas dan 2 (dua) ton limbah aspal pada waktu itu langsung menyentuh dengan tanah ;
Bahwa kegiatan usaha Sdr H. Choirul Anam dalam mengumpulkan oil bekas dan limbah aspal ditempay tersebut menggunakan alat penampung berupa drum untuk menampung oil bekas sedangkan limbah aspal dimasukkan dalam karung plastik ;
Bahwa benar menurut keterangan Sdr H. Choirul Anam tidak ada surat ijin sama sekali ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas dibenarkan oleh terdakwa ;
Saksi ROCHMAT IFANTRI FIRDAUS, yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui pergudangan atau tempat tertutup yang terletak di Jl Industri Ds Sukorejo Kec Buduran Kab Sidoarjo milik H. Choirul Anam pada hari Jum’at tanggal 19 September 2014 sekira jam 13.30 Wib, dan saksi mendapat informasi dari masyarakat dan saksi bersama dengan Sdr Roni Hadianto, Sunarso, melakukan penyelidikan bahwa benar tempat tersebut telah disewa oleh Sdr H. Choirul Anam ;
Bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan saksi melakukan penggeledahan ditempat tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 342 (tiga ratus empat puluh dua) drum oil bekas dan 2 (dua) ton limbah aspal tidak dicor atau diaspal atau diberi plastik sehingga tanah dibawah oil bekas dan limbah aspal dalam keadaan hitam akibat tercemar oil bekas dan limbah aspal ;
Bahwa benar cara penempatan oil bekas didalam drum sebanyak 342 (tiga ratus puluh empat) drum oil bekas dan 2 (dua) ton limbah aspal pada waktu itu langsung menyentuh dengan tanah ;
Bahwa kegiatan usaha Sdr H. Choirul Anam dalam mengumpulkan oil bekas dan limbah aspal ditempat tersebut menggunakan alat penampung berupa drum untuk menampung oil bekas sedangkan limbah aspal dimasukkan dalam karung plastik ;
Bahwa benar menurut keterangan Sdr H. Choirul Anam tidak ada surat ijin sama sekali ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas dibenarkan oleh terdakwa ;
Saksi NUSFA MUSDALIFAH (saksi ahli) yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa saya dimintai keterangan sebagai ahli dalam perkara tindak pidana setiap orang yang melakukan pengelolaan Limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) tanpa ijin dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dan atau setiap badan usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan atau penimbunan limbah wajib memiliki ijin operasi dari pengangkutan limbah B3, wajib memiliki ijin pengangkutan dari Menteri Perhibungan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab dan atau pemanfaatan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib memiliki ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) Jo pasal 102 UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 40 ayat (1) huruf a. b, c Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun berbunyi adalah setiap orang yang melakukan pengelolaan Limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) tanpa ijin dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dan atau setiap badan usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan atau penimbunan limbah wajib memiliki ijin operasi dari pengangkutan limbah B3, wajib memiliki ijin pengangkutan dari Menteri Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab dan atau pemanfaatan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib memiliki ijin ;
Bahwa yang dimaksud dengan :
a.Limbah B.3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
b.Penyimpan limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh pengahasil dan atau pengumpul dan atau pemanfaat dan atau pengolah dan atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara ;
c.Pengumpul limbah B3 adalah kegiatan mengumulkam limbah B3 dari mengahasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum disehatkan kepada pemabfaat dan atau pengolah dan atau penimbun limbah B3 ;
d.Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembali dan atau penggunaan kembali dan atau daur ulang yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
e.Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan atau mengurangi sifat bahaya dan atau sifat racun.
f.Penimbunaan limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
g.Pengangkutan Limbah B3 adalah suatu kegiatan pemindahan Limbah B3 dari penghasil dan / atau dari pengumpul dan / atau dari pemanfaat dan / atau dari pengolah dan pengumpul dan / atau ke pemanfaat dan / atau kepengolah ke dan / atau ke penimbun Limbah B3.
Bahwa surat ijin yang harus dimiliki oleh seorang pengusaha penyimpan, pengumpulan dan penempatan sementara atau transit terhadap oil bekas adalah seorang pengusaha penyimpan, pengumpulan dan penempatan sementara atau transit terhadap oil bekas adalah surat ijin pengumpulan oil bekas ;
Bahwa untuk tempat penyimpanan dan atau pengumpulan oil bekas harus mengacu kepada keputusan, Kepala Bapeda No.Kep 01/Bepda/09/1995 tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan dan pengumpulan limbah B3. Diantaranya lantai bangunan penyimpanan harus kedap air tidak bergelombang kuat dan tidak retak ;
Bahwa seorang pengusaha pengumpul atau penyimpan oil bekas ketika melakukan transit oil bekas tersebut tidak diperbolehkan untuk menurunkan oil bekasnya ditempat yang langsung kontak dengan tanah tanpa ada keramik atau alas lainnya, sesuai keputusan, kepala Bapeda No.Kep.01/Bepda/09/1995 tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan dan pengumpulan limbah B3. Diantaranya lantai bangunan penyimpanan harus kedap air tidak bergelombang kuat dan tidak retak ;
Bahwa perusahaan PT.harapan Sembilan yang terletak di Jl. Industri Buduran Sidoarjo dengan kantor Jl.Lingkar Timur Pesona Permata Gading I Blok D 19 Bluru Sidoarjo tidak ada ijinnya pengumpulan limbah B3 yang dimiliki oleh H. Chairul Anam;
Bahwa ijin pengumpulan di Wilayah Sidoarjo tidak boleh ijin pengumpulan di Wilayah lain harus di Wilayah tempat usaha tersebut;
Bahwa setelah saya lihat foto tempat pengumpulan yang oil bekas dimiliki Sdr H. Choirul Anam tersebut tidak boleh dilakukan karena langsung kontak dengan tanah sehingga dapat mencemarkan tanah dilingkungan setempat ;
Bahwa Sdr Choirul Anam telah melanggar pasal 59 ayat (4) Jo Pasal 102 UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau pasal 40 ayat (1) huruf a,b,c Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa bekerja di PT. Harapan Sembilan sebagai Direktur Utama PT. Harapan Sembilan sejak berdirinya sekitar tahun 2005 tempat saya bekerja di Jl Raya Lingkar Timur, Ruko Pesona Permata Gading ID/21 Bluru Sidoarjo ;
Bahwa benar PT. Harapan Sembilan bergerak dalam usaha pengelolaan Limbah B3 yang saya kelola adalah jenis SLUDGE (oil bekas) yang didapat dari bengkel-bengkel sepeda motor dan mobil diseluruh wilayah Jawa Timur ;
Bahwa benar terdakwa memiliki surat ijin yaitu surat ijin angkutan darat yang dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup Pusat, Angkuta Laut yang dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup Pusat, Ijin pengumpul yang dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup Pusat, Ijin pengoperasian alat yang dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup Pusat, Ijin Niaga Ekspor yang dikeluarkan oleh Migas, sedangkan untuk di Sidoarjo tidak punya ijin dari Bupati untuk mengumpulkan limbah B3 tersebut ;
Bahwa benar Limbah B3 jenis oil bekas yang terletak diatas tanah lapang di Jl Industri, Ds Sukorejo, Kec Buduran Kab Sidoarjo sebanyak 342 (tiga ratus empat puluh dua) drum saya dapatkan dari bengkel sepeda motor dan bengkel mobil seluruh Jawa Timur sedangkan 2 (dua) ton limbah aspal tersebut saya dapatkan dari cleaning kapal dan juga sebagian saya beli untuk membangun jalan ditempat tersebut ;
Bahwa benar terdakwa menjalankan usaha mengumpulkan limbah B3 jenis oil bekas yang terletak di Jl Industri, Ds Sukorejo Kec Buduran Kab Sidoarjo kurang dari satu tahun ;
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 19 September 2014 sekira jam 13.30 Wib ditempat usaha pengumpulan oil bekas milik saya yang terletak di Jl Industri Ds Sukorejo Kec Buduran Kab Sidoarjo telah dilakukan penggeledahan oleh Anggota Reskrim Polres Sidoarjo dengan ditemukan 342 (tiga ratus empat puluh dua) drum oil bekas dan 2 (dua) ton limbah aspal ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
342 (tiga ratus empat puluh dua) drum oil bekas dan 2 (dua) ton limbah aspal ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala alat bukti yang diajukan dipersidangan dalam rangkaian dan hubungannya satu dengan yang lainnya Majelis Hakim telah mendapatkan fakta-fakta hukum yuridis yang terungkap dipersidangan dan tidak dapat disangkal lagi kebenarannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar di Jl. Industri Ds. Sukorejo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo terdapat pergudangan tertutup milik dari terdakwa H. Chairul Anam, SH selaku Direktur utama PT. Harapan Sembilan;
Bahwa benar sekira jam 13.30 Wib pada hari Jum’at tanggal 19 September 2014 telah dilakukan penggeledahan ditempat tersebut serta telah diketemukan barang bukti 342 (tiga ratus empat puluh dua) drum oil bekas dan 2 (dua) ton limbah aspal tidak dicoor atau di aspal dalam keadaan hitam akibat tercemar oil bekas dan limbah aspal;
Bahwa adapun penempatan drum sebanyak 342 (tiga ratus empat puluh dua) drum oil bekas dan 2 (dua) ton limbah aspal pada waktu itu langsung menyentuh tanah;
Bahwa benar dalam mengumpulkan oil bekas ditampung menggunakan drum sedangkan limbah aspal dimasukan dalam karung bekas;
Bahwa benar terdakwa H Choirul Anam, SH tidak ada ijin surat sama sekali dalam menampung limbah bekas tersebut;
Bahwa benar yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya;
Bahwa benar setelah dilihat foto tempat pengepulan oil bekas milik terdakwa H. Choirul Anam, SH tersebut tidak boleh dilakukan karena langsung kontak dengan tanah sehingga dapat mencemarkan tanah dilingkungan tersebut;
Bahwa benar ijin pengumpulan di wilayah sidoarjo tidak boleh ijin pengumpulan di wilayah lain harus di wilayah tempat usaha tersebut;
Bahwa benar sesuai dengan Kepala Bapeda No. Kep.01/Bepda/09/1995 tentang tata cara dan persyaratan thenis penyimpanan dan pengumpulan limbah B3. Diantaranya lantai bangunan penyimpanan harus kedap air tidak bergelombang kuat dan tidak retak;
Bahwa benar terdakwa H. Choirul Anam, SH telah melanggar Pasal 59 ayat (4) jo Pasal 102 UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau Pasal 40 ayat 1 huruf a, b, c Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
Bahwa benar terdakwa menjalankan usaha mengumpulkan limbah B3 jenis oil bekas dari bengkel sepeda motor dan bengkel mobil seluruh Jawa Timur sebanyak 342 (tiga ratus empat puluh dua) sedangkan 2 (dua) ton limbah aspal didapatkan dari cleaning kapal dan sebagian beli untuk membangun jalan;
Bahwa benar terdakwa mempunyai ijin untuk Angkutan Darat, dan Angkutan Laut sedangkan untuk di Wilayah Sidoarjo tidak ada ijin dari Bupati untuk mengumpulkan limbah B3 tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim sekarang akan memberikan pertimbangan hukum terhadap pembelaan (pledoi) dari terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai pledoi (pembelaan) dari terdakwa ini Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan secara tersendiri karena pembelaan (pledoi) terdakwa terhadap tentang hal yang menyangkut apakah terdakwa terbukti bersalah, dengan adanya pertimbangan pertimbangan hukum dalam pembuktian dakwaan yang sudah tersimpulkan dengan sendirinya didalam pertimbangan Majelis Hakim didalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan tersebut Majelis Hakim hendak membahas dan membuktikan dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada awal persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun.2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Menimbang dalam dakwaan tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur “melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur atau Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Unsur “setiap orang”
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah sama dengan pengertian unsur barang siapa dalam KUHP (Kitab Undang undang Hukum Pidana) yaitu adalah setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dikenai pertanggung jawaban atas setiap perbuatannya dalam hal ini yakni adalah H. CHAIRUL ANAM, SH yang oleh Penuntut Umum diajukan dalam sebagai terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan identitas diri terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan dan Surat Dakwaan Penuntut Umum ternyata benar terdakwa adalah orang yang bernama H. CHAIRUL ANAM, SH penduduk Perumahan Pondok Jati Blok H/10 Rt. 15 Rw. 05 Kelurahan Jati Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo;
Menimbang, bahwa terdakwa ternyata dapat mengikuti persidangan dengan baik, sehat jasmani dan rohani sehingga dianggap dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya yang telah didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi.
Unsur “melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur atau Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Menimbang Bahwa yang dimaksud dengan pengelolaan limbah B3 (bahan, berbahaya dan beracun) adalah berdasarkan Pasal 1 butir 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangukutan, pemanfaatan, pengolahan dan / atau penimbunan;
Menimbang, bahwa sedangkan didalam Pasal 59 ayat 4 disebutkan pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) wajib mendapat ijin dari Menteri, Gubernur atau Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya;
Menimbang, bahwa unsur tersebut dibahas dan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang dihubungkan dengan keterangan para saksi Roni Hadianto, saksi Sunarso, saksi Rochmat Ifantri Firdaus telah memberikan keterangan dibawah sumpah menyatakan bahwa pada tanggal 19 September 2014 sekira Jam 13.30 Wib pada hari Jum’at telah melakukan penggeledahan ditempat dijalan Industri Desa Sukorejo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo terdapat pergudangan tertutup milik dari terdakwa H. Chairul Anam, SH selaku terdakwa PT. Harapan Sembilan pada saat penggeledahan tersebut terdakwa tidak memiliki ijin yag sah dalam pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun);
Menimbang, bahwa keterangan terdakwa sendiri dipersidangan menerangkan bahwa benar dalam pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tersebut tidak memiliki surat ijin yang sah, adapun limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa 342 (tiga ratus empat puluh dua) drum berisi oil bekas dan 2 (dua) ton limbah Aspal didapat dari bengkel sepeda motor dan bengkel mobil seluruh Jawa Timur dan 2 (dua) ton limbah aspal didapatkan dari cleaning kapal;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pembahasan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur melakukan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 4 pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) wajib mendapat ijin dari Menteri, Gubernur atau Bupati / walikota sesuai dengan kewenangannya telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukum tersebut dihubungkan dengan unsur unsur yang telah diperhubungkan diatas Majelis Hakim berpendapat terdakwa H. Chairul Anam, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa dilengkapi surat ijin yang sah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 Undang Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung pada diri terdakwa tidak ada hal-hal yang menhapuskan / mentiadakan pemidanaan oleh karena itu terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena itu (pledoi) pembelaan terdakwa yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan mohon untuk dibebaskan dari tuntutan tersebut harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka dibebani biaya perkara ini yang jumlahnya akan ditentukan didalam diktum (Amar Putusan) ini;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
342 (tiga ratus empat puluh dua) drum oil bekas dan
2 (dua) ton limbah aspal;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan atas diri terdakwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan bagi terdakwa;
Hal – hal yang memberatkan:
Terdakwa adalah seorang Sarjana Hukum seharusnya menjadi contoh yang baik;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali akan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan tersebut maka pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa menurut Majelis Hakim telah sesuai dengan kesalahan serta perbuatan yang dilakukan terdakwa;
Memperhatikan, Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun.2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa H. CHOIRUL ANAM, SH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan Pengelolaan Limbah B3 tanpa dilengkapi ijin yang sah”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, Serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
342 (tiga ratus empat puluh dua) drum oil bekas dan
2 (dua) ton limbah aspal
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016, oleh kami, DWI SUDARYONO, SH.MH, selaku Hakim Ketua , MUJAHRI, SH. dan LIE SONNY, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 4 Februari 2016 No. 67/Pid.Sus/2016/PN.Sda putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 diuacapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SRI UTAMI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh ANINDYAH ANUGRAHWATI, SH, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUJAHRI, SH. DWI SUDARYONO, SH.MH
LIE SONNY, SH.
Panitera Pengganti,
SRI UTAMI, SH