33/Pid.Sus/2015/PN MTw (Sajam)
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 33/Pid.Sus/2015/PN MTw (Sajam)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DAUD YUSUP als. AJA Bin KRISTOPEL
1. Menyatakan Terdakwa DAUD YUSUP Als AJA Bin KRISTOPEL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara tanpa hak membawa atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk"; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan panjang ± 47 (empat puluh tujuh) centimeter lengkap dengan ganggangnya yang terbuat dari kayu dan kompang yang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan aksesorisnya; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 33/Pid.Sus/2015/PN MTw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : DAUD YUSUP als. AJA Bin KRISTOPEL
Tempat lahir : Barenjun (Kab. Gunung Mas)
Umur / Tgl. Lahir : 32 Tahun/ 01 Januari 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Mendawai RT.2 RW.VII Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Januari 2015 sampai dengan tanggal 03 Februari 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Februari sampai dengan tanggal 15 Maret 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2015 sampai dengan tanggal 31 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak tanggal 24 Maret 2015 sampai dengan tanggal 22 April 2015;
Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 April 2015 sampai dengan tanggal 21 Juni 2015;
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana tertanggal 29 April 2015 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DAUD YUSUP als. AJA Bin KRISTOPEL bersalah melakukan tindak pidana “dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Drt Tahun 1951 sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DAUD YUSUP als. AJA Bin KRISTOPEL dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan panjang ±47 (empat puluh tujuh) centimeter lengkap gagangnya yang terbuat dari kayu dan kompang atau sarung mandau yang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan aksesorisnya;
Dirampas untuk Dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan yang diajukan oleh terdakwa yang pada intinya terdakwa merasa tidak pernah meresahkan masyarakat karena terdakwa hanyalah melakukan upacara adat;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa DAUD YUSUP als. AJA Bin KRISTOPEL pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar jam 12.30 WIB atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2015 bertempat di depan atau halaman samping Kantor PT. Berjaya Agro Kalimantan (BAK) di Desa Kemawen, Kec. Montallat Kab. Barito Utara atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, terdakwa telah “dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa perbuatan tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015, terdakwa bersama dengan rekan-rekan terdakwa dari Gerakan Betang Berastu Kalimantan Tengah berkumpul di depan atau halaman samping Kantor PT. Berjaya Agro Kalimantan (BAK) di Desa Kemawen, Kec. Montallat Kab. Barito Utara ;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar jam 12.30 WIB datang Anggota Kepolisian Polres Barito Utara diantaranya adalah saksi SUGIONO Bin SUGIMAN dan saksi M. WAKIT HASYIM Bin H. MARKHABAN untuk melaksanakan tugas pembubaran masyarakat atau kelompok yang menduduki Kantor PT.BAK, kemudian saksi SUGIONO Bin SUGIMAN dan saksi M. WAKIT HASYIM Bin H. MARKHABAN melihat Terdakwa membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan panjang ±47 (empat puluh tujuh) centimeter lengkap gagangnya yang terbuat dari kayu dan kompang atau sarung mandau yang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan aksesorisnya yang terdakwa kuasai dengan cara disimpan dibawah jok mobil yang terdakwa kendarai, pada saat itu posisi terdakwa adalah sedang duduk di jok sopir dengan senjata tajam jenis Mandau terdakwa letakkan dibawah jok sopir tersebut, kemudian pada saat ditanyakan apakah ada ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin tersebut sehingga kemudian terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian ;
Bahwa dalam menguasai atau membawa senjata tajam jenis Mandau tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak Kepolisian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Drt Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dengan dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi M. WAKIT HASIM Bin H. MARKHABAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui didengar keterangannya sehubungan dengan perkara membawa senjata tajam tanpa ijin yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 12.00 WIB di halaman Kantor PT. BAK Desa Kamawen Kec. Montallat, Kab. Barito Utara;
Bahwa orang yang saksi bersama rekan – rekan saksi amankan ada ± 18 orang yang tergabung dalam kelompok / organisasi GBB-KT (Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah);
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 saksi mendapatkan perintah dari Kapolres Barito Utara Nomor : SPRIN/44/I/2015 yang memerintahkan personil yang namanya tercantum dalam surat perintah tersebut melaksanakan tugas pembubaran dan penangkapan masyarakat/ kelompok yang menduduki kantor PT. BAK yang dilakukan oleh warga Kamawen dan kelompok / organisasi GBBKT (Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah) dari Palangka Raya di Area Kantor PT. BAK Desa Kamawen, Kec. Montallat, Kab. Barito Utara;
Bahwa kemudian pada sekitar jam 12.00 WIB saksi bersama dengan anggota Polres Barut yang lain melaksanakan tugas tersebut di Halaman PT. BAK Desa Kemawen Kec. Montallat, kemudian saksi melihat ada beberapa orang sedang membawa senjata tajam dan ada juga yang membawa tombak, selanjutnya masyarakat tersebut diminta untuk bubar namun tidak mau selanjutnya saksi bersama dengan rekan – rekan saksi mengamankan seseorang yang sedang membawa senjata tajam yang diikatkan dipinggang sebelah kiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Barito Utara dan setelah dilakukan pemeriksaan salah satunya bernama terdakwa DAUD YUSUP als. AJA Bin KRISTOPEL;
Bahwa saat saksi mengamankan Terdakwa yang membawa senjata tajam tersebut berada di tempat umum karena berada halaman depan perusahaan PT. Berjaya Agro Kalimantan (PT.BAK) tempat orang-orang bekerja;
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa ternyata terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak kepolisian untuk membawa atau menguasai senjata tajam jenis Mandau tersebut ;
Bahwa Senjata tajam jenis mandau yang dibawa pelaku bisa digunakan untuk menikam maupun menusuk ;
Bahwa, tempat diamankannya pelaku pada saat membawa senjata tajam merupakan tempat umum karena merupakan halaman depan perusahaan PT. BAK atau tempat orang – orang bekerja dan akibat keberadaan terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekan terdakwa di kantor PT.BAK tersebut, aktivitas karyawan PT.BAK di lokasi tersebut terhenti ;
Bahwa saksi membenarkan Terdakwa yang dihadapkan dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan panjang ±47 (empat puluh tujuh) centimeter lengkap gagangnya yang terbuat dari kayu dan kompang atau sarung mandau yang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan aksesorisnya adalah mandau yang dibawa oleh Terdakwa dan milik Terdakwa sendiri;
Bahwa sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang berwenang memberikan ijin untuk membawa ijin senjata tajam adalah bagian Intel pada Instansi Kepolisian dan tidak ada instansi lain yang berwenang memberikan ijin untuk membawa senjata tajam;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan sebagian dan berkeberatan perihal saksi pernah meminta Terdakwa untuk bubar dimana saksi tidak pernah menyuruh Terdakwa bubar tetapi langsung menangkap terdakwa dan Terdakwa menyatakan membawa mandau tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang karena dipergunakan untuk upacara adat sedangkan Saksi tetap pada keterangannya;
Saksi SUGIONO Bin SUGIMAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui didengar keterangannya sehubungan dengan perkara membawa senjata tajam tanpa ijin yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 12.00 WIB di halaman Kantor PT. BAK Desa Kamawen Kec. Montallat, Kab. Barito Utara;
Bahwa orang yang saksi bersama rekan – rekan saksi amankan ada ± 18 orang yang tergabung dalam kelompok / organisasi GBB-KT (Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah);
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 saksi mendapatkan perintah dari Kapolres Barito Utara Nomor : SPRIN/44/I/2015 yang memerintahkan personil yang namanya tercantum dalam surat perintah tersebut melaksanakan tugas pembubaran dan penangkapan masyarakat/ kelompok yang menduduki kantor PT. BAK yang dilakukan oleh warga Kamawen dan kelompok / organisasi GBBKT (Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah) dari Palangka Raya di Area Kantor PT. BAK Desa Kamawen, Kec. Montallat, Kab. Barito Utara;
Bahwa kemudian pada sekitar jam 12.00 WIB saksi bersama dengan anggota Polres Barut yang lain melaksanakan tugas tersebut di Halaman PT. BAK Desa Kemawen Kec. Montallat, kemudian saksi melihat ada beberapa orang sedang membawa senjata tajam dan ada juga yang membawa tombak, selanjutnya masyarakat tersebut diminta untuk bubar namun tidak mau selanjutnya saksi bersama dengan rekan – rekan saksi mengamankan seseorang yang sedang membawa senjata tajam yang diikatkan dipinggang sebelah kiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Barito Utara dan setelah dilakukan pemeriksaan salah satunya bernama terdakwa DAUD YUSUP als. AJA Bin KRISTOPEL;
Bahwa saat saksi mengamankan Terdakwa yang membawa senjata tajam tersebut berada di tempat umum karena berada halaman depan perusahaan PT. Berjaya Agro Kalimantan (PT.BAK) tempat orang-orang bekerja;
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa ternyata terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak kepolisian untuk membawa atau menguasai senjata tajam jenis Mandau tersebut ;
Bahwa Senjata tajam jenis mandau yang dibawa pelaku bisa digunakan untuk menikam maupun menusuk ;
Bahwa, tempat diamankannya pelaku pada saat membawa senjata tajam merupakan tempat umum karena merupakan halaman depan perusahaan PT. BAK atau tempat orang – orang bekerja dan akibat keberadaan terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekan terdakwa di kantor PT.BAK tersebut, aktivitas karyawan PT.BAK di lokasi tersebut terhenti ;
Bahwa saksi membenarkan Terdakwa yang dihadapkan dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan panjang ±47 (empat puluh tujuh) centimeter lengkap gagangnya yang terbuat dari kayu dan kompang atau sarung mandau yang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan aksesorisnya adalah mandau yang dibawa oleh Terdakwa dan milik Terdakwa sendiri;
Bahwa sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang berwenang memberikan ijin untuk membawa ijin senjata tajam adalah bagian Intel pada Instansi Kepolisian dan tidak ada instansi lain yang berwenang memberikan ijin untuk membawa senjata tajam;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan sebagian dan berkeberatan perihal saksi pernah meminta Terdakwa untuk bubar dimana saksi tidak pernah menyuruh Terdakwa bubar tetapi langsung menangkap terdakwa dan Terdakwa menyatakan membawa mandau tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang karena dipergunakan untuk upacara adat sedangkan Saksi tetap pada keterangannya;
Saksi DEDI SUANTO Bin HUNDRI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui didengar keterangannya sehubungan dengan perkara membawa senjata tajam tanpa ijin yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 12.00 WIB di halaman Kantor PT. BAK Desa Kamawen Kec. Montallat, Kab. Barito Utara;
Bahwa orang yang saksi bersama rekan – rekan saksi amankan ada ± 18 orang yang tergabung dalam kelompok / organisasi GBB-KT (Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah);
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 saksi mendapatkan perintah dari Kapolres Barito Utara Nomor : SPRIN/44/I/2015 yang memerintahkan personil yang namanya tercantum dalam surat perintah tersebut melaksanakan tugas pembubaran dan penangkapan masyarakat/ kelompok yang menduduki kantor PT. BAK yang dilakukan oleh warga Kamawen dan kelompok / organisasi GBBKT (Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah) dari Palangka Raya di Area Kantor PT. BAK Desa Kamawen, Kec. Montallat, Kab. Barito Utara;
Bahwa kemudian pada sekitar jam 12.00 WIB saksi bersama dengan anggota Polres Barut yang lain melaksanakan tugas tersebut di Halaman PT. BAK Desa Kemawen Kec. Montallat, kemudian saksi melihat ada beberapa orang sedang membawa senjata tajam dan ada juga yang membawa tombak, selanjutnya masyarakat tersebut diminta untuk bubar namun tidak mau selanjutnya saksi bersama dengan rekan – rekan saksi mengamankan seseorang yang sedang membawa senjata tajam yang diikatkan dipinggang sebelah kiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Barito Utara dan setelah dilakukan pemeriksaan salah satunya bernama terdakwa DAUD YUSUP als. AJA Bin KRISTOPEL;
Bahwa saat saksi mengamankan Terdakwa yang membawa senjata tajam tersebut berada di tempat umum karena berada halaman depan perusahaan PT. Berjaya Agro Kalimantan (PT.BAK) tempat orang-orang bekerja;
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa ternyata terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak kepolisian untuk membawa atau menguasai senjata tajam jenis Mandau tersebut ;
Bahwa Senjata tajam jenis mandau yang dibawa pelaku bisa digunakan untuk menikam maupun menusuk ;
Bahwa, tempat diamankannya pelaku pada saat membawa senjata tajam merupakan tempat umum karena merupakan halaman depan perusahaan PT. BAK atau tempat orang – orang bekerja dan akibat keberadaan terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekan terdakwa di kantor PT.BAK tersebut, aktivitas karyawan PT.BAK di lokasi tersebut terhenti ;
Bahwa saksi membenarkan Terdakwa yang dihadapkan dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan panjang ±47 (empat puluh tujuh) centimeter lengkap gagangnya yang terbuat dari kayu dan kompang atau sarung mandau yang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan aksesorisnya adalah mandau yang dibawa oleh Terdakwa dan milik Terdakwa sendiri;
Bahwa sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang berwenang memberikan ijin untuk membawa ijin senjata tajam adalah bagian Intel pada Instansi Kepolisian dan tidak ada instansi lain yang berwenang memberikan ijin untuk membawa senjata tajam;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan sebagian dan berkeberatan perihal saksi pernah meminta Terdakwa untuk bubar dimana saksi tidak pernah menyuruh Terdakwa bubar tetapi langsung menangkap terdakwa dan Terdakwa menyatakan membawa mandau tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang karena dipergunakan untuk upacara adat sedangkan Saksi tetap pada keterangannya;
Menimbang bahwa terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar Pukul 12.30 WIB di halaman Kantor PT. BAK (Berjaya Agro Kalimantan) yang terletak di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Barito Utara karena kedapatan membawa sebilah Mandau yang terbuat dari besi dengan panjang ±47 (empat puluh tujuh) centimeter lengkap gagangnya yang terbuat dari kayu dan kompang atau sarung mandau yang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan aksesorisnya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin untuk memiliki, menguasai, atau membawa benda tersebut dari Pihak Kepolisian RI;
Bahwa tujuan Terdakwa membawa mandau tersebut adalah untuk keperluan upacara adat dayak hinting pali dengan tujuan agar warga desa kamawen bekerja di lingkungkan tersebut selamat serta terhindar marabahaya dan Ritual Hinting Tali tersebut dilakukan dengan cara membentang tali rotan di jalan areal keluar dan masuk perusahaan yang menuju kantor PT BAK dengan tujuan agar tidak ada aktifitas di kantor PT. BAK selama kegiatan ritual adat berlangsung;
Bahwa kronologis terjadinya peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 di Kota Palangka Raya, Terdakwa diajak oleh rekan-rekan GBBKT untuk mengadakan upacara Hinting Pali di Desa Kemawen dengan maksud membantu warga Desa Kamawen menyampaikan tuntutan terhadap pihak perusahaan PT. BAK (Berjaya Agro Kalimantan) lalu Terdakwa berangkat bersama dengan rombongan GBBKT pada malam harinya menuju Kabupaten Barito Utara. Keesokan harinya, yaitu pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015, Terdakwa beserta rombongan organisasi “Dayak Betang Bersatu Kalimantan Tengah” sampai di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kab. Barito Utara dan langsung menuju ke areal PT. BAK untuk bergabung dengan masyarakat Desa Kamawen untuk membuat hinting sebagai tanda jika tempat tersebut sedang terjadi permasalahan. Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 datanglah rombongan Bupati Barito Utara, rombongan Kapolres Barito Utara dan Dandim Barito Utara menemui Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa lain untuk melakukan dialog dan hinting pun dilepaskan oleh Pihak PT. BAK tanpa adanya konfirmasi terlebih dulu. Selanjutnya, pada hari Rabu 24 Januari 2015 sekitar Pukul 12.30 Wib pada saat Terdakwa bersama dengan kawan-kawannya berada di PT. BAK kemudian datanglah Anggota Kepolisian dari Polres Barito Utara langsung mengamankan Terdakwa dan kawan-kawan Terdakwa dari GBBKT karena kedapatan membawa mandau;
Bahwa saat Terdakwa ditangkap Pihak Kepolisian, posisi mandau masih disarungkan (di dalam kompang) dan diselipkan dipinggang Terdakwa;
Bahwa tujuan Terdakwa beserta rekan-rekan dari GBBKT mengadakan acara adat hinting pali adalah untuk membantu kelompok masyarakat Desa Kemawen menuntut hak sebesar 20 % dari PT. BAK.;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa jika tempat terjadinya acara adat hinting pali adalah tanah yang sedang disengketakan antara pihak PT. BAK dengan masyarakat Desa Kemawen;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, dalam hal mengadakan acara adat hinting pali tersebut, Pihak GBBKT sudah mendapat izin dari kelompok masyarakat Desa Kemawen, namun memang belum mendapat izin dari Pihak PT. BAK;
Bahwa acara adat hinting tali tersebut memang dihadiri oleh Demang setempat;
Bahwa saat pelaksanaan acara adat hinting pali tersebut, para karyawan PT. BAK yang bekerja di tempat terjadinya acara adat hinting pali tidak ada yang beraktifitas bekerja;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, jika mandau dan tombak yang diperlukan untuk keperluan upacara adat dayak telah tercantum dalam AD / ART organisasi GBBKT karena digunakan sebagai benda pusaka dalam upacara adat dan tidak perlu ada izin dari Pihak Kepolisian RI;
Bahwa menurut Terdakwa bilah Mandau apabila dipegang orang kemudian ditebaskan bisa memotong, dan apabila ditusukkan bisa menembus, namun bukan senjata tajam karena dipakai untuk adat;
Bahwa jangka waktu acara adat hinting pali tersebut selesai dilaksanakan oleh Terdakwa beserta rekan-rekan dari GBBKT sampai adanya kesepakatan antara kelompok masyarakat Desa Kemawen dengan Pihak PT. BAK mengenai tuntutan hak sebesar 20 %, namun apabila kesepakatan belum tercapai maka acara adat tersebut belum selesai;
Menimbang bahwa terdakwa di persidangan telah mengajukan saksi ahli yang meringankan yang telah disumpah yaitu
Ahli HERLI PENYANG, setelah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Ahli merupakan ahli hukum adat dayak, namun Ahli tidak memiliki surat sertifikat atau keterangan yang menerangkan atas keahlian tersebut;
Bahwa Ahli mendapat keahlian tersebut karena ahli merupakan warga dayak;
Bahwa di dalam hukum adat dayak dikenal perjanjian tumbang anoi (rapat perdamaian);
Bahwa perjanjian tumbang anoy dilaksanakan pada tahun 1894 dan dihadiri oleh wakil pemerintahan kolonial belanda saat itu;
Bahwa di dalam perjanjian tumbang anoy tersebut terdiri dari beberapa pasal;
Bahwa perjanjian tumbang anoy mengikat kepada seluruh suku dayak;
Bahwa di dalam salah satu pasal perjanjian tersebut, yaitu Pasal 58 yang menjelaskan tidak ada halangan untuk melaksanakan upacara adat dayak;
Bahwa dalam hal pelaksanaan upacara adat dayak harus dilengkapi dengan perlengkapan adat, seperti mandau dan tombak termasuk kegiatan hinting pali;
Bahwa upacara hinting pali adalah kegiatan untuk menyelesaikan pihak-pihak yang sedang bersengketa yang dilakukan dengan cara membentangkan pembatas dan mengikatkan pembatas tersebut, lalu pihak-pihak yang bersengketa bertemu untuk menyelesaikan permasalahan dan setelah terjadi kesepakatan maka acara telah selesai dan dilanjutkan dengan acara membuat keramat;
Bahwa apabila belum terjadi kesepakatan para pihak, namun ada salah satu pihak yang telah memotong / memutus pembatas yang dibentangkan tersebut maka pihak tersebut dikenakan denda dan wajib membayarnya, yaitu berupa hewan-hewan yang akan dikorbankan;
Bahwa terdapat perbedaan antara mandau dengan parang, yaitu mandau digunakan untuk kegiatan upacara adat sedangkan parang digunakan untuk kegiatan pertanian / perkebunan atau kegiatan sehari-hari lainnya;
Bahwa yang disebut mandau pusaka adalah mandau yang dibuat dari batu yang secara turun temurun diwariskan serta dipelihara;
Bahwa mandau atau tombak yang digunakan dalam upacara adat dayak bukan merupakan senjata tajam, namun mandau atau tombak tersebut hanya digunakan untuk menyembelih hewan korban dan memotong pembatas (mandau) dan menusuk hewan korban (tombak);
Bahwa apabila ada perbedaan antara hukum nasional dengan hukum adat dayak, maka yang dipergunakan adalah hukum adat karena sebagaimana perjanjian Tumbang Anoi telah ada sejak Tahun 1894 aturan yang lebih dulu ada yang berlaku;
Bahwa proklamasi kemerdekaan adalah benar pada tanggal 17 Agustus 1945, sejak itu berdiri Negara kesatuan Republik Indonesia ;
Bahwa Hukum adat merupakan sumber dari hukum nasional yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
Bahwa Gubenur Kalimantan Tengah bapak AGUSTIN TERAS NARANG adalah juga sebagai Presiden Majelis Adat Dayak Nasional, yang kata-katanya harus dipatuhi oleh seluruh warga Dayak ;
Bahwa Perda Provinsi Kalteng Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah yang dikeluarkan oleh Gubenur Kalimantan Tengah berlaku dan mengikat seluruh warga dayak ;
Bahwa dalam Perda No.01 Tahun 2010 tersebut pengertian Hukum Adat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 17 adalah :
“Hukum Adat adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani masyarakat dan tercermin dalam pola-pola tindakan mereka sesuai dengan adat istiadatnya dan pola-pola social budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional”
Pengertian tersebut adalah benar;
Bahwa pelaksanaan ritual adat tidak boleh mengganggu pihak lain ;
Bahwa menurut Ahli apabila dilihat dari perspektif adat, sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat desa Kemawen dengan PT. BAK adalah murni sengketa Perdata;
Ahli NATALIUS BUGAN, SH, setelah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada saat diperiksa Ahli dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani serta sanggup memberikan keterangan yang sebenar - benarnya.
Bahwa Ahli kenal dengan Terdakwa, namun tidak memiliki hubungan keluarga diantara mereka;
Bahwa saat ini, Ahli menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak Barito Utara ;
Bahwa mengenai Hinting Pali dan ketentuan membawa Mandau serta tombak telah diatur dalam perjanjian Tumbang Anoi Tahun 1894 dengan tujuan menggantikan kebiasan memotong kepala manusia dengan memotong hewan sesuai dengan pendekatan agama pemerintahan Kolonial saat itu;
Bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, hukum adat adalah salah satu sumber hukum Nasional yang dalam pelaksanaannya haruslah selaras dan tidak bertentangan ;
Bahwa Perda Provinsi Kalteng Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah yang dikeluarkan oleh Gubenur Kalimantan Tengah merupakan hukum nasional yang berlaku dan mengikat seluruh warga dayak ;
Bahwa apabila terjadi permasalahan menyangkut adat, maka mekanisme yang paling tepat dilakukan adalah diselesaikan oleh Ketua Adat Desa melalui kerapatan adat, kalau tidak puas maka bisa banding, dan apabila masih tidak puas maka dilakukan pengambilan sumpah penentu untuk mengetahui pihak mana yang benar ;
Bahwa keberadaan Investor adalah harapan bagi masyarakat untuk dapat meningkatkan kesejahteraab taraf hidup masyarakat dan juga Pendapatan Asli Daerah Barito Utara ;
Bahwa kegiatan adat dayak tidak boleh mengganggu kegiatan / aktifitas pihak lain.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan panjang ±47 (empat puluh tujuh) centimeter lengkap gagangnya yang terbuat dari kayu dan kompang atau sarung mandau yang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan aksesorisnya;
Menimbang bahwa barang bukti telah disita secara sah oleh penyidik sehingga dapat dipergunakan memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar Pukul 12.30 WIB di halaman Kantor PT. BAK (Berjaya Agro Kalimantan) yang terletak di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Barito Utara karena kedapatan membawa sebilah Mandau yang terbuat dari besi dengan panjang ±47 (empat puluh tujuh) centimeter lengkap gagangnya yang terbuat dari kayu dan kompang atau sarung mandau yang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan aksesorisnya;
Bahwa benar tujuan Terdakwa membawa mandau tersebut adalah untuk keperluan upacara adat dayak hinting pali;
Bahwa benar jika tempat terjadinya acara adat hinting pali adalah tanah yang sedang disengketakan antara pihak PT. BAK dengan masyarakat Desa Kemawen;
Bahwa benar sepengetahuan Terdakwa, dalam hal mengadakan acara adat hinting pali tersebut, Pihak GBBKT sudah mendapat izin dari kelompok masyarakat Desa Kemawen, namun memang belum mendapat izin dari Pihak PT. BAK;
Bahwa benar saat pelaksanaan acara adat hinting pali tersebut, para karyawan PT. BAK yang bekerja di tempat terjadinya acara adat hinting pali tidak ada yang beraktifitas bekerja;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki surat izin untuk memiliki, menguasai, atau membawa senjata tajam tersebut dari Pihak Kepolisian RI;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan mempertimbangkan dakwaan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur ”barang siapa”
Unsur “ tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ;”
Unsur Barang Siapa;
Menimbang bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah adalah siapa saja yang dapat bertindak selaku subjek hukum, sebagai pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana, dan kepadanya dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan, dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa sendiri, maka yang bertindak sebagai pelaku dalam perkara ini yaitu Terdakwa DAUD YUSUP Als AJA Bin KRISTOPEL;
Dengan demikian menurut majelis hakim unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Unsur ” tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah suatu perbuatan yang dilakukan tanpa adanya alasan hak atau diperbolehkan oleh peraturan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur membawa, menguasai, mempunyai dalam persediaan atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam penikam atau penusuk adalah suatu bentuk kualifikasi perbuatan yang merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut dan unsur ini bersifat altenative maka tidak harus terpenuhi seluruhnya, melainkan cukup apabila salah satu unsur terpenuhi maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan senjata tajam penikam atau penusuk adalah sesuatu alat yang terbuat dari besi atau bahan logam lainnya yang tajam pada bagian ujung maupun sisinya ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut berupa sebilah mandau untuk keperluan acara adat dayak, yaitu hinting pali yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar Pukul 12.30 WIB di halaman Kantor PT. BAK (Berjaya Agro Kalimantan) yang terletak di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah;
Menimbang bahwa tujuan terdakwa beserta rekan-rekan dari GBBKT mengadakan acara adat hinting pali adalah untuk membantu kelompok masyarakat Desa Kemawen menuntut hak sebesar 20 % dari PT. BAK;
Menimbang bahwa apabila dilihat dari tujuan diadakannya hinting tali tersebut sudah menyangkut hak keperdataan antara PT BAK dengan masyarakat Desa Kemawen;
Menimbang bahwa menurut keterangan Ahli HERLI PENYANG dan Ahli NATALIUS BUGAN, SH jika kegiatan upacara adat tersebut tidak boleh mengganggu aktifitas atau kegiatan pihak lain, namun upacara adat yang dilakukan oleh terdakwa dan rekannya-rekannya mengganggu jalannya kepentingan orang lain yaitu PT BAK sehingga tidak dapat melakukan aktifitas pekerjaannya dan juga terdakwa tidak pernah membicarakannya terlebih dahulu dengan PT BAK atau meminta izin untuk mengadakan upacara adat di wilayah PT BAK;
Menimbang bahwa lahan tempat peristiwa penangkapan Terdakwa oleh Pihak Kepolisian terjadi di lahan yang disengketakan oleh kelompok warga Desa Kemawen dengan PT. BAK sehingga diperlukan izin dari kedua belah pihak untuk melaksanakan ritual adat hinting pali, namun Terdakwa beserta rombongan GBBKT hanya mendapat izin dari kelompok Desa Kemawen, sedangkan Pihak PT. BAK tidak pernah mengizinkan kegiatan ritual tersebut;
Menimbang bahwa didalam pasal 2 ayat 2 UU Darurat No12 tahun 1951 yang dikecualikan sebagai senjata penusuk/penikam adalah benda-benda pusaka dalam hal ini sama seperti yang diterangkan oleh terdakwa bahwa tidak memerlukan izin untuk membawa Mandau karena didalam peraturan GBBKT memang tidak memerlukan izin untuk membawa Mandau dalam upacara adat karena merupakan benda pusaka untuk upacara adat;
Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim penerapan pasal 2 ayat 2 UU no 12 tahun 1951 kurang tepat diterapkan dalam perkara ini karena penggunaan Mandau dan tombak didalam upacara adat tersebut dapat membahayakan orang lain karena dilakukan di wilayah yang bersengketa antara kedua belah pihak dengan tujuan untuk membantu kelompok masyarakat Desa Kemawen menuntut hak sebesar 20 % dari PT. BAK;
Menimbang bahwa didalam penerapannya didalam masyarakat, hukum adat tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional;
Menimbang bahwa pada saat ditangkap pihak kepolisian, posisi mandau masih disarungkan (di dalam kompang) dan diselipkan dipinggang Terdakwa;
Menimbang bahwa Terdakwa beserta barang bukti mandau yang diamankan oleh Pihak Kepolisian Resor Barito Utara, Terdakwa tidak dapat menunjukan izin dari Pihak Kepolisian RI untuk memiliki, membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk tersebut. Hal ini diperkuat dari keterangan Terdakwa yang menyatakan jika Terdakwa tidak memiliki izin dimaksud;
Menimbang bahwa dengan demikian maka menurut majelis hakim Unsur “tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU/Drt no 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini statusnya akan ditentukan seperti didalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan PT BAK tidak bisa melakukan aktifitasnya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini, menurut hemat Majelis Hakim telah sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dengan mengingat bahwa pemidanaan bukanlah sebagai suatu tindakan pembalasan atas perbuatan Terdakwa tetapi dimaksudkan sebagai cambuk korektif dan sarana pembelajaran bagi Terdakwa agar kelak dalam berbuat dan bertindak dapat menjadi lebih baik;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan agar ia dibebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar Putusan di bawah ini;
Memperhatikan, pasal pasal 2 ayat 1 UU Darurat no. 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa DAUD YUSUP Als AJA Bin KRISTOPEL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara tanpa hak membawa atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk";
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan panjang ± 47 (empat puluh tujuh) centimeter lengkap dengan ganggangnya yang terbuat dari kayu dan kompang yang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan aksesorisnya;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 oleh kami M. IQBAL BASUKI WIDODO, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR, S.H. dan YACOB MAHAR, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota dan dibantu oleh HARTO Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh ADITIYA NUGROHO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Teweh dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis,
ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR,S.H. M. IQBAL BASUKI WIDODO ,S.H.
YACOB MAHAR,S.H.
Panitera Pengganti,
HARTO