7/PDT/2017/PT.JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 7/PDT/2017/PT.JMB
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (11)
Responding side
Comparative (11)
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor : 7/PDT/2017/PT.JMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi, yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :----------------------------------------
RADEN NAWAWI, Jenis kelamin , Laki-laki, Tanggal lahir , 06 Januari 1969 , Pekerjaan Sopir, Alamat Jl. Harapan RT.09, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Propinsi Jambi, semula Penggugat sekarang sebagai Pembanding ; ---------------------------------------
L A W A N
PT. MANDIRI TUNAS FINANCE, yang berkedudukan di Jakarta Cq. PT. MANDIRI TUNAS MANDIRI, yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 1-A, Jelutung, Kota Jambi, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : HENGKI HERIANDONO, SH.; HASAN BASRI, SH.; VEDY SUPRIADY; GILANG GINANJAR H., SH.; RICHARD H. SIAHAAN, SH.; RAMOS T. SIMANJUNTAK, SH.; YODIYANSYAH; DIDI DARMADI; DELVIADI; JULRIHADY EFFENDI dan EFFENDI; Kesemuanya adalah karyawan PT. MANDIRI TUNAS FINANCE, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 370/Skuasa-MTF/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 13 Juli 2016 Nomor : 205/SK/Pdt/2016/PN Jmb., semula sebagai Tergugat sekarang sebagai Terbanding ; ----------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; ----------------------------------------------------
Telah membaca ; ------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 7/Pdt/2017/PT.JMB tanggal 3 Februari 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata tersebut ditingkat banding ; -------------------------------------------------
2. Berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 70/Pdt.G/2016/PN/JMB tanggal 9 Nopember 2016 serta surat – surat lain yang bersangkutan ; ------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 29 Mei 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 19 Juni 2016 dibawah register perkara nomor : 70/Pdt.G/2016/PN/Jmb yang mengemukakan hal – hal sebagai berikut : ---
Bahwa antara penggugat dengan Tergugat melakukan dan menyepakati Perjanjian Pembiayaan atau Kredit nomor : 9401500004 pada hari senin tanggal 12 Januari 2015 untuk Pembelian satu unit mobil SUZUKI ERTIGA DOUBLE BLOWER GL MT nomor rangka : MHYKZE81SEJ236158 nomor mesin K14BT11139947 warna putih Metalik; -----------------------------------
Bahwa berdasarkan Perjanjian tersebut Penggugat telah membayar uang muka (DP) Rp. 49.529.000,- (empat puluh Sembilan juta lima ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) dengan harga perolehan barang Rp. 198.000.000,- (seratus Sembilan puluh delapan juta rupiah) dan nilai Pembiayaan senilai Rp. 171.569.760,- (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh Sembilan tujug ratus enam puluh rupiah) jangka waktu 48 bulan sejak perjanjian tersebut ditandatangani dengan ansuran setiap bulannya Rp. 4.969.000,- (empat juta Sembilan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah); ----------------
Bahwa sejak ditanda tangani perjanjian tersebut, Penggugat telah melakukan pembayaran kredit atau angsuran selama 16 bulan dengan total pembayaran sebesar Rp. 79.504.000,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus empat ribu rupiah) dengan demikian Penggugat adalah Konsumen yang beritikat baik maka untuk itu patut mendapatkan perlindungan hukum;---------
Bahwa pada saat Penggugat melakukan pembayaran bulan ke-16 pada bulan April 2016 pendapatan atau pengghasilan sedang mengalami ketidak stabilan, sehingga pembayaran bulan ke-17 belum dapat Penggugat laksanakan atau penuhi sampai gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jambi; ------
Bahwa atas keterlambatan pembayaran bulan ke 17 itu, Tergugat melalui petugasnya datang menemui Penggugat untuk menarik atau mengambil mobil yang menjadi jaminan Perjanjian tersebut, atas maksud kedatangan Tergugat tersebut Penggugat tidak mengetahui apakah diatur didalam Perjanjian Pembiayaan atau Kredit nomor : 9401500001 pada hari senin tanggal 12 Januari 2015 sebab sampai gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jambi Pengugat tidak pernah mendapatkan salinan perjanjian serta tidak pula mendapatkan penjelasan yang detil isi dari perjanjian tersebut; -------------------
Bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran kredit atau angsuran selama 16 bulan dengan total pembayaran sebesar Rp. 79.504.000,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus empat ribu rupiah), dengan demikian pembayaran kredit atau cicilan tersebut merupakan pembayaran yang sah dan berharga;
Bahwa Penggugat hingga saat ini tidak pernah mendapatkan salinan akte perjanjian kredit oleh Tergugat Sehingga Penggugat tidak mengetahui tentang hak-hak Penggugat yang diatur didalam Perjanjian Kredit tersebut; ----------------------------
Bahwa Penggugat sampai saat ini tidak pernah mengetahui siapa notarisnya, dan mobil tersebut diasuransikan diperusahaan asuransi mana? terkait mobil tersebut apakah juga diikat perjanjian fidusia? Hingga saat ini Pengugat tidak mengetahui sama sekali ; -------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memberikan salinan Perjanjian kredit dan tidak pula menjelaskan dengan terang apa yang menjadi kewajiban Penggugat dan yang menjadi Hak Tergugat di dalam perjanjian tersebut, sehingga Penggugat tidak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Maka berdasarkan pasal 4 huruf c undang – undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen “bahwa Konsumen mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”, dengan demikian Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; -----------------------------------------------------------
Bahwa kedatangan Tergugat melalui petugasnya, datang menemui Penggugat untuk menarik atau mengambil mobil yang menjadi jaminan Perjanjian tersebut merupakan sebuah tindakan sepihak adalah merupakan perbuatan Melawan hukum, sebagaimana pasal 18 undang – undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Maka dengan demikian Perjanjian Tersebut Batal Demi Hukum; ------------------------------
Bahwa Penggugat Pada saat ini mengalami keterlambatan pembayaran kredit, kepada pihak Tergugat dikarenakan kondisi ekonominya yang menurun dan telah pula disampaikan kepada Tergugat,akan tetapi pihak Tergugat terus menerus menagih Penggugat. Namun Penggugat belum bisa mengabulkan sepenuhnya beberapa keinginan pihak Tergugat;
Bahwa Penggugat menyadari kalau mengalami keterlambatan pembayaran sejak bulan April 2016. Namun karena Tergugat terus menerus menagih Penggugat untuk membayar sehingga Penggugat mengalami kerugian immateriil berupa waktu, tenaga dan akal pikiran terganggu atas perbuatan Tergugat tersebut; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat masih mempunya itikad baik untuk membayar cicilan tersebut namun Penggugat masih mengalami kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan untuk membayar. Oleh karena Penggugat selama ini telah melaksanakan kewajiban dengan membayar kredit atau cicilan selama 16 bulan dan sudah sepatutnya Penggugat mendapatkan keringanan dalam membayar atau meneruskan kredit maka Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan menunda Pembayaran kredit bulan ke 17 dan seturusnya selama 9 bulan sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan tetap;
Bahwa mengingat Penggugat telah mengalami keterlambatan pembayaran atau jatuh tempo sejak bulan April 2016, agar Penggugat tenang, nyaman, dan tidak berada dibawah tekanan dalam menghadapi proses hokum dimana Penggugat telah mengajukan gugatan ini. Maka Pengugat Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan Sela dengan memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan penyitaan atau mengambil objek Perjanjian kredit dan tidak melakukan penagihan pembayaran kredit atau menunda pembayaran kredit sampai dengan adanya putusan Hakim yang berkuatan hukum tetap;
Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memberikan salinan Perjanjian kredit dan tidak pula menjelaskan dengan terang apa yang menjadi kewajiban Penggugat dan yang menjadi Hak Tergugat di dalam perjanjian tersebut, sehingga Penggugat tidak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Maka berdasarkan pasal 4 huruf c undang – undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen “bahwa Konsumen mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”, dengan demikian Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;------------------------------------------------------------
Bahwa sebab dari menggunakan jasa dari Tergugat mengakibatkan Pengugat mengalami kerugian (materiil atau Immateriil) maka berdasarkan pasal 19 undang–undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Tergugat membayar denda sebagaimana maksud pasal 19 undang–undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai seketika; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah menyebabkan Penggugat mengalami kerugian Immateriil sebagaimana Penggugat uraikan atau jelaskan pada dalil gugatan ini, maka sudah selayaknya dan sepatutnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Tergugat membayar ganti kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);-------------------
Bahwa agar Tergugat menjalankan isi putusan atau tidak ingkar dalam melaksanakan putusan ini, maka sudah sepatutnya apabila Tergugat lalai di dalam menjalankan Putusan ini dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap minggu keterlambatannya; ----------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian diatas, selanjutnya dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi Cq. Majelis Hakim untuk memeriksa perkara ini dengan menetapkan hari persidangan dan memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk diperiksa dan diadili berdasarkan gugatan Penggugat dan memutuskan sebagaimana berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Putusan Dalam Provisi : -------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan penyitaan atau mengambil objek Perjanjian kredit;----------
Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan penagihan pembayaran kredit atau menunda pembayaran kredit sampai dengan adanya putusan Hakim yang berkuatan hukum tetap;------------------------------------------------------------------------------
Putusan Pokok Perkara : ------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; ------------------------------------------------------------------------
Menyatakan menunda Pembayaran kredit bulan ke 17 selama 9 bulan sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan tetap dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan Pembayaran kredit atau cicilan sebanyak 16 kali terhitung sejak perjanjian ditandatnagani atau pembayaran angsuran pertama pada bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Maret 2016 kurang lebih yang sudah dibayar sebesar Rp. 79.504.000,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus empat ribu rupiah) merupakan pembayaran yang sah dan berharga;---
Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tunai dan seketika;-------------------------------------------------
Menghukum Tergugat membayar Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Kepada Penggugat secara tunai dan seketika;-------------------------------------------------
Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugatsebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari atas kelalaian memenuhi isi putusan hingga dilaksanakannya putusan dimaksud;-----------------------------------
Menyatakan keputusan ini segera dapat dijalankan serta merta walaupun ada verset, banding ataupun kasasi (uit voorbaar bij voorrad) ; ----------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; atau ; ------------------------------------------
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan jawaban terhadap gugatan Penggugat tersebut sebagai berikut : --------------------------------------
DALAM KONVENSI :----------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------
GUGATAN PENGGUGAT DALAM KONVENSI KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) SEHINGGA SUDAH SEPATUTNYA DAN SELAYAKNYA GUGATAN TERSEBUT DITOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA TIDAK DAPAT DITERIMA:
1. Bahwa dikarenakan posita-posita atau uraian dalil Penggugat dalam Konvensi yang membingungkan dan kabur, tentunya tidak sejalan dengan seluruh petitum gugatan Penggugat dalam Konvensi, yaitu:-------
POSITA GUGATAN YANG SATU DENGAN POSITA YANG LAIN SANGAT BERBEDA (TIDAK KONSISTEN), SEHINGGA GUGATAN TIDAK JELAS DAN PATUT UNTUK DITOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA TIDAK DAPAT DITERIMA ;-------------------------------------------------------------------
2. Bahwa di dalam Gugatannya, Penggugat dalam Konvensi menyampai kan posita yang berbeda dan bertentangan antara yang satu dengan yang lain (tidak konsisten). Adapun perbedaan Posita Gugatan ini adalah: -----------------
3.Bahwa dalam Point 1 Gugatan, Penggugat dalam Konvensi menyampaikan :------------------------------------------
“... antara penggugat dengan Tergugat melakukan dan menyepakati Perjanjian Pembiayaan atau Kredit nomor : 9401500004 pada hari senin tanggal 12 Januari 2015 untuk Pembelian satu unit mobil SUZUKI ERTIGA DOUBLE BLOWER GL MT... “ ; --------------------------------------------------
Sangat berbeda dengan Point 5 Gugatan, Penggugat dalam Konvensi menyampaikan :---------------------------------
“... apakah diatur didalam Perjanjian Pembiayaan atau Kredit nomor: 9401500001 pada hari senin tanggal 12 Januari 2015 sebab sampai gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jambi Penggugat...“ ; -------------------------
Bahwa berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya, Penggugat dalam Konvensi sama sekali sangat tidak serius dalam mengajukan Gugatan ini. Penggugat dalam Konvensi tidak mengetahuai dan memahami atas Objek Perkara ini yaitu terkait mengenai Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang mana. Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang benar yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dalam Konvensi dan Tergugat dalam Konvensi adalah Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor Perjanjian : 9401500001 tanggal 12 Januari 2015 (“Perjanjian”) bukannya Perjanjian Pembiayaan atau Kredit nomor : 9401500004, sebagaimana yang diuraikan di atas ;-------------------------------------------------------------------------
PETITUM GUGATAN PENGGUGAT DALAM KONVENSI TIDAK JELAS DAN KABUR, SEHINGGA GUGATAN PATUT UNTUK DITOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA TIDAK DAPAT DITERIMA ; -------------------------------------------------------
Bahwa Petitum Gugatan Penggugat dalam Konvensi pada prinsipnya ingin meminta dan memohon kepada Majelis Hakim Yang terhormat untuk memberikan Putusan yang Intinya adalah bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, namun pada faktanya, di dalam Petitum Penggugat dalam Konvensi hanya menyatakan dan meminta:---------------------------------------------------------------------
“Menyatakan Tergugat telah melakukan prbuatan melawan hukum ; --------------------------------------------------------------------
Sedangkan di dalam Posita Gugatan Penggugat dalam Konvensi, Penggugat dalam Konvensi telah menguraikan beberapa fakta yang intinya menurut Penggugat dalam Konvensi, Tergugat dalam Konvensi telah melakukan beberapa tindakan Perbuatan Melawan Hukum. Namun di dalam Petitum Penggugat dalam Konvensi, Penggugat dalam Konvensi sama sekali tidak dapat menyatakan atas tindakan atau perbuatan yang manakah, yang kemudian mengakibatkan Tergugat dalam Konvensi dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. ;
Dengan demikian Petitum Gugatan maupun seluruh Gugatan Penggugat dalam Konvensi terkait Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat dalam Konvensi ini menjadi Petitum dan sangat tidak jelas dan kabur. Penggugat dalam Konvensi tidak dapat menyatakan dan menjelaskan mengenai pelanggaran-pelanggaran atas unsur mana sajakah dalam Pasal Perbuatan Melawan Hukum tersebut yang dilanggar oleh Tergugat dalam Konvensi, yang kemudian mengakibatkan pihak Tergugat dalam Konvensi dapat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Sudah sepatutnya dan selayaknya pihak Penggugat yang mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri wajib dapat untuk menguraikan unsur-unsur dari Pasal Perbuatan Melawan Hukum yang mana yang dilanggar, dan selanjutnya tindakan-tindakan mana sajakah yang telah dilakukan oleh Tergugat dalam Konvensi, yang dikategorikan sebagai Tindakan Perbuatan Melawan Hukum. Namun di dalam Gugatan Penggugat dalam Konvensi ini, faktanya Penggugat dalam Konvensi tidak dapat menguraikan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum mana saja yang telah dilanggar Tergugat dalam Konvensi. Selanjutnya, di dalam posita-posita Gugatan Penggugat dalam Konvensi ini, Penggugat dalam Konvensi sama sekali tidak dapat menguraikan terkait mengenai bukti-bukti yang menyatakan bahwa Tergugat dalam Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat dalam Konvensi. Tidak ada satupun bukti-bukti yang dapat membuktikan dan menyatakan bahwa Tergugat dalam Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat dalam Konvensi ;
Berdasarkan hal di atas, maka terbukti dengan sangat terang dan jelas bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam Konvensi adalah Gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, maka Gugatan yang kabur dan tidak jelas tersebut wajib untuk dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini juga diperkuat oleh Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 195 K/AG/1994 tanggal 20 Oktober 1995 yang menyatakan:
“Menghadapi surat gugatan yang kabur (obscuur libel), maka Hakim menurut hukum acara, seharusnya memberikan putusan bahwa gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.” ;
(Ali Boediarto, S.H., “Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung”, Penerbit Swara Justitia : 2005 halaman 58) ;
Oleh karena itu, Tergugat dalam Konvensi dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memutuskan bahwa seluruh Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam Konvensi tidak dapat diterima, karena Gugatan terbukti kabur dan tidak jelas (obscuur libel).----
DALAM POKOK PERKARA :
1. Penggugat dalam Konvensi memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar seluruh dalil, fakta dan dasar hukum yang disampaikan oleh Tergugat dalam Konvensi di dalam Bagian Eksepsi di atas dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan (mutatis mutandis) dari Bagian Dalam Pokok Perkara Jawaban ini. ------------------
PENGGUGAT DALAM KONVENSI DAN TERGUGAT DALAM KONVENSI TELAH TERIKAT DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN PEMBERIAN JAMINAN FIDUSIA DARI PENGGUGAT DALAM KONVENSI KEPADA TERGUGAT DALAM KONVENSI, SEHINGGA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN INI WAJIB DILAKSANAKAN PARA PIHAK ;
1. Pada tangggal 12 Januari 2015 Penggugat dalam Konvensi dan Tergugat dalam Konvensi telah menyepakati dan menandatangani Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor: 9401500001 tanggal 12 Januari 2015 (“Perjanjian”). Adapun inti dari Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut adalah;------------------------------------
Tergugat dalam Konvensi setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada Penggugat dalam Konvensi dan Penggugat dalam Konvensi setuju untuk menerima fasilitas pembiayaan dari Tergugat dalam Konvensi dengan menyetujui ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat pokok:--------------------------------------------
Uraian Barang:-
Nama Kendaraan Bemotor : Suzuki Ertiga Double Blower GL MT;-------------------------------------
Banyaknya unit : 1 (satu) ;-------------------------------
Merk dan Jenis : Suzuki / Minibus ;-------------------
Nomor Rangka : MHYKZE81SEJ236158 ;----------
Nomor Mesin : K14BT1139947 ;--------------------
Tahun : 2014 ;-----------------------------------
Kondisi : Baru ;------------------------------------
Warna : Putih Metalik ;-------------------------
Nomor Polisi : BH 1897 HN ;-------------------------
Nomor BPKB : K 06100250 F ;-----------------------
Fasilitas Pembiayaan: ---------------------------------------------------------
Harga Perolehan Barang : Rp. 198.000.000,00 ;------
Uang Muka : Rp. 49.529.000,00 ;-------
Nilai Fasilitas Pembiayaan : Rp. 171.569.760,00 ;---------------
Jangka Waktu: -----------------------------------------------------------------
Jangka waktu : 48 (empat puluh delapan) bulan
Angsuran: -----------------------------------------------------------------------
Banyaknya Angsuran : 48 ( empat puluh delapan) angsuran ;-----------------------------
Besar Angsuran / Bulan : Rp. 4.969.000,00 ;-----------------
Pembayaran Setiap Tanggal : 12 (Dua Belas) ;----------------------
Dimulai Pada Tanggal : 12 Januari 2015 ;------------
Angsuran Terakhir Tanggal : 12 Desember 2018 …..” ;----------
2. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), Perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang sah karena telah memenuhi syarat-syarat sah dari suatu perjanjian sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata.-----
3. Selain itu, berdasarkan dalil Nomor 1 – 3 Posita Gugatan Penggugat dalam Konvensi, yang menyatakan:-----------------------
Dalil Posita Nomor 1 Gugatan Penggugat dalam Konvensi, menyatakan:--------------------------------------------------------------------
“Bahwa antara penggugat dan Tergugat melakukan dan menyepakati Perjanjian Pembiayaan atau Kredit …..” ;--------------
Dalil Posita Nomor 2 Gugatan Penggugat dalam Konvensi, menyatakan:--------------------------------------------------------------------
“.... berdasarkan Perjanjian tersebut Penggugat telah membayar uang muka (DP) Rp. 49.529.000,00 (empat puluh Sembilan juta lima ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) dengan harga perolehan barang Rp. 198.000.000,00 (seratus Sembilan puluh delapan juta rupiah) dan nilai Pembiayaan senilai Rp. 171.569.760,00 (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh Sembilan tujug ratus enam puluh rupiah) jangka waktu 48 bulan sejak perjanjian tersebut ditandatangani dengan ansuran setiap bulannya Rp. 4.969.000,00 (empat juta Sembilan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah)“ ;-------------------------------------
Dalil Posita Nomor 3 Gugatan Penggugat dalam Konvensi, menyatakan:--------------------------------------------------------------------
“ Bahwa sejak ditandatangani perjanjian tersebut, Penggugat telah melakukan pembayaran kredit atau angsuran selama 16 bulan dengan total sebesar Rp. 79.504.000,00 (tujuh puluh Sembilan juta lima ratus empat ribu rupiah) dengan demikian Penggugat adalah Konsumen …” ;----------------------------------------
4. Bahwa berdasarkan dalil-dalil Posita Gugatan Penggugat dalam Konvensi di atas, yang intinya secara langsung Penggugat dalam Konvensi telah mengakui secara sadar dan tidak ada tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun, bahwa Penggugat dalam Konvensi telah sepakat dan telah menandatangani Perjanjian, dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur Pasal 1320 KUH Perdata tersebut, maka selanjutnya berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, Perjanjian ini merupakan Perjanjian yang sah menurut hukum dan wajib dilaksanakan oleh Penggugat dalam Konvensi dan Tergugat dalam Konvensi selayaknya undang-undang bagi Penggugat dalam Konvensi dan Tergugat dalam Konvensi ; ----------------
Bahwa perlu Tergugat dalam Konvensi jelaskan dan tegaskan terlebih dahulu kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, bahwa hubungan hukum antara Penggugat dalam Konvensi dan Tergugat dalam Konvensi adalah hubungan hutang piutang dengan adanya penyerahan hak kepemilikan sebagai Jaminan Fidusia, yang mana dalam hal ini Penggugat dalam Konvensi adalah Debitur yang telah menerima Fasilitas Pembiayaan dari Tergugat dalam Konvensi guna keperluan transaksi pembelian kendaraan yang menjadi Objek Pembiayaan ;------------------------------
Bahwa selanjutnya, atas adanya pemberian Fasilitas Pembiayaan Kendaraan berdasarkan Perjanjian antara Penggugat dalam Konvensi dengan Tergugat dalam Konvensi ini, maka Penggugat dalam Konvensi berkewajiban untuk melakukan pembayaran hutangnya kepada Tergugat dalam Konvensi secara angsuran, sehingga jumlah angsuran yang harus dibayarkan oleh Penggugat dalam Konvensi kepada Tergugat dalam Konvensi untuk Perjanjian ini adalah sebesar Rp. 4.969.000,- (empat juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulannya selama 48 (empat puluh delapan) kali angsuran, yang mana tanggal jatuh tempo untuk pembayaran angsuran Perjanjian tersebut adalah tanggal 12 (Dua Belas) untuk setiap bulannya;-------
7. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, sangat jelas terlihat dan terbukti bahwa hubungan hukum antara Penggugat dalam Konvensi dengan Tergugat dalam Konvensi adalah hubungan hutang piutang, yang mana dalam pemenuhan pelaksanaan kewajiban pembayaran angsuran dari Penggugat dalam Konvensi hingga saat pelunasannya nanti, Penggugat dalam Konvensi telah menyerahkan hak kepemilikannya sebagai Jaminan secara Fidusia kepada pihak Tergugat dalam Konvensi ;----------------------------------
Berdasarkan hal-hal di atas, Tergugat dalam Konvensi dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memutuskan bahwa seluruh Gugatan Penggugat dalam Konvensi sudah sepatutnya dan selayaknya DITOLAK karena sebenarnya Penggugat dalam Konvensi-lah yang telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji, bukannya Tergugat dalam Konvensi yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; -------------
B. SELURUH GUGATAN PENGGUGAT DALAM KONVENSI PATUT UNTUK DITOLAK KARENA PENGGUGAT DALAM KONVENSI TELAH MELAKUKAN INGKAR JANJI / WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN KREDIT BUKANNYA TERGUGAT DALAM KONVENSI YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; -------------------------------------------------------------
Meskipun Penggugat dalam Konvensi telah mengikatkan diri dan wajib untuk patuh dan tunduk kepada Perjanjian ini, namun dalam pelaksanaannya, ternyata Penggugat dalam Konvensi dengan itikad buruk sengaja berhenti untuk melaksankan kewajiban membayarkan angsuran kepada Tergugat dalam Konvensi sebelum seluruh hutang Penggugat dalam Konvensi terlunasi. Hal ini membuktikan bahwa Penggugat dalam Konvensi telah melakukan cidera janji/wanprestasi terhadap Perjanjian ini kepada Tergugat dalam Konvensi. Fakta ini juga telah diakui secara tegas oleh Penggugat dalam Konvensi dalam butir 4 Posita Gugatan yang menyatakan bahwa :--------------------------------------------------------------------------
“Bahwa pada saat Penggugat melakukan pembayaran bulan ke-16 pada bulan April 2016 pendapatan atau pengghasilann sedang mengalami ketidak stabilan, sehingga pembayaran bulan ke-17 belum dapat Penggugat laksanakan atau penuhi sampai gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jambi ;” --------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa alasan yang disampaikan oleh Penggugat dalam Konvensi tersebut di atas, yang intinya menyatakan bahwa Penggugat dalam Konvensi sedang mengalami kesulitan tidak mempengaruhi atas pelaksanaan isi Perjanjian ini. Bahwa selanjutnya sampai dengan adanya Gugatan ini, Penggugat dalam Konvensi tetap tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran tunggakan tersebut kepada Tergugat dalam Konvensi ;-------------------------------------------------------------
3. Sebagai konsekuensi tindakan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Penggugat dalam Konvensi kepada Tergugat dalam Konvensi berdasarkan Perjanjian tersebut, maka seluruh hutang Penggugat dalam Konvensi (temasuk seluruh bunga, denda dan kewajiban-kewajiban lainnya) menjadi jatuh tempo dan wajib untuk dibayarkan secara seketika dan sekaligus. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Lampiran Perjanjian yang menyatakan ;---------------------------------------------
“Pasal 12 Lampiran Perjanjian, menyatakan ;-----------------------------
12. PERISTIWA CIDERA JANJI DAN AKIBAT HUKUMNYA ;-------
Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Jangka Waktu sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Kreditur berhak sewaktu-waktu menghentikan dan memutuskan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan mengenyampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait dengan kewajiban pembatalan melalui putusan pengadilan untuk pengakhiran suatu perjanjian, sehingga dalam hal menghentikan dan memutuskan Perjanjian Pembiayaan Konsumen, dan Kreditur tidak diwajibkan untuk memberikan surat pemberitahuan (somasi) atau surat peringatan juru sita atau surat lain yang dapat dipersamakan dengan itu. Dalam hal demikiann, seluruh Jumlah Terhutang yang timbul kepada Kreditur menjadi wajib untuk dibayar seketika dan sekaligus yaitu dalam hal Debitur lalai dan atau wanprestasi atau terjadi salah satu atau lebih dari kejadian di bawah ini: ------
1. Debitur tidak melakukan pembayaran Angsuran dan/atau apabila terdapat pembayaran Angsuran yang lebih kecil atau kurang dari jumlah Angsuran yang seharusnya kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen, hal mana cukup dibuktikan dengan lewat waktunya saja ... ” ;--------------
Tergugat dalam Konvensi telah sering kali mengingatkan dan meminta kepada Penggugat dalam Konvensi untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan ketentuan Pasal 12 Lampiran Perjanjian di atas kepada Tergugat dalam Konvensi baik secara lisan maupun tertulis, yaitu masing-masing dengan surat Tergugat dalam Konvensi sebagai berikut :---------------------------------
a.Tergugat dalam Konvensi telah beberapa kali menghubungi Penggugat dalam Konvensi agar melaksanakan kewajiban Penggugat dalam Konvensi kepada Tergugat dalam Konvensi ;--
b. Surat Tergugat dalam Konvensi kepada
Penggugat dalam Konvensi, perihal Surat Peringatan ;-------------------------------------------------
c. Surat Tergugat dalam Konvensi kepada Penggugat dalam Konvensi, tanggal 08 April 2015, perihal Surat Peringatan Terakhir ;-----------
2. Namun demikian meskipun Penggugat dalam Konvensi telah diingatkan dan diminta oleh Tergugat dalam Konvensi untuk melaksanakan kewajibannya, namun Penggugat dalam Konvensi dengan itikad buruk tetap tidak melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat dalam Konvensi ; ----------------------------------------
3. Dengan demikian, sangatlah terlihat jelas bahwa Penggugat dalam Konvensi sebenarnya sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Hal tersebut dapat dilihat dari sikap dan tindakan Penggugat dalam Konvensi yang sampai dengan saat ini sama sekali Penggugat dalam Konvensi tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar seluruh kewajiban tertunggak Penggugat dalam Konvensi kepada Tergugat dalam Konvensi berdasarkan Perjanjian ;------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, maka terbukti dengan sangat terang dan jelas bahwa Penggugat dalam Konvensi telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Tergugat dalam Konvensi. Wanprestasi/Ingkar jani yang dilakukan oleh Penggugat dalam Konvensi tersebut kepada Tergugat dalam Konvensi yaitu Penggugat dalam Konvensi sama sekali tidak mau memenuhi atau melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian untuk bayar angsuran tertunggak. Oleh karena itu Tergugat dalam Konvensi dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk MENOLAK seluruh Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam Konvensi ;----------------------------------
C.SELURUH GUGATAN PENGGUGAT DALAM KONVENSI PATUT UNTUK DITOLAK KARENA TERGUGAT DALAM KONVENSI TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;---------------------------
1.Tergugat dalam Konvensi dengan ini menyangkal dengan tegas dalil butir 9 dan 10 Posita dan butir 2 Petitum Gugatan Penggugat dalam Konvensi yang pada intinya menyatakan bahwa Penggugat dalam Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;-----------------
Dalil Penggugat dalam Konvensi ini adalah dalil salah dan sangat keliru. Hal ini karena Tergugat dalam Konvensi sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum apapun kepada Penggugat dalam Konvensi. Bahkan Penggugat dalam Konvensi-lah yang telah melanggar hokum atau Perjanjian yaitu dengan berulang kali melakukan ingkar janji/wanprestasi terhadap Tergugat dalam Konvensi ; --------------------------------------------------
Berdasarkan doktrin-doktrin para ahli hukum yang telah berlaku secara umum, unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
1) Adanya perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum ;-----------
2) Adanya pelanggaran hukum, kesusilaan atau ketertiban umum; -------------------------------------------------------------------------
3) Adanya kerugian; -----------------------------------------------------------
4) Adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan dan kerugian.-----------------------------------------------------------------
Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum di atas bersifat kumulatif dan mandatori, sehingga seluruh unsur-unsur di atas harus dipenuhi untuk menentukan suatu subjek hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak dipenuhinya salah satu unsur di atas mengakibatkan perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum ; ------------------
Pada kenyataannya perbuatan maupun tindakan Tergugat dalam Konvensi sama sekali tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang ditentukan di atas. Sehingga tidak dapat dikatakan bahwa Tergugat dalam Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; ----------------------------------------------------------------
Point 9 Posita Gugatan menyatakan: --------------------------------------
“Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memberikan salinan Perjanjian kredit dan tidak pula menjelaskan dengan terang apa yang menjadi kewajiban Penggugat dan yang menjadi Hak Tergugat di dalam perjanjian tersebut, sehingga Penggugat tidak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur. Maka berdasarkan pasal 4 huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen “bahwa Konsumen mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan bawang dan/atau jasa”, dengan demikian Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;” ; ---------------
Bahwa dalil tersebut merupakan dalil yang mengada-ada dan sangatlah tidak benar. Berdasarkan Perjanjian, perlu Tergugat dalam Konvensi sampaikan dan tegaskan terkait mengenai permintaan Posita Penggugat dalam Konvensi tersebut merupakan permintaan yang tidak berdasar. Namun, APABILA PENGGUGAT DALAM KONVENSI MERASA MEMBUTUHKAN PERJANJIAN TERSEBUT, SUDAH SEPATUTNYA DAN SELAYAKNYA PENGGUGAT DALAM KONVENSI MENGHUBUNGI TERGUGAT DALAM KONVENSI UNTUK MEMINTA PERJANJIAN TERSEBUT, sebelum Penggugat dalam Konvensi melaksanakan kewajibannya berdasarkan isi Perjanjian tersebut kepada Tergugat dalam Konvensi ; ---------------------------
Sampai dengan sebelum Penggugat dalam Konvensi mengajukan Gugatan ini, Penggugat dalam Konvensi tidak meminta Perjanjian tersebut kepada Tergugat dalam Konvensi, dan bahkan Penggugat dalam Konvensi sejak awal langsung melakukan pembayaran angsuran tunggakan, tanpa mempermasalahkan keberadaan dari Perjanjian tersebut ;------------
Selanjutnya, setelah Penggugat dalam Konvensi merasa tidak mampu atau sedang mengalami kesulitan keuangan, barulah Penggugat dalam Konvensi mempermasalahkan dan mempertanyakan mengenai pengiriman Perjanjian ini. Seharusnya apabila sejak awal Penggugat dalam Konvensi merasa sangat membutuhkan Perjanjian ini, sudah sepatutnya dan selayaknya hal tersebut dipermasalahkan atau dipertanyakan dari awal bukannya setelah Penggugat dalam Konvensi tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan kewajibannya membayar tunggakan angsuran (seperti yang Penggugat dalam Konvensi lakukan saat ini). Dengan demikian Tergugat dalam Konvensi perlu tegaskan bahwa terkait hal ini merupakan alasan yang dibuat dan mengada-ada dan hanya digunakan untuk menunda-nunda atau mengulur-ngukur waktu pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran tertunggak Penggugat dalam Konvensi kepada Tergugat dalam Konvensi ; -------------------------
Point 10 Posita Gugatan menyatakan: ------------------------------------
“Bahwa kedatangan Tergugat melalui petugasnya, datang menemui Penggugat untuk menarik atau mengambil mobil yang menjadi jaminan Perjanjian tersebut merupakan sebuah tindakan sepihak adalah merupakan perbuatan Melawan hukum, sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Maka dengan demikian Perjanjian Tersebut Batal Demi Hukum”.; ------------------------------------------------
Dalil tersebut merupakan dalil yang mengada-ada dan sangatlah tidak benar. Berdasarkan fakta yang terjadi bahwa sampai dengan saat ini Tergugat dalam Konvensi tidak pernah mendatangani Penggugat dalam Konvensi untuk melakukan penarikan atas mobil yang menjadi Objek Pembiyaan tersebut. Pada faktanya beberapa kali Tim dari Tergugat dalam Konvensi mendatangani Penggugat dalam Konvensi dengan baik-baik adalah untuk meminta agar Penggugat dalam Konvensi dapat dengan segera memenuhi maupun membayar kewajiban-kewajiban Penggugat dalam Konvensi kepada Tergugat dalam Konvensi sesuai dengan Perjanjian, karena Penggugat dalam Konvensi telah melakukan keterlambatan pembayaran atau Wanprestasi kepada Tergugat dalam Konvensi, dan sampai dengan saat ini perlu Tergugat dalam Konvensi sampaikan dan tegaskan bahwa Objek Pembiyaan sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian masih berada dalam kekuasaan Penggugat dalam Konvensi. Tergugat dalam Konvensi sama sekali belum melakukan penarikan atas Objek Pembiayaan yang terdapat dalam Perjanjian tersebut ; -------
Selanjutnya berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 199 Tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) menyatakan: ----------------------------------------------------------------------
“Ayat 1 : Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".; --------------------------------------------------
Ayat 2 : Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ;-----------------------------
Ayat 3 : Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri ;------
Berdasarkan Pasal 15 UU Fidusia di atas, maka berdasarkan hukum Tergugat dalam Konvensi dapat melakukan eksekusi terhadap Objek Perjanjian yang menjadi Jaminan Fidusia tersebut dan selanjutnya setelah dilakukan eksekusi maka atas Objek Perjanjian yang menjadi Jaminan Fidusia tersebut dapat segera dilakukan penjualan atas Objek Perjanjian yang menjadi Jaminan Fidusia tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa perlu Tergugat dalam Konvensi tegaskan dan informasikan kembali kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, bahwa terkait mengenai perkara ini, sampai dengan saat ini Tergugat dalam Konvensi tidak pernah melakukan eksekusi maupun penarikan apapun terhadap Objek Pembiayaan yang menjadi Jaminan Fidusia tersebut, berdasarkan Perjanjian. Sekalipun Tergugat dalam Konvensi akan melakukan penarikan dan selanjutnya melakukan penjualan atas Objek Perjanjian yang menjadi Jaminan Fidusia, secara hukum hal tersebut dapat dibenarkan berdasarkan undang-undang, dan atas tindakan tersebut sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur dari Perbutan Melawan Hukum ;-----------------------------------------------------------------
Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka terbukti dengan sangat terang dan jelas bahwa Tergugat dalam Konvensi sama sekali tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Oleh karena itu Tergugat dalam Konvensi dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak seluruh Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam Konvensi ;------------------------------
D. SELURUH GUGATAN PENGGUGAT DALAM KONVENSI PATUT UNTUK DITOLAK KARENA TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM ; -----
1.Tergugat dalam Konvensi memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak seluruh Gugatan Penggugat dalam Konvensi karena Penggugat dalam Konvensi terbukti tidak memiliki dasar hukum apapun untuk mengajukan Gugatan ini. Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam Konvensi ini patut diduga hanya merupakan itikad buruk Penggugat dalam Konvensi untuk menunda-nunda pembayaran kewajiban Penggugat dalam Konvensi kepada Tergugat dalam Konvensi sesuai dengan Perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani, tanpa ada kepastian dan kejelasan waktu pembayarannya serta tidak adanya itikad baik penyelesaian permasalahan ini. ; --------------------------------
2. Hal ini terbukti pada saat proses Mediasi pada tanggal 28 Juli 2016 dimana pihak Penggugat dalam Konvensi sama sekali tidak mau menerima dan bahkan terkesan tidak mau mendengarkan atas tawaran-tawaran penyelesaian yang telah Tergugat dalam Konvensi sampaikan dihadapan Hakim Mediator dan Panitera Pengadilan Negeri Jambi. Hal ini membuktikan bahwa Penggugat dalam Konvensi sama sekali telah menunjukkan itikad buruk dari Penggugat dalam Konvensi dan Penggugat dalam Konvensi hanya mau mengulur-ulur waktu pembayarannya saja tanpa adanya kepastian dan hanya ingin melaksanakan keinginan sepihak dari Penggugat dalam Konvensi tanpa mempertimbangan tawaran-tawaran dari Tergugat dalam Konvensi untuk menyelesaikan permasalahan ini ; -----------------------------------------------------------------
Bahkan dalam Gugatannya, Penggugat dalam Konvensi tidak dapat menunjukkan 1 (satu) pun dasar hukum yang telah dilanggar baik oleh Tergugat dalam Konvensi. Terkait mengenai Pasal-pasal yang disebutkan oleh Penggugat dalam Konvensi tersebut seluruhnya sangatlah bertentangan dengan fakta-fakta yang disampaikan oleh Penggugat dalam Konvensi di dalam Posita Gugatannya. (Antara Fakta dalam Posita Gugatan dan Dasar Hukum tidak ada kaitannya dan hubungannya) ;----------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka Gugatan yang diajukan tanpa adanya dasar hukum adalah Gugatan yang sangat tidak berdasar dan cacat hukum, oleh karenanya sudah sepatutnya dan selayaknya untuk Gugata Penggugat dalam Konvensi ini ditolak, karena sangat tidak berdasar dan cacar hukum ;-------------------------
PETITUM PROVISI GUGATAN HARUS DITOLAK KARENA SAMA SEKALI TIDAK BERDASAR DAN SUDAH MENYANGKUT POKOK PERKARA ; -----------------------------------------------------------------------------
Tergugat dalam Konvensi memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak permintaan putusan provisi dari Penggugat dalam Konvensi karena putusan provisi yang diminta oleh Penggugat dalam Konvensi telah sama sekali tidak memiliki dasar hukum ; -----------------------------------------------------------------------
Petitum provisi Gugatan Penggugat dalam Konvensi secara tegas dan jelas menyatakan bahwa : -------------------------------------------------PUTUSAN DALAM PROVISI :--------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan penyitaan atau mengambil objek Perjanjian Kredit ;-----------------
Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan penagihan kredit atau menunda pembayaran kredit sampai dengan adanya putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap”;
Permintaan Provisi dari Penggugat dalam Konvensi tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan baik berdasarkan Pasal 180 ayat (1) HIR, Buku II Pedoman Tekhnis Administrasi dan Teknis Peradilan Tahun 2007 maupun berdasarkan SEMA No. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbar Bij Voorraad) dan Provisionil jo. SEMA No. 4 tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorrad) dan Provisionil, yang pada intinya mensyaratkan hal-hal sebagai berikut untuk dikabulkannya putusan provisonil: ---------------------------------------------
a. Permintaan Provisionil tidak boleh menyangkut pokok perkara;
b. Permintaan Provisonil didasarkan kepada bukti autentik;---------
c. Permintaan Provisionil didasarkan kepada putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ; ----------------------------------------
Pada kenyataannya, seluruh syarat-syarat di atas sama sekali tidak dipenuhi dalam perkara ini, karena :------------------------------------------
a. Permintaan provisi Penggugat dalam Konvensi dalam Petitum Gugatan untuk Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan penyitaan atau mengambil objek Perjanjian Kredit dan Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan penagihan kredit atau menunda pembayaran kredit sampai dengan adanya putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan permasalahan yang sudah menyangkut pokok perkara yang dipermasalahkan oleh Penggugat dalam Konvensi di dalam Gugatannya;--------------
b. Permintaan provisi yang diajukan oleh Penggugat dalam Konvensi sama sekali tidak didasarkan kepada bukti autentik. Bahkan Penggugat dalam Konvensi sama sekali tidak mampu mengajukan ataupun menunjukkan bukti pendukung apapun dalam Gugatannya;----------------------------------------------
c. Permintaan provisi yang diajukan oleh Penggugat dalam Konvensi tidak didasarkan kepada putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.; ----------------------------------------
Selain itu, adanya Gugatan Penggugat dalam Konvensi ini tidak dapat menghalanggi proses eksekusi Jaminan Fidusia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 207 ayat (3) HIR yang menyatakan; -----------------------------------------------------------------------
“Gugatan itu tiada dapat menahan orang mulai atau meneruskan hal menjalankan keputusan itu, “ ;
Oleh karena itu, maka telah terbukti bahwa permintaan provisi dari Penggugat dalam Konvensi adalah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian Tergugat dalam Konvensi dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menolak permintaan provisi dari Penggugat dalam Konvensi dan menolak seluruh Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam Konvensi dalam perkara ini ;------
II. DALAM REKONVENSI :
1. Penggugat Dalam Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar segala sesuatu yang telah terurai dalam bagian Konvensi di atas dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan (mutatis mutandis) dengan bagian Rekonvensi ini; -------
PENGGUGAT DALAM REKONVENSI DAN TERGUGAT DALAM REKONVENSI TELAH TERIKAT DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN PEMBERIAN JAMINAN FIDUSIA DAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN TERSEBUT MERUPAKAN PERJANJIAN YANG SAH MENURUT HUKUM ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa antra Penggugat Dalam Rekonvensi dan Tergugat Dalam Rekonvensi telah menyepakati dan menandatangani Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor: 9401500001 tanggal 12 Januari 2015 (“Perjanjian”) ;-----------
Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), Perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang sah karena telah memenuhi syarat-syarat sah dari suatu perjanjian. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata secara otomatis Perjanjian ini menjadi undang-undang dan wajib untuk ditaati dan dilaksanakan oleh PenggugatDalam Rekonvensi maupun Terguagt Dalam Rekonvensi ;-----------------------------------------------------
Bahwa atas adanya pemberian Fasilitas Pembiayaan Kendaraan berdasarkan Perjanjian ini, maka Tergugat Dalam Rekonvensi berkewajiban untuk melakukan pembayaran hutangnya kepada Penggugat Dalam Rekonvensi secara angsuran, sehingga jumlah angsuran yang harus dibayarkan oleh TergugatDalam Rekonvensi kepada Penggugat Dalam Rekonvensi ebesar Rp. 4.969.000,- (empat juta Sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulannya selama 48 (empat puluh delapan) kali angsuran, yang mana tanggal jatuh tempo untuk pembayaran angsuran Perjanjian tersebut adalah tanggal 12 (Dua Belas) untuk setiap bulannya ; ------------------
Bahwa pada prinsipnya hubungan hukum antara PenggugatDalam Rekonvensi dan Tergugat Dalam Rekonvensi dalam permasalahan Gugatan ini adalah hubungan hutang piutang dengan adanya penyerahan hak kepemilikan sebagai Jaminan Fidusia, yang mana dalam hal ini Tergugat Dalam Rekonvensi adalah Debitur yang telah menerima Fasilitas Pembiayaan Konsumen dari Penggugat Dalam Rekonvensi guna keperluan transaksi pembelian kendaraan yang menjadi Objek Pembiayaan. ; -------------------
5. Bahwa berdasarkan hal di atas, maka Penggugat Dalam Rekonvensi dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat mengabulkan Gugatan dalam Rekonvensi dari Penggugat Dalam Rekonvensi ini, yaitu menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor: 9401500001 tanggal 12 Januari 2015 merupakan Perjanjian yang sah menurut hukum dan wajib dilaksanakan oleh Penggugat Dalam Rekonvensi maupun Tergugat Dalam Rekonvensi, karena merupakan undang-undang bagi pada pihak ; -----------------------------------------------------------------
OBJEK PEMBIYAAN TELAH DIJAMINKAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG SAH MENURUT HUKUM SEHINGGA MEMILIKI KEKUATAN EKSEKUTORIAL ; ---------------------------------------------
Pasal 15 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:
“Ayat 1: Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" ;--------------------------------------------------------------------
Ayat 2 : Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; ------------------------
Ayat 3: Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.” ;--
Bahwa mengenai jaminan atas Perjanjian Pembiayaan Konsumen ini antara Penggugat Dalam Rekonvensi dan Tergugat Dalam Rekonvensi sebagaimana dijelaskan di atas telah dibebani dengan Jaminan Fidusia sebagaimana yang tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris BAMBANG HADINATA, S.H., M.KN dan juga telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jambi, dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W5.00006220.AH.05.01 Tahun 2015 ; ----------------------------------------------------------------------
Pasal 30, Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, menyatakan: ---------------------------------------------------------
“Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.” ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 30 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di atas dan telah dibebaninya Objek Pembiayaan yang terdapat dalam Perjanjian dengan Jaminan Fidusia, maka atas perbuatan CIDERA JANJI (WANPRESTASI) yang dilakukan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi terhadap Penggugat Dalam Rekonvensi, maka Penggugat Dalam Rekonvensi memiliki hak secara hukum untuk melakukan eksekusi atas objek pembiayaan tersebut secara langsung tanpa harus menunggu putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. -----------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Penggugat Dalam Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat menyatakan bahwa Akta Jaminan Fidusia, Sertifikat Fidusia dan proses pembebanan Jaminan Fidusia atas Perjanjian sah menurut hukum. Selanjutnya, apabila Tergugat Dalam Rekonvensi melakukan wanprestasi/Ingkar Janji, maka sepatutnya dan selayaknya Penggugat Dalam Rekonvensi dapat melakukan eksekusi atas Jaminan Fidusia tersebut dan selanjutnya dapat menjual Jaminan Fidusia tersebut untuk membayar kewajiban-kewajiban tertunggak dari Tergugat Dalam Rekonvensi kepada Penggugat Dalam Rekonvensi ; ---------------
TERGUGAT DALAM REKONVENSI TELAH MELAKUKANINGKAR JANJI/WANPRESTASI KEPADA PENGGUGAT DALAM REKONVENSITERKAIT PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN INI ; -------------------------------------------
Berdasarkan pencatatan perhitungan pembayaran angsuran dari Penggugat Dalam Rekonvensi sesuai dengan Statement Of Account yang ada pada system Penggugat Dalam Rekonvensi, bahwa Tergugat Dalam Rekonvensi sering melakukan keterlambatan pembayaran angsurannya ;----------------------------
Bahwa sejak angsuran kedua yaitu, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran yaitu tanggal 12 (dua belas) setiap bulannya, Tergugat Dalam Rekonvensi telah sering melakukan penunggakan pembayaran kepada Penggugat Dalam Rekonvensi, dan selama keterlambatan itu pula,
Tergugat Dalam Rekonvensi telah menikmati Objek Pembiayaan tersebut tanpa melakukan pembayaran angsuran terlebih dahulu kepada Penggugat Dalam Rekonvensi.
. on tanggal BAPK ini dapat disesuaikan dengan bukti BAPK di cabang kemudian telah dilakukan serahterima Selanjutnya, terhitung sejak angsuran ke 16 (enam belas) sampai dengan saat ini, Tergugat Dalam Rekonvensi sama sekali sudah tidak melaksanakan kewajiban setiap bulannya melakukan pembayaran angsuran;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perbuatan Tergugat Dalam Rekonvensi yang tidak melakukan pembayaran angsuran tepat waktu dimulai sejak angsuran ke 2 (dua) sampai dengan saat ini dan perbuatan Tergugat Dalam Rekonvensi yang sudah tidak melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran apapun kepada Penggugat Dalam Rekonvensi dalam jangka waktu kurang lebih 4 (empat) bulan berturut-turut, maka dengan demikian Tergugat Dalam Rekonvensi telah terbukti telah melakukan perbuatan CIDERA JANJI (WANPRESTASI); ---------
Pasal 12 Ayat 2 huruf b Lampiran Perjanjian Pembiayaan Konsumen menyatakan:
“DEBITUR tanpa menunda-nunda harus segera membayar seluruh JUMLAH TERHUTANG berdasarkan PERJANJIAN ini. ” -
Pasal 1 angka 5 Lampiran Perjanjian Pembiayaan Konsumen menyatakan:--
“JUMLAH TERHUTANG : berarti seluruh kewajiban termasuk nilai pembiayaan BARANG, bunga, denda serta biaya-biaya lain yang karena sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada KREDITUR yang diuraikan dalam Fasilitas Pembiayaan berdasarkan dan sesuai PERJANJIAN dan dokumen terkait lainnya.” ;
Oleh karena Tergugat Dalam Rekonvensi telah melakukan perbuatan CIDERA JANJI (WANPRESTASI), maka berdasarkan Pasal 12 ayat 2 huruf b JO. Pasal 1 angka 5 Lampiran Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut di atas sangat terlihat jelas bahwa Tergugat Dalam Rekonvensi wajib untuk segera membayar dan/atau melunasi seluruh JUMLAH TERHUTANG yang merupakan kewajiban dari Tergugat Dalam Rekonvensi kepada Penggugat Dalam Rekonvensi. Adapun besarnya JUMLAH TERHUTANG yang wajib dibayar oleh Tergugat Dalam Rekonvensi kepada Penggugat Dalam Rekonvensi per tanggal 10 Agustus 2016 adalah sebesar Rp. 176.804.900 ( seratus tujuh puluh enam delapan ratus empat ribu sembilan ratus rupiah ), dan Jumlah Terhutang tersebut akan bertambah terus dengan berjalannya waktu; -------------------------
Atas JUMLAH TERHUTANG yang telah Penggugat Dalam Rekonvensi sampaikan di atas, sekitar tanggal 28 Juli 2016 antara Penggugat Dalam Rekonvensi dan Tergugat Dalam Rekonvensi telah diadakan mediasi di Pengadilan Negeri Jambi untuk dilakukan upaya perdamaian penyelesaian atas permasalahan ini ; ---------------------------------------------------------------
Di dalam pertemuan mediasi tersebut, Penggugat Dalam Rekonvensi telah menyampaikan atau memberikan pilihan-pilihan penawaran penyelesaian tunggakan Jumlah Terhitang Tergugat Dalam Rekonvensi kepada Penggugat Dalam Rekonvensi. Namun atas keseluruhan pilihan-pilihan penawaran penyelesaian tersebut, Tergugat Dalam Rekonvensi sama sekali tidak mau mendengarkaetn dan juga tidak mau mempertimbangan pilihan penawaran-penawaran tersebut. Bahkan Tergugat Dalam Rekonvensi di hadapan Hakim Mediator dan Panitera Pengadilan Negeri Jambi dengan lantang menyampaikan pada intinya Tergugat Dalam Rekonvensi ingin tetap lanjut dan tidak mau menerima dan mempertimbangan opsi-opsi penawaran dari Penggugat Dalam Rekonvensi ; -------------------------------------------
Di dalam pertemuan tersebut, Tergugat Dalam Rekonvensi tetap tidak bersedia untuk membayar jumlah terhutang tersebut dengan alasan bahwa Tergugat Dalam Rekonvensi saat ini tidak memiliki uang sesuai dengan besarnya JUMLAH TERHUTANG tersebut di atas ;---------------------------------------------------------------------------------
Selain itu, terkait atas tindakan Tergugat Dalam Rekonvensi yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran kepada Penggugat Dalam Rekonvensi, sebagaimana yang tercantum dalam point-point di atas, Penggugat Dalam Rekonvensi telah beberapa kali mengundang dan menyampaikan penawaran -penawaran penyelesaian atas tunggakan Tergugat Dalam Rekonvensi tersebut (Penawaran-penawaran tersebut telah Penggugat Dalam Rekonvensi sampaikan kepadaTergugat Dalam Rekonvensi). Namun atas penawaran-penawaran tersebut lagi-lagi Tergugat Dalam Rekonvensi tidak bersedia dan tidak mau memilih opsi-opsi penawaran tersebut ;-----
Dengan demikian, sangatlah terlihat jelas bahwa Tergugat Dalam Rekonvensi sebenarnya sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Hal tersebut dapat dilihat dari sikap dan tindakan Tergugat Dalam Rekonvensi pada saat mediasi yang bersikeras untuk tetap meneruskan perkara ini ke tahap sidang selanjutnya tanpa mempertimbangan maupun merenung-renungkan atas opsi-opsi penawaran yang telah Penggugat Dalam Rekonvensi sampaikan pada saat mediasi maupun pada saat sebelum adanya Gugatan Perdata ini ; -----------
Posita-posita yang disampaikan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi terkait mengenai alasan-alasan pertimbangan sehingga Tergugat Dalam Rekonvensi tidak dapat melaksanakan kewajibannya membayaran angsuran kepada Penggugat Dalam Rekonvensi sama sekali tidak mempengaruhi atas pelaksanaan Perjanjian ini ;----------------------------------------------------------------------
Apabila Tergugat Dalam Rekonvensi tidak melaksanakan Perjanjian, apapun alasannya, maka sebenarnya secara hukum perbuatan tersebut merupakan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Jaji;
Dengan demikian sangat terlihat jelas bahwa Tergugat Dalam Rekonvensi sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk berdamai tanpa menanggapi dan/atau mempertimbangkan saran-saran dan masukan-masukan dari Penggugat Dalam Rekonvensi ;
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka sangatlah terlihat jelas bahwa Tergugat Dalam Rekonvensi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap pelaksanaan isi dari Perjanjian di atas yang telah ditandatangani dan disepakati baik oleh Penggugat Dalam Rekonvensi maupun Tergugat Dalam Rekonvensi ;-------
Tindakan dan sikap Tergugat Dalam Rekonvensi yang dengan sengaja tidak melaksanakan Perjanjian yaitu dengan tidak melakukan pembayaran angsuran kewajiban kepada Penggugat Dalam Rekonvensi jelas mencerminkan sikap Tergugat Dalam Rekonvensi yang tidak bertanggung jawab, dan bahkan dengan itikad buruk malah mengajukan gugatan ini terhadap Penggugat dalam Konvensi Dalam Rekonvensi. Hal ini sama sekali tidak dibernarkan menurut hukum. Oleh karena itu, Penggugat dalam Konvensi Dalam Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menyatakan bahwa Tergugat Dalam Rekonvensi telah melakukan Perbuatan atau tindakan Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat Dalam Rekonvensi terkait mengenai pelaksanaan pemenuhan Perjanjian tersebut di atas ; ------------------------------------------------------------------
MELAKUKAN SITA JAMINAN TERHADAP KENDARAAN YANG MENJADI OBJEK PEMBIAYAAN DENGAN DIJAMINKAN SECARA FIDUSIA ; -------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat Dalam Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk dapat menetapkan sita jaminan terhadap Objek Pembiayaan yang telah dijaminkan secara Fidusia. Hal ini bertujuan agar pihak Tergugat Dalam Rekonvensi maupun pihak lainnya tidak dapat menghilangkan maupun mengalihkan unit Objek Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia tersebut kepada pihak lain manapun ;---------------------------------------
MENGHUKUM TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN IMATERIIL KEPADA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI ; -------------------------------------------------------
1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil Penggugat Dalam Rekonvensi di atas, maka Tergugat Dalam Rekonvensi telah terbukti melakukan wanprestasi atau cidera janji kepada Tergugat Dalam Rekonvensi ; --------------------------
Bahwa atas perbuatan Cidera Janji / Wanprestasi dari Tergugat Dalam Rekonvensi kepada Penggugat Dalam Rekonvensi di atas, telah mengakibatkan Penggugat Dalam Rekonvensi mengalami kerugian Immateriil, maka dengan demikian sudah selayaknya dan sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat Dalam Rekonvensi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------
MENETAPKAN TERGUGAT DALAM REKONVENSI AGAR DAPAT MEMBAYAR UANG PAKSA KEPADA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI ATAS KELALAIAN DARI TERGUGAT DALAM REKONVENSI YANG TIDAK MEMENUHI ISI PUTUSAN PERKARA INI ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk Tergugat Dalam Rekonvensi menjalankan Putusan ini, maka Penggugat Dalam Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk dapat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap minggu keterlambatan Tergugat Dalam Rekonvensi tersebut ; ----
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat dalam Konvensi /Penggugat Dalam Rekonvensi memohon kepada Pengadilan Negeri Jambi melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :-----------
I. DALAM KONVENSI ; ----------------------------------------------------------------
Dalam Provisi: -------------------------------------------------------------------------
Menolak seluruh permohonan provisi dari Penggugat dalam Konvensi ; --------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dalam Konvensi;
Dalam Eksepsi: -----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Gugatan Penggugat dalam Konvensi Kabur Dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) Sehingga Gugatan Penggugat dalam Konvensi tersebut Patut untuk DITOLAK Atau SETIDAK-TIDAKNYA TIDAK DAPAT DITERIMA ; -------------------------------------
Dalam Pokok Perkara: -------------------------------------------------------------
Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi untuk seluruhnya, dan/atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Menyatakan bahwa Tergugat dalam KonvensiTIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;---------------------
Menolak Petitum Penggugat dalam Konvensi yang Menyatakan menunda Pembayaran Kredit bulan ke 17 selama 9 bulan sejak Putusan ini dibacakan dan berkekuatan hokum tetap dengan segala akibat hukumnya ;------------------------------------------------------------------
Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi yang menghukum Tergugat dalam Konvensi membayar kerugian Immateriil Penggugat dalam Konvensi sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------
Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi yang menghukum Tergugat dalam Konvensi membayar Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Kepada Penggugat secara tunai dan seketika ; ----------------------------------------------------------------
Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi yang menghukum Tergugat dalam Konvensi membayar uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat dalam Konvensi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;-------------------------------------------------------------
Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi untuk seluruhnya, dan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat dalam Konvensi untuk membayar semua biaya dalam perkara ini ; -----------------------------------------------
II. DALAM REKONVENSI :-------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ; ------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor: 9401500001 tanggal 12 Januari 2015 merupakan Perjanjian yang sah menurut hukum dan wajib dilaksanakan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi maupun Penggugat Dalam Rekonvensi ; --------------
Menyatakan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris BAMBANG HADINATA, S.H., M.KN dan juga telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jambi, dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W5.00006220.AH.05.01 Tahun 2015 adalah Sah menurut Hukum dan dapat dilaksanakan ; -------------------------------------------------------
Menyatakan perbuatan Tergugat Dalam Rekonvensi yang tidak melakukan kewajiban pembayaran kepada Penggugat Dalam Rekonvensi adalah merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Cidera Janji terhadap Pelaksanaan atau Pemenuhan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor: 9401500001 tanggal 12 Januari 2015 ; -----------------------------------------------------------------
Menyatakan proses atau upaya penagihan yang dilakukan oleh Penggugat Dalam Rekonvensi kepada Tergugat Dalam Rekonvensi adalah sah menurut hukum dan dapat dilaksanakan;-
Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar seluruh kewajibannya / Jumlah Terhutang kepada Penggugat Dalam Rekonvensi sebesar Rp. 176.804.900.- ( seratus tujuh puluh enam delapan ratus empat ribu sembilan ratus rupiah ) , dan/atau memerintahkan kepada Tergugat Dalam Rekonvensi untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat Dalam Rekonvensi, yaitu berupa kendaraan Mobil Roda Empat Suzuki Ertiga Double Blower GL MT, Merk dan Jenis Suzuki / Minibus, Nomor Rangka MHYKZE81SEJ236158, Nomor Mesin K14BT1139947, Tahun 2014, Warna Putih Metalik, Nomor Polisi BH 1897 HN dan Nomor BPKB K 06100250 F; --------------------------
Menyatakan berharga sita jaminan guna untuk menjamin pelaksanaan kewajiban Tergugat Dalam Rekonvensi kepada Penggugat Dalam Rekonvensi, dan tidak dialihkannya/dipindahtangankannya Barang Jaminan Fidusia, mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat diletakkan sita jaminan terlebih dahulu terhadap kendaraan Mobil Roda Empat Suzuki Ertiga Double Blower GL MT, Merk dan Jenis Suzuki / Minibus, Nomor Rangka MHYKZE81SEJ236158, Nomor Mesin K14BT1139947, Tahun 2014, Warna Putih Metalik, Nomor Polisi BH 1897 HN dan Nomor BPKB K 06100250 F;-------------------
Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat Dalam Rekonvensi setiap minggu atas kelalaiannya melaksanakan isi dari Putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk melaksanakan pembayaran atas Kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat Dalam Rekonvensi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat Dalam Rekonvensi ;--------
Menghukum Tergugat dalam Konvensi Dalam Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;------
SUBSIDAIR : --------------------------------------------------------------------------------
Seandainya Pengadilan/ Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Tergugat dalam Konvensi /Penggugat Dalam Rekonvensi memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;---
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jambi dengan putusannya Nomor : 70/Pdt.G/2016/PN.Jmb tanggal 9 Nopember 2016 yang amar selengkapnya sebagai berikut : -----------------
DALAM KONVENSI :----------------------------------------------------------------------
Dalam Provisi : -----------------------------------------------------------------------------
- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------
Dalam Eksepsi : ----------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ; ---------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara : ---------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;--------------------------
Menyatakan pembayaran kredit atau cicilan sebanyak 15 (lima belas) kali terhitung sejak perjanjian ditandatangani atau pembayaran angsuran pertama pada bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Maret 2016 yang sudah dibayar sejumlah Rp.74.535.000,00 (tujuh puluh empat juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) merupakan pembayaran yang sah dan berharga ; ------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; ------------------------
DALAM REKONVENSI : -----------------------------------------------------------------
- Mengabulkankan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk sebagian ; --------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor: 9401500001 tanggal 12 Januari 2015 merupakan Perjanjian yang sah menurut hukum dan wajib dilaksana kan oleh Tergugat dalam Rekonvensi maupun Penggugat dalam Rekonvensi ; -----------------------
Menyatakan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris BAMBANG HADINATA, S.H., M.KN dan juga telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jambi, dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W5.00006220.AH.05.01 Tahun 2015 adalah Sah menurut Hukum dan dapat dilaksanakan ; ------------------------------------------------------------------
Menyatakan perbuatan Tergugat dalam Rekonvensi yang tidak melakukan kewajiban pembayaran kepada Penggugat dalam Rekonvensi adalah merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Cidera Janji terhadap Pelaksanaan atau Pemenuhan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Nomor : 9401500001 tanggal 12 Januari 2015 ; ----
Menyatakan proses atau upaya penagihan yang dilakukan oleh Penggugat dalam Rekonvensi kepada Tergugat dalam Rekonvensi adalah sah menurut hukum dan dapat dilaksanakan ; -----------------------
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar seluruh kewajibannya / Jumlah Terhutang kepada Penggugat dalam Rekonvensi sebesar Rp.176.804.900,00 (seratus tujuh puluhn enam juta delapan ratus empat ribu sembilan ratus rupiah) ; ----------------------
Menolak gugatan Pengugat dalam Rekonvensi selain dan selebihnya.-
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; ------------------------------------------
Menghukum Tergugat Dalam Konvensi / Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sejumlah Rp.824.000,00 ( delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat ( prinsipal Raden NAWAWI ) mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 70/Pdt.G/2016/PN.Jmb tanggal 9 Nopember 2016 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding sebagaimana ternyata , Risalah permintaan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jambi tanggal 22 Nopember 2016 Nomor : 70/Pdt.G/2016/PN.Jmb dan Risalah pernyatan banding tersebut telah diberitahukan secara patut dan seksama kepada Terbanding pada tanggal 24 Nopember 2016 oleh ZAINAL ABIDIN Juru Sita Pengadilan Negeri Jambi sebagaimana pernyataan Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor : 70/Pdt.G/2016/PN.Jmb tanggal 24 Nopember 2016; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara Nomor : 70/Pdt.G/2016/PN.Jmb yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 15 Desember 2016 telah memberi kesempatan kepada Pembanding / Penggugat Prinsipal ( RADEN NAWAWI ) agar datang di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 ( empat belas hari ) sebelum berkas perkara imi dikirim ke Pengadilan Tinggi Jambi ; --------------------------------------------------------------------------------
Membaca, Risalah Pemberitahuan memeriksa berkas perkara: Nomor : 70/Pdt.G/2016/PN.Jmb yang dibuat oleh ZAINAL ABIDIN Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 2 Desember 2016 telah memberi kesempatan kepada Terbanding Kuasanya ( PT.MANDIRI TUNAS FINANCE ) agar datang di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jambiuntuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 ( empat belas ) hari sebelum berkas perkara dikirik ke Pengadilan Tinggi Jambi ; ----------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang – Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ----
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara serta pertimbangan hukum dari turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 70/Pdt.G/2016/PN.Jmb tanggal 9 Nopember 2016, dan ternyata Pembanding tidak mengajukan memori banding sehingga tidak dapat diketahui apa yang menjadi alasan Pembanding dalam mengajukan permintaan banding tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bersadarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan lihat bukti – bukti : T 1 s/d T 11 ) dan bukti P-I membuktikan bahwa dasar hubungan hukum antara Penggugat / Pembanding dengan Tergugat / Terbanding adalah terjadi karena adanya kesepakatan antara Penggugat ( RADEN NAWAWI ) dengan Tergugat ( PT. MANDIRI TUNAS FINANCE ) yang diralisir dalam bentuk formil yaitu berupa perjanjian pembiayaan kridit Nomor : 9401500001 tanggal 12 Juanuari 2015 dan dibuat Akta Jaminan Fidusia nomor Akta : 590 tanggal 17 Januari 2015 dihadapan Notaris Bambang HADINATA,SH ,Mkn dan telah diterbitkan sertifat Jaminan Fidusia Nomor : W.5.00006620 AH 0501 Tahun 2015 oleh Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jambi sebagimana ditentukan Undang – Undang Nomor : 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ; --------------------
Menimbang, Bahwa dengan memperhatikan dasar hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara Nomor : 70/Pdt.G/2016/PN.Jmb tanggal 9 Nopember 2016 yang dimohonkan banding tersebut secara yuridis mekanisme penyelesaian hukumnya adalah merujuk pada ketentuan pasal 1234 KUHPerdata ( Perikatan sebagai sumber prestasi ) dan tidak dapat di kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum , akan tetapi merupakan wanprestasi ; -----------
Menimbang, bahwa terkait dengan klausula posita gugatan Penggugat maupun petitumnya yang menuntut bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar ketentuan Undang – Undang Perlindungan Konsumen Nomor 9 Tahun 1999 pasal 4 huruf c adalah tidak beralasan karena lingkup perbuatan hukum yang mendasari hubungan hukum antara Penggugat sebagai debitur dan Tergugat sebagai kreditur adalah diatur dalam Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo pasal 1234 KUHPerdata ; -------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHPerdata secara normatif maupun kriteria dan syarat – syarat untuk adanya suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum yang harus dipenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa terkait dengan pembuktian yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Nomor : 70/Pdt/G/2016/PN.Jmb tanggal
9 Nopember 2016 aquo hanya memgajukan bukti surat P I yang berupa : Surat perjanjian konsumen hal tersebut tidak sesuai dengan asas ACTORI IN CUMBIT PROBATIO yaitu bahwa bukti harus relevan atau berhubungan dengan materi pokok gugatan sebagaimana yang termuat dalam posita maupun petitumnya ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Tinggi Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar menurut hukum dan karenanya pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dapat diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 70/Pdt.G/2016/PN.Jmb tanggal 9 Nopember 2016 harus dikuatkan ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat / Pembanding dipihak yang kalah , maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada Pembanding / semula Penggugat dalam konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi yang ditingkat banding ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan ; ------------------------------------
Undang –Undang Nomor 49 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Perundang – Undang lain yang bersangkutan ; -----------------------------
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 70/Pdt.G/2016/PN.Jmb tanggal 9 Nopember 2016, yang dimohonkan banding tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;-----------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Senin tanggal 03 April 2017 oleh kami JANUARSO RAHARDJO,SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi selaku Ketua Majelis JOHN DIAMOND TAMBUNAN,SH.MH dan TEGUH HARIANTO,SH.M.Hum Masing - masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 3 Februari 2017 Nomor: : 7/PDT/2017/PT.JMB untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding , Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota serta dibantu oleh AFRILINDRU, SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara .-
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
1.JOHN DIAMOND TAMBUNAN,SH.MH JANUARSO RAHARDJO,SH.MH
2. TEGUH HARIANTO,SH.M.Hum PANITERA PENGGANTI,
AFRILINDRU, SH
Perincian biaya :
Materai putusan …………… Rp. 6. 000,-
Redaksi putusan ……………. Rp. 5. 000,-
Pemberkasan ……………….. Rp 139.000,-
Jumlah …………….. Rp. 150.000.- ( Seratus lima puluh ribu
rupiah)