7/PID.SUS-TPK/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 7/PID.SUS-TPK/2018/PT KDI
- TERDAKWA : NURLINA SAADE, S.Pd.
- MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut - Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 4 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan terdakwa NURLINA SAADE, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Korupsi” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200. 000. 000,00(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 103. 313. 774,00 (seratus tiga juta tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah) dan bilamana Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1(satu) bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3(tiga) bulan 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) rangkap Copy Desain Gambar pekerjaan perpipaan Desa Tahi Ite Lokasi Desa Tahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana 2. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 386 Tahun 2015 tanggal 2 Desember 2015 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala DesaTahiIte Kecamatan RarowatuKab. Bombana (asli) 3. 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa TahiIte Nomor 37 Tahun 2016 Tanggal 4 Januari 2016 Tentang Pengangkatan Bendahara DesaTahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana (asli) 4. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala DesaTahiIte Nomor 36 Tahun 2016 Tanggal 30 Maret 2016 Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, DesaTahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana (asli) 5. 1 (Satu) RangkapSuratKeputusanKepalaDesaTahiIteNomor 35 Tahun 2016 Tanggal 30 Maret 2016 Tentang PengangkatanKepala Seksi Kemasyarakatan dan Pemerintah DesaTahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana (asli) 6. 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Desa TahiIte Nomor 33 Tahun 2016 Tanggal 30 Maret 2016 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan DesaTahiIte Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana (asli) 7. 1 (rangkap) Peraturan Desa tentang anggaran pendapatan dan belanjaDesa (PERDES-ABPDes) tahun anggaran 2016 Desa Tahi IteKec. Rarowatu Kab. Bombana tahun 2016 (asli) 8. 1 (satu) rangkap peraturan DesaTahiItenomor : 02 Tahun 2016 tanggal 9 Maret 2016 tentang perencanaan dan pengawasan penggunaan dana yang bersumber darianggaran pendapatan belanja negara (APBN) (asli) 9. 1 (satu) rangkap SuratPerjanjianKerjasama antara TIM PengelolaKegiatan (TPK) DesaTahi IteTahunAnggaran 2016 dengan TIM Perencana (asli) 10. 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya pekerjaan Perpipaan Desa Tahi ite tahun anggaran 2016 Lokasi DesaTahi IteKec. Rarowatu 11. 1 (satu) Rangkap Surat Pertanggung jawaban Belanja Program Dana Desa Tahap I Desa Tahi IteKec. Rarowatu Kab. Bombana Tahun Anggaran 2016 (asli) 12. 1 (Satu) Rangkap BukuKasUmum (BKU) Tahap I Pekerjaan Perpipaan Lokasi Desa Tahi Ite, Kec. Rarowatu Kab. Bombana (asli) 13. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebanyak Rp 10. 000. 000,- tanggal 23 Juni 2016 yang menerima kepala Tukang AKSAN ALI, S.Pd (asli) 14. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebanyak Rp 66. 000. 000,- tanggal 17 Juni 2016 yang menerima kepalaTukang AKSAN ALI, S.Pd (asli) 15. 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sebanyak Rp 5. 000. 000,- tanggal 21 Januari 2017 yang menerima HERMAN B (asli) 16. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebanyak Rp 6. 250. 000,- tanggal 5 September 2016 yang menerima SUPARNO (asli) 17. 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebanyakRp 10. 000. 000,- tanggal 9 Juni 2016 yang menerima SARMAN (asli) 18. 1 (satu) rangkap Musyawarah BPD dan Masyarakat DesaTahi Ite tanggal 27 Agustus 2016 (asli) 19. 1(satu) rangkap berita acara perubahan RAB dan Gambar perpipaan Desa Tahi Ite tanggal 5 September 2016 (asli) 20. 1 (satu) rangkap surat kesepakatan pembatalan RAB danGambar Lama (asli) 21. 1 (satu) lembar surat permintaan Revisi RAB dan desain gambar 22. 1 (satu) rangkap Rekening Koran Tabungan periode 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016 tanggal 04 Juli 2017 23. 1 (satu) rangkap Surat penolakan Masyarakat Desa Tahi Ite atas pekerjaan perpipaan air minum tahun anggaran 2016 dari sumber dana Desa Tahun 2016 tertanggal 01 April 2017 24. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pelunasan upah kerja perpipaan desa tahi ite dari BASO SUYUTI yang diterima oleh AKSAN ALI tanggal 7 Oktober 2017 sebesar Rp. 30. 000. 000. - (tiga puluh juta rupiah) 25. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pekerja TK dari BASO SUYUTI yang diterima oleh AKSAN ALI tanggal 7 Oktober 2017 sebesar Rp. 30. 000. 000. - (tiga puluh juta rupiah) 26. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran upah kerja TK desa tahi ite dari BASO SUYUTI yang diterima oleh AKSAN ALI tanggal 19 Oktober 2017 sebesar Rp. 40. 000. 000. - (empat puluh juta rupiah) 27. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran upah kerja perpipaan TK desa tahi ite tahun 2016 dari BASO SUYUTI yang diterima oleh AKSAN ALI tanggal 22 Oktober 2017 sebesar Rp. 8. 000. 000. - (delapan juta rupiah) 28. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran upah kerja perpipaan TK desa tahi ite dari BASO SUYUTI yang diterima oleh AKSAN ALI tanggal 1 November 2017 sebesar Rp. 15. 000. 000. - (lima belas juta rupiah) 29. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran Gaji Koseng dari BASO SUYUTI yang diterima oleh ANWAR/AKSAN ALI tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp. 3. 000. 000. - (tiga juta rupiah) 30. 1 (satu) lembar nota pembelian tanpa nomor CV.WAJO MOTOR FINANCE RAU-RAU,BOMBANA dengan jumlah pembelian sebesar Rp. 51. 530. 000. - (lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk bahan pembuatan Deuker 2 unit Desa Tahi Ite tahun 2016, ditanda tangani oleh saudari HARIATNI. 31. 1 (satu) buah Buku catatan yang dalamnya terdapat catatan penggunaan dana Desa Tahi Ite Tahap II tahun 2016. 32. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran anggaran dana desa tahun 2016 (anggaran dana Desa Tahi Ite tahap I) tanggal 9 Juni 2016 yang diserahkan oleh ELMA AMALIA (bendahara Desa) yang menerima Kepala Desa Tahi Ite atas nama NURLINA SAADE,S.Pd dan ditanda tangani di atas materei 6000 sebanyak Rp. 371. 000. 000 (tiga ratus tujuh puluh satu juta rupiah) 33. 1 (Satu) lembar kwitansi nomor 1 untuk pembayaran (anggaran dana desa tahi ite tahap II) tanggal 7 Oktober 2016 yang diserahkan oleh ELMA AMALIA (bendahara Desa) yang menerima atas nama BASO SUYUTI dan ditanda tangani sebesar Rp. 70. 000. 000 (tujuh puluh juta rupiah). 34. 1 (Satu) lembar kwitansi nomor 2 untuk pembayaran (anggaran dana Desa Tahi Ite tahap II) tanggal 19 Oktober 2016 yang diserahkan oleh ELMA AMALIA (bendahara Desa) yang menerima atas nama BASO SUYUTI dan ditanda tangani sebesar Rp. 50. 000. 000 (lima puluh juta rupiah). 35. 1 (Satu) lembar kwitansi nomor 3 untuk pembayaran (anggaran dana Desa Tahi Ite tahap II) tanggal 25 Oktober 2016 yang diserahkan oleh ELMA AMALIA (bendahara Desa) yang menerima atas nama BASO SUYUTI dan ditanda tangani sebesar Rp. 60. 000. 000 (enam puluh juta rupiah). 36. 1 (Satu) lembar kwitansi nomor 4 untuk pembayaran (anggaran dana Desa TahiIte tahap II) tanggal 1 November 2016 yang diserahkanoleh ELMA AMALIA (bendaharaDesa) yang menerimaatasnama BASO SUYUTI dan ditandatangani sebesarRp. 57. 000. 000 (lima puluhtujuhjuta rupiah). Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Tahi Ite Kec. Rarowatu Kab. Bombana. 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 7/PID.SUS-TPK/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHAHAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama
Tempat lahir
Umur/Tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
NURLINA SAADE, S.Pd.;
Benteng;
49tahun/16 Juli 1968;
Perempuan;
Indonesia;
Dusun I Tabarani Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana;
Islam;
PNS. (Guru SD. Negeri 120 Rau-Rau) Mantan Penjabat Kepala Desa Tahi Ite;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahananoleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Februari 2018 sampai dengan tanggal 22 Februari 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, sejak tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan tanggal 16 Maret 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari sejak tanggal 17 Maret 2018 sampai dengan 15 Mei 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kendari, sejak tanggal 16 Mei 2018 sampai dengan tanggal 14 Juni 2018;
Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kendari sejak tanggal 8 Juni 2018 sampai dengan tanggal 7 Juli 2018;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kendari, sejak tanggal 8 Juli 2018 sampai dengan5 September 2018;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama Ikbal, S.H., M.H., Munsir, S.H., La Ode Suparno Tammar, S.H., Jusriadi, S.H. semuanya Advokat/Konsultan Hukum,beralamat Kantor di kantor hukum “ MIA LAW FIRM” di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 323 LT II Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Februari 2018;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsitersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya serta turunan resmi putusan Pengadian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor19/Pid.Sus-TPK/2018/PNKditanggal 4 Juni 2018 dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PIDSUS-01/RP.9/Fd.1/02/2018 tanggal 15 Februari 2018 Terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa iaTerdakwa Nurlina Saade, S.Pdselaku Penjabat Kepala Desa Tahi Itesebagai orang yang melakukan perbuatan pada bulan juni tahun 2016 sampai dengan bulan nopember tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2016 bertempat di Desa Tahi Ite Kec. Rarowatu Kab. Bombana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kendari di Kendari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2016 Pemerintahan Desa Tahi Ite memperoleh pendapatan transfer sebesar Rp.718.337.000,- (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian berupa Dana Desa (DD) sebesar Rp. 618.337.000,- (enam ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang kemudian ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2016;
Bahwaberdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 386 Tahun 2015tanggal 02 Desember 2015 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana Terdakwa ditetapkan sebagai Penjabat Kepala Desa Tahi Ite;
Bahwa untuk menindaklanjuti pendapatan desa tersebut, Terdakwa selaku Penjabat kepala Desa tahi Ite menerbitkan peraturan Kepala Desa Tahi ite tanpa nomor tahun 2016 tanggal 24 Februari 2016 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian belanja pendapatan desa yaitu sebagai berikut :
Belanja bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp.83.500.000,- (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Penghasilan tetap perangkat desa sebesar Rp.34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
Belanja Tunjangan Kepala Desa sebesar Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
Belanja Tunjangan Pimpinan dan anggota BPD sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
Belanja alat tulis kantor sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Belanja penggandaan sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
Belanja surat kabar/majalah sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Belanja honorarium PTPKD sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
Belanja perjalanan dinas dalam wilayah kabupaten sebesar Rp.2.650.000.,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Belanja pemeliharaan/rehabilitasi kantor desa sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Belanja pengadaan laptop sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Belanja pengadaan printer sebesar Rp.750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Belanja bidang pelaksanaan pembangunan desa sebesar Rp.618.337.000,- (enam ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Pembangunan Deukker sebesar Rp.95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah);
Belanja Pembangunan jaringan perpipaan air bersih sebesar Rp.333.337.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Belanja Pembangunan gedung TK sebesar Rp.190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah).
Belanja bidang pembinaan masyarakat sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah dengan rincian sebagai berikut :
Belanja kegiatan penyediaan biaya operasional majelis taklim sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Belanja kegiatan pembinaan olahraga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Belanja kegiatan pembinaan TP-PKK Desa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Belanja kegiatan penyediaan biaya operasional LPM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Belanja Pelayanan kemasyarakatan sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
Belanja bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Belanja Pendidikan dan Pelatihan Kepala Desa sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Untuk menindaklanjuti beban Belanja bidang pelaksanaan pembangunan desa sebesar Rp.618.337.000,- (enam ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) tersebut, Saksi MUSLIHI selaku Tim Pengelola kegiatan (TPK) mengadakan perjanjian dengan Saksi SARMAN selaku Tim Perencana, yang mana dalam perjanjian tersebut Saudara SARMAN ditugaskan untuk melaksanakan tugas perencanaan yaitu membuat gambar/design dan menyusun RAB terhadap masing-masing kegiatan;
Bahwa setelah Saksi SARMAN membuat gambar/design dan RAB, Gambar/design dan RAB tersebut diajukan kepada Terdakwa dan atas dasar tersebut Terdakwa kemudian mengajukan permintaan pencairan anggaran Tahap I kepada Bupati Bombana Cq. Kepala BPKAD Kab. Bombana sebesar Rp.371.002.200,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ribu dua ratus rupiah) pada tanggal 07 Mei 2016 berdasarkan Surat Nomor 145/067/2016 perihal Usulan Pencairan DD-APBN Tahap I Tahun Anggaran 2016;
Bahwa setelah usulan pencairan anggaran tersebut diajukan kepada Bupati Bombana Cq. Kepala BPKAD Kab. Bombana, BPKAD Kab. Bombana melalui Kepala Bidang Urusan Kas menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1697/PPKD/SP2D-LS/06/2016 pada Tanggal 09 Juni 2016 dan atas SP2D tersebut Terdakwa lalu melakukan penarikan di Bank Pembangunan Daerah Cab. Pembantu Kab. Bombana sebesar Rp.371.002.200,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ribu dua ratus rupiah);
Adapun rincian penggunaan dana atas pencairan anggaran tahap I sebesar Rp.371.002.200,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ribu dua ratus rupiah) Terdakwa gunakan untuk membayar beban belanja kegiatan Pembangunan jaringan perpipaan air bersih sebesar Rp.333.337.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan pembelian bahan material dan upah kerja pembuatan pondasi gedung TK sebesar Rp27.665.200,- (dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu dua ratus rupiah) sehingga masih terdapat Saldo Kas sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang kemudian Terdakwa membuat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahap I;
Bahwa setelah Terdakwa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran Tahap I tersebut, Terdakwa kemudian menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tersebut kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kab. Bombana serta mengajukan usulan Pencairan DD-APBN Tahap II tahun anggaran 2016 kepada Bupati bombana Cq. Kepala BPKAD Kab. Bombana dan atas usulan Tersebut BPKAD Kab. Bombana melalui Kepala Bidang Urusan Kas menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 3869/PPKD/SP2D-LS/10/2016 pada Tanggal 07 Oktober 2016 dan atas SP2D tersebut Terdakwa lalu memerintahkan Saksi EMA AMALIA selaku bendahara Desa untuk melakukan penarikan di Bank Pembangunan Daerah Cab. Pembantu Kab. Bombana sebesar Rp.247.334.800,- (dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa setelah Saksi EMA AMALIA melakukan penarikan uang sebesar Rp.247.334.800,- (dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah) tersebut, Terdakwa melalui Saksi SOALIHU lalu memerintahkan Saksi EMA AMALIA untuk menyerahkan uang tersebut kepada saksi BASO SUYUTI dengan alasan saksi BASO SUYUTI yang akan melaksanakan kegiatan, yang kemudian Saksi EMA AMALIA menyerahkan uang tersebut kepada Saksi BASO SUYUTI sebesar Rp.237.000.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) secara berangsur yaitu :
Pada tanggal 07 Oktober 2016 sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
Pada tanggal 19 Oktober 2016 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); dan
Pada tanggal 01 Nopember 2016 sebesar Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa terhadap pencairan anggaran tahap II sebesar Rp.247.334.800,- (dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah) Terdakwa menggunakannya untuk membayar beban belanja atas pelaksanaan kegiatan pembangunan 2 (dua) unit deukker sebesar Rp.95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) dan lanjutan pembangunan gedung TK sebesar Rp.152.334.800,- (seratus lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa atas penggunaan anggaran tahap II tersebut, Terdakwa tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran;
Bahwa selain untuk membiayai Belanja bidang pelaksanaan pembangunan desa sebesar Rp.618.337.000,- (enam ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), Terdakwa juga membayarkan jasa konsultan (pembuatan gambar dan RAB) kepada Saksi SARMAN sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pajak, namun oleh Saksi SARMAN tidak melakukan pembayaran atas beban pajak tersebut, yang mana untuk pembayaran kepada Saksi SARMAN dimaksud juga diambil dari Dana Desa sebesar Rp.618.337.000,- (enam ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa dari hasil Pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bombana ditemukan hasil sebagai berikut :
Pekerjaan Perpipaan
Untuk pemasangan pipa air bersih PVC Ø ¾” AW sepanjang = 1145 m’
Untuk pemasangan pipa air bersih PVC Ø 2” AW sepanjang = 761 m’
Untuk pemasangan pipa air bersih PVC Ø 2,5” AW sepanjang = 382 m’
Adapun untuk galian pipa, sepanjang 773 m’ tidak digali atau ada kekurangan yaitu 773 m’ x 0,5 x 0,3 = 115,95 m³ dan pekerjaan urugan kembali bekas galian 773 m’ tidak dilaksanakan
Pekerjaan pintu plat besi T tidak dikerjakan
Pasangan tiang penyangga pipa galvanis medium A Ø 3” tidak dikerjakan
Pasangan pipa galvanis medium A Ø 3” tidak dikerjakan
Barak penyimpanan pipa tidak ada dokumentasi
Pembersihan dan pemasangan bouwplank tidak ada dokumentasi
Pekerjaan pembuatan bak penangkap
Volume terpasang P : 8,25 m ; L : 0,5 m ; T : 0,45 m = 1,86 m³
Rincian pemakaian bahan :
Batu gunung = 1,2 m³ x 1,86 m³ = 2,23 m³
Pasir = 0,52 m³ x 1,86 m³ = 0,96 m³ ˜ 1 m³
Semen = 163 kg x 1,86 m³ = 303,18 kg ˜ 6 zak (PC-50)
Pekerjaaan pembuatan bak penampung (reservoir)
Volume terpasang P : 16 m ; L : 2 m ; T : 0,15 m = 4,8 m³
Rincian pemakaian bahan :
Batu gunung = 0,81 m³ x 4,8 m³ = 3,8 m³ ˜ 4 m³
Pasir = 0,54 m³ x 4,8 m³ = 2,6 m³ ˜ 3 m³
Semen = 336 kg x 4,8 m³ = 1612,8 kg ˜ 32 zak (PC-50)
Besi beton = 157,5 kg x 4,8 m = 756 kg
Pekerjaan Pembangunan TK
Pembangunan Gedung TK, sesuai ukuran bangunan yang digambar rencana yaitu panjang 12 m’ dan lebar 8 m’
Untuk kolom utama yang jumlahnya sebanyak 5 buah tidak sesuai dengan dimensi yang ada pada RAB yaitu 15 x 25 cm tetapi dilapangan cuman 15 x 15 cm
Tidak ada pekerjaan pengecatan atap
Pekerjaan Pembuatan Deuker 2 (dua) buah
Volume Plat Beton
Panjang = 2,45 m
Lebar = 5,57 m
Tebal = 0,2 m
(PxLxT) = 2,45 m x 5,57 m x 0,2 m = 2,73 m³ x 2 (dua) buah yaitu 5,46 m³
Rincian pemakaian bahan :
Kerikil = 0,81 m³ x 5,46 m³ = 4,423 m³ ″ 4 m³
Pasir = 0,54 m³ x 5,46 m³ = 2,95 m³ ″ 3 m ³
Semen = 336 kg x 5,46 m³ = 1834,95 kg ″ 37 zak (pc-50 kg)
Besi = 157,5 kg x 5,46 m³ = 859,95 kg
Beton
Volume Pasangan Pondasi (Abutmen)
Lebar atas = 0,2 m
Lebar bawah = 0,6 m
Tinggi = 1,4 m
Panjang = 5,57 m
Rumus = lebar atas + lebar bawah x tinggi x panjang
2
= 0,4 x 1,4 x 5,57 = 3,1 m³ x dua sisi = 6,2 m³ x 2 (dua) buah yaitu 12,4 m³
Rincian pemakaian bahan :
Batu gunung = 1,2 m³ x 12,4 m³ = 14,88 m³ ″ 15 m³
Pasir = 0,52 m³ x 12,4 m³ = 6,45 m³ ″ 6 m ³
Semen = 163 kg x 12,4 m³ = 2021 kg ″ 40 zak (pc-50 kg)
Volume Pasangan Pondasi (Talud Penahan Timbunan)
Tinggi A = 1 m
Tinggi B = 0,4 m
Tinggi rata2 = (1 + 0,4) / 2 = 0,7
Lebar atas = 0,3 m
Lebar bawah = 0,6 m
Panjang = 4,6 m
Rumus = lebar atas + lebar bawah x tinggi x panjang
2
= 0,45 x 0,7 x 4,6 = 1,44 m³ x empat sisi = 5,8 m³ x 2 (dua) buah
yaitu 11,6 m³
Rincian pemakaian bahan :
Batu gunung = 1,2 m³ x 11,6 m³ = 13,92 m³ ″ 14 m³
Pasir = 0,52 m³ x 11,6 m³ = 6,023 m³ ″ 6 m ³
Semen = 163 kg x 11,6 m³ = 1890,8 kg ″ 38 zak (pc-50 kg)
Volume Timbunan Deuker
Tinggi A = 1 m
Tinggi B = 0,4 m
Tinggi rata2 = (1 + 0,4) / 2 = 0,7
Panjang = 4,6 m
Lebar = 5,15 m
Rumus = P x L x T = 4,6 x 5,15 x 0,7 = 16,6 m³ x dua sisi = 33,17 m³ x 2 (dua) buah
Yaitu 66,34 m³
Volume Lening Deuker
Tinggi = 0,2 m
Panjang = 0,23 m
Lebar = 1,80 m
Rumus = P x L x T = 0,2 x 0,23 x 1,8 = 0,08 m³ x dua sisi = 0,16 m³ x 2 (dua) buah Yaitu 0,32 m³
Rincian pemakaian bahan :
Batu gunung = 0,81 m³ x 0,32 m³ = 0,23 m³
Pasir = 0,54 m³ x 0,32 m³ = 0,17 m³
Semen = 336 kg x 0,32 m³ = 107,52 kg ″ 2 zak (pc-50 kg)
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Tim ahli dari dinas Pekerjaan Umum Kab. Bombana tersebut terdapat item kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB dan atau dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasinya;
Bahwa Terdakwa selaku Penjabat Kepala Desa yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa, telah menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran pendapatan desa yang sebenarnya merupakan tugas dan tanggungjawab dari bendahara desa;
Bahwa Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasi yang ada dilapangan namun terdakwa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban tersebut menyesuaikan dengan nilai anggaran yang ada;
Bahwa berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan bersama di lapangan oleh Tim Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Bombana ditemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai realisasi sesuai RAB dengan nilai realisasi sesuai SPJ dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpipaan Air Bersih
-
-
No Uraian Volume Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) I Bahan 1 Bahan campuran 1,00 Ls 9.700.000,00 9.700.000,00 2 Kayu Kalang 6x6 cm 10,00 Batang 30.000,00 300.000,00 3 Paku 7cm 31,00 Kg 25.000,00 775.000,00 4 Semen 50 kg 132,00 Zak 80.000,00 10.560.000,00 5 Besi 12 mm 60,00 Batang 120.000,00 7.200.000,00 6 Batu pecah (kerikil) 4,00 m³ 800.000,00 3.200.000,00 7 Batu gunung 2,00 Ret 500.000,00 1.000.000,00 8 Pasir 4,00 Ret 500.000,00 2.000.000,00 9 Besi beton Ø 10 mm 15,00 Batang 100.000,00 1.500.000,00 10 Besi 6 mm 5,00 Batang 100.000,00 1.500.000,00 11 Kayu kelas III 3,33 m³ 1.500.000,00 4.995.000,00 12 Kayu 6x15 cm 1,00 m³ 2.000.000,00 2.000.000,00 13 Tehel 40x40 cm 12,00 Dos 65.000,00 780.000,00 14 Besi beton Ø 8 mm 20,00 Batang 80.000,00 1.600.000,00 15 Kayu pondo 0,50 m³ 2.000.000,00 1.000.000,00 16 Papan 3 cm 10,00 Lembar 45.000,00 450.000,00 17 Plamir 2,00 Zak 62.500,00 125.000,00 18 Batu gunung dan pasir 1,00 Ls 3.000.000,00 3.000.000,00 19 Bahan campuran 1,00 Ls 1.190.000,00 1.190.000,00 20 Kayu kelas II 0,30 m³ 2.000.000,00 600.000,00 21 Papan nama proyek 1,00 Buah 300.000,00 300.000,00 22 Papan kelas II 10,00 Lembar 30.000,00 300.000,00 23 Tehel 40x40 cm 10,00 Dos 42.000,00 420.000,00 24 Stop kran 3,00 Buah 74.487,00 223.461,00 25 Lem pipa 52,00 Buah 7.000,00 364.000,00 26 Kawat beton 2,00 Kg 25.000,00 50.000,00 27 Cat kayu 3,00 Buah 28.800,00 86.400,00 28 Atas seng gelombang 12,00 Lembar 67.200,00 806.400,00 29 Pipa PVC AW Ø ¾ ̋ 80,00 Batang 164.000,00 13.120.000,00 30 Pipa PVC AW Ø 2 ̋ 355,00 Batang 93.000,00 33.015.000,00 31 Pipa PVC AW Ø 2,5 ̋ 205,00 Batang 171.000,00 35.055.000,00 32 Cat tembok 3,00 Kaleng 18.600,00 55.800,00 33 Kawat pengikat pipa 68,00 Kg 25.000,00 1.700.000,00 34 Timbunan tanah urug - - - - 35 Batu bata - - - - 36 Papan kayu kelas III - - - - 37 Kayu dolken - - - - 38 Paku campur - - - - 39 Paku seng - - - - 40 Pipa medium Ø 3 ̋ - - - - 41 Cat kayu - - - - 42 Tehel keramik 40x40 - - - - 43 Stop kran standar besi - - - - 45 Lem pipa - - - - 46 Papan nama proyek - - - - Sub Total I 137.646.061,00 II Upah 1 Pekerja - - - - 2 Tukang 1,00 Ls 76.000.000,00 76.000.000,00 3 Konsultan perencana 1,00 Ls 6.666.740,00 6.666.740,00 4 Konsultan pengawas 1,00 Ls 8.333.425,00 8.333.425,00 Sub Total II 91.000.165,00 II Lain-Lain 1 Pembersihan lokasi + pemasangan bowplank 1,00 Ls 540.000,00 540.000,00 2 Administrasi 1,00 Ls 500.000,00 500.000,00 3 Pengangkutan pipa - - - - 4 Barak penyimpanan pipa - - - - 5 Pajak - - - - Sub Total III 1.040.000,00 Total (I+II+III) 229.686.226,00
-
Pekerjaan Pembangunan Gedung TK
-
-
No Uraian Volume Satuan Harga satuan (Rp) Jumlah (Rp) I Bahan 1 Semen 50 kg 79,00 Zak 80.000,00 6.320.000,00 2 Papan lesplam 27,00 Lembar 25.000,00 675.000,00 3 Plamer 4,00 Zak 60.000,00 240.000,00 4 Cat 6,00 Kaleng 60.000,00 360.000,00 5 Pasir 9,00 Ret 500.000,00 4.500.000,00 6 Batu gunung 5,00 Ret 500.000,00 2.500.000,00 7 Batu merah 12,00 m³ 500.000,00 6.000.000,00 8 Tanah timbunan 53,00 Ret 120.000,00 6.360.000,00 9 Kayu kusen 8x12 6,00 m³ 2.500.000,00 15.000.000,00 10 Papan kayu cor 1,00 m³ 1.500.000,00 1.500.000,00 11 Kayu pondo 1,00 m³ 2.000.000,00 2.000.000,00 12 Atap seng 80,00 Lembar 47.000,00 3.760.000,00 13 Plat seng 30,00 M 25.000,00 750.000,00 14 Taunibal 5,00 M 35.000,00 175.000,00 15 Paku 2,00 Kg 30.000,00 60.000,00 16 Seng 84,00 Lembar 49.000,00 4.116.000,0 17 Semen plamer 4,00 Zak 500.000,00 2.000.000,00 18 Bahan campuran 1,00 Ls 755.000,00 755.000,00 19 Kayu untuk meubelair (meja+kursi) 2,00 m³ 2.000.000,00 4.000.000,00 Sub Total I 61.071.000,00 II Alat 1 Pacul 2,00 Buah 70.000,00 140.000,00 2 Linggis 1,00 Buah 100.000,00 110.000,00 3 Tenda 4x5 m 3,00 Buah 110.000,00 330.000,00 4 Tenda 5x6 m 1,00 Buah 130.000,00 130.000,00 Sub Total II 700.000,00 III Upah 1 Pekerja 1,00 Ls 45.000.000,00 45.000.000,00 2 Upah tukang pikul 1,00 Ls 600.000,00 600.000,00 3 Gaji tukang ventilasi 1,00 Ls 1.100.000,00 1.100.000,00 4 Upah tukang gali pondasi 1,00 Ls 6.250.000,00 6.250.000,00 5 Konsultan peerencana 1,00 Ls 3.200.000,00 3.200.000,00 6 Konsultan pengawas 1,00 Ls 4.000.000,00 4.000.000,00 Sub Total III 60.150.000,00 IV Lain-Lain 1 Jasa pembuatan meja+kursi 20,00 Buah 152.500,00 2 Lemari (rak buku) 1,00 Buah 2.000.000,00 3.050.000,00 3 Papan tulis+triplek permika 1,00 Buah 375.000,00 375.000,00 4 Tong sampah 1,00 Buah 300.000,00 300.000,00 5 Sewa mobil 1,00 Ls 3.000.000,00 3.000.000,00 6 Sewa excavator 1,00 Ls 5.500.000,00 5.500.000,00 7 Ongkos muat mobil 1,00 Ls 300.000,00 300.000,00 Sub Total IV 14.525.000,00 Total (I+II+III+IV) 136.446.000,00
-
Pekerjaan Pembangunan 2 (dua) unit Deuker
-
-
No Uraian Volume Satuan Harga satuan (Rp) Jumlah (Rp) I Bahan 1 Batu gunung 18,00 Ret 600.000,00 10.800.000,00 2 Pasir 16,00 Ret 550.000,00 8.800.000,00 3 Batu pecah (kerikil) 4,00 m³ 800.000,00 3.200.000,00 4 Tanah timbunan 1,00 Ls 2.800.000,00 2.800.000,00 5 Semen 144,00 Zak 80.000,00 11.520.000,00 6 Besi 72,00 Batang 125.000,00 9.000.000,00 7 Paku campur 8,00 Kg 30.000,00 240.000,00 8 Kawat 8,00 Kg 50.000,00 400.000,00 9 Kayu balok 1,00 m³ 3.000.000,00 3.000.000,00 10 Kayu rang 4,00 M 30.000,00 120.000,00 11 Air 1,00 Ls 600.000,00 600.000,00 12 Bensin 1,00 Ls 250.000,00 250.000,00 13 Ember 20,00 Buah 20.000,00 400.000,00 Sub total I 51.130.000,00 II Upah 1 Pekerja 1,00 Ls 8.000.000,00 8.000.000,00 2 Mandor 1,00 Ls 6.700.000,00 6.700.000,00 3 Konsultan perencana 1,00 Ls 1.900.000,00 1.900.000,00 4 Konsultan pengawas 1,00 Ls 2.375.000,00 2.375.000,00 Sub Total II 18.975.000,00 1 Biaya pengalihan jalan 1,00 Ls 500.000,00 500.000,00 2 Papan proyek 1,00 Buah 300.000,00 300.000,00 Sub Total III 800.000,00 Total (I+II+III) 70.905.000,00
-
Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah merealisasikan anggaran yang tidak sesuai antara yang dipertanggungjawabkan dan realisasi yang ada dilapangan telah memperkaya diirinya sendiri atau orang lain atau korporasi dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:
Pasal 3 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara yang berbunyi “keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Pasal 24 huruf h Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “penyelenggaraan desa berdasarkan asas efektifiktas dan efisiensi. Efektifitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat desa. Efisiensi adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus tepat sesuai dengan rencana dan tujuan”;
Pasal 26 ayat 4 huruf d Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Kepala desa berkewajiban menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan”;
Pasal 26 ayat 4 huruf f Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif, dan efisien, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme”;
Pasal 2 ayat 1 peraturan menteri dalam negeri No.113 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi “keuangan desa dikelolah berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
Pasal 37 ayat 1 peraturan menteri dalam negeri No.113 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi “kepala desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa:
Laporan semester pertama
Laporan semester akhir.
Pasal 38 ayat 1 peraturan menteri dalam negeri No.113 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi “kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 4 ayat 1 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan dengan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 4 ayat 2 peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 4 ayat 10 peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “kepatutan adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
Pasal 4 ayat 11 peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “manfaat untuk masyarakat adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Bahwa berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan bersama di lapangan oleh Tim Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Bombana, Perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 181.299.774 (seratus delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat 1jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2dan ayat 3 Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang- undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI.Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia Terdakwa Nurlina Saade, S.Pdselaku Penjabat Kepala Desa Tahi Itesebagai orang yang melakukan perbuatan pada bulan juni tahun 2016 sampai dengan bulan nopember tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2016bertempat di Desa Tahi Ite Kec. Rarowatu Kab. Bombana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kendari di Kendari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah, dengan tujuan menguntungkan diri-sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2016 Pemerintahan Desa Tahi Ite memperoleh pendapatan transfer sebesar Rp.718.337.000,- (tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian berupa Dana Desa (DD) sebesar Rp. 618.337.000,- (enam ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang kemudian ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2016;
Bahwaberdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 386 Tahun 2015tanggal 02 Desember 2015 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana Terdakwa ditetapkan sebagai Penjabat Kepala Desa Tahi Ite;
Bahwa Terdakwa selaku Penjabat Kepala Desa yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa, dalam hal pengelolaan keuangan desa memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan PTPKD;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
Melaporkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan kepada Bupati melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran;
Melaporkan penyelenggaraan pemerintahan desa paling sedikit memuat:
Pertanngungjawaban penyelenggaraan pemerintah desa;
Pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan;
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
Bahwa untuk menindaklanjuti pendapatan desa tersebut, Terdakwa selaku Penjabat kepala Desa Tahi Ite menerbitkan peraturan Kepala Desa Tahi Ite tanpa nomor tahun 2016 tanggal 24 Februari 2016 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian belanja pendapatan desa yaitu sebagai berikut :
Belanja bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp.83.500.000,- (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Penghasilan tetap perangkat desa sebesar Rp.34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
Belanja Tunjangan Kepala Desa sebesar Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
Belanja Tunjangan Pimpinan dan anggota BPD sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
Belanja alat tulis kantor sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Belanja penggandaan sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
Belanja surat kabar/majalah sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Belanja honorarium PTPKD sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
Belanja perjalanan dinas dalam wilayah kabupaten sebesar Rp.2.650.000.,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Belanja pemeliharaan/rehabilitasi kantor desa sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Belanja pengadaan laptop sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Belanja pengadaan printer sebesar Rp.750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Belanja bidang pelaksanaan pembangunan desa sebesar Rp.618.337.000,- (enam ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Pembangunan Deukker sebesar Rp.95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah);
Belanja Pembangunan jaringan perpipaan air bersih sebesar Rp.333.337.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Belanja Pembangunan gedung TK sebesar Rp.190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah).
Belanja bidang pembinaan masyarakat sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah dengan rincian sebagai berikut :
Belanja kegiatan penyediaan biaya operasional majelis taklim sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Belanja kegiatan pembinaan olahraga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Belanja kegiatan pembinaan TP-PKK Desa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Belanja kegiatan penyediaan biaya operasional LPM sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Belanja Pelayanan kemasyarakatan sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
Belanja bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Belanja Pendidikan dan Pelatihan Kepala Desa sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Untuk menindaklanjuti beban Belanja bidang pelaksanaan pembangunan desa sebesar Rp.618.337.000,- (enam ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) tersebut, Saksi MUSLIHI selaku Tim Pengelola kegiatan (TPK) mengadakan perjanjian dengan Saksi SARMAN selaku Tim Perencana, yang mana dalam perjanjian tersebut Saudara SARMAN ditugaskan untuk melaksanakan tugas perencanaan yaitu membuat gambar/design dan menyusun RAB terhadap masing-masing kegiatan;
Bahwa setelah Saksi SARMAN membuat gambar/design dan RAB, Gambar/design dan RAB tersebut diajukan kepada Terdakwa dan atas dasar tersebut Terdakwa kemudian mengajukan permintaan pencairan anggaran Tahap I kepada Bupati Bombana Cq. Kepala BPKAD Kab. Bombana sebesar Rp.371.002.200,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ribu dua ratus rupiah) pada tanggal 07 Mei 2016 berdasarkan Surat Nomor 145/067/2016 perihal Usulan Pencairan DD-APBN Tahap I Tahun Anggaran 2016;
Bahwa setelah usulan pencairan anggaran tersebut diajukan kepada Bupati Bombana Cq. Kepala BPKAD Kab. Bombana, BPKAD Kab. Bombana melalui Kepala Bidang Urusan Kas menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1697/PPKD/SP2D-LS/06/2016 pada Tanggal 09 Juni 2016 dan atas SP2D tersebut Terdakwa lalu melakukan penarikan di Bank Pembangunan Daerah Cab. Pembantu Kab. Bombana sebesar Rp.371.002.200,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ribu dua ratus rupiah);
Adapun rincian penggunaan dana atas pencairan anggaran tahap I sebesar Rp.371.002.200,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ribu dua ratus rupiah) Terdakwa gunakan untuk membayar beban belanja kegiatan Pembangunan jaringan perpipaan air bersih sebesar Rp.333.337.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan pembelian bahan material dan upah kerja pembuatan pondasi gedung TK sebesar Rp27.665.200,- (dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu dua ratus rupiah) sehingga masih terdapat Saldo Kas sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang kemudian Terdakwa membuat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahap I;
Bahwa setelah Terdakwa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran Tahap I tersebut, Terdakwa kemudian menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tersebut kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kab. Bombana serta mengajukan usulan Pencairan DD-APBN Tahap II tahun anggaran 2016 kepada Bupati bombana Cq. Kepala BPKAD Kab. Bombana dan atas usulan Tersebut BPKAD Kab. Bombana melalui Kepala Bidang Urusan Kas menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 3869/PPKD/SP2D-LS/10/2016 pada Tanggal 07 Oktober 2016 dan atas SP2D tersebut Terdakwa lalu memerintahkan Saksi EMA AMALIA selaku bendahara Desa untuk melakukan penarikan di Bank Pembangunan Daerah Cab. Pembantu Kab. Bombana sebesar Rp.247.334.800,- (dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa setelah saksi EMA AMALIA melakukan penarikan uang sebesar Rp.247.334.800,- (dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah) tersebut, Terdakwa melalui saksi SOALIHU lalu memerintahkan saksi EMA AMALIA untuk menyerahkan uang tersebut kepada SAksi BASO SUYUTI dengan alasan saksi BASO SUYUTI yang akan melaksanakan kegiatan, yang kemudian saksi EMA AMALIA menyerahkan uang tersebut kepada Saksi BASO SUYUTI sebesar Rp.237.000.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) secara berangsur yaitu :
Pada tanggal 07 Oktober 2016 sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
Pada tanggal 19 Oktober 2016 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Pada tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); dan
Pada tanggal 01 Nopember 2016 sebesar Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa terhadap pencairan anggaran tahap II sebesar Rp.247.334.800,- (dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah) Terdakwa menggunakannya untuk membayar beban belanja atas pelaksanaan kegiatan pembangunan 2 (dua) unit deukker sebesar Rp.95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) dan lanjutan pembangunan gedung TK sebesar Rp.152.334.800,- (seratus lima puluh dua juta tiga ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa atas penggunaan anggaran tahap II tersebut, Terdakwa tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran;
Bahwa selain untuk membiayai Belanja bidang pelaksanaan pembangunan desa sebesar Rp.618.337.000,- (enam ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), Terdakwa juga membayarkan jasa konsultan (pembuatan gambar dan RAB) kepada Saksi SARMAN sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pajak, namun oleh Saksi SARMAN tidak melakukan pembayaran atas beban pajak tersebut, yang mana untuk pembayaran kepada Saksi SARMAN dimaksud juga diambil dari Dana Desa sebesar Rp.618.337.000,- (enam ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa dari hasil Pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bombana ditemukan hasil sebagai berikut :
Pekerjaan Perpipaan
Untuk pemasangan pipa air bersih PVC Ø ¾” AW sepanjang = 1145 m’
Untuk pemasangan pipa air bersih PVC Ø 2” AW sepanjang = 761 m’
Untuk pemasangan pipa air bersih PVC Ø 2,5” AW sepanjang = 382 m’
Adapun untuk galian pipa, sepanjang 773 m’ tidak digali atau ada kekurangan yaitu 773 m’ x 0,5 x 0,3 = 115,95 m³ dan pekerjaan urukan kembali bekas galian 773 m’ tidak dilaksanakan
Pekerjaan pintu plat besi T tidak dikerjakan
Pasangan tiang penyangga pipa galvanis medium A Ø 3” tidak dikerjakan
Pasangan pipa galvanis medium A Ø 3” tidak dikerjakan
Barak penyimpanan pipa tidak ada dokumentasi
Pembersihan dan pemasangan bouwplank tidak ada dokumentasi
Pekerjaan pembuatan bak penangkap
Volume terpasang P : 8,25 m ; L : 0,5 m ; T : 0,45 m = 1,86 m³
Rincian pemakaian bahan :
Batu gunung = 1,2 m³ x 1,86 m³ = 2,23 m³
Pasir = 0,52 m³ x 1,86 m³ = 0,96 m³ ˜ 1 m³
Semen = 163 kg x 1,86 m³ = 303,18 kg ˜ 6 zak (PC-50)
Pekerjaaan pembuatan bak penampung (reservoir)
Volume terpasang P : 16 m ; L : 2 m ; T : 0,15 m = 4,8 m³
Rincian pemakaian bahan :
Batu gunung = 0,81 m³ x 4,8 m³ = 3,8 m³ ˜ 4 m³
Pasir = 0,54 m³ x 4,8 m³ = 2,6 m³ ˜ 3 m³
Semen = 336 kg x 4,8 m³ = 1612,8 kg ˜ 32 zak (PC-50)
Besi beton = 157,5 kg x 4,8 m = 756 kg
Pekerjaan Pembangunan TK
Pembangunan Gedung TK, sesuai ukuran bangunan yang di gambar rencana yaitu panjang 12 m’ dan lebar 8 m’
Untuk kolom utama yang jumlahnya sebanyak 5 buah tidak sesuai dengan dimensi yang ada pada RAB yaitu 15 x 25 cm tetapi dilapangan cuman 15 x 15 cm.
Tidak ada pekerjaan pengecatan atap.
Pekerjaan Pembuatan Deuker 2 (dua) buah
Volume Plat Beton
Panjang = 2,45 m
Lebar = 5,57 m
Tebal = 0,2 m
(PxLxT) = 2,45 m x 5,57 m x 0,2 m = 2,73 m³ x 2 (dua) buah yaitu 5,46 m³
Rincian pemakaian bahan :
Kerikil = 0,81 m³ x 5,46 m³ = 4,423 m³ ″ 4 m³
Pasir = 0,54 m³ x 5,46 m³ = 2,95 m³ ″ 3 m ³
Semen = 336 kg x 5,46 m³ = 1834,95 kg ″ 37 zak (pc-50 kg)
Besi = 157,5 kg x 5,46 m³ = 859,95 kg
Beton
Volume Pasangan Pondasi (Abutmen)
Lebar atas = 0,2 m
Lebar bawah = 0,6 m
Tinggi = 1,4 m
Panjang = 5,57 m
Rumus = lebar atas + lebar bawah x tinggi x panjang
2
= 0,4 x 1,4 x 5,57 = 3,1 m³ x dua sisi = 6,2 m³ x 2 (dua) buah yaitu 12,4 m³
Rincian pemakaian bahan :
Batu gunung = 1,2 m³ x 12,4 m³ = 14,88 m³ ″ 15 m³
Pasir = 0,52 m³ x 12,4 m³ = 6,45 m³ ″ 6 m ³
Semen = 163 kg x 12,4 m³ = 2021 kg ″ 40 zak (pc-50 kg)
Volume Pasangan Pondasi (Talud Penahan Timbunan)
Tinggi A = 1 m
Tinggi B = 0,4 m
Tinggi rata2 = (1 + 0,4) / 2 = 0,7
Lebar atas = 0,3 m
Lebar bawah = 0,6 m
Panjang = 4,6 m
Rumus = lebar atas + lebar bawah x tinggi x panjang
2
= 0,45 x 0,7 x 4,6 = 1,44 m³ x empat sisi = 5,8 m³ x 2 (dua) buah
yaitu 11,6 m³
Rincian pemakaian bahan :
Batu gunung = 1,2 m³ x 11,6 m³ = 13,92 m³ ″ 14 m³
Pasir = 0,52 m³ x 11,6 m³ = 6,023 m³ ″ 6 m ³
Semen = 163 kg x 11,6 m³ = 1890,8 kg ″ 38 zak (pc-50 kg)
Volume Timbunan Deuker
Tinggi A = 1 m
Tinggi B = 0,4 m
Tinggi rata2 = (1 + 0,4) / 2 = 0,7
Panjang = 4,6 m
Lebar = 5,15 m
Rumus = P x L x T = 4,6 x 5,15 x 0,7 = 16,6 m³ x dua sisi = 33,17 m³ x 2 (dua) buah
Yaitu 66,34 m³
Volume Lening Deuker
Tinggi = 0,2 m
Panjang = 0,23 m
Lebar = 1,80 m
Rumus = P x L x T = 0,2 x 0,23 x 1,8 = 0,08 m³ x dua sisi = 0,16 m³ x 2 (dua) buah
Yaitu 0,32 m³
Rincian pemakaian bahan :
Batu gunung = 0,81 m³ x 0,32 m³ = 0,23 m³
Pasir = 0,54 m³ x 0,32 m³ = 0,17 m³
Semen = 336 kg x 0,32 m³ = 107,52 kg ″ 2 zak (pc-50 kg)
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Tim ahli dari dinas Pekerjaan Umum Kab. Bombana tersebut terdapat item kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB dan atau dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasinya;
Bahwa Terdakwa selaku Penjabat Kepala Desa yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa, telah menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran pendapatan desa yang sebenarnya merupakan tugas dan tanggungjawab dari bendahara desa;
Bahwa Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasi yang ada dilapangan namun terdakwa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban tersebut menyesuaikan dengan nilai anggaran yang ada;
Bahwa beradasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan bersama di lapangan oleh Tim Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Bombana ditemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai realisasi sesuai RAB dengan nilai realisasi sesuai SPJ dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpipaan Air Bersih
-
-
No Uraian Volume Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) I Bahan 1 Bahan campuran 1,00 Ls 9.700.000,00 9.700.000,00 2 Kayu Kalang 6x6 cm 10,00 Batang 30.000,00 300.000,00 3 Paku 7cm 31,00 Kg 25.000,00 775.000,00 4 Semen 50 kg 132,00 Zak 80.000,00 10.560.000,00 5 Besi 12 mm 60,00 Batang 120.000,00 7.200.000,00 6 Batu pecah (kerikil) 4,00 m³ 800.000,00 3.200.000,00 7 Batu gunung 2,00 Ret 500.000,00 1.000.000,00 8 Pasir 4,00 Ret 500.000,00 2.000.000,00 9 Besi beton Ø 10 mm 15,00 Batang 100.000,00 1.500.000,00 10 Besi 6 mm 5,00 Batang 100.000,00 1.500.000,00 11 Kayu kelas III 3,33 m³ 1.500.000,00 4.995.000,00 12 Kayu 6x15 cm 1,00 m³ 2.000.000,00 2.000.000,00 13 Tehel 40x40 cm 12,00 Dos 65.000,00 780.000,00 14 Besi beton Ø 8 mm 20,00 Batang 80.000,00 1.600.000,00 15 Kayu pondo 0,50 m³ 2.000.000,00 1.000.000,00 16 Papan 3 cm 10,00 Lembar 45.000,00 450.000,00 17 Plamir 2,00 Zak 62.500,00 125.000,00 18 Batu gunung dan pasir 1,00 Ls 3.000.000,00 3.000.000,00 19 Bahan campuran 1,00 Ls 1.190.000,00 1.190.000,00 20 Kayu kelas II 0,30 m³ 2.000.000,00 600.000,00 21 Papan nama proyek 1,00 Buah 300.000,00 300.000,00 22 Papan kelas II 10,00 Lembar 30.000,00 300.000,00 23 Tehel 40x40 cm 10,00 Dos 42.000,00 420.000,00 24 Stop kran 3,00 Buah 74.487,00 223.461,00 25 Lem pipa 52,00 Buah 7.000,00 364.000,00 26 Kawat beton 2,00 Kg 25.000,00 50.000,00 27 Cat kayu 3,00 Buah 28.800,00 86.400,00 28 Atas seng gelombang 12,00 Lembar 67.200,00 806.400,00 29 Pipa PVC AW Ø ¾ ̋ 80,00 Batang 164.000,00 13.120.000,00 30 Pipa PVC AW Ø 2 ̋ 355,00 Batang 93.000,00 33.015.000,00 31 Pipa PVC AW Ø 2,5 ̋ 205,00 Batang 171.000,00 35.055.000,00 32 Cat tembok 3,00 Kaleng 18.600,00 55.800,00 33 Kawat pengikat pipa 68,00 Kg 25.000,00 1.700.000,00 34 Timbunan tanah urug - - - - 35 Batu bata - - - - 36 Papan kayu kelas III - - - - 37 Kayu dolken - - - - 38 Paku campur - - - - 39 Paku seng - - - - 40 Pipa medium Ø 3 ̋ - - - - 41 Cat kayu - - - - 42 Tehel keramik 40x40 - - - - 43 Stop kran standar besi - - - - 45 Lem pipa - - - - 46 Papan nama proyek - - - - Sub Total I 137.646.061,00 II Upah 1 Pekerja - - - - 2 Tukang 1,00 Ls 76.000.000,00 76.000.000,00 3 Konsultan perencana 1,00 Ls 6.666.740,00 6.666.740,00 4 Konsultan pengawas 1,00 Ls 8.333.425,00 8.333.425,00 Sub Total II 91.000.165,00 II Lain-Lain 1 Pembersihan lokasi + pemasangan bowplank 1,00 Ls 540.000,00 540.000,00 2 Administrasi 1,00 Ls 500.000,00 500.000,00 3 Pengangkutan pipa - - - - 4 Barak penyimpanan pipa - - - - 5 Pajak - - - - Sub Total III 1.040.000,00 Total (I+II+III) 229.686.226,00
-
Pekerjaan Pembangunan Gedung TK
-
-
No Uraian Volume Satuan Harga satuan (Rp) Jumlah (Rp) I Bahan 1 Semen 50 kg 79,00 Zak 80.000,00 6.320.000,00 2 Papan lesplam 27,00 Lembar 25.000,00 675.000,00 3 Plamer 4,00 Zak 60.000,00 240.000,00 4 Cat 6,00 Kaleng 60.000,00 360.000,00 5 Pasir 9,00 Ret 500.000,00 4.500.000,00 6 Batu gunung 5,00 Ret 500.000,00 2.500.000,00 7 Batu merah 12,00 m³ 500.000,00 6.000.000,00 8 Tanah timbunan 53,00 Ret 120.000,00 6.360.000,00 9 Kayu kusen 8x12 6,00 m³ 2.500.000,00 15.000.000,00 10 Papan kayu cor 1,00 m³ 1.500.000,00 1.500.000,00 11 Kayu pondo 1,00 m³ 2.000.000,00 2.000.000,00 12 Atap seng 80,00 Lembar 47.000,00 3.760.000,00 13 Plat seng 30,00 M 25.000,00 750.000,00 14 Taunibal 5,00 M 35.000,00 175.000,00 15 Paku 2,00 Kg 30.000,00 60.000,00 16 Seng 84,00 Lembar 49.000,00 4.116.000,0 17 Semen plamer 4,00 Zak 500.000,00 2.000.000,00 18 Bahan campuran 1,00 Ls 755.000,00 755.000,00 19 Kayu untuk meubelair (meja+kursi) 2,00 m³ 2.000.000,00 4.000.000,00 Sub Total I 61.071.000,00 II Alat 1 Pacul 2,00 Buah 70.000,00 140.000,00 2 Linggis 1,00 Buah 100.000,00 110.000,00 3 Tenda 4x5 m 3,00 Buah 110.000,00 330.000,00 4 Tenda 5x6 m 1,00 Buah 130.000,00 130.000,00 Sub Total II 700.000,00 III Upah 1 Pekerja 1,00 Ls 45.000.000,00 45.000.000,00 2 Upah tukang pikul 1,00 Ls 600.000,00 600.000,00 3 Gaji tukang ventilasi 1,00 Ls 1.100.000,00 1.100.000,00 4 Upah tukang gali pondasi 1,00 Ls 6.250.000,00 6.250.000,00 5 Konsultan peerencana 1,00 Ls 3.200.000,00 3.200.000,00 6 Konsultan pengawas 1,00 Ls 4.000.000,00 4.000.000,00 Sub Total III 60.150.000,00 IV Lain-Lain 1 Jasa pembuatan meja+kursi 20,00 Buah 152.500,00 2 Lemari (rak buku) 1,00 Buah 2.000.000,00 3.050.000,00 3 Papan tulis+triplek permika 1,00 Buah 375.000,00 375.000,00 4 Tong sampah 1,00 Buah 300.000,00 300.000,00 5 Sewa mobil 1,00 Ls 3.000.000,00 3.000.000,00 6 Sewa excavator 1,00 Ls 5.500.000,00 5.500.000,00 7 Ongkos muat mobil 1,00 Ls 300.000,00 300.000,00 Sub Total IV 14.525.000,00 Total (I+II+III+IV) 136.446.000,00
-
Pekerjaan Pembangunan 2 (dua) unit Deuker
-
-
No Uraian Volume Satuan Harga satuan (Rp) Jumlah (Rp) I Bahan 1 Batu gunung 18,00 Ret 600.000,00 10.800.000,00 2 Pasir 16,00 Ret 550.000,00 8.800.000,00 3 Batu pecah (kerikil) 4,00 m³ 800.000,00 3.200.000,00 4 Tanah timbunan 1,00 Ls 2.800.000,00 2.800.000,00 5 Semen 144,00 Zak 80.000,00 11.520.000,00 6 Besi 72,00 Batang 125.000,00 9.000.000,00 7 Paku campur 8,00 Kg 30.000,00 240.000,00 8 Kawat 8,00 Kg 50.000,00 400.000,00 9 Kayu balok 1,00 m³ 3.000.000,00 3.000.000,00 10 Kayu rang 4,00 M 30.000,00 120.000,00 11 Air 1,00 Ls 600.000,00 600.000,00 12 Bensin 1,00 Ls 250.000,00 250.000,00 13 Ember 20,00 Buah 20.000,00 400.000,00 Sub total I 51.130.000,00 II Upah 1 Pekerja 1,00 Ls 8.000.000,00 8.000.000,00 2 Mandor 1,00 Ls 6.700.000,00 6.700.000,00 3 Konsultan perencana 1,00 Ls 1.900.000,00 1.900.000,00 4 Konsultan pengawas 1,00 Ls 2.375.000,00 2.375.000,00 Sub Total II 18.975.000,00 1 Biaya pengalihan jalan 1,00 Ls 500.000,00 500.000,00 2 Papan proyek 1,00 Buah 300.000,00 300.000,00 Sub Total III 800.000,00 Total (I+II+III) 70.905.000,00
-
Pekerjaan Pembangunan Gedung TK
Pekerjaan Pembangunan 2 (dua) unit Deuker
Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah merealisasikan anggaran yang tidak sesuai antara yang dipertanggungjawabkan dan realisasi yang ada dilapangan telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau korporasi dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:
Pasal 3 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara yang berbunyi “keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Pasal 24 huruf h Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “penyelenggaraan desa berdasarkan asas efektifiktas dan efisiensi. Efektifitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat desa. Efisiensi adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus tepat sesuai dengan rencana dan tujuan”;
Pasal 26 ayat 4 huruf d Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Kepala desa berkewajiban menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan”;
Pasal 26 ayat 4 huruf f Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif, dan efisien, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme”;
Pasal 2 ayat 1 peraturan menteri dalam negeri No.113 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi “keuangan desa dikelolah berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
Pasal 37 ayat 1 peraturan menteri dalam negeri No.113 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi “kepala desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa:
Laporan semester pertama
Laporan semester akhir.
Pasal 38 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi “Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan dengan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 4 ayat 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “kepatutan adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
Pasal 4 ayat 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “manfaat untuk masyarakat adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Bahwa berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan bersama di lapangan oleh Tim Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Bombana, Perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 181.299.774 (seratus delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI.Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : 01/RP-9/Ft.1/02/2018 tanggal 26 April 2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa NURLINA SAADE, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primairmelanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2)dan ayat (3) Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang- undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI.Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsidan untuk itu dibebaskan dari Dakwaan Primair.
2. Menyatakan terdakwa NURLINA SAADE, S.Pdtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yaitu ”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara yang dilakukan secara bersama-sama ”sebagaimana yang Kami dakwakan dalam Dakwaan Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2)dan ayat (3) Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang- undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI.Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa NURLINA SAADE, S.Pddengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementaraditambah denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama2(dua) bulan kurungandan uang pengganti sebesar Rp. 103.313.774,- (seratus tiga juta tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah)dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap Copy Desain Gambar pekerjaan perpipaan Desa Tahi ite Lokasi Desa Tahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 386 Tahun 2015 tanggal 2 Desember 2015 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala DesaTahiIte Kecamatan RarowatuKab. Bombana (asli);
1 (satu) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa TahiIte Nomor 37 Tahun 2016 Tanggal 4 Januari 2016 Tentang Pengangkatan Bendahara DesaTahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana (asli)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala DesaTahi Ite Nomor 36 Tahun 2016 Tanggal 30 Maret 2016 Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, DesaTahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana (asli);
1 (Satu) RangkapSuratKeputusanKepalaDesaTahiIteNomor 35 Tahun 2016 Tanggal 30 Maret 2016 Tentang PengangkatanKepala Seksi Kemasyarakatan dan Pemerintah DesaTahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana (asli);
1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Desa TahiIte Nomor 33 Tahun 2016 Tanggal 30 Maret 2016 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan DesaTahiIte Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana (asli);
1 (rangkap) Peraturan Desa tentang anggaran pendapatan dan belanjaDesa (PERDES-ABPDes) tahun anggaran 2016 Desa Tahi IteKec. Rarowatu Kab. Bombana tahun 2016 (asli);
1 (satu) rangkap peraturan DesaTahi Itenomor : 02 Tahun 2016 tanggal 9 Maret 2016 tentang perencanaan dan pengawasan penggunaan dana yang bersumber darianggaran pendapatan belanja negara (APBN) (asli);
1 (satu) rangkap SuratPerjanjianKerjasama antara TIM PengelolaKegiatan (TPK) DesaTahi IteTahunAnggaran 2016 dengan TIM Perencana (asli);
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya pekerjaan Perpipaan Desa Tahi Ite tahun anggaran 2016 Lokasi DesaTahi IteKec. Rarowatu;
1 (Satu) Rangkap Surat Pertanggung jawaban Belanja Program Dana Desa Tahap I Desa Tahi IteKec. Rarowatu Kab. Bombana Tahun Anggaran 2016 (asli);
1 (satu) Rangkap BukuKasUmum (BKU) Tahap I Pekerjaan Perpipaan Lokasi Desa Tahi Ite, Kec. Rarowatu Kab. Bombana (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebanyak Rp 10.000.000,- tanggal 23 Juni 2016 yang menerima kepala Tukang AKSAN ALI, S.Pd (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebanyak Rp 66.000.000,- tanggal 17 Juni 2016 yang menerima kepalaTukang AKSAN ALI, S.Pd (asli);
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sebanyak Rp 5.000.000,- tanggal 21 Januari 2017 yang menerima HERMAN B (asli)
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebanyak Rp 6.250.000,- tanggal 5 September 2016 yang menerima SUPARNO; (asli)
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebanyakRp 10.000.000,- tanggal 9 Juni 2016 yang menerima SARMAN (asli);
1 (satu) rangkap Musyawarah BPD dan Masyarakat DesaTahi Ite tanggal 27 Agustus 2016 (asli)
1(satu) rangkap berita acara perubahan RAB dan Gambar perpipaan Desa Tahi Ite tanggal 5 September 2016 (asli);
1 (satu) rangkap surat kesepakatan pembatalan RAB danGambar Lama (asli);
1 (satu) lembar surat permintaan Revisi RAB dan desain gambar
1 (satu) rangkap Rekening Koran Tabungan periode 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016 tanggal 04 Juli 2017;
1 (satu) rangkap Surat penolakan Masyarakat Desa Tahi Ite atas pekerjaan perpipaan air minum tahun anggaran 2016 dari sumber dana Desa Tahun 2016 tertanggal 01 April 2017
1 (Satu) Lembar kwitansi untuk pembayaran pelunasan upah kerja perpipaan desa tahi ite dari BASO SUYUTI yang diterima oleh AKSAN ALI tanggal 7 oktober 2017 sebesar Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah)
1 (Satu) Lembar kwitansi untuk pembayaran pekerja TK dari BASO SUYUTI yang diterima oleh AKSAN ALI tanggal 7 oktober 2017 sebesar Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah)
1 (Satu) Lembar kwitansi untuk pembayaran upah kerja TK desa tahi ite dari BASO SUYUTI yang diterima oleh AKSAN ALI tanggal 19 oktober 2017 sebesar Rp.40.000.000.- (empat puluh juta rupiah)
1 (Satu) Lembar kwitansi untuk pembayaran upah kerja perpipaan TK desa tahi ite tahun 2016 dari BASO SUYUTI yang diterima oleh AKSAN ALI tanggal 22 oktober 2017 sebesar Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah)
1 (Satu) Lembar kwitansi untuk pembayaran upah kerja perpipaan TK desa tahi ite dari BASO SUYUTI yang diterima oleh AKSAN ALI tanggal 1 November 2017 sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah)
1 (Satu) Lembar kwitansi untuk pembayaran Gaji Koseng dari BASO SUYUTI yang diterima oleh ANWAR/AKSAN ALI tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah)
1 (satu) lembar nota pembelian tanpa nomor CV.WAJO MOTOR FINANCE RAU-RAU,BOMBANA dengan jumlah pembelian sebesar Rp. 51.530.000.- (lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk bahan pembuatan Deuker 2 unit Desa Tahi Ite tahun 2016, ditanda tangani oleh saudari HARIATNI.
1 (satu) buah Buku catatan yang dalamnya terdapat catatan penggunaan dana Desa Tahi Ite Tahap II tahun 2016.
1 (Satu) Lembar kwitansi untuk pembayaran anggaran dana desa tahun 2016 (anggaran dana desa Tahi Ite tahap I) tanggal 9 juni 2016 yang diserahkan oleh ELMA AMALIA (bendahara Desa) yang menerima Kepala Desa Tahi Ite atas nama NURLINA SAADE,S.Pd dan ditanda tangani di atas materei 6000 sebanyak Rp.371.000.000 (tiga ratus tujuh puluh satu juta rupiah)
1 (satu) Lembar kwitansi nomor 1 untuk pembayaran (anggaran dana desa Tahi Ite tahap II) tanggal 7 Oktober 2016 yang diserahkan oleh ELMA AMALIA (bendahara Desa) yang menerima atas nama BASO SUYUTI dan ditanda tangani sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).
1 (satu) Lembar kwitansi nomor 2 untuk pembayaran (anggaran dana desa Tahi Ite tahap II) tanggal 19 Oktober 2016 yang diserahkan oleh ELMA AMALIA (bendahara Desa) yang menerima atas nama BASO SUYUTI dan ditanda tangani sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
1 (satu) Lembar kwitansi nomor 3 untuk pembayaran (anggaran dana Desa Tahi Ite tahap II) tanggal 25 Oktober 2016 yang diserahkan oleh ELMA AMALIA (bendahara Desa) yang menerima atas nama BASO SUYUTI dan ditanda tangani sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
1 (satu) Lembar kwitansi nomor 4 untuk pembayaran (anggaran dana Desa TahiIte tahap II) tanggal 1 November 2016 yang diserahkanoleh ELMA AMALIA (bendaharaDesa) yang menerimaatasnama BASO SUYUTI dan ditandatangani sebesarRp. 57.000.000 (lima puluhtujuhjuta rupiah).
dikembalikan kepada Pemerintah Desa Tahi Ite Kec. Rarowatu Kab. Bombana.
5. Membebankankepada terdakwaNURLINA SAADE, S.Pdmembayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan putusan pada tanggal 4 Juni 2018 Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NURLINA SAADE,S.Pdtersebut diatas tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan TerdakwaNURLINA SAADE,S.Pdterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana dalam Dakwaan SubsidiairPasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2)dan ayat (3) Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang- undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI.Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURLINA SAADE,S.Pd oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulandan pidana denda sebesar Rp50.000,000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu)bulan;
Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 103.313.774,- (seratus tiga juta tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah)dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap Copy Desain Gambar pekerjaan perpipaan Desa Tahi Ite Lokasi Desa Tahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 386 Tahun 2015 tanggal 2 Desember 2015 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala DesaTahiIte Kecamatan RarowatuKab. Bombana (asli);
1 (satu) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa TahiIte Nomor 37 Tahun 2016 Tanggal 4 Januari 2016 Tentang Pengangkatan Bendahara DesaTahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana (asli)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala DesaTahi Ite Nomor 36 Tahun 2016 Tanggal 30 Maret 2016 Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, DesaTahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana (asli);
1 (Satu) RangkapSuratKeputusanKepalaDesaTahiIteNomor 35 Tahun 2016 Tanggal 30 Maret 2016 Tentang PengangkatanKepala Seksi Kemasyarakatan dan Pemerintah DesaTahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana (asli);
1 (Satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Desa TahiIte Nomor 33 Tahun 2016 Tanggal 30 Maret 2016 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan DesaTahiIte Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana (asli);
1 (rangkap) Peraturan Desa tentang anggaran pendapatan dan belanjaDesa (PERDES-ABPDes) tahun anggaran 2016 Desa Tahi IteKec. Rarowatu Kab. Bombana tahun 2016 (asli);
1 (satu) rangkap peraturan DesaTahi Itenomor : 02 Tahun 2016 tanggal 9 Maret 2016 tentang perencanaan dan pengawasan penggunaan dana yang bersumber darianggaran pendapatan belanja negara (APBN) (asli);
1 (satu) rangkap SuratPerjanjianKerjasama antara TIM PengelolaKegiatan (TPK) DesaTahi IteTahunAnggaran 2016 dengan TIM Perencana (asli);
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya pekerjaan Perpipaan Desa Tahi Ite tahun anggaran 2016 Lokasi DesaTahi IteKec. Rarowatu;
1 (satu) Rangkap Surat Pertanggung jawaban Belanja Program Dana Desa Tahap I Desa Tahi IteKec. Rarowatu Kab. Bombana Tahun Anggaran 2016 (asli);
1 (satu) Rangkap BukuKasUmum (BKU) Tahap I Pekerjaan Perpipaan Lokasi Desa Tahi Ite, Kec. Rarowatu Kab. Bombana (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebanyak Rp 10.000.000,- tanggal 23 Juni 2016 yang menerima kepala Tukang AKSAN ALI, S.Pd (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebanyak Rp 66.000.000,- tanggal 17 Juni 2016 yang menerima kepalaTukang AKSAN ALI, S.Pd (asli);
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sebanyak Rp 5.000.000,- tanggal 21 Januari 2017 yang menerima HERMAN B (asli)
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebanyak Rp 6.250.000,- tanggal 5 September 2016 yang menerima SUPARNO (asli)
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebanyakRp 10.000.000,- tanggal 9 Juni 2016 yang menerima SARMAN (asli);
1 (satu) rangkap Musyawarah BPD dan Masyarakat DesaTahi Ite tanggal 27 Agustus 2016 (asli)
1(satu) rangkap berita acara perubahan RAB dan Gambar perpipaan Desa Tahi Ite tanggal 5 September 2016 (asli);
1 (satu) rangkap surat kesepakatan pembatalan RAB danGambar Lama (asli);
1 (satu) lembar surat permintaan Revisi RAB dan desain gambar
1 (satu) rangkap Rekening Koran Tabungan periode 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016 tanggal 04 Juli 2017;
1 (satu) rangkap Surat penolakan Masyarakat Desa Tahi Ite atas pekerjaan perpipaan air minum tahun anggaran 2016 dari sumber dana Desa Tahun 2016 tertanggal 01 April 2017
1 (satu) Lembar kwitansi untuk pembayaran pelunasan upah kerja perpipaan Desa Tahi Ite dari BASO SUYUTI yang diterima oleh AKSAN ALI tanggal 7 oktober 2017 sebesar Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah)
1 (satu) Lembar kwitansi untuk pembayaran pekerja TK dari BASO SUYUTI yang diterima oleh AKSAN ALI tanggal 7 oktober 2017 sebesar Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah)
1 (Satu) Lembar kwitansi untuk pembayaran upah kerja TK Desa Tahi Ite dari BASO SUYUTI yang diterima oleh AKSAN ALI tanggal 19 oktober 2017 sebesar Rp.40.000.000.- (empat puluh juta rupiah)
1 (satu) Lembar kwitansi untuk pembayaran upah kerja perpipaan TK Desa Tahi Ite tahun 2016 dari BASO SUYUTI yang diterima oleh AKSAN ALI tanggal 22 oktober 2017 sebesar Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah)
1 (satu) Lembar kwitansi untuk pembayaran upah kerja perpipaan TK Desa Tahi Ite dari BASO SUYUTI yang diterima oleh AKSAN ALI tanggal 1 November 2017 sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah)
1 (Satu) Lembar kwitansi untuk pembayaran Gaji Koseng dari BASO SUYUTI yang diterima oleh ANWAR/AKSAN ALI tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah)
1 (satu) lembar nota pembelian tanpa nomor CV.WAJO MOTOR FINANCE RAU-RAU,BOMBANA dengan jumlah pembelian sebesar Rp. 51.530.000.- (lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk bahan pembuatan Deuker 2 unit Desa Tahi Ite tahun 2016, ditanda tangani oleh saudari HARIATNI.
1 (satu) buah Buku catatan yang dalamnya terdapat catatan penggunaan dana Desa Tahi Ite Tahap II tahun 2016.
1 (Satu) Lembar kwitansi untuk pembayaran anggaran dana desa tahun 2016 (anggaran dana desa Tahi Ite tahap I) tanggal 9 juni 2016 yang diserahkan oleh ELMA AMALIA (bendahara Desa) yang menerima Kepala Desa Tahi Ite atas nama NURLINA SAADE,S.Pd dan ditanda tangani di atas materei 6000 sebanyak Rp.371.000.000 (tiga ratus tujuh puluh satu juta rupiah)
1 (satu) Lembar kwitansi nomor 1 untuk pembayaran (anggaran dana desa Tahi Ite tahap II) tanggal 7 Oktober 2016 yang diserahkan oleh ELMA AMALIA (bendahara Desa) yang menerima atas nama BASO SUYUTI dan ditanda tangani sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).
1 (Satu) Lembar kwitansi nomor 2 untuk pembayaran (anggaran dana desa Tahi Ite tahap II) tanggal 19 Oktober 2016 yang diserahkan oleh ELMA AMALIA (bendahara Desa) yang menerima atas nama BASO SUYUTI dan ditanda tangani sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
1 (Satu) Lembar kwitansi nomor 3 untuk pembayaran (anggaran dana Desa Tahi Ite tahap II) tanggal 25 Oktober 2016 yang diserahkan oleh ELMA AMALIA (bendahara Desa) yang menerima atas nama BASO SUYUTI dan ditanda tangani sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
1 (satu) Lembar kwitansi nomor 4 untuk pembayaran (anggaran dana Desa TahiIte tahap II) tanggal 1 November 2016 yang diserahkanoleh ELMA AMALIA (bendaharaDesa) yang menerimaatasnama BASO SUYUTI dan ditandatangani sebesarRp. 57.000.000 (lima puluhtujuhjuta rupiah).
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Tahi Ite Kec. Rarowatu Kab. Bombana.
9. Membebankankepada terdakwa NURLINA SAADE, S.Pdmembayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 8 Juni 2018 sesuai Akta Permintaan Banding Nomor 05/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 08 Juni 2018, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 22 Juni 2018 sesuai Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor05/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 22 Juni 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding pada tanggal 28 Juni 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 29 Juni 2018 sesuai Surat Tanda Terima Memori Banding Nomor 05/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 29 Juni 2018, dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 3 Juli 2018 sesuai Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 05/Akta.Pid.Sus-Tipikor/2018/PN Kdi tanggal 03 Juli 2018;
Menimbang, bahwa atas memori banding Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 8 Agustus 2018 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 10 Agustus 2018 sesuai Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 05/Akta.Pid.Sus.Tipikor/2018 PN Kdi tanggal 10 Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sesuai surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing Nomor W23-U1/1177/HK.07/7/2018 tanggal 2 Juli 2018 dan Nomor W23-U1/1178/HK.07/7/2018 tanggal 2 Juli 2018 selama 7(tujuh) hari kerja, terhitung mulai tanggal 2 Juli 2018 sampai dengan tanggal 10 Juli 2018;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta menurut syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara-cara yang sangat tidak manusiawi dengan mengambil hak-hak rakyat Desa Tahi Ite sehingga menyengsarakan rakyat, yang mana seharusnya Terdakwa sebagai aparatur pemerintahan yang bertugas melayani masyarakat justru bertindak sebaliknya dengan bertindak arogan mengambil hak rakyat;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa dengan hukuman yang setimpal sehingga penjatuhan hukuman penjara atas diri Terdakwa dapat memenuhi rasa keadilan serta sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, mengingat tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) karena dapat menyengsarakan hidup bangsa dan negara;
Menimbang, bahwa atas memori banding Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya membantah dan menolak seluruh alasan-alasan yang diajukan dan dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam memori banding tersebut di atas dan Penasihat Hukum Terdakwa sependapat dan membenarkan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari dan mohon pula kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 4 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut, dan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 4 Juni 2018, dan telah membaca dan memperhatikan pula memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan kontra memori banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari,dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari telah mempertimbangkan dalam putusannya bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair yaitu unsur ” secara melawan hukum” tidak terpenuhi secara hukum, dengan pertimbangan :
Bahwa kualifikasi subyek/pelaku pada diri Terdakwa adalah lebih memenuhi kualitas tertentu yaitu dilakukan ” dalam jabatan atau kedudukannya”;
Bahwa obyek kejahatan sudah berada dalam kekuasaan/kewenangan Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana, sehingga Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan sebagai Pejabat Kepala Desa Tahi Ite Tahun 2016 tidaklah memenuhi kualifikasi subyek/pelaku sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tersebut di atas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak sependapat dengan pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendaridengan alasan dan pertimbangan :
Bahwa karena yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari adalah unsur perbuatan melawan hukum, seharusnya yang menjadi bahan pertimbangan dalam unsur secara melawan hukum ini adalah perbuatan melawan hukumnya bukan unsur orangnya atau subyeknya, karena unsur setiap orang telah dinyatakan terpenuhi/terbukti;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari telah menyatakan bahwa unsur melawan hukum yang terdapat dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, sementara unsur penyalahgunaan kewenangan yang terdapat pada dakwaan Subsidair dinyatakan terbukti, hal ini adalah tidak mungkin karena unsur melawan hukum adalah merupakan genus dari penyalahgunaan wewenang yang merupakan species. Karena itu menyalahgunakan wewenang adalah merupakan salah satu bentuk dari melawan hukum, dengan demikian penyalahgunaan wewenang adalah juga salah satu perbuatan melawan hukum sehingga tidak mungkin dapat bebas dari dakwaan primair, kemudian dalam dakwaan subsidair dinyatakan terbukti atau terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur ” melawan hukum” dalam dakwaan primair sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan kepada siapa saja termasuk didalamnya adalah Terdakwa selaku mantan Penjabat Kepala Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana;
Menimbang, bahwa demikian pula unsur ”setiap orang” dalam dakwaan primair yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berlaku umum tanpa harus dibedakan kedudukan dan kapasitas atau jabatan seseorang selaku subyek hukum dan mampu bertanggug jawab, termasuk Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Penjabat Kepala Desa Tahi Ite, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 386 Tahun 2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam mengelola dan mengawasi pelaksanaan anggaran dana Desa pada tahun Anggaran 2016 yang diperuntukkan pada Desa Tahi Ite, karena berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun Anggaran 2016 Desa Tahi Ite memperoleh dana desa sejumlah Rp618.337.000,00 (enam ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), yang berdasarkan rapat musyawarah Desa Tahi Ite dana tersebut akan digunakan untuk :
Pekerjaan jaringan perpipaan dan instalasi air bersih sejumlah Rp333.337.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Pekerjaan Pembangunan Gedung TK sejumlah Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Pekerjaan Pembangunan Deuker sejumlah Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah);
Bahwapencairan dana Desa Tahi Ite Tahun 2016 tersebut dilakukan dua tahap yaitu :
Tahap I dicairkan oleh Terdakwa pada tanggal 7 Mei 2016 sejumlah Rp371.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu juta rupiah) dan dananya disimpan dan dikelola oleh Terdakwa sendiri;
Pencairan Tahap II dilakukan oleh bendahara bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baso Suyuti pada tanggal 7 Oktober 2016 sejumlah Rp247.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) dan dana tersebut bendahara yaitu saksi Elma Amalia serahkan kepada saksi Baso Suyuti selaku BPD untuk dikelola sesuai perintah Terdakwa karena pada saat itu Terdakwa tidak berada di tempat;
Bahwa mekanisme pencairan dana Desa Tahi Ite tidak sesuai ketentuan, dimana dana Desa yang dicairkan dari Kas Daerah langsung ditarik sepenuhnya oleh bendahara Desa dan diserahkan kepada Kepala Desa dan Ketua BPD untuk dikelola;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan Tahap I yaitu pembangunan jaringan perpipaan air bersih, Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak sesuai dengan fakta dan/atau fisik pekerjaan di lapangan;
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan Tahap II yaitu Pembangunan Gedung TK dan Pembangunan 2 (dua) unit Deuker tidak dilengkapi atau tidak ada laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh bendahara Desa Tahi Ite sesuai ketentuan;
Bahwa terdapat pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan seperti halnya penitipan pembayaran pajak yang tidak disetorkan ke Kas Negara;
Bahwa dana yang dicairkan oleh Terdakwa yang digunakan untuk pembangunan jaringan perpipaan Air Bersih sesuai SPJ yang dibuat Terdakwa sejumlah Rp333.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah) tetapi pada kenyataannya hanya direalisasikan sejumlah Rp229.686.226,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) sehingga terdapat selisih Rp103.313.774,00 (seratus tiga juta tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Terdakwa;
Bahwa dana pencairan Tahap II yang dikelola saksi Baso Suyuti sejumlah Rp247.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) yang telah dipergunakan untuk pembangunan gedung TK sejumlah Rp142.000.000,00 (seratus empat puluh dua juta rupiah), namun dalam realisasi sesuai perhitungan ahli hanya sejumlah Rp136.446.000,00 (seratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sejumlah Rp5.554.000,00 (lima juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah); Dan juga pekerjaan pembangunan 2(dua) unit Deuker telah dianggarkan sejumlah Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) sedang yang direalisasikan sejumlah Rp70.905.000,00 (tujuh puluh juta sembilan ratus lima ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sejumlah Rp24.095.000,00 (dua puluh empat juta sembilan puluh lima ribu rupiah), sedangkan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) saksi Baso Suyuti menyerahkan kepada saksi Sarman sebagai biaya Perencanaan dan Pengawasan berdasarkan perintah Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut ternyata dana Desa Tahi Ite Tahun Anggaran 2016 yang dicairkan oleh bendahara Desa bersama Terdakwa tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan pembangunan Desa sesuai yang ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Tim dari Dinas Pekerjaaan Umum Kabupaten Bombana terdapat item kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAP dan/atau dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Penjabat Kepala Desa Tahi Ite dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya telah melampaui batas kewenangannya, yaitu dengan menyimpan, menyetorkan/membayar menatausahakan dan mempertanggung jawabkan pengeluaran pendapatan desa, yang sebenarnya merupakan tugas dan tanggungjawab dari bendahara desa, dan bukan tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Kepala Desa;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Penjabat Kepala Desa Tahi Ite seharusnya mengawasi pelaksanaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa supaya anggaran yang disediakan untuk semua kegiatan yang telah ditentukan dalam APB Desa terutama anggaran pembangunan untuk kepentingan umum/masyarakat Desa Tahi Ite dapat digunakan atau dibayarkan setelah pekerjaan benar-benar telah selesai 100% dan tepat waktu sesuai yang ditentukan dalam RAB, akan tetapi malahan Terdakwa berbuat sebaliknya dengan tanpa melakukan pegawasan, pemeriksaan dan pengujian terhadap seluruh kegiatan/pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan air bersih, pembangunan gedung TK dan pembangunan Deuker, dan bahkan Terdakwa sendiri melaksanakan dan mengelola anggaran tersebut sehingga tidak ada yang mengawasinya;
Menimbang, bahwa tindakan atau perbuatan Terdakwa selaku Penjabat Kepala Desa Tahi Ite yang telah mencairkan dana pembangunan Desa Tahi Ite Tahap I sejumlah Rp371.000.000,00(tiga ratus tujuh puluh satu juta rupiah) dan dana tersebut disimpan dandikelola sendiri oleh Terdakwa, disamping itu pula Terdakwa dengan kekuasaan memerintahkan saksi Elma Amalia selaku bendahara mencairkan dana pembangunan Tahap II sejumlah Rp247.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) dan menyerahkan kepada saksi Baso Suyuti selaku Ketua BPD Desa Tahi Ite untuk dikelola, pada hal bukan kewenangan Terdakwa untuk menyimpan, menyetorkan/membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan, yang seharusnya merupakan tugas dan tanggungjawab bendahara Desa untuk mengelola dana Desa tersebut, maka tindakan Terdakwa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Kepala Desa yang seharusnya perbuatan tersebut tidak dilakukan, sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang mengelola dana pembangunan Desa Tahi Ite Tahun Anggaran 2016 bersama saksi Baso Suyuti selaku Ketua BPD, ternyata tidak dapat merealisasikan angggaran yang telah disediakan untuk pembangunan Desa Tahi Ite sejumlah Rp618.337.000,00(enam ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dimana dana/anggaran yang dicairkan dan dikelola Terdakwa sejumlah Rp371.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu juta rupiah) dan sesuai dengan perhitungan Tim dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bombana dan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Terdakwa telah merealisasikan dana tersebut untuk pembangunan jaringan perpipaan air bersih sejumlah Rp229.686.226,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) sedangkan realisasi sesuai SPJ yang dibuat Terdakwa sejumlah Rp333.000.000,00(tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah) sehingga terdapat selisih sejumlah Rp103.313.774,00(seratus tiga juta tiga ratus tigas belas ribu tujuh atus tujuh puluh empat rupiah) yang tidak ada bukti penggunaannya, maka dari sisa anggaran tersebut harus dipertanggung jawabkan kepada Terdakwa yang menyimpan dan mengelolah dana pembangunan desa Tahi Ite tersebut sehingga jelas perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp103.313.774,00 (seratus tiga juta tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa demikian pula dana/anggaran pembangunan gedung TK dan pembangunan 2(dua) unit Deuker yang dikerjakan dan dikelola saksi Baso Suyuti selaku Ketua BPD Desa Tahi Ite sejumlah Rp247.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) dan sesuai perhitungan Tim dari Dinas Pekerjaaan Umum Kabupaten Bombana dan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat dana sejumlah Rp29.649.000,00 (dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang tidak dapat ditemukan bukti penggunaannya, dan bahkan dana yang dicairkan oleh bendahara pada Tahap II yang diserahkan kepada saksi Baso Suyuti berdasarkan perintah dari Terdakwa tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Terdakwa bersama saksi Baso Suyuti sehingga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp29.649.000,00 (dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang harus dibebankan dan dipertanggungjawabkan kepada saksi Baso Suyuti;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut jelas telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp103.313.774,00 (seratus tiga juta tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah) dan meperkaya orang lain yaitu saksi Baso Suyuti sejumlah Rp29.649.000,00 (dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), dan perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp132.962.774,00 (seratus tiga puluh dua juta sembilan ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggarta berpendapat dan kerkesimpulan bahwa Terdakwa NURLINA SAADE, S.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak perlu mempertimbangkan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun kontra memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 4 Juni 2018 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari dalam putusan a quo, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara masih perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan lainnya yaitu :
Hal yang memberatkan :
Terdakwa selaku Kepala Desa seharusnya memberi contoh dan tauladan yang baik kepada bawahannya dan masyarakat akan tetapi malahan berbuat sebaliknya;
Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannnya untuk mengendalikan proyek/pekerjaaan tersebut;
Terdakwa tidak ada itikad baiknya untuk mengembalikan kerugian negara tersebut;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka cukup alasan bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah berada dalam tahanan, maka seluruh masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 4 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan terdakwa NURLINA SAADE, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Korupsi”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp103.313.774,00 (seratus tiga juta tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah) dan bilamana Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1(satu) bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3(tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap Copy Desain Gambar pekerjaan perpipaan Desa Tahi Ite Lokasi Desa Tahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 386 Tahun 2015 tanggal 2 Desember 2015 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala DesaTahiIte Kecamatan RarowatuKab. Bombana (asli);
1 (satu) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa TahiIte Nomor 37 Tahun 2016 Tanggal 4 Januari 2016 Tentang Pengangkatan Bendahara DesaTahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana (asli)
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala DesaTahiIte Nomor 36 Tahun 2016 Tanggal 30 Maret 2016 Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, DesaTahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana (asli);
1 (Satu) RangkapSuratKeputusanKepalaDesaTahiIteNomor 35 Tahun 2016 Tanggal 30 Maret 2016 Tentang PengangkatanKepala Seksi Kemasyarakatan dan Pemerintah DesaTahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana (asli);
1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Desa TahiIte Nomor 33 Tahun 2016 Tanggal 30 Maret 2016 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan DesaTahiIte Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana (asli);
1 (rangkap) Peraturan Desa tentang anggaran pendapatan dan belanjaDesa (PERDES-ABPDes) tahun anggaran 2016 Desa Tahi IteKec. Rarowatu Kab. Bombana tahun 2016 (asli);
1 (satu) rangkap peraturan DesaTahiItenomor : 02 Tahun 2016 tanggal 9 Maret 2016 tentang perencanaan dan pengawasan penggunaan dana yang bersumber darianggaran pendapatan belanja negara (APBN) (asli);
1 (satu) rangkap SuratPerjanjianKerjasama antara TIM PengelolaKegiatan (TPK) DesaTahi IteTahunAnggaran 2016 dengan TIM Perencana (asli);
1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya pekerjaan Perpipaan Desa Tahi ite tahun anggaran 2016 Lokasi DesaTahi IteKec. Rarowatu;
1 (satu) Rangkap Surat Pertanggung jawaban Belanja Program Dana Desa Tahap I Desa Tahi IteKec. Rarowatu Kab. Bombana Tahun Anggaran 2016 (asli);
1 (Satu) Rangkap BukuKasUmum (BKU) Tahap I Pekerjaan Perpipaan Lokasi Desa Tahi Ite, Kec. Rarowatu Kab. Bombana (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebanyak Rp 10.000.000,- tanggal 23 Juni 2016 yang menerima kepala Tukang AKSAN ALI, S.Pd (asli);
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebanyak Rp 66.000.000,- tanggal 17 Juni 2016 yang menerima kepalaTukang AKSAN ALI, S.Pd (asli);
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sebanyak Rp 5.000.000,- tanggal 21 Januari 2017 yang menerima HERMAN B (asli)
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebanyak Rp 6.250.000,- tanggal 5 September 2016 yang menerima SUPARNO; (asli)
1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang sebanyakRp 10.000.000,- tanggal 9 Juni 2016 yang menerima SARMAN (asli);
1 (satu) rangkap Musyawarah BPD dan Masyarakat DesaTahi Ite tanggal 27 Agustus 2016 (asli)
1(satu) rangkap berita acara perubahan RAB dan Gambar perpipaan Desa Tahi Ite tanggal 5 September 2016 (asli);
1 (satu) rangkap surat kesepakatan pembatalan RAB danGambar Lama (asli);
1 (satu) lembar surat permintaan Revisi RAB dan desain gambar
1 (satu) rangkap Rekening Koran Tabungan periode 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016 tanggal 04 Juli 2017;
1 (satu) rangkap Surat penolakan Masyarakat Desa Tahi Ite atas pekerjaan perpipaan air minum tahun anggaran 2016 dari sumber dana Desa Tahun 2016 tertanggal 01 April 2017
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pelunasan upah kerja perpipaan desa tahi ite dari BASO SUYUTI yang diterima oleh AKSAN ALI tanggal 7 Oktober 2017 sebesar Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah)
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pekerja TK dari BASO SUYUTI yang diterima oleh AKSAN ALI tanggal 7 Oktober 2017 sebesar Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah)
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran upah kerja TK desa tahi ite dari BASO SUYUTI yang diterima oleh AKSAN ALI tanggal 19 Oktober 2017 sebesar Rp.40.000.000.- (empat puluh juta rupiah)
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran upah kerja perpipaan TK desa tahi ite tahun 2016 dari BASO SUYUTI yang diterima oleh AKSAN ALI tanggal 22 Oktober 2017 sebesar Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah)
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran upah kerja perpipaan TK desa tahi ite dari BASO SUYUTI yang diterima oleh AKSAN ALI tanggal 1 November 2017 sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah)
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran Gaji Koseng dari BASO SUYUTI yang diterima oleh ANWAR/AKSAN ALI tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah)
1 (satu) lembar nota pembelian tanpa nomor CV.WAJO MOTOR FINANCE RAU-RAU,BOMBANA dengan jumlah pembelian sebesar Rp. 51.530.000.- (lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk bahan pembuatan Deuker 2 unit Desa Tahi Ite tahun 2016, ditanda tangani oleh saudari HARIATNI.
1 (satu) buah Buku catatan yang dalamnya terdapat catatan penggunaan dana Desa Tahi Ite Tahap II tahun 2016.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran anggaran dana desa tahun 2016 (anggaran dana Desa Tahi Ite tahap I) tanggal 9 Juni 2016 yang diserahkan oleh ELMA AMALIA (bendahara Desa) yang menerima Kepala Desa Tahi Ite atas nama NURLINA SAADE,S.Pd dan ditanda tangani di atas materei 6000 sebanyak Rp.371.000.000 (tiga ratus tujuh puluh satu juta rupiah)
1 (Satu) lembar kwitansi nomor 1 untuk pembayaran (anggaran dana desa tahi ite tahap II) tanggal 7 Oktober 2016 yang diserahkan oleh ELMA AMALIA (bendahara Desa) yang menerima atas nama BASO SUYUTI dan ditanda tangani sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).
1 (Satu) lembar kwitansi nomor 2 untuk pembayaran (anggaran dana Desa Tahi Ite tahap II) tanggal 19 Oktober 2016 yang diserahkan oleh ELMA AMALIA (bendahara Desa) yang menerima atas nama BASO SUYUTI dan ditanda tangani sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
1 (Satu) lembar kwitansi nomor 3 untuk pembayaran (anggaran dana Desa Tahi Ite tahap II) tanggal 25 Oktober 2016 yang diserahkan oleh ELMA AMALIA (bendahara Desa) yang menerima atas nama BASO SUYUTI dan ditanda tangani sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
1 (Satu) lembar kwitansi nomor 4 untuk pembayaran (anggaran dana Desa TahiIte tahap II) tanggal 1 November 2016 yang diserahkanoleh ELMA AMALIA (bendaharaDesa) yang menerimaatasnama BASO SUYUTI dan ditandatangani sebesarRp. 57.000.000 (lima puluhtujuhjuta rupiah).
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Tahi Ite Kec. Rarowatu Kab. Bombana.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Senin tanggal 13Agustus 2018 oleh kami DANIEL PALITTIN, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai Hakim Ketua Majelis,SUGENG, S.H., M.H. dan TIGOR SAMOSIR, S.H., M.H. Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai HakimAnggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara NOMOR7/PEN.PID.SUS-TPK/2018/PTKDI tanggal 11 Juli 2018 untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasatanggal14 Agustus 2018oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MATHIUS PULO LINTIN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd.Ttd.
SUGENG, S.H., M.H. DANIEL PALITTIN, S.H.,M.H.
Ttd.
TIGOR SAMOSIR, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
MATHIUS PULO LINTIN, S.H.
Turunan Putusan sesuai aslinya
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
Panitera,
RAHMAT LAGAN, SH., M.Hum.
NIP.19610420 198411 1 001