34/Pid.Sus/2015/PN Pbg.
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 34/Pid.Sus/2015/PN Pbg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SA AL J BIN M
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SA AL J BIN M, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SA AL J BIN Moleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kaos merk DARBOST warna merah bertuliskan Smile Together bergambar kartun kucing dan bunga ; - 1 (satu) buah BH jenis miniset tanpa merk warna putih bertuliskan Best Friends bergambar bintang dan hati ; Semuanya dikembalikan kepada saksi korban O Binti S; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 34/Pid.Sus/2015/PN Pbg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SA AL J BIN M;
Tempat lahir : Purbalingga ;
Umur / tanggal lahir : 53 tahun / 08 Januari 1962 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Purbalingga
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 8 Januari 2015 sampai dengan tanggal 27 Januari 2015, diperpanjang sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 8 Maret 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Maret 2015 sampai dengan tanggal 24 Maret 2015;
Hakim sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan tanggal 15 April 2015, diperpanjang sejak tanggal 16 April 2015 sampai dengan tanggal 14 Juni 2015;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu : H. SUGENG, S.H., M.Si., NUGROHO NOTONEGORO, S.H. dan IMBAR SUMISNO, S.H., kesemuanya AdvO Binti Sat dari LBH Perisai Kebenaran berkantor di Jalan Mascilik Nomor 34 PurwO Binti Serto, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 4/Pen.Pid/PH/2015/PN Pbg. ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti ;
Telah mendengar uraian tuntutan pidana Penuntut Umum, tanggal 28 April 2015 yang pada pO Binti SO Binti Snya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SA AL J BIN Mbersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SA AL J BIN M, dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) buah kaos merk DARBOST warna merah bertuliskan Smile Together bergambar kartun kucing dan bunga dan 1 (satu) buah BH jenis miniset tanpa merk warna putih bertuliskan Best Friends bergambar bintang dan hati dikembalikan kepada saksi O Binti S.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan yang disampaikan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya secara lisan yang pada pO Binti SO Binti Snya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanW tidak akan mengulanginya lagi serta usia Terdakwa yang sudah tua ;
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang pada pO Binti SO Binti Snya tetap pada tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa serta Terdakwa yang tetap pada permohonannya ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Purbalingga karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa SA AL J BIN Mpads hari Selasa tanggal 06 Januari 2015 sekira 14.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2015 bertempat di rumah Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekira pukul 13.55 Wib saksi korban O Binti S(umur 14 tahun) sedang duduk dilantai di ruang keluarga rumah saksi S sambil menonton televisi, saksi korban O Binti Sduduk dengan posisi kedua kaki ditekuk keatas di depan dada dan kedua tangan saksi korban O Binti Smemegang kaki bawah lutut. Saksi korban O Binti Sduduk menghadap timur atau membelakangi pintu dari ruang tamu keruang keluarga. Tiba-tiba terdakwa SA AL J BIN M (merupakan paman saksi korban) sudah berdiri berada disamping kanan saksi korban O Binti Sclan langsung meraba payudaya sebelah kanan saksi korban O Binti Smenggunakan telapak tangan kanannya. Saksi korban O Binti Slangsung menangkis tangan terdakwa menggunakan tangan kanan saksi korban O Binti Sclan mengenai tangan kanan terdakwa yang saat itu sedang meraba payudara saksi korban O Binti Ssambil saksi korban O Binti Sberkata "NGALIH LAH" (Pergi sana). Terdakwa tidak menjawab apa-apa dan langsung pergi meninggalkan rumah saksi korban O Binti Smelalui pintu depan.
Kemudian sekira pukul 14.15 Wib saat saksi korban O Binti Smasih menonton televisi sambil duduk di lantai di ruang keluarga dengan posisi duduk yang sama, tiba-tiba terdakwa sudah berdiri disamping kanan saksi korban O Binti Sdan langsung memasukkan tangan kirinya kedalam kaos yang saksi korban O Binti Spakai melalui lubang kaos bagian leher dan langsung meremas payudara sebelah kiri saksi korban O Binti Stiani, terdakwa sambil bertanya kepada saksi korban O Binti S"MANGKATE TANGGAL PIRA” (Berangkatnya tanggal berapa?). Saksi korban O Binti Slangsung memegang tangan kiri terdakwa dibagian pergelangan tangannya dan menariknya keatas agar tangan terdakwa keluar dari dalam kaos saksi korban O Binti Ssambil saksi korban O Binti Sberkata "NGALIHLAH, ASU" (Minggir, anWng) sambil menangis. terdakwa langsung menarik tangannya dari dalam kaos saksi korban O Binti Sdan berjalan kearah keluar, kemudian berdiri didepan pintu depan. Saat itu saksi korban O Binti S masih duduk diruang keluarga, terdakwa bertanya kepada saksi korban O Binti S"LHA KO MELU ORA” (kamu ikut apa tidak?) dan saksi korban O Binti Sjawab "ASU, PENTING APA NGGO KO” (AnWng, apa penting buat kamu?). Setelah itu terdakwa langsung pergi dari rumah saksi korban O Binti S.Sekira pukul 14.20 Wib ibu saksi korban O Binti S yaitu Sdr. W pulang dari rumah eyang buyut saksi korban O Binti Syang berada di timur rumah saksi korban O Binti Syang berjarak sekitar 20 m (dua puluh meter) dari rumah saksi korban O BINTI S Saat itu saksi korban O Binti S masih menangis di ruang keluarga sehingga saksi W .bertanya kepada saksi korban O Binti S dengan kata-kata "O BINTI S, KENANGAPA SI KO? DENENG NANGIS? (O Binti S, kamu kenapa? KO Binti Smenangis?) dan saksi korban O Binti S jawab "LAH SA AL J BIN M KAE KURANG AJAR" (Sdr SA AL J BIN M itu kurang ajar). Saksi W bertanya lagi "KENANGAPA SI, KURANG AJAR KEPRIWE?" (Kenapa si, kurang ajar bagaimana?) dan saksi korban O Binti S menjawab lagj "NGREMEDI SUSU KARO NGANU AKU. AKU BALI NGIDUL BAE (Meremas payudara saksi korban O Binti Sdan melakukan sesuatu kepada saksi korban O Binti S, saksi korban O Binti Spulang ke rumah eyang saja diselatan). Saksi W berkata dengan marah dan dengan suara yang keras "ASU BAWNGAN, KURANG AJAR" (AnWng, baWngan, kurang ajar).
Kemudian saksi korban O Binti Smelihat terdakwa lewat disamping kanan rumah saksi korban O Binti S dan saksi W berkata kepada terdakwa dengan suara keras :MAS, RIKA NGAPAKNA ANAKE AKU YA? (Mas, anak saksi korban O Binti S diapakan oleh kamu?) tetapi terdakwa malah menjawab yang tidak sesuai dengan pertanyaan ibu saksi korban O Binti S"KIYE KEPRIWE W SIDA PESEN AYAM APA ORA? (Ini bagaimana W, jadi pesan ayam atau tidak?) dan saksi W menjawab "LAH ORA MIKIRNA DISIT MARING NGONOH" (Saksi korban O Binti Stidak memikirkan masalah ayam dulu). Kemudian terdakwa langsung pulang. Saksi korban O Binti Smasih menangis sambil memeluk saksi W karena saya merasa sangat sedih dan marah kepada terdakwa. Kemudian saksi korban O Binti S disuruh oleh saksi W untuk menghubungi saksi S melalui pesan singkat atau sms agar saksi S segera pulang. Saksi korban O Binti Slangsung menyuruh saksi S pulang kerumah melalui pesan singkat atau sms. Saksi W pergi kedepan rumah menunggu saksi S pulang. Saksi korban O Binti S langsung memasukkan bajubaju saksi korban O Binti S kedalam tas dengan tujuan saksi korban O Binti Sakan pergi dari rumah selamanya dan tinggal dirumah kakek saksi korban O Binti Syang berada di Desa Padamara Kec.Padamara Kab. Purbalingga.
Kemudian sekira pukul 15.00 Wib saat saksi korban O Binti S sedang berdiri didepan pintu utama sambil membawa tas yang berisi baju-baju, tiba-tiba saksi S pulang dan turun dari sepeda motor sambil bertanya kepada saksi korban O Binti S'ANU KEPRIWE?" (Ada apa?) dan saksi korban O Binti Sjawab "KAE WA SA AL J BIN M KURANG AJAR, NGANUNI AKU" (Itu Pakde SA AL J BIN M kurang ajar, melakukan sesuatu kepada saksi korban O Binti Stiani). Saksi S langsung pergi menuju kerumah terdakwa, tidak lama kemudian saksi S pulang -kerumah bersama terdakwa dan istrinya yaitu Sdri J. Saksi S bertanya kepada terdakwa dengan kata kata “RIKA NGAPAKNA ANAKE AKU JANE? (Kamu melakukan apa terhadap anak saksi korban O Binti Stiani?) dan terdakwa menjawab "ORA NGAPA-NGAPA, NGEMEK DADANE TO BINTI S, TEMENAN YON" (Saksi korban O Binti S tidak melakukan apa-apa, hanya memegang dadanya saja, benar seperti itu YON). Kemudian datang beberapa orang kedepan rumah saksi korban O Binti Skarena saksi korban O Binti S menangis sambil menjerit keras. Saksi kembali berkata kepada terdakwa "ORA MUNGKIN ORA DIKAPAK-KAPAKNA, DENENG ANAKE AKU NANGIS NGANTI KAYA KIYE” tidak mungkin kamu tidak melakukan apapun, anak saksi korban O Binti Ssampai menangis seperti ini) dan terdakwa menjawab "TEMENAN KOH" (Benar, hanya seperti itu). Saksi korban O Binti S menangis semakin keras dan menjerit jerit karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya lalu terdakwa pulang kerumahnya.Kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas yang selanjutnya diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76E Tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SA AL J BIN M pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekira 24.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2014 bertempat di TPK (tempat penampungan kayu) Desa Selaganggeng Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, melakukan perbuatan cabul dengan seorang, sedang diketahuinya atau patut disangkanya, bahwa umur orang itu belum 15 tahun atau kalu tidak nyata berapa umurnya, bahwa orang itu belum masanya buat dikawin, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekira pukul 13.55 Wib saksi korban O Binti S (umur 14 tahuh) sedang duduk dilantai di ruang 'keluarga rumah saksi S sambil menonton televisi, saksi korban O Binti S duduk dengan posisi kedua kaki ditekuk keatas didepan dada dan kedua tangan saksi korban O Binti S memegang kaki bawah lutut. Saksi korban O Binti S duduk menghadap timur atau membelakangi pintu dari ruang tamu keruang keluarga. tiba-tiba terdakwa SA AL J BIN M (merupakan paman saksi korban) sudah berdiri berada disamping kanan saksi korban O Binti Sdan langsung meraba payudaya sebelah kanan saksi korban O Binti S menggunakan telapak tangan kanannya. Saksi korban O Binti S langsung menangkis tangan terdakwa menggunakan tangan kanan saksi korban O Binti S dan mengenai tangan kanan terdakwa yang saat itu sedang meraba payudara saksi korban O Binti S sambil saksi korban O Binti S berkata "NGALIH LAH” (Pergi sana). Terdakwa tidak menjawab apa-apa dan langsung pergi meningalkan rumah saksi korban O Binti Smelalui pintu depan.
Kemudian sekira pukul 14.15 Wib saat saksi korban O Binti S masih menonton televisi sambil duduk di lantai di ruang keluarga dengan posisi duduk yang sama, tiba-tiba terdakwa sudah berdiri disamping kanan saksi korban O Binti S dan langsung memasukkan tangan kirinya kedalam kaos yang saksi korban O Binti S pakai melalui lubang kaos bagian leher dan langsung meremas payudara sebelah sebelah kiri saksi korban O Binti S, terdakwa sambil bertanya kepada saksi korban O Binti S"MANGKATE TANGGAL PIRA?” (Berangkatnya tanggal berapa?). Saksi korban O Binti S langsung memegang tangan kiri terdakwa dibagian pergelangan tangannya dan menariknya keatas agar tangan terdakwa keluar dari dalam kaos saksi korban O Binti Ssambil saksi korban O Binti S berkata "NGALIHLAH, ASU" (Minggir, anWng) sambil menangis. terdakwa langsung menarik tangannya dari dalam kaos saksi korban O Binti Sdan berjalan kearah keluar, kemudian berdiri didepan pintu depan. Saat itu saksi korban O Binti Smasih duduk diruang keluarga, terdakwa bertanya kepada saksi korban O Binti S"LHA KO MELU ORA?” (Kamu ikut apa tidak?) dan saksi korban O Binti Sjawab "ASU, PENTING APA NGGO KO? (AnWng, apa penting buat kamu?). Setelah itu terdakwa langsung pergi dari rumah saksi korban O Binti S.Sekira pukul 14.20 Wib ibu saksi korban O Binti Syaitu Sdri W pulang dari rumah Eyang Buyut saksi korban O Binti Syang berada di timur rumah saksi korban O Binti Syang berjarak sekitar 20 M (dua puluh meter) dari rumah saksi korban O Binti S. Saat itu saksi korban O Binti Smasih menangis di ruang keluarga sehingga saksi W bertanya kepada saksi korban O Binti Sdengan kata-kala "O BINTI SKENANGAPA SI KO? DENENG NANGIS? (O Binti S, kamu kenapa? KO Binti Smenangis?) dan saksi korban O Binti Sjawab "LAH SA AL J BIN M KAE KURANG AJAR" (Sdr SA AL J BIN M itu kurang ajar). Saksi W bertanya lagi "KENANGAPA SI, KURANG AJAR KEPRIWE? (Kenapa si, kurang ajar bagaimana?) dan saksi korban O Binti Smenjawab lagi "NGREMEDI SUSU KARO NGANU AKU, AKU BALI NGIDUL BAE (Meremas payudara saksi korban O Binti Sdan melakukan sesuatu kepada saksi korban O Binti Stiani, saksi korban O Binti Spulang ke rumah eyang saja di selatan) Saksi W berkata dengan marah dan dengan suara yang keras "ASU BAWNGAN, KURANG AJAR," (AnWng, baWngan, kurang ajar).
Kemudian saksi korban O Binti Smelihat terdakwa lewat samping kanan rumah saksi korban O Binti Sdan saksi W berkata kepada terdakwa dengan suara keras “MAS, RIKA NGAPAKNA ANAKE AKU YA?” (Mas, anak saksi korban O Binti Sdiapakan oleh kamu?) tetapi terdakwa malah menjawab yang tidak sesuai dengan pertanyaan ibu saksi korban O Binti S"KIYE KEPRIWE W, SIDA PESEN AYAM APA ORA?” (Ini bagaimana W, jadi pesan ayam atau tidak?) dan saksi W menjawab "LAH ORA MIKIRNA DISIT MARING NGONOH" (Saksi korban O Binti Stidak memikirkan masalah ayam dulu). Kemudian terdakwa langsung pulang. Saksi korban O Binti Smasih menangis sambil memeluk saksi W karena saya merasa sangat sedih dan marah kepada terdakwa. Kemudian saksi korban O Binti Sdisuruh oleh saksi W untuk menghubungi saksi S melalui pesansingkat atau sms agar saksi S segera pulang. Saksi korban O Binti Slangsung menyuruh saksi S pulang kerumah melalui pesan singkat atau sms. Saksi W pergi kedepan rumah menunggu saksi S pulang. Saksi korban O Binti Slangsung memasukkan bajubaju saksi korban O Binti Skedalam tas dengan tujuan saksi korban O Binti Sakan pergi dari rumah selamanya dan tinggal dirumah kakek saksi korban O Binti Syang berada di Desa Padamara Kec.Padamara Kab. Purbalingga.
Kemudian sekira pukul 15.00 Wib saat saksi korban O Binti Ssedang berdiri didepan pintu utama sambil membawa tas yang berisi baju-baju, tiba-tiba saksi S pulang dan turun dari sepeda motor sambil bertanya kepada saksi korban O Binti S"ANU KEPRIWE?" (Ada apa?) dan saksi korban O Binti Sjawab "KAE WA SA AL J BIN M KURANG AJAR, NGANUNI AKU" (Itu Pakde SA AL J BIN M kurang ajar, melakukan sesuatu kepada saksi korban O Binti Stiani) Saksi S langsung pergj menuju kerumah terdakwa, tidak lama kemudian saksi S pulang kerumah bersama terdakwa dan istrinya yaitu Sdri J. Saksi S bertanya kepada terdakwa dengan kata kata "RIKA NGAPAKNA ANAKE AKU JANE?” dan terdakwa menjawab “ORA NGAPA NGAPA, NGEMEK DADANE TO BINTI STEMENAN YON” (Saksi korban O Binti Stidak melakukan apa-apa, hanya memegang dadanya saja, benar seperti itu YON). Kemudian datang beberapa orang kedepan rumah saksi korban O Binti Skarena saksi korban O Binti Smenangis sambil menjerit keras. Saksi kembali berkata kepada terdakwa "ORA MUNGKIN ORA DIKAPAK-KAPAKNA, DENENG ANAKE AKU NANGIS NGANTI KAYA KIYE" (Tidak mungkin kamu tidak melakukan apapun, anak saksi korban O Binti Ssampai menangis seperti ini) dan terdakwa menjawab "TEMENAN KOH" (Benar, hanya seperti itu). Saksi korban O Binti Smenangis semakin keras dan menjerit-jerit karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya lalu terdakwa pulang kerumahnya.Kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas yangselanjutnya diproses lebih lanjut .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 290 ayat (2) KUHP.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, di persidangan Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi), baik mengenai keabsahan dakwaan Penuntut Umum maupun mengenai Kewenangan Pengadilan Negeri Purbalingga untuk mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut Hukum Agamanya, yang pada pO Binti SO Binti Snya menerangkan sebagai berikut :
Saksi I : O BINTI S :
Bahwa terdakwa telah berbuat tidak senonoh yaitu memegang payudara saksi ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 6 Januari 2015 sekitar pukul 13.55 wib di ruang keluarga rumah saksi di Desa Prigi RT.03 RW.02, kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga ;
Bahwa awal kejadiannya setelah saksi pulang sekolah yaitu saat hari Selasa tanggal 6 januari 2015 saksi sedang duduk duduk di lantai ruang keluarga sambil menonton televisi ;
Bahwa saksi menonton televisi di rumah saksi sendiri dan yang menonoton televisi hanya saksi sendirian ;
Bahwa pada saat kejadian bapak saksi sedang berdagang, sedangkan ibu saksi sedang mengasuh adik saksi di rumah saudara yang tidak jauh dari rumah saksi ;
Bahwa saat saksi sedang menonton televisi, secara tiba tiba terdakwa sudah berada di samping kanan saksi dan saat itu terdakwa langsung meraba payudara saksi sebelah kanan ;
Bahwa saat terdakwa memegangi payudara saksi, saat itu saksi langsung bereaksi dengan menangkis tangan terdakwa ;
Bahwa pada saat saksi menangkis tangan terdakwa, saat itu saksi mengatakan “ngalih lah” (sana pergi) lalu terdakwa tidak menjawab apa apa dan langsung pergi ;
Bahwa setelah terdakwa pergi saat itu sekitar pukul 14.15 saksi masih menonton televisi di tempat semula di rumah saksi ;
Bahwa saat saksi sedang menonton televisi untuk kedua kalinya terdakwa tiba tiba sudah berdiri di samping kanan saksi ;
Bahwa saat itu, pintu rumah saksi dan saat ada yang membuka pintu setahu saksi itu adalah nenek saksi yang datang ;
Bahwa saat terdakwa berdiri di samping kanan saksi untuk terdakwa saat itu langsung memegangi payudara saksi dengan menggunakan tangan kirinya ;
Bahwa cara terdakwa memegangi payudara saksi yaitu untuk yang pertama tangan terdakwa memegangi dari luar baju dan megenai payudara sebelah kanan dan yang kedua, tangan terdakwa masuk ke baju melalui lubang leher dan memeras payudara sebelah kiri ;
Bahwa saat terdakwa memeras payudara saksi, saat itu terdakwa mengatakan “Mangkate tanggal pira?” (berangkatnya tanggal berapa?) sambil terdakwa mengatakan mau titip baju ke saksi ;
Bahwa maksud saksi ditanyai mengenai keberangkatan saksi adalah karena saat itu saksi akan pergi study tour ke Bandung ;
Bahwa saat terdakwa memegangi payudara saksi untuk kedua kalinya, saksi menolak dengan memegangi tangan kiri terdakwa dibagian pergelangan tangannya dan menariknya sehingga tangan terdakwa keluar dari dalam kaos sambil saksi mengatakan “Ngalih lah asu” (minggir, anWng) ;
Bahwa setelah dipegang payudaranya, beberapa saat kemudian saksi mengatakan ke ibu saksi “kae uwane ngremed susune aku” (itu pakde meremas payudara saya) dan saksi juga menelpon bapak saksi untuk pulang ke rumah dan saat bapak saksi pulang ke rumah menanyai terdakwa mengenai kejadian yang menimpa saksi namun terdakwa tidak mengakuinya dengan mengatakan hanya pegang dada saja dan maksudnya bercanda ;
Bahwa setelah kejadian dalam perkara ini saksi merasa sedih dan malu sampai saksi menangis dan menjerit dan ingin pergi dari rumah akan tinggal di rumah kakeknya di Desa Padamara agar tidak jadi korban terdakwa lagi dan saat itu saksi sudah siap pergi dengan membawa tas berisi baju saksi ;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa pernah memberikan pulsa ke saksi namun saksi lupa waktunya dan juga terdakwa penah merayu saksi dengan menawarkan uang saku ke saksi saat saksi akan pergi study tour ke Bandung namun saksi menolaknya ;
Bahwa jarak antara rumah saksi dengan rumah terdakwa sangat dekat hanya sekitar 4 meter saja dengan posisi rumah terdakwa berada dibelakang rumah saksi ;
Bahwa yang membuat terdakwa berhenti memegangi yaitu saat kejadian pertama karena saksi menangkis dan untuk kejadian kedua karena saksi kesal sampai mengatakan jorO Binti Ske terdakwa ;
Bahwa saat kejadian terdakwa tidak melakukan kekerasan atau ancaman kepada saksi ;
Bahwa selain saksi, pernah mendengar ada yang menjadi korban terdakwa yaitu tante saksi yang bernama Turyanti namun saksi tidak tahu persis kejadiannya ;
Bahwa saksi tahu bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos merk DARBOST warna merah bertuliskan Smile Together bergambar kartun kucing dan bunga, 1 (satu) buah BH jenis miniset tanpa merk warna putih bertuliskan Best Friends bergambar bintang dan hati adalah benar barang milik saksi yang dipakai pada saat kejadian dalam perkara ini ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi II : S Bin M ;
Bahwa saksi merupakan ayah kandung dari O Binti S;
Bahwa yang saksi ketahui yaitu sehubungan dengan anak saksi yang bernama O Binti Stelah dicabuli oleh terdakwa ;
Bahwa kejadian yang dialami O Binti Spada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekira pukul 15.00 wib. di rumah saksi di Purbalingga ;
Bahwa tahunya saksi menegani kejadian yang dialami O Binti Skarena saksi diberitahu dengan cara ditelpon oleh O Binti S;
Bahwa saat kejadian yang menimpa O Binti S, saat itu aksi sedang tidak dirumah dan saksi sedang berdagang lalu ditelpon O Binti S agar pulang ;
Bahwa saksi di SMS oleh O Binti Spada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekira pukul 15.00 wib. ;
Bahwa setelah saksi pulang kerumah saksi melihat adanya keributan antara isteri saksi dengan terdakwa SuSA AL J BIN M dan melihat saksi O Binti Ssedang menangis ;
Bahwa setelah melihat isteri saksi dan O Binti Smenangis kemudian saksi menanyakan mengenai penyebabnya kepada saksi O Binti Sdan terdakwa mengatakan hanya bercanda saja namun saat itu saksi mendengar O Binti Sbercerita ke saksi W kalau O Binti Stelah diraba payudaranya oleh terdakwa ;
Bahwa saat ditanya, O Binti Smengatakan kalau dirinya telah dicabuli oleh terdakwa yaitu dengan meraba payudara melalui lubang kaos bagian leher kemudian meremasnya dengan menggunakan tangan kiri ;
Bahwa selain perbuatan dalam perkara ini O Binti Sjuga menceritakan kepada saksi kalau terdakwa sekitar setahun terakhir juga pernah melakukan perbuatan serupa dengan meraba payudara dan vagina ;
Bahwa selain diraba payudara dan vaginanya, O Binti Sjuga menceritakan kalau terdakwa pernah merayu O Binti Sdengan cara membelikan pulsa agar O Binti Smau diraba diremas payudara dan vaginanya juga pernah menawarkan akan memberi uang saku kepada O Binti SWka berangkat study tour ;
Bahwa saksi mendengar kalau ada orang lain selain O Binti Syang pernah menjadi korban dari terdakwa yaitu Turyanti yang terjadi sekitar 9 (sembilan) tahun yang lalu dirumah saksi Turyanti dengan cara terdakwa masuk ke kamar tidur dan meraba tubuh Turyanti saat tidur ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi III : W Binti KANAM:
Bahwa saksi merupakan ibu kandung dari O Binti S;
Bahwa yang saksi ketahui yaitu sehubungan dengan anak saksi yang bernama O Binti Stelah dicabuli oleh terdakwa ;
Bahwa kejadian yang dialami O Binti Spada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekira pukul 15.00 wib. di rumah saksi di RT.03 RW.02, Desa Prigi Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga ;
Bahwa tahunya saksi menegani kejadian yang dialami O Binti Skarena saksi diberitahu oleh O Binti S;
Bahwa saat kejadian yang menimpa O Binti Stiani, saat itu saksi sedang tidak dirumah karena sedang berada di luar rumah ;
Bahwa saat saksi sedang berada di rumah tetangga, saksi mendengar suara O Binti Ssedang menangis dengan keras bahkan menjerit jerit sehingga saksi segera pulang ke rumah ;
Bahwa saat sampai di rumah, saksi mendapati O Binti Ssedang menangis dan menjerit jerit kemudian memeluk saksi sambil mengatakan kalau O Binti S akan tinggal di rumah kakeknya di Padamara ;
Bahwa saksi sempat menanyakan mengenai penyebab sehingga O Binti S ingin tinggal di rumah kakeknya dan O Binti S mengatakan kalau dirinya sudah dicabuli payudaranya oleh terdakwa ;
Bahwa setelah mendengar jawaban O Binti S, saksi kemudian menanyakan kepada terdakwa namun terdakwa mengelaknya dengan mengatakan tidak melakukan apapun dan atas jawaban terdakwa saksi menjadi emosi dan sempat adu mulut dengan terdakwa ;
Bahwa pada saat saksi adu mulut dengan terdakwa saat itu O Binti S masih menangis dan adik O Binti S juga ikut menangis sehingga kemudian saksi memanggil Dairah untuk menenangkan lalu Dairah menanyakan mengenai kejadiannya dan dijawab saksi kalau O Binti Stelah dicabuli terdakwa ;
Bahwa pada saat kejadian, suami saksi tidak ada di rumah karena sedang berdagang, namun beberapa saat kemudian suami saksi pulang ke rumah dan menanyakan mengenai apa yang terjadi dan setelah saksi jelaskan kemudian suami saksi menuju ke rumah terdakwa ;
Bahwa setelah suami saksi pergi ke rumah terdakwa kemudian suami saksi bersama terdakwa datang dan berhenti didepan rumah saksi ;
Bahwa saat suami saksi dan terdakwa berada di depan rumah, suami saksi sempat menanyakan kepada terdakwa apa yang dilakukannya kepada O Binti Sdan saat itu terdakwa menjawab hanya bercanda saja dan hanya memegang pundak O Binti S;
Bahwa setelah kejadian sekitar pukul 16.00 wib. saat O Binti Ssudah tenang, O Binti Ssempat menceritakan kepada saksi kalau terdakwa sudah sekitar 1 (satu) tahun terakhir melakukan perbuatan cabul terhadap O Binti Sdengan cara meraba dan meremas payudara serta Vagina O Binti Sdari luar baju dan celana ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian terdakwa mencabuli O Binti Sdan tahu kejadiannya dari cerita O Binti Skepada saksi ;
Bahwa selain kejadian dalam perkara ini, O Binti Sjuga menceritakan ke saksi dan mengaku telah dicabuli terdakwa sebanyak kurang lebih 25 (dua puluh lima) kali ;
Bahwa setelah kejadian kondisi O Binti Sterlihat sedih, trauma dan ketakutan terhadap laki laki dewasa serta mengaku ke saksi bahwa dirinya merasa sangat malu karena diejek teman teman sekolahnya kalau O Binti Ssedang hamil akibat diacabuli terdakwa ;
Bahwa selain O Binti Stiani, saksi juga pernah menjadi korban terdakwa yaitu pada bulan Desember 2014 sekira pukul 17.00 wib. dengan cara diraba vaginanya dari luar celana saat saksi sedang berjalan melewati terdakwa dan satu bulan kemudian sekitar pukul 14.30 saat saksi berada didalam kamar saksi sedang menggendong anak saksi, tiba tiba terdakwa masuk dan langsung meremas payudara saksi dan saksi juga pernah diberitahu mertuanya Karsiti (Alm) Wka adik ipar saksi yaitu Turyanti saat sedang berada dikamarnya tiba tiba terdakwa masuk kekamar Turyanti dan membuka rO Binti Sdan meraba pantatnya sedangkan korban lain yaitu atas informasi dari Dariah kalau Rumi pernah dicium pipinya oleh terdakwa didepan banyak orang dan juga Mugiatin yang diraba pahanya oleh terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi IV : TURYANTI Alias YANTI Binti MARTAWIREDJA :
- Bahwa yang saksi ketahui yaitu sehubungan dengan O Binti Stelah dicabuli oleh terdakwa
- Bahwa kejadian yang dialami O Binti Sterjadi pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekira pukul 17.00 wib. di rumahnya di Purbalingga ;
- Bahwa pada saat kejadian, saat itu saksi sedang bekerja di PT. IndO Binti Sores kandanggampang Purbalingga ;
- Bahwa saksi tidak tahu sendiri kejadiannya dan tahunya saksi mengenai kejadian yang dialami O Binti Sadalah karena diberitahu oleh kakak ipar saksi yang bernama W yaitu ibu kandung O Binti Sselepas saksi pulang kerja sekitar 16.30 wib. ;
- Bahwa saat memberitahu saksi, W mengatakan “ MAU ANA RAME-RAME, JAM TELU ANU MAS SA AL J BIN M MLEBU NGUMAH O BINTI SLAGI NANGAREP TIVI TERUS NANGIS METU, PADA KAGET “ (tadi ada keributan sekitar pukul 15.00 wib Sdr. SA AL J BIN M masuk kedalam rumah saat Sdri O BINTI SAlias O BINTI Ssedang didepan televisi kemudian keluar dari rumah sambil menangis, semua jadi kaget) dan W juga cerita ke saksi kalau terdakwa mengakui hanya memegang saja tetapi O Binti Smengaku kalau dirinya sering diraba terdakwa ;
- Bahwa selain O Binti Sti, pernah ada yang menjadi korban terdakwa yaitu saksi sendiri ;
- Bahwa kejadian yang menimpa saksi terjadi pada tahun 1999 saat itu saksi berumur 17 tahun dan kejadiannya di rumah saksi ;
- Bahwa awal kejadiannya saat saksi sedang berada di rumah sedang tidur di kamar, tiba tiba saksi terbangun karena merasa ada orang yang membuka rO Binti Syang saya pakai, begitu saksi membuka mata, saksi melihat terdakwa sedang disamping tempat tidur menghadap kearah saksi, lalu saksi mengatakan ‘KURANG AJAR’ dan terdakwa langsung berlari keluar kamar ;
- Bahwa atas peristiwa yang menimpa saksi, saat itu saksi tidak melaporkan ke Polisi karena antara saksi dengan terdakwa masih bersaudara dan saat itu hanya diingatkan saja oleh kakak saksi yang bernama sadiun agar tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi V : DARMANTI Alias DAIRAH Binti KARTADIKRAMA:
- Bahwa korban merupakan keponakan saksi;
- Bahwa yang saksi ketahui yaitu sehubungan dengan keponakan saksi yang bernama O Binti Stelah dicabuli oleh terdakwa ;
- Bahwa kejadian yang dialami O Binti Spada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekira pukul 14.30 wib. di rumah S di Purbalingga ;
- Bahwa pada saat kejadian, saat itu saksi sedang berada di rumah ;
- Bahwa saksi tidak tahu sendiri kejadiannya dan tahunya saksi mengenai kejadian yang dialami O Binti Sadalah karena diberitahu oleh W yaitu ibu kandung O Binti S;
- Bahwa jarak antra rumah saksi dengan rumah O Binti Ssangat dekat hanya sekitar 14 (empat belas) meter saja ;
- Bahwa awal kejadiannya saat saksi sedang berada di rumah mendengar suara O Binti Ssedang menangis dengan keras sehingga saksi keluar rumah kemudian menuju rumah O Binti S;
- Bahwa saat saksi sampai di samping rumah O Binti S, saksi melihat terdakwa sedang menelpon dan saksi menanyakan ke terdakwa dengan kata kata “MAS, ANA APA SI MAS, DENENG KAE REANG TEMEN“ (mas itu ada permasalahan apa, ko ribut sekali?) lalu dijawab terdakwa “ “MBUH KAE ORA NGERTI” (tidak jelas itu, saya tidak tahu) kemudian saksi dipanggil W lalu saksi mendekat ;
- Bahwa saat W memanggil saksi, saat itu saksi melihat anak anak dari W yaitu O Binti S, Maya dan Nazwa sedang menangis keras dan saat itu saksi melihat terdakwa sedang berjalan pulang ke rumahnya ;
- Bahwa pada saat saksi sampai di rumah O Binti S lalu saksi menggendong anak W yang bernama Maya sambil saksi menanyakan mengenai kejadiannya dan W memberitahu saksi kalau O Binti S diremas payudaranya oleh terdakwa kemudian saksi pulang ke rumah ;
- Bahwa saksi diberitahu oleh W mengenai kejadian yang menimpa O Binti S yaitu pada hari Selasa tanggal 6 januari 2015 sekitar pukul 15.30 wib. dan W memberitahu mengenai caranya yaitu terdakwa memasukkan tangannya kedalam kaos yang dipakai kemudian meremas payudaranya ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi VI : SUKAMTO alias KAMTO Bin DARMO SUWITO:
- Bahwa saksi adalah Ketua RT dari Terdakwa ;
Bahwa yang saksi ketahui yaitu sehubungan dengan terdakwa bernama SuSA AL J BIN M telah berbuat cabul kepada O Binti S;
- Bahwa tahunya saksi mengenai kejadian yang menimpa O Binti Syaitu karena diberitahu oleh ayahnya O Binti Syang bernama S ;
- Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekira pukul 14.30 wib di rumah S di Purbalingga ;
- Bahwa awalnya hari Selasa tanggal 6 januari 2015 sekira pukul 21.30 wib saat saksi dalam perjalanan dari Yogyakarta ke Purbalingga dan dalam perjalanan di daerah Gombong di SMS S dan belum sempat dibaca karena kondisi saksi sedang menyetir, beberapa saat kemudan saksi ditelpon Sujarwo menanyakan mengenai posisi saksi dan saksi jawab masih di daerah gombong dan 1,5 jam lagi sampai rumah ;
- Bahwa setelah saksi sampai di rumah saksi ditelpon lagi oleh Sujarwo sehingga saksi langsung menuju ke rumah Sujarwo dan diberitahu Sujarwo kalau anaknya S dicabuli oleh Terdakwa ;
- Setelah tahu masalahnya dari sujarwo kemudian saksi bersama Sujarwo menuju rumah S dan menanyakan langsung mengenai kejadiannya lalu saksi bersama Sujarwo juga meminta penjelasan langsung kepada O Binti Sdan menceritakan kejadian yang dialaminya dan setelah berkordinasi dengan S dan Sujarwo selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi ;
- Bahwa selain O Binti S, saksi tidak tahu persis tetapi saksi pernah mendengar cerita dari orang orang kalau ada orang lain yang juga ikut menjadi korban terdakwa yaitu Mugiatin dengan cara diremas pantatnya oleh terdakwa, Rumiati dengan cara pipinya dicium oleh terdakwa dan Turyanti dengan cara saat sedang tidur dibuka rO Binti Snya oleh terdakwa ;
- Bahwa menurut saksi sebagai ketua RT dimana terdakwa tinggal, perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya (saksi a de charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pO Binti SO Binti Snya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan dengan terdakwa telah memegang payudara keponakan terdakwa sendiri yang bernama O Binti S;
- Bahwa yang membuat terdakwa berbuat cabul terhadap O Binti Sadalah karena terdakwa merasa gemas dan bernafsu terhadap O Binti S;
- Bahwa cara terdakwa berbuat cabul terhadap O Binti S yaitu dengan meraba dan memegang payudara O Binti S dari luar baju ;
- Bahwa maksud terdakwa datang ke rumah O Binti S saat itu mau menanyakan mengenai keberangkatan O Binti S untuk Study tour ke Bandung ;
- Bahwa awal kejadiannya saat hari Selasa, tanggal 6 januari 2015 sekira pukul 13.00 wib. Terdakwa pergi ke rumah Surip yang berjarak 100 meter lalu pulang sekira pukul 14.00 wib., terdakwa tidak pulang ke rumah tetapi menuju ke rumah O Binti S;
- Bahwa setelah sampai di rumah O Binti S, terdakwa langsung masuk ke rumah O Binti Smenuju ruang tengah, dan saat itu terdakwa melihat O Binti Ssedang duduk dilantai menonton televisi dan melihat O Binti S, terdakwa bernafsu lalu terdakwa langsung berjalan dan berdiri di sebelah kanan O Binti Slalu langsung memegang payudara O Binti Sdari luar dengan tangan kiri terdakwa ;
Bahwa saat itu O Binti Smarah sambil mengatakan “ngalih lah” sehingga Terdakwa pergi ;
Bahwa kira-kira 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa mendatangi O Binti Slagi di rumahnya dan saat itu O Binti S masih sendirian menonton Televisi. Kemudian Terdakwa berdiri di sebelah kanan O Binti Slalu dengan tangan kiri Terdakwa memegang payudara kiri O Binti Sdengan cara masuk melalui lubang kaos O Binti S;
- Bahwa pada saat Terdakwa memegang payudara O Binti Ssaat itu, O Binti Smarah, menolak dan menangkis, kemudian terdakwa pulang ke rumah ;
- Bahwa kemudian terdakwa datang ke rumah O Binti S, yang saat itu sudah ada di rumah O Binti Syaitu O Binti Sdan ibunya yang bernama W dan menjelaskan bahwa maksud Terdakwa memegang payudara O Binti S hanyalah bercanda saja ;
- Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesal dengan perbuatan Terdakwa kepada O Binti S;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos merk DARBOST warna merah bertuliskan Smile Together bergambar kartun kucing dan bunga ;
1 (satu) buah BH jenis miniset tanpa merk warna putih bertuliskan Best Friends bergambar bintang dan hati ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam berita acara sidang sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan dalam rangkaian dan hubungannya satu dengan yang lainnya, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekira pukul 14.00 wib bertempat di rumah saksi korban O Binti S di Purbalingga, Terdakwa telah memegang payudara saksi korban O Binti S sebanyak dua kali ;
Bahwa pada saat memegang yang pertama dilakukan oleh Terdakwa dengan tangan kiri mengenai payudara kanan saksi korban O Binti S dari luar ;
Bahwa pada saat memegang yang kedua dilakukan oleh Terdakwa dengan tangan kiri memegang payudara kiri saksi korban O Binti S dari dalam kaos ;
Bahwa pada saat kejadian, usia saksi korban O Binti S belum mencapai 18 (delapan belas) tahun ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakannya seseorang melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya. Oleh karenanya, berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum guna menentukan apakah perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum untuk kemudian dapat dinyatakan bersalah sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Pertama : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Atau
Kedua : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ayat (2) KUHP ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Pertama terlebih dahulu dan apabila tidak terbukti maka akan akan dipertimbangkan dakwaan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum, unsur-unsurnya dapat diuraikan sebagai berikut :
Unsur ke-1 : setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah menunjuk kepada subyek hukum selaku pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa SA AL J BIN M, di mana pada awal persidangan Terdakwa telah menerangkan bahwa ia adalah orang yang identitasnya secara lengkap sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum sebagai pelaku tindak pidana. Keterangan Terdakwa tersebut di persidangan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang pada pO Binti SO Binti Snya menerangkan kenal dengan Terdakwa sebagai orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidak terjadi adanya kesalahan subyek hukum pelaku antara orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur kesatu Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum telah terpenuhi ;
Unsur ke-2 : melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa unsur ini memiliki beberapa elemen unsur yang bersifat alternatif yaitu melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak. Bahwa elemen unsur ini dikatakan bersifat alternatif karena apabila salah satu elemen unsur telah terpenuhi / terbukti, maka elemen yang lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban yaitu O BINTI SBinti S, keterangan saksi S, saksi W dan keterangan Terdakwa yang terungkap di persidangan diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 sekira pukul 14.00 wib bertempat di rumah saksi korban O Binti Sdi Purbalingga, Terdakwa telah memegang payudara saksi korban O Binti Stiniani sebanyak dua kali. Bahwa pada saat memegang yang pertama dilakukan oleh Terdakwa dengan tangan kiri mengenai payudara kanan saksi korban O Binti Sdari luar. Bahwa pada saat memegang yang kedua dilakukan oleh Terdakwa dengan tangan kiri memegang payudara kiri saksi korban O Binti Sdari dalam kaos ;
Menimbang, bahwa Pasal 76E undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tidak memberikan pengertian tentang “perbuatan cabul”, demikian pula KUHP juga tidak memberikan pengertian tentang perbuatan cabul. Mengenai pengertian “perbuatan cabul” dapat dipahami penjelasan “perbuatan cabul” dari beberapa pendapat. Diantaranya yaitu pendapat dari R. Soesilo yang menjelaskan “perbuatan cabul” yaitu segala perbuatan yang melanggar kesusialaan (kesopanan) atau perbuatan yang keW, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa diketahui bahwa salah satu alasan Terdakwa memegang payudara saksi korban O Binti Sadalah karena gemas dan nafsu melihat saksi korban O BINTI SApabila keterangan Terdakwa tersebut dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa memegang payudara saksi korban O Binti Sserta penjelasan dari R. Soesilo, maka Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa memegang payudara saksi korban O Binti Sadalah termasuk perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban O Binti Stersebut ada perbuatan dari terdakwa yang masuk dalam pengertian melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban yaitu O Binti SBinti S, keterangan saksi S, saksi W dan keterangan Terdakwa yang terungkap di persidangan, diperoleh fakta bahwa sebelum Terdakwa memegang payudara saksi korban, saksi korban sedang berada di rumahnya menonton televisi. Bahwa saksi korban tidak mengetahui kedatangan Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa sudah berdiri di belakang saksi korban sebelah kanan dan langsung memegang payudara saksi korban. Perbuatan tersebut diulangi lagi oleh terdakwa selang beberapa menit kemudian, dimana pada kejadian yang kedua saksi korban juga tidak mengetahui kedatangan Terdakwa dan Terdakwa langsung memegang payudara saksi korban ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang secara tiba-tiba memegang payudara saksi korban, tanpa saksi korban sebelumnya mengetahui kedatangan Terdakwa atau setidak-tidaknya bahwa perbuatan Terdakwa memegang payudara saksi korban tersebut tanpa persetujuan dari saksi korban, maka perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan memaksa ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, Majelis berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa memegang payudara saksi korban O Binti Syang saat itu masih berstatus anak menurut Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 adalah termasuk perbuatan memaksa anak melakukan perbuatan cabul. Dengan demikian unsur kedua dakwaan alternatif Pertama penuntut umum telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pada pertimbangan-pertimbangan di atas, telah nampak jelas bahwa seluruh unsur-unsur dari Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi secara keseluruhannya dan oleh karenanya kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti, maka Dakwaan selebihnya yang merupakan dakwaan alternatif, tidak akan dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak ditemukan adanya alasan pembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya Terdakwa maupun alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan dalam diri Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dipandang sebagai subjek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana di Indonesia, oleh karenanya kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum dan atas kesalahan yang telah dilakukan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka selain dijatuhi pidana penjara kepada terdakwa harus dijatuhi pula pidana denda, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung ternyata tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang sah menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, dan untuk dapat dilaksanakannya putusan ini, maka kepada Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila di kemudian hari terdapat perintah lain yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan dalam amar Putusan :
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan pemidanaan yang pada pO Binti SO Binti Snya dimaksudkan bukan sebagai tindakan pembalasan melainkan untuk mendidik agar Terdakwa menyadari akan kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatannya dan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak dilakukan oleh masyarakat yang lain, serta dengan memperhatikan pula akan keadaan Terdakwa maka menurut Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara ini dipandang telah cukup adil ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi kesalahan Terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat mendatangkan trauma baik secara fisik maupun psikis terhadap korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berjanW tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya ;
Mengingat, ketentuan Pasal 76E dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Pasal-pasal dari Undang-Undang dan Peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SA AL J BIN M, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SA AL J BIN Moleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaos merk DARBOST warna merah bertuliskan Smile Together bergambar kartun kucing dan bunga ;
- 1 (satu) buah BH jenis miniset tanpa merk warna putih bertuliskan Best Friends bergambar bintang dan hati ;
Semuanya dikembalikan kepada saksi korban O Binti S;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga pada hari SENIN, tanggal 11 MEI 2015 oleh kami IVONNE TIURMA RISMAULI, S.H., selaku Hakim Ketua, ARIEF YUDIARTO, S.H., M.H. dan AGENG PRIAMBODO PAMUNGKAS, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 12 MEI 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-hakim anggota tersebut, didampingi oleh ADHI SUSENO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purbalingga, dihadiri oleh HARYANTA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim –Hakim Anggota : Hakim Ketua
Ttd. Ttd.
ARIEF YUDIARTO, S.H., M.H. IVONNE TIURMA RISMAULI, S.H.
Ttd.
AGENG PRIAMBODO PAMUNGKAS, S.H.
Panitera Pengganti
Ttd.
ADHI SUSENO, S.H.
untuk salinan resmi
Panitera/Sekretaris
Pengadilan Negeri Purbalingga
Wakil Panitera,
E
KO NURWADI,S.H.
NIP.195910191981K031005