585/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 585/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. HIDAYATULLOH Als DAYAT Bin ABDUL GOFIR
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa M. HIDAYATULLOH Als. DAYAT Bin (Alm.) ABDUL GOFIR tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI” sebagaimana dakwaan alternatif ke dua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) perangkat alat hisab (bong); - 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu; - 4 (empat) buah korek api; - 4 (empat) buah potongan plastic kecil; - 1 (satu) buah HP merk Evercroos warna putih dengan nomor : 081216826010; - 1 (satu) buah HP merk SPC S12 warna emas dengan nomor : 085843157761; Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 585/Pid.Sus/2017/PN Jbg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap terdakwa :
Nama lengkap : M. HIDAYATULLOH Als. DAYAT Bin (Alm.) ABDUL GOFIR;
Tempat lahir : Jombang;
Umur/tanggal lahir : 38 tahun/2 Pebruari 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Subontoro Santren, RT. 002/RW. 007, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat hukumnya yang bernama Muhammad saifuddin, S.H., Advokat, alamat Dapurkejambon, RT.04/RW. 05, No. 25, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, berdasarkan Penetapan Penunjukkan dari Pengadilan negeri Jombang Nomor : 472/Pen.Pid.Sus/2017/PN. Jbg. tertanggal 23 Agustus 2017;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan 08 Juli 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 09 Juli 2017 sampai dengan 17 Agustus 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 18 Agustus 2017 sampai dengan 16 September 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 02 September 2017 sampai dengan 21 Oktober 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan 09 Nopember 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 10 Nopember 2017 sampai dengan 08 Januari 2018;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan/requisitoir dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Kamis , tanggal 23 Nopember 2017, pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HIDAYATULLOH Als. DAYAT Bin (Alm) ABDUL GOFIR bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan alternatif kesatu Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HIDAYATULLOH Als. DAYAT Bin (Alm) ABDUL GOFIR dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada ditahanan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) perangkat alat hisab (bong) dan 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu, 4 buah korek api, 4 buah potongan plastic kecil, 1 buah HP merk Evercroos warna putih dengan nomor 081216826010 dan 1 buah HP merk SPC S12 warna emas dengan nomor 085843157761 dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa yang diajukan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan terdakwa sudah jera tidak akan mendekati barang itu lagi, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutan/requisitoirnya dan setelah mendengar duplik dari terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-638/JOMBANG/10/2017, tanggal Oktober 2017 sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa M. HIDAYATULLOH Als DAYAT Bin (Alm) ABDUL GOFIR pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekira jam 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Subontoro Santren, Rt.002 Rw.007, Ds.Mojotrisno, Kec. Mojoagung, Kab. Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, “ setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan “, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekira jam 21.30 Wib, Sdr. EDI (DPO) datang kerumah terdakwa di Dsn. Subontoro Santren, Rt.002 Rw.007, Ds.Mojotrisno, Kec. Mojoagung, Kab. Jombang, kemudian kami duduk –duduk dan mengobrol diruang tamu kemudian Sdr. EDI (DPO) mengajak terdakwa untuk pesta sabu, dan menyuruh terdakwa membelikan sabu dengan berkata “tukuo, iki duite petang atus (belilan ini uangnya Rp. 400.000,-) dijawab oleh terdakwa “telung atus ae wis cukup terasa (tiga ratus ribu saja sudah terasa)” kemudian Sdr. EDI (DPO) memberikan uang Rp. 300.000,- kepada terdakwa , selanjutnya terdakwa menghubungu lewat Hp kepada Sdr. SAPAR (DPO) “Bro nempil telung atus (Bro pesen tiga ratus)” dijawab Sdr. SAPAR “Oyi meluncuro nang gang (iya datanglah ke gang)” kemudian sekitar jam 20.00 Wib terdakwa berangkat untuk membeli sabu sendirian dengan mengendarai sepeda motor sedangkan SDr. EDI (DPO) menunggu dirumah terdakwa, sekira jam 20.20 Wib tedakwa sampai di gang Ds. Kedungbendo Kec. Soko, Kab. Mojokerto kemudian Sdr. SAPAR (DPO) datang dan langsung menemui terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- kepada SDr. SAPAR (DPO) lalu Sdr. SAPAR (DPO) memberikan 1 plastik klip yang berisi sabu, setelah diterima oleh terdakwa Sdr. SAPAR (DPO) berpesan kepada terdakwa “ati-ati bro (hati-hati bro)” dijawab oleh terdakwa “oyi (iya)” kemudian terdakwa pulang kerumah setelah sampai dirumah terdakwa menyerahkan 1 plastik Klip berisi sabu kepada Sdr. EDI (DPO) sambil berkata “ki lo Bro (ini lo Bro)” kemudian Sdr. EDI (DPO) menyuruh terdakwa mempersiapkan alat sabu (Bong) sambil berkata “la endi alate (mana alatnya)” dijawab terdakwa “yo gawe sek (ya buat dulu)” kemudian terdakwa membuat alat hisab sabu kemudian setelah jadi sabu dimasukan kedalam pipet kaca, dimulai dari Sdr. EDI(DPO) yang pertama kali menghisab sabu kemudian terdakwa begitu seterusnya sampai 3 kali hisapan kemudian sekitar jam 21.30 Wib tiba –tiba datang petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Sdr. EDI (DPO) dan setelah dilakukan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa : 1 perangkat alat hisab sabu (Bong) dan 1 buah pipet kaca di duga berisi sisa sabu, 4 buah korek api, 4 buah potongan plastic kecil, 1 buah Hp Merk Evercoss warna putih dengan Nomor : 081216826010 dan 1 buah Hp Merk SPC S12 warna emas dengan Nomor : 085843157761. Selanjutnya terdakwa bersama EDI (DPO) beserta Barang buktinya di bawa ke Kantor Polres Jombang namun dalam perjalanan ketika Mobil berhenti di Bypass Mojoagung Jombang Sdr. EDI (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Jombang untuk Proses hukum lebih lanjut, setelah barang bukti berupa 1 buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,049 gram di periksa di laboratorium Kriminalistik No. LAB.6230 /NOF/2017 tanggal 13 Juli 2017 yang dibuat oleh pemeriksa 1. ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT, 2. LULUK MULJANI, 3. ANISWATI ROFIAH, A.Md, mengetahui kalabfor cabang Surabaya Drs. MARULI SIMANJUTAK dengan kesimpulan berupa : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 7200 / 2017/ NOF. Seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa M. HIDAYATULLOH Als DAYAT Bin (Alm) ABDUL GOFIR pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekira jam 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Subontoro Santren, Rt.002 Rw.007, Ds.Mojotrisno, Kec. Mojoagung, Kab. Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, “ setiap penyala guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan “, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekira jam 21.30 Wib, Sdr. EDI (DPO) datang kerumah terdakwa di Dsn. Subontoro Santren, Rt.002 Rw.007, Ds.Mojotrisno, Kec. Mojoagung, Kab. Jombang, kemudian kami duduk –duduk dan mengobrol diruang tamu kemudian Sdr. EDI (DPO) mengajak terdakwa untuk pesta sabu, dan menyuruh terdakwa membelikan sabu dengan berkata “tukuo, iki duite petang atus (belilan ini uangnya Rp. 400.000,-)” dijawab oleh terdakwa “telung atus ae wis cukup terasa (tiga ratus ribu saja sudah terasa)” kemudian Sdr. EDI (DPO) memberikan uang Rp. 300.000,- kepada terdakwa , selanjutnya terdakwa menghubungu lewat Hp kepada Sdr. SAPAR (DPO) “Bro nempil telung atus (Bro pesen tiga ratus)” dijawab Sdr. SAPAR “Oyi meluncuro nang gang (iya datanglah ke gang)” kemudian sekitar jam 20.00 Wib terdakwa berangkat untuk membeli sabu sendirian dengan mengendarai sepeda motor sedangkan SDr. EDI (DPO) menunggu dirumah terdakwa, sekira jam 20.20 Wib tedakwa sampai di gang Ds. Kedungbendo Kec. Soko, Kab. Mojokerto kemudian Sdr. SAPAR (DPO) datang dan langsung menemui terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- kepada SDr. SAPAR (DPO) lalu Sdr. SAPAR (DPO) memberikan 1 plastik klip yang berisi sabu, setelah diterima oleh terdakwa Sdr. SAPAR (DPO) berpesan kepada terdakwa “ati-ati bro (hati-hati bro)” dijawab oleh terdakwa “oyi (iya)” kemudian terdakwa pulang kerumah setelah sampai dirumah terdakwa menyerahkan 1 plastik Klip berisi sabu kepada Sdr. EDI (DPO) sambil berkata “ki lo Bro (ini lo Bro)” kemudian Sdr. EDI (DPO) menyuruh terdakwa mempersiapkan alat sabu (Bong) sambil berkata “la endi alate (mana alatnya)” dijawab terdakwa “yo gawe sek (ya buat dulu)” kemudian terdakwa membuat alat hisab sabu kemudian setelah jadi sabu dimasukan kedalam pipet kaca, dimulai dari Sdr. EDI(DPO) yang pertama kali menghisab sabu kemudian terdakwa begitu seterusnya sampai 3 kali hisapan kemudian sekitar jam 21.30 Wib tiba –tiba datang petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Sdr. EDI (DPO) dan setelah dilakukan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa : 1 perangkat alat hisab sabu (Bong) dan 1 buah pipet kaca di duga berisi sisa sabu, 4 buah korek api, 4 buah potongan plastic kecil, 1 buah Hp Merk Evercoss warna putih dengan Nomor : 081216826010 dan 1 buah Hp Merk SPC S12 warna emas dengan Nomor : 085843157761. Selanjutnya terdakwa bersama EDI (DPO) beserta Barang buktinya di bawa ke Kantor Polres Jombang namun dalam perjalanan ketika Mobil berhenti di Bypass Mojoagung Jombang Sdr. EDI (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Jombang untuk Proses hukum lebih lanjut, setelah barang bukti berupa 1 buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,049 gram di periksa di laboratorium Kriminalistik No. LAB.6230 /NOF/2017 tanggal 13 Juli 2017 yang dibuat oleh pemeriksa 1. ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT, 2. LULUK MULJANI, 3. ANISWATI ROFIAH, A.Md, mengetahui kalabfor cabang Surabaya Drs. MARULI SIMANJUTAK dengan kesimpulan berupa : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 7200 / 2017/ NOF. Seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dakwaannya dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI ADI IRAWAN
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik kepolisian dan keterangannya benar semua;
Bahwa saksi bersama rekannya satu tim telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu, tanggal 18 Juni 2017, sekitar pukul 21.30 Wib. di rumah terdakwa di Dusun Subontoro, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang bersama temannya yang bernama Edi di Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa katrena adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Dusun Subontoro, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang sering dijadikan transaksi dan pesta narkoba;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa sedang mengkonsumsi sabu bersama dengan Sdr. Edi;
Bahwa setelah ditangkap dan digeledah diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) perangkat alat hisab (bong) dan 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu, 4 buah korek api, 4 buah potongan plastic kecil, 1 buah HP merk Evercroos warna putih dengan nomor 081216826010 dan 1 buah HP merk SPC S12 warna emas dengan nomor 085843157761;
Bahwa semua barang bukti tersebut ada di dalam kamar terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti tersebut diakui sebagai milik terdakwa;
Bahwa untuk bongnya sebelum mengkonsumsi sabu terdakwa yang membuatnya;
Bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Sapar, sebanyak 1 (satu) plastic seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Minggu, tanggal 18 Juni 2017, sekitar pukul 20.35 Wib. di suatu gang di Desa Kedungbendo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa terdakwa membeli sabu dari Sdr. Sapar sudah sering lebih dari 10 (sepuluh) kali;
Bahwa terdakwa tidak pernah membeli sabu kepada orang lain selain kepada Sdr. Sapar;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa membeli sabu atas suruhan Sdr. Edi yang melarikan diri dan akan digunakan untuk menyabu bersama;
Bahwa terdakwa juga sering disuruh oleh temannya yang lain, tapi utuk dikonsumsi bersama;
Bahwa terdakwa mengkonsumsi sabu terakhir pada waktu ditangkap petugas, pada waktu itu terdakwa sudah mengkonsumsi 3 (tiga) kali hisab;
Bahwa terdakwa mengkosumsi sabu sejak tahun 2010, tapi tidak sering dalam sebulan 2 sampai 3 kali pakai;
Bahwa Sdr. Edi sekarang telah melarikan diri ketika mobil petugas berhenti di jalan bypass Mojoagung Jombang;
Bahwa terdakwa dalam mengkonsumsi sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;
2. SAKSI IKHWAN
Bahwa benar pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik kepolisian dan keterangannya benar semua;
Bahwa saksi bersama rekannya satu tim telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu, tanggal 18 Juni 2017, sekitar pukul 21.30 Wib. di rumah terdakwa di Dusun Subontoro, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang bersama temannya yang bernama Edi di Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa katrena adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Dusun Subontoro, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang sering dijadikan transaksi dan pesta narkoba;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa sedang mengkonsumsi sabu bersama dengan Sdr. Edi;
Bahwa setelah ditangkap dan digeledah diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) perangkat alat hisab (bong) dan 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu, 4 buah korek api, 4 buah potongan plastic kecil, 1 buah HP merk Evercroos warna putih dengan nomor 081216826010 dan 1 buah HP merk SPC S12 warna emas dengan nomor 085843157761;
Bahwa semua barang bukti tersebut ada di dalam kamar terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti tersebut diakui sebagai milik terdakwa;
Bahwa untuk bongnya sebelum mengkonsumsi sabu terdakwa yang membuatnya;
Bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Sapar, sebanyak 1 (satu) plastic seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Minggu, tanggal 18 Juni 2017, sekitar pukul 20.35 Wib. di suatu gang di Desa Kedungbendo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa terdakwa membeli sabu dari Sdr. Sapar sudah sering lebih dari 10 (sepuluh) kali;
Bahwa terdakwa tidak pernah membeli sabu kepada orang lain selain kepada Sdr. Sapar;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa membeli sabu atas suruhan Sdr. Edi yang melarikan diri dan akan digunakan untuk menyabu bersama;
Bahwa terdakwa juga sering disuruh oleh temannya yang lain, tapi utuk dikonsumsi bersama;
Bahwa terdakwa mengkonsumsi sabu terakhir pada waktu ditangkap petugas, pada waktu itu terdakwa sudah mengkonsumsi 3 (tiga) kali hisab;
Bahwa terdakwa mengkosumsi sabu sejak tahun 2010, tapi tidak sering dalam sebulan 2 sampai 3 kali pakai;
Bahwa Sdr. Edi sekarang telah melarikan diri ketika mobil petugas berhenti di jalan bypass Mojoagung Jombang;
Bahwa terdakwa dalam mengkonsumsi sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 18 Juni 2017, sekitar pukul 21.30 Wib. terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian di rumahnya di Dusun Subontoro, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang bersama temannya yang bernama Edi di Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa sedang mengkonsumsi sabu bersama dengan Sdr. Edi;
Bahwa setelah ditangkap dan digeledah diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) perangkat alat hisab (bong) dan 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu, 4 buah korek api, 4 buah potongan plastic kecil, 1 buah HP merk Evercroos warna putih dengan nomor 081216826010 dan 1 buah HP merk SPC S12 warna emas dengan nomor 085843157761;
Bahwa semua barang bukti tersebut ada di dalam kamar terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti tersebut diakui sebagai milik terdakwa;
Bahwa untuk bongnya sebelum mengkonsumsi sabu terdakwa yang membuatnya;
Bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Sapar, sebanyak 1 (satu) plastic seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Minggu, tanggal 18 Juni 2017, sekitar pukul 20.35 Wib. di suatu gang di Desa Kedungbendo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa awalnya terdakwa ada di rumah sendiri, kemudian datang Sdr. Edi mengajak untuk memakai sabu dengan mengatakan “belikan sabu ini uangnya” sambil memberikan uang sejumlah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), lalu terdakwa jawab “Rp. 300.000,00 (tiga ratus rupiah saja sudah terasa”, kemudian terdakwa menelpon Sdr. sapar untuk menanyakan sabu nya, kemudian terdakwa disuruh ambil sabunya di suatu gang di Desa Kedungbendo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa waktu itu terdakwa sempat menunggu Sdr. Sapar, setelah Sdr. Sapar datang terdakwa memberikan uangnya dan Sdr. Sapar menyerahkan sabunya sambil berpesan “hati-hati bro” dijawab oleh terdakwa “oyi”;
Bahwa sesampainya di rumah sabu tersebut langsung dikonsumsi bersama dengan Sd. Edi yang sudah menunggu;
Bahwa pada hisaban yang ke empat kali ada orang datang, karena terdakwa curiga kemudian alat hisab sabu (bong)nya disembunyikan di dapur, namun alat yang lain masih ada di dalam kamar;
Bahwa terdakwa membeli sabu dari Sdr. Sapar sudah sering lebih dari 10 (sepuluh) kali;
Bahwa terdakwa tidak pernah membeli sabu kepada orang lain selain kepada Sdr. Sapar;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa membeli sabu atas suruhan Sdr. Edi yang melarikan diri dan akan digunakan untuk menyabu bersama;
Bahwa terdakwa juga sering disuruh oleh temannya yang lain, tapi utuk dikonsumsi bersama;
Bahwa terdakwa mengkonsumsi sabu terakhir pada waktu ditangkap petugas, pada waktu itu terdakwa sudah mengkonsumsi 3 (tiga) kali hisab;
Bahwa terdakwa mengkosumsi sabu sejak tahun 2010, tapi tidak sering dalam sebulan 2 sampai 3 kali pakai;
Bahwa Sdr. Edi sekarang telah melarikan diri ketika mobil petugas berhenti di jalan bypass Mojoagung Jombang;
Bahwa terdakwa dalam mengkonsumsi sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) perangkat alat hisab (bong);
1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu;
4 (empat) buah korek api;
4 (empat) buah potongan plastic kecil;
1 (satu) buah HP merk Evercroos warna putih dengan nomor : 081216826010;
1 (satu) buah HP merk SPC S12 warna emas dengan nomor : 085843157761;
Terhadap barang bukti tersebut di atas telah mendapatkan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Jombang berdasarkan Penetepan Nomor : 440/Pers/Sita/2017/PN Jbg. tertanggal 20 Juni 2017, sehingga sah dijadikan alat bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan pula Berita Acara pemeriksaan Laboratris Kriminalistik No. LAB. : 6230/NNF/2017 tertanggal 13 Juli 2017 dengan kesimpulan barang bukti nomor 7201/2017/NNF dan 7202/2017/NNF benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2016 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa di persidangan juga diajukan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : BA/41/VI/2017/Urkes, tertanggal 19 Juni 2017, atas nama M. Hidayatulloh, dinyatakan adanya tanda-tanda ketergantungan pada obat-obatan terlarang (narkoba dan sejenisnya), jenis pemeriksaan Amphetamine : POSITIF;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 18 Juni 2017, sekitar pukul 21.30 Wib. terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian di rumahnya di Dusun Subontoro, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang bersama temannya yang bernama Edi di Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang;
Bahwa benar pada waktu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa sedang mengkonsumsi sabu bersama dengan Sdr. Edi;
Bahwa benar setelah ditangkap dan digeledah diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) perangkat alat hisab (bong) dan 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu, 4 buah korek api, 4 buah potongan plastic kecil, 1 buah HP merk Evercroos warna putih dengan nomor 081216826010 dan 1 buah HP merk SPC S12 warna emas dengan nomor 085843157761;
Bahwa benar semua barang bukti tersebut ada di dalam kamar terdakwa;
Bahwa benar terhadap barang bukti tersebut diakui sebagai milik terdakwa;
Bahwa benar untuk bongnya yang pada waktu itu diketemukan oleh petugas Kepolisian di dalam dapur adalah terdakwa yang membuatnya sendiri;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Sapar, sebanyak 1 (satu) plastic seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Minggu, tanggal 18 Juni 2017, sekitar pukul 20.35 Wib. di suatu gang di Desa Kedungbendo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa benar awalnya terdakwa ada di rumah sendiri, kemudian datang Sdr. Edi mengajak untuk memakai sabu dengan mengatakan “belikan sabu ini uangnya” sambil memberikan uang sejumlah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), lalu terdakwa jawab “Rp. 300.000,00 (tiga ratus rupiah saja sudah terasa”, kemudian terdakwa menelpon Sdr. sapar untuk menanyakan sabu nya, kemudian terdakwa disuruh ambil sabunya di suatu gang di Desa Kedungbendo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa benar waktu itu terdakwa sempat menunggu Sdr. Sapar, setelah Sdr. Sapar datang terdakwa memberikan uangnya dan Sdr. Sapar menyerahkan sabunya sambil berpesan “hati-hati bro” dijawab oleh terdakwa “oyi”;
Bahwa benar sesampainya di rumah sabu tersebut langsung dikonsumsi bersama dengan Sd. Edi yang sudah menunggu;
Bahwa benar pada hisaban yang ke empat kali ada orang datang, karena terdakwa curiga kemudian alat hisab sabu (bong)nya disembunyikan di dapur, namun alat yang lain masih ada di dalam kamar;
Bahwa benar terdakwa membeli sabu dari Sdr. Sapar sudah sering lebih dari 10 (sepuluh) kali;
Bahwa benar terdakwa tidak pernah membeli sabu kepada orang lain selain kepada Sdr. Sapar;
Bahwa benar pada waktu ditangkap terdakwa membeli sabu atas suruhan Sdr. Edi yang melarikan diri dan akan digunakan untuk menyabu bersama;
Bahwa benar terdakwa juga sering disuruh oleh temannya yang lain, tapi utuk dikonsumsi bersama;
Bahwa benar terdakwa mengkonsumsi sabu terakhir pada waktu ditangkap petugas, pada waktu itu terdakwa sudah mengkonsumsi 3 (tiga) kali hisab;
Bahwa benar terdakwa mengkosumsi sabu sejak tahun 2010, tapi tidak sering dalam sebulan 2 sampai 3 kali pakai;
Bahwa benar Sdr. Edi sekarang telah melarikan diri ketika mobil petugas berhenti di jalan bypass Mojoagung Jombang;
Bahwa benar terdakwa dalam mengkonsumsi sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dinyatakan terbukti telah melanggar tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan yang disusun secara alternatif, sebagai berikut :
PERTAMA : melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
A T A U
KE DUA : melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaannya bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim harus memilih dakwaan mana yang lebih sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim memandang bahwa perbuatan terdakwa lebih sesuai apabila dibuktikan berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “Setiap Orang” adalah orang atau orang perseorangan sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa yang notabene sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, ternyata di persidangan telah mengakui dan membenarkan semua identitasnya yang tercatat dalam surat dakwaan, sehingga tidak dikhawatirkan adanya error in persona, selain itu Majelis Hakim memandang terdakwa juga cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, maka unsur “Setiap Orang” dinyatakan terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, di persidangan terungkap fakta bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 18 Juni 2017, sekitar pukul 21.30 Wib. terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian di rumahnya di Dusun Subontoro, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang bersama temannya yang bernama Edi yang beralamat di Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada waktu ditangkap terdakwa sedang mengkonsumsi sabu bersama dengan Sdr. Edi, setelah digeledah diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) perangkat alat hisab (bong) yang diketemukan di dalam dapur, sedang 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu, 4 (empat) buah korek api, 4 (empat) buah potongan plastic kecil, 1 (satu) buah HP merk Evercroos warna putih dengan nomor 081216826010 dan 1 (satu) buah HP merk SPC S12 warna emas dengan nomor 085843157761 diketemukan di dalam kamar terdakwa dan diakui sebagai milik terdakwa;
Menimbang, bahwa benar terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Sapar, sebanyak 1 (satu) plastic seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Minggu, tanggal 18 Juni 2017, sekitar pukul 20.35 Wib. di suatu gang di Desa Kedungbendo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang mana awalnya terdakwa ada di rumah sendiri, kemudian datang Sdr. Edi mengajak untuk memakai sabu dengan mengatakan “belikan sabu ini uangnya” sambil memberikan uang sejumlah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), lalu terdakwa jawab “Rp. 300.000,00 (tiga ratus rupiah) saja sudah terasa”, kemudian terdakwa menelpon Sdr. sapar untuk menanyakan sabu nya, selanjutnya oleh Sdr. Sapar terdakwa disuruh ambil sabunya di suatu gang di Desa Kedungbendo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, waktu itu terdakwa sempat menunggu Sdr. Sapar, setelah Sdr. Sapar datang terdakwa memberikan uangnya dan Sdr. Sapar menyerahkan sabunya sambil berpesan “hati-hati bro” dijawab oleh terdakwa “oyi”;
Menimbang, bahwa benar sesampainya di rumah sabu tersebut langsung dikonsumsi bersama dengan Sd. Edi yang sudah menunggu, sebelum mengkonsumsi terdakwa telah membuat alat hisabnya (bong) terlebih dahulu dan ketika pada hisaban yang ke empat kali ada orang datang, karena terdakwa curiga kemudian alat hisab sabu (bong)nya disembunyikan di dapur, namun alat yang lain masih ada di dalam kamar, setelah Sdr. Edi membukakan pintu ternyata yang datang adalah petugas Kepolisian yang akan menangkapnya;
Menimbang, bahwa benar terdakwa mengaku membeli sabu dari Sdr. Sapar sudah sering lebih dari 10 (sepuluh) kali dan terdakwa tidak pernah membeli sabu kepada orang lain selain kepada Sdr. Sapar, pada waktu ditangkap terdakwa membeli sabu atas suruhan Sdr. Edi yang melarikan diri dan akan digunakan untuk menyabu bersama, terdakwa juga sering disuruh oleh temannya yang lain, tapi untuk dikonsumsi bersama bukan untuk dijual lagi, terdakwa mengkosumsi sabu sejak tahun 2010, tapi tidak sering dalam sebulan 2 sampai 3 kali pakai, terdakwa mengkonsumsi sabu terakhir pada waktu ditangkap petugas, pada waktu itu terdakwa sudah mengkonsumsi 3 (tiga) kali hisab dan pada waktu hisaban ke empat terdakwa bersama Sdr. Edi ditangkap dan pada waktu ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang atas penggunaan sabu tersebut untuk diri sendiri, dan dari hasil pemeriksaan urine juga dinyatakan positif mengandung Methamfetamine;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memuat ketentuan dimana dalam peredaran, penyaluran dan atau penggunaan narkotika harus mendapatkan ijin khusus atau persetujuan dari Menteri sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Vide: Pasal 8 ayat (1) Jis. Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 39 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika), oleh karena pada waktu ditangkap terdakwa sedang mengkonsumsi sabu bersama dengan Sdr. Edi yang sekarang telah melarikan diri, dan pada waktu itu sudah mendapatkan 3 (tiga) kali hisaban dan pada hisaban yang ke 4 (empat) kalinya, kemudian terdakwa ditangkap, ternyata perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam mengkonsumsi sabu tanpa dilengkapi adanya surat ijin atau persetujuan dari Menteri sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, dengan demikian maka unsur “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dinyatakan terpenuhi;
Ad. 3. Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”, di persidangan terungkap fakta bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 18 Juni 2017, sekitar pukul 21.30 Wib. terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian di rumahnya di Dusun Subontoro, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, ternyata pada waktu ditangkap terdakwa sedang mengkonsumsi sabu bersama dengan temannya yang bernama Edi yang tinggal di Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dan setelah digeledah diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) perangkat alat hisab (bong) yang diketemukan di dalam dapur, sedang 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu, 4 (empat) buah korek api, 4 (empat) buah potongan plastic kecil, 1 (satu) buah HP merk Evercroos warna putih dengan nomor 081216826010 dan 1 (satu) buah HP merk SPC S12 warna emas dengan nomor 085843157761 diketemukan di dalam kamar terdakwa dan diakui sebagai milik terdakwa, dengan demikian maka unsur “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan” dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, oleh karena semua unsur-unsur delik yang terkandung dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinyatakan terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dinyatakan terbukti telah melanggar pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif ke dua;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan alasan pemaaf dan pembenar yang ada pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya dan sifat melawan hukumnya, sehingga terdakwa dipandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim memandang sudah cukup adil apabila dilihat dari segi kepentingan umum maupun kepentingan terdakwa sendiri, karena sifat pemidanaan itu sendiri bukanlah merupakan balas dendam, akan tetapi lebih mengutamakan sifat pendidikan dan pembinaan, agar terdakwa menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya serta diharapkan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung terdakwa ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan menetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) perangkat alat hisab (bong);
1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu;
4 (empat) buah korek api;
4 (empat) buah potongan plastic kecil;
1 (satu) buah HP merk Evercroos warna putih dengan nomor : 081216826010;
1 (satu) buah HP merk SPC S12 warna emas dengan nomor : 085843157761;
Terhadap barang bukti tersebut di atas, oleh karena telah diakui dan dibenarkan adalah milik terdakwa yang dipergunakan sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu secara bersama dengan temannya yang bernama Edi yang sekarang telah melarikan diri, sedang para terdakwa dalam mengkonsumsi sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, demikian pula dengan barang bukti yang berupa HP, karena dipergunakan sebagai alat komunikasi pada waktu memesan sabu kepada Sdr. Sapar dan Sdr. Edi, sehingga barang bukti tersebut harus dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung adanya program pemerintah dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan narkotika;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat akan pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini khususnya Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa M. HIDAYATULLOH Als. DAYAT Bin (Alm.) ABDUL GOFIR tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI” sebagaimana dakwaan alternatif ke dua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) perangkat alat hisab (bong);
1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu;
4 (empat) buah korek api;
4 (empat) buah potongan plastic kecil;
1 (satu) buah HP merk Evercroos warna putih dengan nomor : 081216826010;
1 (satu) buah HP merk SPC S12 warna emas dengan nomor : 085843157761;
Dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, pada hari : SENIN, tanggal : 4 DESEMBER 2017, oleh kami Hj. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, YUNITA HENDARWATI, S.H. dan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : KARIMULYATIM, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang dan dihadiri oleh ALI SOEGIONO,S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUNITA HENDARWATI, S.H.HJ. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H.
SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
KARIMULYATIM, S.H.