492/Pid.Sus/2012/PN.DPK
Putusan PN DEPOK Nomor 492/Pid.Sus/2012/PN.DPK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TATI SURYATI alias MAMA BAGUS
1. Menyatakan Terdakwa TATI SURYATI alias MAMA BAGUS, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG PATUT DIKETAHUI BAHWA BARANG TERSEBUT MERUPAKAN HASIL PELANGGARAN MENGGUNAKAN MEREK YANG SAMA PADA POKOKNYA DENGAN MEREK TERDAFTAR MILIK PIHAK LAIN ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan dan 10 ( sepuluh ) hari ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ; 4. Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa : ï‚§ 2 (dua) paket cream a-DHA @ 3 pcs yang terdiri dari day cream, night cream dan sabun wajah yang diduga palsu, ï‚§ 5 (lima) paket kosmetik wajah merek a-DHA @ 3 pcs yang terdiri dari day cream, night cream dan sabun muka yang diduga palsu, dan ï‚§ Kosmetik merek a-DHA sebanyak 20 (dua puluh) paket krim kosmetik yang diduga palsu ; Dirampas untuk dimusnahkan ; ï‚§ 1 (satu) kwitansi pembayaran sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), ï‚§ 1 (satu) lembar Nota Pembelian tertanggal 20 Oktober 2011, dan ï‚§ 1 (satu) lembar asli kwitansi penjualan tertanggal 1 Desember 2011sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; ï‚§ 1 (satu) set kosmetik wajah merk a-DHA @ 4 pcs yang terdiri dari sunscreen cream white series, face tonic, cleanser white series dan facial wash yang terdaftar di Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI Dikembalikan kepada saksi WARDAH HANDAYANI ; - 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah )
PUTUSAN
Nomor 492/Pid.Sus/2012/PN.DPK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : TATI SURYATI alias MAMA BAGUS ;
Tempat Lahir : GARUT ;
Umur/Tgl.Lahir : 34 TAHUN / 1 JULI 1977 ;
Jenis Kelamin : PEREMPUAN ;
Kebangsaan : INDONESIA ;
Tempat Tinggal : JALAN TURI III RT 004 RW 006
KELURAHAN BEJI TIMUR
KECAMATAN BEJI
KOTA DEPOK
A g a m a : ISLAM ;
Pekerjaan : IBU RUMAH TANGGA ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penuntut Umum tanggal 02 Agustus 2012, No. Print-1990/0.2.34/Ep.1/08/2012, sejak tanggal 02 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Depok tanggal 10 Agustus 2012, No. 491/Pen.Pid/Sus/2012/PN.Dpk, sejak tanggal 10 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 08 September 2012 ;
Ketua Pengadilan Negeri Depok, tanggal 27 Agustus 2012, No. 491 ( 2 ) Pen.Pid/SUS/2012/PN.Dpk, sejak tanggal 09 September 2012 sampai dengan tanggal 08 Nopember 2012 ;
Terdakwa dialihkan bentuk penahanan dari Tahanan Rumah Tahanan Negara menjadi Tahanan Rumah di Depok berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Hakim Nomor 492/Pid.Sus/2012/PN.DPK tanggal 25 September 2012 ;
Terdakwa menghadap sendiri ke muka persidangan dan menolak untuk didampingi Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca surat-surat berupa :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 10 Agustus 2012 Nomor : 492 / PEN.PID / 2012 / PN.DPK. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa TATI SURYATI alias MAMA BAGUS ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 14 Agustus 2012 Nomor : 492 / PEN.PID / SUS / 2012 / PN.DPK tentang penetapan hari sidang ;
Pelimpahan berkas perkara tertanggal 6 Agustus 2012 Nomor : B – 35 / 0.2.34 / Ep.1 / 08 / 2012 atas perkara Terdakwa ROSIDA No. Reg. Perkara : PDM-39/ Depok /08/2012 tertanggal 6 Agustus 2012 ;
Telah mendengar keterangan saksi - saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum No.Reg.Perk. : PDM-39/DEPOK/08/ 2012 yang dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya :
Menyatakan Terdakwa TATI SURYATI alias MAMA BAGUS, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 91 Undang Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ROSIDA selama 10 ( sepuluh ) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : -
2 (dua) paket cream a-DHA @ 3 pcs yang terdiri dari day cream, night cream dan sabun wajah yang diduga palsu ;
1 (satu) kwitansi pembayaran sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) ;
5 (lima) paket kosmetik wajah merek a-DHA @ 3 pcs yang terdiri dari day cream, night cream dan sabun muka yang diduga palsu ;
1 (satu) lembar Nota Pembelian tertanggal 20 Oktober 2011 ;
Kosmetik merek a-DHA sebanyak 20 (dua puluh) paket krim kosmetik yang diduga palsu ;
1 (satu) lembar asli kwitansi penjualan tertanggal 1 Desember 2011sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) set kosmetik wajah merk a-DHA @ 4 pcs yang terdiri dari sunscreen cream white series, face tonic, cleanser white series dan facial wash yang terdaftar di HKI Tangerang ;
Dipergunakan dalam perkara Rosida ;
Menghukum terdakwa TATI SURYATI alias MAMA BAGUS membayar ongkos perkara sebesar Rp.1.000,- ( seribu rupiah ) ;
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan - ringannya karena :
Terdakwa menyesali perbuatannya,
Terdakwa benar – benar tidak mengetahui bahwa kosmetik yang dimilikinya tersebut adalah palsu,
Terdakwa masih menyusui anaknya yang masih balita,
Terdakwa berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi,
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah karena suami terdakwa tidak bekerja dan tidak mempunyai penghasilan,
Menimbang, bahwa atas pledoi Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan replik secara lisan yang pada pokoknya :
Menolak isi pledoi Terdakwa ;
Menyatakan tetap pada isi tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas replik Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyampaikan duplik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada isi pledoinya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan surat dakwaan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM – 39 / Depok / 08 / 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa TATI SURYATI alias MAMA BAGUS, bersama dengan Sdri. ROSIDA (berkas penuntutan secara terpisah) pada tanggal 15 Oktober 2011 di Toko Rose Kosmetik di Stasiun Depok Baru Peron Bogor No. A29 Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan yaitu berupa kosmetik merek a-DHA. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
Bermula pada bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Juni 2011 saksi Wardah Handayani selaku pemilik Merek a-DHA yang telah terdaftar di Direktorat Dirjen HKI Tangerang dengan Nomor Pendaftaran IDM000316421 sudah tidak lagi menjual produksi dengan merek a-DHA ke pasaran, namun pada kenyataannya setelah melakukan pengecekan yaitu dengan cara saksi Euis Oktavianti alias Marni melakukan survey ke pasaran dan membeli di toko yang menjual atau memperdagangkan Kosmetik merek a-DHA yaitu di Toko Rose Kosmetik milik Sdri. ROSIDA als ROSE (berkas penuntutan secara terpisah), sebanyak 2 (dua) set/paket cream a-DHA yag 1 (satu) setnya terdiri dari @ 3 pcs yang terdiri dari sabun wajah, day cream dan night cream seharga masing-masing Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang seharusnya produk Cream kecantikan a-DHA yang asli/sudah terdaftar 1 (satu) setnya dijual seharga Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapat terdakwa membeli Kosmetik merek a-DHA tersebut dari Sdri. EMAWATI HIDAYAT als. EMA als MAMA GIVAR dan juga membeli dari seseorang laki-laki dengan harga sekitar Rp.55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) per paketnya dan dijual oleh terdakwa seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per paketnya kepada Sdr. Rosida als. Rose (berkas penuntutan secara terpisah) yang juga tetanggaan dengan terdakwa ;
Bahwa kosmetik a-DHA yang telah diperdagangkan oleh terdakwa tersebut adalah kosmetik a-DHA yang pemakaian mereknya tidak seijin dari pemiliknya yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek a-DHA sebagaimana dalam daftar nomor : IDM 000316421 terletak persamaannya pada bunyi ucapannya ; -
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 90 UndangUndang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa TATI SURYATI alias MAMA BAGUS, bersama dengan Sdri. ROSIDA (berkas penuntutan secara terpisah) pada tanggal 15 Oktober 2011 di Toko Rose Kosmetik di Stasiun Depok Baru Peron Bogor No. A29 Depok atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan yaitu berupa kosmetik merek a-DHA perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
Bermula pada bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Juni 2011 saksi Wardah Handayani selaku pemilik Merek a-DHA yang telah terdaftar di Direktorat Dirjen HKI Tangerang dengan Nomor Pendaftaran IDM000316421 sudah tidak lagi menjual produksi dengan merek a-DHA ke pasaran, namun pada kenyataannya setelah melakukan pengecekan yaitu dengan cara saksi Euis Oktavianti alias Marni melakukan survey ke pasaran dan membeli di toko yang menjual atau memperdagangkan Kosmetik merek a-DHA yaitu di Toko Rose Kosmetik milik Sdri. ROSIDA als ROSE (berkas penuntutan secara terpisah), sebanyak 2 (dua) set/paket cream a-DHA yag 1 (satu) setnya terdiri dari @ 3 pcs yang terdiri dari sabun wajah, day cream dan night cream seharga masing-masing Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang seharusnya produk Cream kecantikan a-DHA yang asli/sudah terdaftar 1 (satu) setnya dijual seharga Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapat terdakwa membeli Kosmetik merek a-DHA tersebut dari Sdri. EMAWATI HIDAYAT als. EMA als MAMA GIVAR dan juga membeli dari seseorang laki-laki dengan harga sekitar Rp.55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) per paketnya dan dijual oleh terdakwa seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per paketnya kepada Sdr. Rosida als. Rose (berkas penuntutan secara terpisah) yang juga tetanggaan dengan terdakwa ;
Bahwa kosmetik a-DHA yang telah diperdagangkan oleh terdakwa tersebut adalah kosmetik a-DHA yang pemakaian mereknya tidak seijin dari pemiliknya yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek a-DHA sebagaimana dalam daftar nomor : IDM 000316421 terletak persamaannya pada bunyi ucapannya ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 91 UndangUndang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek ;
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa TATI SURYATI alias MAMA BAGUS, bersama dengan Sdri. ROSIDA (berkas penuntutan secara terpisah)pada tanggal 15 Oktober 2011 di Toko Rose Kosmetik di Stasiun Depok Baru Peron Bogor No. A29 Depok atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93 perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Juni 2011 saksi Wardah Handayani selaku pemilik Merek a-DHA yang telah terdaftar di Direktorat Dirjen HKI Tangerang dengan Nomor Pendaftaran IDM000316421 sudah tidak lagi menjual produksi dengan merek a-DHA ke pasaran, namun pada kenyataannya setelah melakukan pengecekan yaitu dengan cara saksi Euis Oktavianti alias Marni melakukan survey ke pasaran dan membeli di toko yang menjual atau memperdagangkan Kosmetik merek a-DHA yaitu di Toko Rose Kosmetik milik Sdri. ROSIDA als ROSE (berkas penuntutan secara terpisah), sebanyak 2 (dua) set/paket cream a-DHA yag 1 (satu) setnya terdiri dari @ 3 pcs yang terdiri dari sabun wajah, day cream dan night cream seharga masing-masing Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang seharusnya produk Cream kecantikan a-DHA yang asli/sudah terdaftar 1 (satu) setnya dijual seharga Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapat terdakwa membeli Kosmetik merek a-DHA tersebut dari Sdri. EMAWATI HIDAYAT als. EMA als MAMA GIVAR dan juga membeli dari seseorang laki-laki dengan harga sekitar Rp.55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) per paketnya dan dijual oleh terdakwa seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per paketnya kepada Sdr. Rosida als. Rose (berkas penuntutan secara terpisah) yang juga tetanggaan dengan terdakwa ;
Bahwa kosmetek a-DHA yang telah diperdagangkan oleh terdakwa tersebut adalah kosmetik a-DHA yang pemakaian mereknya tidak seijin dari pemiliknya yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek a-DHA sebagaimana dalam daftar nomor : IDM 000316421 terletak persamaannya pada bunyi ucapannya ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 ayat 1 UndangUndang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek ;
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi ( keberatan ) atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini diajukan barang-bukti yang telah disita secara sah menurut hukum berupa :
2 (dua) paket cream a-DHA @ 3 pcs yang terdiri dari day cream, night cream dan sabun wajah yang diduga palsu ;
1 (satu) kwitansi pembayaran sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) ;
5 (lima) paket kosmetik wajah merek a-DHA @ 3 pcs yang terdiri dari day cream, night cream dan sabun muka yang diduga palsu ;
1 (satu) lembar Nota Pembelian tertanggal 20 Oktober 2011 ;
Kosmetik merek a-DHA sebanyak 20 (dua puluh) paket krim kosmetik yang diduga palsu ;
1 (satu) lembar asli kwitansi penjualan tertanggal 1 Desember 2011sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) set kosmetik wajah merk a-DHA @ 4 pcs yang terdiri dari sunscreen cream white series, face tonic, cleanser white series dan facial wash yang terdaftar di HKI Tangerang ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan ini, Penuntut Umum telah mengajukan 5 ( lima ) orang saksi yang menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi WARDAH HANDAYANI binti WARNALI :
Bahwa saksi yang melaporkan terdakwa kepolisian atas tindakan terdakwa yang menggunakan, menjual atau memperdagangkan alat kecantikan/kosmetik wajah merek a-DHA tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ;
Bahwa merek kosmetik a-DHA tersebut adalah milik saksi yang saksi daftarkan di Direktorat Merek Ditjen HAKI Tangerang dengan nomor pendaftaran IDM000316421 atas nama saksi sendiri beralamat di Beji Pladen RT.07/RW.14 Beji Depok ;
Bahwa pada sekitar bulan Juli 2011 saksi sudah vakum tidak berjualan kosmetik merek a-DHA tersebut, namun dipasaran saksi masih menemukan produk kosmetik merek a-DHA beredar ;
Bahwa saksi terakhir kali memproduksi kosmetik merek a-DHA tersebut sekitar bulan Mei 2011 dimana pada saat itu produk kosmetik tersebut langsung terjual habis dan sudah tidak ada stok lagi ;
Bahwa mengetahui hal tersebut saksi menyuruh karyawan saksi yang bernama EUIS OKTAVIANTI untuk survey ke pasaran mengecek penjualan kosmetik merek a-DHA dan ditemukan yang menjual adalah Toko Rose yang beralamat di Stasiun Depok Peron Bogor No. A 29 Depok dengan pemilik tokonya adalah Terdakwa ;
Bahwa selain Toko Rose ada tempat lain yang menjual kosmetik merek a-DHA yaitu Sdri Tati yang menjual dan memperdagangkan produk kecantikan merek a-DHA dirumahnya yang beralamat di Kp. Stangkle RT. 03 / RW. 16 Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji Kota Depok ;
Bahwa terdakwa mendapatkan produk kosmetik merek a-DHA tersebut dengan cara membeli dari Sdri Tati ;
Bahwa saksi sudah melihat dan memperhatikan produk kosmetik merek a-DHA yang dimiliki sdri Tati memiliki perbedaan, pada produk kosmetik a-DHA milik saksi pada kemasan yang asli berwarna pink pada tutup kemasan dan putih pada botolnya, serta jumlah paket yang ditawarkan ada perbedaan pada label tulisannya, sedangkan persamaannya sama-sama menggunakan merek a-DHA ;
Bahwa saksi melakukan kerjasama untuk memproduksi kosmetik merek a-DHA dengan PT. Immoral Cosmedika Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Pekapuran No. 32 Sukatani, Cimanggis Depok dan tidak pernah bekerjasama dengan Terdakwa ;
Bahwa kerjasama yang saksi lakukan atas nama PT. Kembang Hati dengan PT. Immoral Cosmedika Indonesia yang saksi beri ijin untuk memproduksi kosmetik saja tanpa mendistribusikannya dan PT. Kembang Hati bertugas sebagai distributornya ;
Bahwa kerjasama sudah berjalan pada bulan November 2011 dengan target pemasaran di seluruh Indonesia dan luar negeri, akan tetapi sebelum saksi memasarkan produk kosmetik a-DHA dipasaran sudah beredar kosmetik merek a-DHA tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ;
Bahwa harga kosmetik merek a-DHA akan dijual dengan harga Rp. 225.000,-( dua ratus dua puluh lima ribu rupiah ) tiap paketnya ;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Tati dalam menjual dan memproduksi kosmetik merek a-DHA tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi ataupun dari PT. Kembang Hati maupun PT. Immorai Cosmedika Indonesia ; -
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahui perbedaan antara yang asli dengan yang palsu, dan terdakwa sebelumnya sering memperoleh kosmetika tersebut dari karyawati bagian marketing perusahaan saksi Wardah Handayani bernama EMAWATI HIDAYAT, serta Terdakwa dan saksi ROSIDA hanya menjual kosmetika tersebut ;
2. Saksi EUIS OKTAFIATI :
Bahwa saksi adalah karyawati dari saksi Wardah selaku pemilik PT. Kembang Hati ; -
Bahwa saksi Wardah yang melaporkan Terdakwa dan saksi Tati yang menjual menggunakan atau memperdagangkan alat kecantikan / kosmetik wajah merek a-DHA tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi Wardah ;
Bahwa merek Kosmetik a-DHA adalah milik saksi Wardah yang telah didaftarkan di Direktorat Merek Ditjen HAKI Tangerang dengan nomor pendaftaran IDM000316421 atas nama saksi Wardah yang beralamat di Beji Pladen RT. 07 / RW. 14, Beji, Kota Depok ;
Bahwa kejadiannya sekitar bulan Juli 2011 pada saat saksi Wardah sudah tidak berjualan dan tidak memproduksi kosmetik merek a-DHA akan tetapi dipasaran masih menemukan produk kosmetik merek a-DHA beredar ; -
Bahwa saksi Wardah terakhir kali memproduksi kosmetik merek a-DHA sekitar bulan Mei 2011 dimana pada saat itu produksi kosmetik langsung terjual habis dan sudah tidak ada stok lagi ;
Bahwa saksi Wardah mengetahui hal tersebut langsung menyuruh saksi untuk survey kepasaran mengecek penjual kosmetik merek a-DHA dimana pada saat itu saksi berpura-pura membeli kosmetik merek a-DHA di Toko Rose yang beralamat di Stasiun Depok Peron Bogor No. A 29 Depok yang pemiliknya adalah Terdakwa ;
Bahwa selain Toko Rose ada tempat lain yang menjual kosmetik merek a-DHA yaitu Sdri Tati dimana ia menjual dan memperdagangkan produk kecantikan merek a-DHA dirumahnya yang beralamat di Kp. Stangkle RT. 03 / RW.16 Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok ;
Bahwa terdakwa mendapatkan produk kosmetik merek a-DHA tersebut dengan cara membeli dari Sdri Tati ;
Bahwa saksi dan saksi Wardah sudah melihat dan memperhatikan produk kosmetik merek a-DHA yang dimiliki oleh sdri. Tati memiliki perbedaan, produk kosmetik a-DHA milik saksi Wardah warna yang asli berwarna pink pada tutup kemasan dan putih pada botolnya, serta jumlah paket yang ditawarkan ada perbedaan, sedangkan persamaannya sama-sama menggunakan merek a-DHA ;
Bahwa sekarang ini saksi Wardah telah melakukan kerjasama untuk memproduksi kosmetik merek a-DHA dengan PT. Immoral Cosmedika Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Pekapuran No. 32 Sukatani, Cimanggis Depok akan tetapi belum berjalan ;
Bahwa kerjasama yang saksi Wardah lakukan atas nama PT. Kembang Hati dengan PT. Immoral Cosmedika Indonesia yang hanya diberi ijin untuk memproduksi kosmetik saja tanpa mendistribusikannya dan PT. Kembang Hati bertugas sebagai distributornya ;
Bahwa kerjasama tersebut baru berjalan pada bulan November 2011 dengan target pemasaran diseluruh Indonesia dan sampai jual keluar negeri, akan tetapi sebelum saksi Wardah memasarkan produk kosmetik a-DHA dipasaran sudah beredar kosmetik merek a-DHA kemasan lama tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi Wardah ;
Bahwa tindakan Terdakwa dan Sdr. Tati dalam menjual kosmetik merek a-DHA palsu tersebut telah menimbulkan kerugian pada saksi Wardah Handayani ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahui perbedaan antara yang asli dengan yang palsu, dan terdakwa sebelumnya sering memperoleh kosmetika tersebut dari karyawati bagian marketing perusahaan saksi Wardah Handayani bernama EMAWATI HIDAYAT, serta Terdakwa dan saksi Rosida hanya menjual kosmetika tersebut tanpa pernah memproduksi sendiri ;
Saksi ROSIDA :
Bahwa saksi telah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangannya di BAP Penyidik ;
Bahwa saksi diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan Toko Rose milik saksi menjual kosmetik merek a-DHA yang diduga palsu ;
Bahwa saksi menjual kosmetik merek a-DHA yang diduga palsu tersebut di Toko Rose milik saksi yang beralamat di Stasiun Depok Peron Bogor No. A 29 Depok ;
Bahwa di toko tersebut saksi juga menjual makanan, minuman, jajanan, rokok dan kopi ;
Bahwa saksi mendapatkan kosmetik merek a-DHA tersebut dari saksi Tati Suryati di rumahnya yang beralamat di Jl. Turi III Rt.004/Rw.006 Kel. Beji Timur, Kec. Beji Depok Jawa Barat ;
Bahwa saksi membeli kosmetik a-DHA yang diduga palsu dari saksi Tati Suryati pada tanggal 18 Oktober 2011 sebanyak 4 ( empat ) set seharga Rp.60.000,- ( enam puluh ribu rupiah ) tiap setnya ;
Bahwa saksi akan menjual kembali kosmetik merek a-DHA dengan harga Rp. 80.000,- ( delapan puluh ribu rupiah ) ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Tati Suryati kurang lebih sudah 5 ( lima ) tahun saat masih bertetangga ;
Bahwa selain dari terdakwa, saksi juga pernah membeli kosmetik merek a-DHA dari Grosir di Asemak dan juga saksi juga pernah membeli dari sales / karyawati saksi Wardah Handayani bagian marketing bernama EMAWATI HIDAYAH ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui kalau kosmetik merek a-DHA yang dijualnya tersebut di duga palsu ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memperoduksi sendiri kosmetik mereka a-DHA tersebut, namun terdakwa hanya menjual kosmetika merk a-DHA yang diperoleh dari grosir di Asemak dan karyawati saksi Wardah Handayani bagian marketing yang bernama EMAWATI HIDAYAH ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
Saksi MOH. ROESLANSYAH alias RUSLAN :
Bahwa saksi adalah suami dari saksi Rosida, dan saksi mengetahui bila saksi Rosida dan Terdakwa Tati Suryati mempunyai kegiatan menjual kosmetik merk a-DHA ;
Bahwa sepengetahuan saksi kosmetik merk a-DHA yang dijual saksi Rosida dan terdakwa diperoleh dari membeli melalui karyawati saksi Wardah Handayani di bagian penjualan / pemasaran ( marketing ) yang bernama Emawati Hidayah, juga pernah membeli secara grosir di Pasar Asemka ;
Bahwa saksi Rosida pernah membeli kosmetik tersebut dari terdakwa karena saksi Rosida kehabisan stok dan menanyakan kepada terdakwa apakah masih mempunyai cadangan / simpanan stok kosmetik merk a-DHA ;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi Rosida dan Terdakwa hanya menjual belikan kosmetik merk a-DHA tersebut dan tidak pernah membuat sendiri kosmetik tersebut dengan menggunakan merk a-DHA milik saksi Wardah Handayani ;
Bahwa saksi Rosida memang memiliki toko di stasiun Depok Baru yang menjual makanan, minuman, dan rokok, sedangkan kosmetik hanya sekedar pelengkap saja mengingat banyak masyarakat yang mencari kosmetik merk a-DHA maka saksi Rosida kemudian ikut menjualnya ;
Bahwa Terdakwa TATI SURYATI alias MAMA BAGUS sebenarnya mempunyai kegiatan berdagang menjual peralatan rumah tangga, alat elektronik dan baju dengan cara kredit harian, dan menjual kosmetik tersebut hanya sekedar tambahan penghasilan karena banyak masyarakat terutama ibu – ibu dan remaja yang mencari / menggunakannya ;
Bahwa saksi tahu bila saksi Rosida dan Terdakwa tidak pernah menggunakan merk a-DHA dengan memproduksi sendiri kosmetika tersebut lalu menjual belikannya untuk memperoleh keuntungan ;
Bahwa saksi tidak dapat dapat membedakan antara kosmetik merk a-DHA yang asli dan palsu ;
Bahwa saksi mengetahui sendiri bila saksi Rosida dan Terdakwa TATI SURYATI alias MAMA BAGUS tidak pernah mengetahui bila kosmetik merk a-DHA yang mereka jual ternyata palsu ;
Bahwa saksi Rosida dan Terdakwa TATI SURYATI alias MAMA BAGUS merupakan tulang punggung ekonomi keluarga karena saksi dan suami terdakwa TATI SURYATI alias MAMA BAGUS tidak memiliki pekerjaan dan tidak mempunyai penghasilan yang tetap ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
Saksi EMAWATI HIDAYAH :
Bahwa saksi pernah membeli produk kosmetik merk a-DHA milik saksi Wardah Handayani yang diperoleh dari orang bernama Lastri ;
Bahwa saksi kemudian menjual kembali produk kosmetik merk a-DHA tersebut kepada terdakwa TATI SURYATI alias MAMA BAGUS sebanyak 125 set dan 90 set dengan harga Rp. 40.000,00 sampai Rp. 60.000,00 ;
Bahwa semula saksi tidak mengetahui bila kosmetik yang dibelinya dari orang bernama Lastri tersebut adalah palsu, namun setelah dipanggil dan diperiksa polisi saksi baru mengetahui bila kosmetik merk a-DHA tersebut adalah palsu ;
Bahwa saat ini saksi menjual dan memperdagangkan kosmetik merk a-DHA milik saksi Wardah Handayani yang asli dalam kemasan ekonomi dan eksklusif yang diperoleh melalui marketing saksi Wardah Handayani ;
Bahwa saksi menjual dan memperdagangkan kosmetik merk a-DHA yang diduga palsu tersebut setelah Hari Raya Idul Fitri 2011 ( sekitar bulan September 2011 ) dan saudara Lastri tidak pernah membei tahu bila kosmetik tersebut adalah palsu terlebih saksi mengira bila saudari Lastri adalah staf marketing dari perusahaan milik saksi Wardah Handayani ;
Bahwa cara saksi memperoleh kosmetik merk a-DHA tersebut dengan cara menelpon saudari Lastri terlebih dahulu untuk memesan barang, kemudian saksi mengadakan janjian bertemu untuk mengambil barang dan membayar secara tunai dengan saudari Lastri di jalan daerah Pejaten dekat Universitas Nasional, namun saksi tidak pernah mendapat bon bukti pembelian ;
Bahwa tujuan saksi menjual kosmetik merk a-DHA hanya untuk membantu suami dalam mencukupi kebutuhan keluarga, dan bukan untuk memperdagangkan kosmetik palsu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa selama ini ia mengetahui / mengenal saksi sebagai staf marketing perusahaan milik saksi Wardah Handayani, dan terdakwa tidak mengetahui bila kosmetik yang dijual saksi diduga adalah palsu ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah pula dibacakan keterangan ahli NOVA SUSANTI, S.H. sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyidik karena tidak hadir kemuka persidangan, meskipun ahli tersebut telah dipanggil secara patut dan sah untuk hadir ke muka persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja pada Direktorat Merek Ditjen HAKI, Kementrian Hukum dan HAM RI. Sejak bulan April 2002, sedangkan tugas dan tanggung jawab ahli memberikan pendapat hukum secara lisan dan tertulis, di persidangan atau diluar persidangan sepanjang hukum dibidang Merek ; -
Bahwa yang dikatakan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, tersebut kata huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pemdeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa ; -
Bahwa seseorang atau badan hukum dianggap melakukan tindak pidana merek apabila seseorang atau badan hukum secara tanpa hak memakai merek yang sudah terdaftar milik orang lain/badan hukum lain untuk barang yang sejenis yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya atau persamaan pada pokoknya pada barang atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan ;
Bahwa Pelanggaran di bidang Merek adalah apabila seseorang atau Badan Hukum memperdagangkan barang atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, 91 dan pasal 94 UU RI No.15 tahun 2001 tentang Merek ;
Bahwa yang dimaksud dengan merek dagang dalam pasal UU RI No. 15 tahun 2001 tentang Merek adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau Badan Hukum untuk membedakan barang atau jasa sejenis lainnya. Sedangkan Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan jasa-jasa sejenis lainnya ;
Bahwa yang dimaksud dengan Kriteria persamaan pada keseluruhannya adalah apabila unsur mereknya sama persis atau benar-benar sama seperti merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek. Sedangkan yang dimaksud dengan Kriteria persamaan pada pokoknya atas suatu Merek adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut ; -
Bahwa sepanjang merek tersebut masih terdaftar dan dipergunakan dalam kegiatan produksi dan/atau perdagangan tidak ada jangka waktu kedaluwarsa untuk pemilik merek terdaftar untuk melakukan pengaduan tindak pidana dibidang merek tersebut ke Kepolisian, sehingga kapanpun merasa dirugikan dapat melaporkan kepada Kepolisian dan hal tersebut tidak diatur dalam pasal 3 jo pasal 95 UU RI No.15 tahun 2001 tentang Merek ; -
Bahwa didalam UU RI No. 15 tahun 2001 tentang Merek tidak mengatur tentang upaya somasi, apabila pihak tersebut tidak melakukan somasi maka pihak yang dirugikan tetap dapat melakukan upaya hukum untuk melaporkan kepihak yang berwenang ;
Bahwa pada prinsipnya perseorangan dan badan hukum boleh saja mengajukan permohonan pendaftaran merek yang sama dan terhadap setiap permohonan pendaftaran merek akan dilakukan pemeriksaan substantif berdasarkan Pasal 4, Pasal 5 dan 6 apabila permohonan pendaftaran merk tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merk yang terdaftar terlebih dahulu untuk jenis barang yang sama maka permohonan pendaftaran merk tersebut akan ditolak oleh Direktorat Jenderal ; -
Bahwa sesuai Pasal 3 UU RI No. 15 tahun 2001 tentang Merek, pihak yang dilindungi adalah pihak yang merknya terdaftar dalam daftar umum merk dan selanjutnya menurut ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI No. 15 tahun 2001 tentang Merk, pihak yang dilindungi adalah pihak yang merknya telah terdaftar dalam daftar umum merk dan menurut ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI No. 15 tahun 2001 tentang Merk, permintaan pendaftaran merk akan ditolak apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merk yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang atau jasa sejenisnya, sehingga menurut hukum merek, untuk jenis barang yang sama atas nama pemilik yang berbeda-beda tidak dapat terdaftar secara bersamaan dalam daftar Umum Merek ;
Bahwa ketentuan hukum dibidang merek yakni pasal 90, 91 dan 94 perbuatan seseorang yang memakai merek secara tanpa hak tersebut telah memenuhi ketentuan unsur pidana merek akan tetapi mengingat pidana merek merupakan delik aduan (Pasal 95 UU RI No.15/2001) maka pidana merek dapat dilaporkan oleh pihak yang dirugikan, jadi landasan hukumnya adalah harus ada kerugian atas penggunaan merek tersebut oleh pihak lain;
Bahwa sesuai dengan barang bukti yakni diperlihatkan oleh Penyidik dan telah disita oleh Pengadilan yakni berupa 5 paket produk kosmetik dengan merek a-DHA yang terdiri dari @ 2 botol kosmetik, day cream dan night cream yang diduga palsu/pemakaian merek secara tanpa hak dengan 1 (satu) paket kosmetik wajah merek a-DHA @ 4 pcs yang terdiri dari sunscreen cream white series, facial wash, face tonic dan cleanserwhite series, bahwa produk @ 2 botol kosmetik, day cream dan night cream yang diduga palsu/pemakaian merek secara tanpa hak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek a-DHA daftar nomor : IDM 000316421, letak persamaannya dari bunyi ucapannya ;
Bahwa terdapat bunyi persamaan pada pokoknya dengan merek a-DHA daftar nomor : IDM 000316421 untuk barang sejenis, maka bagi yang menggunakan merek a-DHA tersebut untuk selanjutnya diproduksi dan diperdagangkan maka unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 91 UU RI No.15/2001 tentang Merek telah terpenuhi dan dikenal sanksi pidana ;
Bahwa jika tidak seijin pemilik merek maka dapat dikualifikasikan sebagai pidana dibidang Merek ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa tidak menanggapinya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebelumnya kenal dengan saksi Rosida karena saksi dan terdakwa tinggal bertetangga ;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai pedagang dimana cara terdakwa dalam berjualan adalah dengan cara mengkreditkan barang-barang berupa peralatan rumah tangga, alat elektronik serta baju dan barang-barang lain yang dipesan oleh pembeli dimana pembeli dapat melakukan pembayaran tersebut dengan cara diangsur setiap hari sampai lunas ;
Bahwa terdakwa pernah menjual kosmetik merek a-DHA di Pasar Depok Baru ;
Bahwa terdakwa mulai menjual kosmetik merek a-DHA sejak tanggal 16 Oktober 2011 dengan jumlah pembelian sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) set, kemudian pada tanggal 19 Oktober 2011 saksi kembali membeli kosmetik merek a-DHA sebanyak 80 (delapan puluh) set dan yang terakhir saksi membeli kosmetik merk a-DHA tersebut sebanyak 60 (enam puluh) set ;
Bahwa kosmetik merek a-DHA tersebut telah berhasil terjual sebanyak 236 (dua ratus tiga puluh enam) set sedangkan sisanya 29 (dua puluh Sembilan) set dan disita oleh Polisi sebanyak 8 (delapan) set ;
Bahwa terdakwa dalam membeli kosmetik merek a-DHA tersebut setiap setnya seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa jual dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) setiap setnya ;
Bahwa terdakwa membeli kosmetik merek a-DHA tersebut dari sdri EMAWATI HIDAYAH yang merupakan karyawati saksi Wardah Handayani di bagian marketing, di daerah Beji Depok yang terdakwa kenal sejak bulan Maret 2011 ;
Bahwa terdakwa ketahui kegunaan dari kosmetik merek a-DHA tersebut adalah untuk membersihkan dan memulihkan wajah dan untuk kemasannya berbentuk pot warna pink dan hijau yang dilengkapi dengan sabun wajah warna hijau ;
Bahwa terdakwa pernah membeli kosmetik merek a-DHA dari saksi pada tanggal 18 Oktober 2011 sebanyak 4 (empat) set seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) tiap setnya ;
Bahwa dari hasil penjualan kosmetik tersebut terdakwa tidak mendapat keuntungan karena sisa barang yang belum terjual disita oleh Polisi sehingga terdakwa tidak dapat keuntungan malah rugi ;
Bahwa terdakwa sebelumnya telah mengetahui pemilik merek a-DHA tersebut adalah saksi WARDAH ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dari mana sdri. EMAWATI HIDAYAH mendapat kosmetik merek a-DHA tersebut karena pada saat Emawati Hidayah menjual kosmetik a-DHA tersebut kepada terdakwa ia mengaku mendapatkannya dari saksi Wardah ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memproduksi kosmetika dengan menggunakan merk a-DHA ataupun yang menyerupainya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan, maka berdasarkan keterangan saksi – saksi dan terdakwa maka barang bukti tersebut adalah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi , dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bertempat di rumahnya di Jalan Turi III RT 004 RW 006 Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok telah memperdagangkan barang berupa kosmetik merk a-DHA yang patut diketahui bahwa kosmetik tersebut merupakan hasil pelanggaran merk yang dipalsukan ;
Bahwa saksi Wardah Handayani selaku pemilik kosmetik merek a-DHA yang telah terdaftar di Direktorat Dirjen HKI Tangerang dengan Nomor Pendaftaran IDM000316421 sudah tidak lagi menjual produk kosmetik merek a-DHA ke pasaran, namun pada kenyataannya setelah melakukan pengecekan yaitu dengan cara memerintahkan saksi Euis Oktavianti alias Marni melakukan survey ke pasaran dan membeli kosmetik di rumah terdakwa yang memperdagangkan atau menjual kosmetik merek a-DHA ternyata masih didapatkan kosmetik merk a-DHA yang diduga dipalsukan ;
Bahwa saksi Euis Oktavianti memperoleh kosmetik merk a-DHA yang diduga palsu dengan cara membeli di rumah terdakwa dan saksi Rosida sebanyak 2 ( dua ) set / paket cream a-DHA yang 1 ( satu ) setnya terdiri dari @ 3 pcs yang terdiri dari sabun wajah, day cream dan night cream seharga masing-masing Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang seharusnya produk cream kecantikan a-DHA yang asli / sudah terdaftar 1 ( satu ) setnya dijual seharga Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan kosmetik merek a-DHA tersebut dengan cara membeli dari Emawati Hidayah ( karyawan saksi Wardah Handayani bagian marketing ) dan juga membeli melalui internet dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya namun menawarkan paket krem tersebut dengan harga sekitar Rp. 50.000,00 sampai dengan Rp. 60.000,00 ( enam puluh lima ribu rupiah ) per paketnya dan dijual oleh terdakwa seharga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) per paketnya ;
Bahwa kosmetek a-DHA yang telah diperdagangkan oleh terdakwa tersebut adalah kosmetik a-DHA yang patut diduga pemakaian mereknya tidak seijin dari pemiliknya yaitu saksi Wardah Handayani ;
Bahwa krem merek a-DHA milik saksi Wardah Handayani memiliki perbedaan fisik dengan krem merek a-DHA yang dipalsukan, namun memiliki persamaan pada bunyi ucapannya ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menggunakan merk a-DHA milik saksi Wardah Handayani untuk memproduksi kosmetik sendiri, namun terdakwa hanya menjual belikan kosmetika yang diperolehnya dari orang lain tanpa mengetahui bahwa kosmetika yang dibelinya dengan merk a-DHA adalah palsu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan saksi – saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka Persidangan, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke muka Persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Alternatif yaitu :
PERTAMA : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 90 Undang Undang RI Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek ;
ATAU
KEDUA : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 91 Undang Undang RI Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek ;
ATAU
KETIGA : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 94 ayat ( 1 ) Undang Undang RI Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif, maka sesuai dengan ketentuan hukum acara Majelis Hakim dapat dengan langsung mempertimbangkan salah satu dakwaan yang paling mendekati sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan dengan ketentuan apabila dakwaan tersebut telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim berpendapat dakwaan yang paling mendekati dengan fakta hukum adalah dakwaan ketiga ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur – unsur dalam pasal 94 ayat ( 1 ) Undang Undang RI Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek yang unsur – unsurnya terdiri dari :
Barangsiapa ;
Memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 ;
UNSUR KESATU : BARANG SIAPA
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang perseorangan yang dapat menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum dan padanya mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, dalam kaitan ini adalah pelaku dari suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan saksi saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada, telah membuktikan bahwa pelaku dalam perkara ini adalah terdakwa TATI SURYATI alias MAMA BAGUS sebagaimana identitasnya diuraikan di atas yang juga termuat dalam berkas perkara, dakwaan dan tuntutan yang dibuat oleh Penyidik dan Penuntut Umum, serta telah dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasehat Hukumnya, dan terdakwa dapat memberikan respon atas pertanyaan yang muncul selama persidangan, karenanya terdakwa adalah seorang yang sehat jasmani dan rohaninya, tidak sedang dibawah pengampuan oleh karena itu terdakwa telah memenuhi kriteria sebagai subyek hukum, sehingga terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka terhadap unsur ke – 1 : BARANG SIAPA telah terpenuhi ;
UNSUR KEDUA : MEMPERDAGANGKAN BARANG DAN/ATAU JASA YANG DIKETAHUI ATAU PATUT DIKETAHUI BAHWA BARANG DAN/ATAU JASA TERSEBUT MERUPAKAN HASIL PELANGGARAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 90, PASAL 91, PASAL 92, DAN PASAL 93 ;
Menimbang, bahwa unsur ini berlkaitan erat dengan unsur dengan sengaja dan tanpa hak dalam memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran, berupa :
menggunakan Merek yang sama pada keseluruhan atau yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan ;
menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan atau yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar ;
menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut ;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini berbentuk alternatif, sehingga cukuplah salah satu saja yang dibuktikan, dan dengan terbuktinya salah satu unsur dalam unsur kedua maka patutlah dinyatakan unsur kedua telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam hukum pidana ialah pelaku menyadari akibat yang dapat timbul karena perbuatannya, dan pelaku dapat dianggap mempunyai opzet terhadap timbulnya akibat yang tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah sama dengan tidak mempunyai hak atau tidak mempunyai kewenangan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperdagangkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan barang dan/atau jasa dalam rangka perdagangan atau pemindah tanganan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang dan/atau jasa dalam unsur ini adalah sediaan farmasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi ialah adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap diatas telah terungkap bahwa terdakwa yang beralamat di Jalan Turi III RT 004 RW 006 Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok telah memperdagangkan / menjual belikan sediaan farmasi berbentuk kosmetik yang patut diduga / diketahui palsu berupa paket kosmetik dengan merek a-DHA yang dalam 1 ( satu ) paketnya terdiri dari : 1 pcs sabun wajah, 1 pcs day cream, 1 pcs night cream dengan harga Rp. 65.000,- ( delapan puluh ribu rupiah ). Bahwa paket kosmetik merk a-DHA yang diperdagangkan oleh Terdakwa merupakan barang yang patut diketahui adalah palsu karena berdasarkan keterangan saksi Wardah Handayani selaku pemilik merek a-DHA yang telah terdaftar di Ditjen HKI dengan Nomor Pendaftaran IDM 000316421 barang berupa kosmetik yang dijual terdakwa telah menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik saksi Wardah Handayani dengan perbedaan :
Pada kemasan tutup wadah yang palsu berwarna merah, yang asli berwarna pink ;
Pada kemasan wadah yang palsu tidak mencantumkan Nomor Pendaftaran, yang asli mencantumkan Nomor Pendaftaran IDM 000316421 ;
Menimbang, bahwa barang yang patut diketahui palsu tersebut menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik saksi Wardah Handayani ( tidak secara keseluruhan ), sehingga unsur ini berkaitan erat dengan hasil pelanggaran yang dimaksudkan dalam pasal 92 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, khususnya memiliki hanya memiliki persamaan pada ucapan penulisannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa bukanlah pelaku yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar a-DHA milik saksi Wardah Handayani dengan memproduksi kosmetika dimaksud, namun hanya memperdagangkan barang kosmetika merek a-DHA yang palsu, yang dibuat / diproduksi oleh orang lain ( bukan Terdakwa ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala uraian pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa tidak berhak untuk memperdagangkan produk kosmetika merek a-DHA yang patut diketahui palsu dalam menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain, sekalipun bukan terdakwa yang memproduksi dan menggunakan merek tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan berdasar pada uraian pertimbangan tersebut di atas, maka telah nyata unsur ke – 2 : MEMPERDAGANGKAN BARANG DAN/ATAU JASA YANG DIKETAHUI ATAU PATUT DIKETAHUI BAHWA BARANG DAN/ATAU JASA TERSEBUT MERUPAKAN HASIL PELANGGARAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 90, PASAL 91, PASAL 92, DAN PASAL 93 telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa seluruh unsur dalam dakwaan ketiga telah terpenuhi semuanya, maka terhadap dakwaan tersebut patut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa, sehingga kepadanya patut untuk dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan tidak didapatkan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, disamping itu juga tidak terdapat adanya petunjuk kalau terdakwa sakit ingatan atau gila sehingga terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal - hal tersebut diatas maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : DENGAN SENGAJA MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG PATUT DIKETAHUI BAHWA BARANG TERSEBUT MERUPAKAN HASIL PELANGGARAN MENGGUNAKAN MEREK YANG SAMA PADA POKOKNYA DENGAN MEREK TERDAFTAR MILIK PIHAK LAIN ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka dengan memperhatikan bentuk pemidanaan dalam pasal 94 ayat ( 1 ) Undang Undang RI Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, maka terdakwa patut untuk dijatuhi pidana / pemidanaan ;
Menimbang, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 15 tahun 2001 merupakan pelanggaran, dengan ancaman dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata mata untuk memberikan penghukuman kepada terdakwa, namun juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri dan memberikan kesempatan kepada sistem tatanan sosial yang terkoyak oleh akibat perbuatan terdakwa untuk pulih, memberikan kesempatan masyarakat untuk dapat menerima kembali terdakwa di lingkungan sosial setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat penjatuhan pidana yang pantas dijatuhkan terhadap diri terdakwa akan lebih efektif dan bermanfaat bila dijatuhi pidana kurungan sesuai dengan ancaman dalam pasal 94 ayat ( 1 ) UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana tersebut juga bermaksud memberikan nilai dan beban tanggung jawab pengawasan yang bersangkutan, yaitu terdakwa TATI SURYATI alias MAMA BAGUS pada masyarakat, dan juga aparat penegak hukum, serta juga memberikan batasan – batasan hukum kepada terdakwa dalam hidup bermasyarakat dan bersosial ;
Menimbang, pemidanaan tersebut juga harus dipandang sebagai bentuk perlindungan masyarakat ;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi Terdakwa dan Duplik Terdakwa maupun Replik Penuntut Umum Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana dalam hal – hal memberatkan dan meringankan serta memperhatikan pertimbangan analisa yuridis pasal dakwaan dari Majelis Hakim di atas ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu dipertimbangkan hal - hal yang memberatkan maupun yang meringankan yaitu sebagai berikut :
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian pada saksi Wardah Handayani ;
HAL - HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berterus terang dan menyatakan telah menyadari akan kesalahannya ;
Terdakwa berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung ekonomi keluarga ;
Terdakwa memiliki 1 orang balita yang masih menyusui / mendapatkan ASI dari Terdakwa dan memerlukan perhatian, kasih sayang serta perhatian dari terdakwa ;
Terdakwa telah meminta maaf pada saksi korban, dan antara mereka telah ada perdamaian ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadapnya pula dibebankan membayar biaya perkara ;
Mengingat, pasal 94 ayat ( 1 ), ayat ( 2 ) Undang Undang RI Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta pasal - pasal dari peraturan perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TATI SURYATI alias MAMA BAGUS, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG PATUT DIKETAHUI BAHWA BARANG TERSEBUT MERUPAKAN HASIL PELANGGARAN MENGGUNAKAN MEREK YANG SAMA PADA POKOKNYA DENGAN MEREK TERDAFTAR MILIK PIHAK LAIN ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan dan 10 ( sepuluh ) hari ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) paket cream a-DHA @ 3 pcs yang terdiri dari day cream, night cream dan sabun wajah yang diduga palsu,
5 (lima) paket kosmetik wajah merek a-DHA @ 3 pcs yang terdiri dari day cream, night cream dan sabun muka yang diduga palsu, dan
Kosmetik merek a-DHA sebanyak 20 (dua puluh) paket krim kosmetik yang diduga palsu ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) kwitansi pembayaran sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah),
1 (satu) lembar Nota Pembelian tertanggal 20 Oktober 2011, dan
1 (satu) lembar asli kwitansi penjualan tertanggal 1 Desember 2011sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
1 (satu) set kosmetik wajah merk a-DHA @ 4 pcs yang terdiri dari sunscreen cream white series, face tonic, cleanser white series dan facial wash yang terdaftar di Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI
Dikembalikan kepada saksi WARDAH HANDAYANI ; -
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada hari SENIN, tanggal 19 NOPEMBER 2012 oleh kami CEPI SIKANDAR, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, M. PANDJI SANTOSO, S.H. dan RINA ZAIN, S.H. - masing - masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Hari SELASA, tanggal 27 NOPEMBER 2012 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim - Hakim Anggota tersebut, dibantu HADI SUKMA, S.H., M.H.- Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Depok, dihadiri BUDIANTO, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok dihadapan Terdakwa.
MAJELIS HAKIM
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
M. PANDJI SANTOSO, SH. CEPI ISKANDAR, SH.,MH.
RINA ZAIN, SH.
PANITERA PENGGANTI
HADI SUKMA, S.H., M.H.