196/Pid.Sus/2016/PN TAR
Putusan PN TARAKAN Nomor 196/Pid.Sus/2016/PN TAR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDY PURWANTO bin MISTUR
Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima dikarena dakwaan Nomor : PDM-129/TARAKAN/05/2016 dinyatakan tidak dapat diterima; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tarakan untuk mengembalikan berkas perkara, khususnya Berita Acara pemeriksaan Penyidik POLRI kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan;; Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
P U T U S A N
Nomor : 196/Pid.Sus/2016/PN.Tar
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa ;
| Nama Lengkap | : | EDY PURWANTO Bin MISTUR |
| Tempat Lahir | : | Jember |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 35 Tahun / 15 Juli 1980 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Gajah Mada, RT. 32 No. 63 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
| Pendidikan | : | SMA |
Terdakwa selama dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah Membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Nomor : 196/Pid.Sus/ 2016/PN.Tar tanggal 23 Juni 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Nomor : 196/Pid.Sus/ 2016/PN.Tar tanggal 23 Juni 2016 tentang Hari Sidang;
Berkas Perkara Pidana Khusus, Nomor Register : 196/Pid.Sus/2016/ PN.Tar atas nama terdakwa EDY PURWANTO Bin MISTUR beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah mendengar keterangan ahli;
Telah mendengar keterangan terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum dalam persidangan pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2016 yang pokoknya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan dengan amarnya sebagai berikut ;
Menyatakan ia terdakwa EDY PURWANTO Bin MISTUR telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organism pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina”, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 jo Pasal 6 huruf a. b, dan c Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
Menjatuhkan menghukum terhadap ia terdakwa EDY PURWANTO Bin MISTUR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
53 (lima puluh tiga) koli yang berisikan kepiting bertelur (telah dilepas liarkan berdasarkan Berita Acara Penyerahan Barang Bukti tertanggal 11 Februari 2016), berupa 1.600 (seribu enam ratus) kilo gram atau 53 (lima puluh tiga) koli ikan jenis kepiting dari Penyidik Sat Reskrim Polres Tarakan kepada Kepala Satuan Karantina Kelas II Tarakan untuk dilepas kembali);
Dirampas dan Dilepas Liarkan ke habitatnya ;
1 (satu) unit body speed boat warna putih les biru;
2 (dua) unit mesin temple merk Yamaha 200 PK;
Dikembalikan kepada Yang Berhak yaitu Saksi AHMAD ;
Menghukum ia terdakwa EDY PURWANTO Bin MISTUR untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan diri terdakwa, yang diajukan secara tertulis dalam persidangan pada hari Selasa, tanggal 06 September 2016, yang pokoknya terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara ini supaya menjatuhkan putusan, dengan amarnya sebagai berikut ;
Menyatakan Penuntut Umum telah salah dalam menyusun dan mengajukan dakwaan dalam perkara ini;
Membebaskan saya dari dakwaan Penuntut Umum;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Atau : Mohon Keadilan ;
Setelah mendengar replik lisan Penuntut Umum maupun duplik lisan terdakwa dalam persidangan, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Setelah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, dianggap diambil alih dan ikut dipertimbangkan serta menjadi satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa EDY PURWANTO Bin MISTUR diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-129/Tarakan/05/2016 tanggal 30 Mei 2016, selengkapnya sebagai berikut ;
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa EDY PURWANTO bin MISTUR pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekira pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Perairan Perikanan Kel. Karang Anyar Pantai Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
bahwa ketika saksi Hamka dan saksi Adri Wira yang merupakan Anggota Kepolisian di wilayah Polres Tarakan berada disekitar Perairan Perikanan Kota Tarakan, melakukan penangkapan terhadap speed boat yang melakukan pengangkutan 53 (lima puluh tiga) koli yang berisi kepiting bertelur, dan berdasarkan keterangan saksi Rahmadani selaku motoris speed boat tersebut, 53 (lima puluh tiga) koli kepiting tersebut adalah milik terdakwa Edy Purwanto bin Mistur yang akan dibawa ke sungai nyamuk, dan 53(lima puluh tiga) koli kepiting bertelur tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat atau sertifikasi kesehatan dari pihak Karantina atau pihak yang berwenang, selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap terdakwa Edy Purwanto bin Mistur ke Polres Tarakan untuk diproses lebih lanjut, dan berdasarkan keterangan terdakwa Edy Purwanto bin Mistur 53(lima puluh tiga) koli kepiting bertelur tersebut didapat dari petambak di sekitar Kota Tarakan untuk dibawa dan dijual di Sungai Nyamuk, dan dalam membawa, mengangkut 53(lima puluh tiga) koli kepiting bertelur tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat atau sertifikasi kesehatan dari pihak Karantina atau yang berwenang.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli kepiting tergolong atau termasuk Hama Pengganggu atau Organisme Pengganggu berdasarkan UU No.16 tahun 1992 Pasal 1 ke-6, dan cara/ proses membawa hewan, ikan atau tumbuhan dari suatu area atau area lain, dari suatu wilayah ke wilayah lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia adalah dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari area asal dan melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran keperluan tindakan Karantina.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 jo. Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang Undang RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dan memohon supaya persidangan dilanjutkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya, pada pokoknya sebagai berikut;
Saksi HAMKA Bin (Alm) H. ALI, memberikan keterangan dibawah sumpah dalam persidangan, yang pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik, dan terhadap keterangan saksi sebagaimana didalam berita acara penyidikan, saksi membenarkannya;-
Bahwa saksi mengerti memberikan keterangan sehubungan dengan saksi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit speed boat dengan mesin penggerak 2 (dua) unit masing-masing 200 PK yang mengangkut kepiting bertelur;-
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekitar jam 23.30 Wita dan bertempat di perairan perikanan Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan;-
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi yakni Aipda Indra, Brigpol Sohib dan Brigpol Adri;-
Bahwa awalnya saksi bersama dengan rekan-rekan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan patroli diperairan perikanan tersebut dan mendapati 1 (satu) unit speed boat dengan mesin penggerak 2 unit masing-masing 200 PK yang mengangkut kepiting bertelur yang dinahkodai oleh saudara Rahmadani Alias Dani Bin Mastua bersama satu orang ABK tanpa dilengkapi surat sertifikasi kesehatan yang dikeluarkan oleh karantina Tarakan dan selanjutnya saksi dan rekan-rekan mengamankannya lalu diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Tarakan bagian Tindak Pidana Tertentu;-
Bahwa dari pengakuan saudara Rahmadani Alias Dani Bin Mastua bahwa pemilik dari 1 (satu) unit Speed Boat dengan mesin penggerak 2 unit masing-masing 200 PK dan kepiting bertelur tersebut adalah terdakwa;-
Bahwa jumlah kepiting bertelur yang diangkut dengan speed boat tersebut adalah sebanyak 53 koli, dan saksi tahu bahwa kepiting tersebut adalah kepiting bertelur, setelah dilakukan pengecekan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman saksi;-
Bahwa menurut keterangan dari Rahmadani Alias Dani Bin Mastua, kepiting tersebut akan dibawa ke Sungai Nyamuk;-
Bahwa saksi dan rekan-rekan saksi hanya melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit speed boat dengan mesin penggerak 2 unit masing-masing 200 PK yang mengangkut kepiting bertelur dan selanjutnya saksi dan rekan-rekan menyerhakannya kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Tarakan unit Tindak Pidana Tertentu;-
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi HAMKA Bin (Alm) H. ALI tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ADRI WIRA UTAMA Bin (Alm) SUWONDO, memberikan keterangan dibawah sumpah dalam persidangan, yang pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengaku berada dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan dalam persidangan ;-
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik, dan terhadap keterangan saksi sebagaimana didalam berita acara penyidikan, saksi membenarkannya;-
Bahwa saksi mengerti memberikan keterangan sehubungan dengan saksi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit speed boat dengan mesin penggerak 2 (dua) unit masing-masing 200 PK yang mengangkut kepiting bertelur;-
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekitar jam 23.30 Wita dan bertempat di perairan perikanan Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan;-
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi yakni Aipda Indra, Brigpol Sohib dan Brigpol Hamka;-
Bahwa awalnya saksi bersama dengan rekan-rekan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan patroli diperairan perikanan tersebut dan mendapati 1 (satu) unit speed boat dengan mesin penggerak 2 unit masing-masing 200 PK yang mengangkut kepiting bertelur yang dinahkodai oleh saudara Rahmadani Alias Dani Bin Mastua bersama satu orang ABK tanpa dilengkapi surat sertifikasi kesehatan yang dikeluarkan oleh karantina Tarakan dan selanjutnya saksi dan rekan-rekan mengamankannya lalu diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Tarakan bagian Tindak Pidana Tertentu;-
Bahwa dari pengakuan saudara Rahmadani Alias Dani Bin Mastua bahwa pemilik dari 1 (satu) unit Speed Boat dengan mesin penggerak 2 unit masing-masing 200 PK dan kepiting bertelur tersebut adalah terdakwa;-
Bahwa jumlah kepiting bertelur yang diangkut dengan speed boat tersebut adalah sebanyak 53 koli, dan saksi tahu bahwa kepiting tersebut adalah kepiting bertelur, setelah dilakukan pengecekan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman saksi;-
Bahwa menurut keterangan dari Rahmadani Alias Dani Bin Mastua, kepiting tersebut akan dibawa ke Sungai Nyamuk;-
Bahwa saksi dan rekan-rekan saksi hanya melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit speed boat dengan mesin penggerak 2 unit masing-masing 200 PK yang mengangkut kepiting bertelur dan selanjutnya saksi dan rekan-rekan menyerhakannya kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Tarakan unit Tindak Pidana Tertentu;-
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ADRI WIRA UTAMA Bin (Alm) SUWONDO tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi AHMAD Bin SOPIAN, memberikan keterangan dibawah sumpah dalam persidangan yang pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan saksi sebagai pemilik dari 1 (satu) unit speed boat dengan mesin penggerak 2 unit masing-masing 200 PK yang telah ditangkap oleh petugas polisi;-
Bahwa kejadian itu pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekitar jam 23.30 Wita di perairan perikanan Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan;-
Bahwa saat itu speed boat milik saksi disewa oleh terdakwa untuk dibawa ke tambak;-
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk dipergunakan apa terdakwa menyewa speed boat milik saksi, namun yang saksi tahu speed boat tersebut untuk dibawa ke tambak;-
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menyewa speed boat milik saksi tersebut;-
Bahwa surat ijin operasional speed boat milik saksi adalah digunakan sebagai alat angkut penumpang, dan saat ini speed boat tersebut telah saksi pinjam pakaikan dari Penuntut Umum;-
Bahwa sekarang saksi tidak membawa surat bukti pinjam pakai barang bukti tersebut dan akan saksi bawa untuk diperlihatkan pada persidangan berikutnya;-
Bahwa speed boat milik saksi yang disewa terdakwa tersebut, besar ongkos sewanya adalah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi mengajukan bukti pinjam pakai barang bukti yang dikeluarkan oleh Penuntut Umum, ternyata surat yang dimaksud sebagai bukti pinjam pakai adalah surat penitipan barang bukti dari Penuntut Umum kepada saksi AHMAD Bin SOPIAN selaku pemilik dari barang bukti tersebut
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi AHMAD Bin SOPIAN tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Penuntut Umum telah mengajukan saksi verbalisan dalam persidangan, yang pokoknya sebagai berikut ;
Saksi RUSLI, SH, dibawah sumpah dalam persidangan dan pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi yang telah melakukan penyidikan/pemeriksaan terhadap terdakwa;-
Bahwa yang dilakukan terdakwa sehingga saksi melakukan pemeriksaan penyidikan adalah karena terdakwa telah diduga melanggar Undang-Undang Karantina;-
Bahwea terdakwa mengangkut kepiting betina bertelur sebanyak 53 (lima puluh tiga) koli;-
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa melanggar undang-undang karantina karena berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pendapat ahli;-
Bahwa setahu saksi, kepiting betina bertelur tersebut sudah dikembalikan ke habitatnya pada saat digelar perkara dan dihadiri petugas dari Karantina dan petugas dari Kejaksaan;-
Bahwa pada saat pelepasan itu saksi hadir dan mengikutinya, dan yang saksi ketahui ketika dilakukan pelepasan itu, belum ada dalam tahapan penyidikan;-
Bahwa saksi tidak mengetahui dasar apa yang digunakan sehingga kepiting tersebut dikembalikan ke habitatnya;-
Bahwa saksi yang membuat Berita Acara Pendapat (Resume) terhadap Terdakwa Edy Purwanto Bin Mastur;-
Bahwa fakta hukum dari hasil berita acara pendapat (resume) terdakwa Edy Purwanto Bin Mastur melanggar Undang-Undang Karantina;-
Bahwa saksi tidak membuat berita acara pengukuruan kepiting tersebut dan kepiting langsung saja dikembalikan ke habitatnya karena kepiting betina bertelur;-
Bahwa perkara terdakwa hanya digunakan Undang-Undang Karantina saja dan tidak menggunakan juga Undang-Undang Perikanan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi RUSLI, SH (verbalisant) tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi, dipersidangan telah pula didengarkan Keterangan Ahli yang uraiannya sebagai berikut ;
Ahli JONISON PETYRUS S, ST. PI, memberikan keterangan dibawah sumpah dalam persidangan, pokoknya mengemukakan sebagai berikut;
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan dan/atau pendapat di Penyidik Polres Tarakan, dan terhadap keterangan dan/atau pendapat ahli sebagaimana dalam berita acara hasil penyidikan tersebut ahli membenarkannya;-
Bahwa ahli diangkat sebagai PNS dan bekerja di Karantina Ikan Tarakan dengan jabatan sebagai Penyidik PNS Karantina Ikan yang membawahi wilayah Kalimantan Utara;
Bahwa pada dilakukan pelepasan atau pengembalian kepiting ke habitatnya, ahli ikut hadir dan menyaksikannya;
Bahwa didalam undang-undang Karantina tidak ada disebutkan mengenai kepiting betina bertelur dikembalikan ke habitatnya;-
Bahwa menurut pendapat ahli untuk larangan atau aturan membawa kepiting dari suatu wilayah ke wilayah lain berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 01/Permen-KP/ 2015 yang mengacu pada Undang-Undang Kelautan dan Perikanan maupun Undang-Undang Karantina;
Bahwa perbuatan terdakwa adalah karena terdakwa telah mengangkut kepiting betina bertelur tanpa dilengkapi surat ijin;
Bahwa tentang tindakan pelepasan atau pengembalian kepiting ke habitatnya tidak diatur dalam undang-undang Karantina secara khusus, akan tetapi diatur didalam Undang-Undang Perikanan;
Bahwa kepiting diserahkan dari penyidik kepada Kantor Karantina Kota Tarakan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kepiting tersebut;
Bahwa penyerahan barang bukti kepiting dari penyidik kepada ahli sudah sesuai dengan Permen No.01/Permen-KP/2015 yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Perikanan;
Bahwa ahli dan Tim Karantina melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap kepiting tersebut dan hasilnya adalah kepiting tersebut termasuk kepiting betina dalam kondisi bertelur dengan ukuran ada diatas dan dibawah 200 gram dan saat itu kepiting tersebut hidup semua dan selanjutnya dilepaskan ke habitatnya sesuai dengan Permen No.01/Permen-KP/2011 yang merupakan penjabaran secara teknis dari Undang-Undang Perikanan;
Bahwa jumlah kepiting tersebut adalah 1.600 (seribu enam ratus) ekor, dan ketika diperiksa, semua box dibuka tetapi tidak semua kepiting dilakukan pengukuran namun dalam box tersebut semua kepiting dalam kondisi bertelur;
Bahwa barang bukti kepiting tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan, semua kepiting di Tarakan tidak pernah terdapat kepiting yang memiliki hama berbahaya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan dan/atau pendapat Ahli JONISON PETYRUS S, ST.PI tersebut, terdakwa menyatakan tidak menanggapinya;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan pendapat ahli, dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa EDY PURWANTO Bin MISTUR, yang pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa mengerti diajukan ke persidangan sehubungan dengan masalah kepemilikan kepiting betina bertelur yang akan dibawa dari Tarakan ke Sungai Nyamuk;-
Bahwa pada saat penangkapan itu terdakwa berada dirumah terdakwa, dan tedakwa menyuruh anak buah terdakwa yani saudara Rahmadani Alias Dani Bin Mastua bersama satu orang ABK untuk mengantar kepiting tersebut ke Sungai Nyamuk namun diperjalanan di Perairan Perikanan Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan, saudara Rahmadani Alias Dani Bin Mastua ditangkap;-
Bahwa kejadian itu pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekitar jam 23.30 Wita di Perairan Perikanan Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan;-
Bahwa kepiting-kepiting tersebut akan dijual kepada Pak Rudi yang berada di Sungai Nyamuk;-
Bahwa jumlah kepiting yang diangkut pada saat itu adalah 1.600 (seribu enam ratus) ekor kepiting yang dikemas dalam bentuk 53 (lima puluh tiga) box;-
Bahwa modal yang terdakwa keluarkan untuk itu kurang lebih sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);-
Bahwa kepiting yang diangkut itu adalah kepiting betina bertelur, dan pada saat pengiriman itu belum ada dokumennya;-
Bahwa sebelum tedakwa mengirim kepiting ke Sungai Nyamuk, terdakwa pernah bertemu dengan Pak Rudy sebanyak 2 (dua) kali untuk membicarakan harga kepiting yang akan dibeli dan melakukan pembayarannya;-
Bahwa terdakwa baru pertama kali mengirim kepiting ke Sungai Nyamuk, namun terdakwa biasa mengirimkan kepiting ke Jakarta dengan menggunakan jasa kargo pesawat;-
Bahwa terdakwa tidak tahu, pak Rudy mempunyai kegiatan dibidang apa, dan terdakwa baru sekali pergi ke Sungai Nyamuk;-
Bahwa kepiting itu diangkut dengan menggunakan speed boat yang digerakkan dengan menggunakan 2 (dua) mesin masing-masing 200 PK milik saksi Ahmad Sopian yang telah terdakwa sewa sebelumnya;-
Bahwa terdakwa tidak memberitahukan saudara Ahmad Sopian bahwa speed boat itu digunakan untuk mengangkut kepiting;-
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menjual kepiting betina karena memang tidak diperbolehkan, namun terdakwa memiliki ijin usaha yang berkaitan dengan penjualan kepiting;-
Bahwa terhadap kepiting yang ditangkap, terdakwa pernah mendatangi kantor Karantina Tarakan untuk menguru ijin akan tetapi tidak diberikan karena menurut Kantor Karantina tidak dibolehkan;-
Menimbang, bahwa ternyata selama dalam persidangan, Penuntut Umum, tidak menghadirkan barang bukti hanya mengenai Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tersebut, walaupun telah diperintahkan dan diingatkan berulang kali oleh Majelis Hakim, bahkan sampai dengan persidangan dengan agenda putusan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari persesuaian antara alat-alat bukti dalam persidangan perkara ini dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dan/atau terlampir dalam berkas perkara, Majelis Hakim telah menemukan fakta persidangan yang dapat dijadikan fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa benar, pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekitar jam 23.30 Wita di perairan perikanan Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan, ketika saksi Hamka dan saksi Adri Wira bersama rekan-rekan mereka yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Tarakan melakukan patrol di peraian tersebut, para saksi telah menangkap saksi Rahmadani yang saat itu membawa 53 (lima puluh tiga) koli kepiting betina dengan tujuan untuk dijual kepada Rudi yang berada di Sungai Nyamuk;-
Bahwa benar, 53 (lima puluh tiga) koli berisi kepiting betina tersebut diangkut dengan menggunakan Speed Boat yang digerakkan oleh mesin tempel merk Yamaha masing-masing 200 PK yang dikendarai oleh saksi Rahmadani sendiri;-
Bahwa benar, setelah diberhentikan dan ditangkap, saksi Rahmadani mengaku kalau 53 (lima puluh tiga) koli berisi kepiting betina tersebut adalah milik terdakwa yang akan diantar kepada Bapak Rudi yang berada di Sungai nyamuk;-
Bahwa benar, setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh, ternyata kepiting tersebut diangkut oleh saksi Rahmadani atas perintah terdakwa, sedangkan barang bukti speed boat merupakan milik dari saksi AHMAD Bin SOPIAN yang disewa oleh terdakwa, tetapi saksi AHMAD Bin SOPIAN sendiri tidak pernah tahu kalau terdakwa menyewa speed boat tersebut untuk mengangkut kepiting betina;-
Bahwa benar, dalam hal mengangkut kepiting tersebut baik saksi Rahmadani maupun terdakwa tidak memiliki ijin angkut maupun tidak diperbolehkan dilakukan penjualan kepiting betina bertelur;-
Bahwa benar, kemudian penyidik Polres Tarakan telah melakukan pelepasan kepiting tersebut kembali ke habitatnya dan menyisihkan 10 (sepuluh) ekor kepiting untuk diajukan sebagai bukti dalam persidangan pengadilan;-
Bahwa benar, tindakan pelepasan barang bukti berupa kepiting dilakukan sebelum dimulainya penyidikan dalam perkara ini;-
Bahwa benar, selama dipersidangan yang diajukan oleh Penuntut Umum hanya foto barang-barang bukti berupa speed boat dan 2 (dua) mesin tempel merk Yamaha masing-masing 200 PK, sedangkan barang bukti kepiting tidak pernah diajukan oleh Penuntut Umum;-
Bahwa benar keterangan saksi RUSLI, SH (verbalisant) dan pendapat ahli JONISON PETRUS S, ST.PI dalam persidangan membenarkan bahwa tindakan pelepasan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, Nomor : 01/Permen-KP/ 2015 yang merupakan penjabaran dari Pelaksanaan Undang-Undang Perikanan dan bukan merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;-
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendirian sebagaimana dimaksud diatas, oleh karena dalam persidangan perkara pidana, yang menjadi dasar bagi Hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara pidana adalah surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah didakwa dengan susunan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 31 jo Pasal 6 huruf a. b, dan c Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara maka sebelumnya majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dengan penyusunan surat dakwaan penuntut umum, selanjutnya majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah mencermati dakwaan penuntut umum yang didasarkan dari Berita Acara Penyidikan dengan di hubungkan dengan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli sehingga majelis hakim menyimpukan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa dalam dakwaan penuntut umum menyatakan bahwa ketika saksi Hamka dan saksi Adri Wira yang merupakan Anggota Kepolisian di wilayah Polres Tarakan berada disekitar Perairan Perikanan Kota Tarakan, melakukan penangkapan terhadap speed boat yang melakukan pengangkutan 53 (lima puluh tiga) koli yang berisi kepiting bertelur, dan berdasarkan keterangan saksi Rahmadani selaku motoris speed boat tersebut, 53 (lima puluh tiga) koli kepiting tersebut adalah milik terdakwa Edy Purwanto bin Mistur yang akan dibawa ke sungai nyamuk, dan 53 (lima puluh tiga) koli kepiting bertelur ;
Bahwa atas penangkapan tersebut penyidik telah melakukan tindakan terhadap barang bukti berupa :
Penyitaan terhadap 53 (lima puluh tiga) peti Gabus berisikan kepeting betina;
Penyitaan 1 (satu) unit body speedboad warna putih les biru;
Penyitaan 2 (dua) unit mesin tempel merk Yamaha 200 PK;
Dimana terhadap tindakan penyidik terhadap barang bukti tersebut tidak pernah diajukan penuntut umum dalam persidangan hanya memeperlihatkan foto yang ada dalam berkas perkara dan saksi AHMAD BIN SOPIAN dalam persidangan mengajukan bukti pinjam pakai barang bukti yang dikeluarkan oleh Penuntut Umum, ternyata surat yang dimaksud sebagai bukti pinjam pakai adalah surat penitipan barang bukti dari Penuntut Umum kepada saksi AHMAD Bin SOPIAN selaku pemilik dari barang bukti tersebut
Bahwa berdasarkan keterangan ahli maupun saksi verbalisant yang pada pokoknya menyatakan membenarkan bahwa tindakan pelepasan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Nomor : 01/Permen-KP/2015 yang merupakan penjabaran dari Pelaksanaan Undang-Undang Perikanan sebagaimana dalam Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tertanggal 12 Februari 2016 ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari permasalahan hukum diatas dengan dihubungkan dengan dakwaan penuntut umum maka majelis hakim akan memperhatikan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut :
Bahwa dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan;
bahwa dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang;
bahwa dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan uraian diatas dengan peraturan yang berhubungan dengan permasalahan hukum diatas dengan diatas yaitu :
Terhadap barang bukti 53 (lima puluh tiga) peti Gabus berisikan kepiting betina
bahwa dalam penjelasan Pasal 7 ayat 5 butir b Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan menyatakan yang di maksud jenis ikan adalah crustacean (udang, rajungan, kepiting, dan bangsanya);
bahwa dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Nomor : 01/Permen-KP/2015 menyatakan PENANGKAPAN LOBSTER (Panulirusspp.), KEPITING (Scylla spp.), dan RAJUNGAN (Portunus pelagicus spp.yang menyatakan Setiap orang dilarang melakukan penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan( Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur .;
bahwa dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Nomor : 01/Permen-KP/2015 menyatakan Setiap orang yang menangkap Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) wajib melepaskan Lobster (Panulirus spp.),Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan(Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau dengan ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jika masih dalam keadaan hidup
terhadap barang bukti 1 (satu) unit body speedboad warna putih les biru dan mesin 2 (dua) unit mesin tempel merk Yamaha 200 PK;
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, pengangkut harus memiliki Surat Izin Kapal pengangkut ikan ; dikarenakan kepiting juga di kategorikan sebagai ikan;
Terhadap terdakwa ;
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, pengangkut harus memiliki Surat Izin Usaha Perikanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka majelis hakim berpendapat sebagai berikut :
bahwa perbuatan terdakwa yang mengangkut kepiting betina bertelur adalah perbuatan yang melanggar undang-undang perikanan dikarenakan kepiting sebagaimana penjelasan Pasal 7 ayat 5 butir b Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dikategorikan sebagai ikan.
bahwa penangkapan kepiting betina bertelur merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Nomor : 01/Permen-KP/2015.
bahwa tindakan penyidik sebagaimana di benarkan oleh keterangan ahli dengan melepaskan kepiting ke laut (sebagaimana Berita Acara Penyisihan barang Bukti tanggal 12 Februari 2016) merupakan tindakan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Nomor : 01/Permen-KP/2015 ;
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan khususnya Pasal 104 dan 105 yang menyatakan Benda dan/atau alat yang dipergunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk Negara serta Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilelang untuk Negara (lex specalis daripada KUHAP)
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pendapat diatas, majelis hakim memperhatikan pendapat M. YAHYA HARAHAP, SH dalam bukunya berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali) Edisi Kedua, Penerbit Sinar Grafika, Tahun 2006 halaman 127 yang pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa salah satu eksepsi yang disebut dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP adalah dakwaan tidak dapat diterima. Akan tetapi undang-undang tidak menjelaskan pengertian yang dimaksud dakwaan tidak dapat diterima.
Bahwa pengertian yang umum di berikan terhadap eksepsi dakwaan tidak dapat di terima; apabila dakwaan yang di ajukan mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara (error in procedure) . bisa cacat mengenai orang didakwa, keliru, susunan atau bentuk surat dakwaan yang diajukan penuntut salah atau keliru;
Bahwa putusan yang di jatuhkan terhadap eksepsi dakwaan tidak dapat di terima adalah berbentuk putusan akhir bukan putusan sela;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan aspek kepastian hukum berdasarkan pendapat dalam makalah Prof. Dr. H. Syafruddin Kalo, S.H., M.Hum. (guru besar Fakultas Hukum Sumatera Utara) yang berjudul “Penegakan Hukum Yang Menjamin Kepastian Hukum Dan Rasa Keadilan Masyarakat suatu Sumbangan Pemikiran” yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut
Kepastian hukum dapat kita lihat dari dua sudut, yaitu kepastian dalam hukum itu sendiri dan kepastian karena hukum. “Kepastian dalam hukum” dimaksudkan bahwa setiap norma hukum itu harus dapat dirumuskan dengan kalimat-kalimat di dalamnya tidak mengandung penafsiran yang berbeda-beda. Akibatnya akan membawa perilaku patuh atau tidak patuh terhadap hukum. Dalam praktek banyak timbul peristiwa-peristiwa hukum, di mana ketika dihadapkan dengan substansi norma hukum yang mengaturnya, kadangkala tidak jelas atau kurang sempurna sehingga timbul penafsiran yang berbeda-beda yang akibatnya akan membawa kepada ketidakpastian hukum.
Sedangkan “kepastian karena hukum” dimaksudkan, bahwa karena hukum itu sendirilah adanya kepastian, misalnya hukum menentukan adanya lembaga daluarsa, dengan lewat waktu seseorang akan mendapatkan hak atau kehilangan hak. Berarti hukum dapat menjamin adanya kepastian bagi seseorang dengan lembaga daluarsa akan mendapatkan sesuatu hak tertentu atau akan kehilangan sesuatu hak tertentu.
Hukum tidak identik dengan undang-undang, jika hukum diidentikkan dengan perundang-undangan, maka salah satu akibatnya dapat dirasakan, adalah kalau ada bidang kehidupan yang belum diatur dalam perundang-undangan, maka dikatakan hukum tertinggal oleh perkembangan masyarakat. Demikian juga kepastian hukum tidak identik dengan kepastian undang-undang. Apabila kepastian hukum diidentikkan dengan kepastian undang-undang, maka dalam proses penegakan hukum dilakukan tanpa memperhatikan kenyataan hukum (Werkelijkheid) yang berlaku.
Para penegak hukum yang hanya bertitik tolak dari substansi norma hukum formil yang ada dalam undang-undang (law in book’s), akan cenderung mencederai rasa keadilan masyarakat. Seyogyanya penekanannya di sini, harus juga bertitik tolak pada hukum yang hidup (living law). Lebih jauh para penegak hukum harus memperhatikan budaya hukum (legal culture), untuk memahami sikap, kepercayaan, nilai dan harapan serta pemikiran masyarakat terhadap hukum dalam sistim hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pendapat diatas perlu kiranya majelis hakim mempertimbangkan aspek sosiologis, filosofis dari pembentukan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana dalam penjelasannya yang menyatakan sebagai berikut :
Perikanan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup bangsa pada umumnya, nelayan kecil, pembudi daya-ikan kecil, dan pihak-pihak pelaku usaha di bidang perikanan dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan sudah tidak dapat mengantisipasi perkembangan pembangunan perikanan saat ini dan masa yang akan datang, karena di bidang perikanan telah terjadi perubahan yang sangat besar, baik yang berkaitan dengan ketersediaan sumber daya ikan, kelestarian lingkungan sumber daya ikan, maupun perkembangan metode pengelolaan perikanan yang semakin efektif, efisien, dan modern, sehingga pengelolaan perikanan perlu dilakukan secara berhati-hati dengan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, dan kelestarian yang berkelanjutan.
Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sumber daya ikan secara optimal dan berkelanjutan perlu ditingkatkan peranan pengawas perikanan dan peran serta masyarakat dalam upaya pengawasan di bidang perikanan secara berdaya guna dan berhasil guna. Pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali dan sesuai dengan asas pengelolaan perikanan, sehingga pembangunan perikanan dapat berjalan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, adanya kepastian hukum merupakan suatu kondisi yang mutlak diperlukan. Dalam Undang-Undang ini lebih memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perikanan, yang mencakup penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan demikian perlu diatur secara khusus mengenai kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam menangani tindak pidana di bidang perikanan.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, di samping mengikuti hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, juga dalam Undang-Undang ini dimuat hukum acara tersendiri sebagai ketentuan khusus (lex specialis). Penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum yang bersifat spesifik yang menyangkut hukum materiil dan hukum formil. Untuk menjamin kepastian hukum, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di tingkat pemeriksaan di sidang pengadilan, ditentukan jangka waktu secara tegas, sehingga dalam Undang-Undang ini rumusan mengenai hukum acara (formil) bersifat lebih cepat.
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan uraian pendapat secara yuridis. Filosofis maupun Sosiologis maka majelis hakim berkesimpulan
bahwa dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan hanya menyangkut ikan akan tetapi tidak spesipik mengatur kepiting sebagai kategori ikan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan;
Bahwa seharusnya penuntut umum dalam dakwaannya mencantumkan ketentuan Pasal-Pasal dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagai lex specialis terhadap tindak pidana yang menyangkut perikanan;
Bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan mengatur kekhsususan termasuk didalamnya mengenai Pengadilan Perikanan;
bahwa penyusunan surat dakwaannya atau bentuk surat dakwaan yang diajukan penuntut keliru sehingga menyebabkan majelis hakim kesulitan dalam pemeriksaan perkara ;
Menimbang, bahwa uraian kesimpulan diatas maka surat dakwaan penuntut umum tertanggal 30 Mei 2016 Nomor : PDM-129/TARAKAN/05/2016 haruslah dinyatakan tidak dapat di terima sehingga penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap putusan yang menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima tidaklah mengahapus hak menuntut bagi Penuntut Umum, artinya Penuntut Umum masih dapat mengajukan lagi perkara ini dikemudian hari dan untuk mengatisipasi hal tersebut perlu diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tarakan untuk mengembalikan berkas perkara ini khususnya Berita Acara Pemeriksaan POLRI kepada Penuntut Umum, sedangkan berkas perkara yang merupakan produk Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri akan dijadikan arsip pada Pengadilan Negeri Tarakan;
Menimbang, bahwa oleh karena penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima maka biaya perkara di bebankan kepada Negara;
Mengingat, ketentuan perundangan-undangan khususnya mengenai KUHAP, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan;
MENGADILI :
Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima dikarena dakwaan Nomor : PDM-129/TARAKAN/05/2016 dinyatakan tidak dapat diterima;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tarakan untuk mengembalikan berkas perkara, khususnya Berita Acara pemeriksaan Penyidik POLRI kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan;;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari Senin, tanggal 19 September 2016 oleh kami CHRISTO E. N. SITORUS, SH.MHum sebagai Hakim Ketua Majelis, HERBERTH GODLIAF UKTOLSEJA, SH dan MELCKY JOHNY OTOH, SH maing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 20 September 2016 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SANTHY EKAWATY, SH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SUDI HARYANSYAH, SH sebagai Penuntut Umum serta dihadapan terdakwa tersebut;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HERBERTH G. UKTOLSEJA, SH MELCKY JOHNY OTOH, SH | HAKIM KETUA, CHRISTO E.N. SITORUS, SH. MHum |
PANITERA PENGGANTI,
SHANTY EKAWATY, SH