636/Pid.B/2010/PN.BGL
Putusan PN BANGIL Nomor 636/Pid.B/2010/PN.BGL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAIFUDIN Bin SU’EB
- Menyatakan terdakwa : SAIFUDIN Bin SU’EB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak membuat bahan peledak “ ; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 5 ( lima ) bungkus petasan jenis letek, - 1 ( satu ) bungkus plastik berisi serbukmesiu / obat mercon, - 1 ( satu ) bendel kelongsong petasan, - 1 ( satu ) bendel lembaran kertas bahan baku petasan, Masing-masing dipergunakan dalam berkas perkara DUWAN Bin JUKI ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
No. 636/Pid.B/2010/PN.BGL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : : SAIFUDIN Bin SU’EB ;
Tempat lahir : Pasuruan ;
Umur / Tanggal lahir : 20 tahun/ 1 Januari 1990 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Ngembe RT.11 RW.02 Desa Ngembe Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik , sejak tanggal 29 Juli 2010 s/d tanggal 17 Agustus 2010.
Perpanjangan Penuntut Umum , sejak tanggal 18 Agustus 2010 s/d tanggal 26 September 2010.
Penuntut Umum , sejak tanggal 26 Agustus 2010 s/d tanggal 14 September 2010.
Hakim Pengadilan Negeri , sejak tanggal 07 September 2010 s/d tanggal 06 Oktober 2010.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 07 Oktober 2010 s/d tanggal 05 Desember 2010.
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat Hukum bernama : TUGIMIN, SH. Advokat/Penasehat Hukum yang berkedudukan di Jalan Karya Bakti River Side, Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, bertindak berdasarkan Penetapan No. 636/Pen.Pid.B/2010/PN.Bgl. tanggal 21 September 2010;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Setelah membaca surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 06 September 2010 Nomor : PDM-310/BNGL/Ep.2/VIII/2010 serta berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan dalam perkara ini;
Setelah pula mendengar pembacaan surat tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan tanggal 05 Oktober 2010 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SAIFUDIN Bin SU’EB bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak telah membuat, memiliki dan menyimpan bahan peledak “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat ( 1 ) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAIFUDIN Bin SU’EB dengan pidana penjara 7 tujuh ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
5 ( lima ) bungkus petasan jenis letek,
1 ( satu ) bungkus plastik berisi serbuk mesiu / obat mercon,
1 ( satu ) bendel kelongsong petasan,
1 ( satu ) bendel lembaran kertas bahan baku petasan,
Masing-masing dipergunakan dalam berkas perkara DUWAN Bin JUKI ;
Menetapkan Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa secara lisan yang disampaikan dalam persidangan tanggal 05 Oktober 2010 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan atas pembelaan terdakwa tersebut, pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, demikian pula terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SAIFUDIN Bin SUEB bersama-sama dengan ANANDA BAHRUL ILMI Bin WONO SUDARSONO, umur 17 tahun, ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2010 kurang lebih sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2010, bertempat di sekitar rumah milik terdakwa SAIFUDIN Bin SUEB yang terletak di Dusun Ngembe RT.11 RW.02 Desa Ngembe Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan di Bangil, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amuninsi, suatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SAIFUDIN Bin SUEB dan temannya yang bernama ANANDA BAHRUL ILMI Bin WONO SUDARSONO, umur 17 tahun ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) bekerja dengan mendapat upah pada H. SUEB yang beralamat di Dusun Ngembe Desa Ngembe Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan dan terdakwa dengan temannya yang bernama ANANDA BAHRUL ILMI Bin WONO SUDARSONO ditugaskan oleh H. SUEB untuk membuat petasan / mercon jenis letek ;
Pembuatan mercon / petasan jenis letek tesebut dibuat oleh terdakwa dengan cara bahan-bahan yang diterima oleh H. SUEB berupa : potas, brown, arang, cendowo lalu satu demi satu bahan tersebut digilas menjadi halus dan selanjutnya setelah digilas lalu dicampur menjadi satu sehingga membentuk bahan baku untuk obat petasan, dan bahan lain yang dibuat adalah menggulung lembaran kertas sehingga terbentuk selongsong yang tengahnya berlubang ;
Setelah selongsong dibuat lalu salah satu ujung selongsong diikat dengan senar dan lubang selongsong dimasukkan obat petasan dan sumbu yang terbuat dari benang yang sudah dicampuri dengan potas dan cendono berfungsi sebagai pemicu bila dibakar, maka apinya akan merambat kedalam selongsong dan bisa menimbulkan ledakan ;
Petasan / mercon yang dibuat oleh terdakwa dan temannya yang bernama ANANDA BAHRUL ILMI Bin WONO SUDARSONO disimpan dalam kandang ayam yang terletak di pekarangan didekat rumah H. SUEB yang terletak di Dusun Ngembe RT.11 RW.02 Desa Ngembe Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan dan petasan jenis letek yang dibuat oleh terdakwa dan temannya bernama ANANDA BAHRUL ILMI Bin WONO SUDARSONO dalam satu bulan dapat menghasilkan sebanyak 45 ( empat puluh lima ) bal kemudian H. SUEB selaku pengepul petasan dijual dengan harga Rp. 100,- ( seratus rupiah ) untuk satu pak petasan letek yang berisi 6 ( enam ) buah petasan letek ;
Perbuatan terdakwa yang membuat petasan jenis letek kemudian dilaporkan oleh masyarakat kepada Polres Pasuruan dan pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2010 sekitar pukul 11.00 Wib ketika terdakwa SAIFUDIN Bin SUEB dan ANANDA BAHRUL ILMI Bin WONO SUDARSONO ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) sedang melakukan kegiatan memasukan petasan jenis letek kedalam plastik dan disteples di sekitar rumah yang terletak di Dusun Ngembe kemudian datang petugas Polres Pasuruan menangkap terdakwa SAIFUDIN Bin SUEB dan ANANDA BAHRUL ILMI Bin WONO SUDARSONO ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) beserta barang buktinya yang disita berupa : 40 ( emat puluh ) karung petasan lengkap dengan sumbu, 20 ( dua puluh ) karung plastik belum ada sumbu, 6 ( enam ) karung petasan sedang, 1 ( satu ) karung petasan jenis sreng dor, 10 ( sepuluh ) bal potongan kertas bahan selongsong, 5 ( lima ) karung potongan kertas bahan selongsong, 10 ( sepuluh ) karung sumbu, 12 ( dua belas ) karung potasium, 13 ( tiga belas ) drum tanggung, 15 ( lima belas ) drum kecil / ember, 3 ( tiga ) mesin giling, 2 ( dua ) wajan, 10 ( sepuluh ) karung sebuk petasan, 8 ( delapan ) karung plastik petasan, 2 ( dua ) karung arang, 1 ( satu ) buah timbangan, 1 ( satu ) buah terpal, 4 ( empat ) ayakan ;
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bangil Nomor : 02/Pen.Pid/PMS/2010/PN.Bgl. tanggal 30 Juli 2010 atas permintaan dari Penyidik Polres Pasuruan kemudian barang bukti tersebut dimusnahkan dan sebagian barang buktinya yang disita untuk keperluan persidangan lalu disisihkan berupa : 5 ( lima ) bungkus petasan jenis letek, 1 ( satu ) bungkus plastik yang berisi serbuk mesiu / obat petasan, 1 ( satu ) bendel kelongsong petasan, 1 ( satu ) bendel lembaran kertas bahan baku petasan ;
Bahwa berdasarkan keterangan dari DJUWARDI selaku anggota BAUR WASSENDAK Intelkam pada Polres Pasuruan yang mempunyai tugas dibidang pengawasan Senjata api dan bahan peledak telah membenarkan kalau petasan/mercon jenis letek yang dibuat oleh terdakwa SAIFUDIN Bin SUEB dan ANANDA BAHRUL ILMI Bin WONO SUDARSONO ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) termasuk dalam katagori bahan peledak karena dibuat berdasarkan campuran bahan kimia antara lain : welirang, potasium, bron dan arang yang apabila dicampur dan diletakkan ditempat tertentu ( selontongan ) serta diberi sumbu dan disulut dengan api akan menimbulkan ledakan walaupun suaranya kecil ;
Bahwa perbuatan terdakwa melakukan kegiatan peracikan bahan kimia sebagai bahan peledak untuk pembuatan petasan jenis letek tanpa ijin dari pejabat yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, para terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yang menerangkan sebagai berikut :
BAHRUL ILMI Bin WONO SUDARSONO :
Bahwa, saksi memberikan keterangan karena masalah saksi dan terdakwa mengikat dan memasukan mercon dalam plastic;
Bahwa, saksi dan terdakwa mulai bekerja pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2010 sekitar jam 07.00 Wib kemudian ditangkap oleh Polisi sekitar jam 11.30 Wib di bekas kandang milik H. SUEB alamat di Dusun Ngembe RT.11 RW.02 Desa Ngembe Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, saksi dan terdakwa bekerja pada H. SUEB sejak bulan Juni 2010 ;
Bahwa, pada saat digrebeg Polisi saksi sudah selesai bekerja dan terdakwa sedang mengikat mercon jenis letek ;
Bahwa, yang berkerja ditempatnya H. SUEB berjumlah 3 ( tiga ) orang, yaitu saksi, terdakwa dan Adi ;
Bahwa, saksi dibayar oleh H. SUEB untuk per 1 ( satu ) bal yang isinya 100 pak dibayar Rp. 700,- ( tujuh ratus rupiah ) ;
Bahwa, saksi mengetahui membuat mercon adalah dilarang ;
Bahwa, saksi dan terdakwa tidak ada ijinnya dari Pemerintah untuk membuat mercon ;
ZAINUL ARIFIN.
Bahwa, saksi memberikan keterangan karena masalah penangkapan terhadap terdakwa yang membuat petasan di lahan kandang ayam milikm H. Sueb;
Bahwa, kejadiannya pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2010 sekitar jam 10.30 Wib. di kandang ayam milik H. Sueb di Dusun Ngembe Desa Ngembe Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, saksi tidak mengetahui sendiri kejadian penangkapan tersebut, tapi sewaktu saksi berada di Kantor diberitahu oleh Polisi bahwa di kandang ayam milik H. Sueb ada pembuatan mercon, kemudian saksi diajak melihat ke lokasi kejadian dan pembuatan mercon sudah berhenti karena digrebeg oleh Polisi ;
Bahwa, pembuatan mercon tersebut sudah merupakan tradisi, sejak saksi lahir sudah ada dan pembuatannya setiap mau lebaran ;
Bahwa, H. Sueb tidak ada ijinnya untuk membuat mercon ;
Bahwa, saksi tidak mengetahui petasan / mercon tersebut dipasarkan kemana ;
Bahwa, tidak pernah ada mercon yang meledak sewaktu pembuatan mercon ;
Bahwa, pada waktu penggrebekan saksi tidak berada ditempat ;
Bahwa, pada waktu saksi datang ketempat kejadian terdakwa dan saksi Bahrul Ilmi tidak berada ditempat kejadian, tapi menurut informasi yang saksi terima pada waktu kejadian terdakwa dan saksi Bahrul Ilmi berada ditempat kejadian ;
Bahwa, saksi tidak mengetahui secara langsung bahwa terdakwa dan saksi Bahrul Ilmi bekerja ditempatnya H. Sueb, dan sewaktu berada ditempat kejadian oleh Polisi saksi disuruh tanda tangan berita acara penyitaan barang bukti ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi tersebut, juga dibacakan keterangan saksi dalam acara pemeriksaan Penyidik, yaitu saksi MARIYANA dan BUDI JATMIKO, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :\
Bahwa, saksi melakukan penangkapan terhadap pelaku pembuatan mercon jenis letek yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi Bahrul Ilmi di kandang ayam milik H. Sueb ;
Bahwa, kejadiannya pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2010 sekitar jam 11.30 Wib. di Dusun Ngembe Desa Ngembe Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 1 ( satu ) sak / karung yang berisi kertas potongan yang dibuat bahan klongsongan petasan, 11 ( sebelas ) karung / sak yang berisi kelongsongan, setelah dihitung isi petasan jumlahnya kurang lebih 30.000 ( tiga puluh ribu ) biji petasan jenis letek dan 1 ( satu ) kresek plastik warna hitam yang berisi serbuk / mesiu atau obat petasan / mercon ;
Bahwa, terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membuat petasan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa diajukan kepersidangan dalam perkara ini karena masalah memasukan petasan kedalam plastik ;
Bahwa, terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2010 sekitar jam 11.30 Wib. di kandang ayam milik H. Sueb di Dusun Ngembe Desa Ngembe Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, pada waktu ditangkap terdakwa sedang memasukkan petasan kedalam plastik kemudian di staples ;
Bahwa, petasan yang terdakwa buat adalah petasan jenis letek ;
Bahwa, sebagai pemilik perusahaan mercon / petasan tersebut adalah H. Sueb dan terdakwa sebagai kulinya bersama saksi Bahrul Ilmi ;
Bahwa, terdakwa digaji oleh H. Sueb untuk memasukan mercon kedalam plastik setiap balnya yang isinya 100 pak sebesar Rp. 700,- ( tujuh ratus rupiah ) ;
Bahwa, terdakwa diajari oleh H. Sueb untuk memasukan mercon dalam plastik ;
Bahwa, terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membuat mercon / petasan ;
Bahwa, terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa, terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum ;
Bahwa, terdakwa belum berkeluarga dan masih bujang ;
Bahwa, mengenai barang bukti di persidangan, terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) senjata api laras panjang jenis Cis kaliber 22 dan 8 (delapan) amunisi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan para terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, benar terdakwa ditangkap oleh Polisi Polres Pasuruan yaitu saksi Mariyana dan saksi Budi Jatmiko pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2010 sekitar jam 11.30 Wib. di kandang ayam milik H. Sueb di Dusun Ngembe Desa Ngembe Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan karena memasukan mercon kedalam plastik ;
Bahwa, benar pada waktu ditangkap terdakwa sedang memasukkan petasan kedalam plastik kemudian di staples ;
Bahwa, benar petasan yang terdakwa buat adalah petasan jenis letek ;
Bahwa, benar sebagai pemilik perusahaan mercon / petasan tersebut adalah H. Sueb dan terdakwa sebagai kulinya bersama saksi Bahrul Ilmi ;
Bahwa, benar terdakwa digaji oleh H. Sueb untuk memasukan mercon kedalam plastik setiap balnya yang isinya 100 pak sebesar Rp. 700,- ( tujuh ratus rupiah ) ;
Bahwa, benar terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membuat mercon jenis letek ;
Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal dari dakwaan Penuntut Umum sehingga dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ataukah tidak;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal yakni melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan unsur :
Barang siapa
Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak
Add. Unsur pertama : Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan mampu bertanggung jawab sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang “duduk” sebagai terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya “error in persona” dalam menghukum seseorang.
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum dalam pemeriksaan di persidangan setelah ditanyakan identitas terdakwa ternyata identitas yang disebutkan oleh terdakwa adalah cocok dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa di persidangan ternyata keseluruhannya menunjukan bahwa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa SAIFUDIN Bin SU’EB ;
Menimbang, bahwa selama jalannya pemeriksaan dipersidangan dengan melihat sikap dan tindakan serta perilaku terdakwa ternyata terdakwa dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa dan juga dapat mengingat kejadian yang telah lampau sehingga tidak ada petunjuk bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa adalah orang yang kurang sempurna akalnya oleh karenanya terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga unsur barangsiapa telah terpenuhi;
Add. Unsur Kedua : yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah si pelaku tidak berwenang dalam melakukan perbuatannya atau tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa benar terdakwa bersama saksi Bahrul Ilmi telah memasukan mercon / petasan ke dalam plastik kemudian di steples di kandang ayam milik H. Sueb di Dusun Ngembe Desa Ngembe Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi Polres Pasuruan yaitu saksi : MARIYANA dan BUDI JATMIKO pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2010 sekitar jam 10.30 Wib.;
Menimbang, bahwa bahan mercon / petasan tersebut di atas tidak ada ijinya atau surat sahnya, oleh karena itu terdakwa tidak berhak untuk membuat, menerima, menyimpan dan memiliki mercon / petasan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, oleh karena itu kepada terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka sesuai pasal 193 ayat (1) KUHAP para terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa para terdakwa ditahan sejak tanggal 29 Juli 2010 sampai dengan sekarang, maka lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, Majelis Hakim dengan berpedoman pada ketentuan pasal 194 ayat (1) KUHAP akan menetapkan bahwa : 5 ( lima ) bungkus petasan jenis letek, 1 ( satu ) bungkus plastik berisi serbuk mesiu / obat mercon,1 ( satu ) bendel kelongsong petasan, 1 ( satu ) bendel lembaran kertas bahan baku petasan, karena masih dipergunakan sebagai bukti dalam berkas perkara DUWAN Bin JUKI, maka statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa.
Menimbang, bawa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal yang meringankan Perbuatan terdakwa :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum ;
Memperhatikan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, pasal 191 ayat (1) KUHAP, pasal-pasal lain dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa : SAIFUDIN Bin SU’EB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak membuat bahan peledak “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 ( lima ) bungkus petasan jenis letek,
1 ( satu ) bungkus plastik berisi serbukmesiu / obat mercon,
1 ( satu ) bendel kelongsong petasan,
1 ( satu ) bendel lembaran kertas bahan baku petasan,
Masing-masing dipergunakan dalam berkas perkara DUWAN Bin JUKI ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2010 oleh kami BAGUS IRAWAN, SH. MH. sebagai Ketua Majelis, SITI HAMIDAH, SH.MH dan SUTARNO, SH.M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh I MADE SUKARMA, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh BAMBANG SUPONO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota
| Ketua Majelis BAGUS IRAWAN, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti I MADE SUKARMA, SH. | |