87/ PDT/ 2015/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 87/ PDT/ 2015/ PT BTN
PEMBANDING semula PELAWAN; I R W A N M E L A W A N; TERBANDING semua TERLAWAN; MASTUR, S.Ag
-.Menerima permohonan banding dari Pelawan /Pembanding dahulu Tergugat -.Menyatakan bahwa Pelawan adalah pelawan yang benar -.Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 199/Pdt.PLW/2014/PN.Tng tanggal 4 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut dan MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI -.Menolak Eksepsi dari Tergugat/Pembanding sekarang Pelawan untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding sekarang Terlawan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard) 2. Menghukum Penggugat/Terbanding sekarang Terlawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 87/ PDT/ 2015/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
I R W A N, beralamat di Jalan Danau Matana No. 3 RT.001/008, Beverly Golf, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama MUSWHIDA, SH.,Dkk. Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Firm MUSWHIDA & MARUNE HUTABARAT, berkedudukan di Radio Dalam Jalan Delta Sari, No.1 RT.004/013, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Juni 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 12 Juni 2015 Nomor : 825/ SK.Pengacara/2015/PN.TNG, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semulaPELAWAN;
M E L A W A N
MASTUR, S.Ag, beralamat di Jalan Baitussalam RT.004/003, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama : M. SINGARIMBUN, SH., LUHUT SINAGA, SH., ANDI GUNAWAN, SH.SE., BAMBANG SETYONO, SH., Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada kantor hukum “M. SINGARIMBUN, SH, LUHUT SINAGA, SH DAN REKAN”, beralamat di Jalan Veteran II C2 No. 40, Babakan, Kota Tangerang, Banten 15118, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juli 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 24 Juli 2015 Nomor 1019/SK Pengacara/2015/PN.TNG, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semuaTERLAWAN;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 87/PEN/PDT/2015/ PT BTN, tanggal 14 September 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pelawan telah menggugat Terlawan dengan Surat Perlawanannya tertanggal 13 Januari 2015 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 13 Januari 2015 dibawah register nomor : 199/Pdt.Plw/2014/PN Tng, yang isinya adalah sebagai berikut :
Bahwa Pelawan (Tergugat) sebelumnya mendapat surat dari Yendra Wiharja, SH, MH, Notaris di Tangerang, dengan Suratnya No.0640/PT-NOT/X/2014 tertanggal 4 Oktober 2014 Perihal : Surat Keterangan ;
Bahwa di dalam Surat Keterangan tersebut, maka Notaris Yendra Wiharja, SH, MH menerangkan hal - hal sebagal berikut :
Bahwa Perjanjian Kesepakatan Bersama No.04, tertanggal 7 Juni 2011 dibuat dihadapan Yendra Wiharja, SH, MH. Notans Kota Tangerang, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No 199/PdtG/2014/ PN.TNG tertanggal 11 Agustus 2014 telah dibatalkan ;
Bahwa apabila tidak ada Upaya Banding dari Pihak Tergugat, maka Perjanjian Kerjasama tersebut dengan ml Kami nyatakan tidak berlaku kembali ;
Bahwa adanya Surat Keterangan tersebut, khususnya yang menyangkut Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.199/Pdt.G/2014/PN.TNG tertanggal 11 Agustus 2014 tersebut lelas tidak dapat diterima oleh Pelawan (Tergugat) atau Pelawan (Tergugat) sangat Keberatan ;
Bahwa adapun alasan - alasan Keberatan dan Pelawan (Tergugat) adalah sebagai berikut :
Bahwa Pelawan (Tergugat) tidak pemah menerima Surat Panggilan Sidang atas Perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Tangerang ;
Bahwa alamat Pelawan (Tergugat) adalah 31. Danau Matana No.3 Rt.001/008 Beverly Golf, Kel. Bencongan Indah, Kec. Keapa Dua, Tangerang, Banten, sehingga tidak benar dalil Terlawan (Penggugat) yang menyatakan Pelawan (Tergugat) tidak beralamat di Jl. Danau Matana No-3 Rt.001/008 Beverly Golf, Kel.Bencongan Indah, Kec.Kelapa Dua, Tangerang, Banten ;
Bahwa Pelawan (Tergugat) tidak dapat mempergunakan Haknya untuk Membantah/Menyangkal dalil - dalil Gugatan dan Terlawan (Pengguat) tersebut ;
Bahwa dikarenakan telah terbukti Pelawan (Tergugat) tidak pernah menerima Surat Panggilan Sidang darl Pengadilan Negeri Tangerang atas Perkara No. 199/Pdt.G/2014/PN.Tng tersebut, maka jelas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.199/Pdt.G/2014/PN.Tng tertanggal 11 Agustus 2014 tersebut mengandung Câcat Hukum dan Tidak Sah, sehingga Putusan tersebut tidak berlaku bagi Pelawan (Tergugat) ;
Bahwa lagipula terhadap dalil - dalil Gugatan Terlawan (Penggugat) dalam Perkara No. 199/Pdt..G/2014/PN.TNG tersebut, maka Pelawan (Tergugat) menanggapi dengan memberikan Eksepsi dan Jawaban sebagal berikut :
DALAM EKSEPSI :
EKSEPSI GUGATAN TERLAWAN (PENGGUGAT) ADALAH KURANG PIHAK / TIDAK LENGKAP ;
Bahwa Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut dibuat dihadapan Yendra Wiharja, SH, MH. Notaris di Tangerang, namun Yendra Wiharja, SH, MH. tidak ditarik sebagai Para Pihak dalam Perkara ini ;
Bahwa dikarenakan Yendra Wiharja, SH, MH. tidak ditarik sebagal Para Pihak dalam Perkara tersebut, maka jelas Gugatan dari Terlawan (Penggugat) adalah Kurang Pihak / Tidak Lengkap, sehingga sangat beralasan menurut Hukum Gugatan dan Terlawan (Penggugat) tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Hal ini sesuai dengan. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.437K/Sip/1973 tanggal 9 Desember 1973, No.1078K/Sip/1972 targga 11 November 1975, No.1669K/Sip/1971 tanggal 29 November 1983 dan No.938k/Sip/1971 tanggal 30 September 1972 yang Kaedah Hukumnya berbunyi sebagal berikut :
"Bilamana dalam Gugatan, Pihak-Pihak yang berperkara tidak dicantumkan secara lengkap, maka Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima."
EKSEPSI GUGATAN DARI TERLAWAN (PENGGUGAT) ADALAH PREMATUR ;
Bahwa Terlawan (Penggugat) dalam Gugatannya menyatakan Pelawan (Tergugat) telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi), tetapi Pelawan (Tergugat) tidak pernah mendapat Surat Peringatan (Somasi) dari Terlawan (Penggugat) ;
Bahwa dikarenakan Pelawan (Tergugat) tidak pemah mendapat Surat Peringatan (Somasi) dari Terlawan (Penggugat), n'aka jelas Gugatan dad Terlawan (Penggugat) kepada Pelawan (Tergugat) tersebut adalah Prematur, sehingga sangat beralasan menurut Hukum Gugatan dan Terlawan (Penggugat) tersebut harus(ah ditolak atau setidak - tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Bahwa Pelawan (rergugat) menolak dengan tegas seluruh dalil - dalil Gugatan dan Terlawan (Penggugat) tersebut, kecuali apa yang diakui secara tegas dan nyata kebenarannya ;
Bahwa Pelawan (Tergugat) mohon agar seluruh dalil - dalil Pelawan (Tergugat) pada bagian Eksepsi tetap dianggap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan darl DALAM POKOK PERKARA INI ;
Bahwa Pelawan (Tergugat) menolak dengan tegas seluruh dalil - dalil Gugatan dari Terlawan (Penggugat) tersebut, karena disamping Para Pihaknya tidak Lengkap (Kurang Pihak) dan Prematur, juga tidak mempunyai Dasar Hukum sama sekali ;
Bahwa Pelawan (Tergugat) Mohon Akta atas dalil - dalil Terlawan (Penggugat pada point 2, 3, 4 dan 5 Gugatannya yang mengakul dan membenarkan hal - hal sebagal berikut :
a. Ada Kesepakatan Jual Bell antara Pelawan (Tergugat) dengan Terlawan (Penggugat) ;
b. Dibuat Akta Perjanjian Kerjasama Bersama No.04 pada tanggal 7 Juni 2011 dihadapan Notaris/PPAT Yendra Wihaija, SH, MH ;
c. Terlawan (Penggugat) menyerahkan Tanah untuk dikelola kepada Petawan (Tergugat), serta Pelawan (Tergugat) telah menyerahkan Uang Muka sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) ;
d. Pelawan (Tergugat) telah membenahi Tanah tersebut dengan membuat Badan Jalan dan Mengurug Tanah tersebut ± 40 Truck.
Bahwa dari uralan - uraian Fakta Hukum tersebut diatas dapat disimpulkan sebagal berikut :
a. Gugatan darl Telawan (Penggugat) adalah Kurang PihakfTidak Lengkap, karena Yendra Wiharja, SH, MH. tidak ditarik sebagal Para Pihak dalam Perkara ini ;
b. Gugatan dari Telawan (Penggugat) adalah Prematur, seharusnya berdasarkan Surat Kesepakatan tersebut, Terlawan (Penggugat) terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan (Somasi) kepada Pelawan (Tergugat) ;
c. Bahwa Pelawan (Tergugat) telah mengeluarkan Biaya Operasioflal yang tidak sedikit, sehingga yang menderita kerugian adalan Pelawan (Tergugat) ;
Bahwa Pelawan (Tergugat) menolak dengan tegas dalil Terlawan (Penggugat) pada point 6 Gugatannya,, karena tetap ada Aktifitas, tetapi tidak diketahul oleh Terlawan (Penggugat) ;
Bahwa Pelawan (Tergugat) Mohon Akta atas dalil - dalil Terlawan (Penggugat) pada point 7, 8 dan 9 Gugatannya yang mengakui dan membenarkan adanya Addendum Perjanjian.
Berarti dari adanya Addendum Perjanjian tersebut, maka masih ada kesempatan untuk melaksanakan/memprosesnya dengan balk. Hal ini terbukti dengan telah dibangunnya 2 (dua) Rumah Contoh ;
Bahwa Pelawan (Tergugat) menolak dengan tegas dalil Terlawan (Penggugat) pada point 10 Gugatannya, karena jelas ada finishingnya, tetapi bertahap
Bahwa Pelawan (Tergugat) menolak dengan tegas dalil – dalil Terlawan (Penggugat) pada point 11, 12, 13 dan 14 Gugatannya dengan di dasarkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa setiap Pelaksanaan Pembangunan ada Prossnya atau Tahap- tahapannya ;
Bahwa Terlawan (Penggugat) tidak dapat secara. sewenang-wenang menuduh Pelawan (Tergugat) telah melakukan Perbuatan Ingkar .]anji (Wanprestasi) tanpa terlebih dahulu memberikan Surat Penngatan (Somasi) ;
Bahwa Petawan (Tergugat) menotak dengan tegas ØaIiI - dalil Terlawan (Penggugat) pada point 15, 16 dan 17 Gugatannya, karena tidak benar Terlawan (Penggugat) Menderita Kerugian, tetapi yang justru Menderita Kerugian adalah Pelawan (Tergugat), karena telah terbuktl Pelawan (Tergugat) memberikan Uang Muka kepada Terlawan (Penggugat) serta telah mengeluarkan biaya Pembangunan 2 (dua) Rumah Contoh maupun Mengurug Tanah Sengketa tersebut ;
Oleh sebab itu tidak ada Dasar Hukumnya Terlawan (Penggugat) menuntut Ganti Rugi, sehingga haruslah ditolak dan dikesampingkan ;
Bahwa Pelawan (Tergugat) menolak dengan tegas dalil Terlawan (Penggugat) pada point 18 Gugatannya, karena disamping tidak terbukti Pelawan (Tergugat) melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi), juga Gugatan tersebut tidak mempunyal Dasar Hukum sama sekali, sehingga haruslah ditolak atau setidak - tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa dan uralan - uraian dan Fakta Hukum tersebut jelas sangat beralasan menurut Hukum Gugatan dari Terlawan (Penggugat) tersebut haruslah ditolak atau setidak - tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa perlu diketahui salah satu Pertimbangan Hukumnya dari Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.199/Pdt.G/2014/PN.TNG tertanggal 11 Agustus 2014 , makq Majells Hakim menyatakan pada alinea 2 halaman 9 Putusannya ;
“Menimbang, bahwa Tergugat tidak datang menghadap dan tidak juga menyuruh wakilnya yang sah untuk hadir walaupun telah dipanggil dengan patut sebagaimana relaas panggilan No.199/Pdt.G/2014/PN.TNG tanggak 17 April 214, tanggal 25 April 2014, tanggal 2 Mci 2014 dan tanggal 6 Juni 2014, sehingga demi terselenggaranya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, Majelis akan memeniksa dan memutus Perkara Gugatan ini dengan tanpa hadimya Tergugat (Verstek)" ;
Bahwa Pertimbangan tersebut jelas salah dan sängat keliru, karena Pribadi dan Pelawan Tergugat tidak pemah menenima Surat Panggilan Sidang atas Perkara tersebut secara Sah dan Benar. Dan Pelawan (Tergugat) pun sangat meragukan keabsahan daii Surat Panggilan tersebut ;
Bahwa lagipula dari Putusan Perkara Aquo tersebut terdapat kelemahan- kelemahan sebagal berikut :
Bahwa beberapa Bukti Pokok/Utama yaltu; P.1 dan Bukti P.111 hanya berupa Foto Copy tanpa ada Aslinya, sehingga tidak mempunyal Kekuatan Pembuktian, sehingga haruslah ditolak dan dikesampingkan ;
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.701K/Sip/1974 yang Kaedah Hukumnya menyatakan :
“Bukti yang terdiri dari foto copy yang tidak Ada aslinya adalah merupakan Bukti-bukti yang tidak sah" ;
Bahwa dari seluruh Bukti - bukti têrsebut, tidak ada sama sekali Bukti Surat Peringatan (Somasi) dari Terlawan (Penggugat) kepada Pelawan (Tergugat), sehingga jelas Prematur ;
Bahwa seharusnya untuk membuktikan dalil-dalilnya, khususnya tentang Kebenaran Materil dari Akta No.4 tersebut, maka Yendra Wiharja, SH, MH. Selaku Notaris yang membuatnya harus ditarik sebagai Para Pihak.
Hal ini sesual dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.437K/Sip11973 tanggal 9 Desember 1973, No.1078K/Sip/ 1972 tanggal 11 November 1975, No..1669K/Sip11971 tanggal 29 November 1983 dan No.938k/Sip/1971 tanggal 30 September 1972 yang Kaedah Hukumnya berbunyi sebagai berikut :
“Bilamana dalam Gugatan, Pihak-Pihak yang berperkara tidak dicantumkan secara Iengkap, maka Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima."
Bahwa dikarenakan telah terbukti akibat Hukum dan Putusan Aquo tidak dapat dilakukan atas Pelawan (Tergugat) berikut Hak - hak atau Hanta - hartanya, maka Pelawan (Tergugat) mohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.199/Pdt.G/2014/ PN.Tng tertanggal 11 Agustus 2014 tersebut tidak dapat dilákUkan terhadap Pelawan (Tergugat) berikut terhadap Hak - hak atau 1-larta – hartanya ;
Bahwa dikuatirkan Terlawan (Penggugat) akan melanjutkan Proses Eksekusi atas Isi Putusan Perkara Aquo, dan dikarenakan akibat Proses Eksekusi tersebut menyangkut Hak - hak dan Harta - harta dari Pelawan (Tengugat), maka untuk mencegah timbulnya kerugian bagi Pelawan (Tergugat), dengan ml Pelawan (Tengugat) mohon kepada Majelis Hakim agar. memberikan Putusan Provisional sebagal berikut :
Menerima Penmohonan Provisi dan Pelawan (Tergugat) ;
Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negen Tangerang No.199/Pdt.G/2014/PN.TNG tertanggal 11 Agustus 2014 terhadap Pelawan (Tergugat) maupun Hak - hak atau Harta - harta dan Pelawan (Tergugat) D1TUNDA sampal adanya Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap ;
Menghukum Terlawan (Penggugat) atau Pihak - pihak lain yang mendapat Hak atau Kuasa daripadanya untuk tunduk dan that atas Isi Putusan Perkara ini.
Bahwa Perlawanan (Verzet) ini diajukan berdasarkan Bukti - buktl yang Sempurna menurut Hukum, maka Patut dan t.ayak diteriilia dan dikabulkan seita Putusannya dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Ult Voerbaar Bij Voerraad).
Maka berdasarkan uraian - uraian tersebut diatas, dengan ini Pelawan (Tergugat) mohon kepada Pengadilan Negeri Tángerang atau Majelis Hakim yang ditunjuk untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berkenan memutuskan sebagal berikut ;
DALAM PROVISI :
Menerima Permohonan Provisi dan Pelawan (Tergugat) ;
Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.199/Pdt.G/2014/PN TNG tertanggal 11 Agustus 2014 terhadap Pelawan (Tergugat) maupun Hak - hak atau Harta - harta dan Pelawan (Tergugat) DITUNDA sampal adanya Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap ;
Menghukum Terlawan (Penggugat) atau Pihak - pihak lain yang mendapat Hak atau Kuasa daripadanya untuk tunduk dan that atas Isi Putusan Perkara ini ;
DALAM EKSEPSI :
Menenima Eksepsi dari Pelawan (Tergugat) untuk seluruhnya.
Menyatakan Gugatan dad Terlawan (Penggugat) tidak dapat ditenima (Niet Ontvankelijk) ;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Perlawanan (Verzet) dari Pelawan (Tergugat) untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pelawan (Tergugat) sebagai Pelawan yang baik dan benar ;
Menolak Gugatan dari Terlawan (Penggugat) untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 199/Pdt.G/2014/ PN.Tng tertanggal 11 Agustus 2014 tersebut tidak dapat dilaksanakan terhadap Pelawan (Tergugat) maupun Hak - hak atau Harta - harta dari Pelawan (Tergugat) ;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad) ;
Menghukum Terlawan (Penggugat) untuk membayar biaya Perkara ini ;
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Tangerang atau Majelis Hakim yang ditunjuk untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan Putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa atas perlawanan Pelawan tersebut Terlawan mengajukan sangkalan / jawaban tanggal 16 Maret 2015 sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI TERLAWAN (PENGGUGAT)
Bahwa pada prinsipnya Terlawan (Penggugat) menolak seluruh dalil-dalil Pelawan (Tergugat) kecuali secara tegas diakui kebenarannya oleh Terlawan ;
Bahwa setelah Terlawan (Penggugat) membaca dengan tetiti maka Pelawan (Tergugat) dalam melakukan perlawanan (Verzet) ditemukan beberapa syarat formil tentang tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk mengadakan perlawanan telah dilampui (lewat waktu). Tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan telah lewat (dalilarsa) dan dengan demikian yang diminta oleh Peiawan (Tergugat) tidak dapat diterima sehingga putusan (Verzet) No. 199/Pdt.G/2014/PN.Tng menjadi berkekuatan hukum tetap dan Pelawan(Tergugat) dianggap menerima putusan ;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 199/Pdt.G/2014/ PN.Tng perkara antara Mastur, S.Ag sebagal Penggugat lawan Irwan sebagai Tergugat yang amarnya berbunyl sebagal berikut :
Mengadili :
1. Menyatakan Tergugat yang tetah dipanggil dengan patut dan syah tidak hadir ;
2. Mengabutkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
3. Menyatakan Tergugat tetah melakukan ingkar janji (wanprestasi) ;
4. Menyatakan perjanjian kesepakatan bersama tanggal 7 Juni 2011 sebagaimana dituangkan dat am Akte Notaris Yendra Wiharja, SH, MH No. 4 tanggal 7 Juni 2011 dan Addendum perjanjian tanggal 20 Februari 2012 batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum ;
5. Menyatakan tanda jadi pembayaran tanah sebesar Rp. 25.000.000,- yang telah dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat menjadi milik Penggugat ;
6. Menyatakan bangunan 2 unit rumah yang belum jadi diatas tanah Penggugat menjadi milik tanah Penggugat ;
7. Menyatakan tanah urugan 40 truck yang telah diurug Tergugat di, atas tanah Penggugat menjadi bagian tanah milik Penggugat dan seterusnya.
Bahwa Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 199/Pdt.G/2014/ PN.Tng telah diumumkan dalam Mas Media Koran Rakyat Merdeka pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 ;
Bahwa dalam relaas pembenitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 199IPDT.GI2014IPN.TNG pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 telah pula kepada Tergugat apabila keberatan dapat mengajukan banding di Kepanitèraan Pengadilan Negeri Tangerang JI. TMP Taruna Tangerang dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang ;
Bahwa waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk mengajukan perlawanan telah lewat waktu, pasal 129 ayat 2 HIR tenggang waktu diberitahukan kepada Tergugat sesual dengan tata cara pemanggilan atau pemberitahuan yang diganiskan pasal 338 Jo Pasal 390 ayat I dan 3 HIR yaitu :
- Pembenitahuan dilakukan oleh jurusita
- Pemberitahuan dalam bentuk relaas atau surat
- Disampaikan kepada Tergugat sesuai dengan keadaan yang dihadapi secara konkrit
Bahwa Tergugat waktu yang semula adalah beralamat di Taman Beverly Golf JI. Danau Matana No. 3 RT. 001/008 Kelurahan Bencongan lndah Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang pada saat itu tidak ada ditempat tersebut (yang menempati rumah tersebut adalah orang yang mengontrak) dan tidak diketahui lagi dimana alamatnya sehingga baik panggilan sidang maupun pemberitahuan dilakukan melalui media massa (Koran). Untuk panggilan pertama relaas panggilan sidang No. 199/ PDT.G/2014/PN.TNG Jumattanggai 2 Mei 2014 melalui Koran Rakyat Merdeka. Untuk panggitan kedua relaas panggllan No. 199/PDT.G/2015/ PNTNG Jumat tanggal 6 Juni 2014 (Koran Rakyat Merdeka) ;
- Untuk pemberitahuan putusan Verstek karena alamat Tergugat tidak diketahui lagi relaas pemberitahuan isi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 199/PDT.G12014/PNTNG pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 melalui Koran Rakyat Merdeka ;
Bahwa bertitik tolak dari relaas pembenitahuan isi putusan Pengadilan Negeri kepada Tergugat pada tanggal 2 Agustus 2014 menurut Pasal 129 ayat 2 HIR pembenitahuan Putusan Verstek adalah 14 hari setelah ada pemberitahuan. Bahwa apabila waktu tersebut telah terlampaul maka gugurlah hak Tergugat mengajukan perlawanan Tergugat di anggap menerima putusan Verstek, Putusan Verstek langsung memperoleh kekuatan hukum tetap dan terhadapnya Tertutup Upaya Banding dan Kasasi ;
Bahwa perlawanan yang disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat terhadap putusan Verstek No. 199/PDT.G12014/PN.TNG adalah pada tanggal 13 Januani 2015 dengan demikian lewat waktu untuk mengajukan perlawanan telah terlampaui dan gugurlah Tergugat mengajukan Penlawanan, Tergugat dianggap menerima putusan Verstek dan Putusan Verstek langsung mempunyai kekuatan hukum tetap ;
ALASAN-ALASAN DAN DASAR HUKUM
PERLAWANAN (VERZET) DARt PELAWAN
1 dan 2 Bahwa alasan-a(asan dan dasar hukum pelawan No. 1 s/d No. 2 tidak perlu kami tanggapi karena bukan masalah Verzet (Perlawanan) tapi menyangkut surat keterangan Notaris ;
3. Bahwa yang menyangkut putusan Pengadilan NegeriTangerang No. 199/ Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 1 Agustus 2014 boleh saja Pelawan tidak dapat menerima atau kebenatan tapi secara hukum perundang-undangan Keputusan tersebut telah diumumkan di Koran Rakyat Merdeka Kamis, 21 Agustus 2014 hal ini dilakukan karena Tergugat tidak diketahui lagi dimana alamatnya ;
4. Bahwa alasan-alasan keberatan dari Pelawan kami tolak dengan tegas ;
a. Bahwa pelawan tidak menerima surat panggilan sidang perkara Pengadilan Negeri Tangerang karena alamat rumah Jalan Danau Matana No. 3 RT. 001/008 Beverly Golf Kelurahan Bencongan lndah Kecamatan Kelapa Dua Tangerang Banten sudah dihuni oleh pengontrak dan pengontrak tidak tahu Tergugat dimana alamatnya. Bahwa Juru Sita datang ke alamat tersebut untuk pemanggilan sidang tapi Tergugat sudah tidak ada lagi di alamat tersebut ;
b. Bahwa Pelawan mengatakan alamat tersebut diatas adalah alamat Pelawan tapi nyatanya alamat tersebut di huni oleh Pengontrak dan Pengontrak tidak kenal dan tidak tahu dimana alamat Pelawan. Bahwa Penggugat (Terlawan) tidak pernah mengatakan kepada Pelawan tidak beralamat di Jatan Danau Matana No. 3 RT. 001/008 Beverly Golf Kelurahan Bencongan lndah Kecamatan Kelapa Dua Tangerang Banten. Sebaliknya Terlawan menyatakan Pelawan semula beralamat di alamat tersebut diatas, tapi pada saat sekarang tidak ada lagi di tempat tersebut dan tidak diketahui lagi dimana alamatnya ;
c. Bahwa dalil Pelawan (Tergugat) tidak dapat lagi mempergunakan haknya untuk membantah / menyangkal dalil-dalil Gugatan Penggugat (Terlawan) bukanlah kesalahan Penggugat(Terlawan) Putusan Verzet HIR Pasal 125 ayat 1. Jika Tergugat tidak datang pada han perkara itu di periksa atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap I mewakilinya meskipun Ia di panggil dengan patut maka Gugatan itu diterima dengan tidak hadir (Verstek) ;
Bahwa Pelawan (Tergugat) sudah dipanggil dengan patut karena Pelawan (Tergugat) pada saat itu tidak ada lagi di alamat semula dan tidak diketahui lagi dimana alamatnya maka Pemanggilan Sidang t&ah dilakukan dengan Patut yaltu 1 Relaas panggilan sidang No. 199/PDT.G/2014/PN.TNG pada hari jumat tanggal 6 Juni 2014 melalui Koran Rakyat Merdeka ;
Bahwa Pasal 129 ayat 1 HIR menegaskan Tergugat yang dihukum sedang Ia tidak hadir (Verstek) dan tidak menenima putusan itu dapat mengajukaip Perlawanan. Perlawanan terhadap Verstek bukan perkara baru karena merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan gugatan semula. Dengan demikian alasan Pelawan yang mengatakan Pelawan (Tergugat) tidak dapat mengajukan haknya untuk membantahl menyangkal dalil-dalil gugatan dari Penggugat (Terlawan) ;
Bahwa tidak benar putusan Pengadilan Negeri No. I99/Pdt.G/20I4/PN.Tng tertanggal 11 Agustus 2014 mengandung cacat hukum dan tidak sah walaupun Pelawan (Tergugat) tidak pernah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri karena pemangilan Tergugat (Pelawan) karena dia tidak
ada lagi dialamat semula dan tidak diketahui lagi dimana alamatnya sekarang maka pemanggilan sidang telah dilakukan secara patutpatut melatui Koran rakyat merdeka Jo. Pasal 125 ayat HIR mengatakan : Putusan Verstek sah dan tidak cacat hukum ;
6. Bahwa terhadap dalil-dalil Terlawan (Penggugat) dalam perkara No.199/ PDT.G/2014/PN.Tng Pelawan (Tergugat) menanggapi dan memberikan Eksepsi dan Jawaban ;
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI Gugatan Terlawan (Penggugat) kurang pihak / tidak Iengkap :
a. Bahwa benan Akta Penjanjian Kesepakatan Bersama tersebut dibuat dihadapan Yendra Wiharja SH,MH. Notanis di Tangerang namun Terlawan (Penggugat) tidak harus menarik Yendra Wiharja SH,MH sebagai notaris sebagai para pihak, Notaris tidak ada kaitannya wanpestasi (ingkar janji) ;
b. Bahwa sebagaimana telah diutarakan pada bagian a diatas dan juga Terlawan (Penggugat) tidak dapat dipaksakan oleh Pelawan untuk menarik Yendra Wiharja SH,MH untuk ditarik sebagal pihak dalam perkara ml karena tidak hubungan hukum dengan wahprestasi , begitu pula Terlawan (Penggugat) bebas untuk menentukan siapa yang digugatnya. Wanprestasi menurut Pasal 1243 KUH Perdata timbul dari persetujuan berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata harus lebih dulu ada perjanjian antara dua pihak salah satu atas perjanjian menggariskan bahwa apapun yang telah disepakati harus dipenuhi dengan demikian wanprestasi, apabila tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan atau tidak memenuhi prestasi secara layak, jelas Notaris Yendra Wiharja, SH, MH, tidak ada sangkut pautnya dengan wanprestasi dan tidak harus ditarik sebagal pihak. Dengan demikian gugatan Terlawan (Penggugat) tidak kurang pihak lengkap dan dapat diterima ;
Bahwa perkara Pengadilan Negeri No. 199/PDT.G/2014/PN.TNG Yendra Wiharja SH,MH. bukanlah pihak yang berperkara, Jurisprudensi M.A.R.I No. 437/SIP/1973 tanggal 9 Desember 1973 No. 1078K /SIP/1972 tanggal 11 Nopember 1975 No. 169K/SIP/1971 Tanggal 29 Nopember 1983 dan No. 938K/SIP/1971 Tanggal 30 September 1972 yang kaidah hukumnya berbunyi :
Bilamana dalam gugatan pihak-pihak yang berpekara tidak dicantumkan secara tengkap maka Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa Yendra Wiharja SH,MH sebagai notaris dalam perkara ini tidak ada sangkut pautnya sehingga dengan demikian Jurisprudensi tersebut tidak sama dengan perkara.
EKSEPSI GUGATAN DARI TERLAWAN (PENGGUGAT) DIKATAKAN PELAWAN (TERGUGAT) PREMATUR ;
Bahwa Terlawan (Penggugat) membantah dan menolak dalil-dalil Pelawan (Tergugat) yang mengatakan Pelawan (Tergugat) telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) tapi Pelawan (Tergugat) tidak pernah mendapat surat peringatan (somasi) ;
Bahwa suatu perjanjian dikatakan wanprestasi harus lebih dulu ada perjanjian antara dua pihak salah satu azas perjanjian mengariskan bahwa apapun yang telah disepakati harus dipenuhi dengan demikian wanprestasi terjadi apabila tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan, apabila ada kesepakatan bersama tidak ditepati tidak dilaksanakan sebagaimana menurut perjanjian itu namanya ingkar janji (wanprestasi).
Dalam pelaksanaan suatu kesepakatan bersama perjanjian tidak harus selalu ada somasi baru dilaksanakan Gugatan, pasal 8 Perjanjian Kesepakatan Bersama mengatakan antara lain :
1. Apabila terjadi perselisihan dalam melaksanakan Akte Perjanjian Kesepakatan Bersama maka akan menyelesaikan perselisihan secara musyawarah mupakat terlebih dahulu ;
Bahwa Kuasa Hukum Terlawan (Penggugat) dengan kuasa hukum Tergugat Pelawan sebelum diajukan Gugatan telah mengadakan musyawarah tapi tidak ada penyelesaian ;
Bahwa Pelawan (Tergugat) pada tanggal 20 Desember 2013 melalui kuasanya telah mensomasi Penggugat (Terlawan) terlebih dahulu tapi dalam hal ini pun tidak ada penyelesiaan. Bahwa Pelawan (Tergugat) yang tidak melaksanakan perjanjian Kesepakatan Bersama malah dia yang mensornasi. Pelawan (Tergugat) mengancam akan memperoses secara Hukum Pidan dan Hukum Perdata. Dengan demikian mana mungkin karena tidak ada somasi Iebih dutu dikatakan Gugatan Terlawan (Penggugat) premature ;
Bahwa telah kami uraikan dibagian a diatas dimana Gugatan Wanprestasi Terlawan (Penggugat) terhadap Terlawan (Tergugat) tidak Prematur sehingga Gugatan Terlawan (Penggugat) dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Jawaban Terlawan (Penggugat) dalam esepsi secara mutatis mutandis mohon dimasukan dalam pokok perkara ;
Bahwa Terlawan (Penggugat) menolak dalil-daHi Pelawan (Tergugat) kecuali diakui secara tegas ;
Bahwa Terlawan (Penggugat) tetap pada dalildalil Terlawan (Penggugat) semula dan menolak dalil-dalil Pelawan (Tergugat) dan menyatakan Gugatan Terlawan (Penggugat) lengkap dan tidak Prematur serta berdasarkan Hukum ;
Bahwa Pelawan (Tergugat) mohon akta Atas dalil-dalil Terlawan (Penggugat) Poin 2, 3,4, dan 5. Gugatannya yang mengakui dan membenarkan :
a. Ada kesepakan jual beli antara Pelawan (Tergugat) dengan Terlawan (Penggugat) ;
b. Dibuat Akta Perjanjian Kerjasama No. 04 pada tanggal 07 Juni 2011 dihadapan Notaris/PPAT Yendra Wiharja SH,MH ;
c. Terlawan (Penggugat) menyerahkan tanah untuk dikelola kepada Pelawan (Tergugat) serta Pelawan telah menyerahkan uang muka sebesar Rp. 25.000.000,- ;
d. Pelawan (Tergugat) telah membenahi tanah tersebut dengan membuat badan jalan danmengurug tanah tersebut ± 40 truck ;
Bahwa Perjanjian Kesepakatan Bersama tanggal 7 Juni 2011 No. 04 yang dibuat oleh Terlawan (Penggugat) dengan Pelawan (Tergugat) yang isinya antara lain :
- Bahwa ada kesepakatan antara Terlawan (Penggugat) dengan Pelawan (Tergugat) dimana Terlawan (Penggugat) adalah pemilik tanah yang mau dijual dan Pelawan (Tergugat) yang akan membeli tanah tersebut ;
- Bahwa Kesepakatan jual beli tanah ml dibuat Notaris PPAT Yendra Wiharja SH,MH pada tanggal 7 Juni 2011 No. 4 ;
- Bahwa untuk kesepakatan jual bell tersebut Terlawan (Penggugat) telah menerima uang muka Rp. 25.000.000,- dari Pelawan (Tergugat) Pelawan (Tergugat) untuk pelaksanaan kerjasama setelah itu membenahi tanah tersebut dengan membuat jalan dan mengurug tanah tersebut ±40 truck ;
- Bahwa Terlawan (Tergugat ) menolak dalil Pelawan (Tergugat) yang mengatakan dan pakta tersebut diatas dikatakan :
a. Gugatan dari Terlawan (Penggugat) adalah kurang pihak/tidak lengkap karena Yendra Wiharja, SH,MH tidak ditarik sebagai para pihak dalam perkara ini ;
Dalam Eksepsi bagian a dan b Pelawan (Tergugat) telah kami bantah dan kami uraikan secara jelas bahwa Yendra wiharja, SH,MH adalah Notaris yang tidak ada hubungan hukum dengan Gugatan Wanprsetasi dan Terlawan (Penggugat) bebas dan tidak dapat dipaksakan untuk menarik notaris sebagai Tergugat. Notaris sebagai Pejabat Negara yang membuat perjanjian bukanlah Yendra Wiharja SH,MH tapi Terlawan (Penggugat) dan Pelawan (Tergugat) yang membuat perjanjian sehingga hanya mengikat keduanya notaris hanyalah mencatat/menuliskan perjanjian tersebut ;
b. BahwaTerlawan (Penggugat) membantah dahi Pelawan (Tergugat) yang mengatakan Gugatan Terlawan (Penggugat) adalah Prematur seharusnya berdasarkan surat kesepakatan tersebut Terlawan (Penggugat) terlebih dahulu memberikan surat peringatan (somasi) bahwa hal inipun telah kami bahas dan uraikan pada eksepsi Pelawan (Tergugat) pada bagian a :
Tidak ada dalam surat kesepakatan yang mengatakan Terlawan (Penggugat) harus memberikan surat peringatan (somasi) kepada Pelawan (Tergugat) baru dapat digugat di Pengadilan Negeri Dengan demikian Gugatan Terlawan (Penggugat) tidak Prematur, Bahwa Pelawan (Tergugat) telah mengeluarkan biaya oprasional yang tidak sedikit sehingga yang menderita kerugian adalah Pelawan (Tergugat), Bahwa tidak benar Pelawan (Tergugat) yang hanya menderita kerugian tapi Terlawan (Penggugat) sudah lebih 2 tahun seharusnya sudah dapat pembayaran dari Pelawan (Tergugat) tapi karena proyek tidak dapat dijalankan oleh Pelawan (Tergugat) maka Terlawan (Penggugat) pun banyak mendapat kerugian terlebih-tebih uang pembayaran tanah yang dijanji Pelawan yang harusnya dapat membantu pengobatan orang tua yang sakit tidak diberikan sehingga meninggal dunia ;
Bahwa Terlawan (Penggugat) membantah dalil Pelawan (Tergugat) yang mengatakan Pelawan tetap ada aktivitas tapi tidak diketahui oleh Terlawan (Penggugat) ;
Bahwa Terlawan (Penggugat) rumahnya dekat dengan proyek dan sering ke proyek tidak ada kegiatan malah lebih dua tahun proyek hanya ada dua rumah contoh yang tidak finishing rupanya modal Pelawan (Tergugat) tidak ada. Sehingga proyek tidak dapat dilaksanakan. Bahwa dalam jangka waktu pembayaran tanah seharusnya hanya 12 bulan (pasal 4) perjanjian kerjasama ;
Bahwa Pelawan (Tergugat) mohon akta atas dalil-dalil Terlawan (Penggugat) pada poin 7, 8, dan 9 Gugatannya yang mengakui dan membenarkan adanya Addendum Perjanjian namun setelah adanya addendum perjanjian proyek tetap tidak berjalan hanya 2 rumah contoh yang tidak finishing ;
Bahwa Terlawan (Penggugat) mengakui ada addendum untuk meringankan atau mempermudah agar proyek dapat berjalan Terlawan (Penggugat) walaupun perjanjian belum dapat dilaksanakan oleh Pelawan (Tergugat) tapi masih diberikan waktu agar dapat berjalan dengan membuat addendum antara Terlawan dengan Pelawan pada tanggal 20 Februari 2012.
Bahwa setelah itu sampai tanggal 24 April 2014 lebih dua tahun proyek tetap tidak dapat dijalankan oleh Pelawan (Tergugat) sehingga wajar secara hukum Terlawan (Penggugat) mengajukan Gugatan Wanprestasi pada tanggal 24 April 2014.
Bahwa dalil Terlawan (Penggugat) yang mengatakan point 10 dalil Terlawan (Penggugat) ditolakselalu saja Pelawan (Tergugat) berkelit dan tidak sesuai dengan fakta bahwa sampai tanggal 24 April 2014 rumah contoh yang ada tetap seperti tahun 2012 dan tidak benar ada finishingnya. Pemeriksaan setempat dengan Majelis Hakim keUhatan rumah contoh yang 2 itu tidak ada finishing nya ;
Bahwa Terlawan (Penggugat) tetap pada daiI-daIiI semula pada point 11, 12, 13 dan 14 ;
Bahwa pelaksanaan pembangunan memang ada prosesnya atau tahapannya tapi sejak tanggal 7 Juni 2011 tidak ada prosesnya sampai tanggal 20 Februari 2012 dan dari 20 Februari 2012 sampal tanggal 24 April 2014 juga tidak ada yang dikerjakan apakah itu dapat dikatakan ada prosesnya. Pelawan (Tergugat) terlalu kurang melihat yang sebenarnya dan bicara bukan secara fakta ;
Bahwa Terlawan (Penggugat) menolak dalil Pelawan (Tergugat) yang menyatakan bahwa Terlawan (Penggugat) menuduh secara sewenang-wenang Pelawan (Tergugat) teah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) tanpa terlebih dahulu memberikan surat peringatan. Bahwa itu tidak benar Gugatan Wanprestasi diajukan karena Pelawan (Tergugat) tidak dapat melaksanakan perjanjian yang dibuat bersama Terlawan (Penggugat) tidak harus terlebih dahulu membuat somasi kepada Pelawan (Tergugat). Pada tanggal 20 Desember 2013 aneh bin ajaib Pelawan (Tergugat) yang tidak melaksanakan perjanjian tapi berani mensomasi Terlawan (Penggugat). Bahwa kuasa hukum Terlawan (Penggugat) telah berbicara dengan kuasa hukum Pelawan (Tergugat) secara musyawarah tapi tidak ada penyelesaian. Pasal 8 ayat 1 dan 2 Akte Perjanjian kesepakatan dikatakan apabila tidak terjàdi penyelesaian dalam pelaksanaan Akte Jual Beli Kesepakatan Bersama maka pemilik tanah dan pihak pembeli menyelesaikan secara musyawarah lebih dahulu apabila tidak terselesaikan secara musyawarah diselesaikan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam perjanjian Akte Jual Beli tidak ada dUsyaratkan somasi dahulu baru bisa di gugatdi Pengadilan Negeri jadi dalil Pelawan (Tergugat) di tolak tidak perlu somasi terlebih dahulu ;
Bahwa Terlawan (Penggugat) tetap pada dalil-dalil semula pada point 15, 16, 17 dalam Gugatan Bahwa Terlawan (Penggugat) menderita kerugian selama ± 3 tahun tanah Terlawan (Pengugat) tidak dapat dibangun oleh Pelawan (Tergugat) sehingga jelas Terlawan (Penggugat) rugi karena tidak dapat memanfaatkan tanah tersebut. Uang pembelian tanah dari Terlawan (Tergugat) diharapkan untuk membantü pengobatan orang tua yang sakit tidak dapat
diterima dari Pelawan (Tergugat) sehingga orang tua tersebut meninggal karena tidak dapat berobat. Bahwa Tergugat (Pelawan) telah memberikan uang muka dan telah mengeluarkan biaya pembangunan 2 rumah contoh dan mengurug tanah tersebut adalah wajar menderita kerugian karena tidak melaksanakan perjanjian jual beli sehingga wajar pula di tuntut ganti rugi.
Bahwa Terlawan (Pengugat) tetap pada dalfi-dalil semula pada point 18 Gugatan karena jelas Pelawan (Tergugat) telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) faktanya Pelawan (Tergugat) tidak dapat melaksanakan jual beli yang telah dibuat bersama dengan Terlawan (Penggugat).
Bahwa Gugatan Terlawan (Penggugat) jelas berdasar hukum sehingga dapat diterima Pasal 1338 Perdata semua perjanjian yang dibuat secara syah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Pasal 1340 KUHPerdata suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya (dengan demikian Notaris tidak dapat ditarik Tergugat) ;
Wanprestasi menurut pasal 1243 KUH Perdata timbul dari persetujuan yang berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata yaitu harus lebih dahulu ada perjanjian antara dua pihak salah satu azas perjanjian menggariskan bahwa apapun yang telah disepakati harus dipenuhi dengan demikian wanprestasi terjadi apabila tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan atau tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan secara layak ;
Bahwa Pelawan (Tergugat) menyatakan menurut uraiannya dan fakta hukum di atas jelas secara beratasan menurut hukum gugatan dari Terlawan (Penggugat) tersebut harus ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa Terlawan (Penggugat) telah mementahkan semua dalil-dalilnya dan telah membuktikan dan menyangkal sernua argumentasi dari Pelawan (Tergugat) berdasarkan bukti-bukti dan dasar hukum yang jelas bahwa Terlawan (Tergugat) telah melakükan ingkar janji (wanprestasi) karena tidak melaksanakan perjanjian yang telah Ia buat dengan Terlawan (Penggugat) sehingga dengan demikian gugatan Terlawan (Tergugat) dapat diterima.
Bahwa Pelawan (Tergugat) mengatakan bahwa salah satu pertimbangan hukumnya dan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 199/Pdt.G/2014/ PN.Tng tertanggal 11 Agustus 2014 maka Majelis Hakim menyatakan pada ailnea 2 halaman 9 Putusannya" (menimbang bahwa Tergugat tidak datang menghadap dan tidak juga menyuruh wakilnya yang syah untuk hadir walaupun telah dipanggil dengan patut sebagai relaas panggilan No. 199/Pdt.G/2014/ PN.Tng tanggal 17 April 2014, 25 April 2014, 02 Mel 2014 dan Tanggal 06 Juni 2014 sehingga dengan terselenggaranya Peradilan yang sedeharna, cepat dan biaya ringan Majelis Hakim akan memeriksa dan memutus perkara Gugatan ini tanpa hadirnya Tergugat (Verstek) ;
Bahwa menurut Pelawan (Tergugat) pertimbangan tersebut jelas salah dan sangat keliru karena pribadi dari Pelawan (Tergugat) tidak pernah menerima surat panggilan sidang atas perkara tersebut secara syah dan benar dan Pelawan (Tergugat) sangat meragukan keabsahan dari surat panggilan tersebut. Bahwa Terlawan (Penggugat) membantah dan menolak pendapt Pelawan (Tergugat) dan membenarkan pertimbangan hakim Majelis sangat tepat dan tidak keliru ;
Bahwa pribadi dari Pelawan (Tergugat tidak pernah menerima surat panggilan sidang atas perkara karena waktu jurusita mengantar surat Panggilan sidang di alamat tersebut tidak ada lagi Pelawan (Tergugat) dan alamat tensebut ditinggali oleh Pengontrak karena Pelawan (Tergugat) tidak ada lagi di alamat tersebut dan tidak diketahui lagi tempat tinggalnya. Maka menurut Undang-Undang syarat syahnya penerapan acara Verstek kepada Pelawan (Tergugat) menunjuk kepada ketentuan Pasal 125 ayat I atau pasal 78 RV syarat-syaratnya :
Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patuh ;
Yang melaksanakan pemanggilan juru sita Pengadilan Negeri (Pasal 388 Jo. Pasal 190 HIR telah dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri) ;
Bentuk pemanggilan dengan surat pangilan pasal 390 ayat I HIR, surat tertulis yang disebut surat pemangilan atau relaas panggilan juru sita telah melaksanakan panggilan dengan surat panggilan tetapi Pelawan (Tergugat) tidak ada lagi dialamat semula dan tidak diketahul lagi dimana alamatnya ;
Pasal 390 ayat I dan 3 HIR
Tempat tinggal tidak diketahul juru sita menyampaikan panggilan kepada Walikota atau Bupati tapi sekarang pemanggilan melalui media massa (Koran Nasional). Bahwa karena Pelawan (Tergugat) tidak diketahul lagi dimana alamatnya maka melalui Media Massa Koran Rakyat Merdeka teiah dipanggil dua kali yaitu pada tanggal 2 Mel 2014 dan pada tanggal 6 Juni 2014 dengan jarak waktu I bulan.
Pelawan (Tergugat) tidak datang hadir panggllan sidang tanpa alasan yang syah Pasal 125 ayat I HIR Tergugat tidak datang pada hail perkara itu di periksa atau tidak menyuruh orang lain sebagal kuasa yang bertindak mewakilinya padahal Tergugat (Pelawan) telah dipanggil dengan patut tidak menghiraukan dan mentaati panggitan tanpa alasan yang syah dalam hal ini Hakim dapat berwenang menjatuhkan putusan Verstek yaitu di luar hadir Tergugat ;
Pasal 125 ayat I HIR berbunyi jika tergugat tidak hadir pada hari perkara itu diperiksa atau tidak pula menyuruh orang lain mertghadap mewakilinya miskipun Ia dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan tidak hadirnya atau (Verstek) ;
Bahwa dengan uralan dan argumentasi dasar hukum diatas maka jelas bahwa pertimbangan hakim tidak salah dan tidak keliru walaupun pribadi dari Pelawan (Tergugat) tidak pernah menerima surat panggilan sidang atas perkara tersebut tapi telah dipanggil melalui Koran nasional 2 kali karenà Pelawan (Tergugat)Tidak diketahui lagi dimana alamatnya (tidak ada lagi dialamat semula ;
Bahwa Terlawan (Penggugat) menolak daIiIdaUl Pelawan (Tergugat) yang mengatakan terdapat kelemahan-kelemahan :
Bahwa P1 dan P3 hanya berupa fotocopy tanpa ada asIinya.
Bahwa tanah sertifikat Terlawan (Penggugat) jelas ada sertifikat aslinya tapi pada waktu itu terselip tidak kelihatan sehingga poto copinya yang ditunjukan ;
Tanahnya jelas ada menurut keterangan saksisaksi tanah tersebut ada dan waktu pemeniksaan setempat tanah ada dan Rt juga menyatan tanah Terlawan (Penggugat) Bahwa P3 adalah perjanjian kesepakatan antara Terlawan (Penggugat) dengan Pelawan (Tergugat) No 4 Tanggal 7 Juni (ada aslinya) disepakati untuk dibuat addendum bahwa asli dari addendum ada berada ditangan Pelawan (Tergugat) sedang copinya ada di tangan Terlawan (Periggugat). Dengan bukti-bukti jelas ada aslinya ;
Bahwa benar tidak ada bukti surat peningatan karerta surat peringatan tidak harus Iebih dahulu sebelum digugat. Bahwa dalam perjanjian bersama No. 4 Tanggal 7 Juni 2011 pasai 8 ayat I dan 2 tidak harus somasi dulu baru digugat di Pengadilan Negeri ;
Bahwa Terlawan (Penggugat) menolak dan sudah dibantah beberapa kali sudah diutarakan Yenda Miharja, SH, MH tidak harus ditarik oleh Terlawan (Penggugat) sebagai pihak tidak ada hubungan hukum dengan perjanjian Terlawan (Penggugat) tidak dapat dipaksa untuk menarik-narik pihak sebagai Tergugat Pasal 1340 KUH Perdata suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya ;
Bahwa Yurisprudensi MA RI No. 437 K I S1F 11971 tanggal 9 Desember 1973 (No. 1078 K (SIF 1972 tanggal 19 November 1975 No. 1669 K / SIF/ 1971 tanggal 19 November 1973 dan No. 938 K / SIF / 1971 tanggal 30 September 1972 yang kaedah hukumnya berbunyi bilamana dalam gugatan pihak-pihak yang berperkara tidak dicantumkan secara Iengkap maka gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Bahwa Notaris Yenda Miharja, SH, MH bukanlah pihak yang berperkara tapi Notaris tidak akan menjadi pihak yang berperkara kecuali ada pelanggaran hukum ;
Bahwa Terlawan (Penggugat) membantah telah terbukti akibat hukum dan putusan Aquo tidak dapat dilakukan atas Pelawan (Tergugat) karena putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sudah melewati Iebih dari 14 had sehingga putusan No. 199/PDTG/2014/PNTNG sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah dilaksanakan ;
Bahwa dalil Pelawan (Tergugat) No. 17 yang memohon kepada Majelis Hakim akan memberikan putusan professional Terlawan (Penggugat) ditolak sebagai berikut :
a. Menolak permohonan Provisi dari Pelawan (Terggugat) ;
b. Menyatakan pelaksanaan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri No. 199/Pdt.G/2014/PN.Tng sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perlawanan diajukan setelah lewat 14 hari ;
c. Menghukum Pelawan (Tergugat) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ;
Bahwa perlawanan Verzet yang diajukan oleh Pelawan (Tergugat) tidak berdasarkan hukum dan Undang-Undang dan sudah dalilarsa sehingga harus di tolak ;
Maka berdasarkan semua fakta hukurn dan ketentuan hukum yang benlaku Terlawan (Penggugat) mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili Perkara untuk memutuskan :
DALAM PROVISI
Menolak permohonan Provisi dari Pelawan (Tergugat) ;
Menyatakan pelaksanaan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 199/PDTG/2014/PN.TNG pada tanggal 11 Agustus 2014 telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena Verzet telah lewat waktu 14 hari ;
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Terlawan (Penggugat) seluruhnya ;
Menyatakan Eksepsi dari Pelawan (Tergugat) tidak dapat diterima ;
Menyatakan Verzet Pelawan (Tergugat) tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijkeverklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak perlawanan Pelawan ;
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang t%dak benar (kwadaad Opposant) ;
Membuatkan putusan Verstek ;
Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 199/Pdt.G/2014/ PN.Tng tertanggal 11 Agustus 2014 sudah mempunyai kekuatan tetap karena Verzet sudah melampaui waktu 14 hari ;
Menghukum Pelawan (Tergugat) untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa setelah membaca surat perlawanan Pelawan dan jawaban dari Terlawan, serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak, Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 199/Pdt.Plw/2014/PN.Tng pada tanggal 4 Juni 2015, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Terlawan ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Pelawan bukan Pelawan yang baik dan benar ;
Menolak perlawanan Pelawan seluruhnya ;
Menguatkan Putusan Verstek No. 199/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 14 Agustus 2014 ;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara perlawanan ini sebesar Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 12 Juni 2015 Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Terbanding semula Terlawan pada tanggal 10 Juli 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Pelawan telah mengajukan Memori Banding tertanggal 8 Juli 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 9 Juli 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Terlawan pada tanggal 10 Juli 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding semula Terlawan mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 24 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 24 Juli 2015, yang telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Pelawan pada tanggal 18 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) selama 7 (tujuh) hari kerja sesuai surat pemberitahuan kepada Pembanding semula Pelawan pada tanggal 9 Juli 2015 dan kepada Terbanding semula Terlawan pada tanggal 10 Juli 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Pelawan sekarang Pembanding telah mengajukan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 199/PDT.PLW/2014/PN/TNG tanggal 4 Juni 2015 yang diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 12 Juni 2015;
Menimbang, bahwa dalam amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 199/PDT.PLW/2014/PN/TNG tanggal 4 Juni 2015 berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
-. Mengabulkan Eksepsi Terlawan
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan Pelawan bukan Pelawan yang baik dan benar;
2. Menolak perlawanan Pelawan seluruhnya;
3. Menguatkan Putusan Verstek No. 199/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 14 Agustus
2014;
4. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara perlawanan ini sebesar Rp.266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah)
Menimbang, bahwa oleh karena perlawanan yang diajukan oleh Pelawan ini ditujukan terhadap adanya Putusan Verstek Nomor 199/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 14 Agustus 2014 maka Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan apakah perlawanan yang diajukan oleh Pelawan ini telah sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku;
Menimbang, bahwa putusan Pengadian Negeri Tangerang Nomor 199/Pdt.G/2014/PN.TNG tanggal 14 Agustus 2014 amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tidak hadir;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
Menyatakan perjanjian kesepakatan bersama tanggal 7 Juni 2011 sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Yendra Wiharja,SH.MH. No. 04 tanggal 7 Juni 2011 dan Addendum Perjanjian tanggal 20 Februari 2012 batal demi hukum/tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan tanda jadi pembayaran tanah sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat menjadi milik Penggugat;
Menyatakan bangunan 2 (dua) unit rumah contoh yang belum jadi diatas tanah milik Penggugat menjadi hak mutlak milik Penggugat;
Menyatakan tanah urugan + 40 truk yang telah diurugkan Tergugat diatas tanah Penggugat menjadi bagian tanah milik Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.416.000 (tiga juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
Menolak gugatan Pengguat yang selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 199/Pdt.G/2014/PN/TNG tanggal 14 Agustus 2014 tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat melalui Surat Kabar Harian Rakyat Merdeka pada tanggal 21 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa Yahya Harahap dalam bukunya “ Hukum Acara Perdata “ cetakan kedua tahun 2005, hal. 405 , menjelaskan bahwa pemberitahuan yang dilakukan melalui media massa , ditafsirkan sebagai pemberitahuan yang tidak langsung kepada Tergugat atau kuasanya;
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4069K/Pdt/1985 tanggal 14 Juli 1987 menjelaskan:
-. Tergugat yang dijatuhi putusan verstek, boleh mengajukan verzet dalam waktu 14 hari dari tanggal pemberitahuan putusan verstek;
-. Akan tetapi apabila pemberitahuan putusan tidak disampaikan kepada Tergugat in person, verzet masih bisa diajukan sampai hari kedelapan sesudah aanmaning;
Menimbang, bahwa oleh karena pemberitahuan putusan tersebut diberitahukan tidak langsung kepada Tergugat atau kuasanya maka untuk upaya hukumnya berlaku ketentuan pasal 129 HIR;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 129 ayat (2) HIR menjelaskan antara lain bahwa putusan verstek yang diberitahukan tidak langsung kepada Tergugat maka tenggang waktu untuk mengajukan perlawanan adalah sampai hari ke-delapan sesudah dilakukannya peringatan (aanmaning ) yang tersebut dalam pasal 196 HIR;
Menimbang, bahwa faktanya Penggugat sekarang Terlawan/Terbanding belum mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan verstek tersebut sehingga belum ada penetapan untuk melakukan peringatan (aanmaning) yang dikeluarkan Pengadilan maka oleh karena itu pengajuan perlawanan oleh Pelawan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang dan karenanya perlawanan Pelawan dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena perlawanan Pelawan diterima maka Pelawan harus dinyatakan sebagai Pelawan yang benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka perlawanan Pelawan dapat diterima dan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 199/Pdt.G/2014/PN/TNG tanggal 14 Agustus 2014 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 494K/PDT/1983 tanggal 2 November 1980 menjelaskan bahwa “ dalam proses verzet atas verstek , Pelawan tetap berkedudukan sebagai Tergugat dan Terlawan sebagai Penggugat ”;
Menimbang, bahwa Pelawan dalan perlawanannya yang sekaligus berupa jawaban atas gugatan Penggugat dalam perkara pokok telah mengajukan jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa dalam eksepsinya , Pelawan telah mengajukan alasan eksepsinya sebagai berikut:
Gugatan Terlawan Kurang Pihak/Tidak Lengkap
-. Bahwa Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama dibuat dihadapan Yendra Wiharja,SH.MH. Notaris di Tangerang, namun Yendra Wiharja,SH.MH. tidak ditarik sebagai pihak maka jelas gugatan Terlawan kurang pihak/tidak lengkap;
2. Gugatan Terlawan adalah Prematur
-. Bahwa Terlawan (Penggugat) dalam gugatannya menyatakan Pelawan (Tergugat) telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) tetapi Pelawan tidak pernah mendapat surat peringatan (Somasi) dari Terlawan sehingga gugatan Pelawan adalah premature;
Menimbang, bahwa terhadap alasan eksepsi bagian pertama., Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa oleh karena Notaris Yendra Wiharja,S.H.MH. bukan sebagai pihak dalam perjanjian Kesepakatan Bersama maka tidak harus ditarik sebagai pihak;
Menimbang, bahwa terhadap alasan esksepsi bagian kedua, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa berdasarkan gugatan Penggugat dalam perkara pokok maupun dalam gugat perlawanan dari Pelawan telah disepakati bahwa hubungan hukum antara Pelawan dan Terlawan saat ini adalah didasarkan pada adanya Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 04 tanggal 7 Juni 2011 beserta Addendum Perjanjiannya;
Menimbang, bahwa Pelawan dalam eksepsinya beralasan bahwa gugatan perlawanan Pelawan adalah premature karena Terlawan menyatakan bahwa Pelawan telah melakukan perbuatan Wanprestasi sementara Terlawan/Penggugat tidak pernah memberikan somasi kepada Pelawan/Tergugat;
Menimbang, bahwa telah diakui oleh kedua belah pihak bahwa pada sekitar tahun 2013 pihak-pihak melalui kuasa hukumnya telah melakukan pertemuan untuk menyelesaikan kelangsungan pelaksanaan perjanjian kesepakatan bersama Nomor 04 tanggal 7 Juni 2011 meskipun pada akhirnya tidak terjadi penyelesaian;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa dengan adanya pertemuan-pertemuan para pihak melalui kuasa hukumnya adalah merupakan bentuk saling mengingatkan adanya permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian kesepatan bersama tersebut sehingga dengan demikian pertemuan-pertemuan tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk peringatan dalam rangka penyelesaian pelaksanaan perjanjian kesepakatan bersama termaksud dan oleh karenanya alasan eksepsi bahwa gugatan perlawanan premature tidak beralasan dan harus ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa oleh karena verzet atau perlawanan Pelawan diterima maka sesuai dengan ketentuan hukum acara kedudukan para pihak kembali dalam posisi semula yaitu Pelawan berkedudukan sebagai Tergugat dan Terlawan sebagai Penggugat;
Menimbang, bahwa dalam gugatan pokok Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak melaksanakan Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 04 tanggal 7 juni 2011;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya yang sekaligus dalam bentuk gugat perlawanan menyangkal dalil dalil gugatan Penggugat tersebut dengan menyatakan bahwa:
-. Bahwa Tergugat telah memberikan tanda jadi /uang muka sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
-. Bahwa Tergugat telah mengeluarkan biaya pembangunan 2 (dua) buah rumah contoh dan untuk pengurugan tanah;
Menimbang, bahwa oleh karena ada penyangkalan atas dalil gugatan Penggugat maka sesuai dengan hukum pembuktian maka kewajiban Penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya , Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa bukti TLW/P-1 sampai dengan bukti TLW/P-8;
Menimbang, bahwa telah dipertimbangkan diatas bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat ini disepakati adalah atas adanya Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 04 tanggal 7 Juni 2011 dan Addendum Perjanjian tanggal 20 Februari 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat tersebut diatas ternyata Penggugat tidak mengajukan bukti adanya Perjanjian Kesepakatan Bersama nomor 04 tanggal 7 Juni 2011 dan Addendum Perjanjian tanggal 20 Februari 2012 dalam gugatan perlawanan ini , hal mana menjadi bagian yang penting untuk membuktikan dasar dalil dalil gugatannya sehingga oleh karena bukti bukti surat tersebut tidak diajukan dalam gugatan perlawanan ini maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 199/Pdt.Plw/2014/PN.Tng tanggal 4 Juni 2015 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan selanjutnya Pengadilan Tinggi mengadili sendiri dengan amar putusan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat sekarang Terlawan/Terbanding berada dipihak yang kalah maka kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini;
Mengingat Pasal 129 ayat (2) HIR serta ketentuan ketentuan hukum lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
-. Menerima permohonan banding dari Pelawan /Pembanding dahulu Tergugat;
-. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pelawan yang benar
-. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 199/Pdt.PLW/2014/PN.Tng tanggal 4 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut dan
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI
-. .Menolak Eksepsi dari Tergugat/Pembanding sekarang Pelawan untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding sekarang Terlawan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat/Terbanding sekarang Terlawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Kamis, tanggal 03Desember 2015, oleh kami LIEF SOFIJULLAH, SH.,M.Hum. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, GUNTUR PURWANTO JOKO LELONO,SH,MH. dan SHARI DJATMIKO, SH,MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 87/PEN/PDT/2015/PT BTN, tanggal 14 September 2015, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan oleh NELIANA SETIAWATI, SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
GUNTUR PURWANTO, J.L.,SH,MH.LIEF SOFIJULLAH, SH.,M.Hum.
SHARI DJATMIKO, SH,MH.
PANITERA PENGGANTI,
NELIANA SETIAWATI, SH.
Perincian Biaya Perkara :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +
Jumlah Rp. 150.000,-
(Terbilang : Seratus lima puluh ribu rupiah.)