16/PDT/2013/PT.PR
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 16/PDT/2013/PT.PR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Desa Sungai Mentawa
MENGADILI SENDIRI : Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : - Menerima Eksepsi dari Tergugat, I, II, XV, XVI dan XVII, sekarang Pembanding I, II, III, IV dan V ; Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan Gugatan dari Penggugat Konpensi sekarang Terbanding tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ; Dalam Rekonpensi : - Menyatakan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi I, II, XV, XVI dan XVII, sekarang Pembanding I, II, III, IV dan V Tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sekarang Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 16/PDT/2013/PT.PR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. MASRUMSYAH, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat I selanjutnya sekarang sebagai PEMBANDING I ;
2. BUDIARJO M, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat II selanjutnya sekarang sebagai PEMBANDING II ;
3. SONIMIN, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat XV selanjutnya sekarang sebagai PEMBANDING III;
4. JUNAEDI, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat XVI selanjutnya sekarang sebagai PEMBANDING IV ;
5. SARIFUDIN, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat XVIi selanjutnya sekarang sebagai PEMBANDING V ;
M E L A W A N
1. PT. SATRIA HUPASARANA, beralamat di Nanga Mentajai, Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Zenery Perangin-angin, SH., Marodin Sijabat, SH., M. Chalis Damrah, SH., Rudi Setiawan, SH., Hendra Setiaji, SH., dan Janzany Achmad, SH., Advokat pada Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Zenery Perangin-angin, SH. & Rekan, berkantor di Jalan Boulevard Raya Blok WA II No. 30, Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Maret 2012, yang telah terdatar di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, No.16 / SK-KH / 2012 / PN.P.BUN, tertanggal 8 Maret 2012, semula sebagai Penggugat selanjutnya sekarang sebagai TERBANDING ;
2. KATENU, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat III selanjutnya sekarang sebagai Turut TERBANDING I ;
3. IWAN SINJAYA, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat IV selanjutnya sekarang sebagai Turut TERBANDING II ;
4. BASUNI, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat V selanjutnya sekarang sebagai Turut TERBANDING III ;
5. SAKOY, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat VI selanjutnya sekarang sebagai Turut TERBANDING IV ;
6. MAS’ARA, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat VII selanjutnya sekarang sebagai Turut TERBANDING V ;
7. DIRJA, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat VIII selanjutnya sekarang sebagai Turut TERBANDING VI ;
8. JUBAEDIN, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat IX selanjutnya sekarang sebagai Turut TERBANDING VII ;
9. SUPARDI, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat X selanjutnya sekarang sebagai Turut TERBANDING VIII ;
10. KOMARUDIN, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat XI selanjutnya sekarang sebagai Turut TERBANDING IX ;
11. MUJIANTO, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat XII selanjutnya sekarang sebagai Turut TERBANDING X ;
12. SAKUN, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat XIII selanjutnya sekarang sebagai Turut TERBANDING XI ;
13. KASTARI, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat XIV selanjutnya sekarang sebagai Turut TERBANDING XII ;
14. SAEPULAH, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat XVIII selanjutnya sekarang sebagai Turut TERBANDING XIII ;
15. LEME, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat XIX selanjutnya sekarang sebagai Turut TERBANDING XIV ;
16. SUKARLI, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat XX selanjutnya sekarang sebagai Turut TERBANDING XV ;
17. MAGDALENA, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat XXI selanjutnya sekarang sebagai Turut TERBANDING XVI ;
18. SUYAMAN, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat XXII selanjutnya sekarang sebagai Turut TERBANDING XVII ;
19. MUJIONO, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat XXIII selanjutnya sekarang sebagai Turut TERBANDING XVIII ;
20. SAMAN, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat XXIV selanjutnya sekarang sebagai Turut TERBANDING XIX;
21. DASIMUN, beralamat di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, semula sebagai Tergugat XXV selanjutnya sekarang sebagai Turut TERBANDING XX;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 21 Pebruari 2013 Nomor : 16/Pen.PDT/2013/PT.PR., tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat Banding ;
Telah membaca pula berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 09 Agustus 2012 Nomor : 09/Pdt.G/2012/PN.P.Bun yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak gugatan Provisi Penggugat;
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat I s/d Tergugat XXV seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik dan pemegang hak yang sah atas tanah lahan perkebunan yang dipatok dan/atau diklaim Para Tergugat seluas lebih kurang 486,76 Ha yang terletak di Desa Bukit Raya – Kabupaten Lamandau – Propinsi Kalimantan Tengah;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat secara tanggung renteng berupa kerugian materiil sebesar Rp. 356.064.940,- (Tiga ratus lima puluh enam juta enam puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);
Memerintahkan Para Tergugat untuk segera keluar dari areal tanah perkebunan kelapa sawit milik Penggugat secara sukarela tanpa syarat apapun;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat I,II,XV,XVI,XVII Rekonpensi / Tergugat I, II,XV,XVI,XVII Konpensi seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat I, II, XV, XVI, XVII Konpensi/Penggugat I, II, XV, XVI, XVII Rekonpensi, Tergugat II, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII XIV, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.15.321.000,00 (lima belas juta tiga ratus dua puluh satu ribu Rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang menyatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2012, pihak Pembanding I, II, III, IV dan V semula Tergugat I, II, XV XVI dan XVII melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus dalam putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 09 Agustus 2012 Nomor : 09/Pdt.G/2012/PN.P.Bun untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang menyatakan bahwa pada tanggal 23 Agustus 2012 surat permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding semula Penggugat ;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara Nomor : 09/Pdt.G/2012/PN.P.Bun yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memberi kesempatan kepada Para Pembanding semula Para Tergugat melalui kuasa hukumnya pada tanggal 11 Oktober 2012 ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I, II, III, IV dan V semula Tergugat I, II, XV, XVI dan XVII telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 09 Agustus 2012 Nomor : 09/Pdt.G/2012/PN.P.Bun, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpenapat sebagai berikut :
Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa dalam jawaban Tergugat I, II, XV, XVI dan Tergugat XVII pada bagian eksepsi, para Tergugat telah mengajukan keberatan tentang Surat Kuasa Penggugat yang diberikan kepada Kuasanya dari Kantor Advokat ZENERY PERANGIN-ANGIN,SH & REKAN, ternyata didalam Surat Kuasa Khusus tersebut tidak menyebutkan pihak atau orang yang hendak digugatnya secara terperinci sehingga surat kuasa tersebut tidak memenuhi syarat surat kuasa khusus yang ditentukan oleh undang-undang ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding meneliti surat kuasa khusus yang diberikan oleh Penggugat kepada kuasanya Kantor Advokat “ZENERY PERANGIN-ANGIN,SH & REKAN”, terganggal 01 Maret 2012 ternyata dalam surat kuasa tersebut, Penggugat tidak secara tegas menyebutkan, siapa-siapa yang akan digugat dalam perkara ini, yang artinya penggugat menyerahkan sepenuhnya kepada kuasanya ;
Menimbang, bahwa dengan Penggugat memberikan kewenangan kepada kuasanya untuk menentukan siapa-siapa yang harus digugat, maka pemberian kuasa yang demikian itu telah melanggar prinsip dari suatu surat kuasa khusus yaitu dalam Pasal 184 RBg jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6 tahun 1994 sebagaimana yang termuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6 tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994 ;
Seharusnya dalam Surat Kuasa yang menurut kehendak pembuat Undang-undang harus bersifat Khusus yang dicantumkan bahwa surat kuasa khusus harus dipergunakan pada intinya :
Dalam perkara perdata antara misalnya A sebagai penggugat dan B sebagai Tergugat mengenai misalnya soal warisan atau hutang-pihutang tertentu, jadi pada pokoknya secara singkat harus disebut dengan kongkrit yang menjadi perselisihan atau persengketaan antara dua belah pihak yang beperkara dimana diinginkan dengan penambahan bahwa kuasa tersebut dalam perkara tertentu ini dapat memajukan permohonan banding atau kasasi ;
Menimbang, bahwa berpedoman pada apa yang digariskan diatas, utamanya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI tersebut, maka menurut Majelis Hakim banding, Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Penggugat kepada Kuasanya dari Kantor Advokat “ ZENERY PERANGI-ANGIN,SH & REKAN” yang tidak secara tegas menyebutkan siapa- siapa yang akan dijadikan Tergugat, kemudian oleh kuasa Penggugat dikongkritkan dalam surat gugatan yang telah menggugat sebanyak 25 (dua puluh lima) orang Tergugat, disitulah menunjukkan bahwa surat kuasa Penggugat kepada kuasanya bukan merupakan surat kuasa khusus ;
Menimbang, bahwa oleh karena kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa dalam hal ini Penggugat, Direktur Utama PT. SATRIA HUPASARANA kepada Kantor Advokat dan Penasihat Hukum ZENERY PERANGIN-ANGIN,SH & Rekan tersebut diatas bukan merupakan Kuasa Khusus maka, gugatan Penggugat yang diajukan oleh pihak yang ditunjuk mewakilinya di depan Persidangan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam Perkara Nomor 09/Pdt.G/2012 yang dimohonkan banding haruslah dianggap tidak berwenang karena tidak sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, menurut Majelis Hakim tingkat banding, Eksepsi dari Pembanding I, II, III, IV dan V, semula Tergugat I, II, XV, XVI dan XVII, haruslah dinyatakat diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Pembanding I, II, III, IV dan V, Semula Tergugat I, II, XV, XVI dan XVII, dinyatakan diterima oleh karena permasalahan pokok perkara belum dipertimbangkan maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Dalam Rekonpensi :
Menimbang, bahwa gugatan Rekonpensi merupakan gugatan ikutan dalam pokok perkara, sedangkan dalam pokok perkara telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena subtansi pokok perkara belum dipertimbangkan, oleh karena itu maka tuntutan dalam Rekonpensi juga harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat/Pembanding dinyatakan diterima maka pihak Penggugat/Terbanding berada dalam posisi dipihak yang kalah maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sekarang sebagai Terbanding yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor : 09/Pdt.G/2012/PN.P.Bun, tanggal 9 Agustus 2012 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Mengingat Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009, pasal-pasal dalam R.Bg dan BW, serta Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menerima Permohonan banding dari Pembanding I, II, III, IV dan V semula Tergugat, I, II, XV, XVI dan XVII ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor: 09/Pdt.G/2012/PN.P.Bun, tanggal 9 Agustus 2012, yang dimohonkan Banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi :
- Menerima Eksepsi dari Tergugat, I, II, XV, XVI dan XVII, sekarang Pembanding I, II, III, IV dan V ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan Gugatan dari Penggugat Konpensi sekarang Terbanding tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Dalam Rekonpensi :
Menyatakan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi I, II, XV, XVI dan XVII, sekarang Pembanding I, II, III, IV dan V Tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sekarang Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013, oleh kami B.W. CHARLES NDAUMANU, SH, MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangka Raya selaku Ketua Majelis dengan I NYOMAN KARMA, SH, MH., dan SUHARJONO, SH, MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta dibantu oleh I WAYAN WASTA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak berperkara ini ;
Hakim Anggota, I NYOMAN KARMA, SH, MH SUHARJONO, SH, MH | Hakim Ketua, B.W CHARLES NDAUMANU, SH, MH |
Panitera Pengganti,
I WAYAN WASTA, SH
PERINCIAN BIAYA PERKARA :
1. Redaksi Putusan………………………… Rp. 5.000,-
3. Meterai Putusan ………………………….. Rp. 6.000,-
2
. Biaya Proses……………………………… Rp 139.000,-
Jumlah : …………………………………. Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)
UNTUK TURUNAN RESMI :
Pengadilan Tinggi Palangka Raya
Wakil Panitera,
RAHMAT LAGAN, SH, M.Hum
NIP. 19610420 198411 1 001