18/Pid.Sus/2016/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 18/Pid.Sus/2016/PN Bna
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALILAN Als. ACUAN Als. TAN AGUAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa : ALILAN Als. ACUAN Als. TAN AGUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Secara Bersama-Sama Dengan sengaja memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan’; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang-barang bukti berupa : • 1 (satu) rangkap surat dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia dengan Nomor : PN.06.04.5.51.01.14.0414 Tahun 2014 tentang Pencabutan Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan; • 1 (satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan No.503/4233/KPPTSP/2013 tertanggal 8 Nopember 2013; • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Perjanjian dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh dengan No. 330.1/1835/IX/SITU/2013 tertanggal 11 September 2013; • 1 (satu) rangkap Surat Peringatan dari Badan POM RI dengan No.IN.07.06.814.03.14.0584 tertanggal 26 Maret 2014; • 1 (satu) rangkap Surat Peringatan dari Badan POM RI dengan No.IN.07.06.814.10.14.2016 tertanggal 26 Maret 2014; • 1 (satu) rangkap Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan dengan No PN.06.03.5.51.11.11.3691.PKP1/MD/3563 tertanggal 07 Nopember 2011; • 1 (satu) rangkap Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan dengan No PN.06.03.5.51.11.11.3691.PKP1/MD/3563 tertanggal 07 Nopember 2011; • 1 (satu) Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh T.Syahrul Sulaiman pada bulan November 2014; • 1 (satu) perangkat mesin RO yang digunakan untuk penyulingan air PDAM menjadi kemasan air merek Rencong; (dikembalikan kepada Terdakwa Alilan als. Acuan als. Tan Aguan); • 7 (tujuh) buah galon air mineral yang bersegel merk Rencong; • 1 (satu) buah galon air di dalam botol Aqua yang disegel dengan segel Rencong; • 2 (dua) buah kardus air mineral ukuran 220 ml merek Rencong; • 1 (satu) buah kardus air mineral ukuran 600 ml merk Rencong; • 28 (dua puluh delapan) dus isi 220 ml merk Rencong; • 5 (lima) dus 600 ml merk Rencong; • 5 (lima) dus isi 1,5 (satu koma lima) liter merek Rencong; (dirampas untuk dimusnahkan); 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 18/Pid.Sus/2016/PN Bna
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : ALILAN Als. ACUAN Als. TAN AGUAN;
Tempat Lahir : Banda Aceh;
Umur/tgl. lahir : 39 tahun/26 Oktober 1976;
Jenis Kelamin : Laki–laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Musalla, Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh;
A g a m a : Budha;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Status Penahanan Terdakwa :
Penahanan di Rumah Tahanan Negara oleh Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-064/N.1.10/Euh.2/01/2016, tertanggal 20 Januari 2016, sejak tanggal 20 Januari 2016 s.d. 8 Pebruari 2016;
Pengalihan Penahanan Rumah Tahanan Negara menjadi Penahanan Kota, berdasarkan Surat Perintah Pengalihan Penahanan Nomor : PRINT-081/N.1.10/Euh.2/01/2016 tertanggal 21 Januari 2016, sejak tanggal 21 Januari 2016 s.d. 8 Pebruari 2016;
Penahanan Kota oleh Hakim Ketua, berdasarkan Penetapan Nomor : 18/Pen.Pid/2016/PN Bna, tertanggal 4 Pebruari 2016, sejak tanggal 4 Pebruari 2016 s.d. 4 Maret 2016;
Terdakwa dalam mengahadapi persidangan perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukumnya, yaitu : HERWANSYAH, S.H., AZFILLI ISHAK, S.H., MAHADI S.H., Advokat pada Kantor Hukum HERWANSYAH & Rekan, berkantor di Jalan Dr. Muhammad Hasan No. 88, Batoh, Kota Banda Aceh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : 70/SKK-Pid/HcR/II/2016/Bna, tertanggal 15 Pebruari 2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berita acara pemeriksaan serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan serta memperhatikan barang-barang bukti;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan tanggal 2 Maret 2016 yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa Alilan als. Acuan als. Tan Aguan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 141 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP;
Menghukum Terdakwa Alilan als. Acuan als. Tan Aguan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Barang bukti :
1 (satu) rangkap surat dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia dengan Nomor : PN.06.04.5.51.01.14.0414 Tahun 2014 tentang Pencabutan Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan;
1 (satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan No.503/4233/KPPTSP/2013 tertanggal 8 Nopember 2013;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Perjanjian dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh dengan No. 330.1/1835/IX/SITU/2013 tertanggal 11 September 2013;
1 (satu) rangkap Surat Peringatan dari Badan POM RI dengan No.IN.07.06.814.03.14.0584 tertanggal 26 Maret 2014;
1 (satu) rangkap Surat Peringatan dari Badan POM RI dengan No.IN.07.06.814.10.14.2016 tertanggal 26 Maret 2014;
1 (satu) rangkap Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan dengan No PN.06.03.5.51.11.11.3691.PKP1/MD/3563 tertanggal 07 Nopember 2011;
1 (satu) rangkap Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan dengan No PN.06.03.5.51.11.11.3691.PKP1/MD/3563 tertanggal 07 Nopember 2011;
1 (satu) Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh T.Syahrul Sulaiman pada bulan November 2014;
1 (satu) perangkat mesin RO yang digunakan untuk penyulingan air PDAM menjadi kemasan air merek Rencong;
(dikembalikan kepada Terdakwa Alilan als. Acuan als. Tan Aguan);
7 (tujuh) buah galon air mineral yang bersegel merk Rencong;
1 (satu) buah galon air di dalam botol Aqua yang disegel dengan segel Rencong;
2 (dua) buah kardus air mineral ukuran 220 ml merek Rencong;
1 (satu) buah kardus air mineral ukuran 600 ml merk Rencong;
28 (dua puluh delapan) dus isi 220 ml merk Rencong;
5 (lima) dus 600 ml merk Rencong;
5 (lima) dus isi 1,5 (satu koma lima) liter merek Rencong;
(dirampas untuk dimusnahkan);
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dan atas pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaannya yang dibacakan pada tanggal 4 Pebruari 2016 sebagai berikut :
PERTAMA :
Primair :
Bahwa ia terdakwa Alilan Als. Acuan Als. Tan Aguan baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi T. Syahrul Sulaiman Bin T. Sulaiman (disidangkan dalam perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2015 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2015 bertempat di Gudang PT. Prakasa Abersindo Mulia Jalan T. Umar No. 353 Gampong Seutui Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi Agusnul Yaqin yang merupakan anggota polisi dari Polresta Banda Aceh mendapat informasi kalau di Gudang PT. Prakasa Abersindo Mulia Jalan T. Umar No. 353 Gampong Seutui Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh memproduksi air mineral merek Rencong dalam kemasan tanpa memenuhi standar mutu dan tidak memiliki izin;
- Bahwa pada saat saksi Agusnul Yaqin menanyakan kepada terdakwa tentang izin produksi, memperdagangkan dan mengedarkan yang masih berlaku terdakwa tidak bisa menunjukan izinnya karena izin yang dimaksud telah dicabut oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI pada tanggal 21 Januari 2014;
- Bahwa pemilik perusahan PT. Prakasa Abersindo Mulia dulu adalah terdakwa namun kemudian telah dialihkan kepada saksi T. Syahrul Sulaiman Bin T. Sulaiman pada tahun 2013 dan terdakwa sendiri diperusahaan tersebut bertanggungjawab pada bagian produksi dan pemasaran dan terdakwa bertanggungjawab langsung kepada saksi T. Syahrul Sulaiman Bin T. Sulaiman dalam operasionalnya, sedangkan PT. Prakasa Abersindo Mulia bergerak di penyulingan air mineral merek Rencong;
- Bahwa kemasan air mineral merek Rencong diproduksi dalam berbagai ukuran yaitu ukuran botol plastik (600 ml dan 1500 ml), gelas plastik (220 ml) dan galon plastik (19 l) dan diproduksinya dengan cara air yang bersumber dari PDAM Tirta Daroy masuk kedalam mesin penyulingan (mesin RO) yang selanjutnya disalurkan ke tangki-tangki penampungan dan seterusnya dimasukan kedalam botol kemasan berbagai ukuran;
- Bahwa saksi Agusnul Yaqin melihat pada saat air kemasan merek Rencong diproduksi ternyata sanitasi dan dan higiene yang buruk serta penerapan praktek cara produksi pangan olahan yang baik sangat minim karena karyawan atau pekerjanya tidak memakai penutup kepala, sarung tangan, alas kaki dan penutup mulut, hal ini sesuai dengan surat dari Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh Nomor : IN.07.06.814.03.14.0584 tanggal 26 Maret 2014 dan Nomor IN.07.06.814.10.14.2016 tanggal 16 Oktober 2014 yang berbunyi :
- Tidak ada fasilitas/bahan pencucian atau tidak ada peringatan agar karyawan mencuci tangan mereka setelah menggunakan toilet;
- Saluran/pembuangan dalam pabrik tidak dilengkapi dengan alat yang mempunyai katup untuk mencegah masuknya air dalam pabrik;
- Air baku tidak layak digunakan (potable), tidak dilakukan pengujian secara berkala;
- Air tidak mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang untuk digunakan sebagai bahan untuk pengolahan (tidak ada hasil uji);
- Produksi akhir tidak dilakukan pengujian mutu sebelum diedarkan;
- Terindikasi adanya kontaminasi setelah dilakukan pengujian bahan mentah atau produk akhir;
- Tidak dilakukan pengujian;
- Intensitas cahaya penerangan diruang produksi kemasan air botol tidak cukup;
- Lampu diruang pengemasan dan penyimpanan material tidak aman (tanpa pelindung);
- Produk akhir tidak diberi label yang memuat : jenis produksi, nama perusahaan pembuat, ukuran, tipe, grade (tingkatan mutu), tanggal kadaluarsa, berat bersih, nama bahan tambahan makanan yang dipakai, kode produksi atau persyaratan lainnya;
- Bahwa adapun yang melakukan pengawasan dan yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan mutu air kemasan merek Rencong adalah saksi Taufik Yasin Bin Yasin (disidangkan dalam terpisah) karena saksi Taufik Yasin Bin Yasin yang membantu melakukan tes laboratorium untuk mengetahui layak atau tidak air kemasan merek Rencong tersebut dikonsumsi dan dari hasil tes laboratorium tersebut maka air kemasan merek Rencong diproduksi dan kemudian perdagangkan ke supermarket/toko-toko yang ada di Banda Aceh.
- Bahwa air kemasan merek Rencong yang tidak ada izin diperdagangkan oleh terdakwa di supermarket/toko-toko yang ada di Banda Aceh ternyata pada kemasan botol plastiknya juga tidak mencantum jenis produksi, grade (tingkatan mutu), tanggal kadaluarsa, berat bersih, nama bahan tambahan makanan yang dipakai, izin dari Balai POM, kode produksi atau persyaratan lainnya;
- Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI Nomor PN.06.04.5.51.01.14.0414 Tahun 2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Pencabutan Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan yang ditandatangani oleh Dr. Roy A. Sparringa, M.App.Sc Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI, yang berbunyi :
Menimbang : a. bahwa dst.
bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh Nomor IN.05.02.814.06.13.1280 tanggal 14 Juni 2013 perihal penghentian sementara kegiatan produksi AMDK di Banda Aceh, bahwa PT. Prakasa Abersindo Mulia memiliki sanitasi dan dan higiene yang buruk serta penerapatan praktek cara produksi pangan olahan yang baik sangat minim, dst.;
Pertama : Mencabut Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan sebagai berikut :
Persetujuan, dst.;
Persetujuan Pendaftaran Pangan Nomor PN.06.03.51.10.11.3691.PKP1/MD/ 3563 tanggal 7 November tahun 2011 untuk :
Nama Pangan : Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral)
Nama Dagang : RENCONG
Jenis Kemasan : Botol Plastik (600 ml dan 1500 ml)
Nama Pabrik : PT. Prakasa Abersindo Mulia
Alamat Pabrik : Jalan T. Umar No. 353 Gampong Seutui Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh
Nomor : BPOM RI MD 249101005023
Pendaftaran
Persetujuan Pendaftaran Pangan Nomor PN.06.03.51.10.11.3692.PKP1/MD/ 3564 tanggal 7 November tahun 2011 untuk :
Nama Pangan : Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral)
Nama Dagang : RENCONG
Jenis Kemasan : Gelas Plastik (220 ml)
Nama Pabrik : PT. Prakasa Abersindo Mulia
Alamat Pabrik : Jalan T. Umar No. 353 Gampong Seutui Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh
Nomor : BPOM RI MD 249101006023
Pendaftaran
Kedua : Menginstruksikan kepada pimpinan/penanggungjawab PT. Prakarsa Abersindo Mulia untuk :
Menghentikan kegiatan produksi pangan olahan sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama;
Menarik dari peredaran semua pangan olahan sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama dari distributor, sub distributor, agen, pasar, swalayan, toko, warung, pengedar dan penyalur lainnya, dst.;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal dan pasal 141 Jo. pasal 89 Undang undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo. pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP;
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa Alilan Als. Acuan Als. Tan Aguan baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi T. Syahrul Sulaiman Bin T. Sulaiman (disidangkan dalam perkara terpisah) pada waktu dan tempat seperti tersebut pada dakwaan Pertama Primair diatas, dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat 1, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi Agusnul Yaqin yang merupakan anggota polisi dari Polresta Banda Aceh mendapat informasi kalau di Gudang PT. Prakasa Abersindo Mulia Jalan T. Umar No. 353 Gampong Seutui Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh memproduksi air mineral merek Rencong dalam kemasan tanpa memenuhi standar mutu dan tidak memiliki izin;
- Bahwa pada saat saksi Agusnul Yaqin menanyakan kepada terdakwa tentang izin produksi, memperdagangkan dan mengedarkan yang masih berlaku terdakwa tidak bisa menunjukan izinnya karena izin yang dimaksud telah dicabut oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI pada tanggal 21 Januari 2014;
- Bahwa pemilik perusahan PT. Prakasa Abersindo Mulia dulu adalah terdakwa namun kemudian telah dialihkan kepada saksi T. Syahrul Sulaiman Bin T. Sulaiman pada tahun 2013 dan terdakwa sendiri diperusahaan tersebut bertanggungjawab pada bagian produksi dan pemasaran dan terdakwa bertanggungjawab langsung kepada saksi T. Syahrul Sulaiman Bin T. Sulaiman dalam operasionalnya, sedangkan PT. Prakasa Abersindo Mulia bergerak di penyulingan air mineral merek Rencong;
- Bahwa kemasan air mineral merek Rencong diproduksi dalam berbagai ukuran yaitu ukuran botol plastik (600 ml dan 1500 ml), gelas plastik (220 ml) dan galon plastik (19 l) dan diproduksinya dengan cara air yang bersumber dari PDAM Tirta Daroy masuk kedalam mesin penyulingan (mesin RO) yang selanjutnya disalurkan ke tangki-tangki penampungan dan seterusnya dimasukan kedalam botol kemasan berbagai ukuran;
- Bahwa saksi Agusnul Yaqin melihat pada saat air kemasan merek Rencong diproduksi ternyata sanitasi dan dan higiene yang buruk serta penerapan praktek cara produksi pangan olahan yang baik sangat minim karena karyawan atau pekerjanya tidak memakai penutup kepala, sarung tangan, alas kaki dan penutup mulut, hal ini sesuai dengan surat dari Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh Nomor : IN.07.06.814.03.14.0584 tanggal 26 Maret 2014 dan Nomor IN.07.06.814.10.14.2016 tanggal 16 Oktober 2014 yang berbunyi :
- Tidak ada fasilitas/bahan pencucian atau tidak ada peringatan agar karyawan mencuci tangan mereka setelah menggunakan toilet;
- Saluran/pembuangan dalam pabrik tidak dilengkapi dengan alat yang mempunyai katup untuk mencegah masuknya air dalam pabrik;
- Air baku tidak layak digunakan (potable), tidak dilakukan pengujian secara berkala;
- Air tidak mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang untuk digunakan sebagai bahan untuk pengolahan (tidak ada hasil uji);
- Produksi akhir tidak dilakukan pengujian mutu sebelum diedarkan;
- Terindikasi adanya kontaminasi setelah dilakukan pengujian bahan mentah atau produk akhir;
- Tidak dilakukan pengujian;
- Intensitas cahaya penerangan diruang produksi kemasan air botol tidak cukup;
- Lampu diruang pengemasan dan penyimpanan material tidak aman (tanpa pelindung);
- Produk akhir tidak diberi label yang memuat : jenis produksi, nama perusahaan pembuat, ukuran, tipe, grade (tingkatan mutu), tanggal kadaluarsa, berat bersih, nama bahan tambahan makanan yang dipakai, kode produksi atau persyaratan lainnya;
- Bahwa adapun yang melakukan pengawasan dan yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan mutu air kemasan merek Rencong adalah saksi Taufik Yasin Bin Yasin (disidangkan dalam terpisah) karena saksi Taufik Yasin Bin Yasin yang membantu melakukan tes laboratorium untuk mengetahui layak atau tidak air kemasan merek Rencong tersebut dikonsumsi dan dari hasil tes laboratorium tersebut maka air kemasan merek Rencong diproduksi dan kemudian diedarkan ke supermarket/toko-toko yang ada di Banda Aceh.
- Bahwa air kemasan merek Rencong yang tidak ada izinnya diedarkan oleh terdakwa di supermarket/toko-toko yang ada di Banda Aceh ternyata pada kemasan botol plastiknya tidak mencantum jenis produksi, grade (tingkatan mutu), tanggal kadaluarsa, berat bersih, nama bahan tambahan makanan yang dipakai, izin dari Balai POM, kode produksi atau persyaratan lainnya.
- Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI Nomor PN.06.04.5.51.01.14.0414 Tahun 2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Pencabutan Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan yang ditandatangani oleh Dr. Roy A. Sparringa, M.App.Sc Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI, yang berbunyi :
Menimbang : a. bahwa dst.
b. bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh Nomor IN.05.02.814.06.13.1280 tanggal 14 Juni 2013 perihal penghentian sementara kegiatan produksi AMDK di Banda Aceh, bahwa PT. Prakasa Abersindo Mulia memiliki sanitasi dan dan higiene yang buruk serta penerapatan praktek cara produksi pangan olahan yang baik sangat minim, dst. ;
Pertama : Mencabut Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan sebagai berikut :
Persetujuan, dst. ;
4. Persetujuan Pendaftaran Pangan Nomor PN.06.03.51.10.11.3691.PKP1/MD/ 3563 tanggal 7 November tahun 2011 untuk :
Nama Pangan : Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral)
Nama Dagang : RENCONG
Jenis Kemasan : Botol Plastik (600 ml dan 1500 ml)
Nama Pabrik : PT. Prakasa Abersindo Mulia
Alamat Pabrik : Jalan T. Umar No. 353 Gampong Seutui Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh
Nomor : BPOM RI MD 249101005023
Pendaftaran
Persetujuan Pendaftaran Pangan Nomor PN.06.03.51.10.11.3692.PKP1/MD/ 3564 tanggal 7 November tahun 2011 untuk :
Nama Pangan : Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral)
Nama Dagang : RENCONG
Jenis Kemasan : Gelas Plastik (220 ml)
Nama Pabrik : PT. Prakasa Abersindo Mulia
Alamat Pabrik : Jalan T. Umar No. 353 Gampong Seutui Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh
Nomor : BPOM RI MD 249101006023
Pendaftaran
Kedua : Menginstruksikan kepada pimpinan/penanggungjawab PT. Prakarsa Abersindo Mulia untuk :
Menghentikan kegiatan produksi pangan olahan sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama;
Menarik dari peredaran semua pangan olahan sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama dari distributor, sub distributor, agen, pasar, swalayan, toko, warung, pengedar dan penyalur lainnya, dst.;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 142 Jo. pasal 91 ayat 1 Undang undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo. pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Alilan Als. Acuan Als. Tan Aguan baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi T. Syahrul Sulaiman Bin T. Sulaiman (disidangkan dalam perkara terpisah) pada waktu dan tempat seperti tersebut pada dakwaan Pertama diatas, dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atau barang tertentu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi Agusnul Yaqin yang merupakan anggota polisi dari Polresta Banda Aceh mendapat informasi kalau di Gudang PT. Prakasa Abersindo Mulia Jalan T. Umar No. 353 Gampong Seutui Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh memproduksi air mineral merek Rencong dalam kemasan tanpa memenuhi standar mutu dan tidak memiliki izin;
- Bahwa pada saat saksi Agusnul Yaqin menanyakan kepada terdakwa tentang izin produksi, memperdagangkan dan mengedarkan yang masih berlaku terdakwa tidak bisa menunjukan izinnya karena izin yang dimaksud telah dicabut oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI pada tanggal 21 Januari 2014;
- Bahwa pemilik perusahan PT. Prakasa Abersindo Mulia dulu adalah terdakwa namun kemudian telah dialihkan kepada saksi T. Syahrul Sulaiman Bin T. Sulaiman pada tahun 2013 dan terdakwa sendiri diperusahaan tersebut bertanggungjawab pada bagian produksi dan pemasaran dan terdakwa bertanggungjawab langsung kepada saksi T. Syahrul Sulaiman Bin T. Sulaiman dalam operasionalnya, sedangkan PT. Prakasa Abersindo Mulia bergerak di penyulingan air mineral merek Rencong;
- Bahwa kemasan air mineral merek Rencong diproduksi dalam berbagai ukuran yaitu ukuran botol plastik (600 ml dan 1500 ml), gelas plastik (220 ml) dan galon plastik (19 l) dan diproduksinya dengan cara air yang bersumber dari PDAM Tirta Daroy masuk kedalam mesin penyulingan (mesin RO) yang selanjutnya disalurkan ke tangki-tangki penampungan dan seterusnya dimasukan kedalam botol kemasan berbagai ukuran;
- Bahwa saksi Agusnul Yaqin melihat pada saat air kemasan merek Rencong diproduksi ternyata sanitasi dan dan higiene yang buruk serta penerapan praktek cara produksi pangan olahan yang baik sangat minim karena karyawan atau pekerjanya tidak memakai penutup kepala, sarung tangan, alas kaki dan penutup mulut, hal ini sesuai dengan surat dari Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh Nomor : IN.07.06.814.03.14.0584 tanggal 26 Maret 2014 dan Nomor IN.07.06.814.10.14.2016 tanggal 16 Oktober 2014 yang berbunyi :
- Tidak ada fasilitas/bahan pencucian atau tidak ada peringatan agar karyawan mencuci tangan mereka setelah menggunakan toilet;
- Saluran/pembuangan dalam pabrik tidak dilengkapi dengan alat yang mempunyai katup untuk mencegah masuknya air dalam pabrik;
- Air baku tidak layak digunakan (potable), tidak dilakukan pengujian secara berkala;
- Air tidak mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang untuk digunakan sebagai bahan untuk pengolahan (tidak ada hasil uji);
- Produksi akhir tidak dilakukan pengujian mutu sebelum diedarkan;
- Terindikasi adanya kontaminasi setelah dilakukan pengujian bahan mentah atau produk akhir;
- Tidak dilakukan pengujian;
- Intensitas cahaya penerangan diruang produksi kemasan air botol tidak cukup;
- Lampu diruang pengemasan dan penyimpanan material tidak aman (tanpa pelindung);
- Produk akhir tidak diberi label yang memuat : jenis produksi, nama perusahaan pembuat, ukuran, tipe, grade (tingkatan mutu), tanggal kadaluarsa, berat bersih, nama bahan tambahan makanan yang dipakai, kode produksi atau persyaratan lainnya;
- Bahwa adapun yang melakukan pengawasan dan yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan mutu air kemasan merek Rencong adalah saksi Taufik Yasin Bin Yasin (disidangkan dalam terpisah) karena saksi Taufik Yasin Bin Yasin yang membantu melakukan tes laboratorium untuk mengetahui layak atau tidak air kemasan merek Rencong tersebut dikonsumsi dan dari hasil tes laboratorium tersebut maka air kemasan merek Rencong diproduksi dan kemudian diedarkan ke supermarket/toko-toko yang ada di Banda Aceh;
- Bahwa air kemasan merek Rencong yang diproduksi dan/atau diperdagangkan oleh terdakwa tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atau persyaratan lainnya;
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI Nomor PN.06.04.5.51.01.14.0414 Tahun 2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Pencabutan Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan yang ditandatangani oleh Dr. Roy A. Sparringa, M.App.Sc Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI, yang berbunyi :
Menimbang : a. bahwa dst.
b. bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh Nomor IN.05.02.814.06.13.1280 tanggal 14 Juni 2013 perihal penghentian sementara kegiatan produksi AMDK di Banda Aceh, bahwa PT. Prakasa Abersindo Mulia memiliki sanitasi dan dan higiene yang buruk serta penerapatan praktek cara produksi pangan olahan yang baik sangat minim, dst. ;
Pertama : Mencabut Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan sebagai berikut :
Persetujuan, dst.;
4. Persetujuan Pendaftaran Pangan Nomor PN.06.03.51.10.11.3691.PKP1/MD/ 3563 tanggal 7 November tahun 2011 untuk :
Nama Pangan : Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral)
Nama Dagang : RENCONG
Jenis Kemasan : Botol Plastik (600 ml dan 1500 ml)
Nama Pabrik : PT. Prakasa Abersindo Mulia
Alamat Pabrik : Jalan T. Umar No. 353 Gampong Seutui Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh
Nomor : BPOM RI MD 249101005023
Pendaftaran
5. Persetujuan Pendaftaran Pangan Nomor PN.06.03.51.10.11.3692.PKP1/MD/ 3564 tanggal 7 November tahun 2011 untuk :
Nama Pangan : Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral)
Nama Dagang : RENCONG
Jenis Kemasan : Gelas Plastik (220 ml)
Nama Pabrik : PT. Prakasa Abersindo Mulia
Alamat Pabrik : Jalan T. Umar No. 353 Gampong Seutui Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh
Nomor : BPOM RI MD 249101006023
Pendaftaran
Kedua : Menginstruksikan kepada pimpinan/penanggungjawab PT. Prakarsa Abersindo Mulia untuk :
Menghentikan kegiatan produksi pangan olahan sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama;
Menarik dari peredaran semua pangan olahan sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama dari distributor, sub distributor, agen, pasar, swalayan, toko, warung, pengedar dan penyalur lainnya, dst.;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 62 ayat 1 Jo. pasal 8 ayat 1 huruf g Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi dan menyatakan telah mengerti dengan jelas isi dan maksudnya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :
Saksi Nuzulul Anjani, di bawah sumpah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Saksi pernah bekerja di PT. Prakarsa Aberindo Mulia selama 8 (delapan) bulan di bagian pengepakan (packaging);
Bahwa PT. Prakarsa Aberindo Mulia bertempat di Setui, Banda Aceh, memproduksi air mineral dalam kemasan merk Rencong baik dalam bentuk gelas, botol dan galon;
Bahwa pimpinan perusahaan adalah Saksi T. Syahrul Sulaiman dan Terdakwa pada bagian marketing/pemasaran;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pekerja di pabrik menggunakan sarung tangan dan penutup kepala serta ada tempat untuk mencuci tangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber airnya dari mana;
Bahwa sepengetahuan Saksi di kemasan air mineral ada tanggal kadaluarsanya;
Bahwa Saksi pernah melihat ada petugas dari Balai POM datang ke pabrik untuk menguji air;
Bahwa selama bekerja, Saksi juga mengkonsumsi air mineral merk Rencong dan tidak pernah ada masalah;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ridwan, di bawah sumpah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Saksi pernah bekerja di PT. Prakarsa Aberindo Mulia selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan di bagian pengisian galon;
Bahwa PT. Prakarsa Aberindo Mulia bertempat di Setui, Banda Aceh, memproduksi air mineral dalam kemasan merk Rencong baik dalam bentuk gelas, botol dan galon;
Bahwa sumber air untuk mengisi galon dari tangki, namun Saksi tidak mengetahui dari mana sumber air sebelum masuk ke tangki;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kedatangan petugas dari Balai POM ke pabrik;
Bahwa selama bekerja setahu Saksi tidak pernah ada keberatan dari pelaggan;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Suardi, di bawah sumpah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah pelanggan air isi ulang galon produksi PT. Prakarsa Aberindo Mulia dengan harga satu galon air Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) diantar sampai ke rumah;
Bahwa sekarang PT. Prakarsa Aberindo Mulia sudah tutup;
Bahwa selama mengkonsumsi air produksi PT. Prakarsa Aberindo Mulia, Saksi tidak pernah mengalami permasalahan;
Bahwa Saksi pernah masuk ke dalam pabrik PT. Prakarsa Aberindo Mulia dan Saksi melihat kondisi pabrik dalam keadaan bersih, terdapat beberapa tangki air besar untuk menampung air serta pipa penyulingan air;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Taufik Yasin, di bawah sumpah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah bekerja di PT. Prakarsa Aberindo Mulia sejak tahun 2008 bertugas untuk melakukan pengujian air yang diproduksi PT. Prakarsa Aberindo Mulia lalu sampelnya dibawa ke Lapkesda;
Bahwa hasilnya air produksi PT. Prakarsa Aberindo Mulia layak untuk dikonsumsi;
Bahwa Saksi mengetahui adanya Surat Keputusan BPOM Pusat yang memerintahkan pengehentikan produksi air mineral, namun telah dilakukan pembenahan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya surat-surat peringatan dari BPOM Aceh;
Bahwa pada tahun 2014 keluar label SNI yang diperoleh melalui lembaga independen dengan melakukan pengujian air;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi T. Syahrul Sulaiman, di bawah sumpah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah berjumpa dengan pegawai BPOM yang bernama Hasbi;
Bahwa Saksi tidak tahu apa kesalahan PT. Prakarsa Aberindo Mulia;
Bahwa mengetahui adanya surat perintah penghentian segala kegiatan produksi dari BPOM Pusat;
Bahwa setelah keluar surat tersebut, PT. Prakarsa Aberindo Mulia tetap beroperasi dan tetap dibina oleh BPOM Aceh;
Bahwa setelah itu baru keluar surat-surat peringatan dari BPOM Aceh;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa setelah mendengar seluruh keterangan para saksi tersebut di atas, telah pula di dengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa di PT. Prakarsa Aberindo Mulia; sebagai marketing/bagian pemasaran dan direkturnya adalah Saksi T. Syahrul Sulaiman;
Bahwa proses produksi air mineral dengan cara air sumur dan air PDAM masuk ke dalam penyulingan lalu keluar ke tangki dan disalurkan ke dalam kemasan;
Bahwa ruang penyulingan air menurut Terdakwa sudah sesuai dengan standar;
Bahwa PT. Prakarsa Abersindo Mulia tidak memiliki izin untuk memproduksi air mineral merk Rencong setelah dikeluarkannya surat dari Kepala Balai Besar POM Nomor IN.05.C2.814.06.13.1280 tanggal 14 Juni 2013 dan Surat Kepala BPOM RI Nomor PN.06.04.5.51.01.14.0414 Tahun 2014;
Bahwa setelah dikeluarkannya surat tersebut telah dilakukan perbaikan, namun tetap dikeluarkan surat teguran;
Bahwa surat teguran dikeluarkan karena ada kekurangan yaitu berupa lampu penerangan di ruangan produksi tidak sesuai dengan standar, kamar mandi harus di luar, ruang produksi dan pekerja harus mengenakan masker, tutup kepala dan sarung tangan;
Bahwa pada kemasan 220 ml, ada dicantumkan masa kadaluarsa, sedangkan pada kemasan botol 600 ml dan galon tidak dicantumkan tanggal kadaluarsa;
Menimbang, bahwa selain alat-alat bukti tersebut di atas, di muka persidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap surat dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia dengan Nomor : PN.06.04.5.51.01.14.0414 Tahun 2014 tentang Pencabutan Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan;
1 (satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan No.503/4233/KPPTSP/2013 tertanggal 8 Nopember 2013;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Perjanjian dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh dengan No. 330.1/1835/IX/SITU/2013 tertanggal 11 September 2013;
1 (satu) rangkap Surat Peringatan dari Badan POM RI dengan No.IN.07.06.814.03.14.0584 tertanggal 26 Maret 2014;
1 (satu) rangkap Surat Peringatan dari Badan POM RI dengan No.IN.07.06.814.10.14.2016 tertanggal 26 Maret 2014;
1 (satu) rangkap Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan dengan No PN.06.03.5.51.11.11.3691.PKP1/MD/3563 tertanggal 07 Nopember 2011;
1 (satu) rangkap Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan dengan No PN.06.03.5.51.11.11.3691.PKP1/MD/3563 tertanggal 07 Nopember 2011;
1 (satu) Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh T.Syahrul Sulaiman pada bulan November 2014;
1 (satu) perangkat mesin RO yang digunakan untuk penyulingan air PDAM menjadi kemasan air merek Rencong;
7 (tujuh) buah galon air mineral yang bersegel merk Rencong;
1 (satu) buah galon air di dalam botol Aqua yang disegel dengan segel Rencong;
2 (dua) buah kardus air mineral ukuran 220 ml merek Rencong;
1 (satu) buah kardus air mineral ukuran 600 ml merk Rencong;
28 (dua puluh delapan) dus isi 220 ml merk Rencong;
5 (lima) dus 600 ml merk Rencong;
5 (lima) dus isi 1,5 (satu koma lima) liter merek Rencong;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut ;
Bahwa benar Terdakwa di PT. Prakarsa Aberindo Mulia; sebagai marketing/bagian pemasaran dan direkturnya adalah Saksi T. Syahrul Sulaiman;
Bahwa benar proses produksi air mineral dengan cara air sumur dan air PDAM masuk ke dalam penyulingan lalu keluar ke tangki dan disalurkan ke dalam kemasan;
Bahwa benar PT. Prakarsa Abersindo Mulia tidak memiliki izin untuk memproduksi air mineral merk Rencong setelah dikeluarkannya surat dari Kepala Balai Besar POM Nomor IN.05.C2.814.06.13.1280 tanggal 14 Juni 2013 dan Surat Kepala BPOM RI Nomor PN.06.04.5.51.01.14.0414 Tahun 2014;
Bahwa benar setelah dikeluarkannya surat tersebut telah dilakukan perbaikan, namun tetap dikeluarkan surat teguran oleh BPOM Aceh;
Bahwa surat teguran dikeluarkan karena ada kekurangan yaitu berupa lampu penerangan di ruangan produksi tidak sesuai dengan standar, kamar mandi harus di luar, ruang produksi dan pekerja harus mengenakan masker, tutup kepala dan sarung tangan;
Bahwa pada kemasan 220 ml, ada dicantumkan masa kadaluarsa, sedangkan pada kemasan botol 600 ml dan galon tidak dicantumkan tanggal kadaluarsa;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Hakim akan pertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaiman yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Surat Dakwaan yang bersifat gabungan alternatif-subsidaritas, yaitu :
Pertama :
Primair : melanggar Pasal 141 Jo. Pasal 89 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Subsidair : melanggar Pasal 142 Jo. Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Atau
Kedua : Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf G Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini dan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama Primair dahulu, yang pertimbangan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur ‘Setiap Orang’
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘setiap orang’ ialah siapa saja yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan dan penilaian terhadap terdakwa tersebut selama persidangan berlangsung, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, karena selama pemeriksaan berlangsung tidak terdapat adanya keberatan maupun sangkalan baik dari saksi-saksi maupun dari Terdakwa sendiri, sehingga unsur ini harus dinyatakan terpenuhi ;
2. Unsur ‘dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan’;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap :
Bahwa benar Terdakwa di PT. Prakarsa Aberindo Mulia; sebagai marketing/bagian pemasaran dan direkturnya adalah Saksi T. Syahrul Sulaiman;
Bahwa benar proses produksi air mineral dengan cara air sumur dan air PDAM masuk ke dalam penyulingan lalu keluar ke tangki dan disalurkan ke dalam kemasan;
Bahwa benar PT. Prakarsa Abersindo Mulia tidak memiliki izin untuk memproduksi air mineral merk Rencong setelah dikeluarkannya surat dari Kepala Balai Besar POM Nomor IN.05.C2.814.06.13.1280 tanggal 14 Juni 2013 dan Surat Kepala BPOM RI Nomor PN.06.04.5.51.01.14.0414 Tahun 2014;
Bahwa benar setelah dikeluarkannya surat tersebut telah dilakukan perbaikan, namun tetap dikeluarkan surat teguran oleh BPOM Aceh;
Bahwa surat teguran dikeluarkan karena ada kekurangan yaitu berupa lampu penerangan di ruangan produksi tidak sesuai dengan standar, kamar mandi harus di luar, ruang produksi dan pekerja harus mengenakan masker, tutup kepala dan sarung tangan;
Bahwa pada kemasan 220 ml, ada dicantumkan masa kadaluarsa, sedangkan pada kemasan botol 600 ml dan galon tidak dicantumkan tanggal kadaluarsa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai Terdakwa telah memiliki kesengajaan dalam memperdagangkan air minum dalam kemasan milik Rencong walaupun telah diketahuinya izinnya telah dicabut karena tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan sebagaimana Surat Kepala BPOM RI Nomor PN.06.04.5.51.01.14.0414 Tahun 2014 tentang Pencabutan Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan serta surat-surat teguran dari Kepala BPOM Banda Aceh;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Unsur Unsur ‘Yang melakukan, yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan’
Menimbang, bahwa untuk terbuktinya ‘yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan”, karena bersifat alternatif, dengan terpenuhi salah satu saja unsur perbuatan tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya bersama-sama dengan T. Syahrul Sulaiman bin Sulaiman, yang mana Terdakwa bertindak sebagai penyalur dan direktur air minum merk Rencong yang diproduksi oleh PT. Prakarsa Abersindo Mulia telah mengetahui adanya pencabutan izin produksi dan teguran berkaitan dengan mutu dan keamanan air minum dalam kemasan merk Rencong, namun tetap saja melakukan proses produksi dan menjualnya ke masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur di dalam Dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum ini telah terpenuhi, maka terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum tersebut dan terhadap Dakwaan Subsidair dan Dakwaan Kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di Pengadilan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan maupun sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga terhadap Terdakwa tersebut harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan Terdakwa selama ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang- barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap surat dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia dengan Nomor : PN.06.04.5.51.01.14.0414 Tahun 2014 tentang Pencabutan Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan;
1 (satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan No.503/4233/KPPTSP/2013 tertanggal 8 Nopember 2013;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Perjanjian dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh dengan No. 330.1/1835/IX/SITU/2013 tertanggal 11 September 2013;
1 (satu) rangkap Surat Peringatan dari Badan POM RI dengan No.IN.07.06.814.03.14.0584 tertanggal 26 Maret 2014;
1 (satu) rangkap Surat Peringatan dari Badan POM RI dengan No.IN.07.06.814.10.14.2016 tertanggal 26 Maret 2014;
1 (satu) rangkap Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan dengan No PN.06.03.5.51.11.11.3691.PKP1/MD/3563 tertanggal 07 Nopember 2011;
1 (satu) rangkap Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan dengan No PN.06.03.5.51.11.11.3691.PKP1/MD/3563 tertanggal 07 Nopember 2011;
1 (satu) Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh T.Syahrul Sulaiman pada bulan November 2014;
1 (satu) perangkat mesin RO yang digunakan untuk penyulingan air PDAM menjadi kemasan air merek Rencong;
(dikembalikan kepada Terdakwa Alilan als. Acuan als. Tan Aguan);
7 (tujuh) buah galon air mineral yang bersegel merk Rencong;
1 (satu) buah galon air di dalam botol Aqua yang disegel dengan segel Rencong;
2 (dua) buah kardus air mineral ukuran 220 ml merek Rencong;
1 (satu) buah kardus air mineral ukuran 600 ml merk Rencong;
28 (dua puluh delapan) dus isi 220 ml merk Rencong;
5 (lima) dus 600 ml merk Rencong;
5 (lima) dus isi 1,5 (satu koma lima) liter merek Rencong;
(dirampas untuk dimusnahkan);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum di dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana perlu memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa beresiko membahayakan kesehatan orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa sebagai tunggang punggung keluarga;
Terdakwa berterus terang;
Menimbang, bahwa pemidanaan bukanlah mutlak atau semata-mata sebagai lembaga balas dendam ataupun nestapa terhadap pelaku tindak pidana, tetapi lebih dari itu diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan pengalaman agar pelaku tindak pidana tidak mengulangi kesalahannya di masa yang akan datang serta dapat kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang lebih baik lagi atau bagi warga negara lainnya agar tidak mendekati atau melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang maupun norma-norma yang berlaku di masyarakat ;
Mengingat, Pasal Pasal 141 Jo. Pasal 89 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa : ALILAN Als. ACUAN Als. TAN AGUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Secara Bersama-Sama Dengan sengaja memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap surat dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia dengan Nomor : PN.06.04.5.51.01.14.0414 Tahun 2014 tentang Pencabutan Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan;
1 (satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan No.503/4233/KPPTSP/2013 tertanggal 8 Nopember 2013;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Perjanjian dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh dengan No. 330.1/1835/IX/SITU/2013 tertanggal 11 September 2013;
1 (satu) rangkap Surat Peringatan dari Badan POM RI dengan No.IN.07.06.814.03.14.0584 tertanggal 26 Maret 2014;
1 (satu) rangkap Surat Peringatan dari Badan POM RI dengan No.IN.07.06.814.10.14.2016 tertanggal 26 Maret 2014;
1 (satu) rangkap Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan dengan No PN.06.03.5.51.11.11.3691.PKP1/MD/3563 tertanggal 07 Nopember 2011;
1 (satu) rangkap Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan dengan No PN.06.03.5.51.11.11.3691.PKP1/MD/3563 tertanggal 07 Nopember 2011;
1 (satu) Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh T.Syahrul Sulaiman pada bulan November 2014;
1 (satu) perangkat mesin RO yang digunakan untuk penyulingan air PDAM menjadi kemasan air merek Rencong;
(dikembalikan kepada Terdakwa Alilan als. Acuan als. Tan Aguan);
7 (tujuh) buah galon air mineral yang bersegel merk Rencong;
1 (satu) buah galon air di dalam botol Aqua yang disegel dengan segel Rencong;
2 (dua) buah kardus air mineral ukuran 220 ml merek Rencong;
1 (satu) buah kardus air mineral ukuran 600 ml merk Rencong;
28 (dua puluh delapan) dus isi 220 ml merk Rencong;
5 (lima) dus 600 ml merk Rencong;
5 (lima) dus isi 1,5 (satu koma lima) liter merek Rencong;
(dirampas untuk dimusnahkan);
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan pada hari : Kamis, tanggal 3 Maret 2016 dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, oleh kami : SULTHONI, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, TOTOK YANUARTO, S.H.,M.H. dan AKHMAD NAKHROWI MUKHLIS, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum, dibantu oleh Drs. EFFENDI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan dihadiri oleh MAIRIA EFITA AYU, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TOTOK YANUARTO, S.H.,M.H. SULTHONI, S.H., M.H.
AKHMAD NAKHROWI MUKHLIS, S.H.
Panitera Pengganti,
Drs. EFFENDI, S.H.