61/Pid.Sus/2018/PN Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 61/Pid.Sus/2018/PN Pbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
S Als. B Bin AS
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa S Als. B Bin AS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah celana training warna hitam garis warna kuning; - 1 (satu) buah kaos olah raga warna hijau garis kuning bertuliskan SD Negeri 1 Lambur; - 1 (satu) buah celana dalam warna krem; - 1 (satu) buah kerudung warna hitam; Dikembalikan kepada Saksi Korban - 1 (satu) buah baju batik lengan pendek warna ungu bercorak kembang; - 1 (satu) buah celana dalam warna coklat; - 1 (satu) buah celana pendek kolor warna biru; - 1 (satu) buah sarung kotak-kotak warna kombinasi orange, hitam dan ungu; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 61/Pid.Sus/2018/PN Pbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purbalingga yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : S Als. B Bin AS;
Tempat lahir : Purbalingga;
Umur/tanggal lahir : 58 tahun/1 Juli 1959;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Purbalingga.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tukang Batu.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Februari 2018 sampai dengan tanggal 19 Maret 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2018 sampai dengan tanggal 25 April 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 April 2018 sampai dengan tanggal 15 Mei 2018;
Majelis Hakim sejak tanggal 11 Mei 2018 sampai dengan tanggal 9 Juni 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga sejak tanggal 10 Juni 2018 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu H. Sugeng, S.H., M.SI., dan Rekan dari LBH “Perisai Kebenaran” berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 12/Pen.Pid/PH/2018/PN Pbg tentang tentang penunjukkan Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 61/Pid.Sus/2018/PN Pbg tanggal 11 Mei 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 61/Pid.Sus/2018/PN Pbg tanggal 11 Mei 2018 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa S Als. B Bin AS terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabulyang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa S Als. B Bin AS dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi lamanya masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana training warna hitam garis warna kuning
1 (satu) buah kaos olah raga warna hijau garis kuning bertuliskan SD Negeri 1 Lambur
1 (satu) buah celana dalam warna krem
1 (satu) buah kerudung warna hitam
Dikembalikan kepada AKN Als. A Binti S
1 (satu) buah baju batik lengan pendek warna ungu bercorak kembang
1 (satu) buah celana dalam warna coklat
1 (satu) buah celana pendek kolor warna biru
1 (satu) buah sarung kotak-kotak warna kombinasi orange, hitam dan ungu
Dikembalikan kepada terdakwa S Als. B Bin AS.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan meminta keringanan hukuman karena Terdakwa tulang punggung keluarga, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa terdakwa S Als. B Bin AS, pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekira pukul 18.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di kebun yang terletak di belakang rumah SARINAH Purbalingga, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal antara terdakwa dengan Anak Korban bernama AKN Als. A Binti S yang berumur 12 tahun 5 bulan sering bertemu di kebun di belakang rumah SARINAH setelah sholat magrib, kemudian pada waktu seperti tersebut diatas, setelah sholat magrib terdakwa mengajak Anak Korban ke sebuah kebun di belakang rumah SARINAH dengan mengatakan “AKN ALS. A BINTI S, ke kebun ya ada yang mau saya katakan” kemudian terdakwa menuju ke kebun yang berada di belakang rumah SARINAH disusul kemudian Anak Korban menuju ke tempat yang sudah dijanjikan, setelah sampai di kebun kemudian terdakwa mengatakan “AKN ALS. A BINTI S, saya minta putus dengan kamu ya, kita kan tidak seimbang usianya, dan sudah tahu kondisi saya sudah mempunyai anak cucu, kalau mau pacaran dengan yang lain ya silahkan, maaf ya yang penting kamu bisa merahasiakan hubungan kita”, setelah mengatakan demikian lalu terdakwa memeluk dan menciumi pipi serta bibir Anak Korban, kemudian terdakwa memegang-megang vagina Anak Korban lalu terdakwa membuka celana pendek yang dipakainya dan menyuruh Anak Korban untuk memegang alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang, selanjutnya terdakwa memelorotkan training dan celana dalam Anak Korban sampai dibawah lutut, lalu sambil memeluk Anak Korban terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Anak Korban dan digerakkan maju mundur, tidak lama kemudian terdakwa mencabut alat kelaminnya dari vagina Anak Korban dan mengeluarkan sperma di luar vagina Anak Korban, selanjutnya masing-masing memakai kembali pakaiannya dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Anak Korban ;
Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 3.794/TP/2008, Anak Korban AKN ALS. A BINTI S lahir pada tanggal 10 Juli 2005, sehingga pada saat kejadian baru berumur 12 tahun 5 bulan ;
Atas perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Anak Korban terdapat bekas robekan di selaput dara di arah jarum jam angka 6, 1 cm dibawahnya terdapat luka lecet yang kemungkinan disebabkan oleh trauma tumpul, terdapat juga bekas robekan selaput dara di arah jarum jam angka 9, yang kemungkinan disebabkan oleh trauma tumpul, sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : B-6/231/VER/RSUHIPBG/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANGGA MINTARSA, dokter pada Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Purbalingga.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau,
Kedua :
Bahwa terdakwa S Als. B Bin AS, pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017 sampai dengan hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 sekira pukul 18.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di kebun yang terletak di belakang rumah SARINAH Purbalingga, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa perbuatandengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada sekitar bulan November 2017 setelah sholat magrib berjamaah Anak Korban bernama AKN ALS. A BINTI Syang berumur 12 tahu 5 bulan dan teman-teman berkumpul di sebuah warung yang letaknya berdekatan dengan mushola, pada saat itu terdakwa datang ke warung untuk membeli rokok, lalu Anak Korban meminta uang kepada terdakwa, lalu terdakwa memberi Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk bertiga dengan teman Anak Korban ;
Bahwa pada suatu hari masih di bulan November 2017 setelah sholat magrib ketika Anak Korban sedang sendirian, terdakwa mendekati Anak Korban untuk mengajak ngobrol dan pada saat itu Anak Korban bertanya kepada terdakwa mengapa kalau Anak Korban meminta uang kepada terdakwa selalu diberi, dan terdakwa menjawab “kalau mau lebih saya kasih Rp. 50.000,- (lima puluh riu rupiah) tapi ada syaratnya” lalu Anak Korban bertanya “syaratnya apa” dan terdakwa menjawab “syaratnya ke kebun” tetapi pada saat itu Anak Korban tidak mau, namun sejak itu setiap hari setelah selesai sholat berjamaah terdakwa selalu menanyakan tentang persyaratan yang dikatakan oleh terdakwa apakah bersedia atau tidak, hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017 setelah sholat magrib berjamaah sekitar pukul 18.30 wib terdakwa mengajak Anak Korban ke kebun yang terletak di belakang rumah SARINAH, setelah berada di kebun kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir Anak Korban, dan tangan terdakwa memegang-megang vagina Anak Korban, Anak Korban berusaha menolak dengan menyingkirkan tangan terdakwa dari vagina Anak Korban, tetapi terdakwa tetap memegang-megang vagina Anak Korban, setelah selesai kemudian terdakwa memberikan uang kepada Anak Korban sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa setelah kejadian yang pertama tersebut selang satu minggu kemudian, pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2017 sekitar pukul 18.30 wib setelah sholat magrib terdakwa kembali mengajak Anak Korban untuk ke kebun, setelah berada di kebun terdakwa mencium pipi dan bibir Anak Korban, lalu tangan terdakwa memegang-megang vagina Anak Korban dan memasukkan tangannya kedalam celana dalam Anak Korban lalu memasukkan jarinya kedalam vagina Anak Korban sampai Anak Korban merasakan sakit dan perih pada vaginanya, setelah selesai kemudian terdakwa memberi Anak Korban uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada hari Sabtu berikutnya tanggal 16 Desember 2017 sekitar pukul 18.30 wib setelah sholat magrib kembali terdakwa mengajak Anak Korban ke kebun dan setelah berada di kebun terdakwa mencium pipi dan bibir Anak Korban, lalu tangan terdakwa memegang-megang vagina Anak Korban dan memasukkan tangannya kedalam celana dalam Anak Korban lalu memasukkan jarinya kedalam vagina Anak Korban, setelah selesai kemudian terdakwa memberi Anak Korban uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa hari berikutnya yaitu Minggu tanggal 17 Desember 2017 pada waktu yang sama seperti waktu-waktu sebelumnya terdakwa kembali mengajak Anak Korban ke kebun dan setelah sampai di kebun lalu terdakwa memeluk dan menciumi pipi serta bibir Anak Korban, kemudian terdakwa memegang-megang vagina Anak Korban lalu terdakwa membuka celana pendek yang dipakainya dan menyuruh Anak Korban untuk memegang alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang, selanjutnya terdakwa memelorotkan training dan celana dalam Anak Korban sampai dibawah lutut, lalu sambil memeluk Anak Korban terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Anak Korban dan digerakkan maju mundur, tidak lama kemudian terdakwa mencabut alat kelaminnya dari vagina Anak Korban dan mengeluarkan sperma di luar vagina Anak Korban, selanjutnya masing-masing memakai kembali pakaiannya dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Anak Korban ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 pada waktu yang sama kembali terdakwa mengajak Anak Korban ke kebun di belakang rumah SARINAH dan melakukan hal yang sama dengan memeluk, mencium pipi dan bibir Anak Korban, namun ketika terdakwa sedang memeluk Anak Korban diketahui oleh SARINAH yang sedang lewat sehingga mengetahui perbuatan terdakwa dengan Anak Korban, kemudian terdakwa menyuruh Anak Korban untuk pergi terlebih dulu ;
Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 3.794/TP/2008, Anak Korban lahir pada tanggal 10 Juli 2005, sehingga pada saat kejadian baru berumur 12 tahun 5 bulan ;
Atas perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Anak Korban terdapat bekas robekan di selaput dara di arah jarum jam angka 6, 1 cm dibawahnya terdapat luka lecet yang kemungkinan disebabkan oleh trauma tumpul, terdapat juga bekas robekan selaput dara di arah jarum jam angka 9, yang kemungkinan disebabkan oleh trauma tumpul, sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : B-6/231/VER/RSUHIPBG/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANGGA MINTARSA, dokter pada Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Purbalingga.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
AKN Als. A Binti S, tidak dibawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai tetangga dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik ;
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul kepada Saksi sebanyak 5 (lima) kali yang dilakukan di kebun belakang rumah Sdr. Kuntoro di Purbalingga, yang dilakukan pada bulan Desember 2017 ;
Bahwa awalnya pada sekitar bulan November 2017 setelah sholat magrib berjamaah, Saksi dan teman-teman Saksi yang bernama Cindi dan Indah ngumpul di warung dekat mushola, saat itu Terdakwa datang ke warung untuk membeli rokok, kemudian Saksi meminta uang kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa diberi Rp. 5.000.000,00 (lima ribu rupiah) untuk bertiga (Saksi, Cindai dan Indah) ;
Bahwa Saksi sering kali meminta uang kepada Terdakwa untuk jajan dan selalu diberi oleh Terdakwa, dan pada suatu hari masih di bulan November 2017 setelah sholat magrib, Terdakwa mendekati Saksi yang sedang sendirian lalu ngobrol dan Saksi bertanya kepada Terdakwa mengapa kalau Saksi minta uang selalu diberi, dan Terdakwa menjawab “kalau mau lebih saya kasih Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tapi ada syaratnya”, dan kalau mau tahu syaratnya Terdakwa mengajak Saksi ke kebun, tetapi saat itu Saksi tidak mau ;
Bahwa kemudian setiap hari setelah sholat magrib Terdakwa menanyakan kepada Saksi “bagaimana mau apa tidak”, hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017 setelah selesai sholat magrib Terdakwa mengajak Saksi ke kebun yang terletak di belakang rumah Sdr. Kuntoro (anak dari saksi Sarinah), setelah berada di kebun lalu dengan posisi berdiri berhadapan Terdakwa memeluk Saksi kemudian menciumi pipi dan bibir Saksi, dan setelah selesai Saksi diberi uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa selang satu minggu setelah kejadian yang pertama, pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2017 setelah selesai sholat magrib Terdakwa kembali mengajak Saksi ke kebun yang terletak di belakang rumah Sdr. Kuntoro, setelah sampai di kebun kemudian Terdakwa memeluk Saksi dan menciumi pipi dan bibir Saksi, lalu tangan kiri Terdakwa dimasukkan ke dalam celana Saksi dan meraba-raba vagina saksi lalu memasukkan jarinya ke dalam vagina Saksi hingga Saksi merasakan sakit dan perih pada vagina Saksi, setelah selesai Saksi diberi uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 pada waktu dan tempat seperti kejadian sebelumnya Terdakwa melakukan hal yang sama terhadap Saksi yaitu memeluk, menciumi pipi dan bibir, memasukkan jari tangannya ke dalam vagina Saksi, kemudian Saksi diberi uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribua rupiah) ;
Bahwa yang keempat pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 pada waktu dan di tempat yang sama dengan posisi berdiri berhadapan Terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi serta meraba-raba vagina Saksi, kemudian Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam yang dipakainya dan menyuruh Saksi untuk memegang alat kelamin Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menurunkan training dan celana serta celana dalam yang Saksi pakai hingga di bawah lutut, lalu Terdakwa memeluk Saksi sambil memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina Saksi hingga masuk lalu digerakkan maju mundur kurang lebih satu menit, kemudian Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari vagina Saksi, dan saat itu Saksi tidak merasakan ada cairan yang keluar dari alat kelamin Terdakwa, dan setelah selesai Saksi diberi uang Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa yang kelima pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 pada waktu dan tempat yang sama seperti kejadian sebelumnya, Terdakwa memeluk Saksi, menciumi pipi dan bibir Saksi, namun pada saat Saksi sedang dipeluk oleh Terdakwa diketahui oleh Saksi Sarinah, karena kaget perbuatannya diketahui lalu Terdakwa menyuruh Saksi untuk lari meninggalkan tempat tersebut, dan Saksi langsung pulang ke rumah ;
Bbahwa setiap Terdakwa mengajak Saksi ke kebun dan melakukan perbuatannya tersebut kepada Saksi, Saksi diberi uang dan uang tersebut digunakan untuk jajan ;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau Saksi masih sekolah di bangku SMP, dan sampai saat ini saksi baru berumur 12 (dua belas) tahun lebih atau belum genap 13 (tiga belas) tahun ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan yaitu bahwa Terdakwa tidak pernah memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi;
Bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Nangimah Binti Samiarja, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai tetangga dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik ;
Bahwa anak Saksi (Saksi Korban) telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Desember 2017 sekitar pukul 07.00 WIB Saksi dipanggil oleh Saksi Sarinah lalu Saksi Sarinah bercerita kepada Saksi bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 melihat anak Saksi berada di kebun belakang rumahnya sedang berdiri berhadapan dengan Terdakwa, lalu Saksi Sarinah menyuruh Saksi untuk menanyakan kepada anak Saksi apa yang diperbuat dengan Terdakwa di kebun belakang rumah Saksi Sarinah;
Bahwa kemudian Saksi menceritakan hal tersebut kepada suami Saksi, dan Saksi menanyakan kepada anak Saksi, namun anak Saksi tidak mau bercerita, dan tidak mengaku telah dicabuli oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pernah meminta maaf dan minta agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, namun Saksi dan suami Saksi tidak mau ;
Bahwa kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mrebet, lalu anak Saksi diperiksakan ke dokter, dan hasil pemeriksaan alat kemaluan anak Saksi telah rusak ;
Bahwa ketika diperiksa di kantor polisi anak Saksi baru mengakui telah dicabuli oleh Terdakwa ;
Bahwa Saksi adalah bertetangga dengan Terdakwa, sehari-harinya Terdakwa tinggal bersama istri, anak, menantu dan cucu ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan.
3. Supardi Bin Marta, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena bertetangga, dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik ;
Bahwa anak Saksi (Saksi Korban) telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Desember 2017 sekitar pukul 07.00 WIB Saksi diberitahu oleh istri Saksi bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 anak Saksi berada di kebun belakang rumah Saksi Sarinah sedang berdiri berhadapan dengan Terdakwa, dan istri Saksi mengetahui hal itu dari Saksi Sarinah yang telah memergoki anak Saksi bersama Terdakwa di kebun belakang rumahnya ;
Bahwa kemudian Saksi maupun istri Saksi mencoba menanyakan masalah tersebut kepada anak Saksi, namun anak Saksi tidak mau bercerita dan tidak mengaku telah dicabuli oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pernah meminta maaf dan minta agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, namun Saksi tidak mau ;
Bahwa kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Mrebet, lalu anak Saksi diperiksakan ke dokter, dan hasil pemeriksaan alat kemaluan anak Saksi telah rusak ;
Bahwa ketika diperiksa di kantor polisi anak Saksi baru mengakui telah dicabuli oleh Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan.
4. Sarinah Binti Sanrusdi, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena bertetangga dan tidak ada hubungan keluarga ;
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik ;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 sekitar pukul 18.30 wib ketika Saksi pulang dari rumah anak Saksi, Saksi melihat Terdakwa bersama Saksi Korban berada di kebun belakang rumah Saksi sedang berdiri berhadapan dengan posisi badan mereka menempel ;
Bahwa karena kepergok kemudian Saksi Korban pergi meninggalkan tempat tersebut, dan Terdakwa menyapa Saksi menanyakan dari mana, dan untuk memastikan bahwa yang tadi bersama adalah Saksi Korban maka Saksi membuntuti, dan ternyata benar bahwa yang bersama Terdakwa adalah Saksi Korban;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2017 Saksi bercerita kepada Saksi Korban yang bernama Saksi Sukarni bahwa semalam sekitar pukul 18.30 wib Saksi melihat Terdakwa bersama Saksi Korban di kebun belakang rumah sedang berdiri berhadapan dengan posisi badan menempel, dan kemudian pada hari Senin tanggal 25 Desember 2017 Saksi menceritakan hal yang sama kepada Saksi Nangimah (ibunya Saksi Korban), dan Saksi berpesan kepada Saksi Nangimah untuk menanyakan langsung kepada Saksi Korban, dan jangan cerita kepada orang lain ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan.
5. SUKARNI Binti SAMARDI KISTAM, Purbalingga, 36 tahun / 6 Mei 1982, Perempuan, Indonesia, Desa Lambur Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga, Islam, Ibu rumah tangga, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2017 sekira pukul 18.00 WIB, ibu Saksi (Saksi Sarinah) bercerita kepada Saksi bahwa semalam yaitu hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 sekira pukul 18.30 WIB, Saksi Sarinah melihat Terdakwa bersama Saksi Korban berada di kebun belakang rumah dengan posisi berdiri berhadapan, dari cerita Saksi Sarinah tersebut Saksi menyarankan agar Saksi Sarinah memberitahukan kepada ibunya Saksi Korban, hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 25 Desember 2017 ibu Saksi (Saksi Sarinah) memberitahukan kepada Saksi Nangimah perihal Saksi Korban bersama dengan Terdakwa di kebun belakang rumah dengan posisi berdiri berhadapan dan saling menempel ;
- Benar bahwa Saksi tidak tahu bagaimana kejadiannya, Saksi hanya diberitahu oleh ibu Saksi (Saksi Sarinah) yang telah memergoki Terdakwa bersama Saksi Korban di kebun belakang rumah pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 sekitar pukul 18.30 WIB;
- Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik ;
Bahwa Terdakwa telah berbuat cabul terhadap Saksi Korban yang dilakukan di kebun belakang rumah Saksi Sarinah sekitar pukul 18.30 WIB atau sehabis sholat magrib yang dilakukan sejak hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017 dan diulangi lagi setiap hari Sabtu pada waktu dan tempat yang sama selama bulan Desember 2017;
Bahwa hal itu berawal ketika habis sholat magrib Saksi Korban bersama dua temannya yang bernama Cindi dan Indah jajan di warung dekat mushola, dan ketika Terdakwa ke warung untuk membeli rokok lalu Saksi Korban meminta uang kepada Terdakwa untuk jajan dan Terdakwa memberi uang Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk jajan bertiga, dan hal itu sering terjadi Saksi Korban minta uang untuk jajan kepada Terdakwa tetapi sambil bercanda dan Terdakwa juga sering memberinya antara Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) sampai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa lama kelamaan Terdakwa ada rasa suka terhadap Saksi Korban, dan pada tanggal 2 Desember 2017 setelah sholat magrib Terdakwa mengajak Saksi Korban ke kebun di belakang rumah Saksi Sarinah, di situ Terdakwa mengatakan perasaannya kepada Saksi Korban yaitu bahwa Terdakwa suka kepada Saksi Korban, saat itu Saksi Korban diam saja hanya menganggukkan kepalanya dan menurut pendapat Terdakwa, Saksi Korban menerima cinta Terdakwa, lalu Terdakwa memeluk Saksi Korban, mencium pipi dan bibir Saksi Korban lalu tangan Terdakwa meraba-raba alat kelamin Saksi Korban tetapi Saksi Korban menolak, setelah itu Terdakwa menyudahi perbuatannya dan memberi uang kepada Saksi Korban sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), selanjutnya kembali ke mushola ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2017, setelah sholat magrib di mushola kembali Terdakwa mengajak Saksi Korban untuk bertemu di kebun di belakang rumah Saksi Sarinah, setelah berada di kebun lalu Terdakwa memeluk Saksi Korban, mencium pipi dan bibir Saksi Korban serta meraba-raba alat kelamin Saksi Korban dari luar, setelah selesai kemudian Terdakwa memberi Saksi Korban uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada hari Sabtu berikutnya yaitu tanggal 16 Desember 2017 setelah sholat magrib sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa kembali mengajak Saksi Korban untuk bertemu di kebun di belakang rumah Saksi Sarinah, setelah berada di kebun lalu Terdakwa memeluk tubuh Saksi Korban, mencium pipi dan bibir Saksi Korban, kemudian Terdakwa memasukkan tangan kirinya ke dalam celana dalam Saksi Korban dan meraba-raba alat kelamin Saksi Korban lalu Terdakwa memasukkan jari tangannya ke dalam alat kelamin Saksi Korban, setelah selesai kemudian Terdakwa memberi uang kepada Saksi Korban sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa esok harinya hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 setelah sholat magrib sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa mengajak Saksi Korban untuk bertemu di kebun belakang rumah Saksi Sarinah, pada kesempatan itu Terdakwa mengatakan ingin memutuskan hubungannya dengan Saksi Korban, dan meminta agar Saksi Korban merahasiakan hubungannya dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memeluk dan menciumi pipi serta bibir Anak Korban, dan tangan Terdakwa meraba-raba alat kelamin Saksi Korban, dan kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Korban;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 pada waktu-waktu seperti sebelumnya sehabis sholat magrib sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa kembali melakukan pertemuan dengan Saksi Korban di tempat biasa di belakang rumah Saksi Sarinah, namun pada saat itu Terdakwa melihat Saksi Sarinah lewat dan mengetahui keberadaan Terdakwa hingga kemudian Terdakwa mengajak Saksi Korban untuk berpindah tempat yang lebih gelap, kemudian Terdakwa memeluk dan menciumi pipi dan bibir Saksi Korban, dan saat itu Terdakwa merasakan alat kelaminnya menegang, lalu Terdakwa menyingsingkan sarungnya ke atas lalu menurunkan celana kolor dan celana dalamnya ke bawah sampai paha lalu Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk memegang-megang alat kelaminnya, lalu celana training dan celana dalam Saksi Korban diturunkan kemudian Terdakwa menempelkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi Korban dan berusaha untuk memasukkannya ke dalam alat kelamin Saksi Korban tetapi tidak berhasil karena Terdakwa kepikiran telah diketahui oleh Saksi Sarinah hingga kemudian Terdakwa menghentikan perbuatannya dan memberi uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut kepada Saksi Korban karena di rumah istri Terdakwa sudah tidak gairah lagi, dan Terdakwa merasa terangsang bila melihat Saksi Korban memakai training ;
Bahwa Terdakwa sudah pernah menyarankan kepada Saksi Korban apabila ke masjid jangan memakai training, tetapi Saksi Korban tidak menghiraukannya ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan ;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Purbalingga Nomor : B-6/231/VER/RSUHIPBG/II/2018 tanggal 26 Februari 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Angga Mintarsa, dokter pada Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Purbalingga mengenai hasil pemeriksaan atas Saksi Korban, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya yaitu terdapat luka robek di selaput dara di arah jarum jam angka 6 (enam), 1 cm (satu centimeter) di bawahnya terdapat luka lecet yang kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul, terdapat juga bekas robekan selaput dara di arah jarum jam angka 9 (Sembilan) yang kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah celana training warna hitam garis warna kuning;
1 (satu) buah kaos olah raga warna hijau garis kuning bertuliskan SD Negeri 1 Lambur;
1 (satu) buah celana dalam warna krem;
1 (satu) buah kerudung warna hitam;
1 (satu) buah baju batik lengan pendek warna ungu bercorak kembang;
1 (satu) buah celana dalam warna coklat;
1 (satu) buah celana pendek kolor warna biru;
1 (satu) buah sarung kotak-kotak warna kombinasi orange, hitam dan ungu;
yang mana terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah, sehingga dapat dipergunakan dan dipertimbangkan di dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul kepada Saksi sebanyak 5 (lima) kali yang dilakukan di kebun belakang rumah Sdr. Kuntoro di Purbalingga, yang dilakukan pada bulan Desember 2017 ;
Bahwa awalnya pada sekitar bulan November 2017 setelah sholat magrib berjamaah, Saksi dan teman-teman Saksi yang bernama Cindi dan Indah ngumpul di warung dekat mushola, saat itu Terdakwa datang ke warung untuk membeli rokok, kemudian Saksi meminta uang kepada Terdakwa dan oleh Terdakwa diberi Rp. 5.000.000,00 (lima ribu rupiah) untuk bertiga (Saksi, Cindai dan Indah) ;
Bahwa Saksi sering kali meminta uang kepada Terdakwa untuk jajan dan selalu diberi oleh Terdakwa, dan pada suatu hari masih di bulan November 2017 setelah sholat magrib, Terdakwa mendekati Saksi yang sedang sendirian lalu ngobrol dan Saksi bertanya kepada Terdakwa mengapa kalau Saksi minta uang selalu diberi, dan Terdakwa menjawab “kalau mau lebih saya kasih Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tapi ada syaratnya”, dan kalau mau tahu syaratnya Terdakwa mengajak Saksi ke kebun, tetapi saat itu Saksi tidak mau ;
Bahwa kemudian setiap hari setelah sholat magrib Terdakwa menanyakan kepada Saksi “bagaimana mau apa tidak”, hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017 setelah selesai sholat magrib Terdakwa mengajak Saksi ke kebun yang terletak di belakang rumah Sdr. Kuntoro (anak dari saksi Sarinah), setelah berada di kebun lalu dengan posisi berdiri berhadapan Terdakwa memeluk Saksi kemudian menciumi pipi dan bibir Saksi, dan setelah selesai Saksi diberi uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa selang satu minggu setelah kejadian yang pertama, pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2017 setelah selesai sholat magrib Terdakwa kembali mengajak Saksi ke kebun yang terletak di belakang rumah Sdr. Kuntoro, setelah sampai di kebun kemudian Terdakwa memeluk Saksi dan menciumi pipi dan bibir Saksi, lalu tangan kiri Terdakwa dimasukkan ke dalam celana Saksi dan meraba-raba vagina saksi lalu memasukkan jarinya ke dalam vagina Saksi hingga Saksi merasakan sakit dan perih pada vagina Saksi, setelah selesai Saksi diberi uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 pada waktu dan tempat seperti kejadian sebelumnya Terdakwa melakukan hal yang sama terhadap Saksi yaitu memeluk, menciumi pipi dan bibir, memasukkan jari tangannya ke dalam vagina Saksi, kemudian Saksi diberi uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribua rupiah) ;
Bahwa yang keempat pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 pada waktu dan di tempat yang sama dengan posisi berdiri berhadapan Terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi serta meraba-raba vagina Saksi, kemudian Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam yang dipakainya dan menyuruh Saksi untuk memegang alat kelamin Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menurunkan training dan celana serta celana dalam yang Saksi pakai hingga di bawah lutut, lalu Terdakwa memeluk Saksi sambil memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina Saksi hingga masuk lalu digerakkan maju mundur kurang lebih satu menit, kemudian Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari vagina Saksi, dan saat itu Saksi tidak merasakan ada cairan yang keluar dari alat kelamin Terdakwa, dan setelah selesai Saksi diberi uang Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa yang kelima pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 pada waktu dan tempat yang sama seperti kejadian sebelumnya, Terdakwa memeluk Saksi, menciumi pipi dan bibir Saksi, namun pada saat Saksi sedang dipeluk oleh Terdakwa diketahui oleh Saksi Sarinah, karena kaget perbuatannya diketahui lalu Terdakwa menyuruh Saksi untuk lari meninggalkan tempat tersebut, dan Saksi langsung pulang ke rumah ;
Bbahwa setiap Terdakwa mengajak Saksi ke kebun dan melakukan perbuatannya tersebut kepada Saksi, Saksi diberi uang dan uang tersebut digunakan untuk jajan ;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau Saksi masih sekolah di bangku SMP, dan sampai saat ini saksi baru berumur 12 (dua belas) tahun lebih atau belum genap 13 (tiga belas) tahun ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Purbalingga Nomor : B-6/231/VER/RSUHIPBG/II/2018 tanggal 26 Februari 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ANGGA MINTARSA, dokter pada Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Purbalingga, mengenai hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya yaitu terdapat luka robek di selaput dara di arah jarum jam angka 6 (enam), 1 cm (satu centimeter) di bawahnya terdapat luka lecet yang kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul, terdapat juga bekas robekan selaput dara di arah jarum jam angka 9 (Sembilan) yang kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan Setiap orang adalah orang sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa S Als. B Bin AS diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
Menimbang, bahwa unsur pasal ini bersifat bersifat alternatif (atau), sehingga dengan terpenuhinya salah satu saja anasir dari unsur tersebut, maka unsur terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut M.v.T (Memorie van Toelicting), sengaja adalah willens en wetens veroorzaken van een gevolg (menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu perbuatan beserta akibatnya);
Menimbang, bahwa “membujuk” menurut Kamus Besar Bahasa Republik Indonesia yaitu berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dan sebagainya), merayu;
Menimbang, bahwa definisi Anak berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan) belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo dalam bukunya KUHP serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia-Bogor, halaman 209 yang dimaksud dengan “persetubuhan” adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani sesuai dengan Arrest Hooge raad 5 Februari 1912 (W.9292);
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Saksi Korban yang sering meminta uang kepada Terdakwa untuk jajan dan selalu diberi oleh Terdakwa, dan pada suatu hari di bulan November 2017 setelah sholat magrib, Terdakwa mendekati Saksi Korban yang sedang sendirian lalu ngobrol dan Saksi Korban bertanya kepada Terdakwa mengapa kalau Saksi Korban minta uang selalu diberi, dan Terdakwa saat itu mulai merayu guna memikat hati Saksi Korban dengan menjawab “kalau mau lebih saya kasih Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tapi ada syaratnya”, dan kalau mau tahu syaratnya Terdakwa mengajak Saksi Korban ke kebun, tetapi saat itu Saksi Korban belum mau. Kemudian setiap hari setelah sholat magrib Terdakwa menanyakan kepada Saksi Korban “bagaimana mau apa tidak?”, hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017 setelah selesai sholat magrib Terdakwa mengajak Saksi Korban ke kebun yang terletak di belakang rumah Sdr. Kuntoro (anak dari Saksi Sarinah), setelah berada di kebun lalu dengan posisi berdiri berhadapan, Terdakwa memeluk Saksi Korban kemudian menciumi pipi dan bibir Saksi Korban, dan setelah selesai, Terdakwa memberikan Saksi Korban uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebagaimana yang telah dijajikan oleh Terdakwa sebelumnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya perbuatan seperti tersebut di atas beberapa kali dilakukan oleh Terdakwa yaitu hari Sabtu tanggal 9 Desember 2017, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 dan perbuatan tersebut selalu dilakukan di lokasi yang sama yaitu di belakang rumah sdr. Kuntoro (anak dari Saksi Sarinah) di Purbalingga, dan selalu di waktu yang kurang lebih sama yaitu setiap selesai shalat magrib di masjid dan Terdakwa selalu memberikan uang seperti yang telah dijanjikan oleh Terdakwa, hingga akhirnya kejadian keempat pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 pada waktu dan di tempat yang sama dengan posisi berdiri berhadapan, Terdakwa menciumi pipi dan bibir Saksi Korban serta meraba-raba alat kelamin Saksi Korban, kemudian Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam yang dipakainya dan menyuruh Saksi Korban untuk memegang alat kelamin Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menurunkan training dan celana serta celana dalam yang dipakai oleh Saksi Korban hingga di bawah lutut, lalu Terdakwa memeluk Saksi Korban sambil memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Korban hingga masuk lalu digerakkan maju mundur kurang lebih 1(satu) menit, kemudian Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin Saksi Korban, dan saat itu Saksi Korban tidak merasakan ada cairan yang keluar dari alat kelamin Terdakwa. Setelah selesai Saksi Korban diberi uang Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya pada saat kejadian yang kelima pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 pada waktu dan tempat yang sama seperti kejadian sebelumnya, pada saat Terdakwa memeluk saksi, menciumi pipi dan bibir Saksi Korban, perbuatan Terdakwa kemudian diketahui oleh Saksi Sarinah, yang akhirnya Saksi Sarinah melaporkan kejadian tersebut ke orang tua Saksi Korban dan kemudian Terdakwa akhirnya di tangkap;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui kalau Saksi Korban masih sekolah di Sekolah Menengah Pertama, dan sampai saat ini Saksi Korban baru berumur 12 (dua belas) tahun lebih atau belum genap 13 (tiga belas) tahun, namun Terdakwa dengan sadar tetap melakukan perbuatan seperti yang ia kehendaki yaitu untuk menyetubuhi Saksi Korban dengan terlebih dahulu merayu guna memikat hati Saksi Korban agar mau menuruti permintaan Terdakwa dengan cara menjanjikan akan memberikan uang jajan kepada Saksi Korban;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilarang tersebut selalu dilakukan oleh Terdakwa di tempat yang sepi dan gelap, serta sembunyi-sembunyi, hal tersebut merupakan sebuah cerminan dari sikap bathin Terdakwa, kesadaran Terdakwa, dimana Terdakwa sebenarnya menginsyafi bahwa perbuatan yang ia lakukan adalah perbuatan yang salah dan dilarang karena melanggar norma, baik itu norma hukum maupun norma yang ada di dalam msyarakat;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Purbalingga Nomor : B-6/231/VER/RSUHIPBG/II/2018 tanggal 26 Februari 2018, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Angga Mintarsa, dokter pada Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Purbalingga, mengenai hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya yaitu terdapat luka robek di selaput dara di arah jarum jam angka 6 (enam), 1 cm (satu centimeter) di bawahnya terdapat luka lecet yang kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul, terdapat juga bekas robekan selaput dara di arah jarum jam angka 9 (Sembilan) yang kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dimana Terdakwa dengan sadar melakukan perbuatan yang ia kehendaki yaitu menyetubuhi Saksi Korban dengan terlebih dahulu merayu Saksi Korban guna memikat hati Saksi Korban agar mau menuruti permintaan Terdakwa dengan cara menjanjikan akan memberikan uang jajan kepada Saksi Korban dan Terdakwa menginsyafi bahwa perbuatan yang Terdakwa lakukan terhadap Saksi Korban adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum namun Terdakwa tetap melakukan perbuatannya menyetubuhi Saksi Korban, dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana training warna hitam garis warna kuning
1 (satu) buah kaos olah raga warna hijau garis kuning bertuliskan SD Negeri 1 Lambur
1 (satu) buah celana dalam warna krem
1 (satu) buah kerudung warna hitam
oleh karena barang bukti tersebut disita dari Saksi Korban, maka terhadap barang bukti tersebut, seluruhnya dikembalikan kepada Saksi Korban
1 (satu) buah baju batik lengan pendek warna ungu bercorak kembang
1 (satu) buah celana dalam warna coklat
1 (satu) buah celana pendek kolor warna biru
1 (satu) buah sarung kotak-kotak warna kombinasi orange, hitam dan ungu
oleh karena barang bukti tersebut disita dari Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut, seluruhnya dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membawa dampak buruk baik secara fisik dan psikologis maupun sosial bagi Saksi Korban;
Terdakwa sebagai orang yang lebih tua dalam pergaulan masyarakat harusnya memberi tauladan yang baik Saksi Korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui bersalah;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa S Als. B Bin AS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana training warna hitam garis warna kuning;
1 (satu) buah kaos olah raga warna hijau garis kuning bertuliskan SD Negeri 1 Lambur;
1 (satu) buah celana dalam warna krem;
1 (satu) buah kerudung warna hitam;
Dikembalikan kepada Saksi Korban
1 (satu) buah baju batik lengan pendek warna ungu bercorak kembang;
1 (satu) buah celana dalam warna coklat;
1 (satu) buah celana pendek kolor warna biru;
1 (satu) buah sarung kotak-kotak warna kombinasi orange, hitam dan ungu;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga, pada hari Selasa tanggal 3 Julioleh Bagus Trenggono, S.H., sebagai Hakim Ketua, Ratna Damayanti Wisudha, S.H., dan Indah Pokta, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2018 oleh Bagus Trenggono, S.H., sebagai Hakim Ketua, Ageng Priambodo Pamungkas, S.H., dan Indah Pokta, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Kismoyo, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purbalingga, serta dihadiri oleh Rudi Winarti, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga, serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
.AGENG PRIAMBODO PAMUNGKAS, S.H. BAGUS TRENGGONO, S.H
INDAH POKTA, S.H.
Panitera Pengganti,
KISMOYO, S.H.