469/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 469/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
ROBIN MARATUA SILALAHI
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
Nomor: 469/PID/2016/PT.MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Robin Maratua Silalahi.
Tempat Lahir : Besitang.
Umur/ Tanggal Lahir : 39 tahun / 16 Mei 1976.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Lingkungan II Kampung Lalang Kelurahan Pekan Kecamatan Besitang Kab Langkat.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Bertani.
Pendidikan : SMA.
Terdakwa ditangkap tanggal 05 April 2016.
Terdakwa ditahan dalam tahanan berdasarkan surat perintah penahan :
Penyidik sejak tanggal 06 April 2016 sampai dengan 26 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 April 2016 sampai dengan tanggal 05 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 02 Juni 2016 sampai dengan 22 Juni 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 08 Juni 2016 sampai dengan tanggal 07 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Stabat sejak tanggal 08 Juli 2016 sampai dengan tanggal 05 September 2016;
Penahanan oIeh WakiI Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 30 Agustus 2016 sampai dengan tanggaI 28 September 2016;
Perpanjangan penahanan oIeh WakiI Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 29 September 2016 sampai dengan tanggaI 27 Nopember 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 16 September 2016 Nomor: 469/PID/2016/PT.Mdn, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 352/Pid.B/2016/PN.Stb-, tanggal 24 Agustus 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat di PangkaIan Brandan tanggal 2 Juni 2016 No.Reg.Perk.: PDM- 07/STBAT.1/06/2016, Terdakwa didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN ;
Bahwa ia Terdakwa ROBIN MARATUA SILALAHI bersama dengan SAIFUL SEMBIRING Als CEMPO (Penunutan Terpisah) dan HENDRI PURNAMA Als OHEN (Penuntutan Terpisah) pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 sekitar pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu bulan April tahun 2016, bertempat di Sebuah warung yang terletak di Lingkungan VIII Bukit Kubu Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut.
Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas, bermula ketika Saksi R. Nainggolan bersama dengan Saksi Leo S. Surbakti (Anggota Polsek Besitang mendapat laporan dari masyarakat bahwa disebuah kedai yang terletak di Lingkungan VIII Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kab Langkat ada beberapa orang laki-laki yang menulis dan menjualkan Judi HONGKONG, selanjutnya Saksi R.Nainggolan dan Saksi Leo S. Surbakti menindaklanjuti laporan tersebut dan berangkat ke kedai yang dimaksud Saksi R. Nainggolan dan Saksi Leo S. Surbakti melihat Hendri Purnama Als Ohen, Terdakwa Robin Maratua Silalahi dan Syaiful Sembiring Als Cempo sedang duduk-duduk sambil menulis diatas sebuah kertas, selanjutnya Saksi R. Nainggolan dan Saksi Leo S. Surbakti melakukan interograsi terhadap Hendri Purnama Als Ohen, Terdakwa Robin Maratua Silalahi dan Syaiful Sembiring Als Cempo dan didapati cara bermain Judi HONGKONG apa bila pembeli tepat 2 (Dua) angka keluar seharga Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) maka akan mendapat hadiah sebesar Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) , Jika 3 (Tiga) Angka tepat dengan nomor yang keluar seharga Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) akan mendapat hadiah sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan jika 4 (Empat) angka tepat dengan nomor keluar seharga Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) akan mendapat hadiah sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sifat dari permainan Judi Hongkong ini adalah untung-untungan selanjutnya Saksi R. Nainggolan dan Saksi Leo S. Surbakti melakukan penggeledahan dan didapati dari Hendri Purnama Als Ohen didapati 1 (Satu) Unit HP merk Nokia 1110i warna biru berisi SMS pembelian Nomor Judi HONGKONG dan 20 (Dua Puluh) Lembar potongan kertas, dari Terdakwa Robin Maratua Silalahi diamankan 1 (Satu) Unit HP Evercoss warna putih, 1 (Satu) buah kertas berisi nomor tebakan, 1 (Satu) buah kertas Rekapan, 1 (Satu) buah pulpen merk standart, 2 (Dua) Buah Blok kertas, 1 (Satu) lembar kertas berisi catatan setoran judi HONGKONG dan uang uang tunai Rp. 11.000,- (Sebelas Ribu Rupiah), dan dari tangan Syaiful Sembiring Als Cempo disita 1 (Satu) Unit HP merk Samsung G 150, dan Terdakwa Robin Maratua Silalahi mendapat keuntungan 20 % (Dua Puluh Persen) dari hasil penjualan judi Hongkong tersebut apabila omset penjulan Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) maka Terdakwa Robin Maratua Silalahi mendapat imbalan sebesar Rp 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah).Perbuatan terdakwa tidak mendapat ijin dari Pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat di PangkaIan Brandan tanggal 28 JuIi 2016 NO.REG.PERKARA : PDM- 07/STBAT.1/Ep.2/06/2016., Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Robin Maratua Silalahi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukasn tindak pidana "Perjudian" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Robin Martua Silalahi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berasda dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) HP Evercross.
2 (dua) buah kertas blok.
1 (satu) lembar kertas rekap.
1 (satu) lembar kertas berisi nomor rekapan.
1 (satu) buah pulpen merk standart.
1 (satu) lembar kertas berisi catatan pembayaran / setoran. Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sejumlah Rp.11.000,-(sebelas ribu rupiah),Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 24 Agustus 2016 Nomor: 352/Pid.B/2016/PN.Stb, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Robin Maratua Silalahi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Hp Evercross.
2 (dua) buah kertas blok.
1 (satu) lembar kertas rekap.
1 (satu) lembar kertas berisi nomor rekapan.
1 (satu) buah pulpen merek standart.
1 (satu) lembar kertas berisi catatan pembayaran/setoran. dirampas untuk dimusnahkan.
uang tunai sejumlah Rp 11.000,- (sebelas ribu rupiah),- dirampas untuk negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) .
TeIah Membaca :
Akta permintaan banding Nomor: 19/Akta.Pid/Bdg/2016/PN-Stb., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Stabat, yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2016, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 352/Pid.B/2016/PN.stb., tanggal 24 Agustus 2016 ;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Stabat, bahwa pada tanggal 31 Agustus 2016 Pernyataan Banding oleh Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
Memori banding yang diajukan oIeh Terdakwa tertanggaI 26 September 2016 yang diterima di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Stabat pada tanggaI 30 September 2016, memori banding tersebut teIah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggaI 5 Oktober 2016 ;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Stabat pada tanggal 6 September 2016, telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggaI 6 September 2016 sampai dengan tanggaI 15 September 2016, sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa teIah mengajukan memori banding tertanggaI 26 September 2016, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 352/Pid.B/2016/PN.stb., tanggal 24 Agustus 2016, yang pada pokoknya memohon agar MajeIis Hakim Tingkat Banding dapat mengurangi hukuman yang dijatuhkan oIeh MajeIis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa setelah MajeIis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 352/Pid.B/2016/PN.stb., tanggal 24 Agustus 2016, dan memori banding dari Terdakwa, serta bukti surat Iain yang bersangkutan. MajeIis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan MajeIis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khaIayak umum untuk bermain judi ” sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan tunggaI, dan pertimbangan MajeIis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan MajeIis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang telah dijatuhkan oleh MajeIis Hakim Tingkat Pertama, menurut MajeIis Hakim Tingkat Banding terlalu berat, sehingga amar seIengkapnya berbunyi sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 352/Pid.B/2016/PN.stb., tanggal 24 Agustus 2016, yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki, sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dibawah ini, dan pidana yang dijatuhkan tersebut menurut MajeIis Hakim Tingkat Banding sudah cukup adil dan patut serta sesuai dengan bobot perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oIeh karena Terdakwa berada daIam tahanan, maka cukup aIasan bagi MajeIis Hakim Tingkat Banding untuk menetapkan Terdakwa tetap berada daIam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 303 Ayat (1) ke -2 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 352/Pid.B/2016/PN.stb., tanggal 24 Agustus 2016, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Robin Maratua Silalahi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Hp Evercross.
2 (dua) buah kertas blok.
1 (satu) lembar kertas rekap.
1 (satu) lembar kertas berisi nomor rekapan.
1 (satu) buah pulpen merek standart.
1 (satu) lembar kertas berisi catatan pembayaran/setoran. dirampas untuk dimusnahkan.
uang tunai sejumlah Rp 11.000,- (sebelas ribu rupiah),- dirampas untuk negara
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SeIasa tanggal 18 Oktober 2016 oleh kami: RUSTAM IDRIS, SH sebagai Hakim Tinggi pada PengadiIan Tinggi Medan seIaku Ketua Majelis, ROBERT SIMORANGKIR, SH., MH dan MARYANA, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 16 September 2016 Nomor: 469/PID/2016/PT.MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SeIasa tanggal 25 Oktober 2016 oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota, serta dibantu oleh FARIDA MALEM, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua MajeIis,
ROBERT SIMORANGKIR, SH., MH RUSTAM IDRIS, SH
MARYANA, SH., MH
Panitera Pengganti,
FARIDA MALEM, SH