531 PK/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 531 PK/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Aeki Lantai 4 Jalan Rp Soeroso No. 20
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT INDONESIAN MARINE Melawan SUMARNO
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT INDONESIAN MARINE tersebut
P U T U S A N
Nomor 531 PK/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT INDONESIAN MARINE, berkedudukan di Jalan Raya Ardimulyo Nomor 2 Singosari, Kabupaten Malang, diwakili oleh Reza Moenaf selaku Presiden Direktur PT Indonesian Marine, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. Soehartono Soemarto, S.H., M.Hum., 2. RA. Zestiena C. Asrini, S.H., M.Hum., 3. Jeffry Yoda, S.H., M.H., 4. Slamet Soeprijadi, S.H., Para Advokat, berkantor di Graha 18 Lantai 1, Jalan Tidar Sakti Nomor 18 Malang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Maret 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat;
Melawan
SUMARNO, bertempat tinggal di Jalan W.R. Supratman C2 Kav. 9, Malang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Wahyudi Hidayat, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Plaosan Barat Nomor 4, Kota Malang, Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Juli 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2184 K/Pdt/2009 tanggal 19 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 19 April 2005 telah terjadi Perjanjian Pekerjaan Borongan dan kemudian tanggal 20 April 2005 ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Kerja dari Tergugat pada Penggugat, sebagaimana Akta Perjanjian Pekerjaan Borongan Nomor BOI/PLANT-PE/SPK-KRB.IV-05/271.R tertanggal 19 April 2005 dan Surat Perintah Kerja Nomor BOI/PLANT-PE/SPK-KRB.IV-05/271.R tertanggal 20 April 2005;
Bahwa lingkup pekerjaan dari Perjanjian Pekerjaan Pemborongan a quo adalah Pekerjaan Sipil Pembuatan Pondasi Boiler Baru PG. Krebet Baru I dengan total nilai borongan adalah sebesar Rp684.749.000,00 (enam ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian pekerjaan pokok senilai Rp680.000.000,00 (enam ratus delapan puluh juta rupiah) dan Pekerjaan Tambahan senilai Rp4.749.000,00 (empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan jangka waktu Pelaksanaannya ditetapkan sejak tanggal 22 April 2005 sampai dengan 22 Agustus 2005;
Bahwa cara pembayaran atas borongan pekerjaan a quo dibayarkan secara bertahap dengan rincian, sebagai berikut:
Uang Muka/DP sebesar 15% yakni Rp102.000.000,00 (seratus dua
juta rupiah);Pembayaran tagihan disesuaikan dengan Progress/Kemajuan pekerjaan yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) bulanan sebesar 80% x Rp680.000.000,00 yakni Rp544.000.000,00 (lima ratus lima puluh empat juta rupiah);
Pembayaran sebagai retensi satu masa giling sebesar 5% yakni Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah);
Pembayaran tagihan akan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu hari kerja sejak pihak Tergugat menerima tagihan dari pihak Penggugat;
Bahwa dalam Perjanjian Pekerjaan Pemborongan a quo, baik Penggugat maupun Tergugat telah sepakat untuk memilih domisili/kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Malang, yang terletak di Kota Malang Jawa Timur;
Bahwa Penggugat telah memulai pekerjaan sejak tanggal 22 April 2005 dan selesai serta telah menyerahkan hasil pekerjaan proyek a quo kepada Tergugat pada tanggal 4 Mei 2006;
Bahwa dengan telah selesai dan diserahkannya hasil pekerjaan Penggugat kepada Tergugat, maka Tergugat berkewajiban membayar secara keseluruhan nilai proyek a quo kepada Penggugat, tetapi Tergugat baru membayar kepada Penggugat sebesar Rp580.548.871,00 (lima ratus delapan puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu tujuh puluh satu rupiah), jadi Tergugat masih mempunyai Kewajiban membayar kepada Penggugat sebesar Rp104.200.929,00 (seratus empat juta dua ratus ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah);
Bahwa selain Kewajiban sebagaimana tersebut pada poin angka 6, Tergugat juga berkewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Penggugat sebesar Rp91.823.215,00 (sembilan puluh satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah), karena Pajak PPN a quo yang harusnya menjadi kewajiban Tergugat tetapi telah dibayar terlebih dahulu oleh Penggugat kepada Kantor Pelayanan Pajak Malang;
Bahwa dalam kurun waktu hampir 2 (dua) tahun, yakni mulai September 2005 sampai dengan Juni 2007 sebelum kemudian Penggugat mengajukan Gugatan in casu, pihak Penggugat baik dengan melakukan sendiri ataupun meminta jasa Advokat/konsultan hukum telah aktif melakukan penagihan Piutangnya kepada Tergugat, namun Tergugat hanya janji-janji melulu, bahkan terkesan tidak mau membayar hutangnya itu kepada Penggugat, sampai kemudian Penggugat mengajukan Gugatan in casu;
Bahwa perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat tersebut dalam poin angka 6 dan 7 di atas, adalah meliputi kekurangan pembayaran hutang pokoknya kepada Penggugat dan Pembayaran Pajak PPN yang menjadi Kewajiban Tergugat, serta biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat dalam rangka menagih dan bunga serta denda, adapun perinciannya sebagai berikut:
Hutang pokok Tergugat kepada Penggugat adalah Rp104.200.929,00 (seratus empat juta dua ratus ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah);
Pajak PPN yang menjadi kewajiban Tergugat ditambah sanksi bunga dan denda menurut Kantor Pelayanan Pajak Malang adalah sebesar Rp91.823.215,00 (sembilan puluh satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah) dan masih bisa bertambah jumlah tagihannya kalau tidak secepatnya diselesaikan pembayarannya;
Bunga 32% X Rp104.200.929 = Rp32.344.297,00 (tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
Denda 0,1 X 720 hari X Rp104.200.929,00 = Rp75.024.669,00 (tujuh puluh lima juta dua puluh empat ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah);
Biaya yang dikeluarkan selama penagihan dan bayar honorarium Advokat sebesar Rp88.430.115,00 (delapan puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu seratus lima belas rupiah);
Sehingga jumlah total kekurangan pembayaran (hutang) Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa hutang Tergugat a quo adalah sudah menjadi kewajaran untuk kemudian harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara kontan dan sekaligus, apabila terjadi keterlambatan pembayaran maka dikenakan denda sebesar 0,1 per hari dikalikan jumlah total hutang Tergugat a quo;
Bahwa guna menjamin kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan putusan perkara in casu, maka wajarlah apabila Penggugat mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang atas benda tidak bergerak yang dimiliki oleh Tergugat, yakni berupa sebidang tanah yang berdiri diatasnya Pabrik (Factory) PT Indonesian Marine yang terletak di Jalan Raya Ardimulyo Nomor 2 Singosari Kabupaten Malang, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara Gudang Kaca dan Bangunan CV Bintang Mas;
Sebelah Timur Tanah Kosong;
Sebelah Selatan Pabrik Vulkanisir PT Kentredder;
Sebelah Barat Jalan Raya Singosari - Lawang;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Malang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran atas proyek a quo kepada Penggugat sebesar Rp104.200.929,00 (seratus empat juta dua ratus ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah);
Memerintahkan Tergugat untuk membayar Pajak PPN terhutang kepada Penggugat sebesar Rp91.823.215,00 (sembilan puluh satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil pada Penggugat sebesar Rp103.975.856,00 (seratus tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah);
Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas benda tidak bergerak yang dimiliki oleh Tergugat, berupa sebidang tanah yang berdiri di atasnya Pabrik (Factory) PT Indonesian Marine yang terletak di Jalan Ardimulyo Nomor 2 Singosari - Kabupaten Malang dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara Gudang Kaca dan Bangunan CV Bintang Mas;
Sebelah Timur Tanah Kosong;
Sebelah Selatan Pabrik Vulkanisir PT Kentredder;
Sebelah Barat Jalan Raya Singosari - Lawang;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa karena lalai melaksanakan Putusan ini, sebesar 0,1 dikalikan jumlah hutang pokok untuk setiap hari kelalainnya itu;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya gugatan wanprestasi ini;
Dan atau;
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Malang telah memberikan Putusan Nomor 136/Pdt.G/2007/PN Mlg., tanggal 3 Juni 2008 dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah melakukan kekurangan pembayaran tersebut kepada Penggugat adalah perbuatan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran atas proyek dimaksud kepada Penggugat sebesar Rp104.200.929,00 (seratus empat juta dua ratus ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar pajak (PPN) terhutang yang telah dibayar oleh Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp91.823.215,00 (sembilan puluh satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah);
Menyatakan sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kepanjen dengan berita acara sita Nomor 136/Pdt.G/2007/PN Mlg. tanggal 23 Mei 2008 adalah sah dan berharga;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp869.000,00 (delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 591/PDT/2008/PT SBY tanggal 22 Desember 2008 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Kuasa Tergugat - Pembanding tersebut diatas;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 3 Juni 2008 Nomor 136/Pdt.G/2007/PN Mlg., yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Tergugat - Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding saja ditetapkan sebesar Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2184 K/Pdt/2009 tanggal 19 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT INDONESIAN MARINE (INDOMARINE) tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2184 K/Pdt/2009 tanggal 19 Maret 2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat pada tanggal 3 Januari 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 20 April 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 2184 K/Pdt/2009/MARI, jo. Nomor 591/PDT/2008/PT SBY, jo. 136/Pdt.G/ 2007/PN Mlg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Malang, permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 20 April 2011 itu juga;
Bahwa memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat pada tanggal 13 Juni 2011;
Bahwa kemudian Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat mengajukan tanggapan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang pada tanggal 11 Juli 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Alasan-Alasan Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Pertama:
Bahwa apa yang sudah dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta dalam memutus perkara ini di tingkat Kasasi tidak berdasarkan atas asas-asas hukum yang berlaku, baik dalam hukum perdata maupun dalam hukum acara perdata, karena diputuskannya perkara ini tanpa dilakukannya pemeriksaan yang komprehensif atas pertimbangan hukum putusan Judex Facti, sehingga secara nyata telah bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan, karenanya mohon agar Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, memeriksa kembali dan membatalkan atas putusan yang sudah dijatuhkan dalam tingkat kasasi melalui pemeriksaan dalam tingkat Peninjauan Kembali, serta menjatuhkan putusan sendiri sesuai dengan asas keadilan sebagaimana yang dicita-citakan oleh warga negara pencari keadilan. Jadi, sudah sewajarnya jika Yth.: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
Kedua:
Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 67 huruf b Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, mengingat adanya bukti baru (novum), karenanya Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan adanya bukti baru (novum), yaitu:
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor Pol.: STPL/154/VII/2008/ SPK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Kabupaten Malang tertanggal 14 Juli 2008, terhadap Tersangka Elang Hendardi;
Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/07/II/2009/Reskrim yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Kabupaten Malang tertanggal 25 Februari 2009, terhadap Tersangka Elang Hendardi;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah menyelesaikan semua kewajiban pembayaran atas proyek yang dikerjakan oleh Termohon Peninjauan Kembali, pembayaran tersebut dilakukan melalui rekening Sdr. Elang Hendardi (pelaksana proyek Termohon Peninjauan Kembali), yaitu:
Tanggal 8 Juli 2005 transfer sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Tanggal 11 Maret 2006, transfer sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
Yang mana perihal adanya transfer melalui rekening Sdr. Elang Hendardi tersebut telah dibuktikan secara meyakinkan dengan bukti T.6 berupa: surat keterangan dari PT Bank Central Asia, Tbk. Namun pembayaran tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh Sdr. Elang Hendardi, dalam arti uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri dan tidak disetorkan kepada Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa atas perbuatan Sdr. Elang Hendardi tersebut, maka Pemohon Peninjauan Kembali melaporkannya pada pihak yang berwajib, sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor Pol.: STPL/154/VII/2008/SPK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Kabupaten Malang tertanggal 14 Juli 2008, terhadap Tersangka Elang Hendardi (novum 1). Proses selanjutnya atas laporan tersebut adalah pihak yang berwajib akan memeriksa Sdr. Elang Hendardi, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan karena Sdr. Elang Hendardi keburu melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, hingga pihak kepolisian memasukkan Sdr. Elang Hendardi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/07/II/2009/Reskrim yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Kabupaten Malang tertanggal 25 Februari 2009, terhadap Tersangka Elang Hendardi (novum 2);
Bahwa mengingat Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan pembayaran kepada Termohon Peninjauan Kembali melalui rekening Sdr. Elang Hendardi, sehingga secara hukum Pemohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan prestasinya dan tidak dapat dituntut secara hukum;
Bahwa kedua bukti baru tersebut belum diajukan dalam proses persidangan dalam perkara ini, karenanya memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk diajukan sebagai dasar pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini, karenanya sudah sewajarnya apabila permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ini diterima dan dikabulkan semuanya oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta dalam tingkat Peninjauan Kembali;
Ketiga:
Bahwa Tidak Benar pertimbangan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta yang pada pokoknya menyatakan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum yang berlaku dan Pemohon Peninjauan Kembali terbukti melakukan wanprestasi, selain itu Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan keberatan-keberatan yang diuraikan dalam Memori Kasasi oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi;
Yang benar, telah terjadi kekhilafan penerapan hukum yang dilakukan oleh Mejelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara perdata Nomor 2184 K/Pdt/2009/MARI jo. Nomor 591/PDT/2008/PT SBY Jo. Nomor 136/Pdt.G/2007/PN Mlg., mengingat perkara ini telah diputus begitu saja begitu saja secara sepihak tanpa mendapatkan pertimbangan hukum yang cukup;
Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali, yang menurut hukum, sesuai pasal 67 ayat f Undang Undang Nomor 14 tahun 1985 jo. Undang Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Undang-Undang Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa: “apabila dalam suatu putusan, terdapat suatu kekhilafan hakim, atau suatu kekeliruan yang nyata maka pihak yang dirugikan bisa mengajukan peninjauan kembali” adapun secara nyata-nyatanya, didalam perkara perdata Nomor 2184 K/Pdt/2009/MARI jo. Nomor 591/PDT/2008/PT SBY jo. Nomor 136/Pdt.G/2007/PN Mlg., ini hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, didalam mempertimbangkan telah terdapat kekeliruan yang nyata dan kekhilafan hakim yaitu terhadap bukti-bukti yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali maupun fakta-fakta yang ada yaitu:
Bukti T.5 berupa Surat Pernyataan dan Rincian Pembayaran oleh PT Saka Patria Perkasa;
Bukti T.6 berupa Surat Keterangan dari BCA tentang Pembayaran yang dilaksanakan melalui ATM pada rekening saudara Elang Hendardi;
Bukti T.7 berupa Surat Pernyataan dari PT Saka Patria Perkasa tentang Pembayaran Pada Rekening PT Fajar Mekar Indah yang diterima langsung oleh sdr. Elang Hendardi secara pribadi. Kesemua bukti surat tersebut tidak dipertimbangkan sama sekali, termasuk keterangan Sdr. Elang Hendardi di depan persidangan yang pada pokoknya menyatakan mengakui telah menerima transfer melalui rekeningnya;
Bantahan dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak diperhatikan sama sekali,
Bahwa ada penilaian dari Majelis Hakim Tingkat Pertama di Malang yang seolah-olah Pemohon Peninjauan Kembali mengakui adanya perbuatan wanprestasi, padahal Pemohon Peninjauan Kembali sudah menyampaikan kebenaran-kebenaran tersebut baik dalam jawaban-jawabannya dan dalam memori banding bahkan Memori Kasasi, tetapi sama sekali tidak dipertimbangkan;
Bahwa tidak adanya pertimbangan terhadap bukti-bukti maupun fakta-fakta hukum serta bantahan-bantahan dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut sehingga menghasilkan suatu putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan dan melanggar hukum, secara hukum putusan yang demikian ini haruslah dibatalkan (vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 638 K/Sip/1969 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 492 K/Sip/1970, yang menyatakan: Putusan yang kurang cukup dipertimbangkan harus dibatalkan (putusan yang tidak mempertimbangkan bantahan-bantahan dan tidak memeriksa bukti-bukti dari Tergugat berarti putusan tersebut kurang cukup pertimbangan hukumnya);
Keempat:
Bahwa permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan berdasarkan tenggang waktu yang cukup (sesuai dengan ketentuan hukum, yaitu 180 hari (Pasal 69 huruf e Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung), yang mana Pemohon Peninjauan Kembali menerima pemberitahuan isi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2011 dan kemudian pada tanggal 20 April 2011 Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali melalui Pengadilan Negeri Malang, dan mengingat memori Peninjauan Kembali ini diajukan berdasarkan ketentuan hukum dan sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku, dan alasan-alasan dalam Memori Peninjauan Kembali ini adalah alasan yang dapat dipertimbangkan dalam permohonan Peninjauan Kembali, karenanya wajar permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ini diterima dan dikabulkan semuanya oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta;
Pertimbangan Hukum;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa bukti-bukti baru (novum) berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi tanggal 14 Juli 2008 dan Daftar Pencarian Orang tanggal 2 Februari 2009 atas nama Ir. Elang Hendardi, tidak bersifat menentukan karena tidak ada kaitannya dengan perjanjian pemborongan pekerjaan antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa dalam putusan Judex Facti dan Judex Juris tidak terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
Bahwa oleh karena Perjanjian Pemborongan dan Surat Perintah Kerja dibuat antara Penggugat dengan Tergugat maka kekurangan pembayaran menjadi tanggung jawab Tergugat bukan tanggung jawab PT Sakapatria Perkasa, sebagaimana yang dikemukakan oleh Tergugat dalam jawabannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT INDONESIAN MARINE tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT INDONESIAN MARINE tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2013 oleh H. Suwardi, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Vallerine JL. Kriekhoff, S.H., M.A., Hakim-hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Enny Indriyastuti, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Hakim-hakim Anggota: Ketua Majelis,
t.t.d/ Soltoni Mohdally, S.H., M.H. t.t.d/H. Suwardi, S.H., M.H
t.t.d/Prof. Dr. Vallerine JL. Kriekhoff, S.H., M.A
Panitera Pengganti,
Biaya Peninjauan Kembali: t.t.d/Enny Indriyastuti, S.H., M.Hum
1. M e t e r a i …….... Rp 6.000,00
2. R e d a k s i ……... Rp 5.000,00
3. Administrasi PK … Rp2.489.000,00
J u m l a h ….........….. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
NIP. 19610313 198803 1 003