103/PID.B/2010/PN.TPI
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 103/PID.B/2010/PN.TPI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
ANJAR JUANA bin AMRAN JANA (Terdakwa) - ZAINUR ARIFIN SYAH, SH (JPU)
MENGADILI : - Menyatakan, bahwa terdakwa ANJAR JUANA BIN AMRAN JANA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Tanpa hak menguasai, memiliki narkotika gol I jenis ganja”. - Menghukum terdakwa oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun. - Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam Tahanan sementara supaya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 800.000.000,- (delapa ratus juta rupiah). - Menetapkan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan. - Menetapkan, agar terdakwa tetap ditahan. - Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket Ganja kering berat 0,14 (nol koma empat belas) gram. Dirampas untuk dimusnahkan. - Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
NOMOR : 103 / PID.B / 2010 / PN.TPI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa/singkat telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : ANJAR JUANA bin AMRAN JANA
Tempat lahir : Tanjungpinang
Umur tgl. Lahir : 27 Tahun / 14 Juli 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl.Tugu Pahlawan No. 27 Rt.01/ Rw. 01 Tanjungpinang
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta / Membantu orang jualan kue
1. Terdakwa tersebut berada dalam penahanan RUTAN sejak tanggal 5 Januari 2010 s/d 24 Januari 2010.
2. Perpanjangan Penahanan Sejak tanggal 25 Januari s/d 5 Maret 2010.
3. JPU sejak tanggal, Maret s/d tanggal, Maret 2010.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang ada hubungannya dengan perkara ini.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa.
Telah memperhatikan pula barang bukti dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : ------------------------------------------------
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa ANJAR JUANA bin AMRAN JANA pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2010 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2010, bertempat di Jalan Hutan Lindung Tanjungpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Tanpa hak atau melawan Hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika, Golongan I dalam bentuk Tanaman Jenis Ganja Kering. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------------------------------------------------------------------------------- Dakwaan terlampir
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi Penasehat Hukum.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah bersumpah menurut agama yang dianutnya.
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan pada pokoknya adalah sebagai berikut.
1. Saksi LUKMAN, dibawah sumpah didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Benar telah menjual Narkotika jenis Ganja kepada terdakwa ANJAR pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2010 sekira jam 14.30 Wib, sewaktu saya sedang berada dirumah saya Jl. H. Agus Salim No. 51 Tanjungpinang .
Benar awalnya menerima sms dari terdakwa ANJAR yang mengatakan akan membeli Narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi membalas sms dengan mengatakan tunggu di halte Jl. H. Agus Salim Tanjungpinang sekira jam 15.00 wib kemudian saksi menjumpai terdakwa ANJAR di halte, setelah bertemu saksi memberikan kepada terdakwa ANJAR 1 (satu) paket kecil narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening.
Benar ia telah tertangkap ketika saksi sedang duduk di warung dan minum kopi bersama teman-temannya.
Benar pada waktu ditangkap oleh pihak petugas Polres Tanjungpinang yang berpakaian Preman dan saksi ditanyakan apakah saksi telah menjual Ganja kering kepada terdakwa ANJAR, maka saksi mengakuinya sebanyak 1 (satu) paket.
2. Saksi ALIYAN NIQSON PUTRA, dibawah sumpah didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Benar pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2010 sekitar pukul 16.30 Wib, ia sedang duduk di belakang hotel Melati Jl. H. Agus Salim Tanjungpinang bersama teman saksi kemudian datang terdakwa ANJAR, yang mana mengatakan kepada saksi dan saudara GATOT SULASMONO bahwa dirinya ada memiliki 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja dan mengajak saksi dan GATOT untuk memakainya.
Benar terdakwa telah memegang 1 (satu) linting ganja, kemudian membakar lintingan ganja tersebut dengan mancis gas, setelah dihisapnya lintingan itu diserahkan ke saya dan saksi juga menghisapnya sebanyak dua kali kemudian saksi serahkan ke GATOT SULASMONO.
Benar saya tahu dan mengerti sebabnya ditangkap lalu diperiksa dan dimintai keterangan saat ini oleh penyidik polisi karena saya dengan terdakwa dan GATOT menggunakan Narkotika jenis Ganja .
Saksi GATOT SULASMONO, dibawah sumpah didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Benar pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2010 sekitar pukul 16.30 Wib sewaktu saya dan ALIYAN NIQSON PUTRA sedang duduk-duduk di belakang hotel Melati, Jl. H. Agus Salim Tanjungpinang, kemudian datanglah terdakwa yang mengatakan bahwa dirinya ada memiliki 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja dan mengajak kami berdua untuk memakainya.
Benar saya bersama ANJAR dan ALIYAN hanya menggunakan 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja.
Benar saya tahu dan mengerti sebabnya ditangkap lalu diperiksa dan dimintai keterangan oleh polisi karena saya bersama terdakwa dan ALIYAN telah menggunakan Ganja.
4. Saksi THOMAS AMIRIKO, dibawah sumpah didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Benar sewaktu saya bersama dengan Brigadir NERI SUGIANTOMI, Briptu FITRA ARDILES melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANJAR JUANA Bin AMRAN JANA pada hari Minggu tanggal 3 Januari 2010 sekira jam 17.25 WIB di Jl. Hutan Lindung Tanjungpinang, saksi menemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis ganja karena terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis Ganja.
Benar telah mengetahui terdakwa ANJAR JUANA Bin AMRAN JANA telah mempergunakan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang telah dibungkus dengan plastik warna bening yang dibelinya seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Benar mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan saat ini karena saya bersama dengan Brigadir NERI SUGIANTOMI, Briptu FITRA ARDILES telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama ANJAR JUANA Bin AMRAN JANA.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa selain mendasarkan pada keterangan saksi-saksi di persidangan terdakwa memberikan keterangan sebagaimana dengan lengkap termuat dalam Berita Acara Persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Benar pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2010 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa telah di tangkap di Jl. Hutan Lindung Tanjungpinang.
Benar pada waktu itu terdakwa menelpon temannya yang bernama LUKMAN bahwa ia perlu 1 (satu) paket ganja kering, selanjutnya sekira jam 15.00 wib terdakwa bertemu dengan sdr. Lukman di Jl. H. Agus Salim Tanjungpinang lalu terdakwa memberikan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Benar saudara LUKMAN (berkas dipisah) menyerahkan 1 (satu) paket Ganja kering kepada terdakwa Anjar yang mana ganja tersebut akan dipakai oleh terdakwa sendiri.
Benar terdakwa menemui temannya GATOT dan ALIAN, setelah itu terdakwa menuju ke Jl. Hutan Lindung Tanjungpinang dengan sisa ganja kering yang ia letakkan di dalam saku celananya, setelah terdakwa tiba ditempat tujuan tiba-tiba ada beberapa orang laki-laki Petugas Serse Narkoba Berpakaian preman mendekat dan langsung menangkap terdakwa dan menggeledah pakaian terdakwa
Benar pihak petugas telah menemukan 1 (satu) paket Ganja kering seberat 0.14 gram didalam kantong celana terdakwa dan dibawa oleh pihak petugas ke Polres untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti berupa :
1 (satu) paket Ganja kering berat 0,14 gram.
Penuntut Umum berkeyakinan kesalahan terdakwa telah terbukti tindak pidana yang didakwakan oleh karena itu menuntut :
1. Menyatakan terdakwa ANJAR JUANA Bin AMRAN JANA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah “memiliki, menyimpan, menguasai” diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANJAR JUANA Bin AMRAN JANA, dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahana. Denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidaer 3 (tiga) Bulan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- Ganja kering seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan mengakui kesalahannya, tidak ingin mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan melalui keterangan saksi-saksi dan terdakwa sebagaimana tersebut diatas. Mejelis sependapat dengan Penuntut Umum Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan tunggal.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, maka terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa selama terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa tindak pidana yang terbukti dilakukan terdakwa termasuk dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika, sehingga cukup beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa harus dihukum, maka kepadanya harus dihukum pula untuk membayar ongkos perkara.
Menimbang, bahwa tentang barang bukti :
1 (satu) paket Ganja kering berat 0,14 gram.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah.
Perbuatan terdakwa dapat merugikan diri sendiri.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berlaku sopan.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diatas Majelis berkeyakinan bahwa pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan dibawah ini telah bijaksana dan memenuhi rasa keadilan.
Mengingat, pasal 111Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 .
M E N G A D I L I :
Menyatakan, bahwa terdakwa ANJAR JUANA BIN AMRAN JANA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Tanpa hak menguasai, memiliki narkotika gol I jenis ganja”.
Menghukum terdakwa oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam Tahanan sementara supaya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 800.000.000,- (delapa ratus juta rupiah).
Menetapkan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.
Menetapkan, agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket Ganja kering berat 0,14 (nol koma empat belas) gram.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari ini : Rabu tanggal 12 Mei 2010 oleh kami RUSTIYONO, S.H.MHum, sebagai Hakim Ketua Majelis, TOCH SIMANJUNTAK SH.MHum dan T. MARBUN SH. MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari ini juga telah diucapkan di muka persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh RAYMOND BADAR Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan dihadiri oleh ZAINUR ARIFIN SYAH, SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang serta terdakwa tersebut.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TOCH SIMANJUNTAK SH.MHum. RUSTIYONO, S.H.MHum.
T. MARBUN, SH, MH.
Panitera Pengganti
RAYMOND BADAR.