166/PID.SUS/2016/PN.Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 166/PID.SUS/2016/PN.Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDI SONJAYA Bin CUCU
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa EDI SONJAYA Bin CUCU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kenderaan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Nomor Polisi D 5017 UAU; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Nomor Polisi D 5017 UAU; Dikembalikan kepada saksi korban Desi Sugiarti; - 1 (satu) unit kenderaan Nomor Polisi D 7547 YT; - 1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi D 7547 YT; - 1 (satu) lembar SIM A Atas Nama Edi Sonjaya; Dikembalikan kepada Terdakwa; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor166/Pid.Sus/2016/PN Blb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : EDI SONJAYA Bin CUCU
Tempat lahir : Garut
Umur/tanggal lahir : 22 tahun / 4 Maret 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Bongkor Rt 02 Rw 03 Desa Pasirwangi,
Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa tidak ditahan:
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 166/Pid.Sus/2016/PN Blb tanggal 1 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 166/Pid.Sus/2016/PN Blb tanggal 2 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Edi Sonjaya Bin Cucu bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Edi Sonjaya Bin Cucu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Nomor Polisi D 5017 UAU;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Nomor Polisi D 5017 UAU;
1 (satu) unit kenderaan Nomor Polisi D 7547 YT;
1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi D 7547 YT;
1 (satu) lembar SIM A Atas Nama Edi Sonjaya;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Menetapkan agar terdakwa supaya dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mengatakan tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa EDI SONJAYA, pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015 sekira pukul 21.30 Wib atau setidaknya pada bulan Agustus Tahun 2015, bertempat di Kp. Patrol Rt. 03 Rw. 08 Desa Sukajadi Kec. Soreang Kab. Bandung atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan luka –luka yaitu saksi IIS SUMIATIdan saksi DESI SUGIARTI , perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa bersama dengan saksi ADE JAENUDIN mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mistsubishi Colt L300 Nopol : D-7547-YT melaju dari arah Soreang menuju Pasir Jambu dengan kecepatan sedang ketika akan mendahului sepeda motor Nopol : D-5027-UAU yang dikendarai oleh saksi DESI SUGIARTI dan saksi IIS SUMIATI yang berada didepan mobil yang terdakwa kendarai yang saat itu motor yang dikendarai oleh saksi DESI SUGIARTI dan saksi IIS SUMIATI sedang mengurangi kecepatan, sehingga kendaraan Mistsubishi Colt L300 Nopol : D-7547-YT yang dikemudikan oleh terdakwa langsung menabrak bagian belakang sepeda motor Nopol : D-5027-UAU yang sedang dikendarai oleh saksi DESI SUGIARTI dan saksi IIS SUMIATI hingga terjatuh, dan terdakwa menghentikan mobil Mistsubishi Colt L300 Nopol : D-7547-YT kemudian saksi DESI SUGIARTI dan saksi IIS SUMIATI ditolong oleh warga setempat dan dibawa kerumah sakit
Berdasarkan Visim Et Repertum No 445g2/99/XI/2015/TU tanggal 6 Agustus 2015 yang ditanda tangani oleh Dr Irvan Agusta di Rumah Sakit Daerah Soreang dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan bernama DESI SUGIARTI umur 23 pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada lengan bahwa kiri dan lengan bagian kiri
Berdasarkan Visim Et Repertum No 445g2/100/XI/2015/TU tanggal 6 Agustus 2015 yang ditanda tangani oleh Dr Irvan Agusta di Rumah Sakit Daerah Soreang dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan bernama IIS SUMIATI umur 30 pada pemeriksaan ditemukan luka luka pada lengan Kanan,memar pada punggung kanan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UULAJ No. 22 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
DESI SUGIARTI Binti DAEF IRAWAN (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 sekitar jam 21.30 wib di Jalan Raya Soreang – Pasir Jambu tepatnya di Kampung Patrol Rt 03 Rw 08 Desa Sukajadi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung;
Bahwa waktu itu saksi sedang mengenderai sepeda motor bersama saudara saksi yang bernama Iis Sumiati melaju dari arah soreang menuju Pasir Jambu, ketika sudah mau sampai didepan rumah saksi, saksi mengurangi kecepatan dan menyalakan lampu sen, lalu tiba-tiba kenderaan saksi ditabrak dari belakang oleh mobil minibus, sehingga saksi jatuh dan pingsan dan saksi sadar setelah berada di rumah sakit Santosa;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kecepatan mobil minibus yang menabrak saksi tersebut;
Bahwa pada tempat kejadian ada penerangan lampu jalan dan keadaan jalan waktu itu sepi dan jalan rata;
Bahwa ketika saksi mau membelok saksi tidak melihat ada mobil dibelakang saksi;
Bahwa saksi dirawat selama 5 (lima) hari dan sampai sekarang masih terasa pusing dan masih minum obat;
Bahwa biaya perobatan saksi sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa setelah saksi pulang dari rumah sakit, Orang Tua Terdakwa pernah datang mau membantu biaya perobatan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) tetapi ditolak oleh Orang Tua Saksi, sehingga sampai sekarang belum ada perdamaian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan;
IIS SUMIATI Binti AKHMAD HIDAYAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 sekitar jam 21.30 wib di Jalan Raya Soreang – Pasir Jambu tepatnya di Kampung Patrol Rt 03 Rw 08 Desa Sukajadi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung;
Bahwa waktu itu saksi sedang Berboncengan sepeda motor bersama saudara saksi yang bernama Desi Sugiarti melaju dari arah soreang menuju Pasir Jambu, ketika sudah mau sampai didepan rumah, saksi Desi Sugiarti menyalakan lampu sen, lalu tiba-tiba kenderaan saksi ditabrak dari belakang oleh mobil minibus, sehingga kami jatuh dan saksi Desi Sugiarti pingsan dan saksi terlempar ke kiri dan mengalami luka-luka pada bagian tulang belikat kanan dan mengalami retak serta luka memar di badan, lalu dibawa ke Rumah Sakit Soreang , lalu dirujuk ke Rumah Sakit Santosa dan Rumah Sakit Imanuel;
Bahwa sampai sekarang tangan saksi yang sebelah kanan tidak bisa mengangkat yang berat-berat;
Bahwa saksi tidak ada melihat Terdakwa turun untuk menolong;
Bahwa saksi dirawat selama 1 (satu) hari dengan biaya perobatan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tidak ada bantuan dari Terdakwa atau keluarganya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
ADE JAENUDIN Bin KUSNADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 sekitar jam 21.30 wib di Jalan Raya Soreang – Pasir Jambu tepatnya di Kampung Patrol Rt 03 Rw 08 Desa Sukajadi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung;
Bahwa saksi sedang berada dalam kenderaan minibus yang dikemudikan Terdakwa tepatnya dibelakang Terdakwa. Pada saat itu minibus yang dikemudikan Terdakwa melaju dari arah soreang menuju Pasir Jambu dengan kecepatan sedang, lalu ketika minibus yang dikemudikan Terdakwa menghindari kenderaan yang ada didepan, lalu banting stir ke kiri lalu menabrak sepeda motor korban yang mau membelok tersebut sehingga sepeda motor terpental tetapi masih menyala dan orang yang mengenderainya jatuh terpelanting dan mengalami luka-luka, lalu dibawa masyarakat ke rumah sakit;
Bahwa Terdakwa ada menginjak rem pada saat kejadian;
Bahwa ditempat kejadian ada penerangan dan cuaca bagus;
Bahwa saksi tidak ikut menolong korban, tetapi saksi hanya meminggirkan sepeda motor korban, setelah itu saksi pulang naik delman, akan tetapi saksi dengar korban dibawa ke rumah sakit;
Bahwa korban ada dua orang dan dua-duanya dibawa ke rumah sakit;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban;
Bahwa Terdakwa sempat turun dari mobil untuk menolong korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 sekitar jam 21.30 wib di Jalan Raya Soreang – Pasir Jambu tepatnya di Kampung Patrol Rt 03 Rw 08 Desa Sukajadi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung;
Bahwa waktu itu Terdakwa mengenderai kenderaan minibus dari arah Soreang menuju Pasir Jambu dengan porsneling (gigi) 3 dengan kecepatan kira-kira 40 km/jam, lalu ketika Terdakwa menghindari kenderaan yang ada didepan lalu banting stir kekiri lalu menabrak sepeda ,motor yang dikemudikan korban yang mau membelok kekiri sehingga jatuh dan satu korban pingsan sedangkan satu lagi sadar;
Bahwa Terdakwa mempunyai SIM A;
Bahwa ada niat dari keluarga Terdakwa untuk berdamai tetapi ditolak oleh keluarga korban;
Bahwa Terdakwa ikut membawa korban ke rumah sakit dan di rumah sakit Terdakwa dipukuli oleh keluarga korban, setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor Polisi;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan bersalah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
1 (satu) lembar Visum Et Repertum Nomor 44592/99/XI/2015/TU tanggal 6 Agustus 2015 atas nama korban Desi Sugiarti, dengan kesimpulan pemeriksaan: ditemukan luka lecet pada organ bawah kiri dan kepala bagian kiri;
1 (satu) lembar Visum Et Repertum Nomor 44593/100/XI/2015/TU tanggal 6 Agustus 2015 atas nama korban Iis Sumiati, dengan kesimpulan pemeriksaan: ditemukan luka lecet pada tangan kanan dan memar pada punggung kanan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Nomor Polisi D 5017 UAU;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Nomor Polisi D 5017 UAU;
1 (satu) unit kenderaan Nomor Polisi D 7547 YT;
1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi D 7547 YT;
1 (satu) lembar SIM A Atas Nama Edi Sonjaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 sekitar jam 21.30 wib di Jalan Raya Soreang – Pasir Jambu tepatnya di Kampung Patrol Rt 03 Rw 08 Desa Sukajadi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung ketika saksi korban Desi Sugiarti yang berboncengan dengan Iis Sumiati mengenderai sepeda motor dari arah soreang menuju Pasir Jambu, lalu ketika sudah mau sampai didepan rumah saksi korban, saksi korban Desi Sugiarti mengurangi kecepatan dan menyalakan lampu sen, lalu ketika mau membelok kekiri tiba-tiba sepeda motor saksi korban ditabrak dari belakang oleh mobil minibus yang dikemudikan Terdakwa karena Terdakwa menghindari kenderaan yang ada didepan, sehingga sepeda motor dan korban Desi Sugiarti dan Iis Sumiati jatuh terpental yang mengakibatkan korban Desi Sugiarti pingsan dan mengalami luka lecet pada organ bawah kiri dan kepala bagian kiri, sedangkan korban Iis Sumiati mengalami luka lecet pada tangan kanan Dan memar pada punggung kanan serta retak tulang belikat;
Bahwa kecepatan mobil minibus yang dikemudikan Terdakwa dengan kecepatan sedang, dan pada tempat kejadian ada lampu penerangan, serta cuaca bagus;
Bahwa Terdakwa hanya memiliki Surat Izin Mengemudi A perseorangan, sedangkan kenderaan yang dikemudikan Terdakwa adalah kenderaan angkutan umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kenderaan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana yaitu orang perseorangan atau siapa saja yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Edi Sonjaya Bin Cucu kepersidangan, dan setelah ditanyakan identitasnya yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi, ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga Terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan dan tidak terjadi kesalahan orang dan selama persidangan Terdakwa dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur pertama ”setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kenderaan dan/atau barang”.
Menimbang, bahwa “karena kelalaiannya” dalam unsur ini sama dengan kurang hati-hati, karena salahnya, amat kurang perhatian, lengah atau khilaf. Jadi tidak dimaksud sama sekali oleh Terdakwa, akan tetapi hanya merupakan akibat daripada kurang hati-hati atau lalai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kenderaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kenderaan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin mengemudi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kenderaan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 sekitar jam 21.30 wib di Jalan Raya Soreang – Pasir Jambu tepatnya di Kampung Patrol Rt 03 Rw 08 Desa Sukajadi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung ketika saksi korban Desi Sugiarti yang berboncengan dengan Iis Sumiati mengenderai sepeda motor dari arah soreang menuju Pasir Jambu, lalu ketika sudah mau sampai didepan rumah saksi korban, saksi korban Desi Sugiarti mengurangi kecepatan dan menyalakan lampu sen, lalu ketika mau membelok kekiri tiba-tiba sepeda motor saksi korban ditabrak dari belakang oleh mobil minibus yang dikemudikan Terdakwa karena Terdakwa menghindari kenderaan yang ada didepan, sehingga sepeda motor dan korban Desi Sugiarti dan Iis Sumiati jatuh terpental yang mengakibatkan korban Desi Sugiarti pingsan dan mengalami luka lecet pada organ bawah kiri dan kepala bagian kiri, sedangkan korban Iis Sumiati mengalami luka lecet pada tangan kanan dan memar pada punggung kanan serta retak tulang belikat;
Bahwa kecepatan mobil minibus yang dikemudikan Terdakwa dengan kecepatan sedang, dan pada tempat kejadian ada lampu penerangan, serta cuaca bagus;
Bahwa Terdakwa hanya memiliki Surat Izin Mengemudi A perseorangan, sedangkan kenderaan yang dikemudikan Terdakwa adalah kenderaan angkutan umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut ternyata saksi korban telah menyalakan lampu sen karena akan membelok kearah rumahnya, tetapi Terdakwa yang mengemudikan kenderaan penumpang umum tersebut yang datang dari arah yang sama dengan korban tidak berusaha mengerem dan tidak membunyikan klakson padahal ada kenderaan lain didepan yang datang dari arah yang berlawanan. Terdakwa hanya membanting stir kekiri, sehingga akibat kelalain atau kurang hati-hatinya Terdakwa, kenderaan yang dikemudikan Terdakwa menabrak sepeda motor yang dikenderai saksi korban, akibatnya sepeda motor dan korban jatuh terpental, dimana sepeda motor korban rusak dan korban Desi Sugiarti pingsan dan mengalami luka lecet pada organ bawah kiri dan kepala bagian kiri, sedangkan korban Iis Sumiati mengalami luka lecet pada tangan kanan dan memar pada punggung kanan serta tulang belikat retak;
Menimbang, bahwa disamping itu, kenderaan yang dikemudikan Terdakwa adalah kenderaan penumpang umum, sedangkan Surat Izin Mengemudi yang dimiliki Terdakwa adalah SIM A perseorangan, sehingga Terdakwa belum berhak mengemudikan kenderaan penumpang umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat Terdakwa telah lalai atau kurang hati-hati dalam mengemudikan kenderaan penumpang umum sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Desi Sugiarti dan Iis Sumiati mengalami luka ringan dan sepeda motor korban rusak. Dengan demikian unsur kedua “Mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kenderaan dan/atau barang” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Nomor Polisi D 5017 UAU;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Nomor Polisi D 5017 UAU;
Karena disita dari saksi korban Desi Sugiarti, maka haruslah dikembalikan kepada saksi korban Desi Sugiarti;
1 (satu) unit kenderaan Nomor Polisi D 7547 YT;
1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi D 7547 YT;
1 (satu) lembar SIM A Atas Nama Edi Sonjaya;
Karena disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa dengan korban tidak ada perdamaian;
Terdakwa hanya memiliki Surat Izin Mengemudi A perseorangan, sedangkan kenderaan yang dikemudikan Terdakwa kenderaan penumpang umum, sehingga Terdakwa tidak boleh mengemudikan kenderaan penumpang umum;
Keadaan yang meringankan:
Tidak ada;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 44/KMA/SK/III/2014 tentang Pemberlakuan Template Putusan dan Standart Penomoran Perkara Peradilan Umum dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa EDI SONJAYA Bin CUCU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kenderaan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Nomor Polisi D 5017 UAU;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Nomor Polisi D 5017 UAU;
Dikembalikan kepada saksi korban Desi Sugiarti;
1 (satu) unit kenderaan Nomor Polisi D 7547 YT;
1 (satu) lembar STNK Nomor Polisi D 7547 YT;
1 (satu) lembar SIM A Atas Nama Edi Sonjaya;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016, oleh H. Heru Mustofa, S.H., M. H., sebagai Hakim Ketua, Hj. Arumningsih, S.H., M.H., dan Tarima Saragih, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Desvriyanti, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bale Bandung, serta dihadiri oleh Arif Budiman, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hj. Aruminingsih, S.H., M.H. H. Heru Mustofa, S.H., M.H,
Tarima Saragih, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Desvriyanti, S.H.