18/PDT/2016/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 18/PDT/2016/PT.BBL
Jaura Binti M. Tohir DKK Melawan Ropai Paris
- Menerima permohonan Banding yang diajukan oleh para Pembanding /para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 28 Juni 2016 Nomor: 88/Pdt.G/2015/PN.Sgl tersebut
P U T U S A N
NOMOR : 18 / PDT/ 2016/ PT BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SUMARNI Binti TOHIR, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus rumah tangga, Alamat: Jl. Kopi RT.008 RW 003 Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang;
JAURA Binti M.TOHIR, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus rumah tangga, Dusun Kace RT.006 RW - Kecamatan Mendo Barat, Bangka;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada MUHAMMAD CHOIRI, SH., Advokat / Pengacara pada Kantor Hukum MUHAMMAD CHOIRIAND PARTNERS yang beralamat di Jl. Muntok KM.15 Petaling Banjar Mendo Barat Kabupaten Bangka, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juli 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat pada tanggal 11 Juli 2016 di bawah daftar No. 81/SK.P/2016/PN.Sgl;
Untuk selanjutnya disebut sebagai -------- Para Pembanding, semula Para Penggugat;
Melawan:
ROPAI PARIS, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Pensiunan PT.Timah, Alamat Kampung Baru Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat;
Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------- Terbanding, semula Tergugat;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 28 Juni 2016 Nomor: 88/Pdt.G/2015/PN.Sgl yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
DALAM KONPENSI ;
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI :
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dikabulkan sebagian ;
Menyatakan Kwitansi kesepakatan jual beli antara Ishak dan Penggugat Rekonpensi tanggal 23 September 1986 dan Surat Keterangan Pengakuan Hak Atas Tanah Negara Nomor 29/SKPHAT-KKR/RK/1993 tanggal 3 April 1993 Serta Surat Keterangan Hak Usaha atas Tanah Nomor : 26/HUAT-RK/IV/1993 tanggal 12 April 1993 adalah sah berdasarkan hukum dan tidak dapat dibatalkan;
Menyatakan Para TERGUGAT Rekonpensi yang telah menguasai secara tidak sah atas tanah /objek sengketa milik Penggugat Rekonpensi dalam perkara ini, adalah suatu perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonpensi;
Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan tanah / objek sengketa tersebut dengan tanpa syarat kepada Penggugat Rekonpensi;
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi membayar ganti Kerugian Materill kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai dan seketika uang sebesar Rp.18.000.000 ,-(Delapan belas juta Rupiah );
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi selain dan selebihnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum para Tergugat Rekopensi/para Penggugat dalam Konpensi untuk mentaati isi putusan;
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara gugatan Rekonpensi sebesar Rp. 1.667.000,00 (Satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding No: 88/Pdt.G/ 2015/PN.Sgl tanggal 11 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan bahwa pada tanggal 11 Juli 2016 pihak para Pembanding/dahulu para Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 28 Juni 2016 Nomor: 88/Pdt.G/2015/PN.Sgl diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding dari para Pembanding/dahulu para Penggugat No: 88/Pdt.G/2015/ PN.Sgl tanggal 14 Juli 2016 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding/dahulu Tergugat pada tanggal 14 Juli 2016;
Membaca surat keterangan dari Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat No:88/Pdt.G/2015/PN.Sgl tanggal 15 Agustus 2016 yang menyatakan bahwa dalam tenggang waktu yang diberikan untuk mengajukan memori banding maka pihak para Pembanding tidak mengajukan memori banding melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat sebelum perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung;
Membaca Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara No:88/Pdt.G/2015/PN.Sgl tanggal 25 Juli 2016 pada Kuasa Hukum para Pembanding yaitu MUHAMMAD CHOIRI,S.H.;
Membaca Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara No:88/ Pdt.G/2015/PN.Sgl tanggal 29 Juli 2016 pada Terbanding;
Membaca surat keterangan dari Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat No:88/Pdt.G/2015/PN.Sgl tanggal 15 Agustus 2016 yang menyatakan bahwa para pihak tidak mempergunakan kesempatan untuk membaca/memeriksa berkas perkara No:88/PDt.G/2015/PN.Sgl;
Tentang Pertimbangan Hukumnya :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa para Pembanding dalam perkara ini tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 28 Juni 2016 Nomor: 88/Pdt.G/2015/PN.Sgl dan para pihak tidak mengajukan memori banding maupun kontra Memori banding, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, dan telah berpendapat sebagai berikut;
DALAM KONPENSI:
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa yang disebut dengan eksepsi adalah tangkisan /bantahan dari Tergugat yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat/formalitas Gugatan dalam hal ini adalah kewenangan mengadili perkara dari suatu Pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 134 HIR (Pasal 160 Rbg) jo Pasal 132 Rv (tentang kewenangan Absolut) dan Pasal 125 ayat (2) HIR ( Pasal 149 ayat 2 Rbg) jo Pasal 133 HIR (Pasal 142 Rbg) dan cara-cara pengajuannya adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 125 ayat (2) HIR HIR ( Pasal 149 ayat 2 Rbg) , Pasal 133 HIR (Pasal 142 Rbg), Pasal 134 HIR(Pasal 160 Rbg) dan Pasal 136 HIR ( Pasal 162 Rbg) ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan maka Eksepsi yang diajukan oleh Terbanding/Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi bukan menyangkut pada masalah kewenangan akan tetapi telah menyangkut pada pokok perkara dan akan dipertimbangkan dibawah ini maka dengan memperhatikan Pasal 136 HIR( Pasal 162 Rbg) jo Yurisprudensi MARI Reg.No. 361 K/Sip/1973 tanggal 30 Desember 1975 maka alasan-alasan dan pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama dalam eksepsi yang pada pokoknya menolak untuk seluruhnya eksepsi dari Terbanding/Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan;
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok persoalan dari perkara ini adalah: apakah benar Terbanding/Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tanpa persetujuan dan seizin dari Para Penggugat dan ahli waris lainnya yakni Latipah,Sariyah dan Ishak semasa hidupnya ,secara diam-diam Tergugat telah membuat surat Keterangan Pengakuan hak atas Tanah Negara nomor: 29/SKPHAT-KKR/RK/1993 tanggal 3 April 1993 dan Surat Keterangan hak Usaha atas Tanah nomor; 26/HUAT-RK/IV/1993 tanggal 12 April 1993 dan Tergugat diatas tanah sengketa tersebut telah mendirikan bangunan, padahal Para Penggugat sudah menyatakan berkeberatan tetapi Tergugat tetap tidak memperdulikannya;
Menimbang, bahwa terhadap Gugatan tersebut para Pembanding /para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi telah mengajukan foto copy surat surat yang telah dilegalisir dan dimaterai secukupnya dan telah pula disesuaikan dengan aslinya dimuka Majelis Hakim Tingkat Pertama (bukti P-1 s/d bukti P-8) dan juga mengajukan 4 (empat) orang saksi masing masing bernama Marsoedi WS, H.Hormen, Markus Bei dan Sudardjo, sedangkan guna melemahkan Gugatan yang diajukan oleh pihak para Pembanding/para Penggugat dalam Konpensi/para Tergugat dalam Rekonpensi dari pihak Terbanding/Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi telah mengajukan foto copy surat surat yang telah dilegalisir dan dimaterai secukupnya dan telah pula disesuaikan dengan aslinya dimuka Majelis Hakim Tingkat Pertama (bukti P-1 s/d bukti P-7) dan juga mengajukan 2 (dua) orang saksi masing masing bernama Bujang Calon dan Muhammad Najib;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permasalah an perkara sebagaimana tersebut di atas maka berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia hingga saat ini dalam membuat suatu putusan perdata yang pertama kali harus dipertimbangkan lebih dahulu adalah segi formalitas dari Gugatan yang diajukan, apakah menurut hukum acara perdata Gugatan tersebut telah memenuhi segi formalnya, jika telah memenuhi syarat formal baru kemudian dipertimbangkan segi materilnya; oleh karena itu maka terlebih dahulu Majelis Hakim harus mempertimbangkan segi formalitas dalam pengajuan perkara Gugatan ini, dalam hal ini adalah apakah dalam Gugatan terdapat cukup pihak untuk diajukan sebagai Tergugat ;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah benar terdapat cukup pihak untuk diajukan sebagai Tergugat maka Majelis Hakim mendasarkan diri pada ketentuan Pasal 163 HIR (Pasal 283 Rbg) jo Pasal 164 HIR (Pasal 284 Rbg) yang pada pokoknya menyatakan bahwa “barang siapa yang mendalilkan mempunyai suatu hak atau menngajukan suatu peristiwa (feit) untuk menegaskan haknya atau untuk membantah adanya hak orang lain haruslah membuktikan tentang adanya hak atau peristiwa tersebut dan alat bukti tersebut adalah tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah “ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi tetap MARI No.3038 K/Sip/1981 tanggal 18 September 1986 (berkaitan dengan Pasal 1889 KUHPdt) jo Yurisprudensi tetap MARI No. 701 K/Sip/1974 tanggal 1 April 1976 (berkaitan dengan Pasal 1888 KUHPdt s/d Pasal 1890 KUHPdt) maka terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dalam perkara ini yang tidak dapat disesuaikan dengan aslinya dimuka persidangan tetap dapat dipertimbangkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bukti P-1 s/d bukti P-8 dan keterangan saksi yang diajukan oleh para Pembanding /para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi yaitu saksi H .Hormen dan saksi Sudarjo dihubungkan dengan bukti T-1 s/d T-7 dan keterangan saksi yang diajukan oleh Terbanding/Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi yaitu saksi Bujang Calon serta saksi Muhammad Najib terbukti bahwa para Pembanding /para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi tidak mengikut sertakan ahli waris dari Ishak bin M Tohir (karena Ishak bin M Tohir didalilkan para Pembanding /para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi telah meninggal dunia) sebagai pihak mengingat dalam angka 9 dari Gugatannya para Pembanding /para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi mengakui bahwa pada tahun 1986 Tergugat pernah ada memberikan uang kepada salah satu ahli waris yaitu Ishak bin M.Tohir (didalilkan para Pembanding /para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi telah meninggal dunia) sebesar Rp 4.000.000,-. (empat juta Rupiah) dengan motor Vespa Serra tahun 1986 (vide Posita Gugatan angka 9) hingga dengan mengambil alih pertimbangan hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas dihubungkan pula dengan Yurisprudensi Tetap MARI No. 305/K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971 adalah sah dan beralasan bagi Majelis Hakim Tingkat Banding untuk memutuskan bahwa Gugatan didalilkan para Pembanding /para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi kurang pihak hingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM REKONPENSI:
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat Rekonpensi mendalilkan bahwa dia memperoleh tanah sengketa tersebut dengan cara membeli dari almarhum Ishak pada tahun 1986, sedangkan ahli waris almarhum Ishak tidak dilibatkan dalam perkara ini, maka gugatan Penggugat dalam rekonpensi tersebut kurang pihak sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 28 Juni 2016 Nomor: 88/Pdt.G/2015/PN.Sgl tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan amar putusan seperti di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Pembanding /para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima, dan mereka berada dipihak yang kalah maka berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (1) HIR (Pasal 192 R.Bg) harus membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 134 HIR (Pasal 160 Rbg) jo Pasal 132 Rv (tentang kewenangan Absolut) dan Pasal 125 ayat (2) HIR ( Pasal 149 ayat 2 Rbg) jo Pasal 133 HIR (Pasal 142 Rbg), Pasal 1365 KUHPdt dan ketentuan ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan Banding yang diajukan oleh para Pembanding /para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 28 Juni 2016 Nomor: 88/Pdt.G/2015/PN.Sgl tersebut;
Mengadili sendiri:
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan para Penggugat dalam konpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM REKONPENSI:
Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.667.000,- (satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Menghukum para Pembanding /para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari Kamis tanggal 15 September 2016 oleh kami NURDIYATMI,S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, dengan DR.Hj.NUR ASLAM BUSTAMAN,S.H.,M.H. dan H.AKSIR,S.H.,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanggal 23 Agustus 2016 Nomor: 18/PDT/2016/PT BBL yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, putusan mana telah diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 September 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dan para Hakim Anggota Majelis tersebut dengan dibantu oleh SUNARYO selaku Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA MAJELIS
DR.Hj.NUR ASLAM BUSTAMAN,S.H.,M.H. NURDIYATMI,S.H.
HAKIM ANGGOTA II
H. AKSIR,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
SUNARYO
Perincian biaya :
1. Materai Putusan ………………..Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan ………………..Rp. 5.000,-
3. P e m b e r k a s a n ………………..Rp. 139.000,-
J u m l a h ……Rp. 150.000,-