78/Pid.Sus/2016/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 78/Pid.Sus/2016/PN Srl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FAISAL TANJUNG Bin AHMAD NASUTION
1. Menyatakan Terdakwa FAISAL TANJUNG Bin AHMAD NASUTION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak menguasai atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senajata tajam jenis pisau dengan panjang 8 (delapan) centi meter warna putih mengkilat bergagang kayu yang dililit dengan benang bersarung kulit warna coklat - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih dengan panjang 11 (sebelas) centi meter bergagang kayu bersarung kulit warna coklat kehitaman. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah tas gendong warna hitam merek Polo; - 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna Merah Hitam Nopol BG 3603 GW; - 1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna Merah Hitam Nopol BG 3603 GW Noka MH350C001BK091343 Nosin 50C086946 atas nama Agus Herianto. Dikembalikan kepada Terdakwa Faisal Tanjung Bin Ahmad Nasution. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR78/Pid.Sus/2016/PN Srl
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sarolangun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : FAISAL TANJUNG Bin AHMAD NASUTION.
Tempat lahir : Rantau Bingin (Musi Rawas).
Umur / Tgl. lahir : 20 Tahun / 26 September 1996.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Simpang Gegas Temuan Kampung 5 Kec. Tiang Pumpung Kepungut Kab. Musi Rawas Prop. Sumatera Selatan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Pendidikan : SD (tamat).
Terdakwa ditahan dalam Rutan berdasarkan surat perintah/penetapan masing-masing,yaitu sebagai berikut :
Penyidik sejak tanggal 18 Maret 2016 s/d 06 April 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 April 2016 s/d 16 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2016 s/d 10 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, sejak tanggal 03 Mei 2016 s/d 01 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, sejak tanggal 02 Juni 2016 s/d 31 Juli 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ANDRIAN EVENDI, SH dan IRWAN HENDRIZAL, SH. Advokat /Penasihat Hukum pada pos bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Sarolangun beralamat di Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun berdasarkan Penetapan No.78/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Srl;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 78/ Pen.Pid.Sus/2016/PN.Srl tanggal 03 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetepan Majelis Hakim Nomor 78/ Pen.Pid.Sus/2016/PN.Srl tanggal 03 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut :
M E N U N T U T
1. Menyatakan Terdakwa FAISAL TANJUNG Bin AHMAD NASUTION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal2 ayat (1)UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dengan ketentuan selama Terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senajata tajam jenis pisau dengan panjang 8 (delapan) centi meter warna putih mengkilat bergagang kayu yang dililit dengan benang bersarung kulit warna coklat;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih dengan panjang 11 (sebelas) centi meter bergagang kayu bersarung kulit warna coklat kehitaman.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah tas gendong warna hitam merek Polo;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna Merah Hitam Nopol BG 3603 GW;
1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna Merah Hitam Nopol BG 3603 GW Noka MH350C001BK091343 Nosin 50C086946 atas nama Agus Herianto.
Dikembalikan kepada Terdakwa Faisal Tanjung Bin Ahmad Nasution.
4. Menetapkan Terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) / permohonan (clementie) yang diajukan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa FAISAL TANJUNG Bin AHMAD NASUTION pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016 bertempat di Jalan Lintas Sumatera didepan Kantor Polsek Bathin VIII Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 21.30 wib di Jalan Lintas Sumatera didepan Kantor Polsek Bathin VIII Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun, anggota kepolisian yaitu saksi Ridwan Chan, saksi Andy Willyam dan saksi Heriyanto memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna Merah Hitam Nopol BG 3603 GW yang dikendarai oleh Terdakwa Faisal Tanjung Bin Ahmad Nasution yang berboncengan dengan saksi Romi Bin Juri.
Bahwa pada waktu saksi Ridwan Chan, saksi Andy Willyam dan saksi Heriyanto memeriksa 1 (satu) buah tas hitam merek Polo milik Terdakwa yang diletakkan distang sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa ditemukan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ciri-ciri 1 (satu) bilah senajata tajam jenis pisau dengan panjang 8 cm warna putih mengkilat bergagang kayu yang dililit dengan benang bersarung kulit warna coklat serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih dengan panjang 11 cm bergagang kayu bersarung kulit warna coklat kehitaman.
Bahwa kedua senjata tajam yang ditemukan didalam tas sandang yang dibawa oleh Terdakwa tersebut tidak termasuk sebagai barang pusaka atau barang kuno dan nyata-nyata bukan dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai alat pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga dan tidak sesuai dengan peruntukkannya yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa FAISAL TANJUNG Bin AHMAD NASUTION tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Tersebut, terdakwa telah menyatakan mengerti dan jelas mengenai perbuatan yang telah didakwakan kepadanya dan atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang telah didengar keterangan dibawah sumpah agamanya masing-masing yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. ANDY WILYAM Bin M. HARIS, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Bahwa saksi adalah anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Bathin VIII;
- Bahwa Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 21.30 wib melaksanakan razia rutin guna mengantisipasi tindak kriminal yang dilaksanakan di Jalan Lintas Sumatera depan Kantor Polsek Bathin VIII Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun;
- Bahwa saksi bersama anggota yang lain yaitu saksi Ridwan Chan dan saksi Heriyanto memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna Merah Hitam Nopol BG 3603 GW yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki berboncengan dari arah Bangko menuju arah Sarolangun;
Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat kendaraan bermotor dan pengendara sepeda motor tersebut yaitu orang yang bernama Faisal Tanjung dapat menunjukkan kelengkapan berkendara, kemudian untuk mengantisipasi tindak kejahatan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, kendaraan yang dikendarai dan penggeledahan badan para pengendara serta orang yang terkena razia;
Bahwa pada waktu saksi Ridwan Chan memeriksa 1 (satu) buah tas hitam merek Polo yang digantungkan distang sepeda motor ditemukan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ciri-ciri 1 (satu) bilah senajata tajam jenis pisau dengan panjang 8 (delapan) centi meter warna putih mengkilat bergagang kayu yang dililit dengan benang bersarung kulit warna coklat serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih dengan panjang 11 (sebelas) centi meter bergagang kayu bersarung kulit warna coklat kehitaman dan setelah diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa sepeda motor dan tas merek Polo serta kedua buah senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa terhadap orang yang dibonceng oleh Terdakwa yang bernama Romi Bin Juri juga dilakukan penggeledahan tetapi tidak ditemukan barang-barang atau benda yang mencurigakan dan melanggar hukum;
Bahwa Terdakwa dan temannya yang bernama Romi tersebut menerangkan berangkat dari rumahnya di Kab. Musi Rawas Prop. Sumsel dan dalam perjalanan menuju Jambi untuk bekerja diperkebunan dan kedua buah senjata tajam tersebut sengaja dibawa oleh Terdakwa untuk menjaga diri diperjalanan dan akan dipergunakan untuk bekerja dikebun;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebutTerdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. HERIYANTO Bin BASRI, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
- Bahwa saksi adalah anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Bathin VIII;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 21.30 wib melaksanakan razia rutin guna mengantisipasi tindak kriminal yang dilaksanakan di Jalan Lintas Sumatera depan Kantor Polsek Bathin VIII Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun;
Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat kendaraan bermotor dan pengendara sepeda motor tersebut yaitu orang yang bernama Faisal Tanjung dapat menunjukkan kelengkapan berkendara, kemudian untuk mengantisipasi tindak kejahatan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, kendaraan yang dikendarai dan penggeledahan badan para pengendara serta orang yang terkena razia;
Bahwa pada waktu saksi Ridwan Chan memeriksa 1 (satu) buah tas hitam merek Polo yang digantungkan distang sepeda motor ditemukan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ciri-ciri 1 (satu) bilah senajata tajam jenis pisau dengan panjang 8 (delapan) centi meter warna putih mengkilat bergagang kayu yang dililit dengan benang bersarung kulit warna coklat serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih dengan panjang 11 (sebelas) centi meter bergagang kayu bersarung kulit warna coklat kehitaman dan setelah diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa sepeda motor dan tas merek Polo serta kedua buah senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa terhadap orang yang dibonceng oleh Terdakwa yang bernama Romi Bin Juri juga dilakukan penggeledahan tetapi tidak ditemukan barang-barang atau benda yang mencurigakan dan melanggar hukum;
Bahwa Terdakwa dan temannya yang bernama Romi tersebut menerangkan berangkat dari rumahnya di Kab. Musi Rawas Prop. Sumsel dan dalam perjalanan menuju Jambi untuk bekerja diperkebunan dan kedua buah senjata tajam tersebut sengaja dibawa oleh Terdakwa untuk menjaga diri diperjalanan dan akan dipergunakan untuk bekerja dikebun;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebutTerdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
3. RIDWAN CHAN Bin AZWAR, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
- Bahwa saksi adalah anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Bathin VIII;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 21.30 wib melaksanakan razia rutin guna mengantisipasi tindak kriminal yang dilaksanakan di Jalan Lintas Sumatera depan Kantor Polsek Bathin VIII Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun;
- Bahwa saksi bersama anggota yang lain yaitu saksi Andi Willyam dan saksi Heriyanto memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna Merah Hitam Nopol BG 3603 GW yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki berboncengan dari arah Bangko menuju arah Sarolangun;
Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat kendaraan bermotor dan pengendara sepeda motor tersebut yaitu orang yang bernama Faisal Tanjung dapat menunjukkan kelengkapan berkendara, kemudian untuk mengantisipasi tindak kejahatan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, kendaraan yang dikendarai dan penggeledahan badan para pengendara serta orang yang terkena razia;
Bahwa pada waktu saksi memeriksa 1 (satu) buah tas hitam merek Polo yang digantungkan distang sepeda motor ditemukan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ciri-ciri 1 (satu) bilah senajata tajam jenis pisau dengan panjang 8 (delapan) centi meter warna putih mengkilat bergagang kayu yang dililit dengan benang bersarung kulit warna coklat serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih dengan panjang 11 (sebelas) centi meter bergagang kayu bersarung kulit warna coklat kehitaman dan setelah diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa sepeda motor dan tas merek Polo serta kedua buah senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa terhadap orang yang dibonceng oleh Terdakwa yang bernama Romi Bin Juri juga dilakukan penggeledahan tetapi tidak ditemukan barang-barang atau benda yang mencurigakan dan melanggar hukum;
Bahwa Terdakwa dan temannya yang bernama Romi tersebut menerangkan berangkat dari rumahnya di Kab. Musi Rawas Prop. Sumsel dan dalam perjalanan menuju Jambi untuk bekerja diperkebunan dan kedua buah senjata tajam tersebut sengaja dibawa oleh Terdakwa untuk menjaga diri diperjalanan dan akan dipergunakan untuk bekerja dikebun;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Atas keterangan saksi tersebutTerdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 Terdakwa bersama dengan Romi Bin Juri berangkat dari rumahnya di Kab. Musi Rawas untuk mencari pekerjaan diperkebunan di Jambi;
- Bahwa Terdakwa berboncengan dengan Romi mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna Merah Hitam Nopol BG 3603 GW dengan posisi Terdakwa membonceng Romi;
- Bahwa sekira pukul 21.30 wib Terdakwa dan Romi diberhentikan oleh Polisi yang sedang melakukan razia di Jalan Lintas Sumatera di depan Kantor Polsek Bathin VIII Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun;
- Bahwa pada waktu polisi menggeledah tas hitam merek Polo yang digantungkan distang sepeda motor polisi menemukan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ciri-ciri 1 (satu) bilah senajata tajam jenis pisau dengan panjang 8 (delapan) centi meter warna putih mengkilat bergagang kayu yang dililit dengan benang bersarung kulit warna coklat serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih dengan panjang 11 (sebelas) centi meter bergagang kayu bersarung kulit warna coklat kehitaman milik Terdakwa;
Bahwa kedua pisau tersebut adalah milik Terdakwa yang dibawa sejak dari rumah dan diperoleh Terdakwa dari pemberian orang tuanya dan biasa dipergunakan untuk bekerja dikebun;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa membawa senjata tajam tersebut adalah melanggar undang-undang;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bilah senajata tajam jenis pisau dengan panjang 8 (delapan) centi meter warna putih mengkilat bergagang kayu yang dililit dengan benang bersarung kulit warna coklat;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih dengan panjang 11 (sebelas) centi meter bergagang kayu bersarung kulit warna coklat kehitaman;
1 (satu) buah tas gendong warna hitam merek Polo;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna Merah Hitam Nopol BG 3603 GW;
1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna Merah Hitam Nopol BG 3603 GW Noka MH350C001BK091343 Nosin 50C086946 atas nama Agus Herianto.
Dimana terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah diperlihatkan kepada terdakwa dan saksi-saksi serta telah dibenarkan oleh saksi-saksi sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di Persidangan, yang apabila dihubungkan antara yang satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim telah memperoleh Fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 Terdakwa bersama dengan Romi Bin Juri berangkat dari rumahnya di Kab. Musi Rawas untuk mencari pekerjaan diperkebunan di Jambi;
- Bahwa Terdakwa berboncengan dengan Romi mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna Merah Hitam Nopol BG 3603 GW dengan posisi Terdakwa membonceng Romi;
- Bahwa sekira pukul 21.30 wib Terdakwa dan Romi diberhentikan oleh Polisi yang sedang melakukan razia di Jalan Lintas Sumatera di depan Kantor Polsek Bathin VIII Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun;
- Bahwa pada waktu polisi menggeledah tas hitam merek Polo yang digantungkan distang sepeda motor polisi menemukan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ciri-ciri 1 (satu) bilah senajata tajam jenis pisau dengan panjang 8 (delapan) centi meter warna putih mengkilat bergagang kayu yang dililit dengan benang bersarung kulit warna coklat serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih dengan panjang 11 (sebelas) centi meter bergagang kayu bersarung kulit warna coklat kehitaman milik Terdakwa;
- Bahwa kedua pisau tersebut adalah milik Terdakwa yang dibawa sejak dari rumah dan diperoleh Terdakwa dari pemberian orang tuanya dan biasa dipergunakan untuk bekerja dikebun;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa membawa senjata tajam tersebut adalah melanggar undang-undang;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Tanpa Hak;
Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia;
Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad.1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut ketentuan pasal ini adalah subjek hukum yang dalam hal ini adalah perorangan (natuurlijke persoonen) yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana ;
Menimbang, bahwa di Persidangan telah dihadapkan seorang perempuan bernama FAISAL TANJUNG Bin AHMAD NASUTION dimana identitas tersebut bersesuaian dengan yang tercantum pada surat dakwaan Penuntut Umum serta pada awal Putusan ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terjadi kesalahan mengenai orang (error in persona) dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik, mampu menjawab serta menanggapi segala pertanyaan dengan baik, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dinilai sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Tanpa Hak;
Menimbang, bahwa “Tanpa hak” pada umumnya merupakan bagian dari “melawan hukum” yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) dan atau asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis atau dengan kata lain tanpa memiliki izin, disamping itu unsur tanpa hak juga dapat diartikan sebagai tanpa memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang, atau bertentangan dengan hukum yang mengikat padanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan saksi anak dan saksi-saksi lain dibawah sumpah serta keterangan terdakwa sendiri, maka unsur ini telah dapat dibuktikan, hal ini dibuktikan dari alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dan petunjuk, bahwa terdakwa dalam menguasai atau membawa membawa senjata senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senajata tajam jenis pisau dengan panjang 8 (delapan) centi meter warna putih mengkilat bergagang kayu yang dililit dengan benang bersarung kulit warna coklat dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih dengan panjang 11 (sebelas) centi meter bergagang kayu bersarung kulit warna coklat kehitaman yang ditemukan oleh saksi Andi Willyam, saksi Heriyanto dan saksi Ridwan Chan pada waktu melakukan razia didepan Kantor Polsek Bathin VIII yang ditemukan didalam tas gendong warna hitam merek Polo yang dibawa oleh Terdakwa tersebut tidak termasuk sebagai barang pusaka atau barang kuno dan nyata-nyata bukan dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai alat pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga dan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternative dimana didalamnya terkandung beberapa elemen yang apabila salah satu elemen tersebut telah terbukti, maka elemen yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan dari keterangan saksi-saksi lain yang memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan, serta Keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2016 sekira pukul 21.30 wib di Jalan Lintas Sumatera didepan Kantor Polsek Bathin VIII Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun Terdakwa diberhentikan oleh saksi Andi Willyam, saksi Heriyanto dan saksi Ridwan Chan yang sedang melakukan razia ditemukan 2 (dua) bilah senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senajata tajam jenis pisau dengan panjang 8 (delapan) centi meter warna putih mengkilat bergagang kayu yang dililit dengan benang bersarung kulit warna coklat dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih dengan panjang 11 (sebelas) centi meter bergagang kayu bersarung kulit warna coklat kehitaman didalam tas gendong warna hitam merek Polo yang diletakkan distang sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Merah Hitam Nopol BG 3603 GW yang dikendarai oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.4. Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan senjata Penusuk menurut Pasal 2 ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 adalah yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sebagai Petunjuk diperoleh fakta hukum bahwa 1 (satu) bilah senajata tajam jenis pisau dengan panjang 8 (delapan) centi meter warna putih mengkilat bergagang kayu yang dililit dengan benang bersarung kulit warna coklat dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih dengan panjang 11 (sebelas) centi meter bergagang kayu bersarung kulit warna coklat kehitaman yang sengaja dibawa oleh Terdakwa didalam tas gendong warna hitam merek Polo yang diletakkan distang sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Merah Hitam Nopol BG 3603 GW yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut bukanlah senjata sebagaimana yang dimaksud menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi / terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur tersebut diatas, maka pengadilan telah memperoleh keyakinan dan bukti yang sah bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan Penuntut Umum, sedangkan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat mengecualikan dan menghapuskan pemidanaan atas diri maupun perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dalam dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini terdakwa telah ditahan, dimana penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa tersebut adalah sah menurut hukum, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa serta tidak ditemukannya alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka adalah patut untuk memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) bilah senajata tajam jenis pisau dengan panjang 8 (delapan) centi meter warna putih mengkilat bergagang kayu yang dililit dengan benang bersarung kulit warna coklat, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih dengan panjang 11 (sebelas) centi meter bergagang kayu bersarung kulit warna coklat kehitaman yang merupakan barang berbahaya maka perlu ditetapkan barang bukti tersebut untuk dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) buah tas gendong warna hitam merek Polo, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna Merah Hitam Nopol BG 3603 GW, 1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna Merah Hitam Nopol BG 3603 GW Noka MH350C001BK091343 Nosin 50C086946 atas nama Agus Herianto yang telah disita dari terdakwa Faisal Tanjung Bin Ahmad Nasution merupakan milik terdakwa maka ditetapkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Faisal Tanjung Bin Ahmad Nasution;
Menimbang, bahawa untuk memenuhi rasa keadilan maka sebelum menjatuhkan pidana pengadilan akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana yang dijatuhkan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Memperhatikan akan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa FAISAL TANJUNG Bin AHMAD NASUTION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak menguasai atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senajata tajam jenis pisau dengan panjang 8 (delapan) centi meter warna putih mengkilat bergagang kayu yang dililit dengan benang bersarung kulit warna coklat
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau warna putih dengan panjang 11 (sebelas) centi meter bergagang kayu bersarung kulit warna coklat kehitaman.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah tas gendong warna hitam merek Polo;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna Merah Hitam Nopol BG 3603 GW;
1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna Merah Hitam Nopol BG 3603 GW Noka MH350C001BK091343 Nosin 50C086946 atas nama Agus Herianto.
Dikembalikan kepada Terdakwa Faisal Tanjung Bin Ahmad Nasution.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 06 Juni 2016 oleh kami R.AGUNG ARIBOWO. SH. sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD AFFAN, SH. dan IRSE YANDA PERIMA, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 07 Juni 2016 juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ERICK REIDA AKBAR, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun, dihadiri ANDI SUGANDI, SH. Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
MUHAMMAD AFFAN, SH. R.AGUNG ARIBOWO. SH.
IRSE YANDA PERIMA, SH.MH.
Panitera Pengganti
ERICK REIDA AKBAR, SH