152/Pid.Sus/2013/PN.Pks.
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 152/Pid.Sus/2013/PN.Pks.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HAFIDZ ULHAQ Bin HEIDIR RAHMAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HAFIDZ ULHAQ BIN HEIDIR RAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka t diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan supaya barang bukti berupa : - 1 (Satu) baju jaket kain warna biru motif bulat-bulat putih; - 1 (satu) celana panjang levis warna biru; - 1 (satu) buah celana dalam warna hitam liris putih, dan - 1 (satu) buah BH warna coklat. Dikembalikan kepada saksi ENY PUTRI DARMA SEMBADA 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
No. 152/Pid.Sus/2013/PN.Pks.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa : -----------------------------
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/ Tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
HAFIDZ ULHAQ Bin HEIDIR RAHMAN
Sumenep
19 Tahun / 01 Januari 1994
Laki-laki
Indonesia
Dsn. Tengah, Ds. Laden, Kec/Kab. Pamekasan
Islam
-
SMP
Terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan yaitu masing-masing oleh ; -------------
PENYIDIK, tidak dilakukan penahan
Penuntut Umum, tanggal 19 Nopember 2013, Nomor : PRINT-75/O.5.18/EP.3/11/2013, sejak tanggal 19 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 08 Desember 2013 ; ---------------------------------------------------------------
Hakim/ Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pamekasan, tanggal 28 Nopember 2013, Nomor : 152/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pks, sejak tanggal 28 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 27 Desember 2013 ; ------------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, tanggal 23 Desember 2013, Nomor : 152/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pks, sejak tanggal 28 Desember 2013 sampai dengan tanggal 25 Pebruari 2014 ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena para terdakwa telah didakwa dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka Majelis Hakim telah menunjuk Advokad/Pengacara yang bernama ABOE HARI , SH, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 152/Pen.Pid.B/2013/PN.Pks tertanggal 05 Desember 2013 ; ------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------
Telah membaca dalam berkas perkara yang bersangkutan; ------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta memperhatikan surat-surat bukti dan mengamati barang bukti yang diajukan ke persidangan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013, pada pokoknya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan : ------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa HAFIDZ ULHAQ Bin HEIDIR RAHMAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002. ; --------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAFIDZ ULHAQ Bin HEIDIR RAHMAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair selama 4 (empat) bulan kurungan. ; ----------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
1 (Satu) baju jaket kain warna biru motif bulat-bulat putih; -------------
1 (satu) celana panjang levis warna biru; --------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna hitam liris putih; -------------------------
1 (satu) buah BH warna coklat; --------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi ENY PUTRI DARMA SEMBADA. ----------
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan mereka terdakwa, pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan hukumam yang seringan-ringannya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke-persidangan, karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : ------------------------
Bahwa ia terdakwa HAFIDZ ULHAQ Bin HEIDIR RAHMAN pada hari minggu tanggal 24 Pebruari 2013 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2013 bertempat dirumah teman terdakwa (sdr. ICANG) yang beralamat di Desa Laden, Kec/Kab Pamekasan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat; serangkaian kata kebohongan; atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------
Bahwa terdakwa telah melakukan hubungan intim dengan saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu yang pertama pada hari sabtu tanggal yang sudah tidak diingat lagi dibulan Desember 2013 sekitar jam 19.30 WIBbertempat dirumah teman terdakwa (sdr. IVAL) yang beralamat di Desa Laden, Kec/Kab Pamekasan; yang kedua pada hari sabtu tanggal yang sudah tidak diingat lagi dibulan januari 2014 sekitar jam 13.13 WIB dirumah teman terdakwa (sdr. IVAL) yang beralamat di Desa Laden, Kec/Kab Pamekasan; dan yang ketiga pada hari Minggu tanggal 24 Pebruari 2014 sekitar jam 14.30 WIB bertempat dirumah teman terdakwa (sdr. Icang) beralamat di Desa Laden, Kec/Kab Pamekasan ; --------------------------------------------
Bahwa terakhir kali terdakwa menyetubuhi saksi korban adalah pada hari Minggu tanggal 24 Pebruari 2014 sekitar jam 11.00 WIB pada saat itu saksi korban bersama LENI dan Sdr. Icang sedang rujakan dirumah sdr. Icang, tiba-tiba terdakwa datang dan mengobrol bersama diteras rumah, sekitar jam 12.30 Wib sdr. Leni pamit pulang dan sekitar jam 13.00 Wib sdr. Icang keluar rumah, sehingga yang masih tinggal dirumah sdr. Icang hanya terdakwa dan saksi korban dimana pada saat itu kondisi rumah sdr. Icang dalam keadaan sepi karena orang tuanya sedang tidak dirumah, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk masuk kedalam, dan diruangan tamu terdakwa mengobrol dengan saksi korban, beberapa menit kemudian saksi korban pergi kekamar mandi setelah itu terdakwa memanggil saksi korban dari dalam kamar dan saat saksi korban menghampiri duduk diatas tempat tidur, tangan kanan terdakwa merangkul bahu saksi korban, terdakwa mulai merayu saksi korban dengan mengatakan “aku masih sayang kamu, aku ingin kembali kekau dan aku ingin menjalin hubungan yang lebih serius” tiba-tiba terdakwa mencium bibir saksi korbanlalu terdakwa membaringkan tubuh saksi korban diatas kasur, selanjutnya terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam saksi korban kemudian terdakwa menyingkap sarung yang dipakainya dan membuka kedua belah paha saksi korban, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban dengan gerakan naik turun semala 5 (lima) menit, setelah itu terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin saksi korban, kemudian terdakwa bersama saksi korban pamit kepada sdr. Icang untuk pulang ; ----------------------------------------------
Akibat perbuatan terdawa, saksi korban saat ini sedang hamil 7 (tujuh) bulan. Sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 445/07/432.403/VIII/2013 tertanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TATIK SIJIATI, Sp.OG sebagai dokter pada RSUD Dr. H. SLAMET MARTODIRDJO Kab. Pamekasan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan secara biologis didapatkan sebagai berikut :
Perempuan tersebut adalah Normal
Pada pemeriksaan colok dubur didapatkan robekan lama sampai dasar pada selaput dara posisi jam Nol Dua, Nol Tiga, Nol Enam dan Nol Tujuh.
Hamil lebih kurang 7 bulan (pemeriksaan USG).
Tidak ada tanda kekerasan.
Perbuatan terdakwa HAFIDZ ULHAQ Bin HEIDIR RAHMAN, sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 ; --------
Menimbang bahwa, atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ; ---------------------------
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Saksi ENY PUTRI DARMA SEMBADA dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian persetubuhan tersebut secara langsung, karena saksi sendiri yang menjadi korban dari persetubuhan tersebut. ----------------------
Bahwa benar saksi korban mengakui bahwa dirinya adalah korban dari persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa HAFIDZ (21 tahun). -----------------------------------
Bahwa benar saksi korban mengakui berpacaran dengan terdakwa dan telah melakukan hubungan intim sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu yang pertama pada hari Sabtu tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Desember 2012 sekitar jam 19.30 WIB bertempat di rumah teman terdakwa (sdr. IVAL) yang beralamat di Ds. Laden, Kec/Kab. Pamekasan; yang kedua pada hari Sabtu tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Januari 2013 sekitar jam 13.13 WIB kembali bertempat di rumah teman terdakwa (sdr. IVAL) dan yang ketiga pada hari Minggu tanggal 24 Pebruari 2013 sekitar jam 14.30 WIB bertempat di rumah teman terdakwa (sdr. ICANG) yang beralamat di Ds. Laden, Kec/Kab. Pamekasan. -----------------------------------------
Bahwa benar terakhir kali terdakwa menyetubuhi saksi korban adalah pada hari Minggu tanggal 24 Pebruari 2013 sekira jam 11.00 WIB pada saat itu saksi korban bersama sdr. LENI DAN sdr. ICANG sedang rujakan di rumah sdr. ICANG, tiba-tiba terdakwa datang dan mengombrol bersama di teras depan rumah, sekira jam 12.30 WIB sdr. LENI pamit pulang dan sekira jam 13.00 WIB sdr. ICANG keluar rumah, sehingga yang masih tinggal di rumah sdr. ICANG hanya terdakwa dan saksi korban dimana pada saat itu kondisi rumah sdr. ICANG dalam keadaan sepi karena orang tuanya sedang tidak di rumah, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk masuk ke dalam, dan diruang tamu tedakwa mengobrol dengan saksi korban, beberapa menit kemudian saksi korban pergi ke kamar mandi setelah itu terdakwa memanggil saksi korban dari dalam kamar dan saat saksi korban menghampiri duduk diatas tempat tidur, tangan kanan terdakwa merangkul bahu saksi korban, terdakwapun mulai merayu saksi korban dengan mengatakan “aku masih sayang sama kamu, aku ingin kembali ke kamu dan aku ingin kita menjalani hubungan yang lebih serius” tiba-tiba terdakwa mencium bibir saksi korban lalu terdakwa membaringkan tubuh saksi korban diatas kasur, selanjutnya terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam saksi korban kemudian terdakwa menyingkap sarung yang dipakainya dan membuka kedua belah paha saksi korban, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban dengan gerakan pinggang naik turun selama ± 5 (lima) menit, setelah itu terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin saksi korban. Akibat perbuatan terdawa, saksi korban saat ini sedang hamil 7 (tujuh) bulan. Sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 445/07/432.403/VIII/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TATIK SIJIATI, Sp.OG sebagai dokter pada RSUD Dr. H. SLAMET MARTODIRDJO Kab. Pamekasan. -----------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas dibenarkan oleh Terdakwa. ---------------
Saksi GATOT PRIYO SEMBADA dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa benar anak saksi yang telah disetubuhi oleh terdakwa adalah anak kandung dari saksi yang bernama ENY PUTRI SEMBADA, umur 17 tahun. ----------------
Bahwa benar saksi tidak mengetahui kejadian tersebut secara langsung, melainkan mengetahui dari pengakuan saksi korban ENY, bahwa saksi korban telah disetubuhi oleh terdawa sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama pada hari Sabtu tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Desember 2012 sekitar jam 19.30 WIB bertempat di rumah teman terdakwa (sdr. IVAL) yang beralamat di Ds. Laden, Kec/Kab. Pamekasan; yang kedua pada hari Sabtu tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Januari 2013 sekitar jam 13.13 WIB kembali bertempat di rumah teman terdakwa (sdr. IVAL) dan yang ketiga pada hari Minggu tanggal 24 Pebruari 2013 sekitar jam 14.30 WIB bertempat di rumah teman terdakwa (sdr. ICANG) yang beralamat di Ds. Laden, Kec/Kab. Pamekasan. --------------------------------------------------------------
Bahwa benar awalnya pada hari Jum`at tanggal 19 Juli 2013 pada saat saksi sedang berada di kota Surabaya, saksi ditelpon oleh iparnya (sdr. ISNAINI) dan memberitahukan kalau anak kandung saksi (yaitu sdr. ENY PUTRI SEMBADA) telah hamil, saat itu juga saksi langsung pulang ke kota Pamekasan dan pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 saksi menanyakan langsung kepada saksi korban ENY, ternyata saksi korban ENY membenarkan hal tersebut diakui janin yang sedang dikandungnya adalah anak dari terdawa. ------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak tahu cara terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak kandung saksi (sdr. ENY PUTRI SEMBADA). -----------------------------------------
Bahwa benar keluarga terdakwa dengan keluarga saksi (sebagai pihak korban) melakukan mediasi pada hari Sabtu Tanggal 20 Juli 2013, dimana pada saat itu terdakwa mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban ENY sebanyak 3 (tiga) kali dan sebelum melakukan persetubuhan tersebut terdakwa memang sempat merayu saksi korban ENY, sehingga terdakwa dapat dengan mudah melakukan persetubuhan tersebut. --------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas dibenarkan oleh Terdakwa. ---------------
Saksi ISNAINI dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar korban dari persetubuhan yang dilakukan oleh tedakwa adalah sdr. ENY PUTRI DARMA SEMBADA (umur 17 tahun) adalah keponakan saksi sendiri.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian tersebut, setahu saksi bahwa antara terdakwa dengan saksi korban memang berpacaran namun saat ini sudah tidak ada hubungan apa-apa setelah sdr. ENY ketahuan hamil .--------------
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian tersebut dari saksi korban sendiri, awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat oleh saksi di bulan Juli 2013 saksi korban dating ke rumah saksi, pada saat itu saksi melihat adanya perubahan fisik dari saksi korban setelah itu saksi menyuruh sdr. NINGSIH untuk membeli testpack/alat tes kehamilan dan keesokan harinya saksi mendapat kabar bahwa saksi korban benar-benar positif hamil dan saat itu saksi langsung menelpon kepada orang tua saksi korban (sdr. Gatot Priyo) yang bekerja di Surabaya untuk memberitahukan bahwa anaknya sedang hamil, pada saat itu juga sdr. Gatot Priyo langsung pulang ke Pamekasan. ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban dan pada saat saksi menghubungi terdakwa via telpon, terdakwa mengakui bahwa dirinyalah yang telah menyetubuhi saksi korban.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui apa maksud dan tujuan terdakwa menyetubuhi saksi korban, dan setelah kejadian tersebut saat ini saksi korban sedang mengalami hamil dengan usia kandungan 7 (tujuh) bulan. ------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas dibenarkan oleh Terdakwa. ---------------
Saksi FAHRIZAL AGUS PRASETYA dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa benar yang menjadi saksi persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa adalah sdr. ENY PUTRI SEMBADA (umur 17 tahun). -----------------------------------------
Bahwa benar pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di tahun 2013 sekira jam 11.00 WIB waktu itu saksi bersama sdr. LENI sedang rujaan datanglah terdakwa berboncengan dengan saksi korban yang mengendarai sepeda motor Yupiter MX milik terdakwa, kemudian kami berempat duduk-duduk di teras depan rumah saksi sambil ngobrol, sesaat kemudian sdr. LENI pamit pulang, sedangkan saksi sendiri sedang asyik membuat layangan di depan rumah, selanjutnya terdakwa pamit kepada saksi untuk masuk ke dalam rumah bersama saksi korban, kemudian saksi mengizinkannya, dimana pada saat itu di rumah saksi sedang tidak ada orang karena kedua orang tua saksi sedang bekerja, selanjutnya terakwa bersama saksi korban duduk di sofa di ruang tamu rumah saksi dan beberapa saat kemudian saksi pamit kepada terdakwa untuk keluar pergi ke Toko Fajar, sekitar 45 menit kemudian saksi kembali ke rumah selanjutnya terdakwa bersama saksi korban pamit pulang.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan terdakwa bersama saksi korban saat saksi sedang berada di luar rumah sedang membeli kertas layangan di Toko Fajar, namun yang jelas saat saksi hendak pergi, terdakwa bersama saksi korban sedang duduk-duduk di ruang tamu rumah saksi. -----------------------------
Bahwa benar saksi tidak mengetahui dimana terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban yang jelas, pada saat itu saksi merasa curiga karena melihat kondisi kamar saksi spreinya dalam keadaan kusut. -----------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas dibenarkan oleh Terdakwa. --------------
Saksi LENY AGUSTINA, dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa benar yang menjadi saksi persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa adalah sdr. ENY PUTRI SEMBADA (umur 17 tahun). -----------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan saksi korban ENY, karena terdakwa adalah teman main saksi yang sekaligus tetangga saksi, sedangkan saksi korban ENY adalah teman sekolah saksi di SMKK. ----------------------------------------------------
Bahwa benar sepengetahuan saksi, hubungan anatara terdakwa dengan saksi korban ENY adalah berpacaran sejak saksi korban ENY kelas I SMKK, akan tetapi selama berpacara tersebut hubungan mereka sempat putus kemudian nyambung kembali. Selama terdakwa berpacaran dengan saksi korban ENY, saksi sendiri pernah jalan/main bersama mereka sebanyak 2 (dua) kali. ------------------------------------
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa saksi korban ENY telah hamil dari terdakwa, yang pada saat itu dipanggil oleh Kades karena mendapat surat panggilan dari Polres Pamekasan terkait kasus persetubuhan tersebut, saksipun pernah menanyakan langsung kepada terdakwa tentang kejadian tersebut dan terdakwa menjawab “masalah ENY yang telah hamil” saat saksi menanyakan siapa yang menghamili saksi korban ENY, kemudian terdakwa menjawab “ya saya tidak tau, karena yang berbuat bukan saya saja tetapi ada orang lain, yang paling sring itu IFAL” --------
Bahwa benar selama terdakwa berpacaran dengan saksi korban ENY, saksi sendiri pernah jalan/main bersama mereka sebanyak 2 (dua) kali. Yang pertama yaitu pada saat saksi ditelpon oleh sepupu saksi yang bernama ICANG (pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di tahun 2013) pada saat itu saksi datang ke rumah ICANG dan duduk-duduk bersama ICANG sambil ruja`an, sesaat kemudian Terdakwa datang bersama saksi korban ENY, selanjutnya kami berempat duduk bersama di ruang tamu di rumah ICANG, kemudian ICANG mengajak saksi untuk keluar membeli pulsa, saat itu kondisi rumah ICANG sepi karena orang tua ICANG sedang bekerja, dimana saksi keluar bersama ICANG sekitar 1 (satu) jam lamanya, saat kembali ke rumah ICANG, saksi melihat posisi duduk Terdakwa dengan saksi korban ENY sudah berubah yang awalnya mereka duduk berhadapan, saat itu sudah berubah duduk bersebelahan dan saksi sempat melihat baju jaket yang digunakan oleh saksi korban ENY resletingnya terbuka sampai di bawah payudara. Selanjutnya pertemuan yang kedua yaitu kirakira 2 (dua) minggu setelah kejadian di rumah ICANG, pada saat itu sore hari saksi korban ENY SMS kepada saksi meminta tolong untuk dijemput di rumah neneknya yang beralamat di Jl. Segara Pamekasan, saksi korban ENY meminta agar saksi memakai sepeda motor milik terdakwa dan beberapa menit kemudian terdakwa datang ke rumah saksi, selanjutnya saksi dibonceng oleh terdakwa yang saat itu terdakwa turun di rumahnya sedangkan saksi langsung menjemput saksi korban ENY ke rumah neneknya dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa selanjutnya saksi mengantar saksi korban ENY ke rumah terdakwa dan saat itu saksi tidak mengetahui apa yang terjadi karena saksi langsung kembali pulang ke rumahnya. --------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas dibenarkan oleh Terdakwa. ---------------
Saksi EVA RUSDIANA, dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa benar yang menjadi saksi persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa adalah sdr. ENY PUTRI SEMBADA (umur 17 tahun). -----------------------------------------
Bahwa benar sepengetahuan saksi, hubungan anatara terdakwa dengan saksi korban ENY adalah berpacaran sejak saksi korban ENY kelas I SMKK, akan tetapi selama berpacara tersebut hubungan mereka sempat putus kemudian nyambung kembali. Yang jelas saksi tidak tahu pasti kapan terdakwa berpacaran dengan saksi korban ENY akan tetapi seingat saksi di tahun 2013 mereka masih berpacaran. ----------
Bahwa benar pada sekitar bulan Mei 2013 terdakwa pernah bercerita melalui HP pada saksi bahwa saksi korban ENY sedang hamil dan kemungkinan bayi yang dikandung adalah anak dari terdakwa, saat itu terdakwa sempat bertanya tempat untuk menggugurkan kandungan kepada saksi, namun saksi menjawab tidak tahu karena saksi benar-benar tidak tahu. ------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah 2 (dua) kali mengantar saksi korban ENY ke rumah ICAL untuk bertemu dengan terdakwa yaitu di bulan Desember 2012 dan bulan Januari 2013. Namun saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban ENY karena pada saat itu saksi hanya mengantarkan saja dan langsung kembali pulang ke rumahnya. --------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas dibenarkan oleh Terdakwa. ---------------
Saksi IVALDY SYAIFUL HAQ, dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa benar yang menjadi saksi persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa adalah sdr. ENY PUTRI SEMBADA (umur 17 tahun). ----------------------------------------
Bahwa benar sepengetahuan saksi, hubungan anatara terdakwa dengan saksi korban ENY adalah berpacaran sejak saksi korban ENY kelas I SMKK, akan tetapi selama berpacara tersebut hubungan mereka sempat putus kemudian nyambung kembali.
Bahwa benar seingat saksi, terdakwa bersama saksi korban ENY pernah 2 (dua) kali datang ke rumah saksi, yang pertama yaitu pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Desember 2012 sekira jam 12.15 WIB terdakwa datang ke rumah saksi dan tak lama kemudian saksi korban ENY juga datang bersama EVA, selanjutnya saat itu berempat mengobrol di ruang tamu rumah saksi, tak lama kemudian EVA pamitan dan pulang, selanjutnya terdakwa dan saksi korban ENY pergi ke dalam kea rah kamar saksi, sementara saksi masih duduk-duduk di ruang tamu sambil nonton TV, sesaat kemudian karena ingin buang air kecil saksi pergi ke kamar mandi dan pada saat kembali dari kamar mandi saksi melihat di dalam kamar Terdakwa sedang menyetubuhi saksi korban ENY dengan posisi terdakwa berada diatas tubuh saksi korban ENY, saat itu saksi dapat melihat ke dalam kamar karena kamar saksi tidak berpintu hanya tertutup oleh korden yang pada saat itu tersingkap oleh angin, pada saat itu penerangan dalam keadaan terang karena pada siang hari sekira jam 12.30 WIB. -----------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas dibenarkan oleh Terdakwa. ---------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum. ------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tahu dihadapkan kepersidangan ini karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur (yaitu ENY PUTRI DARMA SEMBADA, umr. 17 tahun) -----------------------------------------------
Bahwa benar Bahwa terdakwa telah melakukan hubungan intim dengan saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu yang pertama pada hari Sabtu tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Desember 2012 sekitar jam 19.30 WIB bertempat di rumah teman terdakwa (sdr. IVAL) yang beralamat di Ds. Laden, Kec/Kab. Pamekasan; yang kedua pada hari Sabtu tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Januari 2013 sekitar jam 13.13 WIB kembali bertempat di rumah teman terdakwa (sdr. IVAL) dan yang ketiga pada hari Minggu tanggal 24 Pebruari 2013 sekitar jam 14.30 WIB bertempat di rumah teman terdakwa (sdr. ICANG) yang beralamat di Ds. Laden, Kec/Kab. Pamekasan. ---------------------------------------------------------------
Bahwa terakhir kali terdakwa menyetubuhi saksi korban adalah pada hari Minggu tanggal 24 Pebruari 2013 sekira jam 11.00 WIB pada saat itu saksi korban bersama sdr. LENI DAN sdr. ICANG sedang rujakan di rumah sdr. ICANG, tiba-tiba terdakwa datang dan mengombrol bersama di teras depan rumah, sekira jam 12.30 WIB sdr. LENI pamit pulang dan sekira jam 13.00 WIB sdr. ICANG keluar rumah, sehingga yang masih tinggal di rumah sdr. ICANG hanya terdakwa dan saksi korban dimana pada saat itu kondisi rumah sdr. ICANG dalam keadaan sepi karena orang tuanya sedang tidak di rumah, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk masuk ke dalam, dan diruang tamu tedakwa mengobrol dengan saksi korban, beberapa menit kemudian saksi korban pergi ke kamar mandi setelah itu terdakwa memanggil saksi korban dari dalam kamar dan saat saksi korban menghampiri duduk diatas tempat tidur, tangan kanan terdakwa merangkul bahu saksi korban, terdakwapun mulai merayu saksi korban dengan mengatakan “aku masih sayang sama kamu, aku ingin kembali ke kamu dan aku ingin kita menjalani hubungan yang lebih serius” tiba-tiba terdakwa mencium bibir saksi korban lalu terdakwa membaringkan tubuh saksi korban diatas kasur, selanjutnya terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam saksi korban kemudian terdakwa menyingkap sarung yang dipakainya dan membuka kedua belah paha saksi korban, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban dengan gerakan pinggang naik turun selama ± 5 (lima) menit, setelah itu terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin saksi korban. Kemudian terdakwa bersama saksi korban pamit kepada sdr. ICANG untuk pulang. ---------------------------------------
Akibat perbuatan terdawa, saksi korban saat ini sedang hamil 7 (tujuh) bulan. Sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 445/07/432.403/VIII/2013 tertanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TATIK SIJIATI, Sp.OG sebagai dokter pada RSUD Dr. H. SLAMET MARTODIRDJO Kab. Pamekasan.
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) baju jaket kain warna biru motif bulat-bulat putih; ------------------
1 (satu) celana panjang levis warna biru; --------------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna hitam liris putih, dan -------------------------
1 (satu) buah BH warna coklat. -------------------------------------------------------
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, serta keberadaannya telah diakui oleh para saksi dan oleh Terdakwa dipersidangan, sehingga bagi Majelis Hakim dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat bukti maupun barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa Berdasarkan keterangan saksi-saksi ENY PUTRI DARMA SEMBADA, GATOT PRIYO SEMBADA, ISNAINI, FAHRIZAL AGUS PRASETYA, LENY AGUSTINA, EVA RUSDIANI dan IVALDY SYAIFUL HAQ dibawah sumpah serta keterangan mereka terdakwa sendiri yang karena persesuaiannya antara yang satu dengan yang lainnya, menandakan terjadinya suatu tindak pidana yaitu benar 24 Pebruari 2013 sekira jam 11.00 WIB pada saat itu saksi korban bersama sdr. LENI DAN sdr. ICANG sedang rujakan di rumah sdr. ICANG, tiba-tiba terdakwa datang dan mengombrol bersama di teras depan rumah, sekira jam 12.30 WIB sdr. LENI pamit pulang dan sekira jam 13.00 WIB sdr. ICANG keluar rumah, sehingga yang masih tinggal di rumah sdr. ICANG hanya terdakwa dan saksi korban dimana pada saat itu kondisi rumah sdr. ICANG dalam keadaan sepi karena orang tuanya sedang tidak di rumah, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk masuk ke dalam, dan diruang tamu tedakwa mengobrol dengan saksi korban, beberapa menit kemudian saksi korban pergi ke kamar mandi setelah itu terdakwa memanggil saksi korban dari dalam kamar dan saat saksi korban menghampiri duduk diatas tempat tidur, tangan kanan terdakwa merangkul bahu saksi korban, terdakwapun mulai merayu saksi korban dengan mengatakan “aku masih sayang sama kamu, aku ingin kembali ke kamu dan aku ingin kita menjalani hubungan yang lebih serius” tiba-tiba terdakwa mencium bibir saksi korban lalu terdakwa membaringkan tubuh saksi korban diatas kasur, selanjutnya terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam saksi korban kemudian terdakwa menyingkap sarung yang dipakainya dan membuka kedua belah paha saksi korban, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban dengan gerakan pinggang naik turun selama ± 5 (lima) menit, setelah itu terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin saksi korban. Kemudian terdakwa bersama saksi korban pamit kepada sdr. ICANG untuk pulang. Akibat perbuatan terdawa, saksi korban saat ini sedang hamil 7 (tujuh) bulan. Sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 445/07/432.403/VIII/2013 tertanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TATIK SIJIATI, Sp.OG sebagai dokter pada RSUD Dr. H. SLAMET MARTODIRDJO Kab. Pamekasan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -----------------------------------------------
kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan secara biologis didapatkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Perempuan tersebut adalah Normal ----------------------------------------------
Pada pemeriksaan colok dubur didapatkan robekan lama sampai dasar pada selaput dara posisi jam Nol Dua, Nol Tiga, Nol Enam dan Nol Tujuh.
Hamil lebih kurang 7 bulan (pemeriksaan USG). ------------------------------
Tidak ada tanda kekerasan. -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mereka terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal oleh Penuntut Umum melakukan tindakan Pidana sebagai berikut : ----------------------------
melanggar pasal 81 Ayat (1) UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pasal 81 Ayat (1) UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana unsur – unsur dari pasal dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut meliputi : -----------------------------------------------------------------------
Setiap orang; -----------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak ---------------------------------------------------------------------
Melakukan persetubuhan dengannya ; ------------------------------------------
Ad. 1. Setiap orang ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ‘Setiap orang” yaitu siapa saja selaku subyek hukum, pemangku hak dan kewajiban yang dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum orang yang bernama HAFIDZ ULHAQ Bin HEIDIR RAHMANsebagai terdakwa, sebagaimana identitas dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohaninya, sehingga dapat mempertanggung-jawabkan segala perbuatannya, dan juga para saksi mengenal terdakwa dan juga pada awal persidangan terdakwa telah membenarkan seluruh identitasnya, sehingga menurut majelis tidak terjadi Error in Persona dalam perkara ini, maka dengan demikian terhadap unsur Ad. 1) sebagaimana tersebut diatas menurut Majelis telah terpenuhi ; --------------------------------------------------------------
Ad. 2 Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak
Menimbang, bahwa pengertian Sengaja Membujuk; sengaja artinya dalam melakukan perbuatan si pelaku dengan sadar menghendaki dan mengetahui akibat yang akan terjadi (Willen en wettens) yang mana hal tersebut dapat dilihat tidak saja pada sikap batin dan pelaku akan tetapi juga nampak dari sikap lahir dan perilaku pelaku tindak pidana sedangkan membujuk adalah perbuatan mempengaruhi kehendak orang lain agar kehendak orang itu sama dengan kehendaknya --------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu terdakwa telah melakukan hubungan intim dengan saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu yang pertama pada hari Sabtu tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Desember 2012 sekitar jam 19.30 WIB bertempat di rumah teman terdakwa (sdr. IVAL) yang beralamat di Ds. Laden, Kec/Kab. Pamekasan; yang kedua pada hari Sabtu tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Januari 2013 sekitar jam 13.13 WIB kembali bertempat di rumah teman terdakwa (sdr. IVAL) dan yang ketiga pada hari Minggu tanggal 24 Pebruari 2013 sekitar jam 14.30 WIB bertempat di rumah teman terdakwa (sdr. ICANG) yang beralamat di Ds. Laden, Kec/Kab. Pamekasan.
Menimbang, Bahwa terakhir kali terdakwa menyetubuhi saksi korban adalah pada hari Minggu tanggal 24 Pebruari 2013 sekira jam 11.00 WIB pada saat itu saksi korban bersama sdr. LENI DAN sdr. ICANG sedang rujakan di rumah sdr. ICANG, tiba-tiba terdakwa datang dan mengombrol bersama di teras depan rumah, sekira jam 12.30 WIB sdr. LENI pamit pulang dan sekira jam 13.00 WIB sdr. ICANG keluar rumah, sehingga yang masih tinggal di rumah sdr. ICANG hanya terdakwa dan saksi korban dimana pada saat itu kondisi rumah sdr. ICANG dalam keadaan sepi karena orang tuanya sedang tidak di rumah, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk masuk ke dalam, dan diruang tamu tedakwa mengobrol dengan saksi korban, beberapa menit kemudian saksi korban pergi ke kamar mandi setelah itu terdakwa memanggil saksi korban dari dalam kamar dan saat saksi korban menghampiri duduk diatas tempat tidur, tangan kanan terdakwa merangkul bahu saksi korban, terdakwapun mulai merayu saksi korban dengan mengatakan “aku masih sayang sama kamu, aku ingin kembali ke kamu dan aku ingin kita menjalani hubungan yang lebih serius” tiba-tiba terdakwa mencium bibir saksi korban lalu terdakwa membaringkan tubuh saksi korban diatas kasur, selanjutnya terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam saksi korban kemudian terdakwa menyingkap sarung yang dipakainya dan membuka kedua belah paha saksi korban, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban dengan gerakan pinggang naik turun selama ± 5 (lima) menit, setelah itu terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin saksi korban. Kemudian terdakwa bersama saksi korban pamit kepada sdr. ICANG untuk pulang. --------------------------------------------
Bahwa Akibat perbuatan terdawa, saksi korban saat ini sedang hamil 7 (tujuh) bulan. Sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 445/07/432.403/VIII/2013 tertanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TATIK SIJIATI, Sp.OG sebagai dokter pada RSUD Dr. H. SLAMET MARTODIRDJO Kab. Pamekasan. ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa sedikit demi sedikit berusaha mempengaruhi saksi korban dengan kata-kata rayuannya supaya saksi korban mau mengikuti kehendak terdakwa dan disini terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban sampai sebanyak 3 (tiga) kali dan terdakwa menyadari akibat yang akan terjadi dari persetubuhan ini nantinya dimana terdakwa mengatakan“aku masih sayang sama kamu, aku ingin kembali ke kamu dan aku ingin kita menjalani hubungan yang lebih serius” Dengan demikian unsur dengan sengaja membujuk telah terpenuhi. ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengertian anak sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 berbunyi” anak adalah seseorang yang belum benusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, pengertian anak tersebut bila dihubungkan dengan fakta hukum diatas ternyata saksi korban ENY PUTRI DARMA SEMBADA baru berumur 17 tahun atau belum melewati usia 18 (delapan belas) tahun pada saat disetubuhi oleh terdakwa dan ternyata hal tersebut sesuai dengan bukti surat yang diajukan penuntut umum yaitu ijasah Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Pamekasan yang menerangkan bahwa ENY PUTRI DARMA SEMBADA lahir dipamekasan tanggal 31 Mei 1996, dan ternyata pula berdasarkan keterangan para saksi bahwa saksi korban belum pernah kawin ; ---------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas unsur kedua ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa dan terbukti pula secara sah menurut hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain: ----
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya cukup salah satu saja yang dilakukan maka perbuatan telah terpenuhi yaitu persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku sendiri atau dilakukan dengan orang lain. Pengertian” Persetubuhan” menurut R. Susilo adalah” Peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dengan perempuan yang biasa dii alankan untuk mendapatkan anak “jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani, sedangkan pengertian kata dengannya atau dengan orang lain dimaksud adalah persetubuhan itu dilakukan dengan pelaku atau dilakukan orang lain selain dan pelaku, dalam perkara ini telah didapatkan fakta hukum dan keterangan saksi-saksi dan terdakwa yaitu terdakwa telah melakukan hubungan intim dengan saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu yang pertama pada hari Sabtu tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Desember 2012 sekitar jam 19.30 WIB bertempat di rumah teman terdakwa (sdr. IVAL) yang beralamat di Ds. Laden, Kec/Kab. Pamekasan; yang kedua pada hari Sabtu tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Januari 2013 sekitar jam 13.13 WIB kembali bertempat di rumah teman terdakwa (sdr. IVAL) dan yang ketiga pada hari Minggu tanggal 24 Pebruari 2013 sekitar jam 14.30 WIB bertempat di rumah teman terdakwa (sdr. ICANG) yang beralamat di Ds. Laden, Kec/Kab. Pamekasan. -------------------------------------------------------------------
Menimbang, Bahwa terakhir kali terdakwa menyetubuhi saksi korban adalah pada hari Minggu tanggal 24 Pebruari 2013 sekira jam 11.00 WIB pada saat itu saksi korban bersama sdr. LENI DAN sdr. ICANG sedang rujakan di rumah sdr. ICANG, tiba-tiba terdakwa datang dan mengombrol bersama di teras depan rumah, sekira jam 12.30 WIB sdr. LENI pamit pulang dan sekira jam 13.00 WIB sdr. ICANG keluar rumah, sehingga yang masih tinggal di rumah sdr. ICANG hanya terdakwa dan saksi korban dimana pada saat itu kondisi rumah sdr. ICANG dalam keadaan sepi karena orang tuanya sedang tidak di rumah, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk masuk ke dalam, dan diruang tamu tedakwa mengobrol dengan saksi korban, beberapa menit kemudian saksi korban pergi ke kamar mandi setelah itu terdakwa memanggil saksi korban dari dalam kamar dan saat saksi korban menghampiri duduk diatas tempat tidur, tangan kanan terdakwa merangkul bahu saksi korban, terdakwapun mulai merayu saksi korban dengan mengatakan “aku masih sayang sama kamu, aku ingin kembali ke kamu dan aku ingin kita menjalani hubungan yang lebih serius” tiba-tiba terdakwa mencium bibir saksi korban lalu terdakwa membaringkan tubuh saksi korban diatas kasur, selanjutnya terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam saksi korban kemudian terdakwa menyingkap sarung yang dipakainya dan membuka kedua belah paha saksi korban, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban dengan gerakan pinggang naik turun selama ± 5 (lima) menit, setelah itu terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin saksi korban. Kemudian terdakwa bersama saksi korban pamit kepada sdr. ICANG untuk pulang. --------------------------------------------
Bahwa Akibat perbuatan terdawa, saksi korban saat ini sedang hamil 7 (tujuh) bulan. Sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 445/07/432.403/VIII/2013 tertanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TATIK SIJIATI, Sp.OG sebagai dokter pada RSUD Dr. H. SLAMET MARTODIRDJO Kab. Pamekasan Dengan demikian unsur melakukan pesetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi.. ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana kwalifikasi yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ---------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; ----------
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa dan terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; --------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : --------------------------------
1 (Satu) baju jaket kain warna biru motif bulat-bulat putih;
1 (satu) celana panjang levis warna biru;
1 (satu) buah celana dalam warna hitam liris putih, dan
1 (satu) buah BH warna coklat.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------------------
Hal — hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merusak kehormatan saksi korban
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi ENY PUTRI DARMA SEMBADA mengalami hamil 7 (tujuh) bulan.
Hal - hal yang meringankan:
Terdakwa belum pemah dihukum.
Terdakwa mengaku terus terang dan bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa berkehendak melanjutkan sekolahnya
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa ; -------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan akan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan UU No. 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini : -------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HAFIDZ ULHAQ BIN HEIDIR RAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA; ----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka t diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan; ----------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------
Menyatakan supaya barang bukti berupa : ---------------------------------------------
1 (Satu) baju jaket kain warna biru motif bulat-bulat putih; ----------------------
1 (satu) celana panjang levis warna biru; ------------------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna hitam liris putih, dan ------------------------------
1 (satu) buah BH warna coklat. Dikembalikan kepada saksi ENY PUTRI DARMA SEMBADA ----------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada Hari SELASA tanggal 28 Januari 2014 oleh kami DJUANTO, SH. selaku Hakim Ketua, HERI KURNIAWAN, SH.MH dan BAMBANG SETYAWAN, SH. masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut dengan didampingi oleh SRI RAHAYU, SH. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh YURIKE ADRIANA, SH. Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tersebut ; ---------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
t t d t t d
HERI KURNIAWAN, SH.MH DJUANTO, SH.
t t d
BAMBANG SETYAWAN, SH.
PANITERA PENGGANTI,
t t d
SRI RAHAYU, SH.