10/PID.SUS/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 10/PID.SUS/2018/PT SBY
ROBERTUS SUKARNO WINARTO;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 175/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby tanggal 14 Desember 2017 sekedar menambah pertimbangan hukum, kwalifikasi tindak pidana serta pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Tedakwa Robertus Sukarno Winarto tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201DKorupsi secara bersama-sama%u201C sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut 3. Menyatakan Tedakwa Robertus Sukarno Winarto tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201DKorupsi secara bersama-sama%u201C sebagaimana Dakwaan Subsidair 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Robertus Sukarno Winarto tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan 5. Menghukum Terdakwa Robertus Sukarno Winarto untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 34. 367. 495,42 (tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah empat puluh dua sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang penganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan 7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara 8. Menguatkan putusan tersebut untuk selain dan selebihnya 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
NOMOR 10/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ROBERTUS SUKARNO WINARTO;
Tempat Lahir : Magelang;
Umur / tanggal lahir : 68 tahun / 10 Agustus 1949;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Pahlawan Nomor 1 RT.001-RW.006, Kelurahan Parakan Wetan, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah;
Agama : Khatolik;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA (tamat);
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan dari:
1. Penyidik, sejak tanggal 9 Mei 2017 sampai dengan tanggal 28 Mei 2017;
2. Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Mei 2017 sampai dengan tanggal 7 Juli 2017;
3. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, sejak tanggal 8 Juli 2017 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2017;
4. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, sejak tanggal 7 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 5 September 2017;
5. Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Agustus 2017 sampai dengan tanggal
11 September 2017;
6. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Magetan, sejak tanggal 12 September 2017 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2017;
7. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 8 September 2017 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2017;
8. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 8 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 6 Desember 2017;
9. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 2 Juli 2017 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2017;
10. Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur ke I, sejak tanggal 7 Desember 2017 sampai dengan tanggal 5 Januari 2018;
11. Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 19 Desember 2017 sampai dengan tanggal 17 Januari 2018;
12. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pdana Korupsi pada pengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 18 Januari 2018 sampai dengan tanggal 18 Maret 2018;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI pada PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY, tertanggal 2 Maret 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding, berikut berkas perkara dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 175/Pid.Sus-TPK/2017/PN Sby, tanggal 14 Desember 2017 serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang Nomor Reg. Perk. PDS.04/0.5.26/Ft.2/08/2017 tertanggal 4 September 2017 yang berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO bersama-sama dengan saksi NURHAYANI, ST (Terdakwa dalam berkas perkara lain), Antara tanggal 14 Juli 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2014 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan“ yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan uraian antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada T.A 2014 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DR. HARYOTO Kabupaten Lumajang melakukan kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai dengan pagu Anggaran sesuai dokumen pelaksanaan perubahan Anggaran Sebesar Rp.12.437.150.000,- (dua belas miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor DPPA SKPD 1.02.02.00.35.05.5.2.
Bahwa sumber Anggaran kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai di RSUD Dr. HARYOTO T.A 2014 Kabupaten Lumajang bersumber dari dana BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014 dengan mata anggaran kegiatan pelayanan dan
pendukung pelayanan BLUD.
Bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai di RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang T.A 2014, telah dilakukan mekanisme proses lelang dengan menggunakan metode pascakualifikasi dengan system gugur melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lumajang Pokja 1A bidang konstruksi yang diketuai oleh saksi Ir. HOLAP, S.Sos.
Bahwa Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO selaku Direktur dari PT. BUMI MAS PERDANA diangkat sebagai rekanan dalam kegiatan pembangunan gedung perawatan 3 lantai RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 601.1/602/427.65/2014 tanggal 10 Juli 2014 dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.1/629/427.65/2014 tanggal 14 Juli 2014.
Bahwa setelah melalui proses lelang, saksi ADI SUTANTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan PT. BUMI MAS PERDANA selaku pemenang lelang berdasarkan usulan pemenang lelang dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lumajang Pokja 1A.
Bahwa selaku pemenang lelang / rekanan dalam kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014, Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO memiliki tugas dan wewenang antara lain :
Menerima pembayaran untuk pelaksaan pekerjaan sesuai harga dengan kontrak.
Melaporkan pelaksaan pekerjaan secara periodik kepada PPK.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal kontrak.
Melaksanakan dengan cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan, peralatan di lapangan.
Memberikan keterangan yang diperukan untuk pemeriksaan pelaksaan yang dilakukan PPK.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai jadwal penyerahan pekerjaan dalam kontrak.
Mengambil langkah – langkah, melindungi tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan dari masyarakat maupun pemiliknya akibat kegiatan penyedia jasa.
Bahwa struktur organisasi Proyek Pembangunan Gedung Perawatan 3 lantai di RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang T.A 2014 terdiri dari:
PA/KPA.
PPK/PPTK.
Konsultan Perencana.
Konsultan Pengawas.
Kontraktor/Rekanan.
Pengawas Dinas PU.
Panitia PHO ( Profesional Hand Over ) dan FHO ( Final Hand Over ) / Panitia Penerima hasil Pekerjaan (PPHP).
Bahwa sebelum Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO mengerjakan kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014, Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO selaku pihak ke-I melakukan Sub kontrak pekerjaan pada tanggal 03 Juli 2014 dengan saksi NURHAYANI, ST. (Terdakwa dalam berkas perkara lain) selaku pihak ke-II yang pada intinya berbunyi “Pihak II meminjam nama PT. BUMI MAS PERDANA untuk paket pekerjaan Pembangunan RSUD Dr. HARYOTO Lumajang yang bernilai Rp.11.935.858.000,0 (sebelas milyar Sembilan ratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan memberikan komitmen yang sudah diketahui bersama kepada Pihak I”
Bahwa untuk menindak lanjuti surat perjanjian tanggal 03 Juli 2014 yang telah dibuat antara Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO selaku
pihak ke-I dengan saksi NURHAYANI, ST (Terdakwa dalam berkas perkara lain) selaku pihak ke-II, pada tanggal 14 Juli 2014 dibuatkan Perjanjian Pemakaian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. BUMI MAS PERDANA dalam pelaksanaan paket pekerjaan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang di hadapan Notaris / PPAT SITI LESTARININGSIH,SH berupa Akta Kuasa Direksi Nomor 138 tanggal 14 Juli 2014.
Bahwa kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai di RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang T.A 2014 sesuai kontrak dilaksanakan 165 hari kerja terhitung sejak tanggal 14 Juli 2014 sampai dengan 25 Desember 2014 dengan nilai sebesar Rp.11.935.858.000,- (sebelas miliar Sembilan ratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan tidak mengalami Addendum.
Bahwa sistem pembayaran kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai di RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang T.A 2014 dilakukan dengan sistem termin dan terdapat 5 (lima) kali termin pembayaran yang diproses oleh saksi ADI SUTANTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) berdasarkan permintaan dari Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO selaku Direktur dari PT. BUMI MAS PERDANA dan sebagai rekanan yang mengerjakan kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai di RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang T.A 2014 yaitu:
Pembayaran Uang muka sebesar Rp.2.105.051.320,00 (dua milyar seratus lima juta lima puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah) setelah potong pajak sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 20 Agustus 2014 yang ditanda tangani oleh saksi FEBY UDIANA.
Pembayaran termin I sebesar Rp.2.105.051.320,00 (dua milyar
seratus lima juta lima puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah) setelah potong pajak sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 11 November 2014 yang ditanda tangani oleh saksi FEBY UDIANA dengan ketentuan volume kemajuan fisik sampai dengan 30 %.
Pembayaran termin II sebesar Rp.2.105.051.320,00 (dua milyar seratus lima juta lima puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah) setelah potong pajak sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 04 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh saksi FEBY UDIANA dengan ketentuan volume kemajuan fisik sampai dengan 55 %.
Pembayaran termin III sebesar Rp.2.105.051.320,00 (dua milyar seratus lima juta lima puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah) setelah potong pajak sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 30 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh saksi FEBY UDIANA dengan ketentuan volume kemajuan fisik sampai dengan 80 %.
Pembayaran termin IV sebesar Rp.1.578.788.490,00 (satu milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) setelah potong pajak sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 30 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh saksi FEBY UDIANA dengan ketentuan volume kemajuan fisik sampai dengan 100 %.
Pembayaran termin V sebesar Rp.526.262.830,00 (lima ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) setelah potong pajak sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 30 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh saksi FEBY UDIANA dengan ketentuan untuk pembayaran biaya pemeliharaan.
Bahwa dokumen pendukung yang terlampir dalam permintaan pencairan Dana proyek yang dilampirkan oleh Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO selaku Direktur PT. BUMI MAS PERDANA kepada saksi ADI SUTANTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai di RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014 adalah:
Pembayaran Uang muka:
Surat direktur PT. BUMI MAS PERDANA Nomor: 027/PPT.BMP/VIII/2014 tanggal 18 Agustus 2014, Perihal permohonan uang muka dengan dilampiri rincian penggunaan dana.
Bank Garansi; jaminan uang muka Nomor 052/0324.5186/001 tanggal 18 Agustus 2014 dari PT Bank Jatim cabang Jember.
Kwitansi; 34 tanggal..Agustus 2014 daribendahara pengeluaran RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang kepada R. SUKARNO (Direktur PT. BUMI MAS PERDANA) sebesar Rp.2.387.171.600,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah).
Pembayaran termin ke I dilampiri:
Berita acara penerima hasil pekerjaan Nomor : 600/07/427.65/2014 tanggal 3 November 2014 oleh panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dilampiri dengan Daftar Kemajuan Pekerjaan mencapai 30 %.
Surat direktur PT. BUMI MAS PERDANA Nomor : 149/BMP/RSUD-Lmjg/Adm.P/X/2014 tanggal 4 November 2014, Perihal permohonan pembayaran pertama.
Kwitansi Nomor: 917 tanggal 5 November 2014 dari bendahara pengeluaran RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang
kepada R. SUKARNO (Direktur PT. BUMI MAS PERDANA) sebesar Rp.2.387.171.600,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah) sebelum pajak.
Pembayaran termin ke II dilampiri dengan:
Berita acara penerima hasil pekerjaan Nomor : 600/08/427.65/2014 tanggal 27 November 2014 oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dilampiri dengan Daftar Kemajuan pekerjaan mencapai 55 %.
Surat direktur PT. BUMI MAS PERDANA Nomor : 150/BMP/RSUD-Lmjg/Adm.P/XI/2014 tanggal 27 November 2014 perihal permohonan pembayaran kedua.
Kwitansi Nomor: 439 tanggal 1 Desember 2014 dari bendahara pengeluaran RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang kepada R. SUKARNO (Direktur PT. BUMI MAS PERDANA) sebesar Rp.2.387.171.600,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah) sebelum pajak.
Pembayaran termin Ke III dilampiri dengan:
Berita acara penerima hasil pekerjaan Nomor : 600/10/427.65/2014 tanggal 6 Desember 2014 oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dilampiri dengan Daftar Kemajuan pekerjaan mencapai 85 %.
Surat direktur PT. BUMI MAS PERDANA Nomor : 153/BMP/RSUD-Lmjg/Adm.P/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal permohonan pembayaran ketiga.
Kwitansi Nomor: 2113 tanggal 30 Desember 2014 dari bendahara pengeuaran RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang kepada R. SUKARNO (Direktur PT. BUMI MAS PERDANA) sebesar Rp.2.387.171.600,00 (dua milyar tiga
ratus delapan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah) sebelum pajak.
Pembayaran termin Ke IV dilampiri dengan:
Berita acara penerima hasil pekerjaan Nomor : 600/10/427.65/2014 tanggal 30 Desember 2014 oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dilampiri dengan Daftar Kemajuan pekerjaan mencapai 100 %.
Surat direktur PT. BUMI MAS PERDANA Nomor : 155/BMP/RSUD-Lmjg/Adm.P/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal permohonan pembayaran ke empat.
Kwitansi Nomor: 2116 tanggal 30 Desember 2014 dari bendahara pengeluaran RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang kepada R. SUKARNO (Direktur PT. BUMI MAS PERDANA) sebesar Rp. 1.790.378.700,00 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) sebelum pajak.
Berita acara penyerahan pekerjaan Nomor : 157/BMP/RSUD.LMJG/Adm.P/XII/2014 tanggal 30 desember 2014 kepada ADI SUTANTO, ATEM selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dari R. SUKARNO WINARTO (Direktur PT. BUMI MAS PERDANA) dilampiri dengan Daftar Kemajuan Pekerjaan mencapai 100 %.
Pembayaran termin ke V dilampiri dengan:
Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Nomor :PPHP/10/KONSTRUKSI/VI/2015 tanggal 29 Juni 2015 oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dilampiri dengan Daftar Kemajuan Pekerjaan mencapai 100 %.
Surat Direktur PT. BUMI MAS PERDANA Nomor : 158/BMP/RSUD-Lmjg/Adm.P/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal permohonan pembayaran ke lima.
Bank Garansi Jaminan pemeliharaan Nomor : 052/1542.6457/004 tanggal 30 Desember 2014 dari PT Bank Jatim cabang Jember.
Kwitansi Nomor: 2122 tanggal 30 desember 2014 dari bendahara pengeluaran RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang kepada R. SUKARNO (Direktur PT. BUMI MAS PERDANA) sebesar Rp. 596.792.900,00 (lima ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) sebelum pajak.
Berita acara serah terima pekerjaan ke dua untuk pekerjaan Belanja modal gedung dan Bangunan pada BLUD Dr. HARYOTO kabupaten Lumajang Nomor : 602.1/934/427.65/2015 tanggal 29 Juni 2015 kepada ADI SUTANTO, ATEM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari R. SUKARNO WINARTO (Direktur PT. BUMI MAS PERDANA).
Bahwa mekanisme pencairan Anggaran dalam kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai di RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang T.A 2014 diawali dengan Terdakwa Robertus SUKARNO WINARTO selaku Direktur PT. BUMI MAS PERDANA mengajukan permintaan pembayaran kepada saksi ADI SUTANTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi ADI SUTANTO mengajukan berkas berupa kwitansi permohonan pembayaran uang muka, Bank Garansi, surat pernyataan permohonan mengajukan uang muka 20%, rincian rencana pembelian material dan surat kuasa untuk belanja modal bangunan gedung lantai 3 RSUD Dr. HARYOTO Lumajang ke pada saksi SOEGIONO selaku bendahara pengeluaran, setelah itu berkas tersebut diserahkan ke Verifikator saksi AGUS SUCAHYO untuk di verifikasi, setelah di verifikasi oleh verifikator dibuatkan SPP oleh saksi SOEGIONO selaku bendahara
pengeluaran yang diajukan ke Pejabat Keuangan untuk diterbitkan SPM dimana selanjutnya diserahkan kepada bendahara umum saksi FEBY UDIANA untuk diterbitkan SP2D, dimana setelah SP2D ditanda tangani oleh bendahara umum diserahkan kepada bendahara pengeluaran untuk dikirim ke rekanan melalui Bank Jatim ke Nomor rekening 003 103 2024 An. PT. BUMI MAS PERDANA.
Bahwa walaupun telah terjadi kerjasama Sub kontrak kegiatan pembangunan gedung perawatan 3 lantai RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014 antara Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO dengan saksi NURHAYANI, ST (Terdakwa dalam berkas perkara lain) Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO tetap melaksanakan pekerjaan tersebut sampai dengan selesai dan meminta pembayaran atas pekerjaaan tersebut kepada saksi ADI SUTANTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa untuk membiayai pendanaan pembangunan gedung perawatan 3 lantai RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014 berdasarkan perjanjian tanggal 03 Juli 2014 dan Akta kuasa direksi Nomor 138 tanggal 14 Juli 2014 antara Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO selaku pihak ke-I dan saksi NURHAYANI, ST (Terdakwa dalam berkas lain) selaku pihak ke-II, saksi NURHAYANI, ST telah mengajukan dan mendapatkan fasilitas kredit MK-Pola Keppres sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dari PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim Cabang Jember tanggal 15 Juli 2014.
Bahwa untuk mewakili kepentingan Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO dan saksi NURHAYANI, ST (Terdakwa dalam berkas perkara lain) di lapangan dalam kegiatan pembangunan gedung perawatan 3 lantai RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014 menunjuk saksi BENNY FIRMANSYAH, ST selaku kontraktor pelaksana (Site Manager) dari PT. BUMI MAS PERDANA selaku pemenang lelang.
Bahwa sebagai realisasi perjanjian pemakaian badan hukum tanggal 14 Juli 2014 antara Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO dengan saksi NURHAYANI, ST (Terdakwa dalam berkas perkara lain) pada tanggal 15 Juli 2014 PT. BUMI MAS PERDANA (Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO) member kuasa kepada Bank Jatim Cabang Jember untuk:
Menerima dan memotong hasil pembayaran/pencairan termin atas Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai pada RSUD Dr. HARYOTO;
Mendebet rekening kami atas nama PT. BUMI MAS PERDANA No. Rekening 0031032024 untuk selanjutnya dilimpahkan ke Rekening CV. JAYA KARYA No. Rekening 0031019199 di PT. Bank Jatim Cabang Jember;
Bahwa untuk pembelian bahan material pembangunan gedung perawatan 3 lantai RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014, Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO selaku direktur PT. BUMI MAS PERDANA mengajukan permintaan pembelian bahan material kepada saksi NURHAYANI, ST dan oleh saksi NURHAYANI, ST dibelikan dan diserahkan kepada saksi BENNY FIRMANSYAH, ST selaku site manager dari PT. BUMI MAS PERDANA.
Bahwa uraian pekerjaan dan volume pekerjaan kegiatan pembangunan gedung perawatan 3 lantai RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014 yang telah dikerjakan oleh Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO selaku direktur PT. BUMI MAS PERDANA dan pemenang lelang adalah:
-
-
Uraian Pekerjaan No. Lantai Dasar Nilai (Rp) Bobot % Progress % 1. Pekerjaan Persiapan 97.672.622.58 0,90 100 2. Pekerjaan Tanah 53.692.394.51 0,495 100
-
-
-
3. Pekerjaan Pasangan 463.978.151.15 4,276 100 4. Pekerjaan Pintu & Jendela 298.939.144.82 2,755 100 5. Pekerjaan Plafond 114.258.061.07 1,053 100 6. Pekerjaan Beton 1.483.941.646.55 13,671 100 7. Pekerjaan Keramik Lantai & Dinding 562.231.932.82 5,181 100 8. Pekerjaan Pengecatan 86.135.753.66 0,794 100 9. Pekerjaan Sanitair 264.308.416.98 2,436 100 10. Pekerjaan Listrik 384.715.902.00 3,546 100 11. Pekerjaan Lain-Lain 1.078.559.971.38 9,940 100
-
| Uraian Pekerjaan | ||||
| No. | Lantai 2 | Nilai (Rp) | Bobot % | Progress % |
| 1. | Pekerjaan Pasangan | 382.759.898.48 | 3,527 | 100 |
| 2. | Pekerjaan Pintu & Jendela | 299.936.989.52 | 2,764 | 100 |
| 3. | Pekerjaan Beton | 960.334.165.75 | 8,850 | 100 |
| 4. | Pekerjaan Plafond | 114.913.199.63 | 1,059 | 100 |
| 5. | Pekerjaan Keramik Lantai & Dinding | 495.346.293.96 | 4,565 | 100 |
| 6. | Pekerjaan Pengecatan | 90.222.157.67 | 0,831 | 100 |
| 7. | Pekerjaan Sanitair | 150.571.031.66 | 1,388 | 100 |
| 8. | Pekerjaan Listrik | 315.371.410.50 | 2,906 | 100 |
| 9. | Pekerjaan Lain-Lain | 240.753.412.00 | 2,219 | 100 |
-
-
Uraian Pekerjaan No. Lantai 3 Nilai (Rp) Bobot % Progress % 1. Pekerjaan Pasangan 387.088.485.00 3,567 100 2. Pekerjaan Atap & Plafond 466.686.363.85 4,301 100 3. Pekerjaan Pintu & Jendela 302.433.370.10 2,787 100 4. Pekerjaan Beton 474.827.635.26 4,376 100 5. Pekerjaan Keramik Lantai & Dinding 464.672.126.12 4,282 100 6. Pekerjaan Pengecatan 114.760.702.15 1,058 100 7. Pekerjaan Sanitair 182.201.783.98 1,679 100 8. Pekerjaan Listrik 269.725.310.50 2,486 100 9. Pekerjaan Lain-Lain 249.742.120.50 2,302 100
-
Bahwa sesuai temuan Ahli dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Jember Fakultas Teknik dan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur, terhadap kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai di RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang T.A 2014 ditemukan:
Pada pekerjaan pintu dan jendela ada perbedaan jenis material daun pintu, dan jendela yang terpasang di lantai 1,2, dan 3. Pada
Rencana Anggaran Biaya Kontrak bahan kusen pintu dan jendela
menggunakan merk YKK sedangkan yang terpasang menggunakan merk Alexindo sehingga menyebabkan perbedaan pada harga satuan material sebesar Rp.53.897,5 (lima puluh tiga ribu delapan
ratus Sembilan puluh tujuh koma lima rupiah) hal ini mengakibatkan adanya selisih jumlah harga sebesar Rp. 238.230.936, 37 (dua ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus tiga puluh enam koma tiga puluh tujuh rupiah).
Pada pekerjaan plafon ada perbedaan jumlah dan jenis material galvalum yang terpasang, sehingga menyebabkan perbedaan pada volume dan harga satuan material mengakibatkan adanya selisih jumlah harga sebesar Rp. 93.223.802,31 (Sembilan puluh tigajuta dua ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus dua koma tiga puluh satu rupiah).
Pada pekerjaan beton ada perbedaan jenis material tulangan yang digunakan pada lantai 1,2 dan 3 sehingga menyebabkan perbedaan padaharga satuan material dan berakibat adanya selisih jumlah harga sebesar Rp. 235.936.026 (dua ratus tiga puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu dua puluh enam rupiah).
Pada perkerjaan lantai dan dinding ada perbedaan jenis material keramik pada lantai1, 2,dan 3 sehingga menyebabkan perbedaan pada harga satuan material dan berakibat adanya selisih jumlah harga sebesar Rp. 420.011.655,- (empat ratus dua puluh juta sebelas ribu enam ratus lima puluh lima rupiah).
Pada pekerjaan pengecatan tidak ada pekerjaan cat eksterior pada lantai 1,2 dan 3 sehingga menyebabkan perbedaan pada volume dan berakibat adanya selisih jumlah harga sebesar Rp. 61.630.443,35 (enam puluh satu juta enam ratus tiga puluh ribu empat ratus empat puluh tiga koma tiga puluh lima rupiah).
Bahwa Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO selaku direktur
PT. BUMI MAS PERDANA dan selaku pemenang lelang pada kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai di RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang T.A 2014 telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang terdapat dalam tugas pokok dan wewenang Terdakwa selaku pemenang lelang dalam hal melaksanakan pekerjaan dengan cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan dan peralatan di lapangan yang mengakibatkan:
Terdapat volume pekerjaan dalam kontrak yang tidak dilaksanakan.
Terdapat yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam perjanjian kontrak.
Seluruh item pekerjaan di subkontrakkan oleh pelaksana (PT. BUMI MAS PERDANA) kepada rekanan lain (CV. JAYA KARYA) dengan pemberian fee.
Bahwa seharusnya Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO mengerjakan pekerjaan pembangunan gedung perawatan 3 lantai RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014 dikerjakan sesuai dengan isi dokumen kontrak sehingga tidak terdapat kurangnya volume pekerjaan dan item barang yang terpasang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam perjanjian kontrak.
Bahwa perbuatan Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan wewenangnya selaku pemenang lelang pada kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai di RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang T.A 2014 telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp.1.034.162.377.04 (satu milyar tiga puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah empat sen) dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu:
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 89
ayat (4) yang berbunyi: “Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian
dari hasil pekerjaan yang akan diserah terimakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak”.
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Kontruksi (kontrak) Nomor: 602.1/628/427.65/2014 tanggal 14 Juli 2017, dalam syarat-syarat umum kontrak (SSUK) antara lain mengatur hak dan kewajiban penyedia yaitu:
Nomor 40.2 huruf d, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Nomor 40.2 huruf e, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakana tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan kea tau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO yang telah melakukan kegiatan pembangunan gedung perawatan 3 lantai RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014 yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak/RAB telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi sebesar Rp.1.034.162.377.04 (satu milyar tiga puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah empat sen).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.034.162.377.04 (satu milyar tiga puluh
empat juta seratus enam puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah empat sen) dalam kegiatan pembangunan gedung perawatan 3 lantai RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, (2),(3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO bersama-sama dengan saksi NURHAYANI, ST (Terdakwa dalam berkas perkara lain), Antara tanggal 14 Juli 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2014 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di RSUD DR. HARYOTO Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, “Dengan tujuan menguntungan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan uraian antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada T.A 2014 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DR. HARYOTO Kabupaten Lumajang melakukan kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai dengan pagu Anggaran sesuai dokumen pelaksanaan perubahan Anggaran Sebesar Rp.12.437.150.000,- (dua belas miliar empat ratus tiga puluh tujuh seratus lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor DPPA
SKPD 1.02.02.00.35.05.5.2.
Bahwa Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO selaku Direktur
dari PT. BUMI MAS PERDANA diangkat sebagai rekanan dalam kegiatan pembangunan gedung perawatan 3 lantai RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 601.1/602/427.65/2014 tanggal 10 Juli 2014 dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.1/629/427.65/2014 tanggal 14 Juli 2014.
Bahwa sumber Anggaran kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai di RSUD Dr. HARYOTO T.A 2014 Kabupaten Lumajang bersumber dari dana BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014 dengan mata anggaran kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan BLUD.
Bahwa selaku pemenang lelang / rekanan dalam kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014, Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO memiliki tugas dan wewenang antara lain:
Menerima pembayaran untuk pelaksaan pekerjaan sesuai harga dengan kontrak;
Melaporkan pelaksaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal kontrak;
Melaksanakan dengan cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan, peralatan di lapangan;
Memberikan keterangan yang diperukan untuk pemeriksaan pelaksaan yang dilakukan PPK;
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai jadwal penyerahan pekerjaan dalam kontrak;
Mengambil langkah – langkah, melindungi tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan dari masyarakat maupun pemiliknya akibat kegiatan penyedia jasa;
Bahwa struktur organisasi Proyek Pembangunan Gedung Perawatan 3 lantai di RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang T.A 2014 terdiri dari:
PA/KPA.
PPK/PPTK.
Konsultan Perencana.
Konsultan Pengawas.
Kontraktor/Rekanan.
Pengawas Dinas PU.
Panitia PHO ( Profesional Hand Over ) dan FHO ( Final Hand Over ) / Panitia Penerima hasil Pekerjaan (PPHP).
Bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai di RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang T.A 2014, telah dilakukan mekanisme proses lelang dengan menggunakan metode pascakualifikasi dengan system gugur melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lumajang Pokja 1A bidang konstruksi yang diketuai oleh saksi Ir. HOLAP, S.Sos.
Bahwa setelah melalui proses lelang, saksi ADI SUTANTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan PT. BUMI MAS PERDANA selaku pemenang lelang berdasarkan usulan pemenang lelang dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lumajang Pokja 1A.
Bahwa sebelum Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO mengerjakan kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014, Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO selaku pihak ke-I melakukan Sub kontrak pekerjaan pada tanggal 03 Juli 2014 dengan saksi NURHAYANI, ST. (Terdakwa dalam berkas perkara lain) selaku pihak ke-II yang pada intinya berbunyi “ Pihak II meminjam nama PT. BUMI MAS PERDANA untuk paket pekerjaan Pembangunan RSUD DR. HARYOTO Lumajang yang bernilai Rp11.935.858.000,00 (sebelas milyar Sembilan ratus tiga puluh lima juta
delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan memberikan komitmen yang sudah diketahui bersama kepada Pihak I”
Bahwa untuk menindak lanjuti surat perjanjian tanggal 03 Juli 2014 yang telah dibuat antara Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO selaku pihak ke-I dengan saksi NURHAYANI, ST (Terdakwa dalam berkas
perkara lain) selaku pihak ke-II, pada tanggal 14 Juli 2014 dibuatkan Perjanjian Pemakaian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. BUMI MAS PERDANA dalam pelaksanaan paket pekerjaan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang di hadapan Notaris / PPAT SITI LESTARININGSIH,SH berupa Akta Kuasa Direksi Nomor 138 tanggal 14 Juli 2014.
Bahwa kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai di RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang T.A 2014 sesuai kontrak dilaksanakan 165 hari kerja terhitung sejak tanggal 14 Juli 2014 sampai dengan 25 Desember 2014 dengan nilai sebesar Rp.11.935.858.000,- (sebelas miliar Sembilan ratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan tidak mengalami Addendum.
Bahwa sistem pembayaran kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai di RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang T.A 2014 dilakukan dengan sistem termin dan terdapat 5 (lima) kali termin pembayaran yang diproses oleh saksi ADI SUTANTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) berdasarkan permintaan dari Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO selaku Direktur dari PT. BUMI MAS PERDANA dan sebagai rekanan yang mengerjakan kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai di RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang T.A 2014 yaitu:
Pembayaran Uang muka sebesar Rp.2.105.051.320,00 (dua milyar seratus lima juta lima puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah)
setelah potong pajak sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 20 Agustus 2014 yang ditanda tangani oleh saksi
FEBY UDIANA.
Pembayaran termin I sebesar Rp.2.105.051.320,00 (dua milyar seratus lima juta lima puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah)
setelah potong pajak sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 11 November 2014 yang ditanda tangani oleh saksi FEBY UDIANA dengan ketentuan volume kemajuan fisik sampai dengan 30 %.
Pembayaran termin II sebesar Rp.2.105.051.320,00 (dua milyar seratus lima juta lima puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah) setelah potong pajak sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 04 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh saksi FEBY UDIANA dengan ketentuan volume kemajuan fisik sampai dengan 55 %.
Pembayaran termin III sebesar Rp.2.105.051.320,00 (dua milyar seratus lima juta lima puluh satu ribu tiga ratus dua puluh rupiah) setelah potong pajak sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 30 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh saksi FEBY UDIANA dengan ketentuan volume kemajuan fisik sampai dengan 80 %.
Pembayaran termin IV sebesar Rp.1.578.788.490,00 (satu milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) setelah potong pajak sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 30 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh saksi FEBY UDIANA dengan ketentuan volume kemajuan fisik sampai dengan 100 %.
Pembayaran termin V sebesar Rp.526.262.830,00 (lima ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh dua ribu delapan ratus tiga
puluh rupiah) setelah potong pajak sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 30 Desember 2014 yang ditanda tangani oleh saksi FEBY UDIANA dengan ketentuan untuk pembayaran biaya pemeliharaan.
Bahwa dokumen pendukung yang terlampir dalam permintaan pencairan
Dana proyek yang dilampirkan oleh Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO selaku Direktur PT. BUMI MAS PERDANA kepada saksi ADI SUTANTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai di RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014 adalah:
Pembayaran Uang muka:
Surat direktur PT. BUMI MAS PERDANA Nomor :027/PPT.BMP/VIII/2014 tanggal 18 Agustus 2014, Perihal permohonan uang muka dengan dilampiri rincian penggunaan dana.
Bank Garansi; jaminan uang muka Nomor 052/0324.5186/001 tanggal 18 Agustus 2014 dari PT Bank Jatim cabang Jember;
Kwitansi; 34 tanggal..Agustus 2014 daribendahara pengeluaran RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang kepada R. SUKARNO (Direktur PT. BUMI MAS PERDANA) sebesar Rp.2.387.171.600,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah).
Pembayaran termin ke I dilampiri:
Berita acara penerima hasil pekerjaan Nomor 600/07/427.65/2014 tanggal 3 November 2014 oleh panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dilampiri dengan Daftar Kemajuan Pekerjaan mencapai 30 %;
Surat direktur PT. BUMI MAS PERDANA Nomor: 149/BMP/RSUD-Lmjg/Adm.P/X/2014 tanggal 4 November 2014,
Perihal permohonan pembayaran pertama;
Kwitansi Nomor: 917 tanggal 5 November 2014 dari bendahara
pengeluaran RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang kepada R. SUKARNO (Direktur PT. BUMI MAS PERDANA) sebesar Rp.2.387.171.600,00 (dua milyar tiga ratus delapan
puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah) sebelum pajak;
Pembayaran termin ke II dilampiri dengan:
Berita acara penerima hasil pekerjaan Nomor : 600/08/427.65/2014 tanggal 27 November 2014 oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dilampiri dengan Daftar Kemajuan pekerjaan mencapai 55 %;
Surat direktur PT. BUMI MAS PERDANA Nomor: 150/BMP/RSUD-Lmjg/Adm.P/XI/2014 tanggal 27 November 2014 perihal permohonan pembayaran kedua;
Kwitansi Nomor: 439 tanggal 1 Desember 2014 dari bendahara pengeluaran RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang kepada R. SUKARNO (Direktur PT. BUMI MAS PERDANA) sebesar Rp.2.387.171.600,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah) sebelum pajak;
Pembayaran termin Ke III dilampiri dengan:
Berita acara penerima hasil pekerjaan Nomor: 600/10/427.65/2014 tanggal 6 Desember 2014 oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dilampiri dengan Daftar Kemajuan pekerjaan mencapai 85 %;
Surat direktur PT. BUMI MAS PERDANA Nomor: 153/BMP/RSUD-Lmjg/Adm.P/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal permohonan pembayaran ketiga;
Kwitansi Nomor: 2113 tanggal 30 Desember 2014 dari
bendahara pengeuaran RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang kepada R. SUKARNO (Direktur PT. BUMI MAS
PERDANA) sebesar Rp.2.387.171.600,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu enam ratus rupiah) sebelum pajak.
Pembayaran termin Ke IV dilampiri dengan:
Berita acara penerima hasil pekerjaan Nomor: 600/10/427.65/2014 tanggal 30 Desember 2014 oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dilampiri dengan Daftar Kemajuan pekerjaan mencapai 100 %.
Surat direktur PT. BUMI MAS PERDANA Nomor: 155/BMP/RSUD-Lmjg/Adm.P/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal permohonan pembayaran ke empat.
Kwitansi Nomor: 2116 tanggal 30 Desember 2014 dari bendahara pengeluaran RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang kepada R. SUKARNO (Direktur PT. BUMI MAS PERDANA) sebesar Rp. 1.790.378.700,00 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) sebelum pajak.
Berita acara penyerahan pekerjaan Nomor: 157/BMP/RSUD.LMJG/ Adm.P/XII/2014 tanggal 30 desember 2014 kepada ADI SUTANTO, ATEM selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dari R. SUKARNO WINARTO (Direktur PT. BUMI MAS PERDANA) dilampiri dengan Daftar Kemajuan Pekerjaan mencapai 100 %.
Pembayara termin ke V dilampiri dengan:
Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Nomor :PPHP/10/KONSTRUKSI/VI/ 2015 tanggal 29 Juni 2015 oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dilampiri dengan Daftar Kemajuan Pekerjaan mencapai 100 %.
Surat Direktur PT. BUMI MAS PERDANA Nomor: 158/BMP/RSUD-Lmjg/Adm.P/XII/2014 tanggal 30 Desember
2014 perihal permohonan pembayaran ke lima.
Bank Garansi Jaminan pemeliharaan Nomor: 052/1542.6457/004 tanggal 30 Desember 2014 dari PT Bank
Jatim cabang jember.
Kwitansi Nomor : 2122 tanggal 30 desember 2014 dari bendahara pengeluaran RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang kepada R. SUKARNO (Direktur PT. BUMI MAS PERDANA) sebesar Rp. 596.792.900,00 (lima ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) sebelum pajak.
Berita acara serah terima pekerjaan ke dua untuk pekerjaan Belanja modal gedung dan Bangunan pada BLUD Dr. HARYOTO kabupaten Lumajang Nomor: 602.1/934/427.65/2015 tanggal 29 Juni 2015 kepada ADI SUTANTO, ATEM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari R. SUKARNO WINARTO (Direktur PT. BUMI MAS PERDANA).
Bahwa mekanisme pencairan Anggaran dalam kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai di RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang T.A 2014 diawali dengan Terdakwa Robertus SUKARNO WINARTO selaku Direktur PT. BUMI MAS PERDANA mengajukan permintaan pembayaran kepada saksi ADI SUTANTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saksi ADI SUTANTO mengajukan berkas berupa kwitansi permohonan pembayaran uang muka, Bank Garansi, surat pernyataan permohonan mengajukan uang muka 20%, rincian rencana pembelian material dan surat kuasa untuk belanja modal bangunan gedung lantai 3 RSUD Dr. HARYOTO Lumajang ke pada saksi SOEGIONO selaku bendahara pengeluaran, setelah itu berkas tersebut diserahkan ke
Verifikator saksi AGUS SUCAHYO untuk di verifikasi, setelah di verifikasi oleh verifikator dibuatkan SPP oleh saksi SOEGIONO selaku bendahara
pengeluaran yang diajukan ke Pejabat Keuangan untuk diterbitkan SPM dimana selanjutnya diserahkan kepada bendahara umum saksi FEBY UDIANA untuk diterbitkan SP2D, dimana setelah SP2D ditanda tangani
oleh bendahara umum diserahkan kepada bendahara pengeluaran untuk dikirim ke rekanan melalui Bank Jatim ke Nomor rekening 003 103 2024 An. PT. BUMI MAS PERDANA.
Bahwa walaupun telah terjadi kerjasama Sub kontrak kegiatan pembangunan gedung perawatan 3 lantai RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014 antara Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO dengan saksi NURHAYANI, ST (Terdakwa dalam berkas perkara lain) Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO tetap melaksanakan pekerjaan tersebut sampai dengan selesai dan meminta pembayaran atas pekerjaaan tersebut kepada saksi ADI SUTANTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa untuk membiayai pendanaan pembangunan gedung perawatan 3 lantai RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014 berdasarkan perjanjian tanggal 03 Juli 2014 dan Akta kuasa direksi Nomor 138 tanggal 14 Juli 2014 antara Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO selaku pihak ke-I dan saksi NURHAYANI, ST (Terdakwa dalam berkas lain) selaku pihak ke-II, saksi NURHAYANI, ST telah mengajukan dan mendapatkan fasilitas kredit MK-Pola Keppres sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dari PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim Cabang Jember tanggal 15 Juli 2014.
Bahwa untuk mewakili kepentingan Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO dan saksi NURHAYANI, ST (Terdakwa dalam berkas perkara lain) di lapangan dalam kegiatan pembangunan gedung perawatan 3 lantai RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014 menunjuk saksi BENNY
FIRMANSYAH, ST selaku kontraktor pelaksana (Site Manager) dari PT. BUMI MAS PERDANA selaku pemenang lelang.
Bahwa sebagai realisasi perjanjian pemakaian badan hukum tanggal 14 Juli 2014 antara Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO dengan saksi NURHAYANI, ST (Terdakwa dalam berkas perkara lain) pada
tanggal 15 Juli 2014 PT. BUMI MAS PERDANA (Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO) member kuasa kepada Bank Jatim Cabang Jember untuk:
Menerima dan memotong hasil pembayaran/pencairan termin atas Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai pada RSUD Dr. HARYOTO;
Mendebet rekening kami atas nama PT. BUMI MAS PERDANA No. Rekening 0031032024 untuk selanjutnya dilimpahkan ke Rekening CV. JAYA KARYA No. Rekening 0031019199 di PT. Bank Jatim Cabang Jember;
Bahwa untuk pembelian bahan material pembangunan gedung perawatan 3 lantai RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014, Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO selaku direktur PT. BUMI MAS PERDANA mengajukan permintaan pembelian bahan material kepada saksi NURHAYANI, ST dan oleh saksi NURHAYANI, ST dibelikan dan diserahkan kepada saksi BENNY FIRMANSYAH, ST selaku site manager dari PT. BUMI MAS PERDANA.
Bahwa uraian pekerjaan dan volume pekerjaan kegiatan pembangunan gedung perawatan 3 lantai RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014 yang telah dikerjakan oleh Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO selaku direktur PT. BUMI MAS PERDANA dan pemenang lelang adalah:
-
-
Uraian Pekerjaan No. Lantai Dasar Nilai (Rp) Bobot % Progress % 1. Pekerjaan Persiapan 97.672.622.58 0,90 100
-
-
-
2. Pekerjaan Tanah 53.692.394.51 0,495 100 3. Pekerjaan Pasangan 463.978.151.15 4,276 100 4. Pekerjaan Pintu & Jendela 298.939.144.82 2,755 100 5. Pekerjaan Plafond 114.258.061.07 1,053 100 6. Pekerjaan Beton 1.483.941.646.55 13,671 100 7. Pekerjaan Keramik Lantai & Dinding 562.231.932.82 5,181 100 8. Pekerjaan Pengecatan 86.135.753.66 0,794 100 9. Pekerjaan Sanitair 264.308.416.98 2,436 100 10. Pekerjaan Listrik 384.715.902.00 3,546 100 11. Pekerjaan Lain-Lain 1.078.559.971.38 9,940 100 Uraian Pekerjaan No. Lantai 2 Nilai (Rp) Bobot % Progress % 1. Pekerjaan Pasangan 382.759.898.48 3,527 100 2. Pekerjaan Pintu & Jendela 299.936.989.52 2,764 100 3. Pekerjaan Beton 960.334.165.75 8,850 100 4. Pekerjaan Plafond 114.913.199.63 1,059 100 5. Pekerjaan Keramik Lantai & Dinding 495.346.293.96 4,565 100
-
-
-
6. Pekerjaan Pengecatan 90.222.157.67 0,831 100 7. Pekerjaan Sanitair 150.571.031.66 1,388 100 8. Pekerjaan Listrik 315.371.410.50 2,906 100 9. Pekerjaan Lain-Lain 240.753.412.00 2,219 100
-
| Uraian Pekerjaan | ||||
| No. | Lantai 3 | Nilai (Rp) | Bobot % | Progress % |
| 1. | Pekerjaan Pasangan | 387.088.485.00 | 3,567 | 100 |
| 2. | Pekerjaan Atap & Plafond | 466.686.363.85 | 4,301 | 100 |
| 3. | Pekerjaan Pintu & Jendela | 302.433.370.10 | 2,787 | 100 |
| 4. | Pekerjaan Beton | 474.827.635.26 | 4,376 | 100 |
| 5. | Pekerjaan Keramik Lantai & Dinding | 464.672.126.12 | 4,282 | 100 |
| 6. | Pekerjaan Pengecatan | 114.760.702.15 | 1,058 | 100 |
| 7. | Pekerjaan Sanitair | 182.201.783.98 | 1,679 | 100 |
| 8. | Pekerjaan Listrik | 269.725.310.50 | 2,486 | 100 |
| 9. | Pekerjaan Lain-Lain | 249.742.120.50 | 2,302 | 100 |
Bahwa sesuai temuan Ahli dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Jember Fakultas Teknik dan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur, terhadap kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai di RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang T.A 2014 ditemukan:
Pada pekerjaan pintu dan jendela ada perbedaan jenis material
daun pintu, dan jendela yang terpasang di lantai 1, 2, dan 3. Pada Rencana Anggaran Biaya Kontrak bahan kusen pintu dan jendela menggunakan merk YKK sedangkan yang terpasang menggunakan merk Alexindo sehingga menyebabkan perbedaan pada harga satuan material sebesar Rp.53.897,5 (lima puluh tiga ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh koma lima rupiah) hal ini mengakibatkan adanya selisih jumlah harga sebesar Rp. 238.230.936, 37 (dua ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tiga puluh ribu Sembilan ratus tiga puluh enam koma tiga puluh tujuh rupiah).
Pada pekerjaan plafon ada perbedaan jumlah dan jenis material galvalum yang terpasang, sehingga menyebabkan perbedaan pada volume dan harga satuan material mengakibatkan adanya selisih jumlah harga sebesar Rp. 93.223.802,31 (Sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus dua koma tiga puluh satu rupiah).
Pada pekerjaan beton ada perbedaan jenis material tulangan yang digunakan pada lantai 1, 2 dan 3 sehingga menyebabkan perbedaan padaharga satuan material dan berakibat adanya selisih jumlah harga sebesar Rp. 235.936.026 (dua ratus tiga puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu dua puluh enam rupiah).
Pada perkerjaan lantai dan dinding ada perbedaan jenis material keramik pada lantai1, 2, dan 3 sehingga menyebabkan perbedaan pada harga satuan material dan berakibat adanya selisih jumlah harga sebesar Rp. 420.011.655,- (empat ratus dua puluh juta sebelas ribu enam ratus lima puluh lima rupiah).
Pada pekerjaan pengecatan tidak ada pekerjaan cat eksterior pada
lantai 1, 2 dan 3 sehingga menyebabkan perbedaan pada volume dan berakibat adanya selisih jumlah harga sebesar Rp. 61.630.443,35 (enam puluh satu juta enam ratus tiga puluh ribu empat ratus empat puluh tiga koma tiga puluh lima rupiah).
Bahwa Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO selaku direktur PT. BUMI MAS PERDANA dan selaku pemenang lelang pada kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai di RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang T.A 2014 telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang terdapat dalam tugas pokok dan wewenang Terdakwa selaku pemenang lelang dalam hal melaksanakan pekerjaan dengan cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan dan peralatan di lapangan yang mengakibatkan:
Terdapat volume pekerjaan dalam kontrak yang tidak dilaksanakan;
Terdapat yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam perjanjian kontrak;
Seluruh item pekerjaan di subkontrakkan oleh pelaksana (PT. BUMI MAS PERDANA) kepada rekanan lain (CV. JAYA KARYA) dengan pemberian fee.
Bahwa seharusnya Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO mengerjakan pekerjaan pembangunan gedung perawatan 3 lantai RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014 dikerjakan sesuai dengan isi dokumen kontrak sehingga tidak terdapat kurangnya volume pekerjaan dan item barang yang terpasang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam perjanjian kontrak.
Bahwa perbuatan Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan wewenangnya selaku pemenang lelang pada kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai di RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang T.A 2014 telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp.1.034.162.377.04 (satu milyar tiga puluh empat juta seratus enam
puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah empat sen) dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 89 ayat (4) yang berbunyi: “Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserah terimakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak “;
Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Kontruksi (kontrak) Nomor : 602.1/628/427.65/2014 tanggal 14 Juli 2017, dalam syarat-syarat umum kontrak (SSUK) antara lain mengatur hak dan kewajiban penyedia yaitu:
Nomor 40.2 huruf d, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
Nomor 40.2 huruf e, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakana tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan kea tau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO yang telah melakukan kegiatan pembangunan gedung perawatan 3 lantai RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014 yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak/RAB telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi sebesar Rp.1.034.162.377.04 (satu
milyar tiga puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah empat sen).
Bahwa perbuatan Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO yang telah melakukan perbuatan Sub kontrak pekerjaan dengan saksi
NURHAYANI, ST dan berakibat pada terdapatnya volume pekerjaan dalam kontrak yang tidak sesuai dan terdapat yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam perjanjian kontrak merupakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.034.162.377.04 (satu milyar tiga puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah empat sen) dalam kegiatan pembangunan gedung perawatan 3 lantai RSUD Dr. HARYOTO Lumajang T.A 2014 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membaca, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 175/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby, tanggal 12 Oktober 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Keberatan/Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan/persidangan perkara Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO dengan No.Perkara. 175/Pid.Sus/TPK/2017/PN.SBY berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No.perk: PDS-04/0.5.26/
Ft.2/08/2017;
Menangguhkan biaya perkara ini ditetapkan bersama-sama dengan putusan akhir;
Membaca, Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang
Nomor Reg. Perk PDS-04/0.5.26/Ft.2/08/2017 tertanggal 4 Desember 2017 yang pada pokoknya menuntut agar majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
Menyatakan terdakwa Robertus Sukarno Winarto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Robertus Sukarno Winarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Robertus Sukarno Winarto selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) kepada Negara, bilamana 1 (satu) bulan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita untuk membayar uang pengganti dan bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor : 5 Tahun 2014;
1 (satu) berkas dokumen Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai No. 602.1/628/427.65/2014, Tanggal : 14 Juli 2014, Nilai : Rp.11.935.858.000,-, Pelaksana : PT. Bumi Mas Perdana Jl. Pahlawan No. 1 Parakan - Temanggung;
3. SPJ Pembayaran Uang Muka 20% Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : LS / 00104, Tanggal : 20 Agustus 2014;
Surat Permintaan Penerbitan SP2D, Nomor : 900/738/427.65/2014, Tanggal : 20 Agustus 2014;
Surat Perintah Membayar (SPM), Nomor : 00138-LS/1.02.02.00/Agustus 2014 Tanggal 20 Agustus 2014;
Formulir Penelitian Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Tanggal : 20 Agustus 2014;
Surat Rekomendasi Pengajuan SPP-LS Nomor : 900/2432/R/427.65/2014 Tanggal : 20 Agustus 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Non Gaji dan Tunjangan Nomor : 900/738/427.65/2014 Tanggal : 20 Agustus 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 900/738/427.65/2014 Tanggal : 20 Agustus 2014;
Kartu Kendali Kegiatan Tanggal : 20 Agustus 2014;
Pengesahan SPJ, Nomor : 062 Tanggal 20 Agusus 2014;
Ringkasan Kegiatan Nomor : 0062/SPP LS/2014 Tanggal 20 Agustus 2014;
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 0062/SPP LS/2014 Tanggal 20 Agustus 2014;
Kwitansi, senilai Rp. 2.387.171.600,- Untuk Pembayaran uang muka 20 % Tanggal 18 Agustus 2014;
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 027/PPT.BMP/VIII/2014 Tanggal : 18 Agustus 2014;
Bank Garansi (Bank Jatim) Jaminan Uang Muka Nomor: 052/03245186/001;
Surat Pernyataan PT. Bumi Mas Perdana Tanggal 18 Agustus 2014;
Rincian Rencana Pembelian Material (Pemakaian Uang Muka) Tanggal 18 Agustus 2014 ;
Faktur Pajak Standar PPN : Rp. 217.015.600,- Tanggal Agustus 2014;
Surat Kuasa PT. Bumi Mas Perdana Tanggal20 Agustus 2014;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN : Rp. 217.015.600,- PPh Rp. 65.104.680,-;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : LS/00168 Tanggal 11 Nopember 2014;
Surat Permintaan Penerbitan SP2D Nomor : 900/1101/427.65/2014 Tanggal 11 Nopember 2014;
Formulir Penelitian Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 11 Nopember 2014;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00209-LS/1.02.02.00/Nopember 2014 Tanggal : 11 Nopember 2014 ;
Surat Rekomendasi Pengajuan SPP-LS Nomor : 900/3652/R/427.65/2014 Tanggal 11 Nopember 2014;
Surat Kuasa PT. Bumi Mas Perdana Tanggal Nopember 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Non Gaji dan Tunjangan Nomor : 900/1101/427.65/2014 Tanggal 11 Nopember 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 900/1101/427.65/2014 Tanggal 11 Nopember 2014;
Kartu Kendali Kegiatan Tanggal 11 Nopember 2014;
Pengesahan SPJ, Nomor : 089 Tanggal 11 Nopember 2014;
Ringkasan Kegiatan Nomor : 0089/SPP LS/2014 Tanggal 11
Nopember 2014;
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 0089/SPP LS/2014 Tanggal 11 Nopember 2014;
Kwitansi, senilai Rp.2.387.171.600,- Untuk Pembayaran Termin
Pertama Tanggal 5 Nopember 2014;
Faktur Pajak Standar PPN : Rp. 217.015.600,-;
Surat Permohonan Pembayaran Pertama Nomor :149/BMP/RSUD-LMJ/Adm.P/ X/2014 Tanggal : 4 Nopember 2014;
Surat Permintaan Angsuran Pertama Nomor :150/BMP/RSUD-LMJ/Adm.P/X/ 2014 Tanggal 4 Nopember 2014;
Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Nomor : 600/07/427.65/2014 Tanggal 3 Nopember 2014 Daftar Kemajuan Pekerjaan Fisik 35,011% dicapai per tanggal 18 Oktober 2014;
Laporan Mingguan Minggu ke : XIII, Periode : IV Tanggal 12 – 18 Oktober 2014 PT. Bumi Mas Perdana;
Surat Keterangan Terdaftar – Ditjen Pajak Nomor : S-7325KT/WPJ.12/KP.0603/ 2014 Tanggal 21 Agustus 2014;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN : Rp. 217.015.600,- PPh : Rp. 65.104.680,-;
Mix Proportion Data Sheet (Form :T2-MD2) Tanggal 29 Agustus 2014 Test Kuat Tekan Kubus / Silinder Beton Tanggal 28 Oktober 2014 PT. Merak Jaya Beton, Surabaya ;
Foto Kemajuan Pekerjaan 35 % Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai TA. 2014;
SPJ Pembayaran Termin II : Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : LS / 00195 Tanggal 04 Desember 2014;
Surat Permintaan Penerbitan SP2D Nomor : 900/1181/427.65/2014 Tanggal 2 Desember 2014;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00232-LS/1.02.02.00/Desember 2014 Tanggal 2 Desember 2014;
Formulir Penelitian Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 02 Desember 2014;
Surat Rekomendasi Pengajuan SPP-LS Nomor : 900/3950/R/427.65/2014 Tanggal 2 Desember 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 900/1181/427.65/2014 Tanggal 2 Desember 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Non Gaji dan Tunjangan Nomor : 900/1181/427.65/2014 Tanggal 2 Desember 2014;
Pengesahan SPJ, Nomor : 0109 Tanggal 2 Desember 2014;
Kartu Kendali Kegiatan Tanggal 2 Desember 2014;
Ringkasan Kegiatan Nomor : 00109/SPP LS/2014 Tanggal 2 Desember 2014;
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 00109/SPP LS/2014 Tanggal 2 Desember 2014;
Surat Kuasa PT. Bumi Mas Perdana Tanggal Nopember 2014;
Kwitansi, senilai Rp.2.387.171.600,- Untuk Pembayaran Termin Kedua Tanggal 1 Desember 2014;
Faktur Pajak Standar PPN : Rp. 217.015.600,-;
Surat Permohonan Pembayaran Ke dua Nomor : 150/BMP/RSU.DLMJ/Adm.P/ XI/2014 Tanggal 27 Nopember 2014;
Surat Permintaan Angsuran Ke dua Nomor : 151/BMP/RSUD-LMJ/Adm.P/XI/ 2014 Tanggal 27 Nopember 2014;
Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Nomor : 600/08/427.65/2014 Tanggal 20 Nopember 2014 Daftar Kemajuan Pekerjaan Fisik 55,101% dicapai per tanggal 15 Nopember 2014;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN : Rp. 217.015.600,- PPh : Rp. 65.104.680,- ;
Laporan Mingguan Minggu ke : XVII, Periode : V Tanggal 09 – 15 Nopember 2014 PT. Bumi Mas Perdana;
Foto Kemajuan Pekerjaan 55 % Pembangunan Gedung Perawatan 3
Lantai TA. 2014;
SPJ Pembayaran Termin III : Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : LS / 00244 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Permintaan Penerbitan SP2D Nomor : 900/1296/427.65/2014
Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00298-LS/1.02.02.00/Desember 2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Kuasa PT. Bumi Mas Perdana Tangga 30 Desember 2014;
Formulir Penelitian Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal : 30 Desember 2014;
Surat Rekomendasi Rekomendasi Pengajuan SPP-LS Nomor : 900/4641/R/ 427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Non Gaji dan Tunjangan Nomor : 900/1296/427.65/2014 Tanggal : 30 Desember 2014 ;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 900/1296/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Pengesahan SPJ, Nomor : 0155 Tanggal 30 Desember 2014;
Kartu Kendali Kegiatan Tanggal 30 Desember 2014;
Ringkasan Kegiatan Nomor : 00155/SPP LS/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 00155/SPP LS/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Kwitansi, senilai Rp.2.387.171.600,- Untuk Pembayaran Termin Ketiga Tanggal 30 Desember 2014;
Faktur Pajak Standar PPN : Rp.217.015.600,-;
Surat Permohonan Pembayaran Ke tiga Nomor : 153/BMP/RSU.DLMJ/Adm.P/ XII/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Permintaan Angsuran Ke tiga Nomor : 154/BMP/RSUD-LMJ/Adm.P/XII/ 2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Nomor : 600/10/427.65/2014
Tanggal 30 Desember 2014 Daftar Kemajuan Pekerjaan Fisik 100% dicapai per tanggal 30 Desember 2014;
Laporan Mingguan Minggu ke : XX, Periode : V Tanggal 30 – 06 Desember 2014 PT. Bumi Mas Perdana;
Foto Kemajuan Pekerjaan 80 % Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai TA. 2014;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN : Rp. 217.015.600,- PPh : Rp. 65.104.680,-;
SPJ Pembayaran Termin IV : Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : LS / 00245 Tanggal : 30 Desember 2014;
Surat Permintaan Penerbitan SP2D Nomor : 900/1295/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00299-LS/1.02.02.00/Desember 2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Kuasa PT. Bumi Mas Perdana Tanggal Desember 2014;
Formulir Penelitian Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Rekomendasi Rekomendasi Pengajuan SPP-LS Nomor : 900/4642/R/ 427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 900/1295/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Non Gaji dan Tunjangan Nomor : 900/1295/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Pengesahan SPJ, Nomor : 0156 Tanggal 30 Desember 2014;
Kartu Kendali Kegiatan Tanggal 30 Desember 2014;
Ringkasan Kegiatan Nomor : 00156/SPP LS/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 00156/SPP LS/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Kwitansi, senilai Rp.1.790.378.700,- Untuk pembayaran termin
keempat tanggal 30 Desember 2014;
Faktur Pajak Standar PPN : Rp.162.761.700, ;
Surat Permohonan Pembayaran Ke empat Nomor : 155/BMP/RSU.DLMJ/ Adm.P/XII/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Permintaan Angsuran Ke empat Nomor : 156/BMP/RSUD-LMJ/Adm.P/XII/ 2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama Nomor : 157/BMP/RSUD.LMJG/ Adm.P/XII/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Nomor : 600/10/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014 Daftar Kemajuan Pekerjaan Fisik 100% dicapai per tanggal 30 Desember 2014;
Laporan Mingguan Minggu ke : XXIII, Periode : VI Tanggal 21 – 30 Desember 2014 PT. Bumi Mas Perdana;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN : Rp. 162.761.700,-- PPh : Rp. 48.828.510,-;
SPJ Pembayaran Termin V : Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : LS / 00246 Tanggal 30 Desember 2014 l;
Surat Permintaan Penerbitan SP2D Nomor : 900/1294/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00300-LS/1.02.02.00/Desember 2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Formulir Penelitian Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Rekomendasi Rekomendasi Pengajuan SPP-LS Nomor : 900/4643/R/ 427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 900/1294/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Non Gaji dan Tunjangan Nomor : 900/1294/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Ringkasan Kegiatan Nomor : 00157/SPP LS/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 00157/SPP LS/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Kartu Kendali Kegiatan Tanggal 30 Desember 2014;
Pengesahan SPJ, Nomor : 0157 Tanggal 30 Desember 2014;
Kwitansi, senilai Rp. 596.792.900,-- Untuk pembayaran termin kelima Tanggal 30 Desember 2014;
Faktur Pajak Standar PPN : Rp. 54.253.900,-;
Surat Kuasa PT. Bumi Mas Perdana Tanggal Desember 2014;
Surat Permintaan Angsuran Ke Lima Nomor : 158/BMP/RSUD-LMJ/Adm.P/XII/ 2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Nomor : PPHP/10/Konstruksi/VI/2015 Tanggal 29 Juni 2015;
Bank Garansi (Bank Jatim) Jaminan Pemeliharaan No. 052/1547 6457/004 ;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN : Rp.54.253.900,-- PPh : Rp.16.276.170,-;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua Nomor : 602.1/934/427.65/2015 Tanggal 29 Juni 2015;
1 lembar Fc PT. Merak Jaya Beton tgl.11-09-2014,12-09-2014,30-04-2014, 01-10-2014 ;
2 lembar pembiayaan untuk pemb.Gedung perawatan 3 lantai RSUD DR. HARYOTO Lumajang;
3 lembar Fc CV.KYKY JAYA tgl.6 Oktober 2014 ( II . P.Plafond );
1 lembar Fc NOTA toko bangunan TOSAN & PURI ANDHIKA tgl.29-11-2014;
1 lembar Fc NOTA took bangunan TOSAN & PURI ANDHIKA tgl.2-12-2014;
1 lembar Fc NOTA toko bangunan TOSAN & PURI ANDHIKA
tgl.9-12-2014;
1 lembar Fc NOTA toko bangunan TOSAN & PURI ANDHIKA tgl.10-12-2014;
1 lembar Fc NOTA toko bangunan TOSAN & PURI ANDHIKA tgl.11-
12-2014;
1 lembar Fc NOTA toko bangunan TOSAN & PURI ANDHIKA tgl.15-12-2014;
1 lembar Fc NOTA toko bangunan TOSAN & PURI ANDHIKA tgl.5-1-2015;
1 lembar Fc NOTA toko bangunan TOSAN & PURI ANDHIKA tgl.7-1-2015;
1 lembar Fc NOTA toko bangunan TOSAN & PURI ANDHIKA tgl.12-1-2015 ;
1 lembar dari PT.MODERN KERAMIK JAYA tgl.19-09-2014;
5 lembar Fc Nota tanggal 9-08-2014 sampai dengan tgl 20-09-2014;
3 lembar Fc keputusan direktur rumah sakit umum daerah Dr.Haryoto kabupaten Lumajang No:188.45/29/427.65/2014 tgl 15-02-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 17-07-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 21-07-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 21-07-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 23-07-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 29-07-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 25-07-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 02-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 04-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 06-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 09-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 12-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 15-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 12-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 19-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 25-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 03-09-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 08-09-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 15-09-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 15-09-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 17-09-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 22-09-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 04-10-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 01-10-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 23-09-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 16-10-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 20-10-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 29-10-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 27-10-2014 ;
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Juli 2014 (halaman 1);
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 01-11-2014;
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Juli 2014 (halaman 2);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Agustus 2014 (halaman 1);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Agustus 2014 (halaman 2);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode September 2014 (halaman 1);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode September 2014 (halaman 2);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Oktober 2014
(halaman 2);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Oktober 2014 (halaman 1);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Nopember 2014
(halaman 2);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Nopember 2014 (halaman 1);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Desember 2014 (halaman 1);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Desember 2014 (halaman 2);
3 lembar Fc Cv.KYKY tanggal 6 Oktober 2014 (III. pekerjaan pintu dan jendela);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Desember 2014 (halaman 3);
1 lembar berita acara pemeriksaan fisik atas belanja modal dari BPK tanggal 15 April 2015;
1 lembar kwitansi dari Bu. Hj. Agus senilai Rp. 30.000.000,- per tanggal 16 Juli 2014;
1 rangkap Nota debet/kredit bank jatim per tanggal 14 Juli 2014 senilai Rp.8.079.204,15;
1 lembar bukti setoran Bank Jatim senilai Rp 10.500.000 tanggal 14 Juli 2014;
3 lembar Akta Kuasa Direksi an. SITI LESTARI NINGSIH, SH, No.: 138 tanggal 14 Juli 2014 (asli);
1 (satu) lembar Surat perjanjian I (kamis tanggal 3 Juli 2014) Asli;
1 (satu) bendel Surat perjanjian II (senin tanggal 14 Juli 2014) Asli;
1 (satu) lembar) Berita acara serah terima I (PHO) tanggal 30 Desember 2014 Asli;
1 (satu) bendel Berita acara penerima hasil pekerjaan Nomor :
600/10/427.65/ 2014 tanggal 30 Desember 2014 Copy;
1 (satu) bendel Berita acara penerima hasil pekerjaan Nomor : 600/08/427.65/ 2014 tanggal 27 Nopember 2014 Copy;
1 (satu) bendel Berita acara penerima hasil pekerjaan Nomor :
600/07/427.65/ 2014 tanggal 03 Nopember 2014 Copy;
1 (satu) bendel Berita acara serah terima II (FHO) Nomor : 602.1/934/427.65/ 2015 tanggal 29 Juni 2015 Copy;
1 (satu) lembar Setoran denda keterlambatan pelaksanaan dan bukti setor via bank jatim Rp.59.679.290 di bulatkan Rp.59.700.000 tanggal 29 Desember 2014 Copy;
1 (satu) lembar Bukti setor Bank Jatim sebesar Rp.105.953.214,58 Asli;
1 (satu) bendel Berita acara pemeriksaan fisik atau belanja modal oleh BPK sebesar Rp.105.953.214,58 Copy;
1 (satu) bendel klarifikasi pembayaran telah lunas dari PLT dan RSUD Dr. Haryoto dan print out Copy.
Disita di berkas perkara lain atas nama Terdakwa Adi Sutanto;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca, putusan akhir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 175/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby, tanggal 14 Desember 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana
dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.34.367.495,- (tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
Menetapkan barang bukti berupa:
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor : 5 Tahun 2014;
1 (satu) berkas dokumen Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai No. 602.1/628/427.65/2014, Tanggal : 14 Juli 2014, Nilai : Rp.11.935.858.000,-, Pelaksana : PT. Bumi Mas Perdana Jl. Pahlawan No. 1 Parakan - Temanggung;
3. SPJ Pembayaran Uang Muka 20% Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : LS / 00104, Tanggal : 20 Agustus 2014;
Surat Permintaan Penerbitan SP2D, Nomor : 900/738/427.65/2014, Tanggal : 20 Agustus 2014;
Surat Perintah Membayar (SPM), Nomor : 00138-LS/1.02.02.00/Agustus 2014 Tanggal 20 Agustus 2014;
Formulir Penelitian Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP), Tanggal : 20 Agustus 2014;
Surat Rekomendasi Pengajuan SPP-LS Nomor : 900/2432/R/427.65/2014 Tanggal : 20 Agustus 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Non Gaji dan Tunjangan
Nomor : 900/738/427.65/2014 Tanggal : 20 Agustus 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 900/738/427.65/2014 Tanggal : 20 Agustus 2014;
Kartu Kendali Kegiatan Tanggal : 20 Agustus 2014;
Pengesahan SPJ, Nomor : 062 Tanggal 20 Agusus 2014;
Ringkasan Kegiatan Nomor : 0062/SPP LS/2014 Tanggal 20 Agustus 2014;
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 0062/SPP LS/2014 Tanggal 20 Agustus 2014;
Kwitansi, senilai Rp. 2.387.171.600,- Untuk Pembayaran uang muka 20 % Tanggal 18 Agustus 2014;
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor : 027/PPT.BMP/VIII/2014 Tanggal : 18 Agustus 2014;
Bank Garansi (Bank Jatim) Jaminan Uang Muka Nomor: 052/03245186/001;
Surat Pernyataan PT. Bumi Mas Perdana Tanggal 18 Agustus 2014;
Rincian Rencana Pembelian Material (Pemakaian Uang Muka) Tanggal 18 Agustus 2014 ;
Faktur Pajak Standar PPN : Rp. 217.015.600,- Tanggal Agustus 2014;
Surat Kuasa PT. Bumi Mas Perdana Tanggal20 Agustus 2014;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN : Rp. 217.015.600,- PPh Rp. 65.104.680,-;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : LS/00168 Tanggal 11 Nopember 2014;
Surat Permintaan Penerbitan SP2D Nomor : 900/1101/427.65/2014
Tanggal 11 Nopember 2014;
Formulir Penelitian Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 11 Nopember 2014;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00209-LS/1.02.02.00/
Nopember 2014 Tanggal : 11 Nopember 2014;
Surat Rekomendasi Pengajuan SPP-LS Nomor : 900/3652/R/427.65/2014 Tanggal 11 Nopember 2014;
Surat Kuasa PT. Bumi Mas Perdana Tanggal Nopember 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Non Gaji dan Tunjangan Nomor : 900/1101/427.65/2014 Tanggal 11 Nopember 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 900/1101/427.65/2014 Tanggal 11 Nopember 2014;
Kartu Kendali Kegiatan Tanggal 11 Nopember 2014;
Pengesahan SPJ, Nomor : 089 Tanggal 11 Nopember 2014;
Ringkasan Kegiatan Nomor : 0089/SPP LS/2014 Tanggal 11 Nopember 2014;
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 0089/SPP LS/2014 Tanggal 11 Nopember 2014;
Kwitansi, senilai Rp.2.387.171.600,- Untuk Pembayaran Termin Pertama Tanggal 5 Nopember 2014;
Faktur Pajak Standar PPN : Rp. 217.015.600,-;
Surat Permohonan Pembayaran Pertama Nomor :149/BMP/RSUD-LMJ/Adm.P/ X/2014 Tanggal : 4 Nopember 2014;
Surat Permintaan Angsuran Pertama Nomor :150/BMP/RSUD-LMJ/Adm.P/X/ 2014 Tanggal 4 Nopember 2014;
Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Nomor : 600/07/427.65/2014 Tanggal 3 Nopember 2014 Daftar Kemajuan Pekerjaan Fisik 35,011% dicapai per tanggal 18 Oktober 2014;
Laporan Mingguan Minggu ke : XIII, Periode : IV Tanggal 12 – 18
Oktober 2014 PT. Bumi Mas Perdana;
Surat Keterangan Terdaftar – Ditjen Pajak Nomor : S-7325KT/WPJ.12/KP.0603/ 2014 Tanggal 21 Agustus 2014;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN : Rp. 217.015.600,- PPh : Rp. 65.104.680,-;
Mix Proportion Data Sheet (Form :T2-MD2) Tanggal 29 Agustus 2014 Test Kuat Tekan Kubus / Silinder Beton Tanggal 28 Oktober 2014 PT. Merak Jaya Beton, Surabaya ;
Foto Kemajuan Pekerjaan 35 % Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai TA. 2014;
SPJ Pembayaran Termin II : Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : LS / 00195 Tanggal 04 Desember 2014;
Surat Permintaan Penerbitan SP2D Nomor : 900/1181/427.65/2014 Tanggal 2 Desember 2014;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00232-LS/1.02.02.00/Desember 2014 Tanggal 2 Desember 2014;
Formulir Penelitian Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 02 Desember 2014;
Surat Rekomendasi Pengajuan SPP-LS Nomor : 900/3950/R/427.65/2014 Tanggal 2 Desember 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 900/1181/427.65/2014 Tanggal 2 Desember 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Non Gaji dan Tunjangan Nomor : 900/1181/427.65/2014 Tanggal 2 Desember 2014;
Pengesahan SPJ, Nomor : 0109 Tanggal 2 Desember 2014;
Kartu Kendali Kegiatan Tanggal 2 Desember 2014;
Ringkasan Kegiatan Nomor : 00109/SPP LS/2014 Tanggal 2 Desember 2014;
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 00109/SPP LS/2014 Tanggal 2 Desember 2014;
Surat Kuasa PT. Bumi Mas Perdana Tanggal Nopember 2014;
Kwitansi, senilai Rp.2.387.171.600,- Untuk Pembayaran Termin Kedua Tanggal 1 Desember 2014;
Faktur Pajak Standar PPN : Rp. 217.015.600,-;
Surat Permohonan Pembayaran Ke dua Nomor : 50/BMP/RSU
DLMJ/Adm.P/ XI/2014 Tanggal 27 Nopember 2014;
Surat Permintaan Angsuran Ke dua Nomor : 151/BMP/RSUD-LMJ/Adm.P/XI/ 2014 Tanggal 27 Nopember 2014;
Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Nomor : 600/08/427.65/2014 Tanggal 20 Nopember 2014 Daftar Kemajuan Pekerjaan Fisik 55,101% dicapai per tanggal 15 Nopember 2014;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN : Rp. 217.015.600,- PPh : Rp. 65.104.680,- ;
Laporan Mingguan Minggu ke : XVII, Periode : V Tanggal 09 – 15 Nopember 2014 PT. Bumi Mas Perdana;
Foto Kemajuan Pekerjaan 55 % Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai TA. 2014;
SPJ Pembayaran Termin III : Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : LS / 00244 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Permintaan Penerbitan SP2D Nomor : 900/1296/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00298-LS/1.02.02.00/Desember 2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Kuasa PT. Bumi Mas Perdana Tangga 30 Desember 2014;
Formulir Penelitian Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal : 30 Desember 2014;
Surat Rekomendasi Rekomendasi Pengajuan SPP-LS Nomor : 900/4641/R/ 427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Non Gaji dan Tunjangan Nomor : 900/1296/427.65/2014 Tanggal : 30 Desember 2014 ;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor :
900/1296/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Pengesahan SPJ, Nomor : 0155 Tanggal 30 Desember 2014;
Kartu Kendali Kegiatan Tanggal 30 Desember 2014;
Ringkasan Kegiatan Nomor : 00155/SPP LS/2014 Tanggal 30
Desember 2014;
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 00155/SPP LS/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Kwitansi, senilai Rp.2.387.171.600,- Untuk Pembayaran Termin Ketiga Tanggal 30 Desember 2014;
Faktur Pajak Standar PPN : Rp.217.015.600,-;
Surat Permohonan Pembayaran Ke tiga Nomor : 153/BMP/RSU.DLMJ/Adm.P/ XII/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Permintaan Angsuran Ke tiga Nomor : 154/BMP/RSUD-LMJ/Adm.P/XII/ 2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Nomor : 600/10/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014 Daftar Kemajuan Pekerjaan Fisik 100% dicapai per tanggal 30 Desember 2014;
Laporan Mingguan Minggu ke : XX, Periode : V Tanggal 30 – 06 Desember 2014 PT. Bumi Mas Perdana;
Foto Kemajuan Pekerjaan 80 % Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai TA. 2014;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN : Rp. 217.015.600,- PPh : Rp. 65.104.680,-;
SPJ Pembayaran Termin IV : Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : LS / 00245 Tanggal : 30 Desember 2014;
Surat Permintaan Penerbitan SP2D Nomor : 900/1295/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00299-LS/1.02.02.00/Desember 2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Kuasa PT. Bumi Mas Perdana Tanggal Desember 2014;
Formulir Penelitian Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Rekomendasi Rekomendasi Pengajuan SPP-LS Nomor : 900/4642/R/ 427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 900/1295/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Non Gaji dan Tunjangan Nomor : 900/1295/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Pengesahan SPJ, Nomor : 0156 Tanggal 30 Desember 2014;
Kartu Kendali Kegiatan Tanggal 30 Desember 2014;
Ringkasan Kegiatan Nomor : 00156/SPP LS/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 00156/SPP LS/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Kwitansi, senilai Rp.1.790.378.700,- Untuk pembayaran termin keempat tanggal 30 Desember 2014;
Faktur Pajak Standar PPN : Rp.162.761.700, ;
Surat Permohonan Pembayaran Ke empat Nomor : 155/BMP/RSU.DLMJ/ Adm.P/XII/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Permintaan Angsuran Ke empat Nomor : 156/BMP/RSUD-LMJ/Adm.P/XII/ 2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama Nomor : 157/BMP/RSUD.LMJG/ Adm.P/XII/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Nomor : 600/10/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014 Daftar Kemajuan Pekerjaan Fisik 100% dicapai per tanggal 30 Desember 2014;
Laporan Mingguan Minggu ke : XXIII, Periode : VI Tanggal 21 – 30 Desember 2014 PT. Bumi Mas Perdana;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN : Rp. 162.761.700,- PPh :
Rp. 48.828.510,-;
SPJ Pembayaran Termin V : Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : LS / 00246 Tanggal 30 Desember 2014 l;
Surat Permintaan Penerbitan SP2D Nomor : 900/1294/427.65/2014
Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00300-LS/1.02.02.00/Desember 2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Formulir Penelitian Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Rekomendasi Rekomendasi Pengajuan SPP-LS Nomor : 900/4643/R/ 427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 900/1294/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Non Gaji dan Tunjangan Nomor : 900/1294/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Ringkasan Kegiatan Nomor : 00157/SPP LS/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor : 00157/SPP LS/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Kartu Kendali Kegiatan Tanggal 30 Desember 2014;
Pengesahan SPJ, Nomor : 0157 Tanggal 30 Desember 2014;
Kwitansi, senilai Rp. 596.792.900,-- Untuk pembayaran termin kelima Tanggal 30 Desember 2014;
Faktur Pajak Standar PPN : Rp. 54.253.900,-;
Surat Kuasa PT. Bumi Mas Perdana Tanggal Desember 2014;
Surat Permintaan Angsuran Ke Lima Nomor : 158/BMP/RSUD-LMJ/Adm.P/XII/ 2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Nomor : PPHP/10/Konstruksi/VI/2015 Tanggal 29 Juni 2015;
Bank Garansi (Bank Jatim) Jaminan Pemeliharaan No. 052/1547
6457/004 ;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN : Rp.54.253.900,-- PPh : Rp.16.276.170,-;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua Nomor :
602.1/934/427.65/2015 Tanggal 29 Juni 2015;
1 lembar Fc PT. Merak Jaya Beton tgl.11-09-2014,12-09-2014,30-04-2014, 01-10-2014 ;
2 lembar pembiayaan untuk pemb.Gedung perawatan 3 lantai RSUD DR. HARYOTO Lumajang;
3 lembar Fc CV.KYKY JAYA tgl.6 Oktober 2014 ( II . P.Plafond );
1 lembar Fc NOTA toko bangunan TOSAN & PURI ANDHIKA tgl.29-11-2014;
1 lembar Fc NOTA toko bangunan TOSAN & PURI ANDHIKA tgl.2-12-2014;
1 lembar Fc NOTA toko bangunan TOSAN & PURI ANDHIKA tgl.9-12-2014;
1 lembar Fc NOTA toko bangunan TOSAN & PURI ANDHIKA tgl.10-12-2014;
1 lembar Fc NOTA toko bangunan TOSAN & PURI ANDHIKA tgl.11-12-2014;
1 lembar Fc NOTA toko bangunan TOSAN & PURI ANDHIKA tgl.15-12-2014;
1 lembar Fc NOTA toko bangunan TOSAN & PURI ANDHIKA tgl.5-1-2015;
1 lembar Fc NOTA toko bangunan TOSAN & PURI ANDHIKA tgl.7-1-2015;
1 lembar Fc NOTA toko bangunan TOSAN & PURI ANDHIKA tgl.12-1-2015 ;
1 lembar dari PT.MODERN KERAMIK JAYA tgl.19-09-2014;
5 lembar Fc Nota tanggal 9-08-2014 sampai dengan tgl 20-09-2014;
3 lembar Fc keputusan direktur rumah sakit umum daerah Dr.Haryoto kabupaten Lumajang No:188.45/29/427.65/2014 tgl 15-02-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 17-07-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 21-07-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 21-07-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 23-07-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 29-07-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 25-07-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 02-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 04-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 06-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 09-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 12-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 15-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 12-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 19-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 25-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 03-09-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 08-09-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 15-09-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 15-09-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 17-09-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 22-09-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 04-10-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 01-10-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 23-09-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 16-10-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 20-10-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 29-10-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 27-10-2014 ;
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Juli 2014 (halaman 1);
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN tgl 01-11-2014;
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Juli 2014 (halaman 2);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Agustus 2014 (halaman 1);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Agustus 2014 (halaman 2);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode September 2014 (halaman 1);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode September 2014 (halaman 2);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Oktober 2014 (halaman 2);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Oktober 2014 (halaman 1);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Nopember 2014 (halaman 2);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Nopember 2014 (halaman 1);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Desember 2014 (halaman 1);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Desember 2014 (halaman 2);
3 lembar Fc Cv.KYKY tanggal 6 Oktober 2014 (III. pekerjaan pintu dan jendela);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Desember 2014
(halaman 3);
1 lembar berita acara pemeriksaan fisik atas belanja modal dari BPK tanggal 15 April 2015;
1 lembar kwitansi dari Bu. Hj. Agus senilai Rp. 30.000.000,- per tanggal 16 Juli 2014;
1 rangkap Nota debet/kredit bank jatim per tanggal 14 Juli 2014 senilai Rp.8.079.204,15;
1 lembar bukti setoran Bank Jatim senilai Rp 10.500.000 tanggal 14 Juli 2014;
3 lembar Akta Kuasa Direksi an. SITI LESTARI NINGSIH, SH, No.: 138 tanggal 14 Juli 2014 (asli);
1 (satu) lembar Surat perjanjian I (kamis tanggal 3 Juli 2014) Asli;
1 (satu) bendel Surat perjanjian II (senin tanggal 14 Juli 2014) Asli;
1 (satu) lembar) Berita acara serah terima I (PHO) tanggal 30 Desember 2014 Asli;
1 (satu) bendel Berita acara penerima hasil pekerjaan Nomor : 600/10/427.65/ 2014 tanggal 30 Desember 2014 Copy;
1 (satu) bendel Berita acara penerima hasil pekerjaan Nomor : 600/08/427.65/ 2014 tanggal 27 Nopember 2014 Copy;
1 (satu) bendel Berita acara penerima hasil pekerjaan Nomor : 600/07/427.65/ 2014 tanggal 03 Nopember 2014 Copy;
1 (satu) bendel Berita acara serah terima II (FHO) Nomor : 602.1/934/427.65/ 2015 tanggal 29 Juni 2015 Copy;
1 (satu) lembar Setoran denda keterlambatan pelaksanaan dan bukti setor via bank jatim Rp.59.679.290 di bulatkan Rp.59.700.000 tanggal 29 Desember 2014 Copy;
1 (satu) lembar Bukti setor Bank Jatim sebesar Rp.105.953.214,58 Asli;
1 (satu) bendel Berita acara pemeriksaan fisik atau belanja modal oleh BPK sebesar Rp.105.953.214,58 Copy;
1 (satu) bendel klarifikasi pembayaran telah lunas dari PLT dan
RSUD Dr. Haryoto dan print out Copy.
Disita di berkas perkara lain atas nama Terdakwa Adi Sutanto;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca berturut-turut:
Akta permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, menerangkan bahwa pada tanggal 19 Desember 2017, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 175/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby tanggal 14 Desember 2017;
Surat Permintaan Bantuan pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor W14.U.1/175/HK 07/1/2018, tertanggal 02 Januari 2018 kepada Pengadilan Negeri Lumajang untuk diberitahukan kepada Terdakwa adanya permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Memori Banding tertanggal 19 Desember 2017 yang diajukan oleh Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 19 Desember 2017;
Surat Permintaan Bantuan pemberitahuan Penyerahan Memori Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor W14.U.1/176/HK 07/1/2018, tertanggal 2 Januari 2018 kepada Pengadilan Negeri Lumajang untuk diberitahukan kepada Terdakwa adanya permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Surat permintaan Relaas bantuan untuk memeriksa berkas yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Surabaya Nomor W14.U.1/2315/HK 07/2/2018, tertanggal 22
Februari 2018 kepada Pengadilan Negeri Lumajang untuk diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan Terdakwa untuk memeriksa dan mempelajari berkas tersebut di Kepanitaraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Surabaya.
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding berpendapat bahwa permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara aquo yang dimintakan banding telah mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “ tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sesuai Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ROBERTUS SUKARNO WINARTO selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar uang pengganti sebesar
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) kepada negara, bilamana 1 (satu) bulan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita untuk membayar uang pengganti dan bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2014;
1 (satu) berkas dokumen Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai Nomor 602.1/628/427.65/2014, Tanggal 14 Juli 2014, Nilai : Rp11.935.858.000,00, Pelaksana: PT. Bumi Mas Perdana Jalan Pahlawan Nomor 1 Parakan – Temanggung;
SPJ Pembayaran Uang Muka 20% Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor LS / 00104, Tanggal 20 Agustus 2014;
Surat Permintaan Penerbitan SP2D, Nomor 900/738/427.65/2014, Tanggal 20 Agustus 2014;
Surat Perintah Membayar (SPM), Nomor 00138-LS/1.02.02.00/Agustus 2014 Tanggal 20 Agustus 2014;
Formulir Penelitian Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Tanggal 20 Agustus 2014;
Surat Rekomendasi Pengajuan SPP-LS Nomor 900/2432/R/427.65/ 2014 Tanggal 20 Agustus 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Non Gaji dan Tunjangan Nomor 900/738/427.65/2014 Tanggal 20 Agustus 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor 900/738/427.
65/ 2014 Tanggal 20 Agustus 2014;
Kartu Kendali Kegiatan Tanggal 20 Agustus 2014;
Pengesahan SPJ, Nomor 062 Tanggal 20 Agusus 2014;
Ringkasan Kegiatan Nomor 0062/SPP LS/2014 Tanggal 20 Agustus 2014;
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor 0062/SPP LS/2014 Tanggal 20 Agustus 2014;
Kwitansi, senilai Rp2.387.171.600,00 Untuk Pembayaran uang muka 20 % Tanggal 18 Agustus 2014;
Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka Nomor: 027/PPT.BMP/VIII/ 2014 Tanggal 18 Agustus 2014;
Bank Garansi (Bank Jatim) Jaminan Uang Muka Nomor 052/03245186/001;
Surat Pernyataan PT. Bumi Mas Perdana Tanggal 18 Agustus 2014;
Rincian Rencana Pembelian Material (Pemakaian Uang Muka) Tanggal 18 Agustus 2014;
Faktur Pajak Standar PPN : Rp217.015.600,00 Tanggal Agustus 2014;
Surat Kuasa PT. Bumi Mas Perdana Tanggal 20 Agustus 2014;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN : Rp217.015.600,00 PPh : Rp65.104.680,00;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor LS / 00168 Tanggal 11 Nopember 2014;
Surat Permintaan Penerbitan SP2D Nomor 900/1101/427.65/2014 Tanggal 11 Nopember 2014;
Formulir Penelitian Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 11 Nopember 2014;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00209-LS/1.02.02.00/ Nopember 2014 Tanggal 11 Nopember 2014;
Surat Rekomendasi Pengajuan SPP-LS Nomor 900/3652/R/427
65/ 2014 Tanggal 11 Nopember 2014;
Surat Kuasa PT. Bumi Mas Perdana Tanggal Nopember 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Non Gaji dan Tunjangan Nomor 900/1101/427.65/2014 Tanggal 11 Nopember 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor 900/1101/427.65/2014, Tanggal 11 Nopember 2014;
Kartu Kendali Kegiatan Tanggal 11 Nopember 2014;
Pengesahan SPJ, Nomor 089 Tanggal 11 Nopember 2014;
Ringkasan Kegiatan Nomor 0089/SPP LS/2014 Tanggal 11 Nopember 2014;
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor 0089/SPP LS/2014 Tanggal 11 Nopember 2014;
Kwitansi, senilai Rp2.387.171.600,00 Untuk Pembayaran Termin Pertama Tanggal 5 Nopember 2014;
Faktur Pajak Standar PPN : Rp217.015.600,00;
Surat Permohonan Pembayaran Pertama Nomor 149/BMP/RSUD-LMJ/Adm.P/X/2014 Tanggal 4 Nopember 2014;
Surat Permintaan Angsuran Pertama Nomor 150/BMP/RSUD-LMJ/Adm.P/X/2014 Tanggal 4 Nopember 2014;
Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Nomor 600/07/427.65/2014 Tanggal 3 Nopember 2014 Daftar Kemajuan Pekerjaan Fisik 35,011% dicapai per tanggal 18 Oktober 2014;
Laporan Mingguan Minggu ke : XIII, Periode : IV Tanggal 12 – 18 Oktober 2014 PT. Bumi Mas Perdana;
Surat Keterangan Terdaftar – Ditjen Pajak Nomor S-7325KT/WPJ.12/KP.0603/2014 Tanggal 21 Agustus 2014;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN : Rp217.015.600,00 PPh : Rp65.104.680,00;
Mix Proportion Data Sheet (Form :T2-MD2) Tanggal 29 Agustus
2014 Test Kuat Tekan Kubus / Silinder Beton Tanggal 28 Oktober
2014 PT. Merak Jaya Beton, Surabaya;
Foto Kemajuan Pekerjaan 35 % Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai TA. 2014;
SPJ Pembayaran Termin II : Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) Nomor LS / 00195 Tanggal 04 Desember 2014;
Surat Permintaan Penerbitan SP2D Nomor 900/1181/427.65/2014 Tanggal 2 Desember 2014;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00232-LS/1.02.02.00/ Desember 2014 Tanggal 2 Desember 2014;
Formulir Penelitian Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 02 Desember 2014;
Surat Rekomendasi Pengajuan SPP-LS Nomor 900/3950/R/427.65/ 2014 Tanggal 2 Desember 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor 900/1181/427.65/ 2014 Tanggal 2 Desember 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Non Gaji dan Tunjangan Nomor 900/1181/427.65/2014 Tanggal 2 Desember 2014;
Pengesahan SPJ, Nomor 0109 Tanggal 2 Desember 2014;
Kartu Kendali Kegiatan Tanggal 2 Desember 2014;
Ringkasan Kegiatan Nomor 00109/SPP LS/2014 Tanggal 2 Desember 2014;
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor 00109/SPP LS/2014 Tanggal 2 Desember 2014;
Surat Kuasa PT. Bumi Mas Perdana Tanggal Nopember 2014;
Kwitansi, senilai Rp2.387.171.600,00 Untuk Pembayaran Termin Kedua Tanggal 1 Desember 2014;
Faktur Pajak Standar PPN : Rp217.015.600,00;
Surat Permohonan Pembayaran Ke dua Nomor 150/BMP/RSU.DLMJ/Adm.P/XI/2014, Tanggal 27 Nopember
2014;
Surat Permintaan Angsuran Ke dua Nomor 151/BMP/RSUD-LMJ/ Adm.P/XI/2014 Tanggal 27 Nopember 2014;
Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Nomor 600/08/427.65/2014 Tanggal 20 Nopember 2014 Daftar Kemajuan
Pekerjaan Fisik 55,101% dicapai per tanggal 15 Nopember 2014;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN : Rp217.015.600,00 PPh : Rp65.104.680,00;
Laporan Mingguan Minggu ke : XVII, Periode : V Tanggal 09 – 15 Nopember 2014 PT. Bumi Mas Perdana;
Foto Kemajuan Pekerjaan 55 % Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai TA. 2014;
SPJ Pembayaran Termin III : Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor LS / 00244 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Permintaan Penerbitan SP2D Nomor 900/1296/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00298-LS/1.02.02.00/ Desember 2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Kuasa PT. Bumi Mas Perdana Tanggal 30 Desember 2014;
Formulir Penelitian Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Rekomendasi Rekomendasi Pengajuan SPP-LS Nomor 900/4641/R/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Non Gaji dan Tunjangan Nomor 900/1296/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor 900/1296/427.65/ 2014, Tanggal 30 Desember 2014;
Pengesahan SPJ, Nomor 0155 Tanggal 30 Desember 2014;
Kartu Kendali Kegiatan Tanggal 30 Desember 2014;
Ringkasan Kegiatan Nomor 00155/SPP LS/2014 Tanggal 30
Desember 2014;
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor 00155/SPP LS/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Kwitansi, senilai Rp2.387.171.600,00 Untuk Pembayaran Termin Ketiga Tanggal 30 Desember 2014;
Faktur Pajak Standar PPN : Rp217.015.600,00;
Surat Permohonan Pembayaran Ke tiga Nomor 153/BMP/RSU.DLMJ/ Adm.P/XII/2014, Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Permintaan Angsuran Ke tiga Nomor 154/BMP/RSUD-LMJ/ Adm.P/XII/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Nomor 600/10/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014 Daftar Kemajuan Pekerjaan Fisik 100% dicapai per tanggal 30 Desember 2014;
Laporan Mingguan Minggu ke : XX, Periode : V Tanggal 30 – 06 Desember 2014 PT. Bumi Mas Perdana;
Foto Kemajuan Pekerjaan 80 % Pembangunan Gedung Perawatan 3 Lantai TA. 2014;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN : Rp217.015.600,00 PPh : Rp65.104.680,00;
SPJ Pembayaran Termin IV : Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor LS / 00245 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Permintaan Penerbitan SP2D Nomor 900/1295/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00299-LS/1.02.02.00/ Desember 2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Kuasa PT. Bumi Mas Perdana Tanggal Desember 2014;
Formulir Penelitian Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Rekomendasi Rekomendasi Pengajuan SPP-LS Nomor
900/4642/ R/427.65/2014, Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor 900/1295/427.65/ 2014, Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Non Gaji dan Tunjangan
Nomor 900/1295/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Pengesahan SPJ, Nomor 0156 Tanggal 30 Desember 2014;
Kartu Kendali Kegiatan Tanggal 30 Desember 2014;
Ringkasan Kegiatan Nomor 00156/SPP LS/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor 00156/SPP LS/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Kwitansi, senilai Rp1.790.378.700,00 Untuk pembayaran termin keempat tanggal 30 Desember 2014;
Faktur Pajak Standar PPN : Rp162.761.700,00;
Surat Permohonan Pembayaran Ke empat Nomor 155/BMP/RSU.DLMJ/Adm.P/XII/2014, Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Permintaan Angsuran Ke empat Nomor 156/BMP/RSUD-LMJ/ Adm.P/XII/2014, Tanggal 30 Desember 2014;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama Nomor 157/BMP/ RSUD.LMJG/Adm.P/XII/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Nomor 600/10/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014 Daftar Kemajuan Pekerjaan Fisik 100% dicapai per tanggal 30 Desember 2014;
Laporan Mingguan Minggu ke : XXIII, Periode : VI Tanggal 21 – 30 Desember 2014 PT. Bumi Mas Perdana;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN : Rp162.761.700,00 PPh : Rp48.828.510,-;
SPJ Pembayaran Termin V : Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) Nomor LS / 00246 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Permintaan Penerbitan SP2D Nomor 900/1294/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00300-LS/1.02.02.00/
Desember 2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Formulir Penelitian Kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Rekomendasi Rekomendasi Pengajuan SPP-LS Nomor 900/4643/ R/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor 900/1294/427.65/ 2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Non Gaji dan Tunjangan Nomor 900/1294/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Ringkasan Kegiatan Nomor 00157/SPP LS/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Rincian Rencana Penggunaan Dana Nomor 00157/SPP LS/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Kartu Kendali Kegiatan Tanggal 30 Desember 2014;
Pengesahan SPJ, Nomor 0157 Tanggal 30 Desember 2014;
Kwitansi, senilai Rp596.792.900,00 Untuk pembayaran termin kelima Tanggal 30 Desember 2014;
Faktur Pajak Standar PPN : Rp54.253.900,00;
Surat Kuasa PT. Bumi Mas Perdana Tanggal Desember 2014;
Surat Permintaan Angsuran Ke Lima Nomor 158/BMP/RSUD-LMJ/ Adm.P/XII/2014 Tanggal 30 Desember 2014;
Berita Acara Penerima Hasil Pekerjaan Nomor PPHP/10/Konstruksi/VI/2015 Tanggal 29 Juni 2015;
Bank Garansi (Bank Jatim) Jaminan Pemeliharaan Nomor 052/1547 6457/004;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN : Rp.54.253.900,- PPh :
Rp16.276.170,00;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua Nomor 602.1/934/427.65/ 2015 Tanggal 29 Juni 2015;
1 lembar Fc PT. Merak Jaya Beton Tanggal 11-09-2014,12-09-
2014,30-04-2014, 01-10-2014;
2 lembar pembiayaan untuk pemb.Gedung perawatan 3 lantai RSUD DR.HARYOTO Lumajang;
3 lembar Fc CV. KYKY JAYA Tanggal 6 Oktober 2014 (II . P.Plafond);
1 lembar Fc NOTA toko bangunan Tosan & Puri Andhika Tanggal 29-11-2014;
1 lembar Fc NOTA toko bangunan Tosan & Puri Andhika Tanggal 2-12-2014;
1 lembar Fc NOTA toko bangunan Tosan & Puri Andhika Tanggal 9-12-2014;
1 lembar Fc NOTA toko bangunan Tosan & Puri Andhika Tanggal10-12-2014;
1 lembar Fc NOTA toko bangunan Tosan & Puri Andhika Tanggal 11-12-2014;
1 lembar Fc NOTA toko bangunan Tosan & Puri Andhika Tanggal 15-12-2014;
1 lembar Fc NOTA toko bangunan Tosan & Puri Andhika Tanggal 5-1-2015;
1 lembar Fc NOTA toko bangunan Tosan & Puri Andhika Tanggal 7-1-2015;
1 lembar Fc NOTA toko bangunan Tosan & Puri Andhika Tanggal 12-1-2015;
1 lembar dari PT. Modern Keramik Jaya Tanggal 19-09-2014;
5 lembar Fc Nota tanggal 9-08-2014 sampai dengan Tanggal 20-09-2014;
3 lembar Fc keputusan direktur rumah sakit umum daerah Dr.Haryoto kabupaten Lumajang Nomor 188.45/29/427.65/2014 Tanggal 15-02-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 17-07-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 21-07-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 21-07-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 23-07-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 29-07-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 25-07-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 02-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 04-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 06-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 09-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 12-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 15-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 12-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 19-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 25-08-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 03-09-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 08-09-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 15-09-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 15-09-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 17-09-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 22-09-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 04-10-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 01-10-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 23-09-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 16-10-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 20-10-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 29-10-2014;
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 27-10-2014;
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Juli 2014 (halaman 1);
1 lembar Fc Nota toko LUMAYAN Tanggal 01-11-2014;
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Juli 2014 (halaman 2);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Agustus 2014 (halaman 1);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Agustus 2014 (halaman 2);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode September 2014 (halaman 1);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode September 2014 (halaman 2);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Oktober 2014 (halaman 2);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Oktober 2014 (halaman 1);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Nopember 2014 (halaman 2);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Nopember 2014 (halaman 1);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Desember 2014 (halaman 1);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Desember 2014 (halaman 2);
3 lembar Fc Cv. KYKY tanggal 6 Oktober 2014 (III. pekerjaan pintu dan jendela);
1 lembar Fc Rekening Koran Bank Jatim periode Desember 2014 (halaman 3);
1 lembar berita acara pemeriksaan fisik atas belanja modal dari BPK Tanggal 15 April 2015;
1 lembar kwitansi dari Bu. Hj. Agus senilai Rp30.000.000,00 per tanggal 16 Juli 2014;
1 rangkap Nota debet/kredit bank jatim per tanggal 14 Juli 2014 senilai Rp8.079.204,15
1 lembar bukti setoran Bank Jatim senilai Rp10.500.000,00 tanggal 14 Juli 2014;
3 lembar Akta Kuasa Direksi an. SITI LESTARI NINGSIH, SH, Nomor 138 Tanggal 14 Juli 2014 (asli);
1 (satu) lembar Surat perjanjian I (kamis Tanggal 3 Juli 2014) Asli;
1 (satu) bendel Surat perjanjian II (senin Tanggal 14 Juli 2014) Asli;
1 (satu) lembar) Berita acara serah terima I (PHO) Tanggal 30 Desember 2014 Asli;
1 (satu) bendel Berita acara penerima hasil pekerjaan Nomor 600/10/427.65/2014 Tanggal 30 Desember 2014 Copy;
1 (satu) bendel Berita acara penerima hasil pekerjaan Nomor 600/08/427.65/2014 Tanggal 27 Nopember 2014 Copy;
1 (satu) bendel Berita acara penerima hasil pekerjaan Nomor 600/07/427.65/2014 Tanggal 03 Nopember 2014 Copy;
1 (satu) bendel Berita acara serah terima II (FHO) Nomor 602.1/934/427.65/2015 Tanggal 29 Juni 2015 Copy;
1 (satu) lembar Setoran denda keterlambatan pelaksanaan dan bukti setor via bank jatim Rp59.679.290,00 di bulatkan Rp59.700.000,00 Tanggal 29 Desember 2014 Copy;
1 (satu) lembar Bukti setor Bank Jatim sebesar Rp105.953.214,58 Asli;
1 (satu) bendel Berita acara pemeriksaan fisik atau belanja modal oleh BPK sebesar Rp105.953.214,58 Copy;
1 (satu) bendel) klarifikasi pembayaran telah lunas dari PLT dan RSUD Dr. Haryoto dan print out Copy;
Disita di berkas perkara lain atas nama Terdakwa ADI SUTANTO;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar
Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Sesuai dengan apa yang dimintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan hari Senin Tanggal 4 Desember 2017;
Menimbang, bahwa Terhadap Memori Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mencermati berkas perkara, Memori Banding dan salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 175/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby tanggal 14 Desember 2017 telah menemukan fakta hukum yang pada pokoknya bahwa:
Menimbang, bahwa oleh karena alasan-alasan atau keberatan-keberatan Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan-alasan atau keberatan-keberatan dari Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Banding dalam perkara a quo yang dimintakan banding tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan demi hukum;
Menimbang, bahwa menurut kesaksian saksi Dr.Triworo Setyowati (Pengguna Anggaran) bahwa pekerjaan proyek pembangunan gedung Perawatan 3 lantai di RSUD Dr.Haryoto Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2014 dikerjakan sesuai dengan kontrak dimulai tanggal 14 Juli sampai dengan tanggal 25 Desember 2014 dan di dalam pelaksanaan ada keterlambatan selama 5 (lima) hari, Sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan volume pekerjaan dalam pembangunan gedung Perawatan 3 lantai di RSUD Dr.Haryoto Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp105.953.214,58 dan temuan tersebut sudah
dibayar oleh rekanan melalui kas daerah pada tanggal 26 Mei 2015;dan keterangan saksi Sugino (Bendahara Pengeluaran RS.Dr.Haryoto sejak tahun 2015) dan Ester Pramedina (Pejabat Keuangan) menerangkan bahwa pernah terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuanagan (BPK) ditemukan volume
pekerjaan dalam pembangunan gedung Perawatan 3 lantai di RSUD Dr.Haryoto Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp105.953.214,58 dan keterlaambatan pengerjaan proyek pembangunan gedung Perawatan 3 Lantai di RSUD Dr.Haryoto Kabupaten Lumajang Tahun 2014 sebesar Rp.59.679.200,- penyebabnya adalah pengecatan yang seharusnya 3 kali, akan tetapi hanya dikerjakan sekali,dan pekerjaan tidak sesuai waktu;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam mengerjakan proyek pembangunan gedung Perawatan 3 lantai di RSUD Dr.Haryoto Kabupaten Lumajang tersebut telah mengadakan perjanjian sub kontrak pekerjaan dengan saksi Nurhayati, ST. selaku Pihak II pemilik CV.Jaya Karya, dimana Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp.208.400.808,-(dua ratus delapan juta empat ratus ribu delapan ratus delapan rupiah), namun Terdakwa baru menerima fee dari saksi Nurhayati, ST. pemilik CV.Jaya Karya sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama-sama Adi Sutanto (Pejabat Pembuat Komitmen) telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga merugikan Negara sebesar Rp34.367.495,42 (tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah empat puluh dua sen), yaitu Rp200.000.000,00 fee yang diterima Terdakwa dikurangi Rp105.953.214,58 dikurangi lagi Rp59.679.290,00 yang menjadi tanggung jawab pribadi dari Terdakwa untuk disetorkan kepada Kas Negara;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari dengan seksama salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor
175/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby tanggal 14 Desember 2017, Berita Acara Persidangan, Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya tersebut telah
memuat alasan-alasan hukum yang benar bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair oleh karenanya pertimbangan tersebut akan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara aquo dalam Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama, maka pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara ini di tingkat banding, terkecuali sekedar menambah pertimbangan hukum, memperbaiki kwalifikasi tindak pidana serta pidana denda dalam menjatuhkan pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal pertimbangan hukum judex factie Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum pada halaman 111 yang menyatakan bahwa dengan melihat kwalitas Subyek/Pelaku dan cara perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 dalam dakwaan Primair, maka rumusan tersebut terlalu umum dan luas cakupannya, sehingga akan menjerat semua orang apapun kualitasnya sepanjang melakukan perbuatan dengan cara yang dirumuskan pasal tersebut, yaitu secara melawan hukum, dan sebaliknya apa yang telah dirumuskan dalam Pasal 3 Undang - undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dakwaan
Subsidiair lebih khusus karena subjek/pelaku yang dapat melakukan perbuatan dengan cara keadaan tertentu yang dapat melakukan perbuatan dengan cara/keadaan tertentu yaitu mempunyai kewenangan, dalam jabatan atau kedudukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pasal 3 tersebut, adalah kekhususan/pengecualian dari Pasal 2 ayat (1) sehingga dalam hal, ini berlaku Adegium Lex Spesialis Derogate Lex Generalis;
Menimbang, bahwa senada dengan hal tersebut diatas merujuk kepada pasal 3 adalah Lex Spesialis Pasal 2 ayat (1) dalam hal ini dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) adalah Subsidiair Pasal 3, maka apabila terdakwa mempunyai kedudukan, jabatan maka berlakulah Pasal 3 Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tngkat Pertama Terdakwa berkedudukan selaku Direktur PT. Bumi Mas Perdana selaku pemenang lelang, sehingga unsur setiap orang yang melekat pada Terdakwa lebih cocok dan lebih tepat diteapkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Paal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Mejelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Tingkat Pertama dan memandang perlu memperbaiki pertimbangan hukum, sebagaimana tersebut di atas sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa unsur “setiap orang” menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini mengandung pengertian baik yang mempunyai kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan/kedudukan atau tidak, jadi setiap orang menurut Pasal 2 ayat (1) adalah siapa saja (Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia tanggal 28 Juli 2008 Nomor 868 K/Pid.Sus/2008);
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut diatas tidak mensyaratkan sifat tertentu yang harus dimiliki dari seorang pelaku, dengan demikian pengertian setiap orang berlaku terhadap siapa pun unsur barang siapa meliputi subyek hukum, baik perorangan maupun badan hukum yang melakukan perbuatan yang diancam dengan Undang-Undang yang dilakukan seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karenanya pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Tingkat Pertama tidak dapat dipertahankan dan harus diperbaiki dengan menyatakan bahwa unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam hal mempertimbangkan unsur selanjutnya dalam Dakwaan Primair, yaitu secara “melawan hukum”, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dalam hal mempertimbangkan unsur “melawan hukum” pada Dakwaan Primair Penuntut Umum berpendapat bahwa sifat dari “perbuatan melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa Robertus Sukarno Winarto lebih tepat dalam kaitannya dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum dan oleh karenanya Pengadilan Tingkat Banding tidak memiliki cukup keyakinan untuk menyatakan perbuatan Terdakwa Robertus Sukarno Winarto telah memenuhi unsur “melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan oleh karena itu maka untuk selanjutnya yang akan dipertimbangkan adalah Dakwaan Subsidair
Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam hal pertimbangan unsur-unsur Pasal dalam Dakwaan Subsidair, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan judex factie Pengadilan Tingkat Pertama yang berkesimpulan bahwa keseluruhan unsur Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum PIdana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa Robertus Sukarno Winarto, maka Terdakwa Robertus Sukarno Winarto harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Subsidair tersebut adalah telah dipertimbangkan secara tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dapat diambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tingkat Banding dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat Pertama Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, akan tetapi dalam amar putusannya mencantumkan Terdakwa Robertus Sukarno Winarto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat kwalifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Robertus Sukarno Winarto seharusnya menyatakan intisari tindak pidananya, yaitu tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan demikian kwalifikasi akan disempurnakan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa Robertus Sukarno Winarto selaku
Direktur PT. Bumi Mas Perdana dan saksi Adi Sutanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga merugikan Negara sebesar Badan Pemeriksa Keuanagan (BPK) ditemukan volume pekerjaan dalam pembangunan gedung
Perawatan 3 lantai di RSUD Dr.Haryoto Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp34.367.495,42 (tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah empat puluh dua sen);
Menimbang, bahwa pertimbangan judex factie putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara aquo yang dimohonkan banding ini pada halaman 264 alenia 4 menyatakan bahwa dengan demikian berdasarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait dengan Paal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terbukti dan terpenuhi secara hukum dilakukan oleh Terdakwa Robertus Sukarno Winarto, sehingga dengan demikian kwalifikasi tindak pidana dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama haruslah diperbaiki;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama kepada Terdakwa selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara dan denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp34.367.495,42 (tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah empat puluh dua sen), Majelis Hakim Tinggi dipandang sudah memenuhi rasa keadilan, penjatuhan pidana kepada Terdakwa tersebut bukanlah semata-mata merupakan pembalasan dengan maksud agar Terdakwa menderita lebih lama dalam penjara, apalagi Terdakwa Robertus Sukarno Winarto selaku Direktur PT.Bumi Mas Perdana melakukan sub kontrak dengan saksi Nurhayati selaku pemilik CV. Jaya Karya yang dibantu oleh Benny Firmansyah, ST. selaku Kontraktor Pelaksana (Site Manager) dari PT.Bumi Mas Perdana selaku Pemenang Lelang dalam melaksanakan proyek pembangunan gedung Perawatan 3 lantai RSUD
Dr. Karyoto Lumajang bersama-sama saksi Adi Sutanto (Pejabat Pembuat Komitmen) melakukan tindak pidana korupasi, sehingga Negara dirugikan sebesar Rp34.367.495,42 (tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah empat puluh dua sen);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, terhadap dakwaan Pasal 3 yang terbukti, tidak perlu menjatuhkan pidana denda apabila kerugian Negara di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sehingga Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa kepada Terdakwa tidak perlu dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, terkecuali mengubah sekedar mengenai tambahan pertimbangan hukum, kwaliifikasi tindak pidana, serta pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, oleh karenanya haruslah diperbaiki;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat banding;
Memperhatikan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang - Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 175/Pid.Sus/TPK/2017/PN Sby tanggal 14 Desember 2017 sekedar menambah pertimbangan hukum, kwalifikasi tindak pidana serta pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Tedakwa Robertus Sukarno Winarto tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Korupsi secara bersama-sama“ sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Tedakwa Robertus Sukarno Winarto tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Korupsi secara bersama-sama“ sebagaimana Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Robertus Sukarno Winarto tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa Robertus Sukarno Winarto untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp34.367.495,42 (tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah empat puluh dua sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang penganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
8. Menguatkan putusan tersebut untuk selain dan selebihnya;
9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputus dalam Sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada hari Rabu, tanggal 7 Maret 2018 oleh kami Heri Sukemi, S.H.,M.H. Hakim inggi selaku Ketua Majelis, H. Moch. Ichwan, S.H.,M.Hum. dan Dr. H. Ansori, S.H.,M.H. para Hakim Ad Hoc, masing-masing selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 12 Maret 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota serta dibantu oleh Ainul Arifin, S.H.,M.H. selaku Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd. ttd.
1. H. Moch. Ichwan, S.H.,M.Hum. Heri Sukemi, S.H.,M.H.
ttd.
2. Dr. H. Ansori, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Ainul Arifin, S.H.,M.H.